32/Pid.B/2017/PN.Rgt
Putusan PN RENGAT Nomor 32/Pid.B/2017/PN.Rgt
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BAMBANG MUJIANTO alias LILIK bin (alm) SUMPENO
1. Menyatakan Terdakwa BAMBANG MUJIANTO alias LILIK bin (alm) SUMPENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencuria dalam keadaan memberatkan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mesin genset merk Dayomoto Gasoline Generator DTM4000E warna merah hitam; Dikembalikan kepada Gereja GPP Sei Lala melalui Saksi Siardanus Zega alias Zega bin Fulliaro Zega; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor 32/Pid.B/2017/PN.Rgt
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
| Nama | : | BAMBANG MUJIANTO alias LILIK bin (alm) SUMPENO; ---------------------------------------------------- |
| Tempat Lahir | : | Air Molek; ------------------------------------------------------- |
| Umur/ Tanggal Lahir | : | 45 Tahun / 11 Maret 1971; -------------------------------- |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki; -------------------------------------------------------- |
| Kebangsaan | : | Indonesia; ------------------------------------------------------ |
| Tempat Tinggal | : | Desa Perkebunan Sei Lala Kec. Sei Lala Kab. Indragiri Hulu; ------------------------------------------- |
| Agama | : | Islam; ------------------------------------------------------------ |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta.---------------------------------------------------- |
Terdakwa ditahan dengan jenis tahanan RUTAN berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh: --------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 30 Oktober 2016 s/d tanggal 18 Nopember 2016;---
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 19 Nopember 2016 s/d tanggal 28 Desember 2016; ---------------------------------------------------------------
Terdakwa melarikan diri dari Rutan Polsek Pasir Penyu, tanggal 26 Desember 2016 s/d tanggal 30 Desember 2016; --------------------------------
Penahanan Lanjutan, sejak tanggal 30 Desember 2016 s/d tanggal 31 Desember 2016; --------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Desember s/d tanggal 18 Januari 2017; --
Hakim Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 18 Januari 2017 s/d tanggal 16 Februari 2017; ------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri Rengat, sejak tanggal 17 Februari 2017 s/d tanggal 17 April 2016; -------------------------------------------
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum dan menghadap sendiri didalam persidangan; ------------------------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; -------------------------------------------------------
Telah membaca Berkas perkara Terdakwa; ---------------------------------------
Telah memperhatikan Surat Dakwaan Penuntut Umum ; ---------------------
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan; --------------------------------------------------------------------------------------
Telah meneliti segala barang bukti yang diajukan dipersidangan;----------
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa telah melakukan tindak pidana, sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan yang berbunyi sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa BAMBANG MUJIANTO ALS. LILIK BIN (ALM) JOKO SUMPENO bersama-sama FIRMANSYAH Als. FIRMAN Bin SUDIRMAN, pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 23.30 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September 2016 atau setidaknya dalam tahun 2016, bertempat di Gereja GPP Sei Lala Kab. Indaragiri hulu atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rengat, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------
Berawal pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 23.30 WIB, Terdakwa menghubungi FIRMANSYAH Als. FIRMAN Bin SUDIRMAN dengan menggunakan handphone terdakwa dan menyuruh Sdr. FIRMAN untuk datang ke rumah Terdakwa Desa Perkebunan Sei Lala kec. Sei Lala Kab. Indragiri Hulu, sesampai sdr. FIRMAN di rumah Terdakwa, kemudian terdakwa merencanakan untuk mengambil genset di gereja GPP sei Lala Kab. Indragiri Hulu. --------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. FIRMAN pergi ke gereja GPP Sei Lala, sesampai di Gereja GPP Sei Lala Terdakwa terlebih dulu duduk di luar pagar gereja untuk melihat situasi dan kondisi sekitar apakah aman, lalu Terdakwa dan Sdr. FIRMAN masuk ke dalam pagar Gereja GPP dengan melompati pagar tersebut dan langsung menuju gudang gereja GPP Sei Lala dan menarik pintu gudang yang telah dikunci gembok, kemudian Terdakwa mengambil besi sepanjang 30 cm yang terdapat di dalam gudang tersebut dengan menggunakan tangan melalui bawah pintu gudang tersebut. Setelah besi tersebut di ambil terdakwa kemudian Terdakwa merusak kunci gembok yang berada di gudang gereja GPP Sei Lala tersebut dan menarik nya, lalu kunci gembok tersebut terbuka. ----------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa dan Sdr. FIRMAN masuk ke dalam gudang gereja GPP Sei lala dan mengambil mesin genset merk Dayomoto Gasoline Generator DTM4000E warna merah hitam dengan cara diangkat dan dibantu oleh Sdr. FIRMAN agar tidak menimbulkan suara. Kemudian Terdakwa dan Sdr. FIRMAN pergi meninggalkan gudang Gereja GPP. Sampai di pagar gereja GPP Terdakwa dan Sdr. FIRMAN mengangkat melawati pagar lalu membuang minyak yang berada di dalam mesin tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa mesin genset milik Gereja GPP dengan cara mendorong nya, sedangkan Sdr. FIRMAN pulang kerumahnya. kemudian Terdakwa meyembunyikan mesin genset milik Gereja GPP kedalam semak-semak yang berjarak kurang lebih 50 meter dari gereaja GPP lalu Terdakw pulang ke rumah terdakwa. ----------------------------------------------------------------
Bahwa keesokan harinya Selasa tanggal 20 September 2016 sekira pukul. 00.00 WIB Terdakwa mengambil kembali Genset milik Gereja GPP yang disembunyikan terdakwa di semak-semak, lalu terdakwa membawa genset tersebut ke rumah Sdr. FIRDAUS di Belakang Pasa Lirik Desa Lambang Sari Kec. Lirik Kab. Indragiri Hulu dengan tujuan untuk dijual namun Sdr. FIRDAUS menolak untuk membeli genset tersebut dengan alasan tidak punya uang, lalu Sdr. FIRDAUS menyarankan untuk menjual genset tersebut kepada Sdr. SI AP. Lalu 2 (dua) hari kemudian Terdakwa dan Sdr. FIRDAUS mengantarkan genset tersebut ke rumah Sdr. SI AP dan Sdr. SI AP menyetujui membeli genset milik GPP Sei Lala tersebut dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). --------------------------------------
Bahwa uang hasil penjualan genset merk Dayomoto Gasoline Generator DTM4000E warna merah hitam milik Gereja GPP Sei Lala Terdakwa pergunakan untuk membayar kontrakan rumah dan kebutuhan sehari-hari terdakwa, dan Sdr. FIRMANSYAH Als. FIRMAN Bin SUDIRMAN maupun Sdr. FIRDAUS tidak mendapat bagian dari hasil penjualan Genset tersebut.
Bahwa terdakwa BAMBANG MUJIANTO ALS. LILIK BIN (ALM) JOKO SUMPENO bersama-sama FIRMANSYAH Als. FIRMAN Bin SUDIRMAN tanpa didahului izin dari pemiliknya telah mengambil genset merk Dayomoto Gasoline Generator DTM4000E warna merah hitam milik Gereja GPP Sei Lala selanjutnya dipindahkan ke semak-semak berjarak kurang lebih 50 meter dari gereja GPP sei lala untuk disimpan sementara lalu membawa nya ke Belakang Pasar Lirik Desa Lambang Sari Kec. Lirik Kab. Indragiri Hulu dengan tujuan untuk dijual .---------------------------------------------------------
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Gereja GPP Sei Lala mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 Kitab Undang – undang Hukum Pidana.-------
Menimbang, bahwa setelah dakwaan tersebut dibacakan, terdakwa menerangkan bahwa ia telah mengerti atas dakwaan tersebut dan untuk itu terdakwa tidak akan mengajukan keberatan atau eksepsi ; ----------------------------
Menimbang, untuk pembuktian dakwaan tersebut telah dilakukan pemeriksaan atas alat-alat bukti sebagaimana dalam berita acara persidangan berupa : -----------------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan 4 (empat) orang saksi ; ------------------------------------------------------
Berkas perkara (BAP) Penyidik Polres Indragiri Hulu Sektor Pasir Penyu atas nama tersangka BAMBANG MUJIANTO ALS. LILIK BIN (ALM) JOKO SUMPENO; -------------------------------------------------------------------------------------
Keterangan terdakwa BAMBANG MUJIANTO ALS. LILIK BIN (ALM) JOKO SUMPENO; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi-saksi yang masing-masing menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------
SaksiYUSUF BELMAN TAMPUBOLON, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: ---------------------------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani; -----------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian 1 (Satu) unit mesin genset milik Gereja GPP Sei Lala pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 23.30 WIB, bertempat di Gereja GPP Sei Lala Kab. Inhu.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 19 September 2016 ketika jamaah sedang berada digereja untuk mengikuti latihan persiapan natal, lalu Saksi Siardinus Zega yang akan mengeluarkan mesin genset tersebut dari dalam gunang mendapati mesin genset tersebut susag hilang;----------------------------------------------
Bahwa gudang tempat mensin genset tersebut disimpan pintunya dikunci dan digembok;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 sekira pukul 08.00 WIB Saksi bersama warga mengamankan Sdr. Firmansyah yang diduga kuat melakukan pencurian mesin genset tersebut;----------------------------
Bahwa Sdr. Firmansyah kemudian mengakui bahwa ia telah mengambil mesin genset tersebut bersama Terdakwa, lalu mesin genset tersebut dijual seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak Gereja GPP Sei Lala untuk mengambil mesin genset tersebut;----------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.----------------
Saksi YANURIUS ZEGA alias ZEGA bin FULLIARDO ZEGA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian 1 (Satu) unit mesin genset milik Gereja GPP Sei Lala pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 23.30 WIB, bertempat di Gereja GPP Sei Lala Kab. Inhu.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 19 September 2016 ketika jamaah sedang berada digereja untuk mengikuti latihan persiapan natal, lalu Saksi Siardinus Zega yang akan mengeluarkan mesin genset tersebut dari dalam gunang mendapati mesin genset tersebut susag hilang;----------------------------------------------
Bahwa gudang tempat mensin genset tersebut disimpan pintunya dikunci dan digembok;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 sekira pukul 08.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Firmansyah yang diduga kuat melakukan pencurian mesin genset tersebut;-----------------------------------
Bahwa Sdr. Firmansyah kemudian mengakui bahwa ia telah mengambil mesin genset tersebut bersama Terdakwa, lalu mesin genset tersebut dijual seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak Gereja GPP Sei Lala untuk mengambil mesin genset tersebut;----------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan.-----------------
Saksi MINTARI ELI ZEGA alias ERZEGA bin FAOWANOLO ZEGA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian 1 (Satu) unit mesin genset milik Gereja GPP Sei Lala pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 23.30 WIB, bertempat di Gereja GPP Sei Lala Kab. Inhu.--------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui pencurian tersebut pada hari Senin tanggal 19 September 2016 ketika jamaah sedang berada digereja untuk mengikuti latihan persiapan natal, lalu Saksi Siardinus Zega yang akan mengeluarkan mesin genset tersebut dari dalam gunang mendapati mesin genset tersebut susag hilang;----------------------------------------------
Bahwa gudang tempat mensin genset tersebut disimpan pintunya dikunci dan digembok;-----------------------------------------------------------------
Bahwa pada Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 sekira pukul 08.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap Sdr. Firmansyah yang diduga kuat melakukan pencurian mesin genset tersebut;-----------------------------------
Bahwa Sdr. Firmansyah kemudian mengakui bahwa ia telah mengambil mesin genset tersebut bersama Terdakwa, lalu mesin genset tersebut dijual seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak Gereja GPP Sei Lala untuk mengambil mesin genset tersebut;----------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;----------------
Saksi SIARDINUS ZEGA alias ZEGA bin FULLIARO ZEGA, dibawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah saksi baca, pahami dan tanda-tangani;------------------------------------
Bahwa Saksi merupakan operator dari 1 (satu) unit mesin genset milik Gereja GPP Sei Lala yang diambil oleh Terdakwa pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 23.30 WIB, bertempat di Gereja GPP Sei Lala Kab. Inhu.---------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut sekira pukul 08.00 Wib pada saat saksi hendak mengeluarkan dan menggunakan genset untuk acara Gereja GPP Sei lala dan Saksi mendapati pintu gudang Gereja sudah terbuka dan kunci gemboknya suah tidak ada lagi dan tempat kedudukan kunci gembok tersebut ada bekas congkelan; ------------------
Bahwa sebelumnya pada sore hari sekira pukul 16.00 WIB Saksi memasukan mesin genset tersebut kedalam gudang gereja; --------------
Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Gereja GPP Sei Lala mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak Gereja GPP Sei Lala untuk mengambil mesin genset tersebut;----------------------------------
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak berkeberatan dan membenarkan;----------------
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini, Terdakwa menyatakan tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge), meskipun mengenai haknya tersebut telah dijelaskan kepada Terdakwa oleh Majelis Hakim di persidangan; -----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik yang BAP-nya tersebut telah Terdakwa baca, pahami dan tanda-tangani; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa telah melakukan pencurian 1 (Satu) unit mesin genset milik Gereja GPP Sei Lala pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 23.30 WIB, bertempat di Gereja GPP Sei Lala Kab. Inhu.------------
Bahwa pencurian tersebut Terdakwa lakukan bersama Sdr. Firmansyah; -----
Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 23.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Firmansyah dengan menggunakan handphone terdakwa dan menyuruh Sdr. Firmansyah untuk datang ke rumah Terdakwa Desa Perkebunan Sei Lala kec. Sei Lala, dan dirumah Terdakwa, Terdakwa dan Sdr. Firmansyah kemudian terdakwa merencanakan untuk mengambil genset di gereja GPP Sei Lala; ---------------------------------------------
Bahwa pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. Firmansyah pergi ke gereja GPP Sei Lala, sesampainya di Gereja GPP Sei Lala Terdakwa terlebih dulu duduk di luar pagar gereja untuk melihat situasi dan kondisi sekitar apakah aman, lalu Terdakwa dan Sdr. Firmansyah masuk ke dalam pagar Gereja dengan melompati pagar tersebut dan langsung menuju gudang gereja GPP Sei Lala dan menarik pintu gudang yang telah dikunci gembok, kemudian Terdakwa mengambil besi sepanjang 30 cm yang terdapat di dalam gudang tersebut dengan menggunakan tangan melalui bawah pintu gudang tersebut. Setelah besi tersebut di ambil terdakwa kemudian Terdakwa merusak kunci gembok yang berada di gudang gereja GPP Sei Lala tersebut dan menarik nya, lalu kunci gembok tersebut terbuka.--------------------------------------------------------------------
Bahwa kemudian Terdakwa dan Sdr. Firmansyah masuk ke dalam gudang gereja GPP Sei lala dan mengambil mesin genset yanga da dildalam gudang tersebut dengan cara diangkat dan dibantu Sdr. Firmansyah agar tidak menimbulkan suara, lalu Terdakwa dan Sdr. Firmansyah pergi meninggalkan gudang Gereja GPP; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa setibanya di pagar gereja Terdakwa dan Sdr. Firmansyah mengangkat mesin genset tersebut melawati pagar lalu membuang minyak yang berada di dalam mesin tersebut. --------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa membawa mesin genset tersebut dengan cara mendorong nya, lalu Terdakwa meyembunyikan mesin genset milik Gereja GPP kedalam semak-semak yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari gereaja GPP lalu Terdakwa pulang ke rumah terdakwa. --------------------------
Bahwa keesokan harinya Selasa tanggal 20 September 2016 sekira pukul. 00.00 WIB Terdakwa mengambil kembali Genset yang disembunyikan terdakwa di semak-semak, lalu terdakwa membawa genset tersebut ke rumah Sdr. Firdaus di Belakang Pasa Lirik Desa Lambang Sari Kec. Lirik dengan tujuan untuk dijual namun Sdr. Firdaus menolak untuk membeli genset tersebut dengan alasan tidak punya uang, lalu Sdr. Firdaus menyarankan untuk menjual genset tersebut kepada Sdr. Si Ap; ----------------
Bahwa 2 (dua) hari kemudian Terdakwa dan Sdr. Firdaus mengantarkan genset tersebut ke rumah Sdr. Si Ap dan Sdr. Si Ap menyetujui membeli genset milik GPP Sei Lala tersebut dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). -----------------------------------------------------------------------
Bahwa uang hasil penjualan genset tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar kontrakan rumah dan kebutuhan sehari-hari terdakwa, dan Sdr. Firmansyah maupun Sdr. Firdaus tidak mendapat bagian dari hasil penjualan Genset tersebut;--------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa mengenali barang bukti yang diperlihatkan kepadanya dan diajukan dalam persidangan.----------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit mesin genset merk Dayomoto Gasoline Generator DTM4000E warna merah hitam; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti diatas telah disita dan secara yuridis dapat diterima sebagai barang bukti yang sah untuk diajukan kepersidangan sehingga dapat dipertimbangkan dalam memperkuat proses pembuktian perkara a quo; ----------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah pemeriksaan terhadap terdakwa dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim memutuskan : -----------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa BAMBANG MUJIANTO Als. LILIK Bin (Alm) JOKO SUMPENO, bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 Kitab Undang – undang Hukum Pidana.----------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BAMBANG MUJIANTO Als. LILIK Bin (Alm) JOKO SUMPENO, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan.--------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------
1 (satu) unit genset merk Dayomoto Gasoline Generator DTM4000E warna merah hitam; ---------------------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Gereja GPP Sei Lala melalui Saksi Siardinus Zega als. Zega bin Fulliaro Zega; ----------------------------------------------------------------
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana penuntut umum tersebut, terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi), hanya memohon keringanan hukuman yang pada pokoknya menyatakan tedakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya ; -----------
Menimbang, bahwa atas permintaan terdakwa tersebut, penuntut umum menyatakan bertetap pada tuntutannya ; ---------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menilai alat bukti tersebut serta menghubungkannya satu sama lain yang saling berhubungan dan bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum yang ada hubungannya dengan pembuktian kesalahan terdakwa sebagai berikut : ----------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 23.30 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. Firmansyah dengan menggunakan handphone terdakwa dan menyuruh Sdr. Firmansyah untuk datang ke rumah Terdakwa Desa Perkebunan Sei Lala kec. Sei Lala, dan dirumah Terdakwa, Terdakwa dan Sdr. Firmansyah kemudian terdakwa merencanakan untuk mengambil genset di gereja GPP Sei Lala; ---------------
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 19 September 2016 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa dan Sdr. Firmansyah pergi ke gereja GPP Sei Lala, sesampainya di Gereja GPP Sei Lala Terdakwa terlebih dulu duduk di luar pagar gereja untuk melihat situasi dan kondisi sekitar apakah aman, lalu Terdakwa dan Sdr. Firmansyah masuk ke dalam pagar Gereja dengan melompati pagar tersebut dan langsung menuju gudang gereja GPP Sei Lala dan menarik pintu gudang yang telah dikunci gembok, kemudian Terdakwa mengambil besi sepanjang 30 cm yang terdapat di dalam gudang tersebut dengan menggunakan tangan melalui bawah pintu gudang tersebut. Setelah besi tersebut di ambil terdakwa kemudian Terdakwa merusak kunci gembok yang berada di gudang gereja GPP Sei Lala tersebut dan menarik nya, lalu kunci gembok tersebut terbuka.------------------
Bahwa benar kemudian Terdakwa dan Sdr. Firmansyah masuk ke dalam gudang gereja GPP Sei lala dan mengambil mesin genset yanga da dildalam gudang tersebut dengan cara diangkat dan dibantu Sdr. Firmansyah agar tidak menimbulkan suara, lalu Terdakwa dan Sdr. Firmansyah pergi meninggalkan gudang Gereja GPP; -----------------------------
Bahwa benar setibanya di pagar gereja Terdakwa dan Sdr. Firmansyah mengangkat mesin genset tersebut melawati pagar lalu membuang minyak yang berada di dalam mesin tersebut. --------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa membawa mesin genset tersebut dengan cara mendorong nya, lalu Terdakwa meyembunyikan mesin genset milik Gereja GPP kedalam semak-semak yang berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter dari gereaja GPP lalu Terdakwa pulang ke rumah terdakwa. ------------
Bahwa benar keesokan harinya Selasa tanggal 20 September 2016 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa mengambil kembali Genset yang disembunyikan terdakwa di semak-semak, lalu terdakwa membawa genset tersebut ke rumah Sdr. Firdaus di Belakang Pasa Lirik Desa Lambang Sari Kec. Lirik dengan tujuan untuk dijual namun Sdr. Firdaus menolak untuk membeli genset tersebut dengan alasan tidak punya uang, lalu Sdr. Firdaus menyarankan untuk menjual genset tersebut kepada Sdr. Si Ap; --------------
Bahwa benar 2 (dua) hari kemudian Terdakwa dan Sdr. Firdaus mengantarkan genset tersebut ke rumah Sdr. Si Ap dan Sdr. Si Ap menyetujui membeli genset milik GPP Sei Lala tersebut dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah). -------------------------------------------
Bahwa benar uang hasil penjualan genset tersebut Terdakwa pergunakan untuk membayar kontrakan rumah dan kebutuhan sehari-hari terdakwa, dan Sdr. Firmansyah maupun Sdr. Firdaus tidak mendapat bagian dari hasil penjualan Genset tersebut;-----------------------------------------------------------------
Bahwa benar perbuatan terdakwa mengakibatkan Gereja GPP Sei Lala mengalami kerugian lebih kurang sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak Gereja GPP Sei Lala untuk mengambil mesin genset tersebut;----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh fakta yang terungkap dalam keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti tersebut diatas, apakah hal tersebut sudah cukup untuk dijadikan dasar hukum yang telah diambil oleh Penuntut Umum sebagaimana dalam tuntutan pidananya tersebut, maka dalam hal ini Majelis Hakim akan mempertimbangkan dan membuktikan dengan cara menghubungkan satu dengan yang lainnya dari keseluruhan fakta – fakta hukum tersebut guna mendapatkan kebenaran Materil (Material Waarheid) dalam perkara ini; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara A quo Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa dengan dakwaan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHPidana, maka Majelis Hakim akan menyesuaikan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke- 5 KUHPidana, yang mana mempunyai unsur-unsur delik (bestandehelen van het delict) sebagai berikut : -------------------------------------------
Barang siapa ; ---------------------------------------------------------------------------------
Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; ----------
Dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih ; ------------------------------
Yang masuk ke tempat itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu ; --------------------------------------
Barang siapa ; -------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dapat diartikan sebagai atau menunjukkan adanya orang atau manusia, dimana dalam ilmu hukum diartikan sebagai natuurlijke persoon yang merupakan salah satu subjek hukum, yang berhak atas hak-hak subjektif dan pelaku dalam hukum objektif ; -
Menimbang, bahwa bahwa faktanya terdakwa BAMBANG MUJIANTO alias LILIK bin (alm) SUMPENO yang identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan telah dibenarkan oleh dirinya sendiri, menunjuk terdakwa sebagai orang yang didakwa oleh penuntut umum dalam surat dakwaan, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ---------
Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum ; -----------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mengambil adalah melakukan perbuatan terhadap suatu benda dengan membawa benda tersebut ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak, berpindahnya kekuasaan benda secara mutlak dan nyata adalah merupakan syarat selesainya perbuatan mengambil, yang artinya juga merupakan syarat untuk selesainya suatu pencurian secara sempurna ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang adalah barang bergerak, barang tidak beregerak termasuk di dalamnya memiliki nilai ekonomis atau tidak ; -----------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang yang menjadi objek pencurian tidak perlu sepenuhnya milik orang lain, akan tetapi cukup sebagian saja, sedangkan pengertian orang lain adalah bahwa barang tersebut bukan milik pelaku, jadi barang yang menjadi objek dalam pencurian ini haruslah barang-barang yang ada pemiliknya ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan, rangkaian perbuatan terdakwa bersama Sdr. Firmansyah pada hari Minggu tanggal 18 September 2016 sekira jam 23.30 WIB, bertempat di Gereja GPP Sei Lala Kab. Inhu yang telah mengambil 1 (satu) unit mesin genset merk Dayomoto Gasoline Generator DTM4000E warna merah hitam milik Gereja GPP Sei Lala disimpan didalam gudang gerja tersebut yang dilakukan dengan cara masuk ke dalam pagar Gereja dengan melompati pagar tersebut dan langsung menuju gudang gereja GPP Sei Lala dan menarik pintu gudang yang telah dikunci gembok, kemudian Terdakwa mengambil besi sepanjang 30 cm yang terdapat di dalam gudang tersebut dengan menggunakan tangan melalui bawah pintu gudang tersebut, lalu setelah besi tersebut di ambil terdakwa kemudian Terdakwa merusak kunci gembok yang berada di gudang gereja GPP Sei Lala tersebut dan menarik nya, lalu kunci gembok tersebut terbuka dan kemudian Terdakwa dan Sdr. Firmansyah masuk ke dalam gudang gereja GPP Sei lala dan mengambil mesin genset yang ada didalam gudang tersebut dengan cara diangkat dan dibantu Sdr. Firmansyah, lalu Terdakwa dan Sdr. Firmansyah pergi ekluar gudang lalu setibanya di pagar gereja Terdakwa dan Sdr. Firmansyah mengangkat mesin genset tersebut melawati pagar lalu membuang minyak yang berada di dalam mesin tersebut kemudian dibawa ke dalam kekuasaannya secara nyata dan mutlak yaitu dipindahkan dan dibawa oleh terdakwa untuk disimpan disemak-semak; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan terungkap bahwa 1 (satu) unit mesin genset merk Dayomoto Gasoline Generator DTM4000E warna merah hitam milik Gereja GPP Sei Lala yang telah diambil oleh terdakwa bersama Sdr. Firmansyah dilakukan tanpa seizin pemilik barang tersebut, dan faktanya pula maksud dari terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki, yaitu dengan cara dijual terdakwa pada Sdr. Si Ap dengan harga Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang hasil penjualan genset tersebut Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ----------------------
Unsur dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih ; ----------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini bahwa pelaku pencurian ini dilakukan lebih dari satu orang ; ---------------------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap sejak awalnya perbuatan mengambil 1 (satu) unit mesin genset merk Dayomoto Gasoline Generator DTM4000E warna merah hitam milik Gereja GPP Sei Lala dilakukan bersama-sama oleh terdakwa bersama dengan Sdr. Firmansyah; --------------------------------
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut menunjukkan perbuatan terdakwa dilakukan oleh lebih dari dua orang, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ------------------------------------------------------------------
Yang masuk ke tempat itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu ; -------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini adalah cara masuk ke tempat itu atau dapat mencapai barang untuk diambil dengan cara membongkar, memecah atau memanjat atau dengan memakai kunci paliasu, perintah paliasu atau jabatan paliasu adalah cara si pelaku untuk mencapai barang yang akan diambil yang bersifat alternatif, dimana apabila salah satu unsur telah terpenuhi, maka terbuktilah cara dimaksud ; -------------------------------
Menimbang, bahwa fakta yang terungkap pada saat melakukan pencurian mesin genset tersebut dilakukan dengan cara menarik pintu gudang yang telah dikunci gembok, kemudian Terdakwa mengambil besi sepanjang 30 cm yang terdapat di dalam gudang tersebut dengan menggunakan tangan melalui bawah pintu gudang tersebut, lalu setelah besi tersebut di ambil terdakwa kemudian Terdakwa merusak kunci gembok yang berada di gudang gereja GPP Sei Lala tersebut dan menarik nya, lalu kunci gembok tersebut terbuka, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ; ----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur delik dalam dakwaan penuntut umum, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan penuntut umum Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana ; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai permohonan yang diajukan oleh terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana sebagaimana disebut dalam amar putusan telah tepat, adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan yang telah dilakukannya ; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana hanya dapat terjadi jika sebelumnya seseorang telah melakukan tindak pidana, dengan kata lain hanya dengan melakukan tindak pidana maka seseorang dapat diminta pertanggungjawaban ; ----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana, maka tindak pidana merupakan sesuatu yang bersifat eksternal dari pertanggungjawaban pelaku tindak pidana. Dilakukannya tindak pidana merupakan syarat eksternal kesalahan ; ----------------------------------
Menimbang, bahwa selain syarat eksternal untuk adanya keasalahan ada pula syarat internal yang ada dalam diri pelaku tindak pidana, yaitu kondisi dari pelaku tindak pidana yang dapat dipersalahkan atas suatu tindak pidana yang juga merupakan unsur pertanggungjawaban pidana ; ---------------------------
Menimbang, bahwa kesalahan juga tidak dapat dilepaskan dari pelaku, yaitu dapat dicelanya pelaku, padahal sebenarnya ia dapat berbuat lain, dan untuk dapat dicelanya pelaku yang melakukan tindak pidana hanya dapat dilakukan terhadap mereka yang keadaaan batinnya normal atau dengan kata lain untuk adanya kesalahan pada diri pelaku diperlukan syarat yaitu keadaan batin yang normal, yaitu ditentukan oleh faktor akal pelaku tindak pidana, artinya ia dapat membeda-bedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa kemampuan pelaku tindak pidana untuk membedakan perbuatan mana yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan menyebabkan yang bersangkutan dapat dipertanggungjawabkan ketika melakukan suatu tindak pidana. Dapat dipertanggungjawabkan karena akalnya yang sehat dapat membimbing kehendaknya untuk menyesuaikan yang ditentukan oleh hukum, dan diharapkan untuk selalu berbuat sesuai dengan yang ditentukan oleh hukum ; ------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama jalannya persidangan Majelis Hakim menilai terdakwamampu membedakan antara perbuatan yang baik dan yang buruk, yang sesuai menurut hukum maupun yang melawan hukum dan mempunyai kemampuan untuk menentukan kehendaknya menurut keinsyafan mengenai baik buruknya perbuatan yang dilakukan ; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat terdakwa mampu bertanggungjawab atas tindak pidana yang dilakukan, oleh karena itu terhadap diri terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ; ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan segala pertimbangan tersebut di atas, disamping terhadap terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum, Majelis Hakim telah pula memperoleh keyakinan atas kesalahan yang ada pada diri terdakwa, selain itu pula selama dalam pemeriksaan selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa, baik menurut Undang-undang, Doktrin, maupun Yurisprudensi, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dinyatakanan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana; -----------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap permohonan keringanan hukuman yang diajukan oleh terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana penjara sebagaimana disebutkan dalam amar putusan, telah tepat, adil dan setimpal dengan kesalahan dan perbuatan terdakwa ; ----------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Majelis Hakim menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan dan oleh karena pidana penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap diri terdakwa belum sama dengan lamanya masa penahanan yang dijalani oleh terdakwa, serta tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ; -------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : -------------------------
1 (satu) unit mesin genset merk Dayomoto Gasoline Generator DTM4000E warna merah hitam; ---------------------------------------------------------------------------
Pengadilan menetapkan dikembalikan kepada Gereja GPP Sei Lala melalui Saksi Siardanus Zega alias Zega bin Fulliaro Zega; --------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti bersalah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terdakwa harus dibebani untuk membayar ongkos perkara sebesar yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa menurut Pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaaan Kehakiman, dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan, Hakim wajib memperhatikan sifat-sifat yang baik dan yang jahat dari terdakwa, maka dalam menjatuhkan pidana atas diri terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut : ----------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ; -------------------------------------------------------
Terdakwa mengaku bersalah, menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ; ----------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa merugikan pihak lain;---------------------------------------------
Mengingat ketentuan hukum dan undang-undang yang berkenaan dengan putusan ini, khususnya Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana serta undang-undang lain yang bersangkutan;-----------------------------------------------------
---------------------- M E N G A D I L I ---------------------
Menyatakan Terdakwa BAMBANG MUJIANTO alias LILIK bin (alm) SUMPENO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencuria dalam keadaan memberatkan”; --------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;--------------------
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan; -----------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -----------------------------------------------------
1 (satu) unit mesin genset merk Dayomoto Gasoline Generator DTM4000E warna merah hitam;-----------------------------------------------------
Dikembalikan kepada Gereja GPP Sei Lala melalui Saksi Siardanus Zega alias Zega bin Fulliaro Zega; --------------------------------------------------------------
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);--------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll pada hari SENIN, tanggal 20 MARET 2017 oleh kami PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. sebagai Haim Ketua Majelis, OMORI ROTAMA SITORUS, SH.MH. dan IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan dibantu WIDARTI, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Rengat Kelas ll, serta dihadiri oleh BENI YARBERT, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu serta dihadapan Terdakwa; --------------------------------------------------------------
Hakim-Hakim Anggota, OMORI ROTAMA SITORUS, SH.MH. IMMANUEL M.P. SIRAIT, SH. | Hakim Ketua Majelis, PETRA JEANNY SIAHAAN, SH.MH. |
Panitera Pengganti,
WIDARTI