197/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 197/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-NORDIANA Binti ADAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa NORDIANA Binti ADAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah); - Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir; - Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan kembali dalam perkara atas nama Terdakwa DARMAJI Als IDAR Bin ABDUL SALAM (Alm); 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah) ; Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari KAMIS, tanggal 20 AGUSTUS 2015, oleh FRIDA ARIYANI,S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, SH dan GRAITO ARAN SAPUTRO,SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dra.HARYATI FARIDA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;
P U T U S A N
Nomor 197/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:-----------------------------------------------
Nama Lengkap : NORDIANA Binti ADAN;---------------------------
Tempat lahir : Suato Tatakan;---------------------------------------
Umur / Tanggal Lahir : 33 Tahun / 1982;------------------------------------
Jenis Kelamin : Perempuan;-------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia;----------------------------------------------
Tempat tinggal : Desa Suato Tatakan Rt.005 Rw.002 Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin;---------------------------------------------------
Agama : Islam;----------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta;-------------------------------------------
Pendidikan : SD Kelas I (TidakTamat);-------------------------
Terdakwa ditangkap pada tanggal 22 Mei 2015;------------------------------
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh : ------
Penyidik sejak tanggal 23 Mei 2015 sampai dengan tanggal 11 Juni 2015;-------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 12 Juni 2015 sampai dengan tanggal 21 Juli 2015;-----------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan tanggal 20 Juli 2015;-------------------------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Juli 2015 sampai dengan tanggal 6 Agustus 2015;-------------------------------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 7 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 5 Oktober 2015;---------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -----------------------------------------------------
Setelah membaca: -----------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 197/Pid/2015/PN.Rta tanggal 8 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;--------------------------
Penetapan Majelis Hakim Nomor 197/Pid/2015/PN.Rta tanggal 8 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang; ---------------------------------------------------------
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan; ------------------------
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; -
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------
Menyatakan Terdakwa NORDIANA Binti ADAN bersalah melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;-------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.3.000.000,00 (tigajuta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);---
Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir;---------------------------------------------------------------------
Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir;----------------------------------------
Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa DARMAJI Als IDAR Bin ABDUL SALAM (Alm);--------------------------------------------------------
Membebankan supaya Terdak wa membayar biaya perkarsebesar Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah ); -----------------------------------------------------
Telah mendengar permohonan Terdakwa, yang secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya adalah mohon keringanan hukuman dan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya ; --------
Telah mendengar Replik Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula ; -----------------------------------------------------------------------
Telah mendengar pula Terdakwa menyampaikan dupliknya yang pada pokoknya tetap pada permohonannya ; -------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut : --------------------
KESATU : ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa NORDIANA Binti ADAN dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat disebuah warung minum di Jalan Houling Antang tepatnya di Jalan Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------
Bermula Terdakwa Terdakwa NORDIANA Binti ADAN dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah), sudah sering menjual obat jenis carnophen produk zenith Pharmaceutical kepada masyarakat yang sering disalahgunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat sampai akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 169 (seratus enampuluh sembilan) butir obet jenis dextromerthophan yang telah dikemas dalam bentuk paket kecil sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 60 (enampuluh) butir/tablet obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang diakui milik Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR (Alm) ABDUL SALAM yang disembunyikan/disimpan Terdakwa di dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan di dalam panci yang ada di warung tersebut untuk diedarkan atau dijual kepada masyarakat yang datang kewarung, selain itu ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan;-----
Bahwa Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM mendapatkan obat jenis dextromerthophan dan obat carnophen produksi Zenit Pharmaceutical tersebut dengan cara membeli di pasar Rantau, untuk obat jenis dextromerthopan Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM membeli sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.380.000,00 (tigaratus delapanpuluh ribu Rupiah) dan untuk obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM membeli sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100(seratus) tablet dengan harga Rp.280.000,00 (duaratus delapanpuluh ribu Rupiah). Setelah mendapatkan obat tersebut kemudian Terdakwa dan saksi saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM membagi obat dextro kedalam kemasan klip kecil dalam bentuk paket tiap paket berisi 13 (tigabelas) butir dan dijual Terdakwa setiap paket kecilnya sebesar Rp.13.000,00 (tiga belas ribu Rupiah) dan untuk obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical dijual dengan harga Rp.5.000,00 (limaribu Rupiah) setiap butir/tablet;--------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa berupa obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical tersebut telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir dan telah dilakukan pengujian di laboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Surat Nomor:PM.01.06.1001.06.15.0124.LP tanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena,Dra,Apt.Msi menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung paracetamol,kafein,korisoprol;--------------------
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan ijin edar dan kegiatan produksi dan keterangan Ahli SEPTI HERYANI S.Farm,Apt menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga tidak boleh diedarkan lagi;-------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SEPTI HERYANI, S.Farm,Apt untuk obat jenis dextromerthopan sudah dicabut ijin edarnya sejak tanggal 27 Juni 2013 berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:PO.HK.04.135.3534 dan diberlakukan sejak tanggal 30 Juni 2014;--------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -------------------------
-------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------
KEDUA:-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa NORDIANA Binti ADAN dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat disebuah warung minum di Jalan Houling Antang tepatnya di Jalan Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu tanpa memiliki keahlian dan kewenangan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------
Bermula Terdakwa Terdakwa NORDIANA Binti ADAN dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah), sudah sering menjual obat jenis carnophen produk zenith Pharmaceutical kepada masyarakat yang sering disalahgunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat sampai akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 169 (seratus enampuluh sembilan) butir obet jenis dextromerthophan yang telah dikemas dalam bentuk paket kecil sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 60 (enampuluh) butir/tablet obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang diakui milik Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR (Alm) ABDUL SALAM yang disembunyikan/disimpan Terdakwa di dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan di dalam panci yang ada di warung tersebut untuk diedarkan atau dijual kepada masyarakat yang datang kewarung, selain itu ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan;-----
Bahwa Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM mendapatkan obat jenis dextromerthophan dan obat carnophen produksi Zenit Pharmaceutical tersebut dengan cara membeli di pasar Rantau, untuk obat jenis dextromerthopan Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM membeli sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.380.000,00 (tigaratus delapanpuluh ribu Rupiah) dan untuk obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM membeli sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100(seratus) tablet dengan harga Rp.280.000,00 (duaratus delapanpuluh ribu Rupiah). Setelah mendapatkan obat tersebut kemudian Terdakwa dan saksi saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM membagi obat dextro kedalam kemasan klip kecil dalam bentuk paket tiap paket berisi 13 (tigabelas) butir dan dijual Terdakwa setiap paket kecilnya sebesar Rp.13.000,00 (tiga belas ribu Rupiah) dan untuk obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical dijual dengan harga Rp.5.000,00 (limaribu Rupiah) setiap butir/tablet;--------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa berupa obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical tersebut telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir dan telah dilakukan pengujian di laboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Surat Nomor:PM.01.06.1001.06.15.0124.LP tanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena,Dra,Apt.Msi menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung paracetamol,kafein,korisoprol;--------------------
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan ijin edar dan kegiatan produksi dan keterangan Ahli SEPTI HERYANI S.Farm,Apt menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga tidak boleh diedarkan lagi;-------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SEPTI HERYANI, S.Farm,Apt untuk obat jenis dextromerthopan sudah dicabut ijin edarnya sejak tanggal 27 Juni 2013 berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:PO.HK.04.135.3534 dan diberlakukan sejak tanggal 30 Juni 2014;--------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; ---------------------------------
----------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------
KETIGA : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa NORDIANA Binti ADAN dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2015 atau pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat disebuah warung minum di Jalan Houling Antang tepatnya di Jalan Desa Suato Tatakan Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau yang berwenang mengadili, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan telah menyimpan, mengadakan, mendistibusikan obat tanpa memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------
Bermula Terdakwa Terdakwa NORDIANA Binti ADAN dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM (dilakukan penuntutan secara terpisah), sudah sering menjual obat jenis carnophen produk zenith Pharmaceutical kepada masyarakat yang sering disalahgunakan dengan minum melebihi dosis sehingga bisa menyebabkan mabuk dan meresahkan masyarakat sampai akhirnya perbuatan Terdakwa tersebut diketahui oleh pihak Kepolisian dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penangkapan tersebut pihak Kepolisian menemukan barang bukti berupa 169 (seratus enampuluh sembilan) butir obet jenis dextromerthophan yang telah dikemas dalam bentuk paket kecil sebanyak 13 (tiga belas) paket dan 60 (enampuluh) butir/tablet obat jenis carnophen produksi Zenith Pharmaceutical yang diakui milik Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR (Alm) ABDUL SALAM yang disembunyikan/disimpan Terdakwa di dalam kantong plastik warna hitam dan diletakkan di dalam panci yang ada di warung tersebut untuk diedarkan atau dijual kepada masyarakat yang datang kewarung, selain itu ditemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) yang merupakan hasil penjualan;-----
Bahwa Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM mendapatkan obat jenis dextromerthophan dan obat carnophen produksi Zenit Pharmaceutical tersebut dengan cara membeli di pasar Rantau, untuk obat jenis dextromerthopan Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM membeli sebanyak 1 (satu) box berisi 1000 (seribu) butir dengan harga Rp.380.000,00 (tigaratus delapanpuluh ribu Rupiah) dan untuk obat carnophen produksi Zenith Pharmaceutical Terdakwa dan saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM membeli sebanyak 10 (sepuluh) keping atau 100(seratus) tablet dengan harga Rp.280.000,00 (duaratus delapanpuluh ribu Rupiah). Setelah mendapatkan obat tersebut kemudian Terdakwa dan saksi saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM membagi obat dextro kedalam kemasan klip kecil dalam bentuk paket tiap paket berisi 13 (tigabelas) butir dan dijual Terdakwa setiap paket kecilnya sebesar Rp.13.000,00 (tiga belas ribu Rupiah) dan untuk obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical dijual dengan harga Rp.5.000,00 (limaribu Rupiah) setiap butir/tablet;--------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa berupa obat jenis carnophen produksi zenith Pharmaceutical tersebut telah disisihkan sebanyak 4 (empat) butir dan telah dilakukan pengujian di laboratorium dan hasil pemeriksaan laboratorium berdasarkan Laporan Pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan Surat Nomor:PM.01.06.1001.06.15.0124.LP tanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Mahdalena,Dra,Apt.Msi menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan pada sisi lainnya positif mengandung paracetamol,kafein,korisoprol;--------------------
Bahwa berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor Np.Po.02.01.1.31.3997 perihal pembatalan ijin edar dan kegiatan produksi dan keterangan Ahli SEPTI HERYANI S.Farm,Apt menerangkan bahwa sejak tanggal 29 Oktober 2009 obat jenis carnophen produksi Zenit Pharmaceutical telah dibatalkan ijin edarnya, sehingga tidak boleh diedarkan lagi;-------------------------------------
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SEPTI HERYANI, S.Farm,Apt untuk obat jenis dextromerthopan sudah dicabut ijin edarnya sejak tanggal 27 Juni 2013 berdasarkan Surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor:PO.HK.04.135.3534 dan diberlakukan sejak tanggal 30 Juni 2014;--------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; -------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut : ---------------------------------------
Saksi JOHNY MAYSANDO Bin SUPRAPTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Houling Antang Desa Suato Tatakan, saksi beserta anggota Polsek Tapin Selatan telah menangkap Terdakwa yang berada diwarungnya yang sedang melayani pengunjung yang mau minum diwarungnya tersebut;----------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menggeledah warung dan badan Terdakwa, saksi menemukan didalam bungkusan plastik berwarna hitam berisi Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, yang plastik berwarna hitam tersebut ditemukan diwarung milik Terdakwa tepatnya berada didalam panci, dan ditemukan pula uang hasil penjualan Carnphen sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, dia memperoleh obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut dengan cara suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR membeli dipasar Rantau untuk obat dextromerthophan seharga Rp.380.000,00 (tigaratus delapan puluh ribu Rupiah) per box yang isinya adalah 1000 (seribu) butir , sedangkan untuk Obat Carnophen dibeli seharga Rp.280.000,00 (duaratus delapan puluh ribu Rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet obat Carnophen; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR menjual 1 (satu) paket obat dextromerthophan berisi 13 (tigabelas) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan untuk obat Carnophen menjualnya dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutir atau pertabletnya;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah inisiatif dari suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR, karena tidak ada orang lain yang dapat disuruh untuk menjual atau mengedarkannya;--------------------------------
Bahwa warung Terdakwa hanya warung biasa yang bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obat;-----------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana Terdakwa hanya berpendidikan SD Kelas 1 (tidak tamat);----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu bungkusan plastik berwarna hitam berisi Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, dan uang hasil penjualan Carnophen sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Saksi ISMAIL HADIYATULLAH Bin AMINULLAH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Houling Antang Desa Suato Tatakan, saksi beserta anggota Polsek Tapin Selatan telah menangkap Terdakwa yang berada diwarungnya yang sedang melayani pengunjung yang mau minum diwarungnya tersebut;----------------------------------------------------------------
Bahwa ketika saksi menggeledah warung dan badan Terdakwa, saksi menemukan didalam bungkusan plastik berwarna hitam berisi Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, yang plastik berwarna hitam tersebut ditemukan diwarung milik Terdakwa tepatnya berada didalam panci, dan ditemukan pula uang hasil penjualan Carnphen sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, dia memperoleh obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut dengan cara suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR membeli dipasar Rantau untuk obat dextromerthophan seharga Rp.380.000,00 (tigaratus delapan puluh ribu Rupiah) per box yang isinya adalah 1000 (seribu) butir , sedangkan untuk Obat Carnophen dibeli seharga Rp.280.000,00 (duaratus delapan puluh ribu Rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet obat Carnophen; -------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR menjual 1 (satu) paket obat dextromerthophan berisi 13 (tigabelas) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan untuk obat Carnophen menjualnya dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutir atau pertabletnya;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah inisiatif dari suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR, karena tidak ada orang lain yang dapat disuruh untuk menjual atau mengedarkannya;--------------------------------
Bahwa warung Terdakwa hanya warung biasa yang bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obat;-----------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana Terdakwa hanya berpendidikan SD Kelas 1 (tidak tamat);----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu bungkusan plastik berwarna hitam berisi Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, dan uang hasil penjualan Carnophen sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------
Saksi DARMAJI Als IDAR Bin (ALM) ABDUL SALAM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:-------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 19.30 Wita di pinggir jalan A.Yani Desa Rumintin Kecamatan Tapin Selatan Kabupaten Tapin, saksi telah oleh Polsek Tapin Selatan, yang sebelumnya sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Houling Antang Desa Suato Tatakan, isteri saksi yaitu Terdakwa yang ditangkap diwarung minum tempat Terdakwa berjualan minuman;---------------------------------
Bahwa saksi menerangkan, dia memperoleh obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut dengan cara membeli dipasar Rantau untuk obat dextromerthophan seharga Rp.380.000,00 (tigaratus delapan puluh ribu Rupiah) per box yang isinya adalah 1000 (seribu) butir , sedangkan untuk Obat Carnophen dibeli seharga Rp.280.000,00 (duaratus delapan puluh ribu Rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet obat Carnophen; --------------
Bahwa saksi dan Terdakwa menjual 1 (satu) paket obat dextromerthophan berisi 13 (tigabelas) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan untuk obat Carnophen menjualnya dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutir atau pertabletnya;---------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi menerangkan untuk Terdakwa menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah inisiatif dari saksi, karena tidak ada orang lain yang dapat disuruh untuk menjual atau mengedarkannya;---------------------------------------------------------------------
Bahwa warung Terdakwa hanya warung biasa yang bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obat;-----------------------
Bahwa yang didalam bungkusan plastik berwarna hitam berisi Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, yang plastik berwarna hitam tersebut ditemukan diwarung milik Terdakwa tepatnya berada didalam panci adalah barang-barang tersebut adalah saksi yang membeli dari pasar Rantau, dan ditemukan pula uang hasil penjualan Carnophen dari Terdakwa sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);---------------------------------
Bahwa saksi maupun Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana Terdakwa hanya berpendidikan SD Kelas 1 (tidak tamat) dan saksi yang hanya SD Kelas V (tidak tamat);------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut yaitu SEPTI HERYANI S.Farm Binti H.RIFUDIANSYAH yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------
Bahwa Ahli menerangkan tentang barang bukti berup Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, yang ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;-------------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Pekerjaan Kefarmasian adalah Pembuatan termasuk pengendalian mutu, sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat, pengelola obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat Tradisional sesuai dengan pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan PERMENKES REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi, Izin Praktik dan ijin Tenaga Kefarmasian;------------------------------------------
Bahwa Ahli menerangkan Sediaan Farmasi adalah Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;----------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;--------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF) ; --------------
Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009;------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obat carnophen produksi zenith dan dekstromerthophan adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euporia;--------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa adalah termasuk dalam golongan obat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;--------------
Terhadap keterangan Ahli , Terdakwa tidak keberatan;----------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak menghadapkan saksi yang meringankan (a decharge), meskipun telah diberikan kesempatan untuk itu ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Houling Antang Desa Suato Tatakan, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polsek Tapin Selatan yang berada diwarungnya yang sedang melayani pengunjung yang mau minum diwarungnya tersebut;----------------------------------------------------------------
Bahwa ketika digeledah di warung dan badan Terdakwa, ditemukan didalam bungkusan plastik berwarna hitam berisi Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, yang plastik berwarna hitam tersebut ditemukan diwarung milik Terdakwa tepatnya berada didalam panci, dan ditemukan pula uang hasil penjualan Carnophen sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut dengan cara suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR membeli dipasar Rantau untuk obat dextromerthophan seharga Rp.380.000,00 (tigaratus delapan puluh ribu Rupiah) per box yang isinya adalah 1000 (seribu) butir , sedangkan untuk Obat Carnophen dibeli seharga Rp.280.000,00 (duaratus delapan puluh ribu Rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet obat Carnophen; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR menjual 1 (satu) paket obat dextromerthophan berisi 13 (tigabelas) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan untuk obat Carnophen menjualnya dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutir atau pertabletnya;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah inisiatif dari suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR, karena tidak ada orang lain yang dapat disuruh untuk menjual atau mengedarkannya;--------------------------------
Bahwa warung Terdakwa hanya warung biasa yang bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obat;-----------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana Terdakwa hanya berpendidikan SD Kelas 1 (tidak tamat);----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu bungkusan plastik berwarna hitam berisi Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, dan uang hasil penjualan Carnophen sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut, berdasarkan penetapan No.126/Pen.Pid/2015/PN.Rta tanggal 25 Mei 2015 yaitu berupa:--------------------------------------------------------------------
1 (satu) bungkus plastik warna hitam yang berisikan:------------------------
a.Obat Dextro sebanyak 13 paket total semua 169 (seratus enampuluh sembilan) butir;------------------------------------------------------
b.Obat Carnophen sebanyak 60 (enampuluh) butir;--------------------------
Uang tunai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti surat yaitu Surat Pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.06.15.0124.LP tanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Mahdalena, Dra.,Apt.,M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;-----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan persesuaian keterangan saksi-saksi di bawah sumpah, keterangan Ahli dan keterangan terdakwa, alat bukti surat dan barang bukti, yang ternyata satu sama lain saling bersesuaian tersebut, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Houling Antang Desa Suato Tatakan, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polsek Tapin Selatan yang berada diwarungnya yang sedang melayani pengunjung yang mau minum diwarungnya tersebut;----------------------------------------------------------------
Bahwa ketika digeledah di warung dan badan Terdakwa, ditemukan didalam bungkusan plastik berwarna hitam berisi Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, yang plastik berwarna hitam tersebut ditemukan diwarung milik Terdakwa tepatnya berada didalam panci, dan ditemukan pula uang hasil penjualan Carnophen sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);---------------------------------------------
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut dengan cara suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR membeli dipasar Rantau untuk obat dextromerthophan seharga Rp.380.000,00 (tigaratus delapan puluh ribu Rupiah) per box yang isinya adalah 1000 (seribu) butir , sedangkan untuk Obat Carnophen dibeli seharga Rp.280.000,00 (duaratus delapan puluh ribu Rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet obat Carnophen; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa dan suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR menjual 1 (satu) paket obat dextromerthophan berisi 13 (tigabelas) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan untuk obat Carnophen menjualnya dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutir atau pertabletnya;-----------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menerangkan untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah inisiatif dari suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR, karena tidak ada orang lain yang dapat disuruh untuk menjual atau mengedarkannya;--------------------------------
Bahwa warung Terdakwa hanya warung biasa yang bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obat;-----------------------
Bahwa Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana Terdakwa hanya berpendidikan SD Kelas 1 (tidak tamat);----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu bungkusan plastik berwarna hitam berisi Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, dan uang hasil penjualan Carnophen sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;------------------------------
Bahwa bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum adalah Surat Pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.06.15.0124.LP tanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Mahdalena, Dra.,Apt.,M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;-----
Bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;-----------------
Bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF);------
Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009;--------------------------
Bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obat carnophen produksi zenith dan dextromerthophan adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euporia;-----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa AHLI menerangkan yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa adalah termasuk dalam golongan obat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;-
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif, dimana Majelis akan mempertimbangkan langsung yang mana dianggap terbukti didalam persidangan;---------------------
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : -------------------------------
Setiap Orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1);--------------------------------------------------
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;-----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: -----------------------------------------------------
Ad.1 Unsur “ Setiap Orang “
Menimbang, bahwa pengertian Setiap Orang adalah menunjuk kepada pelaku suatu tindak pidana atau orangnya, sebagai suatu subyek hukum, pendukung hak dan kewajiban, yaitu orang yang diajukan kedepan persidangan karena adanya dakwaan Penuntut Umum atas dirinya;-------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini orang yang diajukan kedepan persidangan adalah Terdakwa NORDIANA Bin ADAN dimana setelah diperiksa identitas lengkapnya berdasarkan surat-surat dalam berkas perkara pendahuluan, surat dakwaan dan keterangan saksi-saksi ternyata sama dengan surat-surat yang bersangkutan dalam perkara ini yang merupakan subjek hukum;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “ Setiap Orang ” telah terpenuhi menurut hukum ; ------------------------------------
Ad.2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” ; ------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur kedua dari dakwaan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan - perbuatan tersebut mengandung pengertian alternatif artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, tidak perlu seluruh alternatif perbuatan itu dibuktikan, namun tidak menutup kemungkinan dua alternatif perbuatan terbukti secara bersamaan ; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja atau kesengajaan atau Dolus dalam Memorie Van Toelichting adalah “Willen en Weten” yaitu seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) dari perbuatan itu serta menginsyafi/mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu, sehingga dengan sengaja adalah suatu kegiatan atau usaha untuk melakukan sesuatu atau mendapatkan sesuatu ; -
Menimbang, bahwa yang dimaksud sediaan farmasi adalah Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik sesuai dengan pasal 1 ayat (4) Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ; --------------------------
Menimbang, bahwa pasal 106 ayat 1 Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat ijin edar ; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian, karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian ; --------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi JOHNY MAYSANDO, saksi ISMAIL HADIYATULLAH dan saksi DARMAJI Als IDAR serta keterangan Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 22 Mei 2015 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan Houling Antang Desa Suato Tatakan, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Polsek Tapin Selatan yang berada diwarungnya yang sedang melayani pengunjung yang mau minum diwarungnya tersebut dan ketika digeledah di warung dan badan Terdakwa, ditemukan didalam bungkusan plastik berwarna hitam berisi Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, yang plastik berwarna hitam tersebut ditemukan diwarung milik Terdakwa tepatnya berada didalam panci, dan ditemukan pula uang hasil penjualan Carnophen sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);-------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi DARMAJI Als IDAR dan keterangan Terdakwa, yang menerangkan Terdakwa memperoleh obat-obatan yang termasuk sediaan farmasi tersebut dengan cara suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR membeli dipasar Rantau untuk obat dextromerthophan seharga Rp.380.000,00 (tigaratus delapan puluh ribu Rupiah) per box yang isinya adalah 1000 (seribu) butir , sedangkan untuk Obat Carnophen dibeli seharga Rp.280.000,00 (duaratus delapan puluh ribu Rupiah) yang berisi 10 (sepuluh) keping atau 100 (seratus) tablet obat Carnophen, kemudian Terdakwa dan suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR menjual 1 (satu) paket obat dextromerthophan berisi 13 (tigabelas) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan untuk obat Carnophen menjualnya dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutir atau pertabletnya;-------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa warung Terdakwa hanya warung biasa yang bukan merupakan apotik ataupun merupakan apotik ataupun toko obatdan Terdakwa dalam menjual / mengedarkan obat-obatan tersebut tidak ada memiliki ijin, kewenangan latar belakang pendidikan Kefarmasian yang mana Terdakwa hanya berpendidikan SD Kelas 1 (tidak tamat);--------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi JOHNY MAYSANDO, saksi ISMAIL HADIYATULLAH dan saksi DARMAJI Als IDAR serta keterangan Terdakwa, barang bukti yang diajukan dipersidangan yaitu bungkusan plastik berwarna hitam berisi Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, dan uang hasil penjualan Carnophen sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) ditemukan ketika melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa;------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa bukti Surat Pengujian laboratorium Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.06.15.0124.LP tanggal 1 Juni 2015 yang dibuat dan ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Teranokoko oleh Mahdalena, Dra.,Apt.,M.Si menerangkan bahwa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan (-) pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol, kafein, dan Karisoprodol;---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa AHLI menerangkan yang berwenang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah Tenaga Kefarmasian yang mana Tenaga Kefarmasian adalah tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jadi tidak semua orang diperbolehkan praktik kefarmasian , karena sudah diatur syarat dan ketentuannya didalam PERMENKES REPUBLIK INDONESIA Nomor 889/MENKES/PER/V/2011, tentang Registrasi,Izin Praktik dan Ijin kerja Tenaga Kefarmasian;--------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa AHLI menerangkan untuk bahan sediaan farmasi tidak boleh dijual belikan secara bebas dimasyarakat, sediaan farmasi hanya boleh diperjualbelikan difasilitas pelayanan kefarmasian (Apotek,toko obat berijin, Rumah Sakit atau difasilitas distribusi/penyalur (PBF);---------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sedangkan obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No.PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009;-----------------------------------
Menimbang, bahwa AHLI menerangkan efek dan dampak yang timbul apabila mengkonsumsi obat carnophen produksi zenith dan dextromerthophan adalahmenstimul susunan syaraf pusat sehingga timbul perasaan euporia;------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa AHLI menerangkan yang dijual/diedarkan oleh Terdakwa adalah termasuk dalam golongan obat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1)” “ telah terpenuhi menurut hukum ; -------------------------------
Ad.3. Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan”;---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan dalam unsur ketiga dari dakwaan ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan - perbuatan tersebut mengandung pengertian alternatif artinya sudah cukup bila salah satu perbuatan saja yang terbukti, tidak perlu seluruh alternatif perbuatan itu dibuktikan, namun tidak menutup kemungkinan perbuatan tersebut terbukti secara bersamaan ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, berdasarkan keterangan saksi DARMAJI Als IDAR dan keterangan Terdakwa, Terdakwa menerangkan untuk menjual atau mengedarkan sediaan farmasi tersebut adalah inisiatif dari suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR, karena tidak ada orang lain yang dapat disuruh untuk menjual atau mengedarkannya, sehingga Terdakwa turut serta dengan suami Terdakwa yaitu saksi DARMAJI Als IDAR menjual 1 (satu) paket obat dextromerthophan berisi 13 (tigabelas) butir dengan harga Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) dan untuk obat Carnophen menjualnya dengan harga Rp.5.000,00 (lima ribu Rupiah) perbutir atau pertabletnya;------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan” telah terpenuhi menurut hukum;--------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 jo Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, telah terpenuhi maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Alternatif Kesatu telah terbukti maka dakwaan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ; ---------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ; ---------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan berdasarkan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan mewajibkan kepada Terdakwa yang telah terbukti melakukan tindak pidana selain dijatuhi pidana perampasan kemerdekaan ( Penjara ) kepadanya juga akan dijatuhi pidana denda atau pidana kurungan pengganti denda apabila Terdakwa tidak dapat / mampu membayar pidana denda yang telah dijatuhkan tersebut, oleh karenanya berdasarkan pertimbangan diatas Terdakwa juga dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ; ------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut yaitu 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);---Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir dan Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir, karena masih diperlukan dalam perkara lain, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan kembali dalam perkara atas nama Terdakwa DARMAJI Als IDAR Bin ABDUL SALAM (Alm);----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Keadaan yang memberatkan: ------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; -------------------------------
Keadaan yang meringankan: --------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; ------------------------------------------------
Terdakwa mempunyai anak;----------------------------------------------------------
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ; --------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; ---------------------------
Memperhatikan, Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;--------------------------------------------------------
--------------------------------------------MENGADILI:-----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa NORDIANA Binti ADAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja turut serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar”, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;---------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;-------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------
1 (satu) lembar uang pecahan Rp.10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah);---
Obat Carnophen produksi Zenith Pharmaceuticals sebanyak 60 (enampuluh) butir;---------------------------------------------------------------------
Obat Dextromerthophan warna kuning yang bertuliskan Nova sebanyak 13 (tigabelas) paket yang jumlah keseluruhannya sebanyak 169 (seratus enampuluh sembilan) butir;----------------------------------------
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan kembali dalam perkara atas nama Terdakwa DARMAJI Als IDAR Bin ABDUL SALAM (Alm);-------------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 ( dua ribu Rupiah) ; -------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari KAMIS, tanggal 20 AGUSTUS 2015, oleh FRIDA ARIYANI,S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, SH dan GRAITO ARAN SAPUTRO,SH.MHum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dra.HARYATI FARIDA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, SH Penuntut Umum dan Terdakwa;-----------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EMNA AULIA,SH. FRIDA ARIYANI,S.H.,M.Hum.
GRAITO ARAN SAPUTRO,SH.,M.Hum
Panitera Pengganti,
Dra.HARYATI FARIDA