10/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Putusan PN PURWODADI Nomor 10/Pid.SUS/2012/PN.Pwi
Other Participants (2)
1.Agus Salim Als. Nyupot Bin Zaenuri 2.: Elfan Andika Pratama Bin Sholekan
Dihukum
P U T U S A N
No.10/Pid.Sus/2012/PN.Pwi
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : Agus Salim Als. Nyupot Bin Zaenuri ;
Tempat lahir : Grobogan ;
Umur/Tgl. Lahir : 15 tahun / 07 Agustus 1996 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Desa Kuwaron Rt.02 Rw.III Kec.Gubug, Kab. Grobogan.
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pengamen ;
Nama Lengkap : Elfan Andika Pratama Bin Sholekan ;
Tempat lahir : Grobogan ;
Umur/Tgl. Lahir : 16 tahun / 13 Mei 1995;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Kp. Dukuh, Rt. 04 Rw. IIV, Desa gubug Kec. Gubug, Kab. Grobogan.
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Pengamen ;
Para Terdakwa ditahan berdasarkan perintah/Penetapan Penahanan, masing-masing sebagai berikut:
Terdakwa I:
Penyidik tanggal sejak tangal 16-12- 2011 s/d tanggal 4-1-2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal : sejak tgl. 5-1-2012 s/d tgl. 14-1-2012;
Penuntut Umum tanggal sejak tanggal 12-1-2012 s/d tanggal 21-1-2012;
Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal : 18-1-2012 s/d 1-2-2012;
Terdakwa II :
Penyidik tanggal sejak tangal 22-12- 2011 s/d tanggal 10-1-2012 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal sejak tgl. 11-1-2012 s/d tgl. 20-1-2012 ;
Penuntut Umum tanggal sejak tanggal 12-1-2012 s/d tanggal 21-1-2012 ;
Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi sejak tanggal : 18-1-2012 s/d 1-2-2012 ;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama MULYONO,SH. dan rekan, Advokat/Penasehat Hukum dari Biro Bantuan Hukum ADHI PURWA, dengan alamat Jl. Hayam Wuruk N0. 29 Purwodadi, penasehat hukum yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, berdasarkan penetapan No. 10/Pen.Pid.Sus/2012/PN.Pwi, tertanggal 24 Januari 2012.
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi No: 10/Pid.Sus/2012/PN.Pwi tanggal 18 Januari 2012, tentang penunjukan Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah mendengar dan membaca Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Agus Salim Als. Nyupot Bin Zaen, No. Reguster: 245/LA.PN.XII/2011, tertanggal 27 Desember 2011, dan atas nama Elfan Andika Pratama Bin Sholekan, No. Reguster: 249/LA.PN.XII/2011, tertanggal 02 Januari 2012 yang disampaikan oleh Sdr. ANAS YAHYA, S. SOS, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang;
Setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg. Perkara : PDM-03/P.Dadi/Ep.2/01/2012, tanggal 08 Pebruari 2012 dan dibacakan pada hari Rabu, Tanggal : 8 Pebruari 2012, yang pada pokoknya meminta supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa AGUS SALIM alias NYUPOT bin ZAENURI dan terdakwa ELFAN ANDIKA PRATAMA bin SHOLEKAN, bersalah melakukan tindak pidana “ dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang “ melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan kesatu kami.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dengan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan agar para terdakwa dibebani biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar pembelaan (pledoi) secara lesan yang disampaikan oleh Penasehat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan Penasehat Hukum para Terdakwa sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut para terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP, namun Penasehat Hukum para terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut para terdakwa dihukum selama 5 (ima) bulan penjara, karena mereka para terdakwa masih dibawah umur apabila diputus hukuman terlalu tinggi Penasehat Hukum para terdakwa kawatir terhadap para terdakwa nantinya malah tidak kapok setelah menjalani hukuman
Menimbang, bahwa atas pembelaan/pledoi terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut umum menyampaikan replik secara lesan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya, dan atas replik tersebut Penasehat hukum para terdakwa menyampaikan duplik yang pada pokoknya tetap pada pledoinya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan Pengadilan Negeri Purwodadi karena didakwa oleh JPU telah melakukan perbuatan pidana seperti tersebut dalam surat dakwaan JPU Reg. Perk. No. PDM-03/P.Dadi/Ep.2/01/2012 tertanggal 18 Januari 2012 yang dibacakan di depan persidangan pada hari Kamis Tanggal 26 Pebruari 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DAKWAAN KESATU
Bahwa terdakwa I. Agus Salim Als Nyupot bin Zaenuri dan terdakwa II. Elfan Andika Pratama bin Sholekan serta saksi Dani Triyanto alias Bajing bin Tugimen (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011 bertempat di depan SMA Muhammadiyah Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekira pukul 14.30 wib terdakwa Agus Salim dan terdakwa Elfan Andika Pratama serta Saksi Dani Triyanto sedang nongkrong di warung depan SMA Muhammadiyah Gubug, dan terdakwa Agus Salim melihat saksi Ahmad Sufendi sedang minum es the, kemudian saksi Dani Triyanto meminta es tehpada saksi Ahmad Sufendi dan saksi Ahmad Sufendi memberikan es tehnya, kemudian terdakwa meminta rokok sebatang dan saksi Ahmad Sufendi bersedia memberikan rokoknya kepada saksi Dani Triyanto, selanjutnya saksi Dani Triyanto meminta uang sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) pada saksi Ahmad Sufendi, namun saksi Ahmad Sufendi mengatakan tidak memiliki uang, sehingga saksi Dani Triyanto menggeledah sakunya dan mendapati uang didalam saksu milik saksi Ahmad Sufendi, kemudian saksi Dani langsung marah-marah karena tidak diberi uang oleh saksi Ahmad Sufendi dan langsung memukuli saksi Ahmad Sufendi dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali, pukulan yang pertama mengenai mulut sedangkan pukulan yang kesua mengenai muka, kemudian terdakwa Agus Salim turut melakukan penganiayaan terhadap saksi Ahmad Sufendi dengan cara menendang saksi Ahmad Sufendi dari belakang sebanyak 2 (dua) kali mengenai punggung dari saksi Ahmad Sufendi.
Selanjutnya terdakwa Elfan Andika Pratama juga turut menendang saksi Ahmad Sufendi dari belakang sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung, kemudian keributan tersebut dapat dilerai oleh warga sekitar, selanjutnya terdakwa Agus Salim dan terdakwa Elfan Andika Pratama serta saksi Dani Triyanto langsung pergi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 terdakwa Agus Salim dan terdakwa Elfan Andika Pratama serta saksi Dani Triyanto telah ditangkap oleh anggota kepolisian dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Gubug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa saksi Ahmad Sufendi mengalami luka bengkak di mata sebelah kiri dan luka lecet dibibir, hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Gubug tanggal 21 Desember 2011 yang dibuat serta ditanda tangani oleh dr.Lutfi Muktafiah dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kepala : Hematon (bengkak) di sebelah mata kiri ukuran + 2 Cm.
Luka lecet di bibir bawah ukuran + 0,5 cm.
Luka bengkak diatas bibir sebelah kiri ukuran + 2 cm.
Anggota tubuh lain tidak ditemukan kelainan.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU KEDUA
Bahwa terdakwa I. Agus Salim Als Nyupot bin Zaenuri dan terdakwa II. Elfan Andika Pratama bin Sholekan serta saksi Dani Triyanto alias Bajing bin Tugimen (terdakwa dalam berkas perkara lain) pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2011 bertempat di depan SMA Muhammadiyah Gubug Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwodadi, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Ahmad Sufendi bin Sarmad, perbuatan tersebut dilakukan mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekira pukul 14.30 wib terdakwa Agus Salim dan terdakwa Elfan Andika Pratama serta Saksi Dani Triyanto sedang nongkrong di warung depan SMA Muhammadiyah Gubug, dan terdakwa Agus Salim melihat saksi Ahmad Sufendi sedang minum es the, kemudian saksi Dani Triyanto meminta es tehpada saksi Ahmad Sufendi dan saksi Ahmad Sufendi memberikan es tehnya, kemudian terdakwa meminta rokok sebatang dan saksi Ahmad Sufendi bersedia memberikan rokoknya kepada saksi Dani Triyanto, selanjutnya saksi Dani Triyanto meminta uang sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah) pada saksi Ahmad Sufendi, namun saksi Ahmad Sufendi mengatakan tidak memiliki uang, sehingga saksi Dani Triyanto menggeledah sakunya dan mendapati uang didalam saksu milik saksi Ahmad Sufendi, kemudian saksi Dani langsung marah-marah karena tidak diberi uang oleh saksi Ahmad Sufendi dan langsung memukuli saksi Ahmad Sufendi dengan menggunakan tangan kanannya sebanyak 2 (dua) kali, pukulan yang pertama mengenai mulut sedangkan pukulan yang kesua mengenai muka, kemudian terdakwa Agus Salim turut melakukan penganiayaan terhadap saksi Ahmad Sufendi dengan cara menendang saksi Ahmad Sufendi dari belakang sebanyak 2 (dua) kali mengenai punggung dari saksi Ahmad Sufendi.
Selanjutnya terdakwa Elfan Andika Pratama juga turut menendang saksi Ahmad Sufendi dari belakang sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai punggung, kemudian keributan tersebut dapat dilerai oleh warga sekitar, selanjutnya terdakwa Agus Salim dan terdakwa Elfan Andika Pratama serta saksi Dani Triyanto langsung pergi.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2011 terdakwa Agus Salim dan terdakwa Elfan Andika Pratama serta saksi Dani Triyanto telah ditangkap oleh anggota kepolisian dan langsung dibawa ke Kantor Polsek Gubug untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa saksi Ahmad Sufendi mengalami luka bengkak di mata sebelah kiri dan luka lecet dibibir, hal ini sesuai dengan hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Gubug tanggal 21 Desember 2011 yang dibuat serta ditanda tangani oleh dr.Lutfi Muktafiah dengan kesimpulan sebagai berikut :
Kepala : Hematon (bengkak) di sebelah mata kiri ukuran + 2 Cm.
Luka lecet di bibir bawah ukuran + 0,5 cm.
Luka bengkak diatas bibir sebelah kiri ukuran + 2 cm.
Anggota tubuh lain tidak ditemukan kelainan.
Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut di atas para terdakwa dan Penasehat Hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) dan meminta agar pemeriksaan diteruskan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil dakwaannya Penuntut Umum di muka persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
Ahmad Sufendi Bin Sarmad:
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini karena saksi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr.Dani Triyanto dan para terdakwa;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Pemuda depan SMA Muhammadiyah Gubug Kec.Gubug, Kab.Grobogan;
Bahwa sebelum kejadian penganiayaan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 waktu saksi sedang menunggu kakak saksi yang sedang les, saat itu saksi baru keluar dari gerbang SMA Muhammadiyah Gubug saksi membeli es teh didepan SMA Muhammadiyah Gubug saksi dihampiri salah satu anak punk yang sekaligus yang memukuli saksi tersebut, dan meminta es teh saksi, dan saat itu saksi berikan, dan setelah saksi kasih kemudian meminta rokok kepada saksi dan saksi kasih satu batang kebetulan saat itu tingggal satu batang, selanjutnya kembali meminta uang sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) akan tetapi tidak saksi kasih, karena uang saya saat itu tinggal Rp.1.000,-(seribu rupiah) kemudian mereka memaksa saksi untuk memberikan uang kepada kepadanya, dan saksi bilang kalau saksi tidak memiliki uang, akan tetapi Sdr.Dani Triyanto tersebut memaksa saksi akan memeriksa saku saksi, dan saksi bilang kalau saksi sudah tidak memiliki uang, akan tetapi mereka anak punk tersebut terus memaksa saksi dan mengatakan kalau menemukan uang pada diri saksi, saksi diajak berkelahi single, dan saat itu saku saksi di cek oleh anak punk dan menemukan uang saksi, kemudian Dani Triyanto marah dan memukul saksi sebanyak dua kali mengenai muka saksi dan tidak lama kemudian para terdakwa datang menendang saksi masing-masing satu kali mengenai punggung saksi dan paha saksi;
Bahwa Saksi tidak tahu persis mengapa para terdakwa ikut menendang saksi kemungkinan para terdakwa teman Sdr.Dani Triyanto;
Bahwa Saksi waktu di pukul oleh Dani Triyanto dan ditendang oleh para terdakwa saksi tidak membalas, karena waktu Sdr.Dani memukul saksi jatuh sendiri karena pengaruh minuman keras dan saksi juga tidak membalas para terdakwa.
Bahwa atas kejadian penganiayaan ini saksi luka dibagian muka saksi tepatnya dipipi kanan dan kiri bengkak, juga kepala saksi bagian belakang juga bengkak ;
Atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya:
Dwi Giantoro Bin Totok Sugianto (saksi tidak disumpah karena masih dibawah umur/ kurang dari 15 tahun):
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini karena saksi telah mengetahui peristiwa penganiayaan yang telah dilakukan oleh Dani Trianto dan teman-temannya saya tidak kenal namanya (para terdakwa);
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Pemuda depan SMA Muhammadiyah Gubug Kec.Gubug, Kab.Grobogan. ;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah Sdr.Ahmad Sufendi pelajar Kelas III SMA Muhammadiyah Gubug, Kec.Gubug, Kab.Grobogan;
Bahwa caranya Sdr.Dani Triyanto, Agus Salim dan Sdr.Elfan Andika Pratama (Andika) menganiaya korbannya yaitu Sdr. Ahmad Sufendi yaitu Sdr. Dani Triyanto memukul korban sebanyak 2 (dua) kali kearah muka korban Ahmad Sufendi, pukulan pertama mengenai mulut dan pukulan yang kedua mengenai muka, kemudian Sdr.Agus Salim melakukan penganiayaan terhadap Sdr.Ahmad Sufendi dengan cara menendang korban dari belakang sebanyak satu kali mengenai punggung korban Ahmad Sufendi, dan Sdr. Andika melakukan penganiayaan terhadap Sdr.Ahmad Sufendi dengan cara menendang dari belakang sebanyak satu kali mengenai punggung korban Ahmad Sufendi;
Bahwa yang saya ketahui sendiri saat itu Sdr.Dani Triyanto meminta uang kepada korban Ahmad Sufendi tetapi tidak diberi, kemudian Sdr.Dani Triyanto mengancam korban Ahmad Sufendi dan kemudian terjadi penganiayaan tersebut;
Bahwa waktu kejadian saksi mengetahui adanya peristiwa penganiayaan terhadap Ahmad Sufendi tersebut karena pada waktu kejadian saya berada di tempat kejadian sehingga saya melihat sendiri dan saya juga ikut melerai;
Bahwa atas kejadian ini Sdr.Ahmad Sufendi mengalami luka bagian bibir dan bengkak bagian mukanya
Atas keterangan saksi Tersebut terdakwa membenarkannya.
Dani Triyanto Als Bajing Bin Tugimen.
Bahwa saksi dijadikan saksi dalam perkara ini karena sehubungan saksi dan para terdakwa telah melakukan penganiayaan;
Bahwa kejadiannya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Pemuda depan SMA Muhammadiyah Gubug Kec.Gubug, Kab.Grobogan. ;
Bahwa yang menjadi korbannya adalah Sdr.Ahmad Sufendi pelajar Kelas III SMA Muhammadiyah Gubug, Kec.Gubug, Kab.Grobogan;
Bahwa caranya Saksi, Agus Salim dan Sdr.Elfan Andika Pratama (Andika) menganiaya korbannya yaitu Sdr. Ahmad Sufendi yaitu Saksi memukul korban sebanyak 2 (dua) kali kearah muka korban Ahmad Sufendi, pukulan pertama mengenai mulut dan pukulan yang kedua mengenai muka, kemudian Sdr.Agus Salim melakukan penganiayaan terhadap Sdr.Ahmad Sufendi dengan cara menendang korban dari belakang sebanyak satu kali mengenai punggung korban Ahmad Sufendi, dan Sdr. Andika melakukan penganiayaan terhadap Sdr.Ahmad Sufendi dengan cara menendang dari belakang sebanyak satu kali mengenai punggung korban Ahmad Sufendi;
Bahwa saat itu Saksi meminta uang Rp.1.000,-(seribu rupiah) kepada korban Ahmad Sufendi tetapi tidak diberi, kemudian Saksi marah dan kemudian terjadi penganiayaan tersebut;
Bahwa waktu kejadian saksi dalam keadaan mabuk karena minuman keras;
Bahwa atas kejadian ini Sdr.Ahmad Sufendi mengalami luka bagian bibir dan bengkak bagian mukanya
Atas keterangan saksi Tersebut terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa di persidangan terdakwa tidak menghadirkan saksi yang meringankan ( A de charge), selanjutnya Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa I, Agus Salim Alias Nyupot Bin Zainuri :
Bahwa dalam perkara ini terdakwa bersama dengan dua teman terdakwa yaitu Sdr.Dani Triyantoro dan Elfan Andika Pratama (Andika) telah melakukan penganiayaan;
Bahwa Yang menjadi korbannya adalah Sdr.Ahmad Sufendi Pelajar SMA Muhammadiyah Gubug, Kec.Gubug, Kab.Grobogan;
Bahwa Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di depan SMA Muhammad Gubug Kec.Gubug, Kab.Grobogan;
Bahwa Yang menjadi penyebabnya adalah pada waktu Sdr.Dani Triyanto meminta uang Rp.1.000,-(seribu rupiah) kepada Ahmad Sufendi (korban), Sdr.Ahmad Sufendi tidak mau memberikan kemudian Sdr.Dani Triyanto marah dan memukuli korban Ahmad Sufendi;
Bahwa Adapun yang terdakwa lakukan terhadap korban saat itu waktu Sdr.Dani Triyanto memukul korban kemudian terdakwa ikut menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggungnya dan saudara Andika juga ikut menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung korban;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa dan kedua teman terdakwa tersebut Sdr.Ahmad Sufendi menderita luka bagian bibir dan bengkak bagian mukanya;
Bahwa terdakwa benar-benar menyesal dan dengan tulus meminta maaf kepada korban;
Terdakwa II, Elfan Andika Pratama Bin Sholekan;
Bahwa dalam perkara ini terdakwa bersama dengan dua teman terdakwa yaitu Sdr.Dani Triyantoro dan Agus Salim Alias Nyupot Bin Zainuri telah melakukan penganiayaan;
Bahwa Yang menjadi korbannya adalah Sdr.Ahmad Sufendi Pelajar SMA Muhammadiyah Gubug, Kec.Gubug, Kab.Grobogan;
Bahwa Kejadiannya pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di depan SMA Muhammad Gubug Kec.Gubug, Kab.Grobogan;
Bahwa Yang menjadi penyebabnya adalah pada waktu Sdr.Dani Triyanto meminta uang Rp.1.000,-(seribu rupiah) kepada Ahmad Sufendi (korban), Sdr.Ahmad Sufendi tidak mau memberikan kemudian Sdr.Dani Triyanto marah dan memukuli korban Ahmad Sufendi;
Bahwa Adapun yang terdakwa lakukan terhadap korban saat itu waktu Sdr.Dani Triyanto memukul korban kemudian terdakwa ikut menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggungnya dan saudara Agus Salim Alias Nyupot Bin Zainuri juga ikut menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggung korban;
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa dan kedua teman terdakwa tersebut Sdr.Ahmad Sufendi menderita luka bagian bibir dan bengkak bagian mukanya;
Bahwa terdakwa benar-benar menyesal dan dengan tulus meminta maaf kepada korban;
Menimbang, bahwa di persidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Gubug tanggal 21 Desember 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Lutfi Muktafiah, dengan kesimpulan bahwa;
Kepala : Hematon (bengkak) di sebelah mata kiri ukuran + 2 Cm.
Luka lecet di bibir bawah ukuran + 0,5 cm.
Luka bengkak diatas bibir sebelah kiri ukuran + 2 cm.
Anggota tubuh lain tidak ditemukan kelainan.
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa adalah dakwaan Alternatif yaitu dakwaan pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP atau kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun secara Alternatif maka Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Terhadap hal tersebut maka terlebih dahulu Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan pertama yaitu melanggar pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke 2 KUHP, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa;.
Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang;
Unsur “Barang Siapa”
Unsur barang siapa dalam hukum pidana adalah subyek hukum atau pelaku suatu tindak pidana yaitu setiap orang atau manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yang telah melakukan suatu perbuatan pidana yang mampu dipertanggung jawabkan secara hukum.
Dalam perkara ini yang menjadi subyek hukum adalah terdakwa Agus Salim Alias Nyupot Bin Zainuri dan Elfan Andika Pratama Bin Sholekan, dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan para terdakwa sendiri dalam pemeriksaan identitas terdakwa, tidak terdapat kekeliruan tentang orang yang diajukan (error in persona) dipersidangan. Dengan kata lain terdakwa Agus Salim Alias Nyupot Bin Zainuri dan Elfan Andika Pratama Bin Sholekan yang diajukan kepersidangan adalah benar orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa adalah sehat dan cakap menurut hukum, hal demikian dibuktikan bahwa para terdakwa mampu menjawab setiap pertanyaan dipersidangan secara lancar, demikian pula terhadap diri para terdakwa tiada melekat alasan-alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapuskan sifat perbuatan pidana;
Namun demikian untuk menentukan apakah terdakwa Agus Salim Alias Nyupot Bin Zainuri dan Elfan Andika Pratama Bin Sholekan dapat dikatakan sebagi orang yang melakukan tindak pidana atau sebagai pelaku tindak pidana, tentunya harus dibuktikan apakah ada perbuatan yang dilakukan terdakwa yang memenuhi rumusan pasal-pasal pidana yang didakwakan kepada para terdakwa. Hal ini tentunya akan menyangkut apakah ada unsur-unsur essensi dari dakwaan ini yang telah dilanggar oleh para terdakwa;
Menimbang, bahwa unsur yang paling essensi dalam pasal ini adalah unsur dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang;
Menimbang, bahwa dengan demikian sebelum menyatakan unsur barang siapa terpenuhi atau tidak, akan terlebih dahulu mempertimbangkan unsur-unsur essensi tersebut dan jika semua unsur-unsur tersebut telah terpenuhi maka dengan sendirinya unsur barang siapa terpenuhi pula sebagaimana pertimbangan hukum diatas;
Unsur “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang”.
Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan diperoleh fakta bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011 sekitar pukul 14.30 Wib di depan SMA Muhammad Gubug Kec.Gubug, Kab.Grobogan. Dani Triyanto memukul korban kemudian terdakwa Agus Salim Alias Nyupot Bin Zainuri dan terdakwa Elfan Andika Pratama Bin Sholekan ikut menendang korban sebanyak satu kali mengenai punggungnya. Akibat perbuatan para terdakwa tersebut, berdasarkan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Gubug tanggal 21 Desember 2011 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr.Lutfi Muktafiah Sdr.Ahmad Sufendi mengalami luka yaitu ;
Kepala : Hematon (bengkak) di sebelah mata kiri ukuran + 2 Cm.
Luka lecet di bibir bawah ukuran + 0,5 cm.
Luka bengkak diatas bibir sebelah kiri ukuran + 2 cm.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa tersebut telah jelas bahwa para terdakwa bersama-sama dengan Dani Triyanto telah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan ke kekerasan terhadap Ahmad Sufendi. Sehingga dengan demikian unsur “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang” telah terpenuhi.
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur yang essensial dari pasal 170 ayat (1) KUHP telah terpenuhi, sehingga unsur barang siapa sebagaimana di pertimbangkan diatas juga dinyatakan terpenuhi. Dengan demikian semua unsur-unsur dalam dakwaan Kesatu jaksa penuntut umum yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, sehingga dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Menimbang, bahwa dengan telah terbuktinya Dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa sebagaimana tersebut diatas, maka para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf ataupun alasan pembenar pada diri para terdakwa karena para terdakwa adalah orang yang mampu untuk bertanggungjawab.
Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa masih tergolong anak anak, berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan atas nama Agus Salim Als. Nyupot Bin Zaen, No. Reguster: 245/LA.PN.XII/2011, tertanggal 27 Desember 2011, dan atas nama Elfan Andika Pratama Bin Sholekan, No. Reguster: 249/LA.PN.XII/2011, tertanggal 02 Januari 2012 yang disampaikan oleh Sdr. ANAS YAHYA, S. SOS, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Semarang, maka terdakwa haruslah dijatuhi pidana sesuai dengan UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka waktu lamanya terdakwa berada dalam tahanan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah maka ia harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban menderita luka;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa masih berusia muda sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki diri.
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Mengingat pasal 170 ayat (1) KUHP, UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, serta pasal-pasal lain dalam perundang-undangan yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa I, Agus Salim Alias Nyupot Bin Zainuri dan Terdakwa I, Elfan Andika Pratama Bin Sholekan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang”.
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 13 Pebruari 2012 oleh kami AHMAD BUKHORI, SH.MH. selaku Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Purwodadi, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim tersebut, dengan dibantu oleh SUTIMAN sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh NUNUK DWI ASTUTI, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Purwodadi dan Terdakwa didampingi orang tuanya tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya.
PANITERA PENGGANTI S U T I M A N | HAKIM TUNGGAL AHMAD BUKHORI, SH.MH. |