249/Pid.Sus/2014/PN Tte
Putusan PN TERNATE Nomor 249/Pid.Sus/2014/PN Tte
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FARID MINANGKABAU Alias FARID
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa FARID MINANGKABAU Alias FARID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran dalam lingkup rumah tangga” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ; 3. Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah buku Nikah masing-masing milik Suami an. FARID MINANGKABAU dan atas Istri an. FITRIA Hi. DAHLAN, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing ; 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 249/Pid.Sus/2014/PN Tte
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Ternate yang mengadili perkara pidana pada peradilan umum tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : -------------------------------------------------------
-
-
Nama lengkap
Tempat lahir
Umur / tanggal lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
FARID MINANGKABAU Alias FARID ; ------------
Ngele-ngele ; -----------------------------------------------
33 Tahun / 14 Februari 1981 ; -------------------------
Laki-laki ; ----------------------------------------------------
Indonesia ; --------------------------------------------------
Kelurahan Kayu Merah Kec. Ternate Selatan Kota Ternate ; ----------------------------------------------
Islam ; ---------------------------------------------------------
Wiraswasta (Ojeg) ; ---------------------------------------
-
Terdakwa tidak ditahan ; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum (Advokat) ; --------------------------------------------------------------------------------------
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT ; ---------------------------------------------------
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara ; -------------------------------
Setelah mendengar dakwaan Penuntut Umum dan tanggapan Terdakwa atas hal tersebut dipersidangan ; --------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Para Saksi dan mencermati barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dipersidangan ; ------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan Terdakwa dipersidangan ; -------------------------
Setelah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum dipersidangan sebagaimana Surat Tuntutan Pidana No.Reg.Perkara : PDM-55 /Terna /Euh.2/ 11 / 2014 tertanggal 15 Desember 2014, pada pokoknya mohon diputuskan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa FARID MINANGKABAU Alias FARID bersalah melakukan perbuatan pidana “Penelantaran dalam lingkup rumah tangga” sebagaimana diatur dalam pasal 49 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT yang tersebut dalam Dakwaan ; --------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FARID MINANGKABAU Alias FARID dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dengan perintah untuk segera ditahan ; ---------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
2 (dua) buah buku Nikah masing-masing milik Suami an. FARID MINANGKABAU dan atas Istri an. FITRIA Hi. DAHLAN dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing ; --------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------
Setelah mendengar permohonan keringanan hukuman oleh Terdakwa secara lisan dipersidangan ; ------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mendengar pendapat Penuntut Umum atas permohonan Terdakwa dimaksud secara lisan dipersidangan yang menyatakan “Tetap pada tuntutan semula” ; --------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-55/Terna/Euh.2/11/2014 tertanggal 19 November 2014, pada pokoknya mengajukan dakwaan sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa FARID MINANGKABAU pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira pertengan bulan Mei 2014, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di bertempat di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Kota Ternate Selatan Kota Ternate atau di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ternate, telah menelantarkan orang yang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang baginya atau karena persetujuan atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut yaitu korban FITRIA Hi. DAHLAN, Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------
Bahwa bermula sekira bulan februari 2014, korban FITRIA Hi. DAHLAN yang merupakan istri terdakwa berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor : 122/20/IX/2005 tanggal 14 Mei 2005, mendapat copy sms dari seseorang yang diduga selingkungan terdakwa dengan kalimat ,”Ayah masuk yuk” dan satu sms “Ayah, jangan lama-lama dong ayo cepetan keluar”, selanjutnya korban FITRIA Hi. DAHLAN menelpon nomor sms tersebut dan yang mengangkat handphone adalah terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “Bakiapa telpon kamari”, lalu korban FITRIA Hi. DAHLAN menjawab ”Saya ini ngana pe bini makanya saya tanya perempuan ini siapa sampe baku sms kaya orang pacaran” dan terdakwa mengatakan ”Kong ngana urusan apa saya mau batunangan ka mau kawin ka ngana pe urusan apa” lalu korban FITRIA Hi. DAHLAN menjawab, “Ngana so bafikir tar ingat anak-anak”, selanjutnya korban FITRIA Hi. DAHLAN mematikan handphone. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pertengahan bulan Mei 2014 terdakwa pergi dari rumah meninggalkan korban FITRIA Hi. DAHLAN dan tiga orang anaknya tanpa memberikan nafkah lahir dan bathin dan tidak kembali lagi sehingga pada tanggal 18 Agustus 2014 korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Ternate untuk ditindaklanjuti ; ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) UU. RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ; ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas Surat Dakwaan dimaksud ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktiannya, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti dipersidangan sebagaimana yang tertera dalam daftar barang bukti perkara ini dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat dipergunakan dalam pembuktian perkara a quo, berupa : 2 (dua) buah buku Nikah masing-masing milik Suami an. FARID MINANGKABAU dan atas Istri an. FITRIA Hi. DAHLAN ; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa guna membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi dipersidangan yaitu : ----------------------------------------
Saksi FITRIA Hi. DAHLAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sebagai suami saksi ; ------------------
Bahwa saksi mengerti diperiksa menjadi saksi, sehubungan dengan tindak pidana penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi sebagai korban ; ---------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban telah membina rumah tangga dengan Terdakwa sejak tanggal 14 Mei 2005 sebagaimana kutipan Akta Nikah Nomor : 122/20/IX/2005 tanggal 14 Mei 2005 sampai sekarang ; ------------
Bahwa kejadian penelantaran yang dilakukan terdakwa terjadi pada pertengahan bulan Mei 2014 terdakwa pergi dari rumah meninggalkan korban dan tiga orang anaknya tanpa memberikan nafkah lahir dan bathin dan tidak kembali lagi sehingga pada tanggal 18 Agustus 2014 korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Ternate ; ---------------
Bahwa awalnya sekira bulan februari 2014, korban FITRIA Hi. DAHLAN yang merupakan istri terdakwa berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor : 122/20/IX/2005 tanggal 14 Mei 2005, mendapat copy sms dari seseorang yang diduga selingkungan terdakwa dengan kalimat ,”Ayah masuk yuk” dan satu sms “Ayah, jangan lama-lama dong ayo cepetan keluar”, selanjutnya korban FITRIA Hi. DAHLAN menelpon nomor sms tersebut dan yang mengangkat handphone adalah terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “Bakiapa telpon kamari”, lalu korban FITRIA Hi. DAHLAN menjawab ”Saya ini ngana pe bini makanya saya tanya perempuan ini siapa sampe baku sms kaya orang pacaran” dan terdakwa mengatakan ”Kong ngana urusan apa saya mau batunangan ka mau kawin ka ngana pe urusan apa” lalu korban FITRIA Hi. DAHLAN menjawab, “Ngana so bafikir tar ingat anak-anak”, selanjutnya korban FITRIA Hi. DAHLAN mematikan handphone ; ----------------------------------------------------------------
Bahwa korban sudah berdamai dengan terdakwa dan terdakwa sudah kembali pulang ke rumah ; --------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa berpendapat bahwa keterangan saksi benar ; ----------------------------------------
Saksi WARDA MUHAMMAD Alias WARDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi sehubungan dengan tindak pidana penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa FARID MINANGKABAU kepada korban FITRIA Hi. DAHLAN dan anak-anaknya ; ----------------------
Bahwa korban FITRIA Hi. DAHLAN merupakan istri Terdakwa sampai sekarang dan mempunyai tiga orang anak ; ---------------------------------------
Bahwa kejadian penelantaran yang dilakukan terdakwa terjadi pada sekitar bulan Mei 2014, saksi tahu karena saksi sering ke rumah kakak korban yang juga korban FITRIA Hi. DAHLAN dan terdakwa tempati ; ----
Bahwa pekerjaan terdakwa sebagai tukang ojek namun saksi tidak tahu jumlah penhasilan terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menelantarkan korban FITRIA Hi. DAHLAN karena terdakwa sudah mempunyai perempuan lain ; ------------------------------------
Bahwa terdakwa meninggalkan rumah, korban FITRIA Hi. DAHLAN dan anak-anaknya sejak bulan Mei 2014 dan sejak itu tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin kepada korban FITRIA Hi. DAHLAN serta anak-anaknya ; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa berpendapat bahwa keterangan saksi benar ; ----------------------------------------
Saksi NURIFAH SURAJI Alias IFO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengerti menjadi saksi sehubungan dengan tindak pidana penelantaran yang dilakukan oleh terdakwa FARID MINANGKABAU kepada korban FITRIA Hi. DAHLAN dan anak-anaknya ; ----------------------
Bahwa korban FITRIA Hi. DAHLAN merupakan istri Terdakwa sampai sekarang dan mempunyai tiga orang anak ; ---------------------------------------
Bahwa kejadian penelantaran yang dilakukan terdakwa terjadi pada sekitar bulan Mei 2014, saksi tahu karena saksi sering ke rumah kakak korban yang juga korban FITRIA Hi. DAHLAN dan terdakwa tempati ; ----
Bahwa pekerjaan terdakwa sebagai tukang ojek namun saksi tidak tahu jumlah penhasilan terdakwa ; ----------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menelantarkan korban FITRIA Hi. DAHLAN karena terdakwa sudah mempunyai perempuan lain ; ------------------------------------
Bahwa terdakwa meninggalkan rumah korban dan anak-anaknya sejak bulan Mei 2014 dan sejak itu tidak pernah memberikan nafkah lahir dan bathin kepada korban FITRIA Hi. DAHLAN serta anak-anaknya ; -----------
Bahwa terhadap keterangan saksi tersebut diatas, Terdakwa berpendapat bahwa keterangan saksi benar ; ----------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan bukti dipersidangan. Bahwa terdakwa FARID MINANGKABAU Alias FARID telah diperiksa dipersidangan, menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada pokoknya membenarkan seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan atas nama dirinya yang dibuat oleh Penyidik dalam berkas perkara a quo ; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan sehubungan dengan tindak pidana kekerasan terhadap korban FITRIA Hi. DAHLAN ; --------------------------
Bahwa terdakwa telah membina rumah tangga dengan korban sejak tanggal 14 Mei 2005 sebagaimana kutipan Akta Nikah Nomor : 122/20/IX/2005 tanggal 14 Mei 2005 sampai sekarang ; --------------------------------------------------
Bahwa kejadian penelantaran yang dilakukan terdakwa terjadi pada pertengahan bulan Mei 2014 terdakwa pergi dari rumah meninggalkan korban dan tiga orang anaknya tanpa memberikan nafkah lahir dan bathin dan tidak kembali lagi ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya sekira bulan februari 2014, korban FITRIA Hi.DAHLAN yang merupakan istri terdakwa berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor : 122/20/IX/2005 tanggal 14 Mei 2005, terdakwa ketahuan selingkuh dengan perempuan kemudian korban FITRIA Hi. DAHLAN menelpon terdakwa karena ada sms dari perempuan, kemudian terjadi pertengkaran antara terdakwa dengan korban yang kemudian terdakwa pergi meninggalkan korban serta tiga orang anak terdakwa tanpa memberikan nafkah lahir dan bathin ; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa sudah berdamai dengan korban ; -----------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan dipersidangan ; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana atas diri Terdakwa dan Terdakwa tidak mengajukan Pembelaan (Pledoi) karena Terdakwa mengakui perbuatannya, namun Terdakwa mengajukan permohonan keringanan hukuman (claim mercy) secara lisan dipersidangan dengan alasan bahwa Terdakwa telah mengerti dan menyesali kesalahannya serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum di kemudian hari. Bahwa Penuntut Umum telah menanggapinya secara lisan dipersidangan dengan menyatakan “tetap pada tuntutan pidana semula” ; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana telah termuat lengkap dalam Berita Acara Persidangan perkara ini, dianggap termuat pula sebagai bagian yang tak terpisahkan serta turut dipertimbangkan dalam putusan ini ; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu dengan lainnya serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan maka Majelis Hakim memperoleh fakta hukum dipersidangan yang pada pokoknya sebagaimana uraian peristiwa, keadaan dan perbuatan Terdakwa dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum diatas ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya apakah Terdakwa dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum yang dihubungkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ------------------------------
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah mendakwa Terdakwa dengan dakwaan tunggal yaitu ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU. RI. Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsur tindak pidananya meliputi : ---------------------------------------
Setiap orang ; ------------------------------------------------------------------------------
Menelantarkan orang yang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang baginya atau karena persetujuan atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
Ad.1. Unsur Setiap Orang
Menimbang, bahwa pengertian unsur tersebut adalah tiap-tiap orang sebagai subyek hukum yang memiliki hak dan kewajiban hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan dapat mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dihadapan hukum ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa FARID MINANGKABAU Alias FARID dipersidangan yang diketahui memiliki identitas yang bersesuaian sebagaimana surat dakwaan Penuntut Umum dan Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa adalah orang dewasa yang sehat jasmani dan rohaninya, sehingga dipandang sebagai subyek hukum yang mampu bertindak dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya sehubungan dengan hak dan kewajiban hukum yang membebani dan menyertainya ; --------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, tidak terdapat kekeliruan atas subyek hukum (Error in persona) dan Terdakwa dinilai sebagai orang yang mampu melakukan perbuatan hukum dan mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dihadapan hukum. Oleh karenanya, unsur “Setiap orang” telah terpenuhi pada diri Terdakwa tersebut ; -----
Ad.2. Unsur Menelantarkan orang yang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang baginya atau karena persetujuan atau perjanjian wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut
Menimbang, bahwa pengertian unsur tersebut adalah sebagaimana makna gramatikal unsur dimaksud ; --------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan diketahui bahwa terdakwa FARID MINANGKABAU Alias FARID yang merupakan suami korban FITRIA Hi. DAHLAN berdasarkan kutipan Akta Nikah Nomor : 122/20/IX/2005 tanggal 14 Mei 2005, mendapat copy sms dari seseorang yang diduga selingkuhan terdakwa dengan kalimat ,”Ayah masuk yuk” dan satu sms “Ayah, jangan lama-lama dong ayo cepetan keluar”, selanjutnya korban FITRIA Hi. DAHLAN menelpon nomor sms tersebut dan yang mengangkat handphone adalah terdakwa, kemudian terdakwa mengatakan “Bakiapa telpon kamari”, lalu korban FITRIA Hi. DAHLAN menjawab ”Saya ini ngana pe bini makanya saya tanya perempuan ini siapa sampe baku sms kaya orang pacaran” dan terdakwa mengatakan ”Kong ngana urusan apa saya mau batunangan ka mau kawin ka ngana pe urusan apa” lalu korban FITRIA Hi. DAHLAN menjawab, “Ngana so bafikir tar ingat anak-anak”, selanjutnya korban FITRIA Hi. DAHLAN mematikan handphone. Selanjutnya pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi sekira pertengahan bulan Mei 2014 terdakwa pergi dari rumah meninggalkan korban FITRIA Hi. DAHLAN dan tiga orang anaknya tanpa memberikan nafkah lahir dan bathin dan tidak kembali lagi sehingga pada tanggal 18 Agustus 2014 korban melaporkan perbuatan terdakwa tersebut ke Polres Ternate untuk ditindaklanjuti ; ---
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangan tersebut dihubungkan dengan pengertian atas unsur dimaksud, Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa sebagai suami dan kepala rumah tangga, menurut hukum mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan kepada anggota keluarganya, antara lain meliputi Isteri dan anak. Dalam perkara a quo, Terdakwa terbukti telah meninggalkan Isteri dan Anaknya, tanpa memberikan nafkah lahir dan batin, hal mana bertentangan dengan kewajiban hukum Terdakwa selaku Suami terhadap isteri (korban) maupun anak mereka (Terdakwa dan korban). Oleh karenanya, Majelis Hakim berkesimpulan dan berpendapat bahwa unsur “Menelantarkan orang yang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang baginya wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan diatas, diketahui bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik ketentuan hukum dalam dakwaan Penuntut Umum, maka Terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dimaksud. Oleh karena selama pemeriksaan dipersidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf pada diri Terdakwa maupun alasan pembenar pada perbuatan Terdakwa maka Majelis Hakim berkeyakinan pula bahwa Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran dalam lingkup rumah tangga” serta beralasan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhkannya pidana yang setimpal dengan kesalahannya tersebut ; ---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada pokoknya berdasar dan beralasan hukum untuk diterima, sedangkan permohonan keringanan hukuman oleh Terdakwa beralasan hukum pula untuk dipertimbangkan ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum dijatuhkannya pidana kepada Terdakwa, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri dan perbuatan Terdakwa terhadap pidana yang akan dijatuhkan kepadanya sebagai berikut : -----------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan :
Tidak ada ; ---------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan :
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui perbuatannya dan menyesali kesalahannya tersebut ; --------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum (dipidana) ; -------------------------------
Bahwa Terdakwa telah meminta maaf dan berdamai dengan korban ; ----------
Bahwa Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ; --------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian yuridis diatas, dihubungkan dengan tujuan penegakan hukum dan pemidanaan yang bersifat preventif, korektif dan edukatif, maka guna mewujudkan masyarakat yang sadar hukum pada umumnya dan mengembalikan Terdakwa menjadi Warga Negara yang baik dan bertanggung jawab, Majelis Hakim berpendapat bahwa tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap seluruh barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena pemeriksaan perkara ini telah selesai, maka seluruh barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya ; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ini yang besarannya akan ditentukan dalam amar putusan ini ; -----------------
Memperhatikan ketentuan Pasal 49 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ; ----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FARID MINANGKABAU Alias FARID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penelantaran dalam lingkup rumah tangga” ; -----------------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; ----------------------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : 2 (dua) buah buku Nikah masing-masing milik Suami an. FARID MINANGKABAU dan atas Istri an. FITRIA Hi. DAHLAN, dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing ; -------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu Rupiah) ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada hari SENIN, tanggal 5 JANUARI 2015, oleh CHRISTINA TETELEPTA, SH sebagai Ketua Majelis Hakim, MARTHA MAITIMU, SH, dan SLAMET BUDIONO, MH masing-masing sebagai Anggota Majelis Hakim, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 13 JANUARI 2015 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi Anggota Majelis Hakim, dibantu oleh RAHMA SOLEMAN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh SYAIFUL ARIF, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ternate, tanpa hadirnya Terdakwa tersebut. ----------------------------
Anggota Majelis Hakim, Ketua Majelis Hakim,
MARTHA MAITIMU, SH CHRISTINA TETELEPTA, SH
SLAMET BUDIONO, MH
Panitera Pengganti,
RAHMA SOLEMAN