53/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 53/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Rudy bin Chian Aciuw
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Rudy Bin Chian Aciuw tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menawarkan dan menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana dalam dakwaan pertama ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 124.200.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 186 (seratus delapan puluh enam) slop rokok merk PB Filter ; - 36 (tiga puluh enam) slop rokok merk Adua; - 73 (tujuh puluh tiga) slop rokok merk Sekar Madu (SMD); - 158 (seratus lima puluh delapan) slop rokok merk PB Mild; - 60 (enam puluh) slop rokok merk Dun Mild; - 56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter; - 2 (dua) slop rokok merk Adua; - 1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 53/Pid.Sus/2017/PN Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara - perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : Rudy Bin Chian Aciuw ;
Tempat Lahir : Pangkalpinang
Umur/Tgl.lahir : 36 tahun/ 22 Nopember 1980
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : KTP : Gg. Denpasar II No. 129 RT. 005 RW. 002 Kel. Pasir Putih Kec. Rangkui Kota Pangkalpinang. Domisili : Jalan kaldera Dalam RT. 014 RW. 03 Semabung Lama Pangkalpinang ;
Agama : Budha ;
Pekerjaan : Swasta ;
Terdakwa tersebut ditahan dalam Rutan (Rumah tahanan negara) berdasarkan Surat Perintah/Penetapan penahanan dari :
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Januari 2017 sampai dengan tanggal 6 Februari 2017;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 26 Jainuari 2017 sampai dengan tanggal 24 Februari 2017;
Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 25 Februari 2017 sampai dengan tanggal 25 April 2017;
Terdakwa tersebut dipersidangan tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 26 Januari 2017 No.53/Pid.Sus/2017/PN Sgl tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Sungailiat tanggal 26 Januari 2017 No. 52/Pid.Sus/2017/PN Sgl tentang Penetapan hari sidang;
Setelah mendengar keterangan Saksi – saksi dan keterangan Terdakwa;
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana tuntutan pidana No. Reg. Perkara : PDM-01/BABAR/Ft.2/01/2017 tanggal 6 April 2017, pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan :
Menyatakan terdakwa Rudy Bin Chian Aciuw bersalah melakukan tindak pidana “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagimana dimaksud pasal 29 ayat (1)” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudy Bin Chian Aciuw dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 124.200.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) yang mana apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
186 (seratus delapan puluh enam) slop rokok merk PB Filter ;
36 (tiga puluh enam) slop rokok merk Adua;
73 (tujuh puluh tiga) slop rokok merk Sekar Madu (SMD);
158 (seratus lima puluh delapan) slop rokok merk PB Mild;
60 (enam puluh) slop rokok merk Dun Mild;
56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter;
2 (dua) slop rokok merk Adua;
1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Dirampas Negara untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut Terdakwa mengajukan pembelaan yaitu berupa permohonan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa merasa bersalah dan menyesal serta mohon keringanan hukuman dan atas pembelaan atau permohonan Terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa juga menyatakan tetap pada pembelaan atau permohonannya;
Dakwaan No. Reg. Perkara : PDS-01/BABAR/Ft.2/01/2017 tanggal 27 Januari 2016, dengan dakwaan melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW bersama-sama dengan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO dan saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD (yang dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada tanggal 14 bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Penginapan Global Pal 2 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, baik sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) “barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal ketika saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO diperiksa oleh saksi HAMBALI SANJAYA Bin DAHARI dan saksi RODO AGUSTINUS MANULLANG (masing-masing anggota Polres Bangka Barat) karena ada laporan dari masyarakat terkait penjualan rokok illegal (tidak dilekati pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran Hasil Tembakau).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi HAMBALI SANJAYA Bin DAHARI dan saksi RODO AGUSTINUS MANULLANG yang bertempat di Penginapan Global Pal 2, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 diketahui bahwa mobil Daihatsu Xenia nopol BN 2701 LN milik terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW dipergunakan oleh saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO untuk memuat/mengangkut rokok illegal (tidak dilekati pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran Hasil Tembakau) berupa :
29 (dua puluh sembilan) slop rokok merk Dun Mild;
168 (seratus enam puluh delapan) slop rokok merk PB Filter;
140 (seratus empat puluh) slop rokok merk Adua;
19 (Sembilan belas) slop rokok merk Sekar Madu;
60 (enam puluh) slop rokok merk Sulton;
47 (empat puluh tujuh) slop rokok merk PB Mild.
Dan dari saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO diamankan pula barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas berwarna hitam merk CONPUSE yang berisi 1 (satu) lembar Nota tanpa nomor a.n. Toko Agus dan uang tunai sebesar Rp.9.114.000,00 (sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah);
1 (satu) unit telepon genggam merk Apple type iPhone 4 milik Sdr. FIKO;
1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung milik Sdr. AGUS.
Bahwa uang tunai sebesar Rp. 9.114.000,00 (sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah) adalah hasil penjualan dari beberapa toko yaitu :
Toko Supri di daerah sebelum Muntok terjual 35 (tiga puluh lima) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total dari Toko Supri sebesar Rp.1.505.000,00 (satu juta lima ratus lima ribu rupiah);
Toko Adin di daerah Muntok terjual 60 (enam puluh) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total dari Toko Adin sebesar Rp.2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Toko Atet di Pelangas, sebelum Muntok, terjual 20 (dua puluh) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total yang terjual dari Toko Atet sebesar Rp.860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
Toko Gunawan di terminal Kelapa, terjual 40 (empat puluh) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total yang terjual dari Toko Gunawan sebesar Rp.1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Toko Aliui di Pasar Muntok, terjual 20 (dua puluh) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total yang terjual dari Toko Aliui sebesar Rp.860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
Toko Akong di dekat Masjid dan tepekong Muntok, terjual 40 (empat puluh) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total yang terjual dari Toko Akong sebesar Rp.1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Jumlah total dari penjualan semua toko itu sebesar Rp.9.245.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), dikurangi dengan uang makan saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO selama di Muntok sebesar Rp.131.000,00 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah). Jadi total uangnya adalah Rp. 9.114.000,00 (Sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah).
Bahwa saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO telah menjual rokok illegal kepada TOKO AGUS pada tanggal 11 Juni 2016 sebanyak 720 (tujuh ratus dua puluh) slop total penjualannya adalah Rp.30.960.000,00 (tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di TOKO AGUS dan ditemukan rokok-rokok illegal yaitu :
186 slop rokok merk PB Filter
36 Slop rokok merk Adua
73 Slop rokok Merk Sekar Madu (SMD)
158 Slop rokok Merk PB Mild
60 Slop rokok Merk Dun Mild
Bahwa menurut keterangan saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO mereka mendapatkan rokok-rokok ilegal tersebut dari terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 bertempat di Jalan Kaldera Dalam, RT. 014 RW. 03, Semabung Lama, Pangkal Pinang tujuannya adalah untuk dijual, dengan sistem penggajiannya telah ditentukan terlebih dahulu dimana Terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW mematok harga Rp.41.000.- (empat puluh satu ribu rupiah) kemudian saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD bersama dengan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO yang menentukan harga jualnya, berapa dan tokonya dimana, asalkan dari hasil penjualan sebesar Rp.41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) dikali jumlah barang yang dijual, disetorkan kepada Terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW dan apabila ada sisa rokok maka dikembalikan ke Terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW.
Kemudian karena dicurigai dirumah terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW terdapat rokok illegal kemudian dilakukan juga penggeledahan terhadap rumah terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW dan ditemukan barang bukti yaitu:
56 (lima puluh enam) Slop rokok merk PB Filter;
2 (dua) Slop rokok merk Adua;
1 (satu) Slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Berdasarkan keterangan Ahli dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai JOKO WURIYANTO sebagai berikut :
BKC Hasil Tembakau dengan merk PB FILTER, PB MILD, SULTON, DUN MILD, SEKAR MADU SMD, dan ADUA FILTER tidak terdaftar dalam database cukai/Sistem Aplikasi Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Diketahui Kemasan BKC Hasil Tembakau dengan merk PB FILTER, PB MILD, SULTON, DUN MILD, SEKAR MADU SMD, dan ADUA FILTER tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-31/BC/2010 tentang Tata Cara Perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau, dimana dinyatakan pada kemasan untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen :
Merk dan jenis hasil tembakau;
Jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
Nama pabrik atau importir;
Lokasi pabrik atau importir;
Kandungan kadar tar dan nikotin;
Peringatan kesehatan akan bahaya merokok; dan
Ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri.
Kemudian untuk kepingan/potongan kertas yang dilekatkan pada kemasan dan menutup tempat pembuka kemasan BKC Hasil Tembakau dengan merk PB FILTER, PB MILD, SULTON, DUN MILD, SEKAR MADU SMD, dan ADUA FILTER hanya merupakan stiker/tempelan dan tidak bisa disebut sebagai pita cukai, karena tidak memenuhi spesifikasi sesuai peraturan yang ditentukan untuk dapat disebut sebagai pita cukai.
Untuk nama pabrik yang tercantum dalam kemasan BKC Hasil Tembakau merk DUN MILD dan SULTON, yaitu PR DUN dan PR SULTON, setelah dilakukan pengecekan pada database cukai/Sistem Aplikasi Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak ditemukan nama pabrik yang terdaftar dengan nama PR DUN dan PR SULTON.
Sedangkan pada kemasan BKC Hasil Tembakau dengan merk PB FILTER, PB MILD, SEKAR MADU SMD, dan ADUA FILTER tidak tercantum nama pabrik yang memproduksi BKC Hasil Tembakau tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas Barang Kena Cukai sebesar Rp. 62.100.000 (enam puluh dua juta seratus ribu rupiah) sebagaimana perhitungan AHLI dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai JOKO WURIYANTO, yang didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 179/PMK.2011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang menyatakan bahwa tarif cukai terendah untuk BKC Hasil Tembakau jenis SKM adalah Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) per batang dan bila dikalikan dengan 1035 (seribu tiga puluh lima) Slop rokok barang bukti dan diketahui setiap slop rokok terdapat 10 (sepuluh) bungkus rokok dimana setiap bungkus terdapat 20 (dua puluh) batang rokok sehingga perhitungannya menjadi Rp. 300 x (1035 x 10 x 20) = Rp. Rp. 62.100.000 (enam puluh dua juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW bersama-sama dengan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO dan saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD (yang dilakukan penuntutan secara terpisah/Splitzing), pada tanggal 14 bulan Juni 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2016, bertempat di Penginapan Global Pal 2 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat Propinsi Kepulauan Bangka Belitung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, baik sebagai orang yang melakukan atau yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu, yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW telah menjalani bisnis perdagangan Barang Kena Cukai yaitu rokok dalam kurun waktu tertentu yang bisa dinilai cukup lama, seharusnya terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW sudah patut menduga bahwa rokok tersebut adalah rokok yang melanggar peraturan karena terdakwa dapat menyebutkan/menjelaskan perbedaan yang signifikan antara Barang Kena Cukai (rokok) illegal dimaksud dengan Barang Kena Cukai (rokok) lain yang resmi beredar di pasaran yang pernah terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW perdagangkan/distribusikan.
Sebelumnya ketika saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO diperiksa oleh saksi HAMBALI SANJAYA Bin DAHARI dan saksi RODO AGUSTINUS MANULLANG (masing-masing anggota Polres Bangka Barat) karena ada laporan dari masyarakat terkait penjualan rokok illegal (tidak dilekati pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran Hasil Tembakau).
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan oleh saksi HAMBALI SANJAYA Bin DAHARI dan saksi RODO AGUSTINUS MANULLANG yang bertempat di Penginapan Global Pal 2, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 diketahui bahwa mobil Daihatsu Xenia nopol BN 2701 LN milik terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW dipergunakan oleh saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO untuk memuat/mengangkut rokok illegal (tidak dilekati pita cukai yang dilekatkan pada kemasan penjualan eceran Hasil Tembakau) berupa :
29 (dua puluh sembilan) slop rokok merk Dun Mild;
168 (seratus enam puluh delapan) slop rokok merk PB Filter;
140 (seratus empat puluh) slop rokok merk Adua;
19 (Sembilan belas) slop rokok merk Sekar Madu;
60 (enam puluh) slop rokok merk Sulton;
47 (empat puluh tujuh) slop rokok merk PB Mild.
Dan dari saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO diamankan pula barang bukti berupa :
1 (satu) buah tas berwarna hitam merk CONPUSE yang berisi 1 (satu) lembar Nota tanpa nomor a.n. Toko Agus dan uang tunai sebesar Rp.9.114.000,00 (sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah);
1 (satu) unit telepon genggam merk Apple type iPhone 4 milik Sdr. FIKO;
1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung milik Sdr. AGUS.
Bahwa uang tunai sebesar Rp. 9.114.000,00 (sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah) adalah hasil penjualan dari beberapa toko yaitu :
Toko Supri di daerah sebelum Muntok terjual 35 (tiga puluh lima) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total dari Toko Supri sebesar Rp.1.505.000,00 (satu juta lima ratus lima ribu rupiah);
Toko Adin di daerah Muntok terjual 60 (enam puluh) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total dari Toko Adin sebesar Rp.2.580.000,00 (dua juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
Toko Atet di Pelangas, sebelum Muntok, terjual 20 (dua puluh) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total yang terjual dari Toko Atet sebesar Rp.860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
Toko Gunawan di terminal Kelapa, terjual 40 (empat puluh) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total yang terjual dari Toko Gunawan sebesar Rp.1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
Toko Aliui di Pasar Muntok, terjual 20 (dua puluh) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total yang terjual dari Toko Aliui sebesar Rp.860.000,00 (delapan ratus enam puluh ribu rupiah);
Toko Akong di dekat Masjid dan tepekong Muntok, terjual 40 (empat puluh) slop. Per slop harganya dibandrol Rp.43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah). Jadi total yang terjual dari Toko Akong sebesar Rp.1.720.000,00 (satu juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
Jumlah total dari penjualan semua toko itu sebesar Rp.9.245.000,00 (sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah), dikurangi dengan uang makan saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO selama di Muntok sebesar Rp.131.000,00 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah). Jadi total uangnya adalah Rp. 9.114.000,00 (Sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah).
Bahwa saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO telah menjual rokok illegal kepada TOKO AGUS pada tanggal 11 Juni 2016 sebanyak 720 (tujuh ratus dua puluh) slop total penjualannya adalah Rp.30.960.000,00 (tiga puluh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).
Bahwa kemudian dilakukan penggeledahan di TOKO AGUS dan ditemukan rokok-rokok illegal yaitu :
186 slop rokok merk PB Filter
36 Slop rokok merk Adua
73 Slop rokok Merk Sekar Madu (SMD)
158 Slop rokok Merk PB Mild
60 Slop rokok Merk Dun Mild
Bahwa menurut keterangan saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD dan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO mereka mendapatkan rokok-rokok ilegal tersebut dari terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 bertempat di Jalan Kaldera Dalam, RT. 014 RW. 03, Semabung Lama, Pangkal Pinang tujuannya adalah untuk dijual, dengan sistem penggajiannya telah ditentukan terlebih dahulu dimana Terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW mematok harga Rp.41.000.- (empat puluh satu ribu rupiah) kemudian saksi AGUS Bin IBNU MACHMUD bersama dengan saksi FIKO SAPUTRA Bin SUPARNO yang menentukan harga jualnya, berapa dan tokonya dimana, asalkan dari hasil penjualan sebesar Rp.41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) dikali jumlah barang yang dijual, disetorkan kepada Terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW dan apabila ada sisa rokok maka dikembalikan ke Terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW.
Kemudian karena dicurigai dirumah terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW terdapat rokok illegal kemudian dilakukan juga penggeledahan terhadap rumah terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW dan ditemukan barang bukti yaitu:
56 (lima puluh enam) Slop rokok merk PB Filter;
2 (dua) Slop rokok merk Adua;
1 (satu) Slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Berdasarkan keterangan Ahli dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai JOKO WURIYANTO sebagai berikut :
BKC Hasil Tembakau dengan merk PB FILTER, PB MILD, SULTON, DUN MILD, SEKAR MADU SMD, dan ADUA FILTER tidak terdaftar dalam database cukai/Sistem Aplikasi Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Diketahui Kemasan BKC Hasil Tembakau dengan merk PB FILTER, PB MILD, SULTON, DUN MILD, SEKAR MADU SMD, dan ADUA FILTER tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-31/BC/2010 tentang Tata Cara Perdagangan dan Kemasan Penjualan Eceran Barang Kena Cukai Berupa Hasil Tembakau, dimana dinyatakan pada kemasan untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen :
Merk dan jenis hasil tembakau;
Jumlah isi hasil tembakau yang dikemas;
Nama pabrik atau importir;
Lokasi pabrik atau importir;
Kandungan kadar tar dan nikotin;
Peringatan kesehatan akan bahaya merokok; dan
Ketentuan lainnya yang disyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri.
Untuk kepingan/potongan kertas yang dilekatkan pada kemasan dan menutup tempat pembuka kemasan BKC Hasil Tembakau dengan merk PB FILTER, PB MILD, SULTON, DUN MILD, SEKAR MADU SMD, dan ADUA FILTER tersebut hanya merupakan stiker/tempelan dan tidak bisa disebut sebagai pita cukai, karena tidak memenuhi spesifikasi sesuai peraturan yang ditentukan untuk dapat disebut sebagai pita cukai.
Untuk nama pabrik yang tercantum dalam kemasan BKC Hasil Tembakau merk DUN MILD dan SULTON, yaitu PR DUN dan PR SULTON, setelah dilakukan pengecekan pada database cukai/Sistem Aplikasi Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tidak ditemukan nama pabrik yang terdaftar dengan nama PR DUN dan PR SULTON.
Sedangkan pada kemasan BKC Hasil Tembakau dengan merk PB FILTER, PB MILD, SEKAR MADU SMD, dan ADUA FILTER tidak tercantum nama pabrik yang memproduksi BKC Hasil Tembakau tersebut.
Bahwa perbuatan terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atas Barang Kena Cukai sebesar Rp. 62.100.000 (enam puluh dua juta seratus ribu rupiah) sebagaimana perhitungan AHLI dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai JOKO WURIYANTO, yang didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 198/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 179/PMK.2011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang menyatakan bahwa tarif cukai terendah untuk BKC Hasil Tembakau jenis SKM adalah Rp.300,00 (tiga ratus rupiah) per batang dan bila dikalikan dengan 1035 (seribu tiga puluh lima) Slop rokok barang bukti dan diketahui setiap slop rokok terdapat 10 (sepuluh) bungkus rokok dimana setiap bungkus terdapat 20 (dua puluh) batang rokok sehingga perhitungannya menjadi Rp. 300 x (1035 x 10 x 20) = Rp. Rp. 62.100.000 (enam puluh dua juta seratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa RUDY Bin CHIAN ACIUW sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan terhadap surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi - Saksi yang bersumpah dan berjanji menurut cara agamanya, masing – masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Saksi Hambali Sanjaya Bin Dahari :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 Saksi selaku anggota Polri bersama dengan rekan Saksi yaitu saksi Rodo Agustinus melakukan penangkapan terhadap saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di penginapan Global Pal 2 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat karena membawa rokok tanpa pita cukai;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan penjualan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai;
Bahwa dari penangkapan saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BN 2701 LN yang didalamnya terdapat barang bukti berupa 29 (dua puluh Sembilan) slop rokok merk Dun Mild, 168 (seratus enam puluh delapan) slop rokok merk PB biru, 140 (seratus empat puluh) slop rokok merk Adua, 19 (Sembilan belas) slop rokok merk sekar madu, 60 (enam puluh) slop rokok merk sulton, 47 (empat puluh tujuh) slop rokok merk PB putih, 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Conpuse berisi 1 (satu) lembar nota dan uang tunai sebesar Rp. 9.114.000,00 (Sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah) , 1 (satu) unit telepon genggam merk Apple type Iphone 4 dan 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata rokok-rokok tersebut tidak terdapat pita bea cukai sehingga dapat menimbulkan adanya kerugian Negara;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa mobil Daihatsu Xenia tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memperoleh rokok-rokok dari Terdakwa dengan harga Rp. 41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) per slop yang kemudian oleh saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) rokok-rokok tersebut ditawarkan dan dijual ke toko-toko ;
Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dan pengamanan terhadap Terdakwa dan dari rumah Terdakwa disita barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 2 (dua) slop rokok merk Adua, dan 1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti berupa 186 (seratus delapan puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 36 (tiga puluh enam) slop rokok merk Adua, 73 (tujuh puluh tiga) slop rokok merk Sekar Madu (SMD), 158 (seratus lima puluh delapan) slop rokok merk PB Mild, 60 (enam puluh) slop rokok merk Dun Mild yang disita dari pemilik Toko Agus yaitu Sdr. Primiko Pirmansyah sedangkan 56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 2 (dua) slop rokok merk Adua, 1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD disita dari Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
2. Saksi Rodo Agustinus Manullang:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 Saksi selaku anggota Polri bersama dengan rekan Saksi yaitu saksi Hambali Sanjaya melakukan penangkapan terhadap saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di penginapan Global Pal 2 Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat karena membawa rokok tanpa pita cukai;
Bahwa penangkapan tersebut dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan penjualan rokok tanpa dilengkapi dengan pita cukai;
Bahwa dari penangkapan saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tersebut disita barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BN 2701 LN yang didalamnya terdapat barang bukti berupa 29 (dua puluh Sembilan) slop rokok merk Dun Mild, 168 (seratus enam puluh delapan) slop rokok merk PB biru, 140 (seratus empat puluh) slop rokok merk Adua, 19 (Sembilan belas) slop rokok merk sekar madu, 60 (enam puluh) slop rokok merk sulton, 47 (empat puluh tujuh) slop rokok merk PB putih, 1 (satu) buah tas berwarna hitam merk Conpuse berisi 1 (satu) lembar nota dan uang tunai sebesar Rp. 9.114.000,00 (Sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah) , 1 (satu) unit telepon genggam merk Apple type Iphone 4 dan 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung ;
Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata rokok-rokok tersebut tidak terdapat pita bea cukai sehingga dapat menimbulkan adanya kerugian Negara;
Bahwa berdasarkan keterangan dari saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bahwa mobil Daihatsu Xenia tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memperoleh rokok-rokok dari Terdakwa dengan harga Rp. 41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) per slop yang kemudian oleh saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) rokok-rokok tersebut ditawarkan dan dijual ke toko-toko ;
Bahwa kemudian dilakukan pengembangan dan pengamanan terhadap Terdakwa dan dari rumah Terdakwa disita barang bukti berupa 56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 2 (dua) slop rokok merk Adua, dan 1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti berupa 186 (seratus delapan puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 36 (tiga puluh enam) slop rokok merk Adua, 73 (tujuh puluh tiga) slop rokok merk Sekar Madu (SMD), 158 (seratus lima puluh delapan) slop rokok merk PB Mild, 60 (enam puluh) slop rokok merk Dun Mild yang disita dari pemilik Toko Agus yaitu Sdr. Primiko Pirmansyah sedangkan 56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 2 (dua) slop rokok merk Adua, 1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD disita dari Terdakwa;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
3.Saksi Lenny Herawati :
Bahwa Saksi adalah istri dari Terdakwa;
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah menjual aneka barang dengan cara meng kanvas yaitu mendistribusikan barang-barang sembako seperti Mie, beras, rokok, minuman dan barang-barang kebutuhan lainnya ke toko-toko sembako;
Bahwa Terdakwa mendapatkan rokok-rokok merk PB, Adua, Sekar Madu SMD, Sulton, Dun Mild dari sales yang bernama Sdr. Muhammad dimana Sdr. Muhammad tersebut datang ke rumah Saksi dan Terdakwa untuk menawarkan rokok-rokok tersebut dan kemudian Terdakwa tertarik lalu membeli rokok – rokok tersebut dengan harga Rp. 39.000,00 (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) per slop;
Bahwa kemudian rokok-rokok tersebut oleh Terdakwa dijual lagi kepada saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan harga Rp. 41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) per slopnya;
Bahwa oleh saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) rokok-rokok tersebut kemudian dijual atau dipasarkan lagi ke toko-toko sembako ;
Bahwa menurut Bea Cukai rokok-rokok tersebut tidak ada pita cukainya sehingga dapat menimbulkan adanya kerugian Negara;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti berupa 186 (seratus delapan puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 36 (tiga puluh enam) slop rokok merk Adua, 73 (tujuh puluh tiga) slop rokok merk Sekar Madu (SMD), 158 (seratus lima puluh delapan) slop rokok merk PB Mild, 60 (enam puluh) slop rokok merk Dun Mild, 56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 2 (dua) slop rokok merk Adua, 1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
4.Saksi Tejo Sunarko Bin Soekrino :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan Saksi pekerjaan Terdakwa adalah menjual barang-barang sembako diantaranya beras, rokok, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya ke toko-toko;
Bahwa Saksi pernah membeli rokok merk PB Filter dan Sekar madu SMD dari Terdakwa sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dengan harga Rp. 44.000,00 (empat puluh empat ribu rupiah) per slop secara tunai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau rokok-rokok tersebut tidak terdapat pita bea cukainya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi rokok-rokok tersebut dijual dengan harga murah karena rasanya yang tidak enak ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
5.Saksi Bambang Riduan Bin Nurdin :
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa ;
Bahwa sepengetahuan Saksi pekerjaan Terdakwa adalah menjual barang-barang sembako diantaranya beras, rokok, dan barang-barang kebutuhan sehari-hari lainnya ke toko-toko;
Bahwa Saksi pernah membeli rokok merk PB Filter dari Terdakwa sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dengan harga Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per slop secara tunai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau rokok-rokok tersebut tidak terdapat pita bea cukainya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi rokok-rokok tersebut dijual dengan harga murah karena rasanya yang tidak enak ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
6.Saksi Primiko Pirmansyah :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 petugas Bea Cukai Pangkalpinang melakukan penggeledahan di “Toko Agus” milik Saksi yang beralamat di Jalan Mentok Pangkalpinang;
Bahwa penggeledahan tersebut dilakukan oleh Petugas Bea Cukai dengan memeriksa seluruh ruangan yang ada di “Toko Agus” dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 513 (lima ratus tiga belas) rokok diantaranya rokok merk PB Filter, Adua, Sekar Madu SMD, PB Mild dan Dun Mild yang kemudian rokok-rokok tersebut disita oleh petugas Bea Cukai;
Bahwa Saksi mendapatkan rokok-rokok tersebut dari saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang dibeli oleh Saksi pada hari Sabtu tanggal 11 Juni 2016;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
7. Saksi Agus Bin Ibnu Machmud :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi dan saksi Fiko (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diamankan oleh petugas Kepolisian di parkiran penginapan Global Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat ;
Bahwa Saksi dan saksi Fiko diamankan oleh petugas kepolisian karena mengedarkan dan menjual rokok-rokok illegal ;
Bahwa selain mengamankan Saksi dan saksi Fiko, petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia yang berisi 29 (dua puluh sembilan) slop rokok merk Dun Mild, 168 (seratus enam delapan) slop rokok merk PB Filter, 140 (seratus empat puluh) slop rokok merk Adua, 19 (sembilan belas) slop rokok merk sekar madu, 60 (enam puluh) slop rokok merk Sulton, 47 (empat puluh tujuh) slop rokok merk PB Mild, 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) handphone merk Apple type I-Phone 4, 1 (satu) buah tas tas warna hitam merk Conpuse, 1 (satu) lembar Nota tanpa nomor an. Toko Agus, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol. BN-2701-LN beserta kunci dan STNKnya atas nama Norman S, dan uang tunai sebesar Rp. 9.114.000,00 (Sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa pekerjaan Saksi adalah menjual barang-barang berupa minuman, rokok dan kebutuhan sehari-hari ke toko-toko atau ke warung – warung sembako akan tetapi sejak bulan Juni 2016 Saksi hanya berjualan rokok saja;
Bahwa Saksi menjual rokok merk Dun Mild, PB Filter, Adua, Sekar madu, Sulton, PB Mild dimana rokok-rokok tersebut didapat dari Terdakwa dengan harga Rp. 41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) per slop dan kemudian oleh Saksi rokok-rokok tersebut di jual lagi ke toko-toko diantaranya Toko Supri, Toko Adin, Toko Atet, Toko Gunawan, Toko Ailui dan Toko Akong dengan harga Rp. 43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) per slop;
Bahwa Saksi kemudian mengetahui kalau rokok-rokok tersebut illegal pada saat Saksi dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang dimana rokok-rokok yang Saksi jual tidak ada pita cukainya sehingga menimbulkan kerugian Negara;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti berupa 186 (seratus delapan puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 36 (tiga puluh enam) slop rokok merk Adua, 73 (tujuh puluh tiga) slop rokok merk Sekar Madu (SMD), 158 (seratus lima puluh delapan) slop rokok merk PB Mild, 60 (enam puluh) slop rokok merk Dun Mild, 56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 2 (dua) slop rokok merk Adua, 1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
8. Saksi Fiko Saputra Bin Suparno :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi dan saksi Agus (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diamankan oleh petugas Kepolisian di parkiran penginapan Global Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat ;
Bahwa Saksi dan saksi Agus diamankan oleh petugas kepolisian karena mengedarkan dan menjual rokok-rokok illegal ;
Bahwa selain mengamankan Saksi dan saksi Agus, petugas kepolisian juga mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia yang berisi 29 (dua puluh sembilan) slop rokok merk Dun Mild, 168 (seratus enam delapan) slop rokok merk PB Filter, 140 (seratus empat puluh) slop rokok merk Adua, 19 (sembilan belas) slop rokok merk sekar madu, 60 (enam puluh) slop rokok merk Sulton, 47 (empat puluh tujuh) slop rokok merk PB Mild, 1 (satu) unit handphone merk Samsung, 1 (satu) handphone merk Apple type I-Phone 4, 1 (satu) buah tas tas warna hitam merk Conpuse, 1 (satu) lembar Nota tanpa nomor an. Toko Agus, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia Nopol. BN-2701-LN beserta kunci dan STNKnya atas nama Norman S, dan uang tunai sebesar Rp. 9.114.000,00 (Sembilan juta seratus empat belas ribu rupiah);
Bahwa pekerjaan Saksi adalah menjual barang-barang berupa minuman, rokok dan kebutuhan sehari-hari ke toko-toko atau ke warung – warung sembako akan tetapi sejak bulan Juni 2016 Saksi hanya berjualan rokok saja;
Bahwa Saksi menjual rokok merk Dun Mild, PB Filter, Adua, Sekar madu, Sulton, PB Mild dimana rokok-rokok tersebut didapat dari Terdakwa dengan harga Rp. 41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) per slop dan kemudian oleh Saksi rokok-rokok tersebut di jual lagi ke toko-toko diantaranya Toko Supri, Toko Adin, Toko Atet, Toko Gunawan, Toko Ailui dan Toko Akong dengan harga Rp. 43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) per slop;
Bahwa Saksi kemudian mengetahui kalau rokok-rokok tersebut illegal pada saat Saksi dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang dimana rokok-rokok yang Saksi jual tidak ada pita cukainya sehingga menimbulkan kerugian Negara;
Bahwa Saksi kenal dengan barang bukti berupa 186 (seratus delapan puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 36 (tiga puluh enam) slop rokok merk Adua, 73 (tujuh puluh tiga) slop rokok merk Sekar Madu (SMD), 158 (seratus lima puluh delapan) slop rokok merk PB Mild, 60 (enam puluh) slop rokok merk Dun Mild, 56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 2 (dua) slop rokok merk Adua, 1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
9. Saksi Misdianti Binti Tolib :
Bahwa Saksi pernah membeli rokok merk PB Filter dan Sekar madu SMD dari saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali dengan harga Rp. 43.500,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) per slop secara tunai;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kalau rokok-rokok tersebut tidak terdapat pita bea cukainya;
Bahwa Sepengetahuan Saksi rokok-rokok tersebut dijual dengan harga murah karena rasanya yang tidak enak ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
10. Saksi Joni Bin Lim Kuin Can :
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 Saksi melihat saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke toko tempat Saksi bekerja dengan menggunakan 1 (satu) unit Daihatsu Xenia warna silver untuk menawarkan dan menjual rokok;
Bahwa dari saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Saksi membeli rokok merk PB Filter dan merk Sekarmadu SMD dengan harga Rp. 43.500,00 (empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) perslopnya ;
Bahwa Saksi membeli rokok dari saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sudah lebih 2 (dua) kali;
Bahwa pada saat Saksi diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai Pangkalpinang, Saksi baru mengetahui kalau rokok-rokok yang Saksi beli dari saksi Agus dan saksi Fiko (para Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah illegal ;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
11. Ahli Joko Wuriyanto :
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Kepala Seksi Pengembalian Cukai pada Direktorat Cukai Kantor Pusat DJBC;
Bahwa tugas Ahli adalah menyiapkan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standarisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pengembalian cukai;
Bahwa berdasarkan pasal 1 Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, dimana pasal 2 ayat (1) disebutkan barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan ;
Bahwa pasal 4 ayat (1) menyebutkan jenis-jenis barang yang dikenai cukai terdiri dari Etil Alkohol atau Etanol, minuman yang mengandung Etil Alkohol dan hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya;
Bahwa berdasarkan pasal 7 ayat (3) disebutkan tentang cara pelunasan cukai yang dilaksanakan dengan pembayaran, pelekatan pita cukai, atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya;
Bahwa pelunasan cukai yang dilakukan dengan cara pelekatan pita cukai harus dikemas untuk penjualan eceran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa yang dimaksud dengan pita cukai yang diwajibkan adalah pita cukai yang dilekatkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa BKC yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai yang berada dalam tempat penjualan eceran atau tempat lain yang kegiatannya adalah untuk menjual dianggap disediakan untuk dijual;
Bahwa barang bukti berupa rokok merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Dun Mild, Sekar Madu SMD, dan Adua Filter merupakan BKC (barang kena cukai) berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok-rokok tersebut tidak terdaftar dalam database cukai/ system aplikasi cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa rokok-rokok tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana dinyatakan pada kemasan untuk penjualan eceran dalam negeri harus mencantumkan secara jelas merek dan jenis hasil tembakau, jumlah isi hasil tembakau yang dikemas, nama pabrik atau importer, lokasi pabrik atau importer, kandungan kadar tar dan nikotin, peringatan kesehatan akan bahaya merokok dan ketentuan lainnya yang diisyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri;
Bahwa rokok-rokok tersebut sebagaimana barang bukti yang terdapat kepingan/ potongan kertas yang dilekatkan pada kemasan dan menutup tempat pembuka kemasan BKC hanya merupakan stiker/ tempelan dan tidak bisa disebut sebagai pita cukai karena tidak memenuhi spesifikasi sesuai peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 198/PMK.010/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.2011/2012 tentang tarif cukai hasil tembakau bahwa tarif cukai yang seharusnya dikenakan pada rokok-rokok sebagaimana barang bukti berupa rokok adalah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per batang sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 62.100.000,00 (enam puluh dua juta seratus ribu rupiah) ;
Atas keterangan Ahli tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengerti;
Menimbang, bahwa selain Saksi-saksi tersebut, masih ada saksi-saksi yang sudah dipanggil secara sah dan patut yaitu Sutinah Binti Fajar dan Bunawan Bin Suryadi, akan tetapi tidak bisa hadir dipersidangan, sehingga Penuntut Umum membacakan keterangan saksi-saksi tersebut sebagaimana Berita Acara Penyidik yaitu:
12. Saksi Sutinah Binti Fajar:
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa pernah datang ke toko Saksi untuk menjual barang sembako untuk toko;
Bahwa Saksi pernah membeli rokok merk PB Filter dari Terdakwa seharga Rp. 45.000,00 (empat puluh ribu rupiah) sebanyak kurang lebih 2 (dua) kali sebanyak 2 (dua) slop;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada Terdakwa kenapa rokok yang Terdakwa jual harganya murah dan Saksi juga tidak mengetahui ternyata rokok tersebut illegal;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
13. Saksi Bunawan Bin Suryadi:
Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 Saksi pernah melihat saksi Agus dan saksi Fiko datang ke toko milik Saksi untuk menawarkan dan menjual rokok;
Bahwa Saksi ada membeli rokok sebanyak 5 (lima) slop diantaranya rokok merk Sekar madu SMD dari saksi Agus dan saksi Fiko dengan harga Rp. 43.500,00 (empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah) per slop;
Bahwa Saksi tidak pernah bertanya kepada Terdakwa kenapa rokok yang Terdakwa jual harganya murah dan Saksi juga tidak mengetahui ternyata rokok tersebut illegal;
Atas keterangan Saksi tersebut Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pekerjaan Terdakwa adalah menjual barang – barang sembako yang dijual secara kanvas diantaranya Indomie, minuman kaleng, sabun, rokok dan kebutuhan pokok lainnya;
Bahwa Terdakwa menjual barang-barang kebutuhan pokok tersebut dibantu oleh saksi Agus dan saksi Fiko ;
Bahwa selain menjual kebutuhan pokok Terdakwa juga menjual rokok-rokok diantaranya merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Adua Filter, Dun Mild, dan Sekar madu ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan rokok dengan merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Adua Filter, Dun Mild, dan Sekar madu dari seorang Sales yang bernama Muhamad yang dijual dengan harga Rp. 39.000,00 (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) per slop dan kemudian oleh Terdakwa rokok – rokok tersebut dijual lagi ke toko-toko melalui saksi Agus dan saksi Fiko dengan harga yang Terdakwa berikan kepada saksi Agus dan saksi Fiko sebesar Rp. 41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) per slop yang kemudian oleh saksi Agus dan saksi Fiko rokok-rokok tersebut ditawarkan dan dijual ke toko-toko dengan harga rokok yang ditentukan oleh saksi Agus dan saksi Fiko;
Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 saksi Agus dan saksi Fiko ditangkap oleh anggota Kepolisian di penginapan Global Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa sebelum penangkapan tersebut pada hari Senin tanggal 13 Juni 2016 saksi Agus dan saksi Fiko datang ke rumah terdakwa untuk mengambil rokok sebanyak 660 (enam ratus enam puluh) slop yang kemudian rokok-rokok tersebut dibawa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia nomor polisi BN 2701 LN milik Terdakwa ;
Bahwa kemudian Terdakwa mengetahui kalau rokok-rokok yang Terdakwa beli dari Sdr. Muhammad tersebut adalah rokok illegal pada saat Terdakwa diamankan di kantor Bea dan Cukai dimana rokok-rokok tersebut tidak terdapat pita cukai sehingga menimbulkan kerugian Negara;
Bahwa sepengetahuan Terdakwa rokok-rokok tersebut dijual dengan harga murah karena rasa nya yang kurang enak;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan barang bukti berupa 186 (seratus delapan puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 36 (tiga puluh enam) slop rokok merk Adua, 73 (tujuh puluh tiga) slop rokok merk Sekar Madu (SMD), 158 (seratus lima puluh delapan) slop rokok merk PB Mild, 60 (enam puluh) slop rokok merk Dun Mild, 56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter, 2 (dua) slop rokok merk Adua, 1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Menimbang, bahwa di dalam persidangan telah diperlihatkan barang bukti berupa :
186 (seratus delapan puluh enam) slop rokok merk PB Filter ;
36 (tiga puluh enam) slop rokok merk Adua;
73 (tujuh puluh tiga) slop rokok merk Sekar Madu (SMD);
158 (seratus lima puluh delapan) slop rokok merk PB Mild;
60 (enam puluh) slop rokok merk Dun Mild;
56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter;
2 (dua) slop rokok merk Adua;
1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum sehingga dapat diajukan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi – Saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian satu sama lain, maka diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi Agus dan saksi Fiko (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diamankan oleh petugas Kepolisian di parkiran penginapan Global Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat karena membawa rokok illegal dengan merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Adua Filter, Dun Mild, dan Sekar madu dimana saksi Agus dan saksi Fiko mendapatkan rokok illegal tersebut dari Terdakwa ;
Bahwa Terdakwa mendapatkan rokok dengan merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Adua Filter, Dun Mild, dan Sekar madu tersebut dari seorang Sales yang bernama Muhamad yang dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp. 39.000,00 (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) per slop dan kemudian oleh Terdakwa rokok – rokok tersebut dijual lagi ke toko-toko melalui saksi Agus dan saksi Fiko dengan harga yang Terdakwa berikan kepada saksi Agus dan saksi Fiko sebesar Rp. 41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) per slop yang kemudian oleh saksi Agus dan saksi Fiko rokok-rokok tersebut ditawarkan dan dijual ke toko-toko dengan harga Rp. 43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) per slop ;
Bahwa pada saat di kantor Bea dan Cukai Terdakwa baru mengetahui kalau rokok – rokok tersebut illegal karena dalam bungkus rokok tidak terdapat pita cukainya;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli bahwa barang bukti berupa rokok merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Dun Mild, Sekar Madu SMD, dan Adua Filter merupakan BKC (barang kena cukai) berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok-rokok tersebut tidak terdaftar dalam database cukai/ system aplikasi cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Bahwa rokok-rokok tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana dinyatakan pada kemasan untuk penjualan eceran dalam negeri harus mencantumkan secara jelas merek dan jenis hasil tembakau, jumlah isi hasil tembakau yang dikemas, nama pabrik atau importer, lokasi pabrik atau importer, kandungan kadar tar dan nikotin, peringatan kesehatan akan bahaya merokok dan ketentuan lainnya yang diisyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri;
Bahwa rokok-rokok tersebut sebagaimana barang bukti yang terdapat kepingan/ potongan kertas yang dilekatkan pada kemasan dan menutup tempat pembuka kemasan BKC hanya merupakan stiker/ tempelan dan tidak bisa disebut sebagai pita cukai karena tidak memenuhi spesifikasi sesuai peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 198/PMK.010/2015 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Keuangan nomor 179/PMK.2011/2012 tentang tarif cukai hasil tembakau bahwa tarif cukai yang seharusnya dikenakan pada rokok-rokok sebagaimana barang bukti berupa rokok adalah Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per batang sehingga menimbulkan kerugian Negara sebesar Rp. 62.100.000,00 (enam puluh dua juta seratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut umum dengan dakwaan alternatif yaitu dakwaan pertama melanggar Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau dakwaan kedua melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Dakwaan alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum yang Majelis Hakim pandang lebih mendekati dari perbuatan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim memandang uraian perbuatan Terdakwa lebih memenuhi perumusan unsur dakwaan pertama, maka Majelis Hakim akan menguraikan unsur-unsur dari dakwaan pertama ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas, maka Majelis Hakim akan membahas apakah dengan fakta hukum tersebut perbuatan Terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur hukum dari dakwaan Penuntut Umum. Oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dalam dakwaan pertama sebagaimana diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang unsur-unsurnya sebagai berikut :
Setiap orang ;
Yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :
Ad.1. Unsur Setiap Orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang menunjuk kepada manusia sebagai subjek hukum pidana, yaitu orang yang mampu bertanggungjawab dan dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan seorang laki-laki bernama Rudy Bin Chian Aciuw yang setelah dilakukan pemeriksaan mengenai identitas, ternyata memiliki identitas yang sama dengan identitas Terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan No.Reg Perk. PDS-01/BABAR/Ft.2/01/2017 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pengamatan Majelis Hakim selama di persidangan, ternyata Terdakwa Rudy Bin Chian Aciuw adalah orang yang sehat akal pikiran, jasmani maupun rohaninya;
Menimbang, bahwa selain itu, menurut pengamatan Majelis Hakim, Terdakwa Rudy Bin Chian Aciuw mempunyai kemampuan untuk membeda-bedakan antara perbuatan yang baik dengan perbuatan yang tidak baik, antara perbuatan yang sesuai hukum dengan perbuatan yang melawan hukum serta mampu pula untuk menentukan kehendaknya berdasarkan keinsyafan tentang baik buruknya suatu perbuatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang dipertimbangkan diatas, maka menurut Majelis Hakim, Terdakwa Rudy Bin Chian Aciuw adalah subjek hukum pidana, yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatan yang dilakukannya, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi ;
Ad.2. Yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 1 Undang-undang No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, yang dimaksud dengan cukai adalah pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, dimana pasal 2 ayat (1) disebutkan barang-barang yang mempunyai sifat atau karakteristik diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negative bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan;
Menimbang, bahwa pasal 4 ayat (1) menyebutkan jenis-jenis barang yang dikenai cukai terdiri dari Etil Alkohol atau Etanol, minuman yang mengandung Etil Alkohol dan hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pita cukai yang diwajibkan adalah pita cukai yang dilekatkan pada kemasan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi Agus dan saksi Fiko (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diamankan oleh petugas Kepolisian di parkiran penginapan Global Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat karena membawa rokok illegal dengan merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Adua Filter, Dun Mild, dan Sekar madu dimana saksi Agus dan saksi Fiko mendapatkan rokok illegal tersebut dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan rokok dengan merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Adua Filter, Dun Mild, dan Sekar madu tersebut dari seorang Sales yang bernama Muhamad yang dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp. 39.000,00 (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) per slop dan kemudian oleh Terdakwa rokok – rokok tersebut dijual lagi ke toko-toko melalui saksi Agus dan saksi Fiko dengan harga yang Terdakwa berikan kepada saksi Agus dan saksi Fiko sebesar Rp. 41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) per slop yang kemudian oleh saksi Agus dan saksi Fiko rokok-rokok tersebut ditawarkan dan dijual ke toko-toko dengan harga Rp. 43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) per slop ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli bahwa barang bukti berupa rokok merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Dun Mild, Sekar Madu SMD, dan Adua Filter merupakan BKC (barang kena cukai) berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan rokok-rokok tersebut tidak terdaftar dalam database cukai/ system aplikasi cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan rokok-rokok tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana dinyatakan pada kemasan untuk penjualan eceran dalam negeri harus mencantumkan secara jelas merek dan jenis hasil tembakau, jumlah isi hasil tembakau yang dikemas, nama pabrik atau importer, lokasi pabrik atau importer, kandungan kadar tar dan nikotin, peringatan kesehatan akan bahaya merokok dan ketentuan lainnya yang diisyaratkan oleh instansi terkait yang telah disampaikan kepada Menteri sedangkan rokok-rokok sebagaimana barang bukti yang terdapat kepingan/ potongan kertas yang dilekatkan pada kemasan dan menutup tempat pembuka kemasan BKC hanya merupakan stiker/ tempelan dan tidak bisa disebut sebagai pita cukai karena tidak memenuhi spesifikasi sesuai peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas bahwa Terdakwa menjual rokok-rokok merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Dun Mild, Sekar Madu SMD, dan Adua Filter yang tidak terdapat atau tidak dilekati pita cukai dimana Terdakwa menjual rokok-rokok tersebut dibantu oleh saksi Agus dan saksi Fiko yang kemudian saksi Agus dan saksi Fiko menawarkan dan menjual rokok-rokok tersebut ke toko-toko, dengan demikian unsur “menawarkan dan menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanpa pelunasan cukai lainnya” telah terpenuhi ;
3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini terdiri dari beberapa sub unsur maka Majelis Hakim berpendapat apabila salah satu sub unsur tersebut diatas terbukti telah dilakukan oleh para Terdakwa, maka unsur ini dinyatakan telah terbukti pula ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “yang melakukan” adalah pelaku tindak pidana adalah mereka yang memenuhi semua unsur dari rumusan delik, sedangkan yang dimaksud dengan “menyuruh melakukan” adalah pelaku tindak pidana yang menggunakan orang lain sebagai alat (instrumen) dalam melakukan suatu tindak pidana atau memenuhi semua unsur dari rumusan delik, dan yang dimaksud dengan “turut serta melakukan” adalah para pelaku yang secara sendiri-sendiri melakukan suatu perbuatan yang merupakan unsur dari rumusan delik akan tetapi mereka sadar bahwa dalam memenuhi rumusan delik tersebut mereka saling bekerja sama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2016 sekitar pukul 01.00 WIB Saksi Agus dan saksi Fiko (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diamankan oleh petugas Kepolisian di parkiran penginapan Global Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat karena membawa rokok illegal dengan merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Adua Filter, Dun Mild, dan Sekar madu dimana saksi Agus dan saksi Fiko mendapatkan rokok illegal tersebut dari Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa mendapatkan rokok dengan merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Adua Filter, Dun Mild, dan Sekar madu tersebut dari seorang Sales yang bernama Muhamad yang dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp. 39.000,00 (tiga puluh Sembilan ribu rupiah) per slop dan kemudian oleh Terdakwa rokok – rokok tersebut dijual lagi ke toko-toko melalui saksi Agus dan saksi Fiko dengan harga yang Terdakwa berikan kepada saksi Agus dan saksi Fiko sebesar Rp. 41.000,00 (empat puluh satu ribu rupiah) per slop yang kemudian oleh saksi Agus dan saksi Fiko rokok-rokok tersebut ditawarkan dan dijual ke toko-toko dengan harga Rp. 43.000,00 (empat puluh tiga ribu rupiah) per slop ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas bahwa Terdakwa menjual rokok-rokok illegal merk PB Filter, PB Mild, Sulton, Dun Mild, Sekar Madu SMD, dan Adua Filter dibantu oleh saksi Agus dan saksi Fiko yang kemudian saksi Agus dan saksi Fiko menawarkan dan menjual rokok-rokok tersebut ke toko-toko, dengan demikian unsur “turut serta melakukan perbuatan” telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa karena pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum sebagaimana dakwaan pertama tersebut adalah bersifat kumulatif, yaitu pidana penjara dan denda, maka selain Terdakwa akan dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya denda yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa akan ditentukan dalam amar putusan ini dan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan sebagaimana amar putusan di bawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah/ penetapan penangkapan dan penahanan yang sah, maka berdasarkan ketentuan pasal 22 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masa selama Terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa karena pidana yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa lebih lama dari pada masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dan setelah memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana agar Terdakwa tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi kembali perbuatannya, maka penahanan terhadap Terdakwa haruslah tetap dipertahankan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 194 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa :
186 (seratus delapan puluh enam) slop rokok merk PB Filter ;
36 (tiga puluh enam) slop rokok merk Adua;
73 (tujuh puluh tiga) slop rokok merk Sekar Madu (SMD);
158 (seratus lima puluh delapan) slop rokok merk PB Mild;
60 (enam puluh) slop rokok merk Dun Mild;
56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter;
2 (dua) slop rokok merk Adua;
1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Adalah merupakan barang yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan tindak pidana kejahatan, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana kepadanya harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan juga hal-hal yang meringankan bagi Terdakwa, yaitu sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa menyebabkan kerugian bagi Negara;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang tercatat dalam Berita Acara Persidangan perkara ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan dianggap menjadi satu dalam putusan ini.
Memperhatikan Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa Rudy Bin Chian Aciuw tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta menawarkan dan menjual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya” sebagaimana dalam dakwaan pertama ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp. 124.200.000,00 (seratus dua puluh empat juta dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
186 (seratus delapan puluh enam) slop rokok merk PB Filter ;
36 (tiga puluh enam) slop rokok merk Adua;
73 (tujuh puluh tiga) slop rokok merk Sekar Madu (SMD);
158 (seratus lima puluh delapan) slop rokok merk PB Mild;
60 (enam puluh) slop rokok merk Dun Mild;
56 (lima puluh enam) slop rokok merk PB Filter;
2 (dua) slop rokok merk Adua;
1 (satu) slop rokok merk Sekar Madu SMD;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada hari Jum’at tanggal 7 April 2017, oleh Hariyadi, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua, Dewi Sulistiarini, S.H dan Joni Mauluddin S., S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 13 April 2017 oleh Hariyadi SH.,MH., sebagai Hakim Ketua, Melda Lolyta Sihite, SH.,M.Hum dan Joni Mauluddin S., S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Hery Harjanto, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat, serta dihadiri oleh Eko P.A., S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Terdakwa .
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Melda Lolyta Sihite, S.H.,M.Hum Hariyadi, S.H.,M.H
Joni Mauluddin, S., S.H
Panitera Pengganti,
Hery Harjanto, S.H