574/Pid.Sus/2017/PN.Sgl
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 574/Pid.Sus/2017/PN.Sgl
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TRI ANGGORO Als TRI Bin SARTAM
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa TRI ANGGORO Als TRI Bin SARTAM tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Luka Berat” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi: BN-9404-DS. Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa. - 1 (satu) unit Sepeda Gayuh merk Polygon warna hijau Dikembalikan kepada korban BARIQ KHAIRUL MUNA melalui Saksi Farizal als Ijal Bin M. Saleh Mat Djani; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor574/Pid.Sus/2017/PN.Sgl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sungailiat yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : TRI ANGGORO Als TRI Bin SARTAM ;
Tempat lahir : Muntok;
Umur/Tanggal Lahir : 47 Tahun / 14 Oktober 1969;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jln. Menara Air 001/001 Kelurahan Belo laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Agama : Islam;
Pekerjaan : BUMD ;
Pendidikan : SLTA ((Kelas III) ;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 23 Juli 2017
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik dalam tahanan Rutan sejak tanggal 24 Juli 2017 sampai dengan tanggal 12 Agustus 2017;
perpanjangan penahanan oleh penuntut Umum, sejak tanggal 13 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 September
Penangguhan penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 14 Agustus 2017
Penuntut Umum dalam tahanan rutan, sejak tanggal 12 September 2017 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2017;
Hakim pengadilan Negeri Sungailiat, sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat sejak tanggal 14 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 Desember 2017;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 574/Pid.Sus/2017/PN.Sgl tanggal 14 September 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 574/Pid.Sus/2017/PN.Sgl tanggal 14 September 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa TRI ANGGORO als TRI Bin SARTAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Telah Mengemudikan Kendaraan Bermotor Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Dengan Korban Luka Berat”sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 11 (sebelas) bulan dikurangi masa penangkapan dan penahanan dan denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi: BN-9404-DS.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
1 (satu) unit Sepeda Gayuh merk Polygon warna hijau
Dikembalikan kepada korban BARIQ KHAIRUL MUNA melalui Saksi Farizal als Ijal Bin M. Saleh Mat Djani.
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Terdakwa yang pada pokoknya Terdakwa memohon diberikan keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum dalam perkara ini menentukan sikap tetap pada tuntutan sebagaimana Surat Tuntutan Penuntut Umum;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya Terdakwa tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Dakwaan
Bahwa ia Terdakwa TRI ANGGORO als TRI Bin SARTAM pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2017 bertempat di Jalan Raya Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sungailiat, yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi : BN-9404-DS bersama 4 (empat) orang penumpang yang duduk disamping kiri sopir yaitu Saksi WAHYU RAMADHAN als WAHYU Bin TRI ANGGORO, Saksi EVI als EVI Binti ISMAIL, Sdri. VILDA NOVITA dan Sdr. ZAKI berangkat dari Pantai tanjung Kalian hendak pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat.
Pada saat melintas di Jalan Raya Menara Air kelurahan Belo Laut mobil yang dikemudikan Terdakwa berada sejajar di jalur kiri berada dibelakang pengendara sepeda motor Yamaha dan 3 (tiga) unit sepeda gayuh yang dikendarai korban BARIQ KHAIRUL MUNA bersama Saksi FAREL ALFATIR als FAREL Bin USNUL FADERI dan Saksi AFDAN FAHREZI als AFDAN Bin FAHRIZAL. Selanjutnya Terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha warna merah kemudian Terdakwa dengan tidak mengutamakan keselamatan pesepeda mendahului 3 (tiga) unit sepeda gayuh, akan tetapi pada saat yang bersamaan korban BARIQ KHAIRUL MUNA yang mengendarai sepeda gayuh berbelok ke arah kanan, dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat dan Terdakwa kehilangan kendali kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan. Terdakwa menabrak sepeda gayuh yang dikendarai korban BARIQ KHAIRUL MUNA dan membanting stir ke arah kanan jalan menabrak pohon dan tiang rambu lalu lintas yang berada di sebelah kanan jalan.
Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas tersebut korban BARIQ KHAIRUL MUNA mengalami luka robek dari kening sampai kepala bagian belakang dan setelah dilakukan ST SCAN di Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang, korban BARIQ KHAIRUL MUNA mengalami luka patah gigi sebanyak 4 (empat), tulang hidung remuk/hancur, tulang mata kiri kanan patah, posisi bola mata sebelah kiri keluar dari rongga atau dudukan, tempurung tengkorak belakang mengalami memar, dada memar serta tangan dan kaki lecet.
Bahwa setelah kecelakaan sejak tanggal 23 Juli 2017, korban BARIQ KHAIRUL MUNA dibawa ke Pusyandik Peltim Muntok kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Muntok dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang. Setelah 10 (sepuluh) hari dirawat di Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang, BARIQ KHAIRUL MUNA menjalani perawatan di Rumah Sakit PELNI Petamburan Jakarta Barat dan sampai saat ini BARIQ KHAIRUL MUNA masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta sehingga tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasa.
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/VER/015/1.02.02/2017 tanggal 23 Agustus 2017 A.n. BARIQ KHAIRUL MUNA yang ditandatangani oleh dr. FEBRI KURNIAWAN, NIP. 19800202 201403 1 001 Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat dengan hasil pemeriksaan :
-
1 Pemeriksaan Fisik 1.1 Kesadaran : Compos Mentis 1.2 Keadaan Umum : Tampak Sakit Berat 1.3 Tanda Vital : Penafasan Dua Puluh Empat Kali Per Menit
Nadi Seratus Empat Belas Kali Per Menit
Suhu Tiga Puluh Derajat Celcius
1.4 Antropometri : Gizi Baik 1.5 Pakaian : - 1.6 Kepala : Luka robek di kepala dari kening sampai ke belakang dengan panjang kurang lebih lima belas centimeter
Terdapat Fraktur di Regio Frontal dalam kurung bagian depan kepala atau di kening
1.7 Leher : Dalam Batas Normal 1.8 Batang Badan : Dalam Batas Normal 1.9 Tangan : Dalam Batas Normal 1.10 Kaki : Dalam Batas Normal 2. Pemeriksaan Penunjang Pemeriksaan Darah Rutin
Rontgen Cranium
3 Kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang anak laki-laki, umur Delapan tahun, warna kulit kecoklatan, gizi baik.
Pada pemeriksaan fisik ditemukan Luka robek di kepala dari kening sampai ke belakang dengan panjang kurang lebih lima belas centimeter dan terdapat Fraktur di Regio Frontal dalam kurung bagian kuning depan kepala, pemeriksaan penunjang Darah Rutin dan Rontgen Cranium, ditemukan laboratorium leokosit yang meningkat dan rontgen terdapat Fraktur Regio Frontal.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Farel Al Fatir Als Farel Bin Usnul Faderi, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa saksi mengerti dihadapkan ke persidangan ini sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas;
Bahwa kejadiannya saksi mengetahui ada kecelakaan terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira 15.30 WIB di Jalan Raya Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tepatnya digerbang rumah Sdr. ARYA;
Bahwa kecelakaan terjadi antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi BN-9404-DS yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda gayuh warna hijau yang dikendarai oleh BARIO KHAIRUL MUNA;
Bahwa Anak tidak melihat kecelakaan tersebut dikarenakan saat itu Anak sedang buang air kecil;
Bahwa saat berkendara dijalan Raya Menara Air ada sepeda motor yang melaju dibelakang sepeda gayuh yang dikendarai oleh korban lalu korban memberhentikan sepeda gayuhnya untuk menunggu sepeda motor lewat dan setelah sepeda motor lewat saat korban akan berbelok kearah kanan jalan, korban ditabrak oleh Terdakwa;
Bahwa Anak melihat korban mengendarai mobil Suzuki Carry Pick Up dengan kecepatan tinggi sehingga korban terseret sejauh 1 (satu) meter dari tempat kejadian;
Bahwa korban dibawa oleh orang-orang PELTIM sebanyak 2 (dua) orang dengan menggunakan sepeda motor ke Pusyandik Peltim Muntok;
Bahwa mobil Suzuki Carry Pick Up menabrak pohon dan tiang rambu lalu lintas yang berada di sebelah kanan jalan;
Bahwa setelah kecelakaan, korban selama 3 (tiga) bulan lebih berobat di Jakarta dan korban baru 3 (tiga) minggu kembali dari berobat serta korban sudah bisa berjalan dan berbicara;
Bahwa Anak telah diperlihatkan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi: BN-9404-DS, 1 (satu) unit Sepeda Gayuh merk Polygon warna hijau;
Terhadap keterangan Anak, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan Anak;
Evi Als Evi Binti Ismail, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Penyidik kepolisian dan keterangan yang saksi berikan sudah benar;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa Saksi menerangkan kecelakaan terjadi antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi : BN-9404-DS yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan sepeda gayuh warna hijau yang dikendarai oleh korban yang bernama BARIO KHAIRUL MUNA;
Bahwa mobil Suzuki Carry Pick Up yang dikemudikan Terdakwa pada saat kecelakaan terjadi membawa 4 (empat) orang penumpang yang duduk disamping kiri Terdakwa selaku sopir yaitu Saksi sendiri, anak Saksi yang bernama Vilda Novita dan Wahyu Ramadhan serta keponakan;
Bahwa Saksi yang bernama Zaki yang masih berusia 2 (dua) tahun. Sehingga jumlah orang yang berada dikursi depan mobil tersebut berjumlah 5 (lima) orang;
Bahwa pada saat melintas di Jalan Raya Menara Air mobil yang dikemudikan Terdakwa berada sejajar di jalur kiri berada dibelakang pengendara sepeda motor Yamaha dan 3 (tiga) unit sepeda gayuh yang dikendarai korban BARIO KHAIRUL MUNA bersama Saksi FAREL ALFATIR als FAREL Bin USNUL FADERI dan Saksi AFDAN FAHREZI als AFDAN Bin FAHRIZAL. Kemudian Terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha warna merah lalu Terdakwa mendahului 3 (tiga) unit sepeda gayuh akan tetapi pada saat yang bersamaan korban BARIO KHAIRUL MUNA yang mengendarai sepeda gayuh berbelok ke arah kanan, dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat dan Terdakwa kehilangan kendali kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan. Terdakwa menabrak sepeda gayuh yang dikendarai korban BARIO KHAIRUL MUNA dan membanting stir ke arah kanan jalan menabrak pohon dan tiang rambu lalu lintas yang berada di sebelah kanan jalan;
Bahwa Terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan dibawah 40 Km/Jam dan sebelum kecelakaan terjadi Terdakwa ada membunyikan klakson dan mengurangi kecepatan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut;
Bahwa setelah terjadi kecelakaan Saksi dan Terdakwa tidak segera menolong korban dikarenakan pintu mobil tidak bisa dibuka karena terhalang oleh pohon dan tiang rambu lalu lintas;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi Saksi dan penumpang mobil Suzuki Carry Pick Up serta korban dibawa ke Pusyandik Peltim Muntok;
Bahwa korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Muntok lalu dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang selanjutnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani perawatan;
Bahwa saat korban berada di Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang, Saksi ada menyuruh keponakan Saksi untuk menjenguk korban akan tetapi keponakan Saksi tersebut diusir oleh keluarga korban;
Bahwa 2 (dua) hari setelah kecelakaan, Saksi dan keluarga ada memberikan bantuan kepada korban sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);
Bahwa belum ada perdamaian secara lisan atau tertulis antara keluarga Terdakwa dengan Keluarga korban;
Bahwa saksi telah diperlihatkan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi: BN-9404-DS, 1 (satu) unit Sepeda Gayuh merk Polygon warna hijau;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Farizal Als Ijal Bin M.Saleh Mat Djani, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan persaudaraan dengan terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui ada kecelakaan terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa kecelakaan terjadi antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi BN-9404-DS yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda gayuh warna hijau yang dikendarai oleh keponakan Saksi yang bernama BARIQ KHAIRUL MUNA;
Bahwa Saksi merupakan kakak dari ayah korban;
Bahwa Saksi mengetahui keponakan Saksi tersebut mengalami kecelakaan setelah ditelepon oleh ayah korban;
Bahwa Saksi kemudian melihat tempat terjadinya kecelakaan dan mendapat informasi Terdakwa tidak ada memberi pertolongan kepada korban tetapi korban dibawa oleh warga sekitar ke Pusyandik Peltim Muntok serta ditempat kecelakaan terdapat goresan diaspal yang berada dijalur jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah Lapangan Golf - Peltim dan terdapat ceceran darah yang sudah ditutupi pasir;
Bahwa korban kemudian dibawa ke Pusyandik Peltim Muntok lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Muntok kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang untuk dilakukan ST SCAN dan korban mengalami luka patah gigi sebanyak 4 (empat), tulang hidung remuk/hancur, tulang mata kiri kanan patah, posisi bola mata sebelah kiri keluar dari rongga atau dudukan, tempurung tengkorak belakang mengalami memar, dada memar serta tangan dan kaki lecet;
Bahwa setelah 10 (sepuluh) hari dirawat di Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang pada tanggal 03 Agustus 2017 korban dibawa ke Rumah Sakit PELNI Petamburan Jakarta Barat sesuai dengan rujukan di tempat ayah korban bekerja selanjutnya pada tanggal 04 Agustus 2017 sampai dengan 21 Agustus 2017 korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2017 korban setelah mendapatkan perawatan pulang ke Muntok dengan kondisi mata sebelah kiri korban belum bisa dibuka;
Bahwa dikarenakan tengkorak otak korban tidak mengalami keretakan hanya memar saja, nyawa korban masih bisa diselamatkan;
Bahwa Terdakwa dan keluarganya setelah kejadian tidak ada yang menjenguk korban;
Bahwa pada tanggal 02 Agustus 2017 dari keluarga Terdakwa ada yang menjenguk korban ke Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang tetapi diusir oleh keluarga korban;
Bahwa Terdakwa dan keluarga Terdakwa ada memberikan bantuan berupa uang yang tidak Saksi ketahui jumlahnya karena uang tersebut masih didalam amplop belum dipergunakan sama sekali oleh keluarga korban;
Bahwa pada saat korban berusia 9 (sembilan) tahun akan dilakukan operasi saluran air mata;
Bahwa alasan keluarga korban tidak mau melakukan perdamaian dengan Terdakwa karena keluarga korban kecewa terhadap Terdakwa atau istri Terdakwa yang tidak langsung menjenguk korban setelah kecelakaan terjadi;
Bahwa sampai saat ini tidak ada kesepakatan perdamaian secara lisan maupun tertulis antara pihak keluarga korban dengan pihak Terdakwa;
Bahwa Anak telah diperlihatkan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi: BN-9404-DS, 1 (satu) unit Sepeda Gayuh merk Polygon warna hijau;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Wahyu Ramadhan Als Wahyu Bin Tri Anggoro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan persaudaraan dengan terdakwa;
Bahwa Anak merupakan Anak dari Terdakwa;
Bahwa Anak tidak keberatan untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 kurang lebih antara pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa kecelakaan terjadi antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi : BN-9404-DS yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda gayuh warna hijau yang dikendarai oleh korban yang bernama BARIQ KHAIRUL MUNA;
Bahwa ada 4 (empat) orang penumpang mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang duduk disamping kiri sopir yaitu Saksi sendiri, adik Saksi yang bernama Vilda Novita, Ibu Saksi yang bernama Evi serta sepupu Saksi yang bernama Zaki yang masih berusia 2 (dua) tahun sehingga jumlahnya orang yang duduk dibangku depan sebanyak 5 (lima) orang;
Bahwa sebelum kecelakaan mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam melaju dari arah Lapangan Muntok hendak menuju Jalan Menara Air sedangkan sepeda gayuh melaju dari arah yang sama dengan mobil tersebut tepatnya didepan mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa.
Bahwa korban sudah berada pada posisi kanan sebelum kecelakaan terjadi;
Bahwa setelah Terdakwa menabrak sepeda gayuh yang dikendarai korban, Terdakwa kemudian membanting stir ke arah kanan jalan dan menabrak pohon dan tiang rambu lalu lintas yang berada di sebelah kanan jalan;
Bahwa Terdakwa mengendarai mobil dengan kecepatan pelan dan sebelum kecelakaan terjadi Terdakwa ada membunyikan Klakson dan mengurangi kecepatan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi Anak mengalami luka robek ditangan sebelah kanan, memar ditangan kiri, memar dibagian kepala, lecet ditangan kiri dan ibu Saksi mengalami luka memar dikaki, adik Saksi mengalami luka robek ditangan kiri, luka robek didada serta sepupu Saksi mengalami luka dibagian bibir sedangkan pengendara sepeda gayuh mengalami luka patah tulang hidung dan saat ini dirawat di Jakarta;
Bahwa Anak telah diperlihatkan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi: BN-9404-DS, 1 (satu) unit Sepeda Gayuh merk Polygon warna hijau;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
BAHTIAR als BANG BE Bin M. SALEH MAT DJANI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan persaudaraan dengan terdakwa;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 kurang lebih antara pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Menara Air 001/001 Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa kecelakaan terjadi antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi BN-9404-DS yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda gayuh warna hijau yang dikendarai oleh keponakan Saksi yang bernama BARIQ KHAIRUL MUNA;
Bahwa saat kecelakaan terjadi, Saksi sedang berada dibandara Soekarno Hatta dan mendapat kabar dari Saksi FARIZAL als IJAL Bin M. SALEH MAT DJANI bahwa keponakan Saksi tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas;
Bahwa korban kemudian dibawa ke Pusyandik Peltim Muntok lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Muntok dan dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang. Setelah 10 (sepuluh) hari dirawat di Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang, BARIO KHAIRUL MUNA menjalani perawatan di Rumah Sakit PELNI Petamburan Jakarta Barat lalu korban dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta;
Bahwa keluarga korban tidak menginginkan perdamaian dengan Terdakwa;
Bahwa keluarga korban hanya meminta Terdakwa di proses menurut hukum yang berlaku;
Bahwa sampai saat ini tidak ada kesepakatan perdamaian secara lisan maupun tertulis antara pihak keluarga korban dengan pihak Terdakwa.
Bahwa Saksi telah diperlihatkan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi: BN-9404-DS, 1 (satu) unit Sepeda Gayuh merk Polygon warna hijau;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Afdan Fahrezi Als Afdan Bin Fahrizal, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tidak mengenal terdakwa dan tidak memiliki hubungan persaudaraan dengan terdakwa;
Bahwa kecelakaan terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira 15.30 WIB di Jalan Raya Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa kecelakaan terjadi antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi BN-9404-DS yang dikemudikan Terdakwa dengan sepeda gayuh warna hijau yang dikendarai oleh teman Anak yang bernama BARIO KHAIRUL MUNA;
Bahwa korban dibawa oleh masyarakat sekitar dengan menggunakan sepeda motor ke Pusyandik Peltim Muntok;
Bahwa mobil Suzuki Carry Pick Up menabrak pohon dan tiang rambu lalu lintas yang berada di sebelah kanan jalan;
Bahwa setelah kejadian Anak melihat pengemudi mobil Suzuki Carry pick Up masih berada didalam mobil.
Bahwa saat kecelakaan terjadi Anak sedang berada di toko dekat tempat kecelakaan;
Bahwa saat korban hendak berbelok kearah kanan jalan menuju rumah Sdr. ARYA, korban ditabrak oleh mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang dikemudikan Terdakwa;
Bahwa setelah kejadian korban terbaring di Bandar jalan sebelah kanan dengan kondisi kepala korban banyak mengeluarkan darah;
Bahwa melihat kondisi korban tersebut, Anak menangis dan langsung pulang kerumah Anak;
Bahwa Anak telah diperlihatkan barang bukti dipersidangan berupa : 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi: BN-9404-DS, 1 (satu) unit Sepeda Gayuh merk Polygon warna hijau;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
WIRATNO, S.SIT, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut
Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS di Dinas Perhubungan sejak tanggal 31 Desember 2003;
Bahwa Ahli memberikan keterangan dipersidangan dengan membawa surat tugas;
Bahwa Ahli diperiksa sehubungan dengan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Raya Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang dikemudikan Tersangka dengan 1 (satu) unit sepeda gayuh warna hijau yang dikendarai oleh BARIQ KHAIRUL MUNA;
Bahwa tipe Jalan Raya Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat tempat terjadinya kecelakaan merupakan jalan lurus dengan lebar jalan 4 meter serta merupakan jalan 2 arah 2 jalur, tidak terdapat marka berupa garis putus-putus maupun garis putih utuh yang berada ditengah jalan memisahkan jalur kiri dan kanan serta dipinggir kiri dan kanan jalan terdapat bahu jalan dan Bandar jalan;
Bahwa Jalan Raya Menara Air merupakan Jalan Kabupaten;
Bahwa setelah 3 (tiga) hari kecelakaan terjadi Ahli datang ke TKP menerangkan hasil olah TKP sebagai berikut: Berdasarkan olah TKP, dijalur sebelah kanan jalan jika dilihat dari arah Jalan Raya Peltim menuju komplek Peltim setelah terjadinya kecelakaan ditemukan bekas goresan awal sepeda gayuh terjatuh, dapat disimpulkan ketika mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi BN-9404-DS mengalami kecelakaan dengan sepeda gayuh terjadi dijalur kanan jalan jika dilihat dari arah Jalan Raya Peltim menuju komplek Peltim. Di TKP ditemukan bekas pengereman mobil dijalur kanan jalan yang diduga bekas pengereman mobil Suzuki Carry Pick Up ketika mengalami kecelakaan dengan sepeda gayuh. Di TKP diukur dari pinggir kiri jalan jika dilihat dari arah Jalan Raya Peltim menuju komplek Peltim sampai titik tabrak berjarak 3 meter sehingga dapat disimpulkan kecelakaan terjadi dijalur kanan jalan jika dilihat dari arah Jalan Raya Peltim menuju komplek Peltim.
Bahwa untuk mendahului kendaraan lain, para pengemudi harus mengamati lalu lintas didepannya untuk menghindari terjadinya kecelakaan;
Bahwa sepeda gayuh yang korban kendarai sudah dalam posisi aman namun 1 (satu) meter jalan sepeda dipakai oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan kecelakaan terjadi;
Bahwa faktor paling dominan penyebab kecelakaan terdapat pada mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang dikemudikan Terdakwa yang berkendara di jalan lurus kurang berkonsentrasi dan berkendara dijalur kanan jalan saat mengalami kecelakaan dan Terdakwa tidak mengutamakan keselamatan pesepeda.
Terhadap keterangan Ahli tersebut, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa TRI ANGGORO Als TRI Bin SARTAM di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan semua keterangan Terdakwa yang termuat didalam BAP Penyidik adalah benar dan tidak ada perubahan;
Bahwa kejadian kecelakaan lalu lintas adalah pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi : BN-9404-DS yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda gayuh yang dikendarai oleh korban BARIQ KHAIRUL MUNA;
Bahwa ada 5 (lima) orang yang duduk dikursi depan mobil yang Terdakwa kendarai tersebut;
Bahwa mobil Suzuki Carry Pick Up berangkat dari Pantai Tanjung Kalian hendak pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat. Saat memasuki Jalan Raya Menara Air, didepan mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No Polisi : BN-9404-DS yang Terdakwa kendarai melaju 3 (tiga) unit sepeda gayuh dengan posisi berjajar dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna merah. Selanjutnya Terdakwa membunyikan suara klakson pendek sebanyak 3 (tiga) kali sebagai isyarat pemberitahuan kepada pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda gayuh yang hendak Terdakwa dahului;
Bahwa 3 (tiga) unit sepeda gayuh yang melaju berjajar langsung melaju di tepi pinggir jalan. Kemudian Terdakwa mendahului pengendara sepeda motor Yamaha warna merah. Setelah Terdakwa mendahului pengendara sepeda motor Yamaha warna merah tersebut dengan posisi mobil berada ditengah-tengah jalan, tiba-tiba korban selaku pengendara sepeda gayuh yang paling belakang langsung berbelok kearah kanan jalan dan dikarenakan jarak sudah terlalu dekat, Terdakwa langsung banting stir ke arah kanan namun kecelakaan tidak bisa dihindari lagi sehingga mobil yang Terdakwa kendarai menabrak pohon, tiang rambu-rambu dan pagar beton yang berada di sebelah kanan jalan arah Lapangan Golf - Jalan Menara Air;
Bahwa Terdakwa baru 5 (lima) bulan bisa menyetir mobil;
Bahwa Terdakwa baru mempunyai SIM lebih kurang 12 (dua belas) hari sebelum kecelakaan terjadi;
Bahwa Terdakwa tidak ada izin secara tertulis dari atasan Terdakwa untuk membawa mobil Suzuki Carry Pick Up tersebut;
Bahwa mobil Suzuki Carry Pick Up merupakan mobil operasional PDAM Tirta Sejiran Setason;
Bahwa kecepatan mobil yang Terdakwa kendarai saat kecelakaan dibawah 40 Km/Jam;
Bahwa antara Terdakwa dan korban maupun keluarganya sampai saat ini belum ada kesepakatan perdamaian baik secara lisan ataupun tertulis;
Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan kepada korban sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Bahwa Terdakwa dan keluarga Terdakwa sudah berulang kali melakukan perdamaian dengan korban tapi sampai proses persidangan hampir selesai perdamaian belum terjadi;
Bahwa Terdakwa tidak langsung menolong korban setelah kecelakaan terjadi dikarenakan pintu mobil yang Terdakwa kendarai terhalang oleh beton dan rambu lalu lintas sehingga Terdakwa tidak bisa segera keluar menolong korban;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi Terdakwa langsung ditangkap dan ditahan oleh anggota kepolisian;
Bahwa Terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban dipersidangan.
Bahwa Terdakwa mempunyai Saksi yang meringankan untuk didengar keterangannya dipersidangan
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
KARMANTO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan kakak dari Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak keberatan untuk diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dipersidangan;
Bahwa Saksi sudah mengikuti persidangan terhadap diri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa Saksi akan menerangkan mengenai masalah perdamaian;
Bahwa Saksi tingal di Muntok tepatnya di Komplek Unmet;
Bahwa pada tanggal 23 Juli 2017 pada malam harinya Saksi melihat korban di Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat lalu Saksi mengusulkan agar korban dibawa ke Rumah Sakit yang berada di Pangkalpinang.
Bahwa pada tanggal 25 Juli 2017 sekira jam 10.00 WIB Saksi berangkat ke Pangkalpinang untuk menjenguk korban dan bertemu dengan orang tua korban;
Bahwa selama 3 (tiga) hari Saksi diPangkalpinang untuk melakukan perdamaian, tidak ada respon dari keluarga korban lalu Saksi pulang ke Muntok;
Bahwa sebelum Saksi pulang ke Muntok, Saksi ada menitipkan uang kepada Ayah korban sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk membantu biaya pengobatan korban;
Bahwa Saksi kemudian ditelepon oleh bibi korban yang bernama Sdr. SUSI untuk memakai uang yang telah Saksi berikan untuk biaya pindah kelas perawatan korban dari kelas II ke kelas I dan Saksi pun menyetujuinya;
Bahwa sekitar 2 (dua) minggu setelah kecelakaan terjadi negoisasi antara keluarga Terdakwa dan keluarga korban. Dimana saat itu Saksi FARIZAL als IJAL Bin M. SALEH MAT D J ANI menawarkan 2 (dua) opsi kepada keluarga Terdakwa yakni: Pengadilan, Keluarga Terdakwa harus mengobati korban sampai sembuh tapi pengertian sampai sembuh tersebut tidak ada batasan;
Bahwa dikarenakan keluarga korban tidak ada memberikan batasan mengenai pengobatan korban, keluarga Terdakwa berat untuk memilih opsi kedua;
Bahwa sejak kecelakaan terjadi sampai proses persidangan keluarga Terdakwa selalu berusaha untuk melakukan perdamaian dengan korban;
Bahwa setelah korban pulang dari Jakarta untuk menjalani perawatan, Saksi EVI als EVI Binti ISMAIL selaku istri Terdakwa ada datang mengunjungi korban dan sempat berfoto dengan korban namun bibi korban yang bernama SUSI tidak senang atas kedatangan istri korban tersebut;
Bahwa ada keponakan Saksi yang saat mengunjungi korban di Rumah Sakit Pangkalpinang diusir oleh keluarga korban;
Bahwa Terdakwa mengutus keponakan Terdakwa tersebut dikarenakan keponakan Saksi bertempat tinggal di Pangkalpinang;
Bahwa dalam setiap perdamaian yang akan dilakukan, keluarga korban tidak ada menyebutkan tentang nominal uang;
Bahwa hingga saat ini baik secara tertulis atau tidak tertulis belum ada perdamaian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
RIA FAIZAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sudah mengikuti persidangan terhadap diri Terdakwa sebanyak 2 (dua) kali;
Bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Bahwa kecelakaan terjadi antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi : BN-9404-DS yang dikemudikan oleh Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda gayuh yang dikendarai oleh korban BARIQ KHAIRUL MUNA;
Bahwa awalnya korban dari toko bersepeda dengan posisi di sebelah kiri jalan dibelakang teman- temannya lalu korban langsung berbelok kearah kanan jalan saat mobil berada di kanan jalan sehingga anak ditabrak oleh pengemudi mobil;
Bahwa Terdakwa bantng stir kearah kanan jalan untuk menghindari kecelakaan;
Bahwa kecepatan mobil Terdakwa saat itu adalah pelan;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi, korban jatuh di Bandar jalan dengan posisi memeluk pohon sedangkan posisi mobil yang Terdakwa kendarai menabrak beton dan rambu lalu lintas;
Bahwa Terdakwa tidak bisa keluar dari mobil yang Terdakwa kendarai dikarenakan terhalang oleh beton dan rambu lalu lintas;
Bahwa korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit dengan menggunakan sepeda motor oleh warga yang melintas di tempat kecelakaan terjadi;
Bahwa Saksi melihat ada 5 (lima) orang yang keluar dari bagian depan mobil Suzuki Carry Pick Up yang dikemudikan oleh Terdakwa;
Bahwa saat kejadian Saksi berada di seberang jalan;
Bahwa Saksi mau menolong korban tetapi dikarenakan Saksi berada di seberang jalan dan ada anak Saksi sehingga Saksi hanya berteriak untuk minta tolong kepada warga yang melintas dijalan tersebut;
Bahwa didepan mobil yang Terdakwa kendarai ada melaju sepeda motor dimana Terdakwa sebelum mendahului sepeda motor tersebut sempat membunyikan klakson
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat membenarkan keterangan saksi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi: BN-9404-DS;
1 (satu) unit Sepeda Gayuh merk Polygon warna hijau;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat terjadi kecelakaan lalu lintas antara 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam yang dikemudikan Terdakwa dengan 1 (satu) unit sepeda gayuh yang dikendarai oleh korban yang bernama BARIO KHAIRUL MUNA.
Bahwa Terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No Polisi : BN-9404-DS bersama 4 (empat) orang penumpang yang duduk disamping kiri sopir yaitu WAHYU RAMADHAN als WAHYU Bin TRI ANGGORO, Saksi EVI als EVI Binti ISMAIL, VILDA NOVITA dan ZAKI dimana hal tersebut membuat Terdakwa selaku pengemudi tidak mempunyai ruang gerak yang cukup dalam mengemudikan mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam tersebut;
Bahwa saat memasuki Jalan Raya Menara Air, didepan mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi : BN-9404-DS yang Terdakwa kendarai melaju 3 (tiga) unit sepeda gayuh dengan posisi berjajar dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha warna merah. Selanjutnya Terdakwa membunyikan suara klakson pendek sebanyak 3 (tiga) kali sebagai isyarat pemberitahuan kepada pengendara sepeda motor dan pengendara sepeda gayuh yang hendak Terdakwa dahului;
Bahwa 3 (tiga) unit sepeda gayuh yang melaju berjajar langsung melaju di tepi pinggir jalan. Kemudian Terdakwa mendahului pengendara sepeda motor Yamaha warna merah. Setelah Terdakwa mendahului pengendara sepeda motor Yamaha warna merah tersebut dengan posisi mobil berada ditengah-tengah jalan, tiba-tiba korban yang mengendarai sepeda gayuh paling belakang langsung berbelok kearah kanan jalan dan dikarenakan jarak sudah terlalu dekat, Terdakwa langsung banting stir ke arah kanan namun kecelakaan tidak bisa dihindari lagi lalu Terdakwa yang dalam keadaan panik berusaha untuk melakukan pengereman untuk menghentikan laju mobil yang Terdakwa kendarai tetapi tidak bisa dan akhirnya mobil menabrak pohon, tiang rambu-rambu dan pagar beton yang berada di sebelah kanan jalan arah Lapangan Golf - Jalan Menara Air;
Bahwa setelah kecelakaan terjadi korban kemudian dibawa ke Pusyandik Peltim Muntok lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Muntok kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang. Setelah 10 (sepuluh) hari dirawat di Rumah Sakit Bhakti Timah Pangkalpinang, pada tanggal 03 Agustus 2017 korban dibawa ke Rumah Sakit PELNI Petamburan Jakarta Barat sesuai dengan rujukan di tempat ayah korban bekerja selanjutnya pada tanggal 04 Agustus 2017 sampai dengan 21 Agustus 2017 korban mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta;
Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2017 korban setelah mendapatkan perawatan pulang ke Muntok dengan kondisi mata sebelah kiri korban belum bisa dibuka;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440A/ER/015/1.02.02/2017 tanggal 23 Agustus 2017 A.n. BARIO KHAIRUL MUNA yang ditandatangani oleh dr. FEBRI KU RNI AWAN, NIP. 19800202 201403 1 001 Dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Sejiran Setason Kabupaten Bangka Barat dengan kesimpulan : Telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban, seorang anak laki-laki, umur Delapan tahun, warna kulit kecoklatan, gizi baik, Pada pemeriksaan fisik ditemukan Luka robek di kepala dari kening sampai ke belakang dengan panjang kurang lebih lima belas centimeter dan terdapat Fraktur di Regio Frontal dalam kurung bagian kuning depan kepala, pemeriksaan penunjang Darah Rutin dan Rontgen Cranium, ditemukan laboratorium leokosit yang meningkat dan rontgen terdapat Fraktur Regio Frontal;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang tercatat didalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan dengan Putusan ini dan telah turut di pertimbangkan.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Mengemudikan kendaraan bermotor;
Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka Berat;
Ad-1Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud "setiap orang" dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 adalah subyek hukum yaitu orang yang berbuat hukum dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa sebagaimana dimuka persidangan telah menerangkan dirinya adalah bernama lengkap TRI ANGGORO Als TRI Bin SARTAM, yang bersesuaian dengan indentitas sebagaimana yang termuat didalam surat dakwaan Penuntut Umum, maka dalam hal ini tidak terdapat kekeliruan terhadap orang yang diajukan oleh Penuntut Umum (error in persona) dan Terdakwa menerangkan dirinya sehat secara jasmani dan rohani, dengan demikian Terdakwa adalah sebagai subyek hukum dalam perkara ini, oleh karenanya unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad-2 Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Mengemudikan adalah orang yang menjalankan kendaraan bermotor di jalan ;
Menimbang, bahwa sesuai keterangan yang dimaksud dengan Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang telah memiliki surat izin.
Menimbang, bahwa keterangan para Saksi dan Terdakwa diperoleh fakta bahwa Terdakwa mengendarai mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi : BN-9404-DS dari arah Pantai Tanjung Kalian menuju Jalan Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat dengan kecepatan 40 Km/Jam;
Menimbang, bahwa mobil tersebut telah disita secara sah dari Terdakwa, dengan demikian unsur mengemudikan kendaraan bermotor telah terpenuhi;
Ad-3 Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka Berat;
Menimbang, bahwa Pasal 1 Angka 24 Undang–Undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kelalaian adalah sikap batin yang melahirkan perbuatan yang kurang mengindahkan larangan-larangan dengan tidak bersikap hati-hati sehingga menimbulkan suatu akibat yang patut diduga sebagai tindak pidana atau culpose misdrijven (Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, 1987, hal. 198) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2017 sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dengan mengemudikan 1 (satu) unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam No. Polisi : BN-9404-DS bersama 4 (empat) orang penumpang yang duduk disamping kiri sopir yaitu WAHYU RAMADHAN als WAHYU Bin TRI ANGGORO, Saksi EVI als EVI Binti ISMAIL, VILDA NOVITA dan ZAKI berangkat dari Pantai tanjung Kalian hendak pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Menara Air Kelurahan Belo Laut Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat;
Menimbang, bahwa pada saat melintas di Jalan Raya Menara Air kelurahan Belo Laut mobil yang dikemudikan Terdakwa berada sejajar di jalur kiri berada dibelakang pengendara sepeda motor Yamaha dan 3 (tiga) unit sepeda gayuh yang dikendarai korban BARIO KHAIRUL MUNA bersama Saksi FAREL ALFATIR als FAREL Bin USNUL FADERI dan Saksi AFDAN FAHREZI als AFDAN Bin FAHRIZAL. Selanjutnya Terdakwa mendahului sepeda motor Yamaha warna merah kemudian Terdakwa dengan tidak mengutamakan keselamatan pesepeda mendahului 3 (tiga) unit sepeda gayuh, akan tetapi pada saat yang bersamaan korban BARIO KHAIRUL MUNA yang mengendarai sepeda gayuh berbelok ke arah kanan, dikarenakan jarak yang sudah terlalu dekat dan Terdakwa kehilangan kendali kecelakaan pun tidak dapat dihindarkan. Terdakwa menabrak sepeda gayuh yang dikendarai korban BARIO KHAIRUL MUNA dan membanting stir ke arah kanan jalan menabrak pohon dan tiang rambu lalu lintas yang berada di sebelah kanan jalan;
Menimbang, bahwa Keterangan Ahli posisi korban sudah aman pada saat korban berbelok kearah kanan jalan namun 1 (satu) meter jalan sepeda dipakai oleh Terdakwa sehingga mengakibatkan kecelakaan terjadi sehingga faktor paling dominan penyebab kecelakaan terdapat pada pengemudi mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam dimana Terdakwa tidak mengutamakan keselamatan pesepeda.
Menimbang, bahwa luka berat dijelaskan didalam penjelasan Pasal 229 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu luka yang mengakibatkan korban : Jatuh sakit dan tidak ada harapan sembuh sama sekali atau menimbulkan bahaya maut, Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan, Kehilangan salah satu panca indra, Menderita cacat berat atau lumpuh, Terganggu daya pikir selama 4 (empat) minggu lebih, Gugur atau matinya kandungan seorang perempuan;atau Luka yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit lebih dari 30 (tiga puluh) hari.
Menimbang, bahwa Keterangan Saksi FARIZAL als IJAL Bin M. SALEH MAT DJANI, setelah kecelakaan terjadi korban dibawa ke Pusyandik Peltim Muntok lalu dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Muntok kemudian;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka Majelis berpendapat bahwa unsur karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain luka berat telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraan bermotor telah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan Korban Luka Berat sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa pada prinsipnya penjatuhan pemidaaan bukanlah suatu pembalasan akan tetapi lebih merupakan suatu pengajaran atau pembinaan agar di kemudian hari ada suatu kesadaran dan pemahaman dari terdakwa yang lebih baik terhadap hukum didalam bemasyarakat, sehingga pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa menurut Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta hukum sudah memenuhi nilai-nilai keadilan dan kemanusian yang ada dimasyarakat.
Menimbang, bahwa setelah kecelakaan tersebut Terdakwa mengalami luka patah gigi sebanyak 4 (empat), tulang hidung remuk/hancur, tulang mata kiri kanan patah, posisi bola mata sebelah kiri keluar dari rongga atau dudukan, tempurung tengkorak belakang mengalami memar, dada memar serta tangan dan kaki lecet;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi: BN-9404-DS, oleh karena barang bukti tersebut milik Terdakwa maka sudah selayaknya dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Gayuh merk Polygon warna hijau, oleh karena barang bukti tersebut milik Terdakwa maka sudah selayaknya dikembalikan kepada korban BARIQ KHAIRUL MUNA melalui Saksi Farizal als Ijal Bin M. Saleh Mat Djani;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya;
Belum adanya perdamaian secara lisan maupun tertulis antara keluarga korban dan Terdakwa;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesal atas perbuatannya
Terdakwa merupakan tulang punggung dalam keluarga
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa juga harus dibebani membayar biaya perkara dalam perkara ini yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (3) Undang-undang R.I. Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa TRI ANGGORO Als TRI Bin SARTAM tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban Luka Berat” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) Mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam Nomor Polisi: BN-9404-DS.
Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa.
1 (satu) unit Sepeda Gayuh merk Polygon warna hijau
Dikembalikan kepada korban BARIQ KHAIRUL MUNA melalui Saksi Farizal als Ijal Bin M. Saleh Mat Djani;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Liat pada hari Kamis tanggal 16 November 2017 oleh SARAH LOUIS S., S.H.,M.Hum. sebagai Hakim Ketua, JONSON PARANCIS, S.H.,M.H. dan JOHN P.MANGUNSONG, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh IMAM MUALIMIN, S.H.,M.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh RINA AKHAD RIYANTI, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
JONSON PARANCIS, S.H.,M.H. SARAH LOUIS S., S.H.,M.HUM.
JOHN P.MANGUNSONG, S.H.
Panitera Pengganti,
IMAM MUALIMIN, S.H.,M.H.