344/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Putusan PN MARTAPURA Nomor 344/Pid.Sus/2016/PN Mtp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SAIRI bin IDUP
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa SAIRI bin IDUP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 66 (enam puluh enam) butir obat Carnophen; Dimusnahkan. - 1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); Dirampas untuk negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 344/Pid.Sus/2016/PN Mtp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Martapura yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : SAIRI bin IDUP;
Tempat lahir : Simpang Empat;
Umur/tanggal lahir : 43 tahun/2 September 1972;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jl. Tembikar Kanan RT.013/003 Desa Simpang Empat
Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh Bangunan.
Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Juli 2016
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 21 Juli 2016 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 18 September 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 15 September 2016 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 28 September 2016 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Martapura sejak tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 26 Desember 2016;
Pengadilan Negeri Martapura tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Nomor 344/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 28 September 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 344/Pid.Sus/2016/PN Mtp tanggal 30 September 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa SAIRI bin IDUP (alm) bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alatu kesehatan yang tidak memiliki izin edar” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 Ayat (1) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan tersebut sesuai dalam dakwaan kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dipotong tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan di rumah tahanan Negara dan denda sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka dijatuhi pidana (subsidair) selama 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
66 (enam puluh enam) butir obat Carnophen/zenith;
dirampas untuk dimusnahkan.
uang sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah)
dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa SAIRI BIN IDUP (alm) pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli waktu dalam Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 di Jl. Tembikar Kanan RT.013 / 003 Ds. Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 186 ayat (1) , yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut;
Berawal dari sdr. Andri Alfiannoor bin H. Marfiani (anggota Polri) memberhentikan sdr.M. Syahri Ramadhan bin Mukrani karena mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan sdr. Andri Alfiannoor bin H. Marfiani karena merasa curiga kemudian memerintahkan sdr.M. Syahri Ramadhan bin Mukrani untuk mengeluarkan isi didalam kantong celananya lalu sdr.M. Syahri Ramadhan bin Mukrani mengeluarkan isi kantong celana
sebelah kanan ternyata ada 10 (sepuluh) butir obat Carnophen lalu ditanyakan kepada sdr.M. Syahri Ramadhan bin Mukrani dimana memperoleh obat tersebut lalu dijawab sdr.M. Syahri Ramadhan bin Mukrani memperoleh dari terdakwa dengan membelinya seharga Rp.2500,-(dua ribu lima ratus rupiah) perbutirnya lalu sdr. Andri Alfiannoor bin H. Marfiani melaporkan temuan obat tersebut kepolsek Kertak Hanyar selanjutnya sdr. Andri Alfiannoor bin H. Marfiani bersama dengan anggota polri lainnya menuju ketempat terdakwa berada dan saat itu terdakwa sedang ada ditempat tersebut lalu sdr. Andri Alfiannoor bin H. Marfiani dan anggota polri lainnya langsung mengamankan terdakwa dan ditanyakan dimana terdakwa menyimpan obat Carnophen tersebut lalu terdakwa menunjukkan kesamping rumah orang yang tidak dikenal terdakwa tempat terdakwa menyembunyikan obat Carnophen sebanyak 60 (enam puluh) butir dan juga uang sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) yang disimpan terdakwa sebagai hasil dari menjual obat Carnophen selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor polsek Kertak Hanyar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar memperoleh obat jenis Carnophen yang termasuk dalam golongan obat daftar K (Golongan obat Keras) dan ijin edarnya telah ditarik oleh BPOM berdasarkan surat BPOM Nomor HK.04.01.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013 dan terdakwa memperolehnya dengan cara membeli obat jenis Carnophen dari pasar Lima Kota Banjarmasin seharga Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) per180 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping obat keras jenis Carnophen lalu telah dijual terdakwa kepada pembeli dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) perkepingnya / 10 (sepuluh) butirnya dan terdakwa membeli obat jenis Carnophen yang termasuk dalam golongan obat daftar K (Golongan obat Keras) tidak dilengkapi dengan resep dari dokter karena obat tersebut tidak memiliki izin edar serta terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat jenis Carnophen sebesar Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) per kepingnya jika obat Carnophen tersebut terjual habis;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Sekolah Dasar (tidak tamat) dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa yang bekerja sebagai buruh telah mengakui bahwa telah mengedarkan/ mendistribusikan sediaan farmasi atau menjual obat – obat yang tidak
memiliki izin edar tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras disekitar Jl. Tembikar Kanan RT.013 / 003 Ds. Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan terdakwa mengetahui bahwa terdakwa tidak boleh menjual Obat Keras namun terdakwa tetap mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat keras yang tidak memiliki izin edar tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kePolsek Kertak Hanyar untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa SAIRI BIN IDUP (alm) pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada bulan Juli waktu dalam Tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2016 di Jl. Tembikar Kanan RT.013 / 003 Ds. Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Martapura, mencoba melakukan kejahatan dipidana jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itubukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 186 ayat (1) , yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari sdr. Andri Alfiannoor bin H. Marfiani (anggota Polri) memberhentikan sdr.M. Syahri Ramadhan bin Mukrani karena mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm dan sdr. Andri Alfiannoor bin H. Marfiani karena merasa curiga kemudian memerintahkan sdr.M. Syahri Ramadhan bin Mukrani untuk mengeluarkan isi didalam kantong celananya lalu sdr.M. Syahri Ramadhan bin Mukrani mengeluarkan isi kantong celana disebelah kanan ternyata ada 18 (sepuluh) butir obat Carnophen lalu ditanyakan kepada sdr.M. Syahri Ramadhan bin Mukrani dimana memperoleh obat tersebut lalu dijawab sdr.M. Syahri Ramadhan bin Mukrani memperoleh dari terdakwa dengan membeli obat Carnophen tersebut perbutirnya seharga Rp.2500,-(dua ribu lima ratus rupiah) kemudian sdr. Andri Alfiannoor bin H. Marfiani melaporkan temuan obat tersebut kepolsek Kertak Hanyar selanjutnya sdr. Andri Alfiannoor bin H. Marfiani bersama dengan anggota polri lainnya menuju ketempat terdakwa berada dan saat itu
Terdakwa sedang ada ditempat tersebut lalu sdr. Andri Alfiannoor bin H.
Marfiani dan anggota polri lainnya langsung mengamankan terdakwa dan ditanyakan dimana terdakwa menyimpan obat Carnophen tersebut lalu terdakwa menunjukkan kesamping rumah orang yang tidak dikenal terdakwa tempat terdakwa menyembunyikan obat Carnophen sebanyak 60 (enam puluh) butir dan juga uang sebesar Rp.180.000,-(seratus ribu rupiah) yang disimpan terdakwa sebagai hasil dari menjual obat Carnophen selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa kekantor polsek Kertak Hanyar untuk diproses lebih lanjut;
Bahwa terdakwa memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar memperoleh obat jenis Carnophen yang termasuk dalam golongan obat daftar K (Golongan obat Keras) dan ijin edarnya telah ditarik oleh BPOM berdasarkan surat BPOM Nomor : HK.04.01.06.13.3535 tanggal 27 Juni 2013 dan terdakwa memperolehnya dengan cara membeli obat jenis Carnophen dari pasar Lima Kota Banjarmasin seharga Rp.180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) per100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) keping obat keras jenis Carnophen lalu telah dijual terdakwa kepada pembeli dengan harga Rp.25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah) perkepingnya / 10 (sepuluh) butirnya dan terdakwa membeli obat jenis Carnophen yang termasuk dalam golongan obat daftar K (Golongan obat Keras) tidak dilengkapi dengan resep dari dokter karena obat tersebut tidak memiliki izin edar serta terdakwa memperoleh keuntungan dari menjual obat jenis Carnophen sebesar Rp. 7.000,-(tujuh ribu rupiah) per kepingnya jika obat Carnophen tersebut terjual habis;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian yaitu terdakwa hanya berlatar pendidikan terakhir Sekolah Dasar (tidak tamat) dan tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian baik sebagai Apoteker maupun Asisten Apoteker dan tidak mempunyai sertifikasi uji konpetensi sebagai tenaga farmasi dan terdakwa yang bekerja sebagai buruh telah mengakui bahwa telah mengedarkan/ mendistribusikan sediaan farmasi atau menjual obat – obat yang tidak memiliki izin edar tersebut diatas kepada orang lain dengan cara menjual dan melayani pembeli obat keras disekitar Jl. Tembikar Kanan RT.013 / 003 Ds. Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dan terdakwa mengetahui bahwa terdakwa tidak boleh menjual Obat Keras namun terdakwa tetap mengedarkan sediaan farmasi atau menjual obat keras yang tidak memiliki izin edar tersebut, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kePolsek Kertak Hanyar untuk diproses lebih lanjut;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
ANDRI ALFIANNOOR bin H. MARFIANI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar jam 17.30 WITA di jalan Tembikar Kanan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, saksi dan rekan saksi yaitu DWI CITRA FITRIANI dan WIDYA NUR AMALINA telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang menjual obat yang sudah ditarik izin edarnya yaitu obat Carnophen;
Bahwa pada awalnya di depan Polsek Kertak Hanyar, saksi memberhentikan M. SYAHRI RAMADHAN yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tanpa menggunakan helm, kemudian saksi meminta meminta M SYAHRI RAMADHAN untuk mengeluarkan surat-surat kendaraan/kelengkapan, namun M SYAHRI RAMADHAN tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut;
Bahwa saksi kemudian meminta M SYAHRI RAMADHAN untuk mengeluarkan barang-barang bawaannya dari kantong celana kanan lalu kemudian M SYAHRI RAMADHAN mengeluarkan 10 (sepuluh) butir obat Carnophen dari kantong celana bagian kanan yang digunakannya;
Bahwa saksi kemudian menyerahkan M SYAHRI RAMADHAN ke unit Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa M. SYAHRI RAMADHAN mengakui baru membeli dari seseorang di jalan Tembikar Kanan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
Bahwa saksi kemudian bersama dengan Kanit Reskrim, saksi DWI CITRA dan WIDYA NUR AMALINA serta M SYAHRI RAMADHAN berangkat ke alamat yang ditunjukkan M SYAHRI RAMADHAN untuk mencari Terdakwa;
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi bertanya kepada Terdakwa “apakah Terdakwa telah menjual obat Carnophen kepada M SYAHRI RAMADHAN ?” dan Terdakwa menjawab “benar, saya telah menjual obat tersebut kepada M SYAHRI RAMADHAN”;
Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat Carnophen sebanyak 60 (enam puluh) butir dan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menjual obat dan obat yang dijual Terdakwa sudah ditarik izin edarnya;
Bahwa Terdakwa menjual dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per strip;
Bahwa saksi tidak sempat bertanya berapa banyak Terdakwa membeli obat tersebut;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai petani dan baru pada hari itu menjual;
Bahwa uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
DWI CITRA FITRIANI binti SETIYO PRAMBUDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar jam 17.30 WITA di jalan Tembikar Kanan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
Bahwa saksi ANDRI ALFIANNOR yang melakukan penangkapan terhadap M SYAHRI RAMADHAN yang membawa 1 strip obat yang dibeli dari Terdakwa;
Bahwa saksi bersama WIDYA, ANDRI ALFIANNOR dan kanit YUSUF TEDY, kemudian bertemu dengan Terdakwa yang sedang berdiri di depan rumah orang, kemudian saksi ANDRI ALFIANNOOR bertanya “apakah Terdakwa telah menjual obat Carnophen kepada M SYAHRI RAMADHAN ?” dan Terdakwa menjawab “benar, saya telah menjual obat tersebut kepada M SYAHRI RAMADHAN”;
Bahwa dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan 6 (enam) butir obat dan uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
WIDYA NUR AMALINA binti ARIS dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan obat Carnophen;
Bahwa saksi melihat rekan saksi yaitu saksi ANDRI ALFIANNOR memberhentikan M. SYAHRI RAMADHAN di depan Polsek Kertak Hanyar;
Bahwa ketika saksi ANDRI ALFIANNOR melakukan pemeriksaan kelengkapan dan meminta M. SYAHRI RAMADHAN untuk mengeluarkan isi kantongnya, kemudian dari dalam kantongnya ditemukan 10 (sepuluh) butir obat Carnophen;
Bahwa saksi ANDRI ALFIANNOR bekerja di bagian Intel;
Bahwa M. SYAHRI RAMADHAN mengakui membeli obat Carnophen dari Terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga beli obat dan darimana Terdakwa membeli obat tersebut;
Bahwa obat Carnophen sudah ditarik izin edarnya;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan saksi benar;
M. SYAHRI RAMADHAN bin MUKRANI yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 di depan Polsek Kertak Hanyar di Jl. Pemurus Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, saya memiliki dan menyimpan obat jenis Carnophen sebanyak 10 (sepuluh) butir;
Bahwa saya mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang berada di Jl. Tembikar Kanan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar. Namun saya tidak mengetahui siapakah nama dari laki-laki tersebut. Obat jenis Carnophen yang saya miliki tersebut rencananya akan saya konsumsi sendiri. Apabila saya mengkonsumsi obat jenis Carnophen tersebut saya merasa mabuk;
Bahwa saya membeli obat jenis Carnophen tersebut dari seorang laki-laki yang berada di jl. Tembikar Kanan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar dengan ahrga Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) per butirnya. Pada saat itu saya membeli sebanyak 10 (sepuluh) butir. Setiap kali saya mengkonsumsi obat jenis Carnophen bisanya sebanyak 2 (dua) sampai dengan 4 (empat) butir, dan pada saat saya diamankan oleh Polsek Ketak Hanyar, saya belum mengkonsumsi obat jenis Carnophen;
Bahwa saya diamankan oleh pihak Polsek Kertak Hanyar karena memiliki dan menyimpan obat jenis Carnophen bermula ketika pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar jam 17.00 WITA setelah saya membeli obat jenis Carnophen dari seorang pria di Jl. Tembikar Kanan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar sebanyak 10 (sepuluh) butir, saya bermaksud menuju rumah teman saya yang berada di Gambut. Pada saat saya melintas di Jl. Pemurus Kec. Kertak Hanyar tepatnya di depan Polsek Kertak Hanyar, saya diberhentikan oleh seorang anggota Polsek Kertak Hanyar karena pada saat itu saya tidak menggunakan helm. Anggota Polsek itu kemudian memeriksa surat menyurat sepeda motor yang saya gunakan. Namun anggota Polsek tersebut merasa curiga dan menyuruh saya mengeluarkan barang yang ada di kantong celana saya sebelah kanan, kemudian saya mengeluarkan barang yang ada di dalam kantong celana saya dan ditemukan 10 (sepuluh) butir lalu saya diamankan di Polsek Kertak Hanyar;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu sekitar jam 16.30 WITA di jalan Tembikar Kanan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi karena menjual obat Carnophen kepada saksi M. SYAHRI RAMADHAN;
Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) hari sebelum penangkapan kepada saksi M. SYAHRI RAMADHAN sebanyak 1 (satu) strip dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi M. SYAHRI RAMADHAN membayar dengan uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kemudian YUSUF, YADI dan ANANG masing-masing membeli sebanyak 1 (satu) strips;
Bahwa obat Carnophen dibeli dari pasar Lima Banjarmasin pada pagi harinya dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa Terdakwa membeli obat Carnophen melalui teman bernama ANDRI;
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan;
Bahwa Terdakwa mengalami sakit tumor;
Bahwa polisi bertanya kepada Terdakwa “dimana barangnya?”, kemudian Terdakwa tunjukkan disamping rumah HARDI dibawah karung besi pasir halaman rumah kemudian ditemukan 6 (enam) strips;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali menjual obat Carnophen;
Bahwa Terdakwa juga mengkonsumsi obat Carnophen;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab 3802/NOF/2016 yang pada pokoknya menerangkan barang bukti yang diberi nomor barang bukti 6084/2016/NOF diperoleh kesimpulan bahwa sediaan yang diujikan mengandung Karisoprodol, Asetaminofen dan Kaffein;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
66 (enam puluh enam) butir obat Carnophen;
1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar jam 17.30 WITA di jalan Tembikar Kanan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, saksi ANDRI ALFIANNOOR dan rekan yaitu saksi DWI CITRA FITRIANI dan saksi WIDYA NUR AMALINA telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang menjual obat yang sudah ditarik izin edarnya yaitu obat Carnophen kepada saksi M. SYAHRI RAMADHAN;
Bahwa pada awalnya di depan Polsek Kertak Hanyar, saksi ANDRI ALFIANNOOR memberhentikan saksi M. SYAHRI RAMADHAN yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tanpa menggunakan helm, kemudian saksi ANDRI ALFIANNOOR meminta saksi M SYAHRI RAMADHAN untuk mengeluarkan surat-surat kendaraan/kelengkapan, namun saksi M SYAHRI RAMADHAN tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut;
Bahwa saksi ANDRI ALFIANNOOR kemudian meminta saksi M SYAHRI RAMADHAN untuk mengeluarkan barang-barang bawaannya dari kantong celana kanan lalu kemudian saksi M SYAHRI RAMADHAN mengeluarkan 10 (sepuluh) butir obat Carnophen dari kantong celana bagian kanan yang digunakannya;
Bahwa saksi M. SYAHRI RAMADHAN mengakui membeli obat Carnophen dari Terdakwa di jalan Tembikar Kanan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar;
Bahwa saksi ANDRI ALFIANNOOR kemudian bersama dengan Kanit Reskrim, saksi DWI CITRA dan saksi WIDYA NUR AMALINA serta saksi M SYAHRI RAMADHAN mencari Terdakwa;
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa, saksi ANDRI ALFIANNOOR bertanya kepada Terdakwa “apakah Terdakwa telah menjual obat Carnophen kepada M SYAHRI RAMADHAN ?” dan Terdakwa menjawab “benar, saya telah menjual obat tersebut kepada M SYAHRI RAMADHAN”;
Bahwa Terdakwa menjual 1 (satu) hari sebelum penangkapan kepada saksi M. SYAHRI RAMADHAN sebanyak 1 (satu) strip dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi M. SYAHRI RAMADHAN membayar dengan uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kemudian YUSUF, YADI dan ANANG masing-masing membeli sebanyak 1 (satu) strips;
Bahwa obat Carnophen dibeli dari ANDRI yang berada di pasar Lima Banjarmasin dengan harga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per bok;
Bahwa polisi bertanya kepada Terdakwa “dimana barangnya?”, kemudian Terdakwa tunjukkan disamping rumah HARDI dibawah karung besi pasir halaman rumah kemudian ditemukan 6 (enam) strips;
Bahwa Terdakwa juga mengkonsumsi obat Carnophen;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Setiap Orang” dalam pasal ini ditujukan kepada subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon). Dari hasil pemeriksaan di persidangan telah diperoleh fakta-fakta hukum, yang didasarkan pada keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, bahwa Terdakwa SAIRI bin IDUP dengan identitas di atas dan di akui oleh Terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “Setiap Orang” dari pasal di atas telah terpenuhi secara dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1);
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung alternatif, sehingga apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terbuktilah unsur ini;
Menimbang, bahwa menurut MEMORIE VAN TOELICHTING (MvT) yang dimaksudkan “DENGAN SENGAJA” atau “OPZET” itu adalah “WILLEN EN WETENS” dalam artian pembuat harus menghendaki (WILLEN) melakukan perbuatan tersebut dan juga harus mengerti (WETEN) akan akibat dari pada perbuatan itu;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah adalah suatu proses menghasilkan atau mengeluarkan hasil (KBBI);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengedarkan adalah membawa suatu barang dari orang yang satu ke orang yang lain (KBBI);
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat,bahan obat, obat tradisional dan kosmetika (Pasal 1 angka 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh (Pasal 1 angka 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan);
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2016 sekitar jam 17.30 WITA di jalan Tembikar Kanan Desa Simpang Empat Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, saksi ANDRI ALFIANNOOR, saksi DWI CITRA FITRIANI dan saksi WIDYA NUR AMALINA yang adalah anggota polisi Polsek Kertak Hanyar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang menjual obat yang sudah ditarik izin edarnya yaitu obat Carnophen kepada saksi M. SYAHRI RAMADHAN;
Menimbang, bahwa penangkapan Terdakwa berawal dari saksi ANDRI ALFIANNOOR yang memberhentikan saksi M. SYAHRI RAMADHAN yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor tanpa menggunakan helm di depan Polsek Kertak Hanyar, kemudian saksi ANDRI ALFIANNOOR meminta saksi M SYAHRI RAMADHAN untuk mengeluarkan surat-surat kendaraan/kelengkapan, namun saksi M SYAHRI RAMADHAN tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut lalu saksi M SYAHRI RAMADHAN untuk mengeluarkan barang-barang bawaannya dari kantong celana kanan, kemudian dari kantong celana tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir obat Carnophen dan ketika saksi M SYAHRI RAMADHAN ditanyak oleh saksi ANDRI ALFIANOOR mengakui memperoleh obat Carnophen dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengakui menjual obat kepada saksi M SYAHRI RAMADHAN dilakukan 1 (satu) hari sebelum penangkapan yaitu sebanyak 1 (satu) strip dengan harga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan saksi M. SYAHRI RAMADHAN membayar dengan uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan uang pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kemudian YUSUF, YADI dan ANANG masing-masing membeli sebanyak 1 (satu) strips;
Menimbang, bahwa Terdakwa memperoleh obat Carnophen dari pasar Lima Banjarmasin dengan cara membeli dari ANDRI seharga Rp180.000,00 (seratus delapan puluh ribu rupiah) per bok dan Terdakwa jual kembali kepada pembeli seharga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bok sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) per bok;
Menimbang, bahwa telah ditemukan 70 (tujuh puluh) butir obat keras jenis Carnophen yang merupakan sisa obat yang belum laku terjual dan uang sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) merupakan uang hasil penjualan dan modal Terdakwa pada saat dilakukan penggeledahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mengakui menjual obat Carnophen dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa sehari-hari;
Menimbang, bahwa sebagaimana Surat Edaran dari Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.35.06.13.3534 tanggal 24 Juli 2013, yang menyatakan obat jenis Carnophen merupakaan sediaan farmasi yang telah ditarik dari peredaran dan tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan kembali;
Menimbang, bahwa dari penjelasan pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-2 dari Pasal di atas yaitu “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 66 (enam puluh) butir obat keras jenis Carnophen yang merupakan barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa/ maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan
Perbuatan Terdakwa tidak membantu program pemerintah untuk membasmi peredaran gelap sediaan farmasi serta merusak mental generasi muda;
Keadaan yang meringankan
Terdakwa belum pernah dihukum dan mengaku berterus terang selama di persidangan
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa SAIRI bin IDUP tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
66 (enam puluh enam) butir obat Carnophen;
Dimusnahkan.
1 (satu) lembar uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Martapura pada hari Jumat tanggal 25 November 2016 oleh kami SRI NURYANI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H dan GATOT RAHARJO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 28 November 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota dan dibantu MISLINA FARIDA, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Martapura serta dihadiri oleh GUSTI RAKHMAD SAMUDERA, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AGUSTINUS SANGKAKALA, S.H., M.H. SRI NURYANI, S.H.
GATOT RAHARJO, S.H.
Panitera Pengganti,
MISLINA FARIDA.