7/Pid.Sus/2015/PN Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MASKUR Bin BAHRUDIN
1. Menyatakan terdakwa MASKUR Bin BAHRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia `” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) kendaraan Truck Tronton No. Pol. L-9024-UP ; - 1 (satu) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. W-6815-LC ; - 1 (satu) STNK sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. W-6815-LC; Dikembalikan kepada pemiliknya selaku yang berhak; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : MASKUR Bin BAHRUDIN.
Tempat lahir : Banyumas.
Umur atau tanggal lahir : 42 tahun/1 Januari 1973.
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Bogangin Rt. 04 / Rw. 02,
Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten
Banyumas.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (Pengemudi).
Pendidikan : SD;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, sejak tanggal 22 Niopember 2014 s/d tanggal 11 Desember 2014;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Desember 2014 s/d tanggal 20 Januari 2015 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Januari 2015 s/d tanggal 24 Januari 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 8 Januari 2015 s/d tanggal 6 Pebruari 2015;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 7 Pebruari 2015 s/d tangal 7 April 2015;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nomor 7/Pid.Sus/2015/PN.LMG tanggal 8 Januari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 7/Pen.Pid/2014/PN.Lmg tanggal 8 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MASKUR Bin BAHRUDIN sesuai dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan Orang Lain meninggal dunia “ sebagaimana diatur dalam pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, sebagaimana telah diuraikan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASKUR Bin BAHRUDIN tersebut diatas dengan pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan penjara dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) kendaraan Truck Tronton No. Pol. L-9024-UP ;
1 (satu) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. W-6815-LC ;
1 (satu) STNK sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. W-6815-LC ;
Dikembalikan kepada pemiliknya selaku yang berhak ;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar permohonan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya terdakwa tetap pula pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa MASKUR Bin BAHRUDIN pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 20.30 WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014 bertempat di Jl. Raya jurusan Babat - Lamongan tepatnya di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan , atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan , terdakwa yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggal dunia , perbuatan terdakwa dilakukan sebagai berikut:
Pada waktu tersebut diatas sewaktu terdakwa MASKUR Bin BAHRUDIN mengemudikan kendaraan Truk Tronton No. Pol . L-9024-UP bermuatan biji plastik dari Jawa barat dengan tujuan Surabaya saat melewati di jalan Raya jurusan Babat - Lamongan dari arah Barat ke Timur tepatnya di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan karena kelalaian dan kurang hati-hatinya terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraan truk tronton yaitu terdakwa tidak memperhatikan atau memperhitungkan pandangannya selaku pengemudi sewaktu sedang mengemudikan kendaraan truk tronton, dari arah belakang truk tronton yang dikemudikan terdakwa ada kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya menyalip kendaraan truk tronton yang dikemudikan terdakwa , karena terdakwa mengemudikan truk tidak konsentrasi sehingga pada saat mengetahui sepeda motor jaraknya mepet dengan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa, seketika itu terdakwa terperanjak / kaget dan langsung membanting stir truk tronton yang dikemudikannya ke kiri akan tetapi terdakwa justru tidak dapat menguasai truk tronton yang dikemudikannya hingga Roda truk tronton sebelah kiri yang dikemudikan terdakwa keluar dari badan jalan ke Berem jalan sebelah kiri , terdakwa kemudian berusaha untuk mengembalikan posisi truk yang dikemudikannya ke arah badan jalan tetapi karena muatannya melebihi tonase hingga akhirnya truk tronton yang dikemudikan terdakwa tidak kuat akhirnya terguling kekiri dan muatan truk tronton yang dikemudikan terdakwa menimpa kendaraan sepeda motor No. Pol . W-6815-LC yang dikemudikan oleh Perempuan bernama Siti Lusianah dengan membonceng Lisa Mawar Putri yang saat itu sedang berhenti.
Bahwa akibat kejadian tersebut Korban Siti Lusianah dan Lisa Mawar Putri meninggal dunia disebabkan tertimpa biji Plastik muatan truk tronton yang dikemudikan terdakwa , dari Hasil pemeriksaan korban didapatkan:
Hasil Pemeriksaan Korban Lisa Mawar Putri :
Luka lecet pada kepala bagian kiri atas dengan diameter lima sentimeter bengkak pada seluruh daerah wajah.
Luka lecet pada dada bagian kiri berdiameter dua sentimeter.
Tampak adanya jejas sepanjang tigapuluh sentimeter dan lebar sepanjang lima sentimeter secara menyamping.
Luka lecet kecil pada lengan kiri.
Luka lecet lebar tak beraturan pada paha sampai tumit kaki kiri sepanjang sepuluh sentimeter dan lebar lima sentimeter.
Luka lecet pada punggung kaki kiri sepanjang sepuluh sentimeter dan lebar lima sentimeter;
Kesimpulan : Penderita diduga meninggal oleh karena rusaknya jaringan otak karena terhalang jalan pernafasan.
Sesuai Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Perawatan Karangkembang Nomor : 440 /738/413.105.16/2014, tanggal 21 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Renny Eka Sari. Hasil Pemeriksaan korban SITI LUSIANAH :
Lebam pada daerah wajah.
Perdarahan mulut.
Terdapat banyak luka lecet.
Luka lecet kecil pada perut sebelah kiri.
Lebam pada lengan kanan.
Luka lecet lebar tak beraturan pada paha sampai betis kaki kanan.
Luka robek punggung kaki kanan sepanjang sepuluh sentimeter
Luka lecet pada kaki bagian bawah dan luka robek pada mata kaki kiri sampai punggung kaki sepanjang sepuluh sentimeter.
Kesimpulan : Penderita diduga meninggal oleh karena rusaknya jaringan otak karena terhalang jalan pernafasan.
Sesuai Visum et Repertum dari UPT Puskesmas Perawatan Karangkembang Nomor : 440 /739/413.105.16/2014, tanggal 21 Nopember 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Renny Eka Sari.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
HENDRO CAHYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari jumat tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 20.30 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di jalam raya babat- lamongan di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan tepat di depan konter warnet milik saksi.
Bahwa saat kejadian saksi berada di dalam warnet miliknya .
Bahwa sebelum kejadian ada 3 (tiga ) anak perempuan saat itu tidak tahunamanya yang datang ke warnet milik saksi untuk menggunakan internet ,10menit kemudian keluar warnet dan pulang .
Bahwa 10 menit kemudian saksi mendengar suara pohon roboh dan menimpa warnet milik saksi, kemudian saksi keluar melihat kejadian yang ada diluar.
Bahwa setelah keluar dari warnet saksi melihat kendaraan truk tronton terguling persis didepan warnet milik saksi, tru tronton terguling ke kiri menimpa pohon hingga pohon nya roboh mengenai wamet milik saksi.
Bahwa kendaraan truk tronton yang terguling tersebut bermuatan karung berisi biji plastik yang tumpah menimpa sepeda motor 2 (dua) orang anak perempuan yang diketahui bernama Siti Lusiana dan Lisa Mawar Putri beserta sepeda motornya, sedangkan teman nya bernama Erwin Nur Laila selamat dan lari ke dalam warnet milik saksi.
Bahwa Siti Lusiana dan Lisa Mawar Putri dan Erwin Nur laila tersebut adalah 3 anak yang sebelum kejadian main internet di warnet milik saksi dan saat itu hendak pulang.
Bahwa sebelum kejadian truk terguling saksi tidak melihat situasi di luar karena saksi didalam warnet duduk menghadap ke tembok .
Bahwa sesaat setelah truk tronton terguling tersebut Erwin Nur laila yang lari ke dalam warnet sambil menanggis menujukkan 2 orang temannya tertimbun karung berisi biji plastik .
Bahwa tidak lama masyarakat datang menolong korban Siti Lusiana dan Lisa Mawar Putri yang tertimbun karung berisi biji plastik .
Bahwa akibat kejadian tersebut korban Siti Lusiana dan. Lisa Mawar Putri meninggal dunia.
Bahwa sepeda motor korban sesat sebelum kejadian diparkir kurang lebih 3 meter dari pinggi jalan raya depan warnet saksi.
Bahwa tidak ingat No.Pol truk tronton yang terguling maupun No. Pol sepeda motor milik korban yang tertimpa karung berisi biji plastik muatan truk yang terguling tersebut, namun setelah ditunjukkan barang bukti berupa Truk Tronton No. Pol . L-9024-UP dan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol . W-6815-LC dipersidangan , saksi membenarkannya.
Bahwa truk tronton yang terguling tersebut sebelumnya beijalan dari arah barat.
Bahwa sopir Truk Tronton sesaat setelah kejadian langsung diamankan oleh Petugas Kepolisian , yang diketahui saksi dari petugas kepolisian bernama Maskur;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
ERWIN NUR LAILA dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 20.30 WIB saksi bersama dengan temannya bernamas Siti Lusiana dan Lisa Mawar Putri mengalami kecelakaan di Jalan jurusan Babat - Lamongan tepatnya didepan Warnet di Desa Gemdong, Kecamatan Babat, Kabupaten lamongan .
Bahwa sebelum kejadian saksi setelah sholat Magrib di SMS oleh Lisa Mawar Putri di suruh main ke rumahnya Lisa Mawar Putri , kemudian saksi naik sepeda ontel ke rumah Lisa Mawar Putri seterusnya saksi dan Lisa Mawar Putri ketemu dengan Siti Lusiana , tidaklama Kakaknya Siti Lusiana datang naik sepeda motor Mio kemudian Siti Lusiana meminjam sepeda motor Mio milik kakak Siti Lusiana setelah itu saksi terus pulang lagi.
Bahwa saat pulang saksi di SMS oleh Lisa Mawar Putri ditunggu di Masjid , selanjutnya saksi datang ke Masjid menemui Lisa Mawar Putri dan Siti Lusiana , seterusnya saksi bersama Lisa Mawar Putri dan Siti Lusiana pergi ke Warnet di Desa gembong naik sepeda motor Mio No. Pol. W-6815-LC boncengan tiga yang mengendarai Siti Lusiana, Lisa Mawar Putri di tengah dan saksi di belakang .
Bahwa sampai di Warnet jam 19.00 WIB kemudian saksi bersama Lisa Mawar Putri dan Siti Lusiana main di warnet tersebut untuk mengisi lagu-lagu sampai jam 20.25 WIB selesai dan pulang .
Bahwa saat itu yang keluar lebih dulu dari dalam warnet dan langsung menuiu ke senda motor yang diparkir di depan warnet adalah Lisa Mawar Putri dan Siti
Bahwa setelah keluar dari warnet saat itu saksi berada di pinggir jalan , sementara Siti Lusiana sudah diatas sepeda motor Mio hendak memutar sepeda motor dan Lisa Mawar Putri memegang bagian belakang sepeda motor baru akan naik tiba-tiba saksi melihat ada kendaraan truk Tronton dari arah barat berjalan oleng kemudian turun dari jalan aspal depan warnet dan terguling .
Bahwa saat itu saksi menyelamatkan diri lari sedangkan temannya Lisa Mawar Putri dan Siti Lusiana tidak bisa menghindar dan langsung tertimbun karung yang berisi biji plastik .
Bahwa karung yang menimpa dan menimbun Lisa Mawar Putri dan Siti Lusiana adalah dari muatan truck tronton yang terguling dan tumpah menimpa temannya, sedangkan saksi sendiri sempat luka terkena ranting pohon tumbang yang disebabkan terkena truck yang terguling tersebut.
Bahwa akibat kejadian tersebut temannya bernama Lisa Mawar Putri dan Siti Lusiana meninggal dunia;
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
ROKHIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa Korban Lisa Mawar Putri adalah anak kandung saksi.
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 20.30 WIB anak saksi bernama Lisa Mawar Putri mengalami kecelakaan di jalan raya jurusan Babat Lamongan di Desa Gembong, Kec. Babat, Kabupaten Lamongan .
Bahwa saat kejadian saksi tidak tahu sendiri karena waktu itu saksi sedang berada di Surabaya .
Bahwa saksi mengetahui kejadian anak saksi bernama Lisa Mawar Putri mengalami kecelakaan diberikabar dari adik saksi bernama Ahmad Saifudin sekira pukul 21.00 WIB , selanjutnya saksi langsung pulang ke lamongan dan langsung menuju ke Balai Pengobatan ( BP ) Muhamaddiyah Babat untuk melihat kondisi anak saksi. Saksi menerangkan benar di Balai Pengobatan ( BP ) Muhamaddiyah Babat , saksi melihat kondisi korban Lisa Mawar Putri dalam keadaan luka dan sudah meninggal dunia.
Bahwa selain anak saksi bernama Lisa Mawar Putri yang menjadi korban kecelakaan tersebut juga teman anak saksi bernama Siti Lusiana.
Bahwa penyebab anak saksi mengalami kecelakaan tidak mengetahuinya namun saksi mendengar dari cerita tetangganya sebelumnya Lisa Mawar putri pada hari Jumat setelah sholat Isya' berangkat dari rumah bersama temannya untuk foto copy dengan mengendarai sepeda motor Mio , daan pada saat mau pulang sudah diatas sepeda motor tiba-tiba tertimpa muatan Truck Tronton yang terguling hingga mengalami luka -luka dan meninggal dunia.
Bahwa telah menerima uang santunan dari Bambang Sutrisno selaku pihak Maskur pengemudi Kendaraan Truk Tronton .
Bahwa antara Saksi dengan wakil dari terdakwa Maskur bernama Bambang Sutrino telah bersepakat menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak saling menuntut yang ditungkan dalam surat pernyataan perdamaian tanggal 29 Nopember 2014 yang diketahui oleh Kepala Desa Kebalanpelang
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
SUWANDI Bin MUSTAKIM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa korban bernama Siti Lusiana adalah anak kandung saksi yang
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 20.30 WIB anak saksi bernama Siti Lusiana mengalami kecelakaan di jalan rayajurusan Babat Lamongan di Desa Gembong, Kec. Babat , Kabupaten Lamongan , antara Truk tronton yang dikemudikan Terdakwa Maskur dengan sepeda motor Mio No. Pol W-6815 -LC yang dikendaraai anak saksi bernama Siti Lusiana membonceng Lisa Mawar Putri yang saat itu sedang berhenti.
Bahwa tidak mengetahui dan melihat sendiri kejadian kecelakaan tersebut karena saat kejadian saksi sedang lembur mengerjakan rumah saksi sendiri membuat lantai.
Bahwa adanya kejadian kecelakaan saat didatangi pak Zaen pengurus Pondok dan memberitahu bahwa Siti Lusiana mengalami kecelakaan di Gembong , seterusnya saksi bergegas pergi langsung ke Rumah Sakit Muhamadiyah Babat dengan diantar tetangga saksi bernama Andik.
Bahwa sampai di RS Muhamaddiyah Babat , saksi masuk UGD dan melihat kondisi anak Saksi Siti Lusiana sudah meninggal dunia.
Bahwa jenazah anak saksi dimakamkan pada hari Sabtu tanggal 22 Nopember 2014 .
Bahwa penyebab terjadi kecelakaan tersebut saksi tidak tahu namun sebelum kejadian tersebut anak saksi Siti Lusiana hari jumat sekira pukul 19.00 WIB berpamitan kepada saksi katanya mau membayar uang arisan di Mushola, saksi tidak kalau ternyata Siti Lusiana meminjam sepeda motor Mio milik kakaknya yang rumahnya didepan rumah saksi.
Bahwa telah menerima uang santunan dari Bambang Sutrisno selaku pihak Maskur pengemudi Kendaraan Truk Tronton .
Bahwa antara Saksi dengan wakil dari terdakwa Maskur bernama Bambang Sutrino telah bersepakat menyelesaikan dengan cara kekeluargaan dan tidak saling menuntut yang ditungkan dalam surat pernyataan perdamaian tanggal 29 Nopember 2014 yang diketahui oleh Kepala Desa Kebalanpelang.
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
AHMAD RIFA'I yang dibacakan di persidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena kecelakaan lalu lintas;
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Nopember 2014, sekitar pukul 20.30 Wib di Jalan umum jurusan Babat - Lamongan atau tepatnya di depan Warnet Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, antara kendaraan truk tronton Nomor Polisi L-9024-UP yang dikemudikan oleh seseorang yang tidak saksi kenal dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi oleng kekiri terguling menimpah sepeda motor Nomor Polisi W-6801--LC yang dikendarai oleh SITI LUSIANA membonceng LISA MAWAR PUTRI.
Bahwa kecepatan truk tronton yang dikemudikan oleh terdakwa MASKUR saya tidak tahu.
Bahwa dari akibat kecelakaan tersebut pengendara sepeda motor SITI LUSIANA dan LISA MAWAR PUTRI yang tertimpah muatan truk tronton tersebut mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat kejadian kemudian dibawah ke Puskesmas Karang kembang Babat.
Bahwa pada saat kejadian kecelakaan tersebut saksi sedang duduk-duduk di teras warung menghadap keselatan jalan raya bersama dengan EDDY, sekira pukul 20.30 Wib ketika saksi melihat ke arah barat ada kendaraan truk tronton berjalan kearah timur dalam keadaan oleng kekiri kemudian roda kirinya turun ke berem jalan lalu terguling kekiri bersamaan disamaping kliri tepatnya di berem jalan ada pengendara sepeda motor yang sedang berhenti mau berangkat dan tidak sempat menghindar akhirnya tertimpah muatan truk tronton tersebut.
Bahwa setelah kejadian tersebut pengemudi truk tersebut tidak ikut menolong para korban karena telah diamankan oleh Polisi.
Bahwa pada saat terjadi kecelakaan tersebut kondisi jalan beraspal baik, datar, lurus, arus lalu lintas sepi, cuaca terang pada malam hari dan dekat pemukiman penduduk.
Bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan perkara kecelakaan lalu lintas;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Nopember 2014 sekira pukul 20.30 WIB sewaktu mengemudikan kendaraan Truk Tronton No. Pol L-9024-UP mengalami kecelakaan di jalan raya jurusan Babat- Lamongan tepatnya didepan warnet di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan;
Bahwa terdakwa mengemudikan kendaraan truk berangkat dari Merak Jawa Barat dengan memuat biji plastik dengan tujuan Surabaya .
Bahwa saat kejadian terdakwa mengemudikan kendaraan dengan kecepatan 40 km/jam dari arah Barat ke Timur . saat di Desa Gembong ada kendaraan sepeda motor dari arah belakang yang tidak diketahui identitasnya mendahului kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa dan secara mendadak pindah jalur sebelah kiri, sehingga terdakwa menjadi kaget.
Bahwa terdakwa kaget karena saat itu terdakwa mengaku tidak benar-benar konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan truk, sehingga sepontanitas terdakwa membanting setir kendaraan yang dikemudikannya ke kiri untuk menghindarinya.
Bahwa waktu itu terdakwa tidak bisa menguasai kendaraan yang dikemudikannya sesaat setelah membanting setir kendaraan yang dikemudikannya ke kiri hingga roda depan dan belakang bagian kiri truk tronton yang dikemudikan terdakwa turun dari badan jalan ke berem jalan sebelah kiri.
Bahwa terdakwa sudah berusaha untuk mengembalikan posisi kendaraan truk yang dikemudikannya ke badan jalan namun tidak berhasil , karena muatan kendaraan truk yang dikemudikannya terlalu berat akhirnya kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa terguling ke kiri dan muatan karung yang berisi biji plastik tumpah menimpa sepeda motor Yamaha Mio No. Pol W-6815-LC berpenumpang 2 (dua) orang anak perempuan yang berhenti di berem jalan sebelah kiri depan warnet.
Bahwa terdakwa memuat biji plastik dalam karung seberat 32 Ton , sementara tonase muatan truk tronton yang dikemudikannya harusnya seberat 18 ton .
Bahwa terdakwa tahu kalau muatan truk kendaraan yang dikemudikannya melebihi batas tonase yang seharusnya.
Bahwa benar 2 (dua) orang anak perempuan yang tertimpa muatan kendaraan truk tronton yang dikemudikan terdakwa diketahui bernama Siti Lusiana dan Lisa Mawar Putri.
Bahwa korban Siti Lusiana dan Lisa Mawar Putri tertimba muatan kendaraan truk dan tertimbun karung berisi biji plastik.
Bahwa akibat kejadian tersebut korban Siti Lusiana dan Lisa Mawar Putri meninggal dunia.
Bahwa biasa melintas jalur jalan raya Babat - Lamongan .
Bahwa saat kejadian keadaan cuaca cerah dan terang , tidak hujan dengan keadaan arus lalu lintas sepi.
Bahwa terdakwa mengakui merasa lelai dalam mengemudikan kendaraan truk dan menyesal atas kejadian tersebut.
Bahwa terdakwa mengakui bahwa keluarganya sudah memberikan santunan kepada keluarga korban, bersepakat untuk menyelesaikan dengan perdamaian dengan Surat Perdamaian
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) kendaraan Truck Tronton No. Pol. L-9024-UP ;
1 (satu) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. W-6815-LC ;
1 (satu) STNK sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. W-6815-LC ;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Raya jurusan Babat - Lamongan tepatnya di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan sewaktu terdakwa MASKUR Bin BAHRUDIN mengemudikan kendaraan Truk Tronton No. Pol . L-9024-UP bermuatan biji plastik dari Jawa barat dengan tujuan Surabaya saat melewati di jalan Raya jurusan Babat - Lamongan dari arah Barat ke Timur tepatnya di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan karena kelalaian dan kurang hati-hatinya terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraan truk tronton yaitu terdakwa tidak memperhatikan atau memperhitungkan pandangannya selaku pengemudi sewaktu sedang mengemudikan kendaraan truk tronton, dari arah belakang truk tronton yang dikemudikan terdakwa ada kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya menyalip kendaraan truk tronton yang dikemudikan terdakwa , karena terdakwa mengemudikan truk tidak konsentrasi sehingga pada saat mengetahui sepeda motor jaraknya mepet dengan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa, seketika itu terdakwa terperanjak / kaget dan langsung membanting stir truk tronton yang dikemudikannya ke kiri akan tetapi terdakwa justru tidak dapat menguasai truk tronton yang dikemudikannya hingga Roda truk tronton sebelah kiri yang dikemudikan terdakwa keluar dari badan jalan ke Berem jalan sebelah kiri , terdakwa kemudian berusaha untuk mengembalikan posisi truk yang dikemudikannya ke arah badan jalan tetapi karena muatannya melebihi tonase hingga akhirnya truk tronton yang dikemudikan terdakwa tidak kuat akhirnya terguling kekiri dan muatan truk tronton yang dikemudikan terdakwa menimpa kendaraan sepeda motor No. Pol . W-6815-LC yang dikemudikan oleh Perempuan bernama Siti Lusianah dengan membonceng Lisa Mawar Putri yang saat itu sedang berhenti.
Bahwa akibat kejadian tersebut Korban Siti Lusianah dan Lisa Mawar Putri meninggal dunia disebabkan tertimpa biji Plastik muatan truk tronton yang dikemudikan terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “ Setiap orang”;
Unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa membenarkan bahwa identitas yang tercantum didalam dakwaan Penuntut Umum diakui oleh oleh Terdakwa adalah dirinya, sehingga Majelis Hakim menilai tidak terdapat error in persona dalam mengajukan Terdakwa dipersidangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Menimbang, berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) bahwa yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi, sedangkan dalam Pasal 1 angka 8 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel . Bahwa dalam Pasal 1 angka 24 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJR) dijelaskan pengertian Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan terdakwa, diperoleh fakta hukum pada hari Jumat tanggal 22 Nopember 2014 sekira pukul 20.30 WIB bertempat di Jl. Raya jurusan Babat - Lamongan tepatnya di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan sewaktu terdakwa MASKUR Bin BAHRUDIN mengemudikan kendaraan Truk Tronton No. Pol . L-9024-UP bermuatan biji plastik dari Jawa barat dengan tujuan Surabaya saat melewati di jalan Raya jurusan Babat - Lamongan dari arah Barat ke Timur tepatnya di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan karena kelalaian dan kurang hati-hatinya terdakwa sewaktu mengemudikan kendaraan truk tronton yaitu terdakwa tidak memperhatikan atau memperhitungkan pandangannya selaku pengemudi sewaktu sedang mengemudikan kendaraan truk tronton, dari arah belakang truk tronton yang dikemudikan terdakwa ada kendaraan sepeda motor yang tidak diketahui identitasnya menyalip kendaraan truk tronton yang dikemudikan terdakwa , karena terdakwa mengemudikan truk tidak konsentrasi sehingga pada saat mengetahui sepeda motor jaraknya mepet dengan kendaraan truk yang dikemudikan terdakwa, seketika itu terdakwa terperanjak / kaget dan langsung membanting stir truk tronton yang dikemudikannya ke kiri akan tetapi terdakwa justru tidak dapat menguasai truk tronton yang dikemudikannya hingga Roda truk tronton sebelah kiri yang dikemudikan terdakwa keluar dari badan jalan ke Berem jalan sebelah kiri , terdakwa kemudian berusaha untuk mengembalikan posisi truk yang dikemudikannya ke arah badan jalan tetapi karena muatannya melebihi tonase hingga akhirnya truk tronton yang dikemudikan terdakwa tidak kuat akhirnya terguling kekiri dan muatan truk tronton yang dikemudikan terdakwa menimpa kendaraan sepeda motor No. Pol . W-6815-LC yang dikemudikan oleh Perempuan bernama Siti Lusianah dengan membonceng Lisa Mawar Putri yang saat itu sedang berhenti.
Menimbang, bahwa akibat kejadian tersebut Korban Siti Lusianah dan Lisa Mawar Putri meninggal dunia disebabkan tertimpa biji Plastik muatan truk tronton yang dikemudikan terdakwa;
Menimbang, bahwa demikian unsur Yang mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan oleh karenanya Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, maka Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Terdakwa, yaitu :
HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia;
HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, dan untuk mempermudah pelaksanaan eksekusi, maka patut apabila Terdakwa ditetapkan tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa pernah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kendaraan Truck Tronton No. Pol. L-9024-UP, 1 (satu) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. W-6815-LC dan 1 (satu) STNK sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. W-6815-LC, maka barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya selaku yang berhak;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MASKUR Bin BAHRUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia `” ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kendaraan Truck Tronton No. Pol. L-9024-UP ;
1 (satu) kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. W-6815-LC ;
1 (satu) STNK sepeda motor Yamaha Mio No. Pol. W-6815-LC;
Dikembalikan kepada pemiliknya selaku yang berhak;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, pada hari RABU, tanggal 18 PEBRUARI 2015, oleh SEFWITSON, SH.MH sebagai Hakim Ketua, RAJA MAHMUD, SH.MH dan Dr. CAROLINA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota yang sama dibantu oleh BAMBANG SUBROTO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lamongan serta dihadiri oleh TARJONO, SH Penuntut Umum dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
1. RAJA MAHMUD, SH.MH SEFWITSON, SH.MH
2. Dr. CAROLINA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
BAMBANG SUBROTO