5/Pdt/2016/PT TJK
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 5/Pdt/2016/PT TJK
AIO YISIUS SARWIDI bin almarhum S. AMAT SUWARDI,dkk. Melawan TUAN Hi. SJACHRAZAD ZP, S.H. dan KEPALA KANTOR BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL ) KOTA BANDAR LAMPUNG,
- Menerima permohonan banding dari para Pembanding /Penggugat tersebut - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 125/Pdt.G/2014/ PN.Tjk. tanggal 25 Agustus 2015 yang dimohon kan banding tersebut - Menghukum para Pembanding/Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam 2 (dua) tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150. 000,00 (seratus lima- puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 5/Pdt/2016/PT TJK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara: -------------------------
AIO YISIUS SARWIDI bin almarhum S. AMAT SUWARDI, Umur ± 50
tahun pekerjaan Buruh, tempat tinggal di Jalan Pulau Damar Gang.Durian No.85 RT.11 Lingkungan II, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung ;
SUMIYATI bin almarhum S. AMAT SUWARDI, Umur ± 48 tahun
pekerjaan Ibu Rumah Tangga, tempat tinggal di Jalan Pulau Tegal, Gang Apel III No.40 RT.11 Lingkungan II, Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung ;
SUTARMAN bin almarhum S. AMAT SUWARDI, Umur ± 50 tahun
pekerjaan Wiraswasta, tempat tinggal di Jalan Pulau
Tegal, Gang Apel III No. 40 RT.11 Lingkungan II,
Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota
Bandar Lampung ;
Dalam hal ini ketiganya diwakili oleh Kuasanya Hi. Joni Tri, S.H.,Advokat/ Pengacara, berkantor di Jalan Dr. Cipto Mangunkusumo Nomor 10/39 Sumur Batu, Kota Bandar Lampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 2 September 2015 dan didaftarkan di Kepniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Nomor 520/SK/2015/PN.Tjk. tanggal 4 September 2015;
Semula sebagai para Penggugat, sekarang Pembanding ;
Melawan
TUAN Hi. SJACHRAZAD ZP, S.H. selaku Ketua KPRI Saptawa
(Koperasi Pegawai Negeri Pemerintah Provinsi
Lampung), beralamat di Jalan Wolter Monginsidi
No.219 Teluk Betung, Kota Bandar Lampung;
Semula sebagai Tergugat, sekarang Terbanding;
d a n
KEPALA KANTOR BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL ) KOTA BANDAR LAMPUNG, beralamat di Jalan Dr. Warsito No.5 Teluk Betung,
Kota Bandar Lampung ;
Semula sebagai Turut Tergugat, sekarang
Turut Terbanding ;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT;- ----------------------------------------
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Telah memperhatikan dan mengutip tentang hal-hal yang tercantum dan terurai dalam turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tanggal 25 Agustus 2015 Nomor 125/Pdt.G/2014/PN.Tjk yang amarnya sebagai berikut :
Dalam Provisi :
Menolak provisi Tergugat;
Dalam Eksepsi :
Menerima eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
Dalam Pokok Perkara :
Dalam Konpensi :
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
Dalam Rekonpensi :
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi tidak dapat diterima;
Dalam Konpensi dan Rekonpensi :
Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang hingga kini ditaksir sebesar Rp1.671.000,00 (satu juta enam ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Membaca Akte Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera/Sekretaris pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 4 September 2015 para Penggugat/ Pembanding telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 25 Agustus 2015 Nomor 125/Pdt.G/2014/PN.Tjk. diperiksa dan diputus dalam perkara tingkat banding;
Membaca risalah pemberitahuan pernyataan banding yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang menyatakan bahwa pada tanggal 8 September 2015 permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama masing-masing kepada pihak Tergugat/Terbanding dan Turut Tergugat/Turut Terbanding;
Membaca risalah pemberitahuan pemeriksaan berkas (inzage) Nomor 125/Pdt.G/2014/PN.Tjk yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memberi kesempatan kepada pihak para Penggugat/ Pembanding pada tanggal 17 Desember 2015 dan kepada pihak Tergugat/Terbanding dan pihak Turut Tergugat/Turut Terbanding masing-masing pada tanggal 18 Desember 2015 dan tanggal 17 Desember 2015 untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara Nomor 125/Pdt.G/2014/PN.Tjk, yang dimohon banding tersebut karena telah selesai diminutasi di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjungkarang;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari para Penggugat / Pembanding telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima; -
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti secara cermat dan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 25 Agustus 2015 Nomor 125/ Pdt.G/2014PN.Tjk, berpendapat seperti tersebut di bawah ini :
Menimbang, bahwa pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tidak dapat diterima gugatan para Penggugat/ Pembanding telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, oleh karena itu dijadikan sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi dan putusan Hakim Tingkat Pertama dapat dikuatkan, kecuali mengenai pertimbangan hukum tentang Eksepsi gugatan kurang pihak yaitu Lilyana diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, dalam hal ini Hakim Tingkat Pertama tidak cermat mempertimbangkannya, maka pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 125/Pdt.G/2014/ PN.Tjk tanggal 25 Agustus 2015 perlu diperbaiki, dengan pertimbangan sebagai berikut :
- Bahwa para Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding maupun Turut Tergugat/Turut Terbanding sama-sama mendalilkan tanah yang diakui para Penggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding sesuai bukti kepemilikannya masing-masing berasal dari tanah perkebunan karet milik PT.Way Halim yang telah dilepaskan haknya (Hak Guna Usaha) kepada Negara;
Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan setempat pada tanggal 19 Juni 2015 di lokasi tanah garapan para Penggugat/Pembanding yaitu di Jalan Pulau Pisang RT.01 Lingkungan I, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, ternyata di dalam area tanah garapan para Penggugat/Pembanding tersebut terdapat tanah Tergugat/Terbanding sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No.02/HJ (bukti T-1) dan tanah milik Rony Narpatisuta Hendropriyono sesuai Sertifikat Hak Milik No.11079/S.I (bukti T.T-20), sedangkan tanah milik Lilyana sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Hak Milik No.11030
(bukti T.T-19) berada di luar tanah obyek sengketa (tanah garapan para Penggugat/Pembanding).
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dengan demikian Rony Narpatisuta Hendropriyono seharusnya diikutsertakan sebagai pihak dalam perkara a quo, sedangkan Lilyana tidak perlu diikut sertakan sebagai pihak dalam perkara a quo;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka amar putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 125/ Pdt.G/2014/PN.Tjk tanggal 25 Agustus 2015 dapat dipertahankan dan karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat/ Pembanding tidak dapat diterima, maka para Penggugat/Pembanding dihukum untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal-pasal dalam R.Bg / Reglemen Hukum Acara Perdata Daerah Luar Jawa dan Madura (Khususnya Pasal 199-205), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I :
-------- Menerima permohonan banding dari para Pembanding /Penggugat
tersebut ;
-------- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor
125/Pdt.G/2014/ PN.Tjk. tanggal 25 Agustus 2015 yang dimohon
kan banding tersebut;
------- Menghukum para Pembanding/Penggugat untuk membayar ongkos
perkara yang timbul dalam 2 (dua) tingkat peradilan, yang untuk
tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima-
puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, pada hari Rabu, tanggal 23 Maret 2016, oleh kami ISMAIL, SH.,MH. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tangjungkarang sebagai Ketua Majelis, dengan BAMBANG HARUJI, SH.,MH. dan MARIANA SONDANG PANDJAITAN, S.H., M.H. masing-masing Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sebagai Hakim-Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanggal 3 Februari 2016 Nomor 5/Pen.Pdt/2016/PT TJK. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan pada hari Rabu, tanggal 30 Maret 2016 dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut serta dibantu oleh KESUD ERLIANTO, S.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ; ----
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
d.t.o, d.t.o,
BAMBANG HARUJI, SH.,MH ISMAIL, SH.,MH..
,
d.t.o,
MARIANA.SONDANG PANDJAITAN, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
d.t.o,
KESUD ERLIANTO, S.H.
Perincian ongkos perkara:
Redaksi putusan …………………….. Rp. 5.000,-
Meterai putusan ………………………. -“- 6.000,-
Biaya Proses…………….. ………..…. -“- 139.000,-
Jumlah ………………………………… Rp.150.000,-
(Seratus lima puluh ribu rupiah).- ==========
Untuk Salinan Resmi
Panitera,
…..April 2016
Hj. Sumarlina, SH.,MH.
NIP. 19620802 198303 2 005