55/Pid.Sus.B/2015/PN Dmk
Putusan PN DEMAK Nomor 55/Pid.Sus.B/2015/PN Dmk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Suharto bin Masduki
1. Menyatakan terdakwa Suharto bin Masduki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " kekerasan dalam rumah tangga"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharto bin Masduki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; 3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada terdakwa ; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ; 5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor. 55/Pid.Sus.B/2015/PN Dmk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara biasa dengan ini menjatuhkan putusan sebagai berikut kepada terdakwa :
Nama lengkap : Suharto Bin Masduki ;
Tempat lahir : Demak ;
Umur / Tanggal lahir : 42 Tahun / 21 Desember 1972 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Dk.Puteran Rt.02 Rw.03 Desa Ngawen Kec.
Wedung Kabupaten Demak ;
Agama : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : SMP ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tangal - sampai dengan tanggal - ;
Perpanjangan Kajari Demak, sejak tanggal - sampai dengan tanggal - ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Maret 2015 sampai dengan 24 Maret 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 17 Maret 2015 sampai dengan 15 April 2015 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak, sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 14 Juni 2015 ;
Terdakwa di persidangan tidak di damping Penasihat Hukum ;
Pengadilan Tersebut ;
Setelah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Demak No. 55/Pid.Sus.B /2015/PN.Dmk tertanggal 17 Maret 2015 tentang Penetapan Majelis Hakim;
Setelah Membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim No. 55/Pid.Sus.B/ 2015/PN Dmk tertanggal 17 Maret 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat surat yang terlampir dalam berkas tersebut ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, yang dicocokkan dengan bukti surat dan bukti-bukti lainnya ;
Setelah mendengarkan tuntutan Penuntut Umum Nomor Reg.Perk : PDM- /0.3.31/Epp.2/03/2015 tertanggal 20 Mei 2015, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa Suharto Bin Masduki bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga KUHP dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharto Bin Masduki dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (Dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan dari Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan secara lesan yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman ;
Menimbang bahwa atas pembelaan dari terdakwa tersebut Jaksa Penuntut telah mengajukan Replik / tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan ;
Menimbang bahwa atas tanggapan Jaksa Penutut Umum tersebut terdakwa menanggapinya secara lisan di persidangan yang menyatakan tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan No.PDM-/ 0.3.3.1/Epp.2/03/2015 tertanggal 10 Maret 2015 yang berbunyi sebagai berikut:
Dakwaan :
---------Bahwa ia terdakwa Suharto Bin Masduki pada hari Jum’at tanggal 8 Agustus 2014 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Agustus 2014 bertempat di Desa Ngawen Kec, Wedung Kab. Demak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Suharto Bin Masduki adalah suami dari saksi korban Musdalifah binti alm Maula, mereka telah menikah pada tanggal 03 Agustus 1998 di KUA Wedung Demak dengan akta nikah Nomor : 283/11/ UM/1998 tanggal 3 Agustus 1998 dan atas pernikahannya tersebut sudah di karuniai 2 (dua) anak perempuan .
Bahwa awalnya hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di rumah terdakwa dan saksi korban di Desa Ngawen Kec, Wedung Kab. Demak terdakwa bertanya kepada saksi korban tentang hutang saksi korban dan terdakwa kepada kakak saksi korban yang bernama Zumrotun apakah sudah dibayar atau belum. Kemudian saksi korban menjawab ” Uangnya kan kamu bawa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) buat tambah beli TV kamu dan yang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saya pakai untuk beli gelang dan untuk kebutuhan sehari-hari. Mendengar jawaban saksi korban terdakwa marah-marah dan berkata ”Kamu kok tidak jujur sama saya, uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kamu gunakan kok tidak ngomong sama saya”, kemudian terdakwa shalat ashar di mushala lalu pergi ke rumah orang tuanya. Selanjutnya sebelum maghrib terdakwa pulang kerumah untuk ganti baju kemudian pergi lagi dan malam itu terdakwa tidak pulang ke rumah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 terdakwa terdakwa pulang ke rumah dan mengambil baju sebanyak 1 (satu) tas dan dibawa pergi ke rumah orang tua terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2014 sekira jam 01,00 WIB terdakwa pulang ke rumah lewat pintu samping dan masuk kamar menemui saksi korban yang sedang menerima telepon dari teman laki-lakinya, spontan terdakwa langsung menampar saksi korban pipi kiri dan kanan lebih dari 3 (tiga) kali, lalu memukul paha kiri dan bagian belakang saksi korban dengan tangan kosong lebih dari 3 (tiga) kali, kemudian memukul kening saksi korban dengan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul mulut saksi korban dengan tangan mengepal sebanyal 2 (dua) kali sehingga saksi korban menangis dan anak pertamanya yang bernama Nurun Nisa Barokah terbangun dan mendatangi saksi korban, kemudian terdakwa mau memukul muka saksi korban, namun anaknya tersebut menjerit dan menangis sehingga terdakwa tidak jadi memukul, kemudian terdakwa keluar rumah lewat pintu samping. Kemudian saksi korban dan kedua anaknya pergi ke rumah kakak saksi korban yang bernama Iswaroh dan meminta kakaknya tersebut mengantar ke Polsek Wedung untuk melaporkan perbutan terdakwa.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Musdalifah binti alm Maula mengalami luka memar pada bibir atas dan pangkal paha kiri luka tersebut diduga diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No: 535/91/2014 tanggal 29 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haryanto selaku dokter pada Puskesmas Wedung I Kabupaten Demak.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan saksi-saksi yang mana masing-masing saksi telah disumpah berdasarkan agamanya masing-masing dan memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi Musdalifah Binti Maula pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi telah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya sebagaimana termuat dalam BAP ;
Bahwa terdakwa Suharto Bin Masduki adalah suami dari saksi korban Musdalifah binti alm Maula, mereka telah menikah pada tanggal 03 Agustus 1998 di KUA Wedung Demak dengan akta nikah Nomor : 283/11/ UM/1998 tanggal 3 Agustus 1998 dan atas pernikahannya tersebut sudah di karuniai 2 (dua) anak perempuan;
Bahwa awalnya hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di rumah terdakwa dan saksi korban di Desa Ngawen Kec, Wedung Kab. Demak terdakwa bertanya kepada saksi korban tentang hutang saksi korban dan terdakwa kepada kakak saksi korban yang bernama Zumrotun apakah sudah dibayar atau belum. Kemudian saksi korban menjawab ” Uangnya kan kamu bawa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) buat tambah beli TV kamu dan yang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saya pakai untuk beli gelang dan untuk kebutuhan sehari-hari. Mendengar jawaban saksi korban terdakwa marah-marah dan berkata ”Kamu kok tidak jujur sama saya, uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kamu gunakan kok tidak ngomong sama saya”, kemudian terdakwa shalat ashar di mushala lalu pergi ke rumah orang tuanya. Selanjutnya sebelum maghrib terdakwa pulang kerumah untuk ganti baju kemudian pergi lagi dan malam itu terdakwa tidak pulang ke rumah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 terdakwa terdakwa pulang ke rumah dan mengambil baju sebanyak 1 (satu) tas dan dibawa pergi ke rumah orang tua terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2014 sekira jam 01,00 WIB terdakwa pulang ke rumah lewat pintu samping dan masuk kamar menemui saksi korban yang sedang menerima telepon dari teman laki-lakinya, spontan terdakwa langsung menampar saksi korban pipi kiri dan kanan lebih dari 3 (tiga) kali, lalu memukul paha kiri dan bagian belakang saksi korban dengan tangan kosong lebih dari 3 (tiga) kali, kemudian memukul kening saksi korban dengan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul mulut saksi korban dengan tangan mengepal sebanyal 2 (dua) kali sehingga saksi korban menangis dan anak pertamanya yang bernama Nurun Nisa Barokah terbangun dan mendatangi saksi korban, kemudian terdakwa mau memukul muka saksi korban, namun anaknya tersebut menjerit dan menangis sehingga terdakwa tidak jadi memukul, kemudian terdakwa keluar rumah lewat pintu samping. Kemudian saksi korban dan kedua anaknya pergi ke rumah kakak saksi korban yang bernama Iswaroh dan meminta kakaknya tersebut mengantar ke Polsek Wedung untuk melaporkan perbutan terdakwa ;
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Musdalifah binti alm Maula mengalami luka memar pada bibir atas dan pangkal paha kiri luka tersebut diduga diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No: 535/91/2014 tanggal 29 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haryanto selaku dokter pada Puskesmas Wedung I Kabupaten Demak
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi terdakwa membenarkan sebagian keterangan saksi yang tidak benar adalah terdakwa tidak memukul saksi korban melainkan terdakwa mau merebut handphone yang dipegang saksi sehingga terjadi rebutan handphone mungkin tidak sengaja mengenai muka dan tubuh saksi ;
Menimbang, bahwa saksi tetap pada keterangannya
Saksi Iswaroh Binti Maula pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi telah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya sebagaimana termuat dalam BAP ;
Bahwa benar saksi adalah kakak kandung saksi korban Musdalifah ;
Bahwa benar terdakwa Suharto Bin Masduki adalah suami dari saksi korban Musdalifah binti alm Maula, mereka telah menikah pada tahun 1998 di KUA Wedung dan atas pernikahannya tersebut sudah di karuniai 2 (dua) anak perempuan;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 terdakwa pulang ke rumah dan mengambil baju sebanyak 1 (satu) tas dan dibawa pergi kerumah orang tua terdakwa ;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2014 sekira jam 01.00 wib saksi yang sedang berada didepan rumah sedang mengobrol bersama suami saksi dan teman suami saksi yaitu sdr. Kabib tiba-tiba saksi korban dan kedua anaknya datang sambil menangis tampak luka dibagian mulut selanjutnya setelah ditanya saksi korban mengatakan bahwa ia habis dipukul oleh suaminya yaitu terdakwa dan meminta saksi untuk mengantar ke Polsek Wedung untuk melaporkan perbuatan terdakwa, setelah itu saksi mengantar saksi korban untuk divisum di Puskesmas Wedung ;
Bahwa selama ini saksi korban tidak pernah cerita masalah rumah tangganya kepada saksi baru malam kejadian saksi mengetahui ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi terdakwa menyatakan tidak memukul saksi, melainkan terdakwa mau merebut handphone yang dipegang saksi sehingga terjadi rebutan handphone ;
Menimbang, bahwa saksi tetap pada keterangannya
Saksi Amat Khabib, SE Bin Moh. Rokhim pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar saksi telah diperiksa penyidik dan membenarkan keterangannya sebagaimana termuat dalam BAP ;
Bahwa benar saksi adalah kakak kandung saksi korban Musdalifah ;
Bahwa benar terdakwa Suharto Bin Masduki adalah suami dari saksi korban Musdalifah binti alm Maula, mereka telah menikah pada tahun 1998 di KUA Wedung dan atas pernikahannya tersebut sudah di karuniai 2 (dua) anak perempuan;
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2014 sekira jam 01.00 wib saksi yang sedang berada didepan rumah sedang mengobrol bersama yaitu saksi Iswaroh suaminya, tiba-tiba saksi korban dan kedua anaknya datang sambil menangis tampak luka dibagian mulut selanjutnya setelah ditanya saksi korban mengatakan bahwa ia habis dipukul oleh suaminya yaitu terdakwa dan meminta saksi Iswaroh untuk mengantar ke Polsek Wedung untuk melaporkan perbuatan terdakwa, setelah itu saksi Iswaroh mengantar saksi korban untuk divisum di Puskesmas Wedung setelah itu saksi pulang kerumah ;
Bahwa selama ini saksi tidak tahu masalah antara saksi korban dan terdakwa ;
Menimbang, bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi terdakwa menyatakan tidak benar terdakwa memukul saksi dan tidak benar saksi mengalami luka dimuka ;
Menimbang, bahwa saksi tetap pada keterangannya ;
Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa telah diperiksa penyidik Polres Demak dan membenarkan keterangannya sebagaimana termuat dalam berkas perkara ;
Bahwa terdakwa Suharto Bin Masduki adalah suami dari saksi korban Musdalifah binti alm Maula, mereka telah menikah pada tanggal 03 Agustus 1998 di KUA Wedung Demak dengan akta nikah Nomor : 283/11/ UM/1998 tanggal 3 Agustus 1998 dan atas pernikahannya tersebut sudah di karuniai 2 (dua) anak perempuan;
Bahwa benar terdakwa pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2014 sekira pukul 01.00 wib pulang dari rumah orang tua terdakwa kerumah yang ia tinggali bersama saksi korban karena kangen kepada anak terdakwa ;
Bahwa karena pintu diketok-ketok tidak dibuka maka saksi mendorong pintu samping yang terkunci dan kemudian terdakwa langsung masuk kamar yang pintunya tidak terkunci ;
Bahwa saat itu terdakwa mendapati televisi menyala dan saksi korban dalam posisi tiduran sedang memegang handphone sedang menelpon seseorang sehingga terdakwa emosi dan kalap merebut handphone yang sedang dipegang saksi korban dan terjadi perebutan handphone ;
Bahwa terdakwa tidak merasa memukul saksi korban melainkan terdakwa mau merebut handphone yang dipegang saksi sehingga terkadi rebutan handphone mungkin tidak sengaja mengenai muka dan tubuh saksi ;
Bahwa benar kemudian anak terdakwa nomor dua yaitu Nurunnisa bangun dan menangis kemudian terdakwa pergi meninggalkan rumah dan kembali kerumah orang tuanya ;
Bahwa terdakwa marah karena sebelumnya setahu terdakwa istrinya tersebut selingkuh dengan laik-laki lain ;
Bahwa sebenarnya terdakwa masih mencintai istrinya ;
Bahwa benar rumah yang ditinggali bersama adalah rumah milik orang tua istri ;
Bahwa tidak benar terdakwa sering berbuat kasar dan memukul istrinya ;
Bahwa benar terdakwa pulang kerumah orang tuanya terdakwa karena bertengkar istrinya tidak terbuka masalah keuangan kepada terdakwa dan bukan terdakwa yang pergi melainkan diusir oleh istrinya ;
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum juga telah mengajukan surat visum Et Repertum Nomor 353/191/2014 yang dibuat oleh dokter pada Puskesmas Wedung I ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, maupun surat visum Et Repertum Nomor 353/191/2014 yang satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan, sebagai berikut;
Bahwa terdakwa Suharto Bin Masduki adalah suami dari saksi korban Musdalifah binti alm Maula, mereka telah menikah pada tanggal 03 Agustus 1998 di KUA Wedung Demak dengan akta nikah Nomor : 283/11/ UM/1998 tanggal 3 Agustus 1998 dan atas pernikahannya tersebut sudah di karuniai 2 (dua) anak perempuan .
Bahwa awalnya hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di rumah terdakwa dan saksi korban di Desa Ngawen Kec, Wedung Kab. Demak terdakwa bertanya kepada saksi korban tentang hutang saksi korban dan terdakwa kepada kakak saksi korban yang bernama Zumrotun apakah sudah dibayar atau belum. Kemudian saksi korban menjawab ” Uangnya kan kamu bawa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) buat tambah beli TV kamu dan yang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saya pakai untuk beli gelang dan untuk kebutuhan sehari-hari. Mendengar jawaban saksi korban terdakwa marah-marah dan berkata ”Kamu kok tidak jujur sama saya, uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kamu gunakan kok tidak ngomong sama saya”, kemudian terdakwa shalat ashar di mushala lalu pergi ke rumah orang tuanya. Selanjutnya sebelum maghrib terdakwa pulang kerumah untuk ganti baju kemudian pergi lagi dan malam itu terdakwa tidak pulang ke rumah.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 terdakwa terdakwa pulang ke rumah dan mengambil baju sebanyak 1 (satu) tas dan dibawa pergi ke rumah orang tua terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2014 sekira jam 01,00 WIB terdakwa pulang ke rumah lewat pintu samping dan masuk kamar menemui saksi korban yang sedang menerima telepon dari teman laki-lakinya, spontan terdakwa langsung menampar saksi korban pipi kiri dan kanan lebih dari 3 (tiga) kali, lalu memukul paha kiri dan bagian belakang saksi korban dengan tangan kosong lebih dari 3 (tiga) kali, kemudian memukul kening saksi korban dengan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul mulut saksi korban dengan tangan mengepal sebanyal 2 (dua) kali sehingga saksi korban menangis dan anak pertamanya yang bernama Nurun Nisa Barokah terbangun dan mendatangi saksi korban, kemudian terdakwa mau memukul muka saksi korban, namun anaknya tersebut menjerit dan menangis sehingga terdakwa tidak jadi memukul, kemudian terdakwa keluar rumah lewat pintu samping. Kemudian saksi korban dan kedua anaknya pergi ke rumah kakak saksi korban yang bernama Iswaroh dan meminta kakaknya tersebut mengantar ke Polsek Wedung untuk melaporkan perbutan terdakwa.
Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Musdalifah binti alm Maula mengalami luka memar pada bibir atas dan pangkal paha kiri luka tersebut diduga diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No: 535/91/2014 tanggal 29 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haryanto selaku dokter pada Puskesmas Wedung I Kabupaten Demak.
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta tersebut terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai suatu tindak pidana maka tindakan Terdakwa tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penunutut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas yaitu melanggar Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang ;
Unsur melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Unsur Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1 Unsur “ Setiap orang “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “barangsiapa” menunjuk kepada setiap orang baik ia perorangan (persoon) maupun korporasi sebagai subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban yang mana atas segala tindakan-tindakannya dapat dimintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum
Menimbang, bahwa dalam persidangan ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang terdakwa yang atas pertanyaan Majelis Hakim mengaku bernama Suharto Bin Masduki dengan identitasnya sebagaimana tersebut di dalam surat dakwaannya ;
Bahwa selanjutnya dalam persidangan, terdakwa tersebut dapat menjawab semua pertanyaan-pertanyaan dengan lancar dan perilakukanya juga tidak ditemukan kelainan-kelainan yang dapat menghapuskan atau meniadakan kesalahan, maka Majelis Hakim memandang terdakwa adalah sehat jasmani dan rohani, sehingga dipandang mampu untuk mempertanggung-jawabkan atas segala perbuatannya secara hukum, apabila terbukti;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur ” melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a”
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan surat Visum Et Repertum No: 535/91/2014 tanggal 29 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haryanto selaku dokter pada Puskesmas Wedung I Kabupaten Demak dipersidangan bahwa, terdakwa Suharto Bin Masduki adalah suami dari saksi korban Musdalifah binti alm Maula, mereka telah menikah pada tanggal 03 Agustus 1998 di KUA Wedung Demak dengan akta nikah Nomor : 283/11/ UM/1998 tanggal 3 Agustus 1998 dan atas pernikahannya tersebut sudah di karuniai 2 (dua) anak perempuan .
Menimbang, bahwa awalnya hari Selasa tanggal 5 Agustus 2014 sekitar jam 13.00 WIB bertempat di rumah terdakwa dan saksi korban di Desa Ngawen Kec, Wedung Kab. Demak terdakwa bertanya kepada saksi korban tentang hutang saksi korban dan terdakwa kepada kakak saksi korban yang bernama Zumrotun apakah sudah dibayar atau belum. Kemudian saksi korban menjawab ” Uangnya kan kamu bawa Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) buat tambah beli TV kamu dan yang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saya pakai untuk beli gelang dan untuk kebutuhan sehari-hari. Mendengar jawaban saksi korban terdakwa marah-marah dan berkata ”Kamu kok tidak jujur sama saya, uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kamu gunakan kok tidak ngomong sama saya”, kemudian terdakwa shalat ashar di mushala lalu pergi ke rumah orang tuanya. Selanjutnya sebelum maghrib terdakwa pulang kerumah untuk ganti baju kemudian pergi lagi dan malam itu terdakwa tidak pulang ke rumah.
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 6 Agustus 2014 terdakwa terdakwa pulang ke rumah dan mengambil baju sebanyak 1 (satu) tas dan dibawa pergi ke rumah orang tua terdakwa.
Menimbang, bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2014 sekira jam 01,00 WIB terdakwa pulang ke rumah lewat pintu samping dan masuk kamar menemui saksi korban yang sedang menerima telepon dari teman laki-lakinya, spontan terdakwa langsung menampar saksi korban pipi kiri dan kanan lebih dari 3 (tiga) kali, lalu memukul paha kiri dan bagian belakang saksi korban dengan tangan kosong lebih dari 3 (tiga) kali, kemudian memukul kening saksi korban dengan tangan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, kemudian memukul mulut saksi korban dengan tangan mengepal sebanyak 2 (dua) kali sehingga saksi korban menangis dan anak pertamanya yang bernama Nurun Nisa Barokah terbangun dan mendatangi saksi korban, kemudian terdakwa mau memukul muka saksi korban, namun anaknya tersebut menjerit dan menangis sehingga terdakwa tidak jadi memukul, kemudian terdakwa keluar rumah lewat pintu samping. Kemudian saksi korban dan kedua anaknya pergi ke rumah kakak saksi korban yang bernama Iswaroh dan meminta kakaknya tersebut mengantar ke Polsek Wedung untuk melaporkan perbutan terdakwa.
Menimbang, Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban Musdalifah binti alm Maula mengalami luka memar pada bibir atas dan pangkal paha kiri luka tersebut diduga diakibatkan oleh persentuhan dengan benda tumpul, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum No: 535/91/2014 tanggal 29 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haryanto selaku dokter pada Puskesmas Wedung I Kabupaten Demak.
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ” melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ;
Ad.3 Unsur Dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan dihubungkan dengan surat Visum Et Repertum No: 535/91/2014 tanggal 29 Agustus 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter Haryanto selaku dokter pada Puskesmas Wedung I Kabupaten Demak dipersidangan bahwa terdakwa Suharto Bin Masduki adalah suami dari saksi korban Musdalifah binti alm Maula, mereka telah menikah pada tanggal 03 Agustus 1998 di KUA Wedung Demak dengan akta nikah Nomor : 283/11/ UM/1998 tanggal 3 Agustus 1998 dan atas pernikahannya tersebut sudah di karuniai 2 (dua) anak perempuan ;
Menimbang, bahwa terdakwa Suharto Bin Masduki masih tinggal serumah dengan saksi korban Musdalifah binti alm Maula terdakwa baru pindah tidur kerumah orang tua terdakwa sekitar 5 hari sebelum kejadian KDRT tersebut karena bertengkar dengan saksi korban ;
Menimbang bahwa dengan demikian unsur ” Dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai pembelaan Terdakwa yang terdakwa ajukan dipersidangan majelis menilai bahwa hal tersebut bukan merupakan pembelaan namun merupakan permohon keringanan hukuman oleh karena itu majelis akan mempertimbangkan hal tersebut untuk meringankan hukuman terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini Majelis tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut haruslah dipertanggung jawabkan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa selama dalam persidangan tidak terungkap fakta-fakta hukum yang dapat menghapuskan kesalahan pada diri Terdakwa dan Terdakwa mampu mempertanggung jawabkan perbuatannya, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan pasal 193 ayat (1) KUHAP maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka seperti yang diatur di dalam pasal 222 ayat (1) biaya perkara ini dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang,bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka terlebih dahulu Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan yang ada pada diri terdakwa ;
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban Musdalifah binti alm Maula yang seharusnya dilindungi mengalami luka ;
Hal – hal yang meringankan
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga mempermudah jalannya persidangan.
Terdakwa berlaku sopan dipersidangan
Terdakwa menyesali perbuatannya
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Mengingat Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Undang-Undang No 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa Suharto bin Masduki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " kekerasan dalam rumah tangga";
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharto bin Masduki oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
3. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pada terdakwa ;
4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
5. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari Selasa, tangal 26 Mei 2015 oleh kami YURI ADRIANSYAH, S H. sebagai Hakim Ketua Majelis VENI MUSTIKA E.T.O, S.H, M.H dan HENY FARIDHA, SH.,M.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 27 Mei 2015 oleh kami YURI ADRIANSYAH, S H. sebagai Hakim Ketua Majelis VENI MUSTIKA E.T.O,S.H,M.H dan HARTATI ARI SURYAWATI,S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dibantu oleh SUHARTINI sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh H.NOVYANA,S.H.M.H Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak dan terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota, VENI MUSTIKA E.T.O, S.H, M.H | Hakim Ketua Majelis, YURI ADRIANSYAH, S H | ||||||
| HARTATI ARI SURYAWATI,S.H. | |||||||
Panitera Pengganti, SUHARTINI. | |||||||