194/Pid.Sus/2011/PNMKD
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 194/Pid.Sus/2011/PNMKD
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DIDIK MARDIYANTO Bin WAHYUDI
JUAL MIRAS
PUTUSAN
NO. 194/Pid.Sus/2011/PN.MKD
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Mungkid yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan khusus pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama : DIDIK MARDIYANTO Bin WAHYUDI; Tempat lahir : Magelang; Umur, tanggal lahir : 38 Tahun/ 16 Maret 1973; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dusun Blangkulan Selatan Rt.02/Rw.22, Desa Pabelan,
Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang;
Agama : Islam; Pekerjaan : Dagang; Pendidikan : SMP;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 31 Maret 2011, No.Pol.SP.Han/04/III/2011/Narkoba;
Sejak tanggal 31 Maret 2011 sampai dengan tanggal 19 April 2011;
Perpanjangan PU tanggal 18 April 2011, No.B-593/0.3.44/Epp.2/04/2011;
Sejak tanggal 20 April 2011 sampai dengan tanggal 29 Mei 2011;
Penuntut Umum tanggal 27 Mei 2011, No.Print-844/0.3.44/Ep.2/05/2011;
Sejak tanggal 27 Mei 2011 sampai dengan tanggal 15 Juni 2011;
Hakim Pengadilan Negeri tanggal 14 Juni 2011, No.201/Pen.PidSus/2011/PN.Mkd;
Sejak tanggal 14 Juni 2011 sampai dengan tanggal 13 Juli 2011;
Perpanjangan KPN tanggal 04 Juli 2011 No.201/Pen.Pid.Sus/2011/PN.Mkd;
Sejak tanggal 14 Juli 2011 sampai dengan tanggal 11 September 2011;
Terdakwa dalam perkara ini menghadap sendiri tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah membaca surat-surat yang berkaitan dengan perkara ini;
Telah mendengar pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum, hari Senin, tanggal 25 Juli 2011, Nomor Perkara:PDM-69/MUKID/0511, yang pada pokoknya berpendapat supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DIDIK MARDIYANTO BIN WAHYUDI terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menjual barang yang membahayakan kesehatan dan nyawa manusia”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DIDIK MARDIYANTO BIN WAHYUDI dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
6 (enam) botol besar vodka;
5 (lima) botol kecil mansion;
23 (dua puluh tiga) botol aqua ukuran 600 ml isi ciu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa penuntut Umum, tersebut diatas, Terdakwa memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan Putusan yang seringan-ringannya, karena terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi;
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Jaksa Penuntut berdasarkan surat dakwaan No.reg.Perkara:PDM-69/MUKID/0511, tanggal 13 Juni 2011, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
PERTAMA :
Bahwa terdakwa DIDIK MARDIYANTO Bin WAHYUDI pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2011, bertempat di Dsn. Blangkungan Selatan Rt.02/Rw.22 Desa Pabelan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, telah menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa, di rumah Terdakwa di Dsn. Blangkungan Selatan Rt.02/Rw,22 Desa Pabelan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, telah menjual minuman keras berupa Ciu, Vodka dan Mansion. Terdakwa menjual minuman keras tersebut kepada umum. Untuk kemasan minuman jenis Ciu dikemas dalam botol aqua ukuran 600 ml, tanpa diberi label atau tanda bahwa minuman tersebut berbahaya jika dikonsumsi oleh manusia.
Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekitar pukul 23.30 WIB Terdaka ditangkap oleh saksi SUKRISTIANTO dan saksi WIJI PRIANTORO serta Tim dari Sat. Narkoba Polres Magelang, setelah dilakukan interogasi, Terdakwa mengaku menjual minuman keras jenis Ciu, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan :
23 (dua puluh tiga) botol aqua ukuran 600ml berisi Ciu
6 (enam) botol besar Vodka
5 (lima) botol kecil Mansion
Uang sejumlah Rp.127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah), hasil penjualan minuman keras berupa 1 (satu) botol Vodka besar seharga Rp.40.000,00, 1 (satu) botol Vodka kecil seharga Rp.35.000,00, 4 (empat) botol Ciu seharga Rp.52.000,00.
Bahwa minuman keras tersebut diakui milik Terdakwa yang dijual kepada umum.
Bahwa kemudian barang bukti tersebut disita dan diambil sampel untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 391/KNF/IV/2011 tanggal 7 April 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. TYAS HARTININGSIH, B. NURCAHYO, SsL, M.Biotech dan IBNU SUTARTO,ST disimpulkan bahwa :
Barang Bukti Nomor BB-00768/2011 berupa 1 (satu) buah botol plastik ukuran 600ml berisi cairan putih diduga miras, positif mengandung ETHANOL dengan kadar 17,62%.
Barang Bukti Nomor BB-00769/2011 berupa 1 (satu) buah botol plastik ukuran 600ml berisi cairan putih diduga miras. positif mengandung ETHANOL dengan kadar 16.86%.
Barang Bukti Nomor BB-0077/2011 berupa 1 (satu) buah botol plastik ukuran 600 ml berisi cairan putih diduga miras, positif mengandung ETHANOL dengan kadar 17,94 %
Bahwa dengan kadar Ethanol sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersebut jika dikonsumsi manusia, akan membahayakan bagi kesehatan manusia, bahkan bisa membahayakan jiwa jika dikonsumsi secara terus menerus.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 204 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa DIDIK MARDIYANTO Bin WAHYUDI pada hah Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2011, bertempat di Dsn. Blangkungan Selatan Rt.02/Rw.22 Desa Pabelan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mungkid, dengan sengaja mengedarkan pangan yang dilarang untuk diedarkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, atau huruf e, dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2011 sekitar pukul 20.30 WIB, saksi SUKRISTIANTO dan saksi WIJI PRIANTORO mendapatkan informasi dari warga masyarakat yang tidak menyebutkan identitasnya. Isi informasi bahwa ada seseorang menjual minuman keras jenis Ciu di Dsn. Blangkungan Selatan Rt.02/Rw.22 Desa Pabelan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang. Kemudian saksi SUKRISTIANTO dan saksi WIJI PRIANTORO melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Narkoba Polres Magelang. Selanjutnya Kasat Narkoba Polres Magelang memerintahkan saksi SUKRISTIANTO dan saksi WIJI PRIANTORO serta Tim dari Sat. Narkoba untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan lalu saksi SUKRISTIANTO dan saksi WIJI PRIANTORO serta Team berangkat menuju ke Dsn. Blangkungan Selatan Rt.02/Rw.22 Desa Pabelan Kecamatan Mungkid Kabupaten Magelang dan mencari informasi rumah yang digunakan menjual minuman keras tersebut, temyata adalah rumah Terdakwa. Sesampainya di rumah terdakwa sekitar pukul 23.30 WIB, kemudian saksi SUKRISTIANTO dan saksi WIJI PRIANTORO menginterogasi Terdakwa, mengaku menjual minuman keras jenis Ciu, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan :
23 (dua puluh tiga) botol aqua ukuran 600ml berisi Ciu
6 (enam) botol besar Vodka5 (lima) botol kecil Mansion
Uang sejumlah Rp.127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah), hasil penjualan minuman keras berupa 1 (satu) botol Vodka besar seharga Rp.40.000,00, 1 (satu) botol Vodka kecil seharga Rp.35.000,00, 4 (empat) botol Ciu seharga Rp.52.000,00.
Bahwa minuman keras tersebut diakui milik Terdakwa yang dijual kepada umum.
Bahwa kemudian barang bukti tersebut disita dan diambil sampel untuk dilakukan pemeriksaan laboratoris, yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 391/KNF/IV/2011 tanggal 7 April 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. TYAS HARTININGSIH, B. NURCAHYO, SsL, M.Biotech dan IBNU SUTARTO.ST disimpulkan bahwa :
Barang Bukti Nomor BB-00768/2011 berupa 1 (satu) buah botol plastik ukuran 600ml berisi cairan putih diduga miras, positif mengandung ETHANOL dengan kadar 17,62%.
Barang Bukti Nomor BB-00769/2011 berupa 1 (satu) buah botol plastik ukuran 600ml berisi cairan putih diduga miras, positif mengandung ETHANOL dengan kadar 16,86%.
Barang Bukti Nomor BB-00770/2011 berupa 1 (satu) buah botol plastik ukuran 600ml berisi cairan putih diduga miras, positif mengandung ETHANOL dengan kadar 17,94%.
Bahwa dengan kadar Ethanol sebagaimana hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersebut jika dikonsumsi manusia, akan membahayakan bagi kesehatan manusia, bahkan bisa membahayakan jiwa jika dikonsumsi secara terus menerus.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf d UU Rl No. 7 tahun 1996 tentang Pangan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/bantahan/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
23 (dua puluh tiga) botol aqua ukuran 600ml berisi Ciu;
6 (enam) botol besar Vodka;
5 (lima) botol kecil Mansion;
Uang sejumlah Rp.127.000,00 (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut di atas Jaksa Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi setelah disumpah menerangkan sebagai berikut;
Saksi SUKRISTIANTO Bin HADI SUYOTO (alm):
Bahwa saksi Anggota Polisi Polres Magelang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 30 maret 2011 sekitar pukul 20.30 wib. di rumah terdakwa di Dusun Blangkunan Selatan Rt.02 Rw.22 Desa Desa Pabelan, Kec. Mungkid, Kab. Magelang;
Bahwa awalnya saksi bersama team melakukan Patroli, berdasarkan informasi dari masyarakat lewat telpon bahwa Terdakwa menjual miras;
Bahwa saksi melapor pada Kasat selanjutnya diperintahkan melakukan penyelidikan bersama team sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa sampai ditempat kejadian ada terdakwa dan 2 (dua) orang pembeli miras;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 23 (dua puluh tiga) botol aqua 600 ml isi ciu, 5 (lima) botol kecil mansion, 6 (enam) botol besar Vodka dan uang sebesar Rp. 127.000,- (Seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Saksi WIJI PRIANTORO Bin WIGARDO:
Bahwa saksi Anggota Polisi Polres Magelang;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2011 sekitar pukul 20.30 wib. di rumah terdakwa di Dusun Blangkunan Selatan Rt.02 Rw.22 Desa Desa Pabelan, Kec. Mungkid, Kab. Magelang;
Bahwa awalnya saksi bersama team melakukan Patroli, berdasarkan informasi dari masyarakat lewat telpon bahwa Terdakwa menjual miras;
Bahwa saksi melapor pada Kasat selanjutnya diperintahkan melakukan penyelidikan bersama team sebanyak 4 (empat) orang;
Bahwa sampai ditempat kejadian ada terdakwa dan 2 (dua) orang pembeli miras;
Bahwa selanjutnya dilakukan penggledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 23 (dua puluh tiga) botol aqua 600 ml isi ciu, 5 (lima) botol kecil mansion, 6 (enam) botol besar Vodka dan uang sebesar Rp. 127.000,- (Seratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan didengar keterangan saksi Ahli, setelah disumpah menerangkan:
B.A.R KUNCORO Bin HARNO MINTARSO (Alm);
Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Semarang pada hari Kamis, tanggal 7 April 2011 berupa sebuah botol agua ukuran 600 ml berisi cairan warna bening (ciu) mengandung Ethanol dengan kadar 17,62%;
Bahwa alkohol bagian dari Ethanol;
Bahwa batas toleransi tubuh terhadap ethanol hanya 5%;
Bahwa apabila lebih dari 5%, akan mengganggu susunan syaraf pusat berakibat nalar bisa hilang dan menimbulkan ketergantungan;
Bahwa apabila dikomsumsi terus- menerus bisa berpengaruh pada system peredaran darah yang menyebabkan oksigen dalam jantung berkurang;
Bahwa kadar alkohol yang boleh dijual telah ditentukan dalam Perda Kab. Magelang No. 5 tahun 2002, batasnya 5%;
Bahwa yang memberi ijin penjualan miras adalah Dinas Perdagangan;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah menerangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjual miras sejak bulan Januari 2011 di warung Plaza Muntilan;
Bahwa selain menjual miras Terdakwa menjual nasi kucingan di grobak sejak pukul 15.00 Wib. sampai malam;
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2011 sekitar pukul 20.30 Wib. di rumah Terdakwa di Dusun Blangkunan Selatan Rt. 02 Rw. 22 Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kab. Magelang, terdakwa ditangkap Polisi;
Bahwa terdakwa membeli miras dari Toni di Seyegan Sleman;
Bahwa terdakwa membeli ciu sebotol Rp. 8.000,- dijual Rp. 14.000,- dapat keuntungan Rp. 6.000,- perbotol;
Bahwa terdakwa menjual miras tersebut tanpa ijin;
Bahwa ciu yang terjual sudah 2 (dua) dus;
Bahwa terdakwa juga mempunyai mansion 12 (dua belas) botol, Vodka 17 (tujuh belas) botol;
Menimbang, bahwa dipersidangan dibacakan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab.:391/KKF/IV/2011 tanggal 7 April 2011 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. TYAS HARTININGSIH, B.NURCAHYO,S.Si,M. BIOTECH dan IBNU SUTARTO,ST disimpulkan bahwa :
Barang bukti Nomor; BB-00768/2011 berupa 1 (satu) buah botol plastik ukuran 600 ml berisi cairan putih diduga miras, positif mengandung Ethanol dengan kadar 17.62%;
Barang bukti Nomor: BB-00769/2011 berupa 1 (satu) buah botol plastic ukuran 600 ml berisi cairan putih diduga miras, positif mengandung Ethanol dengan kadar 16,86%;
Barang bukti Nomor: BB-00770/2011 berupa 1 (satu) buah botol plastik ukuran 600 ml berisi cairan putih diduga miras positif mengandung Ethanol dengan kadar 17,94%;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa ternyata saling bersesuaian dengan barang bukti, hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tersebut di atas; sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu, tanggal 30 maret 2011 sekitar pukul 20.30 Wib. Terdakwa ditangkap di rumahnya di Dusun Blangkunan Selatan Rt.02 Rw. 22 Desa Pabelan, Kec. Mungkid, Kab. Magelang karena menjual Miras;
Bahwa miras yang dijual meliputi:
23 (dua puluh tiga) botol aqua ukuran 600ml berisi Ciu;
6 (enam) botol besar Vodka;
5 (lima) botol kecil Mansion;
Bahwa dari hasil uji Laboratoris Kriminalistik Forensik Polri Cabang Semarang, ternyata miras yang dijual tersebut mengandung kadar Ethanol 17,94%;
Bahwa kadar alkhohol yang diijinkan dijual hanya berkadar 5%;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin menjual Miras;
Bahwa Terdakwa menjual Miras tersebut sejak bulan Januari 2011 di warung;
Menimbang, bahwa setelah ditemukan fakta-fakta hukum tersebut di atas, selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan dengan dakwaan disusun secara alternatif yaitu:
Pertama : diatur dan diancam pasal 204 ayat (1) KUHP
Atau;
Kedua : diatur dan diancam pasal 55 huruf d UURI No. 7 tahun 1996 tentang Pangan;
Menimbang, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum disusun secara alternatif; maka Majelis Hakim akan memepertimbangkan dakwaan yang bersesuaian dengan fakta-fakta hukum;
Menimbang, bahwa dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta hukum menurut Majelis Hakim adalah bahwa pertama sebagaimana diatur dan diancam pasal 204 ayat (1) KUHP; unsure-unsurnya sebagai berikut:
Unsur “Barang siapa”
Unsur “menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan”;
Unsur ‘Barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahaya itu tidak diberitahu;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan tiap-tiap unsur sebagai berikut:
Ad. 1: Unsur “Barang siapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud unsur “Barang siapa” adalah setiap orang yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan sebagai terdakwa menerangkan bernama Didik Mardiyanto Bin Wahyudi dengan identitas jelas sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan No:Reg.Perk:PDM-69/MUKID/0511 tanggal 13 Juni 2011;
Menimbang, bahwa identitas terdakwa yang diterangkan bersesuaian dengan identitas pelaku dalam surat dakwaan, maka terhadap dakwaan tidak salah orang atau eror in persona, oleh karena itu unsur “Barang siapa” telah terpenuhi;
Ad. 2: Unsur “ Menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan”
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut di atas, terdakwa pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2011 sekitar pukul 20.30 Wib. Di rumah terdakwa di Dusun Blangkunan Selatan, Desa Pabelan, Kec. Mungkid, Kab. Magelang, telah ditangkap Anggota Polisi karena telah menjual miras yang meliputi Ciu, Vodka dan Mansion. Bahwa dari hasil penelitian Laboratoris. Kriminalistik Forensik Mabes Polri Cabang Semarang, miras tersebut mengandung Ethanol 17,94% yang dilarang untuk dijual;
Menimbang, bahwa oleh karena fakta hukum tersebut di atas perbuatan terdakwa menjual miras dengan kadar Ethanol 17,94% yang dilarang, oleh Karena itu perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ke-2 tersebut di atas;
Ad. 3: Unsur “Barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, padahal sifat berbahayanya itu tidak diberitahukan”;
Menimbang, bahwa dari karena fakta hukum tersebut di atas; Bahwa terdakwa telah menjual miras meliputi : Ciu, Vodka, Mansion. Bahwa dari hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Forensik Mabes Polri Cabang Semarang, miras tersebut berkadar Ethanol 17,94% , bahwa menurut keterangan ahli, Ethanol yang bisa toleransi pada tubuh hanya 5%, apabila lebih akan membahayakan/merusak tubuh, bahwa terdakwa menjual Ciu tersebut tidak ada labelnya tidak ada cara minumnya dan tidak dicantumkan akibat minum miras tersebut, dengan demikian miras tersebut sangat membahayakan bagi kesehatan orang; Oleh karena itu perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur ke-3 tersebut di atas;
Menimbang, bahwa dari pertimbangan tersebut di atas ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam pasal 204 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan pertama; maka perbuatan terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan terdakwa tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang menghapuskan kesalahan terdakwa, maka Terdakwa dinyatakan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya oleh karena itu terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Terdakwa dijatuhi pidana maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas miras;
Perbuatan Terdakwa merusak generasi muda;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengaku terus terang;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa satu-satunya pencari nafkah dalam keluarga;
Menimbang bahwa dalam proses pemeriksaan terdakwa telah berada dalam tahanan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti dan kepadanya dijatuhi pidana, maka terhadap terdakwa dibebani pula untuk membayar ongkos perkara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
23 (dua puluh tiga) botol aqua ukuran 600ml berisi Ciu;
6 (enam) botol besar Vodka;
5 (lima) botol kecil Mansion;
adalah miras yang dilarang maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkansedangkan uang Rp. 127.000,- (Seratus dua puluh tujuh ribu rupiah) adalah hasil penjualan miras tersebut, maka uang tersebut dirampas untuk Negara;
Mengingat Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Peraturan lain yang bersangkutan dalam perkara ini:
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa DIDIK MARDIYANTO BIN WAHYUDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menjual barang yang diketahui membahayakan nyawa, kesehatan orang ”.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan .
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) botol besar vodka;
5 (lima) botol kecil mansion;
23 (dua puluh tiga) botol aqua ukuran 600 ml isi ciu;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang sebesar Rp. 127.000,- (seratus dua puluh tujuh ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam Rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid pada hari Senin, tanggal 01 Agustus 2011, oleh kami SUBUR SUSATYO, SH, MH sebagai Ketua Majelis, RUDI ANANTA WIJAYA, SH dan DIAN NUR PRATIWI,SH masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut diatas dan dibantu oleh MAFTUCHAH,SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan tersebut, dihadiri oleh KRISTANTI YUNI P, SH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaaan Negeri Mungkid, dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
RUDI ANANTA WIJAYA, SH SUBUR SUSATYO, SH, MH
DIAN NUR PRATIWI, SH
Panitera Pengganti,
MAFTUCHAH,SH
Dicatat disini, bahwa pada tanggal 01 Agustus 2011 baik terdakwa maupun Penuntut Umum menyatakan menerima terhadap putusan tersebut;
Panitera Pengganti,
MAFTUCHAH,SH