141/PID.SUS/2011/PN.RGT
Putusan PN RENGAT Nomor 141/PID.SUS/2011/PN.RGT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PIDANA - R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos - HENDRIK SAGIO, SH - Drs. ABDUL HAVID
1. Menyatakan terdakwa I. RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos, terdakwa II. HENDRIK SAGIO, S.H dan terdakwa III. Drs. ABDUL HAVID, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
PUTUSAN NO : 141/PID.SUS.2011/PN.RGT
NO : 141/PID.SUS/2011/PN.RGT
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
----------- Pengadian Negeri Rengat yang mengadili perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :-------------------------------------------------------
Nama lengkap : R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos ;-----------------
Tempat lahir : Rengat ;--------------------------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 35 tahun / 16 Juli 1969 ;------------------------------
Jenis kelamin : Laki – laki ;-----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------
Tempat tinggal : Jln. Narasinga Gg. Damai, Kp. Besar Kota Kec. Rengat Kab. Indragiri Hulu ;------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------
Pekerjaan : (Mantan Anggota DPRD Kab. INHU periode 2004 – 2009) ;-------------------------------------------
Pendidikan : S – I ;------------------------------------------------------
Nama lengkap : HENDRIK SAGIO, SH ;------------------------------
Tempat lahir : Air Molek ;------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 49 Tahun / 15 Juli 1961;-----------------------------
Jenis kelamin : Laki – laki ;-----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Jendral Sudirman No. 129 RT. 03 / RW. 02 Candirejo Kec. Pasir Penyu Kab. Inhu ;----------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta (Mantan Anggota DPRD Inhu Periode 2004 – 2009 ;--------------------------------------------
Pendidikan : S – I (Sarjana Hukum ) ;------------------------------
Nama lengkap : Drs.ABDUL HAVID ;---------------------------------
Tempat lahir : Rengat ;---------------------------------------------------
Umur / tanggal lahir : 45 tahun / 23 Februari 1966 ;-----------------------
Jenis kelamin : Laki – laki ;-----------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-----------------------------------------------
Tempat tinggal : Jl. Lintas Timur RT. 02 / RW. 01 Desa Banjar Dalam Balam Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu ;-------------------------------------------
Agama : Islam ;-----------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta / Mantan Anggota DPRD Inhu ;----------
Pendidikan : S – I ;------------------------------------------------------
----------- Dipersidangan terdakwa – terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum mereka, yakni : untuk terdakwa R. Fajar Restu Hadi, S.Sos. didampingi oleh Maiyusmadi, SH berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 25 April 2011 dan Asep Ruhiat, S.Ag.,SH.,MH. H. Mohd Yusuf Daeng, SH.,M.Hum, Hasan Basri, S.Ag.,SH.,MH. Beno Suveltra, SH. Fitri Andrison, SH. dan Zubirman, SH. berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 21 Juli 2011, untuk terdakwa Hendrik Sagio, SH. didampingi oleh Derlianna, SH. Dori Lumbantoruan, SH & Rekan berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 26 April 2011, sedangkan untuk terdakwa Drs. Abdul Havid didampingi oleh kuasanya Asep Ruhiat, S.Ag.,SH.,MH. H. Mohd Yusuf Daeng, SH.,M.Hum. Hasan Basri, S.Ag.,SH.,MH. Beno Suveltra, SH. Fitri Andrison, SH. dan Zubirman, SH berdasarkan surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Mei 2010 ;-------------------------------------------------------------------
----------- Terdakwa – terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat Perintah / Penetapan Penahanan : --------------------------------------
Penyidik, tidak dilakukan penahanan ;-------------------------------------------------
Penuntut Umum, tidak dilakukan penahanan ;---------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 27 April 2011, sejak tanggal 27 April 2011 s/d tanggal 26 Mei 2011 ;-----------------------------------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Rengat, tanggal 19 Mei 2011, sejak tanggal 27 Mei 2011 s/d tanggal 25 Juli 2011 ;---------------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 19 Juli 2011, sejak tanggal 26 Juli 2010 s/d tanggal 24 Agustus 2011 ;---------------
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru tahap kedua tanggal 23 Agustusi 2011, sejak tanggal 25 Agustus 2011 s/d tanggal 23 September 2011 ;----------------------------------------------------------------------------
----------- Pengadilan Negeri tersebut;-------------------------------------------------------------
----------- Setelah membaca berkas perkara ;----------------------------------------------------
----------- Telah membaca ;----------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rengat tanggal 14 April 2011 No. 141/Pen.Pid.Sus/2011/PN.RGT tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;---------------------------------------------------------------
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat tanggal 14 April 2011 No. 141/Pen.Pid.Sus/2011/PN.RGT, tentang penetapan hari sidang ;--------
Berkas perkara atas nama terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. HENDRIK SAGIO, SH. Drs. ABDUL HAVID, beserta seluruh lampirannya;-
----------- Setelah mendengar eksepsi / keberatan Penasehat Hukum terdakwa – terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum ;-----------------------------------------------
----------- Setelah mendengar pendapat / tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi / keberatan tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
----------- Telah mendengar keterangan saksi – saksi, ahli dan terdakwa – terdakwa ;--
----------- Telah pula mendengar replik dan duplik dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa – terdakwa ;-------------------------------------------------------
----------- Telah mendengar tuntutan pidana yang dibacakan di persidangan oleh Penuntut Umum pada tanggal 16 Agustus 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara imutuskan :------------------------------------
Menyatakan terdakwa RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos, DKK tidak terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair untuk itu kami meminta agar terdakwa – terdakwa dibebaskan dari dakwaan kesatu primair ;-------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos, DKK telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidair melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) hurtuf b undang – undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------
Menuntut terdakwa – I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos, terdakwa – III Drs. ABDUL HAVID dengan pidana penjara masing – masing selama 4 (empat) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sebelum Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, khusus terdakwa – II HENDRIK SAGIO, SH. dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sebelum Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, dan menghukum terdakwa – I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos, terdakwa – II HENDRIK SAGIO, SH dan terdakwa – III Drs. ABDUL HAVID untuk membayar denda masing – masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan ;-----------------------
Membebankan terdakwa – I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah), terdakwa – II HENDRIK SAGIO, SH sebesar Rp. 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah), dan terdakwa – III Drs. ABDUL HAVID sebesar Rp. 490.000.000,- (empat ratus sembilan puluh juta rupiah) dan jika terdakwa – I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos, dan terdakwa – III Drs. ABDUL HAVID tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti / jika terdakwa – terdakwa terpidana tidak dapat membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 undang – undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan memperoleh Kekuatan Hukum Tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa – terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing - masing selama 3 (tiga) tahun, sedangkan khusus untuk terdakwa – II HENDRIK SAGIO, SH. jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, sebaliknya apabila terdakwa – terdakwa / terpidana membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang telah dia bayar akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti ;---------------------
Menetapkan barang bukti berupa : Dokumen nomor urut 1 s/d 56 tersebut diatas, digunakan dalam berkas lain dalam perkara An. H.Marpoli, dkk ;-------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;----------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) ;-----------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 16 Mei 2007 ;----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 05 Oktober 2007 ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah);---------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU yang di tandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ;---------------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang dari H. MULYADI sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) oleh WIRA (supir / ajudan H. MARPOLI ketua DPRD Kab. INHU) ;-----------------------
Tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 – 05 – 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- ;------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani Oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, S.Sos dan R. Dekritmen tanggal 12 – 05 – 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani Oleh H. Marpoli tanggal 12 – 05 – 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;--------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana tanggal 04 – 12 – 2006 sejumlah Rp. 500.000.000.- ;----------------------------------------------------------------------
Tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana tanggal 05 – 12 – 2006 sejumlah Rp. 1.000.000.000.- ;--------------------------------------------------------------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27 – 03 – sejumlah Rp. 2.300.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
Bon / pinjaman sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 – 05 – 2007 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;---------------------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05 – 10 – 2007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp. 3.300.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim & Hj. Suryani tanggal 28 – 11 – 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- ;----------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen yang dibayar dengan cek No. CH.012605 tgl. 17 – 12 – 2007 sejumlah Rp. 750.000.000,- dan cek No.CH.012606 tgl. 17 – 12 – 2007 sejumlah Rp.750.000.000,- ;-------------------------------
Tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen tanggal 17 – 06 – 2008 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;-------------------------
Bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
Bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara Tgl. 21 – 03 – 2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp. 75.000.000.- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21 – 04 – 2006 sebesar Rp. 100.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon dana tertanggal 11 – 09 – 2006 yang diajukan oleh H. Marpoli,dan H. Mulyadi HJR sebesar Rp. 250.000.000.- ;----------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 20 – 02 – 2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000.- ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 21 – 08 – 2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp. 50.000.000.- ;----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 05 – 10 – 2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp. 100.000.000.- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 06 – 05 – 2005 yang diajukan oleh R. Dekrimen RAB sebesar Rp. 5.000.000.- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 25 – 04 – 2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp. 15.000.000.- ;------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 23 – 06 – 2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen dan sebesar Rp. 20.000.000.- ;-----------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 17 – 04 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 11 – 05 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp. 5.000.000.- ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 13 – 06 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp. 100.000.000.- ;----------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon sementara tertanggal 24 – 04 – 2006 diajukan oleh H. Mulyadi HJR sebesar Rp. 20.000.000.- ;------------------------------
1 (satu) lembar surat bon sementara tertanggal 05 – 06 – 2007 yang diajukan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen Rp. 200.000.000.- ;----
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 11 – 12 – 2007 untuk keperluan H. Mulyadi HJR yang diterima oleh RUSFARIZAL (ajudan Mulyadi) sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara tertanggal 16 – 02 – 2006 yang diajukan oleh R. Fajar Restu Hadi, S.Sos Rp. 30.000.000.- ;---------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 21 – 03 – 2006 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp.25.000.000.- ;------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 27 – 04 – 2007 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp. 100.000.000.- ;-------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 13–06–2007 yang diterima oleh H. Sunardi, S.Sos Rp. 250.000.000.- ;--------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 17 – 07 – 2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim Rp. 250.000.000.- ;--------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 20 – 09 – 2007 yang diterima oleh H. Sunardi IbrahimRp. 25.000.000.- ;----------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara tertanggal 08–09–2006 yang diajukan oleh Surti. S sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 27 – 02 – 2006 yang diajukan oleh H. Bukhari sebesar Rp. 20.000.000.- ;----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 10 – 01 – 2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp. 100.000.000,-. ;-------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 18 – 04 – 2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp. 1.454.217.508,- ;------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 15 – 02 – 2006 yang diterima oleh WURLINUS, SE (Bendahara Sekwan) Rp. 411.328.000,- ;-------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 21 – 11 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar dan cek No. ZT 351584 tanggal 22 – 11 – 2006 senilai Rp. 1.200.000.000,- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 29 – 11 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 300.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 01 – 12 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 200.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 27 – 12 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 600.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 15 – 01 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 154.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 08 – 05 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 100.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 16 – 05 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp. 300.000.000,- ;------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 25 – 05 – 2007 yang diterima oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 400.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 20 – 11 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp. 700.000.000,- ;------------------
1 (satu) lembar Kasbon / tanda terima uang dari Kaidirianto / R. Junaidi tanggal 29 – 09 – 2008 sebesar Rp. 300.000.000,- ;---------------------------
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa – terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------
----------- Telah mendengar nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa – terdakwa yang dibacakan di persidangan pada tanggal 23 Agustus 2011 terhadap terdakwa II HENDRIK SAGIO, SH. yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim agar berkenan meringankan hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa karena ancaman hukuman yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum dirasakan terlalu tinggi dan memberatkan bagi terdakwa, dengan beberapa pertimbangan antara lain telah mengembalikan uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebagai uang penganti atas kerugian negara, sedangkan untuk terdakwa I RAJA FAJAR RESTU HADI, dan terdakwa III Drs. ABDUL HAVID pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim berkenan untuk membebaskan terdakwa – terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum : ------------------------------------------------------------
----------- Telah mendengar replik dari Penuntut Umum serta duplik dari Penasehat Hukum terdakwa – terdakwa yang masing – masing menyatakan pada pokoknya tetap pada pendiriannya semula ;----------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa terdakwa – terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk. : PDS – 02 / RGT / 03 / 2011 tertanggal 13 APRIL 2011, sebagai berikut ;-------------------------------------
KESATU :
----------- PRIMAIR :------------------------------------------------------------------------------------
---------- Bahwa mereka terdakwa – I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos terdakwa – II HENDRIK SAGIO, SH terdakwa – III Drs. ABDUL HAVID, selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu bersama – sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua – II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Hj. SURYANI, SH. YURIDIS, SP. H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE. UU. SUMARNA, SP. Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, S. SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH. Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si. H. FIRMANSYAH, S.Ag. THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP. SAIDINA UMAR, S.Ag. WARSENO, H. LAMIN masing – masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, yang dilakukan penuntutan secara terpisyah, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing – masing anggota DPRD periode 2004 – 2009), H. MULYADI HJR, SH selaku Wakil Ketua – I DPRD Kab. Inhu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos.,MM. ALFIAN DJAHARAN, (masing – masing anggota DPRD 2004 – 2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si. selaku Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, masing – masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisah, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau daerah Kabupaten Indragiri Hulu, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa – terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka terdakwa – terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 539 / IX / 2004 tanggal 6 September 2004 ;-----------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka terdakwa – terdakwa selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu mempunyai hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam pasal 80 huruf h UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan Kedudukan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah jo pasal 44 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah jo pasal 28 huruf h PP 25 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;----------------------------------------------------------------
Bahwa hak keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksud telah dianggarkan dalam APBD untuk setiap Tahun Anggaran pada pos belanja DPRD dan mempunyai kode rekening tersendiri yang dikelola oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan perundang – undang. Sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (4) PP No. 37 tahun 2005 Tentang Perubahan atas PP No. 24 tahun 2004. Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;------------------------------------------------------
Bahwa penghasilan hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD sesuai pasal 10 PP. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu : uang Representasi, uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana diuraikan diatas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan tersebut diatas, tetapi pada kenyataannya mereka terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan anggota DPRD lainnya ada menerima dan menggunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadi yang diperoleh dari pengajuan kasbon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE.,M.Si. dari TA. 2005 s/d TA 2008 sejumlah Rp. 18.990.000.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) ;--------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Hj. SURYANI, SH selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu dan selaku Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos.,MM. selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD inspirasi dari Anggota bahwa masing – masing mempuyai kebutuhan uang untuk konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD bersama – sama dengan kedua Ketua Fraksi tersebut membicarakan dalam forum tidak resmi / informal dan disepakati pimpinan DPRD membuat dan mengajukan kasbon kepada Bupati INHU Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si dan kasbon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang / dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD INHU ;-----------------
Bahwa berdasarkan hasil permufakatan antara Pimpinan DPRD bersama dengan kedua Ketua Fraksi tersebut, selanjutnya H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU membicarakan secara lisan dengan Bupati INHU Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM bahwa Pimpinan DPRD akan mengajukan kasbon untuk keperluan seluruh Anggota DPRD INHU dan setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka pimpinan DPRD INHU membuat dan mengajukan kasbon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHUR. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si ;-----------
Bahwa Kasbon yang diajukan oleh Pimpinan DPRD tersebut kepada Bupati Cq. Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan diruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten – III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si. dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. Azhar Syam selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kasbon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si, selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kasbon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kasbon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan / koordinasi dengan Bupati INHU Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk mengajukan kasbon menggunakan uang Kas Daerah dan persetujuan lisan dari Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan Cek pencairan uang Kas Daerah ;--------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pimpinan DPRD mengetahui kasbon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM. Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU beserta Pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang Anggota DPRD INHU yaitu TOMIMI COMARA, SP. ALFIAN DJAHARAN, FAJAR RESTU HADI, S.Sos. HENDRIK SAGIO, SH. SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH. H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos.,MM. SYAMSIR, S.Si dan WARSENO untuk mengambil cek / uang kepada ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos dan cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku Pemegang Kas Daerah dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu atau oleh Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), selanjutnya diserahkan kepada Anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD INHU tersebut dan menandatangani tanda terima uang dari Kas Daerah, setelah menerima cek dari Kas Daerah, maka Anggota DPRD INHU yang menerima cek / uang langsung membagikan kepada seluruh Anggota DPRD INHU ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa dari uraian perbuatan tersebut diatas, mereka terdakwa – terdakwa selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 dalam melaksanakan tugasnya telah menggunakan uang Kas Daerah INHU tidak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai Anggota DPRD, dimana mereka terdakwa – terdakwa sesuai fungsi dan wewenangnya dalam hal penggunaan uang Kas Daerah APBD Kabupaten INHU hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, dan meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati / Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi, tetapi karena kewenangan H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH dalam jabatan dan kedudukan sebagai Pimpinan DPRD membuat dan mengajukan Kasbon kepada Bupati Inhu Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kepala Bagian Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si, untuk kepentingan pribadi pimpinan dan anggota DPRD INHU dan uang kas daerah tersebut telah diterima dan digunakan oleh terdakwa – terdakwa dan semua anggota DPRD lainnya secara pribadi, sehingga tidak sesuai dengan Hak dan Kewajiban selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang harus mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan ;---- -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa kasbon / tanda terima uang yang dibuat, dan ditandatangani oleh pimpinan dan anggota DPRD INHU dari Kas Daerah untuk keperluan / kepentingan pribadi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Inhu sejumlah Rp. 17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perincian pengajuan kasbon sebagai berikut :----------------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,-
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, S.Sos dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;----------------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;--------------------------------------------
tanda terima uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp. 500.000.000,- ;------------------------------------------------------
tanda terima uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ;----------------------------------------------------------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- ;------------------------
bon / pinjaman sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.300.000.000,- ;--------------------------------------
tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp. 750.000.000,- ;--------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ;--------------------
tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp. 750.000.000.- ;--------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- ;-------------------------------------------------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari Kas Daerah berdasarkan pengajuan kasbon dari pimpinan dan anggota DPRD tersebut diatas, maka masing – masing terdakwa – terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dan memperkaya diri mereka terdakwa – terdakwa dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa – I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos ;-------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian ;----
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000.-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000.-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000.-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000.-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 580.000.000.-
Bahwa selain pembagian uang yang telah diterima terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa juga ada mengajukan kasbon secara pribadi kepada Kabag keuangan pada tanggal 16 – 02 - 2006 sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;----------------------------------------------
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan digunakan oleh terdakwa sejumlah Jumlah Rp. 610.000.000. (enam ratus sepuluh juta rupiah) yang diperoleh dari pembagian kasbon secara kolektif sejumlah Rp. 580.000.000. + bon pribadi sebesar Rp. 30.000.000.- ;-----------------------
Terdakwa – II HENDRIK SAGIO, SH ;--------------------------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian :---
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000.-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000.-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000.-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000.-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 555.000.000.-
Terdakwa – III Drs. ABDUL HAVID ;----------------------------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian :----
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000,-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000,-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000,-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000,-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 25.000.000,-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000,-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000,-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 555.000.000.-
Bahwa uang yang telah diterima dan digunakan oleh mereka terdakwa – terdakwa sebagaimana uraian diatas, bukan sebagai penerimaan yang syah, dan walaupun terdakwa – terdakwa telah mengetahui bahwa pengajuan kasbon tersebut ke Kas Daerah yang digunakan sebagai sarana untuk mengambil uang Kas Daerah tidak dibenarkan oleh Peraturan Perundang – undangan, tetapi mereka terdakwa – terdakwa tetap menerima dan menggunakan uang kas daerah tersebut, sehingga perbuatan mereka terdakwa – terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku yaitu :-------------------------------------------------------------
Pasal 3 ayat (1) undang – undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Jo pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu “keuangan negara dan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan” ;---------------------------------------------------------------------------
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 49 ayat (5) Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yaitu “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan syah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ;-----------------------------------------
Pasal 10 Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu uang Representasi, uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya. Selain jenis penghasilan tersebut diatas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang Perjalanan Dinas, uang Perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif ;------------------------------------------------
Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Bahwa Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten / Kota khususnya DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD” ;---------------------------------------------
Bahwa atas pengajuan kasbon tersebut diatas, dari jumlah uang kas daerah yang telah diterima sebesar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah), masing – masing terdakwa – terdakwa telah menerima pembagian dan menggunakan untuk kas daerah tersebut untuk kepentingan pribadi yang menjadikan terdakwa – terdakwa yaitu :---------------------------------------------------------------------------------------------
1. Terdakwa – I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos. telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 610.000.000,- (enam ratus sepuluh juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------
2. Terdakwa – II HENDRIK SAGIO, SH. telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 555.000.000,- (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
3. Terdakwa – III Drs. ABDUL HAVID telah memperkaya dirinya sendiri sebesar Rp. 555.000.000. (lima ratus lima puluh lima juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------------
Dari uraian tersebut di atas, maka akibat perbuatan mereka terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH. R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. MM, Hj. SURYANI, SH. ALFIAN DJAHARAN, YURIDIS, SP. H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE. UU SUMARNA, SP. Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP. SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH. Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si. H. FIRMANSYAH, S.A.g. THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP. SAIDINA UMAR, S.Ag. WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm) masing – masing anggota DPRD periode 2004 – 2009, dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si. selaku Kabag Keuangan Pemda Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos. selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu tersebut, terdapat temuan BPK – RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kasbon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008 di dalam LHP BPK – RI nomor : 11 / HP / XVIII / 04 / 2009 tanggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi pinjaman / KasbonPimpinan dan Anggota DPRD dan bukti – bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangan Negara / Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp. 18.990.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) yaitu :--------------------------------------------------------
Kasbon yang diajukan oleh Pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp. 17.075.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) ;---------------------------
bon pribadi masing – masing yaitu terdakwa – I FAJAR RESTU HADI, S.Sos. H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH. R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos.,MM. SURTI SETIANA, H. BUHARI, sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah) ;---------------------------------------
---------- Perbuatan mereka terdakwa – terdakwasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang – undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------------
----------- SUBSIDIAIR :-------------------------------------------------------------------------------
----------- Bahwa mereka terdakwa I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos terdakwa II HENDRIK SAGIO, SH terdakwa III Drs. ABDUL HAVID, selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu bersama – sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua – II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Hj. SURYANI, SH. YURIDIS, SP. H. SUMRA HARDI, S.Sos. H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE. UU. SUMARNA, SP. Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP. SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH. Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si. H. FIRMANSYAH, S.Ag. THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP, SAIDINA UMAR, S.A.g. WARSENO, H. LAMIN masing – masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, yang dilakukan penuntutan secara terpisyah H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing – masing anggota DPRD periode 2004 – 2009), H. MULYADI HJR, SH selaku Wakil Ketua – I DPRD Kab. Inhu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos.,MM. ALFIAN DJAHARAN, (masing – masing anggota DPRD 2004 – 2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si. selaku Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku Kepala Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, masing – masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisyah, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara atau daerah Kabupaten Indragiri Hulu, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa – terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka terdakwa – terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 539 / IX / 2004 tanggal 6 September 2004 mempunyai fungsi, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban antara lain :----------------------------------------------------------------------
a. Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur kedudukan dan fungsi anggota DPRD Kabupaten / Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan ;------------------------------------------------------------------------
b. Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten / Kota yaitu :---------------------------------------------------------------------------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati / Walikota untuk mendapat persetujuan bersama;---------------
Menetapkan APBD Kabupaten / Kota bersama – sama dengan Bupati / Walikota;----------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang – undangan lainnya, keputusan Bupati / Walikota, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah;----------------------------------------------------------------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati / Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi ;-------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten / Kota khususnya DPRD Kab. Indragiri Hulu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;--------------------------------------------------------------------
c. Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 44 dan pasal 45 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Tentang Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten / Kota antara lain : -------------------------------------------------
melaksanakan kehidupan demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah;-----------------------
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah ;---------------------------------------------------------------------
menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ;----------------------------------------------------
mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan ;------------------------------------
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya ;------------------------
mentaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten / Kota, dan ;------------------------------------------------
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait ;--------------------------------------------------
Bahwa mereka terdakwa – terdakwa selaku Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 539 / IX / 2004 tanggal 6 September 2004 mempunyai hak keuangan yang diterima oleh setiap anggota DPRD sesuai pasal 10 PP 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu : uang Representasi, uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut di atas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana diuraikan diatas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan tersebut diatas, tetapi pada kenyataannya mereka terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan anggota DPRD lainnya telah menerima dan menggunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadi yang diperoleh dari pengajuan kasbon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE.,M.Si. dari TA. 2005 s/d TA 2008 sejumlah Rp. 18.990.000.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) ;----------------------------------
Bahwa tujuan Pimpinan dan Anggota DPRD mengajukan kasbon tersebut kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE., M.Si yaitu untuk memperoleh uang dari Kas Daerah yang digunakan untuk kepentingan pribadi masing – masing anggota DPRD diluar penerimaan yang syah sebagaimana telah diuraikan diatas, tanpa ada kaitannya dengan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan kegiatan masing – masing anggota DPRD tersebut. uang Kas Daerah yang telah diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004 – 2009 berdasarkan pengajuan kasbon, dan telah dibagi – bagikan kepada seluruh anggota DPRD sejumlah Rp. 17.075.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perincian pengajuan kasbon sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
Tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, S.Sos dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;---------------------------------------------
Tanda terima uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp. 500.000.000,- ;-------------------------------------------------------
Tanda terima uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ;------------------------------------------------------------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- ;-------------------------
Bon / pinjaman sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
Bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.300.000.000,- ;--------------------------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
Bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp. 750.000.000,- ;--------------------
Bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ;---------------------
Tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp. 750.000.000.- ;---------------------------
Bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- ;--------------------------------------------------------------------
Bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari kas daerah berdasarkan pengajuan kasbon dari pimpinan dan anggota DPRD tersebut diatas, maka masing – masing terdakwa – terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dan menguntungkan diri mereka terdakwa – terdakwa dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa – I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos ;--------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000.-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000.-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000.-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000.-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 580.000.000.-
Bahwa selain pembagian uang yang telah diterima terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa juga ada mengajukan kasbon secara pribadi kepada Kabag keuangan pada tanggal 16 – 02 – 2006 sebesar Rp. 30.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------------------
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan telah menguntungkan terdakwa sejumlah Jumlah Rp. 610.000.000. (enam ratus sepuluh juta rupiah) yang diperoleh dari pengajuan kasbon secara kolektif sejumlah Rp. 580.000.000. + bon pribadi sebesar Rp. 30.000.000. dan 29 orang anggota DPRD lainnya ;---------------------------------------------------------------------
Terdakwa – IIHENDRIK SAGIO, SH ;--------------------------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian :----
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000.-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000.-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000.-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000.-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 555.000.000.-
Terdakwa – III Drs. ABDUL HAVID ;----------------------------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian :---
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000,-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000,-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000,-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000,-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 25.000.000,-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000,-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000,-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 555.000.000.-
Bahwa Hj. SURYANI, SH sebagai Ketua Fraksi Gabungan yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, dalam kedudukannya selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari Anggota masing – masing fraksi, bahwa mempuyai kebutuhan uang untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut, H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD bersama – sama dengan kedua Ketua Fraksi tersebut membicarakan dalam forum tidak resmi/informal dan disepakati bahwa H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH selaku pimpinan DPRD yang membuat dan mengajukan kasbon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si dan kasbon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang / dua orang atau tiga orangPimpinan DPRD INHU ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan hasil permufakatan antara pimpinan DPRD bersama dengan Hj. SURYANI, SH. dan H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos selanjutnya H. MARPOLI, karena jabatan dan kedudukannya selaku Ketua DPRD INHU beberapa kali telah melakukan pembicaraan secara lisan dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM bahwa pimpinan DPRD akan mengajukan kasbon ke Kas Daerah untuk keperluan seluruh anggota DPRD INHU dan setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH, menggunakan kewenangannya, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan dan kedudukannya sebagai pimpinan DPRD INHU telah membuat dan mengajukan kasbon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHUR. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si ;------------------------------------
Bahwa Kasbon yang diajukan oleh pimpinan DPRD tersebut kepada Bupati Cq. Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan diruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten – III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. Azhar Syam selaku sekretaris daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si. selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tersebut R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kasbon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan / koordinasi dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk mengajukan kasbon menggunakan uang Kas Daerah dan persetujuan lisan dari Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan cek pencairan uang Kas Daerah ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pimpinan DPRD mengetahui kasbon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU beserta pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang anggota DPRD INHU yaitu TOMIMI COMARA, SP, ALFIAN DJAHARAN, R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos, HENDRIK SAGIO, SH. SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos,.MM. SYAMSIR, S.Si, dan WARSENO untuk mengambil cek / uang kepada ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos dan cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku pemegang Kas Daerah dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu atau oleh Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), diserahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD INHU tersebut dengan menandatangani tanda terima uang / cek dari Kas Daerah, selanjutnya yang yang telah dicairkan / diterima dari kas daerah langsung dibagikan kepada seluruh anggota DPRD INHU ;------------------------------------
Bahwa dari uraian perbuatan tersebut diatas, terdakwa – terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009 dalam melaksanakan tugasnya telah menggunakan uang Kas Daerah INHU tidak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD, dimana terdakwa – terdakwa sesuai fungsi dan wewenangnya dalam hal penggunaan uang Kas Daerah APBD Kabupaten INHU hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai Fungsi Legislasi, anggaran, pengawasan dan mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati / Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi, tetapi karena kewenangan H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI HJR, SH dalam jabatan dan kedudukan sebagai pimpinan DPRD telah membuat dan mengajukan Kasbon kepada Bupati Inhu Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kepala Bagian Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M. Si, untuk kepentingan pribadi pimpinan dan anggota DPRD INHU dan uang kas daerah tersebut telah diterima dan digunakan oleh terdakwa – terdakwa dan semua anggota DPRD lainnya secara pribadi, sehingga perbuatan terdakwa – terdakwa tidak sesuai dengan Hak dan Kewajiban selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang harus mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan ;----------------------------------------
Dari uraian tersebut diatas, maka akibat perbuatan mereka terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH, R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., MM, Hj. SURYANI, SH, ALFIAN DJAHARAN, YURIDIS, SP, H. SUMRA HARDI, S.Sos, H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE, UU SUMARNA, SP, Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP, SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI,SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag, THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP, SAIDINA UMAR, S.Ag, WARSENO, H. LAMIN,H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing – masing anggota DPRD periode 2004 – 2009, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si selaku Kabag Keuangan Pemda Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai laporan hasil pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tersebut terdapat temuan BPK – RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kasbon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008 didalam LHP BPK – RI nomor : 11 / HP / XVIII / 04 / 2009 tanggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi pinjaman / kasbon pimpinan dan anggota DPRD dan bukti – bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangan negara / pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp. 18.990.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) yaitu :------------------
Kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp. 17.075.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) ;-----------------------------
bon pribadi masing – masing yaitu terdakwa – I FAJAR RESTU HADI, S.Sos, H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH.,R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., MM, SURTI SETIANA, H. BUHARI, sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan mereka terdakwa – terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;-----------------
KEDUA :
----------- Bahwa mereka terdakwa I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos terdakwa II HENDRIK SAGIO, SH terdakwa III Drs. ABDUL HAVID, selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu bersama – sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua – II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Hj. SURYANI, SH, YURIDIS, SP, H. SUMRA HARDI, S.Sos, H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE, UU SUMARNA, SP, Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP, SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI, SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag, THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP, SAIDINA UMAR, S.Ag, WARSENO, H. LAMIN masing – masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, yang dilakukan penuntutan secara terpisyah, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing – masing anggota DPRD periode 2004 – 2009), H. MULYADI HJR, SH selaku Wakil Ketua – I DPRD Kab. Inhu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., MM, ALFIAN DJAHARAN, (masing – masing anggota DPRD 2004 – 2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si selaku Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku Kepala Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, masing – masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisyah, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa – terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu mereka terdakwa – terdakwa menjabat sebagai anggota DPRD Kab. Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009, sesuai pasal 10 PP. 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai penghasilan hak keuangan yang diterima oleh setiap Anggota DPRD yaitu : uang Representasi, uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut diatas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana diuraikan diatas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan tersebut diatas, tetapi pada kenyataannya terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan anggota DPRD lainnya telah menerima dan menggunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadi yang diperoleh dari pengajuan kasbon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE, M.Si dari TA. 2005 s/d TA 2008 sejumlah Rp.18.990.000.000. (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas penerimaan dan penggunaan uang kas daerah tersebut, diperoleh dari hasil permufakatan yang dilakukan oleh Hj. SURYANI, SH selaku Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari Anggota bahwa masing – masing mempunyai kebutuhan uang yang digunakan untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut yang disampaikan oleh Hj. Suryani, SH dan H. SUNARDI IBRAHIM pimpinan DPRD bersama – sama dengan kedua Ketua Fraksi tersebut membicarakan dalam forum tidak resmi / informal dan disepakati pimpinanDPRD membuat dan mengajukan kasbon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si dan kasbon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang / dua orang atau tiga orang pimpinan DPRD INHU ;------------------
Bahwa berdasarkan hasil permufakatan antara pimpinan DPRD bersama dengan Hj. SURYANI, SH dan H. SUNARDI IBRAHIM tersebut, selanjutnya H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU membicarakan secara lisan dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM bahwa pimpinan DPRD akan mengajukan kasbon untuk keperluan seluruh anggota DPRD INHU dan setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka pimpinan DPRD INHU membuat dan mengajukan kasbon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHUR. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si ;-
Bahwa Kasbon yang diajukan oleh Pimpinan DPRD tersebut kepada Bupati Cq. Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan diruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten – III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. Azhar Syam selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang atas kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD tersebut, dan atas perintah Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. tersebut, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si, selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kasbon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan / koordinasi dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk mengajukan kasbon menggunakan uang Kas Daerah dan persetujuan lisan dari Bupati tersebut, H. MARPOLI menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan cek pencairan uang Kas Daerah ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah pimpinan DPRD mengetahui kasbon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU beserta pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang Anggota DPRD INHU yaitu TOMIMI COMARA, SP, ALFIAN DJAHARAN, R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos, HENDRIK SAGIO, SH, SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., MM, SYAMSIR, S.Si, dan WARSENO untuk mengambil cek / uang kepada ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos dan cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku pemegang Kas Daerah dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu dan INHU atau oleh Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), diserahkan kepada Anggota DPRD yang diutus oleh Pimpinan DPRD INHU tersebut dengan menandatangani tanda terima uang / cek dari Kas Daerah, selanjutnya yang yang telah dicairkan / diterima dari kas daerah langsung dibagikan kepada seluruh anggota DPRD INHU ;------------------------------------
Bahwa dari hasil permufakatan yang dilakukan oleh Hj. SURYANI, SH, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos bersama – sama dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 telah menerima dan menggunakan uang Kas Daerah dari pengajuan kasbon oleh pimpinan dan anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perincian pengajuan kasbon yaitu :-----------------------------------------------------------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,-
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, S.Sos dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;---------------------------------------------
tanda terima uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp. 500.000.000,- ;-------------------------------------------------------
tanda terima uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp.1.000.000.000,- ;------------------------------------------------------------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- ;-----------------------------------
bon / pinjaman sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.300.000.000,- ;--------------------------------------
tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp. 750.000.000,- ;---------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ;----------------------
tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp. 750.000.000.- ;---------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- ;-------------------------------------------------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari Kas Daerah berdasarkan pengajuan kasbon dari pimpinan dan anggota DPRD tersebut diatas, maka masing – masing terdakwa – terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dan memperkaya atau menguntungkan diri mereka terdakwa – terdakwa dengan perincian sebagai berikut :-----------
Terdakwa – I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos ;--------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian ;---
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000.-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000.-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000.-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000.-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 580.000.000.-
Bahwa Selain pembagian uang yang telah diterima terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa juga ada mengajukan kasbon secara pribadi kepada Kabag keuangan pada tanggal 16 – 02 - 2006 sebesar Rp. 30.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------------------
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan telah menguntungkan terdakwa sejumlah Jumlah Rp. 610.000.000. (enam ratus sepuluh juta rupiah) yang diperoleh dari pengajuan kasbon secara kolektif sejumlah Rp. 580.000.000. + bon pribadi sebesar Rp. 30.000.000. dan 29 orang anggota DPRD lainnya ;---------------------------------------------------------------------
Terdakwa – IIHENDRIK SAGIO, SH ;---------------------------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian :---
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000.-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000.-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000.-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000.-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 555.000.000.-
Terdakwa – III Drs. ABDUL HAVID ;----------------------------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian :---
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000,-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000,-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000,-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000,-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 25.000.000,-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000,-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000,-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 555.000.000.-
Bahwa penerimaan dan penggunaan uang kas daerah tersebut diatas, merupakah hasil permufakatan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hj. SURYANI, SH, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos bersama – sama dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Periode 2004 – 2009 yang bertetangan dengan peraturan perundang – undangan yaitu :------------------------------------------------
Pasal 3 ayat (1) undang – undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara jo pasal 4 Ayat (1) PP Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yaitu “keuangan negara dan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan dan kepatutan” ;-----------------------------------------------------------------------------
Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo Pasal 49 ayat (5) Kepmendagri No. 29 Tahun 2002 yaitu “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan syah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ;-------------------------------------------
Pasal 10 PP 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempunyai penghasilan hak keuangan yang diterima oleh setiap anggota DPRD yaitu : uang Representasi, uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut diatas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif ;-----------------------------------------------------------------
Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. “Bahwa Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten / Kota khususnya DPRD adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD” ;-----------------------------------------------
Bahwa penerimaan dan penggunaan uang kas daerah berdasarkan pengajuan kasbon tersebut diatas, merupakah hasil permufakatan yang dilakukan oleh Hj. SURYANI, SH, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos,. MM, bersama – sama dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009 dan bertentangan dengan tugas dan kewenangan terdakwa – terdakwa karena jabatan dan kedudukannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan mempunyai wewenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, dan harus mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan ;----------------------------------------
Dari uraian tersebut diatas, maka akibat perbuatan mereka terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan H. MARPOLI,H. MULYADI HJR, SH, R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., MM, Hj. SURYANI, SH, ALFIAN DJAHARAN, YURIDIS, SP, H. SUMRA HARDI, S.Sos, H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE, UUSUMARNA, SP, Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP, SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI,SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag, THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP, SAIDINA UMAR, S.Ag, WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), masing – masing anggota DPRD periode 2004 – 2009, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si selaku Kabag Keuangan Pemda Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tersebut terdapat temuan BPK – RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kasbon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008 didalam LHP BPK – RI nomor : 11 / HP / XVIII / 04 / 2009 tanggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi pinjaman / Kasbon Pimpinan dan Anggota DPRD dan bukti – bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangannegara / pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) yaitu :------------------------------------
Kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp. 17.075.000.000,- (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) ;----------------------------
bon pribadi masing – masing yaitu terdakwa – I FAJAR RESTU HADI, S.Sos, H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH,R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., MM, SURTI SETIANA, H. BUHARI sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan mereka terdakwa – terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 jo pasal 18 undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;----------------------------------------------------------------------------------------
KETIGA :
----------- Bahwa mereka terdakwa I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos terdakwa II HENDRIK SAGIO, SH terdakwa III Drs. ABDUL HAVID, selaku anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu bersama – sama dengan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD, R. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua – II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Hj. SURYANI, SH, YURIDIS, SP, H. SUMRA HARDI, S.Sos, H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE, UU SUMARNA, SP, Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP, SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI,SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag, THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP, SAIDINA UMAR, S.Ag, WARSENO, H. LAMINmasing – masing sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 – 2009, yang dilakukan penuntutan secara terpisyah, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm), (masing – masing anggota DPRD periode 2004 – 2009), H. MULYADI HJR, SHselaku Wakil Ketua – I DPRD Kab. Inhu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., MM, ALFIAN DJAHARAN, (masing – masing anggota DPRD 2004 – 2009), R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si selaku Kabag Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku Kepala Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, masing – masing telah menjadi terpidana yang dilakukan penuntutan secara terpisyah, pada waktu antara Tahun Anggaran 2005 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan Kantor Bupati Indragiri Hulu yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Rengat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, perbuatan mana dilakukan mereka terdakwa – terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :------------------------
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mereka terdakwa – terdakwa selaku anggota DPRD berdasarkan surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 981 / XI / 2009 tanggal 02 Nopember 2009 Tentang Peresmian Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hulubersama – sama dengan H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH selaku Wakil Ketua – I DPRDR. DEKRITMAN selaku Wakil Ketua – II DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., MM, Hj. SURYANI, SH, ALFIAN DJAHARAN,YURIDIS, SP, H. SUMRA HARDI, S.Sos, H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE, UU. SUMARNA, SP, Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP, SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI,SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag, THAMRIN SYAM, H. BUHARI, SP, SAIDINA UMAR, S.Ag, WARSENO, H. LAMIN, H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm) masing – masing sebagai anggota DPRD periode 2004 – 2009yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 593 / IX / 2004 tanggal 06 September 2004, mempunyai hak keuangan yang diterima oleh setiap anggota DPRD sesuai pasal 10 PP 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu : uang Representasi, uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran, Tunjangan Badan Kehormatan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya, selain jenis penghasilan tersebut diatas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yaitu uang perjalanan Dinas, uang perumahan dan uang Tunjangan Komunikasi Insentif ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana dijelaskan diatas, tidak ada hak keuangan lainnya yang diterima oleh anggota DPRD sesuai ketentuan perundang – undangan yang berlaku, tetapi terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan anggota DPRD lainnya yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan dan mempunyai tugas dan kewenangan membahas dan menyetujui rancangan peraturan tentang APBD bersama dengan Kepala Daerah, sesuai fungsi, tugas dan kewenangan tersebut, terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan anggota DPRD lainnya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dan menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatan dan kedudukannya sebagai pimpinan bersama – sama dengan anggota DPRD lainnya membuat dan mengajukan kasbon kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE., M.Si untuk memperoleh uang dari Kas Daerah ;---------------------------------------------
Bahwa cara terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya menerima dan menggunakan uang kas daerah tersebut diatas yaitu menggunakan waktu – waktu pembahasan RAPBD dan pembahasan perubahan APBD setiap tahun anggaran, pembahasan laporan pertanggungjawaban Bupati Kepala Daerah, selalu menunda – nunda pembahasan sebelum ada komitmen dari Pemerintah Daerah untuk memberikan sesuatu berupa imbalan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas melakukan pembahasan RAPBD, APBDP dan pertanggungjawaban Bupati kepala daerah dan kebutuhan – kebutuhan setiap bulan ramadhan dan menyambut Idhul fitri ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa penerimaan dan menggunakan uang kas daerah oleh terdakwa – terdakwa dan anggota DPRD lainnya untuk kepentingan pribadi seluruh anggota DPRD Inhu yang diperoleh dari pengajuan kasbon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. H.R. Thamsir Rachman, MM Cq. Kabag keuangan R. Marwan Indra Saputra, SE., M.Si dari TA. 2005 s/d TA 2008, diperoleh dari hasil permufakatan yang dilakukan oleh terdakwa – terdakwa selaku Ketua Fraksi Gabungan DPRD Kabupaten Indragiri Hulu yang beranggotakan 11 (sebelas) orang dan H. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 (sembilan belas) orang, telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD keinginan dari anggota bahwa masing – masing mempuyai kebutuhan uang untuk kebutuhan konstituen mereka, atas keinginan anggota DPRD tersebut, dibicarakan dalam forum tidak resmi / informal dan disepakati pimpinan DPRD membuat dan mengajukan kasbon kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHU R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si dan kasbon yang dibuat harus ditandatangani oleh satu orang / dua orang atau tiga orang Pimpinan DPRD INHU ;-----------------
Bahwa berdasarkan hasil permufakatan antara pimpinan DPRD bersama dengan Hj. SURYANI, SH. dan H. SUNARDI IBRAHIM tersebut, selanjutnya H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU membicarakan secara lisan dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM bahwa pimpinan DPRD akan mengajukan kasbon untuk keperluan seluruh anggota DPRD INHU dan setelah memperoleh persetujuan secara lisan dari Bupati INHU maka pimpinan DPRD INHU membuat dan mengajukan kasbon yang ditujukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM Cq. Kabag Keuangan Pemda INHUR. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si ;----------
Bahwa Kasbon yang diajukan oleh pimpinan DPRD tersebut kepada Bupati Cq. Kabag Keuangan, sebelum direalisasikan pencairan uang dari kas daerah, terlebih dahulu dibicarakan dalam pertemuan tidak resmi (informal) dengan pihak eksekutif untuk memperoleh persetujuan Bupati INHU. Pertemuan tersebut dilakukan di ruang Kantor Bupati INHU, di Rumah Dinas Bupati INHU dan di Kantor DPRD INHU yang dihadiri oleh Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM Ketua BAPPEDA ANDI ISMED WAHAB, Asisten – III Drs. AZHAR EFENDI, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si dan H. MARPOLI selaku Ketua DPRD dan dalam setiap pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM tidak memberikan persetujuan karena Drs. AZHAR SYAM selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tidak setuju mencairkan uang kas daerah berdasarkan kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD tersebut, karena tidak ada pos anggaran dalam APBD yang dapat dipinjamkan, tetapi diluar pertemuan tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM secara lisan memerintahkan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.,Si selaku Kabag Keuangan untuk mencairkan uang dari kas daerah dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si., selaku Kabag Keuangan mendisposisikan kepada Kasda ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos untuk mencairkan uang Kas Daerah dan menyerahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD sedangkan penerimaan uang dari Kas Daerah yang tidak melalui Kasbon, dilakukan dengan cara H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU hanya dengan melakukan pembicaraan / koordinasi dengan Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk mengajukan kasbon menggunakan uang Kas Daerah dan persetujuan lisan dari Bupati tersebut, terdakwa – terdakwa menyampaikan kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si selaku Kabag keuangan dan selanjutnya R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si memerintahkan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku Kepala Kas Daerah untuk menerbitkan cek pencairan uang Kas Daerah ;---------------------------------------
Bahwa setelah pimpinan DPRD mengetahui kasbon yang mereka ajukan kepada Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM. Cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si telah disetujui pencairannya oleh Kabag Keuangan, H. MARPOLI selaku Ketua DPRD INHU beserta pimpinan DPRD INHU lainnya mengutus salah satu atau dua orang Anggota DPRD INHU yaitu TOMIMI COMARA, SP, ALFIAN DJAHARAN, FAJAR RESTU HADI, S.Sos, HENDRIK SAGIO, SH, SURTI SETIANA, Hj. SURYANI, SH, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., MM, SYAMSIR, S.Si dan WARSENO untuk mengambil cek / uang kepada ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos dan cek yang telah ditandatangani oleh ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos selaku pemegang Kas Daerah dan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu dan INHU atau oleh Drs. AZHAR EFFENDI selaku Asisten Administrasi dan Keuangan (apabila Kepala Bagian Keuangan tidak ada ditempat), diserahkan kepada anggota DPRD yang diutus oleh pimpinan DPRD INHU tersebut dengan menandatangani tanda terima uang / cek dari Kas Daerah, selanjutnya yang yang telah dicairkan / diterima dari Kas Daerah langsung dibagikan kepada seluruh anggota DPRD INHU ;------------------------------------
Bahwa penerimaan / penggunaan uang kas daerah yang dilakukan mereka terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya mulai dari TA. 2005 s/d TA. 2008 yang digunakan untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD dan untuk kepentingan pribadi sebagian anggota DPRD yang diperoleh dari pengajuan kasbon oleh pimpinan dan anggota DPRD sejumlah Rp.17.075.000.000. (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) dengan perincian pengajuan kasbon yaitu :---------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 Mei 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,-
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, S.Sos dan R. Dekritmen tanggal 12 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 24 Mei 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;---------------------------------------------
tanda terima uang tanggal 04 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana dan Alfian Djaharan sejumlah Rp. 500.000.000,- ;-------------------------------------------------------
tanda terima uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. Suryani dan disaksikan oleh Surti Setiana sejumlah Rp. 1.000.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, dan H. Mulyadi HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE.035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- ;-------------------------
bon / pinjaman sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan Cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, tanggal 05 Oktober 2007 yang diterima oleh Alfian Djaharan dengan Cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.300.000.000,- ;--------------------------------------
tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani tanggal 28 November 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012605 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp. 750.000.000,- ;--------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman yang dibayar dengan cek BNI No. CH.012606 tanggal 17 Desember 2007 senilai Rp.750.000.000,- ;----------------------
tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritman tanggal 17 Juni 2008 sebesar Rp. 750.000.000.- ;---------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- ;--------------------------------------------------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000.- ;-------------------------------------------------------------------
Bahwa dari jumlah uang yang telah diterima dari Kas Daerah berdasarkan pengajuan kasbon dari pimpinan dan anggota DPRD tersebut di atas, maka masing – masing terdakwa – terdakwa telah memperoleh pembagian setiap penerimaan uang dari kas daerah dan memperkaya atau menguntungkan diri mereka terdakwa – terdakwa dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa – I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos ;--------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian ;----
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000.-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000.-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000.-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000.-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 580.000.000.-
Bahwa Selain pembagian uang yang telah diterima terdakwa sebagaimana telah diuraikan diatas, terdakwa juga ada mengajukan kasbon secara pribadi kepada Kabag keuangan pada tanggal 16 – 02 - 2006 sebesar Rp. 30.000.000,- ;-----------------------------------------------------------------------------
Sehingga uang kas daerah yang telah diterima dan telah menguntungkan terdakwa sejumlah Jumlah Rp. 610.000.000. (enam ratus sepuluh juta rupiah) yang diperoleh dari pengajuan kasbon secara kolektif sejumlah Rp. 580.000.000. + bon pribadi sebesar Rp. 30.000.000. dan 29 orang anggota DPRD lainnya ;---------------------------------------------------------------------
Terdakwa – II HENDRIK SAGIO, SH ;--------------------------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian :----
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000.-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000.-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000.-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000.-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000.-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000.-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000.-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 555.000.000.-
Terdakwa – III Drs. ABDUL HAVID ;----------------------------------------------------
Pembagian dari Kasbon Kolektif anggota DPRD Inhu, dengan perincian :----
bon tgl. 03-05-2005 : Rp. 1.650.000.000,- menerima Rp. 55.000.000,-
bon tgl. 12-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 24-05- 2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl.04,05-12-2006 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 27-03-2007 : Rp. 2.300.000.000,- menerima Rp. 80.000.000,-
bon tgl. 15-05-2007 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 20.000.000,-
bon tgl. 05-10-2007 : Rp. 3.300.000.000,- menerima Rp. 110.000.000,-
bon tgl. 28-11-2007 : Rp. 925.000.000,- menerima Rp. 25.000.000,-
bon tgl. 17-12-2007 : Rp. 1.500.000.000,- menerima Rp. 50.000.000,-
bon tgl. 17-06-2008 : Rp. 750.000.000,- menerima Rp. 25.000.000,-
bon thn 2008 : Rp. 1.400.000.000,- menerima Rp. 40.000.000,-
Jumlah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 555.000.000.-
Bahwa proses pengajuan kasbon tersebut diatas sengaja dilakukan pada waktu – waktu tertentu yaitu akan dilaksanakannya Sidang Paripurna pengesyahan RAPBD INHU oleh DPRD INHU menjadi Perda APBD INHU. Sidang Paripurna pengesyahan RAPBD tersebut sengaja dibuat terlambat atau ditunda pelaksanaannya, yang semestinya RAPBD disyahkan pada Bulan Desember pada tahun sebelum Tahun Anggaran berkenaan untuk setiap Tahun Anggaran dari Tahun Anggaran 2005 – 2008, namun RAPBD INHU sengaja diulur – ulur pengesyahannya oleh pimpinan dan anggota DPRD Inhu, karena mempunyai tujuan agar Pemerintah Daerah (BUPATI INHU) memberikan kompensasi kepada DPRD berupa uang ucapan terima kasih sebesar yang ditentukan oleh pihak DPRD INHU, dari akumulasi kasbon yang dibuat dan diajukan oleh pimpinan DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD INHU sejumlah Rp. 17.075.000.000.- (tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) ;------------------------------------------------------
Bahwa setelah mengetahui jumlah kasbon pimpinan dan anggota DPRD dan telah menerima / menggunakan uang kas daerah sudah terlalu banyak maka pada waktu menjelang pelaksanaan Sidang Paripurna tentang persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun 2008, momentum tersebut dimanfaatkan oleh pimpinan dan anggota DPRD untuk menunda waktu pelaksanaan Sidang Paripurna dengan maksud meminta kompensasi agar sebagian kasbon mereka ke Kas Daerah dapat dihapuskan atau dikurangi ;----------------------------------------------------------------
Bahwa pada awal tahun 2008 sewaktu pelaksanaan Sidang Paripurna semua undangan telah hadir dan sebagian pimpinan dan anggota DPRD belum ada yang datang untuk melaksanakan Sidang Paripurna, maka untuk memenuhi permintaan anggota DPRD tersebut Bupati INHU Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM melalui telepon memanggil unsur pimpinan dan anggota DPRD INHU yaitu R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, Hj. SURYANI, SH, ALFIAN DJAHARAN, R. FAJAR RESTU HADI, S.Sosdan H. BUHARI yang dihadiri juga dari pihak eksekutif yaitu Drs. AZHAR SYAM (Sekda) dan Drs.ANDI ISMET A. WAHAB, M.Si. (Ketua BAPPEDA) di Rumah Bupati, dan membicarakan masalah Kasbon DPRD INHU ke Kas Daerah, dan dari hasil pembicaraan tersebut Bupati INHU secara lisan memerintahkan kepada Sekda INHU Drs. AZHAR SYAM untuk membuat surat pernyataan siap akan membantu dan memenuhi permintaan / kompensasi dari DPRD INHU tersebut, setelah Sekda membuat surat pernyataan kompensasi tersebut kemudian DPRD INHU baru melaksanakan Sidang Paripurna tentang Pengesyahan APBD, APBD Perubahan maupun Persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan pimpinan dan anggota DPRD lainnya tersebut di atas, bertentangan dengan fungsi, tugas dan kewenangannya yaitu :--------------------------------------------------------
a. Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 40 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten / Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan ;-------------
b. Pasal 78 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten / Kota yaitu :------------------------------------------------------------------------------------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati / Walikota untuk mendapat persetujuan bersama ;-----------------
Menetapkan APBD Kabupaten / Kota bersama – sama dengan Bupati / Walikota ;----------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang – undangan lainnya, keputusan Bupati / Walikota, APBD, kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah ;-----------------------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati / Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi ;--------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kabupaten / Kota khususnya DPRD Kab. Indragiri Hulu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;--------------
c. Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 44 dan pasal 45 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur Tentang Hak dan Kewajiban DPRD Kabupaten / Kota antara lain :----------------------------------------------------
mendahulukan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan ;-------------------------------------
memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya ;-------------------------
Dari uraian tersebut diatas, maka akibat perbuatan mereka terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH, R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos., MM, Hj. SURYANI, SH, ALFIAN DJAHARAN, YURIDIS, SP, H. SUMRA HARDI, S.Sos, H. SYAFRIL, PONO, R. ZULHINDRA, SE, UU SUMARNA, SP, Drs. SYAMSURIZAL, AKHMAD RIJAL, TOMIMI COMARA, SP, SURTI SETIANA, SRI INDRA PUTRI, SH, Hj. RUMINI,SYAMSIR, S.Si, H. FIRMANSYAH, S.Ag, THAMRIN SYAM, H. BUKHARI, SP, SAIDINA UMAR, S.Ag, WARSENO, H. LAMIN,H. NURYAUDIN (Alm), SUKARSO (Alm) masing – masing anggota DPRD periode 2004 – 2009, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE., M.Si selaku Kabag Keuangan Pemda Indragiri Hulu dan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.So sselaku Kepala Kas Daerah Kab. Indragiri Hulu, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tersebut terdapat temuan BPK – RI mengenai pengeluaran uang Kas Daerah INHU dengan cara kasbon dari Tahun Anggaran 2005 – 2008didalam LHP BPK – RI nomor : 11 / HP / XVIII / 04 / 2009 tanggal 30 April 2009 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 2 Rekapitulasi pinjaman / KasbonPimpinan dan Anggota DPRD dan bukti – bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan perkara ini dilaksanakan, telah menimbulkan kerugian keuangan negara / pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu sekitar Rp.18.990.000.000.- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) yaitu :------------------------------------
Kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD untuk kebutuhan seluruh anggota DPRD sejumlah Rp. 17.075.000.000,-(tujuh belas milyar tujuh puluh lima juta rupiah) ;---------------------------
bon pribadi masing – masing yaitu terdakwa – I FAJAR RESTU HADI, S.Sos, H. MARPOLI, H. MULYADI HJR, SH, R. DEKRITMAN, H. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos, MM, SURTI SETIANA, H. BUHARI sejumlah Rp. 1.915.000.000,- (satu milyar sembilan ratus lima belas juta rupiah) ;---------------------------------------
----------- Perbuatan mereka terdakwa – terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 undang – undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 jo. pasal 64 ayat (1) KUHP ;-----------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa I Raja Fajar Restu Hadi, S.Sos, dan terdakwa III Drs. Abdul melalui Penasehat Hukum mereka menyatakan mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut sedangkan terdakwa II Hendrik sagio maupun penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa terhadap keberatan terdakwa – terdakwa terhadap dakwaan tersebut majelis Hakim telah menjatuhkan pula putusan Sela yang amarnya pada pokoknya menolak keberatan dari terdakwa – terdakwa, menyatakan pemeriksaan terhadap perkara terdakwa – terdakwa dilanjutkan dan menangguhkan ongkos perkara ini sampai pada putusan akhir ; -------------------------
----------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan BUKTI SURAT sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti, berupa :-------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;----------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) ;-----------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 16 Mei 2007 ;----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 05 Oktober 2007 ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah);---------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU yang di tandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ;---------------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang dari H. MULYADI sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) oleh WIRA (supir / ajudan H. MARPOLI ketua DPRD Kab. INHU) ;-----------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 – 05 – 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- ;------------------
bon yang dibuat dan ditandatagani Oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, S.Sos dan R. Dekritmen tanggal 12 – 05 – 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani Oleh H. Marpoli tanggal 12 – 05 – 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;--------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana tanggal 04 – 12 – 2006 sejumlah Rp. 500.000.000.- ;----------------------------------------------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana tanggal 05 – 12 – 2006 sejumlah Rp. 1.000.000.000.- ;--------------------------------------------------------------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27 – 03 – sejumlah Rp. 2.300.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
bon / pinjaman sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 – 05 – 2007 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;---------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05 – 10 – 2007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp. 3.300.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim & Hj. Suryani tanggal 28 – 11 – 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- ;----------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen yang dibayar dengan cek No. CH.012605 tgl. 17 – 12 – 2007 sejumlah Rp. 750.000.000,- dan cek No.CH.012606 tgl. 17 – 12 – 2007 sejumlah Rp.750.000.000,- ;-------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen tanggal 17 – 06 – 2008 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;-------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara Tgl. 21 – 03 – 2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp. 75.000.000.- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21 – 04 – 2006 sebesar Rp. 100.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon dana tertanggal 11 – 09 – 2006 yang diajukan oleh H. Marpoli,dan H. Mulyadi HJR sebesar Rp. 250.000.000.- ;----------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 20 – 02 – 2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000.- ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 21 – 08 – 2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp. 50.000.000.- ;----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 05 – 10 – 2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp. 100.000.000.- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 06 – 05 – 2005 yang diajukan oleh R. Dekrimen RAB sebesar Rp. 5.000.000.- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 25 – 04 – 2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesarRp. 15.000.000.- ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 23 – 06 – 2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen dan sebesar Rp. 20.000.000.- ;------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 17 – 04 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 11 – 05 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesarRp. 5.000.000.- ;---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 13 – 06 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesarRp. 100.000.000.- ;-----------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon sementara tertanggal 24 – 04 – 2006 diajukan oleh H. Mulyadi HJR sebesar Rp. 20.000.000.- ;--------------------------------
1 (satu) lembar surat bon sementara tertanggal 05 – 06 – 2007 yang diajukan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen Rp. 200.000.000.- ;----
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 11 – 12 – 2007 untuk keperluan H. Mulyadi HJR yang diterima oleh RUSFARIZAL (ajudan Mulyadi) sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara tertanggal 16 – 02 – 2006 yang diajukan oleh R. Fajar Restu Hadi, S.Sos Rp. 30.000.000.- ;---------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 21 – 03 – 2006 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp.25.000.000.- ;------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 27 – 04 – 2007 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp. 100.000.000.- ;-------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 13–06–2007 yang diterima oleh H. Sunardi, S.Sos Rp. 250.000.000.- ;--------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 17 – 07 – 2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim Rp. 250.000.000.- ;--------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 20 – 09 – 2007 yang diterima oleh H. Sunardi IbrahimRp. 25.000.000.- ;----------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara tertanggal 08–09–2006 yang diajukan oleh Surti. S sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 27 – 02 – 2006 yang diajukan oleh H. Bukhari sebesar Rp. 20.000.000.- ;----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 10 – 01 – 2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp. 100.000.000,-. ;-------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 18 – 04 – 2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp. 1.454.217.508,- ;------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 15 – 02 – 2006 yang diterima oleh WURLINUS, SE (bendahara Sekwan) Rp. 411.328.000,- ;-------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 21 – 11 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar dan cek No. ZT 351584 tanggal 22 – 11 – 2006 senilai Rp. 1.200.000.000,- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 29 – 11 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 300.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 01 – 12 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 200.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 27 – 12 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 600.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 15 – 01 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 154.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 08 – 05 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 100.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 16 – 05 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp. 300.000.000,- ;------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 25 – 05 – 2007 yang diterima oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 400.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 20 – 11 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp. 700.000.000,- ;------------------
1 (satu) lembar Kasbon / tanda terima uang dari Kaidirianto / R. Junaidi tanggal 29 – 09 – 2008 sebesar Rp. 300.000.000,- ;---------------------------
----------- Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti – bukti surat tersebut diatas, Penuntut Umum telah pula menghadapkan saksi – saksi yang masing – masing memberikan keterangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, M.Si. ; -----------------------------------
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan telah terjadinya penyalahgunaan anggaran tahun 2005 s/d tahun 2008 yaitu Kasbon – kasbon dan jabatan Saksi sebagai Kabag Keuangan sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa Tugas saksi adalah sebagai Kabag Keuangan (PPKD/BUT) mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 yaitu :--------------------------------------
Menyusun dan melaksanakan kabijakan pengelolahaan keuangan daerah.;------------------------------------------------------------
Menyusun Rancangan APBD dan Rancangan Perubahan APBD ;----------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;----------------------------------
Melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah ;--------------------
Menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.;-----------------------------
Melaksanakan tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh kepala daerah.;-----------------------------------------
Bahwa Sebagai PPKD selaku BUD mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 dan Mendagri Nomor 13 Tahun 2006 Yaitu :--------------------------------------------------------
Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD ;----------
Mengesyahkan DPA – SKPD ;---------------------------------------------
Melakukan mengendalikan pelaksanaan APBD ;--------------------
Memberikan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah ;---------------------------------------------
Melaksanakan pemungutan pajak daerah ;-----------------------------
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk ;-------------------------------------------------------------------------
Mengusyahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD ;----------------------------------------------------------
Menyimpan uang daerah ;--------------------------------------------------
Menetapkan SPD ;------------------------------------------------------------
Melaksanakan penetapan uang daerah dan mengelolah / memantau usyaha investasi ;----------------------------------------------
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah ;----
Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah ;--------------------------------------------
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah ;--------------------------------------------------------------------------
Melakukan pengelolahan hutang dan piutang daerah ;--------------
Melakukan penagihan piutang daerah ;---------------------------------
Melaksanakan system akuntasi dan pelaporan keuangan daerah ;--------------------------------------------------------------------------
Menyajikan system keuangan daerah ;----------------------------------
Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolahaan serta penghapusan barang milik Negara.;--------------------------------------
Bahwa Sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), tugas dan tanggungjawabnya adalah :---------------------
Membantu Bupati sebagai Kepala Daerah dalam hal pendapatan daerah dan mengelola keuangan daerah yang dikoordinatori oleh Sekda ;--------------------------------------------------
Artinya menjalankan kebijakan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dan penerimaan seta dapat menertibkan dan mengelola keuangan daerah ;----------------------------------------------
Pengelolaan keuangan dimaksudkan dalam hal menerbitkan penerimaan dan belanja daerah ;-----------------------------------------
Belanja daerah adalah pengeluaran – pengeluaran daerah yang telah ditetapkan seseuai dalam alokasi dalam APBD.;--------------
Bendahara umum daerah (BUD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Jabat oleh Kepala Bagian Keuangan dan dibantu oleh kuasa BUD dengan tugas masing – masing yang melekat pada jabatan Subbag antara BUD dengan kuasa BUD saling bersinergi dalam mengelola keuangan daerah ; ----------------------
Pemegang Kasda adalah suatu jabatan tersendiri yang ditunjuk oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dalam hal pengelolahan kas daerah. Unit yang berfungsi sebagai juru bayar akan mengakomodir seluruh rekening Pemerintah Daerah ; -------------
Sebagai Kepala Bagian Keuangan / PPKD selaku BUD seya dibantu oleh :----------------------------------------------------------------------------------------
H. ABD. Wahab selaku Kasubbag Anggaran mempunyai tugas berdasarkan SPM dan SPP yang diterima Subag Anggaran melakukan cek kesesuaian akhir dengan dokumen APBD yang telah ditetapkan ;--------------------------------------------------------------
AMZAL sebagai Kubbag Perbendaharaan, mempyai tugas berdasarkan registrasi yang telah diterbitkan oleh Subbag Anggaran, maka Subag Anggaran Perbendaharaan memperoses dokumen SP2D yang telah dirinci sesuai dengan kebutuhan ; ---------------------------------------------------------------------
HUSNI THAMRIN selaku Kasug Pembukuan, mempunyai tugas melakukan Verifikasi SPJ / mempunyai rekap laporan SPJ selanjutnya menjadi laporan bahwa uang yang telah digunakan sesuai dengan permintaannya, untuk kemudian menjadi dokumen laporan Keuangan Pemerintah Daerah ; ------------------
ENCIK AFRIZAL HASIM, selaku Kasubag Kas dan Verifikasi, mempunyai tugas berdasarkan SP2D yang telah diterbitkan, Kasubag Kas dan Verifikasi membukukan register SP2D dan selanjutnya mengeluarkan cek berdasarkan SP2D tersebut ; ----
Bahwa saksi sebagai Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), tugas dan tanggung jawabnya adalah :------
Membantu Bupati sebagai Kepala Daerah dalam ;-------------------
hal pendapatan daerah dan mengelola keuangan daerah yang dikoordinatori oleh Sekda ; -------------------------------------------------
Artinya menjalankan kebijakan daerah untuk mengoptimalkan pendapatan dan penerimaan serta dapat menertibkan dan mengelola keuangan daerah ;----------------------------------------------
Pengelolaan keuangan dimaksudkan dalam hal menertibkan penerimaan dan belanja daerah ;-----------------------------------------
Bahwa belanja daerah adalah pengeluaran pengeluaran daerah yang telah ditetapkan sesuai dalam alokasi dalam APBD ;---------------------------
Bahwa saksi jelaskan Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar pengeluaran daerah ;--------------------
Bahwa APBD adalah Rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah ;-----------------------------------------
Bahwa Menurut hemat saksi, dari penjelasan tersebut dapat kita bedakan bahwa APBD merupakan suatu kebijakan tahunan suatu pemerintah daerah yang didalamnya menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, artinya memuat berbagai kebijakan program, kegiatan yang akan dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber– sumber penerimaan yang telah direncanakan sebelumnya. Sedangkan Kas Daerah adalah suatu unit yang dibentuk untuk dapat mengelola keuangan yang dibentuk sesuai dengan ketentuan artinya menerima seluruh rencana penerimaan yang telah ditargetkan sebelumnya, untuk dapat membiayai program – program kegiatan yang telah ditetapkan sebagai belanja daerah. Selanjutnya perbedaan antara Dana APBD dan Dana Kas Daerah menurut hemat saya Dana APBD adalah dana yang telah dialokasikan sesuai peruntukkan, kode rekening dan nomor kliringnya untuk melaksanakan suatu program kegiatan yang telah ditetapkan. Sedangkan dana Kas Daerah adalah tempat menyimpan dana yang akan diterima sesuai dengan besaran dan peraturan yang telah ditetapkan untuk membayar seluruh beban APBD sebagaimana yang telah ditetapkan memiliki Perda, untuk beban belanja program dan kegiatan yang telah ditetapkan ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut hemat saksi selaku Kabag Keuangan bahwa uang yang telah saya keluarkan atas dasar bon bon dan perintah- perintah lisan Bupati untuk memenuhi kebutuhan Bupati Inhu Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, oknum – oknum unsur Pimpinan dan Anggota DPRD dan Sekwan, Bendahara Dewan Oknum Pejabat – pejabat SKPD dan Oknum oknum Rekanan atau Pihak ke III , adalah termasuk dana Kas Daerah pada APBD Kabupaten Indragiri Hulu, oleh karena cara pengeluaran dan penggunaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, maka kami selaku pejabat pengelola keuangan daerah marasa kesulitan untuk mempertanggungjawabkannya ;------------------------------------------------------
Bahwa APBD yang telah ditetapkan dapat dipastikan sudah di Perdakan setiap tahunnya. Dan sebagai suatu dokumen Alokasi Anggaran yang memuat rencana penggunaan alokasi belanja tentunya APBD tersebut telah didasarkan atas pertimbangan dan prediksi alokasi penerimaan dan belanja pada setiap SKPD selaku Pengguna Anggaran ;----------------
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam hal pengelolaan keuangan Daerah, Bupati sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya didelegasikan kepada Sekda selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah dan untuk SKPD ditunjuk Kasatker sebagai Pengguna Anggaran yang melaksanakan tugas fungsi SKPD untuk melaksanakan program – program kegiatan yang telah ditetapkan. Sebagai pemegang kekuasaan yang telah didelegasikan sebagian tugasnya pada SKPD. SKPD harus dapat mempertanggung jawabkan pengelolaan pekerjaan yang telah diperuntukkan sesuai dengan alokasi dalam APBD ;------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kepala SKPD sebagai Pengguna Anggaran dalam tugasnya membuat SPP, SPMU dan SPM serta pengesyahan pertanggung jawaban keuangan ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa SPP dan SPM yang telah dibuat oleh SKPD diteruskan ke Bagian Keuangan untuk selanjutnya diterbitkan SP2D sebagai dokumen syah untuk pencairan dana sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan oleh APBD ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Setda Inhu, saya telah melakukan pencairan uang APBD melalui Kas Daerah yang diajukan oleh masing – masing SKPD untuk biaya kegiatan, ada juga beberapa pengeluaran/pencairan yang tidak syah yaitu atas perintah Lisan, kadang melalui telephon Bupati Inhu Drs. H. R. Thamsir Rachman, MM, saya bersama dengan Sdr. Encik Afrizal Hasmi selaku Pemegang Kas Daerah, telah melakukan pengeluaran / pencairan uang kas Daerah atau Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan yang berlaku yaitu pengeluaran berupa Kas bon yang dibuat dan diajukan oleh Oknum Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Inhu, dari Tahun 2005 – 2008 sebesar Rp. 18.990.000.000,- ; ----------------------------
Bahwa seluruh Kas bon / tanda terima yang diperlihatkan tersebut adalah Kas bon / tanda terima yang diajukan dan dibuat oleh Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Inhu, dari Tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme Kas bon sudah berlangsung lama di Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, untuk setiap pengeluaran yang saya lakukan bersama Sdr. Encik Afrizal Selaku Pemegang Kas Daerah, hal tersebut diketahui dan dilaporkan kepad Atasan saya baik Bupati, Sekda dan Assisten III dan mereka menyetujui adanya Kas bon tersebut ;--------------
Bahwa yang menjadi temuan terhadap Hasil Pemeriksaan dari BPK – RI adalah yang berhubungan dengan pinjaman-pinjaman Kasbon yang dilakukan oleh Unsur Pimpinan Anggota DPRD, Sekretaris dan Bendahara Sekwan Inhu yang tidak dapat dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp. 18.990.000.000,- pengeluaran Kas Daerah berdasarkan Kas bon sesuai atas persetujuan Mantan Bupati Inhu R. Thamsir Rachman dan Kepala Bagian Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), dan sampai saat ini Kas bon tersebut belum ada dikembalikan ke Kas Daerah ; --------------------------------------------------------
Bahwa kesepakatan dilakukan biasanya setelah datangnya beberapa oknum Unsur Pimpinan Atau Anggota DPRD menemui Bupati dalam rangka membicarakan kesepakatan besaran nominal realisasi bon yang ditetapkan untuk masing – masing unsur Pimpinan, Pengajuan Kas bon yang diajukan oleh Unsur Pimpinan Anggota DPRD Inhu dalam rangka pencairan dana Kas Daerah atas dasar Kas bon ini dilakukan diruangan Ketua DPRD (Marpoli), dikantor / ruangan Sekda, ruangan Bupati ataupun dilakukan di rumah Dinas Bupati Kab. Inhu Drs. H.r. Thamsir Rachman, MM ; --------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu yang hadir adalah Ketua DPRD H. Marpoli, Sekretaris Daerah Azhar Syam, Kepala Bawasda / Bapeda Andi Ismet dan saya sendiri selaku Kabag keuangan ; ---------------------------------------
Bahwa pada saat itu yang hadir adalah Ketua DPRD H. Marpoli, Sekretaris Daerah Azhar Syam, Kepala Bawasda / Bapeda Andi Ismet dan saya sendiri selaku Kabag keuangan ; ---------------------------------------
Bahwa pepengetahuan sasksi atas bon-bon yang diajukan tersebut belum ada dilakukan pembayaran ;--------------------------------------------------
Bahwa pencairan untuk oknum-oknum unsur Pimpinan dan anggota DPRD adalah uang dari dana Kas Daerah Pemda Kab. Inhu, dan tidak ada mengganggu alokasi pada pos APBD dan SKPD lainnya dan pengeluarannya didasarkan atas perintah lisan dari Bupati R. Thamsir Rachman, MM sebagai Pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah Inhu ;---------------------------------------------------------------
Bahwa kewenangan dari Sdr. Azhar Effendi selaku Asisten III sesuai dengan tugasnya dalam mengkoordinir pengelolaan keuangan dan specimen pada rekening Kas Daerah yang ada di Bank yang ditunjuk untuk menanda tangani cek tersebut, karena pada saat itu saksi mengikuti pendidikan Spamen (PIM TK. II) di Surabaya Maka Sdr. Azhar Efendi yang berwenang menanda tangani dan mengeluarkan uang/cek kas Daerah sesuai dengan permintaan atas bon yang dibuat dan ditandatangani oleh Unsur Pimpinan DPRD ;-------------------------------------
Bahwa bon tersebut adalah bon yang dibuat oleh Sdr. R. Dekritman, uang bon tersebut adalah untuk kepentingan semua Anggota DPRD INHU pada waktu akan pengesyahan APBD Murni tahun 2005, bon tersebut ditanda tangani dirumahnya pada malam hari saksi bersama dengan staf saksi yang bernama R. BAHRIM AZHAR datang kerumah Sdr. R. Dekritman sambil membawa selembar cek senilai Rp. 1.650.000.000,- yang sebelumnya chek tersebut telah diterbitkan dan ditanda tangani oleh Sdr. Encik Afrizal Hasmi selaku Pemegang Kas, kemudian staf Sdr. Bahrim Azhar membuatkan bon untuk ditanda tangani oleh Sdr. R. Dekritman, setelah ditanda tangani, Lembaran cek tersebut diserahkan kepada Sdr. R. Dekritman ; --------------------------------
Bahwa bon tersebut dibuat menjelang sidang DPRD tentang Pengesyahan APBD-P tahun 2007 bertempat di Kantor DPRD Inhu tepatnya didalam ruangan Ketua DPRD Inhu pada tanggal 28 Nopember 2007 yang dihadiri oleh Sdr. MARPOLI (Ketua), MULYADI (Wakil Ketua), dan Anggota DPRD yaitu Sdr. SUNARDI IBRAHIM, HJ. SURYANI, R. FAJAR RESTU dan ALFIAN DJAHARAN serta saksi sendiri, karena pihak DPRD sebelum mengesyahkan APBD-P meminta kepada pihak Pemda Inhu untuk menyediakan uang atau dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tiap anggota. Setelah saksi menemui pihak DPRD atas persetujuan AZHAR SYAM (Sekda) dan R. Thamsir Rachman (Bupati) disepakati permintaan tersebut dengan angka sebesar Rp. 25.000.000,- per Anggota DPRD ;--------------------------
Bahwa bon tersebut dibuat menjelang sidang DPRD tentang Pengesyahan APBD-P tahun 2007 bertempat di Kantor DPRD Inhu tepatnya didalam ruangan Ketua DPRD Inhu pada tanggal 28 Nopember 2007 yang dihadiri oleh Sdr. MARPOLI (Ketua), MULYADI (Wakil Ketua), dan Anggota DPRD yaitu Sdr. SUNARDI IBRAHIM, HJ. SURYANI, R. FAJAR RESTU dan ALFIAN DJAHARAN serta saksi sendiri, karena pihak DPRD sebelum mengesyahkan APBD – P meminta kepada pihak Pemda Inhu untuk menyediakan uang atau dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tiap anggota. Setelah saksi menemui pihak DPRD atas persetujuan AZHAR SYAM (Sekda) dan R. Thamsir Rachman (Bupati) disepakati permintaan tersebut dengan angka sebesar Rp. 25.000.000,- per Anggota DPRD ; --------------
Bahwa berdasarkan Kesepakatan tersebut saksi selaku Kepala Bagian Keuangan Pemda Inhu langsung menelpon Sdr. Encik Afrizal Hasmi untuk mengeluarkan atau menerbitkan cek senilai Rp. 925.000.000,- dan sekaligus untuk dibuatkan bukti tanda terima dengan perincian : 30 X Rp. 25.000.000,- = Rp. 750.000.000,- dan 7 orang X 25.000.000,- = Rp. 175.000.000,- berikut kwitansi penerimaan uang tersebut. Kemudian Sdr. Encik Afrizal Hasmi mempersiapkan cek tersebut dan memerintahkan staffnya bernama SUSWANTO Als. IWAN untuk mengantarkan lembaran cek tersebut berikut bukti tanda terima dan Kwitansi penerimaan untuk diserahkan kepada saksi untuk ditanda tangani cek tersebut oleh saksi, setelah Lembaran cek saksi tanda tangani lalu saksi serahkan kepada Pimpinan DPRD, tanda terima dan kwitansinya ditanda tangani oleh Sdr. Sunardi Ibrahim dan Sdr. Hj. Suryani dan masing – masing anggota DPRD, dengan rincian 30 orang anggota DPRD dan yang 7 orang adalah 3 orang Unsur Pimpinan, 2 orang Ketua Fraksi yaitu Sdr. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani sedangkan 2 orang lagi yaitu R. Fajar Restu Hadi dan Alfian Djaharan ; ---------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi tersebut ;-------------------------------------
SaksiENCIK AFRIZAL HASMI. S.Sos. ; -------------------------------------------------
Bahwa saksi Selama Sebagai Pemegang Kas Daerah / Kuasa Bendahara Umum Daerah saya diangkat berdasarkan :------------------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor : 96 / Tahun 2005 tanggal 10 Januari 2005 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2005 ;--------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor : 135 / Tahun 2006 tanggal 16 Januari 2006 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2006 ;--------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor : 104 / Tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPKD) Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2007 ;-------------------------------------------
Keputusan bupati Indragiri Hulu Nomor : 6 / Tahun 2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Penetapan Penunjukan Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPKD) Kabupaten Indragiri Hulu TA. 2007 ; ------------------------------------------
Bahwa saksi mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi adalah :----------------------
Menyiapkan Anggaran Kas ;-----------------------------------------------------
Menyiapkan seluruh bukti Asli kepemilikan kekayaan daerah ;---------
Membantu pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan / atau lembaga keuangan yang ditunjuk ;-----------------------
Mengusyahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD ;---------------------------------------------------------------
Menyimpan uang daerah ;--------------------------------------------------------
Melaksanakan penempatan uang daerah dan mengelolah / menata usyahakan investasi daerah ;----------------------------------------------------
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan Penggunan Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah ;---------------------
Melaksanakan Pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah ;
Melakukan pengelolaan Utang dan Piutang Daerah ;---------------------
Bahwa Saksi sebagai Pemegang Kas Daerah / Kuasa Bendahara Umum Daerah mempunyai tugas Pokok dan fungsi sebagai Pemegang Kas Daerah sebagai mana diatur dalam pasal 8 ayat (3) dan (4) PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 8 ayat (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 yaitu :------
a. Tugas saya sebagai pemegang kas daerah sebagai berikut :----------
Mencatat penerimaan dan pengeluaran APBD INHU ;------------
Menyimpan uang kas daerah pada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kab. INHU ;--------------------------------------------
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atau beban rekening kas Umum Daerah ;------------------------------------------------------------------------
Mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran uang kas daerah kepada Bupati melalui bagian keuangan ;-----
b. Wewenang saya sebagai Pemegang Kas Daerah adalah :-------------
Memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh Bank dan / atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk ;-----------------------------------------------------------------------
Menyimpan uang kas daerah ;-------------------------------------------
Melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atau beban rekening kas Umum Daerah ;------------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah ;------------------------------------------------------------------------
Melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah ;---------------
Bahwa Pejabat yang mempunyai Specimen tandatangan yang ada :-----------
Sekretaris Daerah ;------------------------------------------------------------------
Asisten III ;-----------------------------------------------------------------------------
Kabag keuangan ;--------------------------------------------------------------------
Kasda ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi rekening yang sering digunakan adalah rekening yang ada pada Bank BNI 46 dan Bank Riau dan hanya didasarkan atas perintah langsung atasan sebagai pejabat Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Kas Daerah INHU, pada tahun 2005-2008 saya telah melakukan pencairan uang APBD melalui Kas Daerah yang diajukan oleh masing – masing SKPD berdasarkan SPP, SPM dan SP2D untuk biaya kegiatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan pengelolaan Keuangan Daerah ;----------------------------------------------------------
Bahwa Selain dari anggaran APBD yang diajukan oleh masing – masing SKPD berdasarkan SPP, SPM dan SP2D untuk biaya kegiatan yang dilaksanakan, saya bersama Sdr. R. MARWAN INDRA SAPUTRA selaku Kabag Keuangan telah melakukan pencairan uang kas Daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan Pengelolaan keuangan Daerah dan peraturan yang berlaku berdasarkan perintah atasan secara berjenjang ;------------------
Bahwa terhadap pengeluaran uang Kas Daerah mulai dari TA 2005 – 2008 yang tidak didasarkan pada pengajuan SPP, SPM dan SP2D tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena proses pengeluaran uang Kas Daerah tersebut bukan berdasarkan pengajuan SPP, SPM atau SP2D dari masing – masing SKPD, tetapi hanya berdasarkan Kas bon / pinjaman sementara ;--
Bahwa yang mengajukan Kas bon untuk menggunakan uang Kas Daerah mulai dari TA 2005 – 2008 adalah :------------------------------------------------------
Bupati R. THAMSIR RACHMAN yang dibuat oleh :----------------------------------
Abdullah Sani, SE selaku Bendaharawan Kepala Daerah ;---------------
Indriansyah, SE, selaku Bendahara Kepala Daerah ;-----------------------
Nurhadi, S.Sos, selaku Bendahara Kepala Daerah ;-----------------------
Syafrian, S.Pd. selaku Kabag Umum ;------------------------------------------
Drs. H.M. Amsar Thaib selaku Asisten II ;-------------------------------------
Drs. H.R. Asmanu, selaku Kadis Tenaga Kerja Kab. INHU ;--------------
Budi N Pamungkas selaku Camat Lirik Kab. INHU ;------------------------
R. Marwan Indra Saputra, selaku Kabag Keuangan ;-----------------------
Junaidi Rachmad, selaku Kepala BAPPEDA Kab. INHU ;-----------------
Yandra, selaku Plt. Kepala Badan Diklat Kab. INHU ;----------------------
Ardiansya Eka Putra, selaku Camat Rengat Timur ;------------------------
Sumarman, selaku Kepala Dinas Pertambangan Kab. INHU ;-----------
Hj. Herawati, selaku Kepala Dinas Pendidikan Kab. INHU ;--------------
Drs. Armansyah, selaku Kepala BAPEMADIS Kab. INHU ;--------------
Darmawangsa, selaku Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi Kab. INHU ;---------------------------------------------------------------
H. Burhanuddin, S.Sos, selaku Kabag Social Penda INHU ;-------------
Kusmedi Koesen, selaku Kepala BPMD Kab. INHU ;-----------------------
Syaiful Bahri, selaku Kabag Kepegawaian Penda INHU ;-----------------
Zulfahmi Adrian, selaku Kepala Kessos Kab. INHU ;-----------------------
Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. INHU ;-------------------------
Sekretaris Dewan Kab. INHU ;----------------------------------------------------
Oknum Pejabat beberapa SKPD Kab. INHU ;--------------------------------
Pihak ketiga ( rekanan) ; -----------------------------------------------------------
Bahwa pengajuan Kas bon oleh oknum-oknum pejabat tersebut di atas telah terjadi Sejak tahun 2000, sehingga telah menjadi kebiasaan apabila ada kebutuhan mendesak baik oleh Bupati, masing – masing SKPD maupun oleh DPRD, untuk memperoleh dana secara cepat selalu melalui kas bon dan disetujui oleh pejabat yang berwewenang ; --------------------------
Bahwa Pejabat yang mendisposisikan kas bon yang diajukan oleh Bupati R. Thamsir Rachman yang dibuat oleh Bendahara Kepala Daerah, Oknum Pejabat SKPD, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekwan, oknum pejabat SKPD dan pihak ketiga (rekanan), ádalah :--------------------------------------------
R. THAMSIR RACHMAN, selaku Bupati INHU ;-----------------------------
Drs. AZHAR SYAM, selaku Sekretaris Daerah Kab. INHU ;--------------
Drs. AZHAR EFFENDI, selaku Asisten Administrasi dan Keuangan Setda INHU ;--------------------------------------------------------------------------
R. MARWAN INDRA SAPUTRA, selaku Kabag Keuangan Setda INHU ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menyimpan seluruh kas bon yang diajukan oleh Bupati R. Thamsir Rachman yang dibuat oleh Bendahara Kepala Daerah, Oknum Pejabat SKPD, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekwan, oknum pejabat SKPD dan pihak ketiga (rekanan), adalah saya yang menyimpannya dan saya telah menyerahkan kepada penyidik pada waktu saya diperiksa sebagai saksi. Dan seluruh kas bon (yang asli maupun foto copy), kwitansi tanda terima dan lembaran disposisi tersebut diatas adalah yang diajukan oleh bendahara Bupati, Oknum Pejabat SKPD, Pimpinan dan anggota DPRD, Sekwan dan Bendahara DPRD, Pihak ketiga (rekanan) dan Oknum SKPD adalah benar yang menjadi dasar saya bersama Kabag Kuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, MM melakukan pembayaran dengan menerbitkan Cek ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap Kas bon / Kwitansi tanda terima dan lembaran disposisi yang telah diperlihatkan kepada saya dapat saya jelaskan antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------
- BPK-RI pernah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Keuangan Daerah TA. 2005 – 2008 Kab. INHU yakni pada sekitar 27 November 2008 ;
- saksi juga pernah dimintai keterangan oleh BPK – RI menyangkut terhadap Kas bon / Kwitansi tanda terima dan Lembaran Disposisi yang ada pada saya ;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diterima oleh Pemerintah Kab. INHU dan saksi telah melihatnya sewaktu saya diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan telah memperlihatkan LHP tersebut kepada saksi pada tanggal 29 Maret 2010 ;------------------------------------------------------
Bahwa yang menjadi temuan terhadap Hasil Pemeriksaan dari BPK-RI adalah menyangkut dengan pinjaman-pinjaman Kas bon yang terjadi di Kas Daerah oleh Oknum-oknum Pejabat Inhu yang tidak dapat atau belum dipertanggungjawabkan sehingga mengakibatkan ketekoran kas sejumlah Rp. 116.306.144.361,-. Pengeluaran Kas Daerah berdasarkan Kas bon sesuai permintaan Mantan Bupati dan atas persetujuan Kepala Bagian Keuangan selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) ; ------------------------------
Bahwa Kronologis kas bon tersebut dapat diajukan oleh oknum-oknum tersebut di atas adalah tuntutan kebutuhan dinas dari masing – masing SKPD dan pribadi oknum pejabat yang mengajukan kas bon dan masalah pengajuan kas bon tersebut ke Kabag keuangan telah dimulai sejak Tahun Anggaran 2000 sampai dengan Tahun Anggaran 2008, sehingga telah menjadi kebiasaan di Pemkab Indragiri Hulu ; ----------------------------------------
Bahwa Rekapitulasi pencairan dan penggunaan uang kas daerah kabupaten INHU pada TA. 2005, TA. 2006, TA. 2007 dan TA. 2008 dari 4 (empat) kelompok yang mengajukan Kas bon dan yang menikmati uang kas daerah yang telah saya cairkan adalah :-----------------------------------------
perincian pencairan uang kas daerah atas kas bon yang dibuat oleh bendahara bupati dan oknum pejabat skpd untuk keperluan / kebutuhan bupati inhu sejumlah Rp. 47.475.250.770. yaitu :-----------
Kas bon yang dibuat oleh ABDULLAH SANY, SE dan INDRIANSYAH, Bendahara Bupati INHU untuk kebutuhan Bupati R. Thamsir Ravhman sejumlah Rp. 9.659.650.000.- ;--
Kas bon yang dibuat oleh NURHADI, Bendahara Bupati INHU untuk kebutuhan Bupati sejumlah Rp.23.530.600.770.- ;--------
Kas bon Yang Diajukan oleh Oknum Pejabat SKPD sejumlah Rp.14.285.000.000.- ;------------------------------------------------------
B. Perincian pencairan uang kas daerah atas kas bon anggota DPRD & sekwan inhu sejumlah Rp. 25.209.545.508.- ;---------------------------
C. Perincian pencairan uang kas daerah atas kas bon pihak ketiga / rekanan pengadaan barang / jasa sejumlah rp. 24.656.719.029.- ;----
D. Perincian pencairan uang kas daerah atas kas bon oknum pejabat skpd kab. inhu sejumlah Rp. 19.611.561.972.- ; ----------------------------
Bahwa pengajuan Kas bon oleh oknum-oknum pejabat tersebut di atas telah terjadi Sejak tahun 2000, sehingga telah menjadi kebiasaan apabila ada kebutuhan mendesak baik oleh Bupati, masing – masing SKPD maupun oleh DPRD, untuk memperoleh dana secara cepat selalu melalui kas bon dan disetujui oleh perabat yang berwewenang ; --------------------------
Bahwa pada akhir tahun 2008, BPK RI telah melakukan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten INHU, dan dari hasil laporan yang telah mereka sampaikan kepada Bupati INHU, saya membaca / melihat ada penyimpangan pengelolaan Kas Daerah yang mengakibatkan adanya pengeluaran kas daerah untuk pemberian pinjaman / kas bon yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, Sejak TA 2005 – 2008 sebesar Rp.116.306.144.361. dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI pada akhir tahun 2008, pihak SKPD dan Rekanan telah melakukan pengembalian kas bon mereka ke Kas Daerah dengan jumlah pengembalian sebesar Rp. 30.543.395.483, sehingga kerugian Daerah Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp. 116.306.144.361. – Rp. 30.543.395.483 = Rp.85.762.948.878,- ;----------
Bahwa Pejabat yang mendisposisikan kas bon yang diajukan oleh Bupati R. Thamsir Rachman yang dibuat oleh Bendahara Kepala Daerah, Oknum Pejabat SKPD, Pimpinan dan Anggota DPRD, Sekwan, oknum pejabat SKPD dan pihak ketiga (rekanan), ádalah :--------------------------------------------
R. THAMSIR RACHMAN, selaku Bupati INHU ;-----------------------------
Drs. AZHAR SYAM, selaku Sekretaris Daerah Kab. INHU ;-------------
Drs. AZHAR EFFENDI, selaku Asisten Administrasi dan Keuangan Setda INHU ;--------------------------------------------------------------------------
R. MARWAN INDRA SAPUTRA, selaku Kabag Keuangan Setda INHU ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dapat saksi jelaskan terhadap Kasbon atau tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Oknum Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut diatas sepengetahuan Saya dan menurut penjelasan dari R. Marwan Indra Saputra selaku Kabag. Keuangan Sekda Inhu adalah untuk kepentingan / kebutuhan seluruh Anggota DPRD Kab. Inhu ; ------------
Bahwa bon tersebut adalah bon yang dibuat oleh Sdr. R. Dekritman, uang bon tersebut adalah untuk kepentingan semua Anggota DPRD INHU pada waktu akan pengesyahan APBD Murni tahun 2005, bon tersebut ditanda tangani dirumahnya pada malam hari R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE, Msi bersama dengan staf saksi yang bernama R. BAHRIM AZHAR datang kerumah Sdr. R. Dekritman sambil membawa selembar cek Senilai Rp. 1.650.000.000,- yang sebelumnya chek tersebut telah diterbitkan dan ditanda tangani oleh Saya selaku Pemegang Kas, kemudian Sdr. Bahrim Azhar membuatkan bon untuk ditanda tangani oleh Sdr. R. Dekritman, setelah ditanda tangani, Lembaran cek tersebut diserahkan kepada Sdr. R. Dekritman ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa bon tersebut dibuat menjelang sidang DPRD tentang Pengesyahan APBD-P tahun 2007 bertempat di Kantor DPRD Inhu tepatnya didalam ruangan Ketua DPRD Inhu pada tanggal 28 Nopember 2007 yang dihadiri oleh Sdr. MARPOLI (Ketua), MULYADI (Wakil Ketua), dan Anggota DPRD yaitu Sdr. SUNARDI IBRAHIM, HJ. SURYANI, R. FAJAR RESTU dan ALFIAN DJAHARAN serta Sdr. MARWAN INDRA SAPUTRA, Msi, karena pihak DPRD sebelum mengesyahkan APBD-P meminta kepada pihak Pemda Inhu untuk menyediakan uang atau dana sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tiap anggota. Setelah Sdr. R. MARWAN INDRA SAPUTRA, Msi, menemui pihak DPRD atas persetujuan AZHAR SYAM (Sekda) dan R. Thamsir Rachman (Bupati) disepakati permintaan tersebut dengan angka sebesar Rp. 25.000.000,- per Anggota DPRD ; ------------------
Bahwa terhadap Kas bon yang diajukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut diatas belum ada dilakukan pembayaran atau pertanggung jawaban untuk penggunaan uang tersebut ; -------------------------------------------
Bahwa tidak ada hubungannya dengan penggunaan Dana Kas Daerah Inhu baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Inhu ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu berapa besar jumlah keseluruhan kasbon tersebut dan perintah dalam bentuk tulisan atau lisan dengan cara dipanggil atau melalui telepon atau menyuruh orang lain untuk menjumpai Sdr. R. Marwan ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti pertemuan informal yang membicarakan masalah kasbon tetapi saya ada mendengarnya saja ; --------
Bahwa saksi tidak ada melihatnya dan tidak tahu apakah uang itu dibagikan kepada Anggota Dewan ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah memberikan cek kepada Surti dan Hj. Suryani yaitu Bukti No. 4 dan No. 5 diruang kas daerah ; --------------------------------------------
Bahwa yang mendasarinya adalah berdasarkan perintah atasan secara berjenjang ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada dibukukan dan nomor cek kadang-kadang tersimpan dan kadang-kadang tidak tersimpan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu saksi hanya melaksanakan perintah atasan saja ; ---
Bahwa saksi tidak tahu, saksi lakukan karena perintah atasan saksi ; ---------
Bahwa saksi yang membuatnya dan kadang-kadang saya dibantu oleh Staf saksi yaitu Siswanto dan untuk mencairkannya saksi atau Staf saksi Siswanto atau saya hanya memberikan cek saja kepada mereka yang membawa kasbon tersebut ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa kalau sudah dibayar maka kasbon ditarik jadi jika kasbon masih ada dengan saksi maka itu uangnya belum dikembalikan ; ----------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada hubungannya atau tidak ; -----------------------------
Bahwa yang memberikan ACC adalah :-------------------------------------------------
R. THAMSIR RACHMAN, selaku Bupati INHU ;-----------------------------
Drs. AZHAR SYAM, selaku Sekretaris Daerah Kab. INHU ;--------------
Drs. AZHAR EFFENDI, selaku Asisten Administras dan Keuangan Setda INHU ;--------------------------------------------------------------------------
R. MARWAN INDRA SAPUTRA, selaku Kabag Keuangan Setda INHU ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada cuma dikelembagaan secara keseluruhan dimana di dalam berita acara penyidik adalah jumlah kasbon yang dibagikan untuk anggota dewan Kab. Inhu ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kasbon itu dibagikan kepada anggota dewan dari informasi Sunardi Ibrahim katanya uang kasbon itu mau dibagikan untuk anggota dewan ; ------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi tersebut ; ------------------------------------
Saksi SUSWANTO ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ;--------------
Bahwa tugas saksi sebagai Staf bagian Keuangan Kas daerah adalah :------
Komputerisasi ;-----------------------------------------------------------------------
Membantu mengetik Buku Kas Umum di Komputer ;-----------------------
membantu menulis cek sesuai perintah Pak Encik Afrizal Hasmi selaku Kepala Kas Daerah ; ------------------------------------------------------
Bahwa hubungan saksi dengan penggunaan uang kas Daerah Kab. Inhu Tahun Anggaran 2005 s/d 2008 adalah saksi pernah menulis cek dan menyerahkan uang tunai kepada Ibu Suryadi ; ---------------------------------------
Bahwa saksi menulis cek tergantung permintaan dari atasan saksi yaitu Encik Aprizal Hasmi : ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah lihat kasbon itu dan setiap membuat cek harus dilampirkan kasbon, isi dari kasbon itu adalah diperlukan sejumlah uang dan jumlahnya berpariasi ;------------------------------------------------------------------------
Bahwa kasbon itu ditandatangani yang bersangkutan yang mengajukan kasbon ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa buku cek disimpan oleh Encik Afrizal Hasim selaku Kepala Kas Daerah, kalau ada cek yang dikeluarkan Encik, memanggil saksi keruangannya dan mengatakan sama saksi R. Marwan Indra Saputra selaku Kabag Keuangan meminta menerbitkan cek sesuai perintah atau bon yang diserahkan kepada Encik, setelah saksi menulis cek saksi serahkan kembali kepada Encik dan setelah cek ditanda tangani oleh R. Marwan Indra Saputra dan Encik Afrizal Hasim, kadang saksi bersama R. Jalalludin (supir )Encik Afrizal Hasim disuruh untuk menyampaikan cek tersebut kepada orang yang mencairkan cek tersebut di Bank ; ---------------
Bahwa saksi pernah mencairkan uang 1(satu) kali di Bank untuk keperluan anggota dewan an. Hj. Suryani , SH dan Surti Setiana, Sip dan saksi serahkan uang tunai sebesar Rp. 1 milyar kepada Suryani dan Surti uang tersebut dibungkus pakai kantong plastik ; --------------------------------------------
Bahwa waktu itu saksi mencairkan uang 1(satu) kali tersebut bersama Sopir Pak Encik Afrizal Hasmi ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu untuk apa uang tersebut ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu yang menulis cek tersebut karena waktu itu saksi sibuk maka cek itu ditulis oleh Encik ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada memberikan uang kepada yang lain ; --------------------
----------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi tersebut ; ------------------------------------
Saksi MARPOLI ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Riau dan keterangan saksi di berita acara pemeriksaan tersebut benar / tetap pada keterangannya ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada mengajukan Kas bon kepada R. Thamsir Rachman selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, setelah bon saya disetujui oleh Bupati dikeluarkan oleh R. Marwan Indra Saputra selaku Kabag Keuangan Sekda Kab.Inhu ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pinjaman/kasbon adalah inisiatif dari anggota DPRD kemudian ditindak lanjuti kepada Kepala Daerah yaitu Bupati dan setelah disetujui Bupati secara lisan, selanjutnya pimpinan DPRD membuat dan mengajukan kasbon dan setelah cair dibagikan kepada Anggota Dewan ; --------------------
Bahwa Anggota Dewan menyampaikannya kepada Fraksi ; ----------------------
Bahwa tidak dalam rapat resmi atau tidak formal dan tidak mempunyai agenda untuk membahas pinjaman/kasbon tersebut ; ------------------------------
Bahwa ada 2(dua) Fraksi yaitu Fraksi Gabungan yang diketuai oleh HJ. Suryani dan Fraksi Golkar Plus yang diketuai oleh H. Sunardi Ibrahim ; -
Bahwa Kasbon disimpan oleh saksi Encik Afrizal Hasim selaku Kas Daerah atau Raja Marwan Indra Saputra.SE, M.Si selaku Kabag Keuangan ;----------
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa kali dan berapa jumlah Kas bon tersebut tapi seluruh data ada pada R. Marwan Indra Saputra selaku Kabag Keuangan ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ada kasbon pribadi, kasbon pribadi juga tetap dibicarakan dengan Kabag keuangan baru kabag keuangan keatasannya ; ----------------------------
Bahwa tempat pembicaraan itu bisa di Kantor Bupati atau dikantor DPRD ; -
Bahwa Pejabat Eksekutif yang hadir yaitu Bupati, Sekda, Asisten III dan Kabag Keuangan ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kasbon pribadi diperbolehkan tergantung kabag Keuangan ; ----------
Bahwa kasbon pribadi tidak selalu harus persetujuan pimpinan dewan ;------
Bahwa Kasbon tersebeut untuk keselurhan anggota dewan dan Fajar Restu mengetahuinya dalam rapat informal dan disepakati untuk masing – masing anggota dewan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; Iya, untuk seluruh anggota Dewan dan prosesnya sama, salah satu anggota dewan sebagai utusan dan masing – masing anggota dewan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Prosesnya sama siapa yang mencairkan saksi tidak tahu tapi benar untuk semua anggota dewan masing – masing anggota dewan Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------
Bahwa Inisiatif itu secara lisan dari anggota dewan dan inisiatif itu datang dari semua anggota dewan dan dirapatkan dalam forum informal ; ------------
Bahwa setiap keputusan tidak bisa diputus oleh pimpinan saja dan setelah keputusan diambil lalu pimpinan dewan menyampaikannya kepada eksekutif ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dilapor dan tidak dilaporkan kepada saksi tidak tahu persis karena uang satu juta saja tidak sampai pasti ribut ; ------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada mencairkan uang ke bank ; ----------------------------------
Bahwa saksi pernah ditanya diklarifikasi oleh BPK RI ; ----------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut karena tidak pernah mengetahui kasbon dan menerima uang kasbon ; -------------------------------------------
Saksi R. DEKRITMAN ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Penyelewengan/penyimpangan pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ;----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat itu jabatan saksi adalah sebagai Wakil ketua DPRD Kab. Inhu ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Anggota Dewan ada mengajukan Kas bon untuk kepentingan Anggota Dewan dan atas persetujuan Ketua DPRD H. MARPOLI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap bulannya saksi menerima Gaji sebesar Rp. 8.000.000,- yang terdiri dari uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, tunjangan Panitia Panmus, Tunjangan Panitia Anggaran, uang paket dan uang perjalanan Dinas yang merupakan penerimaan yang dan resmi dari Pemerintah Kab. Inhu. Ditambah tunjangan Perumahan dan premi tunjangan Kesehatan ;-------------
Bahwa mekanisme pengajuan Kas bon, bon saksi tanda tangani kemudian dikoordinasikan dengan Ketua DPRD, Anggota DPRD karena ada keperluan masyarakat dalam rangka menghadapi lebaran, kemudian bon tersebut diajukan kepada Bupati Inhu melalui Kepala Bagian Keuangan Pemda Inhu, kadang kala bon tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan Bupati, kadang kalah tidak ada dibicarakan dengan Bupati ; ---------------------
Bahwa semua Anggota Dewan menerima uang dari Kas bon tersebut, setiap pinjaman yang diajukan di bagi sama rata dengan anggota dewan lainnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ada mengajukan dan menandatangani sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan bon tersebut dibagikan untuk 30 orang anggota dewan masing – masing anggota mendapat Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; ---------------------------------------------
BahwaKas bon tersebut dibuat karena kesepakatan untuk keperluan Partai itu sendiri dan saksi tidak tahu kapan kesepakatan uang tersebut dibayar ; -
Bahwa saksi tidak ada menandatangani bon sejumlah Rp. 1.650.000.000,- tertanggal 03 Mei 2005, karena apabila saksi mengajukan Kas bon pasti jumlahnya genap ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi yang mengajukan Kas bon adalah H. MARPOLI, Hj. Suryani, Mulyadi HJR, R. Fajar Restu Hadi, H. Sunardi Ibrahim, Alfian Djaharan dan saksi sendiri ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi ada menandatangani bon sejumlah Rp. 1.500.000.000,- tertanggal 12 Mei 2005 ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bersama H. Mulyadi HJR yang menanda tangani bon sejumlah Rp. 750.000.000,- tertanggal 17 Desember 2007 ; -------------------
Bahwa Saksi yang menanda tangani bon sejumlah Rp. 750.000.000,- tertanggal 17 Juni 2008 ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi bersama H. Mulyadi HJR yang menanda tangani bon sejumlah Rp. 700.000.000,- ; --------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi yang menanda tangani bon sejumlah Rp. 5.000.000,- bon tersebut adalah bon atas nama Pribadi ; -----------------------------------------------
Bahwa Saksi yang menanda tangani bon sejumlah Rp. 15.000.000,- bon tersebut adalah bon atas nama Pribadi dan bon tersebut sudah saksi bayar dengan uang Reses ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi yang menanda tangani bon sejumlah Rp. 20.000.000,- bon tersebut adalah bon atas nama Pribadi ; -----------------------------------------------
Bahwa Saksi yang menanda tangani bon sejumlah Rp. 25.000.000,- bon tersebut adalah bon atas nama Pribadi dan bon tersebut sudah saksi bayar ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bon tersebut untuk keperluan kegiatan Sekretariat Dewan ; ------------
Bahwa Setahu saksi Kas bon tersebut tidak ada mata Anggarannya ; --------
Bahwa yang menjadi alasan saksi dan unsur Pimpinan Anggota DPRD Inhu menanda tangani dan mengajukan kas bon baik secara pribadi maupun secara bersama-sama dengan unsur Pimpinan DPRD Inhu yang lainnya seperti MARPOLI, MULYADI HJR, SUNARDI dan Hj. SURYANI, karena desakan dari semua anggota DPRD baik melalui Fraksi maupun melalui komisi masing – masing karena ada keperluan yang mendesak seperti pada saat mau lebaran Idul fitri, adanya permintaan lisan dari masyarakat daerah pemilihan masing – masing anggota, atas desakan tersebut kemudian dibahas oleh unsur Pimpinan DPRD Inhu, membuat bon selanjutnya membicarakannya dengan Bupati Inhu tentang permintaan/usulan dari Anggota DPRD Inhu kemudian bon tersebut diajukan kepada Bupati melalui Kepala Bagian Keuangan, setelah direalisasikan oleh Kabag Keuangan dan Pemegang Kas Daerah dengan diberikan Cek senilai masing – masing bon yang diminta, kemudian Cek tersebut dicairkan dan dibagi-bagikan secara merata kepada seluruh anggota DPRD Inhu ; ----------------------------------------
Bahwa kebiasaan menggunakan uang Kas Daerah melalui mekanisme Kas bon tersebut dari periode 2005 s/d 2009, baik yang dilakukan oleh pihak legislatif maupun oleh fihak Eksekutif pada Pemda Inhu bahkan ada yang dilakukan oleh pihak Rekanan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan pada Satkernya sesuai dengan perjanjian kontraknya masing – masing ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak, semuanya berjalan tidak mengacu pada aturan hukum yang berlaku pada Pengelolaan Keuangan Daerah,makanya terjadi model Kas bon sebagaimana temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2008 ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ada, selain saksi menerima uang atas bon pribadi saksi kepada Kas Daerah Inhu, saksi juga pernah menerima uang dari teman unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Inhu yang bon nya tersebut ditanda tangani bersama-sama ; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan saja saksi menerima uang tersebut karena sudah lama ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi masih ingat siapa saja yang menerima uang hasil dari Kas bon tersebut tetapi saksi tidak ingat berapa jumlah masing – masing anggota menerima uang tersebut karena sudah lama, yang saksi tahu setiap ada Kas bon semua Anggota yang berjumlah 30 orang menerimanya ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena bon tersebut meminta persetujuan dari unsur Pimpinan DPRD Inhu, maka bon tersebut ditanda tangani oleh saksi, Sdr. MARPOLI dan Sdr. MULYADI, penanda tanganan tersebut dilakukan diruangan Sdr. MULYADI ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tentang Audit dari BPK RI tentang adanya Kas bon yang dilakukan oleh Bendahara Bupati Inhu, Unsur Pimpinan, Anggota DPRD, Sekretaris dan Bendahara DPRD, SKPD Kab. Inhu serta para rekanan kepada saksi tidak pernah diberitahu, mungkin langsung diberitahu kepada Ketua DPRD namun tidak pernah dilakukan pembahasan di DPRD mengenai temuan BPK RI tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya temuan dalam tahun 2008 pada saat BPK RI melakukan Audit, pada saat itu saksi didatangi oleh BPK RI dan menanyakan tentang masalah Kas bon, pada saat itu saksi menjawab memang Kas bon yang saksi ajukan kepada Bupati Inhu R. Thamsir Rahcman melalui Kabag Keuangan R. Marwan Indra Saputra yang selanjutnya direalisasikan oleh Sdr. Encik Afrizal Hasmi selaku Pemegang Kas Daerah Kab. Inhu ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu bahwa kasbon itu tidak sesuai aturan dan kasbon pribadi saya saya sudah kembalikan dengan cara mengangsur ; -------------------------
Bahwa dibicarakan secara biasa saja tidak forum formal dan dikatakan setuju bisa karena semua anggota dewan mendesak menanyakan hal tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut darimana saksi tidak tahu, yang setahu saksi uang yang dipinjam adalah uang dari Kas Daerah ? ---------------------------------------
Bahwa bon-bon tersebut sudah ada dipotong, tetapi bon tersebut masih juga muncul ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Inisiatif awal mulanya dari seluruh anggota dewan ; ----------------------
----------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut karena tidak pernah mengetahui kasbon dan menerima uang kasbon ; -------------------------------------------
Saksi ALFIAN DJAHARAN ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Penyelewengan / penyimpangan pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ;----------------------------------------------------------------
Bahwa yang akan saksi terangkan sehubungan dengan Penggunaan uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008 ; -------------------------------
Bahwa Jabatan saksi pada waktu itu adalah Anggota DPRD dari Partai Persatuan Persatuan Daerah ; ------------------------------------------------------------
Bahwwa tugas saksi sebagai Anggota DPRD adalah :------------------------------
Menampung aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah Daerah untuk menunjang atau mengejar lajunya Pembangunan dan Perekonomian masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu ;---------------------------------------------------------
Membahas Perda dan mengesyahkan Perda yang terlebih persetujuan serta setelah itu baru dibawa ke sidang Paripurna di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ;------------------------------------------------
Membahas secara bersama-sama anggaran belanja daerah Kabupaten Indragiri dengan Eksekutif dan selanjutnya diserahkan ke Propinsi untuk di verifikasi ;
Mengawasi atau mengontrol pemerintah daerah karena DPRD bagian dari pemerintah ;------------------------------------------------------------
Membahas LKPJ Bupati ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi Pada waktu menjadi Anggota DPRD Indragiri Hulu duduk di Komisi C selaku Anggota, membawahi bidang pengawasan dan pembangunan baik fisik maupun Non Fisik serta saksi juga pernah ikut di Panggar periode pertama 2004 – 2005 dan periode 2008 – 2009 ; -------------
Bahwa terjadinya Kas bon terjadi pada waktu itu saksi pernah dipanggil oleh Ketua DPRD H. MARPOLI, untuk mengantarkan surat berupa bon sementara sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) kepada Sdr. Marwan Indra Saputra, SE, Msi selaku Kabag Keuangan Pemda Inhu, pada tanggal 05 Oktober 2007 tetapi diberikan cek sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) ; ----------------------------------------------
Bahwa dana yang saksi antarkan tersebut dimintakan untuk keperluan Dana Bantuan ke Masyarakat ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa bon yang saksi antarkan kepada Kabag Keuangan Pemda Kab. Inhu ditanda tangani oleh H. Marpoli, Kemudian oleh Kabag Keuangan saksi diberikan Lembaran Cek Bank BNI 46 Cabang Rengat, yang didalamnya tertulis Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) atas nama H. Marpoli, kemudian cek tersebut saksi cairkan pada hari itu juga dengan menggunakan KTP H. Marpoli kemudian diberikan kepada anggota dewa masing – masing Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk 30 (tiga) puluh anggota dewan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah uang tersebut saksi cairkan, kemudian uang tersebut saksi serahkan kepada H. Marpoli selaku Ketua, kemudian uang tersebut dibagi untuk masing – masing anggota DPRD Inhu, per orang masing – masing mendapat Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk yang hadir pada hari itu langsung bisa diterima sementara yang belum hadir saat itu bisa langsung diambil melalui Ketua DPRD Kab. Inhu H. Marpoli ; --------------------
Bahwa bukti-bukti penerimaan uang pinjaman tersebut tidak ada pada anggota DPRD tetapi berada pada Ketua DPRD Inhu (H. Marpoli) ; -----------
Bahwa Saksi tidak ada membuat Rincian mengenai Pertanggung Jawaban penggunaan dana untuk masyarakat tersebut karena itu adalah merupakan pinjaman yang nantinya masing – masing anggota DPRD Kab. Inhu akan mengembalikan uang pinjaman tersebut ke Kas Daerah ; -------------------------
Bahwa sampai saat sekarang Anggota DPRD belum ada yang melakukan pembayaran terhadap dana yang dipinjamkan tersebut ; --------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahuinya Apakah diperbolehkan suatu lembaga atau secara pribadi Anggota DPRD Melakukan Pemimjaman Dana / uang kepada Pemerintah dengan alasan untuk kepentingan Masyarakat ; ---
Bahwa ada usyaha untuk melakukan pembayaran terhadap dana yang dipinjamkan tetapi belum menemukan cara bagaimana melakukan pembayarannya ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi pernah konsultasi kepada Setda Kab. Inhu untuk Sdr. T. Rasmara dan ia menjawab untuk pengembalian menunggu pembentukan Dewan Majelis dari Pemerintah Daerah ; ---------------------------
Bahwa saksi ada terima uang yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang menyerahkannya ibu Suryani dirumahnya ; --------------
Bahwa yang mencairkan uang tersebut adalah saksi di Bank BNI atas nama H. Marpoli dan diserahkan kepada anggota dewan termasuk saksi ada menerima uang tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah menjadi saksi dan menandatangani penerimaan uang tertanggal 4 Desember 2006 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) tersebut ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menjadi saksi dan menanda tangani penerimaan uang sebesar Rp. 750.000.000,-Tertanggal 17 Mei 2008, dari Kas daerah Bertempat di Rengat yang menerima Sdr.R. Dekritman, setelah saksi perhatikan itu bukan tanda tangan R. Dekritman, dimana dilembaran bawahnya tertulis yang menerima uang tersebut Adalah saksi Sendiri dengan 3 (tiga) orang Saksi yaitu Hendrik Sagio, Suyono, Maria Astina diserahkan didepan Kantor DispendaKab. Inhu, didalam mobil Plat Nomor 1056 BP, ;---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak pernah menerima uang atas bon Rp. 750.000.000,- dari Sdr. Dekritman tersebut ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah menerima bagian atas beberapa dari Sdr. Dekritman dan Sdr. Mulyadi, untuk keperluan seperti hari lebaran tetapi saksi tidak ingat lagi berapa jumlahnya dan berapa kali karena bersifat pribadi ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa seingat saksi uang tersebut dibagikan satu hari sebelum lebaran ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu kapan kas bon mulai diberlakukan ; ---------------------
Bahwa selama saksi menjadi anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004-2009, secara Kedinasan saksi tidak pernah mengajukan Kas bon maupun pinjaman apapun kepada Pemda Kab. Inhu, kecuali atas bon yang senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah), yang saksi terima di Hotel Danau Raja ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi Kas bon tersebut tidak diperbolehkan dan sepetahuan saksi mengenai aturan hukum tentang Peminjaman atau Kasbon tersebut tidak pernah diatur oleh satu aturan baik Permendagri Perda maupun aturan lainnya ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap kebijakan DPRD biasanya ada ditangan pimpinan, kalau kompensasi kurang mengetahui tetapi kalau mitra kerja ada ; -------------------
Bahwa terhadap kasbon yang tertera Rp. 3.300.000.000,- tetapi diberikan cek Rp. 3.000.000.000,- saksi tidak ada tanyakan kenapa berkurang dan saksi ada buat tanda terimanya dan ditanda tangani mereka yang mengambil dan ada yang dititipkan ; ----------------------------------------------------
Bahwa yang menitip antara lain Syahril, UU Sumarna, Marpoli ditipkan sama Tommi comara, Sunardi Ibrahim kepada Warseno Syamsurizal kepada R. Zulhendra ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa waktu pencairan uang itu sudah sore hari dan tidak ada dipersiapkan tanda terimanya makanya dibuat didalam buku tulis dan waktu itu yang ada Ahmad Rijal dan Syamsir ikut membantu ; --------------------------
Bahwa yang membuat bukti-bukti tanda terima ini biasanya orang yang membagi-bagikan uang itu ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa setahu Saksi bahwa uang yang dibagi-bagikan itu adalah uang kasbon ; -----------------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut karena tidak pernah mengetahui kasbon dan menerima uang kasbon ; -------------------------------------------
Saksi H. MULYADI HJR ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut ; --
Bahwa yang akan saksi terangkan sehubungan dengan Penggunaan uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008 ; -------------------------------
Bahwa saksi Sebagai Anggota DPRD Kab. Inhu ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 539 / IX / 2004 tanggal 6 September 2004 dan saya ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Inhu ditetapkan berdasarkan :--------------------------------------------------------------------
surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 665 / XI / 2004 tanggal 9 Nopember 2004 Tentang Peresmin Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Inhu ;------------------
surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 981 / XI / 2009 tanggal 2 Nopember 2009 Tentang Peresmin Pengangkatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Inhu,-----------------
Bahwa Anggota DPRD termasuk Ketua dan Wakil Ketua seluruhnya sebanyak 30 orang, yaitu: H. MARPOLI (Ketua); H. MULYADI (Wakil Ketua), R. DEKRITMAN (Wakil Ketua), R. SUNARDI IBRAHIM, H. LAMIN, H. RUMINI, H. SYAFRIL (di PAW oleh ZUBIR SALAM), H. FIRMANSYAH, Drs. SYAMSURIZAL, SUKARSO (Alm) tidak ada penggantian, PONO, H. NURYAUDIN, HENDRIK SAGIO, SH, SYAMSIR, Smi, WARSENO, ALFIAN JAHARAN, S.Sos, SUMRO HADI, THAMRIN SYAM, SURTI, Hj. SURYANI, HAMAD RIZAL, Drs. HAFID, R. FAJAR RESTU, S.Sos, SRI PUTRI INDRAYANI, R. ZULHENDRA, SE, TOMIMI KOMARA, SP, SYAYIDINA UMAR, S.Ag, YURIDIS, U U SEMARNA, dan H. BUKHARI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Aturan yang mengatur tentang susunan dan keanggotaan, kedudukan dan Fungsi, Tugas dsan wewenang, Hak dan Kewajiban serta larangan bagi Anggota DPRD Kab / Kota adalah :-----------------------------------
Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 Jo pasal 40 UU No. 42, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten / Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan ;--------------
Pasal 78 UU No.22 Tahun 2003 jo pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten / Kota yaitu:-------------------------------------------------------------------------------------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati / Walikota untuk mendapat persetujuan bersama ;-------------------
Menetapkan APBD Kab / Kota bersama – sama dengan Bupati / Walikota ;-----------------------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang – undangan lainnya, keputusan Bupati / Walikota, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah ;-------------------------------
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati / Wakil Bupati atau Walikota / Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur ;---------------------------------------
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kab / Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah, dan ;------------------------
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati / Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi ;----------------
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kab / Kota khususnya DPRD Kab. Inhu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;--------------------------
Pasal 104 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 54 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur antara lain Larangan bagi anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab / Kota tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme;----------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai wakil ketua DPRD dalam pembahasan LPJ Bupati setiap akhir tahun tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga kami tidak mengetahui adanya pencairan uang kas daerah yang tidak sesuai ketentuan dan hal tersebut sudah menyalahi prosedur ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masalah laporan keterangan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati Inhu, yang dinilai oleh DPRD adalah masalah kinerja masing – masing SKPD yang dipertanggungjawabkan oleh Bupati, LPJ Bupati tersebut dibahas oleh Panitia Anggara, kemudian disampaikan kepada pimpinan dan Fraksi, kemudian Fraksi membuat kesimpulan yang berisi penilaian terhadap kinerja Bupati, dengan menyampaikan saran pendapat, sedangkan masalah keuangan yang menilai pertanggungjabawan penggunaannya melalui audit BPK RI;--------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui setiap pengeluaran uang Kas Daerah Kab. Inhu yang dilakukan oleh Kabag. Keuangan maupun Pemegang Kas Daerah ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap tahun DPRD dan Sekretariat DPRD setiap tahun Anggaran telah dialokasikan Anggaran dengan besaran Anggaran masing – masing tiap tahunnya dan dimasukkan dalam APBD tiap tahun pembahasan dan Perda APBD murni serta APBD Perubahan ; -----------------------------------------
Bahwa Mekanisme Penggunaan Pengeluaran / pengelolaan Anggaran yang ada di DPRD maupun di sekretariat DPRD yang telah dialokasikan Anggarannya masing – masing, Pengelolaan Keuangan harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku ; --------------------------------
Bahwa Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah walaupun RAPBD belum disyahkan menjadi Peraturan daerah tentang APBD ; -------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjadi Anggota Dewan saksi menerima yang terdiri dari uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, tunjangan Panitia Panmus, Tunjangan Panitia Anggaran, uang paket dan uang perjalanan Dinas , uang Perumahan, uang Tunjangan Komunikasi Intensif yang merupakan penerimaan yang dan resmi dari Pemerintah Kab. Inhu. Ditambah tunjangan Perumahan dan premi tunjangan Kesehatan ; --------------------------------------------------------------
Bahwa DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Inhu dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah dari tahun 2005 s/d 2008, bahwa DPRD mempunyai alat kelengkapan yaitu adanya Komisi-komisi yaitu A, B, C, dan D termasuk pengawasan sesuai dengan bidangnya masing – masing, namun fungsi Pengawasan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya ;
Bahwa saksi sebagai Anggota Dewan ada mengajukan Kas bon untuk kepentingan Anggota Dewan dan atas persetujuan Ketua DPRD H. MARPOLI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Kas bon yang dibuat dan ditanda tangani Oleh Saksi dan Unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Inhu , adalah bon yang dibuat oleh H. MARPOLI, R. DEKRITMAN, FAJAR RESTUHADI, yang diajukan kepada Bupati R. THAMSIR RAHMAN yang pada waktu itu melalui Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA dan uang hasil dari Kas bon tersebut setelah cair Kas Daerah telah dibagi-bagikan kepada Anggota DPRD Kab. Inhu sebanyak 30 Orang Anggota ; -------------------------------------
Bahwa proses Pengajuan Kas tersebut pada awalnya dimulai dari adanya Kebutuhan masing – masing Anggota DPRD yang disampaikan melalui Sdri. Hj. Suryani selaku Ketua Komisi Gabungan yang beranggotakan 11 ( sebelas) orang dan Sdr. SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar Plus yang beranggotakan 19 orang ; -------------------------
Bahwa atas Kebutuhan masing – masing Anggota DPRD tersebut, didalam forum rapat pimpinan Dewan bersama Ketua Fraksi, Inspirasi dari Anggota Dewan tersebut dibahas didalam rapat yang berkesimpulan bahwa Ketua Fraksi Golkar dan Ketua Fraksi Gabungan meminta pimpinan Dewan untuk mengajukan pinjaman Kas bon atau pinjaman sementara kepada R. THAMSIR RAHMAN selaku Bupati Inhu melalui Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA ;--------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu R. THAMSIR RAHMAN selaku Bupati Inhu sebelum Kas bon tersebut dicairkan terlebih dahulu dibicarakan terlebih dahulu ; -----
Bahwa setiap rapat atau Pembicaraan tersebut dilakukan kadang-kadang di Kantor Bupati, di rumah Dinas Bupati dan di Kantor DPRD, yang dihadiri oleh Sekda III, Kepala Bappeda, Kabag Keuangan ; --------------------------------
Bahwa uang yang dimintakan Kas bon tersebut yang nilainya sebesar Rp. 250.000.000,- ke bawah hanya melalui pembicaraan secara lisan dengan R. Thamsir Rahman dan Kabag Keuangan yang melakukan pencairan dananya ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bon/pinjaman sementara yang diajukan ke Kas Daerah yang telah diterima dibagi masing – masing anggota DPRD dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------
uang yang diterima oleh R. Dekritman sejumlah Rp. 1.650.000.000,- tertanggal 3 Mei 2005 telah dibagi rata kepada masing – masing Anggota DPRD sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
uang yang diterima berdasarkan bon yang ditanda tangani H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan R. FAJAR RESTU HADI sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tertanggal 12 Mei 2006 telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD masing –masing menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------------
uang yang diterima berdasarkan bon yang ditandatangani H. MARPOLI sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tertanggal 24 Mei 2006 telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD masing –masing menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; -----------------------------------------------------------
uang yang diterima Hj. SURYANI sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 24 Mei 2006 dan tanggal 05 Desember 2006 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD masing –masing menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah); -----------
uang yang diterima berdasarkan bon yang ditandatangani H. MARPOLI sejumlah Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tertanggal 27 Maret 2007 telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD masing –masing dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------
Saksi dan R. DEKRITMAN menerima masing – masing sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ; --------------
28 Orang Anggota DPRD lainnya masing – masing menerima sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
uang yang diterima berdasarkan bon yang ditandatangani H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan saksi sejumlah Rp. 750.000.000,- (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 15 Mei 2007 telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD tanggal 16 Nei 2007 masing –masing menerima sebesar ;------------------------------------------------------
1 (satu) orang sebesar Rp. 10.000.000,- ;-----------------
21 (dua puluh satu) orang @ Rp. 20.000.000,- ;--------
3 (tiga) orang @ Rp. 25.000.000,- ;-------------------------
2 (dua) orang @ Rp. 30.000.000,- ;-------------------------
1 (satu) orang sebesar Rp. 50.000.000,- ;----------------
Saksi menerima Rp. 50.000.000,- ;-------------------------
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 85.000.000,- menjadi tanggung jawab orang yang membagi uang tersebut kepada Anggota DPRD ; -
uang yang diterima berdasarkan bon yang ditanda tangani H. MARPOLI sejumlah Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) tertanggal 05 Oktober 2007 telah dibagi kepada 30 orang anggota DPRD oleh Sdr. ALFIAN DJAHARAN masing – masing menerima sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------
uang yang diterima berdasarkan bon yang ditandatangani H. SUNARDI IBRAHIM dan Hj. SURYANI tanggal 28 Nopember 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- (sembilan ratus dua puluh lima rupiah) ada keterangan bahwa uang tersebut :-----------------------------------------
Yang berjumlah Rp. 750.000.000,- seharusnya dibagi kepada 30 Orang Anggota DPRD yang menerima masing – masing sebesar Rp. 25.000.000,- yang membagikan adalah H. Sunardi Ibrahim dan saksi menerima sebesar Rp. 20.000.000,- yang seharusnya Rp. 25.000.000,- ; -----------
Sedangkan sisanya sebesar Rp. 175.000.000,- dibagi kepada 7 orang anggota DPRD masing – masing menerima Rp. 25.000.000,- tetapi saksi tidak ingat namanya, karena yang membagi adalah Sdr. H. Sunardi Ibrahim dan Hj. Suryani; -------------------------------------------------------------------
uang yang diterima berdasarkan bon sementara yang dibuat dan ditanda tangani oleh saksi bersama R. Dekritman sejumlah Rp.750.000.000,- tertanggal 17 Desember 2007 telah dibagi rata kepada masing – masing Anggota DPRD sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;-----------------------------------------------------
uang yang diterima oleh R. Dekritman sejumlah Rp. 750.000.000,- tertanggal 17 Juni 2008 telah dibagi kepada masing – masing Anggota DPRD sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------
uang yang diterima berdasarkan bon yang ditanda tangani oleh H. MARPOLI bersama saksi sejumlah Rp.700.000.000,- dan uang yang diterima berdasarkan bon sementara yang ditanda tangani oleh saksi dengan R. DEKRITMAN sebesar Rp. 700.000.000,- yang jumlah selurunya menjadi Rp. 1.400.000,- tersebut dibagi kepada 30 orang anggota Dewan. Dengan perincian sebagai berikut :--------------
H. MARPOLI menerima Rp. 200.000.000,- ;-------------------------
R. DEKRITMAN dan saksi menerima masing – masing sebesar Rp. 60.000.000,- ;------------------------------------------------
(dua puluh orang) orang anggota Dewan masing – masing menerima Rp. 40.000.000,- ;---------------------------------------------
Sebagian ada yang dikembalikan dengan cara dipotong dengan Dana TKI ; ---------------------------------------------------------
Bahwa uang yang diajukan Kas bon tersebut selain untuk kegiatan Partai juga untuk kepentingan pribadi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada Komitmen antara Bupati dengan Ketua DPRD Kab. Inhu ; -
Bahwa terhadap Pembagian uang kepada masing – masing Anggota DPRD tersebut yang diperoleh dari pinjaman/kas bon dari Kas Daerah yang diajukan oleh Pimpinan/anggota DPRD menurut pemeriksaan BPK RI merupakan pinjaman/kas bon yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, sehingga merupakan kerugian daerah Kab. Inhu ;-----------------------------------
Bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui, setelah pihak Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, terhadap temuan BPK RI tersebut kami tidak pernah mengetahui karena tidak pernah menerima uang yang dipinjam oleh pimpinan/anggota DPRD tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut karena tidak pernah mengetahui kasbon dan menerima uang kasbon ; -------------------------------------------
8. Saksi SURTI SEPTIANA ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah mendengar adanya kasbon tersebut sewaktu ada pemeriksaan dari BPK Pusat pada tahun Anggaran 2004 s/d 2009 ;-----------
Bahwa saksi sebagai Anggota DPRD Kab. Inhu ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Gubernur Riau Nomor:Kpts.539/IX/2004 tanggal 6 September 2004 ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LPJ Bupati setiap akhir tahun tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga kami tidak mengetahui adanya pencairan uang kas daerah yang tidak sesuai ketentuan dan hal tersebut sudah menyalahi prosedur ; ----------
Bahwa Saksi tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ; ---------------------------------------------------
Bahwa bukti 4 tertanggal 04 Desember 2006 tersebut dan saksi juga ada menerima uang berupa pinjaman Dana Sosial Anggota Dewan tersebut ;-
Bahwa saksi mau menjadi saksi pada pada waktu itu karena Hj. Suryani menerima uang tersebut karena sudah ada kesepakatan dari anggota DPRD Inhu ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi menerima uang bagian tersebut saksi hanya bersama Alfian Djaharan tidak ada melihat yang lainnya, tapi saat itu Hj. Suryani HPnya sering berbunyi, yang saksi dengar dari Hj. Suryani adalah saksi Hendri Sagio dan tanda terima dibuat di rumah Hj. Suryani ; ---
Bahwa saksi tidak mengetahuinya apakah uang kasbon yang telah dibagi-bagian oleh Hj. Suryani tersebut sudah habis dibagikan kepada semua anggota dewan;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang dibagi-bagikan di rumah Hj. suryani adalah uang pinjaman yang diajukan oleh Pimpinan ( Ketua DPRD – Wakil ) Inhu dalam rangka pinjaman saja ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000 di rumah Hj. suryani dan saksi membenarkan parafnya ; --------------------------------------
Bahwa tanda tangan tersebut adalah tanda tangann saksi dan saksi pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- di dalam kamar Hotel Danau Raja pada waktu itu ada Alfian Djaharan dan Ahmad Rizal sekitar menjelang maqrib ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi ada kasbon pribadi kepada Encik Afzal sebesar Rp. 25.000.000,- tapi sudah saksi bayar lewat kas daerah ; ----------------------
Bahwa Saksi tidak ada mendengar R. Marwan dan Encik mengeluh atas kasbon – kasbon yang diajukan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui anggota DPRD Inhu ada bergaining dengan Kas Daerah ;------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang mencairkan uang di BNI Rengat tersebut adalah Siswanto, pada waktu itu saksi datang bersama Hj. Suryani sekitar magrib di dalam kamar Hotel Danau Raja dibagikan uang sebesar Rp. 50.000.000,- oleh Alfian Djaharan ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut adalah uang dana sosial, karena semua anggota dewan sudah tahu bahwa sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama / sudah dibicarakan dalam rapat semua anggota dewan hadir pada waktu itu ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diikut sertakan dalam rapat oleh Pimpinan DPRD Inhu mengenai masalah kasbon dan saksi pernah diberi uang oleh Pimpinan sebesar Rp. 5.000.000,- ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi Ada di Parkiran BNI Rengat jumlah uangnya saksi tidak tahu, tapi setelah saksi turun dari mobil lalu Hj. Suryani memberi saksi uang sebesar Rp. 50.000.000,-dan saksi tidak pernah melihat anggota dewan yang lainnya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa karena saksi bersama teman - teman ada mengeluh kepada Pimpinan mengatakan tidak ada uang, maka timbullah ide untuk mengajukan Kas bon tersebut ; ----------------------------------------------------------
Bahwa semua anggota dewan menerima uang Kas bon yang diajukan oleh pimpinan ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Pimpinan tidak pernah memerintahkan untuk mengembalikan uang tersebut, saksi baru tahu setelah ada pemeriksaan dari BPK RI memeriksa kas daerah ;-------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi melihat bukti kas bon tersebut pada saat di Kejaksaan ksaan Tinggi Pekanbaru ; ---------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/cukup atas keterangan saksi tersebut ; ---------------------------
9. Saksi P O N O ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara kasus dugaan korupsi uang APBD Kab. Inhu tahun 2005 s/d tahun 2008 dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa anggota DPRD termasuk Ketua dan Wakil Ketua seluruhnya sebanyak 30 orang ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa aturan yang mengatur tentang susunan dan keanggotaan, kedudukan dan Fungsi, Tugas dsan wewenang, Hak dan Kewajiban serta larangan bagi Anggota DPRD Kab/Kota adalah ;-------------------------------------
Pasal 76 UU No. 22 Tahun 2003 Jo pasal 40 UU No. 42, mengatur Kedudukan dan Fungsi Anggota DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota dan Pasal 77 mempunyai Fungsi Legislasi, anggaran dan pengawasan ;--------------
Pasal 78 UU No.22 Tahun 2003 jo pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur tentang tugas dan wewenang DPRD Kabupaten / Kota yaitu :------------------------------------------------------------------------------------
Membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan Bupati/Walikota untuk mendapat persetujuan bersama ;-------
Menetapkan APBD Kab/Kota bersama-sama dengan Bupati / Walikota ;------------------------------------------------------------------
Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan Bupati / Walikota, APBD, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama internasional di daerah ;----------------------------------------------------------------------
Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Bupati / Wakil Bupati atau Walikota / Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur ;-------------------------------------
Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kab/Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah, dan ;---
Meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Bupati/Walikota dalam pelaksanaan tugas desentralisasi ;----
Fungsi pengawasan DPRD terhadap APBD Kab / Kota khususnya DPRD Kab. Inhu adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD sebagaimana yang diatur dalam Pasal 132 PP No. 58 Tahun 2005 jo pasal 311 Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang dirubah dengan Permendagri 59 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ;------------------------
Pasal 104 UU No. 22 Tahun 2003 jo pasal 54 UU No. 32 Tahun 2004, mengatur antara lain Larangan bagi anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab / Kota tidak boleh melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme;----------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LPJ Bupati setiap akhir tahun tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, sehingga kami tidak mengetahui adanya pencairan uang kas daerah yang tidak sesuai ketentuan dan hal tersebut sudah menyalahi prosedur ; ----------
Bahwa sejak Tahun 2005 s/d 2008 Saksi tidak pernah mengajukan Kas bon secara Kelembagaan ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menerima uang secara Kelembagaan saya akui tetapi itu bukan saksi yang mengajukan Kas bon, pada awalnya saksi tidak tahu dan baru tahu setelah Audit dari BPK RI ; ---------------------------------------------------
Bahwa uang tersebut sudah dipergunakan untuk sumbangan terhadap proposal yang diajukan kepada saksi, karena pada saat saksi pulang kerumah, ada yang datang minta sumbangan, maka dari itu pada saat mendapat bantuan langsung saksi bagikan ; ------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan H. Sunardi Ibrahim beliau adalah Ketua Fraksi Golkar dan Hj. Suryani adalah Sebagai Ketua Fraksi Gabungan, saksi tidak tahu kalau mereka berdua ada mengajukan Kas bon ; -----------------------------
Bahwa ada ketika ada rapat Pan Mus Selaku Anggota Dewan saksi pernah menyampaikan, apakah ini tidak ada masalah karena saksi dikasih uang diluar semestinya, Jawab pimpian pada waktu itu “ Pakai ajalah “ ; ------------
uang yang pernah saksi terima adalah :-------------------------------------------------
1. Di Hotel danau Raja terima dari Alfian Djaharan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) : -------------------------------
2. Di depan rumah Ibu Hj. Suryani sebesar Rp. 25.000.000, - (dua puluh lima juta rupiah) ; -------------------------------------------------
3. Di Kantor DPRD di ruangan Sdr. Mulyadi sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------------
4. Di Kantor DPRD sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ;
Bahwa Saksi ada menerima uang tetapi tanda tangan yang ada didalam surat bukti tersebut bukan tanda tangan atau faraf saksi ; -------------------------
Bahwa untuk bon yang Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut saksi tidak ingat lagi, karena sudah lama ; ---------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu saksi tidak ada melihat orang lain ; ------------------------
Bahwa pada waktu itu pimpinan saksi adalah Sdr. H. Marpoli dan beliau pernah memberi saksi uang ; --------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu diberi uang saksi tidak melihat ada orang saksi hanya sendiri saja ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu masalah Kas bon, yang saksi tahu saksi hanya pernah diberi uang yang tidak uang semestinya ; ------------------------------------
Bahwa Saksi tidak tahu, kalau pimpinan pernah mengajukan Kas bon sebanyak 14 kali, yang saksi ingat hanya 4 kali saksi ada menerima uang ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pemberian uang tersebut adalah uang untuk bantuan kepada masyarakat ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari Anggota Dewan tersebut tidak ada yang mengetahui kalau Saksi diberi uang ; ----------------------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;-----------------------------
10. Saksi HJ. RUMINI; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara ini dan Keterangan yang saya berikan tersebut adalah benar ; ----------------------
Bahwa Saksi pernah menerima Dana Sosial sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) di Hotel Danau Raja yaitu Dana Sosial gunanya untuk membantu masyarakat ; --------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat terdakwa – terdakwa ditempat tersebut ; -
Bahwa saksi tidak ada menandatangani tanda terima tersebut ;-----------------
Bahwa saksi ada menerima yang lain yaitu dirumah HJ. Suryani yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; ---------------------------------
Bahwa saksi ada bertanya dan dikatakan uang itu adalah dari ketua DPRD itu saja ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada terima selain dari yang saksi sebutkan itu ; -------------
Bahwa saksi tidak ada kasbon Pribadi ke kas daerah dan tidak tahu adanya kasbon itu ; -------------------------------------------------------------------------------------
bahwa uang yang saksi terima di Hotel Danau Raja adalah uang Dana Sosial menerut Alfian Djahran ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya terima sebanyak 2(dua) kali ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil ketua DPRD mengenai masalah tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak tahu bahwa Pimpinan dan anggota DPRD ada mengajukan kasbon ke kas daerah ; --------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi tersebut ;-------------------------------------
11. Saksi SRI INDRA PUTRI, S.H. ; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Penyelewengan / penyimpangan pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ;----------------------------------------------------------------
Bahwa setiap bulannya saksi menerima Gaji yang terdiri dari uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, tunjangan Panitia Panmus, Tunjangan Panitia Anggaran, uang paket dan uang perjalanan Dinas, uang perumahaan, uang tunjangan Komunikasi Insentif yang merupakan penerimaan yang dan resmi dari Pemerintah Kab. Inhu ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksitidak tahu ada kasbon ke kas daerah dan tidak tahu adanya kasbon itu ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Pimpinan dan anggota DPRD ada mengajukan kasbon ke kas daerah ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil ketua DPRD mengenai malah tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu setelah di Kejaksaan Tinggi Riau, masalah kasbon tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ada mengusulkan kasbon ; --------------------
Bahwa saksi tidak tahu terdakwa – terdakwa ada menandatangani tanda terima/kasbon ke kas daerah ; ------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;---------------
12. Saksi H. SUMRA HARDI, S.Sos; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut ; --
Bahwa yang akan saksi terangkan sehubungan dengan Penggunaan uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008 ; -------------------------------
Bahwa setiap bulannya saksi menerima Gaji yang terdiri dari uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, tunjangan Panitia Panmus, Tunjangan Panitia Anggaran, uang paket dan uang perjalanan Dinas, uang perumahaan, uang tunjangan Komunikasi Insentif yang merupakan penerimaan yang dan resmi dari Pemerintah Kab. Inhu ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada kasbon ke kas daerah dan tidak tahu adanya kasbon itu ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu bahwa Pimpinan dan anggota DPRD ada mengajukan kasbon ke kas daerah ? ---------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menandatangani tanda terima uang dari kasbon tersebut ? ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tandatangani tanda terima uang dan saya tidak ada terima uang tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil ketua DPRD mengenai malah tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu setelah di Kejaksaan Tinggi Riau, masalah kasbon tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;---------------
13. Saksi H. SYAFRIL; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau dalam perkara ini dan Keterangan yang saya berikan tersebut adalah benar ; ----------------------
Bahwa yang akan saksi terangkan sehubungan dengan Penggunaan uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008 ; -------------------------------
Bahwa setiap bulannya saksi menerima Gaji yang terdiri dari uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, tunjangan Panitia Panmus, Tunjangan Panitia Anggaran, uang paket dan uang perjalanan Dinas, uang perumahaan, uang tunjangan Komunikasi Insentif yang merupakan penerimaan yang dan resmi dari Pemerintah Kab. Inhu ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ada kasbon ke kas daerah dan tidak tahu adanya kasbon itu ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tandatangani tanda terima uang dan saya tidak ada terima uang tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa tanda tangan pada tanda terima tersebut adalah saksi tapi saya tidak ada terima uang karena waktu itu tidak ada ditulis angka rupiahnya dan saya ada dua kali tanda tangan dan saya sejak tanggal 26 Juni 2008 tidak ada lagi menerima hak-hak saya di PAW; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah dipanggil ketua DPRD mengenai malah tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu setelah di Kejaksaan Tinggi Riau, masalah kasbon tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; --------------
14. Saksi YURIDIS, SP ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ; --
Bahwa saksi tahu masalah kasbon sewaktu saya membaca Koran dan ada pemeriksaan dari BPK Pusat pada tahun Anggaran 2004 s/d 2008 ;---------------
Bahwa kasbon itu merugikan keuangan Negara ; ----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tidak pernah menerima uang kasbon dan tidak tahu masalah kasbon ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon di Danau raja dan dirumah Hj. Suryani ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima atau tahu masalah kasbon ; -------------------
Bahwa saksi tidak ada tandatangani tanda terima kasbon tersebut; ----------------
Bahwa saksi tidak ada dipanggil Ketua DPRD untuk membicarakan masalah kasbon tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;---------------
15. Saksi FIRMANSYAH, S.Ag; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu masalah kasbon sewaktu saksi membaca Koran dan ada pemeriksaan dari BPK Pusat pada tahun Anggaran 2004 s/d 2008 ;-----------
Bahwa kasbon itu merugikan keuangan Negara ; -----------------------------------
Bahwa saksi tidak tidak pernah menerima uang kasbon dan tidak tahu masalah kasbon ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima atau tahu masalah kasbon ; --------------
Bahwa saksi tidak ada tandatangani tanda terima kasbon tersebut ; -----------
Bahwa saksi tdak ada dipanggil Ketua DPRD untuk membicarakan masalah kasbon tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; --------------
16. Saksi TOMIMI COMARA, SP.i; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah kasbon ; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon di Danau raja dan dirumah Hj. Suryani ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain tunjangan yang telah ditentukan saksi tidak pernah menerima uang atau uang kasbon ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanda tangan Saksi tapi saksi tidak pernah menerima uangnya ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada dipanggil Ketua DPRD untuk membicarakan masalah kasbon tersebut ; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu masalah kasbon sewaktu di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ada mengusulkan kasbon ; --------------------
Bahwa nasalah kasbon tidak ada dibicarakan baik didalam rapat atau diluar rapat : --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa masalah uang kasbon tidak pernah saksi mengetahuinya dan yang saksierima adalah uang resmi yang telah ditentukan dan saksi tidak pernah diutus atau membagi-bagikan uang kasbon ; -----------------------------------------
Bahwa tidak ada bertemu dengan Alfian di hotel Danau Raja ; ------------------
Bahwa saksi hanya ada tanda tangan absen bukan masalah kasbon ;---------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; --------------
17. Saksi SYAMSIR, S.Si; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah kasbon ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon di Danau raja dan dirumah Hj. Suryani ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon di Danau raja dan dirumah Hj. Suryani ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain tunjangan yang telah ditentukan saya tidak pernah menerima uang atau uang kasbon ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanda tangan Saksi pada bukti tanda terima tersebut tapi saksi tidak pernah menerima uangnya ; -------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada dipanggil Ketua DPRD untuk membicarakan masalah kasbon tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu masalah kasbon sewaktu di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ada mengusulkan kasbon ; --------------------
Bahwa masalah kasbon tersebut tidak ada dibicarakan baik didalam rapat atau diluar rapat : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa masalah uang kasbon tidak pernah mengetahuinya dan yang saksi terima adalah uang resmi yang telah ditentukan dan saksi tidak pernah diutus atau membagi-bagikan uang kasbon ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada bertemu dengan Alfian di hotel Danau Raja ; ----------
Bahwa saksi ada tanda tangan absen bukan masalah kasbon ;-----------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut; ------
18. Saksi THAMRIN SYAM; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah tahu masalah kasbon ; ----------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon di Danau raja dan dirumah Hj. Suryani ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain tunjangan yang telah ditentukan saksi tidak pernah menerima uang atau uang kasbon ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa benar tanda tangan Saksi pada bukti tanda terima tersebut tapi saksi tidak pernah menerima uangnya; --------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada dipanggil Ketua DPRD untuk membicarakan masalah kasbon tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu masalah kasbon sewaktu di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu dan tidak ada mengusulkan kasbon ; --------------------
Bahwa masalah kasbon tersebut tidak ada dibicarakan baik didalam rapat atau diluar rapat : -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa masalah uang kasbon tidak pernah mengetahuinya dan yang saksi terima adalah uang resmi yang telah ditentukan dan saksi tidak pernah diutus atau membagi-bagikan uang kasbon ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada bertemu dengan Alfian di hotel Danau Raja ; ----------
Bahwa saksi ada tanda tangan absen bukan masalah kasbon ;------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; -------------
19. Saksi HJ. SURYANI, S.H ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar ;-------------------
Bahwa saksi adalah mantan anggota DPRD Kab. Inhu dan jabatan saksi sebagai Ketua Fraksi Gabungan ; --------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan wewenang saya secara Umum adalah : ------------------------
Menampung aspirasi masyarakat sekaligus menyampaikannya kepada pemerintah daerah ;-------------------------------------------------------
Membahas perda dan mengesyahkan perda yang terlebih dahulu dikonsultasikan ke Mendagri dan meminta persetujuan dan setelah itu dibawa kesidang Paripurna di DPRD Kab. Inhu ;------------------------
membahas anggaran belanja daerah Kab. Inhu dengan eksekutif dan selanjutnya diserahkan ke propinsi untuk di verifikasi ;---------------------
Mengawasi atau mengontrol pemerintah daerah ;---------------------------
membahas LKPJ Bupati ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu adanya kasbon setelah adanya pemeriksaan dari Audit BPK Tahun 2006 ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang kasbon ; ---------------------------------------
Bahwa adanya ide awal untuk mengajukan kasbon kepada Bupati Inhu berasal dari semua anggota DPRD Inhu yang disampaikan kepada saksi selaku Ketua Fraksi Gabungan dan saksi Sunardi selaku Ketua Fraksi Golkas Plus ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pembahasan kasbon dilakukan dalam rapat Informal atau tidak resmi ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pinjaman itu untuk semua anggota ; -------------------------------------------
Bahwa bukti no. 4 atas nama dan tanda tangan saksi sendiri dengan disaksikan oleh Surti dan Alfian Djaharan ; --------------------------------------------
Bahwa Bukti No. 5 atas nama dan tanda tangan saksi sendiri dengan disaksikan oleh Surti ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerima uang kontan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dari saksi Encik dikamar No. 8 Hotel Danau Raja dan untuk uang Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) diserahkan oleh Suswanto kepada saksi di dalam mobil surti yang sedang parker didepan BNI 46 Rengat kemudian uang dibawa ke rumah saksi dan dirumah saksi sudah ada anggota DPRD Inhu yang lain sedangkan yang belum hadir ditelpon dan tak lama kemudian mereka berdatangan kerumah saksi ; -------------------
Bahwa terhadap kasbon diatas setiap anggota mendapat pembagian sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; ----------------------------------
Bahwa erhadap bukti No. 1 yaitu uang sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tertanggal 03 Mei 2005, yang ditandatangani oleh Dekritmen, tidak ada satupun anggota dewan menerima uang tersebut ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap memperlihatkan bukti No. 6 yaitu uang sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tertanggal 17 Maret 2007, yang ditandatangani oleh H.Marpoli dan H. Mulyadi HJR setiap anggota mendapat pembagian sebesar Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) kecuali saksi Mulyadi dan Dekritmen menerima Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiuah) ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti No. 7 yaitu uang sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 15 Mei 2007, yang ditandatangani oleh H.Marpoli, dan H. Mulyadi HJR, Saksi menerima Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk anggota DPRD Inhu yang lain bervariasi ada yang menerima Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah atau Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti No. 8 yaitu uang sebesar Rp.3.000.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 05 Oktober 2007, yang ditandatangani oleh H.Marpoli, setiap anggota mendapat pembagian sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; ------------------------------------
Bahwa yang menyampaikan usulan kepada saksi adalah R. Fajar Restu, selanjutnya disampaikan kepada pimpinan Dewan ; --------------------------------
Bahwa yang disebut pada waktu itu bantuan bukan kasbon atau pinjaman ;
Bahwa angka-angka permintaan dari anggota dewan tidak disebutkan dan permintaan itu seluruh dari anggota dewan ; ------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima telpon dari Ahmad Rizal yang sering telpon saya dan kecil kemungkinan para anggota dewan tidak tahu kalau dana telah cair ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ingat lagi siapa saja yang membagi-bagikan uang tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pembagian kasbon tersebut kalau tidak bisa datang bisa dititipkan kepada temannya ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu kasbon dari temuan BPK ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu sebelumnya bahwa dana itu adalah kasbon ; ---------
Bahwa kasbon tersebut diajukan untuk semua anggota dewan ; ----------------
Bahwa pembahasan kasbon tersebut dibicarakan secara lisan dan Non formal ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada melihat anggota DPRD mengusulkannya secara pribadi tetapi secara global anggota dewan menginginkan itu ; ------------------
---------- Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi yaitu bahwa terdakwa – terdakwa tidak pernah kerumah saksi HJ. Suryani dan tidak ada menerima uang tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
20. Saksi H. BUHARI; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu masalah kasbon ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon ; --------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang kasbon di Danau raja dan dirumah Hj. Suryani ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa selain tunjangan yang telah ditentukan saya tidak pernah menerima uang atau uang kasbon ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang dari kasda Kab. Inhu, saya pernah meminjam uang secara pribadi kepada Raja Marwan dan sudah saya kembalikan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mengikuti rapat informal menganai kasbon ;--------
Bahwa saksi tidak pernah meminjam uang dari kasda Kab. Inhu, saksi pernah meminjam uang secara pribadi kepada Raja Marwan dan sudah saya kembalikan ; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa tanda tangan pada tanda terima kasbon tersebut bukan tanda tangan saya dan saya juga tidak pernah menerima uangnya ; -------------------
Bahwa saksi tidak ada dipanggil Ketua DPRD untuk membicarakan masalah kasbon tersebut ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa sakssi tidak pernah menerima uang titipan dari anggota dewan yang lain ; ----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; --------------
21. Saksi KHAIDIRIANTO ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Penyelewengan / penyimpangan pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ;----------------------------------------------------------------
Bahwa Jabatan saksi sebagai Pemegang Kas Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu pada tuhun 2005 dan pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2008 saksi menjabat sebagai Bendaharawan Pengeluaran Sektretariat DPRD Kabupaten Indragiri ; ----------------------------------------------
Bahwa Saksi diangkat sebagai Pemegang Kas Kantor Sekretariat DPRD sebagai Bendaharawan Pengeluaran Sektretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu berdasarkan surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 90 /2005 tanggal 10 Januari 2005 dan diangkat Bendaharawan Pengeluaran Sektretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 101 tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 ;-----------------
Bahwa Tugas pokok dan Fungsi serta tangung jawab Saksi. Selaku Bendaharawan Pengeluaran Sektretariat DPRD Kabupaten Indragiri Hulu adalah Menyimpan uang dan Mengeluarkan uang atas persetujuan Sekwan dan Membuat SPJ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan kas bon tersebut sepengetahuan saksi adalah bahwa Pengeluaran uang Kas Dearah Kab Inhu yang mempergunakan Kas bon atau penjaman sementara ; -----------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui pada tahun 2005 s/d tahun 2008 bahwa Pimpinan dan Anggota serta Sekretaris DPRD Kab. Inhu menerima uang Kepala Kas Daerah dalam hal ini Encik Afrizal Hasmi tetapi saksi baru tahu setelah dari hasil audit BPK RI yang menyampaikan surat ke Pemerintahan daerah Kab.Inhu dari hasil audit tersebut bahwa ada Pimpinan, Anggota DPRD Kab.Inhu dan Sekretaris DPRD Kab.Inhu menerima uang Kepala Kas Daerah dalam hal ini Encik Afrizal Hasmi ;---------------------------------------
Bahwa dari hasil audit BPK RI yang menyampaikan surat ke Pemerintahan daerah Kab.Inhu dari hasil audit tersebut bahwa nama-nama Pimpinan, Anggota DPRD Kab.Inhu dan Sekretaris DPRD Kab.Inhu yang menerima uang dari Kepala Kas Daerah Kab. Inhu dalam hal ini Encik Afrizal Hasmi adalah :------------------------------------------------------------------------------------------
H. Marpoli : Ketua DPRD ;-------------------------------------------------------
R. Dekritman : Wakil Ketua I ;----------------------------------------------------
H. Mulyadi : Wakil Ketua II ;------------------------------------------------------
H.Sunardi Ibrahim : Anggota ;-----------------------------------------------------
Hj.Suryani : Anggota ;-------------------------------------------------------------
Alfian Jaharan : Anggota ;---------------------------------------------------------
R. Fajar Restu Hadi : Anggota ;--------------------------------------------------
Surti,S : Anggota ;-------------------------------------------------------------------
H.Buhari : Anggota ;----------------------------------------------------------------
Drs. Zaharman : Sekretaris Dewan ;-------------------------------------------
Wurlinus : Pembantu Bendahara Pengeluaran tahun 2005 dan kemudian sebagai Kasubag Pembukuan Sekwan ;-------------------------
Wira : Supir Ketua DPRD ;--------------------------------------------------------
Rusfarizal : Ajudan Mulyadi (Wakil Ketua I) ;--------------------------------
Bahwa Saksi sebagai Bendaharawan Pengeluaran DPRD Kab. Inhu dari tahun 2005 s/d 2008 tidak pernah menerima uang dari Encik Afrizal Hasmi selaku Kepala Kas Daerah Kab.Inhu ; --------------------------------------------------
Bahwa proses pengajuan bon tanggal 29 September 2008 sebesar Rp. 567.000.000,-(lima ratus enam puluh tujuh jutah rupiah) adalah pada tanggal 29 September 2008 saksidiminta oleh Drs. ZAHARMAN .MM untuk datang kerumahnya untuk menanda tangani bon sesampainya saksi dirumah Drs. ZAHARMAN MM sudah ada R.Junaidi , setelah saksi tanda tangani bon tersebut , lalu R Junaidi membawa bon dimaksud kepada bagian keuangan Kantor Bupati , bon tersebut akhirnya disetujui Rp. 300.000.000,- yang diterima oleh R Junaidi dan atas perintah Drs. Zaharman MM lalu uang tersebut dibagikan oleh R.Junaidi kepada 30 orang anggota DPRD Kab. Inhu untuk keperluan memasuki lebaran (THR) yang masing – masing anggota DPRD Kab. Inhu mendapat bantuan sebesar Rp. 10.000.000.(Sepuluh juta rupiah) ;---------------------------------------
Bahwa saksi tahu dana itu cair karena yang mencairkan saya dan R. Junaidi dan yang membagikannya ke anggota dewan R. Junaidi sendiri dan tidak ada tanda terimannya ; ---------------------------------------------------------
---------- Menimbang bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut karena terdakwa – terdakwa menyatakan hanya menerima uang yang mempunyai mata anggaran yang resmi, bagaimana dana itu ada terdakwa – terdakwa tidak tahu mereka keberatan kasbon itu atas nama DPRD ;--------------------------------------------------------
22. Saksi R. JUNAIDI ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas saksi adalah membantu Pemegang Kas untuk keperluan khusus gaji anggota Dewan dan Pegawai di Sekretariat Dewan Kabupaten Indragiri Hulu ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menandatangani kas bon, karena Khaidirianto datang bersama teman laki – lakinya ke rumah saksi dan saksi diajak ke rumah Drs. Zaharman, lalu saksi datang ke rumah Zaharman dan disitu sudah ada Khaidirianto untuk menandatangani kas bon tersebut kemudian Zaharman menyuruh saksi ke rumah Maria Astina ( Bagian Keuangan Setda ) untuk mengambil cek dan setelah cek saksi terima langsung hari itu juga saksi cairkan ke BANK BNI Cabang Rengat dengan menggunakan mobil dinas DPRD INHU dan saksi ditemani oleh R. SYAFRIZAL HADI ; --------------------
Bahwa Saksi mengetahuinya dibagikan untuk anggota dewan dan masing – masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ; --------------------------------------
Bahwa Kas bon disetujui dan diparaf oleh Maria Astina dengan menulis Diterima Rp. 300.000.000.00 ; ------------------------------------------------------------
Bahwa uang sebesar Rp. 300.000.000.00 yang telah saksi cairkan dan atas perintah Zaharman uang hari itu juga saksi bagikan kepad anggota Dewan masing - masing Rp. 10.000.000. dengan tanda terima ; --------------------------
Bahwa awalnya anggota Dewan minta tunjangan hari raya Idul Fitri dan Sekwan menyanggupi dengan catatan nanti akan dipotong dengan dna tunjangan Komunikasi Intensif ( THI ), yang pada waktu itu dana belum dapat dicairkan, tapi setelah dana THI cair anggota Dewan tidak mau dipotong ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tahu karena saksi yang mencairkannya dibawa kekantor dan dibagikan kepada anggota dewan masing – masing Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perorang ; ----------------------------------------------------------
Bahwa kasbon tersebut tidak jadi diganti karena setelah uang TKI keluar pada bulan oktober anggota dewan tidak mau di potong ; ------------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan keberatan atas keterangan saksi tersebut karena terdakwa – terdakwa menyatakan hanya menerima uang yang mempunyai mata anggaran yang resmi, bagaimana dana itu ada terdakwa – terdakwa tidak tahu mereka keberatan kasbon itu atas nama DPRD ;--------------------------------------------------------
23. Saksi H. SUNARDI IBRAHIM, S. Sos, MM ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut ; --
Bahwa yang akan saksi terangkan sehubungan dengan Penggunaan uang Kas Daerah Kab. Inhu APBD Tahun 2005 s/d 2008 ; -------------------------------
Bahwa keterangan saksi tersebut sudah benar dan Pada saat itu jabatan saksi adalah sebagai Anggota DPRD Kab. Inhu ; ------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Anggota DPRD ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.539/IX/2004 tertanggal 06 September 2004 dan sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Inhu ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Gubernur Riau No. Kpts.665/XI/2004 tertanggal 09 Nopember 2004 dan diangkat kembali menjadi Anggota DPRD Inhu berdasarkan surat keputusan Gubernur Riau KPts. 981/XI/2009 tertanggal 02 Nopember 2009 ; -----------------------------------------------------------
Bahwa setiap tahun DPRD dan Sekretariat DPRD setiap tahun Anggaran telah dialokasikan Anggaran dengan besaran Anggaran masing – masing tiap tahunnya dan dimasukkan dalam APBD tiap tahun pembahasan dan Perda APBD murni serta APBD Perubahan ; -----------------------------------------
Bahwa mekanisme Penggunaan Pengeluaran/ pengelolaan Anggaran yang ada di DPRD maupun di sekretariat DPRD yang telah dialokasikan Anggarannya masing – masing, Pengelolaan Keuangan harus berpedoman kepada aturan perundang-undangan yang berlaku ; --------------------------------
Bahwa pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 tahun 2002 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah walaupun RAPBD belum disyahkan menjadi Peraturan daerah tentang APBD ; -------------------------------------------------------
Bahwa setiap bulannya saksi menerima Gaji sebesar Rp. 8.000.000,- yang terdiri dari uang representatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan Jabatan, Tunjangan Komisi, tunjangan Panitia Panmus, Tunjangan Panitia Anggaran, uang paket dan uang perjalanan Dinas yang merupakan penerimaan yang dan resmi dari Pemerintah Kab. Inhu. Ditambah tunjangan Perumahan dan premi tunjangan Kesehatan ;------------
Bahwa DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Inhu dan Kebijakan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program pembangunan Daerah dari tahun 2005 s/d 2008, bahwa DPRD mempunyai alat kelengkapan yaitu adanya Komisi-komisi yaiitu A, B, C, dan D termasuk pengawasan sesuai dengan bidangnya masing – masing, namun fungsi Pengawasan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan saksi sebagai Wakil Ketua DPRD ; ------------------------------------------------
Bahwa tentang Masalah Laporan Keterangan PertanggungJawaban Bupati tersebut dinilai oleh DPRD adalah masalah kinerja masing – masing SKPD yang dipertanggung jawabkan oleh Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah dibahas oleh Panitia Anggaran, kemudian disampaikan kepada Pimpinan Dewan dan Fraksi, kemudian Fraksi membuat Kesimpulan yang berisi Penilaian terhadap Kinerja Bupati dengan menyampaikan saran dan pendapat, sedangkan masalah Keuangan yang menilai pertannggung Jawaban adalah melalui Audit BPK RI ;-------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui Pengeluaran uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu yang dilakukan oleh Kabag Keuangan maupun Pemegang Kas Daerah ; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa selama saksi menjadi Anggota Dewan ada mengajukan Kas bon kepada Sdr. Marwan Indra Saputra, SE, Msi secara pribadi yang saksi terima dari Sdr. Encik Afrizal Hasmi pada tanggal 21 Maret 2006 sebesar Rp. 25.000.000,- dan tanggal 20 September 2007 sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ; --------------------------------------------------------------
Bahwa atas pinjaman tersebut sudah ada saksi kembalikan sebesar Rp. 25.000.000,- kepada Sdr. R. Marwan Indra Saputra, S. Sos dan sisanya belum saksi kembalikan ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa tanda bukti pengembalian uang tersebut tidak ada saksi minta ; ------
Bahwa tanda terima tersebut saksi yang menanda tanganinya, dan untuk tanda terima uang senilai Rp. 925.000.000,- yang saksi tanda tangani bersama dengan Hj. Suryani, tetapi saksi tidak menerima uangnya dan siapa yang menerima saksi juga tidak tahu ; ------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima dari Sdr. R. Marwan Indra Saputra, SE dan Sdr. Encik Afrizal Hasmi, S. Sos tersebut berasal dari Kas Daerah Kab. Inhu dan uang hasil Kas bon tersebut diperuntukan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Inhu dalam rangka membantu Konstituen dan bon tersebut untuk Bantuan Sosial sesuai dengan RKA Sekretariat Kab. Inhu sedang atas bon lainnya tidak tercantum dalam RKA baik DPRD maupun Sekretariat DPRD Kab. Inhu ; -------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui atas inisiatif dan Keputusan siapa uang yang saksi terima bersama Anggota DPR lainnya, karena saksi hanya dilibatkan dalam pengambilan uang ke Kas Daerah tersebut ; ---------------------------------
Bahwa Kas bon tersebut menurut Ketentuan dan peraturan yang berlaku tidak diperbolehkan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa uang yang saksi terima yang berasal dari dana Kas bon jumlah totalnya sebesar Rp. 265.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :-----------
tanda terima tanggal 05 Oktober 2007 sebesar Rp. 100.000.000,- saksi terima dari Sdr. Alfian Djaharan ; ----------------------------------------
tanda terima uang sebesar Rp. 50.000.000,- saksi terima dari Sdr. Mulyadi HJR tanggalnya saksi tidak ingat lagi ; -----------------------
tanda terima uang sebesar Rp. 40.000.000,- saksi terima dari Sdr. R. Dekritman tanggalnya saksi tidak ingat lagi ; -----------------------
tanda terima uang sebesar Rp. 50.000.000,- saksi terima dari Sdr. Mulyadi HJR tanggalnya saksi tidak ingat lagi ; -----------------------
tanda terima uang sebesar Rp. 25.000.000,- saksi terima dari Sdr. Alfian Djaharan tanggal 28 Nopember 2007 ; --------------------------
Bahwa seingat saksi uang yang saksi terima adalah hanya sebesar Rp. 265.000.000,- (dua ratus enam puluh lima juta rupiah)lainnya saksi tidak tahu dan uang tersebut adalah penerimaan yang tidak syah yang dipinjam melalui Kas Daerah dan harus dibayar ; ------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah meminjam uang melalui Sekretariat DPRD Kab. Inhu melalui Sdr. Wurlinus, SE yang diketahui oleh Sdr. Puja Kaul Amal selaku Sekwan yaitu :----------------------------------------------------------------------------------
Tanggal 20 Oktober 2003 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk kekurangan ONH saksi ;-----------------------------------------------------------
Tanggal 05 Januari 2004 sebesar Rp. 5.000.000,- untuk keperluan pribadi ;---------------------------------------------------------------------------------
Tanggal 13 September 2005 sebesar Rp. 15.000.000,- untuk bantuan S2 ;---------------------------------------------------------------------------
Tanggal 12 April 2006 sebesar Rp. 10.000.000,- untuk keperluan berobat di Padang ;------------------------------------------------------------------
Pada Bulan Juni 2005 sebesar Rp. 2.290.129, untuk keperluan pribadi saksi ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa sebagai Ketua fraksi Golkal Plus ada mengajukan Kas bon untuk kepentingan Anggota Dewan dan atas persetujuan Ketua DPRD H. MARPOLI ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap 14 Kasbon tersebut saksi tidak ingat apakah saksi menerima semuanya atau dititipkan untuk saksi ; -----------------------------------
Bahwa saksimengetahui adanya kasbon DPRD Kab. Inhu Semenjak adanya berita permasalahan kasbon ; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah diperiksa oleh BPK dan tidak pernah dibicarakan masalah kasbon tentang temuan BPK ; ------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan bahwa atas keterangan saksi tersebut mereka keberatan atas keterangan tersebut ;---------------------------------------------------------------------------
24. Saksi SAIDINA UMAR, S.Ag; ----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ; --------------
Bahwa saksi adalah utusan partai PKB dan selain itu ada partai golkar dan golkar Gabungan atau Plus ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah mendengar tentang adanya mengenai kasbon baik yang diajukan ketua maupun anggota ; ------------------------------------------
Bahwa saksi sewaktu dilakukan pemeriksaan dan di BAP sebanyak 2 (dua) kali tetapi yang kedua saksi tidak ingat ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan gaji sebagai anggota Dewan setiap bulannya menerima sebesar Rp.13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) kalaupun ada yang datang meminta bantuan diambil dari gaji ; ------------------------------------
Bahwa selain gaji yang resmi saksi tidak terima dari yang lainnya ; ------------
Bahwa tidak ada teman-teman saksi yang memberi uang apapun kepada terdakwa – terdakwa selain daripada uang yang resmi ; ---------------------------
Bahwa tidak ada teman-teman saksi yang diberitahukan kepada saya tentang pembagian dana kasbon ; -------------------------------------------------------
Bahwa pada saat datang BPK saksi tidak mengetahuinya dan tidak pernah diajak berkumpul apalagi membicarakan mengenai kasbon ; --------------------
Bahwa saksi ada mengakui bahwa ia ada menerima uang dari H. Mulyadi HJR, SH sebesar Rp. 35.000.000,- dari kasbon 2,3 milyar tetapi yang ditanda tangani sebesar Rp.80.000.000,- ; --------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada menerima atas pengajuan kasbon tersebut yang dilakukan oleh anggota dewan ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu mengenai dana yang diajukan sebesar Rp.1.650.000.000,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak pernah dibicarakan mengenai pengajuan kasbon tersebut ; --------------
Bahwa saksi tak pernah datang ke Hotel Danau Raja dan tak pernah menerima uang dari semua kasbon kasbon yang diajukan tersebut ; --------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu / tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; ---
25. Saksi WARSENO; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ; --------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ;-------------
Bahwa saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang syah dan resmi ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang di rumah Hj. Suryani dan di Hotel Danau Raja dari Alfian Djahara ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ini kasbon hanya yang pernah saksi tanda tangan adalah absen sidang paripurna dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000.- ; ---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ; ---------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengakui tanda tangannya dan saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- ; -----------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam surat bukti dalam perkara ini dan saksi tidak pernah menerima uang berupa kasbon yang dibuat oleh Pimpinan ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah dan baru melihat kasbon-kasbon tersebut di Kajaksaan Tinggi Pekanbaru ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; -----
26. Saksi Drs. H. LAMIN; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ; ------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ; -----------------------
Bahwa saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang syah dan resmi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenar itu tanda tangan saksi tapi tidak ada tulisan kop suratnya dan nilai nominalnya waktu itu ; ---------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan tanda tangan karena itu adalah absen sidang paripurna dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000.- ;--
Bahwa saksi membenarkan tanda tangannya akan tetapi saksi tidak pernah merima uang dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengakui tanda tangannya pada bukti 5 dan bukti 8 tapi saksi tidak pernah menerima uang tersebut yang dilakukan di rumah Hj. Suryani dan saksi ada menerima uang dari Alfian Djaharan sebesarRp. 100.000.000,- di Hotel Danau Raja tapi tidak ingat siapa saja ditempat tersebut ; ---------------------
Bahwa saksi mengakui tanda tangannya tapi saksi tidak pernah menerima uang tersebut sebesar Rp. 40.000.000,- ; ------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengakui semua tanda tangan yang ada dalam surat bukti dalam perkara ini karena yang pernah ditanda tangani saksi adalah absen dan saksi tidak pernah menerima uang berupa kasbon yang dibuat oleh Pimpimnan, hanya pernah menerima uang dari Alfian Djaharan di Danau Raja tapi tidak tahu itu uang apa ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya melihat hasil pemeriksaan dari BPK Pusat tersebut di Kajaksaan Tinggi Pekanbaru; ------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; --------------
27. Saksi R. ZULHINDRA, SE ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ; --------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ; ------------
Bahwa Saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang syah dan resmi ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah menerima uang di rumah Hj. Suryani dan di Hotel Danau Raja dari Alfian Djaharan tetapi uang tersebut menurut Alfian djahran bukan kasbon melainkan uang sosial; --------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ini kasbon hanya yang pernah saksi tanda tangan adalah absen sidang paripurna; ----------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada melihat kasbon secara langsung, saksi hanya melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah ; -----------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; --------------
28. Saksi Drs. SYAMSURIZAL ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ; -------------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ; -----------------------
Bahwa Saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang syah dan resmi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang di rumah Hj. Suryani dan di Hotel Danau Raja dari Alfian Djahara ; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ini kasbon hanya yang pernah saksi tanda tangan adalah absen sidang paripurna dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000.- ; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ; -------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengakui tanda tangannya dan saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- ; ---------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam surat bukti dalam perkara ini dan saksi tidak pernah menerima uang berupa kasbon yang dibuat oleh Pimpimnan ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada melihat kasbon secara langsung, saksi hanya melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi hanya melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah ( hasil pemeriksaan BPK di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru ) ; -----------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu / tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; -------------
29. Saksi UU.SUMARNA, SP ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ; --------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ; ------------
Bahwa Saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang syah dan resmi ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang di rumah Hj. Suryani dan di Hotel Danau Raja dari Alfian Djahara ; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ini kasbon hanya yang pernah saksi tanda tangan adalah absen sidang paripurna dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000.- ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak ada membawakan titipan buat pak syafil jangan akan menelpon No. HP Pak Syafril saja saksi tidak punya ; ------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ; ---------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengakui tanda tangannya dan saksi tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- ; -----------------------------------------
Bahwa saksi membatah / tidak mengakui tanda tangannya dan saksi juga membantah tidak pernah menerima uang dari Hj. Suryani di rumahnya dan saksi tidak pernah menerima uang dari Alfian Djaharan di Hotel Danau Raja ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam surat bukti dalam perkara ini dan saksi tidak pernah menerima uang berupa kasbon yang dibuat oleh Pimpinan ; -----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak adakasbon secara langsung, saksi hanya melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah ; -----------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; --------------
30. Saksi AHMAD RIJAL ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan saksi memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ; --------------
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ; ------------
Bahwa Saksi ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang syah dan resmi ; -------------------------------
Bahwa saksi tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan saksi tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ;-----------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak tahu ini kasbon hanya yang pernah saksi tanda tangan adalah absen sidang paripurna dan saksi tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000.- ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ; ---------------------------------------
Bahwa Saksi mengakui tanda tangan saksi dan dana Rp. 100.000.000,- untuk dana lerbarn kemudian dipotong dengan TKI ; -------------------------------
Bahwa saksi membatah / tidak mengakui tanda tangannya dan saksi juga membantah tidak pernah menerima uang dari Hj. Suryani di rumahnya dan saksi tidak pernah menerima uang dari Alfian Djaharan di Hotel Danau Raja ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak meengakui tanda tangan saksi dan saksi tidak pernah menerima uang kecuali uang – uang resmi, sebenarnya itu absen ; -----------
Bahwa saksi tidak adakasbon secara langsung, saksi hanya melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah ; -----------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu/tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ; --------------
---------- Menimbang bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tidak bisa datang sehingga keterangan para saksi tersebut dibacakan dengan persetujuan terdakwa – terdakwa dan Penasehat Hukumnya, sebagaimana tertera dalam Berita Acara di Penyidik, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
1. SaksiDrs. A. ISMED A. WAHAB, MSi. ; --------------------------------------------------
Bahwa setahu saksi mekanisme pencairan dana dari Kas Daerah dimulai dari penerbitan SPP-SPMU-SP2D, setelah melalui tahap verifikasi di Bagian Keuangan Setda, kemudian dicairkan dananya melalui Kas Daerah (berbentuk chek ke Bank) ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa masalah Kas bon-Kas bon yang ditunjukan kepada saksi, saksi tak pernah mengetahuinya karena memang diluar ruang lingkup tupoksi saksi sebagai Kepala Bawasda.Saksi pernah mendengar, tapi saksi beranggapan itu semua sudah dikembalikan sesuai saran yang pernah saksi sampaikan kepada yang menggunakan untuk segera dikembalikan dan kepada Kabag Keuangan untuk segera meminta kembali dana tersebut ;-------------------------
Bahwa memang ada beberapa kali pertemuan saksia ikut hadir, antara lain di kantor (ruang pak Bupati), ruang Ketua DPRD, rumah dinas pak Bupati, dalam kontek membicarakan masalah-masalah permintaan (keperluan DPRD). Saksi diminta pendapat tentang hal itu, tentu saja secara normatif itu tidak dibenarkan oleh ketentuan. Saksi tidak pernah melihat bon-bon anggota DPRD dan bon dari yang lain dan saksi baru melihat kesemuanya dalam bentuk bon ketika saksi dimintai kesaksian ;--------------------------------
Bahwa ketika ada pemeriksaan BPK Pusat, saksi mendengar kalau ada anggota DPRD bon sejumlah sekian-sekian (waktu itu saksi Plt. Kepala Bawasda) dan saksi langsung menyarankan kepada yang menggunakan untuk segera mengembalikan dan kepada Kabag Keuangan untuk segera meminta kembali dana tersebut ;---------------------------------------------------------
Bahwa mekanisme mulai bon sampai pencairan dana-dana Kas bon tersebut saksi tidak tahu.Dalam pertemuan (non-formal) itu, hadir antara lain (seingat saksi) adalah pak Bupati, pak Sekda dan Kabag Keuangan.Bahwa benar memang permintaan anggota dewan itu ada juga yang menyangkut keperluan pribadi, disamping keperluan lembaga. Tapi dalam pembahasan-pembahasan yang saksi hadiri pada umumnya adalah dalam konteks keperluan anggota-anggota yang disuarakan oleh Pimpinan DPRD dan permintaan yang diajukan tersebut dipastikan tidak terdapat dalam anggaran APBD ;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------------
2. SaksiHARMAN HARMAINI, S.H. ; -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal Sdr. Drs. H. R. THAMSIR RACHMAN, MM, sebagai Bupati Indragiri Hulu sejak tahun 1999 – 2008 dan tidak ada hubungan keluarga ;----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu saksi menjabat sebagai Kepala Dinas Pasar Kabupaten Indragiri Hulu, Sdr. R. TANIUS dan ZETRIZAL selaku Bendahara Dinas Pasar Kabupaten Indragiri Hulu benar ada mengajukan bon sementara yang diajukan kepada Kabag Keuangan Setda INHU yaitu :---------------------
Tanggal 22 Oktober 2008, bon sementara sejumlah Rp.143.680.000,- (seratus empat puluh tiga juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah) yang diajukan oleh Sdr. R. TANIUS dan ZETRIZAL selaku Bendahara Dinas Pasar dan saksi setujui selaku Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kab. INHU. Yaitu bon sementara dari Kode Rekening 5.2.2.05.02, Kegiatan Pemeliharaan Rutin / Berkala Kendaraan Dinas / Operasional ;---------------------------
Tanggal 22 Oktober 2008, bon sementara sejumlah Rp.150.000.000,- yang diajukan oleh Sdr. R. TANIUS dan ZETRIZAL selaku Bendahara Dinas Pasar dan saksi setujui selaku Kepala Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kab. INHU. Yaitu bon sementara dari Kode Rekening 5.2.2.05.02, Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional ;------------------------------
Peruntukkan uang yang diajukan bon tersebut keduanya untuk keperluan BBM Harian Mobil Sampah, Mobil Operasional dan Plaza Rengat ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bon sementara yang diajukan sebagaimana tersebut di atas telah diterima dari Kas Daerah (ENCIK AFRIZAL HASMI) berupa cek dan telah diuangkan oleh Sdr. ZETRIZAL selaku Bendahara pengeluaran sejumlah Rp.293.680.000,-. uang sejumlah Rp.293.680.000,- tersebut setelah diterima, telah digunakan sesuai peruntukkan pengajuan bon sesuai bukti per-tanggungjawaban yaitu : -------------------------------------------------------------
Kwitansi No. BKU = 687 tanggal 31-12-08 dari Pengguna Anggaran dan barang Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kab. Rengat untuk pembelian BBM solar genset Plaza rengat bulan Nopember 2008 Jumlah Rp.94.900.000,- (penerima; CV.KUDA MAJU JAYA, An.Dodi Nopeldi );-------------------------------------------------------------------
Kwitansi No. BKU = 688 tanggal 31-12-08 dari Pengguna Anggaran dan barang Dinas Pasar Kebersihan dan Per-tamanan Kab. Rengat untuk pembelian BBM solar dan oli pelumas mesin genset Plaza Rengat bulan Desember 2008 Jumlah Rp.94.896.700,- (penerima CV.KUDA MAJU JAYA, An Januari);--------------------------------------------
Kwitansi No. BKU = 689 tanggal 31-12-08 dari Pengguna Anggaran dan barang Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kab. Rengat untuk pembayaran bon BBM/oli pelumas untuk mobil operasional Kebersihan, mobil dinas Kadis, mesin potong rumput dan alat berat Jonder bulan Nopember 2008 Jumlah Rp.51.946.000,- (CV. KUDA MAJU JAYA, An. Dodi Nopeldi);-------------------------------------------------
Kwitansi No. BKU = 690 tanggal 31-12-08 dari Pengguna Anggaran dan barang Dinas Pasar Kebersihan dan Pertamanan Kab. Rengat untuk pembayaran pembelian BBM/oli pelumas untuk mobil operasional Kebersihan, mobil dinas Kadis, mesin potong rumput dan alat berat jonder bulan Nopember 2008 Jumlah Rp.51.902.000,- (penerima CV. KUDA MAJU JAYA, An. Dodi Nopeldi).-------------------
Bahwa bon sementara yang telah diterima sejumlah Rp. 293.680.000,- yang telah digunakan dan telah dipertanggung-jawabkan sebesar Rp. 293.644.700,- sedangkan sisanya sebesar Rp. 35.300,- sudah disetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 27 Januari 2009 dengan jumlah setoran sebesar Rp.51.516.093,- yang termasuk di dalamnya sisa BBM sebesar Rp. 35.300,- ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa sewaktu pencairan dana Kode Rekening 5.2.2.05.02, Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional, telah dilakukan pemotongan melalui penerbitan SP2D nomor: 3100/ SP2D-TU/ BL-TPU/ XII/ 2008 sebesar Rp.293.680.000,- tertanggal 30 Desember 2008 ;----------------
Bahwa perlu saksi jelaskan bahwa pada tahun 2008 BPK – RI pernah melakukan audit atas pengelolaan keuangan daerah Kabuaten Indragiri Hulu dan pada sekitar akhir bulan Desember 2008 BPK – RI ada menyampaikan hasil temuan BPK – RI ke Memerintah Daerah Kabupaten INHU dan ke Inspektorat Kab. INHU. dan setelah saksi mulai melaksanakan tugas pada awal bulan Februari 2009 sebagai Kepala Inspektorat Kab. INHU ada disampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2007 yang diterbitkan pada tahun 2008, dari data Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tersebut saksi melihat nilai temuan dari pengeluaran kas bon tahun 2005 – 2008 sejumlah Rp.116.306.144.361.- dan dari jumlah tersebut terlampir Rekapitulasi yaitu :--------------------------------------------------------------
1. Lampiran 1 Rekapitulasi pinjaman/Kas bon Mantan bupati INHU pada Kas Daerah Pemkab INHU, sejumlah Rp. 45.925.251.370.- ;----
2. Lampiran 2 Rekapitulasi pinjaman/Kas bon Pimpinan dan Anggota
DPRD DAN Sekwan INHU sejumlah Rp. 23.355.328.000.- ;-------------
3. Lampiran 3 Rekapitulasi pinjaman/Kas bon Rekanan pada Kas Daerah Pemkab. INHU. sejumlah Rp. 24.653.427.029.- ;----------------
4. Lampiran 4 Rekapitulasi pinjaman/Kas bon SKPD pada Kas Daerah
Pemkab. INHU. sejumlah Rp. 20.892.137.962.- ;----------------------------
5. Selain Rekapitulasi Lampiran 1-4 di atas, ada Rekapitulasi pinjaman / Kas bon Lain-lain pada Kas Daerah Pemkab. INHU sejumlah Rp. 1.480.000.000.- ;--------------------------------------------------------------
Bahwa setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK – RI tentang Audit Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun2007 yang diterbitkan pada tahun 2008, dari BPK – RI, Bupati Indragiri Hulu memerintahkan kepada saksi selaku Kepala Inspektorat untuk melakukan tindak lanjut penyelesaian, atas perintah Bupati tersebut saksi memanggil secara dinas para pihak yang terkait kas bon untuk menanyakan dan menyuruh mengembalikan bon mereka tersebut ke Kas Daerah ;---------------
Bahwa dari hasil upaya tindak lanjut tersebut sebahagian dari oknum pejabat SKPD yang mempunyai kasibon dan sebahagian oknum rekanan yang memunyai kas bon telah mengembalikan ke Kas Daerah dengan jumlah total per tanggal 27 Februari 2009 sejumlah Rp. 30.543.395.483,- ;---
----------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi tersebut ;-------
------------ Menimbang bahwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli yang telah dipanggil secara patut namun yang bersangkutan tidak bisa datang sehingga keterangan Ahli tersebut dibacakan dengan persetujuan terdakwa – terdakwa dan Penasehat Hukumnya, sebagaimana tertera dalam Berita Acara di Penyidik, serta untuk menyingkat uraian putusan ini tidak akan dikutip seluruhnya disini, namun pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut : --------------------------
1. Ahli HERMAWAN, SE. ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa ahli memiliki keilmuan atau keahlian khusus tentang pengelolaan keuangan negara /daerah ;-----------------------------------------------------------------
Bahwa ahli mempunyai Sertifikasi jabatan auditor melalui surat tanda Tamat Pendidikan dan Latihan Auditor Ahli yang dikeluarkan oleh Pusat Diklat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ;-------------------------------------------------
Bahwa dsar penunjukkan saya saat ini untuk memberikan keterangan ahli adalah Instruksi Dinas Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 212/ID/X-XIII.2/7/2010 Tanggal 13 Juli 2010 tentang Penugasan sdr. HERMAWAN, SE untuk memberikan keterangan ahli atas dugaan TP. Korupsi Peyimpangan dalam pengelolaan dana dan pertanggungjawaban kas daerah TA. 2005 – 2008 pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu ;------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut pengetahuan Ahli, Ketentuan yang terkait dengan pengelolaan keuangan daerah khususnya yang mengatur tentang pengeluaran Kas Daerah antara lain :---------------------------------------------------
1) undang – undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara ;---------------------------------------------------------------------------------
2) undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;---------------------------------------------------------------------------------
3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ;------------------------------------------------------------------
Bahwa metode yang dipergunakan Ahli bersama tim adalah dengan melakukan perhitungan untuk menemukan nilai kas daerah Kab. Indragiri Hulu yang seharusnya ada serta mencari bukti – bukti pertanggungjawaban atas penggunaan kas daerah tersebut ;-------------------------------------------------
Bahwa metode perhitungan untuk daerah yang seharusnya ada dibutuhkan untuk menghitung adanya ketekoran kas yang timbul dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------
Tim melakukan pemeriksaan kas (cash opname) pada pemegang kas daerah Kab. Indragiri Hulu (Kuasa BUD) yang dilakukan secara mendadak yang telah dituangkan dalam bentuk berita acara pemeriksaan kas ;--------------------------------------------------------------------
Tim selanjutnya melakukan rekonsiliasi antara pencatatan dengan hasil pemeriksaan kas (cash opname) yang akhirnya didapat nilai ketekoran kas daerah, dimana ditemukan nilai kas daerah yang ada lebih kecil dari yang seharusnya ada menurut pembukuan / pencatatan ;----------------------------------------------------------------------------
Tim melakukan pengumpulan dokumen – dokumen pengeluaran kas daerah yang selanjutnya di perbandingkan dengan nilai ketekoran yang ada sehingga diperoleh bukti – bukti pengeluaran kas daerah yang tidak dipertanggungjawabkan ;--------------------------------------------
Bahwa yang dapat Ahli jelaskan :---------------------------------------------------------
a. Nilai ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) per tanggal 28 Nopember 2008 sebesar Rp116.188.097.878,04. Jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kas bon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan tahun anggaran 2005 – 2008, dengan rincian sebagai berikut :------------------------------
-
No Tahun Jumlah (Rp) 1. 2005 4.419.217.508,00 2. 2006 23.046.130.910,00 3. 2007 52.808.752.514,00 4. 2008 (s.d tanggal 28 Nopember 2008) 36.032.043.429,00 Jumlah 116.306.144.361,00
Dari jumlah tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sampai dengan tanggal 27 Februari 2009 sebesar Rp. 30.543.395.483,00 sehingga total ketekoran sebesar Rp. 116.306.144.361,00 dikurangi dengan jumlah yang telah dikembalikan sebesar Rp. 30.543. 395.483,00 menjadi sebesar Rp. 85.762.948.878,00 dengan perincian :---------------------------------------------
-
No. Penerima Jumlah Kas bon Pengembalian per 27 Februari 2008 Sisa Kas bon 1. Mantan Bupati Inhu 45.925.251.370,00 500.000.000,00 45.425.251.370,00 2. Pimpinan & Anggota DPRD Kab. Inhu 23.355.328.000,00 0,00 23.355.328.000,00 3. Rekanan 24.653.427.029,00 14.004.135.029,00 10.649.292.000,00 4. SKPD 20.892.137.962,00 16.039.260.454,00 4.853.077.508,00 5. Lain-lain 1.480.000.000,00 0,00 1.480.000.000,00 Jumlah 116.306.144.361,00 30.543.395.483,00 85.762.948.878,00
Ketentuan – ketentuan apa saja yang dilanggar sehingga mengakibatkan adanya ketekoran kas daerah yang pada akhirnya dapat merugikan keuangan daerah/ negara adalah ;-----------------------
undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara :------------------------------------------------------------------------
Pasal 3 Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan ;--------------
Pasal 35 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam pengurusannya ;-----------------------------------------------------
undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pada Pasal 20 ayat (2) huruf (e) yang menyatakan bahwa bendahara umum daerah berkewajiban untuk menolak pencairan dana apabila perintah pembayaran yang diterbitkan oleh pengguna anggaran tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan ;---------------------------------------------------------------------
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 94 ayat (3) yang menyatakan bahwa Kuasa BUD berhak menolak permintaan pembayaran yang diajukan pengguna anggaran / kuasa pengguna anggaran bilamana ;-------------------------------------------
Pengeluaran tersebut melampaui pagu; dan / atau ;------
Tidak didukung oleh kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;-------------------
Keputusan Presiden Nomor : 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Paragraf Kelima Pembayaran uang Muka dan Prestasi Pekerjaan Pasal 33 ayat (1) yang menyebutkan bahwa uang muka dapat diberikan kepada penyedia barang/jasa sebagai berikut :----------------------
Untuk usyaha kecil setinggi-tingginya 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak ;----------------------------------------
Untuk usyaha selain usyaha kecil setinggi-tingginya 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak ;------------------
Bahhwa pemeriksaan yang dilakukan saksi bersama tim terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Aggaran 2003 – 2008 Pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, pengeluaran – pengeluaran yang mengakibatkan ketekoran kas daerah tersebut tidak dipertanggungjawabkan ;-------------------------------------------------
Bahwa terhadap pengeluaran – pengeluaran kas daerah Kab. Indragiri Hulu Tahun anggaran 2003 s/d 2004 tidak dapat dilakukan pemeriksaan karena dokumen – dokumen yang berkaitan dengan pengeluaran – pengeluaran berikut laporan pertanggungjawabannya tidak dapat diperoleh dikarenakan adanya kebakaran kantor Bupati Indragiri Hulu pada Tahun 2007 dan hal tersebut juga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Aggaran 2003 – 2008 Pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 11 / HP / XVIII / 04 / 2009 Tanggal 30 April 2009 ;------------------------------------------------
Bahwa terhadap pengeluaran – pengeluaran kas daerah Kab. Indra giri Hulu Tahun anggaran 2008 ditemukan fakta adanya ketekoran kas daerah Kab. Indragiri Hulu, namun mengingat pada saat dilakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban tersebut Pemerintah Daerah Kab. Indragiri Hulu belum menyusun laporan keuangan TA. 2008 sehingga terhadap ketekoran kas daerah tersebut belum dapat dihitung sebagai kerugian daerah/ negara dan hal tersebut juga telah dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Aggaran 2003 – 2008 Pada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 11/HP/XVIII/04/2009 Tanggal 30 April 2009 ;---------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa – terdakwa menyatakan tidak tahu atas keterangan saksi tersebut ;------
---------- Menimbang, bahwa selain mengajukan bukti surat sebagaimana tersebut dalam daftar barang bukti dan menghadapkan saksi–saksi tersebut diatas, Penuntut Umum telah menghadapkan 1 (satu) orang ahli, yang memberikan keterangan di bawah sumpah, pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Ahli Prof. DR. EDI WARMAN, SH. MHum ;--------------------------------------------------
Bahwa Ahli merupakan Ahli dalam bidang Hukum Pidana sesuai dengan sertifikasi yang ahli miliki ; ------------------------------------------------------------------
Bahwa yang akan Ahli berikan dipersidangan sehubungan dengan dengan penerimaan uang yang dilakukan oleh terdakwa – terdakwa; --------------------
Bahwa menurut Teori Keje seseorang bisa dipidana apabila memenuhi syarat yaitu menurut hukum dia terbukti, Delick Formalnya atau Materill, Tercela yaitu perbuatan tersebut dilakukan dengan suatu kesalahan dan ketiga kriteria tersebut menurut hukum harus terpenuhi ; --------------------------
Bahwa sepengetahuan Ahli kasbon adalah bentuk atau sesuatu penerimaan atau pinjaman yang dilakukan oleh sesuatu lembaga legislative ; ---------------
Bahwa dengan menggunakan secarik kertas untuk pinjaman kasbon tidak bisa dan tidak bisa sesuai dengan prosedur ;------------------------------------------
Bahwa untuk peminjaman anggota Dewan dengan menggunakan kasbon tak jelas aturannya tetapi bagi PNS tidak boleh sesuai dengan pasal 1 ayat (2) apa yang disebutkann dalam undang-undang ; ----------------------------------
Bahwa hasil audit yang dilakukan oleh BPK untuk tahun TA 2005-2008 adalah mengenai audit tentang kerugian Negara ; ----------------------------------
Bahwa untuk menentukan kebenaran tanda tangan harus dilakukan pengujian di labkrim ; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila seseorang ada menerima uang berarti ia harus bertanggung jawab walaupun uang yang diterimanya tersebut tidak sebanyak yang diterima ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk menentukan uang pengganti harus dikurangkan dengan berapa besar uang yang diterima ;-------------------------------------------------------
Bahwa Ahli tidak ada membaca hasi audit BPK tetapi hanya melihat sekilas saja ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Ahli hanya membaca dakwaan hanya sepintas saja ;--------------------
Bahwa Anggota DPRD tidak termasuk PNS, dan masuk dalam badan legislative, dan kalau bukan PNS cocoknya dengan menggunakan pasal 2 dan bukan dalam pasal 3 ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa bisa tidaknya kasbon dilakukan Ahli tidak tahu tergantung dari kebijakan dan dalam kontek keilmuan yang Ahli jelaskan sepanjang diakui tidak menjadi masalah tetapi sebaiknya sesuatu apa yang menjadi tanda bukti penerimaan harus dibuktikan dulu ke labkrim ;--------------------------------
Bahwa Kasbon bertentangan karena bukan kewenangannya ;------------------
Bahwa kebijakan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan sehingga melanggar hukum berarti salah ; ---------------------------------------------------------
Bahwa kalau pinjaman uang syah syah saja ;-----------------------------------------
Bahwa sehubungan dipidana secara delik formal dan sifatnya melawan hukum yakni secara formal dan normative sesuai pasal 3 adalah perbuatan tercela dan harus dihukum sesuai dengan kesalahannya atas kerugian negara ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimakusd dengan normative adalah seseorang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan Negara ; --------------------------------------
Bahwa menurut UUD 1945 Negara berdasarkan hukum sesui dengan Pasal 23 E UUD 1945 dan apabila adanya kerugian Negara haruslah dilakukan audit oleh BPK dan apa bila terbukti, hasil audit tersebut harus diserahkan kepada DPRD kemudian dibuatlah pansus lalu hasil audit tersebut diserahkan kepada lembaga mana yang dirugikan ; --------------------------------
Bahwa hasil audit tidak ada menurut teori hukum apabila mereka terbukti dari hasil audit BPK ;-------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut hukum seseorang bisa dipidana menurut UU 16 tahun 2006 hukum pidana kalau mereka melakukan penyimpangan keuangan Negara berhubungan oleh karena tidak ada cap maka untuk kepentingan induvisual surat sebagai petunjuk apa yang ada dalam isi surat BPK ; ----------------------
Bahwa Orang yang ada dalam daftar BPK maka dialah yang bertanggung jawab ; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sesuai surat yang diakui dan ditandatangani oleh yang bersangkutan maka sepanjang ia mnegakuinya berarti syah (diperlihatkan bukti tanda penerimaan kepada saksi ahli) ; ---------------------------------------------------------
Bahwa seseorang dikatakan melakukan suatu tindak pidana sedangkan perbuatan tersebut tidak diketahuinya dan merupakan delik formal sedangkan delik formal tersebut harus dipenuhi ; ------------------------------------
Bahwa dalam hukum pidana yang di lakukan tersebut harus disadari dan apabila tidak disadari maka tidak bisa di pidana ; ------------------------------------
Bahwa uang yang diterima dari hasil criminal dapat dari pidana siapa saja yang yang menerima yang hasil penemeriaan tersebut ; --------------------------
Bahwa Harus ada audit BPK terlebih dahulu ;-----------------------------------------
Bahwa menurut Ahli keterangan yang syah adalah keterangan yang diberikan atau diterangkan didalam ruang persidangan ; --------------------------
Bahwa fakta yang harus dibuktikan lebih dahulu ;-----------------------------------
Bahwa delik formal harus terpenuhi baik formal maupun material ;--------------
Bahwa dalam kasus korupsi audit BPK sangat penting untuk mengetahui orang-orang yang salah ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa didalam memberikan keterangan dalam persidangan haruslah sesuia apa yang ia dengar, apa yang lihat dan apa apa yang ia alami itu adalah pengertian dari saksi ;--------------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang memberikan keterangan yang berasal dari orang lain tidak ada nilainya dan kalau bertentangan keterangan saksi tersebut adalah lemah ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwwa pembuktian harus di lakukan oleh BPK kalau ada kerugian ; ---------
Bahwa kalau tidak ada yang mengaku keterangan tersebut lemah dan diperlukan pembuktikan dan kalau pun ragu harus dilakukan uji Labkrim agar bukti tersebut mempunyai nilai ;----------------------------------------------------
Bahwa ada persetujuan DPRD lebih dulu kalau apabila ada suatu penyimpangan sebelum BPK melakukan audit dan kalau ada yang salah harus ada dilakukan audit dulu oleh BPK ; ---------------------------------------------
Bahwa kalau tidak benar harus dipertanggung jawabkan ; ------------------------
Bahwa pencairan yang tidak sesuai prosedur yang dipertanggungjawabkan yakni apa yang sesuai dengan audit BPK ; --------------------------------------------
Bahwa delik tidak terpenuhi tidak bisa dijadikan dakwaan ; -----------------------
Bahwa hasil audit BPK sudah bisa dijadikan sebagai bukti ;----------------------
Bahwa kalau audit tidak ada nama tak sesuai dengan undang-undang ;------
Bahw hasil temuan BPK dapat dijadikan bukti ; --------------------------------------
Bahwa apabila hasil Audit dari BPK tidak terbukti adalah melanggar hukum ;------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa timbulnya mengenai kasbon karena adanya adanya kompensasi dan dari 14 dana kasbon yang diajukan hanya 4 yang mempunyai tanda terima ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa kalau terima uang dari kasbon itu salah ;-------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut, terdakwa – terdakwa tidak keberatan atas keterangan Ahli tersebut ; -------------------------
----------- Menimbang, bahwa terdakwa – terdakwa memberikan keterangan di persidangan, pada pokoknya sebagai berikut :-------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar Keterangan terdakwa – terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ; ------------------------
Terdakwa I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos ;--------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya penyalahgunaan anggaran tahun 2005 s/d tahun 2008 yaitu Kasbon – kasbon ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru dan berita acara pemeriksaan terdakwa sudah benar ; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengetahui adanya kasbon setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK Pusat ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu menahu masalah kasbon yang ada di DPRD yang dimaksud tersebut ; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang syah dan resmi ; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu ini kasbon pada waktu itu terdakwa disodorkan bon ini dan kemudian terdakwa tanda tangani bon ini lalu terdakwa pergi karena terdakwa ada urusan lain ; (terdakwa membenarkan tanda tangannya di dalam bon sebagai barang bukti ) ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak membenarkan tanda tangannya yang ada di bon sementara dan terdakwa tidak ada menerima uang / bagian sebesar Rp. 50.000.000,- dari hasil kasbon tersebut ; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang dan saksi menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ; ------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengakui tanda tangan terdakwa dan dana sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), ini merupakan dana lebaran kemudian dipotong dengan dana TKI ; -------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang kasbon jangankan terdakwa menerima uang sebesar Rp. 40.000.000,- mendenar kasbon saja terdakwa tidak pernah ; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu karena terdakwa tidak pernah menerima uang tidak resmi ; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada waktu itu Anggota Dewan berjumlah 30 ( tiga puluh ) orang ; ---
Bahwa terdakwa dengar ada memalsukan tanda tangan tapi terdakwa tidak tahu saling makan memakan hak orang lain di DPRD ; -------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang dari Hj. Suryani dan Alfian Djaharan ; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu terdakwa Absen tersebut tidak ada menuliskan angka / nilai uang di dalam kolom keterangan ; dan bukti – bukti ini saksi tidak pernah menerima uang dan tidak pula pernah menanda tanganinya tanda terima uang dan terdakwa membantah semua bukti – bukti tersebut ; -----------------------------
Terdakwa IIHENDRIK SAGIO, SH ;-------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengerti yaitu sehubungan dengan telah terjadinya penyalahgunaan anggaran APBD tahun 2005 s/d tahun 2008 yaitu Kasbon – kasbon ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Kejaksaan Tinggi Pekanbaru dan berita acara pemeriksaan terdakwa sudah benar ; -----------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui adanya kasbon dan saksi baru tahu setelah ada hasil pemeriksaan dari BPK Pusat ; -----------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu masalah kasbon yang ada di DPRD yang dibuat oleh H. Marpoli dan R. Dekritmen tersebut ; -----------------------------------------------
Bhwa terdakwa ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang syah dan resmi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah mendengar kasbon apalagi menerima uang ; ----
Bahwa terdakwa membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani bukti tanda terima uang dan terdakwa menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa membantah ini bukan tanda tangan terdakwa dan terdakwa tidak pernah menerima uang dari pimpinan sebesar Rp. 20.000.000. ; ------------
Bahwa terdakwa tidak mengakui tanda tangan terdakwa dan tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 100.000.000,- ;-----------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang ( Bukti 5 ) tanda terima yang diterima dari Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti.S sebesar Rp. 1.000.000.000,- tanggal 5 Desember 2006 dan bukti 8 bon yang menerima dari Alfian Djaharan di Hotel Danau Raja ;-------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu tentang kasbon ini dan terdakwa tidak pernah menerima uang dari pimpinan / kasbon sebesar Rp. 40.000.000. dan ini bukan tanda tangan terdakwa ; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setahu terdakwa Absen tersebut tidak ada menuliskan angka / nilai uang di dalam kolom keterangan ; dan bukti – bukti ini saksi tidak pernah menerima uang dan tidak pula pernah menanda tanganinya tanda terima uang dan saksi membantah semua bukti-bukti tersebut kecuali dan lebaran Rp. 100.000.000,- dan dipotong dengan dana TKI ; -------------------------------------
Terdakwa IIIDrs. ABDUL HAVID ;---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa pernah diperiksa di Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau dan terdakwa memberikan keterangan dalam perkara Tindak pidana Korupsi pada Penggunaan uang Kas Daerah Kabupaten Indragiri Hulu APBD Tahun Anggaran 2005 s/d tahun 2008 yang mempergunakan Kas bon ; -------------------
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Anggota DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati setiap akhir tidak ada dicantumkan uang yang dicairkan dari Kas Daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya ; -----------------------
Bahwa terdakwa ada menerima yakni berupa gaji, uang rentatif, tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan komisi, tunjangan panitia panmus, tunjangan panitia anggaran, uang paket dan uang perjalanan dinas, uang perumahan, uang tunjangan komunikasi insentif yang merupakan penerimaan yang syah dan resmi ; -----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah melihat kasbon dan tidak pernah menerima uang apapun juga kecuali uang uang resmi dan terdakwa tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam bukti ; --------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak pernah menerima uang di rumah Hj. Suryani dan di Hotel Danau Raja dari Alfian Djahara ; ------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada mengambilkan atau dititipkan uang untuk Almarhum Sukarso ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar itu tanda tangan terdakwa tapi terdakwa tidak ada menerima uang tersebut ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak tahu ini kasbon hanya yang pernah terdakwa tanda tangan adalah absen sidang paripurna dan terdakwa tidak pernah menerima uang sebesar Rp. 50.000.000.- ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membantah tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menanda tangani tanda terima uang dan terdakwa menyatakan ini bukan tanda terima tapi ini adalah absen sidang paripurna ; -------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengakui tanda tangannya dan terdakwa tidak pernah menerima dana sebesar Rp. 100.000.000,- ; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak mengakui semua tanda tangan yang ada dalam surat bukti dalam perkara ini dan terdakwa tidak pernah menerima uang berupa kasbon yang dibuat oleh Pimpinan ; ---------------------------------------------------------
Bahwa tidak ada melihat kasbon secara langsung, terdakwa hanya melihat sewaktu BPK Pusat memeriksa kas daerah ; ---------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap hal–hal yang relevan sebagaimana termuat dan tercatat dalam berita acara persidangan diambil alih dan dianggap telah termuat dalam Putusan ini;--------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi–saksi yang diberikan dibawah sumpah dipersidangan, surat, keterangan ahli dan keterangan terdakwa – terdakwa, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, maka fakta–fakta hukum yang terbukti di persidangan, adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa mereka terdakwa I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos terdakwa II HENDRIK SAGIO, SHterdakwa III Drs. ABDUL HAVID adalah anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 s/d 2009 ; ---------------------------------------
Bahwa berawal dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 s/d 2009 yang telah bersepakat untuk meminjam atau meminta sejumlah uang kepada Pemerintah Daerah yang diawali dengan adanya rapat – rapat informal yang juga dihadiri oleh Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang telah menyetujui permintaan dari pimpinan dan angota DPRD untuk memperoleh pinjaman sebagai konpensasi dalam pelaksanaan pembahasan dan pengesyahan APBD ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap persetujuan permintaan dari pimpinan dan anggota DPRD tersebut, bermuara kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si selaku Kabag Keuangan dan ENCIK AFRIZAL HASMI selaku pemegang Kas Daerah karena jabatan dan kewenangannya telah diperintahkan oleh Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk mencairkan uang Kas Daerah kepada pimpinan dan anggota DPRD ;------------------------------------------------------
Bahwa perintah tersebut ditujukan oleh pimpinan daerah / Bupati kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si dan ENCIK AFRIZAL HASMI terhadap adanya aspirasi dari pimpinan DPRD beserta Anggota DPRD agar memperoleh Kasbon atau pinjaman uang tidak lain dikarenakan yang dapat menandatangani cek terhadap pencairan uang adalah hanya Bupati, Sekda, Asisten – III, Kabag Keuangan dan Pemegang Kas Daerah ;-------------------------
Bahwa terhadap bukti No. 4 dan No. 5 berupa tanda terima uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 04 Desember 2006 dan 05 Desember 2006 yang diterima oleh Hj. SURYANI selaku Ketua Fraksi Gabungan, yang ditandatangani oleh Hj. SURYANI dan SURTI SETIANA serta ALFIAN DJAHARAN ;--------------
Bahwa terhadap uang sebesar Rp. Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, berdasarkan keterangan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut diberikannya kepada Hj. SURYANI berbentuk uang cash di Hotel Danau Raja kamar No. 8 yang ketika itu ada disaksikan oleh SURTI SETIANA dan ALFIAN DJAHARAN, sedangkan nominal uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut diserahkan oleh ENCIK AFRIZAL HASMI diruangan Kas Daerah berbentuk cek kontan kepada Hj. SURYANI yang ketika itu menurut ENCIK AFRIZAL HASMI disaksikan oleh SURTI SETIANA ;------------------------------------
Bahwa dari keterangan SISWANTO, uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut Ia mencairkannya di BNI Rengat pada Jam 6 (enam) sore dan diserahkan SISWANTO seluruhnya kepada Hj. SURYANI ;---------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi H MARPOLI, R. DEKRITMAN, Hj. SURYANI, ALFIAN DJAHARAN dan SURTI SETIANA dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut dibagikan kepada seluruh Anggota Dewan yang masing – masing memperoleh sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta tupiah) ;--------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Hj. SURYANI dari dana kasbon sementara sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut dibagikan keseluruh Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa dengan masing – masing memberikan tandatangan sebagai bukti tanda terima No. 1 (satu) dimana terdapat tandatangan terdakwa SAIDINA UMAR, terdakwa WARSENO dan terdakwa H. LAMIN yang masing – masing mendapat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;--------------------------------------------------
Bahwa terhadap bukti 6 (enam) bon sementara sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR dengan lampiran cek BNI Ni. 035575 tertanggal 27 Maret 2007 yang ditandatangani oleh R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE,.M.Si dan ENCIK AFRIZAL HASMI ;-----------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan ENCIK AFRIZLA HASMI dana tersebut berbentuk cek kontan yang diserahkannya kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA yang selanjutnya diserahkan kepada H. MARPOLI, dan setelah pencairan dana tersebut diberikan kepada Hj. SURYANI untuk dibagikan kepada 30 (tiga puluh) Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa;-----------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan Hj. SURYANI dana tersebut dibagikan dirumah Hj. SURYANI, dan ketiga saksi tersebut melihat ada beberapa Anggota Dewan yang antara lain SAIDINA UMAR, S.Ag, SYAMSURIZAL, UU SUMARNA, AHMAD RIZAL, HENDRIK SAGIO, SH, SH dan ZULHINDRA ;-----------------------------------------------------------
Bahwa menurut Hj. SURYANI keseluruh Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa mendapatkan dana dari pencairan bon sementara sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut masing – masing sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan masing – masing memberikan tandatangannya sebagaimana bukti tanda terima (2) ;------
Bahwa bukti No. 7 (tujuh) yakni bon atau pinjaman sementara sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 15 Mei 2007 yang ditandatangani oleh Pimpinan Dewan yakni H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMAN dengan lampiran cek BNI Kantor Cabang Rengat No. 057529 tertanggal 15 Mei 2007, yang ditandatangani oleh R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE,.M.Si dan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos ;-----------------
Bahwa berdasarkan keterangan H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMAN pinjaman sementara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut diperuntukan kepada seluruh Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa, yang dibagikan di Kantor DPRD, yang masing – masing Angota Dewan mendapatkan antara Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana bukti tanda terima No. 3 (tiga), terdakwa – terdakwa masing – masing memperoleh sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;-----------
Bahwa bukti No. 8 berupa bon pinjaman sementara sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) tertanggal 05 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh H. MARPOLI dan yang menerima cek BNI Cabang Rengat adalah ALFIAN DJAHARAN ;--------------------------------------------
Bahwa dari keterangan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos atas pinjaman sementara sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut disetujUi hanya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan cek diserahkannya kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE,.M.Si dan selanjutnya diberikan kepada ALFIAN DJAHARAN untuk dicairkan ;----------------
Bahwa dari keterangan ALFIAN DJAHARAN ialah yang mencairkan cek tersebut dan membagikannya kepada ke 30 (tiga puluh) Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa di Hotel Danau Raja Rengat yang masing – masing mendapat Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan saksi masih mengingat dan melihat selain terdakwa SAIDINA UMAR, S.Ag, WARSENO R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos, HENDRIK SAGIO, SH dan Drs. ABDUL HAVID juga R. ZULHINDRA, serta dikuatkan dari keterangan saksi R. DEKRITMAN, Hj. SURYANI, dan SURTI SEPTIANA melihat THAMRIN SYAM, AHMAD RIZAL dan SYAMSIR ;---------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi ALFIAN DJAHARAN ketika itu yang menerangkan setiap Anggota Dewan yang menerima pembagian membubuhkan tandatangannya dan bagi yang tidak mengambil dana tersebut dapat menitipkan kepada Anggota lainnya yang antara lain H. MARPOLI titip kepada TOMIMI COMARA, SUNARDI IBRAHIM kepada WARSENO, SYAMSURIZAL pada R. ZULHINDRA, Drs. ABDUL HAVID pada Alm. SUKARSO, SYAFRIL pada UU SUMARNA ;-----
Bahwa dari keterangan H. MULYADI HJR membenarkan terhadap penerimaan dana yang masing – masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut, setiap Anggota Dewan membubuhkan tandatangannya dan dana tersebut dicairkan untuk keperluan dana sosial, bahkan ALFIAN DJAHARAN mengetahui paraf ataupun tandatangan yang tertera pada bukti No. 4 berbeda dengan tandatangan / paraf yang sebenarnya dari setiap Anggota Dewan tersebut dikarenakan sebelumnya mereka telah memperkirakan akan ada masalah nantinya ;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dari bukti No. 8 (delapan) tersebut terdakwa – terdakwa masing – masing mendapatkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;-----------
Bahwa bukti No. 12 dan No. 13 berupa bon sementara yang ditujukan kepada Kabag Keuangan sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tanpa tangal yang ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMAN ;----------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan saksi H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI dana tersebut diperuntukan kepada lembaga dan dibagikan kepada seluruh Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa, masing – masing mendapat Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagaimana tanda terima No. 5 (lima), hal ini dkuatkan pula dari keterangan saksi PONO yang mengetahui pembagian tersebut di Kantor DPRD tepatnya diruangan H. MULYADI HJR ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sekalipun terhadap adanya pinjaman sementara / kasbon dari Kas Daerah Kab. Inhu tersebut terdakwa I RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan terdakwa III Drs. ABDUL HAVID saat dikonfrontir keterangannya dipersidangan tidak mengakui terhadap penerimaan kasbon tersebut namun terdakwa Drs. ABDUL HAVID mengakui dan membenarkan bahwa tandatangan tersebut benar adalah tandatangannya, akan tetapi ketika membubuhkan tandatangan tersebut menurutnya pada lembar kertas tidak ada judul atau tulisan bon sementara anggota DPRD Kab ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap kasbon tersebut terdakwa – II Hendrik Sagio, SH telah mengembalikan uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Pemda Inhu sebagai uang pengganti terhadap kasbon – kasbon tersebut ;-----------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah fakta–fakta hukum tersebut memenuhi unsur–unsur dari pasal yang didakwakan terhadap diri terdakwa – terdakwa;-----------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa terdakwa – terdakwa didakwa dengan dakwaan :-------
KESATU :
PRIMAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang – undang No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke -1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;--------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;--------------------------------------------------------
KEDUA : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 15 jo pasal 18 undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang – undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;--------------------------------------------------------
KETIGA : Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf e jo Pasal 18 undang – undang Nomor 31 tahun 1999 ;---------------------
---------- Menimbang, bahwa jika diteliti dan dicermati komposisi surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum, menimbulkan suatu pertanyaan, apakah susunan surat Dakwaan tersebut dengan tidak meletakkan kata – kata “atau” atau kata ”dan” hingga terdapat multi tafsir, jenis komposisi dakwaaan tersebut apakah berbentuk alternatif, kumulatif atau kombinasi sebagaimana yang telah digariskan dalam bentuk – bentuk surat Dakwaan, hingga dengan dasar pertimbangan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan kekhilafan yang bersifat “Undue Proses” dalam penyusunan surat Dakwaan yang berarti pemeriksaan berada dalam keadaan “Unfair Trial” dan sekaligus mengandung pelanggaran hak azazi terdakwa – terdakwa untuk memperoleh “Fair Trial” ;---------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa sejalan dengan pertimbangan diatas, maka berdasarkan azas hukum yang terkandung dalam pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang “Kekuasaan Kehakiman”, peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan (azas ini pada saat sekarang dianut secara luas di semua negara dengan rumusan “informal procedure in can be put in motion quickly). Pelanggaran atau kekeliruan yang dimaksud dapat dianggap sebagai “critical error” (kesalahan pengetikan) atau “procedural error” (kesalahan prosedur) yang dapat diluruskan dengan jalan, Hakim dalam persidangan merubah susunan dakwaan sesuai dengan prinsip yang digariskan (Tuada Pidum “tinjauan berbagai permasalahan tekhnis bidang pidana” diberikan dalam bimbingan tekhnis bidang pembinaan dan pengawasan pada Mahkamah Agung RI di Bogor tanggal 18 – 20 Oktober 1998. Halaman 5) ;------
---------- Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan tersebut sebagai dakwaan alternatif ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dengan susunan alternatif tersebut, maka berdasarkan fakta – fakta yan terungkap dipersidangan Majelis Hakim langsung dapat memilih bahwa dakwaan yang paling tepat untuk dipertimbangkan adalah dakwaan alternatif kesatu ;--------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa demikian pula halnya, kendatipun Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaan alternatif kesatu dengan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 sebagai dakwaan subsidairitas, namun menurut hemat Majelis Hakim pasal 2 dan pasal 3 bukan tindak pidana sejenis, dimana unsur – unsur dari kedua pasal tersebut adalah berbeda, didalam pasal 2 harus terkandung “unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain” sedang dalam pasal 3 terkandung “unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” ;-----------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan mana dalam dakwaan alternatif kesatu yang disusun secara subsidairitas tersebut yang tepat dibuktikan kepada terdakwa – terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya ;-------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dakwaan ini terkait dengan status terdakwa – terdakwa sewaktu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 s/d 2009, sebagai anggota DPRD maka terdakwa – terdakwa adalah Pejabat Negara yang mempunyai jabatan atau kedudukan menjalankan fungsi legislatif dan mempunyai tugas pokok yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Negara ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa bahwa perkara ini juga adalah merupakan perkara splitsing dari perkara atas nama H. MULYADI HJR, H. SUNARDI IBRAHIM dan ALFIAN DJAHARAN yang masing – masing kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 s/d 2009, yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Rengat dengan Nomor Perkara : 334/Pid.B/2010/PN.Rgt, 335/Pid.B/2010/PN.Rgt, 336/Pid.B/2010/PN.Rgt tertanggal 10 Pebruari 2011 dan Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dimana dalam ketiga perkara tersebut terdakwa H. MULYADI HJR, H. SUNARDI IBRAHIM dan ALFIAN DJAHARAN telah dipersalahkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang – undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;-----------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa karena dakwaan ini berkaitan dengan status terdakwa – terdakwa sebagai Pejabat Negara yang erat kaitannya dengan jabatan dan kedudukan yang dimiliki dan merupakan perkara splitsing dari perkara tersebut diatas, maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang lebih tepat untuk dibuktikan kepada terdakwa – terdakwa adalah pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan undang – undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang – undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke – 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP yang unsur – unsurnya sebagai berikut :-------------------------------------------
Barang siapa ;--------------------------------------------------------------------------------
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;-------------------------------------------
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;-------
Dilakukan bersama – sama ;-------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut ;-------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim melanjutkan pembuktian unsur – unsur terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa – terdakwa, maka terlebih dahulu akan mencermati dan meneliti substansi dari nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa – terdakwa ;-----------------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap kedua terdakwa yakni R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan terdakwa Drs. ABDUL HAVID, dalam nota pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan terdakwa Drs. ABDUL HAVID, bermohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar kepada kedua terdakwa tersebut agar dinyatakan tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum, oleh karena itu kepada kedua terdakwa tersebut agar dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengembalikan nama baik kedua terdakwa ditengah masyarakat dan membebankan biaya perkara ini kepada negara, akan tetapi sebaliknya terdakwa HENDRIK SAGIO, SH bermohon kepada Majelis Hakim dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh Penasehat Hukumnya dipersidangan, agar kepada terdakwa HENDRIK SAGIO, SH dapat dihukum dengan seringan – ringannya dengan salah satu alasan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena kedua terdakwa yakni terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan terdakwa Drs. ABDUL HAVID bermohon agar dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum maka segala substansi dari nota pembelaan yang disampaikan oleh Penasehat Hukumnya maupun pembelaan diri sendiri akan Majelis Hakim pertimbangkan bersama – sama pada pembuktian dari unsur – unsur yang didakwakan ;------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa demikian pula terhadap alat – alat bukti yang diajukan Penuntut Umum guna mendukung dalil dakwaannya, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, maka khusus terhadap alat bukti berupa surat – surat yang diajukan Penuntut Umum guna pembuktian dakwaan sebanyak 14 (empat belas) bukti surat yang berupa bon – bon sementara, kasbon dan tanda terima, maka menurut hemat Majelis Hakim oleh karena ke 14 alat bukti surat tersebut, Penuntut Umum juga melampirkan bukti pendukung yakni berupa tanda terima yang berisi tandatangan terdakwa – terdakwa dan nilai nominal uang yang diperoleh terdakwa – terdakwa dari pengeluaran Kasda APBD 2004 s/d 2009, maka Majelis Hakim berdasarkan fakta – fakta yang diperoleh dan terungkap dipersidangan hanya akan mempertimbangkan ke 7 alat bukti surat yakni bukti tertanda No. 4 dan 5, No. 6, 7, 8 dan tanda terima No. 12 dan No. 13, dengan tambahan alat bukti pendukung berupa tanda terima 5 bukti surat ;----------------------
---------- Menimbang, bahwa sekalipun dalam proses persidangan Penasehat Hukum dari terdakwa – terdakwa bermohon kepada Majelis Hakim agar kepada alat bukti tanda terima uang tersebut dapat diuji terlebih dahulu di laboratorium forensik karena terdakwa – terdakwa tidak mengakui bahwa tandatangan yang tertera pada tanda terima tersebut bukanlah tandatangan mereka, akan tetapi penetapan uji lab krim yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim tidak dilaksanakan oleh Penuntut Umum tidaklah domain Pengadilan untuk menilainya lebih lanjut ;----
---------- Menimbang, bahwa dengan demikian terhadap ke 7 (tujuh) alat bukti surat yang akan dipertimbangkan tersebut tidak dengan serta merta dijadikan sebagai alat bukti yang syah, akan tetapi jika dalam pembuktian unsur – unsur dalam pasal yang akan dipertimbangkan nantinya ke 7 (tujuh) alat bukti tersebut dapat didukung dan dikuatkan oleh alat – alat bukti lainnya yang diperoleh adanya persesuaian antara keterangan saksi – I dan lainnya, keterangan terdakwa – terdakwa, keterangan ahli yang dapat menggambarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, maka ke 7 (tujuh) alat bukti berupa surat tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti yang syah dalam bentuk petunjuk sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 188 ayat (2) KUHAP, serta dapat pula dipergunakan untuk menguatkan keyakinan Hakim ;--------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur pasal yang dibuktikan ;------------------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur “setiap orang” ;---------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa pengertian “setiap orang” telah disebutkan dalam pasal 1 angka 3 undang – undang No. 31 Tahun 1999 jo undang – undang No. 20 Tahun 2001, adalah orang perseorangan atau korporasi ;---------------------------------
---------- Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapakan 3 (tiga) orang terdakwa bernama (1) R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos, (2) HENDRIK SAGIO, SH, SH, (3) Drs. ABDUL HAVID yang setelah melalui pemeriksaan ditingkat penyidikan dan Pra Penuntutan selanjutnya dihadapkan dipersidangan sebagai terdakwa – terdakwa, yang berdasarkan keterangan saksi – saksi serta keterangan terdakwa – terdakwa sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan dipersidangan tersebut adalah benar terdakwa – terdakwa, orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dengan identitas sesuai dengan identitas terdakwa – terdakwa sebagaimana tersebut dalam surat Dakwaan ;--------------------
---------- Menimbang, bahwa dari identitas tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa – terdakwa dalam hal ini dihadapkan sebagai orang perseorangan ;------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa pengertian orang perseorangan menurut ketentuan pasal tersebut adalah siapa saja, meliputi pengertian baik orang yang mempunyai kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan / kedudukan atau bukan, oleh karena itu terdakwa – terdakwa yang didakwa melakukan perbuatan pada saat mereka masih menjabat sebagai Angota DPRD Kab. Inhu periode 2004 s/d 2009 adalah termasuk subyek hukum yang dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) undang – undang No. 31 Tahun 1999 jo undang – undang No. 20 Tahun 2001 ;----
---------- Menimbang, bahwa dalam statusnya sebagai orang perseorangan tersebut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
Secara obyektif, terdakwa – terdakwa adalah manusia yang dengan segala kelengkapannya, baik rohani maupun jasmani, mempunyai fisik yang sehat, daya penalaran dan daya tangkap untuk mampu menerima dan dapat mengerti serta merespon segala sesuatu yang terjadi dipersidangan ;-------------------------------------------------------------------------------
Secara subyektif, terdakwa – terdakwa mampu bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya ;-----------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat unsur pertama “setiap orang” telah terpenuhi ;--------------------------
Ad. 2. Unsur “Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi” ;------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa unsur ini didahului dengan kata “dengan tujuan” yang pengertiannya tidak dijelaskan lebih lanjut dalam UU No. 31 Tahun 1999 maupun dalam UU NO. 20 Tahun 2001 ;--------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam hal ini lebih cenderung untuk menafsirkan kata “dengan tujuan” tersebut merupakan “kesengajaan sebagai tujuan” hal mana sejalan dengan makna tujuan yang merupakan motif perbuatan si pelaku dalam perkara ini, sehingga dalam unsur ini harus dibuktikan adanya motif dari terdakwa – terdakwa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa motif yang terkandung dalam unsur ini bersifat alternatif, yakni untuk “tujuan menguntungkan diri sendiri” atau untuk “tujuan menguntungkan orang lain” atau untuk “tujuan menguntungkan korporasi”, sehingga dalam hal ini tidak perlu seluruhnya terpenuhi pada perbuatan terdakwa – terdakwa, cukup bila salah satu motif yang terkandung dalam unsur tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;---------------------------
---------- Menimbang, bahwa berawal dari pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu periode 2004 s/d 2009 yang telah bersepakat untuk meminjam atau meminta sejumlah uang kepada Pemerintah Daerah yang diawali dengan adanya rapat – rapat informal yang juga dihadiri oleh Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM, selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah yang telah menyetujui permintaan dari pimpinan dan angota DPRD untuk memperoleh pinjaman sebagai konpensasi dalam pelaksanaan pembahasan dan pengesyahan APBD ;---------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap persetujuan permintaan dari pimpinan dan anggota DPRD tersebut, bermuara kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si selaku Kabag Keuangan dan ENCIK AFRIZAL HASMI selaku pemegang Kas Daerah karena jabatan dan kewenangannya telah diperintahkan oleh Bupati Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, MM untuk mencairkan uang Kas Daerah kepada pimpinan dan anggota DPRD ;---------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa perintah tersebut ditujukan oleh pimpinan daerah / Bupati kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE.,M.Si dan ENCIK AFRIZAL HASMI terhadap adanya aspirasi dari pimpinan DPRD beserta Anggota DPRD agar memperoleh Kasbon atau pinjaman uang tidak lain dikarenakan yang dapat menandatangani cek terhadap pencairan uang adalah hanya Bupati, Sekda, Asisten – III, Kabag Keuangan dan Pemegang Kas Daerah ;------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap diperisdangan yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi ;-----------------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap bukti No. 4 dan No. 5 berupa tanda terima uang sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tertanggal 04 Desember 2006 dan 05 Desember 2006 yang diterima oleh Hj. SURYANI selaku Ketua Fraksi Gabungan, yang ditandatangani oleh Hj. SURYANI dan SURTI SETIANA serta ALFIAN DJAHARAN ;-------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap uang sebesar Rp. Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut, berdasarkan keterangan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut diberikannya kepada Hj. SURYANI berbentuk uang cash di Hotel Danau Raja kamar No. 8 yang ketika itu ada disaksikan oleh SURTI SETIANA dan ALFIAN DJAHARAN, sedangkan nominal uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut diserahkan oleh ENCIK AFRIZAL HASMI diruangan Kas Daerah berbentuk cek kontan kepada Hj. SURYANI yang ketika itu menurut ENCIK AFRIZAL HASMI disaksikan oleh SURTI SETIANA ;-----------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dari keterangan SISWANTO, uang sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) tersebut Ia mencairkannya di BNI Rengat pada Jam 6 (enam) sore dan diserahkan SISWANTO seluruhnya kepada Hj. SURYANI ;-------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi H MARPOLI, R. DEKRITMAN, Hj. SURYANI, ALFIAN DJAHARAN dan SURTI SETIANA dana sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut dibagikan kepada seluruh Anggota Dewan yang masing – masing memperoleh sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta tupiah) ;-------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa menurut keterangan Hj. SURYANI dari dana kasbon sementara sejumlah Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) tersebut dibagikan keseluruh Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa dengan masing – masing memberikan tandatangan sebagai bukti tanda terima No. 1 (satu) dimana terdapat tandatangan terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos,.HENDRIK SAGIO, SH dan Drs. ABDUL HAVID yang masing – masing mendapat sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;-----------------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap bukti 6 (enam) bon sementara sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) yang ditandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR dengan lampiran cek BNI Ni. 035575 tertanggal 27 Maret 2007 yang ditandatangani oleh R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE,.M.Si dan ENCIK AFRIZAL HASMI ;------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ENCIK AFRIZAL HASMI dana tersebut berbentuk cek kontan yang diserahkannya kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA yang selanjutnya diserahkan kepada H. MARPOLI, dan setelah pencairan dana tersebut diberikan kepada Hj. SURYANI untuk dibagikan kepada 30 (tiga puluh) Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa;--------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan Hj. SURYANI dana tersebut dibagikan dirumah Hj. SURYANI, dan ketiga saksi tersebut melihat ada beberapa Anggota Dewan yang antara lain SAIDINA UMAR, SYAMSURIZAL, UU SUMARNA, AHMAD RIZAL, HENDRIK SAGIO, SH, SH dan ZULHINDRA ;---------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa menurut Hj. SURYANI keseluruh Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa mendapatkan dana dari pencairan bon sementara sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut masing – masing sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) dan masing – masing memberikan tandatangannya sebagaimana bukti tanda terima (2) ;------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa bukti No. 7 (tujuh) yakni bon atau pinjaman sementara sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tertanggal 15 Mei 2007 yang ditandatangani oleh Pimpinan Dewan yakni H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMAN dengan lampiran cek BNI Kantor Cabang Rengat No. 057529 tertanggal 15 Mei 2007, yang ditandatangani oleh R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE,.M.Si dan ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos ;----------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMAN pinjaman sementara sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut diperuntukan kepada seluruh Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa, yang dibagikan di Kantor DPRD, yang masing – masing Angota Dewan mendapatkan antara Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) s/d Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sebagaimana bukti tanda terima No. 3 (tiga), terdakwa – terdakwa masing – masing memperoleh sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;-------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa bukti No. 8 berupa bon pinjaman sementara sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) tertanggal 05 Oktober 2007 yang ditandatangani oleh H. MARPOLI dan yang menerima cek BNI Cabang Rengat adalah ALFIAN DJAHARAN ;-------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dari keterangan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI, S.Sos atas pinjaman sementara sebesar Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) tersebut disetujui hanya sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dan cek diserahkannya kepada R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SE,.M.Si dan selanjutnya diberikan kepada ALFIAN DJAHARAN untuk dicairkan ;--------------------
---------- Menimbang, bahwa dari keterangan ALFIAN DJAHARAN ialah yang mencairkan cek tersebut dan membagikannya kepada ke 30 (tiga puluh) Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa di Hotel Danau Raja Rengat yang masing – masing mendapat Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan saksi masih mengingat dan melihat selain terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos, HENDRIK SAGIO, SH dan Drs. ABDUL HAVID juga terdakwa WARSENO, R. ZULHINDRA, SAIDINA UMAR serta dikuatkan dari keterangan saksi H. MARPOLI dan R. DEKRITMAN melihat SYAMSURIZAL, AHMAD RIZAL dan SYAMSIR ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa saksi ALFIAN DJAHARAN ketika itu yang menerangkan setiap Anggota Dewan yang menerima pembagian membubuhkan tandatangannya dan bagi yang tidak mengambil dana tersebut dapat menitipkan kepada Anggota lainnya yang antara lain H. MARPOLI titip kepada TOMIMI COMARA, SUNARDI IBRAHIM kepada WARSENO, SYAMSURIZAL pada R. ZULHINDRA, Drs. ABDUL HAVID pada Alm. SUKARSO, SYAFRIL pada UU SUMARNA ;---------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dari keterangan H. MULYADI HJR membenarkan terhadap penerimaan dana yang masing – masing sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut, setiap Anggota Dewan membubuhkan tandatangannya dan dana tersebut dicairkan untuk keperluan dana sosial, bahkan ALFIAN DJAHARAN mengetahui paraf ataupun tandatangan yang tertera pada bukti No. 4 berbeda dengan tandatangan / paraf yang sebenarnya dari setiap Anggota Dewan tersebut dikarenakan sebelumnya terdakwa – terdakwa telah memperkirakan akan ada masalah nantinya ;--------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dari bukti No. 8 (delapan) tersebut terdakwa – terdakwa masing – masing mendapatkan sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa bukti No. 12 dan No. 13 berupa bon sementara yang ditujukan kepada Kabag Keuangan sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah) tanpa tangal yang ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMAN ;--------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi H. MARPOLI, R. DEKRITMAN dan H. MULYADI dana tersebut diperuntukan kepada lembaga dan dibagikan kepada seluruh Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa, masing – masing mendapat Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sebagaimana tanda terima No. 5 (lima), hal ini dkuatkan pula dari keterangan saksi PONO yang mengetahui pembagian tersebut di Kantor DPRD tepatnya diruangan H. MULYADI HJR ;-------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa sekalipun terhadap adanya pinjaman sementara / kasbon dari Kas Daerah Kab. Inhu tersebut terdakwa Drs. ABDUL HAVID saat dikonfrontir keterangannya dipersidangan dengan bukti No. 2 (dua) sebagai tanda terima dana sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) mengakui dan membenarkan bahwa tandatangan tersebut benar adalah tandatangannya, akan tetapi ketika membubuhkan tandatangan tersebut menurutnya pada lembar kertas tidak ada judul atau tulisan bon sementara anggota DPRD Kab. Inhu dan tidak pula ada tertera jumlah uang yang dibagikan hingga menimbulkan suatu persangkaan apa sesungguhnya motivasi terdakwa Drs. ABDUL HAVID memberikan tandatangan pada kertas lembaran kosong, dan tentunya sangatlah kontradiktif dengan apa yang dimohonkan oleh Penasehat Hukum terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan Drs. ABDUL HAVID yang bermohon agar tandatangan terdakwa – terdakwa diajukan ke laboratorium forensik, jika terdakwa Drs. ABDUL HAVID mengakui kebenaran tandatangannya tersebut, maka menurut Majelis Hakim apa yang disangkal oleh terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan Drs. ABDUL HAVID menurut Majelis Hakim tidak didasari argumentasi juridis ;-----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dari uraian dan pertimbangan secara keseluruhan sebagaimana tersebut diatas yang didasari atas adanya persesuaian antara keterangan saksi satu dan lainnya yang dapat menggambarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu, hingga membuktikan dari keseluruhan bon / pinjaman sementara dari Ketua / Wakil Ketua DPRD Kab. Inhu sebesar Rp. 18.990.000.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) diperuntukan kepada seluruh Anggota Dewan termasuk terdakwa – terdakwa telah menerima pembagian Dana Kas Daerah Kab. Inhu masing – masing sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ;-----------
---------- Menimbang, bahwa dari rangkaian perbuatan / tindakan terdakwa – terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos, HENDRIK SAGIO, SH dan Drs. ABDUL HAVID diatas telah ternyata terbukti bahwa terdakwa – terdakwa secara sadar dan menginsyafi untuk mencapai maksud dan tujuan perbuatannya dilakukan dengan kesengajaan, hingga unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi ;---------
Ad. 3. Unsur “Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan Atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;-----------------------------------
---------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “menyalahgunakan kewenangan” adalah seorang yang memiliki kekuasaan, yang perbuatan itu dilakukan dengan melawan hukum, atau seorang mempunyai kewenangan tapi tidak menggunakan kewenangannya itu sesuai dengan tugas – tugas yang berada dalam lingkup kewenangannya itu, dengan kata lain ia dan kewenangannya berlindung dibawah kekuasaan hukum, sedangkan yang dimaksud dengan kesempatan ialah keleluasaan memperoleh peluang, dan yang dimaksud dengan “sarana” adalah alat, media, segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai tujuan atau maksud. Sehingga kata – kata “menyalahgunakan”, “kewenangan”, “kesempatan”, atau “sarana” semua dikaitkan karena jabatannya atau kedudukan yang dijabatnya atau diperolehnya ;----------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, sehingga tidak perlu seluruh perbuatan yang diuraikan dalam unsur tersebut terpenuhi pada perbuatan terdakwa – terdakwa cukup bila salah satu perbuatan tersebut terpenuhi, maka unsur ini dinyatakan telah terpenuhi ;-------------------------------------------------------------
----------- Menimbang, bahwa terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos, HENDRIK SAGIO, SH dan terdakwa Drs. ABDUL HAVID adalah anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004 s/d 2009 ;-------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa terdakwa – terdakwa sebagai anggota DPRD Kab. Inhu ditetapkan berdasarkan surat Keputusan Gubernur Riau No. KPTS. 539 / IX / 2004 tangal 06 September 2004 ;-----------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa adapun tugas pokok dan fungsi terdakwa – terdakwa selaku Anggota DPRD Inhu yakni :----------------------------------------------------------------
Legislasi yaitu pengesyahan dan pembahasan PERDA ;--------------------------
Bugung yaitu membahas anggaran dalam belanja daerah dan mengesyahkannya ;--------------------------------------------------------------------------
Controling yaitu mengawasi pelaksanaan didalam Pemerintahan Daerah INHU ;--------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa tugas pokok dan fungsi Anggota DPRD Inhu diatur dalam tata tertib DPRD Inhu ;-----------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa selaku anggota DPRD Kab. Inhu mempunyai hak keuangan dan administratif sebagaimana diatur dalam pasal 80 huruf h UU No. 22 Tahun 2003 tentang susunan kedudukan MPR / DPR / DPRD jo pasal 44 ayat (1) huruf h UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah jo pasal 28 huruf h PP. 25 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ;----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa hak keuangan anggota DPRD dimaksud telah dianggarkan dalam APBD untuk setiap tahun. Anggaran pada pos belanja DPRD yang dikelola oleh sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan perundang – undangan sebagaimana diatur dalam pasal 25 ayat (4) PP No. 37 Tahun 2005 tentang perubahan atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD ;-----------------------------------
---------- Menimbang, bahwa penghasilan hak keuangan yang diterima oleh setiap anggota DPRD sesuai pasal 10 PP. 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD yaitu uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya. Selain jenis penghasilan tersebut diatas masih ada hak lain yang diterima anggota DPRD yakni uang perjalanan dinas, uang perumahan dan uang tunjangan komunikasi intensif ;-----------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa selain dari hak DPRD yang diterima setiap bulannya sebagaimana diuraikan diatas, tidak ada hak keuangan lainnya yang dapat diterima oleh angota DPRD sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, tetapi pada kenyataannya terdakwa – terdakwa bersama dengan anggota DPRD lainnya telah menerima dan menggunakan uang kas daerah untuk kepentingan pribadi yang diperoleh dari pengajuan kasbon oleh pimpinan dan anggota DPRD kepada Bupati Drs. THAMSIR RACHMAN, MM cq. Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA sejumlah Rp. 18.990.00.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) antara Tahun 2005 s/d 2008, hingga terdakwa – terdakwa mendapat masing – masing sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dipersidangan berawal dari adanya aspirasi seluruh Anggota Dewan yang masing – masing mempunyai kebutuhan uang dan menyampaikan kepada pimpinan DPRD, melalui Hj. SURYANI selaku Ketua Fraksi Gabungan dan SUNARDI IBRAHIM selaku Ketua Fraksi Golkar yang sebelumnya telah dibicarakan dalam forum tidak resmi / informal dan disepakati oleh pimpinan DPRD membicarakan tentang pengajuan kasbon kepada Bupati Inhu Drs. H. THAMSIR RACHMAN,MM cq. Kabag Keuangan Pemda Inhu R. MARWAN INDRA SAPUTRA, dan setelah mendapat persetujuan lisan dari Bupati Inhu Drs. H. THAMSIR RACHMAN,MM, kasbon tersebut harus ditandatangani oleh unsur Pimpinan Daerah ;------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dari uraian dan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas terdakwa – terdakwa selaku anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004 s/d 2009 dalam melaksanakan tugasnya telah menerima atau menggunakan uang kas daerah Inhu tidak sesuai dengan hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD Kab. Inhu, bahwa terdakwa – terdakwa sesuai fungsi dan wewenangnya dalam hal penggunanaan uang kas daerah Kab. Inhu hanya dapat digunakan dalam pelaksanaan tugas dan kegiatan sesuai dengan fungsinya yakni legislasi, anggaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ;-----------------
---------- Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas bahwa penghasilan hak keuangan yang diterima oleh setiap anggota DPRD sesuai pasal 10 PP. 24 Tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD adalahuang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya, uang perjalanan dinas, uang perumahan dan uang tunjangan komunikasi intensif maka dengan apa yang dilakukan oleh terdakwa – terdakwa dari adanya kasbon / bon sementara yakni :---------------------------------------------------------------------------------
tanda terima tanggal 04 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. SURYANI dan disaksikan oleh SURTI SETIANA dan ALFIAN DJAHARAN sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;---------------
tanda terima uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. SURYANI dan disaksikan oleh SURTI SETIANA sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu mliyar rupiah), dari kedua tanda terima tersebut terdakwa – terdakwa masing – masing menerima sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;--------------------------------------------------------------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh MARPOLI dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE 035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dari tanda terima tersebut terdakwa – terdakwa masing – masing menerima sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;-----------------------------
bon / pinjaman sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMAN tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari tanda terima tersebut terdakwa – terdakwa masing – masing menerima sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI tangal 05 Oktober 2007 yang diterima ALFIAN DJAHARAN dengan cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dari tanda terima tersebut terdakwa – terdakwa masing – masing menerima sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------
bon sementara yang ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritman tanpa tanggal sebesar Rp. 700.000.000,- + Rp. 700.000.000,- sebesar Rp. 1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah), terdakwa – terdakwa menerima masing – masing sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) ;------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa bon / kasbon / pinjaman sementara bukanlah termasuk salah satu dari penghasilan hak – hak keuangan yang diterima oleh Anggota Dewan, maka karena itu menurut hemat Majelis Hakim, perbuatan terdakwa – terdakwa menerima sejumlah uang yang bukan haknya adalah dapat dikatakan telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dengan demikian unsur ini pun telah terbukti dan terpenuhi ;---------------------------------------------------------------------
Ad. 4. Unsur “Dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara” ;----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa pengertian keuangan negara dalam penjelasan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun baik yang dipisyahkan atau yang tidak dipisyahkan, termasuk segala bagian kekayaan negara, segala hak dan kewajiban yang timbul karena :-----------------------------------------------------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat, lembaga negara ditingkat pusat maupun daerah ;------------------------------------
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban BUMN / BUMD, yayasan / badan hukum dan perusyahaan yang menyertakan modal negara, perusyahaan yang menyertakan pihak ke – III, berdasarkan perjanjian negara ;----------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan perekonomian negara adalah kedudukan perekonomian yang disusun sebagai usyaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan ataupun usyaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun didaerah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku, yang bertujuan memberikan mamfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada kehidupan rakyat ;------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh badan pemeriksa keuangan RI dengan kesimpulan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan pertanggungjawaban Kas Daerah Tahun 2003 s/d 2008 sampai dengan tanggal 28 November 2008 pada Pemerintahan Daerah Kab. Inhu ;------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui adanya ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) pertanggal 28 November 2008 sebesar Rp. 116.188.097.878.04,- (seratus enam belas milyar seratus delapan puluh delapan juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan empat sen rupiah), jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kasbon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan Tahun 2005 – 2008 dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Tahun 2005 jumlah yang belum dipertangungjawabkan Rp. 4.419.217.508,-
Tahun 2006 jumlah yang belum dipertangungjawabkan Rp. 23.046.130.910,-
Tahun 2007 jumlah yang belum dipertangungjawabkan Rp. 52.808.752.514,-
Tahun 2008 jumlah yang belum dipertangungjawabkan (s/d tanggal 28 November 2008) Rp. 36.032.043.425,- ; -----------------------------------------------------
Jumlah keseluruhan yang belum dipertanggungjawabkanatas ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) sejumlah Rp. 116.306.114.361,- ;----------
---------- Menimbang, bahwa jumlah tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah sampai dengan tanggal 27 Februari 2009 sebesar Rp. 30.543.395.483,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima empat ratus delapan puluh tiga rupiah) ;--------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa adanya ketekoran terhadap pengeluaran Kas Daerah tersebut yang belum dipertanggungjawabkan terjadi selain karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pejabat pengelolaan keuangan daerah serta pimpinan / anggota DPRD Kab. Inhu, juga sebagai akibat lemahnya pengendalian intern pada pengelolaan Kas Daerah yang antara lain meliputi tidak berjalannya prosedur pengeluaran Kas Daerah yang seharusnya, serta terdapat pengeluaran Kas Daerah yang dilaksanakan dengan pemberian pinjaman / kasbon dan tidak dilakukannya pencatatan / pembukuan secara tertib terhadap kasbon / pinjaman tersebut, serta lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh atasan langsung dan Bawasda Kab. Inhu atas pengelolaan Kas Daerah, hingga penyimpangan prosedur pengelolaan Kas Daerah mengakibatkan adanya pengeluaran Kas Daerah untuk pinjaman / kasbon yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan kerugian negara dari Tahun 2005 s/d Tahun 2008 (28 November 2008) sebesar Rp. 116.306.144.361,- (seratus enam belas milyar tiga ratus enam juta seratus empat puluh empat ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dikurangi pengembalian yang telah dilakukan sampai dengan tanggal 27 Februari 2009 sebesar Rp. 30.543.395.483,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) sejumlah Rp. 85.762.748.878,- (delapan puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh delapan) ;---------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa ketekoran yang terjadi dalam pengelolaan Kas Daerah sebesar Rp. 116.188.097.878.04,- dikelompokan berdasarkan penggunaannya kedalam 5 (lima) kelompok besar yakni :----------------------------------
Mantan Bupati Inhu . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 45.925.251.370,00,-
Pimpinan dan Anggota Dewan . . . . . . . . . . . . Rp. 23.355.328.000,00,-
Rekanan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 24.653.427.029,00,-
SKPD . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 20.892.137.962,00,-
Lain – lain . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 1.480.000.000,00,-
J U M L A H Rp. 116.306.144.361,00,-
---------- Menimbang, bahwa dari pinjaman kasbon / pinjaman sementara dari Pimpinan dan Anggota Dewan yang belum dipertanggungjawabkan sehingga menimbulkan adanya kerugian negara berdasarkan fakta – fakta bahwa :-------------
tanda terima tanggal 04 Desember 2006 yang ditandatangani oleh Hj. SURYANI dan disaksikan oleh SURTI SETIANA dan ALFIAN DJAHARAN sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;-------------
tanda terima uang tanggal 05 Desember 2006 ditandatangani oleh Hj. SURYANI dan disaksikan oleh SURTI SETIANA sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu mliyar rupiah), dari kedua tanda terimatersebut terdakwa – terdakwa masing – masing menerima sebesarRp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;-----------------------------------------------------------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh MARPOLI dan H. MULYADI HJR yang dibayar dengan cek BNI No. CE 035575 tanggal 27 Maret 2007 senilai Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dari tanda terima tersebut terdakwa – terdakwa masing – masing menerima sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) ;-------------
bon / pinjaman sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI, H. MULYADI HJR dan R. DEKRITMAN tanggal 15 Mei 2007 yang dibayar dengan cek BNI No. CG 057529 sejumlah Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dari tanda terima tersebut terdakwa – terdakwa masing – masing menerima sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ;--------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. MARPOLI tangal 05 Oktober 2007 yang diterima ALFIAN DJAHARAN dengan cek BNI No. 011428 senilai Rp. 3.300.000.000,- (tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dari tanda terima tersebut terdakwa – terdakwa masing – masing menerima sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;----------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dari kasbon / pinjaman sementara dari Kas Daerah Kab. Inhu tersebut terdakwa – terdakwa mendapat masing – masing sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ;--------------------------------
---------- Menimbang, bahwa pengeluaran – pengeluaran Kas Daerah tersebut tidak dilakukan sesuai dengan prosedur pengeluaran kas sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2007 yang menggariskan bahwa seluruh pengeluaran Kas Daerah harus melalui mekanisme SP2D / SPM, akan tetapi melalui mekanisme kasbon / pinjaman sementara ;----------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut terhadap pengajuan kasbon dari Pimpinan Dewan beserta seluruh anggota DPRD Kab. Inhu periode 2004 s/d 2009 sebesar Rp. 18.990.000.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah), ketiga terdakwa yakni R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos, HENDRIK SAGIO, SH dan Drs. ABDUL HAVID menerima masing – masing sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) hingga mengakibatkan kerugian negara khususnya Kas Daerah Kab. Inhu sejumlah Rp. 870.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) ;--------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap adanya kerugian negara tersebut saksi ahli Prof. Dr. EDI WARMAN, SH.,M.Hum yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan Drs. ABDUL HAVID, juga dalam substansi nota pembelaan Penasehat Hukum kedua terdakwa tersebut mengutarakan apabila tidak ada tertera dalam audit BPK nama – nama terdakwa, maka kepada orang tersebut tidak bisa dipidanakan ataupun dijadikan sebagai terdakwa, demikianpun halnya alat bukti surat harus terlebih dahulu dilakukan uji forensik untuk lebih jelas dapat diketahui kebenaran tandatangan tersebut ;--------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa menyikapi apa yang diutarakan saksi ahli maupun substansi dari nota pembelaan terdakwa – terdakwa tersebut, Majelis Hakim berpedoman pada apa yang disampaikan dalam makalah yang disampaikan oleh DR. Artidjo Alkostar, SH.,LLM. tentang “kerugian keuangan negara dalam perspektif tindak pidana korupsi” pada buku varia peradilan edisi Oktober 2008 No. 75 halaman 40 s/d 41 yang menyebutkan jika ada fakta hukum dipersidangan berupahasil audit investigasi dari instansi yang berwenang, misalnya dari BPK / BPKP, akan menjadi pedoman bagi Hakim untuk menentukan jumlah kerugian negara yang harus ditanggung oleh terdakwa – terdakwa, akan tetapi bisa saja jumlah kerugian keuangan negara hanya muncul dalam surat Dakwaan tanpa hasil audit investigasi, maka tidak tertutup kemungkinan dari fakta – fakta hukum yang muncul secara syah dipersidangan tentang jumlah kerugian keuangan negara secara jelas akan dapat menjadi dasar pertimbangan hukum (legal reasoning) dan dapat meyakinkan Hakim yang berada dalam domain judex faxi untuk menentukan amar Putusannya ;-------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dalam makalah tersebut juga ditegaskan hal – hal yang muncul dipersidangan Hakim akan mempertimbangkan tentang adanya alat – alat bukti yang saling berhubungan dengan alat bukti lainnya sehingga terlihat adanya konsistensi yang dikenal dengan rasimeo apriori, juga adanya korespondensi atau persesuaian antara peraturan – peraturan dengan alat bukti yang menjadi fakta dipersidangan yang dikenal dengan empiris a posteriori dengan mempergunakan pendekatan progmatik dengan mempertimbangkan utilitas atau kemanfaatan ;--------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dengan tidak dapat dihadirkannya saksi ahli dari BPK oleh Penuntut Umum, tidak mengurangi substansi dari pemeriksaan perkara, oleh karena apa yang disampaikan saksi ahli BPK tersebut juga telah terakomodir dalam hasil audit BPK sebagai bukti autentik ;-------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan unsur – unsur sebagaimana tersebut diatas bahwa telah ternyata terbukti adanya persesuaian antara keterangan saksi satu dengan lainnya, serta ada peraturan – peraturan yang dilanggar dalam penerimaan kasbon / pinjaman sementara oleh terdakwa – terdakwa, sehingga memunculkan fakta sebagai bukti petunjuk yang dapat menguatkan keyakinan Hakim tentang adanya kerugian keuangan negara atas perbuatan yang dilakukan terdakwa – terdakwa ;----------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa demikian pula halnya dengan tidak dilakukannya uji pada laboratorium forensik terhadap kebenaran tandatangan terdakwa – terdakwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan diatas akan menjadi alat bukti yang syah sebagai petunjuk apabila dapat diperoleh adanya persesuaian antara keterangan satu saksi dengan saksi lainnya, keterangan terdakwa – terdakwa dan keterangan ahli sehingga dapat menggambarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu hingga dipergunakan oleh Majelis Hakim guna mendukung alat – alat bukti lainnya yang dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk serta dapat pula dipergunakan untuk “menguatkan keyakinan Hakim” ;---------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa perkara ini adalah perkara splitsing terhadap perkara atas nama SAIDINA UMAR, WARSENO, R. ZULHINDRA, H. LAMIN, SAFRIL, UU SUMARNA, JURIDIS, THAMRIN, SUMRO HADI, M. SAFRIL, SRI INDRA PUTRI, SURTI SETIANA, RUKMINI, TOMIMI COMARA, PONO dan FIRMANSYAH ;-----------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap perkara – perkara terdakwa – terdakwa tersebut selain terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan Drs. ABDUL HAVID Penasehat Hukum terdakwa – terdakwa juga sebagai Penasehat Hukum terdakwa SURTI SETIANA, Hj. RUKMINI dan PONO, dimana disatu sisi dalam perkara lain terdakwa SURTI SETIANA, Hj. RUKMINI dan PONO mengakui akan kebenaran tandatangannya yang tertera pada bukti tanda terima, yang berimplikasi melakukan pengganti kerugian terhadap uang penganti atas adanya kerugian negara, disisi lain dalam perkara kedua terdakwa tidak mengakui dan menerima tandatangan dan nominal uang yang diterima, maka menurut Majelis Hakim permohonan Penasehat Hukum terdakwa – terdakwa sangatlah kontra produktif atas permohonannya untuk dilakukan uji laboratorium forensik terhadap tandatangan terhadap seluruh terdakwa – terdakwa oleh karena beberapa orang dari terdakwa – terdakwa sesama Anggota Dewan telah mengganti uang penganti atau adanya kerugian negara membuktikan akan kebenaran tandatangan tersebut ;--------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan secara keseluruhan diatas menurut hemat Majelis Hakim unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara telah dapat dibuktikan dan terpenuhi menurut hukum ;-----------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tersebut telah terpenuhi, maka nota pembelaan dari Penasehat Hukum terdakwa – terdakwa harus dikesampingkan ;------------------------
---------- Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah ketentuan pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP dapat diterapkan terhadap perbuatan terdakwa – terdakwa tersebut ;-------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP berbunyi sebagai berikut : “Dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;-------
---------- Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tersebut mengatur tentang penyertaan yang meliputi orang yang melakukan (pleger) adalah mereka yang melakukan sendiri tindak pidana, mereka yang menyuruh orang lain melakukan (doen pleger) dan mereka yang turut serta melakukan (medepleger) serta mereka yang dengan sengaja mengajurkan atau menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uitlokker) ;----------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP tersebut mengandung pengertian sebagaimana menurut pendapat Dr. E. UTRECH, SH dalam bukunya Hukum Pidana II (rangkaian sari kuliah) hal. 9 – 42, menjelaskan bahwa pelajaran umum turut serta ini justru dibuat untuk menghukum mereka yang bukan yang melakukan (bukan pembuat). Pelajaran umum turut serta ini justru tidak dibuat untuk menghukum orang – orang yang perbuatannya memuat semua anasir – anasir peristiwa pidana yang bersangkutan. Pelajaran turut serta ini justru dibuat untuk menuntut pertangungjawaban mereka yang memungkinkan pembuat melakukan peristiwa pidana, biarpun perbuatan mereka itu sendiri tidak memuat semua anasir – anasir peristiwa pidana, masih juga mereka (turut) bertanggungjawab atau dapat dituntut pertanggungjawaban mereka atas dilakukannya peristiwa pidana itu, karena tanpa turut sertanya mereka sudah tentu peristiwa pidana tersebut tidak pernah terjadi. Inilah rasio pasal 55 KUHP ;-----------
---------- Menimbang, bahwa menurut R. SOESILO dalam kitab undang – undang Hukum Pidana memberikan penjelasan tentang sebagai orang yang melakukan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang melakukan (pleger), orang ini ialah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasir atau elemen dari peristiwa pidana ;------------------------------------------------------------------------------------------
Orang yang menyuruh melakukan (doen pleger), disini sedikitnya ada 2 (dua) orang yang menyuruh (doen pleger) dan yang disuruh (pleger). Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukan peristiwa pidana, akan tetapi ia menyuruh orang lain, meskipun demikian toh ia dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, yang disuruh hanyalah merupakan alat (instrumen) saja, maksudnya ia tidak dapat dihukum karena tidak dapat dipertanggungjwabkan atas perbuatannya ;----------------------------
Orang yang turut melakukan (medepleger), turut melakukan dalam arti kata bersama – sama melakukan. Sedikit – dikitnya harus ada 2 (dua) orang, ialah orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana itu. Disini diminta, bahwa kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau elemen dari peristiwa pidana itu ;---------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa menurut Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No : 117 K / PID / 1990, tanggal 30 Februari 1990 untuk dapat dikualifikasi sebagai turut serta melakukan perbuatan pidana dalam arti bersama – sama melakukan, maka sedikitnya harus ada 2 (dua) orang, yaitu orang – orang yang melakukan perbuatan pidana itu, dalam hal ini kedua orang itu semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, yaitu melakukan anasir dari perbuatan pidana. Selain itu Putusan Hoge Raad Nomor : 1047, tanggal 29 Juni 1936 yang dalam praktek masih digunakan, menyatakan bahwa “sesuatu perbuatan yang dilakukan bersama – sama adalah turut serta melakukan dapat terjadi jika dua atau lebih melakukan secara bersama – sama sesuatu perbuatan yang dapat dilakukan sedang perbuatan masing – masing saja maksud itu tidak akan sampai” ;----------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan dari keterangan saksi – saksi yaitu saksi SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. SURYANI, ALFIAN DJAHARAN, S.Sos. SURTI SETIANA, H. MARPOLI, MULYADI HJR, R. DEKRITMEN, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, ANDI ISMET, alat bukti surat dan keterangan terdakwa – terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan ditemukan fakta bahwa pengajuan kasbon kepada Bupati Inhu sebanyak 14 kasbon dengan total nilai Rp. 18.990.000.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) tersebut dilakukan oleh terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan seluruh Anggota DPRD Inhu periode 2004 – 2009 yaitu SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. SURYANI, ALFIAN DJAHARAN, S.Sos. H. LAMIN, YURIDIS, SP. H. SUMRA HADI, SUKARSO (alm), HENDRIK SAGIO, SH, SYAMSIR, S.Mi. WARSENO, THAMRIN SYAM, SURTI SETIANA, Drs. ABDUL HAVID, R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. R. SRI PUTRI INDRAYANI, TOMIMI COMARA, SP. SAIDINA UMAR, S.Ag dan H. BUKHARI melalui pimpinanH. MARPOLI (ketua DPRD Inhu), H. MULYADI HJR (Wakil Ketua – I DPRD Inhu), R. DEKRITMAN (Wakil Ketua – II DPRD Inhu) dan juga melibatkanorang – orang diluar DPRD Inhu, saksi R. THAMSIR RACHMAN, MM selaku Bupati Inhu pada saat itu (yang menyetujui kasbon), Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA (yang mendisposisi kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Inhu) dan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI (yang mengeluarkan cek untuk dicairkan / dipindahbukukan), hingga uang Pemkab Inhu sejumlah Rp. 18.990.000.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) dapat dicairkan dan dibagi – bagi untuk seluruh anggota DPRD Inhu periode 2004 – 2009. Dengan uraian ini unsur turut serta melakukan menurut hemat kami telah terbukti ;-----------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa selanjutnya akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa – terdakwa memenuhi ketentuan pasal 64 ayat (1) KUHP yang berbunyi sebagai berikut : jika antara beberapa perbuatan meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang terberat ;----------------
---------- Menimbang, bahwa dalam unsur ini harus timbuldari satu niat atau kehendak dan perbuatan tersebut harus sejenis dan rentang waktunya tidak boleh terlalu lama ;---------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi – saksi yaitu H. MARPOLI, R. DEKRITMAN, H. MULYADI, R. SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. RUMINI, SURTI SETIANA, R. MARWAN INDRA SAPUTRA, SISWANTO, ENCIK AFRIZAL HASMI dan ANDI ISMED, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa – terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, terungkap hal – hal yang merupakan fakta bahwa ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Pembobolan APBD Inhu dengan modus kasbon dengan total nilai Rp. 18.990.000.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah) tersebut dilakukan oleh terdakwa – terdakwa bersama – sama dengan seluruh anggota DPRD Inhu periode 2004 – 2009 yaitu SUNARDI IBRAHIM, S.Sos. SURYANI, ALFIAN DJAHARAN, S.Sos. H. LAMIN, YURIDIS, SP, H. SUMRA HADI, SUKARSO (alm), HENDRIK SAGIO, SH. SYAMSIR, S.Mi. WARSENO, THAMRIN SYAM, SURTI SETIANA, Drs. ABDUL HAVID, R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos. R. SRI PUTRI INDRAYANI, TOMIMI COMARA, SP, SAIDINA UMAR, S.Ag dan H. BUKHARI melalui pimpinan H. MARPOLI (ketua DPRD Inhu), H. MULYADI HJR (Wakil Ketua – I DPRD Inhu), R. DEKRITMAN (Wakil Ketua – II DPRD Inhu) dan juga melibatkanorang – orang diluar DPRD Inhu, saksi R. THAMSIR RACHMAN, MM selaku Bupati Inhu pada saat itu (yang menyetujui kasbon), Kabag Keuangan R. MARWAN INDRA SAPUTRA (yang mendisposisi kasbon yang diajukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Inhu) dan saksi ENCIK AFRIZAL HASMI (yang mengeluarkan cek untuk dicairkan / dipindahbukukan), dilakukan berkali – kali dan berlanjut sejak tanggal 12 Mei 2006 sampai dengan bulan Juni Tahun 2008 hingga uang Pemkab Inhu berkurang sejumlah Rp. 18.990.000.000,- (delapan belas milyar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah). Dengan demikian unsur inipun telah terbukti ;-------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena unsur – unsur dari pasal yang didakwakan dalam dakwaan kesatu subsidair telah terbukti secara syah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana korupsi terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan” ;-----------------------
---------- Menimbang, bahwa dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf sebagai alasan penghapus pidana oleh karena sudah sepatutnya apabila terdakwa – terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;--------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasehat Hukum terdakwa – terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan – ringannya ;-------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa – terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan subsidair yang ancaman hukumannya pidana penjara minimal 1 (satu) tahun dan paling lama 20 Tahun ditambah dengan denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dihubungkan dengan Pembelaan Penasehat Hukumnya sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan pidana apa yang paling cocok, selaras dan tepat serta sepadan dengan tindak pidana dan kesalahan yang telah dilakukan oleh terdakwa – terdakwa;----------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa selanjutnya untuk memberikan takaran yang tepat mengenai pidana yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa – terdakwa, Majelis Hakim berpendapat adalah perlu dipertimbangkan variabel – variabel yang melingkupi penjatuhan pidana tersebut dengan melihat dimensi sosio juridis, agar sebuah Putusan pemidanaan tidak statis dan jauh dari nilai – nilai kemanusian dan keadilan, mengingat hukum adalah untuk manusia dan bukan sebaliknya, serta dengan mengingat eksistensi hukum itu tidak berada dialam hampa tanpa menilai makna hakiki dari hukum itu sendiri. Maka variabel – variabel pertimbangan itu menurut Majelis Hakim antara lain :---------------------------------------------------------------
Bahwa pada hakikatnya undang – undang Tindak Pidana Korupsi ini antara lain bertujuan untuk memulihkan / mengembalikan keuangan negara dan atau kekayaan negara, maka disamping penjatuhan pidana terhadap pelaku untuk memberikan dampak psychogische ulang kepada masyarakat, juga pemidanaan tersebut harus pula merefleksikan tujuan pembinaan dan pengajaran bagi diri terdakwa – terdakwa, yang pada gilirannya terdakwa – terdakwa bisa merenungi apa yang telah diperbuatnya, hingga dari sana pulalah dapat diharapkan akan timbul perasaan jera dan berdampak agar orang lain tidak melakukan kesalahan yang sama ;----------------------------------
Bahwa sekalipun dalam penjatuhan pemidanaan adalah merupakan otoritas Hakim dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal yang didakwakan, akan tetapi penjatuhan pemidanaan tersebut haruslah diukur sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa – terdakwa, pemidanaan tidak dibenarkan mencerminkan kesewenang – wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari pidana itu sendiri, pemidanaan harus mempertimbangkan segi mamfaat dan nilai guna serta sikap dari terdakwa – terdakwa itu sendiri menyadari akan kesalahannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam perkara ini telah ternyata terbukti bahwa terdakwa HENDRIK SAGIO, SH, hanya dapat mengganti separuh dari kerugian negara, tetapi terdakwa telah menunjukkan itikad baik, maka dengan memperhatikan hal – hal tersebut diatas serta mengingat tujuan pemidanaan bukanlah untuk memberikan nestapa bagi pelaku tetapi melainkan lebih mengarah dan bersifat preventif, edukatif dan korektif, maka Majelis Hakim berpendapat, tuntutan pidana dari Penuntut Umum dipandang terlalu berat, oleh karena itusudah dipandang tepat, layak dan adil dan tidak bertentangan dengan rasa keadilan dan kepatutan di masyarakat bilamana terhadap terdakwa dijatuhi pidana sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini ;--------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena pasal 3 ayat (1) undang – undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang – undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengandung ancaman pidana berupa pidana penjara dan juga pidana denda maka Majelis akan menjatuhkan kedua pidana tersebut kepada terdakwa – terdakwa dengan ketentuan terhadap pidana denda sebagaimana ketentuan pada pasal 30 ayat (2) KUHP, apabila tidak dibayar dapat diganti dengan hukuman berupa kurungan pengganti yang besar serta lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;-----
---------- Menimbang, bahwa terhadap pidana tambahan berupa pidana uang pengganti, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :-------------------
---------- Menimbang, bahwa dihubungkan dengan pasal 18 ayat (1) sub b undang – undang N0. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan undang – undang No. 20 Tahun 2001 untuk tindak pidana korupsi terdakwa – terdakwa yang dinyatakan bersalah dipidana untuk membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak – banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, pasal 18 (2) menyatakan jika terpidana tidak dapat membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) huruf b paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, pasal 18 ayat (3) dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, maka dipidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokoknya sesuai dengan ketentuan dalam undang – undang ini ;-----------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa dari keterangan ahli bahwa nilai ketekoran kas pada Bendahara Umum Daerah (BUD) pertanggal 28 November 2008 sebesar Rp.116.188.097.878.04,- (seratus enam belas milyar seratus delapan puluh delapan juta sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh delapan koma nol empat rupiah) jumlah tersebut merupakan saldo kumulatif kasbon yang belum dipertanggungjawabkan yang dikeluarkan Tahun Anggaran 2005 – 2008, dengan perincian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------
Tahun 2005 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 4.419.217.508,00,-
Tahun 2006 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 23.046.130.910,00,-
Tahun 2007 . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 52.808.752.514,00,-
Tahun 2008 (s/d tanggal 28 Nov 2008) . . . . . . Rp. 36.032.043.429,00,-
J U M L A H . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . Rp. 116.306.144.361,00,-
---------- Menimbang, bahwa dari jumlah tersebut telah dikembalikan ke kas daerah sampai dengan tanggal 27 Februari 2009 Rp. 30.543.395.483,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) sehingga total ketekoran sebesar Rp. 116.306.114.361,- (seratus enam belas milyar tiga ratus enam juta seratus empat belas ribu tiga ratus enam puluh satu rupiah) dikurangi dengan jumlah yang telah dikembalikan sebesar Rp. 30.543.395.483,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) menjadi Rp. 85.762.948.878,- (delapan puluh lima milyar tujuh ratus enam puluh dua juta sembilan ratus empat puluh delapan ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh delapan) dengan perincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------
| NO | PENERIMA | JUMLAH KASBON | PENGEMBALIAN PER 27 NOV 2009 | SISA KASBON | |||
| 1. | Mantan Bupati Inhu | Rp. | 45.925.251.370,- | Rp. | 500.000.000,- | Rp. | 45.425.251.370,- |
| 2. | Pimpinan dan Anggota DPRD Kab Inhu | Rp. | 23.355.328.000,- | Rp. | 0,- | Rp. | 23.355.328.000,- |
| 3. | Rekanan | Rp. | 24.653.427.029,- | Rp. | 14.004.135.029,- | Rp. | 10.649.292.000,- |
| 4. | SKPD | Rp. | 20.829.137.962 | Rp. | 16.039.260.454,- | Rp. | 4.853.077.508,- |
| JUMLAH | Rp. | 114.763.144.361,- | Rp. | 30,543.395.483,- | Rp. | 84.282.948.878,- | |
---------- Menimbang, bahwa jumlah kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan (ketua / wakil) dan anggota DPRD dan Sekwan Inhu sejumlah Rp. 23.335.328.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) dan dari jumlah tersebut dibagikan untuk keperluan seluruh anggota DPRD Inhu yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang ;---------------------
---------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta dipersidangan yang terungkap diketahui bahwa benar terdakwa – terdakwa yang waktu itu menjabat sebagai Anggota DPRD Kab. Inhu pernah menerima uang dari kasbon ;---------------
---------- Menimbang, bahwa dari keseluruhan kasbon untuk Ketua / Wakil dan Anggota DPRD / Sekwan Inhu sejumlah Rp. 23.335.328.000,- (dua puluh tiga milyar tiga ratus tiga puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana diuraikan diatas terdakwa – terdakwa telah menerima pembagian sejumlah masing – masing Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa selama persidangan Penasehat Hukum terdakwa HENDRIK SAGIO, SH mengajukan bukti yaitu bukti pengembalian uang sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ke kasda Inhu ;--------------------
---------- Menimbang, bahwa oleh karena itu terdakwa HENDRIK SAGIO, SH telah ada mengembalikan uang kepada kasda kab. Inhu akan tetapi masih ada uang yang belum dikembalikan ke kasda Inhu yaitu sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan terdakwa Drs. ABDUL HAVID belum ada mengembalikan, oleh karena itu terdakwa R. FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan Drs. ABDUL HAVIDharus dijatuhi pidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah Putusan Hakim mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar Putusan ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHP bahwa terdakwa – terdakwa dalam perkara ini ditahan sejak tanggal 27 April 2011 berdasarkan surat Perintah atau Penetapan yang syah, maka cukup beralasan apabila hukuman yang akan dijalani oleh terdakwa – terdakwa tersebut akan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa – terdakwa ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa karena terdakwa – terdakwa sebelum Putusan ini berada dalam tahanan, sedangkan hukuman yang akan dijatuhkan melebihi dari lamanya terdakwa – terdakwa berada dalam tahanan maka ada alasan yang syah memerintahkan agar terdakwa – terdakwa tetap berada dalam tahanan sebagaimana diatur pada pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP ;----------------------------
----------Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, yaitu berupa: -------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;----------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) ;-----------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 16 Mei 2007 ;----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 05 Oktober 2007 ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah);---------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU yang di tandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ;---------------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang dari H. MULYADI sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) oleh WIRA (supir / ajudan H. MARPOLI ketua DPRD Kab. INHU) ;-----------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 – 05 – 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- ;------------------
bon yang dibuat dan ditandatagani Oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, S.Sos dan R. Dekritmen tanggal 12 – 05 – 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani Oleh H. Marpoli tanggal 12 – 05 – 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;--------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana tanggal 04 – 12 – 2006 sejumlah Rp. 500.000.000.- ;----------------------------------------------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana tanggal 05 – 12 – 2006 sejumlah Rp. 1.000.000.000.- ;--------------------------------------------------------------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27 – 03 – sejumlah Rp. 2.300.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
bon / pinjaman sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 – 05 – 2007 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;---------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05 – 10 – 2007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp. 3.300.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim & Hj. Suryani tanggal 28 – 11 – 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- ;--------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen yang dibayar dengan cek No. CH.012605 tgl. 17 – 12 – 2007 sejumlah Rp. 750.000.000,- dan cek No.CH.012606 tgl. 17 – 12 – 2007 sejumlah Rp.750.000.000,- ;-------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen tanggal 17 – 06 – 2008 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;-------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara Tgl. 21 – 03 – 2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp. 75.000.000.- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21 – 04 – 2006 sebesar Rp. 100.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon dana tertanggal 11 – 09 – 2006 yang diajukan oleh H. Marpoli,dan H. Mulyadi HJR sebesar Rp. 250.000.000.- ;----------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 20 – 02 – 2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000.- ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 21 – 08 – 2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp. 50.000.000.- ;----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 05 – 10 – 2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp. 100.000.000.- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 06 – 05 – 2005 yang diajukan oleh R. Dekrimen RAB sebesar Rp. 5.000.000.- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 25 – 04 – 2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesarRp. 15.000.000.- ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 23 – 06 – 2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen dan sebesar Rp. 20.000.000.- ;------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 17 – 04 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 11 – 05 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesarRp. 5.000.000.- ;---------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 13 – 06 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesarRp. 100.000.000.- ;-----------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon sementara tertanggal 24 – 04 – 2006 diajukan oleh H. Mulyadi HJR sebesar Rp. 20.000.000.- ;--------------------------------
1 (satu) lembar surat bon sementara tertanggal 05 – 06 – 2007 yang diajukan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen Rp. 200.000.000.- ;----
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 11 – 12 – 2007 untuk keperluan H. Mulyadi HJR yang diterima oleh RUSFARIZAL (ajudan Mulyadi) sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara tertanggal 16 – 02 – 2006 yang diajukan oleh R. Fajar Restu Hadi, S.Sos Rp. 30.000.000.- ;---------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 21 – 03 – 2006 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp.25.000.000.- ;------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 27 – 04 – 2007 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp. 100.000.000.- ;-------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 13–06–2007 yang diterima oleh H. Sunardi, S.Sos Rp. 250.000.000.- ;-------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 17 – 07 – 2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim Rp. 250.000.000.- ;-------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 20 – 09 – 2007 yang diterima oleh H. Sunardi IbrahimRp. 25.000.000.- ;----------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara tertanggal 08–09–2006 yang diajukan oleh Surti. S sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 27 – 02 – 2006 yang diajukan oleh H. Bukhari sebesar Rp. 20.000.000.- ;----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 10 – 01 – 2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp. 100.000.000,-. ;-------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 18 – 04 – 2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp. 1.454.217.508,- ;------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 15 – 02 – 2006 yang diterima oleh WURLINUS, SE (bendahara Sekwan) Rp. 411.328.000,- ;-------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 21 – 11 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar dan cek No. ZT 351584 tanggal 22 – 11 – 2006 senilai Rp. 1.200.000.000,- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 29 – 11 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 300.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 01 – 12 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 200.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 27 – 12 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 600.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 15 – 01 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 154.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 08 – 05 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 100.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 16 – 05 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp. 300.000.000,- ;------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 25 – 05 – 2007 yang diterima oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 400.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 20 – 11 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp. 700.000.000,- ;------------------
1 (satu) lembar Kasbon / tanda terima uang dari Kaidirianto / R. Junaidi tanggal 29 – 09 – 2008 sebesar Rp. 300.000.000,- ;---------------------------
Oleh karena Penuntut Umum masih memerlukan barang bukti tersebut di dalam perkara atas nama H. MARPOLI, maka sudah seharusnyalah barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama H. MARPOLI; ---------------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP, oleh karena terdakwa – terdakwa dijatuhi pidana maka terdakwa – terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ; ------------------------------------------------------
---------- Menimbang bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa – terdakwa terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dari perbuatan terdakwa – terdakwa tersebut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ---------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa-terdakwa yang tidak terpuji dan merugikan keuangan negara ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa – terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam rangka mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ; ----------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
terdakwa – terdakwa belum pernah dihukum ; ----------------------------------------
terdakwa – terdakwa adalah tulang punggung keluarga ; --------------------------
terdakwa – terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;--------------
Khusus terdakwa II HENDRIK SAGIO, SH telah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) ; -------
---------- Mengingat dan memperhatikan pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- M E N G A D I L I ---------------------------------------
Menyatakan terdakwa I. RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos, terdakwa II. HENDRIK SAGIO, S.H dan terdakwa III. Drs. ABDUL HAVID, telah terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN YANG DILANJUTKAN ” ; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan terdakwa III. Drs. ABDUL HAVID dengan pidana penjara masing – masing selama 3 (tiga) Tahun dan terhadap terdakwa II. HENDRIK SAGIO, S.H dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) Bulan, dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa – terdakwa masing – masing sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan pengganti denda masing – masing selama 2 ( dua ) Bulan ; --------------------------
Menghukum terdakwa I. RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan terdakwa III. Drs. ABDUL HAVID untuk membayar uang Pengganti masing – masing sebesar Rp. 290.000.000,- (dua ratus sembilan puluh juta rupiah) dan kepada terdakwa II HENDRIK SAGIO, S.H sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan, jika terdakwa – terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa – terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara untuk terdakwa I. RAJA FAJAR RESTU HADI, S.Sos dan terdakwa III. Drs. ABDUL HAVID masing – masing selama 2 (dua) Tahun sedangkan untuk terdakwa II HENDRIK SAGIO, S.H selama 6 (Enam) Bulan ; ----------------------------------------
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa – terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------
Memerintahkan agar terdakwa – terdakwa tetap ditahan ; ----------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : ----------------------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) ;----------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) ;-----------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 16 Mei 2007 ;----------------------------------------------------------------
1 (satu) buah buku bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU tertanggal 05 Oktober 2007 ;-------------------------------------------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU sebesar Rp.1.400.000.000,- (satu milyar empat ratus juta rupiah);---------
1 (satu) lembar bon sementara / pinjaman anggota DPRD Kab. INHU yang di tandatangani oleh H. MARPOLI dan H. MULYADI HJR sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) ;---------------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang dari H. MULYADI sebesar Rp. 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah) oleh WIRA (supir / ajudan H. MARPOLI ketua DPRD Kab. INHU) ;-----------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen RAB tanggal 03 – 05 – 2005 sebesar Rp. 1.650.000.000,- ;------------------
bon yang dibuat dan ditandatagani Oleh H. Marpoli, R. Fajar Restu Hadi, S.Sos dan R. Dekritmen tanggal 12 – 05 – 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani Oleh H. Marpoli tanggal 12 – 05 – 2006 sejumlah Rp. 1.500.000.000,- ;--------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana tanggal 04 – 12 – 2006 sejumlah Rp. 500.000.000.- ;----------------------------------------------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh Hj. Suryani yang disaksikan oleh Surti Setiana tanggal 05 – 12 – 2006 sejumlah Rp. 1.000.000.000.- ;--------------------------------------------------------------------
Kasbon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR dengan cek No. CE.035575 tanggal 27 – 03 – sejumlah Rp. 2.300.000.000,- ;-------------------------------------------------------------------
bon / pinjaman sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli, H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanggal 15 – 05 – 2007 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;---------------------------------------------------------
bon yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli tanggal 05 – 10 – 2007 yang dibayar dengan cek No. CH. 011428 BNI 46 Cabang Rengat dan diterima oleh Alfian Djaharan sejumlah Rp. 3.300.000.000,- ;--------------------------------------------------------------------
tanda terima yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Sunardi Ibrahim & Hj. Suryani tanggal 28 – 11 – 2007 sejumlah Rp. 925.000.000,- ;----------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen yang dibayar dengan cek No. CH.012605 tgl. 17 – 12 – 2007 sejumlah Rp. 750.000.000,- dan cek No.CH.012606 tgl. 17 – 12 – 2007 sejumlah Rp.750.000.000,- ;-------------------------------
tanda terima uang yang dibuat dan ditandatangani oleh R. Dekritmen tanggal 17 – 06 – 2008 sejumlah Rp. 750.000.000,- ;-------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Marpoli dan H. Mulyadi HJR tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
bon sementara yang dibuat dan ditandatangani oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen tanpa tanggal, bulan, dan tahun sejumlah Rp. 700.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara Tgl. 21 – 03 – 2006 yang diajukan oleh H. Marpoli Rp. 75.000.000.- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar bon tertanggal 21 – 04 – 2006 sebesar Rp. 100.000.000,- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon dana tertanggal 11 – 09 – 2006 yang diajukan oleh H. Marpoli,dan H. Mulyadi HJR sebesar Rp. 250.000.000.- ;----------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 20 – 02 – 2007 yang diajukan oleh H. Marpoli sebesar Rp. 200.000.000.- ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 21 – 08 – 2007 yang diterima oleh H. Marpoli sebesar Rp. 50.000.000.- ;----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 05 – 10 – 2007 yang diajukan oleh H. Marpoli dan diterima oleh WIRA (Supir) sebesar Rp. 100.000.000.- ;----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 06 – 05 – 2005 yang diajukan oleh R. Dekrimen RAB sebesar Rp. 5.000.000.- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 25 – 04 – 2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesarRp. 15.000.000.- ;------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 23 – 06 – 2006 yang diajukan oleh R. Dekritmen dan sebesar Rp. 20.000.000.- ;------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 17 – 04 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 11 – 05 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesarRp. 5.000.000.- ;--------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 13 – 06 – 2007 yang diajukan oleh R. Dekritmen sebesarRp. 100.000.000.- ;-----------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon sementara tertanggal 24 – 04 – 2006 diajukan oleh H. Mulyadi HJR sebesar Rp. 20.000.000.- ;--------------------------------
1 (satu) lembar surat bon sementara tertanggal 05 – 06 – 2007 yang diajukan oleh H. Mulyadi HJR dan R. Dekritmen Rp. 200.000.000.- ;----
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 11 – 12 – 2007 untuk keperluan H. Mulyadi HJR yang diterima oleh RUSFARIZAL (ajudan Mulyadi) sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara tertanggal 16 – 02 – 2006 yang diajukan oleh R. Fajar Restu Hadi, S.Sos Rp. 30.000.000.- ;---------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 21 – 03 – 2006 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp.25.000.000.- ;------------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 27 – 04 – 2007 yang diajukan oleh H. Sunardi, S.Sos Rp. 100.000.000.- ;-------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 13–06–2007 yang diterima oleh H. Sunardi, S.Sos Rp. 250.000.000.- ;--------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 17 – 07 – 2007 yang diterima oleh H. Sunardi Ibrahim Rp. 250.000.000.- ;--------------------------
1 (satu) lembar surat tanda terima uang tertanggal 20 – 09 – 2007 yang diterima oleh H. Sunardi IbrahimRp. 25.000.000.- ;----------------------------
1 (satu) lembar surat pinjaman sementara tertanggal 08–09–2006 yang diajukan oleh Surti. S sebesar Rp. 25.000.000.- ;------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 27 – 02 – 2006 yang diajukan oleh H. Bukhari sebesar Rp. 20.000.000.- ;----------------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 10 – 01 – 2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp. 100.000.000,-. ;-------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 18 – 04 – 2005 yang diajukan oleh Drs. PUJA KAUL AMAL sebesar Rp. 1.454.217.508,- ;------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 15 – 02 – 2006 yang diterima oleh WURLINUS, SE (bendahara Sekwan) Rp. 411.328.000,- ;-------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 21 – 11 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar dan cek No. ZT 351584 tanggal 22 – 11 – 2006 senilai Rp. 1.200.000.000,- ;--------------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 29 – 11 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 300.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 01 – 12 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 200.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 27 – 12 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 600.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 15 – 01 – 2006 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 154.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 08 – 05 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 100.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 16 – 05 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp. 300.000.000,- ;------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 25 – 05 – 2007 yang diterima oleh Drs. Zaharman, MM sebesar Rp. 400.000.000,- ;-------------------------------
1 (satu) lembar surat bon tertanggal 20 – 11 – 2007 yang diajukan oleh Drs. Zaharman, MM (Sekwan) sebesar Rp. 700.000.000,- ;------------------
1 (satu) lembar Kasbon / tanda terima uang dari Kaidirianto / R. Junaidi tanggal 29 – 09 – 2008 sebesar Rp. 300.000.000,- ;---------------------------
Dipergunakan dalam perkara lain a.n. terdakwa H. Marpoli ;------------
7. Menetapkan agar terdakwa – terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing – masing sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; -----------------------
---------- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat pada hari SENIN, Tanggal 12 SEPTEMBER 2011, oleh kami MUHAMMAD IRFAN, SH.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis NURMALA SINURAT, SH. dan MUHAMMAD NAFIS, SH. Masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari hari KAMIS, Tanggal 15 SEPTEMBER 2011, oleh kami Hakim Ketua Majelis tersebut didampingi Hakim – Hakim Anggota, dibantu RIDHO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rengat dihadiri oleh ARKAN ALFAISAL, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rengat dan dihadiri oleh terdakwa – terdakwa dan Penasehat Hukumnya.----------------------------
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, D T O ( NURMALA SINURAT, SH ) | HAKIM KETUA MAJELIS, D T O ( MUHAMMAD IRFAN, SH.M.,Hum ) |
| D T O ( MUHAMMAD NAFIS, SH ) | |
PANITERA PENGGGANTI, DTO ( R I D H O ) | |
Salinan Putusan ini telah diperiksa dan sesuai dengan aslinya
Diberikan atas permintaan Penasehat Hukum Terdakwa
PANITERA / SEKRETARIS
PENGADILAN NEGERI RENGAT
( HARFAN SUHAIDI, SH )
NIP. 195903201981031003
u t u s a n