300/Pid.Sus/2015/PN Pms
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 300/Pid.Sus/2015/PN Pms
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERYANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa ERYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan. 5. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 300/Pid.Sus/2015/PN Pms
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri KLAS I-B PEMATANGSIANTAR yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Eryanto
2. Tempat lahir : Medan
3. Umur/Tanggal lahir : 38/12 Desember 1977
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Gunung Huluan Desa Bah Hapal Raya Kec.Raya Kab.Simalungun
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa Eryanto ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 9 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 Oktober 2015
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 29 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 7 Desember 2015
3. Penuntut Umum sejak tanggal 1 Desember 2015 sampai dengan tanggal 20 Desember 2015
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 14 Desember 2015 sampai dengan tanggal 12 Januari 2016
5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Januari 2016 sampai dengan tanggal 12 Maret 2016
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri KLAS I-B PEMATANGSIANTAR Nomor 300/Pid.Sus/2015/PN Pms tanggal 16 Desember 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 300/Pid.Sus/2015/PN Pms tanggal 17 Desember 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ERYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga” sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan,dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,-(seribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa ia terdakwa ERYANTO, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2015, bertempat di Hotel Binaling kamar 216 Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban NURHASANA SIREGAR (istri terdakwa), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Sebelumnya saksi korban Nurhasana Siregar sedang mencari terdakwa ke Penginapan Hotel Binaling Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar lalu saksi korban melihat mobil terdakwa (suami saksi korban) kemudian saksi korban menanyakan kepada karyawan hotel yang tidak dikenal saksi korban lalu karyawan tersebut mengatakan bahwa terdakwa berada di kamar 216, kemudian saksi korban mengetuk pintu kamar dan pintu kamar pun terbuka, pada saat pintu terbuka seorang perempuan yang tidak dikenal saksi korban keluar dari dalam kamar lalu saksi korban menarik rambut perempuan teman terdakwa di dalam kamar tersebut dan pada saat saksi korban menarik rambut perempuan tersebut tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban didalam kamar lalu saksi korban berlari keluar namun terdakwa mengejar saksi korban dan terdakwa memukul wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu menendang wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kaki terdakwa dan kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan terdakwa menginjak-injak tubuh saksi korban secara berulang-ulang. Adapun akibat perbuatan terdakwa saksi korban Nurhasana Siregar mengalami :- Luka Pada :Kepala : Belakang Tengah : P = 1 Cm, L = 1 Cm.Belakang Kanan Atas : P = 1 Cm, L = 1 Cm.Kiri : P = 1 Cm, L = 1 Cm.Wajah : Dahi Kanan : P = 2 Cm, L = 1 Cm.Kiri : P = 7 Cm, L = 6 Cm.Kelopak mata kanan atasdan bawah : P = 7 Cm dan L + 5 Cm.Pelipis Kanan : P = 3 Cm, L = 2 Cm.Dagu : P = 6 Cm, L = 3 Cm.Tangan Kanan : Pergelangan Depan : P = 2 Cm, L = 1 Cm dan,Pangkal ibu jari : P = 1 Cm.Leher Depan : Luka gores : P = 6 Cm, L = 0,1 Cm. Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.5082 / VI / UPM /VER / VI / 2015 tanggal 20 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. EDWARD SITUMORANG, M.Kes, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Kesimpulan :Perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh karena adanya trauma tumpul. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Atau
Kedua :
Bahwa ia terdakwa ERYANTO, pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2015, bertempat di Hotel Binaling kamar 216 Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pematang Siantar, Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yaitu terhadap saksi korban NURHASANA SIREGAR (istri terdakwa), yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Sebelumnya saksi korban Nurhasana Siregar sedang mencari terdakwa ke Penginapan Hotel Binaling Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar lalu saksi korban melihat mobil terdakwa (suami saksi korban) kemudian saksi korban menanyakan kepada karyawan hotel yang tidak dikenal saksi korban lalu karyawan tersebut mengatakan bahwa terdakwa berada di kamar 216, kemudian saksi korban mengetuk pintu kamar dan pintu kamar pun terbuka, pada saat pintu terbuka seorang perempuan yang tidak dikenal saksi korban keluar dari dalam kamar lalu saksi korban menarik rambut perempuan teman terdakwa di dalam kamar tersebut dan pada saat saksi korban menarik rambut perempuan tersebut tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban didalam kamar lalu saksi korban berlari keluar namun terdakwa mengejar saksi korban dan terdakwa memukul wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu menendang wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kaki terdakwa dan kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan terdakwa menginjak-injak tubuh saksi korban secara berulang-ulang. Adapun akibat perbuatan terdakwa saksi korban Nurhasana Siregar mengalami : - Luka Pada :Kepala : Belakang Tengah : P = 1 Cm, L = 1 Cm.Belakang Kanan Atas : P = 1 Cm, L = 1 Cm.Kiri : P = 1 Cm, L = 1 Cm.Wajah : Dahi Kanan : P = 2 Cm, L = 1 Cm.Kiri : P = 7 Cm, L = 6 Cm.Kelopak mata kanan atasdan bawah : P = 7 Cm dan L + 5 Cm.Pelipis Kanan : P = 3 Cm, L = 2 Cm.Dagu : P = 6 Cm, L = 3 Cm.Tangan Kanan : Pergelangan Depan : P = 2 Cm, L = 1 Cm dan,Pangkal ibu jari : P = 1 Cm.Leher Depan : Luka gores : P = 6 Cm, L = 0,1 Cm. Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.5082 / VI / UPM /VER / VI / 2015 tanggal 20 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. EDWARD SITUMORANG, M.Kes, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar. Kesimpulan :Perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh karena adanya trauma tumpul.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum Terdakwa tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
1.Saksi NURHASANA SIREGAR,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wib, di Hotel Binaling Kamar 216 Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematansgiantar terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Nurhasana Siregar.
Bahwa sebelumnya saksi korban sedang mencari terdakwa (suami saksi korban) ke Penginapan Hotel Binaling Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Simarimbun Kota Pematangsiantar lalu saksi korban melihat mobil terdakwa.
Bahwa kemudian saksi korban menanyakan kepada Martin Stevanus Pasaribu (karyawan hotel) yang tidak dikenal saksi korban lalu Martin Stevanus Pasaribu tersebut mengatakan bahwa terdakwa berada dikamar 216.
Bahwa saksi korban mengetuk pintu kamar dan pintu kamar pun terbuka lalu pada saat pintu kamar terbuka seorang perempuan yang tidak dikenal saksi korban keluar dari dalam kamar tersebut.
Bahwa saksi korban menarik rambut perempuan teman terdakwa didalam kamar tersebut.
Bahwa pada saat saksi korban menarik rambut perempuan tersebut tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban didalam kamar lalu saksi korban berlari keluar.
Bahwa terdakwa mengejar saksi korban dan terdakwa memukul wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu menendang wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kaki terdakwa.
Bahwa terdakwa menarik rambut saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan terdakwa menginjak-injak tubuh saksi korban secara berulang-ulang.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami memar, biru, bengkak pada wajah, kepala berdarah, bengkak, memar dan tangan kanan memar, biru, bengkak serta leher luka gores.
Atas keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
2.MARTIN STEVANUS PASARIBU,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wib, di Hotel Binaling Kamar 216 Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematansgiantar terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Nurhasana Siregar.
Bahwa saksi karyawan pada hotel Binaling Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematansgiantar lalu saksi korban datang untuk menanyakan sebuah mobil Avanza yang parkir di hotel Binaling.
Bahwa saksi korban meminta tolong kepada saksi untuk menggedor pintu kamar 216 lalu saksi menggedor pintu kamar 216 dan tidak berapa lama pintu kamar tersebut dibuka oleh seorang perempuan yang tidak dikenal oleh saksi.
Bahwa kemudian saksi korban dan perempuan tersebut bertengkar mulut dan saling menarik rambut lalu terdakwa mendekati saksi korban dan berkata “lepaskan” dan saksi korban mengatakan “tidak mau”.
Bahwa kemudian terdakwa langsung memukul wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan menarik rambut saksi korban sehingga saksi korban terjatuh kelantai lalu terdakwa membanting/mengantukkan kepala saksi korban kelantai dan menginjak-injak tubuh saksi korban secara berulang-ulang.
Bahwa saksi melerai antara saksi korban dan terdakwa.
Bahwa pada saat terdakwa memukul saksi korban, perempuan yang membuka pintu kamar lari dan keluar dari hotel.
Atas keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
3. TINI,pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wib, di Hotel Binaling Kamar 216 Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematansgiantar terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban Nurhasana Siregar.
Bahwa saksi karyawan pada hotel Binaling Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematansgiantar lalu saksi korban datang untuk menanyakan sebuah mobil Avanza yang parkir di hotel Binaling.
Bahwa saksi korban meminta tolong kepada Martin Stevanus Pasaribu untuk menggedor pintu kamar 216 lalu saksi menggedor pintu kamar 216 dan tidak berapa lama pintu kamar tersebut dibuka oleh seorang perempuan yang tidak dikenal oleh saksi.
Bahwa kemudian saksi korban dan perempuan tersebut bertengkar mulut dan saling menarik rambut lalu terdakwa mendekati saksi korban dan berkata “lepaskan” dan saksi korban mengatakan “tidak mau”.
Bahwa kemudian terdakwa langsung memukul wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan menarik rambut saksi korban sehingga saksi korban terjatuh kelantai lalu terdakwa membanting/mengantukkan kepala saksi korban kelantai dan menginjak-injak tubuh saksi korban secara berulang-ulang.
Bahwa saksi melerai antara saksi korban dan terdakwa.
Bahwa pada saat terdakwa memukul saksi korban, perempuan yang membuka pintu kamar lari dan keluar dari hotel.
Atas keterangan saksi dibenarkan terdakwa.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wib, di Hotel Binaling Kamar 216 Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematansgiantar terdakwa ditangkap pihak kepolisian melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan kekerasan tersebut dengan cara terdakwa memukul wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan menarik rambut saksi korban sehingga saksi korban terjatuh kelantai lalu terdakwa membanting/mengantukkan kepala saksi korban kelantai dan menginjak-injak tubuh saksi korban secara berulang-ulang.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wib, di Hotel Binaling Kamar 216 Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematansgiantar terdakwa ditangkap pihak kepolisian melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Bahwa adapun cara terdakwa melakukan kekerasan tersebut dengan cara terdakwa memukul wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa dan menarik rambut saksi korban sehingga saksi korban terjatuh kelantai lalu terdakwa membanting/mengantukkan kepala saksi korban kelantai dan menginjak-injak tubuh saksi korban secara berulang-ulang.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan unsur-unsur sbb:
Barang Siapa,
Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban.
Ad. 1 Unsur Barang Siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa ialah bahwa terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab terhadap segala sesuatu perbuatannya. Ternyata dalam persidangan ini terungkap bahwa terdakwa dapat memberikan keterangan secara jelas dan rinci tentang segala sesuatu yang ditanyakan terhadapnya sehubungan dengan Dakwaan, dengan demikian terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab. Selain hal-hal dimaksud, ternyata tidak terdapat suatu fakta yang dapat menghapuskan perbuatan terdakwa, dan terdakwa juga membenarkan identitasnya dalam Surat Dakwaan, dengan berdasarkan data tersebut, unsur delicht “barang siapa” telah terpenuhi.
Ad.2. Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap saksi korban,
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa bahwa hari Sabtu tanggal 20 Juni 2015 sekira pukul 02.30 Wib, di Hotel Binaling kamar 216 Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar, Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Sebelumnya saksi korban Nurhasana Siregar sedang mencari terdakwa ke Penginapan Hotel Binaling Jln.Cornel Simanjuntak Kel.Nagahuta Timur Kec.Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar lalu saksi korban melihat mobil terdakwa (suami saksi korban) kemudian saksi korban menanyakan kepada karyawan hotel yang tidak dikenal saksi korban lalu karyawan tersebut mengatakan bahwa terdakwa berada di kamar 216, kemudian saksi korban mengetuk pintu kamar dan pintu kamar pun terbuka, pada saat pintu terbuka seorang perempuan yang tidak dikenal saksi korban keluar dari dalam kamar lalu saksi korban menarik rambut perempuan teman terdakwa di dalam kamar tersebut dan pada saat saksi korban menarik rambut perempuan tersebut tiba-tiba terdakwa langsung memukul saksi korban didalam kamar lalu saksi korban berlari keluar namun terdakwa mengejar saksi korban dan terdakwa memukul wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kedua tangan terdakwa lalu menendang wajah saksi korban secara berulang-ulang dengan menggunakan kaki terdakwa dan kemudian terdakwa menarik rambut saksi korban sehingga saksi korban terjatuh dan terdakwa menginjak-injak tubuh saksi korban secara berulang-ulang. Adapun akibat perbuatan terdakwa saksi korban Nurhasana Siregar mengalami :
Luka Pada :
Kepala : Belakang Tengah : P = 1 Cm, L = 1 Cm.
Belakang Kanan Atas : P = 1 Cm, L = 1 Cm.
Kiri : P = 1 Cm, L = 1 Cm.
Wajah : Dahi Kanan : P = 2 Cm, L = 1 Cm.
Kiri : P = 7 Cm, L = 6 Cm.
Kelopak mata kanan atas
dan bawah : P = 7 Cm dan L + 5 Cm.
Pelipis Kanan : P = 3 Cm, L = 2 Cm.
Dagu : P = 6 Cm, L = 3 Cm.
Tangan Kanan : Pergelangan Depan : P = 2 Cm, L = 1 Cm dan,
Pangkal ibu jari : P = 1 Cm.
Leher Depan : Luka gores : P = 6 Cm, L = 0,1 Cm.
Berdasarkan Hasil Visum Et Repertum No.5082 / VI / UPM /VER / VI / 2015 tanggal 20 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Dr. EDWARD SITUMORANG, M.Kes, dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.
Kesimpulan :
Perubahan pada tubuh korban disebabkan oleh karena adanya trauma tumpul.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga,telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa bukanlah sebagai pembalasan, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan agar setelah menjalani pidana ini terdakwa dapat memperbaiki diri dan menjadi warga masyarakat yang baik ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat saksi korban NURHASANA SIREGAR merasa sakit.
Terdakwa sudah pernah dihukum.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di Persidangan.
Terdakwa mengaku terus terang.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal pasal 44 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa ERYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERYANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahanan.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,-(seribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri KLAS I-B PEMATANGSIANTAR, pada hari Kamis, tanggal 11 Februari 2016, oleh kami, Roziyanti SH, sebagai Hakim Ketua ,Fitra Dewi Nasution SH. MH dan Muhammad Nuzuli SH masing-masing sebagai Hakim Anggota,, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal tersebut diatas oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Agnes Rasman Manurung SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri KLAS I-B PEMATANGSIANTAR, serta dihadiri oleh Samuel Sinaga SH, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Fitra Dewi Nasution SH. MH Roziyanti SH
Muhammad Nuzuli SH
Panitera Pengganti,
Agnes Rasman Manurung SH