217/Pid.Sus/2016/PN.Bgl
Putusan PN BANGIL Nomor 217/Pid.Sus/2016/PN.Bgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PAKHE Bin SAYATUN
1. Menyatakan Terdakwa PAKHE Bin SAYATUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAKHE Bin SAYATUN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : ï‚§ 1 (satu) kotak hair color/pewarna rambut warna hijau merk Miranda yang berisi :  1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi 97 (sembian puluh tujuh) butitr pil pipih warna putih, Dirampas untuk dimusnahkan; ï‚§ Uang tunai sebesar Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah) Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 217/Pid.Sus/2016/PN.Bgl.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Bangil yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : PAKHE Bin SAYATUN;
Tempat lahir : Pasuruan;
Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun / 17 Pebruari 1984;
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Manding Rt 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pengamen;
Pendidikan : SD tidak tamat;
Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan RUTAN oleh;
Penyidik sejak tanggal 08 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 27 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 07 April 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 31 Maret 2016 sampai dengan tanggal 16 April 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Bangil, sejak tanggal 06 April 2016 sampai dengan tanggal 06 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bangil, sejak tanggal 06 Mei 2016 sampai dengan tanggal 04 Juli 2016;
Terdakwa menghadapi sendiri pemeriksaan perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak-haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara tersebut;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pula tuntutan Penuntut Umum tertanggal 27 April 2016, yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan terdakwa PAKHE Bin SAYATUN bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAKHE Bin SAYATUN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- Subsidair 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) kotak hair color/pewarna rambut warna hijau merk Miranda yang berisi 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil pipih warna putih, dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai sebesar Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah), dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa telah pula diberikan haknya untuk mengajukan Pembelaan sebagaimana ketentuan pasal 182 Ayat (1) huruf b KUHAP. Dan terhadap kesempatan yang diberikan tersebut, Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim untuk meringankan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi lagi perbutannya serta Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa terhadap Pembelaan dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum secara lisan dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutan pidananya, dan Terdakwa telah pula menyatakan tetap pada Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di muka persidangan atas Surat Dakwaan Nomor : Reg.Perk.PDM-076/BNGIL/Ep.3/IV/2016, tanggal 5 April 2016 sebagai berikut;
PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa PAKHE Bin SAYATUN pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekira jam 16.30.Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016, bertempat didalam rumah Terdakwa di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari tertangkapnya Saksi NABIL pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 WIB diluar warung di Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, oleh petugas polisi Polsek. Lekok, yaitu saksi ARI KUNTO, saksi RUDYANTO, saksi M. SOLEH, dan pada diri NABIL ditemukan berupa 1 (satu) plastic bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna puih yang satu sisinya berlogo Y jenis pil Trihexypenedyl yang berda disaku celana sebelah kanan, kemudian saksi NABIL mengakui bahwa telah membeli dari Terdakwa seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian saksi ARI KUNTO, saksi RUDYANTO, saksi M. SOLEH, menuju kerumah Terdakwa, yang sesampainya dirumah Terdakwa, yaitu di Dusun Mandingan Rt. 02 Rw. 02 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan Terdakwa ditangkap yang kemdian dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan 1 (satu) kotak hair color (pewarna rambut) warna hijau merk Miranda yang berisi 1 (Satu) buah plastic bening yang didalamnya berisi 97 (sembiln puluh tujuh) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo Y jenis Trihexypenedyl, uang tunai sebesar Rp. 91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah) kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pertugas Polisi Polsek Lekok untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Kucing/Trihexypenedyl kepada saksi NABIL, sebanyak 10 (sepuluh) butir tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker melainkan swasta;
Berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1810/NOF/2016 tanggal 02 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium forensic Cabang Surabaya;
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan Labratoris Kriminalistik disimpulkan, bahwa barang bukti dengan Nomor : 2695/2016/ NOF, dan 2696/2016/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar benar tablet dengan bahan aktif Trihexypenedyl HCl mempunyai efek sebagai anti parinson, tidak termasuk Narkoika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
A T A U
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa PAKHE Bin SAYATUN pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekira jam 16.30.Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari tahun 2016, bertempat didalam rumah Terdakwa di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangil, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/atau persuyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal dari tertangkapnya Saksi NABIL pada hari Minggu tanggal 7 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 WIB diluar warung di Desa Gejugjati Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, oleh petugas polisi Polsek. Lekok, yaitu saksi ARI KUNTO, saksi RUDYANTO, saksi M. SOLEH, dan pada diri NABIL ditemukan berupa 1 (satu) plastic bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna puih yang satu sisinya berlogo Y jenis pil Trihexypenedyl yang berda disaku celana sebelah kanan, kemudian saksi NABIL mengakui bahwa telah membeli dari Terdakwa seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), kemudian saksi ARI KUNTO, saksi RUDYANTO, saksi M. SOLEH, menuju kerumah Terdakwa, yang sesampainya dirumah Terdakwa, yaitu di Dusun Mandingan Rt. 02 Rw. 02 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan Terdakwa ditangkap yang kemdian dilakukan penggeledahan didalam kamar ditemukan 1 (satu) kotak hair color (pewarna rambut) warna hijau merk Miranda yang berisi 1 (Satu) buah plastic bening yang didalamnya berisi 97 (sembiln puluh tujuh) butir pil pipih warna putih yang salah satu sisinya berlogo Y jenis Trihexypenedyl, uang tunai sebesar Rp. 91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah) kemudian Terdakwa beserta barang bukti dibawa oleh pertugas Polisi Polsek Lekok untuk proses lebih lanjut;
Bahwa Terdakwa mengedarkan Pil Kucing/Trihexypenedyl kepada saksi NABIL, sebanyak 10 (sepuluh) butir tanpa memiliki ijin edar;
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker melainkan swasta;
Berdasarkan Berita Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1810/NOF/2016 tanggal 02 Maret 2016 yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium forensic Cabang Surabaya;
KESIMPULAN :
Setelah dilakukan pemeriksaan Labratoris Kriminalistik disimpulkan, bahwa barang bukti dengan Nomor : 2695/2016/ NOF, dan 2696/2016/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar benar tablet dengan bahan aktif Trihexypenedyl HCl mempunyai efek sebagai anti parinson, tidak termasuk Narkoika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa terhadap surat dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan menyatakan pula tidak akan mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum mengajukan 3 (tiga) orang saksi yaitu saksi 1). ARI KUNTO, SH., saksi 2).RUDYANTO dan saksi 3). M/ SOLEH, yang setelah bersumpah sesuai tata cara agamanya memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Saksi 1). ARI KUNTO, SH. :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya;
Bahwa saksi bersama dengan saksi RUDYANTO dan Saksi M. SOLEH telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PAKHE pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 dirumah Terdakwa sendiri yang terletak di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, karena tanpa izin dari pihak yang berwenang telah mengedarkan atau menjual tablet warna putih logo “ Y “ ;
Bahwa pada hari Minggu, 07 Pebruari 2016 sekira jam 15.00, Saksi dan rekan mengamankan seorang laki-laki yang bernama NABIL, setelah digeledah disaku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih berlogo Y yang diduga pil Trihexyphenedyl, selanjutnya NABIL mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama PAKHE Bin SAYATUN (Terdakwa), pada hari Minggu, 07 Pebruari 2016 sekitar jam 14.30 Wib., dirumahnya yang terletak di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Leok Kabupaten Pasuruan;
Bahwa barang bukti yang didapat pada saat melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa berupa : 1 (satu) kotak hair color (pewarna rambut) warna hijau merk Miranda yang berisi : 1 (satu) buah plastic bening berisi 97 (Sembilan puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo Y dan uang tunai sebesar Rp. 91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli Pil berlogo Y dari Sdr. DULLAH dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya (satu tik), kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butir (satu) tiknya;
Bahwa Terdakwa membeli pil logo Y dari Sdr. Dullah sudah tiga kali selama dua bulan;
Bahwa untuk membeli dan menjualnya, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun menggunakan resep dokter;
Bahwa pil logo Y termasuk jenis obat keras yang peredarannya terbatas (harus ada ijin dari pihak yang berwenang) tetapi tidak termasuk narkoba, dan biasanya digunakan untuk penderita gangguan jiwa;
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker atau bekerja di Apotik;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
Saksi 2). RUDYANTO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya;
Bahwa saksi bersama dengan saksi ARI KUNTO, SH., dan Saksi M. SOLEH telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PAKHE pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 dirumah Terdakwa sendiri yang terletak di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, karena tanpa izin dari pihak yang berwenang telah mengedarkan atau menjual tablet warna putih logo “ Y “ ;
Bahwa pada hari Minggu, 07 Pebruari 2016 sekira jam 15.00, Saksi dan rekan mengamankan seorang laki-laki yang bernama NABIL, setelah digeledah disaku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih berlogo Y yang diduga pil Trihexyphenedyl, selanjutnya NABIL mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama PAKHE Bin SAYATUN (Terdakwa), pada hari Minggu, 07 Pebruari 2016 sekitar jam 14.30 Wib., dirumahnya yang terletak di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Leok Kabupaten Pasuruan;
Bahwa barang bukti yang didapat pada saat melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa berupa : 1 (satu) kotak hair color (pewarna rambut) warna hijau merk Miranda yang berisi : 1 (satu) buah plastic bening berisi 97 (Sembilan puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo Y dan uang tunai sebesar Rp. 91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli Pil berlogo Y dari Sdr. DULLAH dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya (satu tik), kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butir (satu) tiknya;
Bahwa Terdakwa membeli pil logo Y dari Sdr. Dullah sudah tiga kali selama dua bulan;
Bahwa untuk membeli dan menjualnya, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun menggunakan resep dokter;
Bahwa pil logo Y termasuk jenis obat keras yang peredarannya terbatas (harus ada ijin dari pihak yang berwenang) tetapi tidak termasuk narkoba, dan biasanya digunakan untuk penderita gangguan jiwa;
Bahwa Terdakwa bukan seorang Apoteker atau bekerja di Apotik;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
Saksi 2). M. SOLEH :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya;
Bahwa saksi bersama dengan saksi ARI KUNTO, SH., dan Saksi RUDYANTO, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa PAKHE pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 dirumah Terdakwa sendiri yang terletak di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, karena tanpa izin dari pihak yang berwenang telah mengedarkan atau menjual tablet warna putih logo “ Y “ ;
Bahwa pada hari Minggu, 07 Pebruari 2016 sekira jam 15.00, Saksi dan rekan mengamankan seorang laki-laki yang bernama NABIL, setelah digeledah disaku celana sebelah kanan ditemukan 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisi 10 (sepuluh) butir pil pipih warna putih berlogo Y yang diduga pil Trihexyphenedyl, selanjutnya NABIL mengaku mendapatkan pil tersebut dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang bernama PAKHE Bin SAYATUN (Terdakwa), pada hari Minggu, 07 Pebruari 2016 sekitar jam 14.30 Wib., dirumahnya yang terletak di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan;
Bahwa barang bukti yang didapat pada saat melakukan penggeledahan dirumah Terdakwa berupa : 1 (satu) kotak hair color (pewarna rambut) warna hijau merk Miranda yang berisi : 1 (satu) buah plastic bening berisi 97 (Sembilan puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo Y dan uang tunai sebesar Rp. 91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa membeli Pil berlogo Y dari Sdr. DULLAH dengan harga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butirnya (satu tik), kemudian dijual kembali dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), sehingga Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) setiap 10 (sepuluh) butir (satu) tiknya;
Bahwa Terdakwa membeli pil logo Y dari Sdr. Dullah sudah tiga kali selama dua bulan;
Bahwa untuk membeli dan menjualnya, Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ataupun menggunakan resep dokter;
Bahwa pil logo Y termasuk jenis obat keras yang peredarannya terbatas (harus ada ijin dari pihak yang berwenang) tetapi tidak termasuk narkoba, dan biasanya digunakan untuk penderita gangguan jiwa;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan keterangan saksi tersebut benar;
Menimbang, bahwa atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi a de charge (saksi meringankan), oleh karena itu pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 dirumah Terdakwa sendiri yang terletak di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polsek Lekok karena tanpa izin dari pihak yang berwenang telah mengedarkan atau menjual tablet warna putih logo “Y“ kepada Sdr. NABIL sebanyak 1 (satu) tik (sepuluh butir) dengan harga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat ditangkap, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Terdakwa berupa 1 (satu) kotak hair color (pewarna rambut) warna hijau merk Miranda yang berisi : 1 (satu) buah plastic bening berisi 97 (Sembilan puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo Y dan uang tunai sebesar Rp. 91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah)
Bahwa Terdakwa sudah tiga kali membeli/mendapatkan tablet warna putih logo “Y“ dari seseorang yang bernama DULLAH, untuk pembelian pertama dan kedua Terdakwa mengaku lupa jumlahnya dan untuk pembelian ketiga berjumlah 100 (seratus) butir tabet warna putih logo “Y” dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk membeli dan mengedarkan tablet warna putih logo “Y“ yang termasuk dalam daftar obat keras tersebut ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa ;
1 (satu) buah plastic bening yang didalamnya berisi 10 (spuluh) butir pil pipih wana putih yang salah satu sisinya berlogo “Y” diduga adalah obat keras jenis pil Trihexypenedyl;
1 (satu) kotak hair color (pewarna rambut) warna hijau merk Miranda yang berisi : 1 (satu) buah plastic bening berisi 97 (sembilan puluh tujuh) butir pil warna putih berlogo Y dan,
uang tunai sebesar Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah)
barang bukti mana telah disita secara sah dan telah pula diperlihatkan kepada Terdakwa dan Para Saksi dan diakui serta dibenarkan oleh Terdakwa dipersidangan, sehingga dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan atas keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan pula dengan barang bukti yang diajukan di persidangan yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut;
Bahwa benar pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 dirumah Terdakwa sendiri yang terletak di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polsek Lekok karena tanpa izin dari pihak yang berwenang telah mengedarkan atau menjual tablet warna putih logo “ Y “ ; sebanyak 4 (empat) tik yang masing-masing tik berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
Bahwa benar Terdakwa telah menjual tablet logo Y kapada Sdr. NABIL sebanyak 10 (sepuluh) butir atau satu tik dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 14.30 dirumah Terdakwa sendiri yang terletak di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan;
Bahwa benar Terdakwa sudah tiga kali membeli/mendapatkan tablet warna putih logo “ Y “ dari Sdr. DULLAH (DPO), pembelian yang pertama dan kedua Terdakwa lupa jumlahnya, sedangkan untuk pembelian ketiga berjumlah 100 (seratus) butir atau 10 (sepuluh) tik dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) atau Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) per tiknya, kemudian oleh terdakwa tablet logo Y tersebut dijual kepada pemesan/pelanggannya seharga Rp. 20.000,- setiap tiknya, dengan demikian Terdkwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) setiap tiknya;
Bahwa benar untuk membeli/mendapatkan dan atau mengedarkan Tablet logo Y, Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang;
Bahwa benar tablet logo Y dimaksud termasuk dalam daftar obat keras, tetapi bukan Narkotika yang peredarannya terbatas dan harus dengan resep dokter;
Bahwa benar tablet dimaksud digunakan untuk mengobati orang yang mengalami gangguan kejiwaan;
Bahwa benar berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1801/NOF/2016 tanggal 02 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh 1). ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT., Kasubid. Narkoba Forensik pada Labfor. Cabang Surabaya, 2). IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si., Kaursubid Narkoba Forensik Pada Labfor Cabang Surabaya, 3) LULUK MULJANI, Paursubid Narkoba Forensik pada Labfor Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
2695/2016/NOF dan 2696/2016/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka, segala sesuatu yang tertuang dalam Berita Acara Persidangan, sepanjang diperlukan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan dipersidangan dengan dakwaan yang disusun secara Alternatif yaitu,
Pertama : melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,
A T A U
Kedua : melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan,
Menimbang, bahwa berdasarkan praktek peradilan dan doktrin hukum acara pidana yang diikuti hingga sekarang ini bahwa apabila surat dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka dapat memberikan pilihan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dakwaan yang dianggap sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan ;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta fakta yang terungkap didepan persidangan maka, menurut Majelis Hakim dipandang tepat sebagaimana fakta fakta yang terjadi didepan persidangan, yakni Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan pertama yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-udang Nomor 36 Tahun 2009, tentang Ksehatan, yang unsur-unsurnya adalah :
Barang Siapa;
Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad. 1. Unsur Barang siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “ barang siapa ” dalam unsur ini adalah setiap subyek hukum yang mampu mempertanggung-jawabkan atas setiap perbuatannya dengan pengertian bahwa dalam diri subyek hukum tersebut melekat erat kemampuannya untuk bertanggung-jawab terhadap hal-hal atau keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan orang yang melakukan suatu perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana yang secara tegas disebutkan dalam undang-undang, dapat dihukum
Menimbang, bahwa dalam persidangan perkara ini telah dihadapkan terdakwa PAKHE Bin SAYATUN yang selama persidangan perkara ini telah terbukti, bahwa Terdakwa tersebut mampu mengikuti semua jalannya persidangan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kepadanya juga dalam memberikan tanggapan terhadap keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa juga telah membenarkan, bahwa orang yang dimaksud dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah dirinya sendiri dan bukanlah orang lain;
Menimbang, bahwa menunjuk pada fakta-fakta tersebut diatas, Majelis berpendapat, bahwa Terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggung-jawabkan secara hukum atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “ Barang Siapa ” telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dalam unsur ini bersifat altenatif artinya apabila salah satu unsur telah terbukti maka terbuktilah semua unsur-unsur tersebut, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam pemeriksaan dipersidangan menurut keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri menerangkan bahwa benar Terdakwa PAKHE Bin SAYATUN pada hari Minggu tanggal 07 Pebruari 2016 sekitar jam 16.30 dirumah Terdakwa sendiri yang terletak di Dusun Manding Rt. 02 Rw. 05 Desa Rowogempol Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan, Terdakwa ditangkap oleh Petugas dari Polsek Lekok karena tanpa izin dari pihak yang berwenang telah mengedarkan atau menjual tablet warna putih logo “ Y “ sebanyak 1 (satu) tik atau berisi 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp.11.000,- (sebelas ribu rupiah) ;
Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli tablet warna putih logo “Y“ dari Sdr. DULLAH (DPO), pembelian pertama dan kedua lupa jumlahnya sedangkan untuk pembelian ketiga berjumlah 10 (sepuluh) tik atau 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) dan Terdakwa tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk mengedarkan tablet yang termasuk dalam daftar obat keras tersebut;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak polisi berdasarkan keterangan dari Sdr. NABIL, yang beberapa saat sebelumnya telah ditangkap polisi karena ketahuan memiliki/membawa 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “Y”, yang dibelinya dari Terdakwa dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa untuk memperoleh atau membeli tablet warna putih logo Y , Terdakwa tidak memilik resep dokter;
Bahwa benar Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. LAB : 1801/NOF/2016 tanggal 02 Maret 2016 yang ditanda tangani oleh 1). ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si.MT., Kasubid. Narkoba Forensik pada Labfor. Cabang Surabaya, 2). IMAM MUKTI S.Si., Apt., M.Si., Kaursubid Narkoba Forensik Pada Labfor Cabang Surabaya, 3) LULUK MULJANI, Paursubid Narkoba Forensik pada Labfor Cabang Surabaya, dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :
2695/2016/NOF dan 2696/2016/NOF, seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl, mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari dakwaan Pertama Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, yaitu melanggar Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 8 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mensyaratkan, bahwa “Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa“, untuk itu sebelum menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental diri sendiri dan generasi muda lainnya ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengakui perbuatannya;
Terdakwa sopan dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Menimbang, bahwa selain dijatuhi pidana penjara sebagaimana dipertimbangkan tersebut diatas, maka Terhadap Terdakwa juga akan dijatuhkan pidana denda yang besarnya adalah sebagaimana disebutkan dalam amar putusan berikut, maka apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka pidana tersebut akan diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan sebagaimana dalam amar putusan berikut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa tahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa : 1 (satu) kotak hair color/pewarna rambut warna hijau merk Miranda yang berisi 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi 97 (sembian puluh tujuh) butitr pil pipih warna putih, Dirampas untuk dimusnahkan, Uang tunai sebesar Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah) Dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 Ayat(1) KUHAP, kepada Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -
Menimbang, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti melakukan suatu perbuatan pidana dimaksudkan bukan saja sebagai pembalasan terhadap orang tersebut, tetapi juga merupakan upaya untuk mewujudkan tujuan pidana yaitu mempertahankan tata tertib hukum di dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan sepadan sesuai dengan kesalahan Terdakwa;
Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa PAKHE Bin SAYATUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PAKHE Bin SAYATUN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) kotak hair color/pewarna rambut warna hijau merk Miranda yang berisi :
1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisi 97 (sembian puluh tujuh) butitr pil pipih warna putih, Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 91.000,- (sembilan puluh satu ribu rupiah) Dirampas untuk negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,-(lima ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangil, pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2016, oleh kami I Gede Karang Anggayasa, SH. MH., sebagai Ketua Majelis, A. Rico H. Sitanggang, SH. M.Kn., dan Ricki Zulkarnaen, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh PURNOMO KRUSTIYANTO SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bangil, dan dengan dihadiri oleh HANIS ARISTYA HERMAWAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangil serta dihadiri oleh Terdakwa;
Hakim Anggota : Hakim Ketua Mejelis,
Rico H. Sitanggang, SH. M.Kn. I Gede Karang Anggayasa, SH. MH.
Ricki Zulkarnaen, SH.
Panitera Pengganti :
Purnomo Krustiyanto, SH.