384/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Putusan PN TARAKAN Nomor 384/Pid.Sus/2012/PN.Trk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-TERDAKWA I -TERDAKWA II
-MENGADILI : - Menyatakan Terdakwa I OK dan Terdakwa II TH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN” ; MEMBERATKAN” ; - Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ; - Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus rokok Club Mild ; - 1 (satu) buah Hp merk Nokia E63 warna merah ; - 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam ; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SAI ; - Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 384/Pid.Sus/2012/PN.Trk.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tarakan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama para Terdakwa :
Nama lengkap : OK ;
Tempat lahir : Tarakan ;
Umur / Tgl.Lahir : 14 Tahun / 26 Juni 1998 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Pelajar ;
Nama lengkap : TH ;
Tempat lahir : Tarakan ;
Umur / Tgl.Lahir : 17 Tahun / 01 Juli 1995 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Tarakan ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa - Terdakwa ditahan :
Terdakwa I :
Ditangkap pada tanggal 04 Nopember 2012 ;
Ditahan oleh Penyidik tanggal 05 Nopember 2012 Nomor : SPP/234/XI/2012/Reskrim, sejak tanggal 05 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 09 Nopember 2012 Nomor : 1724/Q.4.15/Epp.1/11/2012, sejak tanggal 25 Oktober 2012
sampai dengan --------------------
sampai dengan tanggal 04 Desember 2012 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 04 Desember 2012 Nomor : PRINT :1860/Q.4.15/Ep.1/12/2012, sejak tanggal 04 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Desember 2012 ;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 10 Desember 2012 Nomor : 477/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk., sejak tanggal 2 10 Desember 2012 sampai dengan tanggal 24 Desember 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 19 Desember 2012 Nomor : 477/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk., sejak tanggal 25 Desember 2012 sampai dengan tanggal 23 Januari 2013 ;
Terdakwa II :
Ditangkap pada tanggal 04 Nopember 2012 ;
Ditahan oleh Penyidik tanggal 05 Nopember 2012 Nomor : SPP/235/XI/2012/Reskrim, sejak tanggal 05 Nopember 2012 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 09 Nopember 2012 Nomor : 1725/Q.4.15/Epp.1/11/2012, sejak tanggal 25 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 04 Desember 2012 ;
Ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 04 Desember 2012 Nomor : PRINT :18/Q.4.15/Ep.1/12/2012, sejak tanggal 04 Desember 2012 sampai dengan tanggal 13 Desember 2012 ;
Ditahan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 10 Desember 2012 Nomor : 478/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk., sejak tanggal 2 10 Desember 2012 sampai dengan tanggal 24 Desember 2012 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 19 Desember 2012 Nomor : 478/SPP/Pen.Pid/2012/PN.Trk., sejak tanggal 25 Desember 2012 sampai dengan tanggal 23 Januari 2013 ;
Para Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu: NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. Advokat & Konsultan Hukum dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum NUNUNG TRI SULISTIAWATI, SH. yang beralamat di Jalan Purna Bhakti B.7 Rt.12/Rw.00, Kampung I Skip, Kota Tarakan berdasarkan Penetapan Nomor : 384/Pid.Sus/2012/PN.Trk., tanggal 17 Desember 2012 bertindak selaku Penasihat Hukum Terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI Tersebut :
Setelah membaca -----------------
Setelah membaca Berkas Perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan para Terdakwa di persidangan ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum pada No.Reg.Perkara: PDM-320/TRK/12/2012 tanggal 08 Januari 2013 atas diri para Terdakwa yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan menjatuhkan putusan dalam perkara ini dengan amar sebagai berikut :
Menyatakan para Terdakwa I OK dan Terdakwa II TH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orag dengan bersekutu yang diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sebagaimana yang kami dakwakan ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus rokok Club Mild ;
1 (satu) buah Hp merk Nokia E63 warna merah ;
1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam ;
Dikembalikan kepada saksi SAIUDDIN BIN SAGUNI ;
Menetapkan supaya para terpidana dibebani biaya perkara masing-masing Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan yang disampaikan oleh para terdakwa di persidangan agar hukumannya diringankan karena para terdakwa merasa menyesali atas perbuatannya dan berjanji kelak tidak akan mengulangi perbuatannya kembali ;
Menimbang, bahwa para Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan Surat Dakwaan NO. REG. PERK. PDM – 320/TRK/12/2012 tanggal 05 Desember 2012 yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
------ Bahwa ia ----------------------
------- Bahwa ia Terdakwa I OK bersama- sama dengan Terdakwa II TH, dan dengan Sdr. MD (Dpo) pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 03.00 wita atau pada waktu lain dalam bulan Nopember 2012, ataupun setidak-tidaknya dalam tahun 2012, bertempat di Karang Rejo Rt.06 No.08 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hokum Pengadilan Negeri Tarakan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dilakukan oleh 2 (dua) orang bersama-sama atau lebih, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut ;
Bahwa awalnya terdakwa I diajak oleh terdakwa II, dan Sdr. MD (Dpo) untuk mencuri, kemudian mereka sepakat selanjutnya singgah dirumah SAI, lalu Sdr. MD (Dpo) masuk kerumah tersebut dengan cara membuka dinding rumah, sedangkan terdakwa I, dan terdakwa II bertugas menunggu diluar untuk mengawasi apabila ada orang yang melihat supaya memberitahukan kepada Sdr. MD (Dpo) dengan cara memanggilnya, selanjutnya sekira 30 menit kemudian Sdr. MD (Dpo) keluar dari rumah tersebut dengan membawa hasil curiannya berupa Handphone Nokia type E63 warna merah, Handphone Nokia warna hitam, 1 (satu) slop rokok club mild, rokok surya 16, rokok LA, dan rokok Marlboro, kemudian mereka terdakwa pergi ke Gusher untuk merokok bersama ;
Akibat perbuatan para terdakwa tersebut SAI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) ;
------- Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP ;
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan tersebut para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi masing-masing bernama : 1. ARS, 2. SAI dan 3. NUR, di persidangan memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya keterangan
saksi-saksi --------------------------
saksi-saksi tersebut telah dibenarkan oleh para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa para terdakwa di depan persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa I :
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 03.00 wita di Karang Rejo Rt.06 No.08 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. MD telah melakukan pencurian ;
Bahwa barang yang telah Terdakwa ambil bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. MD berupa 1 (satu) buah Hp Nokia E63 warna merah, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) slop rokok club mild, rokok sampoerna, rokok class mild, rokok surya 16, rokok LA, dan rokok Marlboro ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari barang-barang tersebut ;
Bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr. MD mengambil barang-barang tersebut adalah Sdr. MD masuk kedalam rumah yang Terdakwa tidak tahu siapa pemiliknya dengan membuka dinding rumah selanjutnya Terdakwa dan Terdakwa II mengawasi bila ada orang dari samping rumah dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. MD keluar dari rumah tersebut dengan membawa barang berupa 1 (satu) buah Hp Nokia E63 warna merah, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) slop rokok club mild, rokok sampoerna, rokok class mild, rokok surya 16, rokok LA, dan rokok Marlboro, lalu Terdakwa bersama dengan Terdakwa II dan Sdr. MD pergi ke Gusher ;
Bahwa hasil curian tersebut dibagi-bagi oleh Sdr. MD yakni Terdakwa mendapat 2 (dua) bungkus rokok sampoerna, Terdakwa II mendapat rokok yang Terdakwa tidak tahu berapa banyak jumlahnya dan sisanya milik Sdr. MD ;
Bahwa dalam hal Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa II dan Sdr.MADI mengambil barang-barang tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya ;
Terdakwa II :
- Bahwa pada -----------------------
Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 03.00 wita di Karang Rejo Rt.06 No.08 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa I dan Sdr. MD telah melakukan pencurian ;
Bahwa barang yang telah Terdakwa ambil bersama dengan Terdakwa I dan Sdr. MD berupa 1 (satu) buah Hp Nokia E63 warna merah, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) slop rokok club mild, rokok sampoerna, rokok class mild, rokok surya 16, rokok LA, dan rokok Marlboro ;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari barang-barang tersebut ;
Bahwa cara Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa I dan Sdr. MD mengambil barang-barang tersebut adalah Sdr. MD masuk kedalam rumah yang Terdakwa tidak tahu siapa pemiliknya dengan membuka dinding rumah selanjutnya Terdakwa dan Terdakwa I mengawasi bila ada orang dari samping rumah dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. MD keluar dari rumah tersebut dengan membawa barang berupa 1 (satu) buah Hp Nokia E63 warna merah, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) slop rokok club mild, rokok sampoerna, rokok class mild, rokok surya 16, rokok LA, dan rokok Marlboro, lalu Terdakwa bersama dengan Terdakwa I dan Sdr. MD pergi ke Gusher ;
Bahwa hasil curian tersebut dibagi-bagi oleh Sdr. MD yakni Terdakwa mendapat 1 (satu) bungkus rokok club mild, Terdakwa II mendapat 2 (dua) bungkus rokok sampoerna dan sisanya milik Sdr. MD ;
Bahwa dalam hal Terdakwa bersama-sama dengan Terdakwa I dan Sdr.MADI mengambil barang-barang tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah pula diajukan Barang Bukti yang menurut ketentuan Pasal 181 Ayat (1) KUHAP telah disita menurut hukum sehingga dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dimana barang bukti tersebut berupa :
1 (satu) bungkus rokok Club Mild ;
1 (satu) buah Hp merk Nokia E63 warna merah ;
1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam ;
Menimbang, bahwa ---------------
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, surat dihubungkan dengan barang bukti serta dihubungkan pula dengan keterangan para Terdakwa yang saling bersesuaian dalam persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 03.00 wita di Karang Rejo Rt.06 No.08 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan, para Terdakwa telah melakukan pencurian ;
Bahwa benar barang yang telah para Terdakwa ambil berupa 1 (satu) buah Hp Nokia E63 warna merah, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) slop rokok club mild, rokok sampoerna, rokok class mild, rokok surya 16, rokok LA, dan rokok Marlboro ;
Bahwa benar para Terdakwa tidak mengetahui siapa pemilik dari barang-barang tersebut ;
Bahwa benar cara para Terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah Sdr. MD masuk kedalam rumah yang Terdakwa tidak tahu siapa pemiliknya dengan membuka dinding rumah selanjutnya Terdakwa dan Terdakwa II mengawasi bila ada orang dari samping rumah dan sekitar 30 (tiga puluh) menit kemudian Sdr. MD keluar dari rumah tersebut dengan membawa barang berupa 1 (satu) buah Hp Nokia E63 warna merah, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) slop rokok club mild, rokok sampoerna, rokok class mild, rokok surya 16, rokok LA, dan rokok Marlboro, lalu para Terdakwa pergi ke Gusher ;
Bahwa benar hasil curian tersebut dibagi-bagi oleh Sdr. MD yakni Terdakwa mendapat 2 (dua) bungkus rokok sampoerna, Terdakwa II mendapat rokok yang Terdakwa tidak tahu berapa banyak jumlahnya dan sisanya milik Sdr. MD ;
Bahwa benar dalam hal para Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tidak ada meminta ijin terlebih dahulu kepada pemiliknya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, para terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa ---------------
Menimbang, bahwa para terdakwa telah diajukan di persidangan dengan dakwaan tunggal yaitu :
Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah :
Barangsiapa ;
Mengambil barang sesuatu ;
Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain ;
Dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum ;
Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama ;
Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah orang sebagai subjek hukum atau seseorang yang dapat mempertanggung jawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 2 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi maupun keterangan para Terdakwa sendiri yang membenarkan keterangan saksi-saksi tersebut, maka Barangsiapa adalah Terdakwa I OK dan Terdakwa II TH dengan segala identitasnya yang telah dibenarkan oleh terdakwa dan ternyata di persidangan berada dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga dapat dipertanggungjawabkan di depan hukum dan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas, unsur “Barangsiapa” sebagai subjek hukum telah terbukti terpenuhi menurut Hukum ;
Unsur “Mengambil barang sesuatu”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang ialah semua benda yang berwujud dan perbuatan mengambil barang dapat dikatakan selesai apabila barang yang diambil itu sudah berpindah tempat ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari Keterangan saksi-saksi dan diperkuat dengan Keterangan para terdakwa ternyata pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 03.00 wita di Karang Rejo Rt.06 No.08 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan
Terdakwa I --------------------------
Terdakwa I OK bersama-sama dengan Terdakwa II TH dan Sdr. MD (Dpo) mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Hp Nokia E63 warna merah, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) slop rokok club mild, rokok sampoerna, rokok class mild, rokok surya 16, rokok LA, dan rokok Marlboro ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur “Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari Keterangan saksi-saksi dan diperkuat dengan Keterangan para terdakwa ternyata pada hari Jumat tanggal 02 Nopember 2012 sekira jam 03.00 wita di Karang Rejo Rt.06 No.08 Kel. Karang Rejo Kec. Tarakan Barat Kota Tarakan Terdakwa I OK bersama-sama dengan Terdakwa II TH dan Sdr. MD (Dpo) mengambil barang berupa 1 (satu) buah Hp Nokia E63 warna merah, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) slop rokok club mild, rokok sampoerna, rokok class mild, rokok surya 16, rokok LA, dan rokok Marlboro ;
Menimbang, bahwa barang berupa 1 (satu) buah Hp Nokia E63 warna merah, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) slop rokok club mild, rokok sampoerna, rokok class mild, rokok surya 16, rokok LA, dan rokok Marlboro bukanlah milik para Terdakwa maupun milik Sdr. MD (Dpo) melainkan milik saksi SAI ;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari Keterangan saksi-saksi dan diperkuat keterangan para terdakwa, perbuatan para terdakwa mengambil 1 (satu) buah Hp Nokia E63 warna merah, 1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam, 1 (satu) slop rokok club mild, rokok sampoerna, rokok class mild, rokok surya 16, rokok LA, dan rokok Marlboro milik saksi SAI adalah tanpa ijin dan diluar sepengetahuan saksi SAI sebagai pemilik yang sah ;
Menimbang, bahwa ---------------
Menimbang, bahwa perbuatan para terdakwa tersebut adalah tanpa dasar hak dan tanpa ijin pemilik yang sah diklasifikasikan sebagai untuk memiliki barang-barang tersebut secara melawan hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi ;
Unsur “Yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama” ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan dari Keterangan saksi-saksi dan diperkuat dengan Keterangan para terdakwa bahwa Terdakwa I OK secara bersama-sama dengan Terdakwa II TH dan Sdr. MD (Dpo) melakukan pencurian tersebut sehingga dengan demikian Majelis berpendapat unsur ini juga telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dalam hubungan yang bertautan satu dan yang lainnya maka kesemua unsur Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dalam dakwaan tersebut telah terbukti secara sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Pengadilan berketetapan bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Surat Dakwaan Tunggal Penuntut Umum dan selama pemeriksaan di persidangan pada diri para Terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan para Terdakwa, dan para Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung-jawab maka para Terdakwa harus dipertanggung-jawabkan akan kesalahannya dan harus dipidana ;
Menimbang, bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani para Terdakwa hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus rokok Club Mild ;
- 1 (satu) -----------------------------
1 (satu) buah Hp merk Nokia E63 warna merah ;
1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam ;
Kesemuanya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan yakni AMICO BALALEMBANG, AMd.IP, SH. dengan Nomor Daftar : 58/Lit.A/XI/2012 atas nama OK dan Nomor Daftar : 57/Lit.A/XI/2012 atas nama RANDA TH telah ternyata hubungannya dalam keluarga/orang tua, interaksi sosial dalam keluarga maupun lingkungan masyarakat anak tersebut cukup baik, namun perlu bimbingan yang lebih baik terhadap para terdakwa ;
Menimbang, bahwa sebelum Pengadilan menjatuhkan pidana harus dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan para terdakwa sangant meresahkan masyarakat ;
Hal-hal yang meringankan :
Para terdakwa belum pernah dihukum ;
Para terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya ;
Para terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan ;
Para terdakwa masih dibawah umur/anak-anak ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf I dan Pasal 222 ayat (1) KUHAP ;
Mengingat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, Pasal 193 Ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal lain dalam Undang- undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I OK dan Terdakwa II TH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENCURIAN DALAM KEADAAN
MEMBERATKAN” ; --------------
MEMBERATKAN” ;
Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan ;
Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus rokok Club Mild ;
1 (satu) buah Hp merk Nokia E63 warna merah ;
1 (satu) buah Hp Nokia warna hitam ;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi SAI ;
Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan oleh Hakim Peradilan Anak Pengadilan Negeri Tarakan pada hari : SELASA, tanggal 15 JANUARI DUA RIBU TIGA BELAS oleh : ANDRY SIMBOLON, SH.MH. sebagai Hakim Tunggal yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tarakan tanggal 10 Desember 2012 Nomor : 384/Pid.Sus/2012/PN.Trk., putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Anak tersebut dengan dibantu oleh MARTINCE, Bsc. Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut dengan di hadiri pula oleh NYOMAN BELA P. ATMAJA, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan serta dihadapan para Terdakwa dan Penasehat Hukum para Terdakwa ;
Hakim Anak tsb ;
ANDRY SIMBOLON, SH.MH.
Panitera Pengganti
MARTINCE, Bsc.