545/PID/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 545/PID/2014/PT-MDN
TOTA BARITA HORAS SIMAMORA
KUAT
P U T U S A N
Nomor :545/PID/2014/PT-MDN.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan TinggiMedan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkaraTerdakwa: ----------------------------------
Nama lengkap : Tota Barita Horas Simamora;------------------
Tempat lahir : Adiankoting;----------------------------------------
Umur/ tanggal lahir : 46 Tahun/ 06 September 1967;---------------
Jenis kelamin : Laki – laki;-------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;-------------------------------------------
Tempat tinggal : Jalan Lumban Onan Kelurahan Dolok Sanggul Kabupaten Humbang Hasudutan;
Agama : Islam;-------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;-----------------------------------------
Terdakwa tidak dilakukan penahanan ;-------------------------------------------------------
Terdakwa menunjuk Penasihat HukumBurju M. Sihombing,SHdari Kantor Lembaga Advokasi Masyarakat Humbang dan Sekitarnya (LAMHAS) beralamat di Jalan SMP Negeri 3 Nagasaribu, Kecamatan Lintong Nihuta Kabupaten Humbang Hasudutanberdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Februari 2014; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengadilan Tinggi tersebut; -------------------------------------------------------
Telah membaca Penetapan KetuaPengadilan Tinggi Medan tanggal 7 Oktober 2014 Nomor : 545/PID/2014/PT.MDN, Putusan Sela Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 231/Pid.B/2013/PN-Trt tanggal 5 Desember 2013, serta berkas perkara Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 231/Pid.B/2013/PN-Trt tanggal 19 Juni 2014,dan surat - surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Membaca, surat dakwaan dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dolok Sanggultertanggal 21 Oktober 2013 Nomor.Reg.Perkara : PDM-76/Dsgl/10/2013, yang berbunyi sebagai berikut:-----------------------------------------
D
PERTAMA :…
AKWAAN:------------------------------------------------------------------------------------------PERTAMA:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ia terdakwa Tota Barita Horas Simamora pada hari Rabu tanggal 20 April 2013 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2013 di Rumah/Kedai milik saksi Maflen Simamora bertempat di Desa Sait Nihuta Kec. Dolok sanggul Kab. Humbang Hasundutan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tarutung bersama-sama dengan saksi Maflen Simamora, saksi Mangampu Simamora, (para terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Daslan Simamora, saksi Jakson Simamora, saksi Weldy Simamora (para terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Helmon Simamora, saksi Marsada Simamora, (para terdakwa dalam berkas terpisah), dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud nyata akan tersiar tuduhan itu yang dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan pada umum atau ditempelkan yakni terhadap saksi korban Arnol Simamora dan 22 (dua puluh dua) orang temannya, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
P
dibacakan…
ada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa Tota Barita Horas Simamora dihubungi oleh saksi Maflen Simamora (terdakwa dalam berkas terpisah) dengan menggunakan Handphone dengan tujuan untuk menghadiri rapat mencari solusi tentang masalah pemblokiran jalan rakyat yang dilakukan oleh masyarakat Pomparan Raja Julu Simamora terhadap mobil-mobil TPL yang lewat dari jalan rakyat yang berada di Dusun Sosor Lobu Hasang menuju Simp. Pakkat Dolok bersama-sama dengan pihak Pemerintah daerah Kab. Humbang Hasundutan, mendengar perkataan Saksi Maflen Simamora (terdakwa dalam berkas terpisah) kemudian terdakwa Tota Barita Horas Simamora berangkat ke Kantor Polsek Dolok sanggul bersama-sama dengan masyarakat untuk menghadiri rapat tersebut, pada saat itu saksi Marsono Simamora selaku pengusaha Tapian Nadenggan membacakan surat pernyataan sikap tentang yang berhak menuntut kontribusi atas pemakaian jalan yang berada di Dusun Sosor Lobu Hasang Desa Sait Nihuta adalah Keturunan Oppu Sihaginjangon Simamora serta saksi Marsono Simamora membacakan bahwa keturunan Oppu. Sihaginjangon Simamora sudah pernah menerima dana kontribusi jalan yang berada di Dusun Sosor Lobu Hasang Desa Sait Nihuta yang dipakai oleh pihak TPL, mendengar pernyataan yang dibacakan oleh saksi Marsono Simamora sebahagian dari keturunan Oppu Raja Julu Simamora yang bernama saksi Maflen Simamora, saksi Mangampu Simamora, (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Daslan Simamora, saksi Jakson Simamora, saksi Weldy Simamora, (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Helmon Simamora, saksi Marsada Simamora (terdakwa dalam berkas terpisah) serta Terdakwa Tota Barita Horas Simamora merasa keberatan atas pernyataan yang dibacakan oleh saksi Marsono Simamora karena sepengetahuan saksi Maflen Simamora, saksi Mangampu Simamora, (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Daslan Simamora, saksi Jakson Simamora, saksi Weldy Siamamora, (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Helmon Simamora, saksi Marsada Simamora, (terdakwa dalam berkas terpisah) serta kepala Desa Sait Nihuta yang bernama saksi Hantus Simamora mereka pernah menerima dana dari PT.TPL yaitu sebesar Rp.25.000.000.00,- (dua puluh lima juta ribu rupiah) adalah dana sosial bukan merupakan dana kontribusi atas jalan yang telah dipakai oleh PT.TPL, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 20 April 2013 sebahagian dari keturunan Raja Julu Simamora yang bernama saksi Maflen Simamora, saksi Mangampu Simamora (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Daslan Simamora, saksi Jakson Simamora, saksi Weldy Simamora, (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Helmon Simamora, saksi Marsada Simamora, (terdakwa dalam berkas terpisah) beserta dengan terdakwa Tota Barita Horas Simamora bersama-sama membuat konsep surat yang bertuliskan “nama-nama yang diduga memalsukan tanda tangan Pemerintah dan Penipuan stempel Pemerintah diatas materai Rp.6.000,- (enam ribu rupiah) yang akan diusut secara tuntas oleh aparat penegak hukum” dengan dugaan pelaku utama adalah : saksi Marsono Simamora (selaku pengusaha Tapian Nadenggan), Pdt. Sumurung Simamora Suri Simamora, Alfaret Simamora, saksi Bolitan Simamora (dugaan pelaku penipuan stempel), Sdra Kapdin Simamora, Parulian Simamora, Amser Simamora, Manontang Simamora, saksi Arnol Simamora,Tingkos Simamora, Bisman Manalu, Herbet Simamora, Manumpak Simamora, Ober Simamora, Hotlan Simamora, Surung Simamora, Marhusa Simamora, Maulahan Simamora, Santun Purba, Paian Simamora, Jamatlin Simamora (dugaan tersangka lainnya yang akan diperiksa), kemudian setelah surat tersebut selesai di konsep oleh terdakwa Tota Barita Horas Simamora bersama dengan saksi Maflen Simamora, saksi Mangampu Simamora (terdakwa dalam bSimamora,…
erkas terpisah), saksi Daslan Simamora, saksi Jakson Simamora, saksi Weldy Simamora, (terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Helmon Simamora, saksi Marsada Simamora, (terdakwa dalam berkas terpisah) kedalam 1 (satu) lembar kertas lalu terdakwa Tota Barita Horas Simamora mengetikkan surat tersebut dirumah terdakwa Tota Barita Horas Simamora yang berada di Jl.Lumban Onan Kec. Dolok sanggul Kab. Humbang Hasundutan dengan menggunakan computer merk SPC Power berwarna hitam dengan LCD merk LG berwarna hitam milik terdakwa dan terdakwa mengeprint surat tersebut sebanyak 10 (sepuluh) lembar dengan menggunakan printer merk Can Pixma IP 1980 berwarna hitam milik terdakwa Tota Barita Horas Simamora, selanjutnya terdakwa mengantarkan surat tersebut ke rumah/kedai milik sdra Roganda Simamora yang berada di Desa Sait Nihuta Kab. Humbang Hasundutan untuk dibagikan kepada saksi Maflen Simamora, saksi Mangampu Simamora, (para terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Daslan Simamora, saksi Jakson Simamora, saksi Weldy Simamora (para terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Helmon Simamora, saksi Marsada Simamora (para terdakwa dalam berkas terpisah) yang keberatan atas pernyataan sikap yang telah dibacakan oleh saksi Marsono Simamora pada saat rapat mencari solusi yang diadakan di Polsek Dolok sanggul Kab. Humbang Hasundutan.-------------------------------------------------Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban Arnol Simamora dan nama-nama yang tertera dalam surat yang di buat oleh terdakwa Tota Barita Horas Simamora dan teman-temannya merasa dirugikan, malu, namanya tercemar, selanjutnya melaporkan terdakwa dan teman-temannya yaitu saksi Maflen Simamora, saksi Mangampu Simamora, (para terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Daslan Simamora, saksi Jakson Simamora, saksi Weldy Simamora (para terdakwa dalam berkas terpisah), saksi Helmon Simamora, saksi Marsada Simamora (para terdakwa dalam berkas terpisah), ke pihak Kepolisian Resor Humbang Hasundutan.--------------------------------------------
--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 310ayat (2) KUH Pidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------
Membaca, surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul tanggal17 April 2014 Nomor : PDM-76/DSGL/10/2014, Terdakwa telah dituntut sebagai berikut:----------------------------------------------------
M
tulisan…
enyatakan terdakwa TOTA BARITA dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu dengan tulisan yang disiarkan kepada umum atau ditempelkan terhadap saksi korban ARNOL SIMAMORA dan 19 (sembilan belas) nama orang yang tercantum dalam selebaran, melanggar pasal 310 ayat (2) Jo Pasal 55 AYat (1) ke-1e KUHPidana;-------------------------------------------------------------------------Menghukum terdakwa TOTA BARITA HORAS SIMAMORA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan penjara;---------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti :------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas HVS yang bertuliskan " NAMA-NAMA YANG DIDUGA MEMALSUKAN TANDA TANGAN PEMERINTAH DAN PENIPUAN STEMPEL PEMERINTAH DIATAS MATERAI ENAM RIBU (Rp. 6.000,-) YANG AKAN DIUSUT SECARA TUNTAS OLEH APARAT PENEGAK HUKUM";---------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit CPU Computer SPC Power berwarna hitam;----------------------
1 (satu) unit / LCD merk LG berwarna hitam;--------------------------------------
1 (satu) unit printer merk Can Pixma IP 1980 berwarna hitam; yang keseluruhannya;----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar mereka terdakwa, jika ternyata dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya ia dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 000,- (dua ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------------
Membaca, Putusan Sela Pengadilan Negeri TarutungNomor : 231/Pid.B/2013/PN-Trttanggal 5 Desember 2013,yang amarnya berbunyi sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------
Menolak Eksepsi/Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut;--------------
Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. Reg. Perk : PDM-76/Dsgl/10/2013 adalah sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini;--
Memerintahkan pemeriksaan perkara pidana No. 231/Pid.B/2013/PN.Trt atas nama terdakwa Tota Barita Horas Simamora dilanjutkan;---------------------------
Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir;--------------------------------
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 231/Pid.B/ PN-Trt tanggal 19 Juni 2014, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:-------------
M
2. Menjatuhkan…
enyatakan Terdakwa Tota Barita Horas Simamora telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menista dengan tulisan “;-------------------------------------------------------------------------------------------Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;--------------------------------------------------------------
Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun;-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa :--------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kertas HVS yang bertuliskan " NAMA-NAMA YANG DIDUGA MEMALSUKAN TANDA TANGAN PEMERINTAH DAN PENIPUAN STEMPEL PEMERINTAH DIATAS MATERAI ENAM RIBU (Rp. 6.000,-) YANG AKAN DIUSUT SECARA TUNTAS OLEH APARAT PENEGAK HUKUM";----------------------------------------------------------------------
Terlampir dalam berkas;-----------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit CPU Computer SPC Power berwarna hitam;-----------------------
1 (satu) unit / LCD merk LG berwarna hitam;---------------------------------------
1 (satu) unit printer merk Can Pixma IP 1980 berwarna hitam;-----------------
Dikembalikan kepada Terdakwa Tota Barita Horas Simamora;---------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------
Telah membaca:--------------------------------------------------------------------------------
Akte permintaan banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris Pengadilan Negeri Tarutung, BALLAMAN SIREGAR, SH., bahwa pada tanggal 26 Juni 2014, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 19 Juni 2014 Nomor : 231/Pid.B/2013/PN-Trt,;-------------------------
Relaas pemberitahuan permintaan banding yang dibuat oleh ENDY JEREMES AYAL, Jurusita pada Pengadilan Negeri Tarutung bahwa pada tanggal 30 Juni 2014 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;------------------------------------------------------
Memori banding tertanggal 16 Juli 2014, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 16 Juli 2014, telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa pada tanggal 21 Juli 2014;------------------------------------------------
R
SH.,…
elaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Tarutung, MARDINUS SINAGA, SH., tanggal 15 September 2014 ditujukan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara tersebut terhitung mulai tanggal 15 September 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 selama 7 (tujuh) hari sebelum pengiriman berkas perkara ke pengadilan tinggi.-----------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Dolok Sanggul telah diajukan dalam tenggang waktu dan dilakukan dengan cara serta syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara Juridis formil dapat diterima ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti dengan seksama berkas perkara, Putusan Sela Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 231/Pid.B/2013/PN-Trt tanggal 5 Desember 2013,beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 231/Pid.B/2013/ PN-Trt tanggal 19 Juni 2014, dan Memori banding tertanggal 16 Juli 2014, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum,Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan-alasan dan pertimbangan hukum Hakim tingkat pertama dalam putusan Sela Nomor : 231/Pid.B/2013/PN-Trt tanggal 5 Desember 2013 tentang sahnya surat dakwaan dan dalam putusan Nomor : 231/Pid.B/2013/PN-Trt, tanggal 19 Juni 2014 tersebut tentang terbuktinya tindak pidana yang didakwakan, sudah tepat dan benar menurut hukum, maka alasan-alasan pertimbangan hukum dari majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alih menjadi pendapat sendiri dan menjadi dasar/alasan bagi majelis hakim tingkat banding dalam memutus perkara ini;------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap alasan dalam memori banding dari Penuntut Umum tersebut, majelis hakim tingkat banding tidak sependapat dengan Penuntut Umum dan sebaliknya sependapat dengan pidana yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama tersebut;--------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Tarutung tanggal 19 Juni 2014 Nomor : 231/Pid.B/2013/PN-Trt, yang dimintakan banding tersebut harus dikuatkan ;-----
M
Memperhatikan,…
enimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding;-----------------------------------------------------------------Memperhatikan, Pasal 310 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 14a KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;--------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;------------
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 231/Pid.B/2013/PN-Trt tanggal 19 Juni 2014, yang dimintakan banding tersebut ;-------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);-------------
-----DEMIKIANLAH, diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Rabu tanggal 5 November 2014, oleh Kami : JANNES ARITONANG, SH.MH.,Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan, sebagai Hakim Ketua Majelis, ABDUL FATTAH,SH.MH. dan MARYANA, SH.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam pemeriksaan perkara tingkat banding berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal 7 Oktober 2014 Nomor: 545/PID/2014/PT-MDN, putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 7 November 2014, oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta IRA INDRIATI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Medan, akan tetapi tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa; --
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS,
ABDUL FATTAH, SH.MH. JANNES ARITONANG, SH.MH.
MARYANA, SH.MH.
PANITERA PENGGANTI,
IRA INDRIATI, SH.