258/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 258/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Asep Sihabulmilah alias Sihab bin Ujang Abdul Karim;
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Asep Sihabulmilah alias Sihab bin Ujang Abdul Karim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan barang bukti berupa : • 1 (satu) potong jaket jeans warna hitam; • 1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru; • 1 (satu) potong celana dalam warna hijau muda motif bunga; • 1 (satu) potong baju kemeja warna putih; • 1 (satu) potong tanktop warna hitam putih; • 1 (satu) bra warna putih dan kuning motif bunga; Dikembalikan kepada Saksi korban; 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 258/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang mengadili perkara-perkara pidana dalam peradilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| Nama Lengkap | : | Asep Sihabulmilah alias Sihab bin Ujang Abdul Karim; |
| Tempat Lahir | : | Garut; |
| Umur/Tanggal Lahir | : | 18 Tahun/8 Januari 1996; |
| Jenis Kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat Tinggal | : | Kp. Salapinang RT. 04/06 Desa Campaka Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut; |
| Agama | : | Islam; |
| Pekerjaan | : | Karyawan swasta; |
Terhadap diri Terdakwa tidak ditahan dalam perkara ini namun ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum bernama MUSLIM, SH, Advokat dan Penasihat Hukum(Lawyer & Solicitor) Kantor LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN KONSULTASI HUKUM LOCAL EDUCATION CENTRE (LBKH LEC) GARUT beralamat Jalan Guntur Sari (Komplek YPI Hikmah) No. 981 Garut, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim No. 258/Pen.Pid.Sus/2014/PN.Grt tanggal 16 Oktober 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca berkas perkara;
Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum;
Telah mendengar saksi-saksi dan Terdakwa;
Telah memeriksa dan meneliti barang bukti;
Telah membaca Visum et Repertum;
Telah mendengar tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum, tanggal 06 November 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Asep Sihabulmilah alias Sihab bin Ujang Abdul Karim bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sesuai dengan dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti 1 (satu) potong jaket jeans warna hitam, 1 pt celana panjang jeans warna biru, 1 potong celana dalam warna hijau muda motif bunga, 1 pt baju kemeja warna putih, 1 pt tanktop warna hitam putih dan 1 pt bra warna putih dan kuning motif bunga dikembalikan kepada Anak Korban;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Telah mendengar nota pembelaan (pledoi) tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 06 November 2014 yang selengkapnya terlampir dalam berita acara persidangan, pada pokoknya mohon menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya bagi Terdakwa dan membebankan biaya kepada negara atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;
Telah mendengar replik lisan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik lisan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaannya;
Telah memperhatikan segala sesuatu yang terungkap di persidangan selama pemeriksaan perkara berlangsung;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam dakwaan Penuntut Umum, tanggal 03 Oktober 2014 sebagai berikut:
PERTAMA
------ Bahwa ia terdakwa ASEP SIHABULMILAH als. SIHAB Bin alm. UJANG ABDUL KARIM, pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2014 sekitar jam 14.30 WIB dan hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 13.00 WIB dan jam 20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam kurun waktu tahun 2014 bertempat di Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu terdakwa telah membujuk dan merayu saksi korban yang baru berusia 16 tahun kelahiran tanggal 22 Juli 1998 sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran milik saksi korban hingga beberapa kali.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Awalnya pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2014, sekitar jam 14.30 WIB terdakwa yang berpacaran dengan Saksi korban telah mengajak Saksi korban ketemuan, lalu terdakwa mengajak Saksi korban bermain ke rumah teman terdakwa yang bernama saksi GUNGUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kp. Cidungus Desa dan Kec. Malangbong Kab. Garut;
Sesampainya di rumah saksi GUNGUN, terdakwa membawa Saksi korban ke lantai atas, sementara saksi GUNGUN dan temannya berada di lantai bawah, kemudian terdakwa dan Saksi korban ngobrol-ngobrol setelah itu terdakwa memeluk dan mencium Saksi korban sambil tangan terdakwa membuka kancing baju Saksi korban lalu terdakwa memasukkan tangan kananya ke dalam pakaian dalam dan BH yang dipakai Saksi korban lalu meremas-remas kedua payudara Saksi korban secara bergantian;
Kemudian setelah terdakwa mencabuli lalu terdakwa menelentangkan Saksi korban di atas karpet yang ada bantalnya lalu terdakwa mencium kembali Saksi korban, setelah itu terdakwa menyuruh Saksi korban untuk membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakainya namun saat itu Saksi korban menolak dengan berkata “Alim” (tidak mau) akan tetapi terdakwa membujuk atau merayu Saksi korban dengan mengatakan “bunda mun nyaah ka ayah kudu daek” (bunda kalau sayang sama ayah harus mau) dengan maksud agar Saksi korban mau disetubuhi oleh terdakwa, sehingga mendengar kata-kata terdakwa tersebut Saksi korban yang masih di bawah umur merasa terbujuk lalu Saksi korban diam ketika terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Saksi korban sebelah kaki kemudian terdakwapun membuka celana panjang dan celana dalamnya dengan cara dipelorotkan sebatas lutut;
Selanjutnya terdakwa menyetubuhi Saksi korban dengan cara menindih tubuh Saksi korban sambil terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan Saksi korban namun baru sekitar setengahnya kemaluan terdakwa masuk, Saksi korban mengeluh kesakitan sehingga terdakwa mencabut kemaluannya;
Setelah itu terdakwa dengan Saksi korban ngobrol-ngobrol lagi, dan tidak lama kemudian terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban dengan cara menindih tubuh Saksi korban sambil memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan Saksi korban selama beberapa menit dengan cara dikeluarmasukkan namun terdakwa tidak sampai mengeluarkan sperma;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 terdakwa kembali mengajak Saksi korban main ke rumah saksi GUNGUN di Kp. Cidungus Desa dan Kec. Malangbong, sesampainya di rumah tersebut sekitar jam 13.00 WIB terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan Saksi korban hingga terdakwa merasa puas dan mengeluarkan sperma di luar lubang kemaluan Saksi korban;
Beberapa jam kemudian masih di hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 20.00 WIB di tempat yang sama terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban mengalami robek pada selaput dara sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No.800/KS/038/PKM/VIII/2014 tertanggal 05 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. H. Eli Karliman dari Puskesmas DTP Tarogong Garut dengan hasil pemeriksaan pada lubang kemaluan tampak luka robek lama di selaput dara robek pada posisi jam satu dan jam tiga, dengan kesimpulan luka robek lama pada posisi jam satu dan jam tiga disebabkan tekanan benda tumpul yang sudah lama.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 81 ayat 2 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
A T A U
KEDUA
------ Bahwa ia terdakwa ASEP SIHABULMILAH als. SIHAB Bin alm. UJANG ABDUL KARIM secara berturut-turut, pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2014 sekitar jam 14.30 WIB dan hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar jam 13.00 WIB dan jam 20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam kurun waktu tahun 2014 bertempat di Kab. Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya telah dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul yaitu terdakwa telah mencabuli Saksi korban yang baru berusia 16 tahun kelahiran tanggal 22 Juli 1998 sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran milik Saksi korban hingga beberapa kali.
Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2014, sekitar jam 14.30 WIB terdakwa yang berpacaran dengan Saksi korban telah mengajak Saksi korban ketemuan, lalu terdakwa mengajak Saksi korban bermain ke rumah teman terdakwa yang bernama saksi GUNGUN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di Kp. Cidungus Desa dan Kec. Malangbong Kab. Garut;
Sesampainya di rumah saksi GUNGUN, terdakwa membawa Saksi korban ke lantai atas, sementara saksi GUNGUN dan temannya berada di lantai bawah, kemudian terdakwa dan Saksi korban ngobrol-ngobrol setelah itu terdakwa memeluk dan mencium Saksi korban sambil tangan terdakwa membuka kancing baju Saksi korban lalu terdakwa mencabuli Saksi korban dengan cara memasukkan tangan kananya ke dalam pakaian dalam dan BH yang dipakai Saksi korban lalu terdakwa meremas-remas kedua payudara Saksi korban secara bergantian;
Kemudian terdakwa menelentangkan Saksi korban di atas karpet yang ada bantalnya lalu terdakwa mencium kembali Saksi korban, setelah itu terdakwa menyuruh Saksi korban untuk membuka celana panjang dan celana dalam yang dipakainya namun saat itu Saksi korban menolak dengan berkata “Alim” (tidak mau) akan tetapi terdakwa membujuk atau merayu Saksi korban dengan mengatakan “bunda mun nyaah ka ayah kudu daek” (bunda kalau sayang sama ayah harus mau) dengan maksud agar Saksi korban mau dicabuli dan disetubuhi sehingga, mendengar kata-kata terdakwa tersebut Saksi korban yang masih di bawah umur merasa terbujuk lalu Saksi korban diam ketika terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Saksi korban sebelah kaki kemudian terdakwapun membuka celana panjang dan celana dalamnya dengan cara dipelorotkan sebatas lutut;
Selanjutnya terdakwa menindih tubuh Saksi korban sambil terdakwa memasukkan kemaluannya yang sudah tegang ke dalam lubang kemaluan Saksi korban namun baru sekitar setengahnya kemaluan terdakwa masuk, Saksi korban mengeluh kesakitan sehingga terdakwa mencabut kemaluannya, lalu terdakwa menyuruh Saksi korban untuk mengoral kemaluan terdakwa di dalam mulut Saksi korban;
Setelah itu terdakwa dengan Saksi korban ngobrol-ngobrol lagi, dan tidak ama kemudian terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban dengan cara menindih tubuh Saksi korban sambil memasukkan kemaluan terdakwa yang sudah tegang ke dalam kemaluan Saksi korban selama beberapa menit dengan cara dikeluarmasukkan namun terdakwa tidak sampai mengeluarkan sperma;
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 terdakwa kembali mengajak Saksi korban main ke rumah saksi GUNGUN di Kp. Cidungus Desa dan Kec. Malangbong, sesampainya di rumah tersebut sekitar jam 13.00 WIB terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban;
Beberapa jam kemudian masih di hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekira jam 20.00 WIB di tempat yang sama terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi korban mengalami robek pada selaput dara sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum No.800/KS/038/PKM/VIII/2014 tertanggal 05 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. H. Eli Karliman dari Puskesmas DTP Tarogong Garut dengan hasil pemeriksaan pada lubang kemaluan tampak luka robek lama di selaput dara robek pada posisi jam satu dan jam tiga, dengan kesimpulan lika robek lama pada posisi jam satu dan jam tiga disebabkan tekanan benda tumpul yang sudah lama.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut di persidangan Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi- saksi di bawah sumpah menurut Hukum Agamanya masing-masing telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Saksi korban
Bahwa kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh penyidik dan apa yang saksi terangkan dihadapan penyidik adalah benar;
Bahwa saksi dihadirkan kepersidangan ini sehubungan dengan hubungan badan yang dilakukan terdakwa terhadap diri saksi;
Bahwa peristiwa itu terjadai Pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 14.30 WIB, Terdakwa Asep Sihabulmilah mengajak saksi untuk bertemu di rumah saksi Gugun di Kabupaten Garut;
Bahwa sesampainya dirumah Gungun, Terdakwa mengajak saksi ke lantai atas untuk ngobrol-ngobrol kemudian setelah teman-teman Terdakwa turun ke lantai bawah kemudian saksi yang merupakan pacar Terdakwa, terdakwa saat itu memeluk dan mencium saksi sambil membuka kancing baju dan meremas-remas payudara saksi, selanjutnya Terdakwa mengajak saksi untuk melakukan hubungan suami istri tapi saat itu saksi menolak, namun Terdakwa membujuk saksi dengan kata-kata “bunda mun nyaah ka ayah kudu daek (bunda kalau sayang sama ayah harus mau)” sehingga saksi merasa terbujuk, kemudian Terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam saksi dan selanjutnya Terdakwa menindih tubuh saksi sambil memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi, namun baru setengahnya masuk saksi merasa kesakitan dan Terdakwa mencabut kemaluannya;
Bahwa setelah itu Terdakwa dengan saksi ngobrol-ngobrol lagi tidak lama kemudian Terdakwa kembali menyetubuhi saksi dengan cara menindih tubuh saksi dan memasukkan kemaluannya ke dalam kemaluan saksi selama beberapa menit sampai Terdakwa mengeluarkan sperma, selanjutnya selesai melakukan perbuatannya kemudian terdakwa mengantar saksi pulang ke rumah;
Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 13.30 WIB Terdakwa mengajak saksi jalan-jalan lagi ke rumah Gungun, setelah tiba di rumah Sdr. Gugun di Kabupaten Garut, Terdakwa mengajak saksi ke lantai atas dan selanjutnya Terdakwa menyetubuhi saksi, kemudian beberapa jam kemudian masih di tempat yang sama sekitar pukul 20.00 WIB disana sudah berkumpul teman-teman Terdakwa Asep alias Sihab kemudian SAMBIL NGOBROL DAN BERCANDA saksi dikasih minuman keras Mc Donald yang dicampur dengan Coca-Cola sebanyak 9 (sembilan) gelas dan setelah teman-teman Terdakwa turun ke bawah, Terdakwa Asep alias Sihab kembali menyetubuhi saksi di lantai atas, selanjutnya setelah tengah malam dalam keadaan mabuk saksi digendong ke saung oleh Sdr. Gugun dan sesampainya di saung saksi ditidurkan di paha Terdakwa Asep alias Sihab kemudian Sdr. Gugun dan Sdr. Ucu mengancam saksi akan menyebarkan video persetubuhan saksi dengan Asep alias Sihab apabila tidak mau melayani mereka;
Bahwa saat disaung itu saksi tidak tahu siapa yang membuka celana saksi karena dalam keadaan setengah sadar, saksi merasa pusing dan keadaan disekitar saung gelap tidak ada cahaya;
Bahwa pada saat itu tangan saya dipegang, payudara diremas-remas dan ada yang memasukkan jarinya ke vagina saya sementara Terdakwa Asep alias Sihab membekap mulut saksi dan saat itu terasa ada yang mengeluarkan sperma di perut saksi namun saksi tidak tahu siapa orangnya;
Bahwa saksi sudah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 4 (empat) kali pada tanggal 25 Juli 2014 dan tanggal 27 Juli 2014 di rumah sdr. Gungun sebelum akhirnya saksi dikerjai oleh teman-teman terdakwa itu terdakwalah yang menyetubuhi saksi terlebih dahulu;
Bahwa saksi memang pacaran dengan terdakwa baru selama 1 (satu) bulan;
Bahwa sebelum saksi dikerjai oleh teman-teman terdakwa sebelumnya saksi diberi minum minuman keras setelah dicampur dengan Coca-cola dan saksi minum sekitar 8-9 gelas, yang memberikan minuman keras adalah Terdakwa Asep alias Sihab dan teman-temannya dan kami minum bersama-sama;
Bahwa pada waktu di saung saksi tidak tahu siapa yang menindih tubuhnya, dan setelah kejadian di saung saksi diantar pulang oleh Terdakwa Asep alias Sihab;
Bahwa yang menyebabkan saksi mau melayani terdakwa karena bujukan dan rayuan Terdakwa, selain itu juga teman-teman di sekolah bercerita, banyak diantara mereka berpacaran dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
2. Saksi 2
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini saksi sehubungan dengan telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak saksi yang dilakukan terdakwa;
Bahwa saksi tidak mengetahui peristiwa itu secara langsung namun menurut keterangan anak Saksi korban, peristiwa itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2014 bertempat di rumah Sdr. Gugun di Kabupaten Garut, saat itu anak saksi sedang menginap di rumah ibunya;
Bahwa saksi mengetahui kejadian itu saat pada tanggal 28 Juli 2014 sekitar pukul 02.00 WIB tengah malam takbiran itu, saksi ditelpon oleh (mantan istri saksi yang merupakan ibu kandung korban) mengatakan bahwa Saksi korban pulang ke rumah dalam keadaan mabuk dan mulutnya bau minuman keras dan setelah ditanya Saksi korban menjelaskan bahwa dirinya telah dicekoki minuman keras dan telah disetubuhi oleh Sdr. Asep alias Sihab dan dicabuli oleh Sdr. Ucu bersama 2 (dua) orang temannya;
Bahwa menurut pengakuan Saksi korban pada saksi, ia Menurut sudah 4 (empat) kali disetubuhi Terdakwa Asep alias Sihab dan setelah mendengar berita tersebut saksi langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malangbong;
Bahwa menurut cerita Saksi korban mengatakan pada saksi awalnya saksi memang suka sama Terdakwa Asep alias Sihab baru satu bulan namun saksi tidak mengetahui mereka berpacaran, kemudian pada hari kejadian Saksi korban dibujuk dan dirayu sehingga akhirnya mau disetubuhi oleh Terdakwa Asep alias Sihab;
Bahwa selama ini Saksi korban tinggal bersama saksi serumah karena saksi ayah kandung saksi korban, namun Saksi korban sering berkunjung ke rumah ibunya di Malangbong;
Bahwa biasanya Saksi korban langsung pulang ke rumah setelah sekolah, Sebelumnya tidak pernah pulang malam dan Saksi korban tidak pernah bercerita kalau ia mempunyai pacar;
Bahwa setahu saksi hubungan Saksi korban selama ini dengan keluarga baik-baik saja termasuk dengan ibu tirinya;
Bahwa saksi baru mengetahui anak saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa Asep Sihabulmilah setelah diperiksa di kantor polisi;
Bahwa atas kejadian ini Saksi korban sangat malu dan trauma agar Saksi korban tidak malu maka saksi memindahkan sekolah Saksi korban ke sebuah SMP di Bandung dan sekarang tinggal dengan bibinya di Bandung, anak saksi sekarang masih berumur 16 tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
3. Saksi 3
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini saksi sehubungan dengan telah terjadi persetubuhan dan pencabulan terhadap anak saksi yang dilakukan terdakwa;
Bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 pada saat itu anak Saksi korban minta ijin pada saksi untuk main dengan teman-temannya dan pergi setelah maghrib namun setelah ditunggu-tunggu sampai malam tidak pulang ke rumah, ditelpon tidak aktif, namun tiba-tiba sekitar jam 02.00 WIB anak saksi pulang dalam keadaan mabuk dan cerita kepada saksi bahwa ia telah dicekoki minuman keras;
Bahwa mendengar hal tersebut kemudian saksi langsung menelepon bapaknya Saksi korban yaitu saksi Untung memberitahukan kejadian tersebut sementara Saksi korban dibawa pergi oleh kakaknya untuk menunjukan tempat kejadian dan setelah Sdr. Untung datang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian;
Bahwa saksi baru mengetahui anak saksi telah disetubuhi oleh Terdakwa Asep Sihabulmilah setelah diperiksa di kantor polisi;
Bahwa saat itu saksi baru pulang dari Jakarta dan Saksi korban hari itu menginap di rumah saksi karena mau lebaran dengan saksi;
Bahwa selama ini saksi jarang berkomunikasi dengan Saksi korban karena nomor telpon sering ganti dan susah untuk dihubungi, Saksi korban pernah cerita pada saksi bahwa ia punya pacar namun pacarnya yang mana saksi tidak mengetahui;
Bahwa saat ini Saksi korban masih sekolah di SMP di Bandung dan saat ini masih berumur 16 tahun;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
4. Saksi Gugun Gunawan bin Engkus
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa namun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi dihadapkan ke persidangan ini saksi sehubungan dengan telah terjadi persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap Saksi korban;
Bahwa perbuatan itu terdakwa lakukan pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 14.00 WIB dan hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 13.30 WIB dan pukul 20.00 WIB bertempat di rumah saksi di Kabupaten Garut;
Bahwa awal cerita kejadian tersebut adalah saat itu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 14.00 terdakwa Asep datang bersama-sama dengan Saksi korban main ke rumah saksi dan minta ijin untuk ngobrol-ngobrol di lantai atas kemudian setelah kurang lebih 1 (satu) jam mereka turun dan saat itu saksi tanya kepada terdakwa Asep katanya telah menyetubuhi Saksi korban;
Bahwa kemudian selanjutnya pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 13.30 terdakwa Asep dan Saksi korban datang lagi main ke rumah dan mereka minta ijin untuk ngobrol di lantai atas dan kembali mereka melakukan persetubuhan kemudian waktu terdakwa Asep turun dari lantai atas saksi tanya apa yang telah dilakukan kata terdakwa Asep dirinya telah menyetubuhi Saksi korban dan setelah itu mereka pulang, kemudian pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa Asep dan Saksi korban datang lagi ke rumah, pada saat itu di rumah saksi juga berkumpul teman-teman semuanya berjumlah 9 (sembilan) orang diantaranya Sdr. Ucu dan Sdr. Ajat, sambil ngobrol-ngobrol dan bercanda kami membuka minum minuman keras merk Mc. Donald yang dicampur dengan minuman Coca-cola kemudian Saksi korban dikasih minuman keras dan minum bersama, setelah itu kami turun ke lantai bawah sementara Sdr. Asep kembali menyetubuhi Saksi korban di lantai atas;
Bahwa setahu saksi terdakwa Asep dan Saksi korban belum menikah;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi-saksi tersebut, di persidangan Terdakwa menyatakan benar dan tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena saksi 4 setelah dipanggil secara patut tidak hadir dipersidangan, maka atas persetujuan terdakwa Penuntut Umum membacakan keterangan saksi sebagaimana berita acara pemeriksaan di penyidik tertanggal 29 Juli 2014, oleh SUMIKA, SH, AIPTU, NRP 73080209, Penyidik pembantu Polsek Malangbong dengan keterangan sebagai berikut:
Bahwa ketika sedang berada di rumah di tiba-tiba adik saya Saksi korban datang dalam keadaan mabuk dan terjatuh di bale-bale rumah kemudian ditanya oleh saya “kamu kenapa?” Saksi korban menjawab “saya dicekokan minuman” dan tercium dari mulutnya bau minuman keras, selanjutnya saya mengajak Sdr. Johan untuk mencari orang yang memberi minuman keras tetapi tidak ketemu. Kemudian setelah datang bapaknya dan ibunya setelah ditanya dan dimintai keterangan Saksi korban menjelaskan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh Sdr. Asep dan dicabuli oleh Sdr. Ucu bersama 2 (dua) orang rekannya;
Bahwa adik saya saat itu berumur 16 tahun dan adik saya belum menikah;
Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang telah menerangkan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi korban, terdakwa adalah pacar Saksi korban dan telah menjalin hubungan selama satu bulan;
Bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan ini sehubungan terdakwa telah menyetubuhi Saksi korban;
Bahwa perbuatan itu terdakwa lakukan sebanyak 4 (empat) kali pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 13.30 WIB dan pukul 20.00 Wib bertempat di rumah Sdr. Gugun di Kabupaten Garut;
Bahwa perbuatan yang pertama terdakwa lakukan dengan cara saat itu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mengajak Saksi korban untuk main ke rumah Sdr. Gugun, setelah sampai disana terdakwa minta ijin kepada Sdr. Gugun untuk ngobrol-ngobrol di lantai atas bersama dengan Saksi korban, selanjutnya sdilantai atas terdakwa bersama Saksi korban ngobrol sambil berpegangan tangan, berpelukan dan berciuman, selanjutnya terdakwa membuka baju Saksi korban, kemudian terdakwa meremas-remas payudara Saksi korban;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi korban pindah tempat ke karpet yang ada bantalnya seterusnya kami kembali berciuman dan menyuruh Saksi korban membuka celana panjang dan celana dalam Saksi korban, namun Saksi korban bilang nggak mau, kemudian terdakwa bilang kepada Saksi korban “akan tanggung jawab dan tidak akan mengecewakan dan tidak akan meninggalkan Saksi korban”, selain itu terdakwa juga bilang “ bunda mun nyaah ka ayah kudu daek (kalau bunda sayang sama ayah harus mau)” dengan maksud supaya Saksi korban mau melayani terdakwa bersetubuh;
Bahwa setelah merayu seperti itu, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Saksi korban sebelah kaki, kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sebatas lutut selanjutnya terdakwa menindih tubuh Saksi korban dan memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban, ketika kemaluan terdakwa baru masuk setengahnya Saksi korban mengeluh sakit sehingga terdakwa mencabut alat kemaluannya;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi korban mengoral penis terdakwa dalam mulut Saksi korban, Saksi korban melakukannya namun tidak sampai mengeluarkan sperma kemudian kami kembali ngobrol-ngobrol lagi, kemudian saat itu terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukkan alat kemaluannya ke dalam vagina Saksi korban selama beberapa menit tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma dan setelah melakukan itu terdakwa dan Saksi korban turun ke lantai bawah dan terus pulang;
Bahwa kemudian perbuatan itu terdakwa ulangi kembali pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 13.30 WIB, saat itu terdakwa bersama Saksi korban main kembali ke rumah Sdr. Gugun, dan bertempat di lantai atas rumah Sdr. Gugun terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban dan pada malam harinya masih di tempat yang sama sekitar pukul 20.00 WIB setelah minum minuman keras bersama-sama dengan Sdr. Gugun dan teman-temannya, terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban;
Bahwa terdakwa dapat menyetubuhi Saksi korban itu terdawka lakukan dengan cara membujuk dan merayu Saksi korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab, akan setia dan tidak akan meninggalkan Saksi korban sehingga Saksi korban mau terdakwa setubuhi;
Bahwa terdakwa mengerti Saksi korban yang terdakwa setubuhi itu masih sekolah kelas III SMP di Garut dan masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Bahwa atas kejadian ini keluarga terdakwa pernah meminta maaf kepada keluarga Saksi korban;
Bahwa terdakwa sangat menyesal atas perbuatan yang terdakwa lakukan terhadap Saksi korban;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan diteliti barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong jaket jeans warna hitam, 1 potong celana panjang jeans warna biru, 1 potong celana dalam warna hijau muda motif bunga, 1 potong baju kemeja warna putih, 1 potong tanktop warna hitam putih dan 1 potong bra warna putih dan kuning motif bunga;
Menimbang, bahwa semua barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, dan di persidangan telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, sehingga formil dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai barang bukti untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa dalam berkas perkara ini telah dilampirkan pula Visum Et Revertum No. 800/KS/038/PKM/VIII/2014 tanggal 05 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. H. ELI KARLIMAN, dokter pada Puskesmas UPTD Tarogong Kabupaten Garut ;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dalam Berita Acara Sidang, sepanjang belum termuat dalam putusan ini, untuk singkatnya harus dipandang telah tercakup, telah dipertimbangkan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, dapat diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa telah melakukan menyetubuhi Saksi korban Nurhaliza sebanyak 4 (empat) kali;
perbuatan itu terdakwa lakukan pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 13.30 WIB dan pukul 20.00 Wib bertempat di rumah saksi Gugun di Kabupaten Garut;
Bahwa perbuatan yang pertama terdakwa lakukan dengan cara saat itu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mengajak Saksi korban untuk main ke rumah Sdr. Gugun, setelah sampai disana terdakwa minta ijin kepada Sdr. Gugun untuk ngobrol-ngobrol di lantai atas bersama dengan Saksi korban, selanjutnya sdilantai atas terdakwa bersama Saksi korban ngobrol sambil berpegangan tangan, berpelukan dan berciuman, selanjutnya terdakwa membuka baju Saksi korban, kemudian terdakwa meremas-remas payudara Saksi korban;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi korban pindah tempat ke karpet yang ada bantalnya seterusnya kami kembali berciuman dan menyuruh Saksi korban membuka celana panjang dan celana dalam Saksi korban, namun Saksi korban bilang nggak mau, kemudian terdakwa bilang kepada Saksi korban “akan tanggung jawab dan tidak akan mengecewakan dan tidak akan meninggalkan Saksi korban”, selain itu terdakwa juga bilang “ bunda mun nyaah ka ayah kudu daek (kalau bunda sayang sama ayah harus mau)” dengan maksud supaya Saksi korban mau melayani terdakwa bersetubuh;
Bahwa setelah merayu seperti itu, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Saksi korban sebelah kaki, kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sebatas lutut selanjutnya terdakwa menindih tubuh Saksi korban dan memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban, ketika kemaluan terdakwa baru masuk setengahnya Saksi korban mengeluh sakit sehingga terdakwa mencabut alat kemaluannya;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi korban mengoral penis terdakwa dalam mulut Saksi korban, Saksi korban melakukannya namun tidak sampai mengeluarkan sperma kemudian kami kembali ngobrol-ngobrol lagi, kemudian saat itu terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukkan alat kemaluannya ke dalam vagina Saksi korban selama beberapa menit tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma dan setelah melakukan itu terdakwa dan Saksi korban turun ke lantai bawah dan terus pulang;
Bahwa kemudian perbuatan itu terdakwa ulangi kembali pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 13.30 WIB, saat itu terdakwa bersama Saksi korban main kembali ke rumah Sdr. Gugun, dan bertempat di lantai atas rumah Sdr. Gugun terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban dan pada malam harinya masih di tempat yang sama sekitar pukul 20.00 WIB setelah minum minuman keras bersama-sama dengan Sdr. Gugun dan teman-temannya, terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban;
Bahwa terdakwa dapat menyetubuhi Saksi korban itu terdawka lakukan dengan cara membujuk dan merayu Saksi korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab, akan setia dan tidak akan meninggalkan Saksi korban sehingga Saksi korban mau terdakwa setubuhi;
Bahwa terdakwa mengerti Saksi korban yang terdakwa setubuhi itu masih sekolah kelas III SMP di Garut dan masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti dan Visum et Repertum, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, yaitu :
Pertama : Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; ATAU
Kedua : Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum telah dibuat dan disusun dalam bentuk dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan memilih dan akan mempertimbangkan dakwaan mana yang dipandang lebih relevan terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, yang dalam hal ini majelis menentukan pilihan dengan mempertimbangkan dakwaan pertama Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dakwaan pertama Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur diatas sebagai berikut:
1. unsur Setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan Asep Sihabulmilah alias Sihab bin Ujang Abdul Karim yang didudukkan sebagai Terdakwa dalam perkara ini dan ternyata dipersidangan baik berdasarkan keterangan saksi-saksi maupun keterangan Terdakwa sendiri telah membenarkan identitas dirinya dan tidak terdapat sangkalan atau keberatan bahwa Terdakwa adalah subjek atau pelaku tindak pidana ini sebagaimana yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kemudian selama berlangsungnya pemeriksaan dipersidangan, tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (Error in persona) sebagai subjek atau pelaku tindak pidana yang diperiksa dalam perkara aquo, dan ternyata Terdakwa termasuk dalam golongan orang yang dapat dimintakan pertanggungjawabannya menurut hukum dan Terdakwa dapat memberikan jawaban dengan lancar dan tidak ada ditemukan alasan–alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidananya sebagaimana diatur dalam KUHP dan juga Terdakwa mengakuinya bahwa ia sebagai pelakunya dan melakukan suatu kesalahan dan mengetahui akibat dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa Majelis berpendapat bahwa unsur “barang siapa” diatas telah terpenuhi oleh Terdakwa Asep Sihabulmilah alias Sihab bin Ujang Abdul Karim;
2. Unsur “Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah pelaku menghendaki dan menginsyafi perbuatannya atau pelaku menyadari perbuatan yang dilakukannya;
Bahwa unsur ini terletak diawal unsur perbuatan dalam rumusan tersebut, dimana unsur ini mempengaruhi unsur perbuatan yang ada dibelakang dari rumusan delik tersebut, oleh karenanya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur perbuatannya terlebih dahulu, setelah itu barulah akan mempertimbangkan apakah perbuatan yang terbukti telah dilakukan dengan sengaja atau tidak;
Menimbang, bahwa unsur melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ini merupakan unsur alternatif, sehingga bila salah satu telah terbukti, maka unsur lainnya tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, yang dimaksud dengan membujuk anak adalah berusaha meyakinkan seseorang yang masih berusia anak-anak ( berusia antara 8 sampai sebelum berusia 18 tahun) bahwa yang dikatakannya benar (untuk memikat hati, menipu, dsb), merayu, sedangkan tipu muslihat memiliki makna perbuatan atau perkataan yg tidak jujur, siasat; ilmu (perang dsb): -- muslihatnya amat halus, sedangkan serangkaian kebohongan memiliki makna rangkaian kebohongan /ke·bo·hong·an/ n perihal bohong; sesuatu yg bohong: -nya suatu ketika akan ketahuan juga (Kamus besar bahasa Indonesia);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi yang dihubungkan dengan keterangan Terdakwa yang membenarkan keterangan para saksi tersebut serta alat bukti lain berupa surat keterangan Visum Et Repertum dari Puskesmas DTP Tarogong Garut, telah diperoleh fakta hukum bahwa Terdakwa telah melakukan menyetubuhi Saksi korban sebanyak 4 (empat) kali;
Bahwa perbuatan itu terdakwa lakukan pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 14.00 WIB dan pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 13.30 WIB dan pukul 20.00 Wib bertempat di rumah saksi Gugun di Kabupaten Garut;
Menimbang, bahwa perbuatan yang pertama terdakwa lakukan dengan cara saat itu pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2014 sekitar pukul 14.00 WIB terdakwa mengajak Saksi korban untuk main ke rumah Sdr. Gugun, setelah sampai disana terdakwa minta ijin kepada Sdr. Gugun untuk ngobrol-ngobrol di lantai atas bersama dengan Saksi korban, selanjutnya sdilantai atas terdakwa bersama Saksi korban ngobrol sambil berpegangan tangan, berpelukan dan berciuman, selanjutnya terdakwa membuka baju Saksi korban, kemudian terdakwa meremas-remas payudara Saksi korban;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Saksi korban pindah tempat ke karpet yang ada bantalnya seterusnya kami kembali berciuman dan menyuruh Saksi korban membuka celana panjang dan celana dalam Saksi korban, namun Saksi korban bilang nggak mau, kemudian terdakwa bilang kepada Saksi korban “akan tanggung jawab dan tidak akan mengecewakan dan tidak akan meninggalkan Saksi korban”, selain itu terdakwa juga bilang “ bunda mun nyaah ka ayah kudu daek (kalau bunda sayang sama ayah harus mau)” dengan maksud supaya Saksi korban mau melayani terdakwa bersetubuh;
Bahwa setelah merayu seperti itu, selanjutnya terdakwa membuka celana panjang dan celana dalam Saksi korban sebelah kaki, kemudian terdakwa membuka celana panjang dan celana dalamnya sebatas lutut selanjutnya terdakwa menindih tubuh Saksi korban dan memasukan alat kelamin terdakwa ke dalam kemaluan Saksi korban, ketika kemaluan terdakwa baru masuk setengahnya Saksi korban mengeluh sakit sehingga terdakwa mencabut alat kemaluannya;
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh Saksi korban mengoral penis terdakwa dalam mulut Saksi korban, Saksi korban melakukannya namun tidak sampai mengeluarkan sperma kemudian kami kembali ngobrol-ngobrol lagi, kemudian saat itu terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban dengan cara memasukkan alat kemaluannya ke dalam vagina Saksi korban selama beberapa menit tetapi tidak sampai mengeluarkan sperma dan setelah melakukan itu terdakwa dan Saksi korban turun ke lantai bawah dan terus pulang;
Menimbang, bahwa kemudian perbuatan itu terdakwa ulangi kembali pada hari Minggu tanggal 27 Juli 2014 sekitar pukul 13.30 WIB, saat itu terdakwa bersama Saksi korban main kembali ke rumah Sdr. Gugun, dan bertempat di lantai atas rumah Sdr. Gugun terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban dan pada malam harinya masih di tempat yang sama sekitar pukul 20.00 WIB setelah minum minuman keras bersama-sama dengan Sdr. Gugun dan teman-temannya, terdakwa kembali menyetubuhi Saksi korban;
Bahwa terdakwa dapat menyetubuhi Saksi korban itu terdakwa lakukan dengan cara membujuk dan merayu Saksi korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab, akan setia dan tidak akan meninggalkan Saksi korban sehingga Saksi korban mau terdakwa setubuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Ruaedah, keterangan terdakwa, yang dihubungkan dengan Nomor : 800/KS/038/PKM/VIII/2014, tanggal 05 Agustus 2014 Saksi Korban berdasarkan hasil pemeriksaan dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. H. Eli Karliman dari Puskesmas DPT Tarogong Kab. Garut dengan kesimpulan hasil pemeriksaan didapatkan pada lubang kemaluan luka robek lama pada posisi jam satu dan jam tiga akibat tekanan benda tumpul yang sudah lama;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” dalam undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sedangkan yang dimaksud “anak korban” dalam Undang- undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan Anak adalah anak yang belum berumur 18 tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;
Menimbang, bahwa bukti surat berupa akta kelahiran Saksi korban lahir pada tanggal 22 Juli 1998, hingga pada saat kejadian Saksi korban Nurhaliza baru belum genap berusia 16 tahun, sehingga masih dalam kategori “anak” sebagaimana bunyi pasal yang didakwakan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah masuknya alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan;
Menimbang, bahwa dari persidangan diketahui bahwa terdakwa mengerti Saksi korban yang terdakwa setubuhi itu masih sekolah kelas III SMP di Garut dan masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa dari rangkaian fakta-fakta dan pertimbangan hukum di atas maka jelas terdakwa telah membujuk Saksi korban Nurhaliza yang masih berusia anak-anak yaitu 16 (enam belas) tahun dan masih duduk dibangku kelas III SMP untuk melakukan persetubuhan dengannya, yang mana dari rangkaian fakta-fakta tersebut ternyata Terdakwa juga melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat kepada Saksi korban yang menyatakan akan bertanggungjawab, tidak akan mengecewakan dan tidak akan meninggalkan Saksi korban, namun ternyata terdakwa tidak bertanggung jawab kepada Saksi korban namun justru korban terdakwa serahkan pada teman-teman terdakwa untuk dicabuli teman-teman terdakwa tersebut bahkan terdakwa turut membantu membekap mulut Saksi korban agar tidak teriak (menurut keterangan Saksi korban dan saksi Gungun) setelah terdakwa menyetubuhi Saksi korban Nurhaliza sebanyak 4 (empat) kali;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut, maka unsur kedua dakwaan pertama Penuntut Umum terpenuhi dalam diri maupun perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, dengan terpenuhinya semua unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa pada dakwaan pertama, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pada dakwaan pertama yang kualifikasinya akan disebutkan pada amar putusan ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara berlangsung ternyata tidak diketemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggungjawabkan menurut Hukum Pidana di Indonesia, dan atas kesalahan yang telah dilakukan haruslah dijatuhkan pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak selain mengatur pidana penjara juga mengatur pidana denda, maka untuk perkara terdakwa diatas Majelis berpendapat bahwa terhadap diri terdakwa selain dijatuhi pidana penjara juga akan dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disesuaikan dengan batas kemampuan terdakwa dengan tetap berpegang pada ketentuan Undang-undang yang berlaku;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: 1 (satu) potong jaket jeans warna hitam, 1 pt celana panjang jeans warna biru, 1 potong celana dalam warna hijau muda motif bunga, 1 pt baju kemeja warna putih, 1 pt tanktop warna hitam putih dan 1 pt bra warna putih dan kuning motif bunga; oleh karena barang milik Saksi korban, maka semuanya dikembalikan kepada Saksi korban tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka harus dibebani untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ;
Menimbang, sebelum sampai pada amar putusan, terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan:
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menimbulkan trauma psykhis pada Saksi korban Nurhaliza;
Bahwa perbuatan terdakwa telah merusak masa depan Saksi korban;
Hal-hal yang meringankan:
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Bahwa Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Memperhatikan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Asep Sihabulmilah alias Sihab bin Ujang Abdul Karim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) potong jaket jeans warna hitam;
1 (satu) potong celana panjang jeans warna biru;
1 (satu) potong celana dalam warna hijau muda motif bunga;
1 (satu) potong baju kemeja warna putih;
1 (satu) potong tanktop warna hitam putih;
1 (satu) bra warna putih dan kuning motif bunga;
Dikembalikan kepada Saksi korban;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut pada hari Kamis tanggal 20 November 2014 oleh kami Rony Suata, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Patyarini M. Ritonga, S.H., M.Hum. dan Hastuti, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu oleh Iwan Budi Sofyan, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Garut dan dihadiri oleh Cucu Suliswati, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Garut, Penasihat Hukum Terdakwa serta diucapkan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Patyarini M. Ritonga, S.H., M.Hum. | Hakim Ketua Majelis Rony Suata, S.H., M.H. | |
| Hastuti, S.H., M.H. | ||
| Panitera Pengganti Iwan Budi Sofyan, S.H. | ||