66_Pid_Sus_2015_PN-Ktp_Hukum_28042015_Mengangkut_Hasil_Hutan
Putusan PN KETAPANG Nomor 66_Pid_Sus_2015_PN-Ktp_Hukum_28042015_Mengangkut_Hasil_Hutan
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TONY L NAINGGOLAN Anak Laki-Laki Dari M. NAINGGOLAN (Alm)
1. Menyatakan terdakwa TONY L NAINGGOLAN Anak Laki-Laki Dari M. NAINGGOLAN (Alm),terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana“Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”; 2. Menghukum terdakwa TONY L NAINGGOLAN Anak Laki-Laki Dari M. NAINGGOLAN (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1( satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976; Di rampas untuk negara. - Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti; Di lelang untuk Negara. - 4 (empat) lembar SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) nomor urut : 001. Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 66/Pid.Sus/2015/PN Ktp
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Ketapang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | TONY L NAINGGOLAN Anak Laki-Laki Dari M. NAINGGOLAN (Alm); |
| Tempat Lahir | : | Deli Serdang; |
| Umur/ tanggal lahir | : | 38 tahun / 10 Nopember 1976; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | BTN Pal Dua Asri Blok B. 14 Kelurahan Sukaharja Kec. Delta Pawan Kab. Ketapang; |
| Agama | : | Kristen Protestan; |
| Pekerjaan | : | Swasta (Sopir); |
| Pendidikan | : | SMP ( Tidak Tamat) |
Terdakwa di tangkap oleh penyidik pada tanggal 8 Januari 2015.
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, ditahan sejak tanggal 10 Januari 2015 s/d tanggal 29 Januari 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 29 Januari 2015 s/d tanggal 10 Maret 2015;
Penuntut Umum, ditahan sejak tanggal 10 Maret 2015 s/d 29 Maret 2015;
Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, ditahan sejak 19 Maret 2015 s/d 17 April 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Ketapang,ditahan sejak 18 April 2015 s/d 16 Juni 2015.
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum untuk menghadapi perkaranya walaupun sudah diberikan haknya oleh Majelis Hakim;
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Setelah memperhatikan Barang bukti yang dihadirkan dipersidangan.
Telah mempelajari tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang Nomor Register Perkara : PDM-25/Ketap/032015 pada tanggal 21 April 2015 yang pada pokoknya menuntut supaya pengadilan Negeri Ketapang menjatuhkan Putusan terhadap diri Terdakwa sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa TONY L NAINGGOLAN Anak Laki-Laki Dari M. NAINGGOLAN (Alm), telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua melanggar Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor:18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TONY L NAINGGOLAN Anak Laki-Laki Dari M. NAINGGOLAN (Alm) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976;
Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
Dirampas untuk Negara.
4 (empat) lembar SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) nomor urut : 001.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Atas tuntuntan Penuntut Umum kemudian terdakwa mengajukan pembelaan yang disampaikan secara lisan di persidangan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulang lagi;
Menimbang, Terhadap Pembelaan dari Terdakwa,Penuntut Umum pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya semula dan Terdakwa pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya ; Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang telah didakwa dengan Surat Dakwaan Nomor. PDM.REG.25 /Ketap/03/2015 tanggal 17 Maret 2015 sebagai berikut :
D A K W A A N :
KESATU Bahwa ia terdakwa Tony L. Nainggolan pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari sekitar Bulan Januari 2015 bertempat di depan Mapolsek Simpang Hulu Jalan Pang Maran Km. 02 Kecamatan Simpang Hulu Kab. Ketapang, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, terdakwa telah menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah menerima titipan berupa kayu dengan cara terdakwa dihubungi oleh Sdr. Joko untuk meminta tolong kepada terdakwa mencarikan orang yang bisa mengangkut kayu milik Sdr. Joko yang berada di Simpang Tonggo Desa Randau Kecamatan Sandai Kab. Ketapang ;
Lalu terdakwa menghubungi dan mengajak Sdr. Didik Kuswanto Als Jeded bin Sunar dan Sdr. Yohanes Fiter (masing-masing dalam perkara terpisah) untuk mengangkut kayu milik Sdr. Joko tersebut;
Kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Didik Kuswanto Als Jeded bin Sunar dan Sdr. Yohanes Fiter (masing-masing dalam perkara terpisah) langsung menuju ke tempat dimana kayu milik Sdr. Joko berada yaitu di Simpang Tonggo Desa Randau Kecamatan Sandai Kab. Ketapang dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa langsung memuat kayu milik Sdr. Joko ke dalam mobil truk yang terdakwa kemudikan yaitu mobil truk Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S dengan kayu yang dimuat jenis Kapur dan meranti berbagai ukuran sebayak 294 (dua ratus Sembilan puluh empat) batang atau sama dengan 7,7748 M3 (tujuh koma tujuh tujuh empat delapan meter kubik) ;
Setelah kayu selesai dimuat kemudian terdakwa menerima Surat Keterangan Asal Usul/SKAU Nomor : 001 yang mencantumkan jenis kayu yang diangkut adalah kayu jenis durian sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang yang diangkut menggunakan mobil truk KB. 9420 S dengan tujuan kepada Pak Dino Jalan Trans Kalimantan KM. 26 Pontianak dan terdakwa langsung menuju ke tempat tujuan kayu tersebut;
Sesampainya di depan Mapolsek Simpang Hulu Jalan Pang Maran Km. 02 Kecamatan Simpang Hulu Kab. Ketapang mobil truk yang terdakwa kemudikan dihentikan oleh Petugas Kepolisian Sektor Simpang Hilir, setelah diperiksa ternyata kayu yang diangkut tidak sesuai dengan jenis kayu yang tercantum didalam Surat Keterangan Asal Usul/SKAU dan kayu yang diangkut oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 12 huruf k jo pasal 87 ayat (1) huruf a UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA Bahwa ia terdakwa Tony L. Nainggolan pada waktu dan tempat tersebut dalam dakwaan Kesatu, terdakwa telah melakukan perbuatan berupa mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut :
Mula-mula dihubungi oleh Sdr. Joko untuk meminta tolong kepada terdakwa mencarikan orang yang bisa mengangkut kayu milik Sdr. Joko yang berada di Simpang Tonggo Desa Randau Kecamatan Sandai Kab. Ketapang ;
Lalu terdakwa menghubungi dan mengajak Sdr. Didik Kuswanto Als Jeded bin Sunar dan Sdr. Yohanes Fiter (masing-masing dalam perkara terpisah) untuk mengangkut kayu milik Sdr. Joko tersebut;
Kemudian terdakwa bersama dengan Sdr. Didik Kuswanto Als Jeded bin Sunar dan Sdr. Yohanes Fiter (masing-masing dalam perkara terpisah) langsung menuju ke tempat dimana kayu milik Sdr. Joko berada yaitu di Simpang Tonggo Desa Randau Kecamatan Sandai Kab. Ketapang dan sesampainya di lokasi tersebut terdakwa langsung memuat kayu milik Sdr. Joko ke dalam mobil truk yang terdakwa kemudikan yaitu mobil truk Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S dengan kayu yang dimuat jenis Kapur dan meranti berbagai ukuran sebayak 294 (dua ratus Sembilan puluh empat) batang atau sama dengan 7,7748 M3 (tujuh koma tujuh tujuh empat delapan meter kubik) ;
Setelah kayu selesai dimuat kemudian terdakwa menerima Surat Keterangan Asal Usul/SKAU Nomor : 001 yang mencantumkan jenis kayu yang diangkut adalah kayu jenis durian sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang yang diangkut menggunakan mobil truk KB. 9420 S dengan tujuan kepada Pak Dino Jalan Trans Kalimantan KM. 26 Pontianak dan terdakwa langsung menuju ke tempat tujuan kayu tersebut;
Sesampainya di depan Mapolsek Simpang Hulu Jalan Pang Maran Km. 02 Kecamatan Simpang Hulu Kab. Ketapang mobil truk yang terdakwa kemudikan dihentikan oleh Petugas Kepolisian Sektor Simpang Hilir, setelah diperiksa ternyata kayu yang diangkut tidak sesuai dengan jenis kayu yang tercantum didalam Surat Keterangan Asal Usul/SKAU dan kayu yang diangkut oleh terdakwa tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa menerangkan telah mengerti isi dan maksudnya maka terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi ANTONIUS SUKRISNO
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya telah mengamankan 3 (tiga) Unit Mobil Jenis Truck yaitu 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976 yang dikemudikan oleh terdakwa, 1 (satu) unit mobil truck merek C1 Isuzu NKR71 HD E2-2 dengan No. Polisi KB. 9887 GH warna kuning Noka : MHCNK71LYCJ040282 Nomor Mesin : B040282 yang dikemudikan oleh saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR,dan 1 (satu) Hino Dutro dengan No. Polisi KB. 9825 GJ Noka : MJEC1JG43D5081537 yang dikemudikan oleh saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 23.30 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang;
Bahwa mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976 yang dikemudikan oleh terdakwa bermuatan Kayu lokal yaitu Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
Bahwa mereka terdakwa dan DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR serta saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI tersebut mengangkut kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang tidak sah ;
Bahwa saat melakukan pengamanan terhadap 3 (tiga) Unit Mobil Jenis Truck tersebut, menurut pengakuan dari para supirnya yaitu terdakwa, saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI, dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR, kayu itu milik Sdr. JOKO yang diangkut dari Simpang Togo Desa Randau Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan akan dibawa ke TPK / sawmil milik Sdr. DINO yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM.26 Pontianak;
Bahwa saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI, dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR mengatakan terdakwa seharusnya mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) nomor urut : 001 bermuatan kayu jenis durian sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil truck tersebut yang dikendarai oleh terdakwa, saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI, dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR, jenis kayu yang di angkut berbeda dengan jenis kayu yang tertera di SKAU yaitu kayu jenis durian, sedangkan yang diangkut kayu jenis lokal yaitu Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi PT SONNI MART HIA
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya telah mengamankan 3 (tiga) Unit Mobil Jenis Truck yaitu 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976 yang dikemudikan oleh terdakwa, 1 (satu) unit mobil truck merek C1 Isuzu NKR71 HD E2-2 dengan No. Polisi KB. 9887 GH warna kuning Noka : MHCNK71LYCJ040282 Nomor Mesin : B040282 yang dikemudikan oleh saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR,dan 1 (satu) Hino Dutro dengan No. Polisi KB. 9825 GJ Noka : MJEC1JG43D5081537 yang dikemudikan oleh saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 23.30 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang;
Bahwa mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976 yang dikemudikan oleh terdakwa bermuatan Kayu lokal yaitu Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
Bahwa mereka terdakwa dan DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR serta saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI tersebut mengangkut kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang tidak sah ;
Bahwa saat melakukan pengamanan terhadap 3 (tiga) Unit Mobil Jenis Truck tersebut, menurut pengakuan dari para supirnya yaitu terdakwa, saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI, dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR, kayu itu milik Sdr. JOKO yang diangkut dari Simpang Togo Desa Randau Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan akan dibawa ke TPK / sawmil milik Sdr. DINO yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM.26 Pontianak;
Bahwa saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI, dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR mengatakan terdakwa seharusnya mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) nomor urut : 001 bermuatan kayu jenis durian sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil truck tersebut yang dikendarai oleh terdakwa, saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI, dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR, jenis kayu yang di angkut berbeda dengan jenis kayu yang tertera di SKAU yaitu kayu jenis durian, sedangkan yang diangkut kayu jenis lokal yaitu Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI
Bahwa saksi mengerti dihadrikan dipersidangan sehubungan dengan saksi bersama dengan terdakwa dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR ditangkap oleh anggota kepolisan dikarenakan mobil truck yang dikemudiakan oleh kami masing-masing bermuatan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 23.30 Wib diiamankan oleh anggota kepolisian di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang ;
Bahwa kayu yang seharusnya diangkut oleh terdakwa dengan menggunakan mobil truck adalah kayu jenis durian berdasarkan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) ;
Bahwa saksi mengatakan kalau terdakwa seharunya mengangkut kayu berdasarkan dokumen SKAU nomor urut : 001 bermuatan kayu jenis durian berjumlah namun kayu yang diangkut ternyata berjenis kayu Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan saksi bersama dengan anggota kepolisian lainnya telah mengamankan 3 (tiga) Unit Mobil Jenis Truck yaitu 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976 yang dikemudikan oleh terdakwa, 1 (satu) unit mobil truck merek C1 Isuzu NKR71 HD E2-2 dengan No. Polisi KB. 9887 GH warna kuning Noka : MHCNK71LYCJ040282 Nomor Mesin : B040282 yang dikemudikan oleh saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR,dan 1 (satu) Hino Dutro dengan No. Polisi KB. 9825 GJ Noka : MJEC1JG43D5081537 yang dikemudikan oleh saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 23.30 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang;
Bahwa mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976 yang dikemudikan oleh terdakwa bermuatan Kayu lokal yaitu Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
Bahwa mereka terdakwa dan DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR serta saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI tersebut mengangkut kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen yang tidak sah ;
Bahwa saat melakukan pengamanan terhadap 3 (tiga) Unit Mobil Jenis Truck tersebut, menurut pengakuan dari para supirnya yaitu terdakwa, saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI, dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR, kayu itu milik Sdr. JOKO yang diangkut dari Simpang Togo Desa Randau Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang dan akan dibawa ke TPK / sawmil milik Sdr. DINO yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM.26 Pontianak;
Bahwa saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI, dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR mengatakan terdakwa seharusnya mengangkut kayu tersebut dengan menggunakan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) nomor urut : 001 bermuatan kayu jenis durian sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang;
Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil truck tersebut yang dikendarai oleh terdakwa, saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI, dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR, jenis kayu yang di angkut berbeda dengan jenis kayu yang tertera di SKAU yaitu kayu jenis durian, sedangkan yang diangkut kayu jenis lokal yaitu Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
Bahwa terdakwa mengajak, saksi dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR untuk mengangkut kayu tersebut,
Bahwa pemilik kayu itu adalah saudara JOKO dan rencananya akan dibawa ke TPK / sawmil milik Sdr. DINO yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM.26 Pontianak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan.
Saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR
Bahwa saksi mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan dengan saksi bersama dengan saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI dan terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisan dikarenakan mobil truck yang dikemudiakan oleh kami masing-masing bermuatan kayu yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 23.30 Wib diiamankan oleh anggota kepolisian di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang ;
Bahwa jenis kayu yang seharusnya diangkut oleh terdakwa serta saksi masing-masing adalah kayu jenis durian berdasarkan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) ;
Bahwa terdakwa menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976;
Bahwa seharusnya kayu yang diangkut oleh terdakwa berdasarkan dokumen SKAU nomor urut : 001 bermuatan kayu jenis durian berjumlah 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang, namun kenyataannya terdakwa mengangkut Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
Bahwa terdakwa mengajak, saksi dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR untuk mengangkut kayu tersebut,
Bahwa pemilik kayu itu adalah saudara JOKO dan rencananya akan dibawa ke TPK / sawmil milik Sdr. DINO yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM.26 Pontianak;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan. Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaanya oleh Penuntut Umum, dipersidangan telah didengar keterangan ahli-ahli dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Ahli ABDUL KARIM
Bahwa ahli mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan ahli adalah ahli di Bidang pengukuran dan perhitungan sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 094/31/DKh-PH/2015 tanggal 30 Januari 2015 dari Kepala Dinas Kantor Kehutanan Kabupaten Ketapang, berdasarkan surat permintaan dari Polres Ketapang sesuai dengan surat nomor : B/159/I/2015/Reskrim tanggal 26 Januari 2015;
Bahwa tugas ahli adalah melakukan pengukuran dan perhitungan hasil hutan berupa kayu yang telah ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang Nanga yaitu pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 sekira pukul 10.00 Wib di halaman Asrama Perintis Polres Ketapang Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat;
Bahwa setahu ahli berdasarkan pengetahuan ahli bahwa setelah melakukan pengukuran dan perhitungan,maka dibuat berita acara pengukuran dan perhitungan kayu olahan (gergajian), dan sesuai dengan berita acara pengukuran dan perhitungan kayu gergajian yang dibuat pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2015 untuk Laporan Polisi yaitu :
Bahwa dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik kayu yang telah ahli ukur tersebut ialah untuk kayu bulat adalah SKSKB (Surat Keterangan sahnya Kayu Bulat) yang didapat dengan cara mempunyai izin yang sah dan lunas dalam pembayaran PSDH dan DR, sedangkan untuk kayu hasil hutan berupa kayu olahan (gergajian) adalah FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan).
Bahwa dokumen Surat Keterangan asal Usul (SKAU) yang digunakan oleh terdakwa untuk mengakut kayu tersebut, tidak dapat digunakan sebagai dokumen untuk menyatakan surat keterangan sahnya hasil hutan terhadap kayu-kayu tersebut pada saat angkut.
Bahwa terdakwa mengangkut kayu-kayu tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan.
| No. | Jenis Kayu | Jumlah Keping | Volume (M3) | Keterangan |
| 1. | Kapur | 245 | 7,7976 | KB 9887 GH |
| Jumlah | 245 | 7,7976 | ||
| 1. | Kapur | 228 | 6,8228 | KB 9420 S |
| 2. | Meranti | 66 | 0,9520 | |
| Jumlah | 294 | 7,7748 | ||
| 1. | Kapur | 257 | 4,8964 | KB 9825 GJ |
| 2. | Meranti | 340 | 3,4460 | |
| Jumlah | 597 | 8,3424 | ||
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli .
Ahli H. SUKARMAN
Bahwa ahli mengerti dihadirkan kepersidangan ini sehubungan ahli adalah ahli di Bidang PSDH/DR sesuai dengan surat perintah tugas nomor : 094/29/DKh-PPHH/2015 tanggal 30 Januari 2015 dari Kepala Dinas Kantor Kehutanan Kabupaten Ketapang, berdasarkan surat permintaan dari Polres Ketapang sesuai dengan surat nomor : B/160/I/2015/Reskrim tanggal 26 Januari 2015;
Bahwa memiliki keahlian khusus dalam bidang P3KB (Pengawas Petugas Penerima Kayu Bulat), yang ahli peroleh dari latihan dan pendidikan di Pontianak dan mendapatkan sertifikat;
Bahwa berdasarkan pengetahuan ahli bahwa setiap orang apabila akan mengangkut, menguasai, memiliki kayu harus dilengkapi bersama-sama SKSKB (untuk kayu bulat) atau FAKO, FAKB, SAL dan Nota angkutan, khusus kayu yang sudah diolah dalam bentuk persegi wajib memiliki dokumen FAKO, SAL, maupun Nota angkut;
Bahwa yang dimaksud dengan hasil hutan kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan atau kayu pacakan yang berasal dari kawasan hutan, sedangkan untuk mendapatkan hasil hutan berupa kayu yang sah adalah dengan memiliki izin usaha pemungutan / pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK, IPHHK, IPK) dan melalui pelelangan kayu siataan dan atau temuan, ataupun melalui pembelian bebas sepanjang dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan berupa (FAKO/FAKB/SKSKB/SAL);
Bahwa apabila mengangkut, menguasai, memiliki kayu yang berasal dari hutan tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung yang sah berupa FAKO / FAKB / SKSKB / SAL, tidak dibenarkan karena bertentangan dengan Undang-Undang RI Nomor :18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan pengrusakan Hutan;
Bahwa terdakwa mengangkut kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976;
Bahwa terdakwa seharusnya mengangkut kayu berdasarkan dokumen SKAU nomor urut : 001 yaitu kayu berjenis durian berjumlah 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang;
Bahwa mobil terdakwa tersebut saat ditangkap oleh petugas kepolisian polsek simpang hulu bermuatan kayu jenis jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
Bahwa saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa tidak memiliki dokumen karena untuk mengangkut, menguasai, memiliki kayu harus dilengkapi bersama-sama SKSKB (untuk kayu bulat) atau FAKO, FAKB, SAL dan Nota angkutan, khusus kayu yang sudah diolah dalam bentuk persegi wajib memiliki dokumen FAKO, SAL, maupun Nota angkut;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 23.30 Wib;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa akan menyebabkan potensi kerugian negara karena tidak membayar PSDH dan DR hasil hutan berupa kayu adalah sebagai berikut PSDH Sebesar Rp. 1.268.044,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah), DR sebesar Rp. 3.441.240 (Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah);
Bahwa jadi jumlah kerugian negara yang tidak dibayar ialah Rp. 4.789.284,- (Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keterangan ahli.
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti dihadirkan dipersidangan sehubungan terdakwa bersama dengan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR dan saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI di tangkap oleh anggota kepolisian simpang hulu karena telah mengangkut hasil hutan berupa Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 23.30 Wib di depan Mapolsek Simpang Hulu Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang ;
Bahwa terdakwa selaku supir Mobil Jenis Truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976;
Bahwa terdakwa seharusnya mengangkut kayu berjenis kayu durian berjumlah 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang berdasarkan dokumen Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) ;
Bahwa saat itu mobil truck terdakwa bermuatan kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
Bahwa saat itu terdakwa yang mengajak saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR dan saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI untuk mengangkut kayu tersebut;
Bahwa pemilik kayu itu adalah saudara JOKO dan rencananya akan dibawa ke TPK / sawmil milik Sdr. DINO yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM.26 Pontianak.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperlihatkan barang bukti sebagai berikut :
1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976;
Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
4 (empat) lembar SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) nomor urut : 001.
Kemudian saksi-saksi maupun Terdakwa mengenali barang bukti dan ternyata barang bukti telah disita sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini semua yang dicatat di dalam berita acara persidangan dianggap telah dimuat dan turut dipertimbangkan di dalam putusan ini ; Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta adanya barang bukti, ternyata terdapat hubungan dan pesesuaian antara yang satu dengan yang lainnya, maka Majelis Hakim dapatlah menemukan fakta-fakta yuridis adalah sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 23.30 Wib Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang telah dilakukan penangkapan oleh anggota mapolsek simpang hulu yaitu saksi ANTONIUS SUKRISNO dan saksi PT SONNI MART HIA terhadap terdakwa bersama dengan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR dan saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI karena telah mengangkut hasil hutan berupa Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah;
Bahwa saat itu yang diamankan adalah Kayu lokal yaitu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
Bahwa saat diamankan, kayu-kayu tersebut dimuat dalam mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976;
Bahwa kayu – kayu yang diamankan saksi ANTONIUS SUKRISNO bersama rekan saksi atas nama PT SONNI MART HIA, yang diamankan dari terdakwa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (tidak dilengkapi dengan SKSHH);
Bahwa setelah dilakukan pengecekan terhadap mobil truck tersebut yang dikendarai oleh terdakwa, saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI, dan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR, jenis kayu yang di angkut berbeda dengan jenis kayu yang tertera di SKAU yaitu kayu jenis durian berjumlah 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang;
Bahwa pemilik kayu itu adalah saudara JOKO dan rencananya akan dibawa ke TPK / sawmil milik Sdr. DINO yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM.26 Pontianak;
Bahwa rencananya kayu tersebut akan dijual oleh terdakwa namun belum sampai di tempat tujuan sudah dilakukan penangkapan;
Bahwa pada saat diangkut kayu – kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Syahnya Hasil Hutan dan dengan kejadian tersebut Ahli berpendapat bahwa perbuatan terdakwa tersebut Tidak di benarkan dikarenakan bertentangan dengan ketentuan pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa akan menyebabkan potensi kerugian negara karena tidak membayar PSDH dan DR hasil hutan berupa kayu adalah sebagai berikut PSDH Sebesar Rp. 1.268.044,- (Satu Juta Dua Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Empat Puluh Empat Rupiah), DR sebesar Rp. 3.441.240 (Tiga Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah);
Bahwa jadi jumlah kerugian negara yang tidak dibayar ialah Rp. 4.789.284,- (Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, yaitu suatu teknik penyusunan surat dakwaan yang memberikan option (pilihan) kepada Majelis Hakim untuk memilih dakwaan mana, yang sekiranya paling tepat untuk dipertimbangkan terlebih dahulu,berdasarkan fakta persidangan Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan kedua sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan;
Menimbang, bahwa oleh karena itu kini selanjutnya dipertimbangkan dakwaan Kedua Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan ,yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1.Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa dalam dalam ketentuan UU Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi. Sedangkan, dalam prkatik peradilan yang dimaksud sebagai setiap orang lazim dirumuskan sebagai suatu unsur Barang Siapa, dimaksudkan manusia sebagai subjek hukum ; Menimbang, bahwa terdakwa TONY L NAINGGOLAN Anak Laki-Laki Dari M. NAINGGOLAN (Alm) di persidangan pada pokoknya telah membenarkan bahwa keseluruhan identitas yang tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum adalah benar diri Terdakwa, demikian pula keseluruhan saksi-saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan terdakwa TONY L NAINGGOLAN Anak Laki-Laki Dari M. NAINGGOLAN (Alm) adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa serta diadili di persidangan umum Pengadilan Negeri Ketapang ; Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri terdakwa. Sedangkan apakah benar ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya. Sehingga, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang langsung berpendapat bahwa unsur setiap orang ini telah dan ataupun tidak terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, tanpa terlebih dahulu membahas unsur-unsur esensial yang mengatur perbuatan materiil yang didakwakan atas diri Terdakwa terlebih dahulu. Oleh karena itulah, walaupun unsur setiap orang terletak di bagian awal dari rumusan tindak pidana yang didakwakan, pembahasan terhadap unsur setiap orang ini akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam bagian akhir putusan ini nanti, setelah keseluruhan unsur-unsur yang mengatur perbuatan materiil bagi Terdakwa tersebut dipertimbangkan ;
Ad.2.unsur “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan” Menimbang, bahwa unsur tersebut di atas merupakan unsur alternatif yang tidak perlu untuk dibuktikan semuanya, melainkan bila salah satunya saja telah terpenuhi maka cukup untuk memenuhi unsur tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Hasil Hutan” menurut Undang-Undang Nomor. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan adalah “benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan”; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memiliki atau menguasai dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah menguasai hasil hutan berupa kayu; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengangkut dalam hal ini menurut Majelis Hakim adalah suatu proses perpindahan barang sampai ketempat tujuan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan ”adalah bahwa pada setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan pada waktu dan tempat yang sama, harus disertai dan dilengkapi surat-surat yang sah sebagi bukti; Menimbang bahwa sesuai dengan fakta dipersidangan berdasarkan keterangan Para saksi dan terdakwa dapat diketahui bahwa terdakwa mengaku mengangkut hasil hutan berupa Kayu lokal yaitu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti; Menimbang, bahwa setelah dilakukan pengecekan oleh anggota polisi simpang hulu yaitu saksi ANTONIUS SUKRISNO dan saksi PT SONNI MART HIA terhadap mobil truck tersebut yang dikendarai oleh terdakwa diketahui jenis kayu yang di angkut berbeda dengan jenis kayu yang tertera di SKAU yaitu bukan kayu jenis durian sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang tetapi jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti, yang mana rencananya kayu tersebut akan dibawa dan dijual oleh terdakwa ke TPK / sawmil milik Sdr. DINO yang berada di Jalan Trans Kalimantan KM.26 Pontianak namun belum sampai di tempat tujuan sudah dilakukan penangkapan; Menimbang,bahwa Bahwa saat diamankan, kayu-kayu tersebut dimuat dalam mobil truck jenis Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976 dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah (tidak dilengkapi dengan SKSHH); Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan fakta tersebut maka Unsur “ mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan menurut majelis telah terpenuhi; Menimbang bahwa, Oleh karena itu keseluruhan unsur-unsur dalam dakwaan telah terbukti dalam perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor : 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pendapat Prof Mr Roeslan Saleh,SH sebagai salah seorang guru besar Hukum Pidana Indonesia dalam bukunya “Perbuatan Pidana dan Pertanggung Jawaban Pidana” dinyatakan bahwa seseorang dapat dianggap sebagai orang yang mampu bertanggung jawab sehingga perbuatannya dapat dipidana jika dipenuhi 3 unsur berikut, yaitu :
dapat menginsyafi makna senyatanya dari perbuatan yang telah dilakukannya;
dapat menginsyafi bahwa perbuatnnya itu tidak dipandang patut dalam pergaulan masyarakat;
mampu menentukan niat atau kehendaknya dalam melakukan perbuatannya.
Menimbang, bahwa dengan mengambil alih fakta hukum maupun pertimbangan hukum dihubungkan dengan unsur-unsur kemampuan si pelaku tindak pidana dalam melakukan tindak pidana yang telah dilakukannya, maka beralasan menurut hukum bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatan pidana yang telah dilakukannya tersebut. Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dan selama dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai alasan penghapus kesalahan pada diri terdakwa, maka terdakwa TONY L NAINGGOLAN Anak Laki-Laki Dari M. NAINGGOLAN (Alm) dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah berdasarkan pasal 193 KUHAP kepadanya haruslah dijatuhi pidana. Menimbang, bahwa walaupun demikian perlulah dipertimbangkan bahwa untuk menjatuhkan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa, agar putusan ini memenuhi rasa keadilan masyarakat, terutama negara yang mempunyai ijin terhadap penguasaan maupun Terdakwa, patutlah diperhatikan peringatan Majelis Hakim yang tidak bosan-bosannya dan tidak henti-hentinya selalu mencari dan menemukan pemecahan permasalahan ini, yaitu dengan mengembalikan segala sesuatunya kepada peringatan Tuhan, dimana keadilan atas namanya diucapkan, sehingga senantiasa diingatkan agar para saksi dan Terdakwa memberikan keterangan yang benar, semata-mata agar Majelis Hakim tidak tersesatkan dan salah dalam menegakkan hukum dan kebenaran serta keadilan dalam perkara ini ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Majelis Hakim memandang perlu mengamati dan menggali latar belakang saksi-saksi maupun Terdakwa dalam memberikan keterangan, kesemuanya itu semata-mata untuk membantu Majelis Hakim menilai sejauh manakah keterangan para saksi maupun Terdakwa tersebut dapat dipercaya, dan bukan dimaksudkan untuk membela ataupun merugikan saksi-saksi ataupun Terdakwa, tetapi semata-mata agar penegakan hukum secara represif bisa diwujudkan dan membawa keadilan serta kebenaran ; Menimbang, bahwa untuk itu perlulah diingatkan untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menderitakan (menista) Terdakwa, tetapi lebih sebagai upaya edukatif agar dikemudian hari Terdakwa dapat memperbaiki perilakunya, menurut iman dan kepercayaaannya serta seturut dengan kehendak Undang-Undang dan ketertiban masyarakat pada umumnya. Disamping itu, tentunya juga harus memperhatikan perasaan keadilan masyarakat terutama negara yang telah dirugikan oleh terdakwa, sehingga keseimbangan dan tertib masyarakat dapat dipelihara, sehingga maksud pemidanaan terhadap diri terdakwa dimaksudkan untuk ;
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat ;
Mengadakan koreksi terhadap terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan maka sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 78 ayat (15) dari Undang-Undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa “semua hasil hutan dan hasil kejahatan dan pelanggaran dan atau alat-alat termasuk alat angkutan yang dipergunakan untuk melakukan kejahahatan dan atau pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal ini dirampas untuk negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi ANTONIUS SUKRISNO, saksi PT SONNI MART HIA, Saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI,Saksi DIDIK KUSWANTO serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 23.30 Wib Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang yang telah dilakukan penangkapan oleh anggota mapolsek simpang hulu yaitu saksi ANTONIUS SUKRISNO dan saksi PT SONNI MART HIA terhadap terdakwa bersama dengan saksi DIDIK KUSWANTO Als JEDED Bin SUNAR dan saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI karena telah mengangkut hasil hutan berupa Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang mana kayu-kayu tersebut dimuat dalam mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976 maka berdasarkan undang-undang tentang Kehutanan terhadap barang bukti tersebut di rampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 79 ayat (1) dari undang-undang Nomor. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa “kekayaan negara berupa hasil hutan dan barang lainnya baik berupa temuan atau rampasan dari hasil kejahatan dan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 78 dilelang untuk negara”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi ANTONIUS SUKRISNO, saksi PT SONNI MART HIA, Saksi YOHANES FITER Anak Laki-Laki dari SANI,Saksi DIDIK KUSWANTO serta bersesuaian dengan keterangan terdakwa di persidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekira pukul 23.30 Wib Kec. Simpang Hulu Kab. Ketapang terdakwa telah mengangkut hasil hutan berupa Kayu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah yang mana kayu-kayu tersebut dimuat dalam mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB. 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976Kayu lokal yaitu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti yang mana berbeda dengan jenis kayu yang tertera di SKAU yaitu kayu jenis durian sebanyak 275 (dua ratus tujuh puluh lima) batang maka berdasarkan undang-undang tentang Kehutanan terhadap barang bukti tersebut dilelang untuk negara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa :
4 (empat) lembar SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) nomor urut : 001.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan para saksi serta keterangan terdakwa juga membenarkan yang menerangkan bahwa terdakwa menggunakan barang bukti tersebut sebagai izin pengangkutan kayu jenis durian yang mana tidak sesuai peruntukannya,maka sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, oleh karena itu dapat diterima menjadi alat bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-undang terhadap barang bukti yang apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan maka terhadap barang bukti tersebut akan tetap terlampr dalam perkara berkas perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 KUHAP kepada Terdakwa haruslah dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP akan di pertimbangkan hal-hal yang dapat dijadikan untuk menentukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan atas diri terdakwa :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa yang menguasai hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan,menimbulkan kerugian bagi negara khususnya Pemerintah Kabupaten Ketapang;
Akibat dari perbuatan terdakwa dapat pula menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup masyarakat Ketapang;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah mengenai pelestarian hutan dan juga pemberantasan Illegal Logging.
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Mengingat, Pasal 12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor:18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa TONY L NAINGGOLAN Anak Laki-Laki Dari M. NAINGGOLAN (Alm),terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana“Mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan”;
Menghukum terdakwa TONY L NAINGGOLAN Anak Laki-Laki Dari M. NAINGGOLAN (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 1( satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil truck merek Mitsubishi NFE 349 dengan No. Polisi KB 9420 S warna kuning Noka : MHMFE349E5R090799 Nomor Mesin : 4D34-A94976;
Di rampas untuk negara.
Kayu jenis kapur dan meranti sebanyak 294 (dua ratus sembilan puluh empat) batang dengan kubikasi 7,7748 M3 yang terdiri dari 228 (dua ratus dua puluh delapan) batang kayu jenis kapur dan 66 (enam puluh enam) batang kayu jenis meranti;
Di lelang untuk Negara.
4 (empat) lembar SKAU (Surat Keterangan Asal Usul) nomor urut : 001.
Terlampir dalam berkas perkara.
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang pada hari : SELASA, tanggal 28 April 2015,oleh kami :CHAIRIL ANWAR, S.H,M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis,ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H, dan ELIYAS EKO SETYO,S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Angggota, putusan mana diucapkan hari itu juga,oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum ,dengan dibantu oleh :HENDRA AZWAR,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut,dengan dihadiri oleh: SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN ,SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ketapang serta Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
ROBY HERMAWAN CITRA,S.H,M.H CHAIRIL ANWAR, S.H,M.Hum
ttd
ELIYAS EKO SETYO,S.H M.H Panitera Pengganti,
ttd
HENDRA AZWAR,S.H