782/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 782/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
FRANS MAITIMO Bin MONAS
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa Frans Maitimo Bin Monas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frans Maitimo Bin Monas tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï€ 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No.polisi B - 3056 - BBZ. Warna merah beserta STNK Sepeda Motor Yamaha Mio No.polisi B -3056-BBZ Warna merah No. rangka MH328D20BAJ570993 No. mesin 28D1579893 atas nama Mungawanah, dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Ahmad Subkhan ï€ Kunci letter T, dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5. 000,00,- ( lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 782/PID.B/2015/PN.JKT.UTR.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :-------------------------------------------------------------------------------------------
-
Nama Lengkap : FRANS MAITIMO Bin MONAS. Tempat Lahir : Jakarta. Umur / Tanggal lahir : 27 Tahun / 12 Januari 1987. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Jalan Raya Sunter – Kemayoran Rt.04 / 02 No.06, Kel.Sunter Jaya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara. Agama : Islam. Pekerjaan : Tidak Kerja. Pendidikan : SMP.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :---------------------
Penyidik, sejak tanggal 10 April 2015 sampai dengan tanggal 29 April 2015 ;-------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 08 Juni 2015 ;-------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015 ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim, sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 04 Juli 2015 ;--
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sejak tanggal 05 Juli 2015 sampai dengan tanggal 02 September 2015 ;-----------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------------
Setelah membaca :----------------------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 782/Pid.B/2015/PN Jkt.Utr tanggal 5 Juni 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim ;------------------------
Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor 782/Pen.Pid/2015/PN Jkt.Utr tanggal 10 Juni 2015 tentang penetapan hari sidang ;---------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;----------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;--------------------------------------
Setelah mendengar pembacan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum tertanggal 4 Agustus 2015 yang pada pokoknya sebagai berikut : bahwa terdakwa Frans Maitimo Bin Monas telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP sehingga menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :-----------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa Frans Maitimo Bin Monas terbukti bersalah secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ;-------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ;-------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah kunci letter T, dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;---------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman, terdakwa merupakan tulang punggung pencari nafkah keluarga ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;--------------------------------------------------------
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap mohon agar terdakwa di beri keringanan hukuman ;------------
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yaitu :------------------------------
Bahwa ia Terdakwa Frans Maitimo Bin Monas pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015, sekira pukul 16.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2015, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2015, bertempat di Jalan Bentengan X No.22 RT.13 / 01, Kel.Sunter Jaya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara (rumah kos saksi Ahmad Subkhan) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------
Berawal Terdakwa yang sudah merencanakan untuk mengambil sepeda motor milik orang, kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 Terdakwa seorang diri berjalan kaki mencari sasarannya. Dan pada hari yang sama sekira pukul 16.00 Wib, sesampainya di Jalan Bentengan X No.22 RT.13 / 01, Kel.Sunter Jaya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara kemudian Terdakwa melihat sasarannya yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, Th.2010, No.Pol : B-3056-BBZ, warna merah milik saksi korban Ahmad Subkhan yang di parkir / diletakan di dalam pekarangan / halaman rumah, setelah dirasa aman lalu Terdakwa masuk ke dalam pekarangan tersebut, selanjutnya Terdakwa membuka kunci sepeda motor dengan menggunakan alat bantu sebuah kunci leter "T" yang sudah dibawanya, kemudian Terdakwa membuka kunci kontak dan mendorong sepeda motor tersebut keluar pekarangan dan setelah diluar lalu Terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan membawanya kabur. Kemudian Terdakwa Frans Maitimo Bin Monas melepas plat No.Polisi sepeda motor tersebut dan pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 Terdakwa Frans Maitimo Bin Monas menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Riyanto Bin Rifan (terdakwa dalam berkas terpisah) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;---------------------
Bahwa selanjutnya saksi Hendro Sulistyo dan saksi Supriyadi (petugas dari Polsek Tanjung Priok) berhasil menangkap Terdakwa pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 sekitar pukul 00.00 Wib di Jalan Danau Sunter Selatan (SPBU Danau Sunter), Kel.Sunter Jaya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara dan pada Terdakwa kedapatan barang bukti berupa sebuah kunci leter T, lalu Terdakwa mengaku telah mengambil sepeda motor milik saksi korban Ahmad Subkhan di Jalan Bentengan X No.22 RT.13 / 01, Kel.Sunter Jaya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara, dan sepeda motor tersebut dijual Terdakwa kepada saksi Riyanto Bin Rifan (terdakwa dalam berkas terpisah) seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sekitar pukul 21.00 Wib di Jalan Gedung Rubuh RT.04 / 02 No.39, Kel.Sunter Jaya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara. Selanjutnya saksi Riyanto Bin Rifan berhasil ditangkap pada hari Kamis tanggal 09 April 2015 sekitar pukul 00.30 Wib di Jalan Gedung Rubuh No.39 RT.04 / 02, Kel.Sunter Jaya, Kec.Tanjung Priok, Jakarta Utara dan pada saksi Riyanto Bin Rifan (terdakwa dalam berkas terpisah) kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, Th.2010, No.Pol : B-3056-BBZ, warna merah, No.Rangka : MH328D20BAJ570993, No.Mesin : 28D1570903, kemudian Terdakwa Frans Maitimo Bin Monas dan saksi Riyanto Bin Rifan (terdakwa dalam berkas terpisah) berikut barang bukti diserahkan ke Polsek Tanjung Priok Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut ;------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban Ahmad Subkhan, dengan maksud untuk dimiliki. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio, Th.2010, No.Pol : B-3056-BBZ, warna merah, No.Rangka : MH328D20BAJ570993, No.Mesin : 28D1570903 atau sekitar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud surat dakwaan tersebut, dalam perkara ini didampingi Penasihat Hukum dari POSBAKUM Pengadilan Negeri Jakarta Utara yaitu Dodi Ismanto, SH, dan menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi atas surat dakwaan ;----------------------
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
1. SAKSI : AHMAD SUBKHAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengenal barang bukti sebuah STNK Sepeda Motor Yamaha Mio No.polisi B - 3056 - BBZ. Warna merah No. rangka MH328D20BAJ570993 No. mesin 28D1579893 adalah milik nya, tetapi sepeda motornya sudah hilang ;-------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor Yamaha Mio milik saksi diketahui hilang pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira jam 16.30 Wib ;----------------------------------
Bahwa ketika itu sepeda motor diparkir dengan di kunci stang didalam garasi rumah kos saksi di jalan Bentengan X No.22 RT. 013/01 Kel. Sunter Jaya Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, namun garasi tidak terkunci ;---------------------------
Bahwa pada tanggal 9 April 2015 saksi didatangi petugas polisi bersama terdakwa yang mengaku mencuri sepeda motor Yamaha Mio milik saksi ;-------
Bahwa ketika itu oleh polisi ditunjukan sepeda motor Yamaha Mio milik saksi, dan ternyata jok sudah diganti dan plat nomor diganti menjadi B-6980-PRT, lubang kunci kontak dalam keadaan rusak ;----------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
2. SAKSI : SUPRIYADI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 April 2015 sekitar jam.00.00 Wib. saksi melakukan observasi di wilayah Sunter Jaya tepatnya di SPBU Danau Sunter, saksi melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan, yang berdiri didekat sepeda motor Yamah Mio warna merah tanpa plat nomor dan akhirnya diperiksa dan digeledah ternyata didapati barang bukti kunci letter T ;------------
Bahwa ketika itu terdakwa mengakui kunci letter T tersebut pernah dipakai untuk mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna Merah No.Pol B-3056-BBZ di Jl. Bentengan kel. Sunter Jaya dan telah dijual kepada Riyanto Bin Rifan ;------
Bahwa selanjutnya saksi bersama tim dan terdakwa menuju rumah Riyanto Bin Rifan dan melakukan penangkapan dan menuju TKP dan bertemu dengan saksi korban Ahmad Subkhan pemilik sepeda motor ;---------------------------------
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar ;-----------------------------------------------------------------------------------------------
3. SAKSI : RIYANTO Bin RIFAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :-------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, sekitar jam 21.00 Wib datang terdakwa kerumah saksi di Jl. Gedung Rubuh RT 04/02No.39 Kelurahan Sunter Jaya dengan maksud untuk menggadaikan sepeda motor Yamaha Mio warna merah kepada saksi sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) untuk selama 1 minggu ;-------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saat itu terdakwa mengatakan sedang butuh uang dan sepeda motor tersebut adalah “hasil metik” maksudnya adalah mencuri ;---------------------------
Bahwa akhirnya saksi menerima gadai sepeda motor Yamaha Mio tersebut sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) ;------------------------------------------------
Bahwa saat itu sepeda motor tanpa dilengkapi STNK dan BPKB tanpa anak kunci yang asli ;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah 3 hari sepeda motor ada dirumah saksi, datang terdakwa untuk meminjam sepeda motor tersebut, sampai akhirnya terdakwa ditangkap dan saksi juga ditangkap ;---------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan / a de charge ;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terdakwa Frans Maitimo Bin Monas dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :---------------------------------
Bahwa terdakwa mengenal barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Mio Th, 2010 No. pol.B-3056-BBZ warna merah adalah sepeda motor yang diambil oleh terdakwa ;----------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan tersebut terdakwa lakukan hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 16.00 Wib dijalan Bentengan X No.22 RT.13/01 Kelurahan Sunter Jaya Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara ;--------------------------------------------------------
Bahwa semula sepeda motor merek Yamaha Mio Th, 2010 No. pol.B-3056-BBZ diparkir didalam pekarangan / halaman rumah ;----------------------------------------------
Bahwa terdakwa masuk kedalam pekarangan membuka paksa kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter “T” ;--------------------------------------
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah membawa kunci leter T ;---------------------------
Bahwa selanjutnya terdakwa mendorong sepeda motor tersebut keluar pekarangan dan menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan membawanya kabur ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa Frans Maitimo Bin Monas mengganti plat nomor polisi sepeda motor dengan maksud agar sulit diketahui ;---------------------------------------------------
Bahwa akhirnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 terdakwa menjual sepeda motor tersebut kepada saksi Riyanto Bin Rifan seharga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) tanpa STNK dan BPKB ;----------------------------------------------------
Bahwa sebelum menjual terdakwa telah menyampaikan kepada saksi Riyanto bahwa sepeda motor tersebut didapat dari hasil mencuri di jalan Bentengan X Kelurahan Sunter Jaya Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara ;--------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :-
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio warna Merah Nomor Polisi B-3056-BBZ ;---------------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) buah kunci leter T ;------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :---------------------------------------------------------
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar sepeda motor merek Yamaha Mio Th. 2010 No. pol.B-3056-BBZ warna merah adalah milik saksi Ahmad Subkhan ;-------
Bahwa sepeda motor Yamaha Mio diketahui hilang pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 16.30 Wib ;------------------------------------------------------------
Bahwa semula sepeda motor tersebut diparkir didalam garasi rumah kos dijalan Bentengan X No.22 RT.13/01 Kelurahan Sunter Jaya Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa sepeda motor diambil oleh terdakwa dengan cara membuka kunci kontak dengan kunci leter T ;--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Barang siapa ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Mengambil ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Sesuatu barang ;--------------------------------------------------------------------------------------
Sebagian atau seluruhnya milik orang lain ;---------------------------------------------------
Ddengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak ;------------------------------------
Dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu ;-----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Barang siapa :--------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah subyek hukum yaitu seseorang yang cakap dalam hukum dan telah didakwa melakukan tindak pidana. Bahwa dalam persidangan Jaksa Penutut Umum telah mengajukan Frans Maitimo Bin Monas dengan identitas telah tersebut sebagai terdakwa, hal ini telah dibenarkan oleh terdakwa, sehingga tidak terjadi error in persona atau salah mengenai orang yang menjadi terdakwa, dengan demikian unsur barang siapa telah terpenuhi, sedangkan untuk perbuatan materiil yang didakwakan akan dipertimbangkan dalam pertimbangan unsur berikutnya ;---------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.2. Unsur Mengambil :------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud mengambil adalah perbuatan terdakwa memindahkan barang dengan tangannya atau dengan alat lain agar sesuatu barang tersebut terlepas dari kekuasaan pemiliknya serta dengan maksud agar barang tersebut dapat dimilikinya dan perbuatan mengambil dapat dikatakan selesai apabila barang tersebut sudah pindah tempat ;---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Subkhan yang mengatakan bahwa sepeda motor merek Yamaha Mio Thn. 2010 No. pol.B-3056-BBZ warna merah yang di parkir di halaman rumah dijalan Bentengan X No.22 RT.13/01 Kelurahan Sunter Jaya Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara telah hilang, dan keterangan saksi Supriyadi yang menyatakan telah menangkap dan menggeledah terdakwa yang kedapatan membawa kunci letter T dan mengakui telah dipakai untuk mencuri sepeda motor Yamaha Mio warna merah, serta keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira pukul 16.00 Wib dijalan Bentengan X No.22 RT.13/01 Kelurahan Sunter Jaya Kec.Tanjung Priok Jakarta Utara terdakwa telah mengambil sepeda motor sepeda motor merek Yamaha Mio Th, 2010 No. pol.B-3056-BBZ warna merah dengan jalan merusak kunci kontak kemudian mendorong keluar, dengan demikian unsur mengambil telah terpenuhi ;--------------------------------------
Ad. 3.Unsur Sesuatu barang :----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sesuatu barang adalah barang bergerak maupun barang tidak bergerak yang menjadi obyek dalam perkara ini, dan berdasarkan keterangan saksi Ahmad Subkhan serta terdakwa yang semuanya mengatakan bahwa barang yang diambil adalah sepeda motor merek Yamaha Mio Th, 2010 No. pol.B-3056-BBZ warna merah, sehingga unsur sesuatu barang telah terpenuhi ;------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad.4.Unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain :--------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Subkhan serta dihubungkan dengan bukti STNK atas nama Ahmd Subkhan menyatakan barang bukti berupa sepeda motor yang menjadi obyek perkara ini adalah milik Ahmad Subkhan, sehingga unsur sebagian atau seluruhnya milik orang lain telah terpenuhi ;------------------
Ad.5.Unsur dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak :------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak adalah bahwa niat pelaku sejak semula adalah untuk memperlakukan barang tersebut seolah olah miliknya dan cara memiliki barang tersebut adalah tanpa ijin dan tidak sesuai aturan hukum ;----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Subkhan yang menyatakan bahwa saksi mengetahui sepeda motornya hilang pada Kamis tanggal 26 Maret 2015 sekira jam 16.30 Wib, kemudian saksi mencarinya namun tidak ketemu dan sebelum melapor sepeda motor telah ditemukan oleh polisi, dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang menyatakan telah mengambil sepeda motor Yamaha Nio tanpa seijin pemilik dengan cara merusak kunci kontak dengan alat / kunci letter T, maka dapat dibuktikan bahwa terdakwa mengambil sepeda motor tanpa sepengetahuan dan seijin pemiliknya kemudian menggadaikan sepeda motor tersebut, maka unsur dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hak telah terpenuhi ;---------
Ad.6. Unsur dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu :---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ahmad Subkhan, menyatakan bahwa semula sepeda motor diparkir di garasi dalam keadaan dikunci stang namun setelah sepeda motor ditemukan saksi melihat tempat kunci sepeda motor telah rusak dihubungkan dengan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa membuka paksa kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci leter “T”, maka terbukti bahwa kejahatan mengambil sepeda motor dilakukan dengan jalan membongkar dengan menggunakan kunci palsu ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas Pengadilan berpendapat bahwa unsur inipun telah terpenuhi ;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 363 ayat (1) Ke-5 KUHP telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal ;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;-------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu di tetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :--------------------------------------------------------
1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Yamaha Mio No.polisi B – 3056 -BBZ. Warna merah No. rangka MH328D20BAJ570993 No. mesin 28D1579893 atas nama Mungawanah, beserta barang bukti berasal dari pelimpahan perkara atas nama terdakwa Riyanto Bin Rifan berupa Sepeda Motor Yamaha Mio No.polisi B – 3056 -BBZ. Warna merah, maka harus dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Ahmad Subkhan ;------------------------------------------------------------------
Kunci letter T, sebagai alat untuk melakukan kejahatan harus dirampas untuk dimusnahkan ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan ;--
Keadaan yang memberatkan :----------------------------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa mengganggu ketenteraman, meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban ;---------------------------------------------------------------------
Keadaan yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;----------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;--------------------------------------------------------------------------
Mengingat pasal 363 ayat (1) Ke- 5 KUHPidana dan UU. No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan lain yang bersangkutan ;----------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Frans Maitimo Bin Monas tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dalam keadaan memberatkan” ;---------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frans Maitimo Bin Monas tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;-----
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-------------------------------------
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;--------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Mio No.polisi B - 3056 - BBZ. Warna merah beserta STNK Sepeda Motor Yamaha Mio No.polisi B -3056-BBZ Warna merah No. rangka MH328D20BAJ570993 No. mesin 28D1579893 atas nama Mungawanah, dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi korban Ahmad Subkhan;-------------------------------------------------------------------
Kunci letter T, dirampas untuk dimusnahkan ;----------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00,- ( lima ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan majelis pada hari Selasa, tanggal 4 Agustus 2015 oleh kami Didik Wuryanto, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis dengan FX Supriyadi ,SH.MH. dan Sugeng, SH.MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan di dampingi oleh Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh Doly Siregar, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dihadiri oleh Agung Hari Indra Yudatama, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara serta dengan dihadiri pula oleh terdakwa dan Penasihat Hukumnya.
| HAKIM-HAKIM ANGGOTA | HAKIM KETUA MAJELIS |
| 1. F.X.SUPRIYADI,SH.M.Hum. | |
| DIDIK WURYANTO,SH.M.Hum. | |
| 2. SUGENG,SH.MH. | |
PANITERA PENGGANTI DOLY SIREGAR,SH. | |