234/Pid.Sus/2017/PN.Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 234/Pid.Sus/2017/PN.Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Miswanto
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa Miswanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit Mobar BK 8852 XA; - 1 (satu) lembar buku Kir BK 8852 XA; - 1 (satu) lembar STNK BK 8852 XA; Dikembalikan kepada Amirullah Hasibuan. - 1 (satu) unit Mobar Truck BK 8625 VM; - 1 (satu) lembar STNK BK 8625 VM; - 1 (satu) lembar surat keterangan dari Direktorat Lantas Polda Sumut; Dikembalikan kepada M. Syahruddin. - 1 (satu) unit sepeda motor BK 4096 VAH; - 1 (satu) lembar Sim C a.n Poniran; - 1 (satu) lembar STNK BK 4096 VAH a.n Poniran; Dikembalikan kepada saksi Poniran. - 1 (satu) lembar SIM BI umum a.n Miswanto; Dikembalikan kepada Miswanto. - 1 (satu) lembar SIM BI umum a.n Sunardi; Dikembalikan kepada saksi Sunardi. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 234/Pid.Sus/2017/PN.Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : Miswanto;
Tempat lahir : Mandaris (Kota Indrapura Kec.Air Putih Kab.Batu Bara);
Umur/tanggal lahir : 34 Tahun / 03 Nopember 1982;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Dusun I Desa Laut Tador Kec Tebing Syahbandar Kab. Serdang Bedagai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengemudi;
Pendidikan : SMK;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik pada tanggal 5 Februari 2017;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 6 Februari 2017 sampai dengan tanggal 25 Februari 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Februari 2017 sampai dengan tanggal 6 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 April 2017 sampai dengan tanggal 22 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 6 April 2017 sampai dengan 5 Mei 2017;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Negeri Kisaran sejak tanggal 6 Mei 2017 sampai dengan 4 Juli 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran tanggal 6 April 2017 Nomor 234/Pid.Sus/2017/PN.Kis tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 234/Pid.Sus/2017/PN.Kis pada tanggal 10 April 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Miswanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu Pasal 310 ayat (4) dan kedua Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam dakwaan kesatu dan kedua kami;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Miswanto selama 6 (enam) bulan dan dikurangkan seluruhnya selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobar BK 8852 XA;
1 (satu) lembar buku Kir BK 8852 XA;
1 (satu) lembar STNK BK 8852 XA;
Dikembalikan kepada Amirullah Hasibuan.
1 (satu) unit Mobar Truck BK 8625 VM;
1 (satu) lembar STNK BK 8625 VM;
1 (satu) lembar surat keterangan dari Direktorat Lantas Polda Sumut;
Dikembalikan kepada M. Syahruddin.
1 (satu) unit sepeda motor BK 4096 VAH;
1 (satu) lembar Sim C a.n Poniran;
1 (satu) lembar STNK BK 4096 VAH a.n Poniran;
Dikembalikan kepada saksi Poniran.
1 (satu) lembar SIM BI umum a.n Miswanto;
Dikembalikan kepada Miswanto.
1 (satu) lembar SIM BI umum a.n Sunardi;
Dikembalikan kepada saksi Sunardi.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan agar Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Pertama
Bahwa dia Terdakwa MISWANTO, pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 135-136 Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yangmengemudikan kendaraan bermotor yaitu Mobil Truk BK 8852 XA yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu ARIF SUTISNA, yang dilakukan oleh Terdakwa MISWANTO dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana kami uraikan diatas, Terdakwa Miswanto mengemudikan Mobil Truck BK 8852 XA bersama dengan saksi Rusli yang datang dari arah Kisaran menuju ke Medan dengan kecepatan kurang lebih 70 km / jam, setibanya di Jalinsum KM 135-136 Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, ketika Terdakwa hendak mendahului mobil pribadi dan sepeda motor yang ada di depannya dengan cara mengambil jalan yang seharusnya digunakan untuk pengguna jalan dari arah berlawanan, masih dari arah bersamaan ada mobil Truck BK 8652 VM yang sedang dalam keadaan berhenti karena hendak belok ke kanan saat itu mobil truk BK 8652 VM sudah menghidupkan lampu sein ke kanan dan juga sudah memberi aba-aba isyarat tangan, tiba-tiba datang dari arah berlawanan 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH yang sedang dikendarai oleh saksi korban Poniran dan Arif Sutisna, pada saat itu Terdakwa sudah mencoba untuk melakukan pengereman namun rem truk yang di kendarai oleh Terdakwa tidak berfungsi dengan sempurna sehingga terjadi tabrakan antara kepala Mobil Truck BK 8852 XA dengan 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH sehingga pengendara sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH yaitu saksi Poniran dan temannya yang dibonceng yaitu Arif Sutisna terlempar ke pinggir jalan arah kisaran.
Bahwa akibat kekurang hati-hatian tersebut mengakibatkan saksi Korban Arif Sutisna mengalami luka-luka pada kepalanya dan (Meninggal Dunia) di tempat Kejadian.
Akibat perbuatan Terdakwa MISWANTO tersebut, mengakibatkan korban ARIF SUTISNA meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor: 12/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 atas nama ARIF SUTISNA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ujur Banjarnahor, Dokter pemeriksa pada Klinik Cinta Kasih Desa Gajah yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka Robek pada kelopak mata sebelah kanan
Luka Robek pada rahang sebelah kanan
Luka Robek pada dahi sebelah kanan
Luka Lecet pada Klavikula kiri dan kanan
Luka lecet diatas ketiak sebelah kanan
Luka Lecet pada siku kanan
Luka Robek pada telinga kiri
Fraktur tertutup pada kaki sebelah kanan
Keluar darah dari telinga sebelah kiri.
Kesimpulan :
Dari Hasil pemeriksaan luar,seperti diatas diduga diakibatkan trauma tumpul keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dan
Kedua:
Bahwa dia Terdakwa MISWANTO, pada hari Sabtu tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 18.10 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan Februari tahun 2017, bertempat di Jalinsum Medan-Kisaran KM 135-136 Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, yang mengemudikan kendaraan bermotor yaitu Mobil Truk BK 8852 XA plat yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain Luka berat yaitu PONIRAN, yang dilakukan oleh Terdakwa MISWANTO dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari dan tempat sebagaimana kami uraikan diatas, Terdakwa Miswanto mengemudikan Mobil Truck BK 8852 XA bersama dengan saksi Rusli yang datang dari arah Kisaran menuju ke Medan dengan kecepatan kurang lebih 70 km / jam, setibanya di Jalinsum KM 135-136 Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, ketika Terdakwa hendak mendahului mobil pribadi dan sepeda motor yang ada di depannya dengan cara mengambil jalan yang seharusnya digunakan untuk pengguna jalan dari arah berlawanan, masih dari arah bersamaan dengan Terdakwa ada mobil Truck BK 8652 VM yang sedang dalam keadaan berhenti karena hendak belok ke kanan saat itu mobil truk BK 8652 VM sudah menghidupkan lampu sein ke kanan dan juga sudah memberi aba-aba isyarat tangan, tiba-tiba datang dari arah berlawanan 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH yang sedang dikendarai oleh saksi korban Poniran dan Arif Sutisna, pada saat itu Terdakwa sudah mencoba untuk melakukan pengereman namun rem truk yang di kendarai oleh Terdakwa tidak berfungsi dengan sempurna sehingga terjadi tabrakan antara kepala Mobil Truck BK 8852 XA dengan 1(satu) unit sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH sehingga pengendara sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH yaitu saksi Poniran dan temannya yang dibonceng yaitu Arif Sutisna terlempar ke pinggir jalan arah kisaran.
Bahwa akibat kekurang hati-hatian tersebut mengakibatkan saksi Korban Poniran mengalami luka dan patah pada kaki kanan.
Akibat perbuatan Terdakwa MISWANTO tersebut, mengakibatkan korban PONIRAN mengalami Luka Berat, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum Nomor : 07/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 atas nama Poniran yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ujur Banjarnahor, Dokter pemeriksa pada Klinik Cinta Kasih Desa Gajah yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Fraktur terbuka pada betis ( Tungkai kaki bagian bawah) sebelah kanan ukuran 12x1x3 cm
Luka Lecet pada punggung sebelah kanan ukuran 2x1 cm
Luka Robek pada sudut bibir sebelah kanan ukuran ½ x ½ x ½ cm
Kesimpulan :
Dari Hasil pemeriksaan luar,seperti diatas diduga diakibatkan trauma tumpul keras.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti isinya dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi korban Poniran, dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekira pukul 18.10 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Medan Rantau Perapat pada KM 135-136 di Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil truk BK 8852 XA menabrak sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH;
Bahwa saksi korban adalah pengemudi sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH;
Bahwa saksi korban berboncengan dengan temannya yaitu Arif Sutisna;
Bahwa saksi korban ditabrak oleh mobil truck yang dikemudikan oleh Terdakwa dari arah berlawanan;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut saksi korban mengalami luka-luka dan patah pada kaki kanan sekitar betis, serta paha kanan mengalami luka koyak, dan teman saksi korban yang dibonceng saksi korban yaitu Arif Sutisna mengalami luka-luka pada kepalanya dan meninggal dunia;
Bahwa kronologis terjadi kecelakaan tersebut adalah pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekira pukul 18.10 WIB, saksi korban mengemudikan sepeda motor dari arah Medan dengan tujuan Kisaran dengan berjalan normal pada jalannya, dan saksi korban melihat 1 (satu) unit mobil truk BK 8652 VM yang sedang berhenti hendak belok ke kanan tetapi belum belok ke kanan karena masih ada sepeda motor saksi korban, sedangkan mobil truk BK 8852 XA milik Terdakwa tidak mau menunggu dan Terdakwa mengambil jalan ke kanan untuk mendahului mobil truk BK 8652 VM yang sedang berhenti sehingga mobil truk milik Terdakwa tersebut menabrak sepeda motor milik saksi korban dengan kecepatan tinggi dan tidak bisa melakukan pengereman terhadap mobil truknya;
Bahwa kecepatan sepeda motor milik saksi korban rata 60 km/jam;
Bahwa keadaan jalan di tempat kejadian adalah aspal yang cukup baik, jalan lurus dan keadaan cuaca sudah mulai redup karena sudah sore hari, arus lalu lintas ramai dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas;
Bahwa setelah mobil truk milik Terdakwa menabrak sepeda motor milik saksi korban, mobil truk Terdakwa juga menabrak mobil truk BK 8652 VM yang berada di depan mobil truk milik Terdakwa;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Sunardi, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa saksi adalah pengemudi mobil truk BK 8652 VM;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekira pukul 18.10 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Medan Rantau Perapat pada KM 135-136 di Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil truk BK 8852 XA menabrak sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH;
Bahwa saksi juga ditabrak oleh mobil truck yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa saksi memberhentikan kendaraannya karena melihat di depannya ada kendaraan lain yang akan melintas termasuk sepeda motor milik saksi korban, sedangkan saksi hendak belok ke kanan menuju bengkel dan saksi telah menyalakan lampu sein kanan dan tangan kanan saksi juga sudah memberikan isyarat kalau saksi akan belok kanan;
Bahwa mobil truk yang dikemudikan Terdakwa sudah menabrak mobil Ayla kemudian sepeda motor milik saksi korban lalu mobil truk milik saksi;
Bahwa mobil Ayla langsung melarikan diri setelah ditabrak oleh Terdakwa sedangkan sepeda motor milik saksi korban mengalami kerusakan dan pengendaranya mengalami luka parah serta yang dibonceng meninggal dunia;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Terdakwa selaku pengemudi mobil truk BK 8852 XA telah lalai dan tidak sabar untuk menunggu di belakang mobil truk yang berhenti untuk belok arah, dan juga adanya kendaraan lain yang melintas berlawanan arah dengan Terdakwa yang sudah mendahului mobil truk yang berhenti sedangkan rem mobil truk Terdakwa tidak berfungsi sempurna;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian, dan saksi korban mengalami luka berat, Terdakwa dan temannya mengalami luka ringan, sedangkan saksi tidak mengalami luka, dan mobil truk milik saksi mengalami kerusakan pada bak samping kanan patah pada tulang siku sebanyak satu buah serta mobil truk milik Terdakwa mengalami kerusakan pada kaca utama depan pecah, bamper depan rusak, pintu depan kiri rusak, kaca spion kanan kiri pecah, sedangkan sepeda motor milik saksi korban mengalami kerusakan pada stang kiri bengkok, lampu utama depan pecah, ban pecah, standard kiri peot, dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Supran, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekira pukul 18.10 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Medan Rantau Perapat pada KM 135-136 di Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil truk BK 8852 XA menabrak sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH;
Bahwa saksi berada di dekat lokasi kejadian dengan jarak pandang 7 meter dengan tempat kejadian;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang berdiri di depan bengkel tempat saksi bekerja karena ada mobil truk milik saksi Sunardi yang hendak masuk ke bengkel tempat saksi bekerja tersebut, dan saksi melihat bahwa mobil truk milik saksi Sunardi sudah belok ke arah kanan dan bagian kepala mobil truk sudah di atas garis pembatas jalan lalu saksi Sunardi selaku pengemudi mobil truk BK 8652 VM telah menyalakan lampu sein kanan dan memberi isyarat tangan kanannya pertanda akan belok kanan, tiba-tiba saksi melihat mobil truk milik Terdakwa dari arah belakang mobil truk milik saksi Sunardi mendahului mobil truk milik saksi Sunardi dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalan ke kanan sehingga terjadi tabrakan antara mobil truk milik Terdakwa dengan sepeda motor milik saksi korban yang datang dari arah berlawanan dan mengakibatkan saksi korban dan yang dibonceng saksi korban tercampak dan melayang ke beram jalan sebelah kiri menuju Kisaran kemudian mobil truk yang dikemudikan Terdakwa menabrak lagi badan mobil truk milik saksi Sunardi lalu sepeda motor milik saksi korban terseret beberapa meter ke depan dan akhirnya kedua mobil truk masing-masing milik Terdakwa dan milik saksi Sunardi berdempetan lalu sepeda motor milik saksi korban berada di bawah kolong mobil truk milik Terdakwa;
Bahwa keadaan jalan di tempat kejadian adalah aspal yang cukup baik, jalan lurus dan keadaan cuaca sudah mulai redup karena sudah sore hari, arus lalu lintas ramai dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian, dan saksi korban mengalami luka berat, Terdakwa dan temannya mengalami luka ringan, sedangkan saksi tidak mengalami luka, dan mobil truk milik saksi mengalami kerusakan pada bak samping kanan patah pada tulang siku sebanyak satu buah serta mobil truk milik Terdakwa mengalami kerusakan pada kaca utama depan pecah, bamper depan rusak, pintu depan kiri rusak, kaca spion kanan kiri pecah, sedangkan sepeda motor milik saksi korban mengalami kerusakan pada stang kiri bengkok, lampu utama depan pecah, ban pecah, standard kiri peot, dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi Eri, di bawah sumpah di depan persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekira pukul 18.10 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Medan Rantau Perapat pada KM 135-136 di Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil truk BK 8852 XA menabrak sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH;
Bahwa saat kejadian tersebut saksi sedang berada di bengkel yang berada di dekat lokasi kejadian;
Bahwa saksi melihat saksi korban mengalami patah kaki dan yang dibonceng saksi korban meninggal dunia;
Bahwa saat terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang berada di bengkel tempat saksi bekerja, dan saksi melihat bahwa saksi korban datang dari arah Medan dengan tujuan Kisaran sedangkan mobil truk milik saksi Sunardi dari arah Kisaran mau masuk ke bengkel tempat saksi bekerja, dan mobil truk datang dari arah Kisaran menuju ke arah Medan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberikan keterangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani saat memberikan keterangan;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekira pukul 18.10 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Medan Rantau Perapat pada KM 135-136 di Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil truk BK 8852 XA menabrak sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Terdakwa mengambil jalan terlalu ke kanan pada saat mendahului mobil truk milik saksi Sunardi yang sedang berhenti di depan Terdakwa, dan Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi sedangkan rem mobil truk Terdakwa tidak berfungsi sempurna, sehingga pada saat Terdakwa mengambil jalan terlalu ke kanan Terdakwa langsung menabrak sepeda motor milik saksi korban yang datang dari arah yang berlawanan dan karena Terdakwa sudah gugup kemudian Terdakwa menabrak lagi mobil truk milik saksi Sunardi;
Bahwa posisi mobil truk milik Terdakwa setelah terjadi kecelakaan berada di sebelah kanan mobil truk milik saksi Sunardi dan dalam keadaan lengket pada bagian bak kanan mobilnya dengan bak kiri mobil truk Terdakwa, sementara sepeda motor milik saksi korban berada di bawah kolong mobil truk milik Terdakwa;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, di depannya Terdakwa antara mobil truk milik Terdakwa dengan mobil truk milik saksi Sunardi Terdakwa melihat ada sepeda motor dan mobil pribadi yang berada di belakang mobil truk milik saksi Sunardi dan Terdakwa melihat mobil pribadi tersebut berjalan perlahan-lahan dan ternyata karena di depan mobil pribadi tersebut ada mobil truk yang hendak belok ke kanan karena mobil truk milik Terdakwa berjalan dengan kecepatan tinggi dan rem tidak berfungsi sempurna maka Terdakwa mengambil jalan ke kanan untuk menghindari mobil pribadi tersebut dan ternyata dari arah berlawanan datang sepeda motor milik saksi korban sehingga kepala mobil truk milik Terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor milik saksi korban tersebut dan setelah itu mobil truk milik Terdakwa menabrak lagi badan mobil truk milik saksi Sunardi;
Bahwa kecepatan mobil milik Terdakwa adalah 70 km/jam;
Bahwa keadaan jalan di tempat kejadian adalah aspal yang cukup baik, jalan lurus dan keadaan cuaca sudah mulai redup karena sudah sore hari, arus lalu lintas ramai dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas;
Bahwa Terdakwa sudah berupaya memijak rem berkali-kali namun tidak sempurna, sehingga Terdakwa semakin gugup dan Terdakwa banting stir ke kanan dan Terdakwa tidak melihat kedatangan sepeda motor milik saksi korban;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian, dan saksi korban mengalami luka berat, Terdakwa mengalami luka ringan yaitu pangkal jari manis kanan luka lecet dan teman Terdakwa bernama Rusli mengalami terkilir pada pangkal paha kaki sebelah kiri, sedangkan saksi tidak mengalami luka, dan mobil truk milik saksi mengalami kerusakan pada bak samping kanan patah pada tulang siku sebanyak satu buah serta mobil truk milik Terdakwa mengalami kerusakan pada kaca utama depan pecah, bamper depan rusak, pintu depan kiri rusak, kaca spion kanan kiri pecah, sedangkan sepeda motor milik saksi korban mengalami kerusakan pada stang kiri bengkok, lampu utama depan pecah, ban pecah, standard kiri peot, dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobar BK 8852 XA, 1 (satu) lembar buku Kir BK 8852 XA, 1 (satu) lembar STNK BK 8852 XA, 1 (satu) unit Mobar Truck BK 8625 VM, 1 (satu) lembar STNK BK 8625 VM, 1 (satu) lembar surat keterangan dari Direktorat Lantas Polda Sumut, 1 (satu) unit sepeda motor BK 4096 VAH, 1 (satu) lembar Sim C a.n Poniran, 1 (satu) lembar STNK BK 4096 VAH a.n Poniran, 1 (satu) lembar SIM BI umum a.n Miswanto dan 1 (satu) lembar SIM BI umum a.n Sunardi yang telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan juga kepada Terdakwa, dan Terdakwa mengakui serta tidak membantah barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekira pukul 18.10 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Medan Rantau Perapat pada KM 135-136 di Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil truk BK 8852 XA menabrak sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH;
Bahwa penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut adalah Terdakwa mengambil jalan terlalu ke kanan pada saat mendahului mobil truk milik saksi Sunardi yang sedang berhenti di depan Terdakwa, dan Terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi sedangkan rem mobil truk Terdakwa tidak berfungsi sempurna, sehingga pada saat Terdakwa mengambil jalan terlalu ke kanan Terdakwa langsung menabrak sepeda motor milik saksi korban yang datang dari arah yang berlawanan dan karena Terdakwa sudah gugup kemudian Terdakwa menabrak lagi mobil truk milik saksi Sunardi;
Bahwa posisi mobil truk milik Terdakwa setelah terjadi kecelakaan berada di sebelah kanan mobil truk milik saksi Sunardi dan dalam keadaan lengket pada bagian bak kanan mobilnya dengan bak kiri mobil truk Terdakwa, sementara sepeda motor milik saksi korban berada di bawah kolong mobil truk milik Terdakwa;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, di depannya Terdakwa antara mobil truk milik Terdakwa dengan mobil truk milik saksi Sunardi Terdakwa melihat ada sepeda motor dan mobil pribadi yang berada di belakang mobil truk milik saksi Sunardi dan Terdakwa melihat mobil pribadi tersebut berjalan perlahan-lahan dan ternyata karena di depan mobil pribadi tersebut ada mobil truk yang hendak belok ke kanan karena mobil truk milik Terdakwa berjalan dengan kecepatan tinggi dan rem tidak berfungsi sempurna maka Terdakwa mengambil jalan ke kanan untuk menghindari mobil pribadi tersebut dan ternyata dari arah berlawanan datang sepeda motor milik saksi korban sehingga kepala mobil truk milik Terdakwa bertabrakan dengan sepeda motor milik saksi korban tersebut dan setelah itu mobil truk milik Terdakwa menabrak lagi badan mobil truk milik saksi Sunardi;
Bahwa kecepatan mobil milik Terdakwa adalah 70 km/jam;
Bahwa keadaan jalan di tempat kejadian adalah aspal yang cukup baik, jalan lurus dan keadaan cuaca sudah mulai redup karena sudah sore hari, arus lalu lintas ramai dan tidak ada rambu-rambu lalu lintas;
Bahwa Terdakwa sudah berupaya memijak rem berkali-kali namun tidak sempurna, sehingga Terdakwa semakin gugup dan Terdakwa banting stir ke kanan dan Terdakwa tidak melihat kedatangan sepeda motor milik saksi korban;
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian, dan saksi korban mengalami luka berat, Terdakwa mengalami luka ringan yaitu pangkal jari manis kanan luka lecet dan teman Terdakwa bernama Rusli mengalami terkilir pada pangkal paha kaki sebelah kiri, sedangkan saksi tidak mengalami luka, dan mobil truk milik saksi mengalami kerusakan pada bak samping kanan patah pada tulang siku sebanyak satu buah serta mobil truk milik Terdakwa mengalami kerusakan pada kaca utama depan pecah, bamper depan rusak, pintu depan kiri rusak, kaca spion kanan kiri pecah, sedangkan sepeda motor milik saksi korban mengalami kerusakan pada stang kiri bengkok, lampu utama depan pecah, ban pecah dan badan samping kiri peot;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Supran yang berada 7 meter dari lokasi kejadian mengatakan bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut, saksi sedang berdiri di depan bengkel tempat saksi bekerja karena ada mobil truk milik saksi Sunardi yang hendak masuk ke bengkel tempat saksi bekerja tersebut, dan saksi melihat bahwa mobil truk milik saksi Sunardi sudah belok ke arah kanan dan bagian kepala mobil truk sudah di atas garis pembatas jalan lalu saksi Sunardi selaku pengemudi mobil truk BK 8652 VM telah menyalakan lampu sein kanan dan memberi isyarat tangan kanannya pertanda akan belok kanan, tiba-tiba saksi melihat mobil truk milik Terdakwa dari arah belakang mobil truk milik saksi Sunardi mendahului mobil truk milik saksi Sunardi dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalan ke kanan sehingga terjadi tabrakan antara mobil truk milik Terdakwa dengan sepeda motor milik saksi korban yang datang dari arah berlawanan dan mengakibatkan saksi korban dan yang dibonceng saksi korban tercampak dan melayang ke beram jalan sebelah kiri menuju Kisaran kemudian mobil truk yang dikemudikan Terdakwa menabrak lagi badan mobil truk milik saksi Sunardi lalu sepeda motor milik saksi korban terseret beberapa meter ke depan dan akhirnya kedua mobil truk masing-masing milik Terdakwa dan milik saksi Sunardi berdempetan lalu sepeda motor milik saksi korban berada di bawah kolong mobil truk milik Terdakwa;
Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 12/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 atas nama ARIF SUTISNA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ujur Banjarnahor, Dokter pemeriksa pada Klinik Cinta Kasih Desa Gajah yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Luka Robek pada kelopak mata sebelah kanan
Luka Robek pada rahang sebelah kanan
Luka Robek pada dahi sebelah kanan
Luka Lecet pada Klavikula kiri dan kanan
Luka lecet diatas ketiak sebelah kanan
Luka Lecet pada siku kanan
Luka Robek pada telinga kiri
Fraktur tertutup pada kaki sebelah kanan
Keluar darah dari telinga sebelah kiri.
Kesimpulan :
Dari Hasil pemeriksaan luar,seperti diatas diduga diakibatkan trauma tumpul keras.
Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 07/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 atas nama Poniran yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ujur Banjarnahor, Dokter pemeriksa pada Klinik Cinta Kasih Desa Gajah yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Fraktur terbuka pada betis ( Tungkai kaki bagian bawah) sebelah kanan ukuran 12x1x3 cm
Luka Lecet pada punggung sebelah kanan ukuran 2x1 cm
Luka Robek pada sudut bibir sebelah kanan ukuran ½ x ½ x ½ cm
Kesimpulan :
Dari Hasil pemeriksaan luar, seperti diatas diduga diakibatkan trauma tumpul keras.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yaitu melanggar pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “setiap orang”
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang pribadi atau badan hukum atau dader yang mempunyai hak dan kewajiban yang mampu melakukan perbuatan hukum dan atas perbuatannya tersebut dapat dimintai pertanggungjawabannya;
Menimbang bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan alat-alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, petunjuk serta adanya barang bukti dimana diperoleh fakta bahwa Terdakwa Miswanto, dalam hal ini Terdakwa selaku subyek hukum, dewasa, sehat jasmani dan rohani serta mampu melakukan perbuatan hukum dan terhadap semua perbuatannya dapat dimintai pertanggungjawabannya;
Menimbang bahwa orang yang diajukan dalam persidangan dengan dakwaan melakukan tindak pidana adalah Terdakwa Miswanto yang identitas lengkapnya telah disebutkan dalam awal tuntutan pidana ini dimana Terdakwa dari awal pemeriksaan baik di penyidikan maupun di persidangan, Terdakwa Miswanto membenarkan identitasnya tersebut sehingga tidak ada hal-hal yang menyebabkan terjadinya error in persona, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur "Setiap Orang" telah terbukti dan terpenuhi menurut hukum;
Ad.2. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang bersesuaian dengan keterangan saksi yang terungkap di persidangan bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2017 sekira pukul 18.10 WIB, di Jalan Lintas Sumatera Medan Rantau Perapat pada KM 135-136 di Desa Binjai Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Asahan telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil truk BK 8852 XA menabrak sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Supran yang berada 7 meter dari lokasi kejadian mengatakan bahwa mobil truk milik saksi Sunardi hendak masuk ke bengkel tempat saksi bekerja tersebut, dan saksi melihat bahwa mobil truk milik saksi Sunardi sudah belok ke arah kanan dan bagian kepala mobil truk sudah di atas garis pembatas jalan lalu saksi Sunardi selaku pengemudi mobil truk BK 8652 VM telah menyalakan lampu sein kanan dan memberi isyarat tangan kanannya pertanda akan belok kanan, tiba-tiba saksi melihat mobil truk milik Terdakwa dari arah belakang mobil truk milik saksi Sunardi mendahului mobil truk milik saksi Sunardi dengan kecepatan tinggi dan mengambil jalan ke kanan sehingga terjadi tabrakan antara mobil truk milik Terdakwa dengan sepeda motor milik saksi korban yang datang dari arah berlawanan dan mengakibatkan saksi korban dan yang dibonceng saksi korban tercampak dan melayang ke beram jalan sebelah kiri menuju Kisaran kemudian mobil truk yang dikemudikan Terdakwa menabrak lagi badan mobil truk milik saksi Sunardi lalu sepeda motor milik saksi korban terseret beberapa meter ke depan dan akhirnya kedua mobil truk masing-masing milik Terdakwa dan milik saksi Sunardi berdempetan lalu sepeda motor milik saksi korban berada di bawah kolong mobil truk milik Terdakwa;
Bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil truk BK 8852 XA menabrak sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH tersebut mengakibatkan 1 (satu) orang meninggal dunia di tempat kejadian yaitu Arif Sutisna yang pada saat terjadinya kecelakaan dibonceng oleh saksi korban dengan sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH milik saksi korban;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 12/II/2017 tanggal 21 Februari 2017 atas nama ARIF SUTISNA yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ujur Banjarnahor, Dokter pemeriksa pada Klinik Cinta Kasih Desa Gajah yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Luka Robek pada kelopak mata sebelah kanan
Luka Robek pada rahang sebelah kanan
Luka Robek pada dahi sebelah kanan
Luka Lecet pada Klavikula kiri dan kanan
Luka lecet diatas ketiak sebelah kanan
Luka Lecet pada siku kanan
Luka Robek pada telinga kiri
Fraktur tertutup pada kaki sebelah kanan
Keluar darah dari telinga sebelah kiri.
Kesimpulan :
Dari Hasil pemeriksaan luar,seperti diatas diduga diakibatkan trauma tumpul keras.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.3. Unsur “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat”
Menimbang, bahwa akibat terjadinya kecelakaan lalu lintas antara mobil truk BK 8852 XA menabrak sepeda motor Honda Revo BK 4096 VAH mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat yaitu patah pada kaki kanan sekitar betis, serta paha kanan mengalami luka koyak;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 07/II/2017 tanggal 23 Februari 2017 atas nama Poniran yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ujur Banjarnahor, Dokter pemeriksa pada Klinik Cinta Kasih Desa Gajah yang mengambil hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Fraktur terbuka pada betis ( Tungkai kaki bagian bawah) sebelah kanan ukuran 12x1x3 cm
Luka Lecet pada punggung sebelah kanan ukuran 2x1 cm
Luka Robek pada sudut bibir sebelah kanan ukuran ½ x ½ x ½ cm
Kesimpulan :
Dari Hasil pemeriksaan luar,seperti diatas diduga diakibatkan trauma tumpul keras.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama dan kedua;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobar BK 8852 XA;
1 (satu) lembar buku Kir BK 8852 XA;
1 (satu) lembar STNK BK 8852 XA;
Dikembalikan kepada Amirullah Hasibuan.
1 (satu) unit Mobar Truck BK 8625 VM;
1 (satu) lembar STNK BK 8625 VM;
1 (satu) lembar surat keterangan dari Direktorat Lantas Polda Sumut;
Dikembalikan kepada M. Syahruddin.
1 (satu) unit sepeda motor BK 4096 VAH;
1 (satu) lembar Sim C a.n Poniran;
1 (satu) lembar STNK BK 4096 VAH a.n Poniran;
Dikembalikan kepada saksi Poniran.
1 (satu) lembar SIM BI umum a.n Miswanto;
Dikembalikan kepada Miswanto.
1 (satu) lembar SIM BI umum a.n Sunardi;
Dikembalikan kepada saksi Sunardi.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Keadaan yang meringankan:
Bahwa antara saksi korban dan Terdakwa sudah berdamai (surat perdamaian terlampir);
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (3) UU RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Miswanto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor, mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan luka berat” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Mobar BK 8852 XA;
1 (satu) lembar buku Kir BK 8852 XA;
1 (satu) lembar STNK BK 8852 XA;
Dikembalikan kepada Amirullah Hasibuan.
1 (satu) unit Mobar Truck BK 8625 VM;
1 (satu) lembar STNK BK 8625 VM;
1 (satu) lembar surat keterangan dari Direktorat Lantas Polda Sumut;
Dikembalikan kepada M. Syahruddin.
1 (satu) unit sepeda motor BK 4096 VAH;
1 (satu) lembar Sim C a.n Poniran;
1 (satu) lembar STNK BK 4096 VAH a.n Poniran;
Dikembalikan kepada saksi Poniran.
1 (satu) lembar SIM BI umum a.n Miswanto;
Dikembalikan kepada Miswanto.
1 (satu) lembar SIM BI umum a.n Sunardi;
Dikembalikan kepada saksi Sunardi.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran pada Hari Selasa tanggal 30 Mei 2017 oleh Kami Nelly Andriani, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Eva Rina Sihombing, S.H., dan Miduk Sinaga, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh M. Hasibuan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran dan dihadiri oleh Ris Piere Handoko, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota Eva Rina Sihombing, S.H. Miduk Sinaga, S.H. | Hakim Ketua Majelis Nelly Andriani, S.H., MH. |
Panitera Pengganti
M. Hasibuan