91/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Pbg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AP Als. A Bin A
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa AP Als. A Bin A, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AP Als. A Bin Aoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Hp Samsung warna Putih ; - 1 (satu) potong celana panjang warna Hitam ; - 1 (satu) potong hem lengan panjang warna Biru ; - 1 (satu) potong celana dalam warna Coklat ; - 1 (satu) potong BH warna Putih ; Dikembalikan kepada saksi L Binti N; - 1 (Satu) Unit Hp Advan tipe Hammer warna Biru Putih ; Dikembalikan kepada AP ALS. A BIN A; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 91/Pid.Sus/2016/PN Pbg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN NEGERI PURBALINGGA, yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AP Als. A Bin A
Tempat lahir : Kalimantan ;
Umur / tanggal lahir : 19 tahun / Tahun 1997 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Purbalingga;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016 ;
Penyidik perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 14 Juli 2016 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2016 ;
Hakim sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2016 ;
Hakim perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Purbalingga sejak tanggal 20 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2016 ;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum, yaitu : H. SUGENG, S.H., M.Si., NUGROHO NOTONEGORO, S.H. dan IMBAR SUMISNO, S.H., kesemuanya Advokat dari LBH Perisai Kebenaran berkantor di Jalan Mascilik Nomor 34 Purwokerto, yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Nomor : 18/Pen.Pid.PH/2016/PN Pbg ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti ;
Telah mendengar uraian tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 1 September 2016 yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa AP ALS. A BIN A terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Rl No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Rl No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AP ALS. A BIN A dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditangkap dan ditahan dan denda Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan supaya barang bukti berupa :
1 (Satu) unit Hp Samsung warna Putih ;
1 (Satu) potong celana panjang warna Hitam ;
1 (Satu) potong hem lengan panjang warna Biru ;
1 (Satu) potong celana dalam warna Coklat ;
1 (Satu) potong BH warna Putih ;
Dikembalikan kepada saksi L Binti N;
1 (Satu) Unit Hp Advan tipe Hammer warna Biru Putih ;
Dikembalikan kepada AP ALS. A BIN A;
Menetapkan supaya terdakwa AP ALS. A BIN A dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar Pembelaan yang disampaikan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya secara Lisan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
Telah mendengar tanggapan Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa serta Terdakwa yang tetap pada permohonannya ;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap dipersidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan Pengadilan Negeri Purbalingga karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa AP Als. A Bin A pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 23.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2016 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Purbalingga atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa menjalin hubungan asmara dengan saksi L Binti Nsejak bulan Februari 2016, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 terdakwa bertemu dengan saksi L Binti N lalu mengajak saksi L Binti N nonton kuda lumping di Desa Notog Banyumas, dan seusai nonton terdakwa mengajak saksi L Binti N singgah di rumah saksi GALIH di Desa Suro Banyumas, hingga malam saksi L Binti N tidak mau diajak pulang, lalu akhirnya bermalam di rumah saksi GALIH. Kemudian hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 saksi L Binti N tetap belum mau pulang maka terdakwa mengajak saksi L Binti N bermalam di rumah Budhe terdakwa yang dalam keadaan kosong di Purbalingga, pada saat itu sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa mengajak saksi L Binti N untuk melakukan persetubuhan namun ditolak oleh saksi L Binti N dengan alasan takut hamil dan sakit, karena sebelumnya antara terdakwa dan saksi L Binti N sudah pernah melakukan persetubuhan di tempat kerja terdakwa yaitu di Sokaraja dan saat itu saksi L Binti N merasakan sakit, terdakwa terus membujuk saksi L Binti N dengan mengatakan terdakwa akan bertangggung jawab menikahi apabila saksi L Binti N hamil dan mengatakan tidak sakit sambil mencium pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi L Binti N, terdakwa sudah dalam keadaan telanjang bulat, karena terpengaruh oleh sikap, perilaku dan kata-kata terdakwa akhirnya saksi L Binti N diam dan menurut saat terdakwa melepas celana dan pakaian saksi L Binti N, lalu terdakwa menindih saksi L Binti N yang sedang dalam posisi berbaring terlentang, terdakwa terus mencium pipi, bibir dan leher saksi L Binti N, tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi L Binti N kemudian mencium payudara saksi L Binti N, lalu terdakwa memegang-megang dan memasukkan jari telunjuk tangan Kanannya ke dalam vagina saksi L Binti N dan mendorong keluar masuk selama 30 (Tiga puluh) detik, kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi L Binti Nlalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi L Binti N lalu terdakwa dorong maju mundur sampai berkali-kali selama 3 (Tiga) menit, saat terdakwa mengalami puncak kenikmatan terdakwa menarik alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi L Binti N.
Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa kembali mengajak saksi L Binti N untuk melakukan persetubuhan dan saksi L Binti N menuruti ajakan terdakwa, dalam kondisi terdakwa masih telanjang bulat terdakwa mencium bibir saksi L Binti N, meremas-remas payudara lalu terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi L Binti N lalu terdakwa meremas-remas dan mencium payudara saksi L Binti N, setelah 1 (Satu) menit terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan saksi L Binti N, lalu terdakwa memegang-megang dan memasukkan jari telunjuk tangan Kanannya ke dalam vagina saksi L Binti N dan mendorong keluar masuk selama 20 (Dua puluh) detik, kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi L Binti N lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi L Binti N lalu terdakwa dorong maju mundur sampai berkali-kali selama 3 (Tiga) menit, saat terdakwa mengalami puncak kenikmatan terdakwa menarik alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi L Binti N.
Bahwa saksi L Binti N masih berusia 13 (Tiga belas) tahun 6 (Enam) bulan lahir pada 02 Oktober 2002 sesuai dengan Akta kelahiran No.9120/TP/2008.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi L Binti N mengalami luka robek tidak beraturan pada selaput dara (hymen) sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No.Pol:08/V/2016/Urkes tertanggal 16-5-2016 yang ditandatangani oleh dr. EKA PRASETYANINGSIH dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan umur 13 tahun 7 bulan pada pemeriksaan hymen tampak robek tidak beraturan dan tampak lubang bisa dimasuki 1 jari longgar, pada lubang vagina tampak darah mens (mens hari ke-2), HCG tes negatif.
Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa AP Als. A Bin A pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekitar pukul 21.00 WIB dan pukul 23.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2016 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Purbalingga atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa menjalin hubungan asmara dengan saksi L Binti N sejak bulan Februari 2016, kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 terdakwa bertemu dengan saksi L Binti N lalu mengajak saksi L Binti Nnonton kuda lumping di Desa Notog Banyumas, dan seusai nonton terdakwa mengajak saksi L Binti N singgah di rumah saksi GALIH di Desa Suro Banyumas, hingga malam saksi L Binti N tidak mau diajak pulang, lalu akhirnya bermalam di rumah saksi GALIH. Kemudian hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 saksi L Binti Ntetap belum mau pulang maka terdakwa mengajak saksi L Binti N bermalam di rumah Budhe terdakwa yang dalam keadaan kosong di Purbalingga, pada saat itu sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa mengajak saksi L Binti Nuntuk melakukan persetubuhan padahal terdakwa mengetahui bahwa saksi L Binti N masih berusia 13 (Tiga belas) tahun, sebelumnya antara terdakwa dan saksi L Binti N sudah pernah melakukan persetubuhan di tempat kerja terdakwa yaitu di Sokaraja dan saat itu saksi L Binti N merasakan sakit, terdakwa terus mencium pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi L Binti N, terdakwa sudah dalam keadaan telanjang bulat, karena terpengaruh oleh sikap, perilaku dan kata-kata terdakwa akhirnya saksi L Binti N diam dan menurut saat terdakwa melepas celana dan pakaian saksi L Binti N, lalu terdakwa menindih saksi L Binti N yang sedang dalam posisi berbaring terlentang, terdakwa terus mencium pipi, bibir dan leher saksi L Binti N, tangan terdakwa meremas-remas payudara saksi L Binti N kemudian mencium payudara saksi L Binti N, lalu terdakwa memegang-megang dan memasukkan jari telunjuk tangan Kanannya ke dalam vagina saksi L Binti N dan mendorong keluar masuk selama 30 (Tiga puluh) detik, kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi L Binti Nlalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi L Binti N lalu terdakwa dorong maju mundur sampai berkali-kali selama 3 (Tiga) menit, saat terdakwa mengalami puncak kenikmatan terdakwa menarik alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi L Binti N.
Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa kembali mengajak saksi L Binti N untuk melakukan persetubuhan dan saksi L Binti N menuruti ajakan terdakwa, dalam kondisi terdakwa masih telanjang bulat terdakwa mencium bibir saksi L Binti N, meremas-remas payudara lalu terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi L Binti N lalu terdakwa meremas-remas dan mencium payudara saksi L Binti N, setelah 1 (Satu) menit terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan saksi L Binti N, lalu terdakwa memegang-megang dan memasukkan jari telunjuk tangan Kanannya ke dalam vagina saksi L Binti N dan mendorong keluar masuk selama 20 (Dua puluh) detik, kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi L Binti N lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi L Binti N lalu terdakwa dorong maju mundur sampai berkali-kali selama 3 (Tiga) menit, saat terdakwa mengalami puncak kenikmatan terdakwa menarik alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi L Binti N.
Bahwa saksi L Binti N masih berusia 13 (Tiga belas) tahun 6 (Enam) bulan lahir pada 02 Oktober 2002 sesuai dengan Akta kelahiran No.9120/TP/2008, dan hubungan terdakwa dengan saksi L Binti N bukan suami isteri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi L Binti N mengalami luka robek tidak beraturan pada selaput dara (hymen) sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No.Pol:08/V/2016/Urkes tertanggal 16-5-2016 yang ditandatangani oleh dr. EKA PRASETYANINGSIH dokter pada Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polri dengan kesimpulan : telah dilakukan pemeriksaan terhadap perempuan umur 13 tahun 7 bulan pada pemeriksaan hymen tampak robek tidak beraturan dan tampak lubang bisa dimasuki 1 jari longgar, pada lubang vagina tampak darah mens (mens hari ke-2), HCG tes negatif.
Pada pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
Bahwa terdakwa AP Als. A Bin A pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2016 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di depan Masjid Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga atau setidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purbalingga, membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuannya, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal terdakwa menjalin hubungan asmara dengan saksi L Binti Nsejak bulan Februari 2016.
Bahwa pada hari Kamis tangal 12 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 WIB saksi L Binti Nmengirim SMS kepada terdakwa minta untuk dijemput lalu terdakwa menjemput saksi L Binti Ndi depan Masjid Desa Kedungbenda Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna Biru-Hitam, tanpa seizin orang tua saksi L Binti Nterdakwa mengajak saksi L Binti Npergi nonton kuda lumping di Desa Notog Banyumas, dan seusai nonton terdakwa mengajak saksi L Binti Nsinggah di rumah saksi GALIH di Desa Suro Banyumas, hingga malam saksi L Binti Ntidak mau diajak pulang, lalu akhirnya bermalam di rumah saksi GALIH. Kemudian hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 saksi L Binti Ntetap belum mau pulang maka terdakwa mengajak saksi L Binti Nbermalam di rumah Budhe terdakwa yang dalam keadaan kosong di Purbalingga, pada saat itu sekitar pukul 21.00 WIB terdakwa mengajak saksi L Binti Nuntuk melakukan persetubuhan, lalu terdakwa mencium pipi dan bibir serta meraba-raba payudara saksi L Binti N, saat itu terdakwa sudah dalam keadaan telanjang bulat, saksi L Binti Ndiam dan menurut saat terdakwa melepas celana dan pakaian saksi L Binti N, lalu terdakwa menindih saksi L Binti Nyang sedang dalam posisi berbaring terlentang, terdakwa terus mencium pipi, bibir dan leher saksi L Binti N, tangan terdakwa meremas-remas payudara dan mencium payudara saksi L Binti N, lalu terdakwa memegang-megang dan memasukkan jari telunjuk tangan Kanannya ke dalam vagina saksi L Binti Ndan mendorong keluar masuk selama 30 (Tiga puluh) detik, kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi L Binti Nlalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi L Binti Nlalu terdakwa dorong maju mundur sampai berkali-kali selama 3 (Tiga) menit, saat terdakwa mengalami puncak kenikmatan terdakwa menarik alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi L Binti N.
Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB terdakwa kembali mengajak saksi L Binti Nuntuk melakukan persetubuhan dan saksi L Binti Nmenuruti ajakan terdakwa, dalam kondisi terdakwa masih telanjang bulat terdakwa mencium bibir saksi L Binti N, meremas-remas payudara lalu terdakwa membuka pakaian yang dikenakan saksi L Binti Nlalu terdakwa meremas-remas dan mencium payudara saksi L Binti N, setelah 1 (Satu) menit terdakwa membuka celana dalam yang dikenakan saksi L Binti N, lalu terdakwa memegang-megang dan memasukkan jari telunjuk tangan Kanannya ke dalam vagina saksi L Binti Ndan mendorong keluar masuk selama 20 (Dua puluh) detik, kemudian terdakwa membuka kedua kaki saksi L Binti Nlalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya yang sudah tegang ke dalam vagina saksi L Binti Nlalu terdakwa dorong maju mundur sampai berkali-kali maju mundur selama 3 (Tiga) menit, saat terdakwa mengalami puncak kenikmatan terdakwa menarik alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di atas perut saksi L Binti N.
Bahwa saksi L Binti Nmasih berusia 13 (Tiga belas) tahun 6 (Enam) bulan lahir pada 02 Oktober 2002 sesuai dengan Akta kelahiran No.9120/TP/2008.
Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi), baik mengenai keabsahan dakwaan Penuntut Umum maupun mengenai Kewenangan Pengadilan Negeri Purbalingga untuk mengadili perkara tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi I : L Binti N(keterangan saksi dipersidangan tidak dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa sejak bulan Januari 2016 kemudian berpacaran sejak bulan Maret 2016 ;
Bahwa pada sekira bulan April 2016 pukul 21.30 Wib namun hari dan tanggal sudah lupa, saksi pergi dari rumah bersama dengan Terdakwa ;
Bahwa saat itu saksi dan Terdakwa menginap di tempat kerja Terdakwa di warung makan Pak Imam di Sokaraja, Kab. Banyumas ;
Bahwa saat menginap di tempat kerja terdakwa tersebut, sekira pukul 23.00 Wib, saksi dan Terdakwa bersetubuh sebanyak satu kali ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekira pukul 13.00 Wib, saksi dan Terdakwa janjian bertemu di depan Masjid Desa Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa setelah bertemu, kemudian saksi dan Terdakwa pergi ke Desa Notog untuk menonton Kuda Lumping hingga pukul 15.30 Wib ;
Bahwa setelah menonton kuda lumping, kemudian saksi diajak ke rumah teman Terdakwa yang bernama Galih di Desa Suro, Kecamatan Sokaraja dan menginap satu malam ;
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 Wib, sekira pukul 18.00 Wib, saksi diajak ke rumah keluarga (Bu de) Terdakwa di Desa Kalialang, Kecamatan Kemangkon dengan diantar oleh sdr. Galih ;
Bahwa di rumah keluarga Terdakwa tersebut, tidak ada siapa-siapa hanya Terdakwa dan saksi saja ;
Bahwa sekira pukul 21.30 saksi dan Terdakwa tiduran di lantai, lalu Terdakwa mengajak untuk saksi bersetubuh, namun saksi menolaknya dengan alasan takut hamil dan dijawab oleh Terdakwa bahwa ia akan bertanggung jawab apabila saksi hamil ;
Bahwa kemudian Terdakwa mencium-cium pipi, bibir dan leher saksi, meraba-raba payudara serta kemaluan saksi ;
Bahwa kemudian Terdakwa melepas celana panjang dan celana dalam saksi dengan posisi saksi tidur terlentang, lalu Terdakwa menindih tubuh saksi dan memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi, menggerak-gerakannya naik turun selama beberapa menit ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya, sedangkan saksi kemudian ke kamar mandi untuk membersihkan diri ;
Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh lagi dengan cara yang sama sebelumnya ;
Bahwa kemudian pada hari sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 02.30 dini hari, datang sdr. SUGIONO Alias DION dan sdr. AGUS TUGIONO menjemput saksi ;
Bahwa kemudian saksi pulang bersama dengan sdr. SUGIONO Alias DION dan sdr. AGUS TUGIONO dan sampai di rumah pukul 03.00 Wib ;
Bahwa kemudian pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 15.00 Wib saksi pergi lagi dari rumah ke tempat kerja Terdakwa, namun tidak bertemu dengan Terdakwa tatapi saksi tetap menunggu Terdakwa ;
Bahwa sekira pukul 22.00 Wib, sdr. ASTUTI, sdr. SUGIONO, sdr. AGUS TUGIONO dan sdr. ANTO datang bersama Terdakwa lalu membujuk saksi untuk pulang ke rumah ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi II : Nurhedi Alias Naridi Bin Mawikarta (keterangan saksi dipersidangan dibawah sumpah) :
Bahwa saksi adalah ayah korban yang bernama L BINTI N ;
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara ini adalah bahwa korban yaitu anak saksi yang bernama L BINTI N telah diajak pergi selama beberapa hari oleh Terdakwa dan sempat disetubuhi oleh Terdakwa ;
Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 12 Mei 2016 sekira pukul 13.00 Wib, saksi pulang dari sawah, saksi tidak melihat L BINTI N, kemudian saksi bertanya kepada istri saksi tapi tidak tahu dimana L BINTI N ;
Bahwa saksi kemudian berusaha mencari namun sampai dengan hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016, L BINTI N belum juga ditemukan ;
Bahwa kemudian saksi menyuruh kakak L BINTI N yaitu anak saksi yang bernama ASTUTI untuk mencari L BINTI N ;
Bahwa kemudian dengan dibantu oleh sdr. SUGIONO dan AGUS TUGIONO akhirnya pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 03.00 Wib, L BINTI N dibawa pulang oleh sdr. SUGIONO ;
Bahwa dari keterangan L BINTI N, selama pergi sejak hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan Sabtu tanggal 14 Mei 2016 pukul 03.00 Wib, L BINTI N pergi bersama dengan Terdakwa ;
Bahwa pada saat pergi itu L BINTI N sempat disetubuhi oleh Terdakwa sebanyak dua kali ;
Bahwa L BINTI N sempat pergi lagi dari rumah pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016, namun sekira pukul 23.00 wib sudah dibawa pulang lagi oleh anak saksi yang bernama ASTUTI ;
Bahwa dari cerita L BINTI N, Terdakwa dan L BINTI N ternyata sudah berpacaran sejak bulan Maret 2016 ;
Bahwa L BINTI N saat ini masih berusia kurang lebih 13 (tiga belas) tahun ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi III : Astuti Binti Nurhedi (keterangan saksi dipersidangan dibawah sumpah) :
Bahwa saksi adalah kakak kandung L BINTI N ;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 pukul 13.00 WIB pada saat saksi sedang kerja, saksi di BBM oleh kakak dari sdr. SUGIYONO Alias DION yang bernama FITRI memberitahu bahwa L BINTI N pergi bersama laki-laki ;
Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB saksi pulang ke rumah dan mencari L BINTI N namun sampai pukul 20.00 WIB L BINTI N belum berhasil diketemukan ;
Bahwa saksi sempat menelpon terdakwa dan L BINTI N, namun keduanya mematikan handphone.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 sekitar pukul 18.00 WIB saksi mengunggah di facebook bahwa adik saksi yang bernama L BINTI N hilang ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekitar pukul 03.00 WIB sdr. SUGIYONO Alias DION dan sdr. AGUS TUGIONO Alias TUGI mengantar L BINTI N ke rumah dengan berboncengan sepeda motor bertiga ;
Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB saksi pulang kerja diberitahu oleh nenek saksi bahwa L BINTI N pergi lagi entah kemana, sehingga saksi bersama sdr. ANTO mencari L BINTI N ke Kalialang, namun tidak bertemu ;
Bahwa kemudian saksi menghubungi sdr. SUGIONO dan AGUS TUGIONO untuk ikut membantu mencari L BINTI N ;
Bahwa saat saksi sedang mencari sementara sdr. SUGIYONO Alias DION dan AGUS TUGINO istirahat di warung, saksi dan Saksi ANTO Bin WARYONO menuju ke arah Sokaraja ;
Bahwa pada saat di pertigaan Kalialang arah Sokaraja saksi melihat laki-laki yang sedang duduk sendirian di tepi jalan sehingga saksi berhenti dan bertanya "kamu yang namanya AGUS“ dan terdakwa menjawab “IYA“ lalu saksi bertanya kepada terdakwa “kamu tahu ngga adikku L Binti N dimana" dan terdakwa menjawab “sekarang lagi di toko” ;
Bahwa kemudian sdr. ANTO SMS sdr. SUGIYONO Alias DION bahwa sudah bertemu dengan terdakwa, tak lama kemudian sdr. SUGIYONO Alias DION dan sdr. AGUS TUGIONO Alias TUGI datang selanjutnya kami menuju ke Sokaraja tempat kerja terdakwa untuk menjemput L BINTI N ;
Bahwa kami sampai di warung bebek goreng di Sokaraja tempat kerja terdakwa sekitar pukul 22.00 WIB, selanjutnya terdakwa masuk ke warung ;
Bahwa tidak lama kemudian terdakwa dan L BINTI N keluar dari warung tersebut ;
Bahwa selanjutnya kami pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 Wib ;
Bahwa semula saksi tidak tahu bahwa L BINTI N mempunyai pacar ;
Bahwa saksi mengetahui setelah pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 pukul 17.00, sdri. MELI memberi tahu bahwa AGUS adalah pacar L BINTI N ;
Bahwa sebelumnya yaitu pada Hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 pukul 15.00 WIB pada saat saksi sedang dirumah, L BINTI N dijemput oleh teman perempuan yang saksi tidak tahu namanya, namun setelah maghrib sekitar pukul 18.30 WIB, L BINTI N belum pulang sehingga saksi dan orang tua saksi mencari L BINTI N namun tidak diketemukan, lalu pada Hari Senin tanggal 9 Mei 2016 pukul 17.00 WIB saksi bertemu dengan sdri. MELI dan saksi mengatakan sedang mencari L BINTI N, lalu sdri. MELI memberikan No Hp milik terdakwa yaitu 085743636862 dan memberitahu bahwa Terdakwa dan L BINTI N berpacaran ;
Bahwa sebelumnya L BINTI N memang sering pergi dari rumah tanpa pamit ;
Bahwa karena L BINTI N apabila pergi sering tidak izin / pamit dengan orang tuanya sehingga dimarahi oleh orang tua ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi IV : Robiah Binti Santori (keterangan saksi dipersidangan dibawah sumpah) :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekira pukul 13.00 Wib, saksi melihat L BINTI N dan Terdakwa sedang berada di depan Masjid Kedungbenda, Kecamatan Kemangkon ;
Bahwa saat itu saksi yang sudah kenal dengan L BINTI N melihat L BINTI N sedang bertelepon lalu tidak lama kemudian datang Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor ;
Bahwa saat itu saksi sempat mengajak L BINTI N untuk pulang bersama, namun L BINTI N menjawab akan pergi dengan temannya, sehingga kemudian saksi pulang sambil berkata kepada L BINTI N agar berhati-hati ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi V : Imam Basuki Alias Imam Bin Atmo Sukarjo (keterangan saksi dipersidangan dibawah sumpah) :
Bahwa saksi adalah pemilik warung makan Ayam dan Bebek goreng “Pak Imam” di Sokaraja ;
Bahwa saksi mengenal Terdakwa sebagai pegawai di warung makan milik saksi ;
Bahwa meskipun saksi sebagai pemilik warung, namun yang sehari-hari mengelola warung tersebut adalah anak saksi, sehingga saksi tidak tahu bagaimana tingkah laku Terdakwa sehari-hari ;
Bahwa di warung saksi tersebut memang disiapkan ruangan tempat untuk para karyawan tidur dan beristirahat ;
Bahwa sehubungan dengan perkara Terdakwa, saksi tidak tahu apa yang terjadi, namun kemudian saksi mendengar bahwa di warung saksi tepatnya tempat karyawan saksi tidur telah terjadi persetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa dengan sorang wanita ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi VI : Sugiyono Alias Dion Bin Hardi Suprapto (keterangan saksi dipersidangan dibawah sumpah) :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 pukul 23.00 WIB pada saat saksi sedang di rumah, saksi mendapat SMS dari sdr. AGUS TUGIONO Alias TUGI yang memberitahu bahwa L BINTI N sedang bersama terdakwa,
Bahwa kemudian sdr. AGUS TUGIONO datang menjemput saksi, lalu kami menuju ke rumah terdakwa di Desa Kalialang RT.11 RW.09 Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa kemudian di perjalanan kami melihat terdakwa sedang berada di tepi jalan ;
Bahwa selanjutnya saksi, sdr. AGUS TUGIONO dan Terdakwa menuju ke rumah Terdakwa ;
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa saksi melihat L BINTI N sedang tiduran di kasur lantai lalu saksi mengajak L BINTI N pulang, namun L BINTI N tidak mau ;
Bahwa setelah saksi bujuk, akhirnya L BINTI N bersedia pulang ke rumah dan selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB saksi, sdr. AGUS TUGIONO Alias TUGI dan L BINTI N berboncengan bertiga mengantar L BINTI N ke rumah orang tuanya ;
Bahwa pada malam harinya sdr. ASTUTI datang ke rumah saksi memberi tahu L BINTI N kabur lagi sehingga saksi berboncengan dengan sdr. AGUS TUGIONO Alias TUGI mencari L BINTI N, sedangkan sdr. ASTUTI berboncengan dengan sdr. ANTO ;
Bahwa sekitar pukul 22.00 WIB saat sedang istirahat di warung sementara sdr. ANTO dan ASTUTI masih mencari L BINTI N, saksi di SMS oleh sdr. ANTO memberitahukan sudah bertemu dengan terdakwa dan saksi supaya ke pertigaan Kalialang ;
Bahwa setelah bertemu dengan sdr. ANTO dan ASTUTI kemudian kami ke Sokaraja ke tempat kerja Terdakwa, dan ternyata L BINTI N sedang di warung tersebut dan kemudian L BINTI N diajak pulang ke rumah ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi VII : Agus Tugiono Alias Tugi Bin Tumiarjo (keterangan saksi dipersidangan dibawah sumpah) :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 pukul 21.00 WIB pada saat saksi sedang kerja, saksi melihat di Facebook bahwa sdr. L BINTI N anak Desa Kedungbenda hilang sehingga saksi ingin menolong karena sama-sama warga Kedungbenda ;
Bahwa kemudian saksi mencari info kepada teman saksi yang berada di Kalibagor Banyumas tentang keberadaan terdakwa lalu teman saksi memberitahukan alamat rumah terdakwa yaitu di Purbalingga dan memberitahukan bahwa akan menyuruh terdakwa supaya menunggu di jalan ;
Bahwa kemudian saksi SMS kepada sdr. SUGIYONO Alias DION memberitahu bahwa L BINTI N sedang bersama terdakwa ;
Bahwa kemudian saksi berboncengan dengan sdr. SUGIYONO Alias DION mencari L BINTI N di rumah terdakwa ;
Bahwa pada saat di perjalanan saksi melihat terdakwa di tepi jalan, lalu saksi, sdr. SUGIONO dan Terdakwa menuju ke rumah terdakwa ;
Bahwa setelah di rumah terdakwa, saksi melihat L BINTI N sedang tiduran di kasur lantai, kemudian sdr. SUGIYONO Alias DION mengajak L BINTI N pulang namun L BINTI N tidak mau pulang dan mengatakan malas pulang ke rumah ;
Bahwa kemudian sdr. SUGIYONO Alias DION membujuk L BINTI N hingga akhirnya L BINTI N mau pulang ke rumah dan selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB saksi bertiga berboncengan dengan sepeda motor untuk mengantar saksi L Binti Nke rumah orang tuanya.
Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB saksi mendapat SMS dari saksi SUGIYONO Alias DION memberitahukan bahwa L BINTI N hilang lagi ;
Bahwa kemudian sdr. ASTUTI berboncengan dengan sdr. ANTO dan saksi berboncengan dengan sdr. SUGIYONO Alias DION ;
Bahwa pada saat saksi dan sdr. SUGIYONO Alias DION sedang istirahat di warung, sdr. ASTUTI dan Sdr. ANTO pergi mencari L BINTI N, lalu sekitar pukul 21.30 WIB sdr. SUGIYONO Alias DION mendapat SMS dari sdr. ANTO memberitahukan bahwa sudah bertemu dengan terdakwa dan menyuruh supaya ke pertigaan Kalialang ;
Bahwa saksi dan sdr. SUGIYONO Alias DION ke pertigaan Kalialang kemudian bertemu dengan saksi ASTUTI Binti NURHEDI, sdr. ANTO Bin WARYONO dan terdakwa ;
Bahwa saksi, terdakwa, sdr. SUGIYONO Alias DION, sdr. ASTUTI, saksi ANTO Bin WARYONO menuju ke Sokaraja tempat kerja terdakwa untuk menjemput saksi L Binti N;
Bahwa sesampainya di Sokaraja di warung bebek goreng tempat kerja terdakwa sekitar pukul 22.00 WIB, selanjutnya terdakwa masuk ke warung, sedangkan saksi dan yang lain menunggu di luar warung ;
Bahwa tak lama kemudian terdakwa dan L BINTI N keluar dari warung. Selanjutnya saksi dan teman-teman saksi mengajak pulang L BINTI N dan sampai di rumah L BINTI N sekitar pukul 23.00 WIB.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi VIII : Anto Bin Waryono (keterangan saksi dipersidangan dibawah sumpah) :
Bahwa saksi kenal dengan L BINTI N karena tetangga satu desa ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 17.00 Wib saat saksi sedang berada di rumah, sdr. ASTUTI yaitu kakak dari L BINTI N datang dan bercerita kalau L BINTI N pergi dari rumah kemungkinan bersama dengan Terdakwa ;
Bahwa kemudian sdr. ASTUTI mengajak saksi untuk pergi mencari Terdakwa ke desa Kalialang, Kecamatan Kemangkon, namun tidak menemukan Terdakwa ;
Bahwa kemudian kami mengajak sdr. SUGIONO Alias DION dan sdr. AGUS TUGIONO Alias TUGI untuk sama-sama mencari L BINTI N dan Terdakwa ;
Bahwa selanjutnya kami mencari ke Desa Kalibagor dan pada saat saksi AGUS TUGIONO Alias TUGI Bin TUMIARJO dan saksi SUGIYONO Alias DION Bin HARDI SUPARTO sedang istirahat di warung, saksi dan sdr. ASTUTI pergi menuju ke arah Sokaraja ;
Bahwa pada saat di pertigaan kalialang arah Sokaraja, sdr. ASTUTI melihat Terdakwa sedang duduk sendirian di pinggir jalan lalu bertanya "Kamu yang namanya AGUS“ dan dijawab oleh Terdakwa “lya“ lalu sdr. ASTUTI bertanya kepada terdakwa “Kamu tahu ngga adikku L BINTI N dimana“ dan terdakwa menjawab “Sekarang lagi di toko” ;
Bahwa kemudian saksi SMS sdr. SUGIYONO Alias DION bahwa sudah bertemu dengan terdakwa selanjutnya sdr. SUGIYONO Alias DION dan saksi AGUS TUGIONO Alias TUGI datang menemui saksi lalu kami bersama terdakwa menuju ke Sokaraja tempat kerja terdakwa untuk menjemput L BINTI N ;
Bahwa sesampainya di Sokaraja di Warung bebek goreng tempat kerja terdakwa sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa masuk ke warung sedangkan saksi dan yang lain menunggu di luar warung ;
Bahwa kemudian terdakwa dan L BINTI N keluar dari warung lalu kami pulang dan sampai di rumah sekitar pukul 23.00 WIB ;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Saksi IX : Galih Hermansyah Alias Galih Bin Agus Riyanto (keterangan saksi dibacakan dipersidangan) :
Bahwa terdakwa merupakan teman saksi.
Bahwa terdakwa kadang-kadang bermain dan kadang tidur di rumah saksi di Desa Suro RT.5 RW.1 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas.
Bahwa pada hari kamis tanggal 12 Mei 2016 sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa datang ke rumah saksi bersama seorang perempuan (saksi L BINTI N) menggunakan sepeda motor.
Bahwa sekitar pukul 20.00 WIB saksi bertanya kepada terdakwa "ora bait“ (tidak pulang) lalu terdakwa menjawab “ora gelem" (tidak mau) dan saksi juga bertanya kepada saksi L Binti Ntersebut "arep bali ora" (mau pulang tidak) dan perempuan itu menggelengkan kepala.
Bahwa pada saat itu Sdr. YULIANTO Alias KENCI Bin SUBAGYO sedang berada di rumah saksi, lalu saksi dan Sdr. YULIANTO Alias KENCI Bin SUBAGYO menasehati terdakwa menganai saksi sekeluarga tidak enak dengan warga Desa Suro dan tidak mau berurusan dengan keluarga saksi L BINTI N, kemudian saksi menyuruh terdakwa supaya ke rumah orang tua saksi L Binti Nuntuk mengatakan bahwa perempuan itu bersama terdakwa, selanjutnya saksi tidur di kamar, terdakwa bersama saksi L Binti Ntersebut tidur di depan TV.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2016 terdakwa dan saksi L Binti Nmasih di rumah saksi dan sekitar pukul 16.00 WIB pada saat saksi akan pergi saksi menyuruh terdakwa supaya pulang dan mengantar saksi L BINTI N.
Bahwa pada saat saksi duduk-duduk di Jembatan Linggamas bersama Sdr. YULIANTO Alias KENCI Bin SUBAGYO sekitar pukul 18.00 WIB saksi melihat terdakwa berboncengan dengan saksi L Binti Nmelewati jembatan Linggamas dan saksi mengatakan supaya terdakwa mengantar saksi L BINTI N.
Bahwa saksi tidak tahu selanjutnya terdakwa bersama perempuan tersebut tidak tahu kemana tidak lama kemudian terdakwa dan saksi L Binti Ndatang lagi menemui saksi di jembatan Linggamas dan mengatakan bahwa perempuan tersebut tidak mau pulang, kemudian terdakwa minta diantar ke Kalialang. Kemudian saksi, terdakwa dan saksi L Binti Nberboncengan bertiga, pada saat di perjalanan turut Desa Kalialang terdakwa minta turun dan selanjutnya saksi berhenti di tepi jalan selanjutnya terdakwa bersama saksi L Binti Nturun dari sepeda motor dan saksi mengatakan kepada terdakwa “Nek ana urusan apa-apa aku ora melu urusan‘ (kalo ada urusan apa-apa saya tidak ikut urusan) lalu saksi pergi menjemput Sdr. YULIANTO Alias KENCI Bin SUBAGYO di jembatan Linggamas.
Bahwa saksi tidak tahu kemana perginya terdakwa dan saksi L Binti Nsetelah saksi turunkan di jalan turut Purbalingga.
Bahwa setahu saksi perempuan tersebut adalah pacar terdakwa karena datang ke rumah saksi bersama terdakwa.
Bahwa terdakwa dan saksi L Binti Ntersebut hanya tidur bersama di depan TV di rumah saksi.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar pula keterangan Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengenal L Binti Nsejak bulan Januari 2016 dan mulai berpacaran sejak bulan Maret 2016.
Bahwa terdakwa telah menyetubuhi L BINTI N sebanyak 3 kali yaitu yang pertama pada hari Minggu tanggal lupa bulan April 2016 sekitar pukul 23.00 WIB di rumah makan ayam dan bebek goreng pak IMAM Sokaraja Kabupaten Banyumas, yang kedua pada hari Jumat tanggal 13 April 2016 sekitar pukul 21.30 Wib di rumah Bude terdakwa di Purbalingga, yang ketiga pada hari Jumat tanggal 13 April 2016 sekitar pukul 23.00 Wib di rumah Bude terdakwa di Purbalingga ;
Bahwa untuk kejadian yang pertama yaitu pada Hari Minggu tanggal lupa bulan April 2016 awalnya Terdakwa menjemput L BINTI N sekitar pukul 19.00 WIB di tepi jalan Desa kedungbenda Kecamatan Karangmoncol Kabupaten Purbalingga. Setelah itu pergi ke rumah makan Pak Imam di Sokaraja tempat Terdakwa bekerja ;
Bahwa setelah rumah makan tutup sekitar pukul 23.00 WIB, Terdakwa dan L BINTI N istirahat di depan TV di ruangan yang memang disediakan untuk para karyawan rumah makan, dimana saat itu teman-teman saksi sedang pergi ;
Bahwa kemudian terdakwa mengajak L BINTI N melakukan persetubuhan, awalnya L BINTI N tidak mau lalu terdakwa segera membuka kaos yang terdakwa pakai dan setelah itu terdakwa menindih saksi L Binti Nlalu terdakwa perlahan lahan menciumi bibir, tangan Kiri dan kanan terdakwa meremas- remas payudara, menciumi pipi dan leher saksi L BINTI N, kemudian perlahan-lahan membuka sebagian baju L BINTI N dan setelah baju terbuka lalu terdakwa meremas-remas payudara sambil menciumi payudara L BINTI N ;
Bahwa kemudian terdakwa membuka celana dan celana dalam L BINTI N serta membuka kedua kaki L BINTI N dengan posisi L BINTI N berbaring menghadap atas, lalu terdakwa masukkan alat kelamin terdakwa yang sudah tegang ke dalam alat kelamin L BINTI N menggerak-gerakan maju mundur berkali-kali sekitar 3 (Tiga) menit, setelah terdakwa merasakan puncak kenikmatan lalu terdakwa menarik alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma di atas perut L BINTI N ;
Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 Wib, Terdakwa dan L BINTI N janjian untuk menonton kuda lumping di Desa Notog Kecamatan Kalibagor Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa Terdakwa kemudian menjemput L BINTI N di depan masjid Kedungbenda dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna biru hitam milik Sdr. YULIANTO Alias KENCI, lalu terdakwa mengajak L BINTI N menonton kuda lumping di Desa Notog Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas sampai dengan sekitar pukul 15.30 WIB ;
Bahwa ternyata L BINTI N tidak mau pulang, sehingga terdakwa membawa L BINTI N ke rumah sdr. GALIH HERMANSYAH Alias GALIH ;
Bahwa Terdakwa dan L BINTI N kemudian menginap di rumah sdr. GALIH, lalu pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 18.00 WIB, terdakwa minta diantar oleh sdr. GALIH ke rumah bude Terdakwa di Desa Kalialang Kec. Kemangkon Kab. Purbalingga bersama L BINTI N ;
Bahwa Terdakwa dan L BINTI N sampai di Kalialang sekitar pukul 19.30 WIB, lalu sdr. GALIH langsung pergi ;
Bahwa pada saat itu rumah bude Terdakwa dalam keadaan kosong karena bude sedang berada di Kalimantan, namun terdakwa menyimpan kunci rumah bude ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 21.30 WIB, terdakwa mengajak L BINTI N untuk bersetubuh tetapi L BINTI N tidak mau alasan takut hamil dan Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa siap bertanggungjawab kalau hamil ;
Bahwa kemudian Terdakwa membujuk L BINTI N dengan cara menciumi bibir, meremas remas payudara dan perlahan-lahan membuka baju L BINTI N, setelah baju L BINTI N terbuka terdakwa menciumi payudara dan membuka celana dan celana dalam L BINTI N, kemudian terdakwa memegang-megang alat kelamin L BINTI N, memasukkan jari telunjuk tangan kanan ke dalam alat kelamin L BINTI N sekitar 30 (Tiga puluh) detik, setelah itu terdakwa membuka kedua kaki L BINTI N dengan posisi L BINTI N berbaring menghadap ke atas dan posisi alat kelamin terdakwa sudah tegang lalu memasukkannya ke dalam alat kelamin L BINTI N dan didorong maju mundur berkali-kali sekitar 3 menit, lalu terdakwa merasakan puncak kenikmatan kemudian menarik alat kelaminnya dan mengeluarkan sperma diatas perut saksi L BINTI N Binti NURHEDI, setelah itu terdakwa dan L BINTI N membersihkan diri di kamar mandi, dan duduk-duduk ;
Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa meminta kepada L BINTI N untuk melakukan persetubuhan lagi, dimana kondisi terdakwa masih telanjang dan L BINTI N sudah memakai baju ;
Bahwa Terdakwa menyutubuhi L BINTI N dengan cara yang sama seperti sebelumnya. Setelah itu terdakwa dan L BINTI N tidur ;
Bahwa pada saat terbangun karena mendengar ada bunyi HP L BINTI N, terdakwa lihat ternyata yang menelpon adalah kakaknya yaitu sdr. ASTUTI dan bertanya apakah L BINTI N sedang bersama dengan terdakwa dan terdakwa jawab bahwa L BINTI N sedang bersama terdakwa, kemudian sdr. ASTUTI meminta supaya adiknya yaitu L BINTI N supaya pulang ke rumah ;
Bahwa kemudian sekitar pukul 01.00 Wib dini hari, datang sdr. SUGIYONO Alias DION dan sdr. AGUS TUGIONO Alias TUGI untuk menjemput L BINTI N ;
Bahwa awalnya L BINTI N tidak mau, namun dibujuk oleh sdr. SUGIYONO Alias DION dan sdr. AGUS TUGIONO Alias TUGI hingga akhirnya mau pulang ;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 sekira pukul 15.00 Wib, L BINTI N sempat datang lagi ke tempat kerja Terdakwa, namun sekira pukul 22.00 Wib, L BINTI N dijemput oleh sdr. ASTUTI, sdr. ANTO, sdr. SUGIONO dan sdr. AGUS TUGIONO ;
Bahwa sejak hari Kamis tanggal 12 Mei 2016 sampai dengan hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 saat L BINTI N bersama dengannya, Terdakwa selalu menyuruh L BINTI N untuk pulang ke rumahnya dan mengantarkannya, namun L BINTI N tetap tidak mau pulang ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang menguntungkan bagi dirinya (saksi a de charge) ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp Samsung warna Putih ;
1 (satu) potong celana panjang warna Hitam ;
1 (satu) potong hem lengan panjang warna Biru ;
1 (satu) potong celana dalam warna Coklat ;
1 (satu) potong BH warna Putih ;
1 (satu) Unit Hp Advan tipe Hammer warna Biru Putih ;
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa sehingga dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam berita acara sidang sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan dalam rangkaian dan hubungannya satu dengan yang lainnya, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dan saksi korban yang bernama L Binti Nsaling mengenal sejak bulan Januari 2016, lalu mulai berpacaran sejak bulan Maret 2016 ;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban L Binti Nsebanyak 3 (tiga) kali, yang pertama yaitu pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali di bulan April 2016 sekira pukul 23.00 Wib di rumah makan “Pak Imam” di Sokaraja, Kabupaten Banyumas ;
Bahwa persetubuhan yang kedua dan yang ketiga pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 21.30 Wib dan pukul 23.00 Wib di rumah saudara dari terdakwa (bu de Terdakwa) di Desa Kalialang, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga ;
Bahwa usia saksi korban saat persetubuhan tersebut terjadi adalah 13 (tiga belas) tahun ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya. Oleh karenanya, berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum guna menentukan apakah perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan Penuntut Umum untuk kemudian dapat dinyatakan bersalah sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
Kesatu : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau
Kedua : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 287 ayat (1) KUHP ;
Atau
Ketiga : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaannya dalam bentuk alternatif. Bahwa oleh karena dakwaan Kesatu mendasarkan pada aturan yang lebih khusus, maka Majelis akan mempertimbangkan dakwaan Alternatif Kesatu terlebih dahulu dan apabila tidak terbukti maka akan akan dipertimbangkan dakwaan selanjutnya ;
Menimbang, bahwa Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum, unsur-unsurnya dapat diuraikan sebagai berikut :
Unsur ke-1 : setiap orang :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah orang perseorangan atau korporasi. Bahwa yang dimaksud dengan orang perseorangan yaitu menunjuk kepada subyek hukum selaku pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa di dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa AP Als. A Bin A, di mana pada awal persidangan Terdakwa telah menerangkan bahwa ia adalah orang yang identitasnya secara lengkap sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum sebagai pelaku tindak pidana. Keterangan Terdakwa tersebut di persidangan diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang pada pokoknya menerangkan kenal dengan Terdakwa sebagai orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum, sehingga dengan demikian tidak terjadi adanya kesalahan subyek hukum pelaku antara orang yang dimaksudkan sebagai pelaku tindak pidana dalam Dakwaan Penuntut Umum dengan orang yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur kesatu Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum telah terpenuhi ;
Unsur ke-2 : dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
Menimbang, bahwa unsur ini dikatakan terpenuhi apabila terbukti adanya persetubuhan yang didahului dengan sub unsur yang bersifat alternatif yaitu melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak. Sub unsur ini memiliki sifat alternatif, artinya apabila salah satu dari sub unsur telah terpenuhi, maka sub unsur yang lain tidak perlu dibuktikan. Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut haruslah diliputi dengan suatu bentuk kesengajaan ;
Menimbang, bahwa menurut Majelis, dalam mempertimbangkan unsur ini, yang akan dipertimbangkan terlebih dahulu adalah apakah telah terjadi persetubuhan antara Terdakwa dengan saksi korban L Binti Nyang masih termasuk dalam pengertian anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap, Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban L Binti Nsebanyak tiga kali. Persetubuhan yang pertama terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat kembali di bulan April 2016 sekira pukul 23.00 Wib di rumah makan “Pak Imam” di Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Persetubuhan yang kedua dan yang ketiga terjadi pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2016 sekira pukul 21.30 Wib dan pukul 23.00 Wib di rumah saudara dari Terdakwa (bu de Terdakwa) di Desa Kalialang, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Berdasarkan keterangan saksi korban L Binti Nyang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa, diketahui bahwa sebelum menyetubuhi saksi korban L BINTI N, Terdakwa terlebih dahulu mengajak saksi korban, kemudian mencium pipi, leher dan payudara saksi korban lalu memegang dan meraba-raba alat kelamin saksi korban. Setelah itu terdakwa melepas celana saksi korban lalu menindih tubuh saksi korban kemudian memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam alat kelamin saksi korban, lalu menggerak-gerakkan pantat Terdakwa naik turun selama beberapa menit hingga Terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi korban. Bahwa pada saat kejadian tersebut, usia saksi korban belum mencapai 18 (delapan belas) tahun. Saat itu saksi korban masih berusia 13 (tiga belas) tahun ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa telah terjadi persetubuhan yaitu masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan, antara Terdakwa dengan saksi korban L Binti Nyang masih tergolong anak-anak ;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa menyetubuhi saksi korban dilakukan dengan sengaja dan didahului dengan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban L Binti Nyang bersesuain dengan keterangan terdakwa di persidangan, diketahui bahwa yang mengajak untuk bersetubuh antara Terdakwa dengan saksi korban adalah Terdakwa. Bahwa saksi korban awalnya menolak keinginan Terdakwa untuk bersetubuh dengan alasan takut apabila terjadi kehamilan. Namun, Terdakwa meyakinkan saksi korban bahwa dirinya siap bertanggungan jawab dengan menikahi saksi korban apabila terjadi kehamilan setelah melakukan persetubuhan. Bahwa setelah meyakinkan saksi korban bahwa dirinya siap bertanggung jawab apabila kemudian terjadi kehamilan, Terdakwa lalu mencium-cium pipi dan leher saksi korban, meraba-raba dan mencium payudara saksi korban, memegang dan meraba-raba alat kelamin saksi korban hingga kemudian terjadi persetubuhan yaitu Terdakwa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin saksi korban hingga kemudian Terdakwa mengeluarkan sperma di luar alat kelamin saksi korban ;
Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa rangkaian perbuatan Terdakwa dari mengajak saksi korban untuk bersetubuh, kemudian diikuti dengan mencium dan meraba bibir, leher dan payudara serta alat kelamin saksi korban hingga akhirnya terjadi persetubuhan, adalah harus dipandang sebagai suatu bentuk perbuatan membujuk saksi korban yang masih berusia anak-anak. Majelis berpendapat, bahwa terdakwa dalam melakukan perbuatannya tersebut mengetahui dan menyadari sepenuhnya akan perbuatannya menyetubuhi saksi korban. Hal tersebut dapat dinilai dari Terdakwa yang terlebih dahulu mengajak saksi korban untuk bersetubuh dan berusaha membujuk saksi korban yang awalnya tidak mau, hingga akhirnya menuruti keinginan terdakwa untuk bersetubuh ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan di atas, Majelis berpendapat bahwa unsur dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pada pertimbangan-pertimbangan di atas, telah nampak jelas bahwa seluruh unsur-unsur dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, telah terpenuhi secara keseluruhannya dan oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu Dakwaan Penuntut Umum telah terbukti, maka Dakwaan selebihnya, tidak akan dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak ditemukan adanya alasan pembenar yaitu alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya Terdakwa maupun alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan dalam diri Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dipandang sebagai subjek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana di Indonesia, oleh karenanya kepada Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tersebut dalam dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, maka selain dijatuhi pidana penjara kepada terdakwa harus dijatuhi pula pidana denda, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya juga akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan-alasan yang sah menurut hukum untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka kepada Terdakwa harus diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila di kemudian hari terdapat perintah lain yang sah untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp Samsung warna Putih ;
1 (satu) potong celana panjang warna Hitam ;
1 (satu) potong hem lengan panjang warna Biru ;
1 (satu) potong celana dalam warna Coklat ;
1 (satu) potong BH warna Putih ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik saksi korban L BINTI N, maka terhadap barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada saksi L Binti N;
1 (satu) Unit Hp Advan tipe Hammer warna Biru Putih ;
Barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa sehingga akan dikembalikan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan tujuan pemidanaan yang pada pokoknya dimaksudkan bukan sebagai tindakan pembalasan melainkan untuk mendidik agar Terdakwa menyadari akan kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatannya dan sebagai pembelajaran agar kejadian serupa tidak dilakukan oleh masyarakat yang lain, serta dengan memperhatikan pula akan keadaan Terdakwa maupun Korban, maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa dalam perkara ini dipandang telah cukup adil ;
Menimbang, bahwa sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi kesalahan Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat mendatangkan trauma baik secara fisik maupun psikis terhadap korban ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat akan ketentuan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta Pasal-pasal dari Undang-Undang dan Peraturan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa AP Als. A Bin A, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJAMEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AP Als. A Bin Aoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Hp Samsung warna Putih ;
1 (satu) potong celana panjang warna Hitam ;
1 (satu) potong hem lengan panjang warna Biru ;
1 (satu) potong celana dalam warna Coklat ;
1 (satu) potong BH warna Putih ;
Dikembalikan kepada saksi L Binti N;
1 (Satu) Unit Hp Advan tipe Hammer warna Biru Putih ;
Dikembalikan kepada AP ALS. A BIN A;
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri Purbalingga, pada hari KAMIS, tanggal 15 SEPTEMBER 2016, oleh kami, SAPTO SUPRIYONO, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, AGENG PRIAMBODO PAMUNGKAS, S.H. dan INDAH POKTA, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh EKO NURWADI, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Purbalingga, dihadiri oleh OKI BOGITAMA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ageng Priambodo Pamungkas, S.H. Sapto Supriyono, S.H., M.H.
Indah Pokta, S.H.
Panitera Pengganti,
Eko Nurwadi, S.H.