42/Pid.B/2011/PN.LB.BS
Putusan PN LUBUK BASUNG Nomor 42/Pid.B/2011/PN.LB.BS
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. MARJAN Pgl. JAN dan Ir. ZULFAN Pgl. ZULFAN
1. Menyatakan Terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan dan Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah:
P U T U S A N
Nomor : 42/Pid.B/2011/PN.LB.BS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA“
Pengadilan Negeri Lubuk Basung di Lubuk Basung yang mengadili perkara-perkara pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa pada Peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :
| I | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Drs. MARJAN Pgl. JAN; Aceh Selatan; 42 tahun/20 Oktober 1968; Laki laki; Indonesia; Jln. Raya Padang Bukittinggi KM 33 Kampung Tangah Korong Belah Hilir Nagari Lubuk Alung Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman; Islam; PNS; |
| II | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur/ Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kewarganegaraan Tempat tinggal Agama Pekerjaan | : : : : : : : : | Ir. ZULFAN Pgl. ZULFAN; Bireun; 55 Tahun/ 18 Nopember 1955 ; Laki-laki; Indonesia; Komplek PU No.3 Cendana Kelurahan Mato Aia Kecamatan Padang Selatan Kota Padang ; Islam; PNS; |
Terdakwa Drs. Marjan ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh:
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:PRINT-57/N.3.21/Ft.1/02/2011 tanggal 07 Maret 2011 sejak tanggal 16 Februari 2011 sampai dengan tanggal 07 Maret 2011;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Nomor: 07/ Pen.Pid/ 2011/PN.LB.BS tanggal 02 Maret 2011 sejak tanggal 08 Maret 2011 sampai dengan tanggal 28 Maret 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung berdasarkan Penetapan Nomor: 42/Pen.Pid/ 2011/PN.LB.BS tanggal 29 Maret 2011 sejak tanggal 29 Maret 2011 sampai dengan tanggal 27 April 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung sejak tanggal 28 April 2011 sampai dengan tanggal 26 Juni 2011, berdasarkan penetapan Nomor: 42/Pen.Pid/2010/PN.LB.BS tertanggal 18 April 2011;
Terdakwa Ir.Zulfan ditahan dengan jenis penahanan Rutan oleh:
Penuntut Umum berdasarkan Surat Perintah Penahanan No:PRINT-58/N.3.21/Ft.1/02/2011 tanggal 07 Maret 2011 sejak tanggal 16 Februari 2011 sampai dengan tanggal 07 Maret 2011;
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan Penetapan Nomor: 08/ Pen.Pid/ 2011/PN.LB.BS tanggal 02 Maret 2011 sejak tanggal 08 Maret 2011 sampai dengan tanggal 28 Maret 2011;
Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung berdasarkan Penetapan Nomor: 42/Pen.Pid/ 2011/PN.LB.BS tanggal 29 Maret 2011 sejak tanggal 29 Maret 2011 sampai dengan tanggal 27 April 2011;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung sejak tanggal 28 April 2011 sampai dengan tanggal 26 Juni 2011, berdasarkan penetapan Nomor: 42/Pen.Pid/2011/PN.LB.BS tertanggal 18 April 2011;
Terdakwa tidak mempergunakan haknya dan menolak untuk didampingi Penasihat Hukum, walaupun Majelis Hakim telah menunjuk Zamri, S.H., dan Yuswandi, S.H., sebagai Penasihat Hukum terdakwa berdasarkan Penetapan Nomor:42/Pen.Pid/2010/PN.LB.BS., tanggal 04 April 2011;
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah Membaca :
Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor B-418/N.3.21/Ft.1/03/2011 tanggal 29 Maret 2011 dari Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Basung atas nama Tersangka Drs. Marjan dkk;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Nomor 42/Pen.Pid/2011/PN.LB.BS. Basung tanggal 29 Maret 2011 tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 68/Pen.Pid/ 2010/PN.LB.BS tanggal 29 Maret 2011 tentang Penetapan hari sidang untuk mengadili perkara Para Terdakwa tersebut ;
Surat-surat dan Berita Acara Pemeriksaan Penyidik dalam perkara Para Terdakwa tersebut ;
Setelah mendengar dan atau membaca :
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum Reg.Perk Nomor : PDS-01/LBBSG/ 02/2011 tertanggal 29 Maret 2011;
Keterangan masing-masing saksi, dan bukti-bukti surat yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, maupun keterangan Para Terdakwa;
Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum No.REG.PERK. : PDS-01/ LBBSG/02/2011 tertanggal 24 Mei 2011 yang pada pokoknya menuntut agar Pengadilan Negeri Lubuk Basung menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa Drs.MARJAN pgl. JAN dan Terdakwa Ir. ZULFAN pgl. ZULFAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (dalam dakwaan Alternatif Kedua).
Menghukum terdakwa Drs.MARJAN pgl. JAN Dan Terdakwa Ir. ZULFAN dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dan Denda Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah), Subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menghukum terdakwa Drs.MARJANpgl. JAN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. Rp.61.445.000,- (enam puluh satu juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan terdakwa Ir. ZULFAN pgl. ZULFAN sebesar Rp. 134.936.000,- (seartus tiga puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dengan ketentuan apabila paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap para terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti : Berupa surat-surat sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti berkas perkara dari Nomor: B-1 sampai B-265, dipergunakan dalam perkara lain yang diajukan terpisah (Terdakwa UMAR, ST.MM);
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa, masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Pembelaan (pledoi) Terdakwa I pada tanggal 30 Mei 2011, yang pada pokoknya rmengaku bersalah dan menyesali perbuatannya namun terdakwa I menyangkal bahwa terdakwa I telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.61.445.000,- karena uang tersebut digunakan untuk pembiayaan rutin dan pemeliharaan jalan, dan pada akhirnya terdakwa I memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut:
Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Anak-anak masih kecil yaitu masing-masing berusia 8 tahun, 5 tahun dan 2 tahun;
Terdakwa memiliki kewajiban hutang karena pinjaman kredit;
Terdakwa masih hendak mengabdi kepada negara;
Pembelaan (pledoi) Terdakwa II pada tanggal 30 Mei 2011, yang pada pokoknya rmengaku bersalah dan menyesali perbuatannya namun terdakwa II menyangkal bahwa terdakwa II telah menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi sebesar Rp.134.936.000,- karena uang tersebut digunakan untuk pemerliharaan rutin jalan, dan pada akhirnya terdakwa II memohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan sebagai berikut:
Orang tua terdakwa sakit-sakitan setelah mengetahui perkara ini;
Memiliki tanggung jawab isteri dan anak-anak;
Belum memiliki tempat tinggal pribadi, karenanya masih menempati rumah dinas;
Sudah mengabdi kepada Negara selama 25 tahun dan tahun ini akan memasuki pensiun;
Tanggapan dari Penuntut Umum atas Pembelaan Terdakwa secara lisan di persidangan tanggal 30 Mei 2011 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Penuntut Umum tetap pada dalil-dalil dalam surat Tuntutannya;
Menimbang, bahwa melalui Surat Dakwaan Reg. Perk. Nomor : PDS-01/ LBBSG/02/2011 tertanggal 29 Maret 2011 yang dibacakan di persidangan pada tanggal 04 April 2011, Penuntut Umum telah mendakwa Terdakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
DAKWAAN
Kesatu :
----------Bahwa mereka terdakwa I.Drs. Marjan Pgl. Jan, dengan status Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk.I Sumatera Barat Nomor : UP.PD.3828/2/PU-1993 tanggal 30 Nopember 1993 selaku Pelaksana Lapangan Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kab.Agam Tahun 2008 dan terdakwa II.Ir. ZULFAN pgl.Zulfan, dengan status Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No: KEP.002/C/W.03/87-Z tanggal 8 Juli 1987 selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kab.Agam Tahun 2008, yang pada hari-hari tertentu antara bulan Mei tahun 2008 sampai dengan bulan Desember tahun 2008 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Jalan Raya Manggopoh - Simpang Empat Pasaman KM 6 Sungai jariang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung, bersama-sama dengan Umar ST.MM (dilakukan penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada Tahun 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam dianggarkan dana sebesar Rp.2.986.986.000,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) termasuk biaya umum, untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dengan Nomor Kode Anggaran dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) SKPD Dinas PU Tahun 2008 adalah No.5.2.3.2.21.01 yang berasal dari APBD Kabupaten Agam, dengan Rincian DPA sebagai berikut :
Belanja Pegawai Rp. 6.750.000,-
Belanja Barang dan jasa Rp. 30.236.800,-
Belanja Modal Rp.2.950.000.000,-
Rp.2.986.986.000.-
Belanja Modal sebesar Rp. 2.950.000.000.- terdiri dari:
Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Rp. 2.800.000.000.-
Perencanaan Rp. 27.500.000.-
Belanja Pengawasan Rp. 22.500.000,-
Sewa Jembatan Bally Rp. 100.000.000,-
Dana pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp. 2.800.000.000.- untuk kegiatan fisik dengan target 400 KM untuk 152 ruas jalan dengan lokasi tersebar di wilayah Kabupaten Agam sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
Bahwa untuk melaksanakan kegiatan pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp. 2.800.000.000.- maka Kepala Dinas PU Kabupaten Agam mengajukan Informasi Staf dengan Nomor 332/DPUK-AG/2008 tgl. 11 maret 2008 perihal mohon persetujuan pelaksanaan pemeliharaan rutin dilaksanakan secara Swakelola yang dialamatkan ke Bupati Agam maka informasi staf tersebut ditindak lanjuti dengan telaahan staf oleh Kabag. Pengendalian Administrasi Pembangunan (PAP) dengan surat No.500.A.2/68/PAP/III/2008 untuk diajukan ke Bupati melalui Sekda, yang pada pokoknya usulan tersebut disetujui oleh Bupati Agam dengan catatan pelaksanaan swakelola sesuaikan dengan aturan dan ditindaklanjuti dengan SK Bupati Nomor: 311 tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 menunjuk Umar ST.MM selaku Pengguna Anggaran (PA), Ir. Zulfan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), maka untuk kegiatan rutin jalan tersebut Kepala Dinas membuat penetapan pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kab.Agam dengan menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 600/27/TU/2008 tanggal 21 April 2008 memutuskan bahwa Pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2008 dilaksanakan secara Swakelola.No. Uraian Pekerjaan Kode Analisa Set Volume Harga Satuan Jumlah I PEKERJAAN NON STRUKTUR 1.294.008.435,- 1. Pek. Rambahan semak Damija K.224A M² 1.097.290 630,- 691.292.700,00 2. Pek. Pembersihan parit/saluran air K.424 M 102.555 5.877,- 602.715.735,00 II PEKERJAAN STRUKTUR 1. Galian/Normalisasi Parit K.110 M³ 1.424 29.231,- 41.634.005,61 2. Pengupasan Tanah K.210 M² - 14.486,- 3. Pasangan Batu 1:4 K.810 M³ 1.228 395.362,- 485.504.536,00 4. Ps batu pada galian parit K.112 M - 213.812,- 5. Pemotongan Bahu Jalan (alat) K.4121 M³ 1.145 64.389,- 73.725.405,00 6. Gorong-gorong 45-74 cm K.121 M 75 563.362,- 42.240.225,00 7. Beronjong K.815 M³ 120 310.080,- 37.725.405,00 8. Cor Beton K.175 K.725 M³ 56 640.023,- 35.841.288,00 9. Cor Beton Bertulang K.225 K.722K M³ 32 655.687,- 20.654.140,50 10. Lap.aspal resap pengikat K.619 M² - 10.214,- - 11. Lap. Aspal perekat (Tack Coat) K.620 M² - 12.165,- - 12. Peacing lobang jaln Klas A K.521 M³ 88 167.762,- 14.763.056,00 13. Lapis Penetrasi. K.618 M² 2.063 52.588,- 108.489.044,00 14. Laburan aspal satu lapis (Burtu) K.615 M² 868 28.709,- 24.919.412,00 15
.
Laburan aspal pasir (Buras) K.612 M² 16.900 11.751,- 198.591.900,00 16. Peacing lobang dng ATB/HRS K.641 M² 1.649 79.715,- 131.450.035,00 17. Penggantian Lantai Jemb. Kayu K.894 M² 232 349.428,- 81.067.296,00 18. Timbunan Badan Jalan Klas C K.515 M³ 120 234.249,- 28.109.880,00 19. Perbaikan bahu jalan K.410 M³ 57 209.564,- 11.945.148,00 20. Timbunan Konstruksi K.219 M³ 310 112.409,- 34.846.790,00 21. Tangan-tangan jembatan K.889 Kg - 19.003,- - 22. Plasteran G.48 M² - 36.580,- - III PEKERJAAN REGULER 1. Pek. Pembuanangan tanah longsor LS 135.000.000,- Jumlah (termasuk PPN 10%)....................................... 2.800.000.196,11 Dibulatkan................................................................. 2.800.000.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) Atas penetapan Bupati maka Kepala Dinas Pekerjaan Umum membuat Surat Perintah kerja (SPK) Swakelola Nomor:603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008 menunjuk terdakwa Ir.Zulfan, Kasubdin Jalan dan Jembatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menunjuk terdakwa Drs.Marjan Staf Subdin Prasarana jalan dan Jembatan selaku Pelaksana lapangan dari pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2008 dan untuk pelaksanaan kegiatan Kepala Dinas PU menerbitkan Keputusan Nomor: 15 Tahun 2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang penunjukan Asisten Teknis Kontruksi, Asisten Administrasi, Pelaksana, Pembantu Pelaksana, Pengawas Lapangan, Pengelola Peralatan dan Staf Administrasi.
Untuk memulai pekerjaan terdakwa Drs. Marjan selaku pelaksana mengajukan permintaan uang muka atau versekot kegiatan yang telah disetujui oleh terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA dan saksi Syafrudin selaku PPTK dengan dilampiri perincian penggunaan dana yang diminta, lalu Bendaharawan Pembantu yaitu saksi Reniza S.Sos mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Trides Endri, selanjutnya bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Trides Endri mengajukan SPP Pemeliharaan rutin jalan tersebut ke Kasubag Keuangan di PU yaitu saksi Hayati, yang selanjutnya posisi saksi Hayati digantikan oleh saksi Darniati, kemudian di bagian keuangan dibuatkan SPJ yang menjadi lampiran SPP tersebut lalu diverifikasi oleh Kasubag Keuangan yaitu awalnya saksi Hayati kemudian digantikan oleh saksi Darniati, setelah itu keluar SPM (Surat Perintah Membayar) yang telah ditanda-tangani Kepala Dinas yaitu UMAR.ST.MM (sebagai terdakwa diajukan terpisah), dari Kasubag Keuangan Dinas PU diantarkan ke Bagian Keuangan Kantor Bupati untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), lalu dana tersebut masuk ke-rekening bendaharawan Pengeluaran / rekening SKPD Dinas PU, setelah itu Bendaharawan Pembantu yaitu saksi Reniza S.Sos menagih pada Bendaharawan Pengeluran dengan membuatkan tanda terima berupa kwitansi yang diketahui oleh Terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA dan saksi Syafrudin selaku PPTK dan Bendaharawan Pengeluaran saksi Trides Endri, setelah itu dana versekot diterima oleh saksi Reniza selaku bendahara pembantu pengeluaran dan dana tersebut diberikan kepada pelaksana yaitu terdakwa Drs. Marjan dan dibuatkan tanda terima, sedangkan untuk kegiatan diluar fisik atau biaya umum, saksi Reniza S.Sos selaku pembantu bendaharawan pengeluaran yang mengajukan permintaan langsung ke saksi Trides Endri selaku Bendaharawan Pengeluaran dan dana tersebut dikelola oleh saksi Reniza S.Sos untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, biaya pengawasan, biaya perencanaan dan membayar sewa jembatan bally.
Permintaan pembayaran dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) sampai dana tersebut masuk ke-rekening SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam dilakukan dalam 5 (lima) tahap dengan rincian sebagai berikut :
ke-1 ditandatangani oleh Yunisda.Y.SE sebesar Rp. 336.000.000.-
SPM No.02/SPM/TU/DPUK/AG/2008, 28 April 2008,
SP2D No.03/TU/PU/2008 tgl. 09 Mei 2008.
ke-2 ditandatangani oleh Zuraida.Z sebesar Rp. 498.616.000.-
SPM No.70/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tgl.09 Juli 2008
SP2D No.69/TU/PU/2008 tgl.10 Juli 2008.
ke-3 ditandatangani oleh Suardi Yunus sebesar Rp. 487.336.000.-
SPM No.184/SPM/GU/DPUK-AG/2008 tgl.18 Sep 2008
SP2D No.183/TU/PU/2008 tgl. 24 September 2008.
ke-4 ditandatangani oleh Suardi Yunus sebesar Rp. 431.601.300.-
SPM No.219/SPM/GU/DPUK-AG/2008, 24 September 2008
SP2D No.217/TU/PU/2008 tgl. 26 September 2008.
ke-5 ditandatangani oleh Hendri.G sebesar Rp. 1.168.946.700.-
SPM No.346/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tgl. 28 Nopember 2008
SP2D No.310/TU/PU/2008 tgl. 03 Desember 2008.
Jadi jumlah total dana pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 yang telah masuk ke rekening SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam sebesar Rp. 2.922.500.000.-. Dari total dana pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp. 2.922.500.000.- tersebut didalamnya termasuk biaya umum sebesar Rp.22.500.000.- dan sewa jembatan Bally sebesar Rp.100.000.000.- sehingga dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 khusus untuk kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan setelah dikurangi dengan biaya umum sebesar Rp.22.500.000,- dan biaya sewa jembatan bally Rp.100.000.000,- adalah sebesar Rp.2.800.000.000,- dan jumlah tersebut sesuai dengan jumlah dana untuk kegitan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sedangkan dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 yang masih tertinggal dikas daerah adalah sebesar Rp.2.986.986.000,- dikurangi dengan dana yang telah masuk ke Rekening SKPD Dinas PU Kab.Agam sebesar Rp.2.922.500.000,- yaitu sebesar Rp.64.486.000,-
Bahwa dari total dana fisik sebesar Rp. 2.800.000.000.- telah dicairkan dana versekot oleh terdakwa Drs.Marjan melalui saksi Reniza selaku pembantu bendahara pengeluaran sebanyak 3 (tiga) kali dan 2(dua) dicairkan langsung oleh terdakwa Drs.Marjan kepada saksi Trides Endri selaku bendahara pengeluaran dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I sebesar Rp. 336.000.000,- kwitansi tgl.12 Mei 2008 dicairkan oleh terdakwa Drs. Marjan melalui saksi Reniza S. Sos.
Tahap II sebesar Rp.498.616.000,- kwitansi tgl.14 Juli 2008, dicairkan oleh terdakwa Drs. Marjan melalui saksi Reniza S. Sos, dan dari jumlah tersebut terdapat biaya umum untuk pengawasan sebesar Rp.11.250.000,- jadi biaya fisik yang diterima terdakwa Drs,Marjan sebesar Rp.487.366.000.-
Tahap III sebesar Rp.487.336.000,- kwitansi tgl. – Agustus 2008 dicairkan oleh terdakwa Drs. Marjan melalui saksi Reniza S. Sos.
Tahap Tahap IV sebesar Rp.431.601.300,- kwitansi tgl. 29 Sep 2008 dicairkan langsung oleh terdakwa Drs. Marjan.
Tahap V Rp. 1.168.946.700,- dicairkan langsung langsung oleh terdakwa Drs. Marjan atas sepengetahuan terdakwa Ir. Zulfan dari jumlah tersebut terdapat biaya Umum untuk pengawasan sebesar Rp.11.250.000.- dan sewa jembatan bally sebesar Rp.100.000.000,- jadi biaya fisik sebesar Rp.1.057.696.700,-;
Bahwa terdakwa Drs. Marjan selaku pelaksana kegiatan bersama-sama dengan terdakwa Ir.Zulfan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saksi Umar ST.MM selaku Kepala Dinas/Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun Anggaran 2008, tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana ketentuan pengelolaan keuangan dan telah menyimpangkan dana pemeliharaan rutin jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2008, sebagai berikut :
Bahwa proses pencairan dana versekot tahap IV sebesar Rp.431.601.300,- kwitansi tgl. 29 Sep 2008 dicairkan langsung oleh terdakwa Drs. Marjan dan versekot tahap V sebesar Rp. 1.168.946.700,- kwitansi 3 Desember 2008 dicairkan langsung oleh terdakwa Drs. Marjan, perbuatan terdakwa Drs.Marjan yang di setujui oleh terdakwa Ir.Zulfan selaku KPA dengan bertandatangan dalam kwitansi tanda terima yang telah mencairkan uang pada tahap IV sejumlah Rp.431.601.300,- tgl. 29 Sep 2008 untuk kegiatan fisik dan pencairan tahap V Rp. 1.057.696.700,- kwitansi 3 Desember 2008 untuk kegiatan fisik tanpa melalui saksi Reniza.S.Sos yang ditunjuk selaku Pembatu Bendahara Pengeluaran, perbuatan tersebut telah bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU No.17 tahun 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara, yang mengatur keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan peraturan-perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan pasal 31 ayat (4) Peraturan Bupati No.6 tahun 2008 tentangMekanisme Penata Usahaan Pengeluaran APBD Kab. Agam yang mengatur bahwa apabila suatu SKPD memiliki Pembantu Bendaharawan Pengeluaran maka uang panjar harus diberikan ke Pembantu Bendaharawan Pengeluaran.
Bahwa terhadap pekerjaan di luar Rencana Anggaran Biaya yang dilakukan oleh terdakwa Drs. Marjan selaku pelaksana bersama-sama dengan terdakwa Ir.Zulfan selaku KPA yang diketahui saksi Umar. ST selaku kepala Dinas PU, yang biayanya diambilkan dari biaya kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp. 2.800.000.000,- yang terdiri dari :
Pekerjaan jembatanPandan Banyak merupakan proyek gagal tender pada tahun 2008, dengan biaya pelaksanaan sebanyak Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan sudah dibayarkan kepada Kepala Pekerja yaitu Salman Maksum.
Pekerjaan pasang turap beton Arikia Dalko proyek gagal tender tahun 2008, dengan biayanya sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan telah dibayarkan kepada kepala pekerja Misno.
Pekerjaan jembatan Batu Hampar II, dengan biaya pelaksanaan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan telah dibayarkan lunas kepada pekerja.
Pekerjaan Dam jalan Sari bulan Matur, dengan biaya sebesar Rp. 59.459.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada Kepala pekerja Bakhrijon.
Padahal pekerjaan diluar RAB tersebut adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan/tender, namun pekerjaan itu dilaksanakan begitu saja tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA, dan terdakwa Drs. Marjan juga merubah bentuk pekerjaan yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pekerjaan dilapangan tanpa adanya Berita Acara perubahan bentuk pekerjaan yang mengakibatkan penambahan biaya, yang terdiri dari :
Pekerjaan jembatan Kayo Baro Palembayan di ruas 135 hanya dianggarkan dalam biaya rutin pasangan batu 80 M³ Rp. 31.628.960,- dan coran beton 12 M³ Rp.7.868.244,- yang total biayanya hanya sebesar Rp.39.497.204,- dan karena terjadinya perubahan pekerjaan dilapangan dengan diperencanaannya maka biayanya menjadi Rp. 89.395.500,- dan telah dibayarkan kepada kepala pekerja yaitu Misno dari biaya rutin jalan sebesar Rp.54.735.500,-, dan masih terhutang kepada kepala pekerja yatu Misno sebesar Rp.34.624.000,- jadi biaya yang tidak ditanggung oleh dana pekerjaan pemeliharaan rutin sebesar Rp.15.238.296,- (lima belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
Pekerjaan jembatan Malabur, ruas 142 dianggarkan dalam rutin pasangan batu Rp.19.768.100.- coran beton Rp. 1.639.217.- dan lantai jembatan kayu Rp. 17.228.828,- dan total seluruhnya Rp. 39.228.145.-, dan karena terjadinya perubahan pekerjaan dilapangan dengan diperencanaannya maka biayanya naik menjadi Rp.92.482.000,- dan telah dibayarkan kepada kepala pekerja yaitu Misno sebesar Rp.56.735.200,-dan masih terhutang kepada kepala pekerja yatu Misno sebesar Rp.35.746.200,-, jadi biaya yang tidak ditanggung oleh biaya pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp. 17.507.055.-(tujuh belas juta lima ratus tujuh ribu lima pulih lima rupiah).
Pekerjaan jembatan Batu Hampar I, ruas 209 yang dianggarkan dalam rutin berupa pasangan batu 30 M³ Rp.11.860.860,- dan Cor beton 4,5 M³ Rp. 2.950.591,- jumlah totalnya Rp.14.811.451.-, dan karena terjadinya perubahan pekerjaan dilapangan dengan diperencanaannya maka biayanya naik menjadi biaya Rp.68.544.000.-, dan telah dibayarkan kepada pekerja Misno sebesar Rp.41.960.000.-,dan masih terhutang kepada kepala pekerja yatu Misno sebesar Rp.26.584.000,-, jadi biaya yang tidak ditanggung oleh dana pekerjaan pemeliharaan rutin sebesar Rp.27.148.549,- (dua puluh tujuh juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh Sembilan rupiah).
Padahal perubahan bentuk pekerjaan yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan bentuk pekerjaan dilapangan seharusnya disertai dengan berita acara perubahan pekerjaan.
Bahwa pada tahun 2008 terdakwa Drs. Marjan juga membeli batu grogol kepada Adek sebanyak 344 M³ x Rp.85.000.- senilai Rp.29.240.000,- dan telah dibayar oleh terdakwa Drs. Marjan sebanyak Rp. 25.000.000.- ditambah pengadaan batu grogol melalui Amrizal Amran sebanyak 64,21 M³ x Rp.80.000.- = Rp. 5.136.800.- sudah dibayar lunas oleh terdakwa Marjan, jadi uang yang telah dibayarkan untuk pengadaan batu grogol diambilkan oleh terdakwa Drs.Marjan dari biaya kegiatan rutin jalan tahun 2008 senilai Rp. 30.136.800.- dan batu tersebut tidak digunakan oleh terdakwa Drs,Marjan untuk kegiatan Rutin jalan tahun 2008 dan sekarang batu tersebut tidak dimanfaatkan yang menumpuk di belakang kantor Dinas PU Kabupaten Agam di Sungai Jaring.
Jadi total dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 yang disalahgunakan terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA, dan terdakwa Drs. Marjan selaku Pelaksana untuk mengerjakan pekerjaan diluar RAB pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 atau pekerjaan diluar pekerjaan pemeliharana rutin jalan tahun 2008 yang dibiayai dengan dana pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008, dan juga merubah bentuk pekerjaan yang ada dilapangan dengan yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengakibatkan penambahan biaya adalah Rp.401.352.351,- (empat ratus satu juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah). .- ditambah dengan biaya pengadaan batu grogol sebesar Rp. 30.136.800.- berjumlah Rp. 431.489.151.-, atas persetujuan terdakwa Ir.Zulfan.
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 angka 3 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dan Pasal 6 Kepres 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur Pengadaan barang/jasa pemerintah dilkukan dengan mengunakan penyedia barang/jasa atau dengan cara swakelola, dan lampiran I Bab III tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan swakelola Kepres 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah- dan Pasal 12 ayat (2) huruf u, v Peraturan Daerah Kab.Agam Nomor: 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang berbunyi “ Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan” dan “Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan”.
Bahwa dari dana pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- terdapatnya uang yang diserahkan oleh terdakwa Drs.Marjan bersama-sama terdakwa Ir. Zulfan yang memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain.
Perbuatan memperkaya orang lain yaitu Saksi Umar. ST. MM telah mengambil uang melalui terdakwa Drs.Marjan dan terdakwa Ir. Zulfan sebesar Rp.347.000.000.- dengan rincian sebagai berikut :
Meminta kepada saksi Reniza pada bulan Mei 2008 sebesar Rp.100.000.000.- dan uang tersebut diserahkan melalui terdakwa Ir. Zulfan.
Meminjam uang sebesar Rp.50.000.000.- kepada bendahara pengeluaran Trides Endri yang katanya akan diganti dengan biaya rutin keluar, sekitar tanggal 16 Mei 2008 versekot dana rutin tahap I cair, kemudian uang tersebut diganti sewaktu pencairan versekot tahap I di BPD yang disaksikan oleh saksi Reniza.
Meminta uang kepada saksi Trides Rp.5.000.000.- dan kepada terdakwa Drs.marjan Rp. 150.000.000.- pada bulan puasa mau lebaran, diserahkan di Simpang Gudang jam 10.00 pagi disaksikan oleh Trides Endri dan diketahui oleh terdakwa Ir.Zulfan.
Pada tanggal 05-12-2008 terdakwa Drs.Marjan bersama terdakwa Ir. Zulfan memberikan uang kepada Umar ST.MM sebesar Rp.40.000.000.- di rumah dinas Pemda belakang SD bertingkat
Pada bulan Desember 2008 terdakwa Drs.Marjan memberikan uang kepada Umar. ST. MM sebanyak Rp.2.000.000.-
Dan uang pemeliharaan rutin jalan yang diberikan kebeberapa orang PNS dilingkungan Dinas PU Agam sebesar Rp. 54.750.000,- yang sama sekali tidak ada hubungan dengan pembayaran pekerjaan rutin jalan.
Perbuatan para terdakwa bertentangan dengan Pasal 3 angka 3 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa setia pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dan Pasal 3 ayat (1) UU No.17 tahun 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara, yang mengatur keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan peraturan-perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Bahwa terdakwa Drs. Marjan telah memperkaya dirinya sendiri dengan cara mengambil uang pemeliharaan rutin jalan sejumlah sebesar Rp. 30.060.300.- tidak ada di SPJ kan, kemudian terdakwa Drs.Marjan telah mengambil uang sebesar Rp. 21.000.000.- untuk biaya operasional kendaraan pribadinya No. Pol BA 2027 TF dan terdakwa Ir. Zulfan telah mengambil uang pemeliharaan rutin jalan sebanyak Rp. 335.000.000.- dari jumlah uang tersebut terdakwa Ir. Zulfan telah membayarkan untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp.210.509.000.- sedangkan sisanya sejumlah Rp. 124.491.000.- telah memperkaya dirinya sendiri dengan menggunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, hal ini bertentangan dengan Pasal 3 angka 3 UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur bahwa setia pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dan Pasal 3 ayat (1) UU No.17 tahun 2003 Tentang Pengelolaan Keuangan Negara, yang mengatur keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan peraturan-perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”.
Sehingga total dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp.2.800.000.000,- yang tidak digunakan sesuai peruntukannya sebesar Rp. 1.008.728.151,- dengan rincian sebagai berikut :
Diambil oleh saksi Umar.ST.MM sebesar Rp.347.000.000,-
Diberikan oleh para terdakwa pada PNS Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam sebesar Rp. 54.750.000,-
Digunakan untuk membiayai pekerjaan diluar RAB kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp. 431.875.151.-
Diambil terdakwa Drs.Marjan sebesar Rp.51.000.000,- dan terdakwa Ir.Zulfan sebesar Rp. 124.491.000,-
Bahwa dana yang tercantum dalam RAB sebesar Rp.2.800.000.000,- dikurangi dana yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp. 1.008.728.151,- sehingga dana yang tersedia untuk kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 tinggal sebesar Rp 1.791.271.849,-, namun terdakwa Drs.Marjan bersama terdakwa Ir. Zulfan membuatkan SPJ dengan total dana Rp.2.669.140.600.- supaya sesuai atau mendekati jumlah dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 yang ada di RAB yaitu Rp.2.800.000.000,-, padahal jumlah uang yang di SPJkan tersebut tidak sesuai/tidak cocok dengan jumlah uang yang diterima oleh para pekerja dan penyedia bahan bangunan/penyedia bahan material diantaranya :
Ruas 143 Angge Pagadih Palupuh yang dikerjakan oleh Reflinda telah di SPJ kan oleh pelaksana Marjan sebesar Rp. 80.942.000.- sedangkan keterangan Reflinda nilai pekerjaan yang dilakukannya hanya sebesar Rp. 35.800.000.- sehingga nilai SPJ dibuat lebih besar dari pada pekerjaan dilapangan dengan kelebihan sebesar Rp. 45.942.000.- (+)
Ruas 263 Malalak Hulu Banda yang dikerjakan oleh Basrizal telah di SPJ kan sebesar Rp. 15.462.000.- sedangkan pekerjaan yang di lakukan Basrizal senilai Rp. 24.840.000 sehingga nilai SPJ lebih kecil dari pekerjaan dilapangan, dengan kekurangan Rp.9.378.000.-
Upah borongan An. SY ST.Mantari di SPJ kan senilai Rp.186.383.700, sedangkan pekerjaan dilapangan senilai Rp. 361.241.000.- sehingga didapat pekerjaan yang tidak di SPJ kan oleh pelaksana Marjan senilai Rp. 174.857.300.-
Pembelian bahan bangunan di toko Lubuk Bungo An.Syafrizal telah di SPJ kan senilai Rp. 324.123.000.- sedangkan bahan bangunan yang diadakan oleh Syafrizal toko Lubuk Bungo senilai Rp. 125.000.000.- sehingga nilai SPJ lebih besar dari pada pengadaan bahan bangunan senilai Rp. 199.123.000.-
Beli bahan bangunan An.Marta Risman (toko berkah) di SPJ kan senilai Rp. 24.804.000.- sedangkan pengadaan bahan bangunan oleh Marta Risman senilai Rp. 36.624.000.- terdapat pengadaan yang tidak di SPJ kan senilai Rp. 11.820.000.-
Beli material bangunan,leveransir an.Suman St.Kayo, telah di SPJ kan oleh pelaksana senilai Rp. 85.455.900.- sedangkan pengadaan bahan material oleh Suman ST.Kayo sebesar Rp. 63.800.000.- sehingga nilai SPJ lebih besar dari pada pengadaan bahan material senilai Rp. 21.655.900.-
Selain tidak tidak sesuai/tidak cocok jumlah uang yang diterima oleh para pekerja dan penyedia bahan bangunan/penyedia bahan material dengan yang di SPJkan juga merugikan para pekerja dilapangan yang tidak menerima upah sepenuhnya sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan dan penyedia bahan bangunan yang tidak menerima sebagian pembayaran dari bahan-bahan yang telah diambil dengan cara BON ketoko penyedia bahan bangunan atas perintah terdakwa Drs.marjan dan terdakwa Ir.Zulfan, adapun besarnya hutang baik kepada pekerja maupun hutang penyedia bahan bangunan yang belum dibayar para terdakwa sebesar Rp.297.537.000,- ;
Perbuatan terdakwa Drs,Marjan yang telah membuat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) tidak sesuai dengan pembayaran yang diberikan kepada para pekerja dan penyedia bahan bangunan bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) (2) Permendagri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan peraturan-perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan bermanfaat bagi masyarakat, dan keuangan daerah dikelola secara tepat waktu dan tepat guna yang didukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat dipertanggung jawabkan dan Pasal 132 Permendagri No:13 Tahun 2006 ayat (1) Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Ayat (2) Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan “Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih”;
Bahwa dalam pelaksanaan Struktur/pekerjaan fisik kepala pekerja disuruh mengambil bahan material yang diperlukan kepada Toko Bangunan atau leveransir yang telah ditunjuk oleh terdakwa Drs. Marjan selaku pelaksana yang disetujui oleh terdakwa Ir.Zulfan yang mana pengadaan bahan bangunan yang dibeli kepada saksi Syafrizal Toko Lubuk Bunga karena nilai SPJ pembelian bahan nya sebesar Rp.324.123.000,- walaupun nilai riel bahan yang dibeli sebesar sebesar Rp.125.000.000,- dan pengadaan material yang dibeli kepada saksi Marta Risman seharga Rp.36.624.000.- seharusnya dilakukan lelang/seleksi umum sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003, dalam hal pengadaan bahan material bangunan yaitu dengan tidak menggunakan metode pengadaan yang berlaku seperti lelang/seleksi umum, seleksi terbatas, pemilihan langsung atau penunjukan langsung, dengan cara membeli langsung ke beberapa Toko dan leveransir bahan material, padahal dengan membeli secara langsung ke pada Toko dan Leveransir menyebabkan harga dari bahan material tersebut melebihi harga yang terdapat di dalam daftar harga satuan material /bahan yang terdapat dalam Dokumen Perencanaan Teknis Pemeliharaan rutin jalan tahun 2008, perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 6 Kepres 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur Pengadaan barang/jasa pemerintah dilkukan dengan mengunakan penyedia barang/jasa atau dengan cara swakelola, dan lampiran I Bab III tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan swakelola Kepres 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Bahwa dari jumlah dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan se-Kabupaten Agam tahun 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.-, yang digunakan untuk pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan hanya sebesar Rp 1.791.271.849,- dan dari jumlah Rp 1.791.271.849,- telah termasuk pajak sebesar Rp.10.500.000,- yang disetorkan ke negara tanggal 13 Maret 2009, sedangkan dana kegiatan fisik pememliharaan rutin jalan tahun 2008 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Drs. Marjan dan terdakwa Ir. Zulfan baik itu uang yang diambil oleh para terdakwa maupun uang yang dibagi-bagi oleh para terdakwa kepada saksi Umar ST dan PNS di Dinas PU Agam ditambah pembiayaan pekerjaan yang seharusnya tidak dibiayai oleh anggaran pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp. 1.008.728.151.- (satu miliyar delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian :
Uang yang diambil terdakwa Drs. Marjan sebanyak Rp. 51.000.000.-
Uang yang diambil terdakwa Ir. Zulfan sebanyak Rp. 124.491.000.-
Uang yang diminta dan diambil oleh saksi Umar.ST.MM sebanyak Rp.347.000.000.- ;
Uang yang diberikan oleh para terdakwa pada PNS Dinas Pekerjaan Umum Kab.Agam sebesar Rp.54.750.000.- ;
Uang yang digunakan untuk membiayai pekerjaan yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) anggaran kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun tahun 2008 dengan jumlah Rp.431.487.151,-
----------Akibat perbuatan terdakwa Drs. Marjan selaku pelaksana lapangan bersama-sama dengan terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA menyalahgunakan penggunaan dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 telah merugikan negara sebesar lebih kurang Rp.1.008.728.151.- (satu miliyar delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua
-----Bahwa mereka, terdakwaIDrs. Marjan Pgl. Jan, dengan status Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk.I Sumatera Barat Nomor : UP.PD.3828/2/PU-1993 tanggal 30 Nopember 1993 selaku Pelaksana Lapangan Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kab.Agam Tahun 2008 dan terdakwaII Ir. Zulfan pgl. Zulfan, dengan status Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan Keputusam menteri Pekerjaan Umum No: KEP.002/C/W.03/87-Z tanggal 8 Juli 1987 selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kab.Agam Tahun 2008, yang pada hari-hari tertentu antara bulan Mei tahun 2008 sampai dengan bulan Desember tahun 2008 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Jalan Raya Manggpoh - Simpang Empat Pasaman KM 6 Sungai jariang Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung, bersama-sama dengan Umar ST. MM (dilakukan penuntutan secara terpisah), sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------
---------Bahwa pada tahun 2008 terdakwa II. Ir.Zulfan ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan surat Keputusan Bupati Agam Nomor: 311 tahun 2008 tanggal 31 dan SK Kepala Dinas PU Kab.Agam No:10 Tahun 2008 tanggal 28 pebruari 2008 sedangkan terdakwa III. Drs.Marjan ditunjuk selaku Pelaksana serta penunjukan Asisten Teknis Kontruksi, Asisten Administrasi, Pelaksana, Pembantu Pelaksana, Pengawas Lapangan, Pengelola Peralatan dan Staf Administrasi oleh Umar. ST. MM Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan No: 15 Tahun 2008 tanggal 28 Maret 2008.
Bahwa pada Tahun 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam dianggarkan dana sebesar Rp.2.986.986.000,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dengan Nomor Kode Anggaran dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) SKPD Dinas PU Tahun 2008 adalah No.5.2.3.2.21.01 yang berasal dari APBD Kabupaten Agam, dengan Rincian DPA sebagai berikut:
Belanja Pegawai Rp. 6.750.000,-
Belanja Barang dan jasa Rp. 30.236.800,-
Belanja Modal Rp.2.950.000.000,-
Rp.2.986.986.000.-
Belanja Modal sebesar Rp. 2.950.000.000.- terdiri dari :
Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Rp. 2.800.000.000.-
Perencanaan Rp. 27.500.000.-
Belanja Pengawasan Rp. 22.500.000,-
Sewa Jembatan Bally Rp. 100.000.000
Dana pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp. 2.800.000.000.- untuk pekerjaan fisik berupa pekerjaan struktur dan pekerjaan Non Struktur dengan target 400 KM untuk 152 ruas jalan dengan lokasi tersebar di wilayah Kabupaten Agam sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut :
Untuk pekerjaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 terdakwa I.Drs.Marjan selaku pelaksana kegiatan bertugas dan bertanggungjawab untuk melaksanakan pekerjaan baik fisik maupun teknis pelaksanaan serta administrasi dan bertanggungjawab kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sedangkan terdakwa II.Ir.Zulfan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, mempunyai hak dan kewenangan sebagai berikut :No. Uraian Pekerjaan Kode Analisa Set Volume Harga Satuan Jumlah I PEKERJAAN NON STRUKTUR 1.294.008.435,- 1. Pek. Rambahan semak Damija K.224A M² 1.097.290 630,- 691.292.700,00 2. Pek. Pembersihan parit/saluran air K.424 M 102.555 5.877,- 602.715.735,00 II PEKERJAAN STRUKTUR 1. Galian/Normalisasi Parit K.110 M³ 1.424 29.231,- 41.634.005,61 2. Pengupasan Tanah K.210 M² - 14.486,- 3. Pasangan Batu 1:4 K.810 M³ 1.228 395.362,- 485.504.536,00 4. Ps batu pada galian parit K.112 M - 213.812,- 5. Pemotongan Bahu Jalan (alat) K.4121 M³ 1.145 64.389,- 73.725.405,00 6. Gorong-gorong 45-74 cm K.121 M 75 563.362,- 42.240.225,00 7. Beronjong K.815 M³ 120 310.080,- 37.725.405,00 8. Cor Beton K.175 K.725 M³ 56 640.023,- 35.841.288,00 9. Cor Beton Bertulang K.225 K.722K M³ 32 655.687,- 20.654.140,50 10. Lap.aspal resap pengikat K.619 M² - 10.214,- - 11. Lap. Aspal perekat (Tack Coat) K.620 M² - 12.165,- - 12. Peacing lobang jaln Klas A K.521 M³ 88 167.762,- 14.763.056,00 13. Lapis Penetrasi. K.618 M² 2.063 52.588,- 108.489.044,00 14. Laburan aspal satu lapis (Burtu) K.615 M² 868 28.709,- 24.919.412,00 15
.
Laburan aspal pasir (Buras) K.612 M² 16.900 11.751,- 198.591.900,00 16. Peacing lobang dng ATB/HRS K.641 M² 1.649 79.715,- 131.450.035,00 17. Penggantian Lantai Jemb. Kayu K.894 M² 232 349.428,- 81.067.296,00 18. Timbunan Badan Jalan Klas C K.515 M³ 120 234.249,- 28.109.880,00 19. Perbaikan bahu jalan K.410 M³ 57 209.564,- 11.945.148,00 20. Timbunan Konstruksi K.219 M³ 310 112.409,- 34.846.790,00 21. Tangan-tangan jembatan K.889 Kg - 19.003,- - 22. Plasteran G.48 M² - 36.580,- - III PEKERJAAN REGULER 1. Pek. Pembuanangan tanah longsor LS 135.000.000,- Jumlah (termasuk PPN 10%)....................................... 2.800.000.196,11 Dibulatkan................................................................. 2.800.000.000,- (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berhak untuk menguji membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan dan memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBN/APBD.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berwenang :
Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih ;
Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa ;
Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan ;
Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan ;
Memerintahkan pembayaran atas beban APBN/APBD.
Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Untuk memulai pekerjaan terdakwa Drs. Marjan selaku pelaksana mengajukan permintaan uang muka atau versekot kegiatan yang telah disetujui oleh terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA dan saksi Syafrudin selaku PPTK dengan dilampiri perincian penggunaan dana yang diminta, lalu Bendaharawan Pembantu yaitu saksi Reniza S.Sos mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Trides Endri, selanjutnya bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Trides Endri mengajukan SPP Pemeliharaan rutin jalan tersebut ke Kasubag Keuangan di PU yaitu saksi Hayati, yang selanjutnya posisi saksi Hayati digantikan oleh saksi Darniati, kemudian di bagian keuangan dibuatkan SPJ yang menjadi lampiran SPP tersebut lalu diverifikasi oleh Kasubag Keuangan yaitu awalnya saksi Hayati kemudian digantikan oleh saksi Darniati, setelah itu keluar SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditanda-tangani Kepala Dinas yaitu UMAR.ST.MM (sebagai terdakwa diajukan terpisah), dari Kasubag Keuangan Dinas PU diantarkan ke Bagian Keuangan Kantor Bupati untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), lalu dana tersebut masuk ke-rekening bendaharawan Pengeluaran / rekening SKPD Dinas PU, setelah itu Bendaharawan Pembantu yaitu saksi Reniza S.Sos menagih pada Bendaharawan Pengeluran dengan membuatkan tanda terima berupa kwitansi yang diketahui oleh Terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA dan saksi Syafrudin selaku PPTK dan Bendaharawan Pengeluaran saksi Trides Endri, setelah dana versekot diterima oleh saksi Reniza selaku bendahara pembantu pengeluaran maka dana tersebut diberikan kepada pelaksana yaitu terdakwa Drs. Marjan dan dibuatkan tanda terima, sedangkan untuk kegiatan diluar fisik atau biaya umum, saksi Reniza S.Sos selaku pembantu bendaharawan pengeluaran yang mengajukan permintaan langsung ke saksi Trides Endri selaku Bendaharawan Pengeluaran dan dana tersebut dikelola oleh saksi Reniza S.Sos untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, biaya pengawasan, biaya perencanaan dan membayar sewa jembatan bally;
Permintaan pembayaran dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) sampai dana tersebut masuk ke-rekening SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam dilakukan dalam 5 (lima) tahap dengan rincian sebagai berikut :
ke-1 ditandatangani oleh Yunisda.Y.SE sebesar Rp. 336.000.000.-
SPM No.02/SPM/TU/DPUK/AG/2008, 28 April 2008,
SP2D No.03/TU/PU/2008 tgl. 09 Mei 2008.
ke-2 ditandatangani oleh Zuraida.Z sebesar Rp. 498.616.000.-
SPM No.70/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tgl.09 Juli 2008
SP2D No.69/TU/PU/2008 tgl.10 Juli 2008.
ke-3 ditandatangani oleh Suardi Yunus sebesar Rp. 487.336.000.-
SPM No.184/SPM/GU/DPUK-AG/2008 tgl.18 Sep 2008
SP2D No.183/TU/PU/2008 tgl. 24 September 2008.
ke-4 ditandatangani oleh Suardi Yunus sebesar Rp. 431.601.300.-
SPM No.219/SPM/GU/DPUK-AG/2008, 24 September 2008
SP2D No.217/TU/PU/2008 tgl. 26 September 2008.
ke-5 ditandatangani oleh Hendri.G sebesar Rp. 1.168.946.700.-
SPM No.346/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tgl. 28 Nopember 2008
SP2D No.310/TU/PU/2008 tgl. 03 Desember 2008.
Jadi jumlah total dana pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 yang telah masuk ke rekening SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam sebesar Rp. 2.922.500.000.-. Dari total dana pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp. 2.922.500.000.- tersebut didalamnya termasuk biaya umum sebesar Rp.22.500.000.- dan sewa jembatan Bally sebesar Rp.100.000.000.- sehingga dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 khusus untuk kegiatan fisik rutin jalan setelah dikurangi dengan biaya umum sebesar Rp.22.500.000,- dan biaya sewa jembatan bally Rp.100.000.000,- adalah sebesar Rp.2.800.000.000,- dan jumlah tersebut sesuai dengan jumlah dana untuk kegitan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sedangkan dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 yang masih tertinggal dikas daerah adalah sebesar Rp.2.986.986.000,- dikurangi dengan dana yang telah masuk ke Rekening SKPD Dinas PU Kab.Agam sebesar Rp.2.922.500.000,- yaitu sebesar Rp.64.486.000,- ;
Bahwa dari total dana fisik sebesar Rp. 2.800.000.000.- telah dicairkan dana versekot oleh terdakwa Drs.Marjan melalui saksi Reniza selaku pembantu bendahara pengeluaran sebanyak 3 (tiga) kali dan 2(dua) dicairkan langsung oleh terdakwa Drs.Marjan kepada saksi Trides Endri selaku bendahara pengeluaran dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I sebesar Rp. 336.000.000,- kwitansi tgl.12 Mei 2008 dicairkan oleh terdakwa Drs. Marjan melalui saksi Reniza S. Sos.
Tahap II sebesar Rp.498.616.000,- kwitansi tgl.14 Juli 2008, dicairkan oleh terdakwa Drs. Marjan melalui saksi Reniza S. Sos, dan dari jumlah tersebut terdapat biaya umum untuk pengawasan sebesar Rp.11.250.000,- jadi biaya fisik yang diterima terdakwa Drs,Marjan sebesar Rp.487.366.000.-
Tahap III sebesar Rp.487.336.000,- kwitansi tgl. – Agustus 2008 dicairkan oleh terdakwa Drs. Marjan melalui saksi Reniza S. Sos.
Tahap Tahap IV sebesar Rp.431.601.300,- kwitansi tgl. 29 Sep 2008 dicairkan langsung oleh terdakwa Drs. Marjan.
Tahap V Rp. 1.168.946.700,- dicairkan langsung langsung oleh terdakwa Drs. Marjan atas sepengetahuan terdakwa Ir. Zulfan dari jumlah tersebut terdapat biaya Umum untuk pengawasan sebesar Rp.11.250.000.- dan sewa jembatan bally sebesar Rp.100.000.000,- jadi biaya fisik sebesar Rp.1.057.696.700,-
Bahwa terdakwa Drs. Marjan sebagai pelaksana kegiatan, bersama-sama dengan terdakwa Ir.Zulfan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengelola dan menggunakan dana Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 sebagaimana diuraikan di atas para terdakwa tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dan telah menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu :
Bahwa proses pencairan dana versekot tahap IV sebesar Rp.431.601.300,- kwitansi tgl. 29 Sep 2008 dicairkan langsung oleh terdakwa Drs. Marjan dan versekot tahap V sebesar Rp. 1.168.946.700,- kwitansi 3 Desember 2008 dicairkan langsung oleh terdakwa Drs. Marjan, perbuatan terdakwa Drs.Marjan yang di setujui oleh terdakwa Ir.Zulfan selaku KPA dengan bertandatangan dalam kwitansi tanda terima yang telah mencairkan uang pada tahap IV sejumlah Rp.431.601.300,- tgl. 29 Sep 2008 untuk kegiatan fisik dan pencairan tahap V Rp. 1.057.696.700,- kwitansi 3 Desember 2008 untuk kegiatan fisik tanpa melalui saksi Reniza.S.Sos yang ditunjuk selaku Pembatu Bendahara Pengeluaran.
Bahwa perbuatan terdakwa Drs. Marjan yang di setujui oleh terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA dengan bertandatangan dalam kwitansi tanda terima yang telah mencairkan uang pada tahap IV sejumlah Rp.431.601.300,- tgl. 29 Sep 2008 untuk kegiatan fisik dan pencairan tahap V Rp. 1.168.946.700,- kwitansi 3 Desember 2008 untuk kegiatan fisik tanpa melalui saksi Reniza.S.Sos yang ditunjuk selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran yang seharusnya yang bertugas untuk mengambil uang ke saksi Trides Endri selaku bendahara pengeluaran adalah saksi Reniza.S.Sos selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Dinas Pekerjaan Umum, bahwa terdakwa Drs. Marjan telah menyalahi kewenangannya, “apabila suatu SKPD memiliki Pembantu Bendaharawan Pengeluaran maka uang panjar harus diberikan ke Pembantu Bendaharawan Pengeluaran”, dalam hal ini terdakwa Drs.marjan sudah langsung mencairkan dana tanpa melalui bendahara pembantu pengeluaran yang diketahui atau disetujui oleh terdakwa Ir.Zulfan dengan alasan bahwa pembayaran upah pekerja sering terlambat sewaktu saksi Reniza memegang uang, yang seharusnya terdakwa Ir. Zulfan tidak menyetujuinya.
Bahwa terhadap pekerjaan di luar Rencana Anggaran Biaya yang dilakukan oleh terdakwa Drs. Marjan selaku pelaksana bersama-sama dengan terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA yang diketahui saksi Umar. ST. MM selaku kepala Dinas PU, yang biayanya diambilkan dari biaya kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp.2.800.000.000,-, yang terdiri dari :
Pekerjaan jembatanPandan Banyak merupakan proyek gagal tender pada tahun 2008, dengan biaya pelaksanaan sebanyak Rp. 127.000.000,- (seratus dua puluh tujuh juta rupiah) dan sudah dibayarkan kepada Kepala Pekerja yaitu Salman Maksum.
Pekerjaan pasang turap beton Arikia Dalko proyek gagal tender tahun 2008, dengan biayanya sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan telah dibayarkan kepada kepala pekerja Misno.
Pekerjaan jembatan Batu Hampar II, dengan biaya pelaksanaan sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dan telah dibayarkan lunas kepada pekerja.
Pekerjaan Dam jalan Sari bulan Matur, dengan biaya sebesar Rp. 59.459.000,- (lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) kepada Kepala pekerja Bakhrijon.
Padahal pekerjaan diluar RAB tersebut adalah pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme pelelangan/tender, namun pekerjaan itu dilaksanakan begitu saja tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain itu terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA, dan terdakwa Drs. Marjan juga merubah bentuk pekerjaan yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pekerjaan dilapangan tanpa adanya Berita Acara perubahan bentuk pekerjaan yang mengakibatkan penambahan biaya, yang terdiri dari :
Pekerjaan jembatan Kayo Baro Palembayan di ruas 135 hanya dianggarkan dalam biaya rutin pasangan batu 80 M3 Rp. 31.628.960,- dan coran beton 12 M3 Rp.7.868.244,- yang total biayanya hanya sebesar Rp.39.497.204,- dan karena terjadinya perubahan pekerjaan dilapangan dengan diperencanaannya maka biayanya menjadi Rp. 89.395.500,- dan telah dibayarkan kepada kepala pekerja yaitu Misno dari biaya rutin jalan sebesar Rp.54.735.500,-, dan masih terhutang kepada kepala pekerja yatu Misno sebesar Rp.34.624.000,-, jadi biaya yang tidak ditanggung oleh dana pekerjaan pemeliharaan rutin sebesar Rp.15.238.296, (lima belas juta dua ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah)
Pekerjaan jembatan Malabur, ruas 142 dianggarkan dalam rutin pasangan batu Rp.19.768.100.- coran beton Rp. 1.639.217.- dan lantai jembatan kayu Rp. 17.228.828,- dan total seluruhnya Rp. 39.228.145.-, dan karena terjadinya perubahan pekerjaan dilapangan dengan diperencanaannya maka biayanya naik menjadi Rp.92.482.000,- dan telah dibayarkan kepada kepala pekerja yaitu Misno sebesar Rp.56.735.200,-dan masih terhutang kepada kepala pekerja yaitu Misno sebesar Rp.35.746.200,-, jadi biaya yang tidak ditanggung oleh biaya pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp. 17.507.055.-(tujuh belas juta lima ratus tujuh ribu lima puluh lima rupiah).
Pekerjaan jembatan Batu Hampar I, ruas 209 yang dianggarkan dalam rutin berupa pasangan batu 30 M3 Rp.11.860.860,- dan Cor beton 4,5 M3 Rp. 2.950.591,- jumlah totalnya Rp.14.811.451.-, dan karena terjadinya perubahan pekerjaan dilapangan dengan diperencanaannya maka biayanya naik menjadi biaya Rp.68.544.000.-, dan telah dibayarkan kepada pekerja Misno sebesar Rp.41.960.000.-,dan masih terhutang kepada kepala pekerja yaitu Misno sebesar Rp.26.584.000,-, jadi biaya yang tidak ditanggung oleh dana pekerjaan pemeliharaan rutin sebesar Rp.27.148.549,- (dua puluh tujuh juta seratus empat puluh delapan ribu lima ratus empat puluh Sembilan rupiah).
Padahal perubahan bentuk pekerjaan yang ada di Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan bentuk pekerjaan dilapangan seharusnya disertai dengan berita acara perubahan pekerjaan.
Bahwa pada tahun 2008 terdakwa Drs. Marjan juga membeli batu grogol kepada Adek sebanyak 344 M³ x Rp.85.000.- senilai Rp.29.240.000,- dan telah dibayar oleh terdakwa Drs. Marjan sebanyak Rp. 25.000.000.- ditambah pengadaan batu grogol melalui Amrizal Amran sebanyak 64,21 M³ x Rp.80.000.- = Rp. 5.136.800.- sudah dibayar lunas oleh terdakwa Drs. Marjan, jadi uang yang telah dibayarkan untuk pengadaan batu grogol diambilkan oleh terdakwa Drs.Marjan dari biaya kegiatan rutin jalan tahun 2008 senilai Rp. 30.136.800.- dan batu tersebut tidak digunakan oleh terdakwa Drs. Marjan untuk kegiatan Rutin jalan tahun 2008 dan sekarang batu tersebut tidak dimanfaatkan yang menumpuk di belakang kantor Dinas PU Kabupaten Agam di Sungai Jaring.
Sehingga total dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 yang disalahgunakan terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA, dan terdakwa Drs. Marjan selaku Pelaksana untuk mengerjakan pekerjaan diluar RAB pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 atau pekerjaan diluar pekerjaan pemeliharana rutin jalan tahun 2008 yang dibiayai dengan dana pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008, dan juga merubah bentuk pekerjaan yang ada dilapangan dengan yang ada dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengakibatkan penambahan biaya adalah Rp.401.352.351,- ditambah dengan biaya pengadaan batu grogol sebesar Rp. 30.136.800.- berjumlah Rp. 431.489.151.- atas persetujuan terdakwa Ir.Zulfan, yang seharusnya terdakwa Drs.marjan melaksanakan pekerjaan fisik harus berpedoman pada RAB yang telah dibuat dalam SPK dan terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA seharusnya meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa, Meneliti tersedianya dana yang bersangkutan dan Membebankan pengeluaran sesuai dengan mata anggaran pengeluaran yang bersangkutan, perbuatan tersebut telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Bahwa dari dana pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- terdapatnya uang yang diserahkan oleh terdakwa Drs.Marjan bersama-sama terdakwa Ir..Zulfan yang membuat orang lain menjadi untung maupun yang menguntungkan diri para terdakwa.
Perbuatan menguntungkan orang lain yaitu : saksi Umar telah mengambil uang melalui terdakwa Drs.Marjan dan terdakwa Ir.Zulfan sebesar Rp.347.000.000.- dengan rincian sebagai berikut :
Meminta kepada saksi Reniza pada bulan Mei 2008 sebesar Rp.100.000.000.- dan uang tersebut diserahkan melalui terdakwa Ir. Zulfan.
Meminjam uang sebesar Rp.50.000.000.- kepada bendahara pengeluaran Trides yang katanya akan diganti dengan biaya rutin keluar, sekitar tanggal 16 Mei 2008 versekot dana rutin tahap I cair, kemudian uang tersebut diganti sewaktu pencairan versekot tahap I di BPD yang disaksikan oleh saksi Reniza.
Meminta uang kepada saksi Trides Rp.5.000.000.- dan kepada terdakwa Drs.marjan Rp. 150.000.000.- pada bulan puasa mau lebaran, diserahkan di Simpang Gudang jam 10.00 pagi disaksi oleh Trides Endri dan diketahui oleh terdakwa Ir.Zulfan.
Pada tanggal 05-12-2008 terdakwa Drs.Marjan bersama terdakwa Ir.Zulfan memberikan uang kepada Umar ST.MM sebesar Rp.40.000.000.- di rumah dinas Pemda belakang SD bertingkat
Pada bulan Desember 2008 terdakwa Drs.Marjan memberikan uang kepada Umar.ST sebanyak Rp.2.000.000.-
Perbuatan para terdakwa telah menguntungkan diri sendiri diantaranya terdakwa Drs.Marjan mengambil uang pemeliharaan rutin jalan sejumlah sebesar Rp. 30.060.300.- tidak ada di SPJ kan, kemudian terdakwa Drs.Marjan telah mengambil uang sebesar Rp. 21.000.000.- untuk biaya operasional kendaraan pribadinya Nopol BA 2027 TF dan terdakwa Ir.Zulfan telah menguntungkan dirinya sendiri dengan mengambil uang pemeliharaan rutin jalan sebanyak Rp. 335.000.000.- dari jumlah uang tersebut terdakwa Ir.Zulfan telah membayarkan untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp.210.509.000.- sedangkan sisanya sejumlah Rp. 124.491.000.- telah digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak bisa dipertaggungjawabkannya, selain itu para terdakwa juga membuat orang lain menjadi untung yaitu memberikan sejumlah uang kebeberapa orang PNS dilingkungan Dinas PU Agam sebesar Rp. 54.750.000,- yang sama sekali uang tersebut tidak ada hubungan dengan pembayaran pekerjaan rutin jalan, sehingga perbuatan para terdakwa yang telah menguntungkan diri sendiri dan perbuatan yang telah menguntungkan orang lain berjumlah Rp.577.241.000.- (lima ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Sehingga total dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp.2.800.000.000,- yang tidak digunakan sesuai peruntukannya sebesar Rp. 1.008.728.151,- dengan rincian sebagai berikut :
Diambil oleh saksi Umar.ST.MM sebesar Rp.347.000.000,-
Diberikan oleh para terdakwa pada PNS Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam sebesar Rp. 54.750.000,-
Digunakan untuk membiayai pekerjaan diluar RAB kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp. 431.875.151.-
Diambil terdakwa Drs.Marjan sebesar Rp.51.000.000,- dan terdakwa Ir.Zulfan sebesar Rp. 124.491.000,-
Bahwa dana yang tercantum dalam RAB sebesar Rp.2.800.000.000,- dikurangi dana yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp. 1.008.728.151,- sehingga dana yang tersedia untuk kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 tinggal sebesar Rp 1.791.271.849,-, namun terdakwa Drs.Marjan bersama terdakwa Ir. Zulfan membuatkan SPJ dengan total dana Rp.2.669.140.600.- supaya sesuai atau mendekati jumlah dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 yang ada di RAB yaitu Rp.2.800.000.000,-, padahal jumlah uang yang di SPJkan tersebut tidak sesuai/tidak cocok dengan jumlah uang yang diterima oleh para pekerja dan penyedia bahan bangunan/penyedia bahan material diantaranya :
Ruas 143 Angge Pagadih Palupuh yang dikerjakan oleh Reflinda telah di SPJ kan oleh pelaksana Marjan sebesar Rp. 80.942.000.- sedangkan keterangan Reflinda nilai pekerjaan yang dilakukannya hanya sebesar Rp. 35.800.000.- sehingga nilai SPJ dibuat lebih besar dari pada pekerjaan dilapangan dengan kelebihan sebesar Rp. 45.942.000.- (+)
Ruas 263 Malalak Hulu Banda yang dikerjakan oleh Basrizal telah di SPJ kan sebesar Rp. 15.462.000.- sedangkan pekerjaan yang di lakukan Basrizal senilai Rp. 24.840.000 sehingga nilai SPJ lebih kecil dari pekerjaan dilapangan, dengan kekurangan Rp.9.378.000.-
Upah borongan An. SY ST.Mantari di SPJ kan senilai Rp.186.383.700, sedangkan pekerjaan dilapangan senilai Rp. 361.241.000.- sehingga didapat pekerjaan yang tidak di SPJ kan oleh pelaksana Marjan senilai Rp. 174.857.300.-
Pembelian bahan bangunan di toko Lubuk Bungo An.Syafrizal telah di SPJ kan senilai Rp. 324.123.000.- sedangkan bahan bangunan yang diadakan oleh Syafrizal toko Lubuk Bungo senilai Rp. 125.000.000.- sehingga nilai SPJ lebih besar dari pada pengadaan bahan bangunan senilai Rp. 199.123.000.-
Beli bahan bangunan An.Marta Risman (toko berkah) di SPJ kan senilai Rp. 24.804.000.- sedangkan pengadaan bahan bangunan oleh Marta Risman senilai Rp. 36.624.000.- terdapat pengadaan yang tidak di SPJ kan senilai Rp. 11.820.000.-
Beli material bangunan,leveransir an.Suman St.Kayo, telah di SPJ kan oleh pelaksana senilai Rp. 85.455.900.- sedangkan pengadaan bahan material oleh Suman ST.Kayo sebesar Rp. 63.800.000.- sehingga nilai SPJ lebih besar dari pada pengadaan bahan material senilai Rp. 21.655.900.-;
Selain tidak tidak sesuai/tidak cocok jumlah uang yang diterima oleh para pekerja dan penyedia bahan bangunan/penyedia bahan material dengan yang di SPJkan juga merugikan para pekerja dilapangan yang tidak menerima upah sepenuhnya sesuai dengan pekerjaan yang mereka lakukan dan penyedia bahan bangunan yang tidak menerima sebagian pembayaran dari bahan-bahan yang telah diambil dengan cara BON ketoko penyedia bahan bangunan atas perintah terdakwa Drs.marjan dan terdakwa Ir.Zulfan, adapun besarnya hutang baik kepada pekerja maupun hutang penyedia bahan bangunan yang belum dibayar para terdakwa sebesar Rp.297.537.000,-
Bahwa dalam pelaksanaan Struktur kepala pekerja disuruh mengambil bahan materaial yang diperlukan kepada Toko Bangunan atau leveransir yang telah ditunjuk oleh terdakwa Drs.Marjan selaku pelaksana yang disetujui oleh terdakwa Ir.Zulfan, yang mana pengadaan bahan bangunan yang dibeli kepada saksi Syafrizal Toko Lubuk Bunga karena nilai SPJ pembelian bahannya sebesar Rp.324.123.000,- walaupun nilai riel bahan yang dibeli sebesar sebesar Rp.125.000.000,- dan pengadaan material yang dibeli kepada saksi Marta Risman seharga Rp.36.624.000.- seharusnya dilakukan lelang/seleksi umum sesuai dengan Keppres 80 tahun 2003, dalam hal pengadaan bahan material bangunan yaitu dengan tidak menggunakan metode pengadaan yang berlaku seperti lelang/seleksi umum, seleksi terbatas, pemilihan langsung atau penunjukan langsung, dengan cara membeli langsung ke beberapa Toko dan leveransir bahan material, padahal dengan membeli secara langsung ke pada Toko dan Leveransir menyebabkan harga dari bahan material tersebut melebihi harga yang terdapat di dalam daftar harga satuan material /bahan yang terdapat dalam Dokumen Perencanaan Teknis Pemeliharaan rutin jalan tahun 2008, sedangkan terdakwa Ir.Zulfan selaku KPA berhak Menguji kebenaran material surat-surat bukti mengenai hak pihak penagih dan Meneliti kebenaran dokumen yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan ikatan/perjanjian pengadaan barang/jasa.
Bahwa dari jumlah dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan se-Kabupaten Agam tahun 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.-, yang digunakan untuk pekerjaan fisik pemeliharaan rutin jalan hanya sebesar Rp 1.791.271.849,- dan dari jumlah Rp 1.791.271.849,- telah termasuk pajak sebesar Rp.10.500.000,- yang disetorkan ke negara tanggal 13 Maret 2009, sedangkan dana kegiatan fisik pememliharaan rutin jalan tahun 2008 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa Drs. Marjan dan terdakwa Ir. Zulfan baik itu uang yang diambil oleh para terdakwa maupun uang yang dibagi-bagi oleh para terdakwa kepada saksi Umar ST dan PNS di Dinas PU Agam ditambah pembiayaan pekerjaan yang seharusnya tidak dibiayai oleh anggaran pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp. 1.008.728.151.- (satu miliyar delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian :
Uang yang diambil terdakwa Drs. Marjan sebanyak Rp. 51.000.000.-
Uang yang diambil terdakwa Ir. Zulfan sebanyak Rp. 124.491.000.-
Uang yang diminta dan diambil oleh saksi Umar.ST.MM sebanyak Rp.347.000.000.-
Uang yang diberikan oleh para terdakwa pada PNS Dinas Pekerjaan Umum Kab.Agam sebesar Rp.54.750.000.-
Uang yang digunakan untuk membiayai pekerjaan yang tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) angaran kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun tahun 2008 dengan jumlah Rp. 431.487.151.-
----------Akibat perbuatan terdakwa Drs. Marjan selaku pelaksana lapangan bersama-sama dengan terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA menyalahgunakan penggunaan dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 telah merugikan negara sebesar lebih kurang Rp.1.008.728.151.- (satu miliyar delapan juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu seratus lima puluh satu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.----------------------------------------------------------------
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Ketiga:
-----Bahwa mereka terdakwa, Drs. Marjan Pgl. Jan, dengan status Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah Tk.I Sumatera Barat Nomor : UP.PD.3828/2/PU-1993 tanggal 30 Nopember 1993 selaku Pelaksana Lapangan Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kab.Agam Tahun 2008 bersama-sama dengan terdakwa Ir. ZULFAN pgl.Zulfan, dengan status Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum berdasarkan Keputusam menteri Pekerjaan Umum No: KEP.002/C/W.03/87-Z tanggal 8 Juli 1987 selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kab.Agam Tahun 2008, yang pada hari-hari tertentu antara bulan Mei tahun 2008 sampai dengan bulan Desember tahun 2008 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Sungai Jaring Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Basung, sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan, sebagai pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu memalsu, buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa sebagai berikut ;--------------------------------------------
--------Bahwa pada tahun 2008 terdakwa Ir. Zulfan ditunjuk selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan surat Keputusan Bupati Agam Nomor: 311 tahun 2008 tanggal 31 dan SK Kepala Dinas PU Kab.Agam No:10 Tahun 2008 tanggal 28 pebruari 2008 sedangkan terdakwa Drs. Marjan ditunjuk selaku Pelaksana lapangan serta penunjukan Asisten Teknis Kontruksi, Asisten Administrasi, Pelaksana, Pembantu Pelaksana, Pengawas Lapangan, Pengelola Peralatan dan Staf Administrasi oleh Umar.ST. MM Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam berdasarkan Surat Keputusan No: 15 Tahun 2008 tanggal 28 Maret 2008 ----
Bahwa pada Tahun 2008 di Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam dianggarkan dana sebesar Rp.2.986.986.000,- (dua milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dengan Nomor Kode Anggaran dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) SKPD Dinas PU Tahun 2008 adalah No.5.2.3.2.21.01 yang berasal dari APBD Kabupaten Agam, dengan Rincian DPA sebagai berikut :
Belanja Pegawai Rp. 6.750.000,-
Belanja Barang dan jasa Rp. 30.236.800,-
Belanja Modal Rp.2.950.000.000,-
Rp.2.986.986.000.-
Belanja Modal sebesar Rp. 2.950.000.000.- terdiri dari:
Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Rp. 2.800.000.000.-
Perencanaan Rp. 27.500.000.-
Belanja Pengawasan Rp. 22.500.000,-
Sewa Jembatan Bally Rp. 100.000.000
Dana pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp. 2.800.000.000.- untuk pekerjaan fisik berupa pekerjaan struktur dan pekerjaan Non Struktur dengan target 400 KM untuk 152 ruas jalan dengan lokasi tersebar di wilayah Kabupaten Agam sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai berikut:
Untuk memulai pekerjaan terdakwa Drs. Marjan selaku pelaksana mengajukan permintaan uang muka atau versekot kegiatan yang telah disetujui oleh terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA dan saksi Syafrudin selaku PPTK dengan dilampiri perincian penggunaan dana yang diminta, lalu Bendaharawan Pembantu yaitu saksi Reniza S.Sos mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Trides Endri, selanjutnya bendaharawan Pengeluaran yaitu saksi Trides Endri mengajukan SPP dari semua bidang dalam satu SPP ke Kasubag Keuangan di PU yaitu saksi Hayati, yang selanjutnya posisi saksi Hayati digantikan oleh saksi Darniati, kemudian di bagian keuangan dibuatkan SPJ yang menjadi lampiran SPP tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan yaitu awalnya saksi Hayati kemudian digantikan oleh saksi Darniati setelah itu dibuatkan SPP untuk satu SKPD Dinas PU, setelah itu keluar SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditanda-tangani Kepala Dinas yaitu UMAR.ST.MM (sebagai terdakwa diajukan terpisah), dari Kasubag Keuangan Dinas PU diantarkan ke Bagian Keuangan Kantor Bupati untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), lalu dana tersebut masuk ke-rekening bendaharawan Pengeluaran / rekening SKPD Dinas PU, setelah itu Bendaharawan Pembantu yaitu saksi Reniza S.Sos menagih pada Bendaharawan Pengeluran dengan membuatkan tanda terima berupa kwitansi yang diketahui oleh Terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA dan saksi Syafrudin selaku PPTK dan Bendaharawan Pengeluaran saksi Trides Endri, setelah dana versekot diterima oleh saksi Reniza selaku bendahara pembantu pengeluaran maka dana tersebut diberikan kepada pelaksana yaitu terdakwa Drs. Marjan dan dibuatkan tanda terima, sedangkan untuk kegiatan diluar fisik atau biaya umum, saksi Reniza S.Sos selaku pembantu bendaharawan pengeluaran yang mengajukan permintaan langsung ke saksi Trides Endri selaku Bendaharawan Pengeluaran dan dana tersebut dikelola oleh saksi Reniza S.Sos untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, biaya pengawasan, biaya perencanaan dan membayar sewa jembatan bally.No. Uraian Pekerjaan Kode Analisa Set Volume Harga Satuan Jumlah I PEKERJAAN NON STRUKTUR 1.294.008.435,- 1. Pek. Rambahan semak Damija K.224A M² 1.097.290 630,- 691.292.700,00 2. Pek. Pembersihan parit/saluran air K.424 M 102.555 5.877,- 602.715.735,00 II PEKERJAAN STRUKTUR 1. Galian/Normalisasi Parit K.110 M³ 1.424 29.231,- 41.634.005,61 2. Pengupasan Tanah K.210 M² - 14.486,- 3. Pasangan Batu 1:4 K.810 M³ 1.228 395.362,- 485.504.536,00 4. Ps batu pada galian parit K.112 M - 213.812,- 5. Pemotongan Bahu Jalan (alat) K.4121 M³ 1.145 64.389,- 73.725.405,00 6. Gorong-gorong 45-74 cm K.121 M 75 563.362,- 42.240.225,00 7. Beronjong K.815 M³ 120 310.080,- 37.725.405,00 8. Cor Beton K.175 K.725 M³ 56 640.023,- 35.841.288,00 9. Cor Beton Bertulang K.225 K.722K M³ 32 655.687,- 20.654.140,50 10. Lap.aspal resap pengikat K.619 M² - 10.214,- - 11. Lap. Aspal perekat (Tack Coat) K.620 M² - 12.165,- - 12. Peacing lobang jaln Klas A K.521 M³ 88 167.762,- 14.763.056,00 13. Lapis Penetrasi. K.618 M² 2.063 52.588,- 108.489.044,00 14. Laburan aspal satu lapis (Burtu) K.615 M² 868 28.709,- 24.919.412,00 15
.
Laburan aspal pasir (Buras) K.612 M² 16.900 11.751,- 198.591.900,00 16. Peacing lobang dng ATB/HRS K.641 M² 1.649 79.715,- 131.450.035,00 17. Penggantian Lantai Jemb. Kayu K.894 M² 232 349.428,- 81.067.296,00 18. Timbunan Badan Jalan Klas C K.515 M³ 120 234.249,- 28.109.880,00 19. Perbaikan bahu jalan K.410 M³ 57 209.564,- 11.945.148,00 20. Timbunan Konstruksi K.219 M³ 310 112.409,- 34.846.790,00 21. Tangan-tangan jembatan K.889 Kg - 19.003,- - 22. Plasteran G.48 M² - 36.580,- - III PEKERJAAN REGULER 1. Pek. Pembuanangan tanah longsor LS 135.000.000,- Jumlah (termasuk PPN 10%)....................................... 2.800.000.196,11 Dibulatkan................................................................. 2.800.000.000,00 (Dua Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) Permintaan pembayaran dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) sampai dana tersebut masuk ke-rekening SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam dilakukan dalam 5 (lima) tahap dengan rincian sebagai berikut :
ke-1 ditandatangani oleh Yunisda.Y.SE sebesar Rp. 336.000.000.-
SPM No.02/SPM/TU/DPUK/AG/2008, 28 April 2008,
SP2D No.03/TU/PU/2008 tgl. 09 Mei 2008.
ke-2 ditandatangani oleh Zuraida.Z sebesar Rp. 498.616.000.-
SPM No.70/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tgl.09 Juli 2008
SP2D No.69/TU/PU/2008 tgl.10 Juli 2008.
ke-3 ditandatangani oleh Suardi Yunus sebesar Rp. 487.336.000.-
SPM No.184/SPM/GU/DPUK-AG/2008 tgl.18 Sep 2008
SP2D No.183/TU/PU/2008 tgl. 24 September 2008.
ke-4 ditandatangani oleh Suardi Yunus sebesar Rp. 431.601.300.-
SPM No.219/SPM/GU/DPUK-AG/2008, 24 September 2008
SP2D No.217/TU/PU/2008 tgl. 26 September 2008.
ke-5 ditandatangani oleh Hendri.G sebesar Rp. 1.168.946.700.-
SPM No.346/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tgl. 28 Nopember 2008
SP2D No.310/TU/PU/2008 tgl. 03 Desember 2008.
Jadi jumlah total dana pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 yang telah masuk ke rekening SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam sebesar Rp. 2.922.500.000.-. Dari total dana pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 sebesar Rp. 2.922.500.000.- tersebut didalamnya termasuk biaya umum sebesar Rp.22.500.000.- dan sewa jembatan Bally sebesar Rp.100.000.000.- sehingga dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 khusus untuk kegiatan fisik rutin jalan setelah dikurangi dengan biaya umum sebesar Rp.22.500.000,- dan biaya sewa jembatan bally Rp.100.000.000,- adalah sebesar Rp.2.800.000.000,- dan jumlah tersebut sesuai dengan jumlah dana untuk kegitan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Sedangkan dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 yang masih tertinggal dikas daerah adalah sebesar Rp.2.986.986.000,- dikurangi dengan dana yang telah masuk ke Rekening SKPD Dinas PU Kab.Agam sebesar Rp.2.922.500.000,- yaitu sebesar Rp.64.486.000,- ;
Bahwa dari total dana fisik sebesar Rp. 2.800.000.000.- telah dicairkan dana versekot oleh terdakwa Drs.Marjan melalui saksi Reniza selaku pembantu bendahara pengeluaran sebanyak 3 (tiga) kali dan 2(dua) dicairkan langsung oleh terdakwa Drs.Marjan kepada saksi Trides Endri selaku bendahara pengeluaran dengan rincian sebagai berikut :
Tahap I sebesar Rp. 336.000.000,- kwitansi tgl.12 Mei 2008 dicairkan oleh terdakwa Drs. Marjan melalui saksi Reniza S. Sos.
Tahap II sebesar Rp.498.616.000,- kwitansi tgl.14 Juli 2008, dicairkan oleh terdakwa Drs. Marjan melalui saksi Reniza S. Sos, dan dari jumlah tersebut terdapat biaya umum untuk pengawasan sebesar Rp.11.250.000,- jadi biaya fisik yang diterima terdakwa Drs,Marjan sebesar Rp.487.366.000.-
Tahap III sebesar Rp.487.336.000,- kwitansi tgl. – Agustus 2008 dicairkan oleh terdakwa Drs. Marjan melalui saksi Reniza S. Sos.
Tahap Tahap IV sebesar Rp.431.601.300,- kwitansi tgl. 29 Sep 2008 dicairkan langsung oleh terdakwa Drs. Marjan.
Tahap V Rp. 1.168.946.700,- dicairkan langsung langsung oleh terdakwa Drs. Marjan atas sepengetahuan terdakwa Ir. Zulfan dari jumlah tersebut terdapat biaya Umum untuk pengawasan sebesar Rp.11.250.000.- dan sewa jembatan bally sebesar Rp.100.000.000,- jadi biaya fisik sebesar Rp.1.057.696.700,-;
Bahwa terdakwa Drs. Marjan sebagai pelaksana kegiatan, bersama-sama dengan terdakwa Ir.Zulfan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam mengelola dan menggunakan dana Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 sebagaimana diuraikan di atas para terdakwa diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi tentang kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam, adapun yang dilakukan para terdakwa sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Drs. Marjan bersama Ir. Zulfan telah melakukan pembayaran upah borongan dan pembayaran bahan bangunan dan bahan material kepada pekerja-pekerja, sebagian pekerja ada dibuatkan SPJ diantaranya SY.ST.Mantari,Hilman, Darlis, Syafrudin ucok, Anizul, Amrizal Amran, Idastri, Darmamudin, Nurman, Ermaizon, Syafrizal, Suman ST.Kayo, Misno, Risman, Reflinda, Basrizal, Marjoni, Deni, Kurnia aksa, Samsul Bahri, Zakirman, A.ST.Hakim, P.ST.Sati, Firman, M.ST.Mudo, Syafrizal PU, Abuzamar, Tarmizi, Sowiyat yang diketahui terdakwa Ir.Zulfan selaku KPA dengan total Rp.2.669.140.600.- dan yang selebihnya tidak ada dibuat SPJ nya dan jumlah uang yang tertulis di SPJ tidak sesuai/tidak cocok dengan jumlah uang yang diterima oleh para pekerja dan penyedia bahan bangunan/penyedia bahan material. Perbuatan terdakwa Drs,Marjan yang telah membuat pertanggungjawaban keuangan (SPJ) tidak sesuai dengan jumlah dana yang ada dalam RAB sebesar Rp.2.800.000.000,- lebih besar dari pembayaran yang dilakukan atau tidak sesuai dengan jumlah uang yang diberikan kepada para pekerja yang di SPJ kan. Bahwa benar terdakwa Drs Marjan telah membuat SPJ dengan cara manandantangi sendiri beberapa buah SPJ dan kwitansi pembayaran upah kepada kepala pekerja yang diketahui oleh terdakwa Ir. Zulfan selaku KPA, adapun SPJ yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa Drs. Marjan diantaranya yaitu ; Saksi Reflinda bahwa tandatangan yang ada dalam SPUB dan kwitansi bukanlah tandatangan saksi Reflinda dan jumlah uang yang tertulis lebih besar dari pada jumlah uang uang diterima saks, di SPJ sebesar Rp.80.942.000.- uang yang diterima Reflinda Rp.35.800.000.-, Saksi Barizal menerangkan tandatangan yang ada dalam SPJ bukanlah tandatangan saksi Barizal dan jumlah uang yang tertulis lebih besar dari pada uang yang saksi terima, di SPJkan Rp.15.462.000.- uang yang diterima saksi Rp.24.840.000.-, dan terdakwa Drs Marjan membenarkan ada sebagian SPJ yang ditandatangani sendiri dengan alasan pembuatan SPJ sudah terlambat dan waktu penyampaian laporan sangat mendesak dan rumah pekerja jauh maka oleh karena itu ditandatangani sendiri oleh terdakwa Drs.Marjan yang diketahui oleh terdakwa Ir.Zulfan.
Bahwa dana yang tercantum dalam RAB sebesar Rp.2.800.000.000,- dikurangi dana yang penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp. 1.008.728.151,- sehingga dana yang tersedia untuk kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 tinggal sebesar Rp 1.791.271.849,-, namun terdakwa Drs.Marjan bersama terdakwa Ir. Zulfan membuatkan SPJ dengan total dana Rp.2.669.140.600.- supaya sesuai atau mendekati jumlah dana kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 yang ada di RAB yaitu Rp.2.800.000.000,-, padahal jumlah uang yang di SPJkan tersebut tidak sesuai/tidak cocok dengan jumlah uang yang diterima oleh para pekerja dan penyedia bahan bangunan/penyedia bahan material diantaranya :
Ruas 143 Angge Pagadih Palupuh yang dikerjakan oleh Reflinda telah di SPJ kan oleh pelaksana Marjan sebesar Rp. 80.942.000.- sedangkan keterangan Reflinda nilai pekerjaan yang dilakukannya hanya sebesar Rp. 35.800.000.- sehingga nilai SPJ dibuat lebih besar dari pada pekerjaan dilapangan dengan kelebihan sebesar Rp. 45.942.000.- (+)
Ruas 263 Malalak Hulu Banda yang dikerjakan oleh Basrizal telah di SPJ kan sebesar Rp. 15.462.000.- sedangkan pekerjaan yang di lakukan Basrizal senilai Rp. 24.840.000 sehingga nilai SPJ lebih kecil dari pekerjaan dilapangan, dengan kekurangan Rp.9.378.000.-
Upah borongan An. SY ST.Mantari di SPJ kan senilai Rp.186.383.700, sedangkan pekerjaan dilapangan senilai Rp. 361.241.000.- sehingga didapat pekerjaan yang tidak di SPJ kan oleh pelaksana Marjan senilai Rp. 174.857.300.-
Pembelian bahan bangunan di toko Lubuk Bungo An.Syafrizal telah di SPJ kan senilai Rp. 324.123.000.- sedangkan bahan bangunan yang diadakan oleh Syafrizal toko Lubuk Bungo senilai Rp. 125.000.000.- sehingga nilai SPJ lebih besar dari pada pengadaan bahan bangunan senilai Rp. 199.123.000.-
Beli bahan bangunan An.Marta Risman (toko berkah) di SPJ kan senilai Rp. 24.804.000.- sedangkan pengadaan bahan bangunan oleh Marta Risman senilai Rp. 36.624.000.- terdapat pengadaan yang tidak di SPJ kan senilai Rp. 11.820.000.-
Beli material bangunan,leveransir an.Suman St.Kayo, telah di SPJ kan oleh pelaksana senilai Rp. 85.455.900.- sedangkan pengadaan bahan material oleh Suman ST.Kayo sebesar Rp. 63.800.000.- sehingga nilai SPJ lebih besar dari pada pengadaan bahan material senilai Rp. 21.655.900.-
Bahwa terdakwa Drs. Marjan membuat SPJ yang diketahui oleh terdakwa Ir.Zulfan tidak secara berkala semenjak mulai melakukan pekerjaan atau tidak setiap kali untuk mencairkan dana tetapi SPJ tersebut dibuat di akhir kegiatan atau diakhir tahun anggaran pada bulan Desember 2008, untuk pertanggungjawaban pekerjaan rutin jalan tersebut terdakwa Drs. Marjan membuat laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan (Final quantity) sebanyak 2 kali yang pertama sesuai dengan dana fisik yang dianggarkan yaitu (SPK) no:603/PJJ/DPUK-AG/2008 tgl. 23 April 2008, dengan nilai SPK Rp. 2.800.000.000.- dengan Nilai Realisasi Rp. 2.800.000.000.- dan kedua laporan akhir realisasi pelaksanaan kegiatan (Final Quantity) (SPK) no:603/PJJ/DPUK-AG/2008 tgl. 23 April 2008, dengan nilai SPK Rp. 2.800.000.000.- dengan Nilai Realisasi Rp. 3.178.990.000.- dan terdakwa sengaja menambah volume dengan tujuan untuk menutupi kekurangan dana untuk pembayaran pekerjaan yang tidak dibiayai oleh anggaran pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 atau pekerjaan diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB).
-------Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Para Terdakwa menerangkan bahwa mereka sudah mengerti akan isi dari surat dakwaan Penuntut Umum dan tidak mengajukan Eksepsi/Keberatan;
Menimbang, bahwa selama persidangan untuk mendukung kebenaran surat dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang sebelum memberikan keterangannya telah disumpah terlebih dahulu menurut agama yang dianutnya masing-masing, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi Reniza, S.Sos., Binti Alim Bachtar;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa Para Terdakwa diajukan kepersidangan karena dugaan Korupsi Menyalahgunaan Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008;
Bahwa jabatan saksi adalah sebagai Pembantu Bendaharawan Pengeluaran Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas PU Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008;
Bahwa berdasarkan SK Nomor : 19 Tahun 2008 tanggal 15 April 2008 dan tugas saksi adalah :
Mengajukan SPP (Surat Perintah Pembayaran) kepada Bandahawawan Pengeluaran sesuai yang diajukan Pelaksana ;
Setelah SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) atau setelah Uang keluar dan masuk ke Rekening Bendaharawan Pengeluaran maka saya selaku Pembantu Bendaharawan mengajukan versekot kegiatan pada Bendaharawan Pengeluaran ;
Menyerahkan Uang atau Versekot kepada pelaksana ;
Menagih SPJ Uang atau Versekot yang telah diterima pelaksana ;
Membuat Bend 24 (Perincian SPJ dari Pelaksana yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran dan KPA) dam Bend 25 (Rekap Bend 24) lalu diserahkan ke Verifikasi yaitu Kasubag Keuangan ;
Menghitung Pajak ;
Bahwa Kewenangan saksi dalam hal ini adalah meminta langsung Versekot kegiatan kepada Bendaharawan Pengeluaran dan menyerahkannya kepada Pelaksana ;
Kode Anggaran Pemeliharaan Rutin jalan tersebut dalam DPA (Daftar Pengguna Anggaran) SKPD Dinas PU tahun 2008 adalah No. 5.2.3.2.21.01 dan jumlahnya di DPA (Daftar Pengguna Anggaran ) awal Rp.2.992.200.000.- setelah DPA perubahan menjadi RP.2.986.986.200.- selisih DPA awal dengan DPA perubahan Rp. 5.213.200.- Khusus untuk Kegiatan fisik Rp. 2.800.000.000.- dan sisanya Rp.186.986.800 merupakan biaya umum;
Bahwa sisa Rp.186.986.800,- tersebut dipergunakan untuk Kegiatan : 1)Rp.6.750.000,- untuk belanja pagawai ; 2)Rp.30.236.800.- untuk belanja barang dan jasa ; 3)Rp.27.500.000.-untuk belanja perencanaan ; 4)Rp.22.500.000.- untuk belanja pengawasan ;5)Rp.100.000.000.-untuk sewa jembatan Bally ;
Bahwa kegiatan Pemeliharaan Rutin jalan tersebut dilakukan secara swakelola karena telah mendapat persetujuan dari Bupati;
Bahwa Struktur pengelolaan Anggaran berkaitan dengan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 adalah: PA (Pengguna Anggaran) UMAR ST. MM selaku Kepala Dinas, KPA (Kuasa Pengguna anggaran) Ir. ZULFAN selaku Kabid Bina Marga, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) SYAFRUDIN selaku Kasi Jalan, Pelaksana Drs. MARJAN selaku staf di Dinas PU, Bendahara Pengeluaran TRIDES ENDRI dan Pembantu Bendaharawan saksi sendiri, Kasubag Keuangan DARNIATI, serta dibantu Staf Administrasi, Pembantu pelaksana, Pengawas kegiatan;
Bahwa proses penggunaan/pencairan anggaran untuk kegiatan fisik dari Kas Daerah hingga sampai ketangan pelaksana adalah: Pelaksana mengajukan permintaan uang atau verskot kegiatan kepada Pembantu Bendaharawan yang telah disetujui oleh KPA dan PPTK dengan dilampiri perincian penggunaan dana yang diminta , lalu Pembantu Bendaharawan mengajukan SPP (Surat Pengajuan Pembayaran) kepada Bendaharawan Pengeluaran, Bendaharawan Pengeluaran mengajukan SPP dari masing masing bidang dalam satu SPP ke Kasubag Keuangan di PU yang dilampiri SPJ semua bidang, dibagian Keuangan SPJ lampiran SPP tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan, kemudian dibuatkan SPP secara keseluruhan untuk satu SKPD (satuan Kerja Perangkat Daerah)yang ditanda tangani Bendaharawan Pengeluara dan Kepala Dinas, setelah itu keluar SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditanda tangani Kepala Dinas. SPM dari Kasubag Keuangan diantarkan ke Bagian Keuangan Kantor Bupati untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana), lalu dana tersebut masuk kerekening Bendaharawan Pengeluaran Dinas PU, setelah itu Bendaharawan Pembantu membantu menagih kepada Bendaharawan Pengeluaran dan dibuatkan tanda terima berupa Kwitansi yang diketahui oleh PPTK, KPA dan Bendaharawan Pengeluaran, setelah itu baru dana tersebut diserahkan kepada Pelaksana ;
Pelaksana mengajukan SPP sebanyak 5 (lima) kali, tetapi yang melalui saksi sebagai bendahara pembantu adalah sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu tahap 1 sebesar Rp.336.000.000,-; tahap 2 sebesar Rp.487.336.000,- ; dan tahap 3 sebesar Rp.487.336.000.- ;
Bahwa setiap kali hendak mengajukan pencairan verskot tahap berikutnya, maka SPJ verskot tahap yang sebelumnya harus diserahkan terlebih dahulu;
Bahwa saksi tidak tahu proses pencairan anggaran tahap 4 dan tahap 5 karena pengajuan SPP tidak melalui saksi selaku pembantu bendahara;
Bahwa saksi terakhir kali menyelesaikan SPJ adalah setelah Verskot yang ke III (tiga);
Bahwa setahu saksi, keadaan SPJ pada akhir Desember 2008 cocok dengan dana sebesar Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa saksi menerima uang dari MARJAN (Terdakwa I) 2 (dua) kali, yaitu Rp.13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), total sebanyak Rp.23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;
Bahwa uang tersebut digunakan untuk:
Bon PPTK Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah), diserahkan melalui saksi Hayati tanggal 13 Maret 2008;
Bon Materai Terdakwa Zulfan Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) diserahkan melalui saksi Trides Endri tanggal 13 Mei 2008;
BBM ke Sianok Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) atas perintah Ir. Zulfan untuk bantuan gempa;
Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) saksi berikan kepada saksi Dasmawati;
Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) telah habis terpakai untuk makan dan operasional selama lembur mengerjakan SPJ;
Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) saksi kembalikan kepada Terdakwa Marjan setelah ada temuan Inspektorat;
Sisa Rp.7.150.000,- (tujuh juta seratus lima puluh ribu rupiah) ada pada saksi;
Bahwa dari total Rp. 23.200.000,- (dua puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) tersebut, saksi telah menyetorkan kembali ke kas negara, sebesar Rp.8.860.000,- (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana bukti No.264;
Bahwa PA bertanggung jawab mengenai fisik dan keuangan di Dinas PU, KPA bertanggung jawab mengenai fisik dan keuangan pada bidang masing masing, PPTK bertanggung jawab memantau pekerjaan dilapangan , Pelaksana bertanggung jawab pelaksanaan pekerjaan dilapangan, Bendaharawan Pengeluaran bertanggung jawab mencairkan dana yang telah dikeluarkan SP2D nya, memberikan verskot kepada Bendaharawan Pembantu dan menagih verskot yang telah diserahkan kepada Pembantu Bendaharawan, Kasubag keuangan bertanggung jawab selaku Verifikasi ;
Bahwa Tanggung jawab saksi pengembalian verskot kegiatan fisik dan biaya umum berupa SPJ kepada Bendaharawan Pengeluaran ;
Bahwa yang membayar Pajak adalah Pelaksana, namun apakah sudah dibayar atau belum, saksi tidak tahu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi TRIDES ENDRI PGL. RID BIN MUKHTAR RH;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana/pertanggung jawaban fiktif dalam kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa Dana Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Agam tahun 2008;
Bahwa Terdakwa I (Marjan) bertindak sebagai Pelaksana dan Terdakwa II (Zulfan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ;
Bahwa Pengguna Anggaran (PA) adalah UMAR ST. MM (Kepala Dinas PU);
Bahwa PA, KPA dan Bendahara Pengeluaran diangkat berdasarkan SK Bupati Agam nomor : 10 Tahun 2008 tanggal 28 Februari 2008 dan No. 311 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 ;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari Pelaksana (Marjan) sebesar Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) sewaktu akan lebaran;
Bahwa uang tersebut kemudian saksi bagi-bagikan pula kepada Anggota saksi yaitu :
Hayati sebesar Rp.500.000.- ;
Walasmi sebesar Rp.500.000- ;
Silviyeti sebesar Rp.250.000.- ;
Eliza sebesar Rp.250.000.- ;
Yessi sebesar Rp.250.000.- ;
Dan sisaya Rp.1.250.000.- berada pada saksi;
Uang tersebut sudah saksi kembalikan lagi sebanyak Rp.3.000.000.- (tiga juta rupiah) kepada KPA (Zulfan) pada tanggal 17 September 2009 ;
Bahwa anggaran kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) dicairkan dalam 5 tahap;
Bahwa pencairan tahap 1, 2 dan 3 dicairkan melalui RENIZA sebagai Bendaharawan Pembantu ;
Bahwa Pencairan tahap ke-4 dan ke-5 dilakukan oleh Pelaksana (Terdakwa I. Marjan) dan KPA (Terdakwa II. Zulfan) dicairkan melalui saksi;
Bahwa sebagai tanda terima uang, yang menandatangani SPJ pencairan tersebut adalah : KPA (Zulfan), PPTK (Syafrudin), Pelaksana (Marjan) dan saksi sebagai Bendaharawan Pengeluaran;
Bahwa yang menilai / memeriksa SPJ adalah BPK ;
Bahwa Reniza selaku Pembantu Bendahara Pengeluaran bertugas membayar Uang kepada Pelaksana dan mengumpulkan SPJ ;
Bahwa Pengguna Anggaran (Umar ST. MM) pernah meminta uang yang berasal dari anggaran Pemeliharaan Rutin kepada saksi sebanyak Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah), sesuai dengan Bukti No. 105;
Bahwa uang tersebut telah dikembalikan, sesuai dengan Bukti No. 48, No. 111 dan Bukti No. 113 ;
Bahwa seharusnya uang Pemeliharaan Rutin Jalan tidak boleh diambil untuk keperluan yang lain ;
Bahwa saat pengajuan SPP yang ke-2 dst, maka SPJ terhadap SPP yang sebelumnya harus dilampirkan;
Bahwa SPJ tersebut harus mengacu kepada RAB;
Bahwa pencairan anggaran kegiatan seharusnya tidak boleh dilakukan tanpa melalui Bendahara Pembantu ;
Bahwa Pajak telah disetorkan dan Pelaksana menerima uang setelah dipotong pajak;
Bahwa yang bertanggung jawab terhadap SPJ adalah Bendahara Pembantu, sehingga SPJ tidak boleh dibuat tanpa melalui Bendahara Pembantu ;
Bahwa Struktur pengelolaan Anggaran pemeliharaan Rutin Jalan tersebut adalah : PA (Pengguna Anggaran) UMAR, ST.,MM., selaku Kepala Dinas, KPA (Kuasa Pengguna anggaran) Ir. Zulfan selaku Kabid Bina Marga, PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) SYAFRUDIN selaku Kasi Jalan, Pelaksana Drs. MARJAN selaku staf di Dinas PU, Bendahara Pengeluaran saksi sendiri dan Bendahara Pembantu RENIZA, Kasubag Keuangan DARNIATI serta dibantu Staf Administrasi, Pembantu pelaksana, Pengawas kegiatan ;
Bahwa saksi menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran untuk seluruh SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam. ;
Bahwa saksi bertugas menerima Uang, menyalurkan melalui kegiatan dan membukukan ;
Bahwa dari 5 tahap pencairan anggaran, yang dicairkan melalui Reniza selaku Bendahara adalah sebanyak 3 (tiga) tahap yaitu :Tahap I sebesar Rp.336.000.000,- ;Tahap II sebesar Rp.487.336.000,- ; Tahap III sebesar Rp.487.336.000.- ;
Bahwa Anggaran Pemeliharaan Rutin Kabupatena Agam Tahun 2008 adalah Rp. 2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah);
Bahwa mekanisme permintaan pencairan uang adalah: SPJ dari Bendahara diteruskan untuk mendapatkan SPM, setelah terbit, SPM diteruskan ke Kantor Bupati untuk mendapatkan SP2D, kemudian diteruskan pada BPD sebagai Kas Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Agam baru kemudian dana bisa dicairkan;
Bahwa yang menanda tangani SPM adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum;
Bahwa seharusnya yang dapat mengambil Verskot adalah Bendahara Pembantu ;
Bahwa kegiatan pemeliharaan rutin ini tidak pernah ditenderkan/ lelang, hanya dilaksanakan secara Swakelola;
Bahwa Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Zulfan pernah meminjam uang kegiatan;
Bahwa atas keterangan tersebut, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DARNIATI BINTI BAGINDO DANAN;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana/pertanggung jawaban fiktif dalam kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Agam tahun 2008;
Bahwa dalam anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa I (Marjan) bertindak sebagai Pelaksana dan Terdakwa II (Zulfan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ; Pengguna Anggaran (PA) adalah UMAR ST. MM (Kepala Dinas Pekerjaan Umum); Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah SYAFRUDIN;
Bahwa anggaran kegiatan tersebut dicairkan dalam 5 tahap;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebanyak Rp.39.250.000.- (Tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berasal dari anggaran kegiatan tersebut yang diberikan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II (Zulfan);
Bahwa Verskot anggaran Tahap 4 dan 5 dicairkan adalah atas perintah Pengguna Anggaran (Pak Umar ST. MM) sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam ;
Bahwa pencairan anggaran tahap 1, 2, dan 3 adalah melalui Reniza;
Bahwa saksi mempunyai wewenang untuk menolak SPJ jika tidak sesuai;
Bahwa selaku Kasubag Keuangan juga selaku Pejabat membuat SPM, tugas saksi antara lain :
Membuat SPM yang diajukan Bendahara Pengeluaran ;
Mencatat memberikan nomor, dan membukukan SPM yang diterbitkan Pejabat Verifikasi SPJ;
Melakukan Verifikasi harian atas permintaan ;
Melakukan Verifikasi SPJ yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran;
Mencatat dalam kartu pengendali anggaran ;
Bahwa pencairan anggaran kegiatan harus melalui Reniza selaku Bendahara Pembantu;
Bahwa saksi membenarkan adanya uang titipan sesuai dengan Surat Bukti Nomor 264 dan Nomor 265 ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HAYATI Pgl. ETI Binti M. THAIB;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana/pertanggung jawaban fiktif dalam kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa Anggaran tersebut dari APBD Kabupaten Agam tahun 2008 ;
Bahwa dalam anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa I (Marjan) bertindak sebagai Pelaksana dan Terdakwa II (Zulfan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ; Pengguna Anggaran (PA) adalah UMAR ST. MM (Kepala Dinas PU) ;Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah SYAFRUDIN;
Bahwa saksi saat ini sudah pensiun sejak pertengahan tahun 2008;
Bahwa terakhir jabatan saksi adalah sebagai Kasubag Keuangan pada Dinas PU Kab. Agam
Bahwa tugas saksi adalah :
Mengajukan SPP (Surat Permintaan pembayaran kepada PA ;
Membuat SPM (Surat Perintah Membayar ;
Melakukan Verifikasi terhadap laporan Keuangan mengenai kegiatan dari masing-masing bidang ;
Melaporkan hasil verifikasi ke Bagian ke DPPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) ;
Bahwa Struktur pengelolaan Anggaran pemeliharaan Rutin Jalan adalah : PA (Pengguna Anggaran): UMAR ST. MM selaku Kepala Dinas; KPA (Kuasa Pengguna anggaran): Ir. Zulfan selaku Kabid Bina Marga; PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) SYAFRUDIN selaku Kasi Jalan; Pelaksana: Drs. MARJAN staf di Dinas PU, Bendahara Pengeluaran TRIDES ENDRI; Bendahara Pembantu RENIZA; Kasubag Keuangan saksi sendiri (sebelum pensiun dan digantikan oleh Darniati) serta dibantu Staf Administrasi, Pembantu pelaksana, Pengawas kegiatan ;
Bahwa Kegiatan Pemelihaaan Rutin Jalan tersebut dilakukan secara Swakelola;
Bahwa proses penggunaan anggaran untuk kegiatan fisik adalah: awalnya pelaksana mengajukan permintaan uang atau verskot kepada pembantu Bendaharawan yang telah disetujui oleh KPA dan PPTK dengan lampiran perincian penggunaan dana yang diminta, lalu pembantu Bendaharawan mengajukan SPP kepada Bendaharawan Pengeluaran, selanjutnya Bendaharawan Pengeluaran mengajukan semua SPP dari masing masing bidang dalam satu SPP ke Kasubag Keuangan di PU yang dilampiri SPJ dari semua bidang, kemudian bagian Keuangan SPJ lampiran SPP tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan, setelah itu dibuatkan SPP secara keseluruhan untuk satu SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran dan Kepala Dinas, lalu keluar SPM yang ditanda tangani Kepala Dinas, SPM tersebut diantar ke Bagian Keuangan Kantor Bupati oleh Bendaharawan Pengeluaran untuk diterbitkan SP2D, lalu dana tersebut masuk kerekening Bendaharawan Pengeluaran Dinas PU, setelah itu Pembantu Bendaharawan menagih kepada Bendaharawan Pengeluaran setelah mendapat persetujuan Kepala Dinas, selanjutnya pembantu Bendaharawan menyerahkan kepada Pelaksana secara bertahap ;
Bahwa SPJ yang telah dibuat Pelaksana dilaporkan oleh Pembantu Bendaharawan kepada Kasubag Keuangan dalam bentuk Bend 24(Perincian SPJ dari Pelaksana yang ditanda tangani oleh Bendaharawan Pengeluaran dan KPA) dan Bend 25 (Rekap Bend 24), setelah itu baru diverifikasi dan dilaporkan ke Bagian Keuangan Kantor Bupati dalam bentuk Bend 24 dan Bend 25 satu SKPD ;
Bahwa tugas dan kewenangan saksi kaitannya dengan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan tersebut adalah :
Memeriksa SPP atau permintaan pencairan dari Bendahara Pengeluaran untuk pencairkan dana Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan tahun 2008 dan mengajukannya ke Kepala Dinas untuk ditanda tangani ;
Membuat SPM pencairan dana Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan dan jembatan tahun 2008 dan mengajukannya Kepala Dinas untuk ditanda tangani setelah itu mengajukannya ke Bagian Keuangan Kantor Bupati ;
Setelah dana digunakan maka saksi memverifikasi atau memeriksa SPJ tersebut,apabila sudah benar salah satunya SPJ (tiga rangkap) tersebut lembaran 2 dikirim ke Keuangan Kantor Bupati ;
Bahwa verskot diajukan melalui pembantu bendaharawan pengeluaran;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kasubag Keuangan, pencairan dana pemeliharaan Rutin Jalan dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu :
Verskot pertama sejumlah Rp.336.000.000.- (tiga puluh enam juta rupiah) tanggal 13 Mei 2008 ;
Verskot kedua sejumlah Rp.498.616.000,- (empat ratus sembilan delapan juta enam ratus enam belas ribu rupiah) tanggal 10 Juli 2008 ;
Bahwa berdasarkan Perda Bupati Agam Nomor 6 tahun 2008 tentang mekanisme Penatausahaan Keuangan APBD Kabupaten Agam, verskot harus diajukan melalui pembantu bendahara pengeluaran ;
Bahwa atas keterangan tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HENDRI G. Bin ABDUL GAFAR Pgl. HEN;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana/pertanggung jawaban fiktif dalam kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa Anggaran tersebut dari APBD Kabupaten Agam tahun 2008 ;
Bahwa dalam anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa I (Marjan) bertindak sebagai Pelaksana dan Terdakwa II (Zulfan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ; Pengguna Anggaran (PA) adalah UMAR ST. MM (Kepala Dinas PU) ;Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah SYAFRUDIN;
Bahwa saksi adalah penandatangan SP2D pada pencairan tahap V sebesar Rp 1.168.946.700,-;
Bahwa selain saksi yang menandatangani SP2D adalah Yulisda Y, SE untuk pencairan tahap I, Zuraida, Z untuk pencairan tahap II, Suardi Yunus untuk pencairan tahap III dan IV;
Bahwa total dana pemeliharaan rutin jalan Dinas PU Kab. Agam adalah sebesar Rp 2.800.000.000,- yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kab. Agam;
Bahwa isi surat pernyataan pengajuan SPP dari Umar, ST. MM selaku Kepala Dinas PU Kab. Agam dalam pencairan dana yakni menyatakan tujuan penggunaan dana adalah untuk pemeliharaan rutin jalan se Kab. Agam dan menyatakan tidak akan menggunakan untuk membiayai keperluan lain;
Bahwa dasar hukum permintaannya adalah Permendagri No. 13 tahun 2006 dan Peraturan Bupati No. 6 tahun 2008;
Bahwa proses pencairan dana pemeliharaan rutin jalan PU Kab. Agam sudah lengkap sesuai dengan aturan yang berlaku;
Bahwa belum ada pengembalian uang ke kas daerah dari para terdakwa tetapi Umar, ST. MM (terdakwa lain dalam berkas perkara terpisah) sudah mengembalikan uang yang diambil ke kas daerah tapi saksi tidak mengetahui jumlahnya dengan bukti Bend 9 dari Bank Nagari kemudian saksi mencatatnya ke dalam buku kas daerah;
Bahwa syarat terbitnya SP2D adalah SPM dari SKPD yang bersangkutan yang ditandatangani oleh Pengguna Anggaran dengan lampiran asli surat pernyataan permintaan uang oleh kepala SKPD, SPP dan SPM;
Bahwa saksi membenarkan semua keterangannya di Berita Acara Pemeriksan Penyidik;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DARMAMUDDIN Bin BURHANUDDIN Pgl. DAR;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana/pertanggung jawaban fiktif dalam kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa Anggaran tersebut dari APBD Kabupaten Agam tahun 2008 ;
Bahwa dalam anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa I (Marjan) bertindak sebagai Pelaksana dan Terdakwa II (Zulfan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ; Pengguna Anggaran (PA) adalah UMAR ST. MM (Kepala Dinas PU) ;Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah SYAFRUDIN;
Bahwa saksi adalah staf Dinas PU Kab. Agam dan dalam kegiatan adalah sebagai pengawas lapangan;
Bahwa bentuk kegiatan pemeliharan rutin yang saksi awasi yakni pembuatan dam, rambahan, pembuatan jembatan, pembersihan saluran, peacing;
Bahwa saksi tidak mengetahui keseluruhan struktur organisasi kegiatan tapi yang saksi ketahui hanya terdakwa Drs. Marjan sebagai pelaksana dan terdakwa Ir. Zulfan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran;
Bahwa tugas saksi sebagai pengawas adalah mengawasi kegiatan untuk daerah Kec. IV Nagari, Kec. Lubuk Basung, Kec. Tanjung Raya dan Kec. Tanjung Mutiara namun saksi tidak ada rincian pekerjaan yang diawasi;
Bahwa saksi melaporkan hasil pengawasan kepada asisten tekhnis dalam bentuk laporan lisan dan pergi bersama asisten tekhnis ke lapangan beserta pelaksana;
Bahwa seharusnya laporan tersebut dibuat secara tertulis berupa laporan mingguan dan laporan bulanan, namun hal tersebut tidak dilakukan saksi karena saksi tidak menerima blanko laporan mingguan, bulanan dari pelaksana, dan asisten tekhnis mengatakan ”simpan saja dulu” sehingga laporan tersebut tidak pernah dibuat secara tertulis;
Bahwa dasar pengawasan di lapangan yakni berdasarkan SK dan karena melihat gambar pekerjaan yang ada pada kepala kerja;
Bahwa saksi hanya ada sebagian diberi gambar pekerjaan oleh pelaksana.
Bahwa saksi pernah dititipkan uang oleh pelaksana sebesar Rp 47.900.000,- untuk diberikan kepada pekerja Man di Lubuk Sawo, Nun di Surau Lakuak, Bari di Simpang Ampu, Ujang di Silayang Sudir dan temannya di Surau Lakuak;
Bahwa sistem pekerjaan dilakukan yakni pekerjaan dilakukan terlebih dulu baru dibayar tapi kadang-kadang saksi memberikan uangnya terlebih dulu kepada pekerja setelah itu baru diganti oleh pelaksana dengan kwitansi sebagaimana tercantum dalam daftar barang bukti no. 116;
Bahwa terdakwa Drs. Marjan tidak pernah meminta laporan perkembangan pekerjaan kepada saksi;
Bahwa pembagian wilayah pengawasan hanya diberitahu secara lisan;
Bahwa benar saksi ada melakukan pengawasan terhadap pekerjaan di lapangan;
Bahwa benar selain sebagai pengawas saksi juga ada mengambil pekerjaan sebagaimana yang diterangkan terdakwa Drs. Marjan dalam BAP nya karena saksi sering membantu terdakwa Drs. Marjan meminjamkan uang untuk membayar upah pekerja di lapangan;
Bahwa pemberian pekerjaan oleh terdakwa Drs. Marjan kepada saksi adalah tidak dibenarkan tapi karena itu sudah merupakan kebiasaan di Dinas PU Kab. Agam makanya saksi mau mengerjakannya;
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan saksi yakni pekerjaan rambahan sebanyak 24 ruas;
Bahwa saksi mengetahui terdakwa Drs. Marjan ada bertemu dengan pekerja untuk menandatangani SPJ karena diberitahu oleh pekerja;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada pekerja apakah pekerja menerima upah sesuai dengan nilai upah yang ditandatangani dalam SPJ;
Bahwa menurut pengakuan para pekerja, mereka hanya menandatangani SPJ tanpa membaca isi dari SPJ tersebut;
Bahwa semua laporan sebagaimana yang terdapat dalam daftar barang bukti no. 163 dibuat sendiri oleh terdakwa tanpa melibatkan saksi artinya pembuatan laporan itu tidak sesuai dengan aturan dimana seharusnya dibuat oleh saksi;
Bahwa saksi tidak mengetahui proses pencairan dana;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya sebagai pengawas saksi mendapat honor sesuai dengan yang telah ditetapkan;
Bahwa saksi tidak pernah menerima uang dari terdakwa Ir. Zulfan tapi saksi yang meminjamkan uang Rp 1.000.000,- kepada terdakwa;
Bahwa Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Drs. Marjan membenarkan sebagian dan membantah:
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintah saksi untuk mengawasi pekerjaan, yang ada hanyalah terdakwa minta tolong kepada saksi
Bahwa saksi diberi pekerjaan atas usul asisten tekhnis.
Bahwa tidak semua laporan yang tidak ditandatangani.
Bahwa urutan memberikan laporan perkembangan pekerjaan yakni pengawas melaporkan kepada asisten tekhnis lalu asisten tekhnis melaporkan kepada PPTK;
Bahwa terdakwa Ir. Zulfan membenarkan sebagian dan membantah sepanjang mengenai alur pemberian laporan perkembangan pekerjaan yakni pengawas melaporkan kepada asisten tekhnis lalu asisten tekhnis melaporkan kepada pelaksana;
Saksi IDASTRI, ST Bin ITAM DT. RAJO SULAIMAN Pgl. IDASTRI,
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana/pertanggung jawaban fiktif dalam kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa Anggaran tersebut dari APBD Kabupaten Agam tahun 2008 ;
Bahwa dalam anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa I (Marjan) bertindak sebagai Pelaksana dan Terdakwa II (Zulfan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ; Pengguna Anggaran (PA) adalah UMAR ST. MM (Kepala Dinas PU) ;Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah SYAFRUDIN;
Bahwa saksi bertugas sebagai staf Dinas PU Kab. Agam dan pada kegiatan pemeliharaan rutin saksi sebagai pembantu pelaksana wilayah I berdasarkan SK Kepala Dinas PU Kab. Agam No. 15 tahun 2008;
Bahwa tugas pembantu pelaksana adalah membantu pelaksana dalam melaksanakan pekerjaan baik fisik maupun teknis, pelaksanaan administrasi, dan bertanggung jawab pada pelaksana;
Bahwa jenis pekerjaan terdiri dari pekerjaan fisik (pemasangan batu kali), pekerjaan tekhnis (pekerjaan di lapangan), dan administrasi (membantu pelaksana membayarkan uang kepada kepala tukang dengan disertai kwitansi dan membantu meminta faktur dari toko untuk diberikan kepada pelaksana);
Bahwa saksi diperintah oleh pelaksana untuk mengerjakan daerah Batuhampu dan Canduang sedangkan pekerjaan di daerah Matur, Palupuh, Ampek Koto, sesuai dengan wilayah kerja saksi dilaksanakan sendiri oleh terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa saksi lebih sering di lapangan daripada pelaksana;
Bahwa untuk pekerjaan di lapangan saksi perlu bestek sebagai pedoman namun pada pekerjaan itu saksi tidak pernah menerima bestek dan hanya menerima petunjuk lisan sekali dalam 3 hari dari pelaksana mengenai pekerjaan yang akan dikerjakan;
Bahwa saksi juga tidak pernah menerima bestek, RAB dan dokumen lain;
Bahwa bestek adalah gambar/panduan untuk kegiatan proyek yang mengacu pada RAB;
Bahwa saksi mengetahui kegiatan tersebut merupakan swakelola karena diberitahu oleh pelaksana terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa bahan material pekerjaan diambil dari toko bangunan SPN Cingkariang, toko bangunan Andalas Matur, toko bangunan Tanjung Alam tanpa ada surat perjanjian dan pengambilan bahan untuk redemik rangkaian jembatan dari PT. IGASAR;
Bahwa kondisi wilayah pekerjaan pada saat saksi sampai di lapangan yakni masih kosong (0%);
Bahwa pelaksana yang berhubungan langsung dengan kepala tukang dan saksi hanya melaksanakan perintah pelaksana di lapangan;
Bahwa saksi ada membuat laporan pekerjaan;
Bahwa yang melakukan pembayaran kepada toko-toko tersebut adalah saksi karena diberi uang oleh pelaksana dan semuanya sudah dibayarkan.
Bahwa total uang yang saksi terima dari terdakwa Drs. Marjan adalah Rp 80.000.000,-;
Bahwa upah tukang hanya dibuatkan dalam bentuk kwitansi yang dibuat sendiri oleh saksi dan ditandatangani oleh tukang lalu diserahkan kepada pelaksana;
Bahwa SPJ dibuat oleh saksi dan pelaksana membantu dengan membuatkan faktur dan kwitansi;
Bahwa saksi pernah mengetahui/menandatangani sejumlah penerimaan uang dari terdakwa Ir. Zulfan tapi saksi tidak tahu apakah dananya untuk pemeliharaan rutin atau bukan;
Bahwa saksi juga pernah menerima uang dari terdakwa Ir. Zulfan untuk perbaikan jalan karena longsor tapi saksi tidak tahu apakah pekerjaan itu pekerjaan rutin atau pekerjaan di luar rutin;
Bahwa pembantu pelaksana tidak ikut terlibat dalam pembuatan laporan harian;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pengawas pernah membuat laporan harian atau tidak;
Bahwa honor saksi sebagai pembantu pelaksana adalah Rp 500.000,- per bulan selama 10 bulan;
Bahwa pekerjaan di balai Sati dilakukan atas perintah Terdakwa Marjan;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa Zulfan membenarkannya sebagian dan manambahkan bahwa pembantu pelaksana bertanggung jawab membuat laporan harian, sedangkan terdakwa Marjan membenarkan sebagian dan membantah mengenai pekerjaan di Jembatan Balai Sati adalah bukan atas perintah Terdakwa Marjan, serta membantah mengenai laporan harian karena laporan harian adalah tanggung jawab saksi;
Saksi BENI FITRIANTO Bin YETMEN Pgl. BENI;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana/pertanggung jawaban fiktif dalam kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa Anggaran tersebut dari APBD Kabupaten Agam tahun 2008 ;
Bahwa dalam anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa I (Marjan) bertindak sebagai Pelaksana dan Terdakwa II (Zulfan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ; Pengguna Anggaran (PA) adalah UMAR ST. MM (Kepala Dinas PU) ;Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah SYAFRUDIN;
Bahwa saksi adalah pengawas lapangan dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun 2008;
Bahwa tugas saksi adalah mengawasi pekerjaan sesuai gambar rencana (bestek), melaporkan kemajuan pekerjaan kepada PPTK melalui asisten tekhnis, membuat dan menyerahkan laporan mingguan kepada asisten tekhnis;
Bahwa daerah yang diawasi saksi yakni wilayah I kec. IV Angkek, Kec. Palupuah, Kec. Banuhampu, Kec. Sungai Pua, Kec. Tilatang Kamang, Kec. Kamang Magek, Kec. Canduang, Kec. Baso, Kec. IV Koto, dan Kec. Malalak;
Bahwa pembantu pelaksana wilayah I yaitu Ermaizon dan Idastri, ST;
Bahwa prosedur tekhnis dalam melakukan pekerjaan yaitu sebelum pekerjaan dimulai pengawas lapangan bersama asisten tekhnis dan pelaksana beserta pembantu pelaksana meninjau lokasi pekerjaan di lapangan setelah itu asisten tekhnis membuat gambar kerja dan menyerahkan kepada pengawas lapangan dan pelaksana dan pada awal pekerjaan pengawas diberitahu oleh asisten tekhnis atau pembantu pelaksana dan selama pekerjaan berlangsung pembantu pelaksana membuat laporan harian yang ditandatangani oleh pengawas lapangan dan setelah pekerjaan selesai pembantu pelaksana membuat berita acara selesai pekerjaan yang ditandatangani pengawas lapangan dan setiap minggu pengawas lapangan melaporkan kemajuan pekerjaan kepada asisten tekhnis berupa laporan mingguan;
Bahwa pekerjaan yang diawasi saksi dikerjakan oleh kepala kerja SY. ST. Mantari, Reflinda;
Bahwa bentuk pekerjaan yang diawasi saksi adalah rambahan semak damija, normalisasi saluran, pemotongan bahu jalan, pemasangan batu gorong-gorong, bahu jalan, penggantian lantai jembatan kayu dan coran beton jembatan;
Bahwa saksi tidak pernah membuat Final Quantity karena yang membuatnya adalah Pelaksana tapi saksi ikut bertandatangan dalam bagian Final Quantity tersebut;
Bahwa saksi tidak ikut bertandatangan dalam beberapa final quantity yakni final quantity untuk 5 ruas karena saksi tidak diikutkan dalam proses awal sampai akhir dalam pengukuran, gambar, jadwal pelaksanaan, dan saksi tidak memiliki gambar pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa final quantity yang tidak mau ditandatangani saksi dibawa langsung oleh terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa yang bertanggung jawab membuat final quantity adalah pelaksana Drs. Marjan;
Bahwa saksi tidak ikut menandatangani final quantity pekerjaan pasangan batu di Padang Kudo dan revolver di Balai Sati;
Bahwa saksi akhirnya mau menandatangani final quantity karena asisten tekhnis sudah menandatangani dan semua ada gambar strukturnya tapi tidak ada laporan harian dan mingguannya;
Bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya saksi menerima honor Rp 200.000,-/bulan dari bendahara;
Bahwa untuk pekerjaan fisik saksi tidak pernah menerima uang baik dari pengawas, PPTK maupun KPA;
Bahwa saksi tidak pernah membuat laporan mingguan secara tertulis karena tidak adanya laporan harian dari pembantu pelaksana dan tidak adanya waktu dan tempat yang pasti tentang kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan. Bahwa sehubungan dengan tugas saksi membuat laporan mingguan yang bertujuan untuk melaporkan kemajuan pekerjaan kepada asisten tekhnis untuk direkap dibuat menjadi laporan bulanan untuk dilaporkan ke PPTK sebagai dasar pencairan dana;
Bahwa pelaksanaan pekerjaan di lapangan terlaksana sebagaimana mestinya sesuai dengan yang ditandatangani saksi tapi pembuatan laporan tidak terlaksana sebagaimana mestinya;
Bahwa dasar pengawasan di lapangan seharusnya ada gambar yang diberikan asisten tekhnis;
Bahwa saksi tidak berhak melakukan negosiasi dengan kepala pekerja karena yang berhak adalah pembantu pelaksana;
Bahwa pekerjaan jembatan Pandan Banyak pernah dikerjakan tapi saksi tidak tahu siapa yang mengerjakannya dan pekerjaan tersebut masuk kedalam pekerjaan pemeliharaan rutin;
Bahwa saksi pernah melihat terdakwa Drs. Marjan datang ke lapangan bertemu pekerja;
Bahwa setahu saksi perubahan RAB wajar terjadi karena pekerjaan pemeliharaan rutin dimana yang menjadi prioritas terlebih dahulu dikerjakan;
Bahwa jika terjadi perubahan RAB maka harus dilakukan terlebih dahulu survey ke lapangan setelah itu dibicarakan hasilnya baru dibuatkan berita acara perubahan.;
Bahwa selama pengawasan ada terjadi perubahan RAB tetapi dalam perubahan RAB tidak ada dirapatkan lagi;
Bahwa jembatan Balai Sati dikerjakan oleh Idastri karena itu termasuk ke dalam wilayahnya.;
Bahwa saksi pernah melihat SPK (Surat Perintah Kerja) tapi tidak pernah membawanya pada saat pengawasan;
Bahwa total biaya pekerjaan adalah Rp 2.800.000.000,-;
Bahwa kondisi pekerjaan 0% - 100% ada dibuatkan foto dokumentasinya;
Bahwa saksi tidak mengetahui mengenai penyerahan dokumen karena langsung melalui pelaksana dari pekerja;
Bahwa saksi pernah menerima uang dari terdakwa Drs. Marjan sebesar Rp 500.000,- untuk pembayaran pelaksanaan piket lebaran di daerah Matur yang diserahkan oleh sekretariat Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa saksi terakhir mengawasi pekerjaan pada bulan Desember tahun 2008.;
Bahwa jika terjadi perubahan pekerjaan di lapangan, maka saksi membicarakannya dengan PPTK;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
9. Saksi Nurman Amd Bin S. M NUR Pgl. UJANG,
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana/pertanggung jawaban fiktif dalam kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa Anggaran tersebut dari APBD Kabupaten Agam tahun 2008 ;
Bahwa dalam anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa I (Marjan) bertindak sebagai Pelaksana dan Terdakwa II (Zulfan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pengguna Anggaran (PA) adalah UMAR, ST., MM., (Kepala Dinas PU), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah SYAFRUDIN;
Bahwa saksi adalah asisten tekhnis dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa tugas saksi adalah memonitor perkembangan kegiatan melalui pengawas lapangan dan melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi, memberikan bimbingan kepada pengawas dalam melakukan pengawasan dan pelaporan serta administrasi kegiatan di lapangan, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan kegiatan terhadap penanganan masalah yang timbul demi kelancaran kegiatan;
Bahwa saksi melaksanakan monitoring pekerjaan di daerah Palembayan, Ampek Nagari, Maninjau, dan Tanjung Mutiara;
Bahwa monitor yang saksi lakukan kepada pengawas lapangan berkaitan dengan laporan harian, mingguan dan bulanan tidak ada saksi melihatnya tapi saksi ada mengingatkan agar laporan tersebut dibuat;
Bahwa saksi pernah turun ke lapangan di Kec. Palembayan, Palupuh, Ampek Nagari dan Maninjau;
Bahwa saksi tidak pernah memandu pengawas;
Bahwa anggaran dana kegiatan adalah Rp 2.800.000.000,- Namun saksi tidak tahu mengenai penggunaannya;
Bahwa benar saksi menerima honor sebesar Rp 200.000,-/bulan, pernah menerima uang Rp 1.000.000,- untuk biaya pelaksanaan awal ke lapangan, RP 1.000.000,- untuk THR dan Rp 1.200.000,- dimana semuanya saksi gunakan untuk operasional ke lapangan dan untuk kepentingan pribadi dan saksi juga pernah menerima uang titipan Rp 78.100.000,- dari terdakwa Drs. Marjan untuk diberikan kepada pekerja;
Bahwa saksi bertanggungjawab kepada PPTK dan mengenai uang Rp 78.100.000,- adalah uang untuk pekerja di daerah Palembayan, Padang Kudo dan Sianok;
Bahwa kepala pekerja di daerah Palembayan adalah anak saksi;
Bahwa benar proses administrasi tidak sesuai dengan prosedur karena laporan tentang kegiatan tidak pernah dibuat secara tertulis, pelaksanaan kegiatan di lapangan kurang lancar dan pembayaran upah juga Belem selesai;
Bahwa benar saksi menandatangani laporan harian tapi saksi tidak mengetahui isinya dan saksi mau menandatanganinya karena patuh pada atasan;
Bahwa saksi pernah memberikan saran kepada pimpinan kegiatan;
Bahwa saksi juga menandatangani final quantity dimana seharusnya ditandatangani dulu oleh pengawas tapi pada kenyataannya ada yang ditandatangani dulu oleh asisten tekhnis baru ditandatangani oleh pengawas;
Bahwa dasar saksi mau menandatangani final quantity karena ada laporan harian, mingguan, dan bulanan tapi semua laporan tersebut tidak lengkap;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa I membenarkan sebagian dana membantah mengenai laporan harian, karena laporan harian adalah tanggung jawab pembantu pelaksana;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa II membenarkan sebagian dan membantah mengenai pekerjaan di Alahan Siriah, karena Terdakwa II tidak pernah memberi perintah kepada saksi bekerja di Alahan Siriah;
Saksi AMRIZAL AMRAN Bin AMRAN Pgl. AM;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana/pertanggung jawaban fiktif dalam kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa Anggaran tersebut dari APBD Kabupaten Agam tahun 2008 ;
Bahwa dalam anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa I (Marjan) bertindak sebagai Pelaksana dan Terdakwa II (Zulfan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ; Pengguna Anggaran (PA) adalah UMAR ST. MM (Kepala Dinas PU) ;Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah SYAFRUDDIN;
Bahwa saksi adalah sebagai pembantu pelaksana wilayah III yakni kec. Ampek Nagari (Bawan, Batu Kambing, Sitalang) pada kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun 2008;
Bahwa tugas saksi adalah membantu pelaksana dalam melaksanakan baik fisik maupun tekhnis administrasi;
Bahwa saksi bertanggungjawab kepada pelaksana;
Bahwa pembagian wilayah III kepada saksi hanya dijelaskan secara lisan pada saat rapat kegiatan oleh terdakwa Ir. Zulfan;
Bahwa tugas saksi di daerah IV Nagari yakni pengadaan batu grogol, perbaikan coran plat beton pendakian alahan sirih, rambahan jalan kiri kanan saluran parit, rambahan jalan galian parit Batu Kambing, pasangan batu kali Bawan Batu Kambing, pekerjaan pasangan Batu Kali, penimbunan jalan Sp. Pudung – Pilubang Bawan, penimbunan pasangan dam dengan tanah uruk di Padang Malalak Bawan – Batu Kambing, pembersihan semak-semak galian saluran sampah, pembuatan longsor dan galian longsor saluran, beli alat kerja dan lain-lain, pembuangan semak-semak, galian parit rambahan, dan penimbunan tanah uruk di belakang dam pasangan;
Bahwa jumlah keseluruhan biaya pekerjaan adalah sebesar Rp 121.729.700,;
Bahwa dari total keseluruhan biaya baru diterima saksi sebesar Rp 82.000.000,- dari pelaksana Drs. Marjan dan sisa sebesar Rp 39.729.700,- dibayar oleh terdakwa Drs. Marjan sebagai pelaksana setelah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lubuk Basung;
Bahwa terhadap pengadaan batu grogol sampai sekarang belum digunakan dan sampai sekarang batu tersebut masih ada di komplek belakang kantor PU Kabupaten Agam dan sekarang dijadikan barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa yang memerintahkan untuk mengangkut batu grogol adalah pelaksana Drs. Marjan;
Bahwa uang Rp 82.000.000,- diberikan terdakwa Drs. Marjan sebanyak 5 tahap kepada saksi;
Bahwa kepala pekerja di wilayah saksi adalah Darmalis St. Sinaro untuk pekerjaan pasangan batu/galian parit ruas, Samsul Bahri dan M. ST. Bandaro untuk pekerjaan rambahan semak damija, dan Wardi untuk pekerjaan rambahan damija dan galian parit;
Bahwa untuk bahan material diambil saksi sendiri pada Toko Bujang Sari Masa di Bawan;
Bahwa pengadaan bahan material bangunan tidak pernah dilakukan pelelangan tapi dibuat dengan SP2D;
Bahwa surat perjanjian dengan kepala pekerja dibuat di laporan dalam bentuk SPUB (Surat Perintah Upah Borongan);
Bahwa diperlihatkan kepada saksi kwitansi pembayaran dan pengambilan BBM dengan total keseluruhan nilainya sebesar Rp 28.600.000,- yang ditandatangani saksi;
Bahwa saksi meragukan keaslian tanda tangan yang ada dalam kwitansi pembayaran dan pengambilan BBM karena menurut catatan saksi total keseluruhan nilai kwitansi dan pengambilan BBM hanya sebesar Rp 13.570.000,- sehingga saksi tidak mengetahui darimana datang selisih uang Rp 15.030.000,-;
Bahwa saksi melaporkan hasil pekerjaannya kepada pelaksana dengan menggunakan buku kecil yang dicatat sendiri oleh saksi sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti No. 117;
Bahwa pekerjaan di wilayah saksi tidak ada masalah;
Bahwa dalam melaksanakan tugas di lapangan saksi hanya berdasarkan kepada perintah pelaksana dan tidak ada membawa RAB;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah pekerjaan di luar RAB boleh dilaksanakan atau tidak;
Bahwa yang menyuruh saksi melaksanakan pekerjaan gorong-gorong adalah PPTK;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa Marjan membenarkan sebagian dan membantah mengenai saksi bekerja karena diperintah terdakwa Marjan karena terdakwa Marjan memiliki surat pernyataan pemberhentian pekerjaan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Ir. Zulfan membenarkan sebagian dan membantah bahwa terdakwa Ir Zulfan tidak pernah memberi perintah kepada saksi untuk bekerja di IV Nagari dan di Alan Siriah;
Saksi WILMARDI MARWAN Bin MARWAN Pgl. WILMARDI;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana/pertanggung jawaban fiktif dalam kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam tahun anggaran 2008 sebesar Rp.2.800.000.000.- (dua milyar delapan ratus juta rupiah) ;
Bahwa Anggaran tersebut dari APBD Kabupaten Agam tahun 2008 ;
Bahwa dalam anggaran kegiatan tersebut, Terdakwa I (Marjan) bertindak sebagai Pelaksana dan Terdakwa II (Zulfan) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ; Pengguna Anggaran (PA) adalah UMAR ST. MM (Kepala Dinas PU) ;Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) adalah SYAFRUDIN;
Bahwa saksi adalah orang yang membantu terdakwa Drs. Marjan dalam pengetikan SPJ;
Bahwa saksi hanya mengetik SPj sebanyak 3 kali yakni sekitar bulan Juni dan Juli yang diketik saksi di Kantor dan jika tidak selesai dikerjakan dirumah atas perintah Drs. Marjan dan pada bulan Desember yang diketik bersama Ermaizon di Mess PU Bukittinggi;
Bahwa sesuai dengan SK yang seharusnya bertugas mengetik SPJ tersebut adalah Dedi Ernanda;
Bahwa saksi hanya mengetik SPJ yang diperintah oleh terdakwa Drs. Marjan dimana format SPJ dan konsep SPJ sudah diberikan oleh terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa konsep SPJ tersebut berisi tentang pekerjaan, nomor/nama ruas, lokasi, nilai SPUB (Surat Perjanjian Upah Borongan) dan juga kwitansi yang nilai nominalnya sudah ada di konsep;
Bahwa sebagai imbalan dari pekerjaan yang telah dilakukan saksi, saksi hanya diajak makan, dibelikan rokok dan diberi uang sebesar Rp 50.000,- tiap kali bekerja;
Bahwa saksi membenarkan keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lubuk Basung;
Saksi menyatakan bahwa ada nama terdakwa Ir. Zulfan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di dalam kwitansi;
Bahwa pada saat mengetik SPJ kada-kadang saksi juga ditemani oleh terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SYAFRIZAL Bin JAMILUS ST. KAYO Pgl. BUJANG;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai pemilik Toko Bangunan Lubuk Bungo tempat pengambilan barang-barang untuk kegiatan rutin jalan;
Bahwa yang mengambil bahan bangunan ke Toko saksi adalah Misno sebagai Kepala Tukang atas perintah terdakwa Drs. Marjan karena sebelumnya terdakwa Drs. Marjan telah menelpon saksi meminta bantu agar saksi mau membantu untuk penyediaan bahan untuk kegiatan jembatan;
Bahwa barang yang diambil adalah berupa besi-besi, Semen, Kayu dan lain-lain sesuai dengan barang bukti No. 121;
Bahwa hutang Dinas PU kepada saksi adalah sebesar Rp 125.000.000,- namun dari total keseluruhan hutang tersebut sudah dibayar sebagian yakni dibayar oleh terdakwa Drs. Marjan sebesar Rp 10.000.000,- pada tanggal 29 September 2008 lalu dibayar lagi pada tanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp 50.000.000,-, kemudian dibayar oleh terdakwa Ir. Zulfan sebesar Rp 5.000.000,-, sekitar bulan April 2010 dan dibayar oleh Umar, ST. MM sebesar Rp 7.500.000,- jadi jumlah angsuran sebesar Rp 72.500.000,- dan sisanya Rp 52.500.000,-;
Bahwa Umar, ST. MM membayar angsuran hutang kepada saksi karena waktu itu saksi menelpon Indra Catri yang saat itu sedang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan Umar, ST. MM sebagai Wakil Kepala Daerah yang saksi tahu saat kegiatan rutin jalan tahun 2008 Umar, ST. MM adalah sebagai Kepala Dinas PU Kab. Agam, karena menurut saksi itu adalah moment yang tepat untuk meminta hutangnya ke Dinas PU makanya saksi melakukan hal tersebut;
Bahwa terdakwa Ir. Zulfan pernah membayar hutang kepada saksi karena sebelumnya saksi menelpon Terdakwa Ir.Zulfan karena saksi tahu terdakwa Ir. Zulfan adalah atasan terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa sampai saat ini sisa hutang tersebut belum dibayar kepada saksi;
Bahwa Misno tidak pernah membayar hutang kepada saksi;
Bahwa saat pengambilan bahan bangunan pertama kali sekitar bulan Agustus tahun 2008 ke Toko saksi tidak ada perjanjian tertulis antara saksi dengan Dinas PU karena tahun sebelumnya Dinas PU juga pernah mengambil bahan bangunan ke Toko saksi dengan pembayaran yang lancar;
Bahwa saksi pernah menandatangani SPPB (Surat Perjanjian Pengadaan Bahan) dan SPJ yang disodorkan oleh terdakwa Drs. Marjan, Misno dan Amrizal Amran untuk pencairan dana tapi saksi tidak ingat berapa kalinya;
Bahwa setiap kali pencairan dana pemeliharaan rutin jalan dan pengadaan bahan tidak ada pelelangan/tender;
Bahwa setiap kali pencairan saksi disodorkan SPJ untuk ditandatangani oleh terdakwa Drs. Marjan, Misno, dan Amrizal Amran;
Bahwa saksi membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Negeri Lubuk Basung;
Bahwa Dinas PU Kab. Agam melaksanakan pekerjaan di Jalan Simpang Empat Tangah, Jembatan Malabur, Harikir, Titisan Tunggang, dan secara keseluruhan di Kab. Agam;
Bahwa terdakwa Drs. Marjan pernah menulis Surat Pernyataan Hutang sebesar Rp 65.000.000,- pada tanggal 26 Februari 2009 sebelum dibayar oleh Ir. Zulfan dan Umar, ST. MM, sehingga sekarang sisanya berjumlah Rp.52.500.000,- (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan para terdakwa berjanji akan melunasinya;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SUMAN ST. KAYO Bin KARI BATUAH Pgl. SUMAN
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai penjual jasa angkutan dan penyedia bahan bangunan (leveransir);
Bahwa awalnya saya sebagai penyedia jasa dan leveransir pada kegiatan pemeliharaan rutin jalan Dinas PU Kab. Agam karena saat itu terdakwa Drs. Marjan bersama Misno sebagai Kepala Pekerja datang ketempat saksi untuk meminta bahan material dan saksi menyanggupinya;
Bahan material yang diminta saksi Misno atas perintah Drs. Marjan adalah berupa kerikil, pasir, tanah timbunan, kerekel super dan batu;
Bahwa terhadap harga satuan bahan material tersebut bervariasi tergantung jarak tempuh untuk mengantarkannya;
Bahwa terhadap semua biaya pembelian bahan material saksi tidak ingat pasti tapi ada di dalam bon sebagaimana yang tercantum dalam daftar barang bukti No. 128 yakni sekitar lebih kurang Rp 100.000.000,-;
Bahwa saksi hanya ingat jumlah hutang yang belum dibayar sampai saat ini yakni sebesar Rp 45.138.000,-;
Bahwa terhadap hutang tersebut saksi pernah menagih kepada terdakwa Drs. Marjan namun terdakwa Drs. Marjan belum bisa membayarnya lalu terdakwa membuat Surat Pernyataan Hutang sebagaimana Barang Bukti No. 127 dengan surat peminjaman sertifikat terdakwa sebagai jaminan namun sampai saat persidangan ini hutang tersebut masih belum dibayar;
Bahwa terhadap pengadaan bahan dan jasa angkutan tersebut tidak ada perjanjian tertulis antara saksi dengan pihak Dinas PU Kab. Agam, hanya berupa kesepakatan lisan;
Bahwa saksi ada menandatangani surat-surat dalam keadaan kosong yang disodorkan oleh terdakwa Drs. Marjan dan Misno yang kata Misno adalah untuk pencairan dana;
Bahwa terhadap surat-surat tersebut saksi pernah menanyakan kepada Misno dan dijawab akan diselesaikan di kantor;
Bahwa terhadap surat-surat tersebut saksi juga pernah bertanya kepada terdakwa Drs. Marjan lalu dijawab oleh Drs. Marjan tidak apa-apa;
Bahwa selain terdakwa Drs. Marjan dan Misno yang melakukan pembayaran upah kepada saksi, juga ada dilakukan oleh terdakwa Ir. Zulfan.
Bahwa saksi menerima uang sebanyak 3 kali yaitu Rp 30.000.000,- yakni uang yang dipinjamkan dari Drs. Marjan artinya tidak ada sangkut pautnya dengan bahan bangunan; Rp 10.000.000,- dari Misno dan Rp 10.000.000,- dari terdakwa Drs. Marjan untuk uang sewa angkutan;
Bahwa saksi memohon agar hutang tersebut segera dilunasi;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi WAL ASMI, S. Sos Binti ROSTAM Pgl. WAL;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi dipanggil ke persidangan sebagai saksi karena terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun 2008;
Bahwa saksi adalah sebagai pembuat SPM (Surat Perintah Membayar) pada kegiatan pemeliharaan jalan Dinas PU KAb. Agam dengan dasar SK Kepala Dinas PU Kab. Agam No. 28 Tahun 2008 tanggal 7 Januari 2008;
Bahwa proses membuat SPM (Surat Perintah Membayar) adalah ada perintah dari bendahara pembantu dengan mengajukan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) ke bendahara pengeluaran lalu bendahara pengeluaran memerintahkan saksi untuk membuat SPM, mencatat, memberi nomor, dan membukukan SPM dalam buku register SPM;
Bahwa pembuatan SPM dilakukan berdasarkan pengajuan permintaan SPP dari PPTK/Pelaksana melalui bendahara pembantu (Reniza) dengan melampirkan kwitansi permintaan biaya, dokumen pendukung/ SPK (Surat Perintah Kerja), Rencana Penggunaan Anggaran (RAB) ke bendahara pengeluaran (Trides Endri), lalu bendahara penegeluaran memerintahkan saksi untuk membuat SPM lalu diserahkan kepada Kasubag Keuangan selanjutnya Kasubag Keuangan meneruskannya ke Bagian Keuangan Kantor Bupati Kabupaten Agam;
Bahwa masalah pencairan dana dan pajak saksi tidak mengetahui karena itu bukan tugas saksi;
Bahwa saksi pernah mebuat SPM sebanyak 5 kali dengan total biaya Rp 2.949.400.000,-;
Bahwa dalam SPM tidak tergambar rincian biaya pekerjaan;
Bahwa sebagai pembuat SPM saksi pernah menerima uang dari Bendahara Pengeluaran (Trides Endri) sebesar Rp 500.000,- sebagai THR pada waktu lebaran;
Bahwa barang bukti SPM yang dibuat saksi terdapat dalam daftar Barang Bukti No. 150 – 154;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MARTA RISMAN Bin MARTEN Pgl. RIS;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai pemilik Toko Berkah Bangunan di Lubuk Basung tempat Dinas PU mengambil bahan bangunan untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan Dinas PU Kab. Agam.
Bahwa saksi sudah berhubungan kerja dengan Dinas PU Kab. Agam sejak tahun 2006;
Bahwa barang-barang yang dibeli ke Toko saksi untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tahun 2008 adalah besi, semen, kawat dan lain-lain sebagaimana yang tercantum dalam barang bukti /bon pengambilan;
Bahwa yang membeli bahan tersebut kepada saksi adalah terdakwa Drs. Marjan namun yang datang mengambil bahan tersebut ke Toko saksi kadang ada terdakwa Drs. Marjan atau orang suruhan Drs. Marjan;
Bahwa negosiasi harga antara saksi dan terdakwa Drs. Marjan adalah lewat telepon dan kadang datang langsung ke tempat saksi;
Bahwa terhadap pembelian barang-barang tersebut tidak ada perjanjian tertulis karena saksi sudah kenal dengan terdakwa dan dulu tahun 2006 dan 2007 juga pernah mengadakan pembelian barang namun pembayarannya lancar-lancar saja;
Bahwa pembayaran barang bangunan tersebut pada awalnya dilakukan tersangka Drs. Marjan setiap minggu dan berjalan lancar, namun pada akhir-akhir kegiatan pembayaran sudah tidak lancar lagi;
Bahwa saksi pernah menandatangani kwitansi kosong yang disodorkan beberapa kali oleh Misno;
Bahwa total keseluruhan belanja yang belum dibayar yakni untuk belanja tanggal 17, 24, dan 30 November 2008 sebesar Rp 36.624.000,-;
Bahwa sisa hutang pernah ditagih ke Misno untuk disampaikan kepada para terdakwa lalu terdakwa Drs. Marjan bertemu dengan saksi untuk berjanji mencicil hutang namun janji itu tidak ditepati;
Bahwa saksi juga pernah menagih lagi hutang tersebut langsung kepada Drs. Marjan dan sebulan setelah saksi tagih para terdakwa datang untuk menenangkan saksi, dan ketika itu saksi menanyakan “kok sulit sekali membayar yang satu ini, padahal sebelumnya lancar?”, lalu terdakwa Drs. Marjan menjawab “uang ini sebenarnya sudah keluar tapi sudah diambil oleh Umar untuk kebutuhan Umar ke Jakarta sebesar Rp 200.000.000,- dan Bupati”;
Bahwa setelah itu saksi terus berusaha menagih tapi terdakwa Drs. Marjan terus menghindar.
Bahwa terhadap hutang sebesar Rp 36.624.000,- sudah diangsur pada tahun 2010 oleh Umar, ST;
Bahwa hutang dibayar oleh Umar karena pada saat itu ada pencalonan Umar sebagai wakil Bupati Agam berpasangan dengan Indra Catri, maka saksi dan saksi Syafrizal menelpon Indra Catri menyampaikan masalah hutang tersebut tapi tidak ditanggapi lalu saksi SMS kepada Indra Catri kalau masalah ini tidak selesai maka masalah ini akan kami laporkan dan mungkin bisa menggagalkan pencalonan bapak, lalu Indra Catri langsung menelpon saksi dan mengatakan tunggu di toko karena Umar akan segera datang kesana, lalu datanglah Umar ke toko saksi dan saksi minta agar hutang ke saksi dan saksi Syafrizal dibayar dan Umar berjanji akan membayar esok harinya. Lalu besoknya Umar datang ke toko saksi sekitar jam 06.30 Wib dengan membawa uang Rp 15.000.000,- untuk membayar hutang ke saksi dan Syafrizal dan memohon untuk bisa memakluminya.
Bahwa uang yang dibayar Umar tersebut saksi bagi 2 dengan Syafrizal jadi saksi mendapat Rp 7.500.000,- sehingga sisa hutang sebesar Rp 29.124.000,-;
Bahwa saksi menghubungi saksi Umar untuk meminta pelunasan hutang tersebut karena setahu saksi saat kegiatan tersebut saksi Umar adalah Kepala Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa terhadap sisa hutang tersebut Umar berjanji akan membayar 1 minggu lagi namun setelah itu saksi tidak bisa menghubungi Umar lagi.
Bahwa terhadap sisa hutang tersebut juga pernah dicicil oleh terdakwa Ir. Zulfan sebesar Rp 1.500.000,- setelah pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Lubuk Basung.
Bahwa untuk pembelian barang tahun 2008 yang belum dibayar sampai sekarang yakni sebesar Rp 27.624.000,-;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Drs. MArjan membenarkan sebagian dan membantah mengenai kwitansi kosong karena kwitansi yang disodorkan tidak pernah kwitansi kosong;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Ir. Zulfan membenarkan sebagian dan membantah bahwa ia yang membuat perjanjian karena terdakwa tidak pernah membuat perjanjian dengan saksi;
Saksi ERMAIZON Bin DAMHURI ISMAIL Pgl. ZON;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke depan persidangan sebagai saksi dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun 2008.
Bahwa saksi sebagai pembantu pelaksana pada wilayah II yaitu Palupuh, Kamang Magek, Tilatang Kamang, Baso/Agam Timur;
Bahwa tugas saksi adalah membantu pelaksana dalam menyelesaikan pekerjaan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan di lapangan;
Bahwa berdasarkan hasil pengontrolan pekerjaan di lapangan oleh saksi pekerjaan ada dilakukan yakni pekerjaan rambahan, pembersihan parit drainase, pasangan batu penahan badan jalan, penggantian lantai jembatan, dan peaching;
Bahwa kepala tukang di daerah saksi yakni Reflinda di daerah Kamang Magek, tilatang Kamang, SY. ST. Mantari di daerah Baso, Tuangku Barantai, Junaidi dan yang lainnya saksi tidak ingat daerahnya;
Bahwa upah Kepala Tukang langsung dibayar oleh pelaksana Drs. Marjan;
Bahwa dasar saksi melaksanakan pekerjaan hanya berdasarkan perintah lisan dari pelaksana;
Bahwa saksi bekerja tanpa mengacu kepada RAB/petunjuk tertulis tapi saksi ada mempunyai sket/gambar pekerjaan tapi tidak keseluruhan pekerjaan;
Bahwa struktur organisasi kegiatan yang saksi ketahui yaitu Umar, ST. MM sebagai Pengguna Anggaran, Ir. Zulfan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, Drs. Marjan sebagai pelaksana, Syafruddin sebagai PPTK;
Bahwa total dana untuk pekerjaan fisik adalah Rp 2.800.000.000,-;
Bahwa cara pembayaran pekerjaan yakni 30 % dibayar sebelum pekerjaan dilakukan dan 70 % sesudah pekerjaan dilakukan;
Bahwa saksi tidak ada membuat laporan hasil pekerjaannya dan perkembangan pekerjaan karena pelaksana terdakwa Drs. Marjan tidak ada memberikan format laporan kepada saksi namun saksi hanya membuat laporan pekerjaan dalam bentuk catatan biasa yang kemudian diserahkan kepada terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa terhadap pekerjaannya saksi menerima honor tapi tidak ingat jumlahnya, selain itu saksi juga ada menerima uang dari terdakwa Drs. Marjan pertama Rp 500.000,-, waktu piket hari raya Rp 1.000.000,- dan terakhir Rp 500.000,- sebagai uang bensin ke lapangan;
Bahwa terhadap keterangan saksi para terdakwa membenarkannya;
Saksi REFLINDA Binti M. DATUAK PANGKA Pgl. REF;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke depan persidangan sebagai saksi dalam perkara kegiatan pemeliharaan rutin jalan Dinas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008;
Bahwa dalam kegiatan tersebut saksi sebagai kepala pekerja dan penyedia bahan yang ditunjuk oleh para terdakwa secara lisan dengan mendatangani langsung kerumah saksi;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan saksi adalah pekerjaan rambahan semak damija di Simpang Palimbatan-Angge-Pasia Laweh-Sungai Guntuang-Panggadih dengan total nilai pekerjaan Rp 27.000.000,-, menyisip atau mengganti 1 buah lantai jembatan di Pasia Laweh, 3 buah jembatan di Sungai Guntuang, 1 buah jembatan di Pagadih, dengan total keseluruhan lebih kurang Rp 800.00,-, dan membuat dam jalan di Pasia Laweh dengan nilai lebih kurang Rp 8.000.000,-;
Bahwa saksi pernah diajak survei lantai jembatan bersama terdakwa Drs. Marjan dan Ermaizon;
Bahwa saksi menyisip kayu jembatan dengan kayu yang baru;
Bahwa diperlihatkan di depan persidangan kepada saksi SPJ No. 4997 berupa kwitansi pembayaran pengadaan bahan atau material lantai jembatan tahap pertama sebesar Rp 3.157.500,- kwitansi pembayaran tahap kedua pengadaan bahan atau material lantai jembatan sebesar Rp 7.367.500,- dan SPPB untuk pengadaan bahan jembatan ruas 143 Simpang Pagadih dan terhadap SPJ tersebut saksi mengatakan bahwa saksi tidak pernah menandatangani SPJ dan tanda tangan saksi yang ada di SPJ tersebut adalah palsu;
Bahwa pembayaran terhadap pekerjaan saksi dilakukan secara bertahap dan sampai sekarang Dinas PU Kab. Agam masih memiliki hutang kepada saksi sebesar Rp 7.000.000,-;
Bahwa saksi pernah menagih hutang tersebut kepada terdakwa Drs. Marjan tapi hingga saat ini belum dibayar;
Bahwa saksi tidak ingat total keseluruhan pekerjaannya;
Bahwa terhadap SPJ No. 4982, 1662 dan 1663 saksi juga tidak pernah menandatanganinya dan menyatakan bahwa tanda tangan yang ada dalam SPJ tersebut adalah palsu;
Bahwa seluruh pekerjaan di Palupuh saksi yang mengerjakan;
Bahwa yang memberi tugas mengerjakan rambahan dan jalan yang amblas adalah terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa saksi menerima uang dari terdakwa sebesar Rp 33.100.000,- dan dari Idastri Rp 500.000,-;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa Marjan membantah bahwa ia yang memberikan pekerjaan kepada saksi, sedangkan Terdakwa II Ir. Zulfan membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi SYAFRUDIN ST. MANTARI Bin RABA’IN TUANKU BATUAH Pgl. SYAFRUDDIN;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi dimintai keterangan di depan persidangan terkait dengan perkara penyalahgunaan dana pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam Tahun Anggaran 2008;
Bahwa saksi adalah sebagai kepala pekerja yang ditunjuk secara lisan oleh terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan adalah pekerjaan rambahan Damija, pembersihan parit, Peacing, pemotongan bahu jalan dan rehab/menyisip lantai jembatan;
Bahwa saksi melakukan pekerjaan hanya berdasarkan kesepakatan tanpa ada surat perjanjian;
Bahwa saksi melakukan pekerjaan berdasarkan petunjuk dimana bahan material diberi oleh pelaksana dan peralatan sebagian ada dari saksi dan sebagian lagi dari pelaksana;
Bahwa BBM untuk peralatan yang digunakan berasal dari pelaksana dimana BBM diambil dulu baru dibayar dengan melihatkan kwitansi pengambilan;
Bahwa proses pembayaran dilakukan secara bertahap dimana adakalanya pekerjaan dilakukan dulu dan ketika pekerjaan sedang berjalan baru dibayarkan dan dilunasi pada akhir tahun;
Bahwa negosiasi harga dilaksanakan saat pekerjaan sedang dilangsungkan dan saksi pernah menandatangani SPJ untuk pencairan dana yaitu sebesar Rp.6.250.000,- ;
Bahwa saksi ada memiliki catatan pekerjaan pemotongan jalan tersebut yaitu senilai Rp.1.620.000,- sebagaimana yang terdapat dalam barang bukti No. 148;
Bahwa selisih antara SPJ dengan nilai pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp.4.630.000,- ;
Bahwa untuk pekerjaan rambahan nilainya dihitung per KM dengan harga bervariasi dan pekerjaan peacing dihitung upah nya secara borongan;
Bahwa terhadap nilai pekerjaan di lapangan dengan nilai pekerjaan yang di SPJ kan terdapat selisih nilainya;
Bahwa atas keterangan tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MISNO Bin AHMAD SARJO Pgl. MISNO;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi adalah kepala tukang untuk wilayah Simpang Gudang sampai Koto Alam yang ditunjuk langsung oleh terdakwa Drs. Marjan secara lisan pada tahun 2008;
Bahwa pekerjaan yang saksi lakukan adalah pemasangan batu untuk dam tebing jalan dan tanah timbunan di daerah Arikia, Banda Baru dan Batu Kambing, 3 buah jembatan dan 2 buah rehab jembatan lama Batu Hampa;
Bahwa saksi bekerja hanya berdasarkan arahan dari terdakwa Drs. Marjan baik mengenai lokasi maupun spesifikasi pekerjaan yang harus dilakukan;
Bahwa pada saat menawarkan pekerjaan kepada saksi, terdakwa Drs. Marjan tidak ada menyebutkan nilai total pekerjaan;
Bahwa total upah dari seluruh pekerjaan saksi adalah sebesar Rp 274.200.000,-;
Terhadap nilai pekerjaan yang saksi kerjakan tersebut baru dibayar oleh terdakwa Drs. Marjan sebesar Rp.180.000.000,- dan dibayar Ir. Zulfan sebesar Rp 23.000.000,-;
Bahwa masih terdapat sisa upah yang belum dibayarkan kepada saksi sebesar Rp 71.200.000,- namun sekitar bulan Agustus 2010 telah diangsur oleh terdakwa Drs. Marjan dan sampai saat ini masih ada sisa upah/hutang kepada saksi sekitar Rp 20.000.000,-;
Bahwa terhadap laporan hasil pekerjaan saksi hanya melaporkan secara lisan kepada terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa untuk pekerjaan yang saksi lakukan, saksi mengambil langsung bahan material dari Toko Lubuk Bungo, Toko Berkah Bangunan milik Marta Risman dan material kerikil kepada Suman Sutan Kayo atas perintah terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa saksi pernah menandatangani SPJ setiap pencairan dana yang disodorkan oleh terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa terhadap SPJ tersebut saksi hanya tinggal menandatangani tanpa memperhatikan jumlah uang dan jenis pekerjaan yang tertera di SPJ;
Bahwa saksi pernah menandatangani SPJ setelah pekerjaan selesai dilaksanakan namun ada pula SPJ yang saksi tanda tangani terhadap pekerjaan yang belum saksi kerjakan;
Bahwa terhadap pekerjaan dam di Arikia saksi tidak tahu apakah itu termasuk pekerjaan rutin tidak karena saksi tidak pernah melihat RAB;
Bahwa terdakwa Ir. Zulfan pernah memberi uang kepada saksi yang saksi tidak ingat jumlahnya;
Bahwa terdakwa Ir. Zulfan ikut membayar upah saksi karena terdakwa Ir. Zulfan memiliki keterkaitan dengan pekerjaan/proyek tersebut yaitu sebagai KPA;
Bahwa saksi membenarkan terhadap semua kwitansi sebagaimana yang terdapat dalam Barang Bukti No. 185 yang diperlihatkan kepada saksi di depan persidangan;
Bahwa sistem pembayaran dilakukan dengan 2 cara yakni kadang uang dibayarkan dahulu baru pekerjaan dilakukan dan sealiknya dilakukan pekerjaan terlebih dahulu baru uangnya;
Saksi menerangkan bahwa terdakwa Ir. Zulfan pernah menyebutkan kepada saksi bahwa apabila pekerjaan dam jalan di daerah Arikia ditenderkan maka jumlahnya dapat melebihi Rp 126.000.000,- namun karena pagu dana tidak mencukupi sehingga pekerjaan itu diserahkan kepada saksi dengan uang sebesar Rp 126.000.000,- dan saksi telah menyelesaikan pekerjaan tersebut;
Bahwa untuk pekerjaan di Arikia dengan nilai Rp 126.000.000,-, jembatan Kayu Baro di Palembayan senilai Rp 39.000.000,- dan pekerjaan jembatan di Malabur dengan nilai Rp 92.000.000,- saksi disuruh oleh terdakwa Drs. Marjan.;
Bahwa pekerjaan jembatan Batu Hampar I diperintah oleh para terdakwa dengan nilai sekitar Rp 86.000.000,-.
Bahwa saksi pernah meminta tanda tangan SPJ kepada Syafrizal, Marta Risman, dan Suman ST. Kayo karena disuruh oleh terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa saksi pernah diawasi saat mengerjakan pekerjaan di lapangan oleh terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi BARIZAL Bin ANWAR Pgl. ZAL
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi diminta keterangannya di persidangan terkait dengan perkara penyalahgunaan dana pemeliharaan rutin jalan Dinas PU Kab. Agam tahun 2008;
Bahwa saksi adalah sebagai penyedia bahan dan kepala pekerja yang ditunjuk oleh terdakwa Drs. Marjan secara lisan;
Bahwa pekerjaan yang dikerjakan saksi adalah pembuatan dam di Jorong Hulu Banda Kenagarian Malalak sepanjang 12 m tunggi 3 m dengan nilai pekerjaan Rp 6.920.000,-., rambahan semak damija dan pembersihan parit tahap I di Jalan Malalak Hulu Banda sepanjang 12,8 km nilainya Rp 12.800.000,-, dan pekerjaan rambahan semak damija tahap II tanpa pembersihan parit sepanjang 12,8 km dengan nilai sebesar Rp 5.120.000,-.
Bahwa saksi melakukan pekerjaan terlebih dahulu dan setelah pekerjaan selesai baru dihitung nilainya;
Bahwa untuk melakukan pekerjaan saksi hanya diberi petunjuk lisan tanpa diberikan gambar/bestek oleh terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa yang mengawasi pekerjaan saksi di lapangan adalah terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa saksi menerima pembayaran secara bertahap, untuk rambahan tahap I dibayar lunas oleh terdakwa Drs. Marjan tapi saksi tidak mencatatnya dan tidak menandatangani kwitansi dari Drs. Marjan;
Bahwa untuk pekerjaan rambahan tahap II dan pembuatan dam dengan total nilai pekerjaan Rp.12.040.000,- baru dibayar 1 kali oleh terdakwa Drs. Marjan sebesar Rp.1.000.000,- dan sisanya Rp.11.040.000,- sampai sekarang belum dibayar.
Bahwa sisa uang tersebut sering ditagih kepada terdakwa Drs. Marjan tapi terdakwa Drs. Marjan mengatakan kepada saksi bahwa yang memakai uang ini tidak hanya terdakwa Drs.Marjan sendiri tapi juga Pak Umar;
Bahwa semua catatan mengenai pekerjaan saksi dan nilainya ada dicatat oleh saksi sebagaimana yang terdapat dalam barang bukti no. 156;
Bahwa tanda tangan saksi yang ada di SPJ dan SPUB (Surat Perjanjian Upah Borongan) adalah palsu;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi DAFRINES, SE Bin ROSLIM KARIM Pgl. NES;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa terdakwa diajukan ke persidangan karena diduga melakukan Korupsi Mar Up/ Penyalahgunaan Dana Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjan Umum (PU) Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 ;
Bahwa Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Agam tahun 2008;
Bahwa pekerjaan saksi tidak ada kaitan langsung dengan pekerjaan para terdakwa, namun karena ada informasi staf dari Kepala Dinas PU Kab. Agam (Umar ST) Nomor :332/DPUK-AG/2008 tanggal 11 Maret 2008 yang dialamatkan ke Bapak Bupati Agam perihal Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Jaringan irigasi dan pengawasan jaringan irigasi yang ingin dilaksanakan secara Swakelola ;
Bahwa isi informasi staf tersebut adalah tata cara pelaksanaan Swakelola yang berdasarkan Kepres 80 tahun 2003 yang tertuang dalam data dan fakta telaahan Staf Nomor 500.A.2/68/PAP/III/2008 tanggal 26 Maret 2008 dan dengan kesimpulan berdasarkan data dan fakta tersebut, usulan Swakelola Dinas PU tersebut sebelum disetujui disarankan untuk melengkapi sesuai aturan yang berlaku usulan Swakelola ini dilampiri dengan :
Dukungan personil/organisasi Pelaksana ;
KAK/TOR dan RAB masing-masing pekerjaan ;
Analisa pekerjaan ;
Alasan-alasan lain yang mendukung pekerjaan ini dilakukan Swakelola oleh Dinas PU ; Keputusan Swakelola ini ditindak lanjuti dengan diterbitkannya Keputusan Pengguna Anggaran (Kepala DPU) setelah persetujuan pimpinan ;
Arahan lain dari pimpinan ;
Bahwa fungsi PAP (Pengendalian Administrasi Pembangunan) adalah memberikan saran dalam pelasanaan kegiatan dalam SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) di KAb. Agam;
Kaitan saksi dengan kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun 2008 adalah saksi yang mempelajari dan memberikan saran atas informasi staf dari Kepala Dinas PU Kab. Agam (Umar, ST. MM) kepada Buati Agam perihal pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang dilaksanakan secara swakelola.
Bahwa berdasarkan Kepres Nomor 80 tahun 2003, maka kegiatan dengan anggaran yang nilainya diatas Rp.50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) harus diadakan Tender ;
Bahwa nilai Kegiatan Fisik Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum adalah sebesar Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara swakelola dengan alasan bahwa pekerjaan yang mendesak dilaksanakan namun pekerjaan tersebut tidak diminati oleh pekerja, atau paketnya berpencar-pencar ;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan swakelola harus sesuai dengan RAB;
Bahwa kegiatan fisik Pemeliharaan Rutin Jalan pada Dinas Pekerjan Umum (PU) Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 dilakukan secara swakelola setelah mendapat Izin dari Bupati, namun izin dari Bupati tersebut hanya izin Prinsip, karena kewenangan swakelola ada pada Pengguna Anggaran;
Bahwa berdasarkan Kepres No. 80 Tahun 2003 tidak ada aturan yang mengharuskan untuk pelaksanaan swakelola suatu pekerjaan oleh SKPD dalam hal ini Dinas PU untuk minta izin kepada Bupati karena selaku Pengguna Anggaran, Kepala Dinas PU memiliki kewenangan untuk mengelola anggaran yang diperuntukkan sesuai dengan yang ada di SKPD nya dan melakukan kegiatan swakelola berdasarkan keputusannya baik mengenai pelaksanaan tugas, Pejabat/struktur organisasi kegiatan maupun bentuk kegiatannya;
Bahwa secara administratif tidak ada permasalahan mengenai pekerjaan secara swakelola;
Bahwa RAB (Rencana Penggunaan Anggaran) adalah panduan awal dari pelaksanaan pekerjaan dan jika ada perubahan dari RAB maka harus direvisi dan perubahan tersebut harus dilaporkan;
Bahwaterhadap keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi DELFA FLEN, SE Binti DAMSIR Pgl. Eva;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa para terdakwa dihadapkan ke depan persidangan karena terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab Agam tahun 2008;
Bahwa saksi adalah staf di Inspektorat Kab. Agam dan menjadi anggota tim pemeriksa dalam dugaan penyelewengan dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam dengan Nazirman sebagai Ketua Tim;
Bahwa tugas saksi adalah memisahkan/memilah/mengelompokkan kwitansi kegiatan pemeliharaan rutin jalan yang ada di SPJ untuk 152 ruas jalan dengan penghitungan per ruas tapi tidak menjumlahkan nilai keseluruhan kwitansi sehingga saksi tidak mengetahui apakah nilai keseluruhan kwitansi sama atau ada selisih dengan nilai anggaran kegiatan;
Bahwa total dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun anggaran 2008 adalah Rp 2.986.986.000 yang berasal dari APBD Kab. Agam;
Bahwa Inspektorat Kab. Agam pernah melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan tersebut;
Bahwa jenis pemeriksaan yang dilakukan yaitu pemeriksaan khusus dimana pemeriksaan khusus ini berawal dari pemeriksaan reguler yang dilakukan rutin setiap tahun oleh Inspektorat;
Pemeriksaan khusus dilakukan karena dari hasil pemeriksaan reguler tanggal 29 Juni 2009 ditemukan ada indikasi penyimpangan/penyelewengan dana dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008;
Bahwa dari kwitansi tersebut tergambar jenis pekerjaan baik struktur seperti pekerjaan jembatan maupun non struktur seperti pekerjaan rambahan;
Bahwa saksi tidak ikut dalam evaluasi pemeriksaan sehingga sampai pada kesimpulan namun berdasarkan keterangan yang didapat saksi dari Ketua Tim Pemeriksa, tim ada membandingkan jumlah dana dalam RAB dengan jumlah dana yang ada dalam kwitansi;
Bahwa dari hasil pembandingan tersebut ada beberapa kegiatan yang tidak sesuai antara kwitansi pada SPJ dengan realisasinya yakni kegiatan pada ruas 143 (Angge – Pagadih An. Reflinda), ruas 236 (Malalak – Ulu Banda An. Barizal), upah borongan An. Syafrudin ST Mantari, beli semen An. Thamrin Padang, pembelian bahan bangunan An. Syafrizal Toko Lubuk Bungo, beli material bangunan An. Suman ST Kayo, rambahan ruas 138, 137, 135, 120, 128, 130 dan beli BBM Dump Truck, Loader dan gaji Sopir/operator;
Bahwa terdapat selisih kwitansi di SPJ dengan realisasinya sebesar Rp 990.392.900,- yakni Rp 1.754.543.900,- pada kwitansi SPJ dan Rp 764.151.000,- dalam realisasinya;
Bahwa terhadap penyimpangan itu, Inspektorat memberikan sanksi agar para pihak yang melakukan penyimpangan dana untuk mengembalikan uang/dana yang telah diselewengkan/disalahgunakan tersebut;
Bahwa saksi ikut ke lapangan bersama tim untuk melakukan pemeriksaan ke lapangan;
Terhadap keterangan saksi diatas para terdakwa membenarkannya;
Saksi WALDI Bin WAHAB Pgl. WALDI;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi adalah mekanik pada seksi peralatan di Subdin Bina Marga Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa tugas saksi adalah mengatur, memelihara dan merawat peralatan yang dioperasikan di lapangan guna menunjang kelancaran pelaksanaan pekerjaan;
Bahwa saksi bertanggung jawab kepada pelaksana dan memberikan laporan berkala kepada Kepala Dinas melalui Kasi peralatan dan perbekalan mengenai pemakaian peralatan (LHO);
Bahwa jenis pekerjaan dan peralatan yang saksi kelola berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan rutin jalan yakni untuk pekerjaan peacing peralatannya kompresor dan snaper, aspal sprayer dan plate tamper/baby roler, untuk pekerjaan pembersihan saluran/normalisasi peralatannya back hoe loader dan dump truck, untuk pekerjaan buras, burtu dan burda peralatannya aspal sprayer, mesin gilas dan dump truck dan untuk pekerjaan pemotongan bahu jalan peralatannya motor greader;
Bahwa peralatan tersebut digunakan untuk seluruh pekerjaan yang telah dianggarkan dalam kegiatan pemeliharaan rutin;
Bahwa saksi melaksanakan tugas berdasarkan perintah pelaksana;
Bahwa apabila ada peralatan yang rusak/tidak berfungsi sebelum, saat dan sesudah pekerjaan dilaksanakan maka saksi memperbaikinya dan jika ada peralatan yang harus diganti suku cadangnya maka saksi mengajukan penggantian suku cadang dengan cara melaporkannya kepada pelaksana/pembantu pelaksana dengan lisan atau tertulis;
Bahwa dalam penggantian suku cadang biasanya saksi membeli dulu dengan uang saksi sesuai perintah pelaksana (terdakwa Drs. Marjan) baru diganti oleh terdakwa Drs. Marjan setelah uang kegiatan cair;
Bahwa selama pekerjaan tersebut saksi pernah membelikan dahulu suku cadang yaitu suku cadang back hoe loader (Cat 42 8 D), suku cadang Loader (Kobelco LK 300), suku cadang air compressor (atlas copco XA 60 Snaper), suku cadang aspal sprayer (bukaka) dengan nilai keseluruhan beserta upa pemasangan sebesar Rp 5.000.000,-;
Bahwa terhadap biaya pembelian suku cadang sebesar Rp 5.000.000,- tersebut biayanya baru diganti oleh terdakwa Drs. Marjan sebesar Rp 3.000.000,- dan masih bersisa Rp 2.000.000,-;
Bahwa terhadap sisa uang Rp 2.000.000,-, saksi pernah menagihnya kepada terdakwa Drs. Marjan namun sampai sekarang uang tersebut belum diganti.
Bahwa untuk pembelian BBM peralatan tersebut adalah tugas pelaksana dan pembantu pelaksana.;
Bahwa saksi memperbaiki Kobelco walaupun sudah ditenderkan karena alat tersebut belum 100% siap pakai dan berdasarkan hasil rapat dengan seluruh struktur organisasi kegiatan.;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi HILMAN Bin RAHMAN Pgl. MAN;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi adalah sebagai kepala kerja kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008 di daerah Palembayan sesuai dengan Surat Perjanjian Upah Borongan dari pelaksana terdakwa Drs. Marjan untuk melaksanakan pekerjaan rambahan semak Damija sepanjang 32 KM dari Silungkang ke Koto Alam, Koto Alam ke Padang Koto Gadang, Koto Alam ke Sitalang;
Bahwa saksi melaksanakan pekerjaan tersebut berdasarkan perintah terdakwa Drs. Marjan dan seluruh pekerjaan telah selesai saksi kerjakan;
Bahwa benar yang menandatangani Surat Perjanjian dan semua kwitansi adalah saksi dan saksi membenarkan berdasarkan hasil pemeriksaan Bawasda Kab. Agam nilai keseluruhan pekerjaan yaitu Rp 73.460.000,-;
Bahwa saksi menandatangani SPJ setelah terdakwa Drs. Marjan memberi uang namun saksi tidak ada memeriksa/mengecek isi Surat perjanjian dan kwitansi/SPJ yang telah ditandatangani.;
Bahwa terhadap nilai pekerjaan sebesar Rp 73.460.000,- telah dibayar lunas seluruhnya oleh terdakwa Drs. Marjan yaitu pada akhir tahun 2008 dibayar Rp 56.000.000,- dan pada bulan Juli 2010 dibayar sisanya Rp 16.000.000,- sewaktu saksi pergi ke Padang lalu mampir di rumah terdakwa Drs. Marjan di Lubuk Alung.
Bahwa saksi membenarkan semua keterangan saksi di BAP;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Saksi MARTIAS, ST. MT Bin ALI ANWAR Pgl. MAK YAS;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke depan persidangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008;
Bahwa saksi adalah sebagai Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Kab. Agam sejak 1 September 2008;
Bahwa sebelumnya yang menjabat sebagai Kabid Bina Marga adalah terdakwa Ir. Zulfan;
Bahwa saksi tidak masuk dalam struktur organisasi kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008;
Bahwa walaupun saksi menggantikan terdakwa Ir. Zulfan selaku jabatan Kabid Bina Marga, namun KPA tetap berada pada Ir. Zulfan;
Bahwa pengangkatan KPA ditentukan Bupati berdasarkan usul Kepala Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa seharusnya jabatan fungsional KPA dan PPK harus diserah terimakan kepada saksi sebagai kepala Bina Marga yang baru;
Bahwa berdasarkan SK Bupati Agam sebagai Kabid Bina Marga pada Dinas PU Kab. Agam saksi tetap melakukan pengawasan dan pemantauan secara eksternal terhadap pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dengan cara meminta laporan perkembangan dan kemajuan pekerjaan walaupun tidak ada dalam struktur organisasi kegiatan;
Bahwa dalam rangka pengawasannya saksi meminta laporan bulanan kepada terdakwa Ir. Zulfan tapi terdakwa Ir. Zulfan tidak memenuhinya namun saat rapat monitoring di Kantor Bupati Agam saksi ada meminta laporan secara lisan kepada terdakwa lalu saksi menyampaikannya secara umum dalam rapat monitoring tersebut dan terdakwa Ir. Zulfan melaporkan secara teknis sebagai PPK;
Bahwa yang saksi ketahui mengenai struktur organisasi pelaksanaan kegiatan pemeliharaan rutin tahun 2008 yaitu Umar, ST. MM sebagai PA (Pengguna Anggaran), Ir. Zulfan sebagai KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Syafruddin sebagai PPTK dan Drs. Marjan sebagai pelaksana namun saksi tidak ada melihat SK nya;
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan saksi ada ketidakberesan manajemen dalam pelaksanaan kegiatan yaitu dalam hal pengendalian, pelaksanaan di lapangan dan pertanggungjawaban seluruhnya diserahkan ke terdakwa Drs. Marjan selaku pelaksana dimana semestinya tanggung jawab keseluruhan berada pada terdakwa Ir. Zulfan;
Bahwa ketidakberesan/ kejanggalan keuangan diketahui saksi sewaktu adanya audit terhadap pekerjaan pemeliharaan rutin jalan dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kab. Agam;
Bahwa saksi mengetahui ada kejanggalan teknis di lapangan ketika ada laporan yaitu pemberian pekerjaan melebihi dari anggaran yang tersedia;
Terhadap ketidakberesan tersebut saksi pernah memberikan saran kepada terdakwa Ir. Zulfan agar segera membuat laporan hasil pelaksanaan dan berapa hasil pelaksanaan sesuai target dibandingkan dengan anggaran yang tersedia dan tambah kurang hasil pekerjaan lalu dilaporkan kepada pimpinan (Bupati Agam) namun hasil sesuai dengan saran saksi tidak ditanggapi terdakwa Ir. Zulfan;
Bahwa saksi ada melihat tumpukan batu grogol di belakang kantor Dinas PU Kab. Agam dengan jumlah ± 408 m³ dan telah disita Kejaksaan Negeri Lubuk Basung dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Bahwa atas keterangan saksi para terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Saksi SYAFRUDDIN Bin RUMA’AN Pgll. SYAFRUDDIN;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke depan persidangan sebagai saksi dalam perkara penyalahgunaan dana pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU KAb. Agam;
Bahwa saksi adalah sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008 dan sebagai kasi jalan pada Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa tugas dan kewenangan saksi sebagai PPTK yakni mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan, melaporkan perkembangan kegiatan pelaksanaan kepada KPA, dan menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
Bahwa nilai kegiatan adalah Rp 2.800.000.000,- untuk kegiatan fisik dengan sistem swakelola;
Bahwa jenis pekerjaan dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun 2008 berupa pekerjaan struktur yang terdiri dari pekerjaan rambahan Semak Damija dan pembersihan saluran dan pekerjaan non struktur yang terdiri dari pekerjaan pasangan batu, perbaikan lantai jembatan kayu, coran beton lantai jembatan, peacing lobang dengan HRS, pemotongan bahu jalan, membuang tanah longsor, dan perbaikan badan jalan/timbunan badan jalan;
Bahwa struktur kegiatan terdiri dari Umar, ST. MM sebagai Pengguna Anggaran, Ir. Zulfan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, saksi sebagai PPTK, Drs. Marjan sebagai pelaksana lapangan, Idastri, ST sebagai pembantu pelaksana wilayah I, Ermaizon sebagai pembantu pelaksana wilayah II dan Amrizal Amran sebagai pembantu pelaksana wilayah III, Darmamuddin sebagai pengawas lapangan, Norman, ST sebagai asisten tekhnis dan H. Waldi sebagai pengelola peralatan;
Bahwa pembagian kerja tersebut tertuang dalam SPK (Surat Perintah Kerja);
Dalam SPK terdapat RAB (Rencana Anggaran Biaya) dengan rincian per 1 jenis ruas jalan;
Bahwa diperlihatkan SPK kepada saksi dimana dalam SPK tersebut ditandatangani oleh KPA dan Pelaksana (terdakwa Drs. Marjan dan Ir. Zulfan) dan PA (Umar, ST. MM).
Bahwa saksi bekerja berpedoman kepada SPK yang juga diberikan saksi kepada asisten tekhnis;
Bahwa terhadap perintah melaksanakan pekerjaan diperintah oleh pelaksana langsung kepada asisten tekhnis;
Bahwa laporan kegiatan dibuat berbentuk laporan harian, mingguan dan bulanan namun dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan laporan tersebut hampir tidak pernah dibuat;
Bahwa laporan mingguan dan laporan bulanan merupakan tanggung jawab pengawas tapi pengawas tidak pernah membuat laporan tersebut;
Bahwa pelaksanaan tugas saksi untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan dilaksanakan dengan mengharapkan kepada pelaksana lapangan untuk melaksanakan semua item pekerjaan dengan benar dan sesuai time schedule yang telah dibuat (sesuai bestek dan RAB), memfungsikan pembantu pelaksana untuk kelancaran pelaksanaan di lapangan, menginstruksikan kepada pelaksana bertanggungjawab terhadap kelancaran pekerjaan, laporan administrasi sebagai data pendukung surat pertanggungjawaban (SPJ) atas pemakaian dana kegiatan, dan kepada asisten tekhnis dan pengawas lapangan diinstruksikan agar mengawasi pelaksanaan kegiatan di lapangan dengan benar dan membuat laporan perkembangan kegiatan kepada saksi;
Bahwa dalam hal pelaksanaan tugas, saksi melaporkan perkembangan kegiatan kepada KPA dengan mengadakan rapat evaluasi tiap minggu dan bulan mengenai perkembangan kegiatan di lapangan yang dilaksanakan oleh pelaksana lapangan, kendala dan permasalahan yang ditemui serta jalan keluar mengatasi masalah lalu semua perkembangan kegiatan, kendala dan permasalahan yang ditemui serta solusinya dilaporkan kepada KPA untuk bahan evaluasi ke kantor Bupati Agam;
Bahwa rapat evaluasi itu dilaksanakan sebanyak 3 kali, yakni :
Tanggal 31 Maret 2008 dengan kesimpulan rapat bahwa pada pelaksana lapangan diharapkan dalam melaksanakan pekerjaan harus berpedoman pada Surat Perintah Kerja yang berisi RAB, gambar, bestek, dan sesuai jadwal pelaksanaan, dapat berkoordinasi dengan pengawas lapangan dan asisten tekhnis dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan dan dalam penggunaan alat berat dan truck agar pelaksana berkoordinasi dengan pengelola kegiatan dan sebelum pelaksanaan dimulai pelaksana bersama pengawas lapangan mengambil data-data yang akan dilaksanakan, foto dokumentasi 0 %, pekerjaan fisik yang perlu penanganan segera pada ruas-ruas jalan yang strategis dan jalan utama antara lain jembatan kayu, gorong-gorong dan pasang batu;
Tanggal 24 Juni 2008 dengan kesimpulan rapat :
Pelaksana untuk segera menangani pekerjaan struktur pada ruas jalan Balai Selasa Tengkong -Tengkong, jalan Simpang Tigo Pasar Inpres dengan pekerjaan Peacing lubang dengan hotmik membuat bak kontrol/saluran drainase, daerah Maninjau Sungai Batang Muko-Muko pembuangan tanah longsor, Jalan Malalak Hulu Banda kegiatannya membuang tanah longsor, coran jalan dengan beton, Jalan Matur Palembayan kegiatannya membuang tanah longsor, pasangan batu, peacing lobang dan hotmik, jalan Palembayan Koto Alam Padang Koto Gadang kegiatannya membuang tanah longsor, timbunan dam pasangan batu, peacing lobang dan hotmik, Simpang Ampu Batu Kambing Koto Alam kegiatannya membuang tanah longsor, penggantian lantai jembatan kayu dan peacing lobang, Jalan Fanta batas kota kegiatannya membuang tanah longsor, cor beton bahu jalan dan peacing lobang;
Agar pelaksana melengkapi administrasi laporan kemajuan pekerjaan yakni laporan harian, mingguan dan bulanan, SPJ yang harus dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan dan selesai pekerjaan yang ditandatangani oleh pembantu pelaksana, pengawas lapangan dan asisten tekhnis, membuat back up data/asbuilt drawing, menyiapkan foto dokumentasi kegiatan pekerjaan dari 0 %, 50 %, dan 100 % dan rencana kerja selanjutnya disesuaikan dengan jadwal;
Tanggal 6 Agustus 2008 dengan kesimpulan rapat diminta agar meningkatkan komunikasi diantara pengelola kegiatan antara lain asisten tekhnis, pengawas lapangan, pembantu pelaksana, pelaksana lapangan dan pengelola peralatan, batas waktu penyelesaian administrasi laporan dan data lainnya untuk kegiatan yang telah berjalan ditetapkan selama 7 hari dari tanggal 7 Agustus 2008 sampai 14 Agustus 2008, agar SPJ yang diajukan pelaksana harus dicek terlebih dahulu oleh pengawas dan asisten tekhnis, SPJ agar dilengkapi dengan back up data, foto dokumentasi, berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara selesai pekerjaan, laporan kemajuan pekerjaan sampai akhir Juli 2008, bukti setoran PPN, PPH dari SPJ yang disahkan dan pelaksana agar segera memprogramkan kegiatan operasional kendaraan, peralatan Dinas PU Kab. Agam yang akan dipakai untuk kegiatan pekerjaan struktur;
Bahwa metode pelaksanaan pekerjaan semuanya diserahkan kepada pelaksana;
Bahwa untuk pekerja dibuatkan Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) dan juga ada upah harian yang dibayarkan berdasarkan kehadiran pekerja.
Bahwa untuk penyedia bahan dibuatkan Surat Perjanjian Pembelian Bahan (SPPB) untuk pembelian diatas Rp 5.000.000,- dan untuk pembelian dibawah Rp 5.000.000,- hanya berupa kwitansi;
Bahwa proses untuk pencairan dana adalah pelaksana membuat pengajuan permintaan versekot kerja dengan membuat daftar permintan versekot untuk masing-masing item pekerjaan (volume dan jumlah permintaan) kepada asisten administrasi dengan bendaharawan PUMC, saksi menyuruh untuk melengkapi dokumen lain sebagai pendukung seperti Bend 20, Bend 25, kwitansi dan lain-lain, lalu bendaharawan PUMC membuat kelengkapan dokumen untuk diajukan ke bagian keuangan kantor Bupati, setelah menjadi SPP, SPM, bendahara PUMC mencairkan dana/SPM dan menyerahkan dana tersebut kepada pelaksana untuk selanjutnya pelaksana mempergunakan dana tersebut untuk kegiatan di lapangan;
Bahwa peran saksi hanya menandatangani permohonan pencairan dana.
Bahwa semua syarat pencairan dana kadang tidak lengkap seperti foto dokumentasi;
Bahwa saksi dalam pekerjaannya berada dibawah tekanan terdakwa Ir. Zulfan karena terdakwa adalah atasan saksi;
Bahwa SPJ diajukan kepada saksi setelah 22 hari pekerjaan dilaksanakan dimana saksi sudah menginstruksikan kepada terdakwa Drs. Marjan sebagai pelaksana agar memberikan SPJ setiap minggu;
Bahwa saksi selalu mencek SPJ yang diajukan terdakwa Drs. Marjan namun sudah 3 kali pengecekan semua SPJ salah sehingga saksi tidak mau menandatangani namun akhirnya saksi mau juga menandatangani karena diminta oleh terdakwa Ir. Zulfan dengan mengatakan “Jika saksi tidak mau menandatangani maka proyek kita (Dinas PU Kab. Agam) akan terbengkalai;
Bahwa menurut saksi tidak ada pekerjaan yang sama sekali tidak dikerjakan kecuali pekerjaan peacing lobang (pekerjaan aspal) dan saksi tidak mengetahui mengenai sisa dana kegiatan yang dibagi-bagikan tersebut;
Bahwa saksi selaku PPTK sudah sering memberikan instruksi, arahan, dan teguran kepada pelaksana, asisten tekhnis, pengawas lapangan secara lisan maupun tertulis;
Bahwa terhadap instruksi dan arahan tersebut banyak yang tidak dilaksanakan oleh pelaksana;
Bahwa saksi pernah dilibatkan dalam pembayaran upah yakni pernah dititipkan uang oleh pelaksana;
Bahwa barang bukti no. 223 – 263 sebagaimana yang terdapat dalam daftar barang bukti adalah barang bukti kwitansi dalam kegiatan pemeliharaan rutin Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa barang bukti no. 129 sebagaimana terdapat dalam daftar barang bukti adalah bukti tanda terima pengembalian kelebihan uang dari PPTK kepada pelaksana;
Bahwa ada pekerjaan yang tidak dibiayai oleh dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam tahun 2008 namun saat itu dibiayai dari anggaran pemeliharaan rutin karena proyek itu gagal tender lalu diperintahkan oleh kepala dinas yakni pekerjaan rehab jembatan pandan banyak, pasangan batu dam Sari Bulan, Turap Beton di Arikia, Perubahan konstruksijembatan Balai sati diubah dari kayu jadi beton tanpa ada perubahan RAB karena atas perintah Kepala Dinas;
Bahwa setahu saksi selain untuk kegiatan, dana pemeliharaan rutin jalan Dinas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008 digunakan/diberikan untuk kepentingan lain yaitu diberikan kepada Kepala Dinas PU Kab. Agam (Umar, ST. MM) pertama sebesar Rp 100.000.000,- dan kedua sebesar Rp 150.000.000,-;
Bahwa semua SPJ yang belum dibuat tersebut diselesaikan juga oleh pelaksana karena saksi sudah memohon-mohon kepada para terdakwa.
Bahwa akibat dari penggunaan dana di luar yang semestinya sehingga muncul hutang kepada leveransir dan pekerja;
Bahwa melihat ketidakberesan dalam pencairan dana, saksi ada melakukan upaya agar membereskan yaitu dengan menyuruh pelaksana untuk membuat surat pernyataan di Bukittinggi yang berbunyi bahwa pelaksana berjanji akan melengkapi administrasi pekerjaan dan berjanji akan menyelesaikannya dalam waktu 2 minggu;
Bahwa penyelesaian administrasi terakhir di Mess Pemda di Bukittinggi;
RAB adalah Rencana Anggaran Biaya yang digunakan pelaksana sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan di lapangan;
Bahwa pekerjaan yang dilakukan di luar RAB adalah tidak boleh dilaksanakan sesuai dengan aturan;
Bahwa karena pekerjaan tidak sesuai dengan aturan maka saksi mohon agar ada dasar hukumnya namun terdakwa Ir. Zulfan tidak mau karena itu bukan wewenangnya;
Bahwa perubahan konstruksi yang dilakukan yaitu dengan merubah/menyisip konstruksi yang ada sesuai dengan RAB namun pekerjaan itu diganti dengan cor beton dimana dalam RAB cuma lantai kayu;
Bahwa batu grogol digunakan sebagai dasar untuk pekerjaan aspal namun sampai sekarang batu grogol belum digunakan;
Bahwa ada 2 buah Final Quantity yang dibuat yakni Final Quantity dengan realisasi dana Rp 2.800.000.000,- dan satu lagi dengan nilai Rp 3 Milyar lebih karena ada kelebihan/tambahan kegiatan/pekerjaan namun yang diakui secara administrasi adalah final quantity dengan nilai Rp 2.800.000.000,-;
Bahwa pada kedua Final Quantity tersebut saksi ikut menandatangani karena itu merupakan usulan kepada Kepala Dinas untuk dicairkan dananya untuk tahun berikutnya;
Bahwa ada 4 pekerjaan di luar RAB yang gagal tender dimana terhadap pekerjaan yang gagal tender dananya dibebankan pada dana pemeliharaan rutin tapi sebenarnya terhadap kegiatan yang gagal tender tersebut dananya ada yakni sebesar Rp 300.000.000,-;
Bahwa perintah untuk mengerjakan pekerjaan di luar RAB diperintah oleh Kepala Dinas PU Kab. Agam secara lisan.
Bahwa yang membuat ide pekerjaan itu swakelola adalah terdakwa karena itu merupakan tugas rutin Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa saksi ada membuat laporan evaluasi setiap bulan dengan menanyakan kepada asisten tekhnis dan pembantu pelaksana serta berpedoman/memperkirakan saja dengan keadaaan di lapangan tanpa ada laporan harian dan mingguan;
Bahwa pekerjaan rutin jalan dimulai pada bulan Juni – Desember tahun 2008;
Bahwa selama pekerjaan dilakukan ada terjadi perubahan jabatan yakni perubahan Kuasa Pengguna Anggaran yakni dari terdakwa Ir. Zulfan ke Martias tapi saat itu tetap saja dipegang oleh terdakwa yang mana seharusnya jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran juga diserahkan kepada yang baru;
Bahwa saksi hanya tahu tahap pencairan sebanyak 3 tahap;
Bahwa pencairan dana pada tahap I dan II ada SPJ yang tidak sesuai yaitu masalah nilai, volume dan harga satuan dalam SPJ tidak sesuai dengan RAB dan redaksi kalimat dalam SPJ salah;
Bahwa untuk terbitnya SPM harus ada persetujuan saksi sebagai PPTK maka dalam menyetujui SPM tersebut saksi berada dibawah tekanan terdakwa Ir. Zulfan sebagai KPA yaitu jika saksi tidak mau menandatangani maka dana untuk Dinas PU tidak akan turun dan akan ada mutasi pada bulan September 2008;
Bahwa saksi menerima uang dari Terdakwa Marjan total Rp.54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah);
Bahwa uang tersebut digunakan sebanyak Rp.51.750.000,- (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk:
Pembersihan parit, pacing lobang, perbaikan jembatan, Jalan Matur Puncak Lawang menunjang acara paralayang di Puncak Lawang tanggal 17 s/d 23 Mei 2008, sebesar Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
Pembayaran biaya pemasangan gorong-gorong, pasangan batu, jalan Pasar Lasi Balai Sati Panian sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Pembayaran verskot upah rambahan jalan Matur Puncak Lawang, Banta Batas Kota sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Biaya pekerjaan coran jembatan Balai Sati Candung, sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
Verskot kerja rambahan dan pembersihan parit di daerah Panta batas Kota Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bayar upah rambah, timbun badan jalan dari batas Kota-Pekan Kami-Sai Pua dalam rangka acara lomba Posyandu tingkat Provinsi di Sungai Tua Kec. Tilatang Kamang tanggal 21 Mei 2008, sebesar Rp.2.000.000.-;
Bayar upah rambah perbaikan badan jalan kelokasi acara peringatan 100 tahun perang Kamang di Kamang Hilir Kec. Kamang Magek 9 Juni 2008 sebesar Rp.2.500.000.-;
Bayar upah rambah, timbun bahu jalan, acara lomba Nagari di Nagari Cinkariang Kec. Banu Hampa 1 Juni 2008 sebesar Rp.1.750.000.- ;
Bayar pembuangan tanah longsor jalan simpang Pudiang Sai Pua (barngin) tanggal Oktober 2008, dengan memakai alat berat dan dam Tuck PU Provinsi sebesar Rp.2.500.000.- ;
Bayar biaya perbaikan timbunan badan jalan amblas di Pasir Laweh Kec. Palupuh dengan alat berat Lowdeer, Dam Truck Dinas PU tanggal 10 s/d. 26 November 2008 sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
Bayar biaya perbaikan, pelumas kendaraan operasional lapangan BA 8702 B, dana Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa sisanya sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah saksi kembalikan kepada Terdakwa Marjan;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa Ir. Zulfan membenarkan sebagian dan membantah mengenai penandatanganan SPJ karena yang terlebih dahulu menandatangani SPJ adalah saksi;
Saksi NAZIRMAN Bin DAYA ST. BANDARO Pgl. NAZIRMAN;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa;
Bahwa saksi adalah auditor pada Inspektorat Kab. Agam yang telah memiliki sertifikat dan menjalankan tugas pemeriksaan berdasarkan SK Bupati Agam No. 700/41/Inspek-2009 tanggal 2 Juni 2009;
Bahwa tugas pokok saksi sebagai auditor yakni 1) melakukan Meneliti Administrasi pengelolaan keuangan dana Pemeliharaan Rutin Jalan Pada Dinas PU Kab, Agam Tahun Anggaran 2008 dan membandingkan dengan realisasi fisik ; 2)Mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan masalah yang diperiksa ; 3) Meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan membuat Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa pemeriksaa tersebut dikatakan khusus kasus karena ada indikasi Penyimpangan ;
Bahwa struktur organisasi kegiatan fisik pemeliharaan jalan rutin Kab. Agam tahun 2008 adalah : Pengguna Anggaran (PA) Umar ST. MM, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir. Zulfan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafrudin, Asisten Teknis Nurman ST, Asisten Administrasi Dedi Ernanda Amd dan Pelaksana Drs. Marjan ;
Nilai Pagu Anggaran Secara keseluruhan sebesar Rp.2.950.000.000.- (dua milyar sembilan ratus lima puluh juta rupiah) ; Untuk kegiatan fisik nilainya Rp.2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah), yang disebutkan dalam Perencanaan Anggaran (RAB) ;
Bahwa pemeriksaan yang saksi lalukakan adalah dengan membandingkan SPJ dengan kenyataan ril di lapangan;
Bahwa berdasarkan Surat Kuasa Pengguna Anggaran (Ir. Zulfan) tahun 2008 No.600/57/Pjj/DPUK-AG/2008 yang dialamatkan kepada Kapala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam (Pengguna Anggaran) tentang pengiriman SPJ kegiatan Rehabilitasi Pemeliharaan Jalan (Rutin) Tahun Anggaran 2008, dengan kondisi sebagai berikut :
- Penerimaan Rp.2.982.171.800.- ;
- Pengeluaran Rp.2.982.171.800.- ;
- Si s a. ………..Rp. 0,- (nol rupiah)
Bahwa secara Administrasi pelaksanaan fisik dan keuangan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Tahun 2008 telah dibuatkan laporan pertanggungan Jawabannya baik berupa SPJ maupun final quantity namun demikian diyakini terjadi penyimpangan dalam fisik dan keuangan ;
Bahwa berdasarkan data Surat Pertanggung jawaban Dana Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Tahan 2008 dibandingkan dengan fakta-fakta maka ditemui penggelembungan / mark up nilai kwitansi-kwitansi pembayaran pada SPJ pengeluaran dalam pelaksanaan Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Tahun 2008 ;
Bahwa hasil pemeriksaan saksi terhadap para terdakwa salah satunya adalah memerintahkan Pejabat / PNS di Dinas PU Kab. Agam untuk mengembalikan kerugian negara;
Bahwa Pejabat Dinas PU yang baru menindak lanjuti adalah Sdr. Umar, ST., MM yang menyetorkan kembali ke Kas Daerah sebesar Rp.347.000.000.- Saudara Syafruddin yang menyetorkan sebesar Rp.2.225.000.- kepada Sdr. Drs. Marjan, penyetoran kedua pejabat di PU Kab. Agam ini dilengkapi dengan bukti Penyetoran ;
Bahwa kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan Kab. Agam tahun 2008 dapat dilakukan secara Swakelola, karena telah didukung dengan rencana kegiatan pemeliharaan Rutin jalan Kab. Agam, untuk 152 ruas, akan tetapi pelaksanaan yang dilaksanakan oleh pelaksana tidak berpedoman kepada rencana kegiatan ;
Bahwa fakta-fakta yang ditemukan dari hasil pemeriksaan Inspektorat kabupaten Agam adalah terdapatnya pembayaran riil yang tidak di SPJ kan oleh pelaksana kegiatan dan ditemui penggelembungan/mark up nilai kwitansi-kwitansi pembayaran pada SPJ pengeluaran yaitu mark up atas biaya pekerjaan non struktur dan struktur pada ruas 143 (Angge-Pagadih) sebesar Rp 27.557.000, mark up atas biaya pekerjaan non struktur dan struktur pada ruas 236 (Malalak-Hulu Banda) senilai Rp 33.502.000,-, mark up atas biaya pekerjaan non struktur dan struktur pada 51 ruas yang dikerjakan An. SY. ST. Mantari sebesar Rp 369.140.100,-, mark up atas kwitansi pembelian semen pada Thamrin sebesar Rp 69.365.000,-, mark up atas kwitansi pembelian bahan bangunan pada Toko Lubuk Bungo Syafrizal senilai Rp 241.797.000,-, mark up atas kwitansi pembelian bahan material pada Suman St. Kayo sebesar Rp 23.030.900,-, mark up atas kwitansi pembayaran upah rambahan jalan pada ruas 120, 128, 130 sebesar Rp 52.674.000,-, mark up atas pembelian BBM dump truck, loader, dan gaji sopir senilai Rp 80.008.400,-, mark up atas kwitansi pembayaran upah rambahan jalan pada ruas 135, 137, 138 sebesar Rp 93.318.500,-;
Bahwa total nilai SPJ yakni Rp 1.754.543.900,- dan total biaya riil yakni Rp 764.151.000,- jadi terdapat mark up sebesar Rp 990.392.900,-.
Bahwa aturan yang telah dilanggar Dinas PU Kab. Agam dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan yakni pasal 4 ayat 1 Permendagri No. 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah dimana seharusnya keuangan daerah dikelola secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab;
Bahwa setelah dikurangkan dengan pekerjaan yang tidak di SPJ-kan yaitu pekerjaan Jembatan Pandan Banyak, maka keuangan daerah dirugikan sebesar Rp 827.327.420,- (delapan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah);
Bahwa Uang sebesar Rp.827.327.420.- (delapan ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh rupiah) tersebut merupakan uang yang dibagi-bagikan kepada:
Umar, ST., MM = Rp.347.000.000,-
Ir. Zulfan = Rp.131.491.000,-
Darniati = Rp. 39.250.000,-
Reniza = Rp. 18.600.000,-
Nurman, ST = Rp. 3.200.000,-
Trides Endri = Rp. 8.000.000,-
Syafruddin = Rp. 2.250.000,-
Sisa =Rp.277.536.420,- adalah tanggung jawab Marjan selaku pelaksana;
Saksi SALMAN MAKSUM Pgl. SALMAN;
Bahwa saksi kenal dengan para terdakwa tetapi tidak ada hubungan darah, hubungan perkawinan dan hubungan pekerjaan (layaknya hubungan kerja antara buruh dengan majikan) dengan para terdakwa
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan sebagai saksi dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada DInas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008.
Bahwa saksi adalah sebagai kepala tukang pada pekerjaan jembatan pandan banyak;
Bahwa saksi ditunjuk secara lisan oleh para terdakwa untuk mengganti jembatan dari jembatan kayu menjadi jembatan beton;
Bahwa total nilai pekerjaan berdasarkan kesepakatan awal yakni sebesar Rp 90.000.000,- sudah termasuk bahan namun pada saat melakukan pekerjaan di lapangan nilainya berubah menjadi Rp 127.000.000,- karena saat pekerjaan terjadi perubahan harga bahan material seperti besi dan penambahan jembatan darurat;
Bahwa sebagian besar bahan berasal dari terdakwa Drs. Marjan dan sebagian lagi dari saksi;
Bahwa dalam keterangan saksi di Berita Acara Pemeriksaan Saksi total pekerjaan sebesar Rp. 138.509.228,- karena biaya tersebut termasuk juga biaya penambahan rel agar jembatan dapat berfungsi sebaik mungkin;
Bahwa pekerjaan mulai dilaksanakan pada bulan September 2008 dan berakhir awal tahun 2009;
Bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap sekitar 10 tahap yaitu awalnya Rp 50.000.000,- kedua Rp 15.000.000,-, lalu Rp 5.000.000,- dan kemudian Rp 5.000.000,- oleh terdakwa Drs. Marjan namun pembayaran berikutnya kurang lancar;
Bahwa saksi juga pernah menerima uang dari terdakwa Ir. Zulfan sebesar Rp.22.000.000,- yang diserahkan dalam beberapa kali;
Bahwa terdakwa Drs. Marjan tidak ada memberikan gambar pekerjaan pada saat menyuruh saksi untuk bekerja;
Bahwa saksi tidaka mengetahui apakah pekerjaan yang dilakukannya tersebut merupakan pekerjaan rutin atau tidak;
Bahwa saksi memilki CV dengan merk “CV Bernama” dimana saksi pernah ikut tender untuk pekerjaan yang saksi kerjakan tahun 2008 pada tahun 2007;
Bahwa terhadap nilai pekerjaan saksi sebesar Rp 127.000.000,- pihak Dinas PU Kab. Agam masih memiliki hutang sekitar Rp 7.000.000.- kepada saksi;
Bahwa terhadap hutang pihak dinas PU Kab. Agam tersebut saksi pernah menagihnya kepada terdakwa Drs. Marjan tapi terdakwa mengatakan “nanti diusahakan”;
Bahwa selain kepada terdakwa Drs. Marjan, saksi juga pernah menanyakan masalah sisa yang belum dibayar tersebut kepada atasan terdakwa yakni Umar, ST. MM sebanyak 2 kali tapi Umar, ST. MM menjawab “dengan siapa saudara berurusan, ya tagih kepadanya” dan pada saat menayakan yang keuda kalinya Umar, ST. MM mengatakan “biar saya hubungi bawahan saya itu”;
Bahwa saksi tidak ada menandatangani SPJ;
Bahwa tas keterangan saksi tersebut para terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selain itu dibacakan keterangan 1 (satu) orang saksi dari BAP penyidikan atas alasan bahwa saksi tersebut telah dipanggil secara patut dan sah sebanyak 3 kali untuk hadir ke persidangan tetapi saksi tidak bisa memenuhi panggilan tersebut karena sakit sehingga pada persidangan tanggal 09 Mei 2011, majelis hakim menetapkan agar keterangan saksi yang ada di Berita Acara Pemeriksaan dibacakan oleh Penuntut Umum dengan persetujuan dari para terdakwa, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Saksi UMAR, ST. MM Pgl. UMAR;
Bahwa saksi adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Agam Tahun 2008 dan sebagai Pengguna Anggaran Pemeliharaan rutin Jalan Tahun 2008 berdasarkan SK Bupati No. 10 tahun 2008 tanggal 28 Februari 2008;
Bahwa yang bersangkutan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam dan sebagai Pengguna Anggaran berdasarkan SK Bupati Nomor : 10 Tahun 2008 tanggal 28 Februari 2008;
Bahwa tugas saksi sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran adalah: menjalankan program dan kegiatan pemerintah Kabupaten Agam berdasarkan APBD di bidang Pekerjaan Umum dan mengkoordinir semua subdin di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam;
Bahwa kewenangan saksi sebagai Kepala Dinas sekaligus Pengguna Anggaran adalah: membuat pengajuan permintaan pembayaran pekerjaan dan mengevaluasi pekerjaan yang sedang dilaksanakan;
Bahwa nilai Belanja Modal Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan tahun 2008 adalah sebesar Rp2.950.000.000,- yang terdiri dari biaya pekerjaan fisik Pemeliharaan Rutin Jalan sebesar Rp2.800.000.000,- , perencanaan sebesar Rp. 27.500.000,- dan pengawasan sebesar Rp.22.500.000;- serta sewa jembatan Bally sebesar Rp.100.000.000,-;
Bahwa struktur pelaksanaan kegiatan rutin jalan Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SK Kepala Dinas PU No. 16 tahun 2008 tanggal 28 Maret 2008 yakni Drs. Marjan sebagai pelaksana, Idastri, ST, Ermaizon, dan Amrizal Amran sebagai pembantu pelaksana, Nurman, ST sebagai Asiten Tekhnis Konstruksi, dedi Ernanda sebagai Asisten Administrasi, Darmamudin dan Beni Fitrianto sebagai pengawas lapangan, H. Waldi sebagai pengelola peralatan dan Chaidir, Kharisma Putra, Mira Zulaida, Bambang Hermanto dan Izelman sebagai staf administrasi;
Bahwa alur pelaporan kegiatan yakni dari pengawas kepada pembantu pelaksana lalu kepada pelaksana dan dari pelaksana kepada PPTK baru terakhir dilaporkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ;
Bahwa pekerjaan itu dilaksanakan secara swakelola karena volumenya sulit diukur serta pelaksanaannya tidak terikat kepada 1 lokasi dan pelaksanaannya 1 tahun anggaran;
Bahwa dasar penetapan pemakaian sistem swakelola karena telah dianggarkan dalam APBD yang digunakan untuk kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008, untuk pelaksanaannya diajukan ke Bupati dengan memakai telaahan staf dari Dinas PU Kab. Agam yang ditandatangani saksi lalu dikirimkan ke Bupati dan Bupati memerintahkan bagian Administrasi pembangunan untuk menelaahnya setelah itu diproses ke Setda dan Asisten II baru selanjutnya keluar persetujuan prinsip Bupati untuk pemakaian dana pekerjaan rutin jalan dengan cara swakelola;
Bahwa yang menjadi acuan bagi pelaksana dalam melaksanakan kegiatannya adalah RAB (Rencana Anggaran Biaya) di SPK (Surat Perintah Kerja);
Bahwa sistem pembayaran upah dan pembelian bahan materialnya saksi tidak mengetahuinya karena merupakan tugas pelaksana lapangan dan Kuasa Pengguna Anggaran tidak pernah memberitahukan sebelumnya sehingga timbul hutang kepada pihak ketiga;
Bahwa alur pencairan dana adalah: awalnya pelaksana mengajukan permintaan uang atau perskot kepada bendaharawan pembantu yang telah disetujui oleh KPA dan PPTK dengan dilampiri perincian penggunaan dana yang diminta, lalu bendaharawan pembantu mengajukan SPP (Surat Pengajuan Pembayaran) kepada Bendaharawan Pengeluaran, selanjutnya bendaharawan pengeluaran menajukan SPP dari semua bidang dalam satu SPP ke Kasubag Keuangan di PU yang dilampiri SPJ dari semua bidang, kemudian di bagian keuangan SPJ dari masing-masing bidang di verifikasi oleh Kasubag Keuangan, setelah it di bagian keuangan dibuatkan SPP untuk satu SLPD yang ditandatangani oleh Bendaharawan Pengeluaran, setelah itu keluar SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, dari Kasubag Keuangan SPM tersebut diantarkan ke bagian keuangan Kantor Bupati untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana) lalu dana tersebut masuk ke rekening Bendaharawan Dinas PU setelah itu ditagih oleh Bendaharawan Pembantu pada Bendaharawan Pengeluaran, lalu diberikan kepada pelaksana;
Bahwa proses pencairan tersebut tidak boleh tidak melalui Pembantu Pengeluaran;
Bahwa selain pelaksana, tidak ada yang berwenang untuk mengelola dana/ melakukan pembayaran;
Bahwa saksi mengetahui masalah hutang tersebut setelah saksi di Dinas Sosial Kab. Agam;
Bahwa saksi tidak mengetahui terjadinya Mark Up karena berdasarkan laporan dari pelaksana, tidak terjadi adanya Mark Up atas upah pekerja dan pembelian bahan material, pembayaran upah dan bahan material mengacu kepada Harga Satuan Upah dan Bahan Material yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kab. Agam sehingga saksi tidak mengecek apakah SPJ, Harga Satuan Upah dan Bahan Material serta pembayaran riil di lapangan;
Bahwa saksi pernah menerima uang sebanyak Rp. 347.000.000,- yang diminta dari terdakwa Drs. Marjan, Ir. Zulfan dan Trides Endri tapi dari mana sumbernya saksi tidak menanyakannya dan pemeriksaan Bawasda terhadap saksi benar sehingga di LHP Bawasda di sarankan saksi mengembalikan kembali uang tersebut sesuai dengan pernyataan saksi tanggal 12 November 2009 dan saksi telah mengembalikan uang tersebut lunas sebanyak Rp. 347.000.000,- dan bukti pengembalian telah diterima oleh Bawasda atas jawaban LHP saksi pada tanggal 13 April 2010;
Bahwa uang yang saksi minta sebanyak Rp. 347.000.000,- dari para terdakwa dan Trides Endri saksi hanya bilang ”saya butuh dana sekian, tolong carikan”, apakah uangnya dari dana kegiatan rutin atau tidak saksi tidak tahu;
Bahwa saksi bisa meminta uang seperti itu karena saksi adalah Kepala Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa saksi tidak ada memiliki bukti penggunaan dana tersebut;
Bahwa penggunaan atau pengalihan dana adalah tidak diperbolehkan tapi saksi tidak tahu dasar hukumnya;
Bahwa pekerjaan yang dibiayai dengan dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam terdiri dari pekerjaan non struktur (rambahan Damija dan pembersihan parit) dan pekerjaan non struktur (peaching, pasangan batu, pekerjaan jembatan, pemasangan bronjong, dan timbunan badan jalan);
Bahwa saksi mengetahui syarat-syarat pencairan dana tapi saat saksi menandatangani SPM syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan tapi saksi tidak mengeceknya kembali karena menurut saksi sudah ada pendelegasian tugas dan kewenangan sehingga yang lebih tahu syarat tersebut adalah kasubag keuangan yang telah melakukan pemeriksaan/verifikasi terhadap hal tersebut sehingga saksi tidak mengeceknya lagi;
Bahwa saksi mengetahui dan ada pekerjaan diluar RAB yang dikerjakan dengan mengambil anggaran pemeliharaan jalan pada tahun 2008, yaitu pekerjaan di Pandan Banyak, pekerjaan di Arikia, pekerjaan di Batu Hampar, dan pekerjaan di Palembayan, karena pekerjaan tersebut dikerjakan atas perintah saksi dengan alasan pekerjaan tersebut mendesak dan perlu segera dilaksanakan;
Bahwa dalam anggaran tidak ada dana bencana alam, namun yang ada adalah dana tidak tersangka yang dapat digunakan salah satunya untuk bencana alam;
Bahwa saksi tidak ingat lagi berapa kali proses pencairan dana dalam kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa atas keterangan saksi, terdakwa Marjan membenarkan sebagian dan membantah bahwa saksi tidak tahu darimana uang yang diminta sebesar Rp.347.000.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta) diambil karena saksi tahu terdakwa adalah pelaksana kegiatan tersebut dan mengenai hutang-hutang kepada pekerja saksi sudah tahu sejak masih di Dinas PU Kab. Agam bukan ketika saksi pindah di Dinas sosial Kab. Agam karena terdakwa sebagai pelaksana selalu melaporkannya kepada saksi;
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwa Ir. Zulfan membenarkan sebagian dan membantah mengenai pekerjaan jembatan Pandan Banyak, karena pekerjaan tersebut adalah perintah langsung saksi kepada pekerja dan mengenai alur pencairan dana keterangan yang menyatakan tidak tahu adalah tidak benar;
Menimbang, bahwa di dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa tidak mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) ;
Menimbang, bahwa di dalam pemeriksaan perkara ini Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Terdakwa Drs. Marjan pgl. Jan;
Bahwa Dana Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjan Umum (PU) Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 bersumber dari APBD / Dana Alokasi Umum (DAU) , mata anggaran SKPD Dinas PU Kabupaten Agam, Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2008 ;
Bahwa terdakwa adalah Pelaksana dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan di Dinas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008 tersebut ;
Bahwa struktur Kegiatan Pemeliharaan Rutin tersebut adalah Pengguna Anggaran Umar ST. MM (Kadis PU), Kuasa Pengguna Anggaran Ir.Zulfan (Kabid Bina Mitra), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin (Kasi Jalan dan Jembatan), Asisten Teknis Nurman ST (Staf Dinas Bidang BM), Asisten Administrasi Dedi Ernanda Amd (Staf Dinas Bidang BM), Pelaksana terdakwa sendiri (Marjan) ;
Bahwa dasar struktur tersebut adalah : Pengangkatan PA, KPA dan Bendahara Pengeluaran ditetapkan dengan SK Bupati Agam No.10 Tahun 2008 tanggal 28 Februari 2008 dan No.311 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 ;PPTK ditetapkan SK Kepala Dinas PU Kab. Agam No.03/DPUK-AG/II-08 tanggal 20 Februari 2008 ;Asisten Teknis, Administrasi pelaksana, pengawas, Staf kegiatan dengan Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Agam No.600/15/PJJ/200 tanggal 28 Maret 2008;
Bahwa Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan tersebut seluruhnya sebesar Rp.2.986.986.000.-tetapi anggaran untuk kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten sebesar Rp.2.800.000.000.- ;
Bahwa jumlah anggaran yang terdakwa kelola adalah yang sebesar Rp.2.800.000.000,- ;
Bahwa tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagai pelaksana adalah : Bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan fisik maupun teknis pelaksanaan serta Administrasi dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan dasarnya SK Kepala Dinas PU Kab. Agam adalah No.15/2008 tanggal 28 Maret 2008;
Bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara Swakelola. Pengertian Swakelola adalah : direncanakan sendiri, dikerjakan sendiri, diawasi sendiri oleh pelaksana Dinas PU Kabupaten Agam, dan dasarnya Kepres 80 tahun 2003 ;
Bahwa syarat pelaksanaan Swakelola permohonan izin pelaksanaan kegiatan secara Swakelola dari Kepala Dinas PU ke Bupati Agam berupa informasi Staf nomor : 332/DPUK-AG/2008 tanggal 11 Maret 2008 melalui Kepala Bagian Pengendalian Administrasi Pembangunan (PAP) kemudian Kabag PAP membuat talaahan Staf diajukan ke Bupati melalui Sekda ;
Bahwa Kegiatan/pekerjaan yang dilakukan adalah :
Pekerjaan perbaikan/Rambahan Daerah Milik Jalan (DMJ)/Saluran dan normalisasi saluran;
Pekerjaan Pembuangan tanah akibat longsoran dan pemasangan tembok penahan tanah pada badan jalan ;
Tambal Sulam lobang pada badan jalan ;
Pembuatan gorong-gorong, penggantian Lantai dan tangan-tangan jembatan ;
Bahwa pekerjaan tersebut dilakukan untuk 16 Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Agam ;
Bahwa sebelum pekerjaan dimulai saksi Umar, ST., MM., sudah mulai meminta uang kepada terdakwa dengan cara verskot yang pertama langsung dipotongnya ;
Bahwa terdakwa mempergunakan uang Pemeliharaan Rutin Jalan untuk kepentingan pribadi sebanyak 2 (dua) kali, yang pertama saya ambil Rp.30.000.000.- dan yang ke 2 (dua) sebanyak Rp.21.000.000.- jumlahnya adalah Rp.51.000.000.- ;
Uang tersebut saya pergunakan untuk kepentingan pribadi saya yaitu untuk membeli Laptop dan memperbaiki Mobil saya dan belanja saya;
Bahwa Uang sebesar Rp.51.000.000.- tersebut belum terdakwa kembalikan;
Bahwa hasil Inspektorat yang menyatakan terdakwa menggunakan uang Pemeliharaan Rutin Jalan sebesar Rp.277.536.420,- adalah tidak benar;
Bahwa saksi Umar, ST., MM., meminta Uang kepada terdakwa sebanyak 6 (enam) kali, yaitu : langsung saya menyerahkan sebanyak 3 (tiga) kali dengan perincian, yang pertama Rp.150.000.000.-, ke-2 (dua) sebanyak Rp.40.000.000.- dan yang ke-3 (tiga) sebanyak Rp.2.000.000.-, yang melalui Bendahara Pengeluaran 2 (dua) kali yaitu : pertama Rp.50.000.000.- ke-2 (dua) sebanyak Rp.5.000.000.- dan melalui pak Zulfan satu kali yaitu sebanyak Rp.100.000.000,-; Jadi jumlah total seluruhnya uang yang dipakai saksi Umar, ST., MM sebanyak Rp.347.000.000.- (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) ;
Bahwa terdakwa memberikan uang tersebut pertama diberikan di Simpang Gudang Manggopoh, dan terdakwa mengantarkannya bersama Terdakwa II Ir.Zulfan ;
Bahwa SPJ mulai dibuat setelah pencairan Verskot pertama ;
Bahwa nominal SPJ dibesarkan karena dana sudah diambil lebih dahulu;
Bahwa SPJ dilengkapi setelah akhir pekerjaan ;
Bahwa terdakwa membagi-bagikan uang pemeliharaan rutin tersebut kepada PNS di Dinas PU Kab. Agam saat akan lebaran Hari Raya ;
Bahwa terdakwa membagi-bagikan Uang tersebut atas izin dari Saksi Umar, ST., MM ;
Bahwa Uang yang dibagi-bagikan tersebut terdakwa ambil dari dana Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008;
Bahwa Terdakwa II Ir.Zulfan pernah meminta uang kepada terdakwa sebesar Rp.124.491.000,- (seratus dua puluh empat juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa pernah langsung mencairkan dana tanpa melalui bendahara pembantu/ Reniza sebanyak 2 (dua) kali, yaitu Tahap ke-IV sebanyak Rp.431.000.000.- dan Tahap yang ke-V Rp.1.168.946.700;
Bahwa seharusnya pencairan tanpa melalui Bendahara Pembantu tidak diperbolehkan;
Bahwa terdakwa mencairkannya karena proses pencairan lambat dikerjakan Bendahara Pembantu/Reniza, sedangkan terdakwa selalu didesak oleh pekerja-pekerja dilapangan untuk pembayaran upah kerja, atas kebijakan Pimpinan yaitu Terdakwa II Ir. Zulfan selaku Kuasa Pengguna Anggaran yang katanya sudah konsultasi dan disetujui Saksi Umar, ST.,MM selaku Pengguna Anggaran dan bertanda tangan dalam daftar permintaan Verskot, maka terdakwa diperbolehkan langsung mengajukan dan mengambil uang tersebut, tetapi terdakwa hanya menandatangani Kwitansi permintaan yang sudah disiapkan dan disodorkan oleh Darniati selaku Kabag. Keuangan;
Bahwa SPP kedua dan seterusnya baru bisa diajukan jika sudah ada SPJ / Pertanggungjawaban keuangan Tahap sebelumnya minimal 70 persen;
Bahwa seharusnya yang bertanggung jawab membuat SPJ adalah Administrasi bagian pelaksana dan yang menandatangani SPJ adalah: PPTK, KPA, PA dan Bendahara ;
Bahwa pekerjaan dilapangan harus mengikuti RAB;
Bahwa kenyataannya, RAB tersebut tidak diikuti;
Bahwa terdakwa memiliki kewenangan untuk menolak perintah pekerjaan yang yang tidak sesuai dengan RAB namun tidak terdakwa lakukan ;
Bahwa pekerjaan yang tidak ditanggung oleh biaya Rutin jalan atau tidak ada dalam RAB adalah: Jembatan Pandan Banyak Rp.127.000.000.-, Turab beton Arikia Rp.115.000.000,-; Jembatan Kayu Baro Rp.15.238.296,-; Jembatan Malabur Rp.17.505.055,-; Jembatan Batu Hampar I Rp.27.148.000,-; Jembatan Batu Hampar II Rp.40.000.000,-; Dam Jalan Sari Bulan Rp.59.459.000,-; dan Beli batu grogol Rp.25.000.000,-; Jumlah Total seluruhnya Rp.426.350.351,-;
Bahwa kegiatan diluar RAB tersebut didanai dari anggaran kegiatan fisik pemeliharaan rutin Kabupaten Agam dengan cara mengambil selisih mark-up kegiatan dengan nilai riil kegiatan;
Bahwa yang bertanggungjawab terhadap penyalahgunaan anggaran ini adalah : Kepala Dinas (Umar ST) selaku PA, IR. Zulfan selaku KPA, Syafrudin selaku PPTK dan Pelaksana lapangan (Terdakwa Marjan);
Bahwa menandatangani SPJ, SPUB dan Kwitansi adalah terdakwa sendiri karena alasan mendesak untuk pembayaran hutang maka SPJ harus diajukan untuk pencairan uang karena rumah Barizal jauh di Malalak, setelah ditemui beberapa kali dia tidak berada dirumahnya ;
Bahwa selain saksi Umar, yang mengambil uang anggaran ini adalah : Reniza Rp.5.000.000.-, Syafrudin Rp.2.250.000.-;dan Trides Endri Rp.3.000.000,- ;
Bahwa uang dari Reniza (Rp.5.000.000,-)dan Syafruddin (Rp.2.250.000,-) telah dikembalikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa serahkan kepada Terdakwa Zulfan karena diminta oleh Terdakwa Zulfan untuk membayar hutang kepada pekerja borongan Salman;
Bahwa uang dari Trides Endri sebesar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) telah dikembalikan oleh Trides Endri melalui terdakwa Zulfan;
Bahwa yang diuntungkan dari pengambilan dana kegiatan tersebut adalah terdakwa, Umar, ST. MM, Darniati, Reniza, dan Syafruddin;
Bahwa terdakwa memilik 1 (satu) orang isteri dan tiga orang anak yang masih kecil-kecil ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatan terdakwa serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa Ir. Zulfan Pgl. ZULFAN;
Bahwa Dana Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjan Umum (PU) Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 bersumber dari APBD / Dana Alokasi Umum (DAU) , mata anggaran SKPD Dinas PU Kabupaten Agam, Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2008 ;
Bahwa terdakwa adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan di Dinas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008;
Kewenangan terdakwa sebagai PPK adalah mengadakan perjanjian dengan pihak ke-II (dua) atau Rekanan dan menandatanganinya setelah data diproses yang telah disiapkan oleh Panitia/lengkap ;
Bahwa kewenangan terdakwa sebagai KPA yakni menerima usulan pembayaran pekerjaan yang diajukan oleh pengawas dan telah diperiksa oleh pelaksana lapangan, asisten tekhnis dan PPTK kemudian setelah semuanya selesai atau telah diperiksa, barulah KPA menyetujui proses pembayaran dan menandatangani kwitansi pembayaran;
Bahwa kewenangan yang tidak terdakwa laksanakan yakni menandatangani saja kwitansi pembayaran tanpa memeriksa data dari pelaksana dan membiarkan SPJ dibuat akhir tahun;
Bahwa tanggungjawab terdakwa adalah menguji materiil yakni memeriksa kelengkapan data-data, memberikan saran kepada PPTK, dan pelaksana dan sebagainya;
Bahwa penggunaan uang yang tidak bisa terdakwa pertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.117.966.000,-;
Bahwa secara formal dalam Laporan pertanggungjawaban sudah dipergunakan namun faktanya dana tersebut tidak hanya dipakai untuk kegiatan pemeliharaan rutin, tetapi ada yang dipakai untuk kegiatan lain berdasarkan kebijakan saja (kegiatan yang tidak dianggarkan) dan tetap dibuatkan SPJ-nya;
Bahwa untuk sebesar Rp.5.500.000.- yang terdakwa ambil pada bulan September 2008 dipergunakan untuk persiapan longsor di Puncak Lawang;
Bahwa seharusnya SPP tidak bisa cair jika SPJ tahap sebelumnya belum terdakwa tanda tangani;
Bahwa Pekerjaan yang dilakukan diluar dana pemeliharaan Rutin adalah:
Rehabilitasi jembatan Pandan Banyak Kapau dari kayu menjadi Beton, karena gagal Tender, dan atas perintah saksi Umar,ST.,MM;
Pemasangan Turab Beton di Arikia Dama Gadang yang diperintahkan Syafrudin selaku PPTK atas perintah Ketua DPRD saat itu Yandril S. Sos dan saksi Umar,ST.,MM karena tidak bisa dilalui kendaraan;
Jembatan Kayu Baru, dari kayu jadi Beton, atas perintah saksi Umar,ST.,MM diperlebar ;
Jembatan Melabur dari Kayu jadi Betonatas perintah saksi Umar,ST.,MM diperlebar ;
Jembatan Batu Hampar II diganti Beton karena jembatan tersebut patah tidak bisa ditempuh orang atas perintah saksi Umar,ST.,MM;
Jembatan Batu Hampar I diganti Beton karena patah, atas perintah saksi Umar,ST.,MM ;
Pasangan batu di Sari Bulan di dua lokasi atas perintah saksi Umar,ST.,MM;
Jembatan Balai Sati Canduang dari kayu jadi Beton atas perintah saksi Umar,ST.,MM ;
Bahwa dana yang bisa terdakwa pertanggungjawabkan adalah sebesar Rp.185.000.000,- (seratus delapan puluh lima juta rupiah) ;
Bahwa uang yang terdakwa berikan kepada saksi Umar,ST.,MM berasal dari Dana Pemeliharaan Rutin ;
Bahwa terdakwa memiliki 1 (satu) Istri dan 2 (dua) anak;
Bahwa Laporan final Quantity dibuat oleh Pelaksana;
Bahwa SPJ dibuat akhir tahun karena sudah menjadi kebiasaan di Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa Inspektorat menyatakan terdakwa telah mengambil uang kegiatan pemeliharaan rutin jalan pada Dinas PU Kab. Agam Tahun 2008 sebesar Rp 131.491.000,-.(seratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa menurut terdakwa uang yang telah diambil tersebut digunakan untuk potongan keuangan Rp 2.500.000,-, untuk bayar pajak Rp 10.000.000,-, pembayaran pekerjaan di Sari Bulan dan pembayaran pekerjaan kepada Misno;
Bahwa dari uang yang diambil tersebut terdakwa menggunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 91.000.000,-;
Bahwa uang yang diminta terdakwa kepada terdakwa Drs. Marjan Rp 235.000.000,- digunakan untuk melakukan pekerjaan lain di luar pekerjaan rutin yakni pekerjaan yang harus segera diselesaikan atas perintah Kepala Dinas PU Kab. Agam Umar, ST. MM tapi tidak di SPJ kan;
Bahwa perbuatan yang telah dilakukan terdakwa adalah atas perintah Umar, ST. MM;
Bahwa terdakwa menyatakan benar telah menyalahgunakan wewenangnya;
Bahwa menurut Majelis Hakim uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa adalah Rp 91.000.000,- sebesar uang yang diambil untuk kepentingan pribadinya;
Bahwa ada uang sebesar Rp 5.000.000,- yang digunakan untuk biaya petugas di lapangan kegiatan persiapan longsor di Puncak Lawang.
Bahwa penguji SPM harusnya ada di Dinas PU Kab. Agam;
Bahwa menurut terdakwa apabila perintah atasan tidak dilaksanakan maka hubungan dengan atasan akan menjadi buruk;
Bahwa seharusnya yang bertugas membayar upah kepada pekerja adalah pelaksana tapi saat itu terdakwa yang membayarkan upah kepada pekerja karena pekerja terus meminta kepada terdakwa dan terdakwa takut bermasalah;
Bahwa penyedia bahan menagih piutang mereka kepada terdakwa karena berdasarkan hasil Inspektorat Kab. Agam terdakwalah yang harus membayarnya berdua dengan terdakwa Drs. Marjan;
Bahwa terdakwa tidak ikut melaksanakan negosiasi harga dengan pekerja dan penyedia bahan;
Bahwa pekerjaan di luar RAB dilaksanakan karena pekerjaan itu mendesak dan menyangkut kebutuhan masyarakat banyak;
Bahwa di Arikia hanya bisa ditempuh motor, di Batu Hampar I tidak bisa digunakan, dan Batu Hampar II hanya bisa dilalui kendaraan roda II maka pekerjaan itu dilaksanakan;
Bahwa terdakwa merasa bersalah karena tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dan lalai dalam administrasi dan keuangan dan menyesali atas perbuatan tersebut ;
Terdakwa menyatakan bahwa semua keterangannya di Berita Acara Penyidik adalah benar;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa :
Berkas Perkara No: PDS-03/LB.BS/Fd.1/12/2010 atas nama Tersangka Drs. Marjan dkk tertanggal 01 Desember 2010 yang dibuat oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lubuk Basung Sumatera Barat;
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Agam Nomor: 751.04/107/Inspek/Kh/Rhs-2009 tanggal 31 Desember 2009,- tentang Kasus Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Tahun 2009, Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 751.04/107/ Inspek / Kh/Rhs-2009 tanggal 13 Januari 2010
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Pernyataan An. Umar, ST.MM Nip 110031873, Jabatan Ex. Kepala Dinas PU Kab. Agam
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Biaya Pemeliharaan Jalan Kab. Agam TA 2008 Ruas 143 (SP. ANGGE – PUA GADIH) = 21,70 KM tertanggal 04 Juli 2009
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Biaya Pemeliharaan Jalan Kabupaten Agam TA 2008 Pada ruas 236 (MALALAK – ULU BANDA) tertanggal 13 Juni 2009.
4 (empat) lembar Asli Kertas Kerja Audit Daftar Pembayaran Bahan Bangunan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 pada Toko Lubuk Bungo Padang Baru Lubuk Basung tertanggal 24 Juni 2010
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Daftar Pembayaran Bahan Bangunan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 pada Thamrin (LEVERANSIR-PADANG) tertanggal 23 Juni 2009.
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Daftar Pembayaran Bahan Bangunan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 pada Suman Sutan Kayo tertanggal 23 Juni 2009.
7 (tujuh) lembar Asli Daftar Pembayaran Upah Rambahan dan Pembersihan Parit Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun 2008 Atas Nama SY. ST. Mantari tertanggal 23 Juni 2009.
4 (empat) lembar Asli Kertas Kerja Audit Biaya Upah Rambahan Pembersihan Parit Jalan Ruas 138, 137 dan 135 tertanggal 19 Juni 2009.
3 (tiga) lembar Asli Kertas Kerja Audit Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 Biaya Rambahan Ruas 120,128, 130 tertanggal 23 Juni 2009
1 (satu) lembar Asli Daftar SPJ Pembayaran BBM, Gaji Sopir/Operator dan Pembayaran Riel Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam Tahun 2008 tertanggal 23 Juni 2009
1 (satu) bundel SPJ Asli Bulan Mei 2008 Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Dinas PU Agam
1 (satu) bundel SPJ Asli bulan Juni 2008 Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Dinas PU Agam
1 (satu) buah buku kas pembantu II Kegiatan Pemeliharaan Rutin 2008.
1 (satu) bundel SPJ bulan September 2008.
1 (satu) bundel SPJ bulan Desember 2008.
1 (satu) rangkap Asli Bukti Penerimaan Negara Surat Setoran Pajak tertanggal 13 Maret 2009
1 (satu) lembar Tanda Terima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- tertanggal 19 September 2009
1 (satu) rangkap Asli BON uang pajak sebesar Rp. 13.200.000,- yang tidak jadi dibayar
1 (satu) rangkap Asli Versekot Kerja Tahap I (Pertama) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 (Swakelola)
1 (satu) rangkap Asli Versekot Kerja Tahap II (kedua) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan Juni-Juli
1 (satu) rangkap Asli Versekot Tahap III (ketiga) tertanggal September 2008
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Agam No. 19 Tahun 2008 tentang Keputusan Kepala Dinas PU Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Penunjukkan Pembantu Bendahara Pengeluaran Dinas PU Kab. Agam tertanggal 15 April 2008
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 107.500,- tertanggal 29 Maret 2008 kepada PU Agam dari INVOICE.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 249.000,- tertanggal 28 Maret 2008 kepada Bapak Waldi.
1 (satu) buah Asli Faktur sebesar Rp. 100.000,- tertanggal 01 April 2008 dari Bengkel Bina Teknika.
1 (satu) buah asli Nota Kontan sebesar Rp 25.000,- tertanggal 05 September 2008 dari ADI LESTARI.
1 (satu) buah asli Nota Kontan sebesar Rp 30.000,- tertanggal 15 April 2008 dari ADI LESTARI.
1 (satu) buah asli faktur sebesar Rp 46.000,- tertanggal 25 Mei 2008 dari Toko Sinar Baut.
1 (satu) buah asli faktur sebesar Rp 113.000,- tertanggal 11 Juli 2008 dari Kedai Nasri.
1 (satu) buah asli Nota Kontan sebesar Rp 18.000,- tertanggal 28 Agustus 2008 dari Toko Adi Lestari.
1 (satu) buah asli Nota sebesar Rp 42.000,- tertanggal 13 Oktober 2008 dari King’s Motor.
1 (satu) buah asli faktur sebesar Rp 275.000,-.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 220.000,- tertanggal 28 Maret 2008 kepada PU Agam dari INVOICE.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 1.402.500,- tertanggal 3 Oktober 2008 kepada PU Agam dari Fauzan Motor.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 28 Agustus 2008 kepada PU Agam dari Bengkel Mobil Jas.
1 (satu) buah Asli Faktur sebesar Rp. 170.000,- tertanggal 18 Juni 2008 kepada dari Depe Jaya Motor.
1 (satu) buah Asli Nota sebesar Rp. 85.000,- tertanggal 3 Juni 2008 dari Kedai Nasri.
1 (satu) buah Asli Faktur sebesar Rp. 60.000,- tertanggal 27 Agustus 2008 dari Toko Kharisma.
1 (satu) buah Asli Bon sebesar Rp. 243.000,- tertanggal 11 April 2008 dari Fauzan Motor.
1 (satu) buah Asli Nota sebesar Rp. 710.000,- tertanggal 18 Juni 2008 dari Fauzan Motor.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima (Kwitansi) sebesar Rp. 930.000,- tertanggal 10 Juni 2008 dari Karya Basi.
1 (satu) buah asli catatan rekap pembelian alat
1 (satu) buah Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.000.000,- sebagai pembayaran sewa 2 (dua) Unit Jembatan Bailley di Padang Tagak dan Batu Hampa Kec. Lubuk Basung dari Tanggal 1 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008 berdasarkan Surat Perjanjian sewa No. 11/SW/JBT/2008 tanggal 9 Juni 2008 yang dibebankan kepada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Dana Alokasi Umum) Tahun Anggaran 2008 kepada Detasemen Zeni Tempur 2/PS/DAM I/BB Payakumbuh tertanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Zulfan. Si, Komandan KODIM I Bukit Barisan Adi Suryanto, Bendahara Pengeluaran Trides Endri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah Kontrak (Sewa) Jembatan Bailley pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Dana Alokasi Umum) Tahun Anggaran 2008.
1 (satu) buah Tanda Terima sebesar Rp. 21.000.700,- untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 tertanggal 1 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Marjan.
1 (satu) buah Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 296.446.000,- sebagai pembayaran ganti uang persediaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam tertanggal Desember 2008 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Zulfan. Si, Pelaksana Lapangan Drs. Marjan, Bendahara Pengeluaran Trides Endri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 1.046.446.700,- sebagai pembayaran ganti uang persediaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam tertanggal November 2008 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Zulfan. Si, Pelaksana Lapangan Drs. Marjan, Bendahara Pengeluaran Trides Endri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah daftar permintaan versekot kerja tahap V (kelima) kegiatan pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan kabupaten tahun anggaran 2008 bulan November sebesar Rp 1.046.446.700,- yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Zulfan. Si, Pelaksana Lapangan Drs. Marjan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah Asli Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) sebesar Rp. 500.000.000,- sebagai pembayaran dana pemeliharaan rutin jalan tertanggal 5 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Drs. Marjan, Trides Endri dan Syafruddin.
1 (satu) buah asli Surat Pernyataan SPJ Dana Pemeliharaan Rutin Jalan diselesaikan tanggal 15 Desember 2008 dengan pencairan dana sebesar Rp. 500.000.000,- yang ditandatangani oleh Pelaksana Lapangan Drs. Marjan dan Kabag. Keuangan Darniati.
Buku Kas Umum Dinas PU Agam Halaman 1- 43.
Buku Kas Umum Dinas PU Agam Halaman 44 – 92.
Buku Kas Umum Dinas PU Agam Halaman 93 – 103.
Surat Pemerintah Kabupaten Agam (Sekretariat Daerah) Nomor : 83/BL/SPD/2008 tanggal 1 Juli 2008 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
Surat Pemerintah Kabupaten Agam (Sekretariat Daerah) Nomor : 87/BTL/SPD-2008 tanggal 1 Juli 2008 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
2 (dua) lembar Asli Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Objek bulan Juli Tahun 2008 untuk Belanja Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran Trides Endri.
3 (tiga) lembar Asli Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Objek bulan September Tahun 2008 untuk Belanja Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran Trides Endri.
6 (enam) lembar Asli Buku Rekapitulasi Pengeluran Perician Objek bulan Desember Tahun 2008 untuk Pemeliharan Rutin Jalan Kabupaten Agam yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran Trides Endri.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 753 tertanggal 19 Juli 2008 sebesar Rp. 1.875.300,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 231 sebesar 30 % x Rp. 6.251.000,- = Rp. 1.875.300,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 754 tertanggal 27 Juli 2008 sebesar Rp. 4.375.700,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 231 sebesar 70 % x Rp. 6.251.000,- = Rp. 4.375.700,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 56/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 19 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 725 tertanggal 5 Juli 2008 sebesar Rp. 1.578.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 141 sebesar 30 % x Rp. 5.262.000,- = Rp. 1.578.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 726 tertanggal 14 Juli 2008 sebesar Rp.3.683.400,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 141 sebesar 70 % x Rp. 5.262.000,- = Rp. 3.683.400,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 42/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 5 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 723 tertanggal 1 Juli 2008 sebesar Rp.2.826.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 66 sebesar 30 % x Rp. 9.422.000,- = Rp. 2.826.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 724 tertanggal 18 Juli 2008 sebesar Rp.6.595.400,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 66 sebesar 70 % x Rp. 9.422.000,- = Rp. 6.595.400,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 41/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 1 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 721 tertanggal 7 Juli 2008 sebesar Rp.2.097.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 30 % x Rp. 6.992.000,- = Rp. 2.097.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 722 tertanggal 22 Juli 2008 sebesar Rp.4.894.400,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 70 % x Rp. 6.992.000,- = Rp. 4.894.400,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 40/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 7 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 717 tertanggal 29 Juli 2008 sebesar Rp.2.213.700,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 30 % x Rp. 7.379.000,- = Rp. 2.213.700,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 718 tertanggal 9 Agustus 2008 sebesar Rp.5.165.300,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 70 % x Rp. 7.379.000,- = Rp. 5.165.300,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 38/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 29 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 344 tertanggal 25 April 2008 sebesar Rp.10.800.000,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 103 kecamatan Matur sebesar 30 % x Rp. 36.000.000,- = Rp. 10.800.000,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 345 tertanggal 05 Mei 2008 sebesar Rp.14.400.000,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 103 kecamatan Matur/ IV Kota sebesar 40 % x Rp. 36.000.000,- = Rp. 14.400.000,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 346 tertanggal 17 Mei 2008 sebesar Rp.10.800.000,- untuk pembayaran tahap ketiga upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 103 Kecamatan Matur/IV Koto sebesar 30 % x Rp. 36.000.000,- = Rp. 10.800.000,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor:..../SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 24 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 336 tertanggal 25 April 2008 sebesar Rp.10.782.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 11,12,13,20,24,25 Kecamatan Tilatang Kamang sebesar 30 % x Rp. 35.942.000,- = Rp. 10.782.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 337 tertanggal 05 April 2008 sebesar Rp.14.376.800,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 11,12,13,20,24,25 Kecamatan Tilatang Kamang sebesar 40 % x Rp. 35.942.000,- = Rp. 14.376.800,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 338 tertanggal 17 Mei 2008 sebesar Rp.10.782.600,- untuk pembayaran tahap ketiga upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 11,12,13,20,24,25 Kecamatan Tilatang Kamang sebesar 30 % x Rp. 35.942.000,- = Rp. 10.782.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor:01/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 25 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4.976 tertanggal 13 Desember 2008 sebesar Rp.17.765.300,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebsar Rp. 25.379.000,- x 70 % = Rp. 17.765.300,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4.977 tertanggal 23 November 2008 sebesar Rp.7.613.700,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebesar Rp. 25.379.000,- x 30 % = Rp. 7.613.700,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
3 (tiga) lembar Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor: SPPB/SWK/DAU-AG/2008 tanggal 23 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5.049 tertanggal 20 Desember 2008 sebesar Rp.3.432.000,- untuk pembayaran tahap pertama Upah borongan pekerjaan pasangan batu / tanah timbunan konstruksi sebesar 30 % x Rp. 11.440.000,- = Rp. 3.432.000,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5.050 tertanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp.8.008.000,- untuk pembayaran tahap pertama Upah borongan pekerjaan pasangan batu / tanah timbunan konstruksi sebesar 70 % x Rp. 11.440.000,- = Rp. 8.008.000,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 20 Desember 2008
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4978 tertanggal 3 November 2008 sebesar Rp.4.726.800,- untuk pembayaran tahap pertama pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebesar 30 % x Rp. 15.756.000,- = Rp. 4.726.800,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4979 tertanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp.11.029.200,- untuk pembayaran tahap kedua pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebesar 70 % x Rp. 15.756.000,- = Rp. 11.029.200,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 3 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5043 tertanggal 1 Desember 2008 sebesar Rp.14.901.900,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang, pasangan batu, timbunan konstruksi sebesar 49.673.000,- x 30 % = Rp. 14.901.900,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5044 tertanggal 29 Desember 2008 sebesar Rp. 34.771.100,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang, pasangan batu, timbunan konstruksi sebesar 49.673.000,- x 70 % = Rp. 34.771.100,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 1 Desember 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5035 tertanggal 7 November 2008 sebesar Rp.1.518.750,- untuk pembayaran tahap pertama pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang sebesar 30% x Rp. 5.062.500,- = Rp. 1.518.750,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5036 tertanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp.3.543.750,- untuk pembayaran tahap kedua pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang sebesar 70% x Rp. 5.062.500,- = Rp. 3.543.750,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 7 November 2008
1 (satu) rangkap Foto copy Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Agam No. 28 Tahun 2008 Tentang Keputusan Kepala Dinas PU Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penunjukkan Pejabat Pengurusan Gaji / Pembuat SPMU Bendaharawan Barang, Verifikasi SPJ, Pencatat Pembukuan dan Staf Administrasi Dinas PU Kab. Agam .
1 (Satu) bundel catatan harian Bendahara Pengeluaran Tahun 2008.
1 (satu) lembar Asli kwitansi sebesar Rp. 17.171.800,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Bina Marga Dinas PU Kab. Agam tertanggal 30 Desember 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 27.500.000,- untuk pembayaran ganti uang persediaan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Bina Marga Dinas PU Kab. Agam tertanggal Desember 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 850.000.000,- untuk pembayaran ganti uang persediaan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal 3 Desember 2008.
5 (lima) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap V (kelima) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan November tanggal 4 Desember 2008.
1 (Satu) lembar fotocopy kwitansi sebesar Rp. 15.000.000,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal Oktober 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 431.601.300,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal 29 September 2008.
5 (lima) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap IV (keempat) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan September tanggal 22 September 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 502.336.000,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal Agustus 2008.
4 (empat) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap III (ketiga) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan Agustus tanggal 22 Agustus 2008
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 498.616.000,- untuk pembayaran porskot kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 (SPP-TU) Berdasarkan SP2D No. 69/TU/PU-2008 Tanggal 10 Juli 2008 tertanggal 14 Juli 2008.
1 (satu) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap II (kedua) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan Juni-Juli tanggal 09 Juli 2008.
1 (satu) lembar BON sebesar Rp. 72.500.000,- tertanggal 9 Desember 2008.
1 (satu) lembar BON sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 19 Mei 2008.
2 (dua) lembar BON sebesar Rp. 76.000.000,- tertanggal 28 Maret 2008.
1 (satu) lembar BON sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 17 September 2008.
1 (satu) buah Asli Buku Kwitansi Sinar Dunia.
3 (tiga) lembar Asli Surat Rekap Pekerjaan Jalan.
1 (satu) lembar Asli Daftar Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Kecamatan Ampek Nagari Kab. Agam.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Batu Grogol kepada Marliyus tertanggal 10 mei 2008.
1 (satu) lembar Asli Rincian Angkutan Batu Mangga tertanggal 07 Mei 2008
2 (dua) lembar Denah Gambar Bawan-Batu Kambing.
1 (satu) bundel Daftar Rincian Bon Harian Pengambilan Barang Bahan Bangunan di Toko Lubuk Bungo milik Syafrizal Pgl. Buyung sejak bulan Agustus 2008 s/d Desember 2008.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Hutan Tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Marjan sejumlah Rp. 65.000.000,- .
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari Toko Berkah Bangunan tanggal 30 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari Toko Berkah Bangunan tanggal 24 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari Toko Berkah Bangunan tanggal 17 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Surat dari Marjan perihal permintaan barang-barang bangunan dari Toko Berkah Bangunan tanggal 17 November 2008.
2 (dua) lembar kertas Surat Keterangan Peminjaman Sertifikat sebagai Jaminan dari Marjan, tertanggal 13 Januari 2010.
1 (satu) rangkap catatan Bon Hutang Jasa Angkutan Dinas PU.
2 (dua) lembar asli Surat laporan penggunaan dana pemeliharaan jalan TA 2008 oleh PPTK dan surat tanda terima uang sejumlah Rp.2.250.000,-. tertanggal 26 Januari 2009
1 (satu) buku asli SPK Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Agam No.603/PJJ/DPUK-AG/2008, tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar asli surat peryataan guna melengkapi administrasi pekerjaan yang diminta PPTK, yang dibuat oleh Drs.Marjan tertangal 14 Nopember 2008.
2 (dua) lembar fotocopy Notulen rapat evaluasi kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten TA 2008,hari rabu/tanggal 06 Agustus 2008
1 (satu) lembar fotocopy surat Undangan Rapat Evaluasi, tanggal 05 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy laporan permintaan SPJ oleh Syafruddin, tanggal 10 Nopember 2008.
4 (empat) lembar fotocopy MEMO Dinas No.05/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 22 September 2008.
2 (dua) rangkap fotocopy MEMO Dinas No.06/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.- An.Syafruddin, tertanggal 05 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.01/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 04 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.02/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 04 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.04/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 10 Juli 2008.
2 (dua) rangkap asli Konsep Petunjuk Teknis Kegiatan Pemeliharaan rutin Jalan Kabupaten.
1 (satu) lembar Fotocopy laporan kegiatan No.02/PPTK/PJJ/DPUK-AG/2008, tertanggal 03 Juni 2008.
2 (dua) rangkap fotocopy Undangan Rapat Evaluasi No.02/PPTK/PJJ/DPUK-AG/2008, tertanggal Mei 2008.
1 (satu) lembar asli daftar hadir Rapat Pemeliharaan Rutin, tertanggal 31 Mei 2008.
4 (empat) lembar fotocopy konsep Agenda rapat Pelaksana Pemeliharan Rutin Jalan Kabupaten T.A 2008, tertanggal Juni 2008.
1 (satu) buah Asli Realisasi Pelaksanaan Kegiatan (Final Quantity) atas Surat Perintah Kerja (SPK) No : 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008
1 (satu) lembar rekap pembayaran rehap rambahan dan pembersihan parit.
1 (satu) buku Upah Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Tahap I Tahun 2008
1 (satu) buku Upah Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Tahap II Tahun 2008.
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 02/SPM/TU/DPUK/AG/2008, tanggal 28 April 2008, dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 03/TU/PU/2008 tanggal 09 Mei 2008 sebesar Rp. 336.000.000,- yang ditandatangani Yunisda Y, SE
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 70/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tanggal 09 Juli 2008, dan 1 (satu) lambar Asli SP2D No. 69/TU/PU/2008 tanggal 10 Juli 2008 sebesar Rp. 498.616.000,- yang ditandatangani Zuraida. Z
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 184/SPM/GU/DPUK-AG/2008 tanggal 18 September 2008 dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 183/TU/PU/2008 tanggal 24 September 2008 sebesar Rp. 487.336.000,- yang ditandatangani Suardi Yunus
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 219/SPM/GU/DPUK-AG/2008 tanggal 24 September 2008 dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 217/TU/PU/2008 tanggal 26 September 2008 sebesar Rp. 431.601.300,- yang ditandatangani Suardi Yunus.
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 346/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tanggal 28 Nopember 2008 dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 310/TU/PU/2008 tanggal 03 Desember 2008 sebesar Rp. 1.168.946.700,- yang ditandatangani Hendri G /157.
1 (satu) lembar Surat Keterangan tertanggal Lubuk Basung, 13 Januari 2010 perihal peminjaman sertifikat sebagai jaminan pinjaman (utang) sebesar Rp. 45.138.000,- yang ditandatangani Marjan.
1 (satu) buah buku tulis catatan pekerjaan warna biru.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada M. Darlis Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Palembayan sebesar Rp. 63.850.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada Hilman Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Palembayan sebesar Rp. 80.460.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada Ucok / DT. Basa Syafrudin Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Lubuk Basung sebesar Rp. 243.096.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada SY. ST. Mantari Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Baso IV Angkek Tilatang Kamang, Kamang Magek, Candung, Banuhampu, Sei Puar IV Koto, Matur, Maninjau sebesar Rp. 376.241.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada Amrizal Amran Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan IV Nagari sebesar Rp. 117.370.000,-.
1 (satu) buah buku Surat Perintah Kerja (SPK) No : 603/PJJ/DPUK-AG/2008 Tanggal 23 April 2008.
1 (satu) bundel Laporan Harian Kegiatan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 di Wilayah Kabupaten Agam terhitung dari bulan Juni 2008 s/d Desember 2008.
1 (satu) rangkap bukti pembayaran oleh Marjan (Pelaksana) Dana Operasional untuk pembayaran kebutuhan / kelancaran pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam tahun 2008 sebesar Rp. 30.006.300,- dengan jumlah bukti pembayaran sebanyak 37 lembar terhitung dari bulan Mei 2008 s/d Januari 2009.
1 (satu) rangkap kwitansi untuk pembayaran upah pekerja Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam Tahun 2008 dengan jumlah kwitansi sebanyak 94 lembar terhitung dari bulan Mei 2008 s/d Januari 2009.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran sewa kendaraan operasional BA 2027 TF Pemeliharaan Rutin tahun 2008 yang diterima dari Pelaksana Lapangan (Marjan) tertanggal Lubuk Basung 6 Januari 2009 sebesar Rp. 21.000.000,- .
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran kepada IDASRI, pelunasan pembayaran pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Banuhampu, Candung, Matur.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran kepada Anizar,pelunasan pembayaran.
4 (empat) lembar Asli Foto Kegiatan Kerja.
1 (satu) bundel ASBUILT DRAWING pekerjaan Jembatan Kapau Pandan Banyak Kabupaten Agam
Kwitansi An. Reniza tanggal 27 Februari 2008 untuk pembayaran pajak pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp.10.500.000,-.
Kwitansi An. Salman Maksum yang terdiri dari :
Kwitansi tanggal Bukittinggi 29 Januari 2010 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.2.500.000,-
Kwitansi tanggal Bukittinggi 05 Februari 2010 sebesar Rp.1.500.000,-
Kwitansi tanggal Padang 18 April 2010 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.1.000.000,-
Kwitansi tanggal Bukittinggi 18 September 2009 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.7.000.000,-
Kwitansi tanggal Bukittinggi 17 September 2009 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.10.000.000,-
Kwitansi An Tan Kuning tanggal Sei Jaring 20 Juni 2008 sebesar Rp 3.000.000,-.
Kwitansi An. Suardi Yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda terima tertanggal Lubuk Basung 15 Desember 2008 untuk beli solar longsor sigiran sebesar Rp 700.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanpa tanggal untuk versekot pembuatan lapangan parkir Koto Gadang sebesar Rp 1.150.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanggal 11 Desember 2008 untuk kegiatan pembersihan longsor di Batu Nanggai sebesar Rp 700.000,-.
175. Kwitansi An. Hilman Yang terdiri dari :
Kwitansi tanggal Sei Jaring 20 Juni 2008 untuk Rambahan Koto Alam sebesar Rp 6.500.000,-.
Kwitansi tanggal 08 Juli 2008 untuk Rambahan Palembayan sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi An. Suman ST. Kayo tertanggal Lubuk Basung 29 Oktober 2009 Rambahan Koto Alam untuk Pembelian Bahan untuk kegiatan pememliharaan rutin jalan Dinas PU Kab. Agam Tahun 2008 sebesar Rp 10.000.000,-.
Kwitansi An. Malin tertanggal Lubuk Basung 08 Januari 2009 Rambahan Koto Alam untuk pinjaman Pak Malin (angsuran Hutang) sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi An. Irwan Dinar tertanggal Lubuk Basung 21 Agustus 2008 untuk pinjaman sementara yang akan dibayar dari pembayaran sisa kegiatam Jembatan Padang Landua sebesar Rp 12.000.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Mariyus tertanggal 30 Juni 2008 untuk rambahan dan pembersihan parit guna lomba nagari di Sariak Galuang sebesar Rp 1.600.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Haschan Dkk tertanggal 15 Mei 2008, 23 Mei 2008, 22 Mei 2008 untuk memebeli solar longsor Sigiran dengan totalnya sebesar Rp 3.000.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Darlis tertanggal 20 Juni 2008 untuk Rambahan Tanaman Palembayan sebesar Rp 5.500.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Bachrijon tertanggal 22 Desember 2008 untuk Pasdam, Timbunan, Beton Bertulang, Plasteran, Gorong-gorong, galian saluran sebesar Rp.56.459.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Nizbur tertanggal 08 Mei 2009 untuk Versekot SPJ sebesar Rp 400.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Syafrudin/Ucok tertanggal 23 Desember 2009 untuk penggantian jembatan di Palembayan sebesar Rp 8.000.000,-.
Kwitansi An. Misno Yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda terima tanggal 30 Mei 2009 untuk angsuran pembayaran pekerjaan Firman-Man Panjang sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi tanggal 3 Maret 2009 untuk angsuran pekerjaan Malin dan panjar pemeliharaan rutin dan perbaikann Box Culvert sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi tanggal 25 Maret 2009 untuk angsuran pekerjaan pasang batu depan kejaksaan sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi tanggal 8 Januari 2009 untuk Versekot kerja di Batuhampar (jembatan) sebesar Rp 8.000.000,-.
Kwitansi tanggal 8 Januari 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp 1.150.000,-.
Kwitansi tanggal 23 Januari 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp 250.000,-.
Kwitansi tanggal 10 Februari 2009 sebesar Rp 500.000,-.
Kwitansi tanggal 18 September 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tahun Dinas PU Agam 2008 sebesar Rp 8.000.000,-.
Kwitansi tanggal 9 November 2009 untuk pembayaran upah kerja bahan untuk pekerjaan rutin jalan Dinas PU Agan tahun 2008 sebesar Rp 700.000,-..
Kwitansi/tanda terima tanggal 11 Juni 2008 untuk angsuran kegiatan pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp 500.000,-.
186. Kwitansi An. Idasri yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda terima tanggal 05 Mei 2008 untuk panjer membawa bronjong oleh Boy, tanggal 05 Mei 2008 untuk Bencana Alam, tanggal 19 Mei 2008 untuk Bencana Alam sebesar Rp 2.100.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanpa tanggal untuk pengurusan Bencana Alam di Sekda sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanggal 09 September 2008 untuk Longsor Dam Bronjong sebesar Rp 2.000.000,-.
Kwitansi tanggal 07 Februari 2009 untuk angsuran Rutin dari 11.000.000 tinggal 9.000.000,- sebesar Rp 1.000.000,-.
187. Kwitansi An. Firman tanggal 20 Juni 2008 untuk Rambahan Tengkong-tengkong sebesar Rp 2.500.000,-.
188. Kwitansi An. Darmamudin tanggal 20 Juni 2008 untuk Rambahan jalan Sigiran sebesar Rp 2.000.000,-.
189. Tanda terima pekerjaan gorong-gorong alahan Siriah An. Amrizal Amran/Am Lumbu tanggal 20 Mei 2008 sebesar Rp 2.000.000,
190. Kwitansi pembayaran dana rutin jalan tahun 2008 An. Syafrizal/Toko Bangunan tanggal 26 Oktober 2008 sebesar Rp 5.000.000,-.
191. Bukti Penyetoran ke Bank Nagari Padang An. Marta Risman/Toko Bangunan tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp 1.500.000,-
192. Tanda Terima An. Syafrizal/Sopir yang terdiri dari :
Tanda terima biaya operasional penimbunan jalan Simpang Pudung tanggal 18 Februari 2008 sebesar Rp 1.675.000,-.
Tanda terima biaya operasional penimbunan jalan Simpang Pudung tanggal 13 Februari 2008 sebesar Rp 1.450.000,-.
193. Foto copy Tanda terima tanpa nama bertandatangan bulan Mei 2008 sebesar Rp 700.000,-
194. Tanda terima An. Ir. Zulfansi yang terdiri dari :
Tanda terima panjar kegiatan rutin tahun 2008 tanggal 13 Januari 2009 sebesar Rp 1.000.000,- yang ditandatangani oleh Misno.
Tanda terima panjar tambahan pekerjaan pemeliharaan rutin tahun 2008 tanggal 7 Januari 2009 sebesar Rp 500.000,- yang ditandatangani oleh Misno.
Tanda terima panjar kerja kegiatan pemeliharaan rutin tahun 2008 tanggal 9 Maret 2009 sebesar Rp1.000.000,- yang ditandatangani oleh Misno.
Tanda terima kegiatan pemeliharaan rutin tahun 2008 tanggal 8 Mei 2009 sebesar Rp 400.000,- yang ditandatangani oleh Misno
1 (satu) bundel foto copy kontrak Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dana Alokasi Umum (DAU) Surat Perjanjian Sewa Jembatan Bailley
1 (Satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : /PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 01 Februari 2008 dengan nilai SPK sebesar Rp. 27.500.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.416 tanggal 22 Nopember 2008 untuk pembayaran Uang Lembur pada Kegiatan Pemeliharaan Rutin Bulan Nopember 2008 pada Subdin Bina Marga Dinas PU Kabupaten Agam sebesar Rp. 2.000.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.417 tanggal Desember 2008 untuk pembayaran alat tulis kantor sebesar Rp. 2.931.800,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1949 tanggal 06 Oktober 2008 untuk pembayaran pembelian materai tahun 2008 sebesar Rp. 240.000,-
1 (satu) bundel kwitansi Nomor : 1999 – 3.428 beserta kelengkapannya tertanggall Oktober 2008 – Desember 2008 untuk pembayaran BBM sebesar Rp. 10.700.000,- .
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1943 tanggal 06 Oktober 2008 untuk pembayaran dari biaya cetak kegiatan Pemeliharaan Rutin tahun 2008 sebesar Rp. 300.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1945 tanggal 06 Oktober 2008 untuk pembayaran Belanja Penggadaan sebesar Rp. 2.950.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.429 tanggal Desember 2008 untuk pembayaran Belanja Makan dan Minum sebesar Rp. 2.000.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.434 – 3.436 tanggal 19 September 2008 untuk pembayaran biaya makan dan minum lembur sebesar Rp. 1.500.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi yang terdiri dari 1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1952 - 1998 tertanggal Oktober 2008 dan 1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.454 – 3.489 tertanggal Oktober 2008 – Desember 2008 untuk pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Ke Kecamatan sebesar Rp. 8.250.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.440 – 3.453 tertanggal Agustus 2008 – Oktober 2008 untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas ke Padang sebesar Rp. 1.300.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.491 – 3.5003 tertanggal Desember 2008 untuk pembayaran belanja Perencanaan sebesar Rp. 27.500.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.5004 tertanggal Desember 2008 untuk pembayaran belanja Pengawasan sebesar Rp. 22.500.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.505 tertanggal Oktober 2008 untuk pembayaran Sewa Jembatan Bally sebesar Rp. 100.000.000,-
1 (satu) lembar tanda terima dari Zulfan sebesar Rp. 100.000.000,- tertanggal Lubuk Basung 20-05-2008
1 (satu) rangkap copy Petikan Keputusan Bupati Agam Nomor : BKD/247/BA-2007 tanggal 10 September 2007 perihal Pengangkatan Umar ST sebagai PJ Kepala Dinas PU Kab. Agam yang telah dilegalisir
1 (satu) lembar Kronologis Pemeriksaan Umar ST
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nomor : 700/1126/Inspek-2010 tanggal Lubuk Basung 14 April 2010
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 100.000.000,- dan Bukti Penyetoran sebesar Rp. 100.000.000 tertanggal 15 Februari 2010
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 150.000.000,- dan Bukti Penyetoran sebesar Rp. 150.000.000,- tertanggal 09 April 2010
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 97.000.000,- dan Bukti Penyetoran sebesar Rp. 97.000.000,- tertanggal 12 April 2010
1 (satu) rangkap copy Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 751.04/107/Inspek/Kh/Rhs-2009 tanggal 13 Januari 2010
1 (satu) buah foto copy Buku Kas Penerimaan Daerah Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang telah dilegalisir.
1 (satu) buah Laptop dengan Merek Axio Model : M72SR Product Code : M722SR , Made In China 12 inci Serial No : NKM722SR8GO1579
1 (satu) buah tas laptop merek Axioo berwarna hitam.
Batu grogol sebanyak 408,21 M3 (empat ratus delapan koma dua puluh satu) M3 kemudian disisihkan sebanyak 3 buah batu grogol.
1 (satu) lembar asli laporan penggunaan dana pemeliharaan jalan TA 2008 oleh PPTK sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dana dari pelaksana dan sebesar Rp 51.750.000,- (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan penggunaan dana oleh PPTK dengan catatan selisih dana sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah dikembalikan kepada pelaksana tanggal Juni 2009 yang ditandatangani oleh Syafruddin sebagai PPTK dan Drs. Marjan sebagai Pelaksana tanggal 26 Januari 2009.
1 (satu) lembar asli tanda terima uang sisa dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kab. Th 2008 (pekerjaan mendesak/insidentil) sejumlah Rp.2.250.000,-.dari PPTK tertanggal Juni 2009.
1 (satu) lembar asli nota dari BS Bangunan sebesar Rp 1.190.000,- tertanggal 25 September 2008.
1 (satu) lembar asli faktur No. 14972 dari Toko Nusantara Bangunan sebesar Rp 800.000,- tertanggal 25 September 2008.
1 (satu) lembar asli faktur dari Lima Raya sebesar Rp 660.000,- tertanggal 29 September 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima uang persekot upah pekerjaan pemasangan gorong-gorong dan pasang batu (galian, Pasangan, timbunan) Ruas Jalan Pasar Lasi-Balai Sati (paniang-paniang) Kec. Candung sejumlah Rp. 1.000.000,-. tertanggal 20 September 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima uang persekot upah pekerjaan pemasangan gorong-gorong dan pasang batu di Ruas Jalan Balai Sati-Pasar Lasi (paniang-paniang) Kec. Candung sebesar Rp. 500.000,-. tertanggal 23 September 2008.
1 (satu) lembar asli bon/tanda terima pelunasan upah pekerjaan pemasangan gorong-gorong dan pasang batu (galian, Pasangan, timbunan) Ruas Jalan Pasar Lasi-Balai Sati (paniang-paniang) Kec. Candung dengan total sebesar Rp. 2.350.000,-. tertanggal 27 September 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk melunasi gaji operator alat berat Backhoecooder pekerjaan perbaikan, penimbunan badan jalan pada ruas jalan Angge-Pua Gadih (Pasir Lawas) Kec. Palupuh sebesar Rp. 400.000,-. tertanggal 27 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk persekot gaji/honor operator alat berat Backhoecooder pekerjaan perbaikan, penimbunan badan jalan ruas jalan Angge-Pua Gadih (Pasir Lawas) Kec. Palupuh sebesar Rp. 300.000,-. tertanggal 10 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk honor Sopir Dumptruck pekerjaan penimbunan badan jalan amblas pada ruas jalan Palupuh (Pasir Lawas) Kec. Palupuh sebesar Rp. 200.000,-. tertanggal 29 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk persekot kerja/honor Sopir Dumptruck pekerjaan penimbunan badan jalan amblas pada ruas jalan Palupuh (Pasir Lawas) di Kec. Palupuh sebesar Rp. 200.000,-. tertanggal 15 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk versekot honor Sopir Dumptruck pekerjaan perbaikan, penimbunan badan jalan Pasir Lawas-Palupuh di Kec. Palupuh sebesar Rp. 100.000,-. tertanggal 10 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pembayaran honor/gaji Sopir Dumptruck pekerjaan perbaikan dan penimbunan badan jalan pada ruas jalan Sp. Angge-Pua Gadih (Pasir Lawas) Kec. Palupuh dari Tanggal 10 s/d 26 November 2008 sebesar Rp. 200.000,-. tertanggal 26 November 2008.
1 (satu) lembar asli faktur dari Kuray Motor sebesar Rp 450.000,- tertanggal 2 November 2008.
1 (satu) lembar asli Bon Pengisian BBM di SPBU NELSON sebesar Rp 900.000,- tertanggal 10 November 2008.
1 (satu) lembar asli Bon Pengisian BBM di SPBU NELSON sebesar Rp 900.000,- tertanggal 14 November 2008.
1 (satu) lembar asli Bon Pengisian BBM di SPBU NELSON sebesar Rp 900.000,- tertanggal 22 November 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima untuk gaji operator Alat Berat Cab. Dinas PU Bkt, pekerjaan membuang tanah longsor Jl. Sp. Puding-Sei Puar (nagari baringin) Kec. Palembayan (termasuk biaya mobilisasi, demobilisasi alat dari Bkt) sebesar Rp. 500.000,-. tertanggal 9 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima untuk honorsopir DumpTruck pekerjaan membuang tanah longsor Jl. Sp. Puding-Sei Puar (nagari baringin) Kec. Palembayan (termasuk biaya mobilisasi, demobilisasi alat dari Bkt) sebesar Rp. 100.000,-. tertanggal 9 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Kontan Pengisian BBM di SPBU Simpang Canduang sebesar Rp 1.000.000,- tertanggal 20 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Kontan Pengisian BBM di SPBU Simpang Canduang sebesar Rp 900.000,- tertanggal 16 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli faktur dari Kuray Motor sebesar Rp 640.000,- tertanggal 15 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli Kartu Kerja dari Perbengkelan Umum Andalas Jaya sebesar Rp 390.000,- tertanggal 5 April 2008.
1 (satu) lembar asli Kartu Kerja dari Perbengkelan Umum Andalas Jaya sebesar Rp 160.000,- tertanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 135.000,- tertanggal 21 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 90.000,- tertanggal 13 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok Satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 20 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok Satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 6 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 135.000,- tertanggal 9 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 13 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok Satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 19 September 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Sp. Panta-Batas Kota/R-103 tahun 2008 sebesar Rp 2.000.000,- tertanggal 10 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk versekot pekerjaan rambahan semak, pembersihan parit R-112, 116, 121/jalan Matur-Puncak Lawang dalam rangka Kegiatan Paralayang di Puncak Lawang Matur sebesar Rp 2.500.000,- tertanggal 26 April 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah rambahan, pembersihan parit jalan Matur-Puncak Lawang Kegiatan Paralayang di Puncak Lawang tanggal 17 s/d 23 Mei 2008 sebesar Rp 3.000.000,- tertanggal 20 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk versekot upah rambahan jalan batas kota-Sei. Tuak acara lomba Posyandu Tk. Sumbar di Posyandu Sei, Tuak Kec. Tilatang Kamang sebesar Rp 1.500.000,- tertanggal 18 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pembayaran upah pembersihan jalan, timbunan bahu jalan acara lomba nagari Tk. Sumbar di Nagari Cingkariang Kec. Banuhampu sebesar Rp 1.750.000,- tertanggal 13 Juni 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran versekot kerja pekerjaan Jembatan Balai Sati-Candung Kegiatan Pemeliharaan Jalan Kab. Tahun 2008 sebesar Rp 20.000.000,- tertanggal 11 November 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah pembersihan, timbunan badan jalan lokasi acara peringatan 100 tahun perang Kamang tanggal 9 Juni 2008 sebesar Rp 2.500.000,- tertanggal 2 Juni 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah rambahan, pembersihan parit jalan Batas Kota-Sei. Tuak acara Lomba Posyandu Tk. Sumbar di Sei. Tuak Kec. Tilatang Kamang tanggal 21 Mei 2008 sebesar Rp 500.000,- tertanggal 25 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah rambahan/pembersihan jalan Tj. Alam-Pintu Kato acara Lomba Posyandu Tk. Sumbar di Sei. Tuak Kec. Tilatang Kamang sebesar Rp 3.500.000,- tertanggal 27 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pembayaran upah rambahan, pembersihan parit jalan Panta-Batas Kota dalam rangka kegiatan acara Paralayang di Puncak Lawang tanggal 17 s/d 23 Mei 2008 sebesar Rp 500.000,- tertanggal 24 Mei 2008.
Uang tunai sejumlah Rp. 8.860.000,- (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dari Reniza yang dititipkan pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung tertanggal 14 Januari 2011.
Uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dariDarniati Yang dititipkan pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung tertanggal 14 Januari 2011;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat Putusan ini, segala sesuatu yang ada didalam Berita Acara, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
A N A L I S A F A K T A
Menimbang, bahwa Majelis Hakim selanjutnya akan mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan Barang Bukti, maupun setelah dihubungkan satu sama lain untuk menentukan sejauh manakah fakta hukum yang terungkap di depan persidangan ini dapat menjadi bahan penilaian hukum oleh Majelis Hakim dalam menentukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur yang didakwakan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi dan terdakwa di persidangan dihubungkan dan dikaitkan satu sama lainnya dengan bukti surat dan barang bukti maka diperoleh fakta-fakta hukum, sebagai berikut :
Bahwa benar pada tahun 2008 ada proyek/pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Agam yang dananya berasal dari APBD/ Dana Alokasi Umum (DAU) mata anggaran SKPD Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Agam, Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008;
Bahwa benar Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan tersebut seluruhnya sebesar Rp.2.986.986.000.-tetapi anggaran untuk kegiatan fisik pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten sebesar Rp.2.800.000.000.-
Bahwa benar struktur Kegiatan Pemeliharaan Rutin tersebut adalah Pengguna Anggaran Umar ST. MM (Kadis PU) ;Kuasa Pengguna Anggaran Terdakwa II Ir. Zulfan (Kabid Bina Mitra) ; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin (Kasi Jalan dan Jembatan) ; Asisten Teknis Nurman ST (Staf Dinas Bidang BM) ; Asisten Administrasi Dedi Ernanda Amd (Staf Dinas Bidang BM) ; Pelaksana Terdakwa I Drs. Marjan;
Bahwa dasar struktur tersebut adalah : Pengangkatan PA, KPA dan Bendahara Pengeluaran ditetapkan dengan SK Bupati Agam No.10 Tahun 2008 tanggal 28 Februari 2008 dan No.311 Tahun 2008 tanggal 31 Maret 2008 ;PPTK ditetapkan SK Kepala Dinas PU Kab. Agam No.03/DPUK-AG/II-08 tanggal 20 Februari 2008 ;Asisten Teknis, Administrasi pelaksana, pengawas, Staf kegiatan dengan Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Agam No.600/15/PJJ/200 tanggal 28 Maret 2008;
Bahwa benar Terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan merupakan PNS, Pelaksana kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kabupaten Agam tahun 2008;
Bahwa benar Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan dan Jembatan di Dinas PU Kab. Agam tahun anggaran 2008;
Bahwa tugas pokok dan fungsi Tugas pokok dan fungsi terdakwa I Drs Marjan pgl. Jan adalah : Bertugas dan bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan fisik maupun teknis pelaksanaan serta Administrasi dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK);
Bahwa Terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya harus sesuai RAB dan Bestek;
Bahwa benar kewenangan Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen adalah mengadakan perjanjian dengan pihak ke-II (dua) atau Rekanan dan menandatanganinya setelah data diproses yang telah disiapkan oleh Panitia/lengkap ;
Bahwa benar kewenangan Terdakwa II Ir. Zulfan pgl Zulfan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yakni menerima usulan pembayaran pekerjaan yang diajukan oleh pengawas dan telah diperiksa oleh pelaksana lapangan, asisten tekhnis dan PPTK kemudian setelah semuanya selesai atau telah diperiksa, barulah KPA menyetujui proses pembayaran dan menandatangani kwitansi pembayaran;
Bahwa benar terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan menandatangani saja kwitansi pembayaran tanpa memeriksa data dari pelaksana dan membiarkan SPJ dibuat akhir tahun;
Bahwa benar terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menguji materiil yakni memeriksa kelengkapan data-data, memberikan saran kepada PPTK, pelaksana dan sebagainya;
Bahwa benar terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan tidak melakukan pengujian materiil pelaksanaan kegiatan;
Bahwa benar kewenangan yang tidak dilaksanakan oleh Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan adalah menandatangani kwitansi pembayaran tanpa memeriksa data dari pelaksana serta membiarkan SPJ dibuat di akhir tahun;
Bahwa benar penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan adalah sebesar Rp.131.491.000,- (seratus tiga puluh satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa benar Pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan secara Swakelola setelah mendapat izin dari Bupati Kabupaten Agam;
Bahwa benar proses penggunaan/pencairan anggaran untuk kegiatan fisik dari Kas Daerah hingga sampai ketangan pelaksana adalah: Pelaksana mengajukan permintaan uang atau verskot kegiatan kepada Pembantu Bendaharawan yang telah disetujui oleh KPA dan PPTK dengan dilampiri perincian penggunaan dana yang diminta, lalu Pembantu Bendaharawan mengajukan SPP (Surat Pengajuan Pembayaran) kepada Bendaharawan Pengeluaran, Bendaharawan Pengeluaran mengajukan SPP dari masing masing bidang dalam satu SPP ke Kasubag Keuangan di PU yang dilampiri SPJ semua bidang, dibagian Keuangan SPJ lampiran SPP tersebut diverifikasi oleh Kasubag Keuangan, kemudian dibuatkan SPP secara keseluruhan untuk satu SKPD (satuan Kerja Perangkat Daerah) yang ditanda tangani Bendaharawan Pengeluara dan Kepala Dinas, setelah itu keluar SPM (Surat Perintah Membayar) yang ditanda tangani Kepala Dinas. SPM dari Kasubag Keuangan diantarkan ke Bagian Keuangan Kantor Bupati untuk diterbitkan SP2D (Surat Perintah Pembayaran Dana), lalu dana tersebut masuk ke rekening Bendaharawan Pengeluaran Dinas PU, setelah itu Bendaharawan Pembantu membantu menagih kepada Bendaharawan Pengeluaran dan dibuatkan tanda terima berupa Kwitansi yang diketahui oleh PPTK, KPA dan Bendaharawan Pengeluaran, setelah itu baru dana tersebut diserahkan kepada Pelaksana;
Bahwa benar pencairan anggaran Kegiatan Fisik Pemeliharaan Jalan Dinas PU Kabupaten Agam tahun 2008 dilakukan dalam 5 tahap;
Bahwa perincian pencairan kelima tahap pencairan tersebut adalah sebagai berikut:
Tahap I sebesar Rp.336.000.000,- (tiga ratus tiga puluh enam juta rupiah);
Tahap II sebesar Rp.487.336.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Tahap III sebesar Rp.487.336.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah)
Tahap Tahap IV sebesar Rp.431.601.300,- (empat ratus tiga puluh satu juta enam ratus seribu tiga ratus rupiah);
Tahap V sebesar Rp.1.057.696.700,- (satu milyar lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
Bahwa benar SPP diajukan setelah ada permintaan dari pelaksana kegiatan;
Bahwa benar SPP tahap 1,2, 3, 4 ,dan 5 diajukan karena ada permintaan dari Drs. Marjan selaku pelaksana kegiatan;
Bahwa benar pencairan tahap 1, 2, dan 3 mengikuti prosedur sebagaimana diuraikan di atas;
Bahwa benar untuk mengajukan SPP tahap 2 dan seterusnya diperlukan SPJ tahap sebelumnya;
Bahwa benar SPJ atas pencairan dana tahap 1 telah diajukan saat mengajukan pencairkan dana tahap 2, dan SPJ tahap 2 telah diajukan saat mengajukan pencairan dana tahap 3
Bahwa benar prosedur pencairan tahap 4 dan 5 tidak mengikuti prosedur karena pengajuan SPP tidak melalui Bendaharawan Pembantu serta tidak dilampiri SPJ;
Bahwa benar SPJ atas pencairan dana tahap 3, 4, dan 5 tidak dibuat sesuai prosedur karena dibuat diakhir tahun anggaran;
Bahwa benar walaupun SPP tahap 4 dan tahap 5 tidak dilakukan sesuai prosedur, yaitu tidak diajukan melalui bendaharawan pembantu dan tanpa dilampiri SPJ, namun SPP tersebut dapat dicairkan karena ada instruksi dari terdakwa II Ir. Zulfan selaku Kuasa Pengguna Anggaran setelah mendapat perintah dari Umar, S.T., M.M., selaku Kepala Dinas PU Kabupaten Agam;
Bahwa benar dalam SPJ ada lampiran data pendukung seperti kwitansi, dan laporan dari pengawas kegiatan;
Bahwa benar laporan kegiatan dari pengawas adalah laporan mingguan dan laporan bulanan;
Bahwa benar laporan bulanan dibuat berdasarkan laporan mingguan;
Bahwa benar ada SPJ yang tidak sesuai dengan kenyataan riil di lapangan yaitu terjadi penggelembungan/mark up nilai kwitansi-kwitansi pembayaran pada SPJ pengeluaran yaitu mark up atas biaya pekerjaan yaitu:
Bahwa benar dari Mark Up sebesar Rp.990.392.900,- (sembilan ratus sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) digunakan untuk membiayai pembelian batu grogol dan pekerjaan fisik pemeliharaan jalan Kabupaten agam diluar RAB yaitu sebesar Rp.385.968.228,- (tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
| No | Pembelian Bahan pada/ pembayaran upah borongan | SPJ (rupiah) | Biaya riil (rupiah) | Mark Up (rupiah) |
| 1 | ruas 143 (Angge-Pagadih) | 67.057.000,- | 39.500.000.- | 27.557.000,- |
| 2 | ruas 236 (Malalak-Hulu Banda) | 53.193.000 | 19.691.000 | 33.502.000 |
| 3 | Upah borongan Syafrudin St. Mantari | 730.381.100 | 361.241.000 | 369.140.100 |
| 4 | Beli semen an. Thamrin | 84.365.000 | 15.000.000 | 63.365.000 |
| 5 | Bahan Bangunan an. Syafrizal | 366.797.000 | 125.000.000 | 241.797.000 |
| 6 | Beli material bangunan | 73.668.900 | 50.638.000 | 23.030.0900 |
| 7 | Rambahan ruas 135, 137,138 | 174.999.500 | 81.681.000 | 93.318.500 |
| 8 | Rambahan ruas 120,128, 130 | 87.824.000 | 35.150.000 | 52.150.000 |
| 9 | Beli BBM dump truk dan gaji sopir | 116.258.400 | 36.250.000 | 990.392.900 |
| JUMLAH | 1.754.543.900 | 764.151.000 | 990.392.900 |
Pekerjaan jembatanPandan Banyak senilai Rp.138.509.228,- (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)yang dikerjakan oleh kepala pekerja Salman Maksum;
Pekerjaan pasang turap beton Arikia senilai Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang dikerjakan kepala pekerja Misno;
Pekerjaan jembatan Batu Hampar II, senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Pekerjaan Dam jalan Sari bulan Matur, senilai Rp. 56.459.000,- (lima puluh enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh Bakhrijon;
Pembelian Batu Grogol sebanyak 344 m3 senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa benar dengan kegiatan yang tidak di SPJ-kan tersebut mengurangi kerugian negara akibat adanya mark up kegiatan, sehingga kerugian negara adalah sebesar Rp.604.424.672,- (enam ratus empat juta empat ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa benar dari uang mark up tersebut oleh Terdakwa Marjan dibagi untuk kepentingan orang lain yaitu kepada :
Umar, ST., MM. = Rp.347.000.000,-
Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan = Rp.131.491.000,-
Darniati (Kasubag Keuangan) = Rp. 39.250.000,-
Reniza (Bendaharawan Pembantu) = Rp. 23.200.000,-
Nurman (asisten tekhnis) = Rp. 3.200.000,-
Trides Endri (Bendahara Pengeluaran) = Rp. 3.000.000,-
Syafruddin (PPTK) = Rp. 2.250.000,- +
TOTAL Rp. 549.391.000,-
Bahwa dengan adanya uang yang dibagikan oleh Terdakwa I Drs. Marjan kepada pihak lain sebesar Rp.549.391.000,-, (lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dari kerugian negara sebesar Rp.604.424.672,- (enam ratus empat juta empat ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) maka sisanya (Rp.604.424.672 – Rp.549.391.000) yaitu sebesar Rp.55.033.672 dinikmati oleh Terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan untuk kepentingan pribadi salah satunya adalah untuk membeli laptop merk Axio (daftar barang bukti nomor 219);
Bahwa benar seharusnya uang anggaran kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan Dinas PU Kabupaten Agam sebesar Rp. 2.800.000.000,- tidak boleh digunakan selain dari peruntukannya dengan mengacu kepada RAB;
Bahwa benar para terdakwa memberikan uang kepada saksi Umar, ST., MM dengan total sebesar Rp.347.000.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) karena ada permintaan dari saksi Umar, ST., MM;
Bahwa benar saksi Umar, ST., MM telah menyetorkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp.347.000.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah) ke rekening Bank Nagari Kas Daerah Kabupaten Agam;
Bahwa benar saksi Darniati telah menitipkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada Bank Nagari sebagaimana tertera dalam barang bukti no.265;
Bahwa benar saksi Reniza telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp.5.000.000,- melalui Terdakwa Marjan, serta melalui Bank Nagari sebesar Rp.8.860.000,- (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) sebagaimana tertera dalam barang bukti no.264;
Bahwa benar saksi Trides Endri telah mengembalikan uang ia terima sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa Ir.Zulfan pgl. Zulfan;
Bahwa benar saksi Syafruddin telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa Marjan pgl. Jan;
Bahwa benar Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan memerintahkan untuk mengerjakan pekerjaan di luar RAB sebagaimana tertuang dalam no.16 karena ada perintah dari saksi Umar, ST., MM, serta karena alasan mendesak dan pekerjaan tersebut perlu segera dikerjakan;
Bahwa benar para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
A N A L I S A H U K U M
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Para Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau Para Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk alternatif, sehingga memberikan kebebasan bagi majelis hakim untuk memilih salah satu dari alternatif dakwaan yang dianggap lebih tepat untuk dipertimbangkan apakah unsur – unsurnya baik subjektif maupun objektif terpenuhi oleh Para Terdakwa;
Menimbang, bahwa setelah ditelaah lebih lanjut, isi alternatif pasal-pasal yang didakwakan dikaitkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa alternatif Kedua Dakwaan Penuntut Umum yang mendakwa Para Terdakwa dengan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih tepat untuk dipertimbangkan apakah unsur – unsurnya terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang, unsur-unsur pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan Tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan;
Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ;
Yang melakukan, menyuruh melakukan serta turut serta melakukan;
Ad.1 UNSUR SETIAP ORANG ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud “setiap orang” adalah orang perseorangan atau termasuk korporasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta – fakta yang terungkap di persidangan, Terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan dan Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan merupakan subyek hukum orang yang identitasnya telah dicocokan dan telah sesuai dengan identitas yang tertera pada surat dakwaan;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad. 2. UNSUR DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI ;
Menimbang, bahwa penggunaan kata “tujuan” pada unsur ini, sebagaimana terkandung dalam pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 merupakan bentuk dari rumusan dolus (sengaja), yaitu kesengajaan sebagai maksud;
Menimbang, bahwa baik pembentuk Undang-Undang maupun Yurisprudensi tidak memberikan batasan yang jelas tentang difinisi dari kesengajaan sebagai maksud, namun demikian berdasarkan doktrin dalam Ilmu Pengetahuan tentang Hukum Pidana, maka kesengajaan secara umum diartikan sebagai adanya suatu sikap batin dalam diri seseorang mengetahui akan suatu perbuatan beserta akibatnya, dan menghendaki agar perbuatan tersebut selesai terlaksana. Sedangkan yang dimaksud Kesengajaan sebagai Maksud merupakan sarana untuk mencapai tujuan yang lebih jauh atau dengan kata lain si pelaku memiliki tujuan tertentu dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” memiliki pengertian adanya tujuan berupa kehendak dari Terdakwa untuk melakukan perbuatan yang dapat memberikan nilai tambah bagi diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi, dimana nilai tambah tersebut dapat bersifat kebendaan maupun bukan kebendaan seperti penghargaan terhadap hasil pekerjaan, perubahan keadaan, meniadakan hutang atau piutang. Dengan kata lain pengertian menguntungkan dalam pasal ini lebih ditekankan pada terjadinya manfaat atau kegunaan yang dirasakan oleh terdakwa dari perbuatan yang dilakukannya dan tidak selalu berkaitan dengan penambahan harta benda. Namun demikian “keuntungan baik untuk diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” merupakan keuntungan yang dapat dihitung dengan uang karena akibat yang ditimbulkan berupa kerugian keuangan negara. Sedangkan “diri sendiri atau orang lain atau korporasi” bersifat alternatif artinya salah satu yang diuntungkan maka unsur tersebut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dengan mengkaitkannya satu sama lain dengan bukti-bukti surat serta dengan memperhatikan pengertian dari unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa sikap batin berupa kehendak untuk menggunakan anggaran kegiatan fisik pemeliharaan rutin jalan Dinas PU Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 2.800.000.000,-(dua milyar delapan ratus juta rupiah), mulai tumbuh sejak saksi Umar, ST., MM memintakan uang kepada para terdakwa sebelum anggaran dana tersebut dicairkan;
Bahwa realisasi niat tersebut kemudian dilakukan saat pengajuan pencairan dana tahap 3 berhasil dicairkan dan dilanjutkan saat pengajuan pencairan dana anggaran tahap 4 dan tahap 5 yang dilakukan tidak sesuai prosedur karena pengajuan SPP (Surat Permintaan Pembayaran) yang dimintakan oleh Terdakwa I sebagai Pelaksana Kegiatan dilakukan tanpa melalui Bendaharawan Pembantu serta tanpa dilampiri SPJ, dan hal ini disetujui oleh Terdakwa II yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, sehingga terbitlah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atas SPP tahap 4 dan 5 tersebut;
Bahwa realisasi niat tersebut selanjutnya dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II dengan cara memark up SPJ yang dibuat belakangan/akhir kegiatan sehingga diperoleh selisih antara SPJ dengan biaya riil sebesar Rp.990.392.900,- (sembilan ratus sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Bahwa terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan dan terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan mengetahui serta menyadari bahwa perbuatan tersebut di atas merupakan perbuatan yang menyalahi prosedur/aturan oleh karenanya menunjukan adanya suatu tujuan tertentu dari para terdakwa dalam melaksanakan perbuatannya sehingga telah memenuhi pengertian “kesengajaan dengan maksud” sebagaimana dikemukakan di atas;
Bahwa perbuatan Terdakwa I yang membagikan uang sebesar Rp.549.391.000,- (lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) yang diambil dari selisih Mark Up SPJ dengan biaya riil kepada:
Umar, ST., MM. = Rp.347.000.000,-
Ir. Zulfan = Rp.131.491.000
Darniati (Kasubag Keuangan) = Rp. 39.250.000,-
Reniza (Bendaharawan Pembantu) = Rp. 23.200.000,-
Nurman (asisten tekhnis) = Rp. 3.200.000,-
Trides Endri (Bendahara Pengeluaran) = Rp. 3.000.000,-
Syafruddin (PPTK) = Rp. 2.250.000,- +
| No | Pembelian Bahan pada/ pembayaran upah borongan | SPJ (rupiah) | Biaya riil (rupiah) | Mark Up (rupiah) |
| 1 | ruas 143 (Angge-Pagadih) | 67.057.000,- | 39.500.000.- | 27.557.000,- |
| 2 | ruas 236 (Malalak-Hulu Banda) | 53.193.000 | 19.691.000 | 33.502.000 |
| 3 | Upah borongan Syafrudin St. Mantari | 730.381.100 | 361.241.000 | 369.140.100 |
| 4 | Beli semen an. Thamrin | 84.365.000 | 15.000.000 | 63.365.000 |
| 5 | Bahan Bangunan an. Syafrizal | 366.797.000 | 125.000.000 | 241.797.000 |
| 6 | Beli material bangunan | 73.668.900 | 50.638.000 | 23.030.0900 |
| 7 | Rambahan ruas 135, 137,138 | 174.999.500 | 81.681.000 | 93.318.500 |
| 8 | Rambahan ruas 120,128, 130 | 87.824.000 | 35.150.000 | 52.150.000 |
| 9 | Beli BBM dump truk dan gaji sopir | 116.258.400 | 36.250.000 | 990.392.900 |
| JUMLAH | 1.754.543.900 | 764.151.000 | 990.392.900 |
TOTAL Rp. 549.391.000,-
merupakan perbuatan yang nilai tambah yang bersifat kebendaan bagi diri Para Terdakwa sendiri serta orang lain sebagaimana tersebut di atas serta nilai tambah yang tidak bersifat kebendaan, yaitu penghargaan dan penilaian dari teman dan atasan terdakwa, oleh karenanya merupakan perbuatan yang menguntungkan orang lain;
Bahwa sisanya (Rp.604.424.672 – Rp.549.391.000) yaitu sebesar Rp.55.033.672 dinikmati oleh Terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan untuk kepentingan pribadi, salah satunya adalah untuk membeli laptop merk Axio (daftar barang bukti nomor 219), oleh karenanya merupakan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri;
Menimbang, bahwa atas pendapat para terdakwa yang menyebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena perintah atasan, maka atas hal tersebut, Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa teori hukum pidana mengenal alasan pemaaf karena menjalankan perintah pejabat yang tidak berwenang karena itikad baik sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat (2) KUHP;
Bahwa teori tersebut mensyaratkan bahwa (1) batin orang yang menjalankan perintah beranggapan bahwa perintah tersebut adalah perintah yang sah baik dari segi pejabat yang mengeluarkan perintah serta dari segi macam/bentuk perintah; (2) secara objektif bahwa orang yang menjalankan perintah mendapat perintah dalam lingkungan jabatannya;
Bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, baik Terdakwa I Drs. Marjan dan Terdakwa II Ir. Zulfan mengetahui dan menyadari bahwa perintah dari saksi Umar, ST., MM yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU merupakan perbuatan yang menyalahi prosedur, apalagi perbuatan memberi uang anggaran kegiatan kepada orang-orang sebagaimana terurai di atas, merupakan perbuatan yang dapat dinilai secara objektif merupakan perbuatan yang tidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan jabatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pendapat para terdakwa yang menyebutkan bahwa para terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena perintah atasan, haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraian-uraian pertimbangan penerapan unsur dengan tujuan atas perbuatan Terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa ;
Ad. 3. UNSUR MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN, ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN;
Menimbang, bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” bersifat alternatif, maka untuk terpenuhinya unsur tersebut pada perbuatan terdakwa, cukuplah perbuatan terdakwa memenuhi salah satu tindakan “menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan” atau “menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukan” atau menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kewenangan” adalah serangkaian hak yang melekat pada jabatan atau kedudukan dari pelaku tindak pidana korupsi untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar tugas pekerjaannya dapat dilaksanakan dengan baik;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “kesempatan” adalah peluang yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi, peluang mana tercantum di dalam ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang dijabat oleh pelaku tindak pidana korupsi. Pada umumnya “kesempatan” diperoleh sebagai akibat adanya kekosongan atau kelemahan dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja tersebut atau kesengajaan menafsirkan secara salah terhadap ketentuan-ketentuan tersebut;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “sarana” adalah cara kerja atau metode kerja yang berkaitan dengan jabatan pelaku tindak pidana korupsi;
Menimbang, bahwa “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” memiliki pengertian adanya pemanfaatan keadaan dalam bentuk penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan mempergunakan keuntungan kedudukan atau jabatan yang dimilikinya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dengan mengkaitkannya dengan bukti-bukti surat serta dengan memperhatikan pengertian dari Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa terdakwa I Drs. Marjan selaku Pelaksana Kegiatan memiliki peluang dalam jabatannya menggunakan uang anggaran kegiatan yang berada pada terdakwa I untuk kepentingan diluar kegiatan fisik pemeliharaan Jalan Dinas PU Kabupaten Agam tahun 2008, karena peluang tersebut merupakan bagian dari ketentuan-ketentuan tentang tata kerja yang berkaitan dengan jabatan Terdakwa I selaku Pelaksana Kegiatan;
Bahwa Terdakwa I Drs. Marjan selaku Pelaksana Kegiatan juga memiliki peluang untuk me-mark up kwitansi-kwitansi kegiatan sehingga dapat menggunakan selisih mark up tersebut untuk kepentingan lain di luar RAB, karena tugas Terdakwa I sebagai pelaksana memungkinkan Terdakwa I Drs. Marjan untuk berhubungan langsung membayarkan uang kegiatan dan memintakan kwitansi/tanda terima pembayaran kepada para pekerja di lapangan;
Bahwa penggunaan uang hasil mark up SPJ sebagaimana telah diuraikan dalam unsur Ad.2. huruf d dilakukan oleh Terdakwa I Drs. Marjan karena adanya peluang sebagaimana diuraikan dalam angka 1 dan 2 di atas, oleh karenanya merupakan suatu bentuk perbuatan “menyalahgunakan kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Bahwa Terdakwa II Ir. Zulfan selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menguji materiil kegiatan yang dikerjakan oleh Pelaksana, serta kewenangan untuk menyetujui proses pembayaran dan menandatangani kwitansi;
Bahwa Terdakwa II Ir. Zulfan tidak melakukan pengujian materiil kegiatan yang dikerjakan Terdakwa I sebagai pelaksana, karena Terdakwa II Ir. Zulfan telah mengetahui adanya mark up kegiatan yang dilakukan Terdakwa I Drs. Marjan;
Bahwa sebagaimana telah diuraikan dalam Ad.2. huruf a, Terdakwa II Ir. Zulfan mengetahui pengajuan SPP tahap 4 dan 5 tidak sesuai dengan prosedur;
Bahwa walaupun Terdakwa II Ir. Zulfan mengetahui pengajuan SPP tahap 4 dan tahap 5 tidak sesuai prosedur, serta mengetahui adanya mark up oleh Terdakwa I Drs. Marjan, namun Terdakwa II Ir. Zulfan tetap menandatangani kwitansi yang disodorkan oleh Terdakwa I Drs. Marjan serta menyetujui proses pembayarannya sehingga pengajuan pencairan anggaran dari Terdakwa I Drs. Marjan dapat direalisasikan;
Bahwa perbuatan Terdakwa II Ir. Zulfan sebagaimana diuraikan dalam angka 4, 5, 6, 7 tersebut di atas merupakan suatu bentuk perbuatan “menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan penerapan Unsur Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan atau Sarana yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan atas perbuatan Terdakwa, maka Majelis Hakim berkeyakinan kalau unsur “Menyalahgunakan Kewenangan, Kesempatan yang ada padanya karena Jabatan atau Kedudukan” telah terpenuhi atas perbuatan Para Terdakwa ;
Ad.4. UNSUR YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA ;
Menimbang, bahwa mengenai unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara mengandung pengertian adanya akibat lebih lanjut dari perbuatan yang timbul dalam diri Terdakwa untuk menguntungkan orang lain atau dirinya sendiri atau korporasi dengan mempergunakan kedudukan atau jabatannya, dimana akibat yang lebih lanjut tersebut berupa kerugian pada keuangan Negara. Berdasarkan penjelasan pasal 3 U.U. Nomor 31 tahun 1999, kata “ dapat “ sebelum frasa merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara memiliki makna yang sama dengan kata “ dapat “ dalam penjelasan pasal 2 U.U. Nomor 31 tahun 1999, dimana kata “ dapat “ sebelum frasa merugikan keuangan Negara atau Perekonomian Negara menunjukan kalau tindak pidana korupsi dianggap sudah terjadi apabila unsur-unsur perbuatan sudah terpenuhi dan bukan dengan timbulnya akibat atau dengan kata lain ada atau tidaknya kerugian Negara tidak menghilangkan sifat melawan hukum suatu perbuatan;
Sedangkan berdasarkan penjelasan umum U.U. nomor 31 tahun 1999 maka pengertian Keuangan Negara adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan, termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karenanya :
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan mempertanggung-jawabkan pejabat lembaga negara baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah ;
Berada dalam penguasaan, pengurusan dan mempertanggungjawabkan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum, dan perusahaan yang menyertakan modal negara, atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan negara;
Sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara sendiri yang didasarkan pada kebijaksanaan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan barang-barang bukti serta dengan memperhatikan pengertian dari unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, anggaran Kegiatan Fisik Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kabupaten Agam sebagamana termuat dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) SKPD Dinas PU tahun 2008 No.5.2.3.2.21.01 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 2.800.000.000,- (dua milyar delapan ratus juta rupiah), merupakan anggaran yang berasal atau dibiayai dari APBD ;
Bahwa pada dasarnya APBD adalah suatu rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( pasal 1 ayat (13) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah ), sehingga berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 maka ruang lingkup Keuangan Negara termasuk pula dana-dana yang bersumber dari APBD;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian unsur sebelumnya tersebut diatas, maka perbuatan para terdakwa me-mark up SPJ Kegiatan Fisik Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kabupaten Agam sehingga diperoleh selisih sebesar Rp.990.392.900,- (sembilan ratus sembilan puluh juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus rupiah) merupakan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian Negara ;
Bahwa apakah nilai mark up tersebut merupakan nilai kerugian negara atau bukan, haruslah dilihat lagi penggunaan uang hasil mark up tersebut;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, sebagian uang hasil mark up tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pemeliharaan jalan Kabupaten Agam total sebesar Rp.385.968.228,- (tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah) namun kegiatan tersebut tidak terdapat dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya) serta tidak pula di SPJ-kan, yaitu kegiatan:
Pekerjaan jembatanPandan Banyak senilai Rp.138.509.228,- (seratus tiga puluh delapan juta lima ratus sembilan ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah)yang dikerjakan oleh kepala pekerja Salman Maksum;
Pekerjaan pasang turap beton Arikia senilai Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) yang dikerjakan kepala pekerja Misno;
Pekerjaan jembatan Batu Hampar II, senilai Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
Pekerjaan Dam jalan Sari bulan Matur, senilai Rp. 56.459.000,- (lima puluh enam juta empat ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) yang dikerjakan oleh Bakhrijon;
Pembelian Batu Grogol sebanyak 344 m3 senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
Bahwa dengan adanya penggunaan uang hasil mark up untuk kegiatan di luar RAB dan tidak di SPJ-kan sebagaimana terurai di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa kegiatan tersebut mengurangi kerugian negara hasil mark up para terdakwa (Rp.990.392.900 - Rp.385.968.228), sehingga kerugian negara menjadi Rp.604.424.672,- (enam ratus empat juta empat ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat penerapan unsur “yang dapat merugikan keuangan negara” telah terpenuhi atas perbuatan Para Terdakwa;
Ad.5. YANG MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN, TURUT SERTA MELAKUKAN ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tindak pidana yang terkandung dalam pasal 55 (1) ke 1 KUHP yaitu unsur menyuruh melakukan, melakukan, dan turut melakukan, masing-masing memiliki pengertian sebagai berikut :
Melakukan artinya secara lengkap memenuhi semua unsur delik, (jadi “ melakukan “ itu suatu bentuk tunggal dari pengertian “ berbuat “);
Menyuruh Melakukan artinya menggerakkan orang lain, yang (dengan alasan apapun) tidak dapat dikenai pidana, karena orang lain tersebut merupakan alat yang tidak memiliki kehendak. Tidak dapat dipidananya itu mungkin timbul dari ketidakmampuan bertanggung-jawab sebagaimana diatur dalam pasal 44 KUHP atau dari ketiadaan kesengajaan yang dipersyaratkan untuk si perantara;
Turut Serta Melakukan artinya bersepakat dengan orang lain membuat rencana untuk melakukan suatu perbuatan pidana dan secara bersama-sama melaksanakannya (ada kerjasama secara sadar dan kerjasama secara fisik);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan barang-barang bukti serta dengan memperhatikan pengertian dari unsur “Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan, Turut Serta Melakukan”, maka Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut:
Bahwa kesempatan yang ada pada diri Terdakwa I Drs. Marjan untuk me-mark up anggaran Kegiatan Fisik Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kabupaten Agam kemudian membagi-bagikan kepada saksi Umar, ST., MM., Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan, saksi Darniati (Kasubag Keuangan), saksi Reniza (Bendaharawan Pembantu), saksi Nurman (asisten tekhnis), saksi Trides Endri (Bendahara Pengeluaran), dan saksi Syafruddin (PPTK) dapat terealisasi jika ada campur tangan berupa kewenangan dari Terdakwa II Ir. Zulfan dalam menandatangani kwitansi serta menyetujui proses pembayaran;
Bahwa kewenangan yang ada pada Terdakwa II Ir. Zulfan untuk menandatangani kwitansi serta menyetujui proses pembayaran tidak serta merta menyebabkan Terdakwa II Ir. Zulfan dapat menggunakan uang anggaran yang disetujui tersebut, melainkan diperlukan peran Terdakwa I Drs. Marjan sebagai Pelaksana Kegiatan;
Bahwa adanya hubungan peran dan fungsi antara Terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan dengan Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan menunjukan adanya kerja sama yang secara sadar dan kerja sama secara fisik antara Para Terdakwa tersebut, sehingga para terdakwa secara bersama-sama bersepakat untuk me-mark up lalu menggunakan anggaran Kegiatan Fisik Pemeliharaan Rutin Jalan Dinas PU Kabupaten Agam sebagaimana diuraikan dalam penjelasan unsur ad.2 huruf e dan f, oleh karenanya telah memenuhi pengertian “turut serta” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan dari unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana telah terurai diatas, dan dipandang dalam hubungan antara satu dengan lainnya secara tidak terpisahkan, maka Majelis Hakim menarik suatu kenyataan kalau Terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan dan Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah: “turut serta melakukan tindak pidana Korupsi”
Menimbang, bahwa oleh karena dalam pemeriksaan perkara ini terhadap diri Terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar yang berdasarkan ketentuan dalam Ilmu Hukum Pidana yang dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung-jawab, maka Para Terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatannya sebagaimana diatur dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Menimbang, bahwa dalam pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur ancaman pidana berupa pidana penjara dan atau denda, maka Majelis Hakim dapat menjatuhkan kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda ataupun salah satu dari pidana penjara atau denda. Pidana denda ini tidak ada hubungannya dengan berapa jumlah nominal uang yang telah dikorupsi Terdakwa namun semata-mata merupakan usaha Pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia, dan dalam perkara ini dengan memperhatikan uraian-uraian pertimbangan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat oleh karena sifat perbuatan Para Terdakwa telah merugikan keuangan Negara sehingga dipandang perlu untuk menjatuhkan pidana penjara bersama-sama dengan pidana denda dengan tetap berpedoman pada ketentuan dalam pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) KUHP, dimana tentang besarnya pidana penjara, pidana denda serta pidana kurungan pengganti yang dikenakan akan dinyatakan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999, pada pokoknya mengatur tentang perampasan barang-barang milik Terdakwa dan pembayaran uang pengganti. Sehingga tentang hal tersebut Majelis Hakim berpendapat sebagai berikut :
Bahwa pada dasarnya pembayaran Uang Pengganti didasarkan pada harta yang diperoleh dari tindak pidana Korupsi (pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No.20 tahun 2001). Sehingga pembayaran Uang Pengganti bukan didasarkan pada jumlah kerugian Negara yang ditimbulkan melainkan didasarkan atas harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, walaupun tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara sama dengan jumlah harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dari kerugian negara sebesar Rp.604.424.672,- (enam ratus empat juta empat ratus dua puluh empat ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah), ada uang yang dibagikan Terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan kepada pihak lain sebesar Rp.549.391.000,- (sebagaimana dikemukakan dalam fakta angka 34) serta ada uang titipan pengembalian kerugian negara dari Reniza sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) dan dari Syafruddin sebesar Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) maka perhitungan pembebanan uang pengganti terhadap Terdakwa I Drs Marjan adalah : Rp.604.424.672 – Rp.549.391.000 + Rp.5.000.000 + Rp.2.250.000 = Rp.62.283.672,- (enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah);
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terdakwa II Ir. Zulfan terbukti menggunakan uang sebesar Rp. 131.491.000,-, serta mendapat titipan uang pengembalian kerugian negara dari Trides Endri sebesar Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah), maka sudah sepantasnya terdakwa dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.134.691.000,- (seratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa atas pengenaan hukuman pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Para Terdakwa tersebut, apabila Para Terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Para Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, akan tetapi apabila harta benda Para Terdakwa ternyata tidak juga mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terhadap Para Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan dinyatakan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana yang lamanya melebihi masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa, maka Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap uang titipan pengembalian kerugian negara dari Reniza sebesar Rp.8.860.000,- (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dititipkan pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung tertanggal 14 Januari 2011 serta uang titipan pengembalian kerugian negara dari Darniati sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang dititipkan pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung tertanggal 14 Januari 2011, oleh karena masih diperlukan untuk pemeriksaan perkara lain, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan terhadap barang bukti sebagaimana tersebut di bawah ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 751.04/107/ Inspek / Kh/Rhs-2009 tanggal 13 Januari 2010;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Pernyataan An. Umar, ST.MM Nip 110031873, Jabatan Ex. Kepala Dinas PU Kab. Agam;
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Biaya Pemeliharaan Jalan Kab. Agam TA 2008 Ruas 143 (SP. ANGGE – PUA GADIH) = 21,70 KM tertanggal 04 Juli 2009;
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Biaya Pemeliharaan Jalan Kabupaten Agam TA 2008 Pada ruas 236 (MALALAK – ULU BANDA) tertanggal 13 Juni 2009;
4 (empat) lembar Asli Kertas Kerja Audit Daftar Pembayaran Bahan Bangunan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 pada Toko Lubuk Bungo Padang Baru Lubuk Basung tertanggal 24 Juni 2010 ;
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Daftar Pembayaran Bahan Bangunan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 pada Thamrin (LEVERANSIR-PADANG) tertanggal 23 Juni 2009;
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Daftar Pembayaran Bahan Bangunan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 pada Suman Sutan Kayo tertanggal 23 Juni 2009;
7 (tujuh) lembar Asli Daftar Pembayaran Upah Rambahan dan Pembersihan Parit Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun 2008 Atas Nama Syafrudin. ST. Mantari tertanggal 23 Juni 2009;
4 (empat) lembar Asli Kertas Kerja Audit Biaya Upah Rambahan Pembersihan Parit Jalan Ruas 138, 137 dan 135 tertanggal 19 Juni 2009.
3 (tiga) lembar Asli Kertas Kerja Audit Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 Biaya Rambahan Ruas 120,128, 130 tertanggal 23 Juni 2009
1 (satu) lembar Asli Daftar SPJ Pembayaran BBM, Gaji Sopir/Operator dan Pembayaran Riel Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam Tahun 2008 tertanggal 23 Juni 2009
1 (satu) bundel SPJ Asli Bulan Mei 2008 Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Dinas PU Agam
1 (satu) bundel SPJ Asli bulan Juni 2008 Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Dinas PU Agam
1 (satu) buah buku kas pembantu II Kegiatan Pemeliharaan Rutin 2008.
1 (satu) bundel SPJ bulan September 2008.
1 (satu) bundel SPJ bulan Desember 2008.
1 (satu) rangkap Asli Bukti Penerimaan Negara Surat Setoran Pajak tertanggal 13 Maret 2009
1 (satu) lembar Tanda Terima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- tertanggal 19 September 2009
1 (satu) rangkap Asli BON uang pajak sebesar Rp. 13.200.000,- yang tidak jadi dibayar
1 (satu) rangkap Asli Versekot Kerja Tahap I (Pertama) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 (Swakelola)
1 (satu) rangkap Asli Versekot Kerja Tahap II (kedua) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan Juni-Juli
1 (satu) rangkap Asli Versekot Tahap III (ketiga) tertanggal September 2008
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Agam No. 19 Tahun 2008 tentang Keputusan Kepala Dinas PU Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Penunjukkan Pembantu Bendahara Pengeluaran Dinas PU Kab. Agam tertanggal 15 April 2008
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 107.500,- tertanggal 29 Maret 2008 kepada PU Agam dari INVOICE.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 249.000,- tertanggal 28 Maret 2008 kepada Bapak Waldi.
1 (satu) buah Asli Faktur sebesar Rp. 100.000,- tertanggal 01 April 2008 dari Bengkel Bina Teknika.
1 (satu) buah asli Nota Kontan sebesar Rp 25.000,- tertanggal 05 September 2008 dari ADI LESTARI.
1 (satu) buah asli Nota Kontan sebesar Rp 30.000,- tertanggal 15 April 2008 dari ADI LESTARI.
1 (satu) buah asli faktur sebesar Rp 46.000,- tertanggal 25 Mei 2008 dari Toko Sinar Baut.
1 (satu) buah asli faktur sebesar Rp 113.000,- tertanggal 11 Juli 2008 dari Kedai Nasri.
1 (satu) buah asli Nota Kontan sebesar Rp 18.000,- tertanggal 28 Agustus 2008 dari Toko Adi Lestari.
1 (satu) buah asli Nota sebesar Rp 42.000,- tertanggal 13 Oktober 2008 dari King’s Motor.
1 (satu) buah asli faktur sebesar Rp 275.000,-.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 220.000,- tertanggal 28 Maret 2008 kepada PU Agam dari INVOICE.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 1.402.500,- tertanggal 3 Oktober 2008 kepada PU Agam dari Fauzan Motor.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 28 Agustus 2008 kepada PU Agam dari Bengkel Mobil Jas.
1 (satu) buah Asli Faktur sebesar Rp. 170.000,- tertanggal 18 Juni 2008 kepada dari Depe Jaya Motor.
1 (satu) buah Asli Nota sebesar Rp. 85.000,- tertanggal 3 Juni 2008 dari Kedai Nasri.
1 (satu) buah Asli Faktur sebesar Rp. 60.000,- tertanggal 27 Agustus 2008 dari Toko Kharisma.
1 (satu) buah Asli Bon sebesar Rp. 243.000,- tertanggal 11 April 2008 dari Fauzan Motor.
1 (satu) buah Asli Nota sebesar Rp. 710.000,- tertanggal 18 Juni 2008 dari Fauzan Motor.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima (Kwitansi) sebesar Rp. 930.000,- tertanggal 10 Juni 2008 dari Karya Basi.
1 (satu) buah asli catatan rekap pembelian alat
1 (satu) buah Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.000.000,- sebagai pembayaran sewa 2 (dua) Unit Jembatan Bailley di Padang Tagak dan Batu Hampa Kec. Lubuk Basung dari Tanggal 1 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008 berdasarkan Surat Perjanjian sewa No. 11/SW/JBT/2008 tanggal 9 Juni 2008 yang dibebankan kepada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Dana Alokasi Umum) Tahun Anggaran 2008 kepada Detasemen Zeni Tempur 2/PS/DAM I/BB Payakumbuh tertanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Zulfan. Si, Komandan KODIM I Bukit Barisan Adi Suryanto, Bendahara Pengeluaran Trides Endri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah Kontrak (Sewa) Jembatan Bailley pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Dana Alokasi Umum) Tahun Anggaran 2008.
1 (satu) buah Tanda Terima sebesar Rp. 21.000.700,- untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 tertanggal 1 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Marjan.
1 (satu) buah Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 296.446.000,- sebagai pembayaran ganti uang persediaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam tertanggal Desember 2008 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Zulfan. Si, Pelaksana Lapangan Drs. Marjan, Bendahara Pengeluaran Trides Endri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 1.046.446.700,- sebagai pembayaran ganti uang persediaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam tertanggal November 2008 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Zulfan. Si, Pelaksana Lapangan Drs. Marjan, Bendahara Pengeluaran Trides Endri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah daftar permintaan versekot kerja tahap V (kelima) kegiatan pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan kabupaten tahun anggaran 2008 bulan November sebesar Rp 1.046.446.700,- yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Zulfan. Si, Pelaksana Lapangan Drs. Marjan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah Asli Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) sebesar Rp. 500.000.000,- sebagai pembayaran dana pemeliharaan rutin jalan tertanggal 5 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Drs. Marjan, Trides Endri dan Syafruddin.
1 (satu) buah asli Surat Pernyataan SPJ Dana Pemeliharaan Rutin Jalan diselesaikan tanggal 15 Desember 2008 dengan pencairan dana sebesar Rp. 500.000.000,- yang ditandatangani oleh Pelaksana Lapangan Drs. Marjan dan Kabag. Keuangan Darniati.
Buku Kas Umum Dinas PU Agam Halaman 1- 43.
Buku Kas Umum Dinas PU Agam Halaman 44 – 92.
Buku Kas Umum Dinas PU Agam Halaman 93 – 103.
Surat Pemerintah Kabupaten Agam (Sekretariat Daerah) Nomor : 83/BL/SPD/2008 tanggal 1 Juli 2008 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
Surat Pemerintah Kabupaten Agam (Sekretariat Daerah) Nomor : 87/BTL/SPD-2008 tanggal 1 Juli 2008 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
2 (dua) lembar Asli Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Objek bulan Juli Tahun 2008 untuk Belanja Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran Trides Endri.
3 (tiga) lembar Asli Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Objek bulan September Tahun 2008 untuk Belanja Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran Trides Endri.
6 (enam) lembar Asli Buku Rekapitulasi Pengeluran Perician Objek bulan Desember Tahun 2008 untuk Pemeliharan Rutin Jalan Kabupaten Agam yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran Trides Endri.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 753 tertanggal 19 Juli 2008 sebesar Rp. 1.875.300,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 231 sebesar 30 % x Rp. 6.251.000,- = Rp. 1.875.300,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 754 tertanggal 27 Juli 2008 sebesar Rp. 4.375.700,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 231 sebesar 70 % x Rp. 6.251.000,- = Rp. 4.375.700,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 56/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 19 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 725 tertanggal 5 Juli 2008 sebesar Rp. 1.578.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 141 sebesar 30 % x Rp. 5.262.000,- = Rp. 1.578.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 726 tertanggal 14 Juli 2008 sebesar Rp.3.683.400,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 141 sebesar 70 % x Rp. 5.262.000,- = Rp. 3.683.400,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 42/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 5 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 723 tertanggal 1 Juli 2008 sebesar Rp.2.826.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 66 sebesar 30 % x Rp. 9.422.000,- = Rp. 2.826.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 724 tertanggal 18 Juli 2008 sebesar Rp.6.595.400,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 66 sebesar 70 % x Rp. 9.422.000,- = Rp. 6.595.400,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 41/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 1 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 721 tertanggal 7 Juli 2008 sebesar Rp.2.097.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 30 % x Rp. 6.992.000,- = Rp. 2.097.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 722 tertanggal 22 Juli 2008 sebesar Rp.4.894.400,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 70 % x Rp. 6.992.000,- = Rp. 4.894.400,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 40/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 7 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 717 tertanggal 29 Juli 2008 sebesar Rp.2.213.700,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 30 % x Rp. 7.379.000,- = Rp. 2.213.700,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 718 tertanggal 9 Agustus 2008 sebesar Rp.5.165.300,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 70 % x Rp. 7.379.000,- = Rp. 5.165.300,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 38/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 29 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 344 tertanggal 25 April 2008 sebesar Rp.10.800.000,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 103 kecamatan Matur sebesar 30 % x Rp. 36.000.000,- = Rp. 10.800.000,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 345 tertanggal 05 Mei 2008 sebesar Rp.14.400.000,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 103 kecamatan Matur/ IV Kota sebesar 40 % x Rp. 36.000.000,- = Rp. 14.400.000,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 346 tertanggal 17 Mei 2008 sebesar Rp.10.800.000,- untuk pembayaran tahap ketiga upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 103 Kecamatan Matur/IV Koto sebesar 30 % x Rp. 36.000.000,- = Rp. 10.800.000,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor:..../SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 24 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 336 tertanggal 25 April 2008 sebesar Rp.10.782.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 11,12,13,20,24,25 Kecamatan Tilatang Kamang sebesar 30 % x Rp. 35.942.000,- = Rp. 10.782.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 337 tertanggal 05 April 2008 sebesar Rp.14.376.800,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 11,12,13,20,24,25 Kecamatan Tilatang Kamang sebesar 40 % x Rp. 35.942.000,- = Rp. 14.376.800,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 338 tertanggal 17 Mei 2008 sebesar Rp.10.782.600,- untuk pembayaran tahap ketiga upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 11,12,13,20,24,25 Kecamatan Tilatang Kamang sebesar 30 % x Rp. 35.942.000,- = Rp. 10.782.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor:01/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 25 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4.976 tertanggal 13 Desember 2008 sebesar Rp.17.765.300,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebsar Rp. 25.379.000,- x 70 % = Rp. 17.765.300,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4.977 tertanggal 23 November 2008 sebesar Rp.7.613.700,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebesar Rp. 25.379.000,- x 30 % = Rp. 7.613.700,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
3 (tiga) lembar Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor: SPPB/SWK/DAU-AG/2008 tanggal 23 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5.049 tertanggal 20 Desember 2008 sebesar Rp.3.432.000,- untuk pembayaran tahap pertama Upah borongan pekerjaan pasangan batu / tanah timbunan konstruksi sebesar 30 % x Rp. 11.440.000,- = Rp. 3.432.000,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5.050 tertanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp.8.008.000,- untuk pembayaran tahap pertama Upah borongan pekerjaan pasangan batu / tanah timbunan konstruksi sebesar 70 % x Rp. 11.440.000,- = Rp. 8.008.000,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 20 Desember 2008
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4978 tertanggal 3 November 2008 sebesar Rp.4.726.800,- untuk pembayaran tahap pertama pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebesar 30 % x Rp. 15.756.000,- = Rp. 4.726.800,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4979 tertanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp.11.029.200,- untuk pembayaran tahap kedua pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebesar 70 % x Rp. 15.756.000,- = Rp. 11.029.200,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 3 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5043 tertanggal 1 Desember 2008 sebesar Rp.14.901.900,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang, pasangan batu, timbunan konstruksi sebesar 49.673.000,- x 30 % = Rp. 14.901.900,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5044 tertanggal 29 Desember 2008 sebesar Rp. 34.771.100,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang, pasangan batu, timbunan konstruksi sebesar 49.673.000,- x 70 % = Rp. 34.771.100,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 1 Desember 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5035 tertanggal 7 November 2008 sebesar Rp.1.518.750,- untuk pembayaran tahap pertama pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang sebesar 30% x Rp. 5.062.500,- = Rp. 1.518.750,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5036 tertanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp.3.543.750,- untuk pembayaran tahap kedua pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang sebesar 70% x Rp. 5.062.500,- = Rp. 3.543.750,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 7 November 2008
1 (satu) rangkap Foto copy Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Agam No. 28 Tahun 2008 Tentang Keputusan Kepala Dinas PU Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penunjukkan Pejabat Pengurusan Gaji / Pembuat SPMU Bendaharawan Barang, Verifikasi SPJ, Pencatat Pembukuan dan Staf Administrasi Dinas PU Kab. Agam .
1 (Satu) bundel catatan harian Bendahara Pengeluaran Tahun 2008.
1 (satu) lembar Asli kwitansi sebesar Rp. 17.171.800,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Bina Marga Dinas PU Kab. Agam tertanggal 30 Desember 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 27.500.000,- untuk pembayaran ganti uang persediaan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Bina Marga Dinas PU Kab. Agam tertanggal Desember 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 850.000.000,- untuk pembayaran ganti uang persediaan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal 3 Desember 2008.
5 (lima) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap V (kelima) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan November tanggal 4 Desember 2008.
1 (Satu) lembar fotocopy kwitansi sebesar Rp. 15.000.000,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal Oktober 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 431.601.300,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal 29 September 2008.
5 (lima) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap IV (keempat) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan September tanggal 22 September 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 502.336.000,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal Agustus 2008.
4 (empat) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap III (ketiga) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan Agustus tanggal 22 Agustus 2008
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 498.616.000,- untuk pembayaran porskot kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 (SPP-TU) Berdasarkan SP2D No. 69/TU/PU-2008 Tanggal 10 Juli 2008 tertanggal 14 Juli 2008.
1 (satu) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap II (kedua) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan Juni-Juli tanggal 09 Juli 2008.
1 (satu) lembar BON sebesar Rp. 72.500.000,- tertanggal 9 Desember 2008.
1 (satu) lembar BON sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 19 Mei 2008.
2 (dua) lembar BON sebesar Rp. 76.000.000,- tertanggal 28 Maret 2008.
1 (satu) lembar BON sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 17 September 2008.
1 (satu) buah Asli Buku Kwitansi Sinar Dunia.
3 (tiga) lembar Asli Surat Rekap Pekerjaan Jalan.
1 (satu) lembar Asli Daftar Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Kecamatan Ampek Nagari Kab. Agam.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Batu Grogol kepada Marliyus tertanggal 10 mei 2008.
1 (satu) lembar Asli Rincian Angkutan Batu Mangga tertanggal 07 Mei 2008
2 (dua) lembar Denah Gambar Bawan-Batu Kambing.
1 (satu) bundel Daftar Rincian Bon Harian Pengambilan Barang Bahan Bangunan di Toko Lubuk Bungo milik Syafrizal Pgl. Buyung sejak bulan Agustus 2008 s/d Desember 2008.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Hutan Tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Marjan sejumlah Rp. 65.000.000,- .
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari Toko Berkah Bangunan tanggal 30 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari Toko Berkah Bangunan tanggal 24 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari Toko Berkah Bangunan tanggal 17 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Surat dari Marjan perihal permintaan barang-barang bangunan dari Toko Berkah Bangunan tanggal 17 November 2008.
2 (dua) lembar kertas Surat Keterangan Peminjaman Sertifikat sebagai Jaminan dari Marjan, tertanggal 13 Januari 2010.
1 (satu) rangkap catatan Bon Hutang Jasa Angkutan Dinas PU.
2 (dua) lembar asli Surat laporan penggunaan dana pemeliharaan jalan TA 2008 oleh PPTK dan surat tanda terima uang sejumlah Rp.2.250.000,-. tertanggal 26 Januari 2009
1 (satu) buku asli SPK Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Agam No.603/PJJ/DPUK-AG/2008, tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar asli surat peryataan guna melengkapi administrasi pekerjaan yang diminta PPTK, yang dibuat oleh Drs.Marjan tertangal 14 Nopember 2008.
2 (dua) lembar fotocopy Notulen rapat evaluasi kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten TA 2008,hari rabu/tanggal 06 Agustus 2008
1 (satu) lembar fotocopy surat Undangan Rapat Evaluasi, tanggal 05 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy laporan permintaan SPJ oleh Syafruddin, tanggal 10 Nopember 2008.
4 (empat) lembar fotocopy MEMO Dinas No.05/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 22 September 2008.
2 (dua) rangkap fotocopy MEMO Dinas No.06/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.- An.Syafruddin, tertanggal 05 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.01/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 04 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.02/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 04 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.04/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 10 Juli 2008.
2 (dua) rangkap asli Konsep Petunjuk Teknis Kegiatan Pemeliharaan rutin Jalan Kabupaten.
1 (satu) lembar Fotocopy laporan kegiatan No.02/PPTK/PJJ/DPUK-AG/2008, tertanggal 03 Juni 2008.
2 (dua) rangkap fotocopy Undangan Rapat Evaluasi No.02/PPTK/PJJ/DPUK-AG/2008, tertanggal Mei 2008.
1 (satu) lembar asli daftar hadir Rapat Pemeliharaan Rutin, tertanggal 31 Mei 2008.
4 (empat) lembar fotocopy konsep Agenda rapat Pelaksana Pemeliharan Rutin Jalan Kabupaten T.A 2008, tertanggal Juni 2008.
1 (satu) buah Asli Realisasi Pelaksanaan Kegiatan (Final Quantity) atas Surat Perintah Kerja (SPK) No : 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008
1 (satu) lembar rekap pembayaran rehap rambahan dan pembersihan parit.
1 (satu) buku Upah Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Tahap I Tahun 2008
1 (satu) buku Upah Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Tahap II Tahun 2008.
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 02/SPM/TU/DPUK/AG/2008, tanggal 28 April 2008, dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 03/TU/PU/2008 tanggal 09 Mei 2008 sebesar Rp. 336.000.000,- yang ditandatangani Yunisda Y, SE
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 70/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tanggal 09 Juli 2008, dan 1 (satu) lambar Asli SP2D No. 69/TU/PU/2008 tanggal 10 Juli 2008 sebesar Rp. 498.616.000,- yang ditandatangani Zuraida. Z
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 184/SPM/GU/DPUK-AG/2008 tanggal 18 September 2008 dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 183/TU/PU/2008 tanggal 24 September 2008 sebesar Rp. 487.336.000,- yang ditandatangani Suardi Yunus
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 219/SPM/GU/DPUK-AG/2008 tanggal 24 September 2008 dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 217/TU/PU/2008 tanggal 26 September 2008 sebesar Rp. 431.601.300,- yang ditandatangani Suardi Yunus.
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 346/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tanggal 28 Nopember 2008 dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 310/TU/PU/2008 tanggal 03 Desember 2008 sebesar Rp. 1.168.946.700,- yang ditandatangani Hendri G /157.
1 (satu) lembar Surat Keterangan tertanggal Lubuk Basung, 13 Januari 2010 perihal peminjaman sertifikat sebagai jaminan pinjaman (utang) sebesar Rp. 45.138.000,- yang ditandatangani Marjan.
1 (satu) buah buku tulis catatan pekerjaan warna biru.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada M. Darlis Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Palembayan sebesar Rp. 63.850.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada Hilman Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Palembayan sebesar Rp. 80.460.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada Ucok / DT. Basa Syafrudin Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Lubuk Basung sebesar Rp. 243.096.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada SY. ST. Mantari Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Baso IV Angkek Tilatang Kamang, Kamang Magek, Candung, Banuhampu, Sei Puar IV Koto, Matur, Maninjau sebesar Rp. 376.241.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada Amrizal Amran Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan IV Nagari sebesar Rp. 117.370.000,-.
1 (satu) buah buku Surat Perintah Kerja (SPK) No : 603/PJJ/DPUK-AG/2008 Tanggal 23 April 2008.
1 (satu) bundel Laporan Harian Kegiatan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 di Wilayah Kabupaten Agam terhitung dari bulan Juni 2008 s/d Desember 2008.
1 (satu) rangkap bukti pembayaran oleh Marjan (Pelaksana) Dana Operasional untuk pembayaran kebutuhan / kelancaran pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam tahun 2008 sebesar Rp. 30.006.300,- dengan jumlah bukti pembayaran sebanyak 37 lembar terhitung dari bulan Mei 2008 s/d Januari 2009.
1 (satu) rangkap kwitansi untuk pembayaran upah pekerja Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam Tahun 2008 dengan jumlah kwitansi sebanyak 94 lembar terhitung dari bulan Mei 2008 s/d Januari 2009.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran sewa kendaraan operasional BA 2027 TF Pemeliharaan Rutin tahun 2008 yang diterima dari Pelaksana Lapangan (Marjan) tertanggal Lubuk Basung 6 Januari 2009 sebesar Rp. 21.000.000,- .
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran kepada IDASRI, pelunasan pembayaran pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Banuhampu, Candung, Matur.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran kepada Anizar,pelunasan pembayaran.
4 (empat) lembar Asli Foto Kegiatan Kerja.
1 (satu) bundel ASBUILT DRAWING pekerjaan Jembatan Kapau Pandan Banyak Kabupaten Agam
Kwitansi An. Reniza tanggal 27 Februari 2008 untuk pembayaran pajak pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp.10.500.000,-.
Kwitansi An. Salman Maksum yang terdiri dari :
Kwitansi tanggal Bukittinggi 29 Januari 2010 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.2.500.000,-
Kwitansi tanggal Bukittinggi 05 Februari 2010 sebesar Rp.1.500.000,-
Kwitansi tanggal Padang 18 April 2010 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.1.000.000,-
Kwitansi tanggal Bukittinggi 18 September 2009 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.7.000.000,-
Kwitansi tanggal Bukittinggi 17 September 2009 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.10.000.000,-
Kwitansi An Tan Kuning tanggal Sei Jaring 20 Juni 2008 sebesar Rp 3.000.000,-.
Kwitansi An. Suardi Yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda terima tertanggal Lubuk Basung 15 Desember 2008 untuk beli solar longsor sigiran sebesar Rp 700.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanpa tanggal untuk versekot pembuatan lapangan parkir Koto Gadang sebesar Rp 1.150.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanggal 11 Desember 2008 untuk kegiatan pembersihan longsor di Batu Nanggai sebesar Rp 700.000,-.
175. Kwitansi An. Hilman Yang terdiri dari :
Kwitansi tanggal Sei Jaring 20 Juni 2008 untuk Rambahan Koto Alam sebesar Rp 6.500.000,-.
Kwitansi tanggal 08 Juli 2008 untuk Rambahan Palembayan sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi An. Suman ST. Kayo tertanggal Lubuk Basung 29 Oktober 2009 Rambahan Koto Alam untuk Pembelian Bahan untuk kegiatan pememliharaan rutin jalan Dinas PU Kab. Agam Tahun 2008 sebesar Rp 10.000.000,-.
Kwitansi An. Malin tertanggal Lubuk Basung 08 Januari 2009 Rambahan Koto Alam untuk pinjaman Pak Malin (angsuran Hutang) sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi An. Irwan Dinar tertanggal Lubuk Basung 21 Agustus 2008 untuk pinjaman sementara yang akan dibayar dari pembayaran sisa kegiatam Jembatan Padang Landua sebesar Rp 12.000.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Mariyus tertanggal 30 Juni 2008 untuk rambahan dan pembersihan parit guna lomba nagari di Sariak Galuang sebesar Rp 1.600.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Haschan Dkk tertanggal 15 Mei 2008, 23 Mei 2008, 22 Mei 2008 untuk memebeli solar longsor Sigiran dengan totalnya sebesar Rp 3.000.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Darlis tertanggal 20 Juni 2008 untuk Rambahan Tanaman Palembayan sebesar Rp 5.500.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Bachrijon tertanggal 22 Desember 2008 untuk Pasdam, Timbunan, Beton Bertulang, Plasteran, Gorong-gorong, galian saluran sebesar Rp.56.459.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Nizbur tertanggal 08 Mei 2009 untuk Versekot SPJ sebesar Rp 400.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Syafrudin/Ucok tertanggal 23 Desember 2009 untuk penggantian jembatan di Palembayan sebesar Rp 8.000.000,-.
Kwitansi An. Misno Yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda terima tanggal 30 Mei 2009 untuk angsuran pembayaran pekerjaan Firman-Man Panjang sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi tanggal 3 Maret 2009 untuk angsuran pekerjaan Malin dan panjar pemeliharaan rutin dan perbaikann Box Culvert sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi tanggal 25 Maret 2009 untuk angsuran pekerjaan pasang batu depan kejaksaan sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi tanggal 8 Januari 2009 untuk Versekot kerja di Batuhampar (jembatan) sebesar Rp 8.000.000,-.
Kwitansi tanggal 8 Januari 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp 1.150.000,-.
Kwitansi tanggal 23 Januari 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp 250.000,-.
Kwitansi tanggal 10 Februari 2009 sebesar Rp 500.000,-.
Kwitansi tanggal 18 September 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tahun Dinas PU Agam 2008 sebesar Rp 8.000.000,-.
Kwitansi tanggal 9 November 2009 untuk pembayaran upah kerja bahan untuk pekerjaan rutin jalan Dinas PU Agan tahun 2008 sebesar Rp 700.000,-..
Kwitansi/tanda terima tanggal 11 Juni 2008 untuk angsuran kegiatan pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp 500.000,-.
186. Kwitansi An. Idasri yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda terima tanggal 05 Mei 2008 untuk panjer membawa bronjong oleh Boy, tanggal 05 Mei 2008 untuk Bencana Alam, tanggal 19 Mei 2008 untuk Bencana Alam sebesar Rp 2.100.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanpa tanggal untuk pengurusan Bencana Alam di Sekda sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanggal 09 September 2008 untuk Longsor Dam Bronjong sebesar Rp 2.000.000,-.
Kwitansi tanggal 07 Februari 2009 untuk angsuran Rutin dari 11.000.000 tinggal 9.000.000,- sebesar Rp 1.000.000,-.
187. Kwitansi An. Firman tanggal 20 Juni 2008 untuk Rambahan Tengkong-tengkong sebesar Rp 2.500.000,-.
188. Kwitansi An. Darmamudin tanggal 20 Juni 2008 untuk Rambahan jalan Sigiran sebesar Rp 2.000.000,-.
189. Tanda terima pekerjaan gorong-gorong alahan Siriah An. Amrizal Amran/Am Lumbu tanggal 20 Mei 2008 sebesar Rp 2.000.000,
190. Kwitansi pembayaran dana rutin jalan tahun 2008 An. Syafrizal/Toko Bangunan tanggal 26 Oktober 2008 sebesar Rp 5.000.000,-.
191. Bukti Penyetoran ke Bank Nagari Padang An. Marta Risman/Toko Bangunan tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp 1.500.000,-
192. Tanda Terima An. Syafrizal/Sopir yang terdiri dari :
Tanda terima biaya operasional penimbunan jalan Simpang Pudung tanggal 18 Februari 2008 sebesar Rp 1.675.000,-.
Tanda terima biaya operasional penimbunan jalan Simpang Pudung tanggal 13 Februari 2008 sebesar Rp 1.450.000,-.
193. Foto copy Tanda terima tanpa nama bertandatangan bulan Mei 2008 sebesar Rp 700.000,-
194. Tanda terima An. Ir. Zulfansi yang terdiri dari :
Tanda terima panjar kegiatan rutin tahun 2008 tanggal 13 Januari 2009 sebesar Rp 1.000.000,- yang ditandatangani oleh Misno.
Tanda terima panjar tambahan pekerjaan pemeliharaan rutin tahun 2008 tanggal 7 Januari 2009 sebesar Rp 500.000,- yang ditandatangani oleh Misno.
Tanda terima panjar kerja kegiatan pemeliharaan rutin tahun 2008 tanggal 9 Maret 2009 sebesar Rp1.000.000,- yang ditandatangani oleh Misno.
Tanda terima kegiatan pemeliharaan rutin tahun 2008 tanggal 8 Mei 2009 sebesar Rp 400.000,- yang ditandatangani oleh Misno
1 (satu) bundel foto copy kontrak Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dana Alokasi Umum (DAU) Surat Perjanjian Sewa Jembatan Bailley ;
1 (Satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : /PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 01 Februari 2008 dengan nilai SPK sebesar Rp. 27.500.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.416 tanggal 22 Nopember 2008 untuk pembayaran Uang Lembur pada Kegiatan Pemeliharaan Rutin Bulan Nopember 2008 pada Subdin Bina Marga Dinas PU Kabupaten Agam sebesar Rp. 2.000.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.417 tanggal Desember 2008 untuk pembayaran alat tulis kantor sebesar Rp. 2.931.800,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1949 tanggal 06 Oktober 2008 untuk pembayaran pembelian materai tahun 2008 sebesar Rp. 240.000,-
1 (satu) bundel kwitansi Nomor : 1999 – 3.428 beserta kelengkapannya tertanggall Oktober 2008 – Desember 2008 untuk pembayaran BBM sebesar Rp. 10.700.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1943 tanggal 06 Oktober 2008 untuk pembayaran dari biaya cetak kegiatan Pemeliharaan Rutin tahun 2008 sebesar Rp. 300.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1945 tanggal 06 Oktober 2008 untuk pembayaran Belanja Penggadaan sebesar Rp. 2.950.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.429 tanggal Desember 2008 untuk pembayaran Belanja Makan dan Minum sebesar Rp. 2.000.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.434 – 3.436 tanggal 19 September 2008 untuk pembayaran biaya makan dan minum lembur sebesar Rp. 1.500.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi yang terdiri dari 1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1952 - 1998 tertanggal Oktober 2008 dan 1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.454 – 3.489 tertanggal Oktober 2008 – Desember 2008 untuk pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Ke Kecamatan sebesar Rp. 8.250.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.440 – 3.453 tertanggal Agustus 2008 – Oktober 2008 untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas ke Padang sebesar Rp. 1.300.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.491 – 3.5003 tertanggal Desember 2008 untuk pembayaran belanja Perencanaan sebesar Rp. 27.500.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.5004 tertanggal Desember 2008 untuk pembayaran belanja Pengawasan sebesar Rp. 22.500.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.505 tertanggal Oktober 2008 untuk pembayaran Sewa Jembatan Bally sebesar Rp. 100.000.000,-;
1 (satu) lembar tanda terima dari Zulfan sebesar Rp. 100.000.000,- tertanggal Lubuk Basung 20-05-2008 ;
1 (satu) rangkap copy Petikan Keputusan Bupati Agam Nomor : BKD/247/BA-2007 tanggal 10 September 2007 perihal Pengangkatan Umar ST sebagai PJ Kepala Dinas PU Kab. Agam yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Kronologis Pemeriksaan Umar ST;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nomor : 700/1126/Inspek-2010 tanggal Lubuk Basung 14 April 2010 ;
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 100.000.000,- dan Bukti Penyetoran sebesar Rp. 100.000.000 tertanggal 15 Februari 2010
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 150.000.000,- dan Bukti Penyetoran sebesar Rp. 150.000.000,- tertanggal 09 April 2010 ;
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 97.000.000,- dan Bukti Penyetoran sebesar Rp. 97.000.000,- tertanggal 12 April 2010 ;
1 (satu) rangkap copy Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 751.04/107/Inspek/Kh/Rhs-2009 tanggal 13 Januari 2010 ;
1 (satu) buah foto copy Buku Kas Penerimaan Daerah Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang telah dilegalisir ;
1 (satu) buah Laptop dengan Merek Axio Model : M72SR Product Code : M722SR , Made In China 12 inci Serial No : NKM722SR8GO1579 ;
1 (satu) buah tas laptop merek Axioo berwarna hitam;
Batu grogol sebanyak 408,21 M3 (empat ratus delapan koma dua puluh satu) M3 kemudian disisihkan sebanyak 3 buah batu grogol;
1 (satu) lembar asli laporan penggunaan dana pemeliharaan jalan TA 2008 oleh PPTK sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dana dari pelaksana dan sebesar Rp 51.750.000,- (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan penggunaan dana oleh PPTK dengan catatan selisih dana sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah dikembalikan kepada pelaksana tanggal Juni 2009 yang ditandatangani oleh Syafruddin sebagai PPTK dan Drs. Marjan sebagai Pelaksana tanggal 26 Januari 2009.
1 (satu) lembar asli tanda terima uang sisa dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kab. Th 2008 (pekerjaan mendesak/insidentil) sejumlah Rp.2.250.000,-.dari PPTK tertanggal Juni 2009.
1 (satu) lembar asli nota dari BS Bangunan sebesar Rp 1.190.000,- tertanggal 25 September 2008.
1 (satu) lembar asli faktur No. 14972 dari Toko Nusantara Bangunan sebesar Rp 800.000,- tertanggal 25 September 2008.
1 (satu) lembar asli faktur dari Lima Raya sebesar Rp 660.000,- tertanggal 29 September 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima uang persekot upah pekerjaan pemasangan gorong-gorong dan pasang batu (galian, Pasangan, timbunan) Ruas Jalan Pasar Lasi-Balai Sati (paniang-paniang) Kec. Candung sejumlah Rp. 1.000.000,-. tertanggal 20 September 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima uang persekot upah pekerjaan pemasangan gorong-gorong dan pasang batu di Ruas Jalan Balai Sati-Pasar Lasi (paniang-paniang) Kec. Candung sebesar Rp. 500.000,-. tertanggal 23 September 2008.
1 (satu) lembar asli bon/tanda terima pelunasan upah pekerjaan pemasangan gorong-gorong dan pasang batu (galian, Pasangan, timbunan) Ruas Jalan Pasar Lasi-Balai Sati (paniang-paniang) Kec. Candung dengan total sebesar Rp. 2.350.000,-. tertanggal 27 September 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk melunasi gaji operator alat berat Backhoecooder pekerjaan perbaikan, penimbunan badan jalan pada ruas jalan Angge-Pua Gadih (Pasir Lawas) Kec. Palupuh sebesar Rp. 400.000,-. tertanggal 27 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk persekot gaji/honor operator alat berat Backhoecooder pekerjaan perbaikan, penimbunan badan jalan ruas jalan Angge-Pua Gadih (Pasir Lawas) Kec. Palupuh sebesar Rp. 300.000,-. tertanggal 10 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk honor Sopir Dumptruck pekerjaan penimbunan badan jalan amblas pada ruas jalan Palupuh (Pasir Lawas) Kec. Palupuh sebesar Rp. 200.000,-. tertanggal 29 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk persekot kerja/honor Sopir Dumptruck pekerjaan penimbunan badan jalan amblas pada ruas jalan Palupuh (Pasir Lawas) di Kec. Palupuh sebesar Rp. 200.000,-. tertanggal 15 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk versekot honor Sopir Dumptruck pekerjaan perbaikan, penimbunan badan jalan Pasir Lawas-Palupuh di Kec. Palupuh sebesar Rp. 100.000,-. tertanggal 10 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pembayaran honor/gaji Sopir Dumptruck pekerjaan perbaikan dan penimbunan badan jalan pada ruas jalan Sp. Angge-Pua Gadih (Pasir Lawas) Kec. Palupuh dari Tanggal 10 s/d 26 November 2008 sebesar Rp. 200.000,-. tertanggal 26 November 2008.
1 (satu) lembar asli faktur dari Kuray Motor sebesar Rp 450.000,- tertanggal 2 November 2008.
1 (satu) lembar asli Bon Pengisian BBM di SPBU NELSON sebesar Rp 900.000,- tertanggal 10 November 2008.
1 (satu) lembar asli Bon Pengisian BBM di SPBU NELSON sebesar Rp 900.000,- tertanggal 14 November 2008.
1 (satu) lembar asli Bon Pengisian BBM di SPBU NELSON sebesar Rp 900.000,- tertanggal 22 November 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima untuk gaji operator Alat Berat Cab. Dinas PU Bkt, pekerjaan membuang tanah longsor Jl. Sp. Puding-Sei Puar (nagari baringin) Kec. Palembayan (termasuk biaya mobilisasi, demobilisasi alat dari Bkt) sebesar Rp. 500.000,-. tertanggal 9 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima untuk honorsopir DumpTruck pekerjaan membuang tanah longsor Jl. Sp. Puding-Sei Puar (nagari baringin) Kec. Palembayan (termasuk biaya mobilisasi, demobilisasi alat dari Bkt) sebesar Rp. 100.000,-. tertanggal 9 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Kontan Pengisian BBM di SPBU Simpang Canduang sebesar Rp 1.000.000,- tertanggal 20 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Kontan Pengisian BBM di SPBU Simpang Canduang sebesar Rp 900.000,- tertanggal 16 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli faktur dari Kuray Motor sebesar Rp 640.000,- tertanggal 15 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli Kartu Kerja dari Perbengkelan Umum Andalas Jaya sebesar Rp 390.000,- tertanggal 5 April 2008.
1 (satu) lembar asli Kartu Kerja dari Perbengkelan Umum Andalas Jaya sebesar Rp 160.000,- tertanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 135.000,- tertanggal 21 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 90.000,- tertanggal 13 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok Satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 20 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok Satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 6 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 135.000,- tertanggal 9 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 13 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok Satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 19 September 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Sp. Panta-Batas Kota/R-103 tahun 2008 sebesar Rp 2.000.000,- tertanggal 10 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk versekot pekerjaan rambahan semak, pembersihan parit R-112, 116, 121/jalan Matur-Puncak Lawang dalam rangka Kegiatan Paralayang di Puncak Lawang Matur sebesar Rp 2.500.000,- tertanggal 26 April 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah rambahan, pembersihan parit jalan Matur-Puncak Lawang Kegiatan Paralayang di Puncak Lawang tanggal 17 s/d 23 Mei 2008 sebesar Rp 3.000.000,- tertanggal 20 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk versekot upah rambahan jalan batas kota-Sei. Tuak acara lomba Posyandu Tk. Sumbar di Posyandu Sei, Tuak Kec. Tilatang Kamang sebesar Rp 1.500.000,- tertanggal 18 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pembayaran upah pembersihan jalan, timbunan bahu jalan acara lomba nagari Tk. Sumbar di Nagari Cingkariang Kec. Banuhampu sebesar Rp 1.750.000,- tertanggal 13 Juni 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran versekot kerja pekerjaan Jembatan Balai Sati-Candung Kegiatan Pemeliharaan Jalan Kab. Tahun 2008 sebesar Rp 20.000.000,- tertanggal 11 November 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah pembersihan, timbunan badan jalan lokasi acara peringatan 100 tahun perang Kamang tanggal 9 Juni 2008 sebesar Rp 2.500.000,- tertanggal 2 Juni 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah rambahan, pembersihan parit jalan Batas Kota-Sei. Tuak acara Lomba Posyandu Tk. Sumbar di Sei. Tuak Kec. Tilatang Kamang tanggal 21 Mei 2008 sebesar Rp 500.000,- tertanggal 25 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah rambahan/pembersihan jalan Tj. Alam-Pintu Kato acara Lomba Posyandu Tk. Sumbar di Sei. Tuak Kec. Tilatang Kamang sebesar Rp 3.500.000,- tertanggal 27 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pembayaran upah rambahan, pembersihan parit jalan Panta-Batas Kota dalam rangka kegiatan acara Paralayang di Puncak Lawang tanggal 17 s/d 23 Mei 2008 sebesar Rp 500.000,- tertanggal 24 Mei 2008.
Uang tunai sejumlah Rp. 8.860.000,- (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dari Reniza yang dititipkan pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung tertanggal 14 Januari 2011.
Uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dariDarniati Yang dititipkan pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung tertanggal 14 Januari 2011;
oleh karena barang-barang bukti tersebut masih dipergunakan dalam perkara lain maka sudah sejogjanya kalau barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara lain (atas nama Terdakwa Umar, ST., MM);
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 222 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan bahwa biaya perkara akan dibebankan kepada para terdakwa yang besarnya akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang sebelum menjatuhkan putusan, agar putusan tersebut dapat dirasa seadil–adilnya, maka akan dipertimbangkan hal – hal yang memberatkan dan hal – hal yang meringankan sebagai berikut:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Para Terdakwa masih memiliki tanggungan anak yang masih sekolah, khusus untuk Terdakwa I Drs. Marjan masih memiliki tanggungan 3 orang anak yang masih kecil masing-masing berusia 2 (dua) tahun, 5 (lima) tahun, dan 8 (delapan) tahun;
Terdakwa II Ir. Zulfan sudah mengabdikan diri pada negara selama 25 tahun tanpa cacat sebelum adanya kasus ini, dan tahun depan akan memasuki masa pensiun;
Mengingat ketentuan dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal-pasal dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana maupun ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan dan Terdakwa II Ir. Zulfan pgl. Zulfan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah: “turut serta melakukan tindak Korupsi”;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Menetapkan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti terhadap Terdakwa I Drs. Marjan pgl. Jan sebesar Rp.62.283.672,- (enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tujuh puluh dua rupiah) dan kepada Terdakwa II Ir.Zulfan pgl. Zulfan sebesar Rp.134.691.000,- (seratus tiga puluh empat juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Menetapkan jika Para Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan di lelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut dan dalam hal Para Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) rangkap fotocopy Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 751.04/107/ Inspek / Kh/Rhs-2009 tanggal 13 Januari 2010;
1 (satu) rangkap Fotocopy Surat Pernyataan An. Umar, ST.MM Nip 110031873, Jabatan Ex. Kepala Dinas PU Kab. Agam;
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Biaya Pemeliharaan Jalan Kab. Agam TA 2008 Ruas 143 (SP. ANGGE – PUA GADIH) = 21,70 KM tertanggal 04 Juli 2009;
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Biaya Pemeliharaan Jalan Kabupaten Agam TA 2008 Pada ruas 236 (MALALAK – ULU BANDA) tertanggal 13 Juni 2009;
4 (empat) lembar Asli Kertas Kerja Audit Daftar Pembayaran Bahan Bangunan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 pada Toko Lubuk Bungo Padang Baru Lubuk Basung tertanggal 24 Juni 2010 ;
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Daftar Pembayaran Bahan Bangunan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 pada Thamrin (LEVERANSIR-PADANG) tertanggal 23 Juni 2009;
2 (dua) lembar Asli Kertas Kerja Audit Daftar Pembayaran Bahan Bangunan Untuk Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 pada Suman Sutan Kayo tertanggal 23 Juni 2009;
7 (tujuh) lembar Asli Daftar Pembayaran Upah Rambahan dan Pembersihan Parit Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun 2008 Atas Nama SY. ST. Mantari tertanggal 23 Juni 2009;
4 (empat) lembar Asli Kertas Kerja Audit Biaya Upah Rambahan Pembersihan Parit Jalan Ruas 138, 137 dan 135 tertanggal 19 Juni 2009.
3 (tiga) lembar Asli Kertas Kerja Audit Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam 2008 Biaya Rambahan Ruas 120,128, 130 tertanggal 23 Juni 2009
1 (satu) lembar Asli Daftar SPJ Pembayaran BBM, Gaji Sopir/Operator dan Pembayaran Riel Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam Tahun 2008 tertanggal 23 Juni 2009
1 (satu) bundel SPJ Asli Bulan Mei 2008 Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Dinas PU Agam
1 (satu) bundel SPJ Asli bulan Juni 2008 Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Dinas PU Agam
1 (satu) buah buku kas pembantu II Kegiatan Pemeliharaan Rutin 2008.
1 (satu) bundel SPJ bulan September 2008.
1 (satu) bundel SPJ bulan Desember 2008.
1 (satu) rangkap Asli Bukti Penerimaan Negara Surat Setoran Pajak tertanggal 13 Maret 2009
1 (satu) lembar Tanda Terima uang sejumlah Rp. 5.000.000,- tertanggal 19 September 2009
1 (satu) rangkap Asli BON uang pajak sebesar Rp. 13.200.000,- yang tidak jadi dibayar
1 (satu) rangkap Asli Versekot Kerja Tahap I (Pertama) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 (Swakelola)
1 (satu) rangkap Asli Versekot Kerja Tahap II (kedua) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan Juni-Juli
1 (satu) rangkap Asli Versekot Tahap III (ketiga) tertanggal September 2008
1 (satu) rangkap Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Agam No. 19 Tahun 2008 tentang Keputusan Kepala Dinas PU Nomor 04 Tahun 2008 Tentang Penunjukkan Pembantu Bendahara Pengeluaran Dinas PU Kab. Agam tertanggal 15 April 2008
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 107.500,- tertanggal 29 Maret 2008 kepada PU Agam dari INVOICE.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 249.000,- tertanggal 28 Maret 2008 kepada Bapak Waldi.
1 (satu) buah Asli Faktur sebesar Rp. 100.000,- tertanggal 01 April 2008 dari Bengkel Bina Teknika.
1 (satu) buah asli Nota Kontan sebesar Rp 25.000,- tertanggal 05 September 2008 dari ADI LESTARI.
1 (satu) buah asli Nota Kontan sebesar Rp 30.000,- tertanggal 15 April 2008 dari ADI LESTARI.
1 (satu) buah asli faktur sebesar Rp 46.000,- tertanggal 25 Mei 2008 dari Toko Sinar Baut.
1 (satu) buah asli faktur sebesar Rp 113.000,- tertanggal 11 Juli 2008 dari Kedai Nasri.
1 (satu) buah asli Nota Kontan sebesar Rp 18.000,- tertanggal 28 Agustus 2008 dari Toko Adi Lestari.
1 (satu) buah asli Nota sebesar Rp 42.000,- tertanggal 13 Oktober 2008 dari King’s Motor.
1 (satu) buah asli faktur sebesar Rp 275.000,-.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 220.000,- tertanggal 28 Maret 2008 kepada PU Agam dari INVOICE.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 1.402.500,- tertanggal 3 Oktober 2008 kepada PU Agam dari Fauzan Motor.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima sebesar Rp. 200.000,- tertanggal 28 Agustus 2008 kepada PU Agam dari Bengkel Mobil Jas.
1 (satu) buah Asli Faktur sebesar Rp. 170.000,- tertanggal 18 Juni 2008 kepada dari Depe Jaya Motor.
1 (satu) buah Asli Nota sebesar Rp. 85.000,- tertanggal 3 Juni 2008 dari Kedai Nasri.
1 (satu) buah Asli Faktur sebesar Rp. 60.000,- tertanggal 27 Agustus 2008 dari Toko Kharisma.
1 (satu) buah Asli Bon sebesar Rp. 243.000,- tertanggal 11 April 2008 dari Fauzan Motor.
1 (satu) buah Asli Nota sebesar Rp. 710.000,- tertanggal 18 Juni 2008 dari Fauzan Motor.
1 (satu) buah Asli Tanda Terima (Kwitansi) sebesar Rp. 930.000,- tertanggal 10 Juni 2008 dari Karya Basi.
1 (satu) buah asli catatan rekap pembelian alat
1 (satu) buah Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 100.000.000,- sebagai pembayaran sewa 2 (dua) Unit Jembatan Bailley di Padang Tagak dan Batu Hampa Kec. Lubuk Basung dari Tanggal 1 Januari 2008 s/d 31 Desember 2008 berdasarkan Surat Perjanjian sewa No. 11/SW/JBT/2008 tanggal 9 Juni 2008 yang dibebankan kepada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Dana Alokasi Umum) Tahun Anggaran 2008 kepada Detasemen Zeni Tempur 2/PS/DAM I/BB Payakumbuh tertanggal Oktober 2008 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Zulfan. Si, Komandan KODIM I Bukit Barisan Adi Suryanto, Bendahara Pengeluaran Trides Endri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah Kontrak (Sewa) Jembatan Bailley pada Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (Dana Alokasi Umum) Tahun Anggaran 2008.
1 (satu) buah Tanda Terima sebesar Rp. 21.000.700,- untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 tertanggal 1 Januari 2009 yang ditandatangani oleh Marjan.
1 (satu) buah Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 296.446.000,- sebagai pembayaran ganti uang persediaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam tertanggal Desember 2008 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Ir.Zulfan, Pelaksana Lapangan Drs. Marjan, Bendahara Pengeluaran Trides Endri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) dari Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp. 1.046.446.700,- sebagai pembayaran ganti uang persediaan kegiatan pemeliharaan rutin jalan tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kab. Agam tertanggal November 2008 yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Zulfan. Si, Pelaksana Lapangan Drs. Marjan, Bendahara Pengeluaran Trides Endri dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah daftar permintaan versekot kerja tahap V (kelima) kegiatan pelaksanaan pemeliharaan rutin jalan kabupaten tahun anggaran 2008 bulan November sebesar Rp 1.046.446.700,- yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran Ir. Zulfan. Si, Pelaksana Lapangan Drs. Marjan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Syafruddin.
1 (satu) buah Asli Tanda Bukti Pembayaran (kwitansi) sebesar Rp. 500.000.000,- sebagai pembayaran dana pemeliharaan rutin jalan tertanggal 5 Desember 2008 yang ditandatangani oleh Drs. Marjan, Trides Endri dan Syafruddin.
1 (satu) buah asli Surat Pernyataan SPJ Dana Pemeliharaan Rutin Jalan diselesaikan tanggal 15 Desember 2008 dengan pencairan dana sebesar Rp. 500.000.000,- yang ditandatangani oleh Pelaksana Lapangan Drs. Marjan dan Kabag. Keuangan Darniati.
Buku Kas Umum Dinas PU Agam Halaman 1- 43.
Buku Kas Umum Dinas PU Agam Halaman 44 – 92.
Buku Kas Umum Dinas PU Agam Halaman 93 – 103.
Surat Pemerintah Kabupaten Agam (Sekretariat Daerah) Nomor : 83/BL/SPD/2008 tanggal 1 Juli 2008 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
Surat Pemerintah Kabupaten Agam (Sekretariat Daerah) Nomor : 87/BTL/SPD-2008 tanggal 1 Juli 2008 tentang Surat Penyediaan Dana Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008.
2 (dua) lembar Asli Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Objek bulan Juli Tahun 2008 untuk Belanja Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran Trides Endri.
3 (tiga) lembar Asli Buku Rekapitulasi Pengeluaran Perincian Objek bulan September Tahun 2008 untuk Belanja Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran Trides Endri.
6 (enam) lembar Asli Buku Rekapitulasi Pengeluran Perician Objek bulan Desember Tahun 2008 untuk Pemeliharan Rutin Jalan Kabupaten Agam yang ditanda tangani Bendahara Pengeluaran Trides Endri.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 753 tertanggal 19 Juli 2008 sebesar Rp. 1.875.300,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 231 sebesar 30 % x Rp. 6.251.000,- = Rp. 1.875.300,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 754 tertanggal 27 Juli 2008 sebesar Rp. 4.375.700,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 231 sebesar 70 % x Rp. 6.251.000,- = Rp. 4.375.700,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 56/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 19 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 725 tertanggal 5 Juli 2008 sebesar Rp. 1.578.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 141 sebesar 30 % x Rp. 5.262.000,- = Rp. 1.578.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 726 tertanggal 14 Juli 2008 sebesar Rp.3.683.400,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 141 sebesar 70 % x Rp. 5.262.000,- = Rp. 3.683.400,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 42/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 5 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 723 tertanggal 1 Juli 2008 sebesar Rp.2.826.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 66 sebesar 30 % x Rp. 9.422.000,- = Rp. 2.826.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 724 tertanggal 18 Juli 2008 sebesar Rp.6.595.400,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 66 sebesar 70 % x Rp. 9.422.000,- = Rp. 6.595.400,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 41/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 1 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 721 tertanggal 7 Juli 2008 sebesar Rp.2.097.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 30 % x Rp. 6.992.000,- = Rp. 2.097.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 722 tertanggal 22 Juli 2008 sebesar Rp.4.894.400,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 70 % x Rp. 6.992.000,- = Rp. 4.894.400,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 40/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 7 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 717 tertanggal 29 Juli 2008 sebesar Rp.2.213.700,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 30 % x Rp. 7.379.000,- = Rp. 2.213.700,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 718 tertanggal 9 Agustus 2008 sebesar Rp.5.165.300,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 157 sebesar 70 % x Rp. 7.379.000,- = Rp. 5.165.300,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor 38/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 29 Juli 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 344 tertanggal 25 April 2008 sebesar Rp.10.800.000,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 103 kecamatan Matur sebesar 30 % x Rp. 36.000.000,- = Rp. 10.800.000,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 345 tertanggal 05 Mei 2008 sebesar Rp.14.400.000,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 103 kecamatan Matur/ IV Kota sebesar 40 % x Rp. 36.000.000,- = Rp. 14.400.000,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 346 tertanggal 17 Mei 2008 sebesar Rp.10.800.000,- untuk pembayaran tahap ketiga upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 103 Kecamatan Matur/IV Koto sebesar 30 % x Rp. 36.000.000,- = Rp. 10.800.000,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor:..../SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 24 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 336 tertanggal 25 April 2008 sebesar Rp.10.782.600,- untuk pembayaran tahap pertama upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 11,12,13,20,24,25 Kecamatan Tilatang Kamang sebesar 30 % x Rp. 35.942.000,- = Rp. 10.782.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 337 tertanggal 05 April 2008 sebesar Rp.14.376.800,- untuk pembayaran tahap kedua upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 11,12,13,20,24,25 Kecamatan Tilatang Kamang sebesar 40 % x Rp. 35.942.000,- = Rp. 14.376.800,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 338 tertanggal 17 Mei 2008 sebesar Rp.10.782.600,- untuk pembayaran tahap ketiga upah borongan kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam TA 2008 (pekerjaan rambahan semak Damija, pembersihan parit) No Ruas 11,12,13,20,24,25 Kecamatan Tilatang Kamang sebesar 30 % x Rp. 35.942.000,- = Rp. 10.782.600,- yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor:01/SPUB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 25 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4.976 tertanggal 13 Desember 2008 sebesar Rp.17.765.300,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebsar Rp. 25.379.000,- x 70 % = Rp. 17.765.300,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4.977 tertanggal 23 November 2008 sebesar Rp.7.613.700,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebesar Rp. 25.379.000,- x 30 % = Rp. 7.613.700,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
3 (tiga) lembar Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor: SPPB/SWK/DAU-AG/2008 tanggal 23 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5.049 tertanggal 20 Desember 2008 sebesar Rp.3.432.000,- untuk pembayaran tahap pertama Upah borongan pekerjaan pasangan batu / tanah timbunan konstruksi sebesar 30 % x Rp. 11.440.000,- = Rp. 3.432.000,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5.050 tertanggal 31 Desember 2008 sebesar Rp.8.008.000,- untuk pembayaran tahap pertama Upah borongan pekerjaan pasangan batu / tanah timbunan konstruksi sebesar 70 % x Rp. 11.440.000,- = Rp. 8.008.000,- No Ruas 138 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Upah Borongan (SPUB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 20 Desember 2008
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4978 tertanggal 3 November 2008 sebesar Rp.4.726.800,- untuk pembayaran tahap pertama pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebesar 30 % x Rp. 15.756.000,- = Rp. 4.726.800,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 4979 tertanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp.11.029.200,- untuk pembayaran tahap kedua pembelian bahan/material pekerjaan pasangan batu / timbunan konstruksi sebesar 70 % x Rp. 15.756.000,- = Rp. 11.029.200,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 3 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5043 tertanggal 1 Desember 2008 sebesar Rp.14.901.900,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang, pasangan batu, timbunan konstruksi sebesar 49.673.000,- x 30 % = Rp. 14.901.900,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5044 tertanggal 29 Desember 2008 sebesar Rp. 34.771.100,- untuk pembayaran pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang, pasangan batu, timbunan konstruksi sebesar 49.673.000,- x 70 % = Rp. 34.771.100,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 1 Desember 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5035 tertanggal 7 November 2008 sebesar Rp.1.518.750,- untuk pembayaran tahap pertama pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang sebesar 30% x Rp. 5.062.500,- = Rp. 1.518.750,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi kode 5036 tertanggal 5 Desember 2008 sebesar Rp.3.543.750,- untuk pembayaran tahap kedua pembelian bahan/material pekerjaan coran beton bertulang sebesar 70% x Rp. 5.062.500,- = Rp. 3.543.750,- No Ruas 135 Pemeliharaan rutin jalan Kabupaten Agam tahun Anggaran 2008 yang dilaksanakan secara swakelola oleh Dinas PU Kab. Agam berdasarkan SPK No. 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008.
1 (satu) rangkap Asli Surat Perjanjian Pengadaan Bahan (SPPB) Nomor:.../SPPB/SWK-DAU/AG/2008 tanggal 7 November 2008
1 (satu) rangkap Foto copy Keputusan Kepala Dinas PU Kab. Agam No. 28 Tahun 2008 Tentang Keputusan Kepala Dinas PU Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Penunjukkan Pejabat Pengurusan Gaji / Pembuat SPMU Bendaharawan Barang, Verifikasi SPJ, Pencatat Pembukuan dan Staf Administrasi Dinas PU Kab. Agam .
1 (Satu) bundel catatan harian Bendahara Pengeluaran Tahun 2008.
1 (satu) lembar Asli kwitansi sebesar Rp. 17.171.800,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Bina Marga Dinas PU Kab. Agam tertanggal 30 Desember 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 27.500.000,- untuk pembayaran ganti uang persediaan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Bina Marga Dinas PU Kab. Agam tertanggal Desember 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 850.000.000,- untuk pembayaran ganti uang persediaan kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal 3 Desember 2008.
5 (lima) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap V (kelima) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan November tanggal 4 Desember 2008.
1 (Satu) lembar fotocopy kwitansi sebesar Rp. 15.000.000,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal Oktober 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 431.601.300,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal 29 September 2008.
5 (lima) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap IV (keempat) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan September tanggal 22 September 2008.
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 502.336.000,- untuk pembayaran ganti uang persedian kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 pada Subdin Prasarana Jalan dan Jembatan Dinas PU Kab. Agam tertanggal Agustus 2008.
4 (empat) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap III (ketiga) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan Agustus tanggal 22 Agustus 2008
1 (Satu) lembar asli kwitansi sebesar Rp. 498.616.000,- untuk pembayaran porskot kerja Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan Tahun 2008 (SPP-TU) Berdasarkan SP2D No. 69/TU/PU-2008 Tanggal 10 Juli 2008 tertanggal 14 Juli 2008.
1 (satu) lembar asli Daftar Permintaan Versekot Kerja Tahap II (kedua) Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 Bulan Juni-Juli tanggal 09 Juli 2008.
1 (satu) lembar BON sebesar Rp. 72.500.000,- tertanggal 9 Desember 2008.
1 (satu) lembar BON sebesar Rp. 5.000.000,- tertanggal 19 Mei 2008.
2 (dua) lembar BON sebesar Rp. 76.000.000,- tertanggal 28 Maret 2008.
1 (satu) lembar BON sebesar Rp. 3.000.000,- tertanggal 17 September 2008.
1 (satu) buah Asli Buku Kwitansi Sinar Dunia.
3 (tiga) lembar Asli Surat Rekap Pekerjaan Jalan.
1 (satu) lembar Asli Daftar Kegiatan Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Kecamatan Ampek Nagari Kab. Agam.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi Pembayaran Batu Grogol kepada Marliyus tertanggal 10 mei 2008.
1 (satu) lembar Asli Rincian Angkutan Batu Mangga tertanggal 07 Mei 2008
2 (dua) lembar Denah Gambar Bawan-Batu Kambing.
1 (satu) bundel Daftar Rincian Bon Harian Pengambilan Barang Bahan Bangunan di Toko Lubuk Bungo milik Syafrizal Pgl. Buyung sejak bulan Agustus 2008 s/d Desember 2008.
1 (satu) lembar Surat Keterangan Hutan Tanggal 26 Februari 2009 yang dibuat oleh Pelaksana Kegiatan Marjan sejumlah Rp. 65.000.000,- .
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari Toko Berkah Bangunan tanggal 30 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari Toko Berkah Bangunan tanggal 24 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Kwitansi dari Toko Berkah Bangunan tanggal 17 November 2008.
1 (satu) lembar Asli Surat dari Marjan perihal permintaan barang-barang bangunan dari Toko Berkah Bangunan tanggal 17 November 2008.
2 (dua) lembar kertas Surat Keterangan Peminjaman Sertifikat sebagai Jaminan dari Marjan, tertanggal 13 Januari 2010.
1 (satu) rangkap catatan Bon Hutang Jasa Angkutan Dinas PU.
2 (dua) lembar asli Surat laporan penggunaan dana pemeliharaan jalan TA 2008 oleh PPTK dan surat tanda terima uang sejumlah Rp.2.250.000,-. tertanggal 26 Januari 2009
1 (satu) buku asli SPK Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten Agam No.603/PJJ/DPUK-AG/2008, tanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar asli surat peryataan guna melengkapi administrasi pekerjaan yang diminta PPTK, yang dibuat oleh Drs.Marjan tertangal 14 Nopember 2008.
2 (dua) lembar fotocopy Notulen rapat evaluasi kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kabupaten TA 2008,hari rabu/tanggal 06 Agustus 2008
1 (satu) lembar fotocopy surat Undangan Rapat Evaluasi, tanggal 05 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy laporan permintaan SPJ oleh Syafruddin, tanggal 10 Nopember 2008.
4 (empat) lembar fotocopy MEMO Dinas No.05/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 22 September 2008.
2 (dua) rangkap fotocopy MEMO Dinas No.06/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 15 September 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.- An.Syafruddin, tertanggal 05 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.01/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 04 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.02/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 04 Agustus 2008.
1 (satu) lembar fotocopy MEMO Dinas No.04/Th.2008 An.Syafruddin, tertanggal 10 Juli 2008.
2 (dua) rangkap asli Konsep Petunjuk Teknis Kegiatan Pemeliharaan rutin Jalan Kabupaten.
1 (satu) lembar Fotocopy laporan kegiatan No.02/PPTK/PJJ/DPUK-AG/2008, tertanggal 03 Juni 2008.
2 (dua) rangkap fotocopy Undangan Rapat Evaluasi No.02/PPTK/PJJ/DPUK-AG/2008, tertanggal Mei 2008.
1 (satu) lembar asli daftar hadir Rapat Pemeliharaan Rutin, tertanggal 31 Mei 2008.
4 (empat) lembar fotocopy konsep Agenda rapat Pelaksana Pemeliharan Rutin Jalan Kabupaten T.A 2008, tertanggal Juni 2008.
1 (satu) buah Asli Realisasi Pelaksanaan Kegiatan (Final Quantity) atas Surat Perintah Kerja (SPK) No : 603/PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 23 April 2008
1 (satu) lembar rekap pembayaran rehap rambahan dan pembersihan parit.
1 (satu) buku Upah Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Tahap I Tahun 2008
1 (satu) buku Upah Pemeliharaan Rutin Jalan Kabupaten Agam Tahap II Tahun 2008.
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 02/SPM/TU/DPUK/AG/2008, tanggal 28 April 2008, dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 03/TU/PU/2008 tanggal 09 Mei 2008 sebesar Rp. 336.000.000,- yang ditandatangani Yunisda Y, SE
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 70/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tanggal 09 Juli 2008, dan 1 (satu) lambar Asli SP2D No. 69/TU/PU/2008 tanggal 10 Juli 2008 sebesar Rp. 498.616.000,- yang ditandatangani Zuraida. Z
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 184/SPM/GU/DPUK-AG/2008 tanggal 18 September 2008 dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 183/TU/PU/2008 tanggal 24 September 2008 sebesar Rp. 487.336.000,- yang ditandatangani Suardi Yunus
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 219/SPM/GU/DPUK-AG/2008 tanggal 24 September 2008 dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 217/TU/PU/2008 tanggal 26 September 2008 sebesar Rp. 431.601.300,- yang ditandatangani Suardi Yunus.
1 (satu) rangkap Asli SPM No. 346/SPM/TU/DPUK-AG/2008 tanggal 28 Nopember 2008 dan 1 (satu) lembar Asli SP2D No. 310/TU/PU/2008 tanggal 03 Desember 2008 sebesar Rp. 1.168.946.700,- yang ditandatangani Hendri G /157.
1 (satu) lembar Surat Keterangan tertanggal Lubuk Basung, 13 Januari 2010 perihal peminjaman sertifikat sebagai jaminan pinjaman (utang) sebesar Rp. 45.138.000,- yang ditandatangani Marjan.
1 (satu) buah buku tulis catatan pekerjaan warna biru.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada M. Darlis Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Palembayan sebesar Rp. 63.850.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada Hilman Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Palembayan sebesar Rp. 80.460.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada Ucok / DT. Basa Syafrudin Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Lubuk Basung sebesar Rp. 243.096.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada SY. ST. Mantari Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Baso IV Angkek Tilatang Kamang, Kamang Magek, Candung, Banuhampu, Sei Puar IV Koto, Matur, Maninjau sebesar Rp. 376.241.000,-.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran Kepada Amrizal Amran Pelunasan Pembayaran Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan IV Nagari sebesar Rp. 117.370.000,-.
1 (satu) buah buku Surat Perintah Kerja (SPK) No : 603/PJJ/DPUK-AG/2008 Tanggal 23 April 2008.
1 (satu) bundel Laporan Harian Kegiatan Pemeliharaan Jalan Kabupaten Tahun Anggaran 2008 di Wilayah Kabupaten Agam terhitung dari bulan Juni 2008 s/d Desember 2008.
1 (satu) rangkap bukti pembayaran oleh Marjan (Pelaksana) Dana Operasional untuk pembayaran kebutuhan / kelancaran pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam tahun 2008 sebesar Rp. 30.006.300,- dengan jumlah bukti pembayaran sebanyak 37 lembar terhitung dari bulan Mei 2008 s/d Januari 2009.
1 (satu) rangkap kwitansi untuk pembayaran upah pekerja Pelaksanaan Pemeliharaan Rutin Jalan Kab. Agam Tahun 2008 dengan jumlah kwitansi sebanyak 94 lembar terhitung dari bulan Mei 2008 s/d Januari 2009.
1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran sewa kendaraan operasional BA 2027 TF Pemeliharaan Rutin tahun 2008 yang diterima dari Pelaksana Lapangan (Marjan) tertanggal Lubuk Basung 6 Januari 2009 sebesar Rp. 21.000.000,- .
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran kepada IDASRI, pelunasan pembayaran pekerjaan Pemeliharaan Rutin Tahun 2008 Daerah Kecamatan Banuhampu, Candung, Matur.
1 (satu) bundel Bukti Pembayaran kepada Anizar,pelunasan pembayaran.
4 (empat) lembar Asli Foto Kegiatan Kerja.
1 (satu) bundel ASBUILT DRAWING pekerjaan Jembatan Kapau Pandan Banyak Kabupaten Agam
Kwitansi An. Reniza tanggal 27 Februari 2008 untuk pembayaran pajak pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp.10.500.000,-.
Kwitansi An. Salman Maksum yang terdiri dari :
Kwitansi tanggal Bukittinggi 29 Januari 2010 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.2.500.000,-
Kwitansi tanggal Bukittinggi 05 Februari 2010 sebesar Rp.1.500.000,-
Kwitansi tanggal Padang 18 April 2010 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.1.000.000,-
Kwitansi tanggal Bukittinggi 18 September 2009 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.7.000.000,-
Kwitansi tanggal Bukittinggi 17 September 2009 angsuran untuk pekerjaan jembatan Pandan Banyak Kapau sebesar Rp.10.000.000,-
Kwitansi An Tan Kuning tanggal Sei Jaring 20 Juni 2008 sebesar Rp 3.000.000,-.
Kwitansi An. Suardi Yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda terima tertanggal Lubuk Basung 15 Desember 2008 untuk beli solar longsor sigiran sebesar Rp 700.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanpa tanggal untuk versekot pembuatan lapangan parkir Koto Gadang sebesar Rp 1.150.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanggal 11 Desember 2008 untuk kegiatan pembersihan longsor di Batu Nanggai sebesar Rp 700.000,-.
175. Kwitansi An. Hilman Yang terdiri dari :
Kwitansi tanggal Sei Jaring 20 Juni 2008 untuk Rambahan Koto Alam sebesar Rp 6.500.000,-.
Kwitansi tanggal 08 Juli 2008 untuk Rambahan Palembayan sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi An. Suman ST. Kayo tertanggal Lubuk Basung 29 Oktober 2009 Rambahan Koto Alam untuk Pembelian Bahan untuk kegiatan pememliharaan rutin jalan Dinas PU Kab. Agam Tahun 2008 sebesar Rp 10.000.000,-.
Kwitansi An. Malin tertanggal Lubuk Basung 08 Januari 2009 Rambahan Koto Alam untuk pinjaman Pak Malin (angsuran Hutang) sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi An. Irwan Dinar tertanggal Lubuk Basung 21 Agustus 2008 untuk pinjaman sementara yang akan dibayar dari pembayaran sisa kegiatam Jembatan Padang Landua sebesar Rp 12.000.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Mariyus tertanggal 30 Juni 2008 untuk rambahan dan pembersihan parit guna lomba nagari di Sariak Galuang sebesar Rp 1.600.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Haschan Dkk tertanggal 15 Mei 2008, 23 Mei 2008, 22 Mei 2008 untuk memebeli solar longsor Sigiran dengan totalnya sebesar Rp 3.000.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Darlis tertanggal 20 Juni 2008 untuk Rambahan Tanaman Palembayan sebesar Rp 5.500.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Bachrijon tertanggal 22 Desember 2008 untuk Pasdam, Timbunan, Beton Bertulang, Plasteran, Gorong-gorong, galian saluran sebesar Rp.56.459.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Nizbur tertanggal 08 Mei 2009 untuk Versekot SPJ sebesar Rp 400.000,-.
Kwitansi/tanda terima An. Syafrudin/Ucok tertanggal 23 Desember 2009 untuk penggantian jembatan di Palembayan sebesar Rp 8.000.000,-.
Kwitansi An. Misno Yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda terima tanggal 30 Mei 2009 untuk angsuran pembayaran pekerjaan Firman-Man Panjang sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi tanggal 3 Maret 2009 untuk angsuran pekerjaan Malin dan panjar pemeliharaan rutin dan perbaikann Box Culvert sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi tanggal 25 Maret 2009 untuk angsuran pekerjaan pasang batu depan kejaksaan sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi tanggal 8 Januari 2009 untuk Versekot kerja di Batuhampar (jembatan) sebesar Rp 8.000.000,-.
Kwitansi tanggal 8 Januari 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp 1.150.000,-.
Kwitansi tanggal 23 Januari 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp 250.000,-.
Kwitansi tanggal 10 Februari 2009 sebesar Rp 500.000,-.
Kwitansi tanggal 18 September 2009 untuk pekerjaan pemeliharaan rutin tahun Dinas PU Agam 2008 sebesar Rp 8.000.000,-.
Kwitansi tanggal 9 November 2009 untuk pembayaran upah kerja bahan untuk pekerjaan rutin jalan Dinas PU Agan tahun 2008 sebesar Rp 700.000,-..
Kwitansi/tanda terima tanggal 11 Juni 2008 untuk angsuran kegiatan pemeliharaan rutin tahun 2008 sebesar Rp 500.000,-.
186. Kwitansi An. Idasri yang terdiri dari :
Kwitansi/tanda terima tanggal 05 Mei 2008 untuk panjer membawa bronjong oleh Boy, tanggal 05 Mei 2008 untuk Bencana Alam, tanggal 19 Mei 2008 untuk Bencana Alam sebesar Rp 2.100.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanpa tanggal untuk pengurusan Bencana Alam di Sekda sebesar Rp 1.000.000,-.
Kwitansi/tanda terima tanggal 09 September 2008 untuk Longsor Dam Bronjong sebesar Rp 2.000.000,-.
Kwitansi tanggal 07 Februari 2009 untuk angsuran Rutin dari 11.000.000 tinggal 9.000.000,- sebesar Rp 1.000.000,-.
187. Kwitansi An. Firman tanggal 20 Juni 2008 untuk Rambahan Tengkong-tengkong sebesar Rp 2.500.000,-.
188. Kwitansi An. Darmamudin tanggal 20 Juni 2008 untuk Rambahan jalan Sigiran sebesar Rp 2.000.000,-.
189. Tanda terima pekerjaan gorong-gorong alahan Siriah An. Amrizal Amran/Am Lumbu tanggal 20 Mei 2008 sebesar Rp 2.000.000,
190. Kwitansi pembayaran dana rutin jalan tahun 2008 An. Syafrizal/Toko Bangunan tanggal 26 Oktober 2008 sebesar Rp 5.000.000,-.
191. Bukti Penyetoran ke Bank Nagari Padang An. Marta Risman/Toko Bangunan tanggal 14 Juni 2010 sebesar Rp 1.500.000,-
192. Tanda Terima An. Syafrizal/Sopir yang terdiri dari :
Tanda terima biaya operasional penimbunan jalan Simpang Pudung tanggal 18 Februari 2008 sebesar Rp 1.675.000,-.
Tanda terima biaya operasional penimbunan jalan Simpang Pudung tanggal 13 Februari 2008 sebesar Rp 1.450.000,-.
193. Foto copy Tanda terima tanpa nama bertandatangan bulan Mei 2008 sebesar Rp 700.000,-
194. Tanda terima An. Ir. Zulfansi yang terdiri dari :
Tanda terima panjar kegiatan rutin tahun 2008 tanggal 13 Januari 2009 sebesar Rp 1.000.000,- yang ditandatangani oleh Misno.
Tanda terima panjar tambahan pekerjaan pemeliharaan rutin tahun 2008 tanggal 7 Januari 2009 sebesar Rp 500.000,- yang ditandatangani oleh Misno.
Tanda terima panjar kerja kegiatan pemeliharaan rutin tahun 2008 tanggal 9 Maret 2009 sebesar Rp1.000.000,- yang ditandatangani oleh Misno.
Tanda terima kegiatan pemeliharaan rutin tahun 2008 tanggal 8 Mei 2009 sebesar Rp 400.000,- yang ditandatangani oleh Misno
1 (satu) bundel foto copy kontrak Kegiatan Rehabilitasi / Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dana Alokasi Umum (DAU) Surat Perjanjian Sewa Jembatan Bailley ;
1 (Satu) bundel foto copy Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : /PJJ/DPUK-AG/2008 tanggal 01 Februari 2008 dengan nilai SPK sebesar Rp. 27.500.000,-
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.416 tanggal 22 Nopember 2008 untuk pembayaran Uang Lembur pada Kegiatan Pemeliharaan Rutin Bulan Nopember 2008 pada Subdin Bina Marga Dinas PU Kabupaten Agam sebesar Rp. 2.000.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.417 tanggal Desember 2008 untuk pembayaran alat tulis kantor sebesar Rp. 2.931.800,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1949 tanggal 06 Oktober 2008 untuk pembayaran pembelian materai tahun 2008 sebesar Rp. 240.000,-
1 (satu) bundel kwitansi Nomor : 1999 – 3.428 beserta kelengkapannya tertanggall Oktober 2008 – Desember 2008 untuk pembayaran BBM sebesar Rp. 10.700.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1943 tanggal 06 Oktober 2008 untuk pembayaran dari biaya cetak kegiatan Pemeliharaan Rutin tahun 2008 sebesar Rp. 300.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1945 tanggal 06 Oktober 2008 untuk pembayaran Belanja Penggadaan sebesar Rp. 2.950.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.429 tanggal Desember 2008 untuk pembayaran Belanja Makan dan Minum sebesar Rp. 2.000.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.434 – 3.436 tanggal 19 September 2008 untuk pembayaran biaya makan dan minum lembur sebesar Rp. 1.500.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi yang terdiri dari 1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 1952 - 1998 tertanggal Oktober 2008 dan 1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.454 – 3.489 tertanggal Oktober 2008 – Desember 2008 untuk pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Ke Kecamatan sebesar Rp. 8.250.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.440 – 3.453 tertanggal Agustus 2008 – Oktober 2008 untuk pembayaran Biaya Perjalanan Dinas ke Padang sebesar Rp. 1.300.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.491 – 3.5003 tertanggal Desember 2008 untuk pembayaran belanja Perencanaan sebesar Rp. 27.500.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.5004 tertanggal Desember 2008 untuk pembayaran belanja Pengawasan sebesar Rp. 22.500.000,- ;
1 (satu) bundel Kwitansi Nomor : 3.505 tertanggal Oktober 2008 untuk pembayaran Sewa Jembatan Bally sebesar Rp. 100.000.000,-;
1 (satu) lembar tanda terima dari Zulfan sebesar Rp. 100.000.000,- tertanggal Lubuk Basung 20-05-2008 ;
1 (satu) rangkap copy Petikan Keputusan Bupati Agam Nomor : BKD/247/BA-2007 tanggal 10 September 2007 perihal Pengangkatan Umar ST sebagai PJ Kepala Dinas PU Kab. Agam yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar Kronologis Pemeriksaan Umar ST;
1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Nomor : 700/1126/Inspek-2010 tanggal Lubuk Basung 14 April 2010 ;
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 100.000.000,- dan Bukti Penyetoran sebesar Rp. 100.000.000 tertanggal 15 Februari 2010
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 150.000.000,- dan Bukti Penyetoran sebesar Rp. 150.000.000,- tertanggal 09 April 2010 ;
1 (satu) lembar asli Surat Tanda Setoran (STS) sebesar Rp. 97.000.000,- dan Bukti Penyetoran sebesar Rp. 97.000.000,- tertanggal 12 April 2010 ;
1 (satu) rangkap copy Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 751.04/107/Inspek/Kh/Rhs-2009 tanggal 13 Januari 2010 ;
1 (satu) buah foto copy Buku Kas Penerimaan Daerah Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang telah dilegalisir ;
1 (satu) buah Laptop dengan Merek Axio Model : M72SR Product Code : M722SR , Made In China 12 inci Serial No : NKM722SR8GO1579 ;
1 (satu) buah tas laptop merek Axioo berwarna hitam;
Batu grogol sebanyak 408,21 M3 (empat ratus delapan koma dua puluh satu) M3 kemudian disisihkan sebanyak 3 buah batu grogol;
1 (satu) lembar asli laporan penggunaan dana pemeliharaan jalan TA 2008 oleh PPTK sebesar Rp 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah) dana dari pelaksana dan sebesar Rp 51.750.000,- (lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) merupakan penggunaan dana oleh PPTK dengan catatan selisih dana sebesar Rp 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) telah dikembalikan kepada pelaksana tanggal Juni 2009 yang ditandatangani oleh Syafruddin sebagai PPTK dan Drs. Marjan sebagai Pelaksana tanggal 26 Januari 2009.
1 (satu) lembar asli tanda terima uang sisa dana kegiatan pemeliharaan rutin jalan Kab. Th 2008 (pekerjaan mendesak/insidentil) sejumlah Rp.2.250.000,-.dari PPTK tertanggal Juni 2009.
1 (satu) lembar asli nota dari BS Bangunan sebesar Rp 1.190.000,- tertanggal 25 September 2008.
1 (satu) lembar asli faktur No. 14972 dari Toko Nusantara Bangunan sebesar Rp 800.000,- tertanggal 25 September 2008.
1 (satu) lembar asli faktur dari Lima Raya sebesar Rp 660.000,- tertanggal 29 September 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima uang persekot upah pekerjaan pemasangan gorong-gorong dan pasang batu (galian, Pasangan, timbunan) Ruas Jalan Pasar Lasi-Balai Sati (paniang-paniang) Kec. Candung sejumlah Rp. 1.000.000,-. tertanggal 20 September 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima uang persekot upah pekerjaan pemasangan gorong-gorong dan pasang batu di Ruas Jalan Balai Sati-Pasar Lasi (paniang-paniang) Kec. Candung sebesar Rp. 500.000,-. tertanggal 23 September 2008.
1 (satu) lembar asli bon/tanda terima pelunasan upah pekerjaan pemasangan gorong-gorong dan pasang batu (galian, Pasangan, timbunan) Ruas Jalan Pasar Lasi-Balai Sati (paniang-paniang) Kec. Candung dengan total sebesar Rp. 2.350.000,-. tertanggal 27 September 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk melunasi gaji operator alat berat Backhoecooder pekerjaan perbaikan, penimbunan badan jalan pada ruas jalan Angge-Pua Gadih (Pasir Lawas) Kec. Palupuh sebesar Rp. 400.000,-. tertanggal 27 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk persekot gaji/honor operator alat berat Backhoecooder pekerjaan perbaikan, penimbunan badan jalan ruas jalan Angge-Pua Gadih (Pasir Lawas) Kec. Palupuh sebesar Rp. 300.000,-. tertanggal 10 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk honor Sopir Dumptruck pekerjaan penimbunan badan jalan amblas pada ruas jalan Palupuh (Pasir Lawas) Kec. Palupuh sebesar Rp. 200.000,-. tertanggal 29 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk persekot kerja/honor Sopir Dumptruck pekerjaan penimbunan badan jalan amblas pada ruas jalan Palupuh (Pasir Lawas) di Kec. Palupuh sebesar Rp. 200.000,-. tertanggal 15 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk versekot honor Sopir Dumptruck pekerjaan perbaikan, penimbunan badan jalan Pasir Lawas-Palupuh di Kec. Palupuh sebesar Rp. 100.000,-. tertanggal 10 November 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pembayaran honor/gaji Sopir Dumptruck pekerjaan perbaikan dan penimbunan badan jalan pada ruas jalan Sp. Angge-Pua Gadih (Pasir Lawas) Kec. Palupuh dari Tanggal 10 s/d 26 November 2008 sebesar Rp. 200.000,-. tertanggal 26 November 2008.
1 (satu) lembar asli faktur dari Kuray Motor sebesar Rp 450.000,- tertanggal 2 November 2008.
1 (satu) lembar asli Bon Pengisian BBM di SPBU NELSON sebesar Rp 900.000,- tertanggal 10 November 2008.
1 (satu) lembar asli Bon Pengisian BBM di SPBU NELSON sebesar Rp 900.000,- tertanggal 14 November 2008.
1 (satu) lembar asli Bon Pengisian BBM di SPBU NELSON sebesar Rp 900.000,- tertanggal 22 November 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima untuk gaji operator Alat Berat Cab. Dinas PU Bkt, pekerjaan membuang tanah longsor Jl. Sp. Puding-Sei Puar (nagari baringin) Kec. Palembayan (termasuk biaya mobilisasi, demobilisasi alat dari Bkt) sebesar Rp. 500.000,-. tertanggal 9 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli tanda terima untuk honorsopir DumpTruck pekerjaan membuang tanah longsor Jl. Sp. Puding-Sei Puar (nagari baringin) Kec. Palembayan (termasuk biaya mobilisasi, demobilisasi alat dari Bkt) sebesar Rp. 100.000,-. tertanggal 9 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Kontan Pengisian BBM di SPBU Simpang Canduang sebesar Rp 1.000.000,- tertanggal 20 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Kontan Pengisian BBM di SPBU Simpang Canduang sebesar Rp 900.000,- tertanggal 16 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli faktur dari Kuray Motor sebesar Rp 640.000,- tertanggal 15 Desember 2008.
1 (satu) lembar asli Kartu Kerja dari Perbengkelan Umum Andalas Jaya sebesar Rp 390.000,- tertanggal 5 April 2008.
1 (satu) lembar asli Kartu Kerja dari Perbengkelan Umum Andalas Jaya sebesar Rp 160.000,- tertanggal 23 April 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 135.000,- tertanggal 21 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 90.000,- tertanggal 13 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok Satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 20 Oktober 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok Satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 6 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 135.000,- tertanggal 9 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 13 September 2008.
1 (satu) lembar asli Nota Pengisian BBM di SPBU Kelok Satu Pratama sebesar Rp 112.500,- tertanggal 19 September 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pekerjaan pemeliharaan rutin jalan Sp. Panta-Batas Kota/R-103 tahun 2008 sebesar Rp 2.000.000,- tertanggal 10 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk versekot pekerjaan rambahan semak, pembersihan parit R-112, 116, 121/jalan Matur-Puncak Lawang dalam rangka Kegiatan Paralayang di Puncak Lawang Matur sebesar Rp 2.500.000,- tertanggal 26 April 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah rambahan, pembersihan parit jalan Matur-Puncak Lawang Kegiatan Paralayang di Puncak Lawang tanggal 17 s/d 23 Mei 2008 sebesar Rp 3.000.000,- tertanggal 20 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk versekot upah rambahan jalan batas kota-Sei. Tuak acara lomba Posyandu Tk. Sumbar di Posyandu Sei, Tuak Kec. Tilatang Kamang sebesar Rp 1.500.000,- tertanggal 18 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pembayaran upah pembersihan jalan, timbunan bahu jalan acara lomba nagari Tk. Sumbar di Nagari Cingkariang Kec. Banuhampu sebesar Rp 1.750.000,- tertanggal 13 Juni 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran versekot kerja pekerjaan Jembatan Balai Sati-Candung Kegiatan Pemeliharaan Jalan Kab. Tahun 2008 sebesar Rp 20.000.000,- tertanggal 11 November 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah pembersihan, timbunan badan jalan lokasi acara peringatan 100 tahun perang Kamang tanggal 9 Juni 2008 sebesar Rp 2.500.000,- tertanggal 2 Juni 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah rambahan, pembersihan parit jalan Batas Kota-Sei. Tuak acara Lomba Posyandu Tk. Sumbar di Sei. Tuak Kec. Tilatang Kamang tanggal 21 Mei 2008 sebesar Rp 500.000,- tertanggal 25 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli kwitansi untuk pembayaran upah rambahan/pembersihan jalan Tj. Alam-Pintu Kato acara Lomba Posyandu Tk. Sumbar di Sei. Tuak Kec. Tilatang Kamang sebesar Rp 3.500.000,- tertanggal 27 Mei 2008.
1 (satu) lembar asli bon untuk pembayaran upah rambahan, pembersihan parit jalan Panta-Batas Kota dalam rangka kegiatan acara Paralayang di Puncak Lawang tanggal 17 s/d 23 Mei 2008 sebesar Rp 500.000,- tertanggal 24 Mei 2008.
Uang tunai sejumlah Rp. 8.860.000,- (delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah) dari Reniza yang dititipkan pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung tertanggal 14 Januari 2011.
Uang tunai sejumlah Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dari Darniati Yang dititipkan pada Bank Nagari Cabang Lubuk Basung tertanggal 14 Januari 2011;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pemeriksaan perkara lain (atas nama Terdakwa Umar, ST., MM);
Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Basung pada hari KAMIS, tanggal 09 JUNI 2011 oleh kami NIRMALA DEWITA, S.H, sebagai Ketua Majelis, ABRAHAM V.V.H. GINTING, S.H., dan TRI BAGINDA K.A.G., S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SENIN tanggal 13 JUNI 2011 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh: GUSMAWARDI A.R., sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Lubuk Basung, dihadiri oleh ARDI,S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lubuk Basung serta dihadapan para terdakwa;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA ABRAHAM V.V.H. GINTING, S.H. TRI BAGINDA K.A.G., S.H. | HAKIM KETUA NIRMALA DEWITA, S.H. |
PANITERA PENGGANTI
GUSMAWARDI A.R.