354/Pid.Sus/2017/PN Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 354/Pid.Sus/2017/PN Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
EFENDI BIN ILYAS
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFENDI BIN ILYAS selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda dan denda sebesar Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
PUTUSAN
Nomor 354/Pid.Sus/2017/PN Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Efendi Bin Ilyas
2. Tempat lahir : Sinaboy
3. Umur/Tanggal lahir : 45/31 Desember 1971
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jl Inpres RT 014 RW 006 Kel.Pergam Kec.Rupat Kab.Bengkalis
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 21 Maret 2017 sampai dengan tanggal 9 April 2017
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 10 April 2017 sampai dengan tanggal 19 Mei 2017
3. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Mei 2017 sampai dengan tanggal 6 Juni 2017
4. Penuntut Umum Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Juni 2017 sampai dengan tanggal 6 Juli 2017
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juni 2017 sampai dengan tanggal 18 Juli 2017
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 16 September 2017
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 354/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 19 Juni 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 354/Pid.Sus/2017/PN Bls tanggal 19 Juni 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa EFENDI Bin ILYAS telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dan “dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yakni setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina , hama dan penyakit ikan karantina ,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayahNegara Republik Indonesia wajib : a.dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan ,bahan asal hewan ,hasil bahan asal hewan ,ikan .tumbuhan dan bagian- bagian tumbuhan .kecuali media pembawa yang tergolong benda lain, b.meialui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.c.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina ditempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk kepentingan karantina” sebagaimana diatur dan diancam pidana daiam Pasai 323 ayat (1) jo Pasdi 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan Kedua melanggar Pasal 31 ayat (1)jo pasal 5 UURI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan dan Tumbuhan dalam Dakwaan Kumulatif.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa EFENDI Bin ILYAS selama 2 (dua) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah), subsidair selama 3 (tiga) bula kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
± 300 (tiga ratus) karung umbi lapis jenis barang merah asal Malaysia.
(telah dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru dengan Berita Acara Pemusnahan nomor :2017.2.08.05.K14.f.000003 tanggal 20 maret 2017)
1 (satu) unit KM. M. Paisal bermesin Dongfeng 24 PK
1 (satu) lembar foto copy Pas Kecil KM.M Paisal dan sertifikat Keselamatan.
(dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa effendi bin ilyass)
Menghukum terdakwa EFFENDI BIN ILYAS membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa memohon keringanan hukuman, mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: bahwa penuntut umum tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
------ Bahwa ia terdakwa Efendi Bin Ilyas selaku Nakhoda KM M.Paisal pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Perairan Tanjung Jering P.Rupat Kab.Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis , yang berlayartanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1) dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bermula sebelum terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,terdakwa menakhodai KM.M.Paisal berangkat dari Pulau Rupat Kab.Bengkalis dengan 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa menuju pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia)untuk menjemput muatan bawang merah kemudian dibawa ke Pelabuhan Selensing Dumai .Terdakwa berangkat bersama 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa dengan membawa dokumen berupa fotocopy Pas-kecil dan Sertifikat Keselamatan KM M.Paisal . Sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia terdakwa tiba di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) dan melihat di pelabuhan sudah ada bawang merah siap untuk dimuat ke atas kapal . Lalu sekira pukul 13.00 waktu setempat , bawang merah sebanyak 300 (tiga ratus)karung dimuat keatas KM M.Paisal dan selesai pada pukul 14.00 waktu Malaysia.Sekira pukul 16.00 waktu malaysia ,terdakwa berangkat menakhodai KM M.Paisal dengan mengangkut muatan umbi lapis berupa bawang merah menuju Pelabuhan Selensing Dumai.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,ketika KM.M.Paisal sedang berlayar tepatnya di Perairan Tanjung Jering P.Rupat Kab.Bengkalis , anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara Direktorat Kepolisan Perairan KP Bangau -5006 bernama saksi M.Iqbal Hardianto dan saksi Arief Susanto sedang melaksanakan tugas patroli di perairan tersebut ,pada koordinat 01˚43’800’’U-101˚44’600’’T menemukan 1(satu) unit kapal KM M Paisal sedang membawa muatan bawang merah sebanyak ± 300 (tiga ratus)karung dengan berat 20 (dua puluh) Kg per karung atau ± 6 (enam) ton . Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa selaku Nakhoda KM M.Paisal tidak dapat memperlihatkan Dokumen berupa Port Clearance dari Jabatan Laut di Malaysia atau Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar P.Rupat Kab.Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa beserta KM.M.Paisal dibawa oleh petugas menuju Dermaga Patra Dock Dumai , untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut .
Berdasarkan keterangan Ahli Immanuel Mamoto,A.Md dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Dumai bahwa apabila terdakwa Efendi Bin Ilyas akan berlayar dari Rupat dengan tujuan Kuala Linggi Malaysia , maka terdakwa selaku Nakhoda harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang ada di P.Rupat, dimana sebelum dikeluarkan SPB tersebut akan ada uji kelayakan yang akan dilalui oleh setiap kapal yang mengajukan Surat Persetujuan Berlayar .Dalam kasus ini dimana terdakwa Efendi Bin Ilyas selaku Nakhoda jika akan berlayar menuju pelabuhan Kuala Linggi Malaysia,maka yang bersangkutan juga harus melampirkan Pasport seluruh awak kapal sebagai dasar bagi untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dikarenakan mengingat pelayaran yang akan dilakukan oleh terdakwa adalah pelayaran antar negara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
DAN
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa Efendi Bin Ilyas selaku Nakhoda KM M.Paisal pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Perairan Tanjung Jering P.Rupat Kab.Bengkalis atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bengkalis dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yakni setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina , hama dan penyakit ikan karantina ,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah
Negara Republik Indonesia wajib :
a.dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan ,bahan asal hewan ,hasil bahan asal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan ,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain .
b.melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
c.dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bermula sebelum terdakwa ditangkap ,Rudi (belum tertangkap) selaku pemilik kapal KM.M.Paisal menyuruh terdakwa untuk membawa KM M.Paisal tersebut untuk menjemput muatan bawang merah ke pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) dan selanjutnya dibongkar di Pelabuhan Selensing Dumai , yang mana terdakwa tidak mengetahui berapa harga bawang merah tersebut .Lalu pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,terdakwa menakhodai KM.M.Paisal berangkat dari Pulau Rupat Kab.Bengkalis bersama 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa menuju pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia)untuk menjemput muatan bawang merah kemudian dibawa ke Pelabuhan Selensing Dumai .Terdakwa berangkat bersama 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa dengan membawa dokumen berupa fotocopy Pas-kecil dan Sertifikat Keselamatan KM M.Paisal . Sekira pukul 10.00 waktu Malaysia terdakwa tiba di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) dan melihat di pelabuhan sudah ada bawang merah siap untuk dimuat ke atas kapal . Lalu sekira pukul 13.00 waktu setempat , bawang merah sebanyak 300 (tiga ratus)karung dimuat oleh buruh pelabuhan keatas KM M.Paisal dan selesai pada pukul 15.00 waktu Malaysia.Sekira pukul 16.00 waktu Malaysia ,terdakwa berangkat menakhodai KM M.Paisal dengan mengangkut muatan umbi lapis berupa bawang merah menuju Pelabuhan Selensing Dumai.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,ketika KM.M.Paisal sedang berlayar tepatnya di Perairan Tanjung Jering P.Rupat Kab.Bengkalis , anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara Direktorat Kepolisan Perairan KP Bangau -5006 bernama saksi M.Iqbal Hardianto dan saksi Arief Susanto ketika sedang melaksanakan tugas patroli di perairan tersebut ,pada koordinat 01˚43’800’’U-101˚44’600’’T menemukan 1(satu) unit kapal KM M Paisal sedang membawa muatan bawang merah sebanyak ± 300 (tiga ratus)karung dengan berat 20 (dua puluh) Kg per karung atau ± 6 (enam) ton . Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa selaku Nakhoda KM M.Paisal tidak dapat memperlihatkan Dokumen untuk mengangkut muatan bawang merah tersebut berupa Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal.Selanjutnya terdakwa beserta KM.M.Paisal dibawa oleh petugas menuju dermaga PT Patra Dok , tempat dimana kapal induk bersandar untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut .
Berdasarkan keterangan Ahli Apep Saepudin ,SP ,persyaratan yang harus dilengkapi oleh terdakwa jika membawa/memasukkan komoditi pertanian khususnya bawang merah dari luar Negeri ke wilayah Indonesia adalah harus mempunyai Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan masuk melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sesuai pasal 5 UURI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan ,Ikan dan Tumbuhan .
Bahwa pelabuhan Dumai tidak diperbolehkan untuk mengimpor bawang merah dan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor :43/Permentan/OT.140/6/2012 pelabuhan yang ditunjuk untuk bisa mengimpor bawang merah yaitu Pelabuhan laut Tanjung Perak Surabaya , Pelabuhan laut Belawan Medan ,Pelabuhan laut Bandar Soekarno Hatta Jakarta, Pelabuhan laut Soekarno Hatta Makassar dan kawasan perdagangan bebas seperti Batam Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 31 ayat (1)jo pasal 5 UURI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan .
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
M. IQBAL HARDIANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bermula sebelum terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,terdakwa menakhodai KM.M.Paisal berangkat dari Pulau Rupat Kab.Bengkalis dengan 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa menuju pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia)untuk menjemput muatan bawang merah kemudian dibawa ke Pelabuhan Selensing Dumai .Terdakwa berangkat bersama 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa dengan membawa dokumen berupa fotocopy Pas-kecil dan Sertifikat Keselamatan KM M.Paisal . Sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia terdakwa tiba di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) dan melihat di pelabuhan sudah ada bawang merah siap untuk dimuat ke atas kapal . Lalu sekira pukul 13.00 waktu setempat , bawang merah sebanyak 300 (tiga ratus)karung dimuat keatas KM M.Paisal dan selesai pada pukul 14.00 waktu Malaysia.Sekira pukul 16.00 waktu malaysia ,terdakwa berangkat menakhodai KM M.Paisal dengan mengangkut muatan umbi lapis berupa bawang merah menuju Pelabuhan Selensing Dumai.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,ketika KM.M.Paisal sedang berlayar tepatnya di Perairan Tanjung Jering P.Rupat Kab.Bengkalis , anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara Direktorat Kepolisan Perairan KP Bangau -5006 bernama saksi M.Iqbal Hardianto dan saksi Arief Susanto sedang melaksanakan tugas patroli di perairan tersebut ,pada koordinat 01˚43’800’’U-101˚44’600’’T menemukan 1(satu) unit kapal KM M Paisal sedang membawa muatan bawang merah sebanyak ± 300 (tiga ratus)karung dengan berat 20 (dua puluh) Kg per karung atau ± 6 (enam) ton . Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa selaku Nakhoda KM M.Paisal tidak dapat memperlihatkan Dokumen berupa Port Clearance dari Jabatan Laut di Malaysia atau Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar P.Rupat Kab.Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa beserta KM.M.Paisal dibawa oleh petugas menuju Dermaga Patra Dock Dumai , untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut .
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi;
ARIEF SUSANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bermula sebelum terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,terdakwa menakhodai KM.M.Paisal berangkat dari Pulau Rupat Kab.Bengkalis dengan 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa menuju pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia)untuk menjemput muatan bawang merah kemudian dibawa ke Pelabuhan Selensing Dumai .Terdakwa berangkat bersama 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa dengan membawa dokumen berupa fotocopy Pas-kecil dan Sertifikat Keselamatan KM M.Paisal . Sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia terdakwa tiba di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) dan melihat di pelabuhan sudah ada bawang merah siap untuk dimuat ke atas kapal . Lalu sekira pukul 13.00 waktu setempat , bawang merah sebanyak 300 (tiga ratus)karung dimuat keatas KM M.Paisal dan selesai pada pukul 14.00 waktu Malaysia.Sekira pukul 16.00 waktu malaysia ,terdakwa berangkat menakhodai KM M.Paisal dengan mengangkut muatan umbi lapis berupa bawang merah menuju Pelabuhan Selensing Dumai.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,ketika KM.M.Paisal sedang berlayar tepatnya di Perairan Tanjung Jering P.Rupat Kab.Bengkalis , anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara Direktorat Kepolisan Perairan KP Bangau -5006 bernama saksi M.Iqbal Hardianto dan saksi Arief Susanto sedang melaksanakan tugas patroli di perairan tersebut ,pada koordinat 01˚43’800’’U-101˚44’600’’T menemukan 1(satu) unit kapal KM M Paisal sedang membawa muatan bawang merah sebanyak ± 300 (tiga ratus)karung dengan berat 20 (dua puluh) Kg per karung atau ± 6 (enam) ton . Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa selaku Nakhoda KM M.Paisal tidak dapat memperlihatkan Dokumen berupa Port Clearance dari Jabatan Laut di Malaysia atau Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar P.Rupat Kab.Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa beserta KM.M.Paisal dibawa oleh petugas menuju Dermaga Patra Dock Dumai , untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut .
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa terdakwa tidak keberatan terhadap keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
APEP SAEPUDIN, S.P. dibawah sumpah yang keterangannya dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa persyaratan yang harus dilengkapi oleh terdakwa jika membawa/memasukkan komoditi pertanian khususnya bawang merah dari luar Negeri ke wilayah Indonesia adalah harus mempunyai Sertifikat Kesehatan dari Negara Asal dan masuk melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan kemudian dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina sesuai pasal 5 UURI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan ,Ikan dan Tumbuhan .
Bahwa pelabuhan Dumai tidak diperbolehkan untuk mengimpor bawang merah dan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor :43/Permentan/OT.140/6/2012 pelabuhan yang ditunjuk untuk bisa mengimpor bawang merah yaitu Pelabuhan laut Tanjung Perak Surabaya , Pelabuhan laut Belawan Medan ,Pelabuhan laut Bandar Soekarno Hatta Jakarta, Pelabuhan laut Soekarno Hatta Makassar dan kawasan perdagangan bebas seperti Batam Kepulauan Riau, Tanjung Balai Karimun Kepulauan Riau.
IMMANUEL MAMOTO, A. Md yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa apabila terdakwa Efendi Bin Ilyas akan berlayar dari Rupat dengan tujuan Kuala Linggi Malaysia , maka terdakwa selaku Nakhoda harus memiliki Surat Persetujuan Berlayar / Port Clearance yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang ada di P.Rupat, dimana sebelum dikeluarkan SPB tersebut akan ada uji kelayakan yang akan dilalui oleh setiap kapal yang mengajukan Surat Persetujuan Berlayar .Dalam kasus ini dimana terdakwa Efendi Bin Ilyas selaku Nakhoda jika akan berlayar menuju pelabuhan Kuala Linggi Malaysia,maka yang bersangkutan juga harus melampirkan Pasport seluruh awak kapal sebagai dasar bagi untuk menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar dikarenakan mengingat pelayaran yang akan dilakukan oleh terdakwa adalah pelayaran antar negara.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Bermula sebelum terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,terdakwa menakhodai KM.M.Paisal berangkat dari Pulau Rupat Kab.Bengkalis dengan 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa menuju pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia)untuk menjemput muatan bawang merah kemudian dibawa ke Pelabuhan Selensing Dumai .Terdakwa berangkat bersama 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa dengan membawa dokumen berupa fotocopy Pas-kecil dan Sertifikat Keselamatan KM M.Paisal . Sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia terdakwa tiba di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) dan melihat di pelabuhan sudah ada bawang merah siap untuk dimuat ke atas kapal . Lalu sekira pukul 13.00 waktu setempat , bawang merah sebanyak 300 (tiga ratus)karung dimuat keatas KM M.Paisal dan selesai pada pukul 14.00 waktu Malaysia.Sekira pukul 16.00 waktu malaysia ,terdakwa berangkat menakhodai KM M.Paisal dengan mengangkut muatan umbi lapis berupa bawang merah menuju Pelabuhan Selensing Dumai.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
± 300 (tiga ratus) karung umbi lapis jenis barang merah asal Malaysia.
1 (satu) unit KM. M. Paisal bermesin Dongfeng 24 PK
1 (satu) lembar foto copy Pas Kecil KM.M Paisal dan sertifikat Keselamatan.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bermula sebelum terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,terdakwa menakhodai KM.M.Paisal berangkat dari Pulau Rupat Kab.Bengkalis dengan 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa menuju pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia)untuk menjemput muatan bawang merah kemudian dibawa ke Pelabuhan Selensing Dumai .Terdakwa berangkat bersama 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa dengan membawa dokumen berupa fotocopy Pas-kecil dan Sertifikat Keselamatan KM M.Paisal . Sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia terdakwa tiba di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) dan melihat di pelabuhan sudah ada bawang merah siap untuk dimuat ke atas kapal . Lalu sekira pukul 13.00 waktu setempat , bawang merah sebanyak 300 (tiga ratus)karung dimuat keatas KM M.Paisal dan selesai pada pukul 14.00 waktu Malaysia.Sekira pukul 16.00 waktu malaysia ,terdakwa berangkat menakhodai KM M.Paisal dengan mengangkut muatan umbi lapis berupa bawang merah menuju Pelabuhan Selensing Dumai.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,ketika KM.M.Paisal sedang berlayar tepatnya di Perairan Tanjung Jering P.Rupat Kab.Bengkalis , anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara Direktorat Kepolisan Perairan KP Bangau -5006 bernama saksi M.Iqbal Hardianto dan saksi Arief Susanto sedang melaksanakan tugas patroli di perairan tersebut ,pada koordinat 01˚43’800’’U-101˚44’600’’T menemukan 1(satu) unit kapal KM M Paisal sedang membawa muatan bawang merah sebanyak ± 300 (tiga ratus)karung dengan berat 20 (dua puluh) Kg per karung atau ± 6 (enam) ton . Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa selaku Nakhoda KM M.Paisal tidak dapat memperlihatkan Dokumen berupa Port Clearance dari Jabatan Laut di Malaysia atau Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar P.Rupat Kab.Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa beserta KM.M.Paisal dibawa oleh petugas menuju Dermaga Patra Dock Dumai , untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut .
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan kumulatif, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan kesatu/pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. yang berlayartanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur “Barang Siapa”
Menimbang, bahwa terhadap unsur ”barang siapa” yang maksudnya adalah Setiap orang yang merupakan subyek atau orang yang didakwa sebagai pelaku suatu tindak pidana.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah orang / subyek atau yang didakwa sebagai pelaku tindak pidana begitupun terdakwa juga membenarkan indentitasnya sebagaimana yang termuat dalam dakwaan maka apa yang dimaksud dengan unsur “ Barang Siapa “ telah terpenuhi;
Ad.2. Unsuryang berlayartanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1)
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diakui kebenarannya oleh terdakwa Bermula sebelum terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,terdakwa menakhodai KM.M.Paisal berangkat dari Pulau Rupat Kab.Bengkalis dengan 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa menuju pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia)untuk menjemput muatan bawang merah kemudian dibawa ke Pelabuhan Selensing Dumai .Terdakwa berangkat bersama 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa dengan membawa dokumen berupa fotocopy Pas-kecil dan Sertifikat Keselamatan KM M.Paisal . Sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia terdakwa tiba di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) dan melihat di pelabuhan sudah ada bawang merah siap untuk dimuat ke atas kapal . Lalu sekira pukul 13.00 waktu setempat , bawang merah sebanyak 300 (tiga ratus)karung dimuat keatas KM M.Paisal dan selesai pada pukul 14.00 waktu Malaysia.Sekira pukul 16.00 waktu malaysia ,terdakwa berangkat menakhodai KM M.Paisal dengan mengangkut muatan umbi lapis berupa bawang merah menuju Pelabuhan Selensing Dumai. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,ketika KM.M.Paisal sedang berlayar tepatnya di Perairan Tanjung Jering P.Rupat Kab.Bengkalis , anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara Direktorat Kepolisan Perairan KP Bangau -5006 bernama saksi M.Iqbal Hardianto dan saksi Arief Susanto sedang melaksanakan tugas patroli di perairan tersebut ,pada koordinat 01˚43’800’’U-101˚44’600’’T menemukan 1(satu) unit kapal KM M Paisal sedang membawa muatan bawang merah sebanyak ± 300 (tiga ratus)karung dengan berat 20 (dua puluh) Kg per karung atau ± 6 (enam) ton . Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa selaku Nakhoda KM M.Paisal tidak dapat memperlihatkan Dokumen berupa Port Clearance dari Jabatan Laut di Malaysia atau Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar P.Rupat Kab.Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa beserta KM.M.Paisal dibawa oleh petugas menuju Dermaga Patra Dock Dumai , untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut .
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis berkeyakinan unsur ini telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah yang berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 219 ayat (1);
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu/pertama;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara kumulatif maka selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1)jo pasal 5 UURI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan yang unsur- unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Barang siapa;
2. dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yakni setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina , hama dan penyakit ikan karantina ,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah
Negara Republik Indonesia wajib :
dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan ,bahan asal hewan ,hasil bahan asal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan ,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan
Menimbang, bahwa unsur ke-1 dakwaan kedua sama dengan unsur ke-1 dalam dakwaan kesatu dan telah dipertimbangkan serta telah dinyatakan terbukti oleh Majelis sebagaimana dalam dakwaan kesatu, maka Majelis mengambil alih pertimbangan unsur-unsur ini dari pertimbangan dalam dakwaan kesatu ke pertimbangan dalam dakwaan kedua ;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan diatas maka Majelis berkeyakinan unsur ke-1 dalam dakwaan kedua ini telah terbukti pada diri terdakwa ;
Ad.2. Unsur dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yakni setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina , hama dan penyakit ikan karantina ,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah
Negara Republik Indonesia wajib :
dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan ,bahan asal hewan ,hasil bahan asal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan ,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diakui kebenarannya oleh terdakwa Bermula sebelum terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,terdakwa menakhodai KM.M.Paisal berangkat dari Pulau Rupat Kab.Bengkalis dengan 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa menuju pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia)untuk menjemput muatan bawang merah kemudian dibawa ke Pelabuhan Selensing Dumai .Terdakwa berangkat bersama 2 (dua) orang ABKnya yakni saksi Madi Bin Aminan dan saksi Zamri Bin Musa dengan membawa dokumen berupa fotocopy Pas-kecil dan Sertifikat Keselamatan KM M.Paisal . Sekira pukul 10.00 Waktu Malaysia terdakwa tiba di pelabuhan Kuala Linggi (Malaysia) dan melihat di pelabuhan sudah ada bawang merah siap untuk dimuat ke atas kapal . Lalu sekira pukul 13.00 waktu setempat , bawang merah sebanyak 300 (tiga ratus)karung dimuat keatas KM M.Paisal dan selesai pada pukul 14.00 waktu Malaysia.Sekira pukul 16.00 waktu malaysia ,terdakwa berangkat menakhodai KM M.Paisal dengan mengangkut muatan umbi lapis berupa bawang merah menuju Pelabuhan Selensing Dumai. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2017 sekira pukul 02.00 Wib ,ketika KM.M.Paisal sedang berlayar tepatnya di Perairan Tanjung Jering P.Rupat Kab.Bengkalis , anggota Korps Kepolisian Perairan dan Udara Direktorat Kepolisan Perairan KP Bangau -5006 bernama saksi M.Iqbal Hardianto dan saksi Arief Susanto sedang melaksanakan tugas patroli di perairan tersebut ,pada koordinat 01˚43’800’’U-101˚44’600’’T menemukan 1(satu) unit kapal KM M Paisal sedang membawa muatan bawang merah sebanyak ± 300 (tiga ratus)karung dengan berat 20 (dua puluh) Kg per karung atau ± 6 (enam) ton . Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa, terdakwa selaku Nakhoda KM M.Paisal tidak dapat memperlihatkan Dokumen berupa Port Clearance dari Jabatan Laut di Malaysia atau Surat Persetujuan Berlayar dari Syahbandar P.Rupat Kab.Bengkalis. Selanjutnya Terdakwa beserta KM.M.Paisal dibawa oleh petugas menuju Dermaga Patra Dock Dumai , untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
Menimbang, bahwa dari pertimbangan-pertimbangan diatas, maka Majelis berkeyakinan unsur ini telah terbukti oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian semua unsur-unsur yang terkandung dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum telah terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 yakni setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina , hama dan penyakit ikan karantina ,atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan kedalam wilayah
Negara Republik Indonesia wajib :
dilengkapi sertifikat kesehatan dari Negara asal dan Negara transit bagi hewan ,bahan asal hewan ,hasil bahan asal hewan ,ikan ,tumbuhan dan bagian-bagian tumbuhan ,kecuali media pembawa yang tergolong benda lain
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina ditempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 31 ayat (1)jo pasal 5 UURI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa ± 300 (tiga ratus) karung umbi lapis jenis barang merah asal Malaysia yang telah telah dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru dengan Berita Acara Pemusnahan nomor :2017.2.08.05.K14.f.000003 tanggal 20 maret 2017, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit KM. M. Paisal bermesin Dongfeng 24 PK dan 1 (satu) lembar foto copy Pas Kecil KM.M Paisal dan sertifikat Keselamatan yang telah disita dari terdakwa effendi bin ilyas, maka dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa merugikan negara
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum
Terdakwa menyesali perbuatannya
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 dan Pasal 31 ayat (1)jo pasal 5 UURI Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa EFENDI BIN ILYAS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Berlayar tanpa memiliki persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar dan dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan Karantina yang dimasukkan kedalam wilayah Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Kumulatif Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFENDI BIN ILYAS selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda dan denda sebesar Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayarkan oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
± 300 (tiga ratus) karung umbi lapis jenis barang merah asal Malaysia.
(telah dimusnahkan oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Pekanbaru dengan Berita Acara Pemusnahan nomor :2017.2.08.05.K14.f.000003 tanggal 20 maret 2017)
1 (satu) unit KM. M. Paisal bermesin Dongfeng 24 PK
1 (satu) lembar foto copy Pas Kecil KM.M Paisal dan sertifikat Keselamatan.
(dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa effendi bin ilyass)
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis pada hari Rabu tanggal 7 September 2017 oleh DAME P PANDIANGAN,SH., sebagai Hakim Ketua, ZIA UL JANNAH IDRIS,SH., dan MOHD.RIZKY MUSMAR.SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota ZIA UL JANNAH IDRIS, SH dan WIMMI D SIMARMATA,SH., dan dibantu oleh NITA HERAWATI,SH., Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkalis serta dihadiri oleh ANDY SUNARTEJO,SH., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim Anggota, Ketua Majelis,
dto dto
ZIA UL JANNAH IDRIS,SH. DAME P PANDIANGAN,SH.
dto
WIMMI D SIMARMATA,SH.
Panitera Pengganti,
dto
NITA HERAWATI,SH