197/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Putusan PN LUMAJANG Nomor 197/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DANI FRADIAN Bin TATANG UTOMO
Memperhatikan, pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ; MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa DANI FRADIAN Bin TATANG UTOMO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ; - Uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 197/Pid.Sus/2014/PN.Lmj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lumajang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : DANI FRADIAN Bin TATANG UTOMO ;
Tempat lahir : Lumajang ;
Umur/tanggal lahir : 23 tahun/ 23 Februari 1991 ;
Jenis kelamin : Laki - laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jalan Arjono B-3, Rt.002 Rw.026, Kel. Tompokersan, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang/Jl. Sastrodikoro, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta/Kernet Truk ;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 9 Mei 2014 s/d tanggal 28 Mei 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Mei 2014 s/d tanggal 7 Juli 2014 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Juli 2014 s/d tanggal 26 Juli 2014 ;
Majelis Hakim, sejak tanggal 17 Juli 2014 s/d tanggal 15 Agustus 2014 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang sejak tanggal 16 Agustus 2014 s/d tanggal 14 Oktober 2014 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lumajang Nomor. 197/Pid. Sus/2014/PN.Lmj, tanggal 17 Juli 2014 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 197/Pid. Sus/2014/PN.Lmj, tanggal 17 Juli 2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara dan surat – surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan saksi – saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa DANI FRADIAN Bin TATANG UTOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak dan tanpa keahlianmengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
4. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman karena terdakwa merasa menyesal dan bersalah terhadap kejadian tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendegar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut ;
KESATU :
Bahwa ia terdakwa DANI FRADIAN Bin TATANG UTOMO, pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya terjadi paada tahun 2014, bertempat di dalam warung bekicot timur jembatan merah jalan Sastrodikoro, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa sering membeli sediaan farmasi berupa pil putih berlogo Y yang diduga pil Trihexpenidyl dari sdr. RUSDI (belum tertangkap/DPO) didaerah Yosowilangun, Kab. Lumajang seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box (100 butir) selanjutnya tanpa memiliki keahlian dan kewenangan terdakwa mengedarkan/menjual sediaan farmasi berupa pil putih berlogo Y tersebut tanpa memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu kepada masyarakat umum diantaranya kepada saksi sdr. MAT dan sdr. JONI sebanyak 3 tik (30 butir) seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) serta orang lain yang terdakwa tidak kenal namanya, akan tetapi kemudian perbuatan terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh saksi WASIS PRASETYO dan saksi M. YUDIS TH (keduanya anggota Kepolisian Resort Lumajang) bersama – sama dengan anggota lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, di bawah karpet didalam warung bekicot, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya, dan uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan terhadap barang bukti berupa pil warna putih berlogo Y tersebut setelah diuji secara laboratorium Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 3219/NOF/2014 tanggal 2 Juni 2014 dengan kesimpulan tablet warna putih logo “ Y “adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
ATAU :
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa DANI FRADIAN Bin TATANG UTOMO, pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 15.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Mei 2014 atau setidak-tidaknya terjadi paada tahun 2014, bertempat di dalam warung bekicot timur jembatan merah jalan Sastrodikoro, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lumajang, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan seidiaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa sering membeli sediaan farmasi berupa pil putih berlogo Y yang diduga pil Trihexpenidyl dari sdr. RUSDI (belum tertangkap/DPO) didaerah Yosowilangun, Kab. Lumajang seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per box (100 butir) selanjutnya tanpa memiliki keahlian dan kewenangan terdakwa mengedarkan/menjual sediaan farmasi berupa pil putih berlogo Y tersebut tanpa memenuhi standard atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu kepada masyarakat umum diantaranya kepada saksi sdr. MAT dan sdr. JONI sebanyak 3 tik (30 butir) seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) serta orang lain yang terdakwa tidak kenal namanya, akan tetapi kemudian perbuatan terdakwa tersebut kemudian diketahui oleh saksi WASIS PRASETYO dan saksi M. YUDIS TH (keduanya anggota Kepolisian Resort Lumajang) bersama – sama dengan anggota lainnya berdasarkan informasi dari masyarakat, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, di bawah karpet didalam warung bekicot, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya, dan uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya diamankan ke Polres Lumajang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, dan terhadap barang bukti berupa pil warna putih berlogo Y tersebut setelah diuji secara laboratorium Kriminalistik sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 3219/NOF/2014 tanggal 2 Juni 2014 dengan kesimpulan tablet warna putih logo “ Y “adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang - undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi – saksi sebagai berikut :
1. saksi WASIS PRASETYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai anggota Polres Lumajang ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di dalam warung bekicot timur jembatan merah jalan Sastrodikoro, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi M. YUDIS TH dan beberapa anggota lainnya telah menangkap terdakwa karena menjual pil Trihexypenidyl ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi M. YUDIS TH dan anggota lainnya melakukan penyelidikan / pengintaian terhadap terdakwa kemudian saksi melihat terdakwa sedang bertransaksi dengan seseorang ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi M. YUDIS TH langusng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya dan uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang tersebut adalah hasil dari terdakwa menjual pil tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
2. Saksi M. YUDIS TH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai anggota Polres Lumajang ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di dalam warung bekicot timur jembatan merah jalan Sastrodikoro, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang, saksi bersama dengan saksi WASIS PRASETYO dan beberapa anggota lainnya telah menangkap terdakwa karena menjual pil Trihexypenidyl ;
Bahwa saksi melakunkan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat ;
Bahwa atas informasi tersebut kemudian saksi bersama dengan saksi WASIS PRASETYO dan anggota lainnya melakukan penyelidikan / pengintaian terhadap terdakwa kemudian saksi melihat terdakwa sedang bertransaksi dengan seseorang ;
Bahwa kemudian saksi bersama dengan saksi WASIS PRASETYO langusng melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya dan uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa uang tersebut adalah hasil dari terdakwa menjual pil tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan keterangan saksi tersebut ;
3. Saksi MAMAT, dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di dalam warung bekicot timur jembatan merah jalan Sastrodikoro, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang, saksi bersama sdr. JONI telah membeli 30 butir pil putih logo Y dari terdakwa seharga Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa saksi membeli pil tersebut dengan cara janjian di warung bekicot untuk bertransaksi dengan terdakwa ;
Bahwa saksi sering membeli pil putih berlogo Y kepada terdakwa ;
Tanggapan terdakwa :
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di dalam warung bekicot timur jembatan merah jalan Sastrodikoro, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap oleh polisi dari Polres Lumajang karena telah menjual pil Trihexypenidyl ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi ketika terdakwa sedang bertransaksi dengan seseorang pembeli ;
Bahwa awalnya terdakwa sering membeli pil Trihexypenidyl dari sdr. RUSDI yang beralamat ditanggul Jember seharga Rp. 200.000,- per box (100 butir) ;
Bahwa kemudian pil tersebut terdakwa jual kepada masyarakat umum diantaranya kepada saksi MAMAT seharga Rp. 2.500,- per butir atau 30 tik (30 butir) seharag Rp, 75.000,- ;
Bahwa terdakwa bertemu dengan para pembeli dengan cara para pembeli datang ke tempat terdakwa setelah janjian lewat telepon ;
Bahwa barang bukti yang diamankan pada saat itu adalah 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya dan uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa seorang kernet truk dan tidak punya keahlian dalam bidang obat-obatnya ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Bahwa terdakwa merasa berasalah dan menyesal terhadap perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya dan uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta – fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di dalam warung bekicot timur jembatan merah jalan Sastrodikoro, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang, terdakwa telah ditangkap oleh polisi dari Polres Lumajang karena telah menjual pil Trihexypenidyl ;
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh polisi ketika terdakwa sedang bertransaksi dengan seseorang pembeli ;
Bahwa benar awalnya terdakwa sering membeli pil Trihexypenidyl dari sdr. RUSDI yang beralamat ditanggul Jember seharga Rp. 200.000,- per box (100 butir) ;
Bahwa benar terdakwa jual pil tersebut kepada masyarakat umum diantaranya kepada saksi MAMAT seharga Rp. 2.500,- per butir atau 30 tik (30 butir) seharag Rp, 75.000,- ;
Bahwa benar terdakwa melakukan transaksi dengan para pembeli dengan cara para pembeli datang ke tempat terdakwa setelah janjian lewat telepon ;
Bahwa benar barang bukti yang diamankan pada saat itu adalah 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya dan uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa benar terdakwa tidak ada ijin dan tidak punya kewenangan untuk menjual pil Trihexypenidyl tersebut ;
Bahwa benar terdakwa merasa berasalah dan menyesal terhadap perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta - fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta – fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, yang unsur - unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur – unsur pidana tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut ;
Ad. 1 Unsur setiap orang ;
Bahwa yang dimaksudkan dengan unsur setiap orang adalah setiap orang/badan hukum yang melakukan perbuatan hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi yang saling bersesuaian antara yang satu dengan lainnya, bahwa yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah DANI FRADIAN Bin TATANG UTOMO dan terdakwa sendiri dipersidangan telah mengakui dan membenarkan indentitas dirinya sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim di persidangan, terdakwa mampu mengikuti persidangan dengan baik dan oleh karena itu terdakwa adalah orang yang cakap hukum, mampu melakukan perbuatan hukum dan mampu pula untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur barang siapa telah terpenuhi ;
Ad 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu ;
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan sengaja adalah perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan si pelaku telah mengetahui akan akibat yang timbul dari perbuatanya tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta - fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh Polisi Resort Lumajang karena pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014 sekira pukul 15.30 Wib, bertempat di dalam warung bekicot timur jembatan merah jalan Sastrodikoro, Kec. Lumajang, Kab. Lumajang, terdakwa telah menjual pil Trihexypenidyl dan terdakwa ditangkap ketika sedang bertransaksi dengan seseorang pembeli ;
Menimbang, bahwa awalnya terdakwa sering membeli pil Trihexypenidyl dari sdr. RUSDI yang beralamat ditanggul Jember seharga Rp. 200.000,- per box (100 butir) kemudian terdakwa menjual pil tersebut kepada masyarakat umum diantaranya kepada saksi MAMAT seharga Rp. 2.500,- per butir atau 30 tik (30 butir) seharag Rp, 75.000,- ;
Menimbang, bahwa terdakwa melakukan transaksi dengan para pembeli dengan cara para pembeli datang ke tempat terdakwa setelah janjian lewat telepon dan terdakwa menjual dan menyimpan pil Tryhexphenidyl tersebut tanpa ada izin dari pihak yang berwenang dan terdakwa juga tidak ada keahlian dan kewenangan memperjual belikan obat tersebut secara bebas ;
Menimbang, bahwa pada saat dilakukan pengangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya dan uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal 196 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal – hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawabkan pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa haruslah mempertanggungjawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa ancaman hukuman dalam Pasal 196 Undang – undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan, selain hukuman pidana penjara juga memuat denda, maka berdasarkan ketentuan Pasal tersebut terdakwa haruslah juga dijatuhi hukuman denda yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa dan uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan :
Bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena dapat membahayakan kesehatan orang lain ;
Keadaan yang meringankan ;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya tersebut ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009, dan Undang - undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang - undangan lain yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan terdakwa DANI FRADIAN Bin TATANG UTOMO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah bungkus rokok Gudang Garam Surya 12, 10 tik (100 butir) pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah HP merk Nokia lengkap dengan kartunya, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Uang sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara ;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Kamis, tanggal 18 September 2014 oleh I MADE BAGIARTA, S.H. sebagai Hakim Ketua, I WAYAN SUARTA, S.H., M.H., dan A.A GDE AGUNG JIWANDANA, S.H. masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ANANG AGUS TRIYONO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Lumajang, serta dihadiri oleh SULISTIYONO, S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim – Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I WAYAN SUARTA, S.H., M.H. I MADE BAGIARTA, S.H.
A.A GDE AGUNG JIWANDANA, S.H.
Panitera Pengganti
ANANG AGUS TRIYONO.