1/PID/2013/PT- BNA
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 1/PID/2013/PT- BNA
HAMDANI Alias HAM Bin. M. NUR
MENGADILI: -Menerima permitaan banding dari Terdakwa tersebut -Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 29 Oktober 2012 No.173/Pid.B/2012/PN-LSK, yang dimintakan banding tersebut - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2. 500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor : 01/PID/2013/PT- BNA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama lengkap | : | HAMDANI Alias HAM Bin. M. NUR; |
| Tempat lahir | : | Cot Laba; |
| Umur atau tanggal lahir | : | 39 Tahun/ 01 Juli 1973; |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki; |
| Kebangsaan | : | Indonesia; |
| Tempat tinggal | : | Dusun Pulo Seukey Gampong Cot Laba Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara; |
| Agama | : | I s l a m; |
| Pekerjaan | : | Tani (Ketua TPK/Tim Pengelola Kegiatan BKPG Gampong Cot Laba Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara); |
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan:
Penyidik, tanggal 11 Juli 2012, No.Pol : SP.Han/5/VII/2012/Reskrim, dalam Rumah tahanan sejak tanggal 12 Juli 2012 s/d 31 Juli 2012;
Penuntut Umum, tanggal 13 Juli 2012, Nomor: PRINT-873/ N. 1. 20/ Epp. 2/07/2012, dalam Rumah Tahanan sejak tanggal 13 Juli 2012 s/d 01 Agustus 2012;
Hakim Pengadilan Negeri, tanggal 25 Juli 2012 Nomor : 163/ Pen. Pid/ 2012/ PN.LSK, dalam Rumah Tahanan sejak tanggal 25 Juli 2012 s/d tanggal 23 Agustus 2012;
Penangguhan Penahanan, tanggal 08 Agustus 2012, Nomor: 173/ Pen. Pid/ 2012/PN.Lsk, sejak tanggal 09 Agustus 2012;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum EfFendi Idris, SH.MBA, Maimun
Idris, SH, .................
Idris, SH, Sri Mulyani, SH, Cut Dian Purnama, SH, kesemuannya Advokat dari Kantor Hukum “EFFENDI IDRIS, SH, MBA & REKAN” yang beralamat dan berkedudukan di Lhokseumawe, setempat di kenal dengan Jln. Kenari No. 43 Sp. Kutablang Kota Lhokseumawe, berdasarkan surat kuasa khusus nomor: 004/E.I/ADV-PH/V/2012 tertanggal 28 Mei 2012;
Pengadilan Tinggi/Tipikor tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 29 Oktober 2012 No. 173/Pid.B/2012/PN-LSK, beserta Surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Menimbang, bahwa Terdakwa HAMDANI Alias HAM Bin. M. NUR telah dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri Lhoksukon oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan tertanggal 14 Agustus 2012 No.Reg.Perk : PDM-100/Epp.2/Lsk/07/2012, dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Primair:
Bahwa terdakwa HAMDANI Alias HAM Bin M. NUR, pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2011 sampai dengan pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2011 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2011, betempat di Gampong Cot Laba Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara atau setidak- tidaknyanya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaan atau jabatan atau karena ia mendapat upah uang, yang dilakukan terdakwa dengan cara:
Bahwa Gampong Cot Laba Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2011 berdasarkan permohonan dari masyarakat mendapat dana Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) yang dipergunakan/ diperuntukan untuk Pengerasan Jalan Gampong sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah), dan setelah diterima/ ditarik melalui Bank Aceh Capem Sampoyniet dipergunakan dan/
atau ................
atau di alokasi untuk :
-
Tasirtu 429 M³ x @ M³ Rp 59.000.-
Tanah Timbun 61 Mbl x Rp. 90.000.
Sewa Greder 1 Hari x @ Rp. 5.000.000.
Sewa Kompaig 1 Hari x @ Rp. 7.500.000.
Peralatan Kerja dan upah kerja.
Rp. 25.322.800.-
Rp. 5.490.000.-
Rp. 5.000.000.-
Rp. 7.500.000.-
Rp. 6.687.200.-
Jumlah Rp.50.000.000,-
Bahwa dalam kegiatan pelaksanaannya berdasarkan musyawarah masyarakat Desa Cot Laba diangkatlah perangkat pelaksana kegiatan tersebut melalui surat pengesahan oleh Geuchik Gampong Cot Laba Kec. Baktiya Barat.yaitu :
| No. | Nama | Jabatan |
| 1. | Hamdani Alias Ham Bin M. Nur | Ketua TPK/Tim Pengelola Kegiatan |
| 2. | Syakdan Bin Sulaiman | Bendahara |
| 3. | Abdullah Alias Apalah Bin Syarah | Sekretaris |
| 4. | Hasan Basri Alias Basri Bin Razali | Fasilitator Desa |
| 5. | Erfendi Bin Hasyem | Anggota Tim monitoring |
| 6. | Abdullah | Anggota Tim monitoring |
| 7. | Hasbi Alias Subi Bin Usman | Anggota Tim monitoring |
| 8. | Mahmudin Alias Bang Din Syarah | Anggota Tim monitoring |
| 9. | Syuib Bin Syarah | Anggota Tim monitoring |
| 10. | Umar Bin Kasah | Anggota Tim monitoring |
| 11. | Nasruddin Bin Taher | Anggota Tim monitoring |
| 12. | Zulkifli Bin Razuli | Anggota Tim monitoring |
| 13. | Syakdan Bin Sulaiman | Anggota Tim monitoring |
| 14. | Safrizal | Anggota Tim monitoring |
| 15. | Zulkifli | Anggota Tim monitoring |
| 16. | Nasruddin | Anggota Tim monitoring |
| 17. | Raziah Ali | Anggota Tim monitoring |
| 18. | M. Taleb | Anggota Tim monitoring |
| 19. | Suid Syah | Anggota Tim monitoring |
| 20. | M. Hasyem | Anggota Tim monitoring |
| 21. | Muhammad | Anggota Tim monitoring |
| 22. | Abdul Hanan | Anggota Tim monitoring |
Bahwa khusus mengenai kegiatan pengadaan Tasirtu sebanyak 429 M³ x @ M³ Rp 59.000.- = Rp. 25.322.800.- masyarakat desa Cot Laba yang di monitoring oleh tim 18
membuat ...................
membuat kesepakatan dengan terdakwa yaitu pengerjaannya dimana pihak Gampong Cot Laba selaku pemilik Dana BKPG yaitu jumlah dan atau Volume Tasirtu yang harus dikerjakan oleh terdakwa di Jalan Gampong Cot Laba adalah dengan ukuran panjang lebih kurang 750 (tujuh ratus lima puluh) Meter, ukuran lebar lebih kurang 4 (empat) Meter, serta ukuran ketingian lebih kurang 20 (dua puluh) Cm, setelah sepakat seperti itu pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2011 dan hari Minggu 30 Oktober 2011 di Gampong Cot Laba Kec. Baktiya Barat terdakwa selaku Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) BKPG Cot Laba melaksanakan pekerjaan pemasokan tasirtu ke pengerasan jalan dengan menggunakan Dump Truk yang dipesannya, pada saat yang bersamaan dan ditempat yang sama saksi Abdullah Alias Apalah Bin Syarah jabatan sekretaris BKPG, saksi Basri Hasan Basri Bin Razali jabatan Fasilitator Desa, saksi Syakdan Bin abdullah melakukan pengawasan dan pencatatan terhadap setiap Dump Truk yang membawa masuk Tasirtu ke lokasi pengerasan jalan yang ada di Gampong Cot Laba, dengan membuat catatan keluar masuk dumptruk yang membawa tasirtu.
Bahwa menurut pencatatan kedua saksi tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2011 mobil Dump Truk membawa tanah tasirtu pesanan terdakwa dengan jumlah 17 (tujuh belas) truk sedangkan pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2011 hanya 5 (lima) truk.
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut kemudian pada hari rabu tanggal 2 Nopember 2011 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Keude Sampoyniet Saksi Syakdan Bin Sulaiman selaku bendahara BKPG setelah melakukan penarikan dana BKPG di Bank Aceh Capem Sampoyniet menyerahkan uang kontan kepada terdakwa sebesar Rp. 25. 322.800.- ( dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah), di saksikan oleh Geuchik Gampong Cot Laba atas nama Erfendi Bin Hasyem, selanjutnya terdakwa menyerahkan Bon/ Faktur pembelian tanah pasir dan batu sejumlah 41 (empat satu) truk kepada saksi Syakdan Bin Sulaiman, setelah menerima bon tersebut Saksi Syakdan Bin Sulaiman merasa ada yang janggal dengan bon/ faktur yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Syakdan Bin Sulaiman, selanjutnya saksi Syakdan Bin Sulaiman pulang ke Gampong memberitahukan kepada para anggota tim 18 (tim monitoring) yang lain dan segera melakukan pemeriksaan terhadap keaslian
faktur ......................
faktur dengan kenyataan yang ada dilapangan dan ternyata tidak sesuai dengan jumlah Dump Truk yang masuk membawa tasirtu, dimana pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2011 mobil Dump Truk membawa tanah tasirtu pesanan terdakwa dengan jumlah 17 (tujuh belas) truk sedangkan pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2011 hanya 5 (lima) truk sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 22 (dua puluh dua) truk dan data tersebut juga sesuai dengan data jumlah yang dicatat oleh Sdra. Basri dan Sdra. Abdullah, sedangkan saksi Syakdan Bin Abdullah membayar kepada terdakwa jauh melebihi dengan tasirtu yang dipasok oleh terdakwa.
Bahwa sebenarnya dana yang dialokasikan untuk pembelian Tasirtu sebayak 429 M3 x @ Rp 59.000.- sebesar Rp. 25. 322.800.- ( dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) atau sama dengan 32 (tiga puluh dua) Dump Truk, namun oleh terdakwa memasok tidak sesuai sesuai karena yang dipasok oleh terdakwa atau Tasirtu yang dibeli oleh terdakwa hanya sebanyak 308,5 M3 x @ Rp 59.000.- atau sebanyak 22 Mobil Dum Truk dengan harga Rp. 18.201.500.- ( Delapan belas juta dua ratus seribu lima ratus rupiah) sehingga telah terjadi selisih pembayaran atau terjadi penyelewengan sebanyak 10 (sepuluh) Dump Truk atau dengan jumlah uang sebesar Rp. 7.109.500.- ( Tujuh juta seratus Sembilan ribu lima ratus).
Bahwa dengan demikian terdakwa telah melakukan penggelembungan data atau faktur pengangkutan Tasirtu berserta Nopol kenderaan Dum Truk, dimana ada dum truk yang tidak mengangkut/ membawa tasirtu ke lokasi namun terdakwa merekapnya dari 22 (dua puluh) dump truk yang ada menjadi 32 (tiga puluh dua) Dump Truk atau terjadi penyelewengan/ penggelembungan sebanyak 10 (sepuluh ) Dump Truk yaitu 10 (sepuluh ) lembar Faktur / Bon penerimaan tasirtu yang di tanda tangani oleh Sdra Hamdani tertanggal 29 Oktober 2011 dengan Nopol Dump Truk Nopol BL 9051 NB, Dump Truk Nopol BL 8779 ZY, Dump Truk Nopol BL 8782 KY, Dump Truk Nopol BL 8788 DO, Dump Truk Nopol BM 8462 FG, Dump Truk Nopol BL 8637 NL, Dump Truk Nopol BL 8516 ZA, Dump Truk Nopol BL 8947 ZA, Dump Truk Nopol BL 8807 KY, Dump Truk Nopol BL 8932 KY, kemudian Nopol Dum Truk tersebut diatas hanya digandakan dan atau ada mobil dump truk sesuai nopol diatas tidak pernah membawa masuk/ mengangkut tasirtu ke tempat pengerasan jalan yang ada di Gampong Cot Laba Kec. Baktiya Barat sesuai dengan yang tim monitoring himpun
bersama ................
bersama saksi Abdullah Alias Apalah Bin Syarah jabatan sekretaris BKPG, saksi Basri Hasan Basri Bin Razali jabatan Fasilitator Desa.
Bahwa dengan tidak cukupnya tasirtu yang dipasok oleh terdakwa mengakibatkan timbul perbedaan dari hasil kesepakatan antara terdakwa dengan pihak Gampong Cot Laba selaku pemilik Dana BKPG yaitu jumlah dan atau Volume Tasirtu yang harus dikerjakan terdakwa adalah :
Dengan ukuran panjang lebih kurang 750 (tujuh ratus lima puluh) Meter.
Dengan ukuran lebar lebih kurang 4 (empat) Meter.
Dengan ukuran ketinggian lebih kurang 15 (lima belas) Cm.
Namun baik jumlah ataupun Volume Tasirtu yang telah dikerjakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan kesepakatan antara pihak Gampong Cot Laba selaku pemilik Dana BKPG karena belum adanya berita acara pengukuran Volume Tasirtu, dimana hasil pengukuran dilapangan yang dilakukan oleh tim monitoring, fasilitator Desa dan Fasilitator Tehnik BKPG dan PN-PM Kec. Baktiya Barat ditemukan ketinggian tasirtu tidak cukup yaitu 6 (enam) tempat yang digali sebagai contoh/ sample kemudian diukur mendapat fakta :
Ketinggian Tasirtu pada meter pertama 15 (lima belas ) CM.
Ketinggian Tasirtu pada meter 50 yaitu 5 (lima) CM.
Ketinggian Tasirtu pada meter 100 yaitu 8 (Delapan) CM.
Ketinggian Tasirtu pada meter 350 yaitu 9 (empat) CM.
Ketinggian Tasirtu pada meter 500 yaitu 0 (nol) CM.
Ketinggian Tasirtu pada meter 600 yaitu 4 (empat) CM.
Dan juga ditemukan lebar di beberapa titik dengan lebar 3,5 (tiga koma lima ) meter atau tidak mencukupi 4 (empat meter )
Bahwa dengan ketidak cukupan volume pekerjaan tersebut belum sesuai dengan kesepakatan antara antara pihak Gampong Cot Laba selaku pemilik Dana BKPG dengan terdakwa karena belum dapat/ dibuat berita acara pengukurannya atau sertifikasi oleh Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Tehnik, dan data laporan hasil pencatatan yang dilakukan oleh tim monitoring/ tim III terhadap jumlah pasokan tasirtu yang dilakukan oleh terdakwa adalah resmi karena tim tersebut mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap terdakwa dalam hal melakukan
pekerjaan .................
pekerjaan dan atau pengadaan Tasirtu untuk pengerasan jalan Gampong Cot Laba yaitu anggota Tim III yang beranggotakan 18 (delapan belas) orang sebagaimana tersebut dalam buku petunjuk operasional BKPG serta tim tersebut mempunyai kewenangan selaku tim Monitoring (pemantau) kegiatan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut terhadap dana Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) Gampong Cot Laba Kec. Baktiya Barat pihak Gampong/ warga Cot Laba merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp. 7.109.500.- ( Tujuh juta seratus Sembilan ribu lima ratus) atau setara dengan10 (sepuluh ) Dump Truk tasirtu yang seharusnya dipenuhi oleh terdakwa, dan sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan dana BKPG ke pihak Gampong/ warga Cot Laba yang diambil tanpa hak tersebut sebesar Rp. 7.109.500.- ( Tujuh juta seratus Sembilan ribu lima ratus) dan tidak pula memasok kembali tasirtu yang kurang tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.
Subsidair:
Bahwa terdakwa HAMDANI Alias HAM Bin M. NUR, pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2011 sampai dengan pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2011 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2011, betempat di Gampong Cot Laba Kec. Baktiya Barat Kab. Aceh Utara atau setidak- tidaknyanya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhoksukon yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara:
Bahwa Gampong Cot Laba Kecamatan Baktiya Barat Kabupaten Aceh Utara pada tahun 2011 berdasarkan permohonan dari masyarakat mendapat dana Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) yang dipergunakan/ diperuntukan untuk Pengerasan Jalan Gampong sebesar Rp. 50.000.000.- (Lima puluh juta rupiah), dan setelah diterima/ ditarik melalui Bank Aceh Capem Sampoyniet dipergunakan dan/ atau di alokasi untuk :
a. Tasirtu ................
-
Tasirtu 429 M³ x @ M³ Rp 59.000.-
Tanah Timbun 61 Mbl x Rp. 90.000.
Sewa Greder 1 Hari x @ Rp. 5.000.000.
Sewa Kompaig 1 Hari x @ Rp. 7.500.000.
Peralatan Kerja dan upah kerja.
Rp. 25.322.800.-
Rp. 5.490.000.-
Rp. 5.000.000.-
Rp. 7.500.000.-
Rp. 6.687.200.-
Jumlah Rp.50.000.000,-
Bahwa dalam kegiatan pelaksanaannya berdasarkan musyawarah masyarakat Desa Cot Laba diangkatlah perangkat pelaksana kegiatan tersebut melalui surat pengesahan oleh Geuchik Gampong Cot Laba Kec. Baktiya Barat.yaitu :
| No. | Nama | Jabatan |
| 1. | Hamdani Alias Ham Bin M. Nur | Ketua TPK/Tim Pengelola Kegiatan |
| 2. | Syakdan Bin Sulaiman | Bendahara |
| 3. | Abdullah Alias Apalah Bin Syarah | Sekretaris |
| 4. | Hasan Basri Alias Basri Bin Razali | Fasilitator Desa |
| 5. | Erfendi Bin Hasyem | Anggota Tim monitoring |
| 6. | Abdullah | Anggota Tim monitoring |
| 7. | Hasbi Alias Subi Bin Usman | Anggota Tim monitoring |
| 8. | Mahmudin Alias Bang Din Syarah | Anggota Tim monitoring |
| 9. | Syuib Bin Syarah | Anggota Tim monitoring |
| 10. | Umar Bin Kasah | Anggota Tim monitoring |
| 11. | Nasruddin Bin Taher | Anggota Tim monitoring |
| 12. | Zulkifli Bin Razuli | Anggota Tim monitoring |
| 13. | Syakdan Bin Sulaiman | Anggota Tim monitoring |
| 14. | Safrizal | Anggota Tim monitoring |
| 15. | Zulkifli | Anggota Tim monitoring |
| 16. | Nasruddin | Anggota Tim monitoring |
| 17. | Raziah Ali | Anggota Tim monitoring |
| 18. | M. Taleb | Anggota Tim monitoring |
| 19. | Suid Syah | Anggota Tim monitoring |
| 20. | M. Hasyem | Anggota Tim monitoring |
| 21. | Muhammad | Anggota Tim monitoring |
| 22. | Abdul Hanan | Anggota Tim monitoring |
Bahwa khusus mengenai kegiatan pengadaan Tasirtu sebanyak 429 M³ x @ M³ Rp 59.000.- = Rp. 25.322.800.- masyarakat desa Cot Laba yang di monitoring oleh tim 18 membuat kesepakatan dengan terdakwa yaitu pengerjaannya dimana pihak Gampong Cot Laba selaku pemilik Dana BKPG yaitu jumlah dan atau Volume
Tasirtu ...................
Tasirtu yang harus dikerjakan oleh terdakwa di Jalan Gampong Cot Laba adalah dengan ukuran panjang lebih kurang 750 (tujuh ratus lima puluh) Meter, ukuran lebar lebih kurang 4 (empat) Meter, serta ukuran ketingian lebih kurang 20 (dua puluh) Cm, setelah sepakat seperti itu pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2011 dan hari Minggu 30 Oktober 2011 di Gampong Cot Laba Kec. Baktiya Barat terdakwa selaku Ketua TPK (Tim Pengelola Kegiatan) BKPG Cot Laba melaksanakan pekerjaan pemasokan tasirtu ke pengerasan jalan dengan menggunakan Dump Truk yang dipesannya, pada saat yang bersamaan dan ditempat yang sama saksi Abdullah Alias Apalah Bin Syarah jabatan sekretaris BKPG, saksi Basri Hasan Basri Bin Razali jabatan Fasilitator Desa, saksi Syakdan Bin abdullah melakukan pengawasan dan pencatatan terhadap setiap Dump Truk yang membawa masuk Tasirtu ke lokasi pengerasan jalan yang ada di Gampong Cot Laba.
Bahwa menurut pencatatan kedua saksi tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2011 mobil Dump Truk membawa tanah tasirtu pesanan terdakwa dengan jumlah 17 (tujuh belas) truk sedangkan pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2011 hanya 5 (lima) truk.
Bahwa terhadap pekerjaan tersebut kemudian pada hari rabu tanggal 2 Nopember 2011 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Keude Sampoyniet Saksi Syakdan Bin Sulaiman selaku bendahara BKPG setelah melakukan penarikan dana BKPG di Bank Aceh Capem Sampoyniet menyerahkan uang kontan kepada terdakwa sebesar Rp. 25. 322.800.- ( dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah), di saksikan oleh Geuchik Gampong Cot Laba atas nama Erfendi Bin Hasyem, selanjutnya terdakwa menyerahkan Bon/ Faktur pembelian tanah pasir dan batu sejumlah 41 (empat satu) truk kepada saksi Syakdan Bin Sulaiman, setelah menerima bon tersebut Saksi Syakdan Bin Sulaiman merasa ada yang janggal dengan bon/ faktur yang diserahkan oleh terdakwa kepada saksi Syakdan Bin Sulaiman, selanjutnya saksi Syakdan Bin Sulaiman pulang ke Gampong memberitahukan kepada para anggota tim 18 (tim monitoring) yang lain dan segera melakukan pemeriksaan terhadap keaslian faktur dengan kenyataan yang ada dilapangan dan ternyata tidak sesuai dengan jumlah Dump Truk yang
masuk ...................
masuk membawa tasirtu, dimana pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2011 mobil Dump Truk membawa tanah tasirtu pesanan terdakwa dengan jumlah 17 (tujuh belas) truk sedangkan pada hari minggu tanggal 30 Oktober 2011 hanya 5 (lima) truk sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 22 (dua puluh dua) truk dan data tersebut juga sesuai dengan data jumlah yang dicatat oleh Sdra. Basri dan Sdra. Abdullah, sedangkan saksi Syakdan Bin Abdullah membayar kepada terdakwa jauh melebihi dengan tasirtu yang dipasok oleh terdakwa.
Bahwa sebenarnya dana yang dialokasikan untuk pembelian Tasirtu sebayak 429 M3 x @ Rp 59.000.- sebesar Rp. 25. 322.800.- ( dua puluh lima juta tiga ratus dua puluh dua ribu delapan ratus rupiah) atau sama dengan 32 (tiga puluh dua) Dump Truk, namun oleh terdakwa memasok tidak sesuai sesuai karena yang dipasok oleh terdakwa atau Tasirtu yang dibeli oleh terdakwa hanya sebanyak 308,5 M3 x @ Rp 59.000.- atau sebanyak 22 Mobil Dum Truk dengan harga Rp. 18.201.500.- ( Delapan belas juta dua ratus seribu lima ratus rupiah) sehingga telah terjadi selisih pembayaran atau terjadi penyelewengan sebanyak 10 (sepuluh) Dump Truk atau dengan jumlah uang sebesar Rp. 7.109.500.- ( Tujuh juta seratus Sembilan ribu lima ratus).
Bahwa dengan demikian terdakwa telah melakukan penggelembungan data atau faktur pengangkutan Tasirtu berserta Nopol kenderaan Dum Truk, dimana ada dum truk yang tidak mengangkut/ membawa tasirtu ke lokasi namun terdakwa merekapnya dari 22 (dua puluh) dump truk yang ada menjadi 32 (tiga puluh dua) Dump Truk atau terjadi penyelewengan/ penggelembungan sebanyak 10 (sepuluh ) Dump Truk yaitu 10 (sepuluh ) lembar Faktur / Bon penerimaan tasirtu yang di tanda tangani oleh Sdra Hamdani tertanggal 29 Oktober 2011 dengan Nopol Dump Truk Nopol BL 9051 NB, Dump Truk Nopol BL 8779 ZY, Dump Truk Nopol BL 8782 KY, Dump Truk Nopol BL 8788 DO, Dump Truk Nopol BM 8462 FG, Dump Truk Nopol BL 8637 NL, Dump Truk Nopol BL 8516 ZA, Dump Truk Nopol BL 8947 ZA, Dump Truk Nopol BL 8807 KY, Dump Truk Nopol BL 8932 KY, kemudian Nopol Dum Truk tersebut diatas hanya digandakan dan atau ada mobil dump truk sesuai nopol diatas tidak pernah membawa masuk/ mengangkut tasirtu ke tempat pengerasan jalan yang ada di Gampong Cot Laba
Kec. ....................
Kec. Baktiya Barat sesuai dengan yang tim monitoring himpun bersama saksi Abdullah Alias Apalah Bin Syarah jabatan sekretaris BKPG, saksi Basri Hasan Basri Bin Razali jabatan Fasilitator Desa.
Bahwa dengan tidak cukupnya tasirtu yang dipasok oleh terdakwa mengakibatkan timbul perbedaan dari hasil kesepakatan antara terdakwa dengan pihak Gampong Cot Laba selaku pemilik Dana BKPG yaitu jumlah dan atau Volume Tasirtu yang harus dikerjakan terdakwa adalah :
Dengan ukuran panjang lebih kurang 750 (tujuh ratus lima puluh) Meter.
Dengan ukuran lebar lebih kurang 4 (empat) Meter.
Dengan ukuran ketinggian lebih kurang 15 (lima belas) Cm.
Namun baik jumlah ataupun Volume Tasirtu yang telah dikerjakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan kesepakatan antara pihak Gampong Cot Laba selaku pemilik Dana BKPG karena belum adanya berita acara pengukuran Volume Tasirtu, dimana hasil pengukuran dilapangan yang dilakukan oleh tim monitoring, fasilitator Desa dan Fasilitator Tehnik BKPG dan PN-PM Kec. Baktiya Barat ditemukan ketinggian tasirtu tidak cukup yaitu 6 (enam) tempat yang digali sebagai contoh/ sample kemudian diukur mendapat fakta:
Ketinggian Tasirtu pada meter pertama 15 (lima belas ) CM.
Ketinggian Tasirtu pada meter 50 yaitu 5 (lima) CM.
Ketinggian Tasirtu pada meter 100 yaitu 8 (Delapan) CM.
Ketinggian Tasirtu pada meter 350 yaitu 9 (empat) CM.
Ketinggian Tasirtu pada meter 500 yaitu 0 (nol) CM.
Ketinggian Tasirtu pada meter 600 yaitu 4 (empat) CM.
Dan juga ditemukan lebar di beberapa titik dengan lebar 3,5 (tiga koma lima ) meter atau tidak mencukupi 4 (empat meter ) ;
Bahwa dengan ketidak cukupan volume pekerjaan tersebut belum sesuai dengan kesepakatan antara antara pihak Gampong Cot Laba selaku pemilik Dana BKPG dengan terdakwa karena belum dapat/ dibuat berita acara pengukurannya atau sertifikasi oleh Fasilitator Kecamatan dan Fasilitator Tehnik, dan data laporan hasil pencatatan yang dilakukan oleh tim monitoring/ tim III terhadap jumlah pasokan tasirtu yang dilakukan oleh terdakwa adalah resmi karena tim tersebut
mempunyai ................
mempunyai wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap terdakwa dalam hal melakukan pekerjaan dan atau pengadaan Tasirtu untuk pengerasan jalan Gampong Cot Laba yaitu anggota Tim III yang beranggotakan 18 (delapan belas) orang sebagaimana tersebut dalam buku petunjuk operasional BKPG serta tim tersebut mempunyai kewenangan selaku tim Monitoring ( pemantau) kegiatan.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut terhadap dana Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) Gampong Cot Laba Kec. Baktiya Barat pihak Gampong/ warga Cot Laba merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp. 7.109.500.- ( Tujuh juta seratus Sembilan ribu lima ratus) atau setara dengan10 (sepuluh ) Dump Truk tasirtu yang seharusnya dipenuhi oleh terdakwa, dan sampai dengan saat ini terdakwa tidak mengembalikan dana BKPG ke pihak Gampong/ warga Cot Laba yang diambil tanpa hak tersebut sebesar Rp. 7.109.500.- ( Tujuh juta seratus Sembilan ribu lima ratus) dan tidak pula memasok kembali tasirtu yang kurang tersebut.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam Surat tuntutannya yang dibacakan dipersidangan tanggal 10 Oktober 2012 No. Reg. Perk : PDM-100 / Lsk/Epp.2/072012 yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa HAMDANI Alias HAM Bin M. NUR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Penggelapan Dalam Jabatan” sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum Pasal 374 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMDANI Alias HAM Bin M. NUR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dan dikurangi dengan selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
Menyatakan Barang Bukti berupa :
10 (sepuluh) lembar faktur bon penerimaan Tasirtu yang ditanda tangani oleh terdakwa Hamdani tanggal 29 Oktober 2011.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar slip penarikan tunai Rek Giro PT. Bank BPD Aceh Capem Sampoyniet
Ac.038. .....................
Ac.038.01.02.590004-8 An. Program BKPG tanggal 31 Oktober 2011 dengan nominal Rp. 44.890.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Slip Penarikan Tunai Rek Giro PT. Bank BPD Aceh Capem Sampoyniet Ac. 038.01.02.590004-8 An. Program BKPG Gampong Cot Laba tertanggal 27 Desember 2011 dengan nominal Rp. 5.110.000 ( Lima juta seratus sepuluh ribu rupiah).
22 (dua puluh dua) lembar faktur/ bon penerimaan Tasirtu yang ditanda tangani oleh terdakwa Hamdani dengan rincian 17 lembar tanggal 29 Oktober 2011 dan 5 lembar tanggal 30 Oktober 2011.
Dikembalikan kepada masyarakat Desa Cot Laba melalui Ketua/ Sekretaris TPK BKPG untuk dipertanggung jawabkan kembali.
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Penasihat Hukum terdakwa menyampaikan Nota pembelaannya (pledooi) secara tertulis tertanggal 08 Oktober 2012, yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan:
Menyatakan terdakwa HAMDANI Alias HAM Bin M. NUR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair dan dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum.
Membebaskan terdakwa HAMDANI Alias HAM Bin M. NUR dari dakwaan tersebut (Visjpraak) sesuai dengan pasal 191 ayat (1) KUHAP atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa HAMDANI Alias HAM Bin M. NUR dari semua tuntutan hukum; (Ontaag Van Alle Rechtvervolging) sesuai dengan pasal 191 ayat (2) KUHAP.
Membebaskan oleh karena itu terdakwa HANDANI Alias HAM Bin M. NUR dari Tuntutan hukum Jaksa Penuntut Umum.
Mengembalikan nama baik terdakwa HAMDANI Alias HAM Bin. M. NUR dimata hukum.
Membebankan biaya kepada Negara.
Menimbang, ....................
Menimbang, bahwa atas pembelaan penasihat hukum terdakwa tersebut Penuntut Umum telah menyampaikan secara tulisan tanggapannya yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa atas tanggapan Penuntut Umum tersebut, penasihat hukum terdakwa secara lisan juga menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 29 Oktober 2012 No. 173/Pid.B/2012/PN-LSK, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa HAMDANI Alias HAM Bin. M. NUR sebagaimana identitasnya yang disebutkan di awal putusan ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) lembar faktur bon penerimaan Tasirtu yang ditanda tangani oleh terdakwa Hamdani tanggal 29 Oktober 2011.
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1 (satu) lembar slip penarikan tunai Rek Giro PT. Bank BPD Aceh Capem Sampoyniet Ac.038.01.02.590004-8 An. Program BKPG tanggal 31 Oktober 2011 dengan nominal Rp. 44.890.000,- (empat puluh empat juta delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
1 (satu) lembar Slip Penarikan Tunai Rek Giro PT. Bank BPD Aceh Capem Sampoyniet Ac. 038.01.02.590004-8 An. Program BKPG Gampong Cot Laba tertanggal 27 Desember 2011 dengan nominal Rp. 5.110.000 ( Lima juta seratus sepuluh ribu rupiah).
22 (dua puluh dua) lembar faktur/ bon penerimaan Tasirtu yang ditanda tangani oleh terdakwa Hamdani dengan rincian 17 lembar tanggal 29 Oktober 2011 dan 5
lembar ....................
lembar tanggal 30 Oktober 2011.
Dikembalikan kepada Masyarakat Desa Cot Laba melalui TPK BKPG.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
Menimbang, bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut Terdakwa telah mengajukan permintaan banding dihadapan NURHABSYAH Wakil Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tanggal 02 Nopember 2012 dengan Akta Permintaan Banding Nomor : 06/Akta.Pid/2012/PN-LSK, permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah diberitahukan secara sah kepada Jaksa Penuntut Umum dengan Akta pemberitahuan permintaan banding Nomor : 06/Akta.Pid/2012/PN-LSK tanggal 05 Nopember 2012 ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan memori banding ;
Menimbang, bahwa kepada Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa telah diberitahukan secara sah untuk mempelajari berkas perkara sesuai Surat pemberitahuan untuk mempajari berkas perkara Nomor : W1-U12/ 1976/ HK.01/XI/2012 dan Nomor : W1-U12/ 1977/ HK.01/XI/2012 tanggal 05 Nopember 2012 ;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Terdakwa tersebut telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara-cara yang telah ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor setelah mempelajari berkas perkara serta turunan resmi Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 29 Oktober 2012 No.173/Pid.B/2012/PN-LSK, serta segala pertimbangan hukum Majelis Tingkat Pertama tersebut dan kaitannya dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa pertimbangan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar menurut Hukum, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENGGELAPAN DILAKUKAN OLEH ORANG YANG MENGUASAI BARANG ITU KARENA ADA HUBUNGAN KERJA”, oleh karena itu Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dapat menyetujui Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, sehingga
Putusan …………..
Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon yang dimintakan banding tersebut dapat dipertahankan dan cukup beralasan untuk dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah, maka biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan ini dibebankan kepadanya ;
Mengingat, Pasal 374 KUHPidana, Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1983 beserta peraturan-peraturan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menerima permitaan banding dari Terdakwa tersebut ;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon tanggal 29 Oktober 2012 No.173/Pid.B/2012/PN-LSK, yang dimintakan banding tersebut ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada hari : R a b u tanggal 06Maret 2013 oleh kami : EDDY RISDIANTO, SH. MH, Hakim Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh sebagai Ketua Majelis, ASRA, SH. MH dan WAHIDIN, SH, M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi/ Tipikor Banda Aceh tanggal 10 Januari 2013 No.01/PID/2013/PT-BNA, putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkan oleh Ketua Majelis dalam sidang yang terbuka untuk umum, dengan dihadiri oleh Hakim-hakim Anggota tersebut serta didampingi oleh M.HUSIN sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota tsb, Ketua Majelis tersebut,
d.t.o. d.t.o.
1. A S R A, SH. MH. EDDY RISDIANTO, SH. MH.
d.t.o.
2. WAHIDIN, SH, M.Hum.
Panitera Pengganti tsb,
d.t.o.
M. H U S I N.
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh :
PENGADILAN TINGGI/TIPIKOR BANDA AECH
PANITERA,
H. R U S L A N, SH.MH.
Nip.19530313197803 1 002