1067/Pid.Sus/2016/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 1067/Pid.Sus/2016/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I MADE YOGI PUSPADI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa I MADE YOGI PUSPADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya mengendarai Mobil yang mengakibatkan kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I MADE YOGI PUSPADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan ; 3. Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain , disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 ( sepuluh) bulan ; 4. Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari Penahanan Kota ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda DK 6297 MM - Selembar STNK Sepeda Motor Honda DK 6297 bMM - Selembar SIM C (dikembalikan kepada I PUTU ARDI SUPARTAWAN) - 1 (Satu) unit mobil honda stream DK 1849 MD - Selembar STNK mobil Honda Stream DK 1849 MD - Selembar SIM A (dikembalikan kepada I MADE YOGI PUSPADI) 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah );
PUTUSAN
Nomor1067/Pid.Sus/2016/PN Dps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : I Made Yogi Puspadi
Tempat lahir : Batulumbang
Umur/Tanggal lahir : 26 / 5 September 1990
Jenis kelamin : Laki - Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Batulumbang Desa Antap, Selemadeg, Tabanan.
Agama : Hindu
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Kota oleh:
1. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 11 Desember 2016 ;
2.Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 28 Desember 2016 ;
3. Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Desember 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2017 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1067/Pid.Sus/ 2016/PN.Dps tanggal 30 Nopember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 1067/Pid.Sus/2016/PN.Dps tanggal 1 Desember 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
supaya Pengadilan Negeri Denpasar, yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa memutus dengan menyatakan: -
Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengendarai sepeda motor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia” Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menghukum Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) Tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Honda DK 6297 MM
Selembar STNK Sepeda Motor Honda DK 6297 bMM
Selembar SIM C
(dikembalikan kepada I PUTU ARDI SUPARTAWAN)
1 (Satu) unit mobil honda stream DK 1849 MD
Selembar STNK mobil Honda Stream DK 1849 MD
Selembar SIM A
(dikembalikan kepada I MADE YOGI PUSPADI)
Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000, - (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan dari Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI, pada hari Jumat tanggal 10 Juni 2016 sekira pada pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2016, bertempat di Jalan Bypass Ngurah Rai, depan Toko Bangunan Sanur Mas, Denpasar, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar,telah melakukan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara cara sebagai berikut: --------------------------------------------------
------- Bahwa berawal ketika Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI sedang mengendarai mobil honda stream DK 1849 MD dari arah selatan menuju ke utara, selanjutnya ketika Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI berada di depan Toko Bangunan Sanur Mas, Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI berhenti karena arus lalu lintas cukup padat, kemudian ketika kendaraan didepan Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI mulai bergerak, dan saat Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI mulai bergerak tersebut tiba-tiba terjadi benturan yang keras antara mobil honda stream DK 1849 MD yang dikendarai oleh Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI dengan sepeda motor honda DK 6297 MM yang dikendarai oleh korban NI WAYAN PUSPAWATI yang saat sedang melaju di depan Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI, dan saat itu Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI hanya merasakan ada yang mengganjal dan mobil honda stream DK 1849 MD yang dikendarai oleh depan Toko Bangunan Sanur Mas susah untuk bergerak, kemudian Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI menghentikan kendaraannya dan melihat sepda motor yang dikendarai korban NI WAYAN PUSPAWATI berada di bawah kolong mobil bagian depan, dan korban NI WAYAN PUSPAWATI sudah berada di arah trotoar sebelah barat jalan
-------- Bahwa ketika Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI mengendarai mobil honda stream DK 1849 MD dan menabarak kendaraan sepeda motor honda DK 6297 MM yang dikendarai oleh korban NI WAYAN PUSPAWATI, Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI tidak melihat posisi kenaraan yang berada di depannya dengan cermat, sehingga mengakibatkan terjadi benturan di bagian depan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI dengan bagian belakang sepeda motor honda DK 6297 MM yang dikendarai oleh korban NI WAYAN PUSPAWATI.
------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI, korban NI WAYAN PUSPAWATI berdasarkan hasil Visum et Repertum UK 01.15/IV.E.19/VER/408/2016 tanggal 12 Juni 2016 di simpulkan pada jenazah perempuan, umur sekitar empat puluh tahun ini, ditemukan luka-luka, memar, lecet, dan terbuka disebabkan kekerasan tumpul, luka nomor lima dan sebelas dari gambaran pola lukanya akibat tindakan medis. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam
------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti, dan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
1. I GEDE SUMANDARA, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.
Bahwa peristiwa kecelaakan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 10 Juni 2016 sekira 14.30 Wita di Jl Bypass Ngurah Rai Depan Toko Bangunan Sanur Mas Denpasar.
Bahwa saat kejadian saksi sedang piket jaga di kantr unit laka lantas Zebra Tohpati.
Bahwa kecelkaan yang terjadi antara sepeda motor Honda DK 6297 MM yang dikendarai Ni Wayan puspawati, uang bergerak dari arah selatan menuju ke utara di Jl Bupas Ngurah Rai sanur, dengan Mobil Honda DK 1849 MD yang dikendarai oleh I Made Yogi Puspadi, yang juga bergerak dari arah selatan menuju utura yang bergerak di belakang sepeda motor Honda DK 6297 MM
Bahwa ketika saksi melakukan olah TKP saksi menyimpulkan bahwa sepeda motor honda DK 6297 MM yang dikendarai oleh Ni Wayan Puspawati ditabrak oleh mobil honda Stream DK 1849 MD yang dikendarai oleh Made Yogi Puspadi, dimana setibanya mobil Honda Stream DK 1849 MD di depan toko bangunan sanur mas, Mobil Honda Stream DK 1849 MD kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kendaraan yang melaju didepannya, sehingga menabrak sepeda motor DK6297 MM daribelakang sehingga terjatuh dan masuk di bawah kolong mobil DK 1849 MD.
Bahwa benturan terjadi pada bagian depan mobil Honda Streamm DK 1849 MD dengan bagian belakang sepeda motor Honda DK 6297 MM.
Bahwa setelah kecelkaan, sepeda mtor Honda DK 6297 MM berada di sebelah barat as jalan tepatnya berada di bawah kolong bagian depan mobil honda stream DK 1849 MD, sedangkan pengedaranya berada kurang lebih 1 meter di belakang mobil honda stream DK 1849 MD.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya
2. I WAYAN SUARNA, menerangkan di bawah sumpah pada pokoknya :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.
Bahwa peristiwa kecelaakan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 10 Juni 2016 sekira 14.30 Wita di Jl Bypass Ngurah Rai Depan Toko Bangunan Sanur Mas Denpasar.
Bahwa saat kejadian saksi sedang piket jaga di kantr unit laka lantas Zebra Tohpati.
Bahwa kecelkaan yang terjadi antara sepeda motor Honda DK 6297 MM yang dikendarai Ni Wayan puspawati, uang bergerak dari arah selatan menuju ke utara di Jl Bupas Ngurah Rai sanur, dengan Mobil Honda DK 1849 MD yang dikendarai oleh I Made Yogi Puspadi, yang juga bergerak dari arah selatan menuju utura yang bergerak di belakang sepeda motor Honda DK 6297 MM
Bahwa ketika saksi melakukan olah TKP saksi menyimpulkan bahwa sepeda motor honda DK 6297 MM yang dikendarai oleh Ni Wayan Puspawati ditabrak oleh mobil honda Stream DK 1849 MD yang dikendarai oleh Made Yogi Puspadi, dimana setibanya mobil Honda Stream DK 1849 MD di depan toko bangunan sanur mas, Mobil Honda Stream DK 1849 MD kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kendaraan yang melaju didepannya, sehingga menabrak sepeda motor DK6297 MM daribelakang sehingga terjatuh dan masuk di bawah kolong mobil DK 1849 MD.
Bahwa benturan terjadi pada bagian depan mobil Honda Streamm DK 1849 MD dengan bagian belakang sepeda motor Honda DK 6297 MM.
Bahwa setelah kecelkaan, sepeda mtor Honda DK 6297 MM berada di sebelah barat as jalan tepatnya berada di bawah kolong bagian depan mobil honda stream DK 1849 MD, sedangkan pengedaranya berada kurang lebih 1 meter di belakang mobil honda stream DK 1849 MD.
NJOO KIAN HIN, menerangkan dibawah sumpah pada pokoknya :
Bahwa saksi diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perkara kecelakaan lalu lintas.
Bahwa peristiwa kecelaakan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 10 Juni 2016 sekira 14.30 Wita di Jl Bypass Ngurah Rai Depan Toko Bangunan Sanur Mas Denpasar.
Bahwa saat kecelekaan terjadi, saksi sedang berada di dalam Toko Bangunan Sanur Mas Denpasar milik saksi, yang berjalarak kurang lebih 6 meter dari lokasi kecelakaan.
Bahwa kecelkaan yang terjadi antara sepeda motor Honda DK 6297 MM yang dikendarai Ni Wayan puspawati, uang bergerak dari arah selatan menuju ke utara di Jl Bypas Ngurah Rai sanur, dengan Mobil Honda DK 1849 MD yang dikendarai oleh I Made Yogi Puspadi, yang juga bergerak dari arah selatan menuju utura yang bergerak di belakang sepeda motor Honda DK 6297 MM
Bahwa saksi saat itu sedang berada di dalam toko dan tiba-tiba mendengar suara benturan di Jalan toko sehingga saksi langusng melihat keluar, dan saat itu saksi udah melihat mobil Honda Stream Hitam DK 1849 MD bergerak dari arah selatan menuju keutara di depan toko saksi, dan sepeda motor Hnda DK 6297 MM sudah dalam posisi terjatuh dibagian kolong depan mobil Honda Stream DK 1849 MD.
Bahwa saksi kemudian melihat pengedaranya di lindah oleh ban depan dan ban belakang sebelah kanan monil honda Stram DK 1849 MD, dan Mobil Honda Stream DK 1849 MD tersebut kemudian berhenti ketika berada posisi sepda motor DK 6297 MM berada di bawah bagian Kolong Mobil Honda Sream
Bahwa benturan terjadi pada bagian depan mobil Honda Streamm DK 1849 MD dengan bagian belakang sepeda motor Honda DK 6297 MM.
Bahwa setelah kecelkaan, sepeda mtor Honda DK 6297 MM berada di sebelah barat as jalan tepatnya berada di bawah kolong bagian depan mobil honda stream DK 1849 MD, sedangkan pengedaranya berada kurang lebih 1 meter di belakang mobil honda stream DK 1849 MD.
Selanjutnya atas petanyaan Hakim Ketua , bahwa keterangan saksi tersebut terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa peristiwa kecelaakan tersebut terjadi pada hari jumat tanggal 10 Juni 2016 sekira 14.30 Wita di Jl Bypass Ngurah Rai Depan Toko Bangunan Sanur Mas Denpasar
Bahwa kecelkaan yang terjadi antara sepeda motor Honda DK 6297 MM yang dikendarai Ni Wayan puspawati, yang bergerak dari arah selatan menuju ke utara di Jl Bupas Ngurah Rai sanur, dengan Mobil Honda DK 1849 MD yang Terdakwa kendarai, yang juga bergerak dari arah selatan menuju utara yang bergerak di belakang sepeda motor Honda DK 6297 MM
Bahwa Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI sedang mengendarai mobil honda stream DK 1849 MD dari arah selatan menuju ke utara, selanjutnya ketika Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI berada di depan Toko Bangunan Sanur Mas, Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI berhenti karena arus lalu lintas cukup padat, kemudian ketika kendaraan didepan Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI mulai bergerak, dan saat Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI mulai bergerak tersebut tiba-tiba terjadi benturan yang keras antara mobil honda stream DK 1849 MD yang dikendarai oleh Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI dengan sepeda motor honda DK 6297 MM yang dikendarai oleh korban NI WAYAN PUSPAWATI yang saat sedang melaju di depan Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI, dan saat itu Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI hanya merasakan ada yang mengganjal dan mobil honda stream DK 1849 MD yang dikendarai oleh depan Toko Bangunan Sanur Mas susah untuk bergerak, kemudian Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI menghentikan kendaraannya dan melihat sepda motor yang dikendarai korban NI WAYAN PUSPAWATI berada di bawah kolong mobil bagian depan, dan korban NI WAYAN PUSPAWATI sudah berada di arah trotoar sebelah barat jalan.
Bahwa ketika Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI mengendarai mobil honda stream DK 1849 MD dan menabarak kendaraan sepeda motor honda DK 6297 MM yang dikendarai oleh korban NI WAYAN PUSPAWATI, Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI tidak melihat posisi kenaraan yang berada di depannya dengan cermat, sehingga mengakibatkan terjadi benturan di bagian depan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI dengan bagian belakang sepeda motor honda DK 6297 MM yang dikendarai oleh korban NI WAYAN PUSPAWATI.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang bersesuaian dengan keterangan Terdakwa dan barang-barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum di persidangan, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Menimbang Bahwa dari keseluruhan fakta-fakta yang terungkap di persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, dan keterangan terdakwa dalam perkara ini untuk memperoleh alat bukti yang memenuhi syarat dan benar, maka terlebih dahulu kami akan melakukan penilaian terhadap alat bukti tersebut apakah telah memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP sehingga dapat digunakan untuk membuktikan unsur delik yang kami dakwakan kepada terdakwa sebagai berikut:
Menimbang bahwa , dipersidangan telah didengar keterangan dari saksi-saksi sebagimana di sebutkan di atas. Saksi-saksi tersebut sebelum meberikan keterangannya telah mengucapkan sumpah menurut cara agamanya masing-masing dan keterangan yang disampaikan para saksi di sidang pengadilan bebas tanpa paksaan sesuai yang saksi dengar, lihat, alami sendiri.
Menimbang bahwa dari keterangan yang masing-masung saksi sampaikan telah di temukan persesuaian antara yang satu dengan yang lain, sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 1 butir 27, Pasal 153 ayat (2) huruf b, Pasal 166 dan Pasal 185 ayat (1) KUHAP, dengan demikian keterangan para saksi tersebut merupakan alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP.
Menimbng bahwa telah didengar keterangan dari terdakwa I MADE YOGI PUSPADI Keterangan terdakwa tersebut diberikan secara bebas tanpa paksaan sesuai dengan apa yang ia ketahui atau alami sendiri, sehingga telah memenuhi ketentuan pasal 153 ayat (2) huruf b, pasal 189 ayat (1) dan (3) KUHAP. Dengan demikian keterangan para Terdakwa tersebut adalah alat bukti yang sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP.
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, dimana petunjuk tersebut berdasarkan Pasal 188 Ayat (2) KUHAP hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa . Petunjuk ialah suatu “syarat” yang dapat “ditarik suatu perbuatan, kejadian atau keadaan dimana syarat tadi mempunyai persesuaian” antara yang satu dengan yang lain maupun syarat tadi mempunyai persesuaian dengan tindak pidana itu sendiri dan dari isyarat yang bersesuaian tersebut “melahirkan” atau mewujudkan suatu petunjuk yang “membentuk kenyataan” terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwa lah pelakunya.
Dari pengertian-pengertian diatas, dapat ditarik suatu pengertian alat bukti petunjuk terbentuk apabila:
Ada rangkaian perbuatan, atau kejadian atau keadaan atau peristiwa yang saling bersesuaian atau terkait satu dengan lainnya, atau perbuatan, kejadian, peristiwa atau keadaan tadi bersesuaian dengan tindak pidana itu.
Ad 1.Dengan adanya persesuaian antara yang satu dengan yang lain melahirkan atau menandakan telah terjadi suatu tindak pidana, dan dari persesuaian itu pula diketahui pelakunya.
Menimbang Bahwa dari hasil pemeriksaan sidang Pengadilan telah telah didapatkan petunjuk-petunjuk antara lain:
Menimbang bahwa Terdakwa tidak hati-hati menegendarai mobil Honda Stram, sehingga menabrak korban dan mengakibatkan korban meninggal dunia
Menimbang bahwa berdasarakan uraian analisa fakta persidangan tersebut diatas, maka dalam perkara ini telah ditemukan perbuatan, kejadian atau keadaan yang saling bersesuaian, sehingga dapat dijadikan alat bukti petunjuk yang sah sesuai dengan pasal 184 ayat (1) huruf d. ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, maka sampailah kepada pembuktian mengenai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, dimana Penuntut Umum mendakwakan perbuatan Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI dengan Dakwaan Tunggal, untuk itu kami akan membuktikan dakwaan yang menurut kami telah terbukti yakni melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan unsur-unsur:
Unsur “Setiap orang”
Unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”-------------------------------------
Unsur “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”---------------------
Selanjutna Majelis akan membahas unsur-unsur sebagaimana tersebut di atas sebagai berikut:
Ad1. “Setiap Orang”--------------------------------------------------------
------- Bahwa yang dimaksud dengan unsur Setiap Orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dituntut dan dipidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya dan terhadap yang bersangkutan dapat dibebani pertanggungjawaban pidana serta pada dirinya tidak terdapat alasan pembenar, alasan pemaaf, maupun yang menghapus pidana.
------- Dengan memperhatikan pengertian tersebut di atas dan dihubungkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI adalah pribadi yang dapat dimintai pertanggungjawaban selaku terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya dan di depan persidangan terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sehingga tidak ditemukan adanya alasan pembenar, pemaaf, maupun alasan yang menghapuskan pidana atas diri para terdakwa .
------- Dengan demikian unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad2. “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas”
Menimbang bahwa Dari fakta sidang terungkap Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI sedang mengendarai mobil honda stream DK 1849 MD dari arah selatan menuju ke utara, selanjutnya ketika Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI berada di depan Toko Bangunan Sanur Mas, Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI berhenti karena arus lalu lintas cukup padat, kemudian ketika kendaraan didepan Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI mulai bergerak, dan saat Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI mulai bergerak tersebut tiba-tiba terjadi benturan yang keras antara mobil honda stream DK 1849 MD yang dikendarai oleh Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI dengan sepeda motor honda DK 6297 MM yang dikendarai oleh korban NI WAYAN PUSPAWATI yang saat sedang melaju di depan Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI, dan saat itu Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI hanya merasakan ada yang mengganjal dan mobil honda stream DK 1849 MD yang dikendarai oleh depan Toko Bangunan Sanur Mas susah untuk bergerak, kemudian Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI menghentikan kendaraannya dan melihat sepda motor yang dikendarai korban NI WAYAN PUSPAWATI berada di bawah kolong mobil bagian depan, dan korban NI WAYAN PUSPAWATI sudah berada di arah trotoar sebelah barat jalan
------- Dengan demikian unsur “yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena lalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas” ini telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad3. “yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”-------------------------
------- Bahwa berdasarkan fakta sidang ketika Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI mengendarai mobil honda stream DK 1849 MD dan menabarak kendaraan sepeda motor honda DK 6297 MM yang dikendarai oleh korban NI WAYAN PUSPAWATI, Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI tidak melihat posisi kenaraan yang berada di depannya dengan cermat, sehingga mengakibatkan terjadi benturan di bagian depan kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI dengan bagian belakang sepeda motor honda DK 6297 MM yang dikendarai oleh korban NI WAYAN PUSPAWATI, sehingga Korban Terseret masuk kedalam kolong mobil Terdakwa hingga mengalami luka dan pendaharan, dan kehilangan nyawanya. --
------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I MADE YOGI PUSPADI, korban NI WAYAN PUSPAWATI berdasarkan hasil Visum et Repertum UK 01.15/IV.E.19/VER/408/2016 tanggal 12 Juni 2016 di simpulkan pada jenazah perempuan, umur sekitar empat puluh tahun ini, ditemukan luka-luka, memar, lecet, dan terbuka disebabkan kekerasan tumpul, luka nomor lima dan sebelas dari gambaran pola lukanya akibat tindakan medis. Sebab kematian tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam..
------- Dengan demikian unsur “Melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka” telah terbukti secara sah dan meyakinkan.-----
------- Oleh karena semua unsur delik yang didakwakan telah terbukti, maka terdakwa harus dipersalahkan melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya mengendarai sepeda motor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan oleh karena itu terdakwa harus dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatannya tersebut. -------
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam perkara ini berkesimpulan dan berpendapat bahwa apa yang didakwakan dalam Dakwaan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan, maka kepada terdakwa harus di hukum sesuai dengan perbuatannya.
Menimbang bahwa s
ebelum Majelis Hakim sampai kepada Putusan pidana atas diri Terdakwa , Majelis Hakim akan mengemukakan hal-hal yang dapat di jadikan pertimbangan dalam menjatuhkan putusan pidana
Hal yang memberatkan
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Hal yang meringankan .
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa menyesali perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepada Terdakwa dibebankan membayar biaya perkara;
Memperhatikan Pasal 310 Ayat (4) UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan :
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa I MADE YOGI PUSPADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Karena Kelalaiannya mengendarai Mobil yang mengakibatkan kecelakaan Lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia “ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I MADE YOGI PUSPADI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) bulan ;
Memerintahkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain , disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 ( sepuluh) bulan ;
Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari Penahanan Kota ;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda DK 6297 MM
Selembar STNK Sepeda Motor Honda DK 6297 bMM
Selembar SIM C
(dikembalikan kepada I PUTU ARDI SUPARTAWAN)
1 (Satu) unit mobil honda stream DK 1849 MD
Selembar STNK mobil Honda Stream DK 1849 MD
Selembar SIM A
(dikembalikan kepada I MADE YOGI PUSPADI)
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah );
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Rabu, tanggal 4 Januari 2017 , oleh kami Agus Walujo Tjahjono, SH.MHum sebagai Hakim Ketua Esthar Oktavi,SH.MH dan Novita Riama , SH.MH ., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut didampingi para Hakim Anggota yang sama dibantu , I Made Catra, SH. Panitera Pengganti, dihadiri oleh Dewa Arya Lanang Raharja , SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
t.t.d t.t.d
1. Esthar Oktavi,SH.MH. Agus Walujo Tjahjono, SH.MHum.
t.t.d
2. Novita Riama , SH.MH
Panitera pengganti,
t.t.d
I Made Catra, SH.
Dicatat disini, bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2017 Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor ; 1067/ Pid.Sus / 2016 / PN.Dps. tertanggal 4 Januari 2017 baik Terdakwa maupun Penuntut Umum telah menerima dengan baik Putusan tersebut ;
Panitera pengganti,
I Made Catra, SH.