10/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN Tpg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
1. Nofian Ropita,S.Sos (Terdakwa)
Menyatakan terdakwa NOPIAN ROPITA, S.SOS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan terdakwa NOPIAN ROPITA, S.SOS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA ? Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan 3 (tiga) Bulan dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,-(Limapuluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; Menetapkan barang bukti berupa : Surat Perintah Kerja Nomor : 002/SPK/KPU-PKR/APBD/VIII/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VIII/2010. Surat Perintah Kerja Nomor : 006/SPK/KPU-PKR/APBD/III/2010. Surat Perintah Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/VI/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VI/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IX/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/III/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VII/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010 Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010 Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/X/2010. Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010. Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 53.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/APBD/IV/2010. Foto Copy Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No : 01 / Kpts / Sesprov-031 / I/ 2010 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat yang diberi Kewenangan Selaku Satuan Pengelola Keuangan DIPA Bagian Anggaran 076 Pada Seketariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Tanggal 04 Januari 2010. Surat Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 36/ KPU-PKR / V / 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 14 Mei 2008. Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 1.192.909 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah) untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat membahas Proses Rekrutmen Panwas Kab/Kota Tanggal 31 Desember 2009. Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pemabayaran Biaya Makan (Snack) rapat membahas Tata Kerja Organisasi serta Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, DPT dan Verifikasi Pencalonan pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 04 Januari 2010. Pembayaran Bantuan Transportasi Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Hotel Golden View Batam. Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010. Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010. Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) Kegiatan Sosialisai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam Tanggal 19 Februari 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 Meter Kegitan Sosialisasi Pemiluhan Umum Gubernur dan Wakil Kwitansi Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 19 Februari 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Sosialisai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Hotel Golden View Batan Tanggal 19 Februari 2010. Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 2.071.023,- (Dua Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) Untuk Pembayaran Seminar Kegiatan Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam. Kwitansi Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam. Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818.00,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Spanduk Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam. Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Dokumentasi Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam. Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam. Surat Tugas Nomor : 054 /ST/II/2010 Tanggal 22 Februari 2010 an. TIBRANI, SE. Laporan Perjalanan Dinas an. TIBRANI, SE Tanggal 28 Februari 2010. Surat Tugas Nomor : 067/ST/V/2010 Tanggal 2 Mei 2010 an. TIBRANI, SE. Surat Perintah Tugas Nomor : 126/SPT/III/KPU-PKR/2010 Tenaga Pembantu Virifikasi Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. Surat Tugas Nomor : 099/ST/VI/2010 Tanggal 22 Maret 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP. Surat Tugas Nomor : 100/ST/III/2010 Tanggal 23 Maret 2010 an. RAZAKI PERSADA, SE, M.si. Surat Tugas Nomor : 110/ST/III/2010 Tanggal Maret 2010 an. RAHMA YULI. Kwitansi Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 1.932.955,- (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) Untuk Pembayaran Seminar Kit Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk 2 x 5 m Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Sewa Kendaraan Roda 4 1 (satu) Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Kegiatan Rapat Tahapan Pemilu, DPT, Bimtek, Sosialisasi, Logistik, dan Kelembagaan Tanggal 02 April 2010 pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Tahun 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Gedung Logistik bulan April s/d Mei 2010 di Jln. D.I Pandjaitan KM 7 Nomor 7-8 Tanjungpinang dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Tahun 2010. Tanda terima Honorarium Narasumber Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan KPU Se-Prov. Kepri Tahun 2010 Bulan April 2010. Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Pengelola Keuangan KPU Se-Prov. Kepri Tahun 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 ? 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembacaan Doa Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 ? 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang. Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Dokumentasi Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 ? 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang. Kwitansi Sebesar Rp. 4.948.364,- (Empat Juta Sembilan Ratus Empat PuluhDelapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Seminar Kit Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 ? 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang. Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Spanuk Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 ? 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang. Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materu Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 ? 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Pulau Buru Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Alai Kac. Kundur Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Sungai BesiKec. Kundur Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si. Surat Tugas No : 162/ST/IV/2010 Tanggal April 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos. Surat Tugas No : 163/ST/IV/2010 Tanggal 18 April 2010 an. TIBRANI, SE. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Kel.Tpi Barat Kec. Tpi Barat Kota Tanjungpinang oleh Ketua KPU (Ibu. Dra. Den Yealta, MA). Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Sebele Kec. Kundur Utara Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si). Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Penarah Kec. Kundur Utara Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si). Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pemain Orgen Tunggal. Surat Tuga No : 165/ST/IX/2010 Tanggal April 2010 an. EDDY SURYA DHARMA, SE. Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembawa Acara (MC) untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Kel. Batu IX Kec. TPI Timur Kota Tanjungpinang oleh Ketua KPU (Ibu. Den Yealta, MA). Kwitansi Sebesar Rp. 1.330.909,- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dekorasi (Taman). Kwitansi Sebesar Rp. 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat Koordinasi Penghitungan Suara 5dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembawa Aacara (MC) Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur. Kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Bantuan Akomodasi Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Th. 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 6.653.782,- (Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga TujuhRatus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Snack untuk Kegiatan Pengamanan Demonstrasi Masa di Kantor KPU Prov. Kepri pada tanggal 10 Mei 2010 dengan Tuntutan Penundaan Tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Sound System untuk keperluan Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Bengkong Mahkota Kec. Bengkong Kota Batam oleh Anggota KPU (Bpk. Fery Manalu, S.Sos). Tanda terima Honorarium Narausmber imtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri TH. 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam. Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Roda 4 (Empat) Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam. Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri Th. 2010 an Drs. ABDUL AZIZ, MA. Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri Th. 2010 an SRI NURYANTI, SIP, MA. Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818.,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 m Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636.,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pemasangan Iklan Sosialisasi ?Sukseskan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 pada Tanjungpinang Pos (Hari / Tanggal Terbit : 36 Hari, 13 April - 18 Mei 2010). Surat Tugas No : 215/ST/V/2010 Tanggal 5 Mei 2010 an. ZICKO MAURISTHA S, S.Sos dan NURHAYATI. Kwitansi Sebesar Rp. 5.160.000,- (Slima Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Genset dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengamanan Pengawalan Logistik untuk PemiluGubernur dan Wakil Gubernu Kepri Th. 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembacaan Doa Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 1.584.545,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 3.961.364,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Bus (1 unit untuk 2 hari) Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010. Surat Tugas No : 283/ST/V/2010 Tanggal 17 Mei 2010 an. ZICKO MAURISTHA S, S.Sos, IRZA FARHATI, A.Md, EDDY SURYA DHARMA, SE, EKO YULIANTO, ST. Surat Tugas No : 283/ST/V/2010 Tanggal 19 Mei 2010 an. YASRIL, S.IP, AHMAD YANI, SH, ZICKO MAURTISTHA S, Sos, HANIS HENDRIYANI, S.Sos, SYAFRUL HENDRA NASUTION, M. LEKSANA OSMERA, MUHAMMAD RIZAL, EKO YULIANTO. Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Tempat Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB. Kwitansi Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Pengadaan Materi Roda 4 Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Spanduk Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB. Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Daik Kec. Lingga Kab. Lingga oleh Anggota KPU (Bpk. TIBRANI, SE). Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembacaan Doa Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Daik Kec. Lingga Kab. Lingga oleh Anggota KPU (Bpk. TIBRANI, SE). Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB. Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB. Kwitansi Sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Penjelasan Surat KPU No. 275 Kepada Panwas & KPU Kab/Kota pada Tanggal 29 Mei 2010 jam 20.00 WIB. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Tanggal 22 Mei 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Materi Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Tanggal 22 Mei 2010. Surat Tugas No : 305/ST/VI/2010 Tanggal 30 Mei 2010 an. TIBRANI, SE Tanda terima Bantuan Transportasi Kepada KPU Kab/Kota Untuk Menghadiri Sidang PHPU di MK Th. 2010. Surat Tugas No. 310/ST/VI/2010 Tanggal 2 Juni 2010 an. RAZAKI PERSADA, SE, .Si. Surat Tugas No : 314/ST/VI/2010 Tanggal 4 Juni 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam oleh Anggota KPU (Fery Manalu, S.Sos). Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sound System Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam oleh Anggota KPU (Fery Manalu, S.Sos). Buku Kas Umum Kegiatan Pemilu Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Th. 2010 oleh KPU Prov. Kepri. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si). Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Moro Selatan Kec. Moro Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si). Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si). Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Sawang Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si). Tanda terima Bantuan Transportasi Kepada KPU Kab/Kota Untuk Menghadiri Sidang PHPU di MK Tahun 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. Surat Tugas No : 348/ST/VI/2010 Tanggal 27 Juni 2010 an. FERRY M.MANALU,S.Sos. Surat Tugas No : 348/ST/VI/2010 Tanggal 27 Juni 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP. Daftar Nama Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat KPU Prov. Kepri yang melakukan Lembur Bulan Juli 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Konferensi Pers tentang Penyampaian Daftar Kekayaan Pasangan Calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 29 Juli 2010. Surat Tugas No : 392/ST/VIII/2010 Tanggal 3 Agustus 2010 an. ZULKARNAIN. Surat Tugas No : 397/ST/VII/2010 Tanggal Agustus 2010 an. SUGIANTO, ST. Surat Tugas No : 383/ST/VII/2010 Tanggal 3 Agustus 2010 an. RAHMA YULI. Pembayaran Bantuan Akomodasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 500.000,- an. ABDUL AZIZ. Pembayaran Bantuan Honor Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 1.000.000,- an. ABDUL AZIZ. Pembayaran Bantuan Transportasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 2.500.000,- an. ABDUL AZIZ. Pembayaran Honor Pembaca Doa Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 750.000,- an. ABDUL AZIZ. Kwitansi Sebesar Rp. 3.037.500,- (Tiga Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010. Pembayaran Honor Pembaca Acara (MC) Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 500.000,- an. HARYATI. Kwitansi Sebesar Rp. 1.518.750,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 m Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010. Surat Tugas No : 413/ST/VIII/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 an. Drs. SAID AGIL, NOPIAN ROPITA,S.Sos, DORIEN HARJUANDI, S.Kom. Kwitansi Sebesar Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat Ketua dan Anggota dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 23 Agustus 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Rtaus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Ketua dan Anggota dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 23 Agustus 2010. Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Privinsi Kepulauan Riau No : 24/Kpts/KPU-Prov-031/2010 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Sistem Akuntansi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Kepri Tahun 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi. Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi. Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rnam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Dokumentasi Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi. Kwitansi Sebesar Rp. 4.948.364,- (Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Seminar Kit Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi. Kwitansi Sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Cetak Spanduk Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi. Daftar Pembayaran Honor Sekretariat KPU Prov. Kepri dalam Penyelenggaran Pemilu Gbernur dan Wakil Gubernur Th. 2010. Daftar Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Prov. Kepri yang melakukan Lembur Bulan Agustus 2010. Surat Tugas No : 454/ST/VIII/2010 Tanggal Agustus 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP. Surat Tugas No : 462/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. ZICKO MAURTISTHA, S.Sos dan HANIS HENDRIYANI, S.Sos. Surat Tugas No : 464/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. DELVINA, SE dan DYAH ANGGRAINI, SE. Surat Tugas No : 465/ST/IX/2010 Tanggal Septemeber 2010 an. SYAMSUARDI, S.Kom, RIRIN ARIYANI, A.Md, EDDY SURYA DHARMA, SE. Surat Tugas No : 467/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. Drs. SAID AGIL, NOPIAN ROPITA, S.Sos. Surat Tugas No : 470/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. DYAH ANGGRAINI, SE. Kwitansi Sebesar Rp. 1.546.364,- (Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010. Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010. Surat Tugas No : 472/ST/VIII/2010 Tanggal September 2010 an. AHMAD YANI, SH dan RAMDANI, S.Kom. Surat Tugas No : 473/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos, SYAMSUARDI,S.Kom, DORIEN HARJUANDI,S.Kom, WIDIANING APRIYANTI SUKITRI,A.Md. Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepri dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 tanggal 23 September 2010. Surat Tugas No : 474/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. NASRUL, RYANDO FEBRYENHER, WAHYUDI. Surat Tugas No : 475/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. EKO YULIANTO, dan MUHAMMAD RIZAL. Surat Tugas No : 476/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. ZULKARNAIN dan M.M LEKSANA OSMERA. Surat Tugas No : 477/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. DORIEN HARJUANDI, S.Kom dan WIDIANING APRIYANTI SUKITRI, A.Md. Surat Tugas No : 478/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos. Surat Tugas No : 481/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. NOPIAN ROPITA,S.Sos, SYAMSUARDI, S.Kom, dan E DDY SURYA DHARMA, SE. Surat Tugas No : 483/ST/XII/2010 Tanggal Oktober 2010 an. SYAMSUARDI, S.Kom, WIDIANING APRIYANTI SUKITRI, A.Md, RIRIN ARIYANI, A.Md. Surat Tugas No : 488/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos, EDDY SURYA DHARMA,SE dan NURHAYATI. Kwitansi uang sebanyak Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Pembayaran Uang Muka Penyusunan Laporan dan Pembuatan Buku Pelaksanaan Pemilihan Umu Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2010 yang diterima oleh Dra. Den Yealta, MA. Uang Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 (Empat Puluh) Lembar Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah). Fotocopy Legalisir Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No : 17/Kpts/Sekretaris/2010 tentang Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010. Fotocopy Legalisir Surat Pertanggungjawaban belanja hibah sebesar Rp. 1.340.341.705,00 Nomor : 488/KPU-Prov-031/XI/2011 Tanggal 7 November 2011. Fotocopy Legalisir Surat Pertanggungjawaban Belanja Hibah Sebesar Rp. 1.340.341,705,00 Nomor : 490/KPU-Prov-031/XI/2011 Tanggal 7 November 2011. Fotocopy Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 224/KPU-Prov-031/XII/2012 Tanggal 3 Desember 2012. Fotocopy Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Belanja Honorarium dan Uang Lembur KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota. Uang Tunai Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Fotocopy Legalisir Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 131/SK/KPU/TAHUN 2008 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tanggal 09 Juni 2008. Fotocopy Legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 02/MoU/II/2010, Nomor : 45/KPU-Prov-031/II/2010 Tanggal 04 Februari 2010. Fotocopy Legalisir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 30/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bagian Anggaran Belanja Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2010 tangal 8 Februari 2010. Surat Perintah Tugas No : 309/SPT/ITPROV/XI/2011 Tanggal 21 November 2011. Laporan Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010 pada Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau. Fotocopy Legalisir Kwitansi Sejunlah Rp. 20.000.000.000 (Tahap I dari Rp. 40.000.000.000),- Dua Puluh Milyar Rupiah. Untuk Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat Untuk Kegiatan Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 10 Februari 2010 yang diterima oleh Dra. DEN YEALTA, MA. Fotocopy Legalisir Kwitansi Sejunlah Rp. 20.000.000.000 (Tahap II dari Rp. 40.000.000.000),- Dua Puluh Milyar Rupiah. Untuk Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat Untuk Kegiatan Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bulan Mei 2010 yang diterima oleh Dra. DEN YEALTA, MA. Fotocopy Legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepuluan Riau tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 02/MoU/II/2010, Nomor : 45/KPU-Prov-031/II/2010 Tanggal 04 Februari 2010. Fotocopy Legalisir Rincian Anggaran Belanja Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 796/KPU-PKR/XII/2009 Tanggal 29 Desember 2009 Perihal Mohon Bantuan Uang Muka Kerja Pemilu Gbernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010. Fotocopy Legalisir Nota Dinas Nomor : 14/BKKD-ND/II/2010 Hal Permohonan Penandatanganan Keputusan Gubernur dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tentang Pemberian Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dalam Kegiatan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau. Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 249/Sesprov-031/V/2010 Tanggal 14 Mei 2010 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Pemilu Kada Prov. Kepri Tahun 2010 Tahap II. Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau. 1. Uang pecahan Rp.50.000,-(Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 (Empat puluh) Lembar Sebesar Rp.2.000.000,-(Dua Juta Rupiah). Uang Tunai Sebesar Rp.1.700.000,-(Satu juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dirampas untuk Negara. 4. Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2015/PN. Tpg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung pinang yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dengan acara pemeriksaan biasa pada Peradilan Tingkat Pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : NOPIAN ROPITA, S.Sos
Umur / Tanggal Lahir : 45 tahun / 10 Juli 1969;
Jenis Kelamin : Laki – Laki ;
Kebangsaan : Indonesia :
Tempat tinggal : Perum Griya Hang Tuah Permai Blok H No. 15 RT / RW 002/005 Kel. Pinang Kencana Tanjungpinang Timur;
A g a m a : I s l a m ;
Pekerjaan : PNS ;
Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang selaku Penyidik terhitung sejak tanggal 26 Februari 2015 s/d tanggal 17 Maret 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang , sejak tanggal 18 Maret 2015 s/d tanggal 26 April 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Plt. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang sejak tanggal 27 April 2015 s/d 26 Mei 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 27 Mei 2015 s/d 25 Juni 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, sejak tanggal 10 Juni 2015 s/d 26 Juni 2015;
Penahanan oleh Majelis Hakim sejak tanggal 24 Juni 2015 s/d 23 Juli 2015;
Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sejal tanggal 24 Juli 2015 s/d 21 September 2015;
Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Pekanbaru sejak tanggal 22 September 2015 s/d 21 Oktober 2015;
Terdakwa di dampingi oleh Penasehat Hukum bernama BASTARI MAJID, SH dan SRI ERNAWATI, SH, Advokat pada Kantor Hukum BASTARI MAJID, SH & Associates, beralamat di Jalan Haji Ungar No. 2 Tanjungpinang berdasarkan Surat Kuasa tanggal 27 Juni 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 1 Juli 2015 nomor Reg. 350/SK/VII/2015;
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang,tertanggal 24 Juni 2015 No. 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/ PN.Tpg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa .
Penetapan Hakim Ketua Majelis tertanggal 29 Juni 2015 Nomor 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2015/PN.Tpg., tentang Penetapan Hari Sidang .
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa NOPIAN ROPITA, Sos tidak terbukti melakukan tindak pidana “tindak pidana korupsi“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Surat Dakwaaan Primair.
Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum.
Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
Menjatuhkan pidana berupa pidana Penjara terhadap Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos dengan Pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Membayar Pidana denda Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Membayar uang pengganti kerugian Negara sebesar Rp 320.854.773,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp 320.855.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tanggung renteng bersama Terdakwa Drs. SAID AGIL (Berkas Perkara Terpisah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama subsidiair 9 bulan penjara dan terhadap uang pengganti tersebut telah dikembalikan oleh Terdakwa Drs. SAID AGIL telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 320.854.773,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp 320.855.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang sebesar Rp 320.854.773,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp 320.855.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah).
Dipergunakan dalam perkara Drs. SAID AGIL;
Surat Perintah Kerja Nomor : 002/SPK/KPU-PKR/APBD/VIII/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VIII/2010.
Surat Perintah Kerja Nomor : 006/SPK/KPU-PKR/APBD/III/2010.
Surat Perintah Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/VI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IX/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/III/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VII/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/X/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010.
Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 53.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/APBD/IV/2010.
Foto Copy Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No : 01 / Kpts / Sesprov-031 / I/ 2010 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat yang diberi Kewenangan Selaku Satuan Pengelola Keuangan DIPA Bagian Anggaran 076 Pada Seketariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Tanggal 04 Januari 2010.
Surat Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 36/ KPU-PKR / V / 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 14 Mei 2008.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 1.192.909 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah) untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat membahas Proses Rekrutmen Panwas Kab/Kota Tanggal 31 Desember 2009.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pemabayaran Biaya Makan (Snack) rapat membahas Tata Kerja Organisasi serta Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, DPT dan Verifikasi Pencalonan pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 04 Januari 2010.
Pembayaran Bantuan Transportasi Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Hotel Golden View Batam.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010.
Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) Kegiatan Sosialisai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam Tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 Meter Kegitan Sosialisasi Pemiluhan Umum Gubernur dan Wakil Kwitansi Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Sosialisai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Hotel Golden View Batan Tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 2.071.023,- (Dua Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) Untuk Pembayaran Seminar Kegiatan Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818.00,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Spanduk Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Dokumentasi Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Surat Tugas No. 054 /ST/II/2010 Tanggal 22 Februari 2010 an. TIBRANI, SE.
Laporan Perjalanan Dinas an. TIBRANI, SE Tanggal 28 Februari 2010.
Surat Tugas Nomor : 067/ST/V/2010 Tanggal 2 Mei 2010 an. TIBRANI, SE.
Surat Perintah Tugas Nomor : 126/SPT/III/KPU-PKR/2010 Tenaga Pembantu Virifikasi Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Surat Tugas Nomor : 099/ST/VI/2010 Tanggal 22 Maret 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP.
Surat Tugas Nomor : 100/ST/III/2010 Tanggal 23 Maret 2010 an. RAZAKI PERSADA, SE, M.si.
Surat Tugas Nomor : 110/ST/III/2010 Tanggal Maret 2010 an. RAHMA YULI.
Kwitansi Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.932.955,- (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) Untuk Pembayaran Seminar Kit Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk 2 x 5 m Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Sewa Kendaraan Roda 4 1 (satu) Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Kegiatan Rapat Tahapan Pemilu, DPT, Bimtek, Sosialisasi, Logistik, dan Kelembagaan Tanggal 02 April 2010 pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Gedung Logistik bulan April s/d Mei 2010 di Jln. D.I Pandjaitan KM 7 Nomor 7-8 Tanjungpinang dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Tahun 2010.
Tanda terima Honorarium Narasumber Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan KPU Se-Prov. Kepri Tahun 2010 Bulan April 2010.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Pengelola Keuangan KPU Se-Prov. Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembacaan Doa Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Dokumentasi Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.948.364,- (Empat Juta Sembilan Ratus Empat PuluhDelapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Seminar Kit Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Spanuk Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materu Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Pulau Buru Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Alai Kac. Kundur Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Sungai BesiKec. Kundur Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si.
Surat Tugas No : 162/ST/IV/2010 Tanggal April 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos.
Surat Tugas No : 163/ST/IV/2010 Tanggal 18 April 2010 an. TIBRANI, SE.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Kel.Tpi Barat Kec. Tpi Barat Kota Tanjungpinang oleh Ketua KPU (Ibu. Dra. Den Yealta, MA).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Sebele Kec. Kundur Utara Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Penarah Kec. Kundur Utara Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pemain Orgen Tunggal.
Surat Tuga No : 165/ST/IX/2010 Tanggal April 2010 an. EDDY SURYA DHARMA, SE.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembawa Acara (MC) untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Kel. Batu IX Kec. TPI Timur Kota Tanjungpinang oleh Ketua KPU (Ibu. Den Yealta, MA).
Kwitansi Sebesar Rp. 1.330.909,- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dekorasi (Taman).
Kwitansi Sebesar Rp. 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat Koordinasi Penghitungan Suara 5dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembawa Aacara (MC) Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Bantuan Akomodasi Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 6.653.782,- (Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga TujuhRatus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Snack untuk Kegiatan Pengamanan Demonstrasi Masa di Kantor KPU Prov. Kepri pada tanggal 10 Mei 2010 dengan Tuntutan Penundaan Tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Sound System untuk keperluan Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Bengkong Mahkota Kec. Bengkong Kota Batam oleh Anggota KPU (Bpk. Fery Manalu, S.Sos).
Tanda terima Honorarium Narausmber imtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri TH. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Roda 4 (Empat) Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri Th. 2010 an Drs. ABDUL AZIZ, MA.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri Th. 2010 an SRI NURYANTI, SIP, MA.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818.,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 m Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636.,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pemasangan Iklan Sosialisasi ”Sukseskan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 pada Tanjungpinang Pos (Hari / Tanggal Terbit : 36 Hari, 13 April - 18 Mei 2010).
Surat Tugas No : 215/ST/V/2010 Tanggal 5 Mei 2010 an. ZICKO MAURISTHA S, S.Sos dan NURHAYATI.
Kwitansi Sebesar Rp. 5.160.000,- (Slima Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Genset dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengamanan Pengawalan Logistik untuk PemiluGubernur dan Wakil Gubernu Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembacaan Doa Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.584.545,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.961.364,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Bus (1 unit untuk 2 hari) Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Surat Tugas No : 283/ST/V/2010 Tanggal 17 Mei 2010 an. Zicko Mauristha S, S.Sos, Irza Farhati, A.Md, Eddy Surya Dharma, SE, Eko Yulianto, ST.
Surat Tugas No : 283/ST/V/2010 Tanggal 19 Mei 2010 an. Yasril, S.IP, Ahmad Yani, SH, Zicko Maurtistha S, Sos, Hanis Hendriyani, S.Sos, Syafrul Hendra Nasution, M. Leksana Osmera, Muhammad Rizal, Eko Yulianto.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Tempat Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Pengadaan Materi Roda 4 Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Spanduk Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Daik Kec. Lingga Kab. Lingga oleh Anggota KPU (Bpk. TIBRANI, SE).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembacaan Doa Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Daik Kec. Lingga Kab. Lingga oleh Anggota KPU (Bpk. TIBRANI, SE).
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Penjelasan Surat KPU No. 275 Kepada Panwas & KPU Kab/Kota pada Tanggal 29 Mei 2010 jam 20.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Tanggal 22 Mei 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Materi Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Tanggal 22 Mei 2010.
Surat Tugas No : 305/ST/VI/2010 Tanggal 30 Mei 2010 an. TIBRANI, SE
Tanda terima Bantuan Transportasi Kepada KPU Kab/Kota Untuk Menghadiri Sidang PHPU di MK Th. 2010.
Surat Tugas No. 310/ST/VI/2010 Tanggal 2 Juni 2010 an. RAZAKI PERSADA, SE, .Si.
Surat Tugas No : 314/ST/VI/2010 Tanggal 4 Juni 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam oleh Anggota KPU (Fery Manalu, S.Sos).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sound System Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam oleh Anggota KPU (Fery Manalu, S.Sos).
Buku Kas Umum Kegiatan Pemilu Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Th. 2010 oleh KPU Prov. Kepri.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Moro Selatan Kec. Moro Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Sawang Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Tanda terima Bantuan Transportasi Kepada KPU Kab/Kota Untuk Menghadiri Sidang PHPU di MK Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Surat Tugas No : 348/ST/VI/2010 Tanggal 27 Juni 2010 an. FERRY M.MANALU,S.Sos.
Surat Tugas No : 348/ST/VI/2010 Tanggal 27 Juni 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP.
Daftar Nama Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat KPU Prov. Kepri yang melakukan Lembur Bulan Juli 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Konferensi Pers tentang Penyampaian Daftar Kekayaan Pasangan Calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 29 Juli 2010.
Surat Tugas No : 392/ST/VIII/2010 Tanggal 3 Agustus 2010 an. ZULKARNAIN.
Surat Tugas No : 397/ST/VII/2010 Tanggal Agustus 2010 an. Sugianto, ST.
Surat Tugas No : 383/ST/VII/2010 Tanggal 3 Agustus 2010 an. RAHMA YULI.
Pembayaran Bantuan Akomodasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 500.000,- an. ABDUL AZIZ.
Pembayaran Bantuan Honor Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 1.000.000,- an. ABDUL AZIZ.
Pembayaran Bantuan Transportasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 2.500.000,- an. ABDUL AZIZ.
Pembayaran Honor Pembaca Doa Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 750.000,- an. ABDUL AZIZ.
Kwitansi sebesar Rp. 3.037.500,- (tiga juta tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran biaya makan rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 7-9 Agustus 2010.
Pembayaran Honor Pembaca Acara (MC) Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 500.000,- an. HARYATI.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.518.750,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 m Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Surat Tugas No : 413/ST/VIII/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 an. Drs. SAID AGIL, NOPIAN ROPITA,S.Sos, DORIEN HARJUANDI, S.Kom.
Kwitansi Sebesar Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) untuk pembayaran biaya makan rapat Ketua dan Anggota dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 23 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Rtaus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Ketua dan Anggota dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 23 Agustus 2010.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Privinsi Kepulauan Riau No : 24/Kpts/KPU-Prov-031/2010 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Sistem Akuntansi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rnam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Dokumentasi Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.948.364,- (Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Seminar Kit Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Cetak Spanduk Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Daftar Pembayaran Honor Sekretariat KPU Prov. Kepri dalam Penyelenggaran Pemilu Gbernur dan Wakil Gubernur Th. 2010.
Daftar Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Prov. Kepri yang melakukan Lembur Bulan Agustus 2010.
Surat Tugas No : 454/ST/VIII/2010 Tanggal Agustus 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP.
Surat Tugas No : 462/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. ZICKO MAURTISTHA, S.Sos dan HANIS HENDRIYANI, S.Sos.
Surat Tugas No : 464/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. DELVINA, SE dan DYAH ANGGRAINI, SE.
Surat Tugas No : 465/ST/IX/2010 Tanggal Septemeber 2010 an. Syamsuardi, S.Kom, Ririn Ariyani, A.Md, Eddy Surya Dharma, SE.
Surat Tugas No : 467/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. Drs. SAID AGIL, NOPIAN ROPITA, S.Sos.
Surat Tugas No : 470/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. DYAH ANGGRAINI, SE.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.546.364,- (Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Surat Tugas No : 472/ST/VIII/2010 Tanggal September 2010 an. AHMAD YANI, SH dan RAMDANI, S.Kom.
Surat Tugas No : 473/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. Nopian Ropita, S.Sos, Syamsuardi,S.Kom, Dorien Harjuandi,S.Kom, Widianing Apriyanti Sukitri,A.Md.
Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepri dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 tanggal 23 September 2010.
Surat Tugas No : 474/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. Nasrul, Ryando Febryenher, Wahyudi.
Surat Tugas No : 475/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. EKO YULIANTO, dan MUHAMMAD RIZAL.
Surat Tugas No : 476/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. ZULKARNAIN dan M.M LEKSANA OSMERA.
Surat Tugas No : 477/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. DORIEN HARJUANDI, S.Kom dan WIDIANING APRIYANTI SUKITRI, A.Md.
Surat Tugas No : 478/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos.
Surat Tugas No : 481/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. NOPIAN ROPITA,S.Sos, SYAMSUARDI, S.Kom, dan E DDY SURYA DHARMA, SE.
Surat Tugas No : 483/ST/XII/2010 Tanggal Oktober 2010 an. Syamsuardi, S.Kom, Widianing Apriyanti Sukitri, A.Md, Ririn Ariyani, A.Md.
Surat Tugas No : 488/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos, EDDY SURYA DHARMA,SE dan NURHAYATI.
Kwitansi uang sebanyak Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Pembayaran Uang Muka Penyusunan Laporan dan Pembuatan Buku Pelaksanaan Pemilihan Umu Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2010 yang diterima oleh Dra. Den Yealta, MA.
Uang Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 (Empat Puluh) Lembar Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Fotocopy Legalisir Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No : 17/Kpts/Sekretaris/2010 tentang Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010.
Fotocopy Legalisir Surat Pertanggungjawaban belanja hibah sebesar Rp. 1.340.341.705,00 Nomor : 488/KPU-Prov-031/XI/2011 Tanggal 7 November 2011.
Fotocopy Legalisir Surat Pertanggungjawaban Belanja Hibah Sebesar Rp. 1.340.341,705,00 Nomor : 490/KPU-Prov-031/XI/2011 Tanggal 7 November 2011.
Fotocopy Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 224/KPU-Prov-031/XII/2012 Tanggal 3 Desember 2012.
Fotocopy Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Belanja Honorarium dan Uang Lembur KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Fotocopy Legalisir Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 131/SK/KPU/TAHUN 2008 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tanggal 09 Juni 2008.
Fotocopy Legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 02/MoU/II/2010, Nomor : 45/KPU-Prov-031/II/2010 Tanggal 04 Februari 2010.
Fotocopy Legalisir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 30/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bagian Anggaran Belanja Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2010 tangal 8 Februari 2010.
Surat Perintah Tugas No : 309/SPT/ITPROV/XI/2011 Tanggal 21 November 2011.
Laporan Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010 pada Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Sejunlah Rp. 20.000.000.000 (Tahap I dari Rp. 40.000.000.000),- Dua Puluh Milyar Rupiah. Untuk Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat Untuk Kegiatan Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 10 Februari 2010 yang diterima oleh Dra. Den Yealta, MA.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Sejunlah Rp. 20.000.000.000 (Tahap II dari Rp. 40.000.000.000),- Dua Puluh Milyar Rupiah. Untuk Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat Untuk Kegiatan Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bulan Mei 2010 yang diterima oleh Dra. Den Yealta, MA.
Fotocopy Legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepuluan Riau tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 02/MoU/II/2010, Nomor : 45/KPU-Prov-031/II/2010 Tanggal 04 Februari 2010.
Fotocopy Legalisir Rincian Anggaran Belanja Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010
Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 796/KPU-PKR/XII/2009 Tanggal 29 Desember 2009 Perihal Mohon Bantuan Uang Muka Kerja Pemilu Gbernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010.
Fotocopy Legalisir Nota Dinas Nomor : 14/BKKD-ND/II/2010 Hal Permohonan Penandatanganan Keputusan Gubernur dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tentang Pemberian Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dalam Kegiatan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 249/Sesprov-031/V/2010 Tanggal 14 Mei 2010 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Pemilu Kada Prov. Kepri Tahun 2010 Tahap II.
Dikembalikan ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
1. Uang Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 (Empat Puluh) Lembar Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
2. Uang Tunai Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Penasihat Hukum Terdakwa sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, Penasihat Hukum Terdakwa juga sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan hukuman 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara yang dimohonkan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa;
Dan juga Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umum, jika hanya Terdakwa dan Saksi Said Agil dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 320.855.000,- seperti yang dimohon oleh Penuntut Umum dalam tuntutan hukummnya;
Selanjutnya, Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat, jika Saksi Den Yealta, Razaki Persada, Tibrani, Mag Say Say Indra dan F.M. Manalu yang telah menerima dan menggunakan uang dana hibah KPU Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) tidak diikutkan untuk bertanggungjawab mengembalikan uang tersebut kepada Negara;
Berdasarkan hal tersebut, Penasihat Hukum memohon agar Majelis menjatuhkan putusan dalam perkara ini sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan yang bersifat meringankan Terdakwa;
Setelah mendengar pembelaan yang disampaikan oleh Terdakwa secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Saksi Drs. Said Agil selaku atasannya secara suka rela telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 320.855.000,- (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang dititipkan melalui rekening Jaksa Penuntut Umum;
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan :
Bahwa surat tuntutan yang kami bacakan dalam amar tuntutan no. 1 yakni Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diancam dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian Penuntut Umum tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa, terhadap pernyataan Penasihat Hukum Terdakwa yang sependapat dengan Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Penuntut Umum tidak menanggapinya lagi ;
Bahwa terhadap Penasihat Hukum Terdakwa yang tidak sependapat dengan tuntutan hukum 1(satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara dan tidak sependapat jika hanya Terdakwa dan Saksi Said Agil dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 320.855.000,- (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) seperti yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam tuntutan hukumnya;
Dan selanjutnya Penasihat Hukum Terdakwa tidak sependapat jika Saksi Den Yealta, Razaki Persada, Tibrani, Mag Say Say Indra dan F.M. Manalu yang telah menerima dan menggunakan uang dana hibah KPU Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) ternyata tidak diikutkan untuk bertanggungjawab mengembalikan uang tersebut kepada Negara;
Tanggapan Penuntut Umum terhadap hal tesebut diatas, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa sendiri dihadapan Majelis, didapat kesimpulan, yaitu:
Bahwa Terdakwa telah memalsukan tandatangan Ketua Panitia Lelang KPU Provinsi Kepulauan Riau yaitu Saksi Mangara Mangatur Simarmata, tanpa izin kepada yang bersangkutan;
Bahwa benar telah terjadi pencairan dana untuk kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa Nopian Ropita selaku Bendahara KPU, sehingga
untuk mempertanggungjawabkan pekerjaan fiktif tersebut, Terdakwa Nopian Ropita sengaja membuat pertanggungjawaban secara fiktif dan ditandatangani oleh Saksi Drs. Said Agil selaku Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa, akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut, maka timbullah kerugian negara sebesar Rp. 320.855.000,- (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah), sehingga tanggungjawab tersebut ada pada Terdakwa dan Saksi Drs. Said Agil;
Bahwa, berdasarkan uraian diatas Penuntut Umum tetap berpegang pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada acara sidang sebelumnya tanggal 16 Mei 2015 yang lalu, dan selanjutnya memohon kepada Majelis hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan : Menerima semua surat tuntutan (requisitor) Penuntut Umum yang telah dibacakan dan diserahkan pada hari Jumat tanggal 11 September 2015;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa dan Penasehat hukumnya, terhadap Tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Pleidoinya ;
Menimbang, bahwa setelah mendengar pernyataan secara lisan yang disampaikan oleh Terdakwa Nopian Ropita pada tahap diberi kesempatan penyampaian akhir persidangan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa Saksi Drs. Said Agil selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan atasan langsung Terdakwa sebagai bendahara telah menitipkan uang kepada Jaksa Penuntut Umum sejumlah Rp. 320.855.000,- (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) sebagai pengganti kerugian negara akibat dari perbuatan Terdakwa, dan atas pernyataan Terdakwa tersebut Saksi Drs. Said Agil membenarkan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No. Reg Perkara : PDS-04/TG.PIN/Ft.1/06/2015 sebagai berikut :
PRIMAIR.
-------- Bahwa Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.SOS selaku Bendahara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 01/SK/KPU-PKR/I/2009 bersama-sama dengan Saksi Drs. Said Agil (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi namun masih dalam bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2010 setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2010, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 1 Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada tahun 2010 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepulauan Riau Periode 2010 s/d 2015.
Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengalokasikan dana hibah/Dana Bantuan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang tertuang di APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010.
Pada tanggal 04 Februari 2010 dilaksanakan penadatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Saksi EDDY WIJAYA selaku Sekretaris Daerah provinsi Kepulauan Riau dengan Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau yang diwakili oleh Saksi Dra. Den Yealta, MM selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinisi Kepulauan Riau, tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2010 Nomor : 02/MoU/II/2010, Nomor : 45/KPU-Prov-031/II/2010 dengan jumlah hibah sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) dimana dana tersebut merupakan dana hibah/bantuan guna pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang diperuntukkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dan seluruh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota Se-Provisi Kepulauan Riau.
Bahwa dari jumlah terhadap dana hibah/bantuan sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menerima dana hibah/bantuan sebesar Rp. 10.305.155.824,00 (sepuluh milyar tiga ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa untuk mengelola penggunaan dana hibah sebesar Rp. 10.305.155.824,00 (sepuluh milyar tiga ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Saksi Dra. Den Yealta, MM mengangkat dan menunjuk Saksi Drs SAID AGIL sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran /Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bagian Anggaran Belanja Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 melalui Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 30/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran /Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bagian Anggaran Belanja Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, tanggal 08 Februari 2010.
Bahwa untuk mengelola/melaksanaan penggunaan dana/Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Saksi Drs. SAID AGIL selaku Sekretaris mengangkat/menunjuk Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos sebagai bendahara pengeluaran melalui Surat keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 01/SK/KPU-PKR/I/2009;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 21, yang menyatakan bahwa Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi :
melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertib dan teratur terhadap setiap tranSaksi penerimaan dan pembayaran;
bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang;
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
Bahwa dalam pengelolaan/pelaksanaan belanja dalam rangka Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepulauan Riau Periode 2010 s/d 2015 dengan dana sebesar Rp. 10.305.155.824,00 (sepuluh milyar tiga ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut Saksi Drs SAID AGIL bersama-sama dengan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos telah mencairkan uang/dana untuk kegiatan yang tidak dilakukan/fiktif sebesar Rp. 320.854.773,00 (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) adapun pengeluaran dana hibah yang telah dicairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan tersebut adalah sebagai berikut:
Pencairan Dana/Biaya Pembuatan Spanduk sebesar Rp. 21.349.726,00 (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) sedangkan pembuatan spanduk tersebut tidak dilaksanakan namun dibuat bukti pertanggungjawaban fiktif seolah-olah pembuatan spanduk tersebut dilaksanakan, rincian-rincian bukti dokumen pertanggungjawaban fiktif dalam pembuatan spanduk adalah sebagai berikut :
| No | Nomor Bukti | Tanggal | Uraian Transaksi Pengeluaran | Jumlah Kerugian Daerah (Rp) |
| 1. | 27 | 22 Februari 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Hotel Golden View Batam 19 Februari 2010 | 1.656.818 |
| 2. | 32 | 22 Februari 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 20 Februari di Golden View - Batam | 1.6556.818 |
| 3. | 46 | 5 April 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan monitoring dan dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tanggal 2 April 2010 di KPU – Batam | 750.000 |
| 4. | 56 | 6 April 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk Bimbingan tekhnis pengelolaan Keuangan KPU se-Provinsi Kepri tanggal 22 – 24 Maret 2010 | 1.656.818 |
| 5. | 81 | 31 Mei 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan Bimtek Penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21 – 22 April 2010 di Novotel Batam | 1.656.818 |
| 6. | 95 | 15 Juni 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan surat KPU nomor 275/KPU-Prov-031A//2010 tanggal 22 Mei 2010 perihal Surat Edaran dengan Timses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 diPIH-Batam | 750.000 |
| 7. | 101 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan rapat Penjelasan Surat KPU Nomor 275 kepada Panwas & KPU Kabupaten /Kota pada tanggal 29 Mei 2010 | 750.000 |
| 8. | 131 | 23 Agustus 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan Rapat Koordinasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 7-9 Agustus 2010 | 1.656.818 |
| 9. | 145 | 16 September 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU se Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010 | 1.658.818 |
| 10. | 158 | 30 September 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan evaluasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil gubernur Kepri tahun 2010 tanggal 17-19 September 2010 | 1.656.818 |
| 11. | 63 | 21 April 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 di Kelurahan Tg. Pinang Barat Kecamatan Tg.Pinang Barat oleh Ketua KPU (Dra. Den Yealta, MA) 19 April 2010 | 750.000 |
| 12. | 58 | 19 April 2010 | Oibayar biaya cetak spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 di Pulau Burn- Kecamatan Kundur oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE. M.Si) | 750.000 |
| 13. | 59 | 21 April 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 di Desa Alai Kecamatan Kundur oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) | 750.000 |
| 14. | 60 | 21 April 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 di Desa Sungai Besi Kecamatan Kundur oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) | 750.000 |
| 15. | 64 | 27 April 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 di Desa Sebele Kecamatan Kundur Utara oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) | 750.000 |
| 16. | 65 | 27 April 2010 | Dibayar biaya cetak Spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 di Desa Penarah Kecamatan Kundur Utara-Kabupaten Karimun oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) | 750.000 |
| 17. | 110 | 05 Juli 2010 | Dibayar biaya cetak Spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan . Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 di Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat-Kabupaten Karimun oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) tanggal 15 Mei 2010 | 750.000 |
| 18. | 111 | 05 Juli 2010 | Dibayar biaya cetak Spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 di Desa Moro Kecamatan Moro- Kabupaten Karimun oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) tanggal 16 Mei 2010 | 750.000 |
| 19. | 112 | 05 Juli 2010 | Dibayar cetak Spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 di Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat-Kabupaten Karimun oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) | 750.000 |
| 20. | 113 | 05 Juli 2010 | Dibayar cetak Spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 di Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat- Kabupaten Karimun oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) tanggal 17 Mei 2010 | 750.000 |
Jumlah Mandiri Reklame (20 tranSaksi) | Rp. 21.349.726 |
Pencairan Dana/Biaya untuk Biaya pengadaan seminar Kit kegiatan evaluasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp. 23.195.455,00 (dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sedangkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan namun bukti pertanggungjawaban tetap dibuat oleh Terdakwa NOPIAN ROPITA,S.Sos dengan cara bukti kuitansi, dokumen surat perjanjian kerja, Berita Acara pemeriksaan Barang, Berita Acara Penerimaan Barang, Berita Acara Pernyataan selesai pekerjaan atas pengadaan seminar kit sebanyak 321 paket, dibuat atas nama Saksi Zainuddin (Direktur CV Pinang Anugerah).
Pencairan dana/biaya Dokumentasi, cetak dokumentasi, sewa kendaraan, sewa sound system, pengadaan seminar kit, honorarium, penggandaan materai beberapa kegiatan sebesar Rp. 43.885.592,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah), sedangkan kegiatan Dokumentasi, cetak dokumentasi, sewa kendaraan, sewa sound system, pengadaan seminar kit, honorarium, penggandaan materai tersebut tidak dilaksanakan namun dibuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan Dokumentasi, cetak dokumentasi, sewa kendaraan, sewa sound system, pengadaan seminar kit, honorarium, penggandaan materai tersebut dilaksanakan dengan rincian bukti dokumen pertanggungjawaban fiktif sebagai berikut :
| No. | No. Bukti | Tanggal | Uraian Transaksi Pengeluaran | Jumlah Kerugian Daerah (Rp) |
| 1. | 33 | 22 Februari 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 20 Pebruari 2010 di Golden View – Batam. | 500.000 |
| 2. | 44 | 5 April 2010 | Dibayar biaya pengadaan seminar kit kegiatan monitoring dan dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tanggal 2 April 2010 di KPU Batam. | 1.932.955 |
| 3. | 47 | 5 April 2010 | Dibayar sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan monitoring dan dialog persiapan Pemilihan Umum gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tanggal 2 April 2010 di KPU Batam. | 350.000 |
| 4. | 52 | 6 April 2010 | Dibayar honorarium pembawa acara (MC) Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 500.000 |
| 5. | 53 | 6 April 2010 | Dibayar honorarium pembaca doa Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 750.000 |
| 6. | 55 | 6 April 2010 | Dibayar seminar kit Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 4.948.364 |
| 7. | 57 | 12 April 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 4.418.182 |
| 8. | 75 | 5 Mei 2010 | Dibayar sewa sound system kegiatan sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Bengkong Mahkota, Kecamatan Bengkong oleh Anggota KPU (Ferry M. Manalu, S.Sos) tanggal 9 Mei 2010. | 750.000 |
| 9. | 77 | 31 Mei 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi bimtek Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam. | 450.000 |
| 10. | 78 | 31 Mei 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan bimtek Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam. | 700.000 |
| 11. | 82 | 31 Mei 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan bimtek Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam. | 3.313.636 |
| 12. | 88 | 7 Juni 2010 | Dibayar biaya dokumentasi dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. | 950.000 |
| 13. | 89 | 7 Juni 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. | 1.584.545 |
| 14. | 90 | 7 Juni 2010 | Dibayar biaya sewa bus dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. | 3.961.364 |
| 15. | 98 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat KPU Nomor 275/KPU-Prov-031/V/2010 tanggal 22 Mei 2010 perihal Surat Edaran dengan Timses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di PIH-Batam. | 500.000 |
| 16. | 99 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat KPU Nomor 275/KPU-Prov-031/V/2010 tanggal 22 Mei 2010 perihal Surat Edaran dengan Timses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di PIH-Batam. | 350.000 |
| 17. | 100 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya pengadaan materi kegiatan Penjelasan Surat KPU Nomor 275 kepada Panwas & KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Mei 2010. | 100.000 |
| 18. | 102 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan rapat Penjelasan Surat KPU Nomor 275 kepada Panwas & KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Mei 2010. | 500.000 |
| 19. | 130 | 23 Agustus 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi kegiatan Rapat Koordinasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 7-9 Agustus 2010. | 450.000 |
| 20. | 133 | 23 Agustus 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan Rapat Koordinasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 7-9 Agustus 2010. | 700.000 |
| 21. | 139 | 16 September 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 4.418.182 |
| 22. | 140 | 16 September 2010 | Dibayar honorarium pembawa acara (MC) kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 500.000 |
| 23. | 142 | 16 September 2010 | Dibayar honorarium pembaca doa kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 750.000 |
| 24. | 143 | 16 September 2010 | Dibayar biaya cetak dokumentasi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 3.313.636 |
| 25. | 144 | 16 September 2010 | Dibayar biaya pengadaan seminar kit kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 4.948.364 |
| 26. | 154 | 30 September 2010 | Dibayar biaya pengadaan materi kegiatan evaluasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 17-19 September 2010. | 1.546.364 |
| 27. | 159 | 30 September 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan evaluasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 17-19 September 2010. | 700.000 |
| Jumlah 27 tranSaksi fiktif | Rp.43.885.592,- |
Pencairan dana/Biaya penyusunan buku hasil pelaksnaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi dibuat bukti pertanggungjawaban fiktif yang dilakukan oleh Terdakwa sebesar Rp. 173.600.000,00 (seratus tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) sisa dana sebesar Rp. 56.400.000,- (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tidak ada bukti pertanggungjawaban.
Pencairan dana Biaya Snack kegiatan pengamanan demonstrasi yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya sebesar Rp. 2.424.000,- (dua juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan cara menaikan harga dan jumlah yang ada dalam bukti pertanggungjawaban dari harga dan jumlah yang seharusnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos bersama-sama Saksi Drs. Said Agil yang mencairkan dana/biaya sebesar Rp. 320.854.773,00 (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) tanpa adanya kegiatan yang dilaksanakan dan perbuatan melakukan penggelumbungan harga snack dan jumlah barang (mark- up), serta membuat dokumen bukti pertanggungjawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif), bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat (1) bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 132 :
Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Ayat (2) : Sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah :
Pasal 20 : yang menyatakan bahwa untuk tertib pengelolaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Ketua Panwaslu Provinsi atau Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota masing-masing menetapkan Bendahara dan Sekretaris KPU/Panwaslu selaku atasan langsung Bendahara;
Pasal 21 : yang menyatakan bahwa Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi :
melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertib dan teratur terhadap setiap tranSaksi penerimaan dan pembayaran;
bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang;
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
Pasal 22 : yang menyatakan bahwa atasan langsung bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi :
melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran;
menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga;
melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
melakukan pemeriksaan kas bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Atasan Langsung Bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Atasan Langsung bendahara Belanja Hibah
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwaslu bertanggungjawab kepada Ketua Panwaslu.
Pasal 23 : yang menyatakan bahwa Bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwas berhak menolak pembayaran apabila tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.SOS yang telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama dengan Saksi Drs. SAID AGIL telah mengakibatkan kerugian Negara Cq Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 320.854.773,00 (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebagaimana yang dituangkan oleh Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam Laporan Penghitungan Kerugian Daerah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 01/S-LHP/XVIII.TJP/5/2015 tanggal 13 Mei 2015
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.SOS selaku Bendahara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 01/SK/KPU-PKR/I/2009 bersama-sama dengan Saksi Drs. Said Agil (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi namun masih dalam bulan Januari sampai dengan bulan Desember 2010 setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2010, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 1 Tanjungpinang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masuk dalam daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini ““telah melakukan atau menyuruh melakukan atau turut melakukan Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Pada tahun 2010 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepulauan Riau Periode 2010 s/d 2015.
Selanjutnya untuk melaksanakan kegiatan tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengalokasikan dana hibah/Dana Bantuan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang tertuang di APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010.
Pada tanggal 04 Februari 2010 dilaksanakan penadatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Saksi EDDY WIJAYA selaku Sekretaris Daerah provinsi Kepulauan Riau dengan Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau yang diwakili oleh Saksi Dra. Den Yealta, MM selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinisi Kepulauan Riau, tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2010 Nomor : 02/MoU/II/2010, Nomor : 45/KPU-Prov-031/II/2010 dengan jumlah hibah sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) dimana dana tersebut merupakan dana hibah/bantuan guna pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau yang diperuntukkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dan seluruh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten /Kota Se-Provisi Kepulauan Riau.
Bahwa dari jumlah terhadap dana hibah/bantuan sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) tersebut Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menerima dana hibah/bantuan sebesar Rp. 10.305.155.824,00 (sepuluh milyar tiga ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa untuk mengelola penggunaan dana hibah sebesar Rp. 10.305.155.824,00 (sepuluh milyar tiga ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Saksi Dra. Den Yealta, MM mengangkat dan menunjuk Saksi Drs SAID AGIL sebagai Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran /Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bagian Anggaran Belanja Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 melalui Surat Keputusan Komisi pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 30/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Penunjukan / Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran /Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bagian Anggaran Belanja Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, tanggal 08 Februari 2010.
Bahwa untuk mengelola/melaksanaan penggunaan dana/Anggaran pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Saksi Drs. SAID AGIL selaku Sekretaris mengangkat/menunjuk Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos sebagai bendahara pengeluaran melalui Surat keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 01/SK/KPU-PKR/I/2009;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 21, yang menyatakan bahwa Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi :
melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertib dan teratur terhadap setiap tranSaksi penerimaan dan pembayaran;
bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang;
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
Bahwa dalam pengelolaan/pelaksanaan belanja dalam rangka Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi kepulauan Riau Periode 2010 s/d 2015 dengan dana sebesar Rp. 10.305.155.824,00 (sepuluh milyar tiga ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah) yang bersumber dari Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersebut Saksi Drs SAID AGIL bersama-sama dengan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos telah mencairkan uang/dana untuk kegiatan yang tidak dilakukan/fiktif sebesar Rp. 320.854.773,00 (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) adapun pengeluaran dana hibah yang telah dicairkan namun kegiatannya tidak dilaksanakan tersebut adalah sebagai berikut::
Pencairan Dana/Biaya Pembuatan Spanduk sebesar Rp. 21.349.726,00 (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah) sedangkan pembuatan spanduk tersebut tidak dilaksanakan namun dibuat bukti pertanggungjawaban fiktif seolah-olah pembuatan spanduk tersebut dilaksanakan, rincian-rincian bukti dokumen pertanggungjawaban fiktif dalam pembuatan spanduk adalah sebagai berikut :
| No | No. Bukti | Tanggal | Uraian Transaksi Pengeluaran | Jumlah Kerugian Daerah (Rp) |
| 1. | 27 | 22 Februari 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Hotel Golden View Batam 19 Februari 2010 | 1.656.818 |
| 2. | 32 | 22 Februari 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 20 Februari di Golden View - Batam | 1.6556.818 |
| 3. | 46 | 5 April 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan monitoring dan dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tanggal 2 April 2010 di KPU – Batam | 750.000 |
| 4. | 56 | 6 April 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk Bimbingan tekhnis pengelolaan Keuangan KPU se-Provinsi Kepri tanggal 22 – 24 Maret 2010 | 1.656.818 |
| 5. | 81 | 31 Mei 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan Bimtek Penghitungan suara Pemilihan Umum Gubernur dan wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21 – 22 April 2010 di Novotel Batam | 1.656.818 |
| 6. | 95 | 15 Juni 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan surat KPU nomor 275/KPU-Prov-031A//2010 tanggal 22 Mei 2010 perihal Surat Edaran dengan Timses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 diPIH-Batam | 750.000 |
| 7. | 101 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan rapat Penjelasan Surat KPU Nomor 275 kepada Panwas & KPU Kabupaten /Kota pada tanggal 29 Mei 2010 | 750.000 |
| 8. | 131 | 23 Agustus 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan Rapat Koordinasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 7-9 Agustus 2010 | 1.656.818 |
| 9. | 145 | 16 September 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU se Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010 | 1.658.818 |
| 10. | 158 | 30 September 2010 | Dibayar biaya pembuatan spanduk kegiatan evaluasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil gubernur Kepri tahun 2010 tanggal 17-19 September 2010 | 1.656.818 |
| 11. | 63 | 21 April 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 di Kelurahan Tg. Pinang Barat Kecamatan Tg.Pinang Barat oleh Ketua KPU (Dra. Den Yealta, MA) 19 April 2010 | 750.000 |
| 12. | 58 | 19 April 2010 | Oibayar biaya cetak spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 di Pulau Burn- Kecamatan Kundur oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE. M.Si) | 750.000 |
| 13. | 59 | 21 April 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 di Desa Alai Kecamatan Kundur oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) | 750.000 |
| 14. | 60 | 21 April 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 di Desa Sungai Besi Kecamatan Kundur oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) | 750.000 |
| 15. | 64 | 27 April 2010 | Dibayar biaya cetak spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tahun 2010 di Desa Sebele Kecamatan Kundur Utara oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) | 750.000 |
| 16. | 65 | 27 April 2010 | Dibayar biaya cetak Spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 di Desa Penarah Kecamatan Kundur Utara-Kabupaten Karimun oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) | 750.000 |
| 17. | 110 | 05 Juli 2010 | Dibayar biaya cetak Spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan . Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 di Desa Gemuruh Kecamatan Kundur Barat-Kabupaten Karimun oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) tanggal 15 Mei 2010 | 750.000 |
| 18. | 111 | 05 Juli 2010 | Dibayar biaya cetak Spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 di Desa Moro Kecamatan Moro- Kabupaten Karimun oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) tanggal 16 Mei 2010 | 750.000 |
| 19. | 112 | 05 Juli 2010 | Dibayar cetak Spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 di Desa Sawang Selatan Kecamatan Kundur Barat-Kabupaten Karimun oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) | 750.000 |
| 20. | 113 | 05 Juli 2010 | Dibayar cetak Spanduk kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 di Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat- Kabupaten Karimun oleh Anggota KPU (Bp. Razaki Persada, SE, M.Si) tanggal 17 Mei 2010 | 750.000 |
| Jumlah Mandiri Reklame ( 20 tranSaksi) | Rp.21.349.726,- |
Pencairan Dana/Biaya untuk Biaya pengadaan seminar Kit kegiatan evaluasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp. 23.195.455,00 (dua puluh tiga juta seratus sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah) sedangkan kegiatan tersebut tidak dilaksanakan namun bukti pertanggungjawaban tetap dibuat oleh Terdakwa dengan cara bukti kuitansi, dokumen surat perjanjian kerja, Berita Acara pemeriksaan Barang, Berita Acara Penerimaan Barang, Berita Acara Pernyataan selesai pekerjaan atas pengadaan seminar kit sebanyak 321 paket, dibuat atas nama Saksi Zainuddin (Direktur CV Pinang Anugerah).
Pencairan dana/biaya Dokumentasi, cetak dokumentasi, sewa kendaraan, sewa sound system, pengadaan seminar kit, honorarium, penggandaan materai beberapa kegiatan sebesar Rp. 43.885.592,00 (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah), sedangkan kegiatan Dokumentasi, cetak dokumentasi, sewa kendaraan, sewa sound system, pengadaan seminar kit, honorarium, penggandaan materai tersebut tidak dilaksanakan namun dibuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan Dokumentasi, cetak dokumentasi, sewa kendaraan, sewa sound system, pengadaan seminar kit, honorarium, penggandaan materai tersebut dilaksanakan dengan rincian bukti dokumen pertanggungjawaban fiktif sebagai berikut :
| No | No. Bukti | Tanggal | Uraian Transaksi Pengeluaran | Jumlah Kerugian Daerah (Rp) |
| 1. | 33 | 22 Februari 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 20 Pebruari 2010 di Golden View – Batam. | 500.000 |
| 2. | 44 | 5 April 2010 | Dibayar biaya pengadaan seminar kit kegiatan monitoring dan dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tanggal 2 April 2010 di KPU Batam. | 1.932.955 |
| 3. | 47 | 5 April 2010 | Dibayar sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan monitoring dan dialog persiapan Pemilihan Umum gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tanggal 2 April 2010 di KPU Batam. | 350.000 |
| 4. | 52 | 6 April 2010 | Dibayar honorarium pembawa acara (MC) Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 500.000 |
| 5. | 53 | 6 April 2010 | Dibayar honorarium pembaca doa Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 750.000 |
| 6. | 55 | 6 April 2010 | Dibayar seminar kit Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 4.948.364 |
| 7. | 57 | 12 April 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 4.418.182 |
| 8. | 75 | 5 Mei 2010 | Dibayar sewa sound system kegiatan sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Bengkong Mahkota, Kecamatan Bengkong oleh Anggota KPU (Ferry M. Manalu, S.Sos) tanggal 9 Mei 2010. | 750.000 |
| 9. | 77 | 31 Mei 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi bimtek Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam. | 450.000 |
| 10. | 78 | 31 Mei 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan bimtek Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam. | 700.000 |
| 11. | 82 | 31 Mei 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan bimtek Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam. | 3.313.636 |
| 12. | 88 | 7 Juni 2010 | Dibayar biaya dokumentasi dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. | 950.000 |
| 13. | 89 | 7 Juni 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. | 1.584.545 |
| 14. | 90 | 7 Juni 2010 | Dibayar biaya sewa bus dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. | 3.961.364 |
| 15. | 98 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat KPU Nomor 275/KPU-Prov-031/V/2010 tanggal 22 Mei 2010 perihal Surat Edaran dengan Timses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di PIH-Batam. | 500.000 |
| 16. | 99 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat KPU Nomor 275/KPU-Prov-031/V/2010 tanggal 22 Mei 2010 perihal Surat Edaran dengan Timses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di PIH-Batam. | 350.000 |
| 17. | 100 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya pengadaan materi kegiatan Penjelasan Surat KPU Nomor 275 kepada Panwas & KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Mei 2010. | 100.000 |
| 18. | 102 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan rapat Penjelasan Surat KPU Nomor 275 kepada Panwas & KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Mei 2010. | 500.000 |
| 19. | 130 | 23 Agustus 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi kegiatan Rapat Koordinasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 7-9 Agustus 2010. | 450.000 |
| 20. | 133 | 23 Agustus 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan Rapat Koordinasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 7-9 Agustus 2010. | 700.000 |
| 21. | 139 | 16 September 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 4.418.182 |
| 22. | 140 | 16 September 2010 | Dibayar honorarium pembawa acara (MC) kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 500.000 |
| 23. | 142 | 16 September 2010 | Dibayar honorarium pembaca doa kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 750.000 |
| 24. | 143 | 16 September 2010 | Dibayar biaya cetak dokumentasi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 3.313.636 |
| 25. | 144 | 16 September 2010 | Dibayar biaya pengadaan seminar kit kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 4.948.364 |
| 26. | 154 | 30 September 2010 | Dibayar biaya pengadaan materi kegiatan evaluasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 17-19 September 2010. | 1.546.364 |
| 27. | 159 | 30 September 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan evaluasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 17-19 September 2010. | 700.000 |
| Jumlah 27 tranSaksi fiktif | Rp.43.885.592 |
Pencairan dana/Biaya penyusunan buku hasil pelaksnaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) sedangkan kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan tetapi dibuat bukti pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp. 173.600.000,00 (seratus tiga puluh juta enam ratus ribu rupiah) sisa dana sebesar Rp. 56.400.000,- (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah) tidak ada bukti pertanggungjawaban.
Pencairan dana Biaya Snack kegiatan pengamanan demonstrasi yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya sebesar Rp. 2.424.000,- (dua juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah) dengan cara menaikan harga dan jumlah yang ada dalam bukti pertanggungjawaban dari harga dan jumlah yang seharusnya;
Bahwa perbuatan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos bersama-sama Saksi Drs. Said Agil yang mencairkan dana/biaya sebesar Rp. 320.854.773,00 (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) tanpa adanya kegiatan yang dilaksanakan dan perbuatan melakukan penggelumbungan harga snack dan jumlah barang (mark- up), serta membuat dokumen bukti pertanggungjawaban yang tidak ada pelaksanaannya (fiktif), bertentangan dengan:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat (1) bahwa setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara Pasal 132 :
Ayat (1) : Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah;
Ayat (2) : Sebagaimana dimaksud ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah :
Pasal 20 : yang menyatakan bahwa untuk tertib pengelolaan belanja hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Ketua Panwaslu Provinsi atau Ketua Panwaslu Kabupaten/Kota masing-masing menetapkan Bendahara dan Sekretaris KPU/Panwaslu selaku atasan langsung Bendahara;
Pasal 21 : yang menyatakan bahwa Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi :
Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan danmenguji
kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
Wajib mengadakan pencatatan / pembukuan secara tertib dan teratur terhadap setiap tranSaksi penerimaan dan pembayaran;
Bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang;
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara.
Pasal 22 : yang menyatakan bahwa atasan langsung bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 mempunyai tugas dan tanggungjawab meliputi :
Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran;
Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga;
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Melakukan pemeriksaan kas bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Atasan Langsung Bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota bertanggungjawab kepada Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Atasan Langsung bendahara Belanja Hibah
Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwaslu bertanggungjawab kepada Ketua Panwaslu.
Pasal 23 : yang menyatakan bahwa Bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota atau bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Panwas berhak menolak pembayaran apabila tidak dilengkapi dengan bukti-bukti yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.SOS yang telah menyalah gunakan kewenangannya selaku bendahara bersama dengan Saksi Drs. SAID AGIL telah mengakibatkan kerugian Negara Cq Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 320.854.773,00 (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) sebagaimana yang dituangkan oleh Ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam Laporan Penghitungan Kerugian Daerah dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 01/S-LHP/XVIII.TJP/5/2015 tanggal 13 Mei 2015
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
Menimbang, bahwa atas pembacaan dakwaan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan ( eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
HARIYANTO, ST.
Bahwa Saksi diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa tugas Saksi dalam perkara ini adalah sebagai ketua Tim untuk menindak lanjuti atas temuan hasil audit BPK RI dalam penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepulauan Riau tahun 2010-2015, atas rekomendasi Gubernur Kepulauan Riau untuk melakukan pemeriksaan atas pertanggungjawaban pengeluaran sebesar Rp. 1.340.341.705,00 dan menyampaikan laporannya ke BPK RI;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK ditemukan ada dana honorarium petugas kegiatan jasa asistensi pelaporan keuangan tanggal 15 oktober 2010 sebesar Rp. 88.500.000 tidak ada pertanggungjawabannya, kemudian oleh Saksi Said Agil selaku KPA dan Terdakwa Nopian Ropita selaku Bendahara telah disetor kembali ke Kas Negara melalui Bank Riau;
Bahwa dana operasional kegiatan pemilihan pemilukada tersebut sebesar Rp. 1.251.841.705 telah dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran barang/jasa;
Bahwa Tim pemeriksaan dari Inspektorat hanya memeriksa bukti-bukti pertanggungjawaban saja, tanpa melakukan verifikasi ke lapangan, kemudian hasilnya diserahkan kepada pihak perencanaan Inspektorat Provinsi kepulauan Riau dan pihak BPK, dan sampai saat ini tidak ada lagi rekomendasi dari BPK setelah penyampaian laporan dilakukan;
Bahwa, Saksi menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK;
Bahwa, rekomendasi dari BPK tersebut disampaikan kepada Gubernur dan Inspektorat Provinsi;
Bahwa, Tim Inspektorat melakukan pemeriksaan sekitar tahun 2011;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
JHON ANDARIASTA BARUS
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa dari total dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri sebanyak 40 Milyar, yang dialokasikan ke KPU provinsi adalah 10 Milyar.
Bahwa kedudukan Saksi adalah sebagai anggota tim pemeriksaan laporan hasil kegiatan pemilukada Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010, dan ketua tim nya adalah Hariyanto.
Bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan langsung oleh Saksi atas seluruh bukti-bukti pengeluaran yang dilakukan oleh bendahara KPU.
Bahwa dasar Saksi melakukan pemeriksaan dokumen dari KPU Provinsi Kepri berdasarkan tersebut adalah Surat Tugas dari Inspektur Provinsi. Pemeriksaan tersebut tidak melakukan uji materiel atas dokumen tersebut. Artinya Saksi hanya mencocokkan bukti pertanggungjawaban dari KPU dengan hasil temuan dari BPK.
Bahwa yang menyampaikan SPJ ke inspektorat adalah Terdakwa Nopian Ropita.
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur, bila belanja kurang dari 10 juta cukup melampirkan bukti-bukti tranSaksi saja.
Bahwa dalam rekomendasi BPK tersebut, pemeriksaan yang dilakukan inspektorat tidak disebutkan turun ke lapangan untuk memverifikasi bukti-bukti pertanggungjawaban atau melakukan investigasi khusus.
Bahwa hasil pemeriksaan yang dilaksanakan oleh KPU, kegiatan itu sudah selesai dilaksanakan.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
D A R I
Bahwa Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa kaitan Saksi dengan pelaksanaan pemilukada adalah Saksi selaku penyedia barang/jasa bergerak dibidang usaha percetakan dengan nama ”Mandiri Reklame”.
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa Nopian Ropita dan Said Agil di kantor KPU karena ada pekerjaan spanduk untuk sosialisai Pilkada.
Bahwa Terdakwa Nopian Ropita pernah memesan spanduk kepada Saksi.
Bahwa harga spanduk per meter adalah Rp. 50.000,-.
Bahwa jumlah yang dibayarkan KPU kepada Saksi adalah sebesar rp. 1.050.000,- dan pemotongan pajak sebesar 11%.
Bahwa sistem pembayaran spanduk, adalah langsung dan bertahap selama 3 hari.
Bahwa setelah dipelihatkan barang bukti oleh penuntut umum dimuka persidangan berupa nota-nota yang distempel dengan menggunakan stempel mirip stempel Mandiri Reklame sebanyak 20 buah nota dengan nilai tranSaksi sebesar Rp. 21.349.726, Saksi menyatakan barang bukti tersebut tidak benar dikeluarkan oleh mandiri reklame (palsu), stempel memang mirip dengan stempel milik Saksi, namun stempel milik Saksi agak buram dan ada bayangan garis membentuk kotak dipinggir tulisan, disamping itu pada nota tertulis nama Rafles, padahal Saksi tidak pernah memiliki karyawan yang bernama Rafles.
Bahwa Saksi tidak pernah memberikan/meminjamkan stempel kepada pihak KPU.
Bahwa ada sekitar 20 kwitansi atas nama perusahaan Saksi, namun tandatangan yang tertera didalamnya bukan tandatangan Saksi dan juga bukan tulisan karyawan Saksi;.
Bahwa yang melakukan pembayaran atas pemesanan spanduk adalah staf KPU, ketika Saksi bertanya, yang menyuruhnya adalah Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos.
Bahwa dalam hal pembayaran tersebut, Saksi membuatkan nota sebagai tanda terimanya.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
ANDRIE USMAR
Bahwa, Saksi mengerti diperiksa sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa pekerjaan Saksi adalah Direktur CV.A-Dua Ri.
Bahwa kaitan Saksi dengan KPU, dimana Saksi melakukan pencetakan alat-alat sosialisasi Pilkada, seperti baliho dan Stiker. Kemudian pernah bekerjasama dengan KPU provinsi Kepulauan Riau dalam pembuatan spanduk dan alat peraga pilkada sebanyak dua paket pekerjaan, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 97.500.000,- dan Rp. 46.500.000,-
Bahwa untuk kontrak senilai Rp. 97.000.000 ada dilaksanakan dan baru dibayarkan 50.000.000,- akan tetapi dibuatkan SPJ seolah-olah pembayaran pekerjaan tersebut sudah lunas oleh pihak KPU Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa dalam konrtak senilai Rp. 46.500.000, ada pekerjaannya dan telah dilaksanakan, akan tetapi tandatangan didalam kontrak tersebut bukan tanda tangan Saksi, dan telah dibayarkan oleh pihak KPU kepada Saksi;
Bahwa sisa pembayaran yang belum dibayarkan kepada Saksi oleh pihak KPU Prov Kepri dalam hal ini adalah Terdakwa Nopian Ropita. Saksi pernah melakukan penagihan pembayaran, tapi oleh Terdakwa dijawab belum ada anggaran.
Bahwa untuk pemotongan pajak sebesar 11%.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
SYAMSUARDI
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa jabatan Saksi adalah sebagai Staff di bagian keuangan, atasan langsung Saksi adalah Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos.
Bahwa tugas Saksi dalam kegiatan pilkada tersebut yaitu hanya membuat surat menyurat, dan absensi.
Bahwa Saksi ada menandatangani SPJ, namun Saksi tidak ada melakukan perjalanan dinas tersebut. Saksi menandatangani SPJ tersebut atas perintah Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos.
Bahwa Saksi ada menerima honor, namun Saksi tidak ingat berapa nominalnya.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
DELVINA, SE
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa jabatan Saksi dalam pelaksanaan pilkada adalah sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang pada KPU Provinsi Kepri Tahun 2010, sedangkan dalam Struktur Organisasi KPU Saksi sebagai Staf organisasi dan SDM.
Bahwa Saksi diangkat sebagai Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang dengan Surat Keputusan KPU yang ditandatangani Saksi Drs. Said Agil.
Bahwa Saksi tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan barang dan dokumen-dokumen di KPU Provinsi Kepri. Saksi hanya menghitung barang-barang seperti formulir dan logistik di gudang. Namun Saksi ada menandatangani Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan perintah Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos.
Bahwa, seluruh anggota Tim PPHP, turut menandatangani berita acara pemeriksaan barang No. 21.i/34-PP-B2/KPU/PKR/VI/2010;
Bahwa, Saksi tidak pernah mengikuti pelatihan-pelatihan sebagai panitia pengadaan.
Bahwa Saksi tidak pernah membuat laporan atas Berita Acara Penerimaan Barang tersebut, Saksi hanya diperintahkan untuk menandatanganinya saja.
Bahwa, Saksi tidak pernah mengikuti brfing/penjelasan mengenai tupoksi sebagai Sekretaris Panitia Penerima Barang dan Jasa berdasarkan SK yang Saksi terima.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
ZAINUDDIN
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa keterkaitan Saksi dengan pelaksanaan pilkada tersebut, dimana Saksi pada tahun 2010 pernah menjadi rekanan KPU Provinsi Kepri , atas nama perusahaan Saksi CV. Pinang Anugerah, yaitu dalam kegiatan pengadaan ATK kantor, cetak map dan cetak spanduk, nilainya Saksi lupa.
Bahwa atas pengadaan seminar kit, seminar kit bimtek, dan pengadaan seminar kit, Saksi tidak tahu ada dilaksanakan atau tidak. Tapi nama perusahaan Saksi hanya dipinjam oleh Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos. Sebagai jasanya Saksi ada diberikan fee/kompensasi.
Bahwa Saksi ada menandatangani berita acara hasil pekerjaan, walaupun pekerjaan tidak dilaksanakan, penyerahan fee/kompensasi dilakukan setelah penandatanganan berita acara tersebut.
Bahwa Saksi pernah menandatangani kotrak dengan Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos.
Bahwa Saksi tidak memeriksa kembali hasil pekerjaan atas penandatanganan berita acara penerimaan tersebut.
Bahwa Saksi ada diberikan proyek yang benar-benar dilaksanakan. Kemudian ada juga perusahaan Saksi dipinjam nama, namun kegiatan-kegiatannya tidak dilaksanakan (fiktif).
Bahwa Berita Acara dibuat di kantor KPU dan dibawa oleh Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos.
Bahwa Saksi ada menerima fee sebesar 3% dari nilai kontrak atas 3 (tiga) perusahaan yang melakukan perjanjian kontrak yang pekerjaannya tidak dilaksanakan sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah), namun uang tersebut sudah dikembalikan ke Kas Negara;
Bahwa meskipun pinjam bendera akan tetapi kontraknya Saksi yang teken (kontrak fiktif);
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
AGUS MARYANTO
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa kapasitas Saksi dalam pelaksanaan pemilukada tersebut adalah sebagai rekanan KPU
Bahwa, pekerjaan Saksi adalah sebagai direktur CV. Cipta Maharani.
Bahwa Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos. pernah meminjam perusahaan Saksi, tapi apakah pekerjaannya dilaksanakan atau tidak Saksi tidak tahu.
Bahwa Saksi ada menandatangani berita acara penerimaan pekerjaan, walaupun kegiatan tersebut tidak ada dan untuk itu Saksi diberi kompensasi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan tetapi sudah dikembalikan oleh Saksi seluruhnya. Fee tersebut sakai terima setelah penandatanganan berita acara tersebut;
Bahwa, diperlihatkan kwitansi penerimaan sejumlah Rp. 42.600.000,- untuk kegiatan cetak buku, dan kwitansi penerimaan sebesar Rp. 49.400.000,- yang didalamnya tertulis nama Saksi sebagai penerima , namun tandatangannya bukan Saksi yang tandatangani;
Bahwa Saksi ada menandatangani kotrak dengan Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos, namun Saksi tidak memeriksa kembali hasil pekerjaan atas penandatanganan berita acara penerimaan tersebut.
Bahwa Saksi kenal dengan KPU melalui kawan di perusahaan lain, kemudian Saksi diminta untuk menghubungi Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos.
Bahwa Saksi pernah bertemu dengan Terdakwa membahas proyek pelaksanaan pemilukada. Selanjutnya Saksi diberikan proyek yang benar dilaksanakan. Kemudian pada berikutnya perusahaan Saksi dipinjam nama oleh Terdakwa,. Namun kegiatannya tidak dilaksanakan.
Bahwa Berita Acara dibuat di kantor KPU dan dibawa oleh Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos.
Bahwa Saksi ada menandatangani kuitansi sesuai dengan nilai pagu, akan tetapi yang Saksi terima tidak sesuai dengan nilai pagu hanya sekitar 3% dari pagu tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Drs. EDY WIJAYA
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa jabatan/ pekerjaan Saksi adalah Sekda Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa yang Saksi ketahui ada dana hibah yang tersedia pada APBD Provinsi Kepulauan Riau tahun 2009, untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah sebesar 40 Milyar Rupiah. Sehubungan dengan dana tersebut Gubernur menerbitkan SK tentang pemberian hibah kepada KPUD Kepulauan Riau, dan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan KPU Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa secara umum setiap Dana Hibah dalam tahun anggaran sudah dialokasikan secara global yang telah disepakati dengan DPRD dan masuk dalam APBD yang untuk kemudian direalisasikan berdasarkan usulan dan persetujuan gubernur.
Bahwa dasarnya pemberian hibah adalah SK Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 tentang Pemberian Hibah Kepada KPUD Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Kepri dengan KPU Provinsi Kepri tentang Pemberian Hibah Bantuan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daeraha Provinsi Kepri Tahun 2010 No. 02/MoU/II/2010, No. 45/KPU-Prov-031/II/2010, tanggal 4 Februari 2010 yang ditandatangan oleh Eddy Yidjaja dan Dra. Den Yealta, MM;
Bahwa Saksi tidak mengetahui Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan oleh KPUD, Saksi hanya menandatangani NPHD.
Bahwa, mengenai teknis pelaksanaan kegiatan, dikelola oleh satuan kerja lainnya.
Bahwa pada saat naskah perjanjian hibah daerah ditandatangani kami menjabat sebagai sekretaris daerah provinsi kepulauan riau.
Bahwa, Ketua KPUD juga menandatangani dokumen tentang pernyataan untuk melaksanakan dana hibah sesuai usulan dan bertanggungjawab dalam pengelolaannya kepada gubernur.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
WIDIANING APRIYANTI SUKITRI
Bahwa Saksi diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa Jabatan Saksi pada tahun 2010/2011 adalah Staff pelaksana pada Sub. Bagian Keuangan. Yang bertugas menghitung pertanggungjawaban perjalanan dinas atas pegawai yang telah melaksanakan perjalanan dinas, membuat rekap perjalanan dinas, membantu menyusun laporan realisasi penggunaan anggaran sesuai format KPU, serta melaporkan Pajak.
Bahwa, susunan Komisioner Pemilihan Umum terdiri dari : - Dra. Den Yealta (Ketua), sedangkan anggota : Tibrani, SE, Mag Say Say, Ferry Manalu, Razaki Persada, Sekretaris: Drs. Said Agil dan Bendahara : Nopian Ropita, S.Sos
Bahwa Saksi tidak pernah menerima kwitansi dalam kegiatan penyusunan buku hasil pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010 dari pihak manapun juga.
Bahwa mekanisme pembuatan surat perintah perjalanan dinas adalah bendahara menyampaikan kepada Saksi konsep untuk diketik.
Bahwa dalam melakukan perjalanan dinas, harus ada bukti pertanggungjawabannya. Misalnya kuitansi hotel, bukti tiket pesawat dan lainnya.
Bahwa berdasarkan SPPD Saksi bersama-sama dengan Nopian Ropita, Samsuardi, Doren dan Harjuandi pernah melakukan perjalanan dinas ke Pekanbarupada bulan September 2010 sesuai dengan bukti pertanggungjawaban No. 473, namun yang berangkat adalah Saksi sendiri dengan membawa surat SPPD yang tidak berangkat, kemudian seluruh SPPD tersebut ditandatangani oleh petugas tempat tujuan tersebut, sehingga seolah-olah semuanya berangkat, yang menyuruh membuat SPPD adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi pernah melakukan perjalanan dinas di dalam dan luar daerah.
Bahwa dalam menyusun Surat Perjalanan Dinas, nilai biaya perjalanan dinas merujuk kepada SSH (Standar Satuan Harga).
Bahwa setelah diperlihatkan dimuka persidangan SPPD Saksi mengetahuinya , bahwa tugas tersebut benar dilaksanakan, namun yang melaksanakan perjalanan dinas tersebut hanya Saksi sendiri, sedangkan yang lainnya sdr. Nopian Ropita, Syamsuardi, S.Kom dan sdr. Dorien Harjuandi, S.Kom tidak melakukan perjalanan dinas.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
MIRZA BAHTIAR
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa kapasitas Saksi adalah sebagai Inspektur Provinsi Kepri yang menindaklanjuti temuan BPK atas Pertanggungjawaban Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri yang diselenggarakan oleh KPUD Provinsi Kepri ;
Bahwa Gubernur memerintahkan Saksi untuk menindaklanjuti temuan dari BPK, jangka waktu pemeriksaan tersebut adalah 6 (enam) hari;
Bahwa dari pemeriksaan tersebut ada temuan BPK yaitu ada dana sebesar Rp 88.000.000,- belum dipertanggungjawabkan. Kemudian dana tersebut disetor ke kas daerah. Kemudian dana tersebut disetor ke Kas Daerah melalui Bank Riau, tanggal 28 November 2011;
Bahwa laporan hasil tindaklanjut tersebut disampaikan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada BPK.
Bahwa tim pemeriksa tidak melakukan karifikasi riil (material) atas bukti pertanggungjawaban tersebut. Tim hanya memeriksa secara administratif. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor KPU dan yang diperiksa adalah bukti-bukti pertanggungjawaban pengeluaran atas temuan BPK sebesar Rp. 1,3 Milyar.
Bahwa, hasil pemeriksaan BPK yang disampaikan kepada Saksi ada dana 1,3 Milyar yang tidak amempunyai SPJ, kemudian Saksi menunjuk Tim sebanyak 3orang dengan surat penugasan tanggal 1 November 2011, No. 309/Spt/Prov/X/2011;
Bahwa pada tanggal 21 Nopember 2011 dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaannya terhadap dana sebesar 1,3 Milyar ada bukti pertanggungjawabannya kecuali Rp. 88.000.000,- tidak ada SPJnya;
Bahwa Tim tidak diminta untuk melakukan audit investigatif, sehingga tidak melakukan klarifikasi riil atas bukti-bukti pertanggungjawaban tersebut.
Bahwa, Inspektorat melakukan pemeriksaan karena ada kaitannya dengan Dana Hibah dari APBD.
Bahwa, Saksi dan Tim hanya memeriksa bukti-bukti yang ada tanpa mengecek kebenaran kwitansinya;
Bahwa Saksi pernah melakukan audit investigatif sebelumnya.
Bahwa Dasar Hukum Saksi dalam bertugas tertuang dalam Permendagri No 13 Tahun 2006 dan Permendagri No 79 Tahun 2005.
Bahwa laporan hasil tindak lanjut kepada Gubernur, tidak dilengkapai dengan nota-nota atau bukti pertanggungjawaban.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Ir. MANGARA SIMARMATA
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa jabatan Saksi adalah Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa pada KPUD Kepri Tahun 2010.
Bahwa tugas Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa yang pernah dilaksanakan yaitu penyediaan kotak suara, pengadaan kertas suara dan pengadaan alat-alat kelengkapan pemilu.
Bahwa Saksi pernah diperlihatkan kontrak-kontrak kerja, namun terdapat beberapa dokumen yang tidak ditandatangani oleh Saksi, yaitu Barang Bukti Nomor : 02, 05, 06, 07, 10, 11, 12, 13, 16 dan 17. yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum dimuka persidangan, yaitu :
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 002/SPK/KPU-PKR/APBD/VIII/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 61.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/VI/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 21.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 09.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/IV/2010 tanggal 22 April 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/IX/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 37.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/IX/2010 tanggal 20 September 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 002/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 05.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : /SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010 tentang Cetak Buku (Lampiran) Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Tahun 2010.;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 49.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/XI/2010 tanggal 15 November 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001.a/SPK/KPU-PKR/APBD/VII/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 25.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/X/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 41.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : /SPK/KPU-PKR/APBD/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 13.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/IV/2010 tanggal 26 April 2010;
Bahwa, perjanjian lelang yang Saksi tandatangani adalah:
Sewa ruangan untuk kegiatan evaluasi pemilu;
Sewa mesin fotocopi;
No. 002, pelaksanaan Bimtek;
No. 006pelaksanaan sosialisasi penerangan Bimtek pada bulan Maret 2010;
No. 004, pengadaan spanduk;
Bahwa, yang Saksi tandatangani adalah proses lelangnya;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah dari kontrak-kontrak tersebut dilaksanakan atau tidak kegiatannya.
Bahwa tugas Saksi dimulai dari proses permintaan kepada rekanan, menentukan kualifikasi, evaluasi dan bila memenuhi syarat akan diusulkan sebagai pemenang. Pengusulan diajukan kepada KPA, pada saat itu dijabat oleh Terdakwa Said Agil.
Bahwa dari semua kontrak yang dilaksanakan, semuanya merupakan penunjukan langsung melalui proses lelang.
Bahwa semua proses lelang yang dilakukan melalui penunjukan tunggal, secara satu per satu setiap pengadaan.
Bahwa batas tugas Saksi sebagai panitia pengadaan, adalah ketika sudah diumumkan pemenang.
Bahwa tidak ada intervensi dari Terdakwa untuk menunjuk pihak-pihak tertentu sebagai pemenang lelang.
Bahwa Saksi tidak berwenang membuat SPK (Surat Perjanjian Kerja) dan dibuat oleh KPA yang mana pada saat itu dijabat oleh Drs. Said Agil.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
TIBRANI, SE
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa mengenai dana kegiatan sebesar Rp. 150.000.000,-, Saksi selaku komisioner diminta membuat laporan kegiatan yang telah dilaksanakan untuk disatukan dalam sebuah buku.
Bahwa terdapat tugas-tugas Saksi, sudah Saksi kerjakan dan sudah dilaporkan kepada Ketua Tim Penyusun, yaitu Saksi Den Yealta. Kemudian seiring waktu berjalan ada informasi bahwa dana harus dikembalikan, kegiatan tersebut tidak jadi dilaksanakan karena waktu yang sempit sehingga tidak jadi dicetak. Kemudian dana yang telah diterima sebesar Rp. 20.000.000,- dari Bendahara KPU melalui Bendahara Pembantu (Saksi Wiwit) yang sudah disepakati untuk dikembalikan dengan cara pemotongan honor.
Bahwa Saksi tidak ingat siapa yang menyampaikan bahwa kegiatan penyusunan tidak jadi dilaksanakan karena waktu yang sudah mendesak.
Bahwa dalam kaitannya dengan perjalanan dinas, setelah melakukan perjalanan, laporannya disampaikan kepada Pleno dan bukti-bukti pendukung perjalanan tersebut disampaikan kepada Bendahara.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
MAKSAY SAY INDRA
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa Saksi dan seluruh anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau TA 2010, ada menerima uang sebesar Rp. 20.000.000,- dari Saksi Ketua KPU Provinsi, namun sudah dibayarkan/dikembalikan.
Bahwa Saksi pernah menjadi ketua pokja untuk kegiatan pendataan, pekerjaannya sudah dilakukan dan dananya berasal dari bendahara KPU.
Bahwa Saksi tidak ingat dalam rapat pleno apakah ada Terdakwa Said Agil mengatakan pembuatan buku tidak jadi dilaksanakan.
Bahwa setiap kali melakukan kegiatan, dananya diberikan oleh Bendahara.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Dra. DEN YEALTA
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa Saksi adalah Ketua KPUD Kepri Periode Tahun 2008-2013.
Bahwa KPUD ada menerima Dana Hibah dari Pemprov Kepri pada 2010 untuk Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010.
Bahwa dana hibah yang diterima dari Pemprov Kepri sebesar Rp. 40 Milyar dan dana tersebut di distribusikan ke KPU Kabupaten/ Kota di Provinsi Kepri kurang lebih Rp 10,3 Milyar;
Bahwa tugas komisionae adalah melaksanakan pelaksanan pemilu hanya pada tataran kebijakan;
Bahwa setiap ada keperluan untuk kegiatan komisi ajukan ke Sekretaris KPU;
Bahwa yang bisa mencairkan dana di rekening KPU adalah Sekretaris dan Bendahara KPU.
Bahwa Bendahara diangkat oleh Sekretaris KPU.
Bahwa masing-masing Pokja mengajukan kebutuhan dana kepada Bendahara dalam melaksanakan kegiatan.
Bahwa, dalam pokja penyusunan dan pelaporan, para komisioner lain menjadi anggota Pokja dan Saksi sebagai ketua Pokjanya.
Bahwa Saksi ada menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Sekretaris Daerah, Eddy Wijaya. Nomor 02/MoU/II/2010 dan 45/KPU-Prov-031/II/2010.
Bahwa Saksi selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau menunjuk Sekretaris melalui Surat Keputusan (SK) No. 30/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tanggal 08 Februari 2010.
Bahwa, peran komisioner KPU adalah sebagai Perencana, merencanakan kegiatan, pembuat kebijakan.
Bahwa kebutuhan operasional KPU sebelumnya direncanakan terlebih dahulu, kemudian dilakukan permintaan dana kepada Sekretaris, kemudian Sekretaris yang memerintahkan bendahara untuk merealisasikannya.
Bahwa Saksi pernah menerima uang sebesar Rp. 150.000.000,- dari Bendahara KPU untuk uang muka biaya penyusunan laporan dan pembuatan buku Pemilukada Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010. Sedangkan sisa uang muka sejumlah Rp. 80.000.000,- tersebut tidak pernah Saksi terima. Dimana total uang yang harus Saksi terima untuk 2(dua) kegiatan sebesar Rp. 230.000.000,-
Bahwa Sekretaris selaku KPA, bertanggungjawab kepada Ketua KPU berdasarkan Permendagri No.44.
Bahwa Terdakwa Said Agil pernah menyampaikan laporan pada bulan Desember, namun laporan tersebut masih dalam bentuk global. Kemudian komisioner meminta laporan tersebut direvisi berdasarkan format laporan dari Mendagri.
Bahwa Saksi mengetahui bahwa KPU pernah diperiksa oleh BPK dan kemudian ada temuan dari BPK yang harus ditindaklanjuti.
Bahwa sebelum ada temuan tersebut Saksi pernah meminta kepada KPA untuk menyampaikan SPJ sesegera mungkin, agar SPJ tersebut diteruskan kepada Pemprov Kepri yang memberi Dana Hibah.
Bahwa setelah ada temuan dari BPK yang Saksi ketahui sebesar Rp. 1,3 Milyar. Saksi sebagai ketua KPU kemudian memerintahkan kepada Sekretaris dan Bendahara untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut melalui surat tertulis.
Bahwa Saksi mendapatkan uang sebesar Rp. 70.000.000,- dari sebesar Rp. 150.000.000,- yang diserahkan Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos atas uang muka kegiatan. Dari dana tersebut dibagi kepada 4 orang komisioner lainnya yang masing-masing menerima sebesar Rp. 20 Juta. Namun kemudian kegiatan terebut tidak jadi dilaksanakan, kemudian Saksi dan para komisioner mengembalikan dana atas kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut melalui pemotongan honor para komisioner; dana Rp.70.000.000,- yang diterima Saksi, sebagian sudah dipergunakan untuk proses editing dan lain-lain.
Bahwa Saksi ada dipotong honor atas sisa pengembalian dana dari Proyek yang tidak jadi dilaksanakan tersebut sebagaimana yang Saksi perlihatkan dimuka persidangan.
Bahwa yang berwenang memegang uang dalam setiap kegiatan adalah Sekretaris sebagi KPA dan Bendahara.
Bahwa yang memutuskan pembuatan buku tidak jadi dilaksanakan adalah Saksi Said Agil.
Bahwa sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Saksi Said Agil berwenang untuk memutuskan apakah kegiatan dilanjutkan atau tidak.
Bahwa pembuatan buku tersebut rencananya akan didistribusikan ke instansi-instansi lain, namun kenyataannya tidak jadi dilaksanakan kegiatannya.
Bahwa tugas Saksi dalam Pokja KPU dalam bidang pencalonan, yang bertugas mengcopy data dari KPU Kab/Kota untuk visi dan misi calon kepala daerah dan pelaporan hasil pemilu.
Bahwa rencana-rencana kegiatan KPU tercantum didalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA).
Bahwa penunjukan personel untuk melaksanakan kegiatan sudah ditentukan terlebih dahulu didalam rapat pleno.
Bahwa besar dana untuk kegiatan pembuatan buku adalah sekira Rp. 41 Juta.
Bahwa untuk bukti-bukti kegiatan yang sudah dilaksanakan agar disampaikan kepada Bagian Keuangan melalui staff Saksi.
Bahwa Saksi tidak memiliki catatan-catatan pembukuan atau tanda terima ketika menyerahkan bukti-bukti pertanggungjawaban seperti kuitansi kepada Bendahara.
Bahwa penyusunan itu sudah di plenokan agar dapat selesai tepat waktu, yaitu 3 bulan. Pleno merupakan penentu selesai atau tidaknya pokja melakukan suatu kegiatan.
Bahwa kegitan yang Saksi lakukan, untuk pelaporan dinyatakan selesai. Mengenai penyusunan buku, hanya dinyatakan tidak bisa dilanjutkan.
Bahwa pernah ada Pleno mengenai LPJ. Didalam Pleno tersebut diminta agar Saksi Said Agil untuk segera menyelesaikan SPj dan menyampaikannya kepada Rapat Pleno.
Bahwa pada saat Pleno meminta LPJ kepada SaksiSaid Agil, belum ada laporan keuangan yang disampaikan.
Bahwa benar setelah temuan-temuan tersebut ditindaklanjuti, Sekretaris menyampaikan laporan versi Permendagri.
Bahwa setelah Laporan itu disampaikan kepada Ketua KPU dan diteruskan kepada Pemprov Kepri.
Bahwa didalam Pleno tidak disebutkan Laporan yang disampaikan oleh Sekretaris KPU sudah lengkap (sempurna) atau belum.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membantah mengenai pemotongan honor untuk pengembalian dana proyek tersebut.
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi tetap dengan keterangannya.
FERRY MULYADI MANALU
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa Saksi selaku Pokja ada menerima dana sebesar Rp. 20.000.000,-. dari Bendahara KPU melalui Bendahara Pembantu, Saksi Wiwit (Widianing) secara tunai untuk kegiatan penyusunan buku laporan. Dan kegiatannya sudah dilaksanakan dan laporannya disampaikan kepada Pleno dan bukti-bukti pendukung perjalanan tersebut disampaikan kepada Bendahara.
Bahwa dari dana Rp. 20.000.000,- tersebut sudah dikembalikan melalui pemotongan hak-hak seperti honor dan SPPD.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
RAZAKI PERSADA
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa dalam pencetakan buku terkendala masalah percetakan. Awalnya Saksi tidak setuju, karena bahan-bahan penyusunannya sudah disampaikan melalui Dra. Den Yealta, MA.
Bahwa karena kegiatan tidak jadi dilaksanakan, maka Saksi mengembalikan dana yang telah diterima sebesar Rp. 20.000.000,-melalui pemotongan honor dan tugas Saksi sudah dilaksanakan.
Bahwa Saksi tidak ingat lagi dari dana Rp. 20.000.000,- yang diterima Saksi dari Bendahara KPU melalui Bendahara Pembantu (Saksi Widianing) sudah terpakai berapa banyak.
Bahwa dalam kaitannya dengan perjalanan dinas, setelah melakukan perjalanan, laporannya disampaikan kepada Pleno dan bukti-bukti pendukung perjalanan tersebut disampaikan kepada Bendahara.
Bahwa benar selain merencanakan kegiatan, para komisioner juga diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang telah dirancang tersebut.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membantah mengenai pemotongan honor untuk pengembalian dana proyek tersebut.
Menimbang, bahwa atas bantahan Terdakwa tersebut, Saksi tetap dengan keterangannya.
SRI MARHAMAH, keterangan didepan Penyidik dibaah sumpah, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010.
Bahwa pekerjaan Saksi pada Tahun 2010 s/d sekarang adalah Marketing di Bintan Permata Beach Resort, Tahun 2010 s/d 2011 pemiliknya De coco Bakery.
Bahwa Saksi pernah menjadi rekanan KPU Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, dimana Saksi mewakili perusahaan Bintan Permata Beach Resort atau selaku pemilik “De coco Bakery” dimana beberapa kali pihak KPU Provinsi Kepulauan Riau memesan snack di De Coco Bakery.
Bahwa Saksi hanya berhubungan dengan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos yang Saksi ketahui bahwa Terdakwa adalah Bendaharawan KPU Provinsi Kepulauan Riau .
Bahwa Saksi tahu dan kenal dengan dokumen-dokumen yang diperlihatkan oleh Penuntut Umum di muka persidangan, dan dapat Saksi jelaskan secara berurut sebagai berikut :
Didalam dokumen tercatat sewa ruang rapat sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) selama dua hari, padahal sewa ruangan rapat gratis dan tidak diminta pembayaran, untuk harga snack sebesar Rp. 25.000/orang, sedangkan dalam dokumen tercatat Rp. 15.000,-/orang/hari, makan siang dalam dokumen tercatat Rp. 35.000,- per hari padahal diperusahaan kami harganya adalah Rp. 55.000,-
Didalam dokumen tercatat sewa ruang rapat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) selama dua hari, padahal faktanya sewa ruangan rapat gratis dan tidak diminta pembayaran, untuk harga snack sebesar Rp. 25.000/orang untuk satu kali snack sedangkan dalam dokumen tercatat Rp. 35.000,-/orang/hari, Makan siang didalam dokumen tercatat Rp. 80.000,-per orang sedangkan harga resmi diperusahaan kami sebesar Rp. 55.000,- harga sudah termasuk pajak.
Bahwa untuk dokumen tersebut, belakangan baru Saksi mengetahui kalau kegiatannya fiktif, hal tersebut terjadi karena saat itu Terdakwa NOPIAN ROPITA selalu menyodorkan dokumen kegiatan di PT. BBR untuk Saksi tandatangani dalam jumlah yang banyak, sehingga Saksi tidak sempat untuk memeriksa satu persatu dari berkas tersebut dan saat itu Saksi sama sekali tidak berfikir jika NOPIAN ROPITA akan menyelipkan kegiatan fiktif dalam dokumen-dokumen kegiatan yang akan Saksi tandatangani.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
TEK PO , keterangan didepan Penyidik dibaah sumpah, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti diperiksa dan dimintai keterangan sebagai Saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepri pada KPUD Provinsi Kepri Tahun 2010.
Bahwa setahu Saksi pada tahu 2010 pihak KPU Provinsi Kepri pernah menggunakan Hotel Golden View Batam yang berada dibawah PT. ANEKA SARANA SENTOSA dan Saksi adalah Direkturnya.
Bahwa Saksi pernah menjadi rekanan KPU Provinsi Kepri tahun 2010 dimana Saksi sebagai Direktur PT. ANEKA SARANA SENTOSA, untuk kegiatan sewa ruangan coffee break dalam rangka evaluasi dan kegiatan sosialisasi Pemilihan Umum.
Bahwa dalam hubungan bisnis, pihak KPU langsung berhubungan dengan staf Saksi. Sedangkan Saksi hanya menandatangani kontrak dan kepentingan administrasi seperti kuitansi.
Bahwa benar atas Surat Perintah Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010 kegiatan penerangan/penyuluhan/sosialisasi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) dan Surat Perintah Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010 kegiatan penerangan/penyuluhan/sosialisasi dengan nilai kontrak sebesar Rp. 40.825.000 (empat puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), adalah benar.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
RATNA SARI DEWI , keterangan didepan Penyidik dibaah sumpah, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010.
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang dana hibah PILKADA tahun 2010. Benar mesin fotocopi milik Saksi pernah disewa oleh pihak KPU Provinsi untuk keperluan kantor tersebut dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2010.
Bahwa Saksi pernah menjadi rekanan KPU Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, dimana Saksi sebagai direktur PT. RAMAJAYA COPIER, untuk kegiatan Biaya Sewa Mesin Fotocopy dengan harga Rp. 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi hanya berhubungan dengan Saksi NOPIAN ROPITA, S.Sos yang Saksi ketahui bahwa Saksi NOPIAN ROPITA, S.Sos adalah Bendaharawan KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Bahwa Saksi tahu dan kenal dengan dokumen yang diperlihatkan kepadanya, dan Saksi jelaskan bahwa dokumen tersebut memang benar adanya, Saksi memang pernah menyewakan mesin fotocopi kepada pihak KPU Provinsi Kepulauan Riau saat itu untuk keperluan kantor dengan nilai sewa sebagaimana yang tertera dalam kontrak.
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
Drs. SAID AGIL
Bahwa, jabatan Saksi adalah Sekretaris dan Kuasa Pengguna Anggaran pada KPU Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa Saksi ada membuat laporan terkait dana hibah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh milyar rupiah), akan tetapi Terdakwa tidak membuat laporan tentang kegiatan-kegiatan di KPU Provinsi Kepri.
Bahwa pada saat penandatanganan kontrak, yaitu 10 kontrak, yang diajukan oleh Terdakwa Nopian Ropita, Saksi tidak berhadapan dengan pihak ketiga sebagai pihak penyedia jasa, sehingga Saksi tidak menge
Bahwa Saksi tidak pernah melakukan pemeriksaan kas KPU Provinsi Kepri.
Bahwa terhadap temuan Rp. 1,3 Milyar dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan di KPU Provinsi Kepri Saksi tidak melakukan tindakan apa-apa kepada Bendahara KPU.
Bahwa Saksi tidak melakukan pengujian atas LPJ yang dibuat oleh Terdakwa Nopian Ropita, S.Sos untuk Saksi tandatangani. Karena Saksi percaya atas apa yang dilakukan oleh Saksi Nopian Ropita.
Bahwa mengenai dana yang diterima oleh para komisioner, Saksi tidak mengetahuinya.
Bahwa hak-hak Saksi sebagai Sekretaris KPU dan KPA sudah dibayarkan semuanya.
Bahwa adanya temuan hasil pemeriksan BPK, yaitu kerugian Negara sebesar Rp. 320.855.000,- sudah Saksi serahkan secara suka rela kepada penyidik sebagai bentuk tanggungjawab atas kerugian negara, adapun Sumber dana tersebut bukan bagian dari dana hibah yang diterima KPU Provinsi Kepri.
Bahwa atas rekomendasi dari BPK untuk melengkapi bukti-bukti pengeluaran pernah diadakan rapat dengan para komisioner untuk dilakukan tindaklanjutnya.
Bahwa setelah tindaklanjut itu dilaksanakan, ada disampaikan kepada pleno bahwa administrasinya sudah dilaksanakan oleh Bendahara.
Bahwa didalam rapat pleno, tidak ada disampaikan tentang pembayaran uang yang diterima oleh para komisioner.
Bahwa Saksi mengetahui sebelumnya kalau saudara Terdakwa Nopian Ropita selaku bendahara pernah mengembalikan uang ke kas daerah berdasarkan hasil temuan BPK;
Bahwa Saksi mengakui tidak melaksanakan tugas dan wewenang Saksi sebagaimana mastinya, yaitu :
melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran;
menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga;
melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
melakukan pemeriksaan kas bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Bahwa Saksi ada mengingatkan Terdakwa Nopian Ropita agar menggunakan anggaran sesuai aturan, namun Saksi selaku KPA tidak melakukan pengendalian secara mendetail seperti melakukan pengecekan terhadap penggunaan anggaran yang ada dan yang telah dikeluarkan, hal tersebut dapat terjadi karena Saksi merasa percaya saja dengan kinerja Terdakwa Nopian Ropita sebagai bendahara;
Bahwa Saksi dalam menandatangani perjanjian kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga tidak dilakukan secara bersama-sama dan tidak mengetahui siapa pihak ketiga yang menjadi rekanan dalam pengadaan barang dan jasa, dan Saksi tidak meneliti kontrak yang ada mengenai kebenarannya, Saksi menandatangani kontrak setelah pihak-pihak lain yang ada dalam kontrak menandatangani, akibatnya terdapat beberapa kontrak yang fiktif dan hal tersebut luput dari pantauan Saksi selaku KPA;
Bahwa Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan kas bendahara Belanja Hibah Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Bahwa Saksi mengakui dan membenarkan tidak melakukan pengujian atas kebenaran tagihan pihak ketiga, Saksi hanya menandatangani saja setiap nota maupun kwitansi pembayaran yang disodorkan oleh Terdakwa Nopian Ropita, hal tersebut Saksi lakukan karena Saksi merasa percaya dengan pekerjan Terdakwa Nopian Ropita selaku bendahara;
Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi tersebut diatas, Terdakwa membenarkan dan tidak mengajukan keberatan.
KETERANGAN AHLI :
RATNA AGUSTINI KUSUMANINGTIAS, SE, Ak, CA, dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Ahli mengerti dimintai keterangan sebagai ahli sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010.
Bahwa, Ahli sudah bekerja selama 18 tahun sebagai auditor di BPK RI. dan sekarang ahli menjadi pengendali teknis, yang mana menjadi penyelia dari tim auditor yang bertugas dilapangan.
Bahwa, Ahli memiliki sertifikat yaitu anggota tim yunior, anggota tim senior, ketua tim junior dan ketua tim seniordan pengendali teknis.
Bahwa , Ahli mendapatkan keahlian melalui pendidikan dan pelatihan sebagai auditor di pusdiklat BPK.
Bahwa, Ahli menjabat sebagai ketua tim penghitungan dari LHP PKN tersebut. Dasarnya adalah surat permintaan dari kejaksaan dan surat dari ketua BPK yang menunjuk ahli sebagai ketua tim.
Bahwa, metode yang digunakan adalah melihat adanya pernyataan dari bendahara terkait bukti pengeluaran. Apakah ada bukti pertanggungjawaban dari pengeluaran. Ada juga bendahara yang menyatakan bahwa kegiatan yang tidak dilaksanakan, selain itu ada juga keterangan dari Saksi-Saksi dalam perkara ini yang diberikan oleh Tim Penyidik Kejaksaan.
Bahwa Ahli tidak melakukan audit investigatif. Hal itu dikarenakan perimintaan dari kejaksaan adalah permintaan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sehingga kami tidak melakukan Audit Investigatif, maka dari itu metode kami pergunakan adalah metode dalam rangka melakukan PKN.
Bahwa Ahli hanya mengkonfimasi keterangan para pihak dengan bukti-bukti tranSaksi. Jadi bila ada kegiatan dengan bukti pengeluaran, tidak bisa dihitung sebagai kerugian tanpa mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada para pihak.
Bahwa hasil pemeriksaan ahli dari dugaan Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) jumlah dan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, yang ahli hitung hanya Rp. 1.200.000.000,-( satu milyar dua ratus juta rupiah) karena ada pengembalian sebesar Rp. 88.000.000,-( delapan puluh delapan juta rupiah). Kemudian hasil Perhitungan Kerugian Negara dari dana tersebut, didapatkan Kerugian Negara sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah) hal ini diperoleh dari penghitungan kami atas item-item pekerjaan dalam Kegiatan Dana Hibah Pemilukada Provinsi Kepri TA 2010 kami temukan beberapa item kegiatan/pekerjaan yang tidak dilampirkan form pertanggungjawabannya, dan juga atas item pekerjaan/kegiatan yang ada form pertanggungjawabannya yang kami sinkronkan dengan BAP dari beberapa Saksi ternyata ada ketidak-sesuaian atau ada yang lebih bayar, sehingga kami dalam melakukan Penghitungan Kerugian Negara hanya memperoleh temuan angka yang riil sebesar Rp. 320.000.000,- (tiga ratus dua puluh juta rupiah);
Bahwa 54 tranSaksi adalah merupakan kerugian Negara, sedangkan 144 tranSaksi bukan merupakan kerugian ngara, dimana pihak ketiga /took mengakui kebenaran kwitansi tersebut;
Bahwa pemriksaan ini dibatasi dengan permintaan dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang;
Bahwa atas hasil perhitungan dalam perkara ini, ahli sudah melaporkan terlebih dahulu kepada pusat sebagai tugas pengendalian PKN (Penghitungan Kerugian Negara) yang kami lakukan.
Bahwa bila ada pembuktian di persidangan, ahli bisa menghitung kembali Kerugian Negara berdasarkan Permintaan perhitungan kembali.
Menimbang, bahwa atas keterangan Ahli tersebut diatas, Terdakwa tidak mengajukan keberatan.
N A S R U N , dibawah sumpah menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa, Ahli mengerti dimintai keterangan sebagai ahli sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah belanja Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010.
Bahwa yang dimaksud dengan Hibah menurut Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Belanja Hibah digunakan untuk menganggarkan pemberian hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, Masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya.
Bahwa dasar pelaksanaan Hibah Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah adalah Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Bahwa prinsip pemberian Hibah kepada suatu badan atau pemerintah diberikan kepada satuan kerja dari kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan.
Bahwa mekanisme penyaluran anggaran belanja hibah pemilukada dari pemerintah kota/kabupaten kepada KPU Kabupaten/Kota diatur dalam Pasal 16, Pasal 18, Pasal 24 dan Pasal 25 Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Permendagri No 57 Tahun 2009.
Bahwa Dana Hibah tersebut wajib di pertanggngjawabkan oleh KPU Provinsi Kepri.
Bahwa dasar hukum dana hibah wajib dipertanggungjawabkan adalah berdasarkan Pasal 28 Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Bahwa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban penggunaan belanja hibah Pemilukada dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilukada, hal ini sesuai dengan Pasal 28 ayat (5) Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala dan Wakil Kepala Daerah.
Bahwa penggunaan dana hibah diluar Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) adalah tidak dibenarkan berdasarkan Pemilukada, hal ini sesuai dengan Pasal 25 ayat (3) Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007.
Bahwa apabila sampai berakhirnya kegiatan Pemilukada masih tersisa dana hibah pada Bendahara, maka sisa dana tersebut wajib di setorkan sepenuhnya ke kas daerah. Hal ini sesuai dengan Pasal 26 Permendagri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007
Bahwa mekanisme pencairan sesuai tahapan pemilukada dan proses pencairan berdasarkan NPHD, namun untuk menjaga manajemen kas daerah dan pertimbangan tahapan pilkada, maka pencairan tahap kedua tanpa ada pertanggungjawaban tahap pertama dapat dibenarkan.
Bahwa kelengkapan administratif yang harus dipenuhi adalah kontrak/perjanjian, kuitansi, faktur/nota pembelian dan faktur pajak.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan Ahli tersebut diatas Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa jabatan Terdakwa adalah sebagai Kasubbag Keuangan pada KPU Provinsi Kepri, karena keterbatasan pegawai kemudian Saksi ditunjuk sebagai Bendahara. Pendidikan terakhir Saksi adalah S1 dan pernah memiliki pendidikan sebagai bendahara.
Bahwa Terdakwa diangkat sebagai Bendahara berdasarkan SK Sekretaris KPU Provinsi Kepri.
Bahwa tupoksi Terdakwa yaitu menatausahakan keuangan, mencairkan sesuai keperluan, menyimpan, dan membayarkan sesuai dengan kuitansi.
Bahwa pada tahun 2010 pernah diadakan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri. Anggaran untuk pilkada tersebut berasal dari dana hibah Prov Kepri sebesar Rp. 40.000.000.000,-( empat puluh milyar rupiah) dan dari dana tersebut KPU Provinsi mendapatkan Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang disimpan di rekening Bank Bukopin atas nama KPU Provinsi Kepri.
Bahwa pedoman Terdakwa dalam pengelolaan dana hibah tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Untuk Pilkada.
Bahwa diperlihatkan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum 27 (dua puluh tujuh ) bukti pertanggungjawaban dengan nilai Rp. 43.885.592,- yang keseluruhannya adalah fiktif, namun hal tersebut tidak diketahui oleh Saksi Said Agil karena Terdakwa tidak memberitahu kepada Saksi Drs. Said Agil tentang bukti tranSaksi fiktif tersebut.
Bahwa berkas-berkas tranSaksi ditandatangi oleh Terdakwa terlebih dahulu, baru kemudian Saksi Drs. Said Agil selaku KPA menandatanganinya.
Bahwa Saksi Drs. Said Agil ada menanyakan kepada Terdakwa perihal kelengkapan bukti tranSaksi, dan Terdakwa menjawab bahwa semua bukti tranSaksi sudah lengkap.
Bahwa Terdakwa ada diperintahkan oleh KPA untuk melengkapi bukti-bukti tranSaksi atas temuan BPK, oleh Sekretaris dengan Ketua KPU.
Bahwa setelah ada temuan tersebut, Terdakwa melengkapi bukti tranSaksi.
Bahwa Saksi Drs. Said Agil selaku KPA tidak melakukan pengujian keabsahan atas bukti tranSaksi yang Saksi buatkan, hanya menanyakan saja kepada Terdakwa. Dan Terdakwa tidak mengetahui apa yang dimaksud dengan pengujian yang diisyaratkan oleh Permendagri.
Bahwa atas temuan dari BPK, BPK mengirimkan surat kepada KPU. Kemudian KPU baru menyurati Saksi Drs. Said Agil selaku Sekretaris KPU atau selaku KPA, akan tetapi saat itu Terdakwa Saksi Drs. Said Agil sudah tidak bekerja di KPU.
Bahwa mengenai temuan sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah), Terdakwa melaporkan kepada Saksi Drs. Said Agil. Kemudian Terdakwa melakukan pengembalian ke kas Negara karena didalam rekomendasi ada nomenklatur yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, sehingga harus dilakukan pengembalian ke kas Negara.
Bahwa penyetoran itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat Provinsi Kepri dalam rangka menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban yang diterima KPU Provinsi Kepri.
Bahwa dalam melakukan pencairan, tidak bisa memakai tandatangan Terdakwa saja, tetapi harus juga ditandatangani oleh KPA yang mana dijabat oleh Saksi Said Agil.
Bahwa setiap pembayaran, Terdakwa meminta tanda terima dan disimpan di kantor.
Bahwa Terdakwa memalsukan tandatangan pihak ketiga karena laporan pertanggungjawaban harus selesai, maka Saksi berinisiatif untuk menandatangani sendiri.
Bahwa Terdakwa tidak membuat laporan bulanan karena menunggu sampai pilkada selesai baru kemudian dilaporkan kepada pemberi Dana Hibah, yaitu Pemprov Kepri.
Bahwa Terdakwa sebelumnya sudah mempunyai pengalaman sebagai Bendara pada tahun 2002 pada waktu masih menjadi Kabupaten Kepri.
Bahwa yang membayar Perjalanan Dinas terkadang oleh Terdakwa dan terkadang juga oleh Saksi Widyaning Apriyanti Sukitri. Terdakwa mempunyai catatan kecil mengenai perjalanan dinas tersebut.
Bahwa Saksi Drs. Said Agil tidak ada memerintahkan Terdakwa untuk asal melengkapi bukti-bukti pertanggungjawaban atas temuan BPK tersebut.
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan uang kepada Saksi Drs. Said Agil atas Kerugian Negara sebesar Rp. 320.000.000,- tersebut.
Bahwa atas kontrak yang diperlihatkan kepada Terdakwa, kegiatannya tidak dilaksanakan, kontrak-kontrak tersebut dibuat oleh Terdakwa secara fiktif.
Bahwa atasan langsung Terdakwa di KPU Provinsi Kepri adalah Saksi Drs. Said Agil. Sekali-kali Saksi Said Agil ada mengecek pekerjaan dan pembukuan Terdakwa yang mana hanya melihat BKU (Buku Kas Umum);
Bahwa rekening koran terakhir setelah temuan 1,3 Milyar tersisa saldo dana sekitar Rp. 600.000.000,- yang mana masih bercampur diantara KPU Kabupaten/Kota lainnya.
Bahwa terhadap bukti – bukti tranSaksi yang diperlihatkan kepada Saksi, telah diakui Saksi sebagai tranSaksi fiktif.
| No. | No. Bukti | Tanggal | Uraian TranSaksi Pengeluaran | Jumlah Kerugian Daerah (Rp) |
| 1. | 33 | 22 Februari 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 20 Pebruari 2010 di Golden View – Batam. | 500.000 |
| 2. | 44 | 5 April 2010 | Dibayar biaya pengadaan seminar kit kegiatan monitoring dan dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tanggal 2 April 2010 di KPU Batam. | 1.932.955 |
| 3. | 47 | 5 April 2010 | Dibayar sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan monitoring dan dialog persiapan Pemilihan Umum gubernur dan Wakil Gubernur Kepri tanggal 2 April 2010 di KPU Batam. | 350.000 |
| 4. | 52 | 6 April 2010 | Dibayar honorarium pembawa acara (MC) Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 500.000 |
| 5. | 53 | 6 April 2010 | Dibayar honorarium pembaca doa Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 750.000 |
| 6. | 55 | 6 April 2010 | Dibayar seminar kit Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 4.948.364 |
| 7. | 57 | 12 April 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 22-24 Maret 2010. | 4.418.182 |
| 8. | 75 | 5 Mei 2010 | Dibayar sewa sound system kegiatan sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Bengkong Mahkota, Kecamatan Bengkong oleh Anggota KPU (Ferry M. Manalu, S.Sos) tanggal 9 Mei 2010. | 750.000 |
| 9. | 77 | 31 Mei 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi bimtek Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam. | 450.000 |
| 10. | 78 | 31 Mei 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan bimtek Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam. | 700.000 |
| 11. | 82 | 31 Mei 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan bimtek Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam. | 3.313.636 |
| 12. | 88 | 7 Juni 2010 | Dibayar biaya dokumentasi dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. | 950.000 |
| 13. | 89 | 7 Juni 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. | 1.584.545 |
| 14. | 90 | 7 Juni 2010 | Dibayar biaya sewa bus dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010. | 3.961.364 |
| 15. | 98 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat KPU Nomor 275/KPU-Prov-031/V/2010 tanggal 22 Mei 2010 perihal Surat Edaran dengan Timses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di PIH-Batam. | 500.000 |
| 16. | 99 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat KPU Nomor 275/KPU-Prov-031/V/2010 tanggal 22 Mei 2010 perihal Surat Edaran dengan Timses Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di PIH-Batam. | 350.000 |
| 17 | 100 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya pengadaan materi kegiatan Penjelasan Surat KPU Nomor 275 kepada Panwas & KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Mei 2010. | 100.000 |
| 18. | 102 | 17 Juni 2010 | Dibayar biaya dokumentasi kegiatan rapat Penjelasan Surat KPU Nomor 275 kepada Panwas & KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 29 Mei 2010. | 500.000 |
| 19. | 130 | 23 Agustus 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi kegiatan Rapat Koordinasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 7-9 Agustus 2010. | 450.000 |
| 20. | 133 | 23 Agustus 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan Rapat Koordinasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 7-9 Agustus 2010. | 700.000 |
| 21. | 139 | 16 September 2010 | Dibayar biaya penggandaan materi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 4.418.182 |
| 22. | 140 | 16 September 2010 | Dibayar honorarium pembawa acara (MC) kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 500.000 |
| 23. | 142 | 16 September 2010 | Dibayar honorarium pembaca doa kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 750.000 |
| 24. | 143 | 16 September 2010 | Dibayar biaya cetak dokumentasi kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 3.313.636 |
| 25. | 144 | 16 September 2010 | Dibayar biaya pengadaan seminar kit kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Provinsi Kepri tanggal 25-27 Agustus 2010. | 4.948.364 |
| 26. | 154 | 30 September 2010 | Dibayar biaya pengadaan materi kegiatan evaluasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 17-19 September 2010. | 1.546.364 |
| 27. | 159 | 30 September 2010 | Dibayar biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) kegiatan evaluasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 17-19 September 2010. | 700.000 |
| Jumlah 27 tranSaksi fiktif | Rp. 43.885.592,- |
Bahwa, terhadap kontrak-kontrak Barang Bukti Nomor : 02, 05, 06, 07, 10, 11, 12, 13, 16 dan 17, berupa :
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 002/SPK/KPU-PKR/APBD/VIII/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 61.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/VIII/2010 tanggal 27 Agustus 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/VI/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 21.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/VI/2010 tanggal 07 Juni 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 09.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/IV/2010 tanggal 22 April 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/IX/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 37.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/IX/2010 tanggal 20 September 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 002/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 05.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/II/2010 tanggal 22 Februari 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : /SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010 tentang Cetak Buku (Lampiran) Hasil Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepri Tahun 2010.;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 49.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/XI/2010 tanggal 15 November 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001.a/SPK/KPU-PKR/APBD/VII/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 25.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/VII/2010 tanggal 29 Juli 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/X/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 41.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/X/2010 tanggal 06 Oktober 2010;
Surat Perjanjian Kerja (SPK) No : /SPK/KPU-PKR/APBD/2010 dan Berita Acara (BA) Pemeriksaan barang dan Jasa Nomor : 13.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/IV/2010 tanggal 26 April 2010;
Bahwa atas seluruh kontrak tersebut, Terdakwa telah memalsukan tandatangan Ketua Panitia Lelang KPU Provinsi Kepri dalam kontrak tersebut diatas yaitu Saksi Mangara Mangatur Simarmata. Dan Terdakwa tidak ada memberitahukan kepada yang bersangkutan perihal penggunaan tandatangan tersebut.
Menimbang bahwa selain Saksi-Saksi, Ahli dan Terdakwa tersebut di atas, Penuntut Umum di dalam perkara ini juga telah mengajukan barang bukti ke muka persidangan, yaitu sebagai berikut :
Uang sebesar Rp 320.854.773,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp 320.855.000,00 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah).
Surat Perintah Kerja Nomor : 002/SPK/KPU-PKR/APBD/VIII/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VIII/2010.
Surat Perintah Kerja Nomor : 006/SPK/KPU-PKR/APBD/III/2010.
Surat Perintah Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/VI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IX/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/III/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VII/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/X/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010.
Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 53.i/BA-PP-BJ/KPKR/APBD/ IV/2010.
Foto Copy Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No : 01 / Kpts / Sesprov-031 / I/ 2010 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat yang diberi Kewenangan Selaku Satuan Pengelola Keuangan DIPA Bagian Anggaran 076 Pada Seketariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Tanggal 04 Januari 2010.
Surat Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 36/ KPU-PKR / V / 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 14 Mei 2008.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 1.192.909 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah) untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat membahas Proses Rekrutmen Panwas Kab/Kota Tanggal 31 Desember 2009.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pemabayaran Biaya Makan (Snack) rapat membahas Tata Kerja Organisasi serta Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, DPT dan Verifikasi Pencalonan pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 04 Januari 2010.
Pembayaran Bantuan Transportasi Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Hotel Golden View Batam.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010.
Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) Kegiatan Sosialisai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam Tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 Meter Kegitan Sosialisasi Pemiluhan Umum Gubernur dan Wakil Kwitansi Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Sosialisai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Hotel Golden View Batan Tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 2.071.023,- (Dua Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) Untuk Pembayaran Seminar Kegiatan Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818.00,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Spanduk Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Dokumentasi Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Surat Tugas Nomor : 054 /ST/II/2010 Tanggal 22 Februari 2010 an. TIBRANI, SE.
Laporan Perjalanan Dinas an. TIBRANI, SE Tanggal 28 Februari 2010.
Surat Tugas Nomor : 067/ST/V/2010 Tanggal 2 Mei 2010 an. TIBRANI, SE.
Surat Perintah Tugas Nomor : 126/SPT/III/KPU-PKR/2010 Tenaga Pembantu Virifikasi Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Surat Tugas Nomor : 099/ST/VI/2010 Tanggal 22 Maret 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP.
Surat Tugas Nomor : 100/ST/III/2010 Tanggal 23 Maret 2010 an. RAZAKI PERSADA, SE, M.si.
Surat Tugas Nomor : 110/ST/III/2010 Tanggal Maret 2010 an. RAHMA YULI.
Kwitansi Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.932.955,- (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) Untuk Pembayaran Seminar Kit Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk 2 x 5 m Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Sewa Kendaraan Roda 4 1 (satu) Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Kegiatan Rapat Tahapan Pemilu, DPT, Bimtek, Sosialisasi, Logistik, dan Kelembagaan Tanggal 02 April 2010 pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Gedung Logistik bulan April s/d Mei 2010 di Jln. D.I Pandjaitan KM 7 Nomor 7-8 Tanjungpinang dalam Rangka Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Tahun 2010.
Tanda terima Honorarium Narasumber Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan KPU Se-Prov. Kepri Tahun 2010 Bulan April 2010.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Pengelola Keuangan KPU Se-Prov. Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembacaan Doa Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Dokumentasi Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.948.364,- (Empat Juta Sembilan Ratus Empat PuluhDelapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Seminar Kit Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Spanuk Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materu Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Pulau Buru Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Alai Kac. Kundur Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Sungai BesiKec. Kundur Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si.
Surat Tugas No : 162/ST/IV/2010 Tanggal April 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos.
Surat Tugas No : 163/ST/IV/2010 Tanggal 18 April 2010 an. TIBRANI, SE.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Kel.Tpi Barat Kec. Tpi Barat Kota Tanjungpinang oleh Ketua KPU (Ibu. Dra. Den Yealta, MA).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Sebele Kec. Kundur Utara Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Penarah Kec. Kundur Utara Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pemain Orgen Tunggal.
Surat Tuga No : 165/ST/IX/2010 Tanggal April 2010 an. EDDY SURYA DHARMA, SE.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembawa Acara (MC) untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Kel. Batu IX Kec. TPI Timur Kota Tanjungpinang oleh Ketua KPU (Ibu. Den Yealta, MA).
Kwitansi Sebesar Rp. 1.330.909,- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dekorasi (Taman).
Kwitansi Sebesar Rp. 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat Koordinasi Penghitungan Suara 5dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembawa Aacara (MC) Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Bantuan Akomodasi Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 6.653.782,- (Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga TujuhRatus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Snack untuk Kegiatan Pengamanan Demonstrasi Masa di Kantor KPU Prov. Kepri pada tanggal 10 Mei 2010 dengan Tuntutan Penundaan Tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Sound System untuk keperluan Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Bengkong Mahkota Kec. Bengkong Kota Batam oleh Anggota KPU (Bpk. Fery Manalu, S.Sos).
Tanda terima Honorarium Narausmber imtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri TH. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Roda 4 (Empat) Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri Th. 2010 an Drs. ABDUL AZIZ, MA.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri Th. 2010 an SRI NURYANTI, SIP, MA.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818.,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 m Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636.,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pemasangan Iklan Sosialisasi ”Sukseskan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 pada Tanjungpinang Pos (Hari / Tanggal Terbit : 36 Hari, 13 April - 18 Mei 2010).
Surat Tugas No : 215/ST/V/2010 Tanggal 5 Mei 2010 an. ZICKO MAURISTHA S, S.Sos dan NURHAYATI.
Kwitansi Sebesar Rp. 5.160.000,- (Slima Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Genset dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengamanan Pengawalan Logistik untuk PemiluGubernur dan Wakil Gubernu Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembacaan Doa Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.584.545,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.961.364,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Bus (1 unit untuk 2 hari) Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Surat Tugas No : 283/ST/V/2010 Tanggal 17 Mei 2010 an. ZICKO MAURISTHA S, S.Sos, IRZA FARHATI, A.Md, EDDY SURYA DHARMA, SE, EKO YULIANTO, ST.
Surat Tugas No : 283/ST/V/2010 Tanggal 19 Mei 2010 an. YASRIL, S.IP, AHMAD YANI, SH, ZICKO MAURTISTHA S, Sos, HANIS HENDRIYANI, S.Sos, SYAFRUL HENDRA NASUTION, M. LEKSANA OSMERA, MUHAMMAD RIZAL, EKO YULIANTO.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Tempat Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Pengadaan Materi Roda 4 Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Spanduk Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Daik Kec. Lingga Kab. Lingga oleh Anggota KPU (Bpk. TIBRANI, SE).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembacaan Doa Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Daik Kec. Lingga Kab. Lingga oleh Anggota KPU (Bpk. TIBRANI, SE).
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Penjelasan Surat KPU No. 275 Kepada Panwas & KPU Kab/Kota pada Tanggal 29 Mei 2010 jam 20.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Tanggal 22 Mei 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Materi Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Tanggal 22 Mei 2010.
Surat Tugas No : 305/ST/VI/2010 Tanggal 30 Mei 2010 an. TIBRANI, SE
Tanda terima Bantuan Transportasi Kepada KPU Kab/Kota Untuk Menghadiri Sidang PHPU di MK Th. 2010.
Surat Tugas No. 310/ST/VI/2010 Tanggal 2 Juni 2010 an. RAZAKI PERSADA, SE, .Si.
Surat Tugas No : 314/ST/VI/2010 Tanggal 4 Juni 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam oleh Anggota KPU (Fery Manalu, S.Sos).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sound System Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam oleh Anggota KPU (Fery Manalu, S.Sos).
Buku Kas Umum Kegiatan Pemilu Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Th. 2010 oleh KPU Prov. Kepri.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Moro Selatan Kec. Moro Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Sawang Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Tanda terima Bantuan Transportasi Kepada KPU Kab/Kota Untuk Menghadiri Sidang PHPU di MK Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Surat Tugas No : 348/ST/VI/2010 Tanggal 27 Juni 2010 an. FERRY M.MANALU,S.Sos.
Surat Tugas No : 348/ST/VI/2010 Tanggal 27 Juni 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP.
Daftar Nama Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat KPU Prov. Kepri yang melakukan Lembur Bulan Juli 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Konferensi Pers tentang Penyampaian Daftar Kekayaan Pasangan Calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 29 Juli 2010.
Surat Tugas No : 392/ST/VIII/2010 Tanggal 3 Agustus 2010 an. ZULKARNAIN.
Surat Tugas No : 397/ST/VII/2010 Tanggal Agustus 2010 an. SUGIANTO, ST.
Surat Tugas No : 383/ST/VII/2010 Tanggal 3 Agustus 2010 an. RAHMA YULI.
Pembayaran Bantuan Akomodasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 500.000,- an. ABDUL AZIZ.
Pembayaran Bantuan Honor Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 1.000.000,- an. ABDUL AZIZ.
Pembayaran Bantuan Transportasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 2.500.000,- an. ABDUL AZIZ.
Pembayaran Honor Pembaca Doa Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 750.000,- an. ABDUL AZIZ.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.037.500,- (Tiga Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Pembayaran Honor Pembaca Acara (MC) Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 500.000,- an. HARYATI.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.518.750,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 m Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Surat Tugas No : 413/ST/VIII/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 an. Drs. SAID AGIL, NOPIAN ROPITA,S.Sos, DORIEN HARJUANDI, S.Kom.
Kwitansi Sebesar Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat Ketua dan Anggota dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 23 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Rtaus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Ketua dan Anggota dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 23 Agustus 2010.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Privinsi Kepulauan Riau No : 24/Kpts/KPU-Prov-031/2010 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Sistem Akuntansi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rnam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Dokumentasi Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.948.364,- (Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Seminar Kit Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Cetak Spanduk Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Daftar Pembayaran Honor Sekretariat KPU Prov. Kepri dalam Penyelenggaran Pemilu Gbernur dan Wakil Gubernur Th. 2010.
Daftar Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Prov. Kepri yang melakukan Lembur Bulan Agustus 2010.
Surat Tugas No : 454/ST/VIII/2010 Tanggal Agustus 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP.
Surat Tugas No : 462/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. ZICKO MAURTISTHA, S.Sos dan HANIS HENDRIYANI, S.Sos.
Surat Tugas No : 464/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. DELVINA, SE dan DYAH ANGGRAINI, SE.
Surat Tugas No : 465/ST/IX/2010 Tanggal Septemeber 2010 an. SYAMSUARDI, S.Kom, RIRIN ARIYANI, A.Md, EDDY SURYA DHARMA, SE.
Surat Tugas No : 467/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. Drs. SAID AGIL, NOPIAN ROPITA, S.Sos.
Surat Tugas No : 470/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. DYAH ANGGRAINI, SE.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.546.364,- (Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Surat Tugas No : 472/ST/VIII/2010 Tanggal September 2010 an. AHMAD YANI, SH dan RAMDANI, S.Kom.
Surat Tugas No : 473/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos, SYAMSUARDI,S.Kom, DORIEN HARJUANDI,S.Kom, WIDIANING APRIYANTI SUKITRI,A.Md.
Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepri dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 tanggal 23 September 2010.
Surat Tugas No : 474/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. NASRUL, RYANDO FEBRYENHER, WAHYUDI.
Surat Tugas No : 475/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. EKO YULIANTO, dan MUHAMMAD RIZAL.
Surat Tugas No : 476/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. ZULKARNAIN dan M.M LEKSANA OSMERA.
Surat Tugas No : 477/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. DORIEN HARJUANDI, S.Kom dan WIDIANING APRIYANTI SUKITRI, A.Md.
Surat Tugas No : 478/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos.
Surat Tugas No : 481/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. NOPIAN ROPITA,S.Sos, SYAMSUARDI, S.Kom, dan E DDY SURYA DHARMA, SE.
Surat Tugas No : 483/ST/XII/2010 Tanggal Oktober 2010 an. SYAMSUARDI, S.Kom, WIDIANING APRIYANTI SUKITRI, A.Md, RIRIN ARIYANI, A.Md.
Surat Tugas No : 488/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos, EDDY SURYA DHARMA,SE dan NURHAYATI.
Kwitansi uang sebanyak Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Pembayaran Uang Muka Penyusunan Laporan dan Pembuatan Buku Pelaksanaan Pemilihan Umu Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2010 yang diterima oleh Dra. Den Yealta, MA.
Uang Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 (Empat Puluh) Lembar Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Fotocopy Legalisir Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No : 17/Kpts/Sekretaris/2010 tentang Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010.
Fotocopy Legalisir Surat Pertanggungjawaban belanja hibah sebesar Rp. 1.340.341.705,00 Nomor : 488/KPU-Prov-031/XI/2011 Tanggal 7 November 2011.
Fotocopy Legalisir Surat Pertanggungjawaban Belanja Hibah Sebesar Rp. 1.340.341,705,00 Nomor : 490/KPU-Prov-031/XI/2011 Tanggal 7 November 2011.
Fotocopy Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 224/KPU-Prov-031/XII/2012 Tanggal 3 Desember 2012.
Fotocopy Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Belanja Honorarium dan Uang Lembur KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Fotocopy Legalisir Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 131/SK/KPU/TAHUN 2008 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tanggal 09 Juni 2008.
Fotocopy Legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 02/MoU/II/2010, Nomor : 45/KPU-Prov-031/II/2010 Tanggal 04 Februari 2010.
Fotocopy Legalisir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 30/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bagian Anggaran Belanja Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2010 tangal 8 Februari 2010.
Surat Perintah Tugas No : 309/SPT/ITPROV/XI/2011 Tanggal 21 November 2011.
Laporan Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010 pada Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Sejunlah Rp. 20.000.000.000 (Tahap I dari Rp. 40.000.000.000),- Dua Puluh Milyar Rupiah. Untuk Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat Untuk Kegiatan Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 10 Februari 2010 yang diterima oleh Dra. DEN YEALTA, MA.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Sejunlah Rp. 20.000.000.000 (Tahap II dari Rp. 40.000.000.000),- Dua Puluh Milyar Rupiah. Untuk Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat Untuk Kegiatan Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bulan Mei 2010 yang diterima oleh Dra. DEN YEALTA, MA.
Fotocopy Legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepuluan Riau tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 02/MoU/II/2010, Nomor : 45/KPU-Prov-031/II/2010 Tanggal 04 Februari 2010.
Fotocopy Legalisir Rincian Anggaran Belanja Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010
Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 796/KPU-PKR/XII/2009 Tanggal 29 Desember 2009 Perihal Mohon Bantuan Uang Muka Kerja Pemilu Gbernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010.
Fotocopy Legalisir Nota Dinas Nomor : 14/BKKD-ND/II/2010 Hal Permohonan Penandatanganan Keputusan Gubernur dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tentang Pemberian Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dalam Kegiatan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 249/Sesprov-031/V/2010 Tanggal 14 Mei 2010 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Pemilu Kada Prov. Kepri Tahun 2010 Tahap II.
Uang Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 (Empat Puluh) Lembar Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Uang Tunai Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini telah disita secara sah menurut hukum, karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dan ketika barang bukti tersebut diperlihatkan dipersidangan, baik Saksi-Saksi, ahli maupun Terdakwa membenarkannya ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian dalam putusan ini maka hal-hal yang sudah termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap telah dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli, barang bukti dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan satu dengan lainnya, Majelis Hakim mendapatkan fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa, dalam rangka menunjang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Periode Tahun 2010 – 2015, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau memperoleh dana sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), bersumber dari dana hibah yang tertuang dalam APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010. Alokasi dana tersebut diperuntukan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
Bahwa, pada tanggal 4 Februari 2010 diterbitkanlah Akta Perjanjian Hibah No. 02/MoU/II/2010 dan No. 45/KPU/-Prov-031/II/2010 tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 yang ditandatangani oleh Saksi Eddy Wijaya selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diwakili oleh Dra. Dean Yealta, MM selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau;
Bahwa, dari anggaran tersebut diatas, khusus untuk anggaran pelaksanaan di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 10.305.155.824,- (sepuluh milyar tiga ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah);
Bahwa, susunan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau terdiri dari :
Ketua : Dra. Den Yealta, MM
Anggota : 1. Razaki Persada
Mag Say Say Indra, SP
Tibrani, SE
4. F.M. Manalu
Bahwa, berdasarkan SK. Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No. 30/Kpts-Prov-031/2010, tanggal 8 Februari 2010, Saksi Drs. SAID AGIL diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran KPU Provinsi Kepulauan Riau, yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2006 adalah sebagai berikut:
Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja;
Melaksanakan anggaran instansi yang dipimpinnya;
Melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran;
Mengawasi pelaksanaan anggaran yang telah dilimpahkan/ dikuasakan kepadanya;
Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
Mengadakan ikatan perjanjian ikatan kerjasama dengan pihak lain dalam batas anggaran yang telah ditetapkan;
Bahwa, sesuai Pasal 20 Permendagri No. 57 Tahun 2009, tugas dan tanggungjawab Saksi Said Agil selaku Sekretaris KPU adalah sebagai berikut:
Melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran;
Menandatangani ikatan perjanjian/kontrak pengadaan barang dan jasa dengan pihak ketiga;
Melakukan pengujian atas tagihan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Melakukan pemeriksaan kas Bendahara Belanja Hibah Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Atas langsung Bendahara Belanja Hibah Pemilukada dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, bertanggungjawab kepada Ketua KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan sebagai atasan langsung Bendahara Belanja Hibah;
Bahwa, berdasarkan SK. Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau No. 01/SK/KPU-PKR/I/2009 yang ditunjuk sebagai Bendahara Pengeluaran adalah Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos;
Bahwa, sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa pada Pemilukada Provinsi Kepulauan Riau Periode Tahun 2010 – 2015 yaitu Saksi Ir. Mangara Mangatur Simarmata;
Bahwa, setiap pelaksanaan kegiatan dibuat surat perjanjian kerja sama antara penerima barang dan penyedia barang/jasa;
Bahwa sesuai mekanisme pelaksanaan pengadaan barang/jasa, setiap pembuatan perjanjian kerja, terlebih dahulu haruslah melalui panitia pengadaan;
Bahwa, diperlihatkan dimuka persidangan 10 (sepuluh) dokumen kontrak fiktif berikut nota-notan/kwitansi pendukungnya yang dibuat oleh Terdakwa sebagai berikut:
CV. Pinang Anugerah, kegiatan cetak sepanduk, sebesar Rp. 12.426.136,-
PT. Bintan Permata Beach Resort, kegiatan Rapat Penyusunan Buku Hasil Pemilu, sebesar Rp. 40.800.000,-
PT. Bintan Permata Beach Resort, kegiatan Rapat Penyusunan Buku Hasil Pemilu sebesar Rp. 40.800.000,-
CV. Cipta Maharani, kegiatan Cetak Buku sebesar Rp. 42.600.000,-
CV. Cipta Maharani, kegiatan Cetak Buku sebesar Rp. 49.400.000,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Cetak Map, sebesar Rp. 5.190.234,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Seminar KIT, sebesar Rp. 23.195.455,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Seminar KIT, sebesar Rp. 7.455.682,-
CV. A-Duari, kegiatan Penerangan/Penyuluhan/Sosialisasi, sebesar Rp. 45.650.000,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Seminar KIT, sebesar Rp. 24.852.273,-
Bahwa, dokumen kontrak tersebut diatas dibuat oleh Terdakwa, dengan memalsukan tandatangan dan cap perusahaan yang dicatut oleh Terdakwa, termasuk surat pertanggungjawaban fiktif, dengan cara mengisi nota-nota/kwitansi kosong dengan nilai yang dikehendaki oleh Terdakwa yang disesuaikan dengan RAB secara fiktif;
Bahwa, Terdakwa ada mencairkan dana kegiatan pemilukada Provinsi Kepulauan Riau tahun 2010 sebesar Rp. 320.854.773,- , namun pekerjaannya tidak dilaksanakan, sebagai beriku:
pembuatan sepanduk dalam rangka pilkada sebesar Rp. 21.349.726,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah), namun dalam kenyataannya pengadaan sepanduk tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan;
kegiatan Pengadaan Seminar Kit Kegiatan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp. 23.195.455,- (dua puluh tiga juta seratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), namun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan;
biaya dokumentasi, cetak dokumentasi, sewa kenderaan, sewa soud system, pengadaan seminar Kit, honorarium penyelenggara, dan pengadaan material sebesar Rp. 43.885.592,- (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah), namun seluruh kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
penyusunan buku hasil pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, dari dana tersebut Saksi Nopian Ropita membuat surat pertanggung-jawabannya fiktif sebesar Rp. 173.600.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 56.400.000,- (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), tidak ada bukti pertanggungjawaban;
Bahwa Terdakwa ada membuat pertanggungjawaban biaya snack pengamanan demonstrasi yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya (mark-up), yang selisihnya sebesar Rp. 2.424.000,- (dua juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Bahwa, Terdakwa ada memalsukan tandatangan Saksi Mangara Mangatur Simarmata selaku Ketua Pokja, dalam proses pembuatan kontrak;
Bahwa Saksi Said Agil mengakui tidak melakukan pengawasan, pengendalian dan pemeriksaan dokumen-dokumen serta pertanggungjawaban yang dibuat oleh Terdakwa Nopian Ropita, termasuk tidak pernah memeriksa buku kas bendahara, karena telah percaya penuh terhadap seluruh pekerjaan yang dilakukan oleh Terdakwa selaku bendahara;
Bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPK terhadap keuangan bendahara ditemukan ada uang sebesar Rp. 88.000.000,- yang tidak mempunyai bukti pertanggung-jawaban, kemudian oleh Terdakwa dan diketahui oleh Saksi Said Agil uang tersebut dikembalikan kepada kas negara;
Bahwa untuk melengkapi pertanggungjawaban atas pengadaan atau pekerjaan yang tidak dilaksanakan tersebut diatas Terdakwa Nopian Ropita membuat pertanggungjawaban fiktip, yaitu dengan cara :
mengisi nota-nota kosong dengan nilai yang dikehendaki oleh Terdakwa yang disesuaikan dengan RAB, kemudian memalsukan tandatangan dan cap stempel dalam nota tersebut antara lain, bukti pertanggungjawaban kegiatan Seminar KIT sebanyak 321 paket yang dibuat atas nama Saksi Zainuddin (Direktur CV. Pinang Anugrah);
melebihkan nota-nota yang akan ditandatangani oleh pihak penyedia jasa atas kegiatan yang dilaksanakan sebenarnya, antara lain dari Hotel Novotel, Holtel Golden View dan PIH Batam ) dimana nota-nota lebih yang ditandatangani tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melengkapi administrasi dan pertanggungjawaban pengadaan atau pekerjaan yang tidak dilaksanakan tersebut;
Bahwa, untuk melaksanakan penyusunan buku hasil pelaksanaan Pemilukada, Saksi Den Yealta selaku Ketua salah satu Pokja menerima dana Rp. 150.000.000,- dari Saksi Nopian Ropita selaku Bendahara, kemudian dari dana tersebut dibagikan kepada 4 (empat) anggota pokjanya sebesar Rp. 80.000.000,- yang masing-masingnya memperoleh Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sedangkan sisanya Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dikelola oleh Saksi Saksi Den Yealta, namun hasil pekerjaannya tidak selesai;
Bahwa, seluruh dokumen-dokumen dan surat-surat pertanggung jawaban yang bersifat fiktif tersebut diatas dijadikan oleh Terdakwa selaku bendahara sebagai lampiran pertanggungjawaban akhir kegiatan Pemilukada Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010;
Bahwa, Terdakwa pernah menyampaikan kepada Saksi Said Agil tentang permintaan biaya kegiatan oleh para petugas pelaksana, lalu Saksi Said Agil mengatakan kalau dana sudah cair segera serahkan kepada masing-masing pokja agar pekerjaan cepat selesai dilaksanakan;
Bahwa, pada saat penyampaian kesimpulan akhir Saksi Said Agil ada menerangkan bahwa ianya dengan rasa ikhlas dan selaku atasan Terdakwa turut bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya yang berakibat pada timbulnya kerugian negara, oleh karenanya Saksi Said Agil mengembalikan kerugian negara tersebut sebesar Rp. 320.854.773,- dan digenapkan menjadi Rp. 320.855.000,- yang dititip ke rekening Kantor Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepadanya, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian Negara atau perekonomian Negara.
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan sesuatu tindak pidana korupsi, maka perbuatan orang tersebut haruslah terbukti dan memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan Terdakwa bersalah tidaknya dalam perkara aquo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk subsidiaritas, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Secara melawan hukum;
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan ;
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” disini adalah siapa saja atau setiap orang selaku subjek hukum/pendukung hak dan kewajiban yang terhadap dirinya berlaku dan/atau dapat diterapkan ketentuan Hukum Pidana Indonesia serta atas perbuatannya tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum ;
Menimbang, bahwa secara yuridis pengertian “Setiap Orang” didalam unsur tindak pidana korupsi adalah subyek hukum yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum atas perbuatanya, pengertian “Setiap Orang” berdasarkan ketentuan umum Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001, meliputi perorangan maupun badan hukum dan/atau korporasi yang telah termaksud dalam subyek tindak pidana korupsi yang dapat di kenakan sanksi atau dipidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah mengajukan dipersidangan seorang yang bernama NOPIAN ROPITA, S.Sos selaku Terdakwa dan setelah diperiksa tentang identitas Terdakwa tersebut ternyata telah sesuai dengan identitas Terdakwa sebagaimana yang terdapat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, dimana dalam persidangan diketahui Terdakwa tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohaninya serta apabila perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti memenuhi seluruh unsur tindak pidana dari pasal yang didakwakan serta perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan secara hukum dalam arti tidak ada ditemukan alasan pembenar dan pemaaaf yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban Terdakwa , maka dengan sendirinya unsur “Setiap Orang” ini telah terpenuhi oleh Terdakwa tersebut;
Ad.2 Secara melawan hukum ;
Bahwa yang dimaksud dengan “melawan hukum”, dalam rumusan delik ini berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana ;
Oleh karena itu perbuatan melawan hukum dapat diartikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan (hukum tertulis) dan/atau rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal ialah apabila seluruh bagian inti delik sudah dipenuhi atau dapat dibuktikan, dengan sendirinya dianggap perbuatan itu telah melawan hukum. Sebaliknya, arti melawan hukum secara materiil ialah bukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang saja, tetapi juga perbuatan yang bertentangan dengan kepatutan, kelaziman di dalam pergaulan masyarakat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum”.
Bahwa menurut Wirjono Podjodikoro, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, cetakan ke 7, Sumur Bandung, 1990, halaman 7 - 8, memberikan pengertian ”perbuatan melawan hukum dalam arti luas tidak hanya sebagai perbuatan yang secara langsung melanggar peraturan hukum (yang tertulis), tetapi meliputi perbuatan-perbuatan yang berupa peraturan-peraturan dilapangan kesusilaan, keagamaan, sopan santun. Sifat dari perbuatan melawan hukum itu membawa akibat kegoncangan dalam neraca keseimbangan masyarakat, baik itu menyangkut peraturan-peraturan tertulis, khususnya peraturan-peraturan yang tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat.”
Menimbang, bahwa walaupun sifat melawan hukum materiil dalam fungsi yang positif telah dinyatakan Mahkamah Konstitusi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No. 003 / P.UU.IV / 2006 tertanggal 25 Juli 2006, tetapi masih berlaku hanya sifat melawan hukum dalam arti formil, akan tetapi pada hakikatnya sifat melawan hukum secara materiil sudah melekat pada sifat melawan hukum formil sebagai perbuatan yang tidak patut dan tidak terpuji. Demikian pula revisi ataupun perubahan terhadap bunyi pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sampai saat ini belum ada, sehingga pengertian melawan hukum yang terkandung dalam aturan tersebut dapat dijadikan rujukan ;
Menimbang, bahwa untuk mengetahui, apakah Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos dalam perkara aquo telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan Pemilukada Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, Majelis akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut;
Bahwa, pada tanggal 4 Februari 2010 telah dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Saksi Eddy Wijaya selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau yang diwakili oleh Saksi Dra. Den Yealta, MM selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Naskah Hibah nomor 02/MoU/II/2010, nomor 45/KPU-Prov-031/II/2010 tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, dengan jumlah hibah sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010. Dari dana tersebut diatas khusus untuk biaya operasional yang dikelola oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 10.305.155.824,- (sepuluh milyar tiga ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dibidang pengelolaan keuangan Saksi Drs. Said Agil mengangkat Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan SK. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No. 01/SK/KPU-PKR/I/2009, yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Permendagri No. 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai berikut:
Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
Wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertib dan teratur terhadap setiap tranSaksi penerimaan dan pembayaran;
Bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang;
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut diatas, namun dalam kenyataannya Terdakwa selaku Bendahara tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut sebagaimana mestinya. Hal ini terungkap dimuka persidangan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa telah mencairkan dana untuk pembuatan sepanduk dalam rangka pilkada sebesar Rp. 21.349.726,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah), namun dalam kenyataannya pengadaan sepanduk tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan;
Bahwa, Terdakwa telah mencairkan dana untuk kegiatan Pengadaan Seminar Kit Kegiatan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp. 23.195.455,- (dua puluh tiga juta seratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), namun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan;
Bahwa, Terdakwa telah mencairkan dana untuk biaya dokumentasi, cetak dokumentasi, sewa kenderaan, sewa soud system, pengadaan seminar Kit, honorarium penyelenggara, dan pengadaan material sebesar Rp. 43.885.592,- (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah), namun seluruh kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Bahwa, Terdakwa telah mencairkan dana untuk biaya penyusunan buku hasil pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, kemudian dari dana tersebut Terdakwa membuat surat pertanggung-jawabannya sebesar Rp. 173.600.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 56.400.000,- (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), tidak ada bukti pertanggungjawaban;
Bahwa, Terdakwa telah mencairkan dana untuk biaya snack pengamanan demonstrasi yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dengan cara menaikkan harga tersebut (mark-up), sehingga ditemukan selisih sebesar Rp. 2.424.000,- (dua juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk melengkapi pertanggungjawaban atas pengadaan atau pekerjaan yang tidak dilaksanakan tersebut diatas Terdakwa NOPIAN ROPITA membuat pertanggungjawaban fiktip dan dokumen fiktif, dengan cara sebagai berikut:
mengisi nota-nota kosong dengan nilai yang dikehendaki oleh Terdakwa yang disesuaikan dengan RAB, kemudian memalsukan tandatangan dan cap stempel dalam nota tersebut. Sebagai buktinya antara lain adalah bukti pertanggungjawaban kegiatan Seminar KIT sebanyak 321 paket yang dibuat atas nama Saksi Zainuddin (Direktur CV. Pinang Anugrah);
melebihkan nota-nota yang akan ditandatangani oleh pihak penyedia jasa atas kegiatan yang dilaksanakan sebenarnya, antara lain dari Hotel Novotel, Hotel Golden View dan PIH Batam ) dimana nota-nota lebih yang telah ditandatangani tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melengkapi administrasi dan pertanggungjawaban pengadaan atau pekerjaan yang tidak dilaksanakan tersebut;
membuat kontrak kerja fiktip sebanyak 10 (sepuluh) buah kontrak, yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Said Agil, sedangkan dengan pihak ketiga, yaitu dengan :
CV.Pinang Anugerah, kegiatan cetak sepanduk, sebesar Rp. 12.426.136,-
PT. Bintan Permata Beach Resort, kegiatan Rapat Penyusunan Buku Hasil Pemilu, sebesar Rp. 40.800.000,-
PT. Bintan Permata Beach Resort, kegiatan Rapat Penyusunan Buku Hasil Pemilu sebesar Rp. 40.800.000,-
CV. Cipta Maharani, kegiatan Cetak Buku sebesar Rp. 42.600.000,-
CV. Cipta Maharani, kegiatan Cetak Buku sebesar Rp. 49.400.000,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Cetak Map, sebesar Rp. 5.190.234,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Seminar KIT, sebesar Rp. 23.195.455,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Seminar KIT, sebesar Rp. 7.455.682,-
CV. A-Duari, kegiatan Penerangan/Penyuluhan/Sosialisasi, sebesar Rp. 45.650.000,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Seminar KIT, sebesar Rp. 24.852.273,-
Dokumen fiktif tersebut dibuat sendiri oleh Terdakwa dengan memalsukan tandatangan dan cap perusahaan yang dicatut oleh Terdakwa. Kemudian disampaikan kepada Saksi Drs. Said Agil untuk ditandatangani;
Membuat berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penerimaan hasil pekerjaan yang bersifat fiktif;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktip dalam pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Periode Tahun 2010 – 2015 tersebut diatas adalah bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Bendahara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Permendagri No. 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut diatas, Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah yang diperoleh oleh pihak yang menagih, dan bertentangan juga dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132, ayat (1) dan (2) menyebutkan, bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan bukti tersebut harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos selaku Bendahara telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan Negara;
Menimbang, bahwa pengertian “Perbuatan Melawan Hukum” sebagaimana dimaksud dalam unsure ad. 2 ini, atau dakwaan primair pasal 2 ayat (1) undang undang no. 31 Tahun 1999 Jo. Undang Undang No. 20 Tahun 2001 yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat umum, sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa NOPIAN ROPITA adalah perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yaitu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan Pemilukada Provinsi Kepulauan Riau periode 2010-2015.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian terebut diatas Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa dalam melaksanakan kegiatan pemilukada tersebut tidak terbukti Terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan primair. Oleh karenanya Terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, maka selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan dakwaan selanjutnya yaitu dakwaan subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”;
Melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan ;
Ad. 1. ”Setiap Orang”
Menimbang, bahwa mengenai unsur setiap orang telah dipertimbangkan sebelumnya dalam dakwaan primair dan diambil alih untuk dakwaan subsidiair;
Ad. 2 Dengan Tujuan Menguntungkan Diri Sendiri Atau Orang Lain Atau Suatu Korporasi;
Ad. 3 Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan Atau Sarana Yang Ada Padanya Karena Jabatan Atau Kedudukan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan sarana untuk tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, maka terhadap unsur ke-2 dan unsur ke-3 tersebut diatas akan diurai secara sekaligus;
Menimbang, bahwa mengenai unsur kedua dan unsur ketiga yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur tindak pidana ke-dua : “Dengan Tujuan”, adalah bahwa perbuatan tersebut disadari serta menjadi kehendak dan/atau tujuan yang hendak dicapai oleh Terdakwa, yang dalam hal ini untuk “Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain atau Suatu Korporasi”, sedangkan yang dimaksud “Menguntungkan” disini adalah suatu keadaan yang diperoleh akibat dari perbuatan Terdakwa, dengan keadaan mana Terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi memperoleh sesuatu, baik berupa materi yaitu bersifat kebendaan, uang dan lain sebagainya ataupun berupa immateri yaitu suatu keadaan tertentu yang sifatnya istimewa;
Bahwa, rumusan unsur ini dikenal juga sebagai unsur kesengajaan atau yang disebut dengan opzet . Dalam kaitannya dengan unsur kesengajaan ini, maka apabila didalam suatu rumusan tindak pidana terdapat perbuatan dengan sengaja atau biasa disebut dengan opzettelijk, maka unsur dengan sengaja ini menguasai atau meliputi semua unsur lain yang ditempatkan dibelakangnya dan harus dibuktikan.
Bahwa, “sengaja” berarti juga adanya 'kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu'. Maka berkaitan dengan pembuktian bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa itu dilakukan dengan sengaja, terkandung pengertian 'menghendaki dan mengetahui' atau biasa disebut dengan 'willens en wetens' ,dimana Terdakwa melakukan suatu perbuatan dengan sengaja itu haruslah memenuhi rumusan willens atau haruslah 'menghendaki apa yang ia perbuat' dan memenuhi unsur wettens atau haruslah 'mengetahui akibat dari apa yang ia perbuat'.
Bahwa, apabila dikaitkan dengan 'teori kehendak' yang dirumuskan oleh Von Hippel maka dapat dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan 'sengaja' adalah 'kehendak membuat suatu perbuatan dan kehendak untuk menimbulkan suatu akibat dari perbuatan itu' atau 'akibat dari perbuatannya itu yang menjadi maksud dari dilakukannya perbuatan itu'
Menimbang, bahwa jika unsur 'kehendak' atau 'menghendaki dan mengetahui' dalam kaitannya dengan unsur 'kesengajaan' tidak dapat dibuktikan dengan jelas secara materiil karena memang maksud dan kehendak seseorang itu sulit untuk dibuktikan secara materiil maka pembuktian 'adanya unsur kesengajaan dalam pelaku melakukan tindakan melanggar hukum sehingga perbuatannya itu dapat dipertanggungjawabkan kepada si pelaku' seringkali hanya dikaitkan dengan 'keadaan serta tindakan si pelaku pada waktu ia melakukan perbuatan melanggar hukum' yang didakwakan kepadanya tersebut;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan pengertian unsur “menyalah gunakan kewenangan” ternyata tidak ditemukan pengertian secara tegas didalam penjelasan Undang-undang ini, oleh karenanya dengan memperhatikan pendapat dari Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H. dalam makalahnya “Antara Kebijakan Publik” (Publiek Beleid, Azas Perbuatan Melawan Hukum Materiel dalam Prespektif Tindak Pidana Korupsi di Indonesia)” yang pada pokoknya adalah Pengertian “menyalahgunakan wewenang” dalam hukum pidana, khususnya dalam tindak pidana korupsi tidak memiliki pengertian yang eksplisitas sifatnya, maka dipergunakan pendekatan ektensif berdasarkan doktrin yang dikemukakan oleh H.A. Demeersemen tentang kajian “De Autonomie van het Materiele Strafrecht” (Otonomi dari hukum pidana materiel). Intinya mempertanyakan apakah ada harmoni dan disharmoni antara pengertian yang sama antara hukum pidana, khususnya dengan Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, sebagai suatu cabang hukum lainnya. Di sini akan diupayakan keterkaitan pengertian yang sama bunyinya antara cabang ilmu hukum pidana dengan cabang ilmu hukum lainnya. Apakah yang dimaksud dengan disharmoni dalam hal-hal dimana kita memberikan pengertian dalam Undang-Undang Hukum Pidana dengan isi lain mengenai pengertian yang sama bunyinya dalam cabang hukum lain, ataupun dikesampingkan teori fiksi dan konstruksi dalam menerapkan hukum pidana pada cabang hukum lain. Kesimpulannya dikatakan bahwa mengenai perkataan yang sama, Hukum Pidana mempunyai otonomi untuk memberikan pengertian yang berbeda dengan pengertian yang terdapat dalam cabang ilmu hukum lainnya, akan tetapi jika hukum pidana tidak menentukan lain, maka dipergunakan pengertian yang terdapat dalam cabang hukum lainnya. Dengan demikian apabila pengertian “menyalahgunakan kewenangan” tidak ditemukan eksplisitasnya dalam hukum pidana, maka hukum pidana dapat mempergunakan pengertian dan kata yang sama yang terdapat atau berasal dari cabang hukum lainnya;
Menimbang, bahwa ajaran tentang “Autonomie van het Materiele Strafrecht” diterima selanjutnya dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 1340 K/Pid/1992 tanggal 17 Pebruari 1992. Oleh Mahkamah Agung R.I. dilakukan penghalusan hukum (rechtsvervijning) dengan cara mengambil alih pengertian “menyalahgunakan kewenangan” yang ada pada Pasal 52 ayat (2) huruf b Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 (tentang Peradilan Tata Usaha Negara), yaitu telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut atau yang dikenal dengan detournement de pouvoir.
Menimbang, bahwa oleh karenanya yang harus dibuktikan adalah apakah Terdakwa telah menggunakan wewenangnya untuk tujuan lain dari maksud diberikannya wewenang tersebut?
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos, dalam perkara ini benar telah mempunyai jabatan atau kedudukan sehingga dimungkinkan Terdakwa juga memiliki kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos, adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang memiliki jabatan sebagai Kasubbag Keuangan pada Kantor Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, dan dalam pelaksanaan Pemilukada Tahun 2010, Terdakwa ditunjuk sebagai Bendahara KPU Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No. 01/SK/KPU-PKR/I/2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis akan mempertimbangkan, apakah Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos, yang telah mempunyai kedudukan atau jabatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang yang ada padanya dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam pelaksanaan kegiatan pemilukada tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan hal tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut ;
Bahwa, pada tanggal 4 Februari 2010 telah dilaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang diwakili oleh Saksi Eddy Wijaya selaku Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau yang diwakili oleh Saksi Dra. Den Yealta, MM selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Naskah Hibah nomor 02/MoU/II/2010, nomor 45/KPU-Prov-031/II/2010 tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, dengan jumlah hibah sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010. Dari dana tersebut diatas khusus untuk biaya operasional yang dikelola oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 10.305.155.824,- (sepuluh milyar tiga ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah).
Bahwa, untuk menunjang pelaksanaan kegiatan dibidang pengelolaan keuangan Saksi Drs. Said Agil mengangkat Terdakwa sebagai Bendahara Pengeluaran KPU Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan SK. Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No. 01/SK/KPU-PKR/I/2009, yang mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Permendagri No. 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai berikut:
Melaksanakan pembayaran setelah meneliti kelengkapan dan menguji kebenaran perhitungan tagihan serta menguji ketersediaan dana sesuai dengan perintah bayar atasan langsung bendahara;
Wajib mengadakan pencatatan/pembukuan secara tertib dan teratur terhadap setiap tranSaksi penerimaan dan pembayaran;
Bertanggungjawab atas isi dan keselamatan kas yang dikelola;
Bertanggungjawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakannya;
Membuat laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas/barang;
Bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas kepada atasan langsung bendahara;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut diatas, namun dalam kenyataannya Terdakwa selaku Bendahara tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab tersebut sebagaimana mestinya. Hal ini terungkap dimuka persidangan sebagai berikut:
Bahwa, Terdakwa telah mencairkan dana untuk pembuatan sepanduk dalam rangka pilkada sebesar Rp. 21.349.726,- (dua puluh satu juta tiga ratus empat puluh Sembilan ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah), namun dalam kenyataannya pengadaan sepanduk tersebut sama sekali tidak pernah dilakukan;
Bahwa, Terdakwa telah mencairkan dana untuk kegiatan Pengadaan Seminar Kit Kegiatan Evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebesar Rp. 23.195.455,- (dua puluh tiga juta seratus Sembilan puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), namun kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan;
Bahwa, Terdakwa telah mencairkan dana untuk biaya dokumentasi, cetak dokumentasi, sewa kenderaan, sewa soud system, pengadaan seminar Kit, honorarium penyelenggara, dan pengadaan material sebesar Rp. 43.885.592,- (empat puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh lima ribu lima ratus Sembilan puluh dua rupiah), namun seluruh kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Bahwa, Terdakwa telah mencairkan dana untuk biaya penyusunan buku hasil pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah), namun kegiatan tersebut tidak dilaksanakan, kemudian dari dana tersebut Terdakwa membuat surat pertanggung-jawabannya sebesar Rp. 173.600.000,- (seratus tujuh puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp. 56.400.000,- (lima puluh enam juta empat ratus ribu rupiah), tidak ada bukti pertanggungjawaban;
Bahwa, Terdakwa telah mencairkan dana untuk biaya snack pengamanan demonstrasi yang tidak sesuai dengan harga yang sebenarnya dengan cara menaikkan harga tersebut (mark-up), sehingga ditemukan selisih sebesar Rp. 2.424.000,- (dua juta empat ratus dua puluh empat ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk melengkapi pertanggungjawaban atas pengadaan atau pekerjaan yang tidak dilaksanakan tersebut diatas Terdakwa NOPIAN ROPITA membuat pertanggungjawaban fiktip dan dokumen fiktif, dengan cara sebagai berikut:
mengisi nota-nota kosong dengan nilai yang dikehendaki oleh Terdakwa yang disesuaikan dengan RAB, kemudian memalsukan tandatangan dan cap stempel dalam nota tersebut. Sebagai buktinya antara lain adalah bukti pertanggungjawaban kegiatan Seminar KIT sebanyak 321 paket yang dibuat atas nama Saksi Zainuddin (Direktur CV. Pinang Anugrah);
melebihkan nota-nota yang akan ditandatangani oleh pihak penyedia jasa atas kegiatan yang dilaksanakan sebenarnya, antara lain dari Hotel Novotel, Hotel Golden View dan PIH Batam ) dimana nota-nota lebih yang telah ditandatangani tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melengkapi administrasi dan pertanggungjawaban pengadaan atau pekerjaan yang tidak dilaksanakan tersebut;
membuat kontrak kerja fiktif sebanyak 10 (sepuluh) buah kontrak, yang ditandatangani oleh Saksi Drs. Said Agil, sedangkan dengan pihak ketiga, yaitu dengan :
CV. Pinang Anugerah, kegiatan cetak sepanduk, sebesar Rp. 12.426.136,-
PT. Bintan Permata Beach Resort, kegiatan Rapat Penyusunan Buku Hasil Pemilu, sebesar Rp. 40.800.000,-
PT. Bintan Permata Beach Resort, kegiatan Rapat Penyusunan Buku Hasil Pemilu sebesar Rp. 40.800.000,-
CV. Cipta Maharani, kegiatan Cetak Buku sebesar Rp. 42.600.000,-
CV. Cipta Maharani, kegiatan Cetak Buku sebesar Rp. 49.400.000,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Cetak Map, sebesar Rp. 5.190.234,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Seminar KIT, sebesar Rp. 23.195.455,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Seminar KIT, sebesar Rp. 7.455.682,-
CV. A-Duari, kegiatan Penerangan/Penyuluhan/Sosialisasi, sebesar Rp. 45.650.000,-
CV. Pinang Anugerah, kegiatan Seminar KIT, sebesar Rp. 24.852.273,-
Dokumen kontrak fiktif tersebut dibuat sendiri oleh Terdakwa dengan memalsukan tandatangan Ketua Panitia Lelang KPU Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Saksi Mangara Mangatur Simarmata dan memalsukan tandatangan rekanan serta cap perusahaan yang dicatut oleh Terdakwa. Kemudian disampaikan kepada Saksi Drs. Said Agil untuk ditandatangani;
Membuat berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penerimaan hasil pekerjaan yang bersifat fiktif, kemudian disampaikan kepada Saksi Drs. Said Agil untuk ditandatangani;
Menimbang, bahwa meskipun pertanggungjawaban dan dokumen-dokumen yang dibuat oleh Terdakwa tersebut diatas adalah fiktif, namun Terdakwa tetap memperoses dan mencairkan dana tersebut melalui mekanisme pencairan dana mulai dari pengajuan SPP , SPM, SP2D sampai pada pencairan. kemudian uang tersebut dipegang oleh Terdakwa dan hingga perkara ini diputuskan uang tersebut tetap berada dalam penguasaan Terdakwa. Seharusnya setiap adanya penarikan dan pengeluaran anggaran kegiatan haruslah dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terhadap kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak-kontrak fiktif tersebut diatas dananya haruslah dikembalikan ke Negara, namun dalam kenyataannya hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Terdakwa, bahkan dokumen-dokumen dan pertanggung jawaban fiktif tersebut digunakan oleh Terdakwa sebagai bahan laporan pertanggungjawaban yang seolah-olah sah disampaikan kepada atasan Terdakwa yaitu Saksi Drs. Said Agil selaku Sekretaris KPU Provinsi Kepulauan Riau;
Menimbang, bahwa dari perbuatan Terdakwa tersebut terlihat adanya niat dan tujuan dari Terdakwa selaku Bendahara untuk memperoleh keuntungan dengan cara melakukan tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa membuat pertanggungjawaban fiktif dalam pelaksanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Periode Tahun 2010 – 2015 tersebut diatas adalah bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Bendahara, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Permendagri No. 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana diuraikan tersebut diatas, Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah yang diperoleh oleh pihak yang menagih, dan bertentangan juga dengan Permendagri No. 13 Tahun 2006 Jo. Permendagri No. 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 132, ayat (1) dan (2) menyebutkan, bahwa setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah dan bukti tersebut harus mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas kebenaran materil yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos membuat pertanggungjawaban dan dokumen-dokumen fiktif tersebut serta mencairkan dananya, Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan demikian unsure inipun telah terpenuhi dan terbukti;
Ad. 4 Dapat Merugikan Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara;
Menimbang, bahwa dalam Penjelasan Umum Undang-undang No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan Keuangan Negara, adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan Negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat negara, baik ditingkat pusat maupun di daerah ;
Berada dalam pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara ;
Bahwa menurut R. Wiyono yang dimaksud dengan merugikan keuangan negara, adalah sama artinya dengan menjadi ruginya keuangan negara atau berkurangnya keuangan negara ( Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hal. 32 ) ;
Bahwa di dalam penjelasan pasal 2 ayat (1) kata “dapat”, sebelum frasa merugikan “merugikan perekonomian atau keuangan negara”, menunjukkan bahwa Tindak Pidana Korupsi merupakan delik formil, yaitu adanya tindak pidana korupsi cukup dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan yang sudah dirumuskan bukan dengan timbulnya akibat ;
Sedangkan kata “ dapat ”, pada unsur ini haruslah diartikan sebagai suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dengan tanpa dirinci dan menyebut bentuk dan jumlah kerugian negara tertentu sebagai mana halnya tindak pidana materiil (Drs. Adami Chazawi, SH dalam bukunya Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia hal. 45) ;
Bahwa yang dimaksud dengan “Perekonomian Negara”, adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan pemerintah baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur ke- 2 dan 3 diatas, dimana unsur tersebut telah terbukti adanya kerugian Negara, sehingga dengan demikian unsur inipun telah terbukti, akan tetapi apakah kerugian negara tersebut dapat dihitung atau tidak, maka akan dipertimbangkan sebagaimana tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, bahwa dana hibah yang diperuntukkan untuk biaya operasional pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Periode Tahun 2010-2015 di Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 10.305.155.824.,- (sepuluh milyar tiga ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu delapan ratus dua puluh empat rupiah), dari dana tersebut ada sebesar Rp. 88.000.000,- (delapan puluh delapan juta rupiah) yang dikembalikan oleh Terdakwa ke Kas Negara melalui Bank Riau Tanjungpinang pada tanggal 28 Nevember 2014, dan ada dana yang sudah dipertanggung jawabkan, namun pertanggungjawaban dan dokumen sebagai data pendukung pertanggungjawaban tersebut adalah fiktif yang jumlahnya sebesar Rp. 320.854.773,- (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang rinciannya sebagaimana tertuang pada unsure 2 dan 3 tersebut diatas. Seharusnya dana tersebut haruslah dikembalikan kepada negara, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terdakwa, dan dana tersebut tetap berada dibawah penguasaan Terdakwa sendiri;
Menimbang, bahwa berdasar data tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 320.854.773,- (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) . Dengan demikian unsur yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara telah terpenuhi dan terbukti ;
Ad.5 Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Melakukan Perbuatan Itu;
Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dijunctokan adalah mengatur tentang turut serta (Deelneming), yaitu turut sertanya seorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana ;
Menimbang, bahwa yang termasuk dalam kategori Turut Serta (Deelneming) ini, ialah mereka yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu ;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Saksi Drs. Said Agil ;
Menimbang, bahwa jika dicermati dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud disini adalah turut melakukan (medepleger) ;
Menimbang, bahwa menurut Hooge Raad untuk adanya suatu perbuatan turut melakukan haruslah dipenuhi syarat - syarat, yaitu :
adanya kerja sama yang disadari antara para pelaku yang merupakan suatu kehendak bersama diantara mereka ;
diantara para pelaku harus bersama- sama melaksanakan kehendak tersebut ;
Menimbang, bahwa dalam turut serta atau medepleger, dikehendaki minimal 2 (dua) orang dalam pelaksanaan perbuatan pidana haruslah ditafsirkan dalam arti luas, yaitu apakah penyertaan tersebut dilakukan oleh para pelaku jauh sebelum perbuatan tersebut dilakukan, dekat kepada perbuatan tersebut dilakukan, ditengah-tengah perbuatan atau setelah perbuatan tersebut selesai dilakukan ;
Menimbang, bahwa syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam hal mana terdapat medeplegen adalah cukup jika mereka sadar bekerjasama pada waktu mereka melakukan suatu perbuatan yang dilarang, sehingga tidak diperlukan syarat adanya perundingan atau permufakatan terlebih dahulu sebelum melakukan perbuatan yang dilarang (Prof. Satochid Kartanegara, SH : Hukum Pidana. Kumpulan Kuliah, Bagian Kesatu, Penerbit Balai Lektur Mahasiswa, halaman 426) ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi dibawah sumpah, keterangan Ahli, surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa diperoleh fakta hukum, yang selanjutnya akan diuraikan dalam pertimbangan apakah Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos, yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Periode Tahun 2010-2015 juga melakukannya secara bersama-sama dengan Saksi Drs. Said Agil atau pihak lain, Majelis akan mempertimbangkan hai-hal sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah diuraikan pada unsur ad. 2 dan 3 tersebut diatas, setidaknya ada dua cara yang dilakukan oleh Terdakwa untuk memperoleh keuntungan dari dana kegiatan Pemilukada Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010, pertama, Terdakwa membuat 10 (sepuluh) dokumen kontrak fiktif dengan cara memalsukan tandatangan dan cap perusahaan yang dicatut oleh Terdakwa. Kemudian dokumen kontrak tersebut diserahkan kepada Saksi Drs. Said Agil untuk ditandatangani, tanpa menghadirkan para pihak sebagaimana yang terdapat dalam surat perjanjian tersebut. Selanjutnya Saksi Drs. Said Agil selaku Kuasa Anggaran langsung menandatangani dokumen tersebut tanpa terlebih dahulu bertanya atau memeriksa tentang kebenaran dokumen tersebut. Kedua, memark-up nilai harga pengadaan snack untuk pengamanan demonstrasi. Selanjutnya dalam rangka pencairan dana untuk kegiatan fiktif tersebut, Terdakwa melengkapi syarat-syarat pencairan dana antara lain berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan, selanjutnya mengajukan anggaran tersebut melalui mekanisme pencairan dana yaitu mulai dari pengajuan Surat Perminta Pencairan (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Drs. Said Agil selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Kemudian untuk mendukung secara administrasi agar seolah-olah pekerjaan dalam dokumen tersebut ada dan telah selesai dikerjakan, Terdakwa membuat pertanggungjawaban keuangannya dengan cara membuat nota-nota/kwitasi fiktif dengan memalsukan tandatangan dan cap rekanan dalam nota-nota/kwitansi tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis seharusnya sebelum dilakukan penandatanganan oleh Saksi Drs. Said Agil selaku Sekretaris/KPA terhadap dokumen dan atau surat pertanggungjawaban yang diajukan oleh Terdakwa NOPIAN ROPITA wajib memeriksa dan meneliti terlebih dahulu seluruh berkas-berkas tersebut, apakah sudah benar, lengkap dan telah sesuai dengan kenyataan atau tidak, apabila ditemukan ada hal-hal yang bertentangan dengan aturan main yang berlaku Saksi Drs. Sais Agil selaku KPA berwenang untuk melakukan penolakan atau jika kurang lengkap memerintahkan agar dilengkapi terlebih dahulu, namun hal tersebut sama sekali tidak dilakukan Saksi Drs. Said Agil.
Menimbang, bahwa berkaitan dengan dokumen kontrak berikut pertanggungjawabannya yang diajukan oleh Terdakwa, seyogiyanya tidak perlu ditandatangani oleh Saksi Drs. Said Agil, karena Terdakwa tidak menghadirkan pihak perusahaan yang bersangkutan, karena pelaksanaan perjanjian dalam sebuah kontrak haruslah jelas dan sah, baik mengenai obyek maupun subyeknya. Berkaitan dengan hal tersebut mengingat kondisi yang ada, Saksi Drs. Said Agil haruslah mempertimbangkan secara cermat dan lebih berhati-hati, serta patut menduga apabila dikemudian hari ternyata berkas atau dokumen yang ditandatanganinya tersebut tidak benar maka dapat berakibat hukum pada dirinya selaku KPA. Namun hal tersebut tidak diperhatikan oleh Saksi Drs. Said Agil ;
Menimbang, bahwa dari uraian rangkaian kegiatan tersebut diatas, majelis berpendapat bahwa telah terjadi adanya persesuaian perbuatan atau pekerjaan yang saling mendukung antara Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos dengan Saksi Drs. Said Agil sehingga terbitnya dokumen-dokumen dan pertanggungjawaban fiktif sehingga cairnya dana yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis berkesimpulan, bahwa perbuatan Terdakwa dapat dikwalifisir sebagai medepleger yang telah memenuhi semua unsur dari medepleger, sehingga dengan demikian unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP telah terpenuhi dan terbukti;
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya unsur ke-1, ke-2, ke-3,ke-4, dan ke-5 dari pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, maka dengan demikian dakwaan subsidiair tersebut dimuka telah terbukti pula secara sah menurut hukum dan meyakinkan, sehingga dengan sendirinya telah terpenuhi pula bahwa Terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut menurut Undang-undang adalah merupakan kejahatan yang disebut dengan Tindak Pidana Korupsi ;
Menimbang, bahwa terhadap Pleidoi Penasehat hukum Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa sependapat dengan Sdr. Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa.
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa sependapat terhadap pendapat Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dakwaan subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terbukti dilakukan Terdakwa.
Bahwa Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan hukum 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara yang di mohonkan oleh Sdr. Penuntut Umum terhadap Terdakwa.
Bahwa Penasehat Hukum tidak sependapat dengan Sdr. Penuntut Umum jika hanya Terdakwa dan Saksi Said Agil dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 320.855.000,- seperti yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam tuntutan hukumanya.
Bahwa selanjutnya Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat pula jika Saksi Den Yealta, Razaki Persada, Tibrani, Mag Say Say Indra dan F.M Manalu yang telah menerima dan menggunakan uang dana hibah KPU Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 150.000.000,- ternyata tidak diikutkan untuk bertanggung jawab baik secara pidana maupun untuk mengembalikan uang tersebut kepada Negara.
Menimbang bahwa tentang poin 1 dan 2 diatas dimana Penasehat hukum sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa dakwaan primer tidak terbukti dan dakwaan Subsider yang terbukti, menurut Majelis Hakim adalah adanya pengakuan bahwa Terdakwa benar telah melakukan tindak pidana korupsi, kemudian mengenai terbuktinya pada pasal 3, Majelis Hakim telah menguraikannya dalam pembuktian unsur-unsur dan telah terpenuhi dan terbukti melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa tentang keberatan Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana tersebut pada poin 3, yakni tidak sependapat dengan tuntutan hukum yang dijatuhkan oleh Penuntut Umum terhadap Terdakwa yaitu 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara, menurut Majelis Hakim hal tersebut dipandang dari sudut pandang Pihak Penasehat Hukum semata, sedangkan jika disimak ancaman hukuman pada pasal 3 undang undang tersebut diatas dimana ancaman pidana minimal 1(satu) tahun dan maksimal 20 (dua puluh) tahun, sedangkan tuntutan JPU adalah 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan yang hanya terpaut 6 bulan dibanding dengan ancaman minimalnya, yang menurut Majelis sudah memenuhi ketentuan tersebut. Namun demikian Majelis Hakim dalam pertimbangan penjatuhan hukuman tentunya turut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sesuai dengan perbuatan atau penyimpangan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan Pemilukada Provinsi Kepulauan Riau Periode Tahun 2010-2015 sebagaimana yang terungkap dipersidangan. Sehingga setelah diputus nantinya dapat memberikan rasa keadilan dan penginsyafan bagi Terdakwa ;
Menimbang bahwa tentang poin 4 yakni Penasehat Hukum tidak sependapat dengan Sdr. Penuntut Umum jika hanya Terdakwa dan Saksi Said Agil dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 320.855.000,-(tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) seperti yang dimohonkan oleh Penuntut Umum dalam tuntutan hukumannya.
Menimbang bahwa berdasarkan laporan perhitungan kerugian Negara Oleh BPKP tidak ditemukan bukti maupun fakta adanya uang mengalir kepada Saksi Said Agil atas kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 320.854.773 ,-(tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) , sedangkan Terdakwa Nopian Ropita sesuai tupoksi dan fakta hukum bahwa Bendahara pengeluaran dan pencairan dana maupun semua persiapan dan pembuatan perjanjian dan kwitansi pengeluaran /pembayaran dilakukan oleh Terdakwa Nopian Ropita, namun demikian didepan persidangan Terdakwa telah menyampaikan dan memohonkan kepada Majelis Hakim pada saat penyampaian kesimpulan dari Terdakwa secara lisan, bahwa Terdakwa menyatakan ianya bertanggung jawab atas kesalahan yang ia lakukan dan akan mengganti atau mengembalikan uang kepada Saksi Said Agil yaitu uang yang telah menjadi barang bukti penyitaan sebesar Rp. 320.854.773 yang berasal dari uang pribadi Saksi Drs. Said Agil yang diserahkan secara sukarela kepada Kas Negara yang merupakan wujud pertanggung jawaban atas kesalahan bawahannya dan dijadikan sebagai uang pengganti kerugian Negara;
Menimbang bahwa menurut pertimbangan Majelis Hakim terhadap permohonan dan fakta tersebut diatas dapat diterima dan dikabulkan karena dalam hukum pembuktian dalam perkara tindak pidana adanya perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelaku dan pelaku adalah orang yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya atas perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukannya ;
Menimbang bahwa menurut hemat Majelis Hakim bahwa tidak ada larangan terhadap kerugian Negara oleh Terdakwa , kemudian seseorang lain ataupun Saksi yang bukan turut menikmati kerugian keuangan Negara tetapi ianya mengganti kerugian Negara yang hanya didasari kepada rasa tanggung jawab selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam perkara Aqua, oleh karena itu Majelis Hakim dapat mengabulkan bahwa uang sebesar Rp. 320.854.773 yang berasal dari uang pribadi Saksi Said Agil tersebut dijadikan pengganti kerugian Negara hingga kerugian Negara menjadi nol atau nihil ;
Menimbang bahwa poin 5 yakni tidak sependapat pula jika Saksi Den Yealta Razaki Persada, Tibrani, Mag Say Say Indra dan F.M Manalu yang telah menerima dan menggunakan uang dana hibah KPU Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp. 150.000.000,- ternyata tidak diikutkan untuk bertanggung jawab mengembalikan uang tersebut kepada Negara, menurut Majelis Hakim telah dipertimbangkan pada saat Majelis Hakim mempertimbangkan unsur kerugian Negara dan siapa saja yang turut menikmati kerugian keuangan Negara, oleh karena itu menjadi tidak relevan lagi dipertimbangkan, maka harus dikesampingkan dan ditolak ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah selayak dan seadilnya pula Terdakwa bertanggung jawab atas kesalahannya itu serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Majelis tidak menemukan suatu bukti bahwa Terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggung jawab atas kesalahannya serta tidak menemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menetapkan pidananya kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan pidana bagi Terdakwa, yaitu :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas korupsi ;
Perbuatan Terdakwa merugikan keuangan Negara cq. Pemerintah Kota Tanjungpinang;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui kesalahannya ;
Terdakwa bersifat sopan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tulang punggung keluarga
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa makna pemidanaan adalah bukan semata-mata sebagai langkah pengamanan dan penertiban bagi kehidupan masyarakat, akan tetapi yang terutama adalah sebagai langkah pendidikan batin/mental bagi siterpidana, dengan maksud agar setelah ia siterpidana tersebut selesai menjalankan masa pidananya,ia dapat hidup bermasyarakat kembali secara baik seperti seharusnya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Tindak Pidana Korupsi ini sudah menjangkiti segala sektor kehidupan masyarakat yang tidak saja merugikan keuangan Negara tetapi juga telah melanggar hak-hak sosial dan kehidupan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwapun diharapkan untuk memberikan pembelajaran yang tidak saja kepada Terdakwa tetapi juga bagi pihak lain yang mempunyai kesempatan mempergunakan Uang Negara secara tidak sah ;
Menimbang, sambutan pembukaan Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding, Pengadilan Tingkat Pertama Kelas I A dan Kelas I B di Semarang pada tanggal 27 -30 September 2004,antara lain sebagai berikut :
“Dalam perkara pidana, pertimbangan-pertimbangan memberatkan atau meringankan, tidak lain dari pertimbangan kenyataan atas rasa keadilan Hakim. Hakim adalah tangan keadilan, bukan algojo bagi sekedar nafsu untuk menghukum.Tangan keadilan Hakim bukan saja untuk memuaskan khalayak ramai, atau korban, tetapi juga keadilan untuk pelaku dan keluarganya. Rasa malu, tercoreng yang mungkin akan dikenang turun temurun merupakan factor sosiologis yang harus dipertimbangkan. Keadilan Hakim adalah keadilan komprehensif, bukan keadilan sesaat atau untuk kepentingan tertentu ……st “ ;
Menimbang bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan yang ada pada diri Terdakwa serta dihubungkan pula dengan apa yang dikemukakan oleh Ketua Mahkamah Agung RI seperti diuraikan diatas, maka Majelis berpendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan atas diri Terdakwa seperti tersebut dalam Amar putusan dibawah ini adalah sudah memenuhi rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat sebagai upaya menegakkan supremasi hukum di wilayah Propinsi Kepulauan Riau pada khususnya sehingga mampu memberikan arti dan kontribusi upaya menegakkan supremasi hukum pula secara nasional pada umumnya ;
Menimbang, bahwa karena pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan kepada Terdakwa tersebut memuat dua macam ancaman pidana, yaitu pidana penjara dan pidana denda, maka Majelis Hakim juga mempunyai cukup alasan selain menjatuhkan pidana penjara juga pidana denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan nanti;
Menimbang bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka cukup alasan pula untuk menetapkan pidana kurungan sebagai penggantinya ;
Menimbang, bahwa terhadap uang pengganti kerugian Negara sebagai dimaksud Pasal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dipertimbangkan dalam unsure-unsur terdahulu, dimana Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.320.854.773,- (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan uang tersebut berada dibawah penguasaan Terdakwa, maka sudah sepatutnya Terdakwa dibebankan untuk mengembalikan uang tersebut sebagai uang pengganti kerugian negara;
Menimbang, bahwa terkait dengan uang sebesar Rp.320.854.773,- (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) yang dibulatkan menjadi Rp. 320.855.000,- (tiga ratus dua puluh juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah) yang dikembalikan oleh Saksi Drs. Said Agil. (Terdakwa dalam perkara lain) kepada negara sebagai ujud pertanggungjawaban Saksi Drs. Said Agil selaku Kuasa Pengguna Anggaran / Sekretaris KPU yang merupakan atasan langsung dari Terdakwa selaku bendahara, menurut Majelis pengembalian tersebut dapat dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Dan oleh karena itu Terdakwa tidak dibebani lagi untuk mengembalikan kerugian negara tersebut;
Menimbang, bahwa meskipun Saksi Drs. Said Agil telah menitipkan uang sejumlah kerugian Negara tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum yang dapat dipertimbangkan sebagai uang penganti kerugian Negara tersebut, namun tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 4 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa surat akan ditetapkan statusnya di dalam amar putusan ;
Menimbang, bahwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, maka cukup beralasan hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan, sedangkan mengenai masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan nanti ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 222 ayat 1 KUHAP kepada Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, ketentuan pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan peraturan perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair ;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa NOPIAN ROPITA, S.Sos, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA.“
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
Surat Perintah Kerja Nomor : 002/SPK/KPU-PKR/APBD/VIII/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VIII/2010.
Surat Perintah Kerja Nomor : 006/SPK/KPU-PKR/APBD/III/2010.
Surat Perintah Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/VI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IX/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/III/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/XI/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/VII/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/II/2010
Surat Perjanjian Kerja Nomor : 001/SPK/KPU-PKR/APBD/X/2010.
Surat Perjanjian Kerja Nomor : /SPK/KPU-PKR/APBD/IV/2010.
Berita Acara Pemeriksaan Barang/Jasa Nomor : 53.i/BA-PP-BJ/KPU-PKR/APBD/IV/2010.
Foto Copy Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No : 01 / Kpts / Sesprov-031 / I/ 2010 Tentang Penunjukan dan Penetapan Pejabat yang diberi Kewenangan Selaku Satuan Pengelola Keuangan DIPA Bagian Anggaran 076 Pada Seketariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Tanggal 04 Januari 2010.
Surat Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor : 36/ KPU-PKR / V / 2008 Tentang Pengangkatan Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 14 Mei 2008.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 1.192.909 (Satu Juta Seratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah) untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat membahas Proses Rekrutmen Panwas Kab/Kota Tanggal 31 Desember 2009.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pemabayaran Biaya Makan (Snack) rapat membahas Tata Kerja Organisasi serta Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS, DPT dan Verifikasi Pencalonan pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 04 Januari 2010.
Pembayaran Bantuan Transportasi Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Hotel Golden View Batam.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010.
Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) Kegiatan Sosialisai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam Tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 Meter Kegitan Sosialisasi Pemiluhan Umum Gubernur dan Wakil Kwitansi Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Sosialisai Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Hotel Golden View Batan Tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Bulan Februari 2010 Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri di Hotel Golden View Batam tanggal 19 Februari 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 2.071.023,- (Dua Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Puluh Tiga Rupiah) Untuk Pembayaran Seminar Kegiatan Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818.00,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Spanduk Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Dokumentasi Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 (Empat) Visi dan Misi Bidang Ekonomi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 20 Februari 2010 di Golden View Batam.
Surat Tugas Nomor : 054 /ST/II/2010 Tanggal 22 Februari 2010 an. TIBRANI, SE.
Laporan Perjalanan Dinas an. TIBRANI, SE Tanggal 28 Februari 2010.
Surat Tugas No : 067/ST/V/2010 Tanggal 2 Mei 2010 an. Tibrani, SE.
Surat Perintah Tugas Nomor : 126/SPT/III/KPU-PKR/2010 Tenaga Pembantu Virifikasi Administrasi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Surat Tugas Nomor : 099/ST/VI/2010 Tanggal 22 Maret 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP.
Surat Tugas Nomor : 100/ST/III/2010 Tanggal 23 Maret 2010 an. RAZAKI PERSADA, SE, M.si.
Surat Tugas Nomor : 110/ST/III/2010 Tanggal Maret 2010 an. RAHMA YULI.
Kwitansi Sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.932.955,- (Satu Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) Untuk Pembayaran Seminar Kit Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Pembuatan Spanduk 2 x 5 m Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Sewa Kendaraan Roda 4 1 (satu) Kegiatan Monitoring dan Dialog Persiapan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 02 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 240.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Kegiatan Rapat Tahapan Pemilu, DPT, Bimtek, Sosialisasi, Logistik, dan Kelembagaan Tanggal 02 April 2010 pada Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Gedung Logistik bulan April s/d Mei 2010 di Jln. D.I Pandjaitan KM 7 Nomor 7-8 Tanjungpinang dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Tahun 2010.
Tanda terima Honorarium Narasumber Bimbingan Teknis Pengelola Keuangan KPU Se-Prov. Kepri Tahun 2010 Bulan April 2010.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Pengelola Keuangan KPU Se-Prov. Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembacaan Doa Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Dokumentasi Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.948.364,- (Empat Juta Sembilan Ratus Empat PuluhDelapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Seminar Kit Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Spanuk Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materu Kegiatan Bimtek Pengelolaan Keuangan KPU Se-Prov. Kepri pada Tanggal 22 – 24 Maret 2014 di Hotel Permata Beach Resort Tanjungpinang.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Pulau Buru Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Alai Kac. Kundur Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Sungai BesiKec. Kundur Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si.
Surat Tugas No : 162/ST/IV/2010 Tanggal April 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos.
Surat Tugas No : 163/ST/IV/2010 Tanggal 18 April 2010 an. TIBRANI, SE.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Kel.Tpi Barat Kec. Tpi Barat Kota Tanjungpinang oleh Ketua KPU (Ibu. Dra. Den Yealta, MA).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Sebele Kec. Kundur Utara Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Desa Penarah Kec. Kundur Utara Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pemain Orgen Tunggal.
Surat Tuga No : 165/ST/IX/2010 Tanggal April 2010 an. EDDY SURYA DHARMA, SE.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembawa Acara (MC) untuk Kegiatan Sosialisasi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Kel. Batu IX Kec. TPI Timur Kota Tanjungpinang oleh Ketua KPU (Ibu. Den Yealta, MA).
Kwitansi Sebesar Rp. 1.330.909,- (Satu Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Sembilan Ratus Sembilan Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dekorasi (Taman).
Kwitansi Sebesar Rp. 540.000,- (Lima Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat Koordinasi Penghitungan Suara 5dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembawa Aacara (MC) Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Bantuan Akomodasi Kegiatan Bimtek Penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 6.653.782,- (Enam Juta Enam Ratus Lima Puluh Tiga TujuhRatus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Snack untuk Kegiatan Pengamanan Demonstrasi Masa di Kantor KPU Prov. Kepri pada tanggal 10 Mei 2010 dengan Tuntutan Penundaan Tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Sound System untuk keperluan Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Bengkong Mahkota Kec. Bengkong Kota Batam oleh Anggota KPU (Bpk. Fery Manalu, S.Sos).
Tanda terima Honorarium Narausmber imtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri TH. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam.
Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Roda 4 (Empat) Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010 di Novotel Batam.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri Th. 2010 an Drs. ABDUL AZIZ, MA.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penghitungan Suara KPU Prov. Kepri Th. 2010 an SRI NURYANTI, SIP, MA.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818.,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 m Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636.,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Bimtek penghitungan Suara Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 tanggal 21-22 April 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pemasangan Iklan Sosialisasi ”Sukseskan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 pada Tanjungpinang Pos (Hari / Tanggal Terbit : 36 Hari, 13 April - 18 Mei 2010).
Surat Tugas No : 215/ST/V/2010 Tanggal 5 Mei 2010 an. ZICKO MAURISTHA S, S.Sos dan NURHAYATI.
Kwitansi Sebesar Rp. 5.160.000,- (Slima Juta Seratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Genset dalam rangka Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengamanan Pengawalan Logistik untuk PemiluGubernur dan Wakil Gubernu Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembacaan Doa Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.584.545,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Puluh Empat Lima Ratus Empat Puluh Lima Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.961.364,- (Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Bus (1 unit untuk 2 hari) Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010.
Surat Tugas No : 283/ST/V/2010 Tanggal 17 Mei 2010 an. ZICKO MAURISTHA S, S.Sos, IRZA FARHATI, A.Md, EDDY SURYA DHARMA, SE, EKO YULIANTO, ST.
Surat Tugas No : 283/ST/V/2010 Tanggal 19 Mei 2010 an. YASRIL, S.Ip, Ahmad Yani, Sh, Zicko Maurtistha S, Sos, Hanis Hendriyani, S.Sos, Syafrul Hendra Nasution, M. Leksana Osmera, Muhammad Rizal, Eko Yulianto.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Tempat Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 150.000,- (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Pengadaan Materi Roda 4 Kegiatan Debat Publik Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Spanduk Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Biaya Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Daik Kec. Lingga Kab. Lingga oleh Anggota KPU (Bpk. TIBRANI, SE).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembacaan Doa Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Daik Kec. Lingga Kab. Lingga oleh Anggota KPU (Bpk. TIBRANI, SE).
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 350.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Pukul 14.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Penjelasan Surat KPU No. 275 Kepada Panwas & KPU Kab/Kota pada Tanggal 29 Mei 2010 jam 20.00 WIB.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Tanggal 22 Mei 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Materi Kegiatan Rapat Koordinasi Pembahasan Surat Komisi Pemilu Prov. Kepri No. 275/KPU-Pro-031/V/2010 Tanggal 22 Mei 2010.
Surat Tugas No : 305/ST/VI/2010 Tanggal 30 Mei 2010 an. TIBRANI, SE
Tanda terima Bantuan Transportasi Kepada KPU Kab/Kota Untuk Menghadiri Sidang PHPU di MK Th. 2010.
Surat Tugas No. 310/ST/VI/2010 Tanggal 2 Juni 2010 an. RAZAKI PERSADA, SE, .Si.
Surat Tugas No : 314/ST/VI/2010 Tanggal 4 Juni 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam oleh Anggota KPU (Fery Manalu, S.Sos).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sound System Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam oleh Anggota KPU (Fery Manalu, S.Sos).
Buku Kas Umum Kegiatan Pemilu Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Kepri Th. 2010 oleh KPU Prov. Kepri.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Moro Selatan Kec. Moro Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Spanduk Kegiatan Sosialisasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 di Desa Sawang Kec. Kundur Barat Kab. Karimun oleh Anggota KPU (Bpk. Razaki Persada, SE, M.Si).
Tanda terima Bantuan Transportasi Kepada KPU Kab/Kota Untuk Menghadiri Sidang PHPU di MK Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan Juta Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Surat Tugas No : 348/ST/VI/2010 Tanggal 27 Juni 2010 an. FERRY M.MANALU,S.Sos.
Surat Tugas No : 348/ST/VI/2010 Tanggal 27 Juni 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP.
Daftar Nama Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat KPU Prov. Kepri yang melakukan Lembur Bulan Juli 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Konferensi Pers tentang Penyampaian Daftar Kekayaan Pasangan Calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 29 Juli 2010.
Surat Tugas No : 392/ST/VIII/2010 Tanggal 3 Agustus 2010 an. ZULKARNAIN.
Surat Tugas No : 397/ST/VII/2010 Tanggal Agustus 2010 an. SUGIANTO, ST.
Surat Tugas No : 383/ST/VII/2010 Tanggal 3 Agustus 2010 an. RAHMA YULI.
Pembayaran Bantuan Akomodasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 500.000,- an. ABDUL AZIZ.
Pembayaran Bantuan Honor Narasumber Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 1.000.000,- an. ABDUL AZIZ.
Pembayaran Bantuan Transportasi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 2.500.000,- an. ABDUL AZIZ.
Pembayaran Honor Pembaca Doa Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 750.000,- an. ABDUL AZIZ.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.037.500,- (Tiga Juta Tiga Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Pembayaran Honor Pembaca Acara (MC) Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 di Nagoya Plaza Batam Sejumlah Rp. 500.000,- an. HARYATI.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.518.750,- (Satu Juta Lima Ratus Delapan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk ukuran 2 x 5 m Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 975.000,- (Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Rapat Koordinasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 07-09 Agustus 2010.
Surat Tugas No : 413/ST/VIII/2010 Tanggal 10 Agustus 2010 an. Drs. SAID AGIL, NOPIAN ROPITA,S.Sos, DORIEN HARJUANDI, S.Kom.
Kwitansi Sebesar Rp. 270.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan Rapat Ketua dan Anggota dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 23 Agustus 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Rtaus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Ketua dan Anggota dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010 Tanggal 23 Agustus 2010.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Privinsi Kepulauan Riau No : 24/Kpts/KPU-Prov-031/2010 Tentang Pembentukan Kelompok Kerja Sistem Akuntansi Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Tahun 2010.
Tanda terima Bantuan Transportasi Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan KPU Se-Kepri Tahun 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.418.182,- (Empat Juta Empat Ratus Delapan Belas Ribu Seratus Delapan Puluh Dua Rupiah) Untuk Pembayaran Pengadaan Materi Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Rnam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Cetak Dokumentasi Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 4.948.364,- (Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Seminar Kit Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Cetak Spanduk Kegiatan Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan di KPU Se Prov. Kepri Tanggal 25-27 Agustus 2010 di Hotel Permata Beach Resort Tpi.
Daftar Pembayaran Honor Sekretariat KPU Prov. Kepri dalam Penyelenggaran Pemilu Gbernur dan Wakil Gubernur Th. 2010.
Daftar Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Sekretariat Prov. Kepri yang melakukan Lembur Bulan Agustus 2010.
Surat Tugas No : 454/ST/VIII/2010 Tanggal Agustus 2011 an. MAG SAY SAY INDRA, SP.
Surat Tugas No : 462/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. ZICKO MAURTISTHA, S.Sos dan HANIS HENDRIYANI, S.Sos.
Surat Tugas No : 464/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. DELVINA, SE dan DYAH ANGGRAINI, SE.
Surat Tugas No : 465/ST/IX/2010 Tanggal Septemeber 2010 an. SYAMSUARDI, S.Kom, RIRIN ARIYANI, A.Md, EDDY SURYA DHARMA, SE.
Surat Tugas No : 467/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. Drs. SAID AGIL, NOPIAN ROPITA, S.Sos.
Surat Tugas No : 470/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. DYAH ANGGRAINI, SE.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.546.364,- (Satu Juta Lima Ratus Empat Puluh Enam Tiga Ratus Enam Puluh Empat Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pengadaan Materi Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembaca Doa Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Honorarium Pembawa Acara (MC) Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 3.313.636,- (Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Belas Ribu Enam Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Dokumentasi Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 1.656.818,- (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Enam Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Pembuatan Spanduk Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Kwitansi Sebesar Rp. 700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Sewa Kendaraan Roda 4 Kegiatan Evaluasi Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 Tanggal 17-19 September 2010.
Surat Tugas No : 472/ST/VIII/2010 Tanggal September 2010 an. AHMAD YANI, SH dan RAMDANI, S.Kom.
Surat Tugas No : 473/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos, SYAMSUARDI,S.Kom, DORIEN HARJUANDI,S.Kom, WIDIANING APRIYANTI SUKITRI,A.Md.
Kwitansi Sebesar Rp. 360.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah) Untuk Pembayaran Biaya Makan (Snack) Rapat Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kepri dalam Rangka Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Th. 2010 tanggal 23 September 2010.
Surat Tugas No : 474/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. NASRUL, RYANDO FEBRYENHER, WAHYUDI.
Surat Tugas No : 475/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. EKO YULIANTO, dan MUHAMMAD RIZAL.
Surat Tugas No : 476/ST/IX/2010 Tanggal September 2010 an. ZULKARNAIN dan M.M LEKSANA OSMERA.
Surat Tugas No : 477/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. DORIEN HARJUANDI, S.Kom dan WIDIANING APRIYANTI SUKITRI, A.Md.
Surat Tugas No : 478/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos.
Surat Tugas No : 481/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. Nopian Ropita,S.Sos, Syamsuardi, S.Kom, dan Eddy Surya Dharma, SE.
Surat Tugas No :483/ST/XII/2010 Tanggal Oktober 2010 an. Syamsuardi, S.Kom, Widianing Apriyanti Sukitri, A.Md, Ririn Ariyani, A.Md.
Surat Tugas No : 488/ST/X/2010 Tanggal Oktober 2010 an. NOPIAN ROPITA, S.Sos, EDDY SURYA DHARMA,SE dan NURHAYATI.
Kwitansi uang sebanyak Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) untuk Pembayaran Uang Muka Penyusunan Laporan dan Pembuatan Buku Pelaksanaan Pemilihan Umu Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2010 yang diterima oleh Dra. Den Yealta, MA.
Uang Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 (Empat Puluh) Lembar Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Fotocopy Legalisir Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau No : 17/Kpts/Sekretaris/2010 tentang Panitia Pemeriksa Barang / Jasa Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2010.
Fotocopy Legalisir Surat Pertanggungjawaban belanja hibah sebesar Rp. 1.340.341.705,00 Nomor : 488/KPU-Prov-031/XI/2011 Tanggal 7 November 2011.
Fotocopy Legalisir Surat Pertanggungjawaban Belanja Hibah Sebesar Rp. 1.340.341,705,00 Nomor : 490/KPU-Prov-031/XI/2011 Tanggal 7 November 2011.
Fotocopy Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 224/KPU-Prov-031/XII/2012 Tanggal 3 Desember 2012.
Fotocopy Legalisir Laporan Pertanggungjawaban Belanja Honorarium dan Uang Lembur KPUD Provinsi/Kabupaten/Kota.
Fotocopy Legalisir Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 131/SK/KPU/TAHUN 2008 tentang Pengangkatan Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau tanggal 09 Juni 2008.
Fotocopy Legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 02/MoU/II/2010, Nomor : 45/KPU-Prov-031/II/2010 Tanggal 04 Februari 2010.
Fotocopy Legalisir Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor : 30/Kpts/KPU-Prov-031/2010 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang pada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bagian Anggaran Belanja Hibah Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2010 tangal 8 Februari 2010.
Surat Perintah Tugas No : 309/SPT/ITPROV/XI/2011 Tanggal 21 November 2011.
Laporan Pemeriksaan Atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Belanja Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2010 pada Komisi Pemilihan Umum dan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Sejumlah Rp. 20.000.000.000 (Tahap I dari Rp. 40.000.000.000),- Dua Puluh Milyar Rupiah. Untuk Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat Untuk Kegiatan Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Tanggal 10 Februari 2010 yang diterima oleh Dra. DEN YEALTA, MA.
Fotocopy Legalisir Kwitansi Sejunlah Rp. 20.000.000.000 (Tahap II dari Rp. 40.000.000.000),- Dua Puluh Milyar Rupiah. Untuk Belanja Hibah Kepada Pemerintah Pusat Untuk Kegiatan Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Bulan Mei 2010 yang diterima oleh Dra. Den Yealta, MA.
Fotocopy Legalisir Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepuluan Riau tentang Pemberian Hibah Dana Bantuan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010 Nomor : 02/MoU/II/2010, Nomor : 45/KPU-Prov-031/II/2010 Tanggal 04 Februari 2010.
Fotocopy Legalisir Rincian Anggaran Belanja Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2010
Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 796/KPU-PKR/XII/2009 Tanggal 29 Desember 2009 Perihal Mohon Bantuan Uang Muka Kerja Pemilu Gbernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2010.
Fotocopy Legalisir Nota Dinas Nomor : 14/BKKD-ND/II/2010 Hal Permohonan Penandatanganan Keputusan Gubernur dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah tentang Pemberian Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau dalam Kegiatan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Fotocopy Legalisir Surat Nomor : 249/Sesprov-031/V/2010 Tanggal 14 Mei 2010 Perihal Permohonan Pencairan Dana Hibah Pemilu Kada Prov. Kepri Tahun 2010 Tahap II.
Dikembalikan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau.
Uang Pecahan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 40 (Empat Puluh) Lembar Sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah).
Uang Tunai Sebesar Rp. 1.700.000,- (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menyatakan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada hari Senin , tanggal 28 September 2015, oleh kami : Dame P. Pandiangan, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Jonni Gultom, S.H., M.H., dan M. Fatan Riyadhi, S.H., dan Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Jum’at , tanggal 9 Oktober 2015 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota dibantu L. SIREGAR selaku Panitera Pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang serta dihadiri oleh DEMIANUS ECKHART PALAPIA, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Terdakwa dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya tersebut ;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
JONNI GULTOM,S.H., M.H. DAME P. PANDIANGAN, S.H.
M. FATAN RIYADHI, S.H
PANITERA PENGGANTI,
L. SIREGAR