245/B/PK/PJK/2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 245/B/PK/PJK/2007
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Wisma Uic Lt.2, Jl.Jend.Gatot Subroto Kav.6-7, Karet, Setiabudi
Also in 1 other case
TOLAK
P U T U S A N
Nomor. 245/B/PK/PJK/2007
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Pajak dalam permohonan Peninjauan Kembali telah mengambil putusan akhir sebagai berikut dalam perkara :
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada :
BAMBANG HERU ISMIARSO, Direktur Keberatan dan Banding.
ERMA SULISTYARINI, Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
YURNALIS RY, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Direktorat Keberatan dan Banding.
FATCHUROHMAN, Pelaksana, Direktorat Keberatan dan Banding, keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-220/PJ./2007 tanggal 20 Agustus 2007.
Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding.
M e l a w a n :
PT. UNGGUL INDAH CAHAYA,Tbk, beralamat di Wisma UIC, 2nd Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, Jakarta.
Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding.
Mahkamah Agung tersebut.
Membaca surat-surat yang bersangkutan.
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Mei 2007 No. Put. 10667/PP/M.X/15/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut :
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-090/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 06 Juni 2006 yang menolak keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor : 00025/406/03/092/05 tanggal 30 Maret 2005, dengan perincian sebagai berikut :
| Uraian | Menurut | |||
SPT/Pemohon (Rp) | Pemeriksa (Rp) | Terbanding (Rp) | Koreksi (Rp) | |
| 1. Peredaran Usaha | 1.368.700.234.979,00 | 1.369.133.358.866,00 | 1.375.985.172.546,00 | 7.284.937.567,00 |
| 2. Harga Pokok Penjualan : | 1.140.421.462.396,00 | 1.136.829.410.034,00 | 1.137.637.720.196,00 | 2.783.742.200,00 |
| a. Biaya penyusutan | 22.700.928.318,00 | 21.853.953.464,00 | 22.631.426.300,00 | 69.502.018,00 |
| b. Biaya komunikasi | 352.718.742,00 | 296.959.869,00 | 296.959.869,00 | 55.758.873,00 |
| c. Biaya alokasi shutdown | 2.689.327.817,00 | 0,00 | 0,00 | 2.689.327.817,00 |
| 3. Penghasilan dari luar usaha | (8.154.302.355,00) | 1.404.939.594,00 | (506.156.677,00) | 7.648.145.678,00 |
a. Pengh. sewa dan jasa pengel. gedung | 0,00 | (1.841.997.843,00) | 0,00 | 0,00 |
b. Biaya bunga bank dan bunga obligasi | 39.120.886.732,00 | 31.684.606.796,00 | 31.543.720.232,00 | 7.577.166.409,00 |
| c. Biaya penerbitan obligasi | 280.964.170,00 | 0,00 | 214.530.379,00 | 66.433.791,00 |
| d. Lain-lain | (129.754.968,00) | (129.754.968,00) | (134.300.455,00) | (4.545.487,00) |
| 4. Pengurangan Penghasilan Bruto | 62.165.110.662,00 | 60.825.879.243,00 | 61.130.124.952,00 | 1.034.985.710,00 |
| a. Biaya penyusutan | 1.980.274.952,00 | 1.676.029.242,00 | 1.980.274.952,00 | 0,00 |
| b. Amortisasi software, HGB | 377.893.927,00 | 240.707.717,00 | 240.707.717,00 | 137.186.210,00 |
| c. Biaya iklan dan publikasi | 515.791.883,00 | 212.626.883,00 | 212.626.883,00 | 303.165.000,00 |
| d. Komunikasi | 448.229.090,00 | 373.161.841,00 | 373.161.841,00 | 75.067.249,00 |
| e. Asuransi | 176.775.590,00 | 88.387.795,00 | 88.387.795,00 | 88.387.795,00 |
| f. Beban kantor | 572.942.908,00 | 141.763.452,00 | 141.763.452,00 | 431.179.456,00 |
5. Koreksi positif atas biaya sesuai hasil keberatan PPh pasal 15 Th. Pjk 2003 | 0,00 | 0,00 | 962.216.058,00 0,00 | 962.216.058,00 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 157.959.359.566,00 | 172.883.018.183,00 | 177.699.778.440,00 | 19.740.418.874,00 |
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi - koreksi yang dilakukan oleh peneliti keberatan tersebut diatas dengan alasan :
1. Peredaran usaha sebesar Rp 7.284.936.210,00
Bahwa perhitungan menurut Terbanding:
| Uraian | Menurut | ||
WajibPajak (Rp) | Peneliti Keberatan (Rp) | Koreksi (Rp) | |
| Penjualan Ekspor | 297.131.454.670,00 | 279.131.454.647,00 | 22,00 |
| Penjualan Lokal | 1.145.512.630.350,00 | 1.137.692.510.856,00 | 7.820.119.493,00 |
| Discount Penjualan Lokal | (30.976.472.050),00 | (30.997.467.971,00) | 20.995.921,00 |
| Quantity Discount | (40.580.077.670),00 | (27.841.324.987,00) | (12.738.752.682,00) |
| Accr Discount Debet | (12.845.963.850),00 | (9.241.656.731,00) | (3.604.307.118,00) |
| Accr Discount Kredit | 8.552.597.100,00 | 9.241.656.731,00 | (689.059.631,00) |
| Koreksi (+) SPT WP | 1.906.067.785,00 | 0,00 | 1.906.067.785,00 |
| Jumlah | 1.368.700.236.335,00 | 1.375.985.172.545,00 | (7.284.936.210,00) |
Bahwa Penjualan Lokal yang dikoreksi oleh peneliti Rp. 7.820.119.493,00 adalah :
Bahwa koreksi oleh Akuntan Publik berdasarkan Standar Akuntansi yang berlaku di Indonesia, pendapatan atas penjualan ke anak perusahaan yang belum terjual ke pihak ketiga tidak dapat diakui sebagai penjualan/ pendapatan.
Bahwa jurnal di akun penjualan sebagai berikut :
Bahwa bulan Juni 2003 disisi kredit Rp. 27.045.022.742,00 adalah penjualan ke anak perusahaan dari Tahun 2002 yang baru terjual ke pihak ketiga oleh anak perusahaan pada Tahun 2003 dengan kontra akun debet Harga Pokok Penjualan.
Bahwa disisi debet Rp. 19.224.903.395,00 adalah penjualan Juni 2003 yang baru terjual kepihak ke tiga oleh anak perusahaan pada bulan Desember 2003 dengan kontra akun kredit Harga Pokok Penjualan.
Bahwa bulan Desember 2003 disisi kredit Rp. 19.224.903.395,00 adalah penjualan ke anak perusahaan dari bulan Juni 2003 yang baru terjual ke pihak ketiga oleh anak perusahaan pada bulan Desember 2003 dengan kontra akun debet Harga Pokok Penjualan.
Bahwa disisi debet Rp. 28.951.090.527,00 adalah penjualan Desember 2003 yang baru terjual kepihak ketiga oleh anak perusahaan pada Tahun 2004 dengan kontra akun kredit Harga Pokok Penjualan.
Bahwa karena ada perbedaan pengakuan penjualan antara pajak dengan standar akuntansi, pajak mengakui penjualan atas penjualan sesuai dengan pengiriman (realisasi) perusahaan bersangkutan sesuai dengan entitas yang berdiri sendiri-sendiri, maka atas penyesuaian penjualan Tahun 2003 tersebut dalam laporan komersial dikoreksi kembali dalam laporan pajak sebagai koreksi.
Bahwa atas perbedaan waktu dalam perhitungan SPT Pajak Penghasilan Badan, lihat koreksi (+) SPT Pajak Penghasilan Badan Pemohon Banding sebesar Rp. 1.906.067.785,00 (Jurnal di akun penjualan bulan Juni 2003 : saldo koreksi posisi kredit Rp. 7.820.119.347,00 dikurangi bulan Desember 2003 saldo koreksi posisi debet Rp. 9.726. 187. 132,00).
Bahwa penjualan discount Pemohon Banding tercantum dalam Faktur Pajak dan telah sesuai dengan buku besar, mengenai pemberian discount ada dua versi yaitu :
1. Discount yang diberikan kepada distributor 2% sampai dengan 3%.
2. Quantity discount yang diberikan kepada pelanggan yang mencapai target, semakin banyak jumlah penjualan pelanggan dalam satu bulan, semakin besar quantity discount yang diberikan, quantity discount ini akan diperhitungkan pada pembelian bulan berikutnya.
Bahwa adapun alasan Terbanding menyatakan bahwa discount tersebut tidak tercantum didalam Faktur Pajak Pemohon Banding.
Bahwa keberatan karena semua discount tersebut tercantum didalam Invoice maupun Faktur Pajak dengan perincian secara global sebagai berikut :
Penjualan Lokal Tahun 2003
| Bulan | Penjualan bruto (Rp) | Discount (Rp) | Quantity Discount (Rp) | Penjualan neto (Rp) |
| Januari | 102.990.642.709,00 | 2.862.314.829,00 | 830.001.843,00 | 99.298.326.037,00 |
| Pebruari | 111.493,598.455,00 | 3.101.014.328,00 | 3.721.553.561,00 | 104.671.030.566,00 |
| Maret | 106.278.904.919,00 | 2.828.420.933,00 | 3.967.530.551,00 | 99.482.953.434,00 |
| April | 84.463.872.991,00 | 2.218.422.639,00 | 2.748.847.074,00 | 79.496.603.278,00 |
| Mei | 73.179.550.333,00 | 1.999.856.367,00 | 1.327.451.415,00 | 69.852.242.551,00 |
| Juni | 81.618.451.533,00 | 2.216.149.559,00 | 1.664.989.219,00 | 77.737.312.754,00 |
| Juli | 97.352.298.205,00 | 2.656.157.259,00 | 1.004.661.231,00 | 93.691.479.715,00 |
| Agustus | 83.698.295.613,00 | 2.228.586.314,00 | 2.232.073.577,00 | 79.237.635.722,00 |
| September | 98.307.968.856,00 | 2.798.352.033,00 | 1.309.016.129,00 | 94.200.600.693,00 |
| Oktober | 123.685.340.703,00 | 3.394.318.547,00 | 3.636.365.160,00 | 116.654.656.996,00 |
| Nopember | 65.275.035.155,00 | 1.695.508.094,00 | 2.718.741.423,00 | 60.860.785.638,00 |
| Desember | 106.309.994.160,00 | 2.987.274.872,00 | 2.657.891.311,00 | 100.664.827.978,00 |
| Total | 1.134.653.953.631,00 | 30.986.375.775,00 | 27.819.122.494,00 | 1.075.848.455.363,00 |
Peredaran Usaha Tahun 2003
-
-
-
Uraian Peredaran Usaha
Rp
Penjualan Export 297.131.454.670,00 Penjualan Lokal 1.134.653.953.631,00 Adjusment Auditor (1.906.067.785),00 Discount Penjualan (30.986.375.775),00 Quantity Discount (27.819.122.494),00 Accr. Discount Debet (12.846.849.196),00 Accr. Discount Kredit 8.553.482.444,00 Koreksi (+) SPT Pemoho 1.906.067.785,00 Jumlah 1.368.686.543.281,00
-
-
2. Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 2.783.742.200,00 yang terdiri dari :
- Biaya penyusutan Rp. 69.502.018,00
- Biaya komunikasi Rp. 55.758.873,00
- Biaya alokasi shutdown Rp. 2.689.327.817,00
Bahwa atas koreksi biaya penyusutan Rp 69.502.018,00 dan biaya komunikasi Rp 55.758.873,00 Pemohon Banding setuju, sedangkan biaya alokasi shutdown dikoreksi sebesar Rp 2.689.327.817,00 Pemohon Banding keberatan.
Bahwa alasan Terbanding yang menyatakan atas biaya shutdown terdapat beberapa biaya yang telah dibebankan seluruhnya pada bulan Mei 2003 dan beban biaya shutdown tidak terdapat dalam ledger Tahun 2003, biaya biaya shutdown pada bulan Mei 2003 terdiri dari biaya listrik, asuransi pabrik, sparepart, LPG, penyusutan pabrik sebesar Rp. 8.009.409.085,00 tersebut Pemohon Banding bebankan sebagian ke bulan Mei 2003 sebesar Rp.2.045.655.789,00 sesuai dengan akun masing-masing biaya.
Bahwa sisanya sebesar Rp. 5.963.753.287,00 Pemohon Banding pindahkan ke prealocation cost shutdown, untuk selanjutnya dibebankan sebagai beban shutdown dengan mengalokasi ke bulan Juni sampai dengan Desember 2003 disisi debet dengan kontra akun kredit prealocation cost shutdown.
Bahwa untuk biaya penyusutan sebesar Rp. 3.274.425.470,00 telah Pemohon Banding koreksi beda waktu di SPT Pajak Penghasilan Badan, sesuai dengan KepMen Nomor : 520/KMK.04/2000.
Bahwa biaya shutdown tersebut Pemohon Banding biayakan dan alokasikan sebagai berikut :
| Jenis Biaya | Total Biaya yang dikeluarkan pada Mei 2003 Rp | Dibebankan pada bulan Mei 2003. (di masing masing pos) Rp. | Dialokasikan ke Prealokasi cost shutdown Rp. |
| Listrik | 1.571.306.700,00 | 439.847.290,00 | 1.131.459.410,00 |
| Asuransi | 914.900.761,00 | 295.369.930,00 | 619.530.831,00 |
| Sparepart | 917.432.485,00 | 9.941.417,00 | 907.491.068,00 |
| LPG | 41.684.470,00 | 10.837.962,00 | 30.846.508,00 |
| Penyusutan | 4.564.084.669,00 | 1.289.659.199,00 | 3.274.425.470,00 |
| Total | 8.009.409.085,00 | 2.045.655.789,00 | 5.963.753.287,00 |
| Koreksi beda waktu di SPT PPh BadanTahun 2003 | 3.274.425.470,00 | ||
| Beban shutdown Jun s/d Des '03 | 2.689.327.817,00 | ||
3. Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp 7.648.145.678,- yang terdiri dari :
- Penghasilan sewa dan jasa pengel. Gedung Rp 0,00
- Biaya bunga bank dan bunga obligasi Rp. 7.577.166.409,00
- Biaya penerbitan obligasi Rp 66.433.791,00
- Biaya lain-lain (Rp 4.545.487,00)
Bahwa atas koreksi biaya penerbitan obligasi Rp. 66.433.791,00 dan biaya lain-lain (Rp 4.545.487,00) Pemohon Banding setuju, sedangkan atas koreksi biaya bunga bank dan bunga obligasi sebesar Rp.7.577.166.409,00 Pemohon Banding keberatan, dimana Terbanding berpendapat bahwa deposito Pemohon Banding adalah deposito berjangka, sedangkan berdasarkan mutasi deposito Pemohon Banding tidak lebih dari 1 bulan (deposito on call), dengan kata lain bahwa deposito Pemohon Banding adalah seperti rekening giro hal ini dapat dilihat dari mutasi yang terjadi, dimana baik penempatan maupun penarikan depositonya adalah berasal dari transaksi bisnis Pemohon Banding dan bukan dari pinjaman bank yang kemudian kami depositokan.
4. Pengurangan Penghasilan Bruto Rp. 1.034.985.710,00 dengan perincian sebagai berikut :
- Biaya penyusutan Rp. 0,00
- Amortisasi software Rp. 137.186.210,00
- Biaya iklan dan publikasi Rp. 303.165.000,00
- Komunikasi Rp. 75.067.249,00
- Asuransi Rp. 88.387.795,00
- Beban kantor Rp. 431.179.456,00
Bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi pengurangan penghasilan bruto yang terdiri dari biaya amortisasi software, biaya iklan dan publikasi, biaya komunikasi, biaya asuransi dan beban kantor.
5. Koreksi Positif atas biaya sesuai hasil keberatan Pajak Penghasilan Pasal 15 Tahun Pajak 2003, sebesar Rp. 962.216.058,00 Pemohon Banding tidak setuju, karena biaya tersebut adalah pengantian biaya pengangkutan atas penjualan BAB dan LAB yang diambil oleh pelanggan Pemohon Banding dengan kendaraan pelanggan sendiri sehingga Pemohon Banding tidak berkewajiban memotong Pajak Penghasilan Pasal 15 dan biaya tersebut dapat dibiayakan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka perhitungan SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun 2003 menurut Pemohon Banding adalah menjadi sebagai berikut :
| Uraian | Menurut SPT/Pemohon (Rp) |
| 1 . Peredaran Usaha | 1.368.700.234.979,00 |
| 2. Harga Pokok Penjualan : | 1.140.296.201.505,00 |
| a. Biaya penyusutan | 22.631.426.300,00 |
| b. Biaya komunikasi | 296.959.869,00 |
| c. Biaya alokasi shutdown | 2.689.327.817,00 |
| 3. Penghasilan dari luar usaha | (8.083.323.077,00) |
| a. Pengh. sewa dan jasa pengel. gedung | 0,00 |
| b. Biaya bunga bank dan bunga obligasi | 39.120.886.732,00 |
| c. Biaya penerbitan obligasi | 214.530.379,00 |
| d. Lain-lain | (134.300.455,00) |
| 4. Pengurangan Penghasilan Bruto | 61.130.124.952,00 |
| a. Biaya penyusutan | 1.980.274.952,00 |
| b. Amortisasi software, HGB | 240.707.717,00 |
| c. Biaya iklan dan publikasi | 212.626.883,00 |
| d. Komunikasi | 373.161.841,00 |
| e. Asuransi | 88.387.795,00 |
| f. Beban kantor | 141.763.452,00 |
| 5. Koreksi positif atas biaya sesuai hasil keberatan PPh pasal 15 Th. Pjk 2003 | 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | 159.176.893.747,00 |
| Pajak terutang | 47.735.568.124,00 |
| Pajak yang dipotong/dipungut pihak lain PPh dibayar di luar negeri | 0,00 |
| Kredit pajak | 55.177.316.324,00 |
| Kurang (Lebih) bayar | (7.441.748.200,00) |
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Pemohon Banding mohon kiranya atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-090/WP119/BD.05/2006 yang menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25 Badan Nomor : 00025/406/03/092/05, Pemohon Banding mohon kiranya dapat diundang dalam persidangan untuk memberikan penjelasan maupun data-data yang lebih lengkap yang akan mendukung banding Pemohon Banding.
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Mei 2007 No. Put. 10667/PP/M.X/15/2007 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-090/WPJ.19/BD.05/2006 tanggal 06 Juni 2006 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2003 Nomor : 00025/406/03/ 092/05 tanggal 30 Maret 2005, atas nama PT. Unggul Indah Cahaya, Tbk., NPWP : 01.060.109.4-092.000, alamat : Wisma UIC, 2nd Floor, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 6-7, Jakarta, sehingga jumlah pajak terutang dan lebih dibayar menjadi sebagai berikut :
Penghasilan Kena Pajak Rp. 159.186.131.924,00
Penghasilan Kena Pajak Rp. 159.186.131.000,00
Pajak yang terutang Rp. 47.738.339.300,00
Kredit Pajak Rp. 55.177.316.324,00
Pajak yang kurang/(lebih) bayar (Rp. 7.438.977.024,00)
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. Putusan Pengadilan Pajak tanggal 11 Mei 2007 No. Put. 10667/PP/M.X/15/2007 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding pada tanggal 14 Juni 2007 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding diajukan permohonan Peninjauan Kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 September 2007.
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 17 September 2007, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 11 Oktober 2007.
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima.
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Pajak dimaksud telah nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak sesuai atau melanggar peraturan perundang-undngan perpajakan yang berlaku, karena Majelis memeriksa dan memutus suatu perkara dari data yang tidak sesuai dengan yang menjadi objek sengketa yang sebenarnya.
A. Koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp. 7.284.936.211,00
Bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak sesuai dalam hal memutus perkara sengketa atas koreksi positif peredaran usaha sebesar Rp.7.284.936.211,00 dapat diuraikan sebagai berikut :
Halaman 23 alinea 3 putusan Pengadilan Pajak tersebut berbunyi :
"Bahwa rincian penghitungan koreksi peredaran usaha sebesar Rp.7.284.936.211,00 yangdiperhitungkan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:
| Uraian | Wajib Pajak | Terbanding | Koreksi |
| Penjualan Export | 297.131.454.670,00 | 297.131.454.647,80 | 22,20 |
| Penjualan Lokal | 1.145.512.630.350,00 | 1.137.692.510.856,80 | 7.820.119.493,20 |
| Discount Penjualan Lokal | (30.976.472.050,00) | (30.997.467.971,75) | 20.995.921,75 |
| Qunt Discount | (40.580.077.670,00) | (27.841.324.987,17) | (12.738.752.682,83) |
| Accr. Discount Debet | (12.845.963.850,00) | (9.241.656.731,96) | (3.604.307.118,04) |
| Accr. Discount Kredit | 8.552.597.100,00 | 9.241.656.731,96 | (689.059.631,96) |
| Koreksi (+) SPT WP | 1.906.067.785,00 | - | 1.906.067.785,00 |
| Jumlah | 1.368.700.236.335,00 | 1.375.985.172.545,68 | (7.284.936.210,68) |
Halaman 28 alinea 2 putusan Pengadilan Pajak tersebut berbunyi:
"Bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi peredaran usaha sebesar Rp.7.284.936.868,00seharusnya adalah sebagai berikut :
| Uraian | Wajib Pajak | Terbanding | Koreksi |
| Penjualan Export | 297.131.454.670,00 | 297.131.454.648,00 | |
| Penjualan Lokal | 1.134.657.742.327,00 | 1.137.692.510.856,80 | 3.034.768.530,00 |
| Adjustmen auditor | (1.906.067.785,00) | 1.906.067.785,00 | |
| Discount Penjualan Lokal | (30.984.696.765,00) | (30.997.467.973,00) | (12.771.208,00) |
| Qunt Discount | (27.810.897.784,00) | (27.841.324.987,00) | (30.427.203,00) |
| Accr. Discount Debet | (12.846.849.193,00) | (9.421.656.732,00) | 3.605.192.461,00 |
| Accr. Discount Kredit | 8.553.482.443,00 | 9.241.656.731,00 | 688.174.288,00 |
| Koreksi (+) SPT Pemohon | 1.906.067.785,00 | - | (1.906.067.785,00) |
| Jumlah | 1.368.700.235.698,00 | 1.375.985.172.546,00 | 7.284.936.868,00 |
Bahwa perhitungan menurut Termohon Peninjauan Kembali dalam halaman 23 alinea 3 putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah perhitungan yang diberikan pada saat pengajuan keberatan, sedangkan perhitungan menurut Termohon Peninjauan Kembali dalam halaman 28 alinea 2 putusan Pengadilan Pajak tersebut adalah perhitungan yang diberikan pada saat persidangan.
Bahwa berdasarkan hal tersebut, seharusnya Mejelis Hakim tidak mengakui dan tidak mempertimbangkan perhitungan menurut Termohon Peninjauan Kembali yang diberikan pada saat persidangan, oleh karena perhitungan yang dipertimbangkan dan yang ditelaah pada proses keberatan sebelumnya adalah perhitungan Termohon Peninjauan Kembali yang diberikan pada saat keberatan, sehingga jka ada perhitungan lain yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali pada saat persidangan, tentunya patut diduga adanya ketidakbenaran data yang diberikan pada saat keberatan.
B. Koreksi positif biaya bunga bank sebesar Rp 7.577.166.409,00
Bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak sesuai dalam hal memutus perkara sengketa atas koreksi positif biaya bunga bank sebesar Rp.7.577.166.409,00 dapat diuraikan sebagai berikut :
Halaman 43 alinea 4 putusan Pengadilan Pajak tersebut berbunyi :
"Bahwa berdasarkan pertimbangan berupa mutasi setoran dan penarikan deposito, rincian penempatan dana deposito, perkembangan (trend) pelunasan pinjaman, penempatan deposito Tahun 2003, Amanded and Restarted Master Fasilities Agreement tanggal 24 Juli 2001 antara Pemohon Banding (selaku borrower) dengan Chase Manhattan Bank Cabang Jakarta (selaku security agent, facility agent dan escrow agent) serta ketentuan yang berlaku, Majelis meyakini bahwa transaksi bisnis yang dilakukan Pemohon Banding bukan berasal dari pinjaman, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa biaya bunga deposito yang merupakan biaya bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Pemohon Banding dari pihak ketiga tersebut dapat dibebankan sebagai biaya sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor. 17 Tahun 2000, dengan demikian majelis berpendapat bahwa koreksi atas biaya bunga sebesar Rp. 7.577.166.409,00 tidak dapat dipertahankan."
Bahwa pendapat Majelis Pengadilan Pajak tersebut menurut Pemohon Peninjauan Kembali tidak beralasan, oleh karena data yang dipergunakan sebagai pertimbangan Mejelis Hakim yang mendasari keputusan tersebut tidak valid, tidak jelas, dan tidak dapat dijadikan pembuktian yang dapat diyakini kebenarannya.
Bahwa data berupa mutasi setoran dan penarikan deposito serta rincian penempatan dana deposito tidak dapat menunjukkan dan membuktikan bahwa deposito yang terjadi bukan berasal dari pinjaman, oleh karena Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat memberikan perincian dan pembuktian atas aliran dana pinjaman dari saat terjadinya pinjaman sampai dana pinjaman tersebut dipergunakan, untuk membuktikan apakah dana pinjaman tersebut diperuntukkan untuk penempatan deposito atau untuk perluasan usaha/transaksi bisnis umumnya.
Bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-46/PJ.4/1995 tanggal 10 Mei 1995 tentang Perlakuan Biaya Bunga yang Dibayar atau Terutang Dalam Hal Wajib Pajak Menerima atau Memperoleh Penghasilan Berupa Bunga Deposito atau Tabungan Lainnya disebutkan :
“Butir 3 :
Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%.
Butir 4 :
Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, dengan ini diberikan penegasan sebagaiberikut :
a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.
b. Apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya, maka bunga atas pinjaman yang boleh dibebankan sebagai biaya adalah bunga yang dibayar atau terutang atas rata-rata pinjaman yang melebihi jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya.
Butir 5 :
Menyimpang dari ketentuan tersebut pada butir 4, bunga yang dibayarkan atau terutang atas pinjaman Wajib Pajak dari pihak ketiga dapat dibebankan sebagai biaya sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor. 10 Tahun 1994, dalam hal :
a. Dana pinjaman tersebut disimpan/ditempatkan dalam bentuk rekening giro yang atas jasanya dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final,
b. Adanya keharusan bagi Wajib Pajak untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut : misalnya cadangan biaya reklamasi yang harus ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan di Bank Pemerintah,
c. Dapat dibuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak."
Bahwa berdasarkan hasil penelitian dan penelaahan berkas-berkas dan data-data yang ada, Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak sebagaimana ketentuan tersebut diatas.
Bahwa data berupa Amanded and Restarted Master Fasilities Agreement tanggal 24 Juli 2001 antara Termohon Peninjauan Kembali (selaku borrower) dengan Chase Manhattan Bank Cabang Jakarta adalah merupakan suatu data berupa surat perjanjian mengenai pinjaman Termohon Peninjauan Kembali, bukan menunjukkan suatu bukti atas perincian bahwa pinjaman tersebut bukan diperuntukkan untuk penempatan deposito.
Bahwa dengan demikian Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan bahwa penempatan deposito atau tabungan tersebut dananya berasal dari tambahan modal dan sisa laba setelah kena pajak sebagaimana ketentuan tersebut diatas
Bahwa data berupa Surat Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-27/PM/2003 tanggal 27 Juli 2003 adalah merupakan suatu keputusan dari ketua Bapepam tentang laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum yang berisikan antara lain kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan emiten untuk melaporkan penggunaan dananya termasuk bila terjadi perubahan penggunaan dana yang berasal dari penawaran umum harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari wali amanat yang telah disetujui oleh rapat umum pemegang obligasi. Oleh karena itu, data tersebut tidak dapat membuktikan bahwa ada suatu keputusan atau ketetapan yang mengikat Termohon Peninjauan Kembali yang mengharuskan bagi Termohon Peninjauan Kembali untuk menempatkan dana dalam jumlah tertentu pada suatu bank dalam bentuk deposito berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku sepanjang jumlah deposito dan tabungan tersebut semata-mata untuk memenuhi keharusan tersebut.
Bahwa dengan demikian, putusan Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Pengadilan Pajak, dan oleh karenanya batal demi hukum.
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbang-kan alasan-alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena Putusan Pengadilan Pajak tepat dan benar yaitu tidak terdapat putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-undang No. 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
Bahwa biaya yang terkait dengan pengiriman hasil produk adalah biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, dan karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini.
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-undang Nomor. 48 Tahun 2009, Undang-undang Nomor. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor. 3 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor. 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan .
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut .
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) .
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari : Senin tanggal 31 Mei 2010 oleh Marina Sidabutar, SH. MH Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. dan H. Yulius, SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota dan dibantu oleh Benar Sihombing, SH.MHum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a :
Ttd. Ttd.
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, SH. Marina Sidabutar, SH. MH
Ttd.
H. Yulius, SH. MH.
Panitera Pengganti :
Ttd.
Benar Sihombing, S.H.,M.Hum.
Biaya-biaya Peninjauankembali :
M e t e r a i ……………............... Rp . 6.000,-
R e d a k s i ………….................. Rp. 5.000,-
Administrasi Peninjauankembali... Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara
A S H A D I, SH
Nip. 220000754