30/Pid.Sus/2016/PN.Cjr
Putusan PN CIANJUR Nomor 30/Pid.Sus/2016/PN.Cjr
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
IRMAN FIRMANSYAH,SE Alias KADES Bin H. ALFAN SUDIRMAN
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IRMAN FIRMANSYAH, SE Alias KADES Bin H. ALFAN SUDIRMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit genset merk Mitsubishi warna orange; - 1 (satu) unit genset warna biru; dikembalikan kepada Saksi Toni; - 2 (dua) buah blower warna silver; - 2 (dua) buah torren solar kapasitas 1000 kgs; - 1 (satu) gulung kabel 3 pass; - 1 (satu) gulung kabel 2 pass; - 1 (satu) buah panel listrik; - 3 (tiga) buah panel saklar warna abu-abu; - 1 (satu) buah timbangan; - 1 (satu) buah dynamo; - 2 (dua) buah aki; - 1 (satu) buah MCB 3 pass; - 2 (dua) karung batu arpus; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 30/Pid.Sus/2016/PN.Cjr
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan NegeriCianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : IRMAN FIRMANSYAH,SE Alias KADES Bin H.
ALFAN SUDIRMAN;
Tempat lahir : S u k a b u m i;
Umur/tanggal lahir : 38 tahun/ 22 Februari 1978;
Jenis kelamin : Laki – laki;
Kebangsaan : I n d o n e s i a;
Tempat tinggal : Kampung Cimapag RT. 006/ 008, Desa Cirengkas,
Kecamatan Cirenghas, Kabupaten Sukabumi;
Agama : I s l a m;
Pekerjaan : W i r a s w a s t a;
Terdakwa ditangkap tanggal : 21 November 2015 ;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 November 2015 sampai dengan tanggal 12 Desember 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Desember 2015 sampai dengan tanggal 21 Januari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur sejak tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M. US US USMAYANTO, SH, NURDIN HIDAYATULOH,SH, AEP LUKMAN NULHAKIM, SH.MH, TATANG SUMARNA, SH AGUNG NUGRAHA, SH, Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum beralamat di kantor Hukum M. US US USMAYANTO,SH & REKAN beralamat di Jalan Prof Moch. Yamin No. 38 Cianjur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/ SK/ KH-APH/ US/ II/ 2016, tertanggal 01 Februari 201 6;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 30/ Pen. Pid/ 2016/ PN. Cjr, tanggal 29 Januari 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 30/ Pen. Pid/ 2016/ PN. Cjr, tanggal 29 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa IRMAN FIRMANSYAH, SE Alias KADES Bin H. ALFAN SUDIRMAN bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa IRMAN FIRMANSYAH, SE Alias KADES Bin H. ALFAN SUDIRMAN berupa pidana selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsider 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa;
1 (satu) unit genset merk Mitsubishi warna orange;
1 (satu) unit genset warna biru;
Dikembalkan kepada Saksi Toni;
2 (dua) buah blower warna silver;
2 (dua) buah torren solar kapasitas 1000 kgs;
1 (satu) gulung kabel 3 pass;
1 (satu) gulung kabel 2 pass;
1 (satu) buah panel listrik;
3 (tiga) buah panel saklar warna abu-abu;
1 (satu) buah timbangan;
1 (satu) buah Dynamo;
2 (dua) buah aki;
1 (satu) buah MCB 3 pass;
2 (dua) karung batu arpus;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebsar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa IRMAN FIRMANSYAH, SE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana disebutkan dalam dakwaan;
Melepaskan Terdakwa dari semua tuntutan hukum (Onstlaag Van Alle Rechtvevolging);
Mengembalikan harkat, martabat dan nama baik Terdakwa;
Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
Atau;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo at Bono) dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak dasar (azasi) Terdakwa sebagai manusia manusia;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dalam pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut;
Bahwa ia terdakwa IRMAN FIRMANSYAH, SE Alias KADES Bin H. ALFAN SUDIRMAN pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan bulan September 2015 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2015, bertempat di Kp. Sindanghayu, Ds. Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cianjur, telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau.ayat (5). Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut;
Berawal PT. Cikondang Kancana Prima (PT. CKP) memiliki lahan seluas 2410 hektar yang berada di Kp. Sindanghayu, Ds. Karyamuukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, memiiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor: 503/ Tmb. 839/ DPSDA&P dari Dinas PSDA&P Kabupaten Cianjur yang berlaku sampai tahun 2025 kemudian tanpa sepengetahuan dari PT. Cikondang Kancana Prima (PT. CKP) Terdakwa melakukan penambangan mineral logam sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan bulan September 2015 selama 24 (dua puluh empat) jam tanpa berhenti dengan tanpa dilengkapi surat ijin usaha pertambangan khusus (SIUUP-K) karena SIUP-K yang digunakan sebagai dasar pengolahan khusus tambang pasir besi serta IUP (Ijin Usaha Penambangan) dimiliki oleh PT. Cikondang Kancana Prima (PT. CKP) sedangkan Terdakwa telah melakukan usaha penambangan mineral logam emas di Kp. Sindanghayu, Ds. Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur yang dilakukan dengan cara Terdakwa memerintahkan sekitar kurang lebih 30 (tigapuluh) orang pekerja untuk membuat lobang dengan kedalaman kurang lebih 100 (serratus) meter dilahan yang berada di Kp. Sindanghayu, Ds. Karyamukti, Kecamatan Karyamukti, Kabupaten Cianjur kemudian dengan menggunakan alat genset dihidupkan unttuk memberikan aliran listrik disekitar lahan penambangan serta untuk menghidupkan blower yang dipergunakan untuk menyedot udara ke dalam lobang (goa) galian emas kemudian selang pompa air dimasukkan air ke dalam lobang untuk menggenangi lobang tersebut lalu air yang berada di dalam lubang dipompa keluar dari lobang bersama dengan material tanah dan batu hingga keluar ke permukaan tanah lalu material tanah dan batu dikumpulkan ke dalam karung dengan ukuran tiap-tiap karung kurang lebih sebesar 60 (enam puluh) kilogram sampai dengan 80 (delapan puluh) kilogram kemudian material hasil penambangan tersebut dijual dengan harga Rp. 1.000,- (seribu) rupiah perkilogram ke pembeli;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
I MADE ARDITYA WARMAN, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa baik karena sedarah maupun perkawinan, juga tidak ada hubungan antara majikan dan buruh;
Bahwa Saksi pernah memberikan keterangan sebagai Saksi di Penyidik sehubungan perkara pertambangan mineral atau galian emas mlik PT. Cikondang Kancana Prima (PT. CKP) yang telah dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa berdasar informasi dari masyarakat di Kp. Sindanghayu, Terdakwa telah melakukan penambangan tanpa memiliki ijin alias ilegal;
Bahwa pada awalnya Saksi mendapat informasi dari masyarakat sekitar lokasi pertambangan apabila Terdakwa telah melakukan penambangan secara ilegal, kemudian Saksi bersama team sejumlah 8 (delapan) orang antara lain Kanit Iptu Alexander, Saudara Pius, Saudara Feri, Saudara Eri, Saudara Riki ke lokasi, dan setelah sampai lokasi, disana ada penambangan;
Bahwa waktu itu, hari Rabu, tanggal 16 September 2015, saat Saksi datang ke lokasi, Terdakwa tidak ada yang ada pengawas yang namanya Saksi lupa;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa luas lahan yang ditambang Terdakwa;
Bahwa pada saat itu Saksi melihat ada 2(dua) lubang tapi yang ditambang hanya 1 (satu) lubang yang berbentuk mirip goa dan Saksi tidak tahu berapa jauh kedalaman lubang tersebut karena untuk masuk kedalam lubang tersebut harus memakai blower;
Bahwa untuk dapat masuk kedalam lubang harus menggunakan blower dan genset karena tanpa alat tersebut tidak ada udara dan penerangan;
Bahwa sewaktu Saksi melihat ke dalam lubang goa ada genset yang menyala dan ada 4 (empat) orang penambang yang keluar dari lobang membawa bahan baku emas;
Bahwa ketika ditanya kepada penambang katanya adalah hasil tambang;
Bahwa Terdakwa mulai menambang pada tanggal 18 Agustus 2015;
Bahwa penambang-penambang tersebut kerja pada Terdakwa karena Terdakwa sebagai pengelola tambang;
Bahwa Saksi lupa nama-nama penambang;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang membayar para penambang;
Bahwa saat kelokasi penambangan, Terdakwa tidak ada di lokasi penambangan;
Bahwa setelah sampai dilokasi penambangan, Saksi dan team segera mengamankan barang yang ada di lokasi berupa genset, penampung solar, kabel listrik, bahan baku emas hasil tambang;
Bahwa Saksi dan team juga mencatat data karyawan;
Bahwa Saksi dan team kemudian melakukan pemeriksaan kepada mekanik dan pengawas;
Bahwa kemudian para penambang dibawa ke kantor polisi dan kemudian Terdakwa datang sendiri ke kantor polisi, Saksi tidak mengetahui siapa yang menghubungi Terdakwa sehingga datang ke kantor polisi;
Bahwa selanjutnya Saksi tidak mengikuti pemeriksaan Terdakwa;
Bahwa adapun Terdakwa kemudian diproses hukum sepengetahuan Saksi lokasi penambangan tersebut milik PT. CKP (Cikondang Karya Prima) yang mempunyai ijin pertambangannya namun Terdakwa yang mengelola pertambangan tersebut tidak mempunyai ijin yang sah;
Bahwa Terdakwa menerangkan telah mengelola pertambangan tersebut karena dipercaya oleh Saudara Rudy Efendi dari PT. CKP berdasarkan Surat Kuasa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui kedudukan Saudara Rudy Efendi di PT CKP hanya saat itu Terdakwa memperlihatkan surat dari Saudara Rudy Efendi untuk mengelola;
Bahwa adapun Terdakwa dikatakan melakukan penambangan ilegal sedangkan ada surat penunjukan untuk pengelola dari Saudara Rudy Efendi dari pihak CKP karena Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk mengelola pertambangan tersebut, karena ijin pengelolaan adalah untuk pihak PT. CKP yang Saksi melihat surat penunjukkan dari Saudara Rudy Efendi kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah para penambang tersebut ada kaitannya dengan PT. CKP;
Bahwa Saksi mengetahui barang bukti dalam perkara ini karena ada dilokasi dan digunakan untuk melakukan penggalian sedangkan batu arpus adalah hasil dari pertambangan yang disita pada tanggal 16 September 2015;
Bahwa setahu Saksi yang mengelola pertambangan tersebut hanya Terdakwa sendiri sedangkan orang-orang yang ditemukan dilokasi adalah pekerja tambang;
Bahwa Terdakwa mengelola pertambangan tersebut menurut pengakuannya sejak tanggal 18 Agustus 2015;
Bahwa setahu Saksi hasil pertambangan tersebut pernah ditanya kepada penambang yang ada dilokasi dan mereka mengatakan apabila hasil tambang tersebut akan diolah lagi, ada yang diolah sendiri dan ada yang dijual kepada orang yang mempunyai alat untuk mengolah batu-batu tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu pemilik genset dan blower;
Bahwa seluruh hasil tambang serta peralatan yang ada di lokasi telah disita semua;
Bahwa Saksi tidak mengetahui untuk memasang peralatan tersebut butuh berapa lama;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah Terdakwa telah mengolah hasil pertambangan tersebut yang Saksi tahu, Saksi melakukan pengecekkan ke kantor PSDAP, dan menanyakan apakah pertambangan tersebut terdaftar, dan ternyata tidak terdaftar;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi ada yang tidak benar yaitu masalah penyitaan pada tanggal 16 September 2015, bahwa mesin-mesin tidak disita pada tanggal 16 September 2015, yang disita tanggal 16 September 2015 hanya hasil bahan baku yang diprediksi mengandung emas;
RICKY MAULIDDA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi di kepolisian sehubungan perkara pertambangan mineral atau galian emas milik PT. Cikondang Kancana Prima (PT. CKP) yang telah dikelola oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui apabila Terdakwa yang telah mengelola pertambangan tersebut berdasar informasi dari masyarakat di Kp. Sindanghayu, yang mengatakan apabila Terdakwa menambang tanpa memiliki ijin alias ilegal;
Bahwa kejadian penambangan tersebut pada Selasa, tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan bulan September 2015 bertempat di Kp. Sindanghayu, Ds. Karyamukti, Kecamatan Campaka, Kab. Cianjur;
Bahwa pada awalnya Saksi belum masuk team, Saksi pada waktu itu masih sebagai anggota Dalmas yang bertugas melakukan penjagaan, adapun kemudian Saksi masuk dalam tim gabungan ke lokasi galian untuk melakukan pengerebekan atau penggeledahan pada tanggal 16 September 2015;
Bahwa saat Saksi ke lokasi kejadian pada tanggal 16 September 2015 tersebut, Saksi masih sebagai anggota Dalmas yang bertugas hanya mengamankan atau mengendalikan situasi;
Bahwa pada saat itu, Saksi melihat ada barang-barang atau alat-alat yang digunakan untuk melakukan penambangan seperti genset, blower serta alat yang lainnya yang kegunaannya Saksi tidak tahu untuk apa;
Bahwa pada saat itu alat-alat seperti blower, genset belum disita karena harus menunggu froklif untuk mengangkut alat-alat tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi alat-alat tersebut dapat diangkut sekitar bulan Oktober 2015, pada waktu itu Saksi sudah masuk team untuk melakukan penyidikan terhadap perkara ini dan Saksi waktu itu ikut kembali ke lokasi untuk yang kedua kalinya;
Bahwa pada waktu Saksi ke lokasi untuk yang kedua kalinya masih ada alat-alat tersebut, dan Saksi juga sempat masuk ke dalam lubang kurang lebih 10 (sepuluh meter) akan tetapi karena gelap dan tidak ada blower, maka Saksi keluar lagi, dan tidak lama kemudian keluar 5 (lima) orang penambang dari dalam lubang;
Bahwa tujuan Saksi dan team ke lokasi kembali pada bulan Oktober 2015 tersebut untuk memastikan barang-barang tersebut masih ada atau tidak karena pada saat kedatangan yang pertama tidak dapat diangkut karena tidak ada alat untuk mengangkutnya;
Bahwa menurut keterangan Para Penambang, mereka menambang karena inisiatif sendiri bukan disuruh Terdakwa;
Bahwa pada saat kedatangan yang kedua, pada saat itu Terdakwa juga tidak ada di lokasi, kemudian Terdakwa mencari ke rumahnya juga tidak ada, kemudian Saksi dan team mendengar apabila Terdakwa ada di daerah Gekbrong sehingga Saksi dan team pun menjemput terdakwa ke Gekbrong;
Bahwa Terdakwa tidak datang sendiri ke Polres melainkan dijemput;
Bahwa Saksi diperlihatkan foto copy surat-surat yang ada dalam berkas perkara tetapi tidak membaca isinya;
Bahwa Saksi mengetahui ada surat kuasa penunjukan dari pihak PT. CKP yang diwakili oleh Saudara Rudi Efendi kepada Terdakwa untuk melakukan penambangan;
Bahwa Saksi ada melihat surat-surat selainnya yakni ada surat “tidak ada hubungan kerja sama lagi“ akan tetapi Saksi lupa tertanggal berapa;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa pelapornya karena tidak ada laporan resminya;
Bahwa Saksi tidak tahu siapa yang dirugikan dalam perkara ini yang pasti lingkungan menjadi rusak;
Bahwa sebelum Terdakwa melakukan penambangan, sebelumnya sudah ada yang melakukan penambangan yakni PT. CKP akan tetapi Saksi tidak tahu apakah hingga sekarang PT. CKP masing bertanggung jawab terhadap pertambangan tersebut;
Bahwa alat-alat genset dan blower adalah sewa dari Saudara Toni;
Bahwa Saksi tidak mengenal Joni Edison, yang bekerja kepada Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi berada di lokasi penambangan, Saksi tidak menanyakan ijin penambangan kepada penambang yang ada di lokasi karena pertimbangannya adalah Terdakwalah penanggungjawab penambangan tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi ada yang tidak benar yaitu masalah Saksi dijemput, tetapi Saksi datang ke Polres sendiri;
ENDANG WIJAYA, SH dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi pernah diperiksa sebagai Saksi di kepolisian sehubungan dengan perkara pertambangan mineral dan galian emas mlik PT. Cikondang Kancana Prima (PT. CKP);
Bahwa Saksi pernah bekerja di Legal Department PT. Paramindo karena Saksi ditempatkan oleh PT.CKP dan sejak November 2015 Saksi tidak lagi bekerja di PT. Paramindo;
Bahwa PT. CKP bergerak dibidang pertambangan dan mineral;
Bahwa Terdakwa yang melakukan pengelolaan atau melakukan kegiatan pertambangan di lokasi pertambangan emas milik PT.CKP yang terletak di Kp.Sindanghayu, Desa Karyamukti, Kec. Cempaka, Kab. Cianjur, seluas 2410 Ha, sedangkan PT. Paramindo adalah pemilik baru PT. CKP tersebut;
Bahwa pada tahun 2005, PT. CKP mendapat IUP atau ijin usaha pertambangan mulai bulan Maret 2005 sampai dengan tahun 2025;
Bahwa luas tanah tempat pertambangan emas yang dikelola oleh PT. CKP tersebut sesuai dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang PT. CKP miliki areal luas seluruhnya adalah 2410 hektar, yang sedang dimohonkan haknya ke BPN Cianjur terdiri dari eks HGU sekitar 50 hektar dan 13,6 hektar tanah yang sudah dibebaskan dari masyarakat oleh PT. Panen Antam Mas;
Bahwa PT. CKP masih ada hingga sekarang;
Bahwa waktu Saksi bekerja di PT CKP, PT. CKP belum melakukan penambangan karena belum memiliki lahan tetapi sudah mempunyai ijin penambangan, sedangkan PT. Panen Antam Emas mempunyai lahan akan tetapi belum ada ijin penambangannya;
Bahwa kemudian kepemilikan PT. CKP beralih kepada PT. Paramindo pada Bulan Februari tahun 2012;
Bahwa pada saat PT. Paramindo mengambil alih PT. CKP, Terdakwa sudah di PT.CKP. Saat itu pemilik PT. CKP lama bekerja sama dengan PT. Cahaya Jati Mas Andalan, dan saat itu sudah ada yang melakukan penambangan sekitar 5 (lima) orang, dan salah satunya adalah Terdakwa, karena Terdakwa mendapat Surat Kuasa dari pemilik PT. CKP lama;
Bahwa pada saat PT. CKP beralih ke PT.Paramindo, sebelumnya diberitahukan kepada para pengelola pertambangan apabila kepemilikan sudah beralih, termasuk Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa menerima kuasa untuk melakukan pengelolaan pertambangan emas dilokasi tersebut dari Saudara Rudi Efendi yang merupakan Direktur PT. Cahaya Jati Mas Andalan;
Bahwa surat kuasa tersebut untuk melakukan pengelolaan penambangan dan pengawasan para penambang di wilayah Gunung Rosa Kp. Karya Mukti;
Bahwa Saudara Rudi Effendi sebagai Direktur PT. Cahaya Jati Mas Andalan dapat memberikan kuasa untuk melakukan pengelolaan pertambangan sedangkan lokasi tersebut adalah milik PT. CKP, karena PT. Cahaya Jati Mas Andalan bekerja sama dengan PT. CKP sehingga Saudara Rudi Efendi mendapat kuasa dari Saudara Koswara dari PT. CKP untuk mengelola pertambangan, selanjutnya Saudara Rudi Effendi memberikan kuasa lagi kepada Terdakwa;
Bahwa setelah PT. Paramindo mengambil alih PT. CKP, kuasa yang diberikan oleh Saudara Rudi Efendi kepada Terdakwa, menurut putra Pak Koswara, untuk masalah kuasa sudah selesai, pada intinya kuasa sudah diakhiri pada tahun 2012;
Bahwa untuk mengakhiri nota kesepahaman antara Pihak PT. CKP dengan PT. Cahaya Jati Mas Andalan ada surat pemutusan hubungan kerjasama yang disimpan di kantor Paramindo sejak tanggal 4 November 2013;
Bahwa sejak pemutusan tersebut sudah tidak ada lagi kegiatan dilokasi meskipun PT. CKP masih bekerja sama dengan PT. Cahaya Jati Mas Andalan, akan tetapi ada kegiatan dari masyarakat tapi dari pihak Saksi tidak bisa berbuat apa-apa;
Bahwa kemudian Direktur PT. CKP baru (Paramindo) yaitu pak Mukti melakukan kerjasama dengan PT. Jati Mas Andalan dengan pak Rudi Efendi pada tahun 2013;
Bahwa kemudian ada pembatalan kerjasama antara PT. CKP baru dengan PT. Jati Mas Andalan pada tertanggal 4 November 2013 sedangkan pembatalan yang sebenarnya dibuat pada tahun 2015;
Bahwa Terdakwa melakukan pengelolaan pertambangan pada saat itu karena mendapat kuasa dari Saudara Rudi Effendi;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, pemerintah dirugikan;
Bahwa Saksi tidak tahu, apakah Terdakwa mempunyai ijin melakukan penambangan selain surat kuasa dari Saudara Rudi Effendi;
Bahwa Saksi tidak pernah melihat surat penunjukan dari Saudara Rudi Efendi kepada Terdakwa untuk melakukan pengelolaan pertambangan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi ada yang salah yaitu bukan surat kuasa tapi surat penunjukan;
TONI AFANDI SAPUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa Saksi sebagai pemilik genset yang telah disewa oleh Terdakwa pada tanggal 18 Agustus 2015 sampai tanggal 18 September 2015;
Bahwa Terdakwa baru pertama kali menyewa genset kepada Saksi;
Bahwa Terdakwa menyewa genset dengan harga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) per dua unit;
Bahwa pada saat Terdakwa menyewa genset kepada Saksi, Terdakwa mengatakan genset tersebut untuk menjalankan aktifitas pertambangan;
Bahwa Terdakwa pada saat itu mengatakan lokasi pertambangan di Cianjur, tetapi Terdakwa tidak melihat langsung lokasinya, karena yang membawa genset adalah tekhnisi Saksi;
Bahwa Saksi memperlihatkan surat-surat yang berhubungan dengan kepemilikan genset;
Bahwa setelah habis jatuh tempo genset belum Saksi ambil karena pada waktu itu ada telepon yang tidak jelas minta tunda untuk pengambilannya;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat keterangan Saksi benar;
SUMAR Bin AHMAD,dibacakan di depan persidangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa saksi mengerti diperiksa karena sehubungan dengan adanya pertambangan mineral ataugalian emas yang terletak di Kampung Sindahayu Desa Karya Mukti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur;
Bahwa pertambangan atau galian emas tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa pertambangan atau galian emas tersebut berada diatas tanah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu luas tanah galian emas tersebut dan Saksi juga tidak mengetahui surat bukti kepemilikannya;
Bahwa Saksi melakukan pertambangan atau galian emas sejak tanggal 27 Agustus 2015;
Bahwa alat yang Saksi gunakan untuk melakukan pertambangan galian emas adalah berupa pompa air yang gunanya untuk menyedot air bawah loang (goa) galian emas, Ois adalah alat untuk mengangkat batu yang mengandung emas dari dalam goa, genset adalah untuk aliran listrik yang gunanya untuk menghidupkan blower dan penerangan di sekitar galian emas, blower adalah untuk menyedot udara kedalam lobang (goa) galian emas, pahat adalah untuk mengambil batu yang mengandung emas, palu adalah untuk memecahkan batu yang mengandung emas dan baterai untuk menerangi pengambilan batu yang mengandung emas;
Bahwa selama Saksi melakukan penggalian emas, belum mendapatkan logam jenis emas, karena lobang (goa) masih dalam perbaikan dikerenakan lobang (goa) sudah lama tidak beroperasi dan sudah ambruk;
Bahwa lobang (goa) ditempat galian emas tersebut ada 2 (dua) lobang;
Bahwa lobang ditempat galian emas tersebut sedalam kurang lebih 100 meter;
Bahwa yang membiayai semua kegiatan pengganlian emas itu adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tahu dari Terdakwaapabila di dalam tanah tersebut mengandung emas akan tetapi Saksi tidak bekerja untuk mencari bebatuan yang mengandung emas tetapi Saksi bekerja sebagai security ditempat galian emas tersebut;
Bahwa setahu Saksi hasil galian emas itu belum ada yang dijual, karena lobang (goa) masih dalam perbaikan dikarena di dalam lobang (goa) tersebut ada yang ambruk;
Bahwa banyaknya batuan yang Saksi ketahui dalam sehari tidak menentu kadang bisa mencapai 6 sampai 8 karung atau setara 40 kg;
Bahwa setahu Saksi,Terdakwa selaku pemilik tambang dan lahan sudah memiliki ijin yang sah dari pemerintah selaku pihak yang berwenang;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan bahwa ada keterangan Saksi yang tidak benar yaitu masalah kepemilikan tambang emas, Terdakwa belum belum pernah menyatakan kalau itu milik Terdakwa;
Saksi JOHNI EDDYSON, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada saat diperiksa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa menjadi Saksi karena sehubungan dengan adanya pertambangan mineral logam atau galian emas yang terletak di Kp. Sindaghayu Desa Karyamukti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur;
Bahwa pertambangan emas tersebut adalah milik Terdakwa;
Bahwa pertambangan mineral logam atau galian emas itu berada ditanah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi berada dipertambangan mineral logam atau galian emas tersebut sejak tanggal 24 Agustus 2015 sampai sekarang;
Bahwa dipertambangan mineral logam atau galian emas tersebut sebagai analis yang menganalisa pembiayaan pertambangan mineral logam atau galian emas tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi selama berada di lokasi tempat galian emas tersebut Saksi belum mendapatkan hasil emas dikarenakan masih dalam proses pembuangan tanah atau pembuangan abrag;
Bahwa lubang (goa) yang Saksi ketahui dari petani yang menambang galian emas tersebut sedalam kurang lebih 60 meter;
Bahwa yang membiayai semua kegiatan penggalian emas itu adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi mengetahui dari teman, apabilaTerdakwa didalam tanah tersebut mengandung emas sehingga Saksi mau bekerja di pertambangan mineral logam atau galian emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa berpendapat ada keterangan Saksi yang tidak benar yaitu masalah kepemilikan tambang emas, Terdakwa belum belum pernah menyatakan kalau itu milik Terdakwa;
SUKANDA Bin RASADI, dibacakan di depan persidangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat diperiksa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa menjadi Saksi karena sehubungan dengan adanya pertambangan mineral logam atau galian emas yang terletak di Kp. Sindanghayu Desa Karyamukti, Kec. Cempaka, Kab. Cianjur;
Bahwa Saksi tidak tahu pasti milik siapakah pertambangan emas tersebut, yang Saksi tahu yang mengelola atau mengurus dipertambangan emas tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu milik siapa pertambangan emas tersebut;
Bahwa Saksi tidak tahu jumlah keseluruhann luas tanah yang dijadikan untuk bertambangan tersebut serta bukti kepemilikannya Saksi tidak tahu;
Bahwa jabatan Saksi dipertambangan tersebut adalah tukang masak untuk karyawan atau pekerja galian tambang emas tersebut;
Bahwa Saksi sebagai tukang masak dilokasi tersebut baru dua minggu;
Bahwa jumlah karyawan atau pekerja dipertambangan tersebut sekitar 30 (tiga puluh) orang dan sebagian Saksitidak mengenalnya;
Bahwa hingga kini Saksi maupun pekerja yang lainnya belum mendapat upah karena untuk pengupahannya nanti setelah sudah produksi atau pembagian hasil;
Bahwa Saksi tidak mengatahui kapan mulai beroperasi pertambangan tersebut, karena ketika Saksi masuk menjadi tukang masak, pertambangan tersebut sudah beroperasi;
Bahwa Saksi tahu ada kegiatan pertambangan emas karena saat Saksi mendekati lokasi tersebut ada 2 (dua) lobang yang untuk masuknya petani untuk melakukan penggalian emas tersebut. Dan menurut keterangan para petani di 2 (dua) lubang tersebut, lubang yang bernama KASO tidak diketahui kedalamannya sedangkan lubang SHARF kurang lebih kedalamnya 70 meter;
Bahwa Saksi tahu alat-alat yang digunakan untuk melakukan penggalian emas di lokasi yang dikelola oleh Terdakwatersebut berupa 2(dua) unit mesin genset yang gunanya untuk menyalakan mesin udara dalam lubang, serumbi atau pompa air yang gunanya untuk menyedot atau mengeluarkan air yang ada didalam lubang, gear box yang gunanya untuk menaik turunkan barang-barang ke dalam lubang, pahat, palu, senter dan karung adalah alat yang digunakan oleh petani untuk melakukan penambangan emas;
Bahwa Saksi tahu alat-alat tersebut semuanya adalah milik Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa hasil galian emas dalam seharinya, dikarenakan yang Saksi tahu sekarang masih dalam perehaban atau penataan kayu-kayu di dalam lubang serta membuang mengangkat abrag (bekas tanah) yang ada di dalam lubang yang nantinya dinaikkan ke atas;
Bahwasetahu Saksi yang membiayai semua kegiatan penggalian emas adalah Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi nantinya hasil dari galian emas tersebut dibagi dua antara petani dengan pihak yang mengelola;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana Terdakwa mendapatkan bahan bakar jenis solar untuk menjalankan genset tersebut;
Terhadap keterangan Saksi,Terdakwa menyatakan keterangan Saksi adalah benar;
SUMAR Bin AHMAD, yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada saat diperiksa Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
Bahwa menjadi Saksi karena sehubungan dengan adanya pertambangan mineral logam ataugalian emas yang terletak di Kampung Sindanghayu, Desa Karyamukti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur;
Bahwa setahu Saksi yang mengelola pertambangan emas tersebut adalah Terdakwa;
Bahwa tugas Saksi dipertambangan emas tersebut selain sebagai tukang yang mengantar kayu untuk memasang penahan tanah yang digunakan sebagai penahan lubang yang dijadikan tempat pengambilan bahan emas juga ikut mengambil batu bahan emas;
Bahwa Saksi tidak tahu untuk upah atau gaji siapa yang membayar karena Saksi baru bekerja selama 8 (delapan) hari dan menerima uang dari Terdakwa sebagai pengelola pertambangan sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah);
Bahwa sepengetahuan Saksi ada 2 (dua) lubang di lokasi penambangan yaitu 1 (satu) lubang bernama KASO sekitar 70 (tujuh puluh) meter kedalamannya sedangkan 1 (satu) lubang lagi namanya KODIR dengan kedalaman kurang lebih 35 (tiga puluh lima) meter;
Bahwa sepengetahuan Saksi alat-alat yang digunakan untuk penambangan emas oleh para penambang adalah palu, pahat, olekan yang digunakan sebagai alat untuk mencongkel batu emas tersebut sedangkan genset digunakan untuk penerangan atau aliran listrik dan senter gunanya untuk penerangan petani yang melakukan penambangan emas;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang perijinan pertambangan emas tersebut, Saksi hanya mengetahui apabila Terdakwa yang mengelola pertambangan emas tersebut;
Bahwa sepengetahuan Saksi, pertambangan emas tersebut belum mendapatkan hasl dikarenakan para penambang masih mengeluarkan arpus dan belum mendapatkan batu logam emas tersebut;
Bahwa para penambang sebelum melakukan penambangan emas mengumpulkan arpus tersebut dengan memasukkan atau mengumpulkan ke dalam karung berukuran kurang lebih 60 (enam puluh) kg sampai 80 (delapan puluh) kg;
Bahwa sepengetahuan Saksi,harga jual dari setiap karung dijual dengan harga per kilogramnya seharga Rp.1.000,- (seribu rupiah);
Bahwa Saksi mengetahui kadar emasnya tersebut sekitar 75-85 karat namun selama Saksi bekerja kepada Terdakwa namun belum sempat melakukan penambangan emas tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan keterangan Saksi adalah benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Bahwa Ahli bekerja di PSDA dan Pertambangan di bagian Dinas Teknis yaitu mengenai perijinan, pembinaan dan pengawasan;
Bahwa bagian perijinan adalah terhadap semua ijin yaitu:
IUP (Ijin Usaha Pertambangan), IPR (ijin pertambangan rakyat) dan IUP (ijin usaha produksi) Pengelolaan;
Ijin Penambangan Rakyat;
IUPK (Ijin Usaha Pertambangan Khusus)
Bahwa ijin usaha pertambangan terdiri dari Ijin Eksplorasi dan Ijin Operasi produksi;
Bahwa yang termasuk penyalahgunaan kegiatan pertambangan adalah;
Melakukan kegiatan penambangan mineral logam/ emas tanpa dilengkapi ijin yang sah;
Melakukan penambangan tetapi surat ijinnya sudah habis masa berlakunya;
Melakukan kegiatan penambangan tidak melaporkan kegiatan pertambangan;
Melakukan kegiatan penambangan tetapi tidak membayar pajak kepada pemerintah;
Bahwa pertambangan mineral logam/ emas di Kp. Sindanghayu, Desa Karyamukti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur telah mempunyai ijin usaha pertambangan mineral logam/ emas atas nama PT. Cikondang Kancana Prima (CKP);
Bahwa Terdakwa berdasarkan data di dinas PSDA & P tidak memiliki izin usaha pertambangan, kalaupun Terdakwa mengajukan ijin usaha pertambangan tidak dapat diproses dikarenakan harus melalui proses lelang dan dilokasi tersebut sudah ada ijin usaha pertambangan (IUP) atas nama PT. Cikondang Kancana Prima (CKP);
Bahwa oleh karena Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan kewenangan urusan energy dan sumber daya mineral diserahkan ke Propinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga pihak yang berhak memberikan ijin adalah pemerintah pusat dan pemerintah provinsi;
Bahwa PT. Cikondang Kancana Prima (CKP) yang telah memiliki IUP berdasarkan data yang ada di Dinas PSDA & P Kab. Cianjur memiliki ijin IUP Nomor: 503/ Tmb.839/ DPSDA & P yang masih berlaku sampai tahun 2025;
Bahwa Terdakwa tidak dibenarkan melakukan penambangan dikarenakan tidak memiliki ijin usaha pertambangan sehingga dapat diikenakan sanksi pidana sebagaimana dalam Pasal 158 UU No. 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara;
Bahwa bongkahan batu emas adalah hasil dari pertambangan mineral atau emas dan masuk dalam kategori pertambangan mineral logam;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa PT. CKP bergerak dibidang pertambangan emas sesuai dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 2410 hektar, yang sedang dimohonkan haknya ke BPN Cianjur yang terdiri dari eks HGU sekitar 50 hektar dan 13,6 hektar tanah yang sudah dibebaskan dari masyarakat oleh PT. Panen Antam Mas di Kampung Sindanghayu, Desa Karyamukti, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Cianjur dengan jangkka waktu dari tahun 2005 hingga 2025 untuk ijin menambang di Karyamukti;
Bahwa PT. CKP (Cikondang Kancana Prima) mendapat ijin ekploitasi penambangan emas sekitar tahun 2004-2005;
Bahwa pada tahun 2009, Terdakwa bekerja sama dengan PT. CKP, dan oleh pihak PT. CKP yaitu Pak Iskandar, Terdakwa dipertemukan dengan Pak Koswara, dan diminta untuk melakukan pengamanan wilayah penambangan yang dikuasai oleh Saudara Joko di Kp. Tugu, Ds. Karyamukti yang dikuasai oleh PT. CUS, karena disitu banyak penambang liar;
Bahwa sebagai pengamanan wilayah tugas Terdakwa adalah mengamankan wilayah serta membersihkan penambang-penambang liar, Terdakwa juga diminta untuk memantau dan melaporkan keadaan wilayah kepada pihak PT. CKP, serta Terdakwa diminta untuk mengkoordinir penambang-penambang untuk dibina agar kalau terjadi apa-apa pihak PT. CKP tidak dikejar-kejar;
Bahwa PT. CKP belum melakukan penambangan karena belum memiliki lahan akan tetapi sudah mempunyai ijin penambangan, sedangkan PT. Panen Antam Emas mempunyai lahan akan tetapi belum ada ijin penambangannya;
Bahwakemudian kepemilikan PT. CKP beralih kepada PT. Paramindo pada bulan Februari tahun 2012;
Bahwa pada saat PT. Paramindo mengambil alih PT. CKP, Terdakwa sudah di PT. CKP. Saat itu pemilik PT. CKP lama bekerja sama dengan PT. Cahaya Jati Mas Andalan, dan saat itu sudah ada yang melakukan penambangan sekitar 5 (lima) orang, dan salah satunya adalah Terdakwa, karena Terdakwa mendapat Surat Kuasa dari pemilik PT. CKP lama;
Bahwa pada saat PT. CKP beralih ke PT. Paramindo pada tahun 2013, sebelumnya diberitahukan kepada para pengelola pertambangan apabila kepemilikan sudah beralih, termasuk Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menerima kuasa untuk melakukan pengelolaan pertambangan emas dilokasi tersebut dari Saudara Rudi Efendi yang merupakan Direktur PT. Cahaya Jati Mas Andalan;
Bahwa Saudara Rudi Effendi sebagai Direktur PT. Cahaya Jati Mas Andalan dapat memberikan kuasa untuk melakukan pengelolaan pertambangan sedangkan lokasi tersebut adalah milik PT. CKP, karena PT. Cahaya Jati Mas Andalan bekerja sama dengan PT. CKP sehingga Saudara Rudi Efendi mendapat kuasa dari Saudara Koswara dari PT. CKP untuk mengelola pertambangan, selanjutnya Saudara Rudi Effendi memberikan kuasa lagi kepada Terdakwa; (T-1. T-3)
Bahwa setelah PT. Paramindo mengambil alih PT. CKP, kuasa yang diberikan oleh Saudara Rudi Efendi kepada Terdakwa, sudah diakhiri;
Bahwa untuk mengakhiri nota kesepahaman antara pihak PT. CKP dengan PT. Cahaya Jati Mas Andalan ada surat pemutusan hubungan kerjasama yang disimpan di kantor Paramindo yang dalam dokumen tertulis 4 November 2013 akan tetapi sebenarnya penandatanganan pada tahun 2105;
Bahwa Terdakwa mendapat Kuasa Pengelolaan dan Pengawasan tambang di daerah milik CKP dari PT. Cahaya Jati Mas Andalan yang ditandatangani oleh Saksi Rudi Efendi sebagai direktur waktu itu bulan April tahun 2013;
Bahwa SaksiRudi Efendi sebagai Direktur PT. Cahaya Jati Mas Andalan memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk mengelola dan mengawasi pertambangan di daerah milik PT. CKP karena pihak PT. CKP dengan PT. Cahaya Jati Mas Andalan telah menjalin Nota Kesepahaman Bersama (MOU) sehingga PT. CKP menguasakannya kepada PT. Cahaya Jati Mas Andalan;
Bahwa dengan beralihnya PT. CKP kepada Paramindo, Terdakwa mendapat kuasa lagi dari Saksi Rudi Efendi karena Saksi Rudi Efendi bekerja sama lagi dengan Saudara Mukti dari PT. CKP Baru, tugas Saksi Rudi Efendi berdasarkan MOU untuk melakukan kerjasama penambangan;
Bahwa meskipun sudah mengantongi surat kuasa pada tahun 2013, namunTerdakwa belum melakukan apa-apa, baru pada bulan Agustus 2015 Terdakwa mendengar ijin Lokasi, ijin Amdal, ijin Peruntukan Pengolahan Lahan, ijin Gangguan dari PT. CKP Baru/ Paramindo telah turun;
Bahwa Terdakwa mengetahui apabilaijin-ijin tersebut telah turun karena Terdakwa mendapat e-mail dari Direktur 2 PT. CKP;
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui ijin-ijin tersebut Terdakwa kemudian meminta kepastian kepada Saksi Rudi Efendi dan Saksi Rudi Efendi akhirnya meminta Terdakwa untuk segera melakukan penambangan, lalu Terdakwa mempersiapkan alat-alat untuk melakukan penambangan;
Bahwa Terdakwa kemudian merental genset serta panelnya seharga Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) per bulan, dengan uang Terdakwa sendiri total untuk kegiatan tersebut kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk peralatan;
Bahwa alat-alat Genset datang ke lokasi pada tanggal 18 Agustus 2015 akan tetapi untuk melakukan pemasangannya ke dalam lubang pada tanggal 23-24 Agustus 2015;
Bahwa adapun mengenai lubang-lubang (goa) untuk melakukan penggalian sudah ada sebelumnya karena bekas penambangan terdahulu, akan tetapi karena sudah lama tidak terpakai sehingga harus dibenahi kembali agar tidak runtuh;
Bahwa setelah lubang-lubang (goa) siap digali, yang ditemukan adalah abrag (lapisan tanah terluar) setelah itu baru ada lapisan emas atau emas hitam, jadi untung-untungan untuk mendapatkan bahan baku emas;
Bahwa kegiatan pertambangan ditutup pada tanggal 16 September 2015;
Bahwa selain Terdakwa, ada karyawan-karyawan Terdakwa yang dibawa ke kantor Polisi yakni Joni, Abo, dan dua orang lagi, sehingga Terdakwa ke Polres karena ada laporan masalah penambangan liar, akan tetapi ketika Terdakwa perlihatkan surat-surat yang ada pada Terdakwa akhirnya yang ditahan kemudian dilepaskan kembali;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Rudi Efendi dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Direktur PT. Jati Mas Andalan yang memberikan kuasa kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dibidang pertambangan;
Bahwa Saksi diberi kuasa oleh PT. CKP sebagai pemegang ijin untuk menambang;
Bahwa pemberi ijin adalah Direktur PT. CKP yang bernama pak Kuswara pada tahun 2011 dan telah berjalan 2 (dua) tahun;
Bahwa dalam waktu 2 (dua) tahun, Saksi mendapat Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang berupa uang karena ron material atau batuan hasil tambang dijual ke masyarakat sekitar yang tidak menambang;
Bahwa pada saat itu Terdakwa sudah bekerja di PT. CKP;
Bahwa Terdakwa dapat bekerjadi PT. CKP karena Saksi yang memperkenalkan dengan Pak Kuswara;
Bahwa tugas Terdakwa adalah mendapat kuasa dari Pak Kuswara untuk keamanan yakni mengawasi dan ikut menambang di Blok Cibitung;
Bahwa pada waktu itu di Blok Cibitung tidak berhasil ditambang oleh Terdakwa karena tekhnologinya kurang;
Bahwa pada tahun 2013, PT. CKP dijual ke paramindo, sehingga Saksi selesai bekerjasama dengan PT. CKP dan Terdakwapun juga selesai menambang di Blok Cibitung;
Bahwa yang mengurus selesai kerjasama antara PT. CKP dengan Saksi dan Terdakwa adalah PT. Paramindo;
Bahwa setelah berhenti, pihak PT. Paramindo meminta kembali untuk bekerjasama dengan Saksi termasuk dengan Terdakwa, Iwan, Nes dan Asep;
Bahwa pada akhirnya yang dipilih oleh PT. Paramindo untuk menambang adalah Saksi di daerah PT. CKP pada tahun 2013 dengan MOU yang baru;
Bahwa kemudian oleh Saksi, Terdakwa diberi surat kuasa untuk melakukan penambangan di lokasi Karyamukti namun karena Saksi mau menambang yang besar akan tetapi tidak dikasih lalu Saksi berpikir untuk apa kalua menambang yang kecil-kecil makanya Saksi berikan kepada Terdakwa dan Terdakwa mau begitu juga pihak PT. Paramindo juga mengetahuinya;
Bahwa pada tahun 2015 akhirnya nota kesepahaman putus pada tanggal 21 September 2015;
Bahwa pada waktu itu yang meminta untuk memutuskan kerjasama (MOU) adalah Pak Endang;
Bahwa kemudian Saksi memberikan surat kuasa untuk membereskan penambangan di Blok Cibitung pada tahun 2015 dan Saksi juga mau bekerja di Blok Deklan akan tetapi masih menunggu ijin amdal;
Bahwa PT. CKP mengetahui ketika Saksi memberikan surat kuasa kepada Terdakwa;
Bahwa pada waktu itu Terdakwa baru merapikan lubang-lubang yang sudah ada karena lubang-lubang banyak yang runtuh;
Bahwa Surat Kuasa yang saksi berikan kepada Terdakwa tidak berbatas waktu;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengapa Terdakwa berurusan dengan polisi karena sepengetahuan Saksi, Terdakwa melakukan penambangan atas surat kuasa dari Saksi dan hal itu sepengetahuan PT. Paramindo atau PT. CKP yang baru dan Pak Endang pernah diminta polisi untuk memutuskan surat kerjasama agar Terdakwa dapat ditangkap;
Bahwa pemutusan MOU pada tanggal 21 September 2015 dan Saksi tidak tahu terhadap surat yang Saksi tandatangani pada tanggal 21 September 2013 karena pada waktu itu malam hari dan setelahnya Terdakwa ditangkap polisi;
Bahwa sebelumnya Pak Endang datang ke Saksi dan meminta Saksi datang ke polres untuk meminta pemutusan kerjasama dengan tujuan agar dapat menangkap Terdakwa;
Bahwa Saksi kemudian memberitahukan kepada Terdakwa apabila Terdakwa hendak ditangkap;
Bahwa adapun peralatan di lokasi penambangan adalah Terdakwa yang mengadakannya;
Bahwa untuk pertanggungjawaban dari hasil pertambangan yang Terdakwa hasilkan Terdakwa langsung bertanggungjawab kepada Pak Endang PT. Paramindo dengan pembagian 40 % ke PT. CKP dan 60 % ke PT. Paramindo;
Bahwa dasar Saksi memberikan surat kuasa kepada Terdakwa adalah Terdakwa sudah dikenal didaerah lokasi penambangan dan Terdakwa juga sudah mempunyai ijin pertambangan di Sukabumi;
Bahwa Terdakwa belum menghasilkan apa-apa karena baru abrah yang didapat, bisa dijual akan tetapi nilainya rendah;
Ir. S. Iskandar; dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai staf ahli di PT. CKP lama dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2012 untuk perencanaan pertambangan, administrasi dan pertambangan termasuk juga menyiapkan surat-surat;
Bahwa PT. CKP bergerak di bidang pertambangan mineral;
Bahwa wilayah kerja PT. CKP di Cikondang, Kecamatan Campaka, Desa Karya Mukti, Kabupaten Cianjur;
Bahwa selama saksi menjadi staf ahli, PT. CKP belum pernah melakukan operasi penambangan karena belum memiliki Ijin Amdal, Ijin Status tanah dan ijin Lokasi sehingga belum bisa menambang namun untuk persiapan diperbolehkan seperti membuat kantor atau gedung;
Bahwa tanah yang dipakai oleh PT. CKP adalah tanah yang sudah dibebaskan dari PT. Antam seluas 50 (lima puluh hektar) yang sebelumnya merupakan tanah perkebunan teh;
Bahwa kemudian PT. CKP mendapat Hak Guna Usaha selama 25 (dua puluh lima tahun);
Bahwa setahu Saksi, Terdakwa tidak pernah melakukan kerja sama dengan PT. CKP lama pada tahun 2010, melainkan Terdakwa ditunjuk untuk mengawasi, mengkoordinir penambangan yang dilakukan oelh masyarakat, Terdakwa tidak melakukan penambangan;
Bahwa Terdakwa ditunjuk karena memiliki kekuasaan di wilayah itu;
Bahwa Terdakwa ditunjuk sampai dengan tahun 2012 ketika terjadi peralihan dengan PT. Paramindo karena PT. CKP lama sahamnya dibeli oleh PT. Paramindo sekitar 85 %;
Bahwa PT. CKP lama kemudian mencabut surat-surat yang bersangkutan dengan PT. CKP lama dengan SK Pencabutan karena syarat adanya peleburan adalah PT Paramindo minta PT CKP lama untuk mencabut surat-surat yang dikeluarkan PT. CKP lama;
Bahwa setelah itu Saksi tidak tahu lagi kejadian setelah tahhun 2012;
Bahwa Saksi tidak mengetahui PT. CKP bekerja sama dengan PT. Cahaya Jati Mas Andalan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit genset merk Mitsubishi warna orange;
1 (satu) unit genset warna biru;
2 (dua) buah blower warna silver;
2 (dua) buah torren solar kapasitas 1000 kgs;
1 (satu) gulung kabel 3 pass;
1 (satu) gulung kabel 2 pass;
1 (satu) buah panel listrik;
3 (tiga) buah panel saklar warna abu-abu;
1 (satu) buah timbangan;
1 (satu) buah Dynamo;
2 (dua) buah aki;
1 (satu) buah MCB 3 pass;
2 (dua) karung batu arpus;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Surat penugasan No. 0/ CKP-SP/ XI/ 2009;
Surat keterangan sementara;
Surat tugas No. 08/ CKP-ST/ III/ 2010;
Surat Penugasan tertanggal 5 November 2010;
Surat Penunjukan tertangggal 27 Desember 2010;
Berita Acara Kesepakatan Bersama tanggal 6 Maret 2013;
Nota Kesepahaman Bersama (MOU) Nomor 001/ CKP—MOU/ IV/ 2013;
Pokok-pokok Acuan Kerja Nomor 02/ CKP-PPAK/ IV/ 2013;
Akta Perseroan Komanditer “CV. Mutiara Jagat” Kab. Sukabumi tanggal 26 Juni 2009 tahun 103;
Surat Izin Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi Nomor: 503.3/ 644.4/ 4351/ ALF-BPPT/ 2009;
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah No. 503.17/ 4353/ 6933/ 396/ 10-22/ PM. Per-BPMRT/ 2013;
Tanda Daftar Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) tanggal 12 Februari 2013;
Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 81/ 3202/ IP/ PMDN/ 2013;
Surat Izin Kepala Badan Penanaman Modal dan Periziinan Terpadu Kabupaten Sukabumi Nomor. 503.4/ 536/ IG. 395-BPMPT/ 2013;
Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi Nomor: 503.8/ 1457-BPMPT/ 2013;
Surat Kuasa Nomor: 001/ JMA/ VII/ 2013;
Email tertanggal 8 November 2014;
Pembatalan dan pengakhiran Nota Kesepahaman Bersama (MOU) Nomor 001/ CKP-MOU/ IV/ 2013, tanggal 29 April 2013;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/ PMK.03/ 2014;
Materai Nomor 2009-2014;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa sekitar tahun 2004 - 2005, PT. CKP mendapat IUP atau ijin usaha pertambangan mulai bulan Maret 2005 sampai dengan tahun 2025, ijin tersebut untuk eksporasi penambangan emas di Ds. Karyamukti, Ds. Campaka, Kabupaten Cianjur;
Bahwa luas tanah tempat pertambangan emas yang dikelola oleh PT. CKP tersebut sesuai dengan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang PT. CKP miliki areal luas seluruhnya adalah 2410 hektar, yang sedang dimohonkan haknya ke BPN Cianjur terdiri dari eks HGU sekitar 50 hektar dan 13,6 hektar tanah yang sudah dibebaskan dari masyarakat oleh PT. Panen Antam Mas;
Bahwa pada tahun 2009, Terdakwa bertemu dengan Pak Iskandar dan Pak Koswara dari PT. CKP, dimana Terdakwa diminta untuk mengamankan wilayah penambangan yang dikuasai oleh Saudara Joko di Kp. Tugu, Ds. Karyamukti yang dikuasai oleh PT. CUS, karena disitu banyak penambang liar;
Bahwa selain mengamankan wilayah serta membersihkan penambang-penambang liar, Terdakwa juga memantau dan melaporkan keadaan wilayah kepada PT. CKP, serta Terdakwa diminta untuk mengkoordinir penambang-penambang untuk dibina agar kalau terjadi apa-apa pihak PT. CKP tidak dikejar-kejar (bukti surat T-1 dan T-3);
Bahwa pada tahun 2012, Terdakwamendapat surat dari PT. CKP lama untuk pengawasan penambangan hingga tanggal 6 Maret 201 hingga kemudian masih sekitar tahun 2012, PT. CKP lama dibeli oleh PT. Paramindo, sehingga Terdakwa tidak bekerja lagi dengan PT. CKP lama;
Bahwa pada bulan April 2013, PT. CKP Baru yang diwakili Pak Mukti bekerjasama dengan PT. Cahaya Jati Mas Andalan yang diwakili Saksi Rudi Efendi dimana PT. Cahaya Jati Mas Andalanmendapat Kuasa Pengelolaan dan Pengawasan tambang di daerah milik PT. CKP lamadari PT. CKP Baru,surat kuasa ditandatangani oleh Saksi Rudi Efendi sebagai direktur karena PT. Cahaya Jati Mas Andalan (keterangan Terdakwa dan Saksi Rudi Efendi dan bukti T.1dan T.8);
Bahwa kemudian Saksi Rudi Efendi memberikan kuasanya kepada Terdakwa untuk melakukan:
Pengamanan;
Menampung, mengelola, menjual hasil tambang ke PT. Cahaya Jati Mas Andalan;
Melaporkan kegiatan hasil penambang-penambang;
Bahwa Saudara Rudi Efendi sebagai Direktur PT. Cahaya Jati Mas Andalan memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk mengelola dan melakukan pengawasan pertambangan di daerah milik PT. CKP karena pihak PT. CKP dengan PT. Cahaya Jati Mas Andalan telah menjalin Nota Kesepahaman Bersama (MOU) sehingga PT. CKP menguasakannya kepada PT. Cahaya Jati Mas Andalan; (Bukti T.20)
Bahwa meskipun sudah mengantongi surat kuasa pada tahun 2013, namun Terdakwa belum melakukan apa-apa, baru pada bulan Agustus 2015 Terdakwa mendengar ijin Lokasi, ijin Amdal, ijin Peruntukan Pengolahan Lahan, ijin Gangguan dari PT. CKP Baru telah turunbaru Terdakwa mulai melakukan persiapan penambangan lapisan mineral emas;
Bahwa Terdakwa mengetahui apabila ijin-ijin tersebut telah turun karena Terdakwa mendapat e-mail dari Direktur II PT. CKP; (bukti T.17);
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui ijin-ijin tersebut Terdakwa kemudian meminta kepastian kepada Pak Rudi Efendi dan Pak Rudi Efendi akhirnya meminta Terdakwa untuk segera melakukan penambangan, lalu Terdakwa mempersiapkan alat-alat untuk melakukan penambangan;
Bahwa Terdakwa kemudian merental genset serta panelnya seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) per bulan, dan modal yang sudah Terdakwa keluarkan untuk kegiatan tersebut kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk peralatan;
Bahwa adapun mengenai lubang-lubang (goa) untuk melakukan penggalian sudah ada sebelumnya karena bekas penambangan terdahulu, akan tetapi karena sudah lama tidak terpakai sehingga harus dibenahi kembali agar tidak runtuh;
Bahwa setelah lubang-lubang (goa) siap digali, yang ditemukan adalah abrag (lapisan tanah terluar) setelah itu baru ada lapisan emas atau emas hitam, jadi untung-untungan untuk mendapatkan bahan baku emas;
Bahwa yang bertanggungjawab kepada Terdakwa adalah pengelola tambang;
Bahwa kegiatan pertambangan ditutup pada tanggal 16 September 2015;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Unsur Barang Siapa;
Ad.2. Unsur telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5);
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 35 usaha pertambangan dilaksanakan dalam bentuk;
IUP (Izin Usaha Pertambangan) adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan;
yang terdiri atas:
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan;
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi;
IPR (Izin Pertambangan Rakyat), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas; dan
IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus), adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 37 sebagai berikut;
IUP diberikan oleh:
Bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 40 ayat (3) sebagai berikut;
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara;
Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya;
Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/ Walikota sesuai dengan kewenangannya;
Menimbang, bahwa adapun ketentuan Pasal 48 adalah sebagai berikut;
IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
Bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam satu wilayah kabupaten/kota;
Gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah kabupaten/kota yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan
Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 67 ayat (1) adalah sebagai berikut;
Bupati/walikota memberikan IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/ atau koperasi;
Bupati/walikota dapat melimpahkan kewenangan pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan kepada bupati/walikota;
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) sebagai berikut;
IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan kepentingan daerah;
IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1 (satu) WIUPK;
Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya;
Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri;
Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan mineral lain yang ditemukan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasar fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan;
Bahwa sekitar tahun 2004-2005, PT. CKP (Cikondang Kancana Prima) mendapat ijin ekplorasi penambangan emas, di Ds. Karyamukti, Ds. Campaka, Kabupaten Cianjur;
Bahwa pada tahun 2009, Terdakwa bertemu dengan Pak Iskandar dan Pak Koswara dari PT. CKP, dimana Terdakwa diminta untuk mengamankan wilayah penambangan yang dikuasai oleh Saudara Joko di Kp. Tugu, Ds. Karyamukti yang dikuasai oleh PT. CUS, karena disitu banyak penambang liar;
Bahwa selain mengamankan wilayah serta membersihkan penambang-penambang liar, Terdakwa juga memantau dan melaporkan keadaan wilayah kepada PT. CKP, serta Terdakwa diminta untuk mengkoordinir penambang-penambang untuk dibina agar kalau terjadi apa-apa pihak PT. CKP tidak dikejar-kejar (bukti surat T-1 dan T-3);
Bahwa pada tahun 2012 dapat surat dari PT. CKP lama untuk pengawasan penambangan hingga tanggal 6 Maret 2013;
Bahwa namun kemudian, masih sekitar tahun 2012, PT. CKP lama dibeli oleh PT. Paramindo, sehingga Terdakwa tidak bekerja lagi dengan PT. CKP lama;
Bahwa pada bulan April 2013, PT. CKP Baru yang diwakili Pak Mukti bekerjasama dengan PT. Cahaya Jati Mas Andalan yang diwakili Saksi Rudi Efendi dan PT. Cahaya Jati Mas Andalan mendapat Kuasa Pengelolaan dan Pengawasan tambang di daerah milik PT. CKP lama dari PT. CKP Baru, yang ditandatangani oleh Saksi Rudi Efendi sebagai direktur karena PT. Cahaya Jati Mas Andalan (keterangan Terdakwa dan Saksi Rudi Efendi dan bukti T.1 dan T.8);
Bahwa tugas Terdakwa dengan adanya surat kuasa bulan April 2013 dari Saksi Rudi Efendi adalah:
Pengamanan;
Menampung, mengelola, menjual hasil tambang ke PT. Cahaya Jati Mas Andalan;
Melaporkan kegiatan hasil penambang-penambang;
Bahwa Saudara Rudi Efendi sebagai Direktur PT. Cahaya Jati Mas Andalan memberikan kuasa kepada Terdakwa untuk mengelola dan melakukan pengawasan pertambangan di daerah milik PT. CKP karena pihak PT. CKP dengan PT. Cahaya Jati Mas Andalan telah menjalin Nota Kesepahaman Bersama (MOU) sehingga PT. CKP menguasakannya kepada PT. Cahaya Jati Mas Andalan; (Bukti T.20)
Bahwa meskipun sudah mengantongi surat kuasa pada tahun 2013, namun Terdakwa belum melakukan apa-apa, baru pada bulan Agustus 2015 Terdakwa mendengar ijin Lokasi, ijin Amdal, ijin Peruntukan Pengolahan Lahan, ijin Gangguan dari PT. CKP Baru telah turun baru Terdakwa mulai melakukan persiapan penambangan lapisan mineral emas;
Bahwa Terdakwa mengetahui apabila ijin-ijin tersebut telah turun karena Terdakwa mendapat e-mail dari Direktur II PT. CKP; (bukti T.17);
Bahwa setelah Terdakwa mengetahui ijin-ijin tersebut Terdakwa kemudian meminta kepastian kepada Pak Rudi Efendi dan Pak Rudi Efendi akhirnya meminta Terdakwa untuk segera melakukan penambangan, lalu Terdakwa mempersiapkan alat-alat untuk melakukan penambangan;
Bahwa Terdakwa kemudian merental genset serta panelnya seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) per bulan, dan modal yang sudah Terdakwa keluarkan untuk kegiatan tersebut kurang lebih Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk peralatan;
Bahwa adapun mengenai lubang-lubang (goa) untuk melakukan penggalian sudah ada sebelumnya karena bekas penambangan terdahulu, akan tetapi karena sudah lama tidak terpakai sehingga harus dibenahi kembali agar tidak runtuh;
Bahwa setelah lubang-lubang (goa) siap digali, yang ditemukan adalah abrag (lapisan tanah terluar) setelah itu baru ada lapisan emas atau emas hitam, jadi untung-untungan untuk mendapatkan bahan baku emas;
Bahwa menurut keterangan penambang, mereka menambang karena bertanggungjawab kepada Terdakwa karena Terdakwa adalah pengelola tambang;
Bahwa kegiatan pertambangan ditutup pada tanggal 16 September 2015;
Menimbang, bahwa berdasar fakta-fakta hukum tersebut diatas maka dapat disimpulkan meskipun pada tanggal 18 Agusus 2015 hingga 16 September 2015 Terdakwa telah melakukan kegiatan penambangan di lokasi Ds. Karyamukti, Ds. Campaka, Kabupaten Cianjur yang mana lokasi tersebut telah dimiliki izin penambangannya oleh PT. CKP pada tahun 2005 untuk jangka waktu 2005 hingga tahun 2025 meskipun Terdakwa belum memproleh lapisan emas melainkan baru batu abrag;
Menimbang, bahwa adapun surat kuasa yang diperoleh Terdakwa dari Saksi Rudi Efendi selaku Diretur PT. Cahaya Jati Mas Andalan karena melakukan kerjasama dengan PT. CKP baru atau Paramindo pada tahun 2013 namun Terdakwa tidak memiliki izin IUP, IPR dan IUPK dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa dalam persidangan tidak terdapat bukti bahwasanya surat kuasa dari PT. Cahaya Jati Mas Andalan telah dimintakan persetujuannya kepada yang berwenang sehingga seharusnya baik Terdakwa tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum ada persetujuan dari yang berwenang;
Menimbang, bahwa oleh karena belum ada persetujuan maka pelaksanaan penambangan masih sepenuhnya dilakukan oleh PT. CKP hal ini sejalan dengan pendapat ahli;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur telah melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhkan pidana yang lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan, maka Terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) unit genset merk Mitsubishi warna orange;
1 (satu) unit genset warna biru;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa tersebut milik Saksi Toni dan Saksi Toni tidak mengetahui kegunaan barang bukti tersebut maka akan dikembalikan kepada pemiliknya;
2 (dua) buah blower warna silver;
2 (dua) buah torren solar kapasitas 1000 kgs;
1 (satu) gulung kabel 3 pass;
1 (satu) gulung kabel 2 pass;
1 (satu) buah panel listrik;
3 (tiga) buah panel saklar warna abu-abu;
1 (satu) buah timbangan;
1 (satu) buah Dynamo;
2 (dua) buah aki;
1 (satu) buah MCB 3 pass;
2 (dua) karung batu arpus;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa tersebut dipergunakan untuk melakukan kejahatan maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankanTerdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Sifat daripada perbuatan itu sendiri;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa sopan;
Terdakwa terus terang;
Terdakwa menyesal;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa IRMAN FIRMANSYAH, SE Alias KADES Bin H. ALFAN SUDIRMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan usaha penambangan tanpa Ijin Usaha Pertambangan (IUP), Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5)”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit genset merk Mitsubishi warna orange;
1 (satu) unit genset warna biru;
dikembalikan kepada Saksi Toni;
2 (dua) buah blower warna silver;
2 (dua) buah torren solar kapasitas 1000 kgs;
1 (satu) gulung kabel 3 pass;
1 (satu) gulung kabel 2 pass;
1 (satu) buah panel listrik;
3 (tiga) buah panel saklar warna abu-abu;
1 (satu) buah timbangan;
1 (satu) buah dynamo;
2 (dua) buah aki;
1 (satu) buah MCB 3 pass;
2 (dua) karung batu arpus;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Kamis tanggal 7 April 2016, oleh Noerista Suryawati, SH. MH selaku Hakim Ketua, Nur Sari Baktiana, SH. MH dan Erlinawati, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 7 April 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Dewi Handayani, SH, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Cianjur serta dihadiri oleh Rustamadji Y.A Nugraha, SH. Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Ttd Ttd
Nur Sari Baktiana, S.H., M.H. Noerista Suryawati, S.H., M.H,
Ttd
Erlinawati, S.H.,
Panitera Pengganti,
Ttd
Dewi Handayani, SH.