224/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 224/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ADE JAKA Bin NADI
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa ADE JAKA Bin NADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE JAKA Bin NADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) buah baju t. shirt warna putih ; - 1 (satu) buah celana warna merah merk Fenyun ; - 1 (satu) buah celana dalam warna hitam ; - 1 (satu) buah bra warna Pink ; dikembalikan kepada Saksi Korban; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
NOMOR : 224/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ADE JAKA Bin NADI
Tempat lahir : Garut
Umur/ tanggal lahir : 46 Tahun / 20 Agustus 1968
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kp. Cihaur RT.03 RW.04, Desa Sukamaju, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut
Agama : Islam
Pekerjaan : Buruh
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh :
1. Penyidik, tertanggal 25 Juni 2014, Nomor : SP. Han / 01 / VI / 2014 / Reskrim, Sejak tanggal 25 Juni 2014 sampai dengan tanggal 14 Juli 2014 ;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, tertanggal 07 Juli 2014, NOMOR : 56/0.2.16/Euh.1/07/2014, sejak tanggal 15 Juli 2014 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2014 ;
3. Penuntut Umum, tertanggal 11 Agustus 2014, Nomor : Print- 66 / 0.2.16 / Euh.2 / 08 / 2014 sejak tanggal 11 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2014 ;
4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, tertanggal 25 Agustus 2014, No. 224/ Pid.Sus / 2014 / PN.Grt., sejak tanggal 25 Agustus 2014 sampai dengan tanggal 23 September 2014 ;
5. Perpanjangan……….
5. Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Garut, tertanggal 12 September 2014, No.224/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Grt., sejak tanggal 24 September 2014 sampai dengan tanggal 22 Nopember 2014 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama : R. ATING SOEWARLI, DKK Advokat dan Penasihat Hukum (Lawyer & Solicitor) pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum dan Pendidikan Guntur Garut Akreditasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. SK Nomor : M.HH-02.HN.03.03 Tahun 2013 berlamat di : Jl. Guntur Sari No.981 Garut, berdasarkan SURAT KUASA KHUSUS tertanggal 30 Juli 2014 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Garut, tanggal 25 Agustus 2014 No. 224 / Pid.Sus / 2014 / PN.Garut. tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, tanggal 25 Agustus 2014, No. 224/ Pid.Sus/2014/PN.Grt. tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa ADE JAKA Bin NADI beserta seluruh lampirannya dan surat - surat lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi – saksi dan Terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan dan maneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah memperhatikan Surat Visum Et Repertum ;
Setelah memperhatikan Berita Acara Sidang ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 21 Agustus 2014, No.Reg.Perkara : PDM- 63 / Euh.2/ GRT/ 08 / 2014 yang dibacakan dipersidangan pada tanggal 9 September 2014, dimana Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN :
PERTAMA :
Bahwa ia terdakwa ADE JAKA Bin NADI secara berturut-turut, pada hari dan
tanggal..................
tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti di bulan Juli 2012 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam kurun waktu antara tahun 2012 dan tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa di Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terdakwa telah memaksa menyetubuhi Saksi Korban yang baru berusia 15 tahun kelahiran tanggal 03 Februari 1997 sebagaimana tertera dalam Ijazah SMP milik Saksi Korban hingga mencapai sekitar lima puluh kali. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut ;
- Awalnya pada hari dan tanggal tidak diingat lagi di butan Juii 2012 sekira jam 14.00 WIB, ketika di rumah terdakwa dalam keadaan sepi terdakwa melihat Saksi Korban yang merupakan anak tiri terdakwa sedang tidur siang di dalam kamar, kemudian timbul niat terdakwa untuk menyetubuhinya ;
- Kemudian terdakwa langsung mendekap tubuh Saksi Korban yang sedang tidur hingga Saksi Korban berontak dan melakukan perlawanan, akan tetapi terdakwa langsung memaksa dan mengancam akan membunuh Saksi Korban beserta keluarganya jika saksi korban tidak mau melayani nafsu terdakwa berhubungan badan yang akhirnya Saksi Korban terdiam karena takut ancaman terdakwa tersebut, selanjutnya terdakwa membuka paksa celana panjang dan celana dalam saksi korban hingga kemaluan saksi kelihatan ;
- Kemudian terdakwa langsung menindih tubuh Saksi Korban lalu menyetubuhinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan
sperma.................
sperma di luar kemaluan Saksi Korban, sementara Saksi Korban merasakan sakit di kemaluannya ;
- Kemudian perbuatan terdakwa memaksa menyetubuhi Saksi Korban selaku anak tin terdakwa berulang hingga mencapai kurun waktu satu setengah tahun, dimana dalam waktu satu minggu terdakwa bisa menyetubuhi Saksi Korban sampai 5 kali, dan terakhir pada hari dan tanggal tidak diingat lagi di bulan Desember 2013 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa kembali memaksa menyetubuhi Saksi Korban untuk kesekian kalinya dengan cara terdakwa menarik tubuh Saksi Korban lalu membuka paksa seluruh pakaian Saksi Korban hingga telanjang kemudian terdakwa menyetubuhi Saksi Korban dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Saksi Korban ;
- Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi Saksi Korban secara paksa di bulan Desember 2013 mencapai hingga 10 kali dan setiap kali terdakwa menyetubuhi Saksi Korban terdakwa selalu merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan Saksi Korban ;
- Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi Saksi Korban secara paksa akhirnya diketahui oleh Saksi 1 selaku isteri terdakwa dan ibu kandung Saksi Korban setelah Saksi 1 menanyakan kondisi badan Saksi Korban yang perutnya membesar ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban hamil, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No.445.92/56/VII/2014/TU tertanggal Juli 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan USG tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Aditiyo Januajie, Sp.OG.M Kes dari RSUD Soreang Kab Bandung dengan hasil pemeriksaan :
Dari hasil Ultrasonografi (USG) hamil, tunggal, hidup letak kepala sesuai gravida 23-24 minggu, plasenta di korpus depan, ketuban cukup.
Kesimpulan.............
Kesimpulan Telah diperiksa seorang perempuan bernama Saksi Korban dengan hasil, saat ini hamil 23 - 24 minggu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 81 ayat 1
UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ADE JAKA Bin NADI secara berturut-turut, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti di bulan Juli 2012 sampai dengan bulan Desember 2013 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain masih dalam kurun waktu antara tahun 2012 dan tahun 2013 bertempat di rumah terdakwa di Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terdakwa telah mencabuli Saksi Korban yang baru berusia 15 tahun kelahiran tanggal 03 Februari 1997 sebagaimana tertera dalam Ijazah SMP milik Saksi Korban hingga mencapai sekitar lima puluh kali. Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari dan tanggal tidak diingat lagi di bulan Juli 2012 sekira jam 14.00 WIB, ketika di rumah terdakwa dalam keadaan sepi terdakwa melihat Saksi Korban yang merupakan anak tiri terdakwa sedang tidur siang di dalam kamar, kemudian timbul niat terdakwa untuk menyetubuhinya ;
- Kemudian terdakwa langsung mendekap tubuh Saksi Korban yang sedang tidur hingga Saksi Korban berontak dan melakukan perlawanan, akan tetapi terdakwa langsung memaksa dan mengancam akan membunuh saksi korban beserta keluarganya jika saksi korban tidak mau melayani nafsu
terdakwa.................
terdakwa berhubungan badan yang akhirnya Saksi Korban terdiam karena takut ancaman terdakwa tersebut selanjutnya terdakwa membuka paksa celana panjang dan celana dalam saksi korban h-ngga kemaluan saksi kelihatan ;
- Kemudian terdakwa langsung menindih tubuh Saksi Korban lalu menyetubuhinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di luar kemaluan Saksi Korban, sementara Saksi Korban merasakan sakit di kemaluannya ;
- Kemudian perbuatan terdakwa memaksa menyetubuhi Saksi Korban selaku anak tiri terdakwa berulang hingga mencapai kurun waktu satu setengah tahun, dimana dalam waktu satu minggu terdakwa bisa menyetubuhi Saksi Korban sampai 5 kali, dan terakhir pada hari dan tanggal tidak diingat lagi di bulan Desember 2013 sekitar jam 14.00 WIB terdakwa kembali memaksa menyetubuhi Saksi Korban untuk kesekian kalinya dengan cara terdakwa menarik tubuh Saksi Korban lalu membuka paksa seluruh pakaian Saksi Korban hingga telanjang kemudian terdakwa menyetubuhi Saksi Korban dengan cara memasukkan kemaluannya ke dalam lubang kemaluan Saksi Korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam kemaluan Saksi Korban; Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi Saksi Korban secara paksa di bulan Desember 2013 mencapai hingga 10 kali dan setiap kali terdakwa menyetubuhi Saksi Korban terdakwa selalu merasa puas dan mengeluarkan sperma di dalam lubang kemaluan Saksi Korban ;
- Bahwa perbuatan terdakwa menyetubuhi Saksi Korban secara paksa akhirnya diketahui oleh Saksi 1 selaku isteri terdakwa dan ibu kandung Saksi Korban setelah Saksi 1 menanyakan kondisi badan Saksi Korban yang perutnya membesar ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban hamil, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No.445.92/56/VII/2014/TU tertanggal Juli 2014 berdasarkan
hasil.......................
hasil pemeriksaan USG tanggal 23 Juni 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Aditiyo Januajie, Sp.OG.M.Kes dari RSUD Soreang Kab. Bandung dengan hasil pemeriksaan :
Dari hasil Ultrasonografi (USG) hamil, tunggal, hidup letak kepala sesuai gravida 23-24 minggu, plasenta di korpus depan, ketuban cukup.
Kesimpulan Telah diperiksa seorang perempuan bernama Saksi Korban dengan hasil, saat ini hamil 23 - 24 minggu.
Kesimpulan teraba masa benjolan di perut di atas tulang kemaluan dan hasil pemeriksaan ultrasonografi tampak janin berumur dua puluh tiga minggu, jadi orang tersebut dalam keadaan hamil dengan umur janin dua puluh tiga minggu. Pada lubang kemaluan tampak selaput dara robek di posisi jam tujuh dan jam dua belas yang disebabkan oleh tekanan benda tumpul dan keras yang sudah lama.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut diatas dibenarkan seluruhnya oleh Terdakwa dan mengenai isi dan maksud dari dakwaan Penuntut Umum telah dimengerti pula oleh Terdakwa, serta Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi / keberatan terhadap materi dakwaan tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan Saksi - saksi, yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah menurut agamanya masing - masing maupun yang dibacakan di depan persidangan, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi 1 :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu Suami saksi ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan anak saksi yang bernama saksi korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya yang bernama Ade Jaka Bin Nadi ( Terdakwa) ;
- Bahwa...............
- Bahwa awalnya saksi tidak tahu jika suami saksi yaitu terdakwa telah melakukan hubungan badan dengan anak saksi, karena kegiatan saksi sehari-harinya bekerja di kebun mulai dari jam 06.00 Wib sampai jam 16.00 Wib kadang bisa lebih ;
- Bahwa awalnya saksi tidak curiga sama sekali kepada terdakwa, karena selama ini terdakwa sangat menyayangi anak Saksi Korban seperti anak kandungnya sendiri ;
- Bahwa saksi mulai curiganya sekitar bulan Juli 2012 sekitar pukul 14.00 Wib setelah saksi melihat terdakwa berada di dalam kamar dalam keadaan tidak berpakaian, sedangkan anak Saksi Korban dalam keadaan tertidur dan pada saat itulah saksi mulai ada perasaan tidak enak dan menyimpan kecurigaan terhadap terdakwa kalau-kalau telah terjadi sesuatu antara terdakwa dengan anak Saksi Korban, dan lebih curiganya lagi setiap anak saksi hendak bekerja di Bandung terdakwa selalu melarangnya ;
- Bahwa dengan berjalannya waktu saksi melihat ada perubahan pada perut anak saksi seperti orang hamil, kemudian saksi dan terdakwa membawa anak saksi ke Bidan untuk diperiksa dan disitu diketahui kalau anak Saksi Korban telah hamil 4 (empat) bulan ;
- Bahwa akhirnya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di Kabupaten Garut saksi menanyakan kepada anak saksi siapa yang telah menghamilinya ? kemudian anak saksi langsung memeluk saksi sambil menanggis lalu menceritakan kalau yang telah menghamili anak saksi adalah terdakwa selaku ayah tirinya ;
- Bahwa kemudian anak saksi menceritakan kalau awal mula kejadiannya pada hari dan tanggal lupa, pada bulan Juli tahun 2012 sampai yang terakhir kalinya pada bulan Desember 2013, dan terjadinya persetubuhan itu sebanyak kurang lebih 50 kali, dan pada bulan Januari tahun 2014 anak Saksi Korban sudah merasakan kehamilannya ;
- Bahwa.................
- Bahwa kemudian saksi bertanya lagi kepada anak Saksi Korban, kenapa baru cerita sekarang ? dan anak saksi pun menjawab karena takut dengan terdakwa, karena terdakwa mengancam aakan membunuh saksi korban kalau sampai menceritakannya kepada orang lain ;
- Bahwa setelah mengetahui kalau anak saksi telah hamil, saksi sempat berusaha untuk menggugurkan kandungan anak saksi tersebut dengan cara memberikan obat yang telah saksi beli, namun tidak berhasil ;
- Bahwa setelah mendengar penjelasan anak saksi tersebut, saksi langsung pergi ke rumah saksi 3 di di Kabupaten Garut yang merupakan ayah kandung dari anak Saksi Korban dan menceritakan kalau anaknya dalam keadaan hamil yang dilakukan oleh terdakwa ;
- Bahwa setelah itu saksi dan saksi 3 melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintahan Desa Sukamaju, Kecamatan Talegong, Kabupaten Garut ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
2. Saksi Korban :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, dan ada hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu Ayah tiri saksi ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan saksi telah di setubuhi oleh terdakwa ;
- Bahwa kejadian pertama kalinya kira-kira pada hari dan tanggal lupa sekitar bulan Juli 2012 bertempat di Kabupaten Garut sekitar pukul 14.00 Wib ;
- Bahwa saat itu usia saksi masih berumur 15 (lima belas) Tahun ;
- Bahwa..................
- Bahwa yang memaksa saksi untuk berhubungan badan tanpa adanya ikatan pernikahan adalah terdakwa ADE JAKA suami ibu kandung saksi (ayah tiri saksi) ;
- Bahwa awalnya sekitar bulan Juli tahun 2012 sekitar pukul 14.00 Wib saat saksi sedang tidur siang dikamar tidur saksi, tiba-tiba saksi terbangun karena saksi merasakan ada yang menempel ke tubuh saksi, dan ketika saksi melihatnya ternyata tangan Terdakwa mau membuka celana saksi, yang mana posisi terdakwa saat itu duduk disamping saksi ;
- Bahwa kemudian terdakwa mengajak saksi untuk bersetubuh dengannya tetapi saksi berusaha menghindar, namun terdakwa malah mengancam keras dan apabila saksi tidak mau atau memberitahukan kepada orang lain maka saksi akan dibunuh dan karena saksi merasa takut akhirnya saksi mengikuti kemauaan terdakwa tersebut ;
- Bahwa kemudian terdakwa membuka celana saksi lalu menyetubuhi saksi dengan paksa terdakwa memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi sampai akhirnya terdakwa mengeluarkan sperma di luar kemaluan saksi ;
- Bahwa pada saat terdakwa memaksa memasukkan kemaluannya di kemaluan saksi, saksi merasakan sakit dibagian Vagina dan juga saksi mengeluarkan darah ;
- Bahwa perbuatan terdakwa tersebut tidak cukup hanya saat itu saja, namun berlanjut terus sampai kurang lebih 50 (lima puluh) kali, dan dalam seminggu kalau tidak salah ada 5 kali saksi dipaksa berhubungan badan dengan terdakwa, dan itu dilakukan di tempat yang berbeda ;
- Bahwa persetubuhan tersebut dilakukan oleh terdakwa di kamar saksi, di kamar mandi kurang lebih 3 (tiga) kali dan di kamar ibu saksi dan dilakukan oleh terdakwa pada waktu pagi hari dan siang hari dalam keadaan rumah sedang kosong ;
- Bahwa...................
- Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi di mulai dari Bulan Juli 2012 sampai pada bulan Desember 2013, dan setelah menginjak bulan Januari 2014 saksi mulai merasakan gejala kehamilan dan sekarang usia kehamilan saksi sudah 9 (sembilan) bulan tinggal menunggu saatnya untuk melahirkan ;
- Bahwa terdakwa dalam melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa mengeluarkan spermanya kadang di luar dan kadang di keluarkan di dalam kemaluan saksi ;
- Bahwa terdakwa sebelum melakukan persetubuhan dengan saksi, terdakwa pernah melakukan kekerasan kepada saksi dengan cara terdakwa memukul pundak saksi sehingga saksi tersungkur / terjatuh ke tempat tidur ;
- Bahwa setiap kali terdakwa melakukan hubungan badan dengan saksi, ibu saksi sedang berada di kebun ;
- Bahwa saksi pernah dibawa oleh terdakwa dan Ibu saksi pergi ke Bidan untuk memeriksakan keadaan saksi, dan ternyata hasilnya saksi positif hamil 4 (empat) bulan ;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014, saksi pernah di tanya oleh Ibu saksi "siapa yang telah menghamili saksi ?", saat itulah saksi menangis dan berterus terang kepada Ibu saksi bahwa yang telah menghamili saksi adalah terdakwa yaitu Ade Jaka yang merupakan ayah tiri saksi ;
- Bahwa setelah mendengar cerita dari saksi tersebut, Ibu saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandung saksi yang bernama saksi 3, dan tidak lama kemudian saksi diperiksa oleh Pihak Kepolisian lalu dilakukan Visum Et Repertum ke Rumah Sakit Umum Daerah Soreang ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
3. Saksi.................
3. Saksi 3 :
- Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa, namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa,karena terdakwa adalah ayah tiri anak saksi atau suami dari mantan istri saksi ;
- Bahwa saksi mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan anak kandung saksi yang bernama Saksi Korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya yang bernaama Ade Jaka Bin Nadi (Terdakwa) ;
- Bahwa sebelumnya saksi tidak tahu jika anak saksi yaitu Saksi Korban telah disetubuhi oleh ayah tirinya yaitu terdakwa ADE JAKA, saksi tahu setelah diberitahu oleh Saksi 1 ibu kandung saksi korban ;
- Bahwa saksi diberitahu oleh Saksi 1 pada hari Jum’at tanggal 20 Juni 2014 sekitar pukul 09.00 Wib saat saksi berada di rumah saksi di Kabupaten Garut, yang mana saat itu mantan istri saksi datang lalu menceritakan bahwa anak kandung saksi yaitu Saksi Korban telah disetubuhi oleh terdakwa hingga mengakibatkan anak saksi hamil ;
- Bahwa saksi tidak tahu persis kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap anak saksi tersebut dan tempatnya dimana saksi juga tidak tahu, namun menurut cerita dari manatan istri saksi yaitu Saksi 1 bahwa awal kejadiannya sekitar bulan Juli 2012 sekitar pukul 14.00 Wib, namun baru diketahuinya pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2014 sekitar pukul 16.00 Wib ;
- Bahwa usia anak saksi sekarang baru 17 tahun ;
- Bahwa setelah saksi mendapat kabar yang menimpa anak saksi dari mantan istri saksi tersebut, saksi langsung berangkat ke Desa kemudian menceritakan peristiwa persetubuhan yang menimpa anak saksi dan kemudian saksi bersama
saksi.....................
Saksi 1 diantar oleh petugas dari Desa melaporkannya ke Polsek Talegong ;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
4. Saksi dr. ADITIYO JANUAJIE, Sp.OG. M.Kes : (Keterangannya dibacakan)
- Bahwa ahli telah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Korban yang telah menjadi korban pencabulan / pemerkosaan yang dilakukan tersangka ADE JAKA pada tanggal 23 Juni 2014 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah ;
- Bahwa ahli melakukan pemeriksaan dengan cara memeriksa fisik dilanjutkan dengan pemeriksaan USG dan hasilnya saksi korban tengah mengandung/hamil dengan usia sekitar 23-24 minggu dengan keadaan baik ;
- Bahwa maksud dari hasil pemeriksaan pada tanggal 23 Juni 2014 diterangkan dalam Visum et Repertum bahwa Compos Mentis adalah kesadaran secara penuh, pemeriksaan V/ V adalah kemaluan luar tidak ada kelainan dan hasilnya ada kehamilan normal dengan usia sekitar 23-24 minggu ;
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan hamilnya Saksi Korban diakibatkan dari persetubuhan ;
- Bahwa ahli tidak menemukan bercak darah ataupun luka dalam lubang vagina Saksi Korban menurut ahli mungkin sudah lama kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi Korban ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi yang dibacakan tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak merasa keberatan ;
Menimbang,................
Menimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa ADE JAKA Bin NADI yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa mengerti dihadapkan kepersidangan sehubungan dengan terdakwa telah memaksa dan mengancam akan membunuh untuk berhubungan badan diluar nikah dengan tanpa ikatan pernikahan, terhadap Saksi Korban yang masih dibawah umur yaitu 15 Tahun ;
- Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi Korban yang pertama kali pada hari tanggal lupa bulan Juli tahun 2012 dan yang terakhir terakhir terdakwa lakukan pada hari tanggal lupa sekitar bulan Desember 2013 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Kabupaten Garut ;
- Bahwa Saksi Korban adalah anak tiri terdakwa dari hasil perkawinannya dengan Saksi 1 ;
- Bahwa terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi Korban yang disertai dengan Paksaan dan Ancaman akan membunuh kurang lebih sebanyak 50 (lima puluh) kali, yang mana terdakwa lakukan di tempat yang berbeda-beda yaitu : ± 3 (tiga) kali di kamar mandi, ± 5 (lima) kali di kamar tidur saksi korban dan itu terdakwa lakukan pada waktu Pagi hari, kemudian Sisanya terdakwa lakukan dikamar terdakwa ketika istri terdakwa tidak berada di rumah atau sedang pergi ke kebun dan itu terdakwa lakukan pada waktu siang hari ;
- Bahwa untuk yang terakhir kalinya terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi Korban pada hari tanggal lupa bulan Desember 2013, terdakwa melakukannya sebanyak ± 10 (sepuluh) kali dan itu juga terdakwa lakukan dengan paksaan dan Ancaman akan membunuh saksi korban ;
- Bahwa pertama kali terdakwa mengajak saksi korban untuk melakukan hubungan badan yaitu pada hari tanggal lupa bulan Juli 2012 sekitar jam 14.00 wib di dalam kamar tidur terdakwa, yang mana Saksi Korban
sedang..................
sedang tidur siang di dalam kamar terdakwa, dan karena rumah saat itu dalam keadaan sepi terdakwa kemudian mendekap saksi korban dan memaksa serta mengancam akan membunuh korban jika korban tidak mau berhubungan badan dengan terdakwa ;
- Bahwa karena takut dengan ancaman terdakwa tersebut Saksi Korban yang awalnya berontak dan melakukan perlawanan langsung terdiam, kemudian setelah Saksi Korban terdiam terdakwa kemudian lalu membuka celana panjang serta celana dalam saksi korban sampai Vagina saksi korban kelihatan, selanjutnya terdakwa langsung memasukan penis terdakwa yang sudah mengeras ke dalam Vagina Saksi Korban dan mengeluarkan tidak lama kemudian terdakwa mengeluarkan spermanya di luar Vagina Saksi Korban ;
- Bahwa pada saat terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi Korban, pada saat itu saksi korban masih dalam keadaan perawan ;
- Bahwa selain terdakwa memaksa serta mengancam akan membunuh saksi korban, terdakwa juga pernah menggunakan kekerasan terhadap saksi korban, dengan cara memukul pundak saksi korban dengan menggunakan tangan terdakwa sampai saksi korban tersungkur dan terbentur tempat tidur ;
- Bahwa setiap terdakwa berhubungan badan dengan saksi korban kadang-kadang terdakwa tidak selalu sampai orgasme/mengeluarkan sperma, karena terdakwa takut ketahuan oleh istrinya, Akan tetapi ketika terdakwa berhubungan badan dengan korban yang sampai terdakwa Orgasme/mengeluarkan sperma terdakwa sering mengeluarkannya diluar vagina, namun di sekitar bulan Desember 2013 ketika berhubungan badan dengan saksi korban, terdakwa sering mengeluarkan sperma di dalam Vagina Saksi Korban ;
- Bahwa kemudian yang terakhir kali pada hari tanggal lupa sekitar bulan Desember 2013 sekitar pukul 14.00 ketika di dalam rumah sedang sepi terdakwa
lalu.......................
lalu mengajak kembali Saksi Korban untuk berhubungan badan dengan cara terdakwa menarik Saksi Korban, kemudian terdakwa melucuti / membuka baju t-shirt warna putih, celana panjang warna merah, Bra warna Pink serta celana dalam warna hitam, dan setelah Saksi Korban dalam keadaan bugil terdakwa langsung memasukkan Penis terdakwa ke dalam Vagina saksi korban hingga terdakwa mengeluarkan sperma yang terdakwa keluarkan di dalam vagina Saksi Korban ;
- Bahwa posisi terdakwa ketika melakukan hubungan badan dengan Saksi Korban, terdakwa selalu berada di atas dan mendekap serta menindih tubuh Saksi Korban, sedangkan posisi Saksi Korban selalu berada di bawah sambil terlentang ;
- Bahwa terdakwa bisa melakukan hubungan badan dengan Saksi Korban dalam waktu 1 (satu) minggu terdakwa bisa melakukannya sampai 5 (lima) kali ;
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa terhadap Saksi Korban yang sudah memaksa dan mengancam Saksi Korban untuk mau berhubungan badan dengan terdakwa, sekarang Saksi Korban dalam keadaan hamil dan mengandung anak saksi ;
- Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan kedepan persidangan yang telah diperlihatkan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (A De Charge) meskipun haknya untuk mengajukan saksi A De Charge tersebut telah diberikan oleh Majelis Hakim ;
Menimbang, bahwa didepan persidangan juga telah dibacakan alat bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445.92/56/VII/2014/TU tertanggal Juli 2014 dari seorang perempuan yang bernama : Saksi Korban, Umur : 17 Tahun, Alamat : Kabupaten Garut, yang ditanda tangani oleh Dr. Aditiyo Januajie, Sp.OG.M Kes dari Rumah Sakit Umum Daerah Soreang Kabupaten Bandung, dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan..............
Keadaan Umum : Baik ;
Kesadaran : Compos Mentis ;
Pemeriksaan V/V : Tidak tampak kelainan ;
Pemeriksaan USG: Hamil, tunggal, hidup letak kepala sesuai gravida 23-24 minggu, plasenta di korpus depan, ketuban cukup ;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan bernama Saksi Korban, Umur : 17 Tahun, dengan hasil saat ini hamil 23 - 24 minggu.
(yang untuk lengkapnya telah termuat dan terlampir dalam berkas perkara ini) ;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat alat-alat bukti yang diajukannya dalam pembuktian perkara a quo, selain itu Penuntut Umum dipersidangan juga telah mengajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju t. shirt warna putih ;
- 1 (satu) buah celana warna merah merk Fenyun ;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam ;
- 1 (satu) buah bra warna Pink ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan tersebut telah dibenarkan oleh para Saksi dan Terdakwa, dan telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa setelah tahap pemeriksaan dinyatakan selesai, Penuntut Umum membacakan Surat Tuntutan Pidana Nomor Register Perkara : PDM-63 / Euh.2 / Grt / 09 /2014 tanggal 23 September 2014, Yang pada pokoknya menuntut Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan ADE JAKA Bin NADI bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 UU No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama ;
2. Menjatuhkan..........
2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ADE JAKA Bin NADI selama : 15 (Lima Belas) tahun penjara potong masa tahanan, dengan perintah supaya Terdakwa ditahan.
Denda sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) Bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti :
- 1 (satu) ptong Baju T. Shirt warna putih ;
- 1 (satu) potong celana warna merah merk Fenyun ;
- 1 (satu) potongan celana dalam warna hitam ;
- 1 (satu) buah bra warna Pink ;
Supaya dikembalikan kepada Saksi Korban;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500.- (Dua Ribu lima ratus Rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa dipersidangan telah mengajukan Nota Pembelaan (Pledooi) secara tertulis tanggal 01 Oktober 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa belum pernah Dihukum atau tersangkut Perkara lainnya yang melanggar hukum ;
- Bahwa Terdakwa telah mengakui secara jujur dan terus-terang atas segala perbuatannya dan bersikap sopan serta di dalam persidangan memperlihatkan sikap rasa penyesalannya, sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
- Bahwa terdakwa masih usia muda sehingga masih banyak waktu pada masa-masa yang akan datang untuk dapat membuat dirinya insyaf dan kembali ke masyarakat sebagai warga Negara yang Taubat dan Bermanfaat ;
- Bahwa terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa atas Nota Pembelaan (Pledooi) secara tertulis dari Penasihat Hukum terdakwa, Penuntut Umum mengajukan Replik / Tanggapan secara lisan di
persidangan..............
persidangan pada tanggal 01 Oktober 2014 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya, sedangkan Terdakwa Melalui Penasihat Hukum terdakwa menyatakan tetap dengan permohonannya ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dipersidangan secara lengkap telah dicatat dalam Berita Acara Persidangan tetapi tidak tercantum dalam putusan, dianggap sudah tercantum dan turut dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi - saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa setelah dihubungkan dengan surat Visum Et Repertum serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi dibulan Juli 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kabupaten Garut terdakwa telah memaksa dan mengancam akan membunuh Saksi Korban serta keluarganya, kalau Saksi Korban tidak mau untuk berhubungan badan diluar nikah dengan tanpa ikatan pernikahan dengan terdakwa ;
- Bahwa benar terdakwa bisa melakukan hubungan badan dengan Saksi Korban dimana awalnya ketika dirumah terdakwa dalam keadaan sepi, terdakwa melihat Saksi Korban yang merupakan anak tiri terdakwa sedang tidur siang di dalam kamar, lalu timbul niat terdakwa untuk menyetubuhinya, selanjutnya terdakwa langsung mendekap tubuh Saksi Korban yang sedang tidur namun Saksi Korban berontak dan melakukan perlawanan, akan tetapi terdakwa memaksa dan mengancam saksi korban akan membunuh saksi korban beserta keluarganya jika saksi korban tidak mau melayani nafsu birahi terdakwa untuk berhubungan badan dengan terdakwa, dan akhirnya Saksi Korban langsung terdiam dan karena takut akan ancaman terdakwa tersebut, kemudian terdakwa membuka paksa celana panjang dan celana dalam saksi korban hingga
kemaluan..............
kemaluan saksi kelihatan, selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban lalu menyetubuhinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dekalam kemaluan Saksi Korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban sementara saksi korban merasakan kesakitan di kemaluannya dan mengeluarkan darah ;
- Bahwa benar terdakwa menyetubuhi Saksi Korban selaku anak tiri terdakwa yang dilakukannya secara berulang kali kurang lebih 50 (lima puluh) kali hingga mencapai kurun waktu setengah tahun, dimana dalam waktu seminggu terdakwa bisa menyetubuhi Saksi Korban sampai 5 (Lima) kali dengan cara terdakwa menarik tubuh saksi korban lalu membuka paksa seluruh pakaian yang dikenakan saksi korban hingga telanjang lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma didalam atau diluar kemaluan Saksi Korban ;
- Bahwa benar terdakwa melakukan persetubuhan dengan saksi korban yang pertama kali pada hari tanggal lupa bulan Juli tahun 2012 dan yang terakhir terakhir terdakwa lakukan pada hari tanggal lupa sekitar bulan Desember 2013 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Kabupaten Garut, perbuatan mana terdakwa lakukan di tempat yang berbeda-beda yaitu : ± 3 (tiga) kali di kamar mandi, ± 5 (lima) kali di kamar tidur saksi korban dan itu terdakwa lakukan pada waktu Pagi hari, kemudian Sisanya terdakwa lakukan dikamar terdakwa ketika istri terdakwa tidak berada di rumah atau sedang pergi ke kebun dan itu terdakwa lakukan pada waktu siang hari ;
- Bahwa benar untuk yang terakhir kalinya terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi Korban pada hari tanggal lupa bulan Desember 2013, terdakwa melakukannya sebanyak ± 10 (sepuluh) kali dan itu juga terdakwa lakukan dengan paksaan dan Ancaman akan membunuh saksi korban, sehingga Saksi Korban Binti Entis Sutisna Hamil ;
- Bahwa.............
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa ADE JAKA Bin NADI tersebut Saksi Korban mengandung/hamil sebagaimana yang tertera dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.92/56/VII/2014/TU tertanggal Juli 2014 dari seorang perempuan yang bernama : Saksi Korban, Umur : 17 Tahun, Alamat : Kabupaten Garut, yang ditanda tangani oleh Dr. Aditiyo Januajie, Sp.OG.M Kes dari Rumah Sakit Umum Daerah Soreang Kabupaten Bandung, dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum : Baik ;
Kesadaran : Compos Mentis ;
Pemeriksaan V/V : Tidak tampak kelainan ;
Pemeriksaan USG: Hamil, tunggal, hidup letak kepala sesuai gravida 23-24 minggu, plasenta di korpus depan, ketuban cukup ;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan bernama Saksi Korban, Umur : 17 Tahun, dengan hasil saat ini hamil 23 - 24 minggu.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur – unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dan telah didakwa oleh Penuntut Umum yang berbentuk dakwaan Alternatif yaitu Pertama melanggar Pasal 81 ayat 1UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHPatau Kedua melanggar Pasal 82 UUNo. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan bentuk dakwaan Alternatif, maka dalam hal ini Majelis Hakim memiliki kebebasan untuk memilih dakwaan mana yang paling tepat dikenakan pada diri terdakwa
sebagaimana...........
sebagaimana fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, dan yang paling sesuai Menurut Majelis Hakim adalah Dakwaan Pertama melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakjo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut ;
1. Setiap Orang ;
2. Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;
3. Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mengkaji apakah perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa telah memenuhi unsur - unsur tersebut diatas ataukah tidak, untuk itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Tentang unsur kesatu “Setiap Orang” :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”setiap orang” menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya ;
Bahwa dipersidangan telah diajukan seorang terdakwa yang telah mengaku sehat jasmani dan rohani bernama ADE JAKA Bin NADI, dimana dipersidangan ia membenarkan identitas dirinya sebagaimana tertera dalam Surat Dakwaan dan ia mampu menjawab seluruh pertanyaan Majelis Hakim, Penuntut Umum dengan baik dan lancar, dapat mengingat serta menerangkan yang benar sesuai dengan perbuatan yang Terdakwa telah lakukan. Maka hal tersebut menunjukkan bahwa terdakwa saat melakukan perbuatan maupun saat memberikan keterangan di muka persidangan adalah berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta tidak ditemukan adanya unsur pembenar dan atau unsur pemaaf sehingga kepada terdakwa dipandang mampu bertanggungjawab atas seluruh perbuatan Pidana yang telah dilakukannya menurut hukum serta tidak terdapat adanya pengecualian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 44 KUHP. Demikian juga saksi-saksi membenarkan bahwa yang dihadapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah ADE JAKA Bin NADI,
sehingga..............
sehingga tidak terjadi ERROR IN PERSONA / kekeliruan terhadap orang yang diajukan dipersidangan dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan tersebut, maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad. 2.Tentang unsur kedua ”Dengan Sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujukanak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” :
Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas bersifat alternatif yang apabila salah satu dari unsur tersebut telah terpenuhi maka unsur lainnya tidak perlu untuk dipertimbangkan lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi - saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa setelah dihubungkan dengan bukti surat Visum Et Repertum barang bukti yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta bahwa benar Pada hari dan tanggal tidak dapat diingat lagi dibulan Juli 2012 sekitar pukul 14.00 Wib bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kabupaten Garut terdakwa telah memaksa dan mengancam akan membunuh Saksi Korban serta keluarganya, kalau Saksi Korban tidak mau untuk berhubungan badan diluar nikah dengan tanpa ikatan pernikahan dengan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terdakwa bisa melakukan hubungan badan dengan Saksi Korban dimana awalnya ketika dirumah terdakwa dalam keadaan sepi, terdakwa melihat Saksi Korban yang merupakan anak tiri terdakwa sedang tidur siang di dalam kamar, lalu timbul niat terdakwa untuk menyetubuhinya, selanjutnya terdakwa langsung
mendekap..........
mendekap tubuh Saksi Korban yang sedang tidur namun Saksi Korban berontak dan melakukan perlawanan, akan tetapi terdakwa memaksa dan mengancam saksi korban akan membunuh saksi korban beserta keluarganya jika saksi korban tidak mau melayani nafsu birahi terdakwa untuk berhubungan badan dengan terdakwa, dan akhirnya Saksi Korban langsung terdiam dan karena takut akan ancaman terdakwa tersebut, kemudian terdakwa membuka paksa celana panjang dan celana dalam saksi korban hingga kemaluan saksi kelihatan, selanjutnya terdakwa langsung menindih tubuh saksi korban lalu menyetubuhinya dengan cara terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang dekalam kemaluan Saksi Korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma diluar kemaluan saksi korban sementara saksi korban merasakan kesakitan di kemaluannya dan mengeluarkan darah ;
Menimbang, bahwa selain terdakwa memaksa dan mengancam akan membunuh saksi korban dan keluarganya apabila saksi korban tidak mau diajak berhubungan badan diluar nikah dengan terdakwa, terdakwa juga pernah menggunakan kekerasan terhadap saksi korban dengan cara memukul pundak Saksi Korban dengan menggunakan tangan sampai Saksi Korban tersungkur dan terbentur tempat tidur ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Korban, Saksi 1 ibu saksi korban dan saksi 3 ayah kandung saksi korban yang didapat dipersidangan yaitu terdakwa ADE JAKA Bin NADI telah melakukan perbuatannya yaitu telah menyetubuhi Saksi Korban yang baru berusia 15 (Lima Belas) Tahun kelahiran 03 Pebruari 1997 sebagaimana yang tertera dalam ijazah SMP milik Saksi Korban ;
Menimbang, bahwa kejadian persetubuhan itu terjadi pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan Juli tahun 2012 sampai dengan bulan Desember 2013 bertempat dirumah terdakwa di Kabupaten Garut ;
Menimbang,...........
Menimbang, bahwa terdakwa menyetubuhi Saksi Korban selaku anak tiri terdakwa yang dilakukannya secara berulang kali kurang lebih 50 (lima puluh) kali hingga mencapai kurun waktu setengah tahun, dimana dalam waktu seminggu terdakwa bisa menyetubuhi Saksi Korban sampai 5 (Lima) kali dengan cara terdakwa menarik tubuh saksi korban lalu membuka paksa seluruh pakaian yang dikenakan saksi korban hingga telanjang lalu terdakwa menyetubuhi saksi korban dengan cara memasukkan kemaluannya kedalam lubang kemaluan saksi korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma didalam atau diluar kemaluan saksi korban i ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa ADE JAKA terhadap saksi korban akhirnya diketahui oleh ibu saksi korban yaitu Saksi 1 yaitu istri terdakwa dan selaku ibu kandung saksi korban setelah Saksi 1 melihat dan menanyakan kondisi badan Saksi Korban yang perutnya membesar ;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa ADE JAKA Bin NADI tersebut Saksi Korban mengandung/hamil sebagaimana yang tertera dalam Visum Et Repertum Nomor : 445.92/56/VII/2014/TU tertanggal Juli 2014 dari seorang perempuan yang bernama : Saksi Korban, Umur : 17 Tahun, Alamat : Kabupaten Garut, yang ditanda tangani oleh Dr. Aditiyo Januajie, Sp.OG.M Kes dari Rumah Sakit Umum Daerah Soreang Kabupaten Bandung, dengan hasil pemeriksaan :
Keadaan Umum : Baik ;
Kesadaran : Compos Mentis ;
Pemeriksaan V/V : Tidak tampak kelainan ;
Pemeriksaan USG: Hamil, tunggal, hidup letak kepala sesuai gravida 23-24 minggu, plasenta di korpus depan, ketuban cukup ;
Kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan bernama Saksi Korban, Umur : 17 Tahun, dengan hasil saat ini hamil 23 - 24 minggu.
-------Menimbang, bahwa terdakwa ADE JAKA Bin NADI menerangkan maksud dan tujuan terdakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap saksi korban
Saksi Korban......
Saksi Korban yaitu supaya saksi korban tidak memberitahukan kepada ibu saksi korban atau kepada orang lain sehingga terdakwa merasa aman dan bisa melakukannya yaitu menyetubuhi saksi korban dengan aman serta leluasa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi ;
Ad. 3.Tentang unsur ketiga ”Beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut” :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan Saksi - saksi dalam hubungan dan persesuaian satu dengan yang lainnya dan dari keterangan Terdakwa setelah dihubungkan dengan bukti surat Visum Et Repertum barang bukti yang diajukan dipersidangan, terungkap fakta bahwa benar perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah menyetubuhi anak tirinya yaitu Saksi Korban yang dilakukan oleh terdakwa kurang lebih 50 (lima puluh) kali yaitu yang pertama kali pada hari tanggal lupa bulan Juli tahun 2012 dan yang terakhir terakhir terdakwa lakukan pada hari tanggal lupa sekitar bulan Desember 2013 bertempat di Rumah terdakwa yang beralamat di Kabupaten Garut, perbuatan mana terdakwa lakukan di tempat yang berbeda-beda yaitu : ± 3 (tiga) kali di kamar mandi, ± 5 (lima) kali di kamar tidur saksi korban dan itu terdakwa lakukan pada waktu Pagi hari, kemudian Sisanya terdakwa lakukan dikamar terdakwa ketika istri terdakwa tidak berada di rumah atau sedang pergi ke kebun dan itu terdakwa lakukan pada waktu siang hari, Dan untuk yang terakhir kalinya terdakwa melakukan hubungan badan dengan Saksi Korban pada hari tanggal lupa bulan Desember 2013, terdakwa melakukannya sebanyak ± 10 (sepuluh) kali dan itu juga terdakwa lakukan dengan paksaan dan Ancaman akan membunuh saksi korban, sehingga Saksi Korban Hamil ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur tersebut diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur – unsur dari dakwaanPertama
Penuntut............
Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anakjo. Pasal 64 ayat 1 KUHP ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP, Terdakwa haruslah di jatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara Perlindungan Anak disamping Hukuman Pidana, terhadap Terdakwa turut pula dijatuhi pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat mengenai pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum terdakwa sudah terkait dengan unsur-unsur yang didakwakan terhadap Terdakwa dan telah diuraikan dan pertimbangkan diatas, yang mana hal-hal yang disampaikan dalam pembelaan tersebut bukanlah merupakan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa dan dalam pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tersebut hanya bersifat penyesalan dan meminta keringanan hukuman sehingga dengan demikian pembelaan Terdakwa tersebut tidak perlu dipertimbangkan tersendiri dan patut menurut hukum untuk dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan dipersidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pidana bagi Terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar maka oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim tiba pada kesimpulan hukum bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaaan Alternatif Pertama, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa berpedoman kepada teori pemidanaan yaitu pidana dijatuhkan kepada pelaku tindak
pidana.................
pidana dalam hal ini Terdakwa bukan sebagai sarana balas dendam semata, tetapi pidana dijatuhkan kepada Terdakwa juga sebagai sarana pendidikan atau pembelajaran bagi perilaku Terdakwa, supaya selama menjalani pidana Terdakwa dapat memperbaiki akhlak dan perilaku agar kelak kembali kemasyarakat akan menjadi warga negara yang baik dan bermanfaat bagi lingkungannya, agama, serta bangsa dan Negara, dan nantinya tidak lagi mengulangi melakukan perbuatan pidana atau tindak pidana ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa selama proses peradilan pidana ini ditangkap dan ditahan dan selama ini Terdakwa berada dalam rumah tahanan Negara berdasarkan perintah penahanan yang sah dan pidana yang dijatuhkan akan lebih dari masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, maka sesuai dengan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan pasal 193 ayat 2 huruf b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan yuridis tersebut, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada diri Terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, sesuai pasal 197 ayat (1) huruf f perlu dipertimbangkan terlebih dahulu tentang hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai berikut :
HAL - HAL YANG MEMBERATKAN :
- Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan keresahan di masyarakat ;
- Perbuatan Terdakwa sangat tercela dan melanggar Norma-norma Agama ;
- Perbuatan Terdakwa telah merusak masa depan Saksi Korban yang merupakan anak tiri terdakwa senriri ;
- Perbuatan...........
- Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan Saksi Korban yang masih berusia 15 Tahun hamil dan juga menimbulkan trauma kepada diri saksi korban yang masih tergolong anak menurut undang-undang ;
HAL - HAL YANG MERINGANKAN :
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
- Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
- Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 194 ayat 1 KUHAP mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
- 1 (satu) buah baju t. shirt warna putih ;
- 1 (satu) buah celana warna merah merk Fenyun ;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam ;
- 1 (satu) buah bra warna Pink ;
dari fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa barang bukti tersebut merupakan pakaian milik Saksi Korban yang dikenakan saat kejadian, maka patut dan berdasar menurut ketentuan pasal 46 KUHAP terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada Saksi Korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan, Terdakwa sebelumnya tidak mungajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 197 huruf i jo pasal 222 ayat 1 KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat dan memperhatikan Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan – peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
MENGADILI :..........
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan Terdakwa ADE JAKA Bin NADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur” ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ADE JAKA Bin NADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama : selama 15 (lima belas) Tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dijatuhi pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
5. Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju t. shirt warna putih ;
- 1 (satu) buah celana warna merah merk Fenyun ;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam ;
- 1 (satu) buah bra warna Pink ;
dikembalikan kepada Saksi Korban;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2014, oleh kami ELSA LINA Br. PURBA, SH. MH. Sebagai Hakim Ketua Majelis, DANIEL RONALD, SH. M.Hum. dan ISABELA SAMELINA, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh kami Hakim Ketua Majelis yang sama didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh DAYAT RUHIYAT, SH. sebagai Panitera Pengganti pada
Pengadilan.............
Pengadilan Negeri Garut, dengan dihadiri oleh H. ROCHIYAT, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut dan dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa ;
HAKIM ANGGOTA ; HAKIM KETUA,
DANIEL RONALD, SH. M.Hum. ELSALINA PURBA, SH. MH.
ISABELA SAMELINA, SH.
PANITERA PENGGANTI
DAYAT RUHIYAT, SH.