414 / Pid. Sus / 2015 / PN Bln
Putusan PN BATULICIN Nomor 414 / Pid. Sus / 2015 / PN Bln
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MARYADI Als. YADI Bin RUDI HARIANTO
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa MARYADI Als. YADI Bin RUDI HARIANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR “ sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Sediaan Farmasi berupa Carnophen sebanyak 815 (delapan ratus lima belas) butir ; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ; - Uang tunai Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ; Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 414 / Pid. Sus / 2015 / PN Bln
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Batulicin yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. | Nama Lengkap Tempat Lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Tempat Tinggal Agama Pendidikan | : :
| MARYADI Als. YADI Bin RUDI HARIANTO ; Birayang (Barabai) ; 39 Tahun / 4 Mei 1977 ; Laki - laki ; Indonesia ; Gang Bina Bakat RT 03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu atau Jalan Pelabuhan Speed Gang Bina Bakat RT 05 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ; Islam ; SMU (Tamat) ; |
Terdakwa ditangkap pada tanggal : 6 Agustus 2015 ;
Terdakwa telah ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal : 7 Agustus 2015 sampai dengan tanggal : 26 Agustus 2015 ;
Penuntut Umum, Perpanjangan penahanan pertama sejak tanggal : 27 Agustus 2015 sampai dengan tanggal : 25 September 2015 ;
Penuntut Umum, Perpanjangan penahanan kedua sejak tanggal : 26 September 2015 sampai dengan tanggal : 5 Oktober 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Perpanjangan penahanan sejak tanggal : 6 Oktober 2015 sampai dengan tanggal : 1 Nopember 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal : 2 Nopember 2015 sampai dengan tanggal : 17 Nopember 2015 ;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin, sejak tanggal : 18 Nopember 2015 sampai dengan tanggal : 17 Desember 2015 ;
Ketua Pengadilan Negeri Batulicin, Perpanjangan Penahanan sejak tanggal : 18 Desember 2015 sampai dengan tanggal : 15 Februari 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 414 / Pen. Pid / 2015 / PN Bln, tanggal : 18 Nopember 2015 tentang Penunjukan Hakim Majelis ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batulicin Nomor : 414 / Pen. Pid / 2015 / PN Bln, tanggal : 18 Nopember 2015 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat - surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi - saksi dan terdakwa, serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MARYADI als. YADI bin RUDI HARYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengedarkan Sediaan Farmasi berupa obat yang tidak memiliki ijin edar” sebagaimana diatur dalam Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MARYADI als. YADI bin RUDI HARYANTO karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sediaan Farmasi berupa Carnophen sebanyak 815 (delapan ratus lima belas) butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Uang tunai Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan putusan yang seringan - ringannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dan didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
KESATU
Bahwa terdakwa MARYADI als. YADI bin RUDI HARYANTOpada hariKamis tanggal 06 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain di bulan Agustus 2015, bertempat di depan rumah terdakwa di Jalan Pelabuhan Speed Gang Bina Bakat Rt.003 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatanatau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar,sebagaimana dimaksud Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. Sofyang dan Sdr. Ilham (keduanya merupakan anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat CARNOPHEN / ZENITH, kemudian Sdr. Sofyang dan Sdr. Ilham melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTOsaat itusedang bersama anak buahnya bernama Syamsuddin di teras depan rumah terdakwa,yang pada saat itu Syamsuddin sedang disuruh oleh terdakwa untuk menjual obat jenis CARNOPHEN/ZENITH milik terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTOkepada Hermansyah, setelah itu datang saudara terdakwa yang bernama Anggry Als A’ang yang membawa obat jenis CARNOPHEN/ZENITH milik terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTO yang disuruh mengambil di depan Jalan Insgub Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pada terdakwa ditemukan CARNOPHEN/ZENITH sebanyak 115 (seratus lima belas) butir ditangan anak buah terdakwa yaitu atas nama Syamsuddin, yang 5 (lima) butir diantaranya akan dijual kepada Hermansyah, dan CARNOPHEN/ZENITH sebanyak 7 (tujuh) bok isi 700 (tujuh ratus) butir ditemukan di tangan Anggry Als A’ang sehingga secara keseluruhan obat jenis CARNOPHEN/ZENITH yang ditemukan sebanyak 815 (delapan ratus lima belas) butir yaitu milik terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTO beserta uang tunai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTO sudah 5 (lima) kali membeli obat – obatan jenis CARNOPHEN/ZENITH dari Sdr. RUDI yang bertempat tinggal di Batu Ampar Sungai Dua dan terdakwa juga membeli CARNOPHEN/ZENITH dari Sdr. DEDE ;
Bahwa uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) adalah milik terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTO danSdr. RUDI, uang tersebut merupakan uang hasil penjualan CARNOPHEN/ZENITH dan akan digunakan oleh terdakwa untuk membayar CARNOPHEN/ZENITH yang terdakwa ambil dari Sdr. RUDI, karena terdakwa mangambil CARNOPHEN/ZENITH dengan cara mengutang dan dibayar jika telah habis terjual ;
Bahwa CHARNOPHEN/ZENITH yang terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTO pesan dari Sdr. DEDE seharga Rp. 1.540.000,- (satu juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) dan telah dibayar kepada Sdr. DEDE ;
Bahwa berdasarkan hasil laboraturium forensik cabang Surabaya NO.LAB. : 6056/NOF/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang di tandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, Paur Sub Bidang Narkoba LULUK MULJANI masing – masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, diperoleh hasil tablet Carnophen warna putih logo Zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein ;
Bahwa berdasarkan Surat Badan POM RI No.80.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi PT. ZENITH, obat – obatan tersebut diatas berupa CARNOPHEN, terdaftar sebagai obat – obatan yang sudah tidak memiliki ijin edar lagi sehingga dilarang untuk diperjual belikan ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
atau
KEDUA
Bahwa terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTOpada hari Kamis tanggal 06 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 Wita atau setidak – tidaknya pada suatu waktu pada bulan Agustus 2015, bertempat di depan rumah terdakwa di Jalan Pelabuhan Speed Gang Bina Bakat Rt.003 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batulicin, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian,sebagaimana dimaksud Pasal 108 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada waktu dan tempat tersebut diatas, Sdr. Sofyang dan Sdr. Ilham (keduanya merupakan anggota Polres Tanah Bumbu) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual obat CARNOPHEN / ZENITH, kemudian Sdr. Sofyang dan Sdr. Ilham melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTO saat itusedang bersama anak buahnya bernama Syamsuddin di teras depan rumah terdakwa, yang pada saat itu Syamsuddin sedang disuruh oleh terdakwa untuk menjual obat jenis CARNOPHEN/ZENITH milik terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTO kepada Hermansyah, setelah itu datang saudara terdakwa yang bernama Anggry Als A’ang yang membawa obat jenis CARNOPHEN/ZENITH milik terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTO yang disuruh mengambil di depan Jalan Insgub Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTO ditemukan CARNOPHEN/ZENITH sebanyak 115 (seratus lima belas) butir ditemukan ditangan anak buah terdakwa yaitu atas nama Syamsuddin, yang 5 (lima) butir diantaranya akan dijual kepada Hermansyah, dan CARNOPHEN/ZENITH sebanyak 7 (tujuh) bok yang isinya 700 (tujuh ratus) butir ditemukan di tangan Anggry Als A’ang sehingga secara keseluruhan obat jenis CARNOPHEN/ZENITH yang ditemukan pada terdakwa sebanyak 815 (delapan ratus lima belas) butir yaitu milik terdakwa MARYADI Als YADI Bin RUDI HARYANTO beserta uang tunai Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa dalam melakukan praktik kefarmasian tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang, dan terdakwa bukan berkedudukan sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keadilan dan kewenangan sesuai peraturan perundang - undangan karena terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian untuk praktik keparmasian ;
Bahwa berdasarkan hasil laboraturium forensik cabang Surabaya NO.LAB. : 6056/NOF/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang di tandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, Paur Sub Bidang Narkoba LULUK MULJANI masing – masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, terhadap barang bukti yang dikuasai terdakwa diperoleh hasil tablet Carnophen warna putih logo Zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi - saksi sebagai berikut :
SOFYANG DG., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 Wita di depan rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelabuhan Speed Gang Bina Bakat RT 03 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa menyuruh SYAMSUDDIN untuk mengantarkan pesanan HERMANSYAH berupa ZENITH, lalu datanglah keluarga terdakwa yang bernama ANGGI yang membawa ZENITH tersebut untuk diserahkan kepada SYAMSUDDIN namun belum sempat terjadi transaksi mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, kami mengamankan 7 (tujuh) box yang di dalamnya berisikan 700 (tujuh ratus) butir ZENITH ;
Bahwa terdakwa mengakui terdakwa mendapatkan ZENITH tersebut membeli dari RUDI dan DEDE dengan cara mengutang apabila ZENITH tersebut laku terjual maka uangnya akan dibayar kepada RUDI dan DEDE ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan ZENITH tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
ILHAM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 Wita di depan rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelabuhan Speed Gang Bina Bakat RT 03 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa menyuruh SYAMSUDDIN untuk mengantarkan pesanan HERMANSYAH berupa ZENITH, lalu datanglah keluarga terdakwa yang bernama ANGGI yang membawa ZENITH tersebut untuk diserahkan kepada SYAMSUDDIN namun belum sempat terjadi transaksi mereka langsung kami amankan untuk dimintai keterangan ;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan, kami mengamankan 7 (tujuh) box yang di dalamnya berisikan 700 (tujuh ratus) butir ZENITH ;
Bahwa terdakwa mengakui terdakwa mendapatkan ZENITH tersebut membeli dari RUDI dan DEDE dengan cara mengutang apabila ZENITH tersebut laku terjual maka uangnya akan dibayar kepada RUDI dan DEDE ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan ZENITH tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 Wita di depan rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelabuhan Speed Gang Bina Bakat RT 03 Desa Sejahtera Kec. Simpang Empat Kab. Tanah Bumbu ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa menyuruh anak buah terdakwa untuk menjual ZENITH kepada calon pembeli namun tidak lama kemudian terdakwa dan anak buah terdakwa oleh diamankan pihak kepolisian ;
Bahwa terdakwa mendapatkan ZENITH tersebut dari RUDI dan DEDE ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan ZENITH tersebut ;
Bahwa terdakwa mengakui dan membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan serta menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut :
Sediaan Farmasi berupa Carnophen sebanyak 815 (delapan ratus lima belas) butir ;
Uang tunai Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Uang tunai Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan bukti yang diajukan, diperoleh fakta - fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelabuhan Speed Gang Bina Bakat RT 03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan SOFYANG DG dan ILHAM (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARYADI Bin RUDI HARYANTO karena telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Bahwa benar, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat CARNOPHEN / ZENITH, kemudian SOFYANG dan ILHAM melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama anak buahnya yang bernama SYAMSUDDIN berada di teras depan rumah terdakwa, yang pada saat itu SYAMSUDDIN sedang disuruh oleh terdakwa untuk menjual obat jenis CARNOPHEN / ZENITH milik terdakwa, setelah itu datang saudara terdakwa yang bernama ANGGRY yang membawa obat jenis CARNOPHEN / ZENITH milik terdakwa yang disuruh mengambil di depan Jalan Insgub Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ;
Bahwa benar, ditemukan pada diri terdakwa berupa CARNOPHEN / ZENITH sebanyak 115 (seratus lima belas) butir yang berada di tangan anak buah terdakwa yang bernama SYAMSUDDIN dan CARNOPHEN / ZENITH sebanyak 7 (tujuh) bok isi 700 (tujuh ratus) butir yang ditemukan di tangan ANGGRY sehingga secara keseluruhan obat jenis CARNOPHEN / ZENITH yang totalnya sejumlah 815 (delapan ratus lima belas) butir adalah milik terdakwa, beserta uang tunai sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah hasil dari penjualan CARNOPHEN / ZENITH ;
Bahwa benar, berdasarkan hasil laboraturium forensik cabang Surabaya NO. LAB. : 6056/NOF/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang di tandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, Paur Sub Bidang Narkoba LULUK MULJANI masing - masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, diperoleh hasil tablet Carnophen warna putih logo Zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein ;
Bahwa benar, berdasarkan Surat Badan POM RI No.80.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi PT. ZENITH, obat – obatan tersebut diatas berupa CARNOPHEN, terdaftar sebagai obat – obatan yang sudah tidak memiliki ijin edar lagi sehingga dilarang untuk diperjual belikan
Bahwa benar, baik para saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis hakim dengan memperhatikan fakta - fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu, sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur Setiap Orang ;
Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur - unsur tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa maksud unsur ini menunjukan kepada subyek hukum yaitu orang atau manusia sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan di persidangan karena adanya dakwaan dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan katerangan saksi - saksi dan dihubungkan dengan keterangan terdakwa bahwa yang diajukan sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah yang diketahui bernama : MARYADI Als. YADI Bin RUDI HARIANTO dan terdakwa yang dalam pemeriksaan di persidangan berlangsung telah ditanyakan identitasnya adalah sesuai dengan identitas terdakwa sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terbukti dan telahterpenuhi olehterdakwa ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan / atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memiliki Izin Edar ;
Menimbang, bahwa menurut memori penjelasan (Memorie van Teolichting), yang dimaksud dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “sediaan Farmasi” menurut pasal 1 ayat 4 Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta yang terungkap di persidangan dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dapat diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 6 Agustus 2015 sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di depan rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Pelabuhan Speed Gang Bina Bakat RT 03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan SOFYANG DG dan ILHAM (keduanya anggota Polres Tanah Bumbu) telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa MARYADI Bin RUDI HARYANTO karena telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin dari pihak yang berwenang ;
Menimbang, bahwa berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa sering menjual obat CARNOPHEN / ZENITH, kemudian SOFYANG dan ILHAM melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa yang pada saat itu sedang bersama anak buahnya yang bernama SYAMSUDDIN berada di teras depan rumah terdakwa, yang pada saat itu SYAMSUDDIN sedang disuruh oleh terdakwa untuk menjual obat jenis CARNOPHEN / ZENITH milik terdakwa, setelah itu datang saudara terdakwa yang bernama ANGGRY yang membawa obat jenis CARNOPHEN / ZENITH milik terdakwa yang disuruh mengambil di depan Jalan Insgub Desa Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu ;
Menimbang, bahwa ditemukan pada diri terdakwa berupa CARNOPHEN / ZENITH sebanyak 115 (seratus lima belas) butir yang berada di tangan anak buah terdakwa yang bernama SYAMSUDDIN dan CARNOPHEN / ZENITH sebanyak 7 (tujuh) bok isi 700 (tujuh ratus) butir yang ditemukan di tangan ANGGRY sehingga secara keseluruhan obat jenis CARNOPHEN / ZENITH yang totalnya sejumlah 815 (delapan ratus lima belas) butir adalah milik terdakwa, beserta uang tunai sejumlah Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah hasil dari penjualan CARNOPHEN / ZENITH ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil laboraturium forensik cabang Surabaya NO. LAB. : 6056/NOF/2015 tanggal 26 Agustus 2015 yang di tandatangani oleh Kepala Sub Bidang Narkoba Forensik ARIF ANDI SETIYAWAN S.Si, MT, Kaur Sub Bidang Narkoba Forensik IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si, Paur Sub Bidang Narkoba LULUK MULJANI masing - masing selaku pemeriksa atas perintah Kepala Laboratorium Forensik Cabang Surabaya, atas barang bukti yang ditemukan pada terdakwa, diperoleh hasil tablet Carnophen warna putih logo Zenith positif mengandung Karisoprodol, Asetaminofen, dan Kaffein ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Badan POM RI No. 80.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi PT. ZENITH, obat - obatan tersebut diatas berupa CARNOPHEN, terdaftar sebagai obat - obatan yang sudah tidak memiliki ijin edar lagi sehingga dilarang untuk diperjual belikan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum sebagaimana diuraikan dan dipertimbangkan tersebut diatas Majelis Hakim berkesimpulan bahwa terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa CARNOPHEN / ZENITH yang mana menurut Surat Badan POM RI No. 80.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 tentang pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi PT. ZENITH menyatakan bahwa obat - obatan tersebut diatas berupa CARNOPHEN / ZENITH, terdaftar sebagai obat - obatan yang sudah tidak memiliki ijin edar lagi sehingga dilarang untuk diperjual belikan, maka dengan demikian unsur ini telah terbukti dan telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur - unsur yang didakwakan di dalam Pasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal - hal yang dapat menghapuskan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa adalah merupakan suatu tindak pidana, maka kepada terdakwa harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang telah dilakukannya sehingga pemidanaan bukan saja mewujudkan sebuah ketertiban hukum tapi dapat pula mencapai suatu keadilan di masyarakat ;
Menimbang, bahwa azas penting dalam hukum pidana yaitu bahwa tujuan pemidanaan tidak semata - mata sebagai tindakan balas dendam dari pemberian nestapa rasa sakit tetapi yang lebih penting bahwa pemidanaan itu bertujuan agar terpidana menyadari kesalahannya sehingga tidak berbuat yang sama lagi di kemudian hari, sehingga pemidanaan itu bertujuan sebagai bentuk pembelajaran dan penyadaran ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, perlu Majelis Hakim ungkapkan bahwa Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara selalu didasarkan kepada ketentuan perundang - undangan yang berlaku (unsur yuridis) namun agar putusan Hakim dipandang adil atau memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa, Negara dan masyarakat maka Majelis Hakim harus pula mempertimbangkan unsur philosofis dan unsur sosiologis sehingga penyelesaian perkara tidak semata - mata hanya bertitik tolak pada permasalahan hukum yang berkembang atau kepastian hukum melainkan harus dapat menjiwai nilai - nilai yang berkembang serta rasa keadilan di masyarakat sehingga tercapai tujuan hukum yakni kepastian hukum dan keadilan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat lamanya pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah sesuai dengan rasa keadilan hukum maupun masyarakat ;
Menimbang, bahwa bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Sediaan Farmasi berupa Carnophen sebanyak 815 (delapan ratus lima belas) butir, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah), Uang tunai Rp20.000, (dua puluh ribu rupiah), yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, sehingga melancarkan jalannya persidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang dan tidak berbelit - belit dalam memberikan keterangan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini ;
Mengingat akan ketentuan Pasal 197 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa MARYADI Als. YADI Bin RUDI HARIANTO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI TANPA IZIN EDAR “ sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (Satu) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
Sediaan Farmasi berupa Carnophen sebanyak 815 (delapan ratus lima belas) butir ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ;
Uang tunai Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Dirampas untuk Negara.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batulicin pada hari : RABU, tanggal : 10 FEBRUARI 2016, oleh : IMELDA HERAWATI DEWI PRIHATIN, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, FERDI,SH. dan ANDI AHKAM JAYADI, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari tersebut di atas, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AMRI, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batulicin, serta dihadiri oleh HANINDYO BUDIDANARTO,SH., MH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Batulicin dan terdakwa ;
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, F E R D I, SH. ANDI AHKAM JAYADI, SH. | HAKIM KETUA, IMELDA HERAWATI D. P., SH., MH. |
| PANITERA PENGGANTI, A M R I, SH. | |