19/Pid.Sus/2017/PN Snt
Putusan PN SENGETI Nomor 19/Pid.Sus/2017/PN Snt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Roihan Nasution Bin M.Ridwan Nasution
- MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Roihan Nasution Bin M.Ridwan Nasution tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Ran Mitsubishi Strada (Ambulans PT.Lonsum) BG 9513 NW beserta kunci kontak; - 1 (satu) lembar STNK Ran Mitsubishi Strada (Ambulans PT. Lonsum) BG 9513 NW; - 1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Roihan Nasution. Dikembalikan kepada PT. Lonsum Melalui Saksi Bangkit Silitonga; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 5527 MG; Dikembalikan kepada Saksi Asep Hidayat Bin Syamsuddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
PUTUSAN
Nomor19/Pid.Sus/2017/PN Snt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sengeti yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Roihan Nasution Bin M.Ridwan Nasution;
Tempat Lahir : Hutabaringin;
Umur / Tanggal Lahir : Umur 38 Tahun;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Perum Blok 135 PT Losum Kelurahan Mangsang Kecamatan Musi Banyuasin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 15 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 4 Desember 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Desember 2016 sampai dengan tanggal 13 Januari 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2017 sampai dengan tanggal 31 Januari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri Sengeti tanggal 25 Januari 2017 sampai dengan tanggal 23 Pebruari 2017;
Terdakwa dalam menghadapi persidangan ini tidak menggunakan haknya untuk didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 19/Pen.Pid/2017/PN Snt. tanggal 25 Januari 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 19/Pen.Pid/2017/PN Snt., tentang penetapan hari sidang tanggal 25 Januari 2017;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Roihan Nasution Bin M Ridwan Nasution, terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “kecelakaan lalu lintas” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Roihan Nasution Bin M Ridwan Nasution dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Ran Mitsubishi Strada (Ambulans PT.Lonsum) BG 9513 NW beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar STNK Ran Mitsubishi Strada (Ambulans PT. Lonsum) BG 9513 NW;
1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Roihan Nasution.
Dikembalikan kepada PT. Lonsum Melalui Saksi Bangkit Silitonga;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 5527 MG;
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Asep Hidayat Bin Syamsuddin;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Terdakwa memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Setelah mendengar Permohonan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum memyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Roihan Nasution Bin M. Ridwan Nasution pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Nopember tahun 2016, bertempat di KM. 13 RT. 19 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sengeti, mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu korban Bagus Cahyadi, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 19.30 WIB Terdakwa yang mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Strada (Ambulan PT. Lonsum) nopol BG 9513 NW dengan kecepatan tinggi melaju dari arah Kota Jambi menuju arah Palembang di KM. 13 RT. 19 Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi bermaksud mendahului 2 (dua) unit kendaraan truk yang nopol tidak dapat diingat lagi yang berada di depannya dengan cara memotong laju kendaraan truk tersebut dari sebelah kanan namun tiba-tiba saat bersamaan dari arah berlawanan melaju 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 5527 MG yang dikendarai oleh korban Bagus Cahyadi. Mengetahui hal tersebut, Terdakwa tidak mengurangi laju kecepatan kendaraan truk yang dikemudikannya dan tidak berusaha menghindari sepeda motor tersebut sehingga 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 5527 MG tersebut langsung menabrak samping kanan depan kendaraan Mitsubishi Strada (Ambulan PT. Lonsum) yang dikemudikan oleh Terdakwa tersebut dan motor Yamaha Jupiter tersebut beserta korban Bagus Cahyadi langsung terpental keluar jalur aspal sebelah kiri kemudian Terdakwa memberhentikan kendaraan Mitsubishi Strada (Ambulan PT. Lonsum) tersebut di pinggir jalan oleh karena kelalaian Terdakwa dalam mengemudikan mobil tersebut sehingga menyebabkan korban Bagus Cahyadi meninggal dunia dan Terdakwa diamankan oleh warga sekitar.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum :
Nomor :VIS 02/MED/XI/2016 tanggal 14 Nopember 2016 terhadap korban M. Bagus Cahyadi yang ditanda tangani oleh Dokter Jaga RS Tk. IV Dr. Bratanata Jambi dr. Natalina Manalu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar :
Luka robek di bawah lubang hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang satu centimetre;
Luka lecet pada tangan sebelah kiri;
Perubahan bentuk di atas pergelangan tangan sebelah kiri;
Luka lecet di atas telapak dan jari-jari sebelah kanan;
Ujung Jari Tangan Membisu;
Memar+Luka Lecet pada daerah perut;
Tegang pada perut;
Tampak luka robek pada pangkal paha atau lipatan paha kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang Tujuh Centimeter, Lebar Lima Centimeter, Dalam Dua Centimeter;
Luka bakar di bawah lutut sebelah kiri pada kaki sebelah kanan;
Tampak luka robek pada punggung telapak kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang Dua Centimeter, Lebar Dua Centimeter, Dalam Nol Koma Lima Centimeter;
Luka lecet pada punggung telapak kaki sebelah kanan;
Ujung jari kaki membiru;
Luka tersebut Diakibatkan Oleh Kecelakaan Lalu Lintas;.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap Dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti akan isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Julian Efendi Bin Sumarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 20.00 WIB, di jalan lintas Jambi-Palembang, Km.13 Rt.17, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi kecelakaan antara kendaraan yang dikendarai Terdakwa Ambulance PT.Losum Nopol BG 9513 NW dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BH 5527 MG yang dikendarai oleh Bagus Cahyadi (korban);
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kecelakaan karena melihat langsung kejadian tersebut dan jarak Saksi dengan tempat kejadian kecelakaan lebih kurang 10 (sepuluh) meter;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang duduk-duduk bersama teman Saksi yaitu Dedi dan Afif sekira pukul 20.00 WIB, tiba-tiba dari arah Palembang datang sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 5527 MG yang dikendarai oleh Bagus Cahyadi yang mengegas motornya dari arah berlawanan, kemudian datang mobil ambulance PT.Losum BG 9513 NW yang mengambil lajur jalan sebelah kanan hendak mendahului 2 (dua) unit kendaraan didepan, yaitu truck dan dikarenakan jarak sudah dekat sehingga mobil ambulance yang dikemudikan oleh Terdakwa menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Bagus Cahyadi (korban);
Bahwa keadaan saat kejadian cuaca gelap, pada malam hari, jalan beraspal lurus jika dilihat dari arah Jambi menuju Palembang arus lalu lintas ramai;
Bahwa saat itu Saksi melihat ambulance PT Losum BG 9513 NW tidak ada menghidupkan lampu sen sebelah kanan dan lampu sirine dalam keadaan tidak menyala serta tidak mengedimkan lampu atau membunyikan klakson;
Bahwa kecepatan mobil Ambulance yang dikendarai Terdakwa, Saksi tidak tahu pasti kecepatannya sedangkan sepeda motor Jupiter yang dikendarai oleh korban diperkirakan 50 sd 70 Km/Jam;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan posisi mobil Ambulance yang dikemudikan oleh Terdakwa berada dibahu jalan sebeleh kiri dari arah Jambi menuju Palembang sedangkan posisi sepeda motor Jupiter Z BH 5527 MG berada ditengah jalan aspal serta posisi korban berada dibahu jalan sebelah kanan dilihat dari arah Jambi menuju Palembang;
Bahwa Saksi langsung berusaha menolong dan mengangkat korban ke mobil yang melintas untuk dibawa kerumah sakit;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dan korban sudah ada perdamaian;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Edi Ahmad Karjaya Bin Sumarno, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi dan Bagus Cahyadi (korban) merupakan tetangga dan ada hubungan keluarga dengan korban;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 20.00 WIB, di jalan lintas Jambi-Palembang, Km.13 Rt.17, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi kecelakaan antara kendaraan yang dikendarai Terdakwa Ambulance PT.Losum Nopol BG 9513 NW dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BH 5527 MG yang dikendarai oleh Bagus Cahyadi (korban);
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kecelakaan karena mendengar suara jatuhnya kendaraan dan jarak Saksi dengan tempat kejadian kecelakaan tersebut lebih kurang 10 (sepuluh) meter;
Bahwa pada saat itu Saksi sedang istirahat dirumah Saksi sekira pukul 20.00 WIB, tiba-tiba Saksi mendengar suara seretan dari arah luar rumah Saksi, kemudian Saksi keluar dan Saksi melihat adik Saksi berteriak “Adun kak” dan Saksi melihat terdapat sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 5527 MG berada didepan bengkel milik adik Saksi dan terdapat mobil ambulance PT.Losum BG 9513 NW berada dibahu jalan sebelah kiri dilihat dari arah Jambi menuju Palembang dan kemudian Saksi membantu adik Saksi mengkat korban kedalam mobil carry yang melintas untuk dibawa kerumah sakit;
Bahwa keadaan saat kejadian cuaca gelap, pada malam hari, jalan beraspal lurus jika dilihat dari arah Jambi menuju Palembang arus lalu lintas ramai;
Bahwa Saksi tidak tahu ambulan PT Losum dan sepeda motor Yamaha Jupter Z datang dari arah mana;
Bahwa Saksi tidak tahu Bagus Cahyadi (korban) mengalami luka apa saja Saksi hanya melihat celananya robek namun tidak ada mengeluarkan darah dan kemudian dibawa ke RS DKT;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Asep Hidayat Bin Syamsudin, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 20.00 WIB, di jalan lintas Jambi-Palembang, Km.13 Rt.17, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi kecelakaan antara kendaraan yang dikendarai Terdakwa Ambulance PT.Losum Nopol BG 9513 NW dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BH 5527 MG yang dikendarai oleh Bagus Cahyadi (korban);
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kecelakaan karena Saksi diberi tahu keluarga Saksi bahwa adik Saksi telah mengalami kecelakaan;
Bahwa saat kejadian keadaan cuaca gelap, pada malam hari, jalan beraspal lurus jika dilihat dari arah Jambi menuju Palembang arus lalu lintas ramai
Bahwa antara keluarga Terdakwa dan korban sudah ada perdamaian, dan kesepakatan perdamain tersebut dibuat dirumah Saksi pada hari Selasa tanggal 29 Nopember 2016 yang isi sebagai berikut: kami kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan masalah laka lantas tersebut secara kekeluargaan pihak pengemudi Ambulance PT Losum telah memberikan santunan kepada keluarga Saksi sejumlah uang tunai senilai Rp20.000.000(dua puluh juta rupiah), pihak keluarga korban dan Saksi telah memaafkan dengan ikhlas atas kejadian laka lantas tersebut dan tidak akan ada tuntutan apapun dikemudian hari;
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Bangkit Silitonga Bin Satua Silitonga, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa tugas Terdakwa sebagai pengemudi Ambulan dan bekerja mengantar ke rumah sakit atau menjemput karyawan PT Losum yang sedang sakit;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa bekerja sebagai karyawan PT Losum sejak tahun 1997 hingga sekarang;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 20.00 WIB, di jalan lintas Jambi-Palembang, Km.13 Rt.17, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi kecelakaan antara kendaraan yang dikendarai Terdakwa Ambulance PT.Losum Nopol BG 9513 NW dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BH 5527 MG yang dikendarai oleh Bagus Cahyadi (korban);
Bahwa Saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diberi tahu oleh Terdakwa telah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa sebelum terjadi laka lantas Terdakwa mengantar karyawan yang sedang sakit ke Rumah Sakit Arafah Kota Jambi;
Bahwa pada saat Terdakwa mengantarkan karyawan yang sedang sakit ada membawa surat persetujuan perjalanan dinas dari PT Losum tertanggal 14 Nopember 2016 dengan tujuan mengantar karyawan berobat ke RS Arafah Kota Jambi;
Bahwa Saksi mewakili PT Losum mendatangi pihak korban dan telah memberikan santunan dan mengadakan kesepakatan perdamaian terhadap keluarga korban;
Bahwa kesepakatan perdamaian tersebut dibuat dirumah korban yang inti perdamaiannya adalah kedua belah pihak telah memaafkan dan pihak Terdakwa dalam hal ini diwakili oleh Saksi telah memberikan santunan kepada keluarga korban senilai Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah);
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Jomson Pasaribu Bin Sardipin Pasaribu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 20.00 WIB, di jalan lintas Jambi-Palembang, Km.13 Rt.17, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi kecelakaan antara kendaraan yang dikendarai Terdakwa Ambulance PT.Losum Nopol BG 9513 NW dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BH 5527 MG yang dikendarai oleh Bagus Cahyadi (korban);
Bahwa Saksi berada didalam mobil ambulance tersebut, Saksi mengetahui kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut diberi tahu oleh Terdakwa kalau telah mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Saksi berada didalam mobil tersebut karena Saksi ikut mengantar istri Saksi yang sedang sakit kerumah sakit Arafah Jambi;
Bahwa saat kejadian keadaan cuaca gelap, pada malam hari, jalan beraspal lurus jika dilihat dari arah Jambi menuju Palembang arus lalu lintas ramai;
Bahwa mobil Ambulance PT.Losum BG 9513 NW yang dikemudikan Terdakwa datang dari jambi menuju arah Palembang dan akan mendahului 2 (dua) unit kendaraan truk didepan dan mengambil jalur sebelah kanan selanjutnya secara bersamaan datang sepeda motor Yamaha Jupter Z BH 5527 MG dari arah Palembang menuju Jambi sedang mendahuli sepeda motor yang ada didepannya, karena jarak terlalu dekat sehingga Ambulance yang dikemudikan Terdakwa menabrak pengendara sepeda motor Jupter Z;
Bahwa saat itu sirine Ambulance hidup namun suara sirine mati karena menurut keterangan Terdakwa suara sirine mobil ambulance sedang rusak;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa mendahului kendaraan didepannya mempunyai jarak pandang yang kurang kucup atau kurang bebas karena tiba-tiba Saksi melihat ada sepeda motor Yamaha Jupter Z yang datang dari arah berlawanan;
Bahwa akibat kecelakaan tersebut Ambulance yang dikemudikan Terdakwa rusak pecah dibagian kaca depan sebelah kanan dan bemper depan sebelah kanan rusak sedangkan sepeda motor Jupter Z rusak ringsek dibagian depan dan roda depan lepas;
Bahwa sepengetahuan Saksi kecepatan kedua kendaraan tersebut kurang lebih antara 60 (enam pulu) sampai dengan 70 (tujuh puluh) Kilometer/Jam;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dan korban sudah ada perdamaian
Bahwa Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai sopir lebih kurang 10 (sepuluh) tahun pada PT.Losum;
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 20.00 WIB, di jalan lintas Jambi-Palembang, Km.13 Rt.17, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi kecelakaan antara kendaraan yang dikendarai Terdakwa Ambulance PT.Losum Nopol BG 9513 NW dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BH 5527 MG yang dikendarai oleh Bagus Cahyadi (korban);
Bahwa pada Terdakwa akan mendahului kendaraan yang ada didepan Terdakwa sepeda motor tersebut datang berlawanan arah dengan mobil Ambulance yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa pada saat Terdakwa akan mendahului kendaraan memang ada Terdakwa melihat sepeda motor yang datang dari arah yang berlawanan dalam jarak sekitar 15 (lima belas) meter;
Bahwa saat itu Terdakwa berusaha mengurangi kecepatan untuk menghidari terjadinya laka lantas namun karena jarak sudah dekat sehingga tidak terelakkan lagi terjadi benturan antara Ambulance yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor korban;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi dilajur jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah Jambi menuju Palembang;
Bahwa saat kejadian keadaan cuaca gelap, pada malam hari, jalan beraspal, lurus jika dilihat dari arah Jambi menuju Palembang arus lalu lintas ramai;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan Terdakwa bersama pasien yang Terdakwa antar ke rumah sakit Arafah yang akan balik ke PT Losum di daerah Bayung Lencir;
Bahwa mobil ambulance yang Terdakwa kemudikan terkena pada bagian depan samping kanan sedangkan sepeda motor Jupiter Z terkena bagian depan;
Bahwa setahu Terdakwa setelah korban dibawa kerumah sakit korban meninggal dunia;
Bahwa Terdakwa belum pernah datang ke tempat korban karena Terdakwa sedang ditahan;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Ran Mitsubishi Strada (Ambulans PT.Lonsum) BG 9513 NW beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar STNK Ran Mitsubishi Strada (Ambulans PT. Lonsum) BG 9513 NW;
1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Roihan Nasution;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 5527 MG;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan Visum Et Repertum yaitu:
Nomor :VIS 02/MED/XI/2016 tanggal 14 Nopember 2016 terhadap korban M. Bagus Cahyadi yang ditanda tangani oleh Dokter Jaga RS Tk. IV Dr. Bratanata Jambi dr. Natalina Manalu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar :
Luka robek di bawah lubang hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang satu centimetre;
Luka lecet pada tangan sebelah kiri;
Perubahan bentuk di atas pergelangan tangan sebelah kiri;
Luka lecet di atas telapak dan jari-jari sebelah kanan;
Ujung Jari Tangan Membisu;
Memar+Luka Lecet pada daerah perut;
Tegang pada perut;
Tampak luka robek pada pangkal paha atau lipatan paha kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang Tujuh Centimeter, Lebar Lima Centimeter, Dalam Dua Centimeter;
Luka bakar di bawah lutut sebelah kiri pada kaki sebelah kanan;
Tampak luka robek pada punggung telapak kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang Dua Centimeter, Lebar Dua Centimeter, Dalam Nol Koma Lima Centimeter;
Luka lecet pada punggung telapak kaki sebelah kanan;
Ujung jari kaki membiru;
Luka tersebut Diakibatkan Oleh Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 20.00 WIB, di jalan lintas Jambi-Palembang, Km.13 Rt.17, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi kecelakaan antara kendaraan yang dikendarai Terdakwa Ambulance PT.Losum Nopol BG 9513 NW dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BH 5527 MG yang dikendarai oleh Bagus Cahyadi (korban);
Bahwa saat itu Terdakwa akan mendahului kendaraan yang ada didepan Terdakwa sepeda motor tersebut datang berlawanan arah dengan mobil Ambulance yang Terdakwa kemudikan;
Bahwa pada saat Terdakwa akan mendahului kendaraan memang ada Terdakwa melihat sepeda motor yang datang dari arah yang berlawanan dalam jarak sekitar 15 (lima belas) meter;
Bahwa saat itu Terdakwa berusaha mengurangi kecepatan untuk menghidari terjadinya laka lantas namun karena jarak sudah dekat sehingga tidak terelakkan lagi terjadi benturan antara Ambulance yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor korban;
Bahwa saat kejadian keadaan cuaca gelap, pada malam hari, jalan beraspal, lurus jika dilihat dari arah Jambi menuju Palembang arus lalu lintas ramai;
Bahwa pada saat terjadinya kecelakaan Terdakwa bersama pasien yang Terdakwa antar ke rumah sakit Arafah yang akan balik ke PT Losum di daerah Bayung Lencir;
Bahwa mobil ambulance yang Terdakwa kemudikan terkena pada bagian depan samping kanan sedangkan sepeda motor Jupiter Z terkena bagian depan;
Bahwa Saksi Julian Efendi langsung berusaha menolong dan mengangkat korban ke mobil yang melintas untuk dibawa kerumah sakit;
Bahwa setelah korban dibawa kerumah sakit korban meninggal dunia;
Bahwa antara keluarga Terdakwa dan keluarga korban sudah ada perdamaian;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang ;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” ialah orang/manusia yang berstatus sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa unsur ini dipertimbangkan, untuk memastikan mengenai Subyek atau Pelaku suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orang/subyek atau error in persona;
Menimbang, bahwa yang dimaksud Penuntut Umum dengan barang siapa dalam surat dakwaannya adalah Terdakwa Roihan Nasution Bin M.Ridwan Nasution yang setelah melalui pemeriksaan di tingkat penyidikan dan pra penuntutan selanjutnya dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa. Juga berdasarkan keterangan Saksi-Saksi serta keterangan Terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan tersebut adalah Terdakwa, sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan, dimana Terdakwa melalui persidangan telah dipandang mampu bertanggung jawab serta cakap secara hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “mengemudikan kendaraan” adalah memegang kemudi untuk mengatur arah perjalanan, “bermotor” adalah kendaraan yang memakai mesin untuk menjalankannya, “karena kelalaiannya” adalah karena kurang kehatian-hatian sehingga akibat yang tidak disengaja terjadi, yang dimaksud dengan “kecelakaan lalu lintas” adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan orang lain dan/atau kerugian harta benda dan yang dimaksud “meninggal dunia” adalah tewas, tutup usia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta–fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2016 sekira pukul 20.00 WIB, di jalan lintas Jambi-Palembang, Km.13 Rt.17, Desa Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi telah terjadi kecelakaan antara kendaraan yang dikendarai Terdakwa Ambulance PT.Losum Nopol BG 9513 NW dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z Nopol BH 5527 MG yang dikendarai oleh Bagus Cahyadi (korban);
Menimbang, bahwa pada waktu kejadian kecelakaan Terdakwa akan mendahului kendaraan yang ada didepan Terdakwa lalu sepeda motor tersebut datang berlawanan arah dengan mobil Ambulance yang Terdakwa kemudikan kemudian saat Terdakwa akan mendahului kendaraan memang ada Terdakwa melihat sepeda motor yang datang dari arah yang berlawanan dalam jarak sekitar 15 (lima belas) meter dan Terdakwa berusaha mengurangi kecepatan untuk menghidari terjadinya laka lantas namun karena jarak sudah dekat sehingga tidak terelakkan lagi terjadi benturan antara Ambulance yang Terdakwa kemudikan dengan sepeda motor korban;
Menimbang, bahwa pada saat kejadian keadaan cuaca gelap, pada malam hari, jalan beraspal, lurus jika dilihat dari arah Jambi menuju Palembang arus lalu lintas ramai dan waktu kejadian Terdakwa bersama pasien yang Terdakwa antar ke rumah sakit Arafah yang akan balik ke PT Losum di daerah Bayung Lencir;
Menimbang, bahwa akibat kecelakaan tersebut mobil ambulance yang Terdakwa kemudikan terkena pada bagian depan samping kanan sedangkan sepeda motor Jupiter Z terkena bagian depan;
Menimbang, bahwa saat itu Saksi Julian Efendi yang melihat langsung kejadian kecelakaan langsung berusaha menolong dan mengangkat korban ke mobil yang melintas untuk dibawa kerumah sakit dan setelah korban dibawa kerumah sakit korban meninggal dunia;
Menimbang, bahwa berdasarkan visum et repertum Nomor :VIS 02/MED/XI/2016 tanggal 14 Nopember 2016 terhadap korban M. Bagus Cahyadi yang ditanda tangani oleh Dokter Jaga RS Tk. IV Dr. Bratanata Jambi dr. Natalina Manalu dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar :
Luka robek di bawah lubang hidung sebelah kanan dengan ukuran panjang satu centimetre;
Luka lecet pada tangan sebelah kiri;
Perubahan bentuk di atas pergelangan tangan sebelah kiri;
Luka lecet di atas telapak dan jari-jari sebelah kanan;
Ujung Jari Tangan Membisu;
Memar+Luka Lecet pada daerah perut;
Tegang pada perut;
Tampak luka robek pada pangkal paha atau lipatan paha kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang Tujuh Centimeter, Lebar Lima Centimeter, Dalam Dua Centimeter;
Luka bakar di bawah lutut sebelah kiri pada kaki sebelah kanan;
Tampak luka robek pada punggung telapak kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang Dua Centimeter, Lebar Dua Centimeter, Dalam Nol Koma Lima Centimeter;
Luka lecet pada punggung telapak kaki sebelah kanan;
Ujung jari kaki membiru;
Luka tersebut Diakibatkan Oleh Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari sub unsur pasal ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas, maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Unit Ran Mitsubishi Strada (Ambulans PT.Lonsum) BG 9513 NW beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK Ran Mitsubishi Strada (Ambulans PT. Lonsum) BG 9513 NW, 1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Roihan Nasution yang telah disita dari PT. Lonsum Melalui Saksi Bangkit Silitonga, maka dikembalikan kepada PT. Lonsum Melalui Saksi Bangkit Silitonga, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 5527 MG, yang telah disita dari Saksi Asep Hidayat Bin Syamsuddin, maka dikembalikan kepada Saksi Asep Hidayat Bin Syamsuddin;
Menimbang, bahwa dalam hal ini keluarga Bagus Cahyadi (korban) yang diwakili oleh Saksi Asep Hidayat Bin Syamsudin menyatakan bahwa antara keluarga korban dengan Keluarga Terdakwa sudah ada perdamaian, PT Losum tempat Terdakwa bekerja ada memberikan santunan berupa uang sebesar Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan keluarga korban sudah mengikhlaskan atas peristiwa kecelakaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Bagus Cahyadi (korban) meninggal dunia;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa dan keluarga korban telah berdamai dan keluarga korban juga telah mengikhlaskan korban yang telah meninggal;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Roihan Nasution Bin M.Ridwan Nasution tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Ran Mitsubishi Strada (Ambulans PT.Lonsum) BG 9513 NW beserta kunci kontak;
1 (satu) lembar STNK Ran Mitsubishi Strada (Ambulans PT. Lonsum) BG 9513 NW;
1 (satu) lembar SIM BI Umum An. Roihan Nasution.
Dikembalikan kepada PT. Lonsum Melalui Saksi Bangkit Silitonga;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 5527 MG;
Dikembalikan kepada Saksi Asep Hidayat Bin Syamsuddin;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sengeti pada hari Senin, 13 Februari 2017 oleh Edi Subagiyo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum., dan Dicki Irvandi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M.Sjafrudin, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sengeti serta dihadiri oleh Yudha Warta Prambada A., S.H., sebagai Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Esti Kusumastuti, S.H., M.Hum Edi Subagiyo, S.H., M.H.
Dicki Irvandi, S.H., M.H.
Panitra Pengganti,
M.Sjafrudin, S.H.