268/PID.SUS/2013/PN.TA
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 268/PID.SUS/2013/PN.TA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Jaksa Penuntut: ANIK PARTINI, S.H. Terdakwa: KAMIM TOHARI BIN SUKARNI
Menyatakan bahwa Terdakwa KAMIM TOHARI BIN SUKARNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " SECARA TIDAK SAH MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal jenis Metamfetamina dengan berat 0,160 gram sisa labskrim, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam, dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kembali kepada Terdakwa KAMIM TOHARI ; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- 9lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 268/Pid.Sus/2013/PN.Ta.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Tulungagung yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
| Nama | : | KAMIM TOHARI BIN SUKARNI. |
| Tempat lahir | : | Tulungagung. |
| Umur/Tgl.lahir | : | 25 tahun / 24-11-1988. |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki. |
| Kebangsaan | : | Indonesia. |
| Agama | : | Islam. |
| Tempat tinggal | : | Desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. |
| Pekerjaan | : | Swasta. |
Penyidik, tanggal 25 Juni 2013 Nomor : Sprin-Han / 26 / VI / 2013 / Reskoba, sejak tanggal 25 Juni 2013 s/d tanggal 14 Juli 2013.
Perpanjangan Penuntut Umum, tanggal 9 Juli 2013 Nomor : SPP-58/0.5.27.3/Epl.1/7/2013, sejak tanggal 15 Juli 2013 s/d tanggal 25 Agustus 2013.
Penuntut Umum, tanggal 20 Agustus 2013, Nomor : PRINT-1160/0.5.27.3/Epl/08/2013, sejak tanggal 20 Agustus 2013 s/d tanggal 18 September 2013.
Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, tanggal 2 September 2013 Nomor : 254/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Ta, sejak tanggal 2 September 2013 s/d tanggal 1 Oktober 2013.
5.Perpanjangan Ketua PN, tanggal 23 September 2013, Nomor:243/Pen.Pid.sus/2013/PN.Ta, sejak tanggal 2 Oktober 2013 s/d tanggal 1 Desember 2013.
Terdakwa dipersidangan berdasarkan Penetapan majelis hakim Nomor : 63/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Ta tanggal 4 September 2013 didampingi oleh PURHADI, SH. Advokat/Penasehat hukum dari Biro Konsultasi Dan Bantuan Hukum MUHAMMADIYAH Tulungagung.
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berkas-berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti dipersidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari Penunutut Umum yang pada pokoknya menuntut agar Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan terdakwa KAMIM TOHARI BIN SUKARNI telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana “ secara tidak sah memiliki, menyimpan krestal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pasal 112 (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 5 (lima) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal jenis Metamfetamina dengan berat 0,160 gram sisa labskrim.
1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya.
1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam.
Barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kembali kepada Terdakwa KAMIM TOHARI.
Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan rutan Tulungaagung.
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut terdakwa maupun Penasehat hukumnya tidak mengajukan pembelaan secara tertulis namun secara lisan dipersidangan mohon keringanan hukuman dengan alasan meyesali atas perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa atas permohonan lisan tersebut Penuntut Umum menyatakan bertetap pada tuntutannya semula.
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tanggal 25 Agustus 2013 No.Reg. Perk.: PDM-117/T.Agung/08/2013 terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa KAMIM TOHARI BIN SUKARNI pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu laindalam tahun 2013, bertempat di pinggir jalan Mayor Sujadi, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tulungagung, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Menyimpan , menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat tersebut diatas awalnya terdakwa menghubungi Dedi (DPO) melalui Hp untuk membeli 1 (satu) poket sabu sekira jam 21.58 Wib. Terdakwa janjian dengan Dedi (DPO) untuk bertemu di pinggir jalan Mayor sujadi di desa Plosokandang, Kec. Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, setelah terdakwa bertemu dengan Dedi lalu terdakwa menyerahkan uang Rp. 500.000,- lalu Dedi menyerahkan 1 (satu) poket plastik kecil sabu dimasukan dalam bungkus rokok gudang garam surya, kemudian Dedi meninggalkan terdakwa, lalu sekitar jam 22.00 Wib terdakwa ditangkap oleh Petugas Polisi dan didapatkan 1 (satu) poket sabu dengan jenis metamfetamina di dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya digenggaman tangan kiri terdakwa dan 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam yang dipergunakan terdakwa dalam transaksi jual-beli sabu dan uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) pengembalian dalam pembelian sabu dari Dedi, adapun berat shabu 0,195 gram, kemudian shabu dibawa ke labskrim Polda Jatim, setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium Puslabfor Bareskrim Polri Forensik cabang Surabaya dengan berita acara Laboratoris Kriminalistik No.4202/NNF/2013 tanggal 2-7-2013 barang bukti Nomor : 5016/2013/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sisa Barang bukti dengan
Nomor : 5016/2013/NNF-2333/2013/NNF s/d 2335/2013/NNF berupa 1 kantong plastik berisikan kristal dengan berat netto 0,160 gram warna putih dikembalikan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa maupun Penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya penuntut umum telah mengajukan 2 (dua) orang saksi yang telah didengar keterangannya masing-masing dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
SAKSI BIMA SATRIA KUSUMA:
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi kalau di desa Plosokandang ada peredaran Narkoba, kemudian selanjutnya saksi melakukan penyelidikan selanjutnya saksi menangkap basah terdakwa sedang membawa 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga shabu dimasukan dalam kemasan bungkus rokok gudang Garam surya, selanjutnya saksi menyita dari terdakwa berupa uang sebesar Rp. 50.000,- dan sebuah Hp merk Nokia warna hitam, kemudian selanjutnya terdakwa saksi serahkan ke Polres Tulungagung.
Bahwa saksi menangkap terdakwa Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 22.00 wib di jalan Mayor sujadi, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung.
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap di tangan kiri terdakwa dalam keadaan memegang shabu, sedangkan uang dan Hp ditaruh disaku celana.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa memperoleh shabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang bernama Dedi dengan harga Rp. 450.000,-.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 plastik kecil shabu, Hp Nokia warna hitam, dan uang Rp. 50.000,- sebagai barng bukti yang ditemukan pada diri terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai ataupun menyimpan sabhu tersebut yang merupakan jenis Narkotika Golongan I.
Bahwa menurut informasi bahwa di jalan tersebut sering terjadi peredaran narkoba.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkan keterangan saksi.
Saksi SAIMUN SHOLEH,
Bahwa saksi merupakan anggota kepolisan yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama dengan rekan saksi yang bernama BIMA SATRIA KUSUMA karena kedapatan memiliki shabu.
Bahwa saksi menangkap terdakwa Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 22.00 wib di jalan Mayor sujadi, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung.
Bahwa awalnya saksi mendapat informasi kalau di desa Plosokandang ada peredaran Narkoba, kemudian selanjutnya saksi melakukan penyelidikan selanjutnya saksi menangkap basah terdakwa sedang membawa 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga shabu dimasukan dalam kemasan bungkus rokok gudang Garam surya, selanjutnya saksi menyita dari terdakwa berupa uang sebesar Rp. 50.000,- dan sebuah Hp merk Nokia warna hitam, kemudian selanjutnya terdakwa saksi serahkan ke Polres Tulungagung.
Bahwa pada saat terdakwa ditangkap di tangan kiri terdakwa dalam keadaan memegang shabu, sedangkan uang dan Hp ditaruh disaku celana terdakwa.
Bahwa menurut pengakuan terdakwa memperoleh shabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang bernama Dedi dengan harga Rp. 450.000,-.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 plastik kecil shabu, Hp Nokia warna hitam, dan uang Rp. 50.000,- sebagai barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai ataupun menyimpan sabhu tersebut yang merupakan jenis Narkotika Golongan I.
Bahwa menurut informasi bahwa di jalan tersebut sering terjadi peredaran narkoba.
Bahwa menurut Pengakuan terdakwa membeli shabu dari Dedi untuk dikonsumsi sendiri
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan serta membenarkan keterangan saksi.
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah pula didengar keterangannya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan telah memiliki atau menguasai shabu.
Bahwa terdakwa ditangkap Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 22.00 wib di jalan Mayor sujadi, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru kabupaten Tulungagung.
Bahwa awalnya terdakwa ditawari oleh teman terdakwa yang bernama Dedi yang mengatakan kepada terdakwa ada barang bagus (shabu), namun terdakwa mengatakan kepada Dedi tidak punya uang namun punya simpanan/tabungan 500 ribu, karena ingin mencoba akhirnya terdakwa tertarik selanjutnya mentransfer ke rekening milik Dedi sebesar Rp. 500.000,-, kemudian setelah itu dedi menelpon terdakwa mengatakan kalau sabu dibungkus dan diletakan didalam bungkus rokok gudang garam surya yang diletakkan di dekat tiang listri di pinggir jalan Mayor Sujadi.
Bahwa selanjutnya terdaka menemukan bungkus rokok tersebut dekat dengan tiang listrik sebagaimana yang disampaikan oleh Dedi, dan kemudian setelah bungkus rokok tersebut dibuka ada shabunya dan ada uang Rp. 50.000,- yang mana merupakan uang pengembalian dari beli sabu, namun tidak beberapa lama terdakwa memegang sabu tersebut selanjutnya terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian.
Bahwa sabhu yang terdakwa beli dari lelaki dedi seberat 0,25 gram.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan berupa 1 plastik kecil shabu, Hp Nokia warna hitam, dan uang Rp. 50.000,- sebagai barang bukti yang ditemukan pada diri terdakwa.
Bahwa Hp Nokia dipergunakan untuk berkomunikasi untuk membeli shabu, dan maksud terdakwa membeli shabu hanya ingin coba-coba untuk menambah stamina agar tidak capek.
Bahwa terdakwa baru kali ini membeli sabhu.
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diajukan dan diperlihatkan barang bukti berupa: 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal jenis Metamfetamina dengan berat 0,160 gram sisa labskrim,1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya,1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa, yang mana untuk selanjutnya status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan dibawah nanti
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut, terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang di dakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Barang siapa.
Unsur tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis hakim akan mempertimbangkan uraian unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “ Barang siapa”.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” adalah Siapa saja yang merupakan subyek atau pelaku tindak pidana yang mampu bertanggung jawabkan atas segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan terdakwa sendiri tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa terdakwa adalah sebagai subyek atau pelaku tindak pidana ini, demikian juga dengan identitas terdakwa yang termuat dalam dakwaan penuntut umum ternyata telah cocok dengan identitas terdakwa dipersidangan, bahwa sepanjang persidangan berlangsung tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku dalam tindak pidana yang sedang diperiksa dalam perkara ini, maka berdasarkan pertimbangan tersebut majelis hakim berkeyakinan unsur siapa telah terpenuhi oleh terdakwa.
Ad .2. Unsur “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman
Menimbang, bahwa unsur ini sifatnya alternative sehingga perbuatan terdakwa dikatakan telah memenuhi unsur ini apabila terdakwa cukup memenuhi salah satu unsur alternative tersebut.
Menimbang, bahwa selanjutnya yang dimaksud dengan tanpa hak yaitu suatu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan undang-undang, dalam hal ini tanpa ada ijin dari pihak/pejabat yang berwenang.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 sekira jam 22.00 wib bertempat di pinggir jalan Mayor Sujadi, di Desa Plosokandang, kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, terdakwa telah ditangkap oleh saksi Bima Satria Kusuma dan saksi Saimun Soleh yang merupakan anggota kepolisian yang sebelumnya telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering terjadi peredaran Narkoba.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan ketika terdakwa dtangkap, pada saat itu terdakwa ditangan kiri terdakwa sedang memegang sebuah bungkus rokok Gudang garam Surya yang di dalamnya terdapat satu paket bungkus keci sabu-sabu dan juga ditemukan uang Rp. 50.000,- dan sebuah Hp merk Nokia warna hitam di saku celana milik terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan terdakwa dipersidangan yang menerangkan bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh terdakwa dari teman terdakwa yang bernama Dedi dengan cara membelinya dengan harga Rp. 450.000,- dengan tujuan untuk dikonsumsi oleh terdakwa sendiri karena terdakwa ingin mencoba-coba.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa bukan berprofesi atau bekerja sebagai dokter ataupun Apoteker dan terdakwa juga tidak bekerja pada Dinas Kesehatan yang memiliki kewenangan untuk itu.
Menimbang, bahwa setelah barang bukti berupa sabu yang didapat dari tngan terdakwa setelah ditimbang beratnya 0,195 gram dan berdasarkan berita acara Laboratoris Kriminalistik No.4202/NNF/2013 tanggal 2-7-2013 barang bukti Nomor : 5016/2013/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terbukti oleh perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut ternyata perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari pasal dakwaan penuntut umum sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf sebagai alasan peniadaan hukuman, sehingga oleh karenanya terdakwa haruslah mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terhadap diri terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan berlangsung tidak ditemukan hal-hal yang dapat mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan, sehingga kepada terdakwa diperintahkan agar tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa: 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal jenis Metamfetamina dengan berat 0,160 gram sisa labskrim,1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, Uang Rp. 50.000,- akan ditentukan statusnya dalam amar putusan dibawah nanti.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada diri terdakwa maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa sebagai berikut:
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa bhertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya untuk memberantas peredaran narkoba.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang atas segala perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara ini.
Mengingat, pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa KAMIM TOHARI BIN SUKARNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ SECARA TIDAK SAH MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I’
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (tahun) dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan..
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan agar barang bukti berupa:
– 1 (satu) kantong plastic berisikan Kristal jenis Metamfetamina dengan berat 0,160 gram sisa labskrim, 1 (satu) bungkus rokok gudang garam surya,1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), kembali kepada Terdakwa KAMIM TOHARI.
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawarahan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2013 oleh kami I.GUSTI NGURAH PUTRA ATMAJA, SH.MH sebagai Ketua Majelis hakim, DINA PELITA ASMARA, SH.MH dan ERIKA SARI EMSAH GINTING SH.MH. masing-masing sebagai hakim-hakim anggota, Putusan mana dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis hakim tersebut dengan di bantu oleh DWI SURYANING RAHAYU, SH Panitera pengganti pada pengadilan Negeri tersebut dan dihadiri oleh ANIK PARTINI, SH. Jaksa Penuntut umum Pada Kejaksaan Negeri Tulungagung serta Terdakwa dan Penasehat hukumnya.
Majelis hakim
Hakim-hakim anggota DINA PELITA ASMARA, SH.MH. ERIKA SARI EMSAH GINTING, SH.MH. | Hakim ketua I.G.N. PUTRA ATMAJA, SH. MH. |
Panitera Pengganti.
DWI SURYANING RAHAYU, SH.