59/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Putusan PN KEBUMEN Nomor 59/Pid.Sus/2016/PN Kbm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SARTUN bin RASIDI
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa SARTUN bin RASIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; 3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan agar barang bukti berupa : a. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No.Pol. R-3699-GW ; b. 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha No.Pol. R-3699-GW No. 12040774 atas nama : WALAM alamat Jalatunda RT 06/04 Mandiraja, Banjarnegara ; Dikembalikan kepada terdakwa Sartun bin Rasidi ; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
P U T U S A N
No. 59/Pid.Sus/2016/PN Kbm.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
N a m a lengkap : SARTUN bin RASIDI
Tempat lahir : Banjarnegara
Umur/Tgl lahir : 23 tahun / 15 Maret 1992
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Desa Jalatunda RT 06/04, Kecamatan Mandiraja
Kabupaten Banjarnegara
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Tani
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Perintah/ Penetapan dari :
Penyidik : Tidak ditahan
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Maret 2016 s/d tanggal 26 April 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kebumen, sejak tanggal 14 Maret 2016 s/d tanggal 12 April 2016 dan diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen sejak tanggal 13 April 2016 s/d tanggal 11 Juni 2016 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum : YULI IKHTIARTO, S.H., Advokat yang beralamat di Duduhan RT 01/RW 04, Desa Mangunharjo, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Maret 2016 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kebumen No. : 59/Pid.B/2016/PN.Kbm tertanggal 14 Maret 2016 tentang Penunjukkan Majelis Hakim ;
Setelah membaca Penetapan Hakim Ketua Majelis No : 59/Pid.B/2016/PN.Kbm tertanggal 14 Maret 2016 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah mendengar pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-61/Kebum/0316 tertanggal 14 Maret 2016 ;
Setelah mendengar dipersidangan keterangan saksi-saksi serta keterangan terdakwa ;
Setelah membaca bukti surat dan meneliti barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ;
Setelah mendengar tuntutan pidana/requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen yang mengadili perkara ini agar berkenan memutuskan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa SARTUN bin RASIDI bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai surat dakwaan.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARTUN bin RASIDI berupa pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW beserta STNKnya, dikembalikan pada terdakwa SARTUN bin RASIDI;
Menetapkan agar terdakwa tersebut membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Setelah mendengar Pembelaan Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya :
Memberikan hukuman kepada terdakwa yang seringan-ringannya ;
Membebankan biaya perkara menurut ketentuan yang berlaku ;
Setelah mendengar Replik Jaksa Penuntut Umum sebagai tanggapan atas Pembelaan terdakwa yang disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutan Pidananya, sedangkan terdakwa dalam Dupliknya yang juga disampaikan secara lisan pada pokoknya menyatakan tetap pada Pembelaannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kemuka persidangan Pengadilan Negeri Kebumen karena didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SARTUN bin RASIDI, pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira jam 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2015, bertempat di jalan antara Gombong – Karangbolong tepatnya di jembatan Krecek masuk wilayah Desa Lemahduwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kebumen, sebagai orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, yaitu terdakwa pada saat mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW telah menabrak korban KATINI sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa pada waktu seperti uraian di atas ketika mengandarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW dengan tujuan dari rumahnya ke Ayah atau dari arah utara ke selatan dengan kecepatan ± 40 km/jam. Sesampainya di jalan antara Gombong – Karangbolong tepatnya di jembatan Krecek masuk wilayah Desa Lemahduwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dalam jarak antara 15 s/d. 20 meter Terdakwa melihat ada korban KATINI posisi berdiri di bahu jalan sebelah kiri/timur menghadap selatan dan saat itu Terdakwa tetap melajukan sepeda motornya tanpa membunyikan klakson. Bahwa ketika jarak ± 10 (sepuluh) meter terdakwa melihat korban KATINI berjalan menyeberang dari arah kiri/timur jalan ke arah kanan/barat jalan. Bahwa keadaan tersebut membuat Terdakwa panik, sehingga walaupun terdakwa sudah melihat korban KATINI berjalan menyeberang dalam jarak ± 10 (sepuluh) meter akan tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya maupun membunyikan klakson dan berusaha menghindar dengan cara membelokkan sepeda motornya ke arah kanan. Akan tetapi roda depan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa langsung menabrak samping kanan korban KATINI hingga terjatuh di badan jalan sebelah barat dalam keadaan tidak sadarkan diri. Bahwa akibat tabrakan tersebut maka korban KATINI mengalami penurunan kesadaran dengan jejas di perut dan panggul disertai patah tulang kemaluan, patah tulang tungkai bawah kanan dan kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul, Kematian diperkirakan karena trauma tumpul di perut dengan cedera organ di dalamnya, sesuai hasil Visum et Repertum dari RSU Siaga Medika Nomor : 002/VER/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PANJI ANGGARA.
Perbuatan terdakwa SARTUN bin RASIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi ataupun keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti sebagai berikut :
Keterangan Saksi ;
Surat ;
Keterangan Terdakwa ;
Ad.1. Keterangan Saksi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan saksi-saksi yaitu :
Saksi HARYANTO bin TUMIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di Jalan Umum Gombong – Karangbolong tepatnya di Utara Jembatan Grecek termasuk Desa Lemah Duwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, antara Sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R 3699 GW yang dikendarai oleh terdakwa Sartun dengan seorang perempuan penyeberang jalan yang bernama Kartini berumur kurang lebih 60 tahun dan saksi mengenal dengan korban tersebut karena korban masih saudara isteri saksi ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi sedang berada di rumah saksi kurang lebih 20 meter di utara tempat terjadinya kecalakaan lalu lintas jalan tersebut tiba-tiba saksi mendengar suara benturan “ braaak “ ;
Bahwa setelah mendengar suara benturan tersebut, kemudian saksi keluar rumah dan mendekat ke arah suara tersebut dan saksi melihat telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan dimana saat itu saksi melihat korban Kartini tergeletak di tepi jalan sebelah timur dalam kondisi tidak sadar dan luka pada pipi kanan lecet, bibir pecah, tangan kanan lebam, kaki kanan bagian tungkai bawah patah. Sedangkan sepeda motor tergeletak di sebelah utara korban dan pengendara sepeda motor dalam kondisi sadar ;
Bahwa atas kejadian tersebut, selanjutnya saksi langsung menolong korban dengan cara membopong korban untuk dibawa ke rumah warga terdekat setelah itu memberitahukan kepada keluarga korban yang selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas dan pada malam harinya sekira pukul 20.30 WIB, saksi mendengar kabar kalau korban telah meninggal dunia dan dimakamkan pada esok harinya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW yang diajukan dipersidangan adalah benar sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa sebelumnya saksi tidak mendengar suara klason ataupun suara rem kendaraan sepeda motor yang menabrak korban ;
Bahwa keadaan jalan lurus, beraspal tidak terdapat marka jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca gelap/mendung, permukaan jalan basah karena selesai hujan dan bebas pandang ;
Bahwa jarak korban tergeletak dengan tempat sepeda motor jatuh sekitar kurang lebih 1 meter ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi MUSTOFA bin ABDUL MASJID, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan masalah kecelakaan lalu lintas jalan yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar pukul 15.30 WIB di jalan umum Gombong – Karangbolong tepatnya di Utara Jembatan Grecek termasuk Desa Lemah Duwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen;
Bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan Sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R 3699 GW dengan seorang perempuan penyeberang jalan yang bernama Kartini berumur kurang lebih 60 tahun dan saksi mengenal dengan korban tersebut karena korban masih saudara isteri saksi, sedangkan pengendara sepeda motor tersebut adalah terdakwa Sartun ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi berada di warung Sdr. Kasan sedang beli rokok kurang lebih 40 meter di utara tempat terjadinya kecalakaan lalu lintas jalan tersebut tiba-tiba saksi mendengar suara benturan “ braaak “;
Bahwa reaksi saksi setelah mendengar suara benturan tersebut, selanjutnya secara spontan saksi melihat ke arah suara tersebut yakni arah Selatan ternyata sepeda motor tersebut telah menabrak penyebrang jalan, dan akibatnya sepeda motor dan penyebrang jalan jatuh di badan jalan sebelah barat kurang lebih 50 meter dari tepi badan jalan sebelah barat ;
Bahwa setelah mendengar suara benturan tersebut, kemudian saksi langsung mendekat ke lokasi kecelakaan lalu lintas tersebut dan melihat korban Kartini tergeletak di tepi jalan sebelah barat posisi miring ke kiri dalam kondisi tidak sadar dan sepeda motor tergeletak di sebelah utara korban serta pengendara dalam keadaan sadar ;
Bahwa akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka-luka lecet pada bagian muka korban, tangan kanan lebam, kaki kanan bagian tungkai bawah bengkok dan patah ;
Bahwa selanjutnya saksi langsung menolong korban dengan dibantu warga sekitar yang selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas ;
Bahwa setahu saksi, keadaan korban akibat luka yang diderita atas peristiwa itu pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB saksi mendengar kabar kalau korban telah meninggal dunia dan dimakamkan pada esok harinya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan berupa : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW adalah sepeda motor yang terlibat kecelakaan lalu lintas saat itu ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan tersebut, saksi tidak mendengar suara klakson atau pun suara rem kendaraan sepeda motor ;
Bahwa keadaan lalu lintas pada saat kejadian, jalan lurus, tidak terdapat marka jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca gelap/mendung, permukaan jalan basah karena selesai hujan dan bebas pandang ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas jalan tersebut saksi sempat melihat sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R 3699 GW berjalan dari arah utara ke selatan dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam ;
Bahwa jarak korban tergeletak dengan tempat sepeda motor jatuh kurang lebih 1 meter ;
Bahwa sebelum kejadian, setahu saksi korban berjalan di tempat yang benar ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi SALWIYAH binti KASDULAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira pukul 15.30 wib di jalan umum Gombong – Karangbolong tepatnya di Utara Jembatan Grecek termasuk Desa Lemah Duwur Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa saksi mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh tetangga yang bernama Mbak Timah kalau orang tua saksi yang bernama Kartini mengalami kecelakaan lalu lintas jalan ;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya saksi langsung menuju ke lokasi kecelakaan lalu lintas tersebut bersama adik saksi yang bernama M. Ludiman dan saksi melihat ibu saksi (Kartini) sudah berada di depan rumah warga posisi tiduran dalam keadaan sadar ;
Bahwa saat itu saksi melihat korban Kartini mengalami luka di pipi kanan sobek, kaki kanan dan kiri bagian tungkai patah, selanjutnya korban saksi bawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas ;
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut, pada malam harinya sekitar pukul 20.30 WIB setelah mendapat perawatan dari rumah sakit tersebut kemudian korban meninggal dunia dan dikubur pada esok harinya ;
Bahwa pada waktu itu, korban yaitu Ibu Kartini akan pergi ke warung untuk membeli gula ;
Bahwa atas musibah tersebut, saksi tidak mengetahui apakah terdakwa ataupun keluarganya telah memberikan bantuan, karena yang mengurusi hal tersebut adalah adik saksi yang bernama M. Ludiman Arief Rianto ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi M.LUDIMAN ARIEF RIANTO bin KASDULAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan saksi membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa saksi diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekira pukul 15.30 wib di jalan umum Gombong – Karangbolong tepatnya di Utara Jembatan Grecek termasuk Desa Lemah Duwur Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen ;
Bahwa pada saat kejadian tersebut saksi berada dirumah, kemudian saksi diberitahu oleh tetangga kalau orang tua saksi yang bernama Kartini mengalami kecelakaan lalu lintas ;
Bahwa setelah mendengar informasi tersebut, selanjutnya saksi langsung menuju ke lokasi kecelakaan yang berjarak kurang lebih 200 meter dari rumah saksi dan setelah sampai ditempat kejadian saksi melihat ibu saksi (Kartini) sudah berada di depan rumah warga posisi tiduran dalam keadaan setengah sadar ;
Bahwa setahu saksi, korban Kartini mengalami luka di pipi kanan sobek, bibir pecah, kaki kanan bagian tungkai patah, selanjutnya korban saksi bawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Banyumas ;
Bahwa pada malam harinya, sekitar pukul 20.30 WIB setelah mendapat perawatan di rumah sakit tersebut korban kemudian meninggal dunia dan jenazah ibu saksi/Kartini di makamkan pada esok harinya yaitu Selasa tanggal 22 Desember 2015 sekitar pukul 10.00 WIB ;
Bahwa setahu saksi, korban sebelumnya akan pergi ke warung untuk membeli gula ;
Bahwa atas musibah tersebut, pada hari pemakaman ibu saksi, keluarga terdakwa telah memberikan bantuan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari ke-4 ibu saksi meninggal dunia pihak keluarga terdakwa memberi bantuan uang lagi sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya rumah sakit ;
Bahwa atas musibah tersebut, dari keluarga saksi telah mengikhlaskan dan tidak merasa dendam dengan terdakwa karena hal tersebut sudah suratan, namun dari pihak keluarga masih mengganjal karena sampai saat ini dari terdakwa sendiri tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya tersebut ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Ad.2.Surat ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum selanjutnya telah membacakan bukti Surat berupa Visum et Repertum Nomor : 002/VER/I/2016 tanggal 21 Januari 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh : dr. PANJI ANGGARA, Dokter pada RSU Siaga Medika, dengan kesimpulan pada pokoknya menyatakan bahwa akibat tabrakan tersebut maka korban KATINI mengalami penurunan kesadaran dengan jejas di perut dan panggul disertai patah tulang kemaluan, patah tulang tungkai bawah kanan dan kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul, Kematian diperkirakan karena trauma tumpul di perut dengan cedera organ di dalamnya;
Ad.3.Keterangan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa terdakwa sebelumnya pernah diperiksa oleh Penyidik Kepolisian dan terdakwa membenarkan semua keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Penyidik ;
Bahwa terdakwa diperiksa dipersidangan sehubungan dengan adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di jalan antara Gombong – Karangbolong tepatnya di jembatan Krecek masuk wilayah Desa Lemahduwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen antara Sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW dengan seorang perempuan penyeberang jalan yang kemudian terdakwa ketahui bernama Kartini ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW adalah benar sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa pada saat kejadian ;
Bahwa pada saat kejadian terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan memboncengkan anak terdakwa dari rumah, Banjarnegara ke Pasir (Ayah) dengan tujuan untuk menjemput mertua di daerah Pasir atau dari arah utara ke selatan ;
Bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut melaju dengan kecepatan kurang lebih 40 km/jam ;
Bahwa kurang lebih dari jarak 15 s/d 20 meter,terdakwa melihat ada seorang perempuan dengan posisi berdiri di bahu jalan sebelah kiri/timur menghadap selatan, dan terdakwa tetap melajukan sepeda motor tanpa membunyikan klakson ;
Bahwa pada jarak 10 meter, terdakwa melihat korban berjalan menyeberang dari arah kiri/timur jalan ke arah kanan/barat jalan, sehingga membuat terdakwa panik ;
Bahwa pada waktu itu, terdakwa berusaha untuk menghindar, dengan cara membelokkan sepeda motor ke arah kanan, akan tetapi roda depan sepeda motor yang terdakwa kemudikan langsung menabrak samping kanan korban Kartini hingga jatuh ;
Bahwa setelah tertabrak sepeda motor yang dikemudikan terdakwa, korban jatuh meringkuk di badan jalan sebelah barat dalam keadaan tidak sadarkan diri dengan luka di mulut dan bibir mengeluarkan darah, dan kaki kanan bagian tungkai mengsol/bengkok ;
Bahwa terdakwa belum mempunyai Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor;
Bahwa terdakwa telah mengendarai sepeda motor kurang lebih selama 2 (dua) tahun ;
Bahwa sebelum terjadi kecelakaan, terdakwa tidak berusaha melakukan pengereman ;
Bahwa akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut, terdakwa kemudian mendengar korban Kartini akhirnya meninggal dunia ;
Bahwa atas meninggalnya korban, dari terdakwa melalui keluarga terdakwa telah berusaha melakukan usaha perdamaian namun belum tercapai kata sepakat karena dari pihak keluarga korban meminta bantuan biaya untuk selamatan hari ke-1 sampai dengan ke-7 sebesar Rp 11.000.000,- dan ditambah untuk biaya mendak ke-1 dan ke-2 yang besarannya ditentukan kemudian sementara dari pihak terdakwa hanya sanggup memberikan bantuan sebesar Rp 7.500.000,- ;
Bahwa terdakwa telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 3.500.000,- dan uang tersebut telah diterima oleh keluarga korban ;
Bahwa keadaan jalan di tempat kejadian lurus beraspal tidak terdapat marka jalan, arus lalu lintas sepi, cuaca gelap/mendung, permukaan jalan basah karena selesai hujan dan bebas pandang ;
Bahwa terdakwa telah mahir mengendarai sepeda motor, namun belum memiliki SIM C ;
Bahwa atas kejadian tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesalinya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No.Pol. R-3699-GW ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha No.Pol. R-3699-GW No. 12040774 atas nama : WALAM alamat Jalatunda RT 06/04 Mandiraja, Banjarnegara ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan setelah diteliti oleh Majelis Hakim kemudian diperlihatkan kepada saksi-saksi serta terdakwa, dimana para saksi dan terdakwa mengenali serta membenarkannya, sehingga keberadaannya dapat diterima sebagai barang bukti dalam perkara ini untuk mendukung pembuktian dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa atas kesempatan yang diberikan oleh Majelis Hakim, Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan saksi yang meringankan, yaitu :
Saksi SUNARYO bin H.MAHUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi diperiksa sehubungan dengan pernah berkunjung ke rumah keluarga korban Kartini di Desa Lemah Duwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen dengan tujuan yang pertama untuk silaturahim, kedua mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban Kartini akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, dan ketiga membantu untuk meringankan beban biaya keluarga korban berupa uang sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), untuk biaya selamatan korban Kartini ;
Bahwa pada waktu itu saksi bersama dengan Ibu kandung terdakwa, mertua terdakwa, terdakwa dan saksi sendiri ;
Bahwa saksi berkunjung ke rumah korban pada hari Senin tanggal 27 Januari 2016 ;
Bahwa bantuan untuk selamatan korban Kartini tersebut tidak diserahkan kepada keluarga korban, karena dari pihak keluarga korban tidak mau menerima bantuan uang sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) karena keluarga korban meminta uang sejumlah Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk keperluan selamatan mulai hari ke 1 sampai ke 7 dan ditambah untuk biaya selamatan mendak 1 dan 2 yang jumlahnya diperhitungkan kemudian ;
Bahwa atas permintaan keluarga korban tersebut, selanjutnya saksi mengatakan meminta waktu untuk keperluan musyawarah dengan pihak keluarga terdakwa karena saksi kapasitasnya hanya sebagai utusan dari keluarga terdakwa. Selanjutnya berdasarkan musyawarah keluarga terdakwa telah disepakati/diputuskan untuk membantu semua biaya selamatan tersebut sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta rupiah) diluar bantuan biaya pengobatan selama korban Kartini dirawat di rumah sakit sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta rupiah) dan uang pengobatan tersebut telah diterima oleh pihak keluarga korban ;
Bahwa setelah saksi datang lagi ke rumah keluarga korban, dari pihak keluarga korban tetap tidak mau menerima bantuan uang sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan mereka tetap dengan permintaan semula yakni sebesar Rp Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan ditambah untuk biaya selamatan mendak 1 dan 2 yang jumlahnya diperhitungkan kemudian, sehingga pada akhirnya perdamaian dengan pihak keluarga korban tidak tercapai. Oleh karena itu pihak keluarga korban akan mengangkat kasus tersebut sampai ke Pengadilan dan pihak keluarga korban berjanji akan mengembalikan uang bantuan biaya pengobatan yang pernah diterimanya sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa atas keterangan saksi yang meringankan tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Saksi SUPARDI bin SASMODIWIRYO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengetahui jika keluarga terdakwa pernah berkunjung ke rumah keluarga korban Kartini di Desa Lemah Duwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen dalam rangka yang pertama untuk silahturahmi, kedua mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya korban Kartini akibat kecelakaan lalu lintas yang dialaminya, dan ketiga membantu untuk meringankan beban biaya keluarga korban ;
Bahwa saksi berkunjung ke rumah korban pada hari Senin tanggal 27 Januari 2016, saat itu bersama dengan ibu kandung terdakwa, mertua terdakwa, terdakwa dan saksi Sunarto selaku Kepala Desa Kebanaran ;
Bahwa pada waktu itu, keluarga terdakwa berencana akan memberikan bantuan uang untuk biaya selamatan kepada keluarga korban Kartini sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah), namun tidak jadi, karena dari pihak keluarga korban tidak mau menerima bantuan uang sejumlah Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah) karena keluarga korban meminta uang sejumlah Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) untuk keperluan selamatan mulai hari ke 1 sampai ke 7 dan ditambah untuk biaya selamatan mendak 1 dan 2 yang jumlahnya diperhitungkan kemudian ;
Bahwa berdasarkan musyawarah keluarga terdakwa telah disepakati/diputuskan untuk membantu semua biaya selamatan tersebut sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta rupiah) diluar bantuan biaya pengobatan selama korban Kartini dirawat di rumah sakit sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta rupiah) dan uang pengobatan tersebut telah diterima oleh pihak keluarga korban ;
Bahwa uang sebesar Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan bantuan biaya selamatan tersebut belum diserahkan kepada pihak keluarga korban karena dari pihak keluarga korban tetap tidak mau menerima bantuan uang sejumlah Rp 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dan mereka tetap dengan permintaan semula yakni sebesar Rp Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) dan ditambah untuk biaya selamatan mendak 1 dan 2 yang jumlahnya diperhitungkan kemudian, sehingga pada akhirnya perdamaian dengan pihak keluarga korban tidak tercapai. Oleh karena itu pihak keluarga korban akan mengangkat kasus tersebut sampai ke Pengadilan dan pihak keluarga korban berjanji akan mengembalikan uang bantuan biaya pengobatan yang pernah diterimanya sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) ;
Bahwa atas keterangan saksi yang meringankan tersebut, terdakwa membenarkan dan menyatakan tidak keberatan.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala hal ihwal yang telah terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan keberadaan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta hukum dipersidangan sebagai berikut :
Bahwa benar terdakwa SARTUN bin RASIDI diajukan dipersidangan sehubungan dengan telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di jalan antara Gombong – Karangbolong tepatnya di jembatan Krecek masuk wilayah Desa Lemahduwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dimana pada waktu itu terdakwa SARTUN bin RASIDI mengemudikan sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW dan kemudian telah menabrak korban KATINI, sehingga menyebabkan mengakibatkan korban meninggal dunia ;
Bahwa benar terdakwa Sartun bin Rasidi mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW tersebut dengan tujuan dari rumahnya di Mandiraja, Banjarnegara menuju ke Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen atau dari arah utara ke selatan dengan tujuan untuk menjemput ayahnya yang bekerja di Desa Pasir, dengan kecepatan ± 40 km/jam dan dengan memboncengkan anaknya ;
Bahwa benar sesampainya di jalan antara Gombong – Karangbolong, tepatnya di jembatan Krecek masuk wilayah Desa Lemahduwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dalam jarak antara 15 s/d. 20 meter, terdakwa melihat seorang perempuan, yang akhirnya diketahui bernama korban KATINI, dengan posisi berdiri di bahu jalan sebelah kiri/timur menghadap selatan dan saat itu terdakwa tetap melajukan sepeda motornya tanpa membunyikan klakson;
Bahwa benar ketika jarak ± 10 (sepuluh) meter, terdakwa melihat korban KATINI berjalan menyeberang dari arah kiri/timur jalan ke arah kanan/barat jalan. Bahwa keadaan tersebut membuat terdakwa panik, sehingga walaupun terdakwa sudah melihat korban KATINI berjalan menyeberang dalam jarak ± 10 (sepuluh) meter akan tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya maupun membunyikan klakson dan berusaha menghindar dengan cara membelokkan sepeda motornya ke arah kanan. Akan tetapi roda depan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa langsung menabrak samping kanan korban KATINI hingga terjatuh di badan jalan sebelah barat dalam keadaan tidak sadarkan diri ;
Bahwa benar akibat tabrakan tersebut maka korban KATINI mengalami penurunan kesadaran dengan jejas di perut dan panggul disertai patah tulang kemaluan, patah tulang tungkai bawah kanan dan kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul, Kematian diperkirakan karena trauma tumpul di perut dengan cedera organ di dalamnya, sesuai hasil Visum et Repertum dari RSU Siaga Medika Nomor : 002/VER/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PANJI ANGGARA ;
Bahwa terdakwa Sartun bin Rasidi telah mahir mengendarai sepeda motor, namun belum memiliki SIM C ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepadanya, maka untuk itu terlebih dahulu akan dipertimbangkan unsur-unsur dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyusun dakwaannya dengan dakwaan Tunggal sebagai berikut yaitu perbuatan terdakwa SARTUN bin RASIDI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang perlu dipertimbangkan dari dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Karena kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor ;
Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Ad. 1. Unsur “Setiap Orang“ :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Setiap Orang” adalah subjek hukum penyandang hak dan kewajiban. Subjek hukum ini dapat berupa “individu” (naturelijke persoon) atau badan hukum (Rechtspersoon);
Menimbang, bahwa Terdakwa SARTUN bin RASIDI diajukan dipersidangan sebagai terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, dianggap mampu dan cakap mempertanggungjawabkan segala perbuatan, sehingga dari kenyataan tersebut menurut Majelis Hakim, terdakwa adalah orang yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum ;
Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan di persidangan terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi surat dakwaan tersebut, membenarkan identitasnya sebagaimana dalam surat dakwaan sehingga tidak terdapat satupun petunjuk bahwa akan terjadi kekeliruan orang (error in persona) sebagai subyek atau pelaku tindak pidana ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi.
A.d. 2. Unsur “karena kelalaiannya mengemudikan Kendaraan Bermotor“ :
Menimbang, bahwa secara doktrinal, untuk adanya suatu kelalaian harus dipenuhi dua syarat yakni pertama, dalam melakukan perbuatan tersebut pelaku tidak hati-hati (bertindak tanpa perhitungan) dan kedua, adanya akibat yang terjadi karena tidak adanya kehati-hatian itu harus dapat dibayangkan atau diduga sebelumnya ;
Menimbang, bahwa mengenai syarat pertama diatas hakikatnya ditujukan pada kelalaian terhadap “perbuatannya” bukan terhadap “akibatnya”, kelalaian ini biasanya terjadi pada jenis tindak pidana formil yaitu jenis tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada aspek “perbuatan”, sedangkan pada syarat kedua hakikatnya ditujukan pada kelalaian terhadap “akibatnya” bukan terhadap “perbuatannya”, kelalaian ini biasanya terjadi pada jenis tindak pidana Materil yaitu jenis tindak pidana yang perumusannya dititikberatkan pada aspek “akibat” ;
Menimbang, bahwa ”kendaraan bermotor” diartikan sebagai setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, sebagaimana dalam dalam pasal 1 angka 8 UU No. 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada hari Senin tanggal 21 Desember 2015 sekitar pukul 15.30 WIB bertempat di jalan antara Gombong – Karangbolong tepatnya di jembatan Krecek masuk wilayah Desa Lemahduwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW yang terdakwa SARTUN bin RASIDI kendarai menabrak seorang penyeberang jalan bernama KATINI ;
Menimbang, bahwa kendaraan sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW tersebut merupakan kendaraan bermotor karena digerakkan dengan mesin dan tidak berjalan di atas rel ;
Menimbang, bahwa sebelum terjadi benturan terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha Mio No.Pol. R-3699-GW tersebut dengan tujuan dari rumahnya di Mandiraja, Banjarnegara menuju ke Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen atau dari arah utara ke selatan dengan tujuan untuk menjemput ayahnya yang bekerja di Desa Pasir, dengan kecepatan ± 40 km/jam dengan memboncengkan anaknya ;
Menimbang, bahwa sesampainya di jalan antara Gombong – Karangbolong tepatnya di jembatan Krecek masuk wilayah Desa Lemahduwur, Kecamatan Kuwarasan, Kabupaten Kebumen, dalam jarak antara 15 s/d. 20 meter, terdakwa melihat seorang perempuan, yang pada akhirnya diketahui bernama korban KATINI, dengan posisi berdiri di bahu jalan sebelah kiri/timur menghadap selatan dan saat itu Terdakwa tetap melajukan sepeda motornya tanpa membunyikan klakson;
Menimbang, bahwa ketika jarak ± 10 (sepuluh) meter, terdakwa melihat korban KATINI berjalan menyeberang dari arah kiri/timur jalan ke arah kanan/barat jalan. Bahwa keadaan tersebut membuat terdakwa panik, sehingga walaupun terdakwa sudah melihat korban KATINI berjalan menyeberang dalam jarak ± 10 (sepuluh) meter akan tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya maupun membunyikan klakson dan berusaha menghindar dengan cara membelokkan sepeda motornya ke arah kanan. Akan tetapi roda depan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa langsung menabrak samping kanan korban KATINI hingga terjatuh di badan jalan sebelah barat dalam keadaan tidak sadarkan diri ;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa menabrak korban, Terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak melakukan pengereman ataupun usaha untuk menghindari tabrakan tersebut ;
Menimbang, bahwa dari uraian diatas dihubungkan dengan pengertian culpa/kelalaian yang telah diuraikan maka telah menunjukkan telah nyata adanya perbuatan terdakwa yang tidak hati-hati (kurang perhitungan) dan akibat dari ketidak hati-hatiannya (kurang perhitungan) dan seharusnya terdakwa dapat memberikan sinyal (isyarat) dengan membunyikan klakson dan lagi pula terdakwa tidak memiliki SIM C, maka sudah seharusnya terdakwa menyadari benar bahwa tindakan yang kurang hati-hati dalam berlalu lintas dapat menyebabkan akibat yang fatal;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat telah terdapat adanya unsur kelalaian pada saat terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut, sehingga dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
A.d. 3. Unsur “Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia :
Menimbang, bahwa ”kecelakaan lalu lintas” diartikan sebagai suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau harta benda;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 229 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas digolongkan atas kecelakaan lalu lintas ringan, kecelakaan lalu lintas sedang, dan kecelakaan lalu lintas berat;
Menimbang, bahwa dari ketentuan dalam Pasal 229 ayat (4) Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan bahwa saat Terdakwa mengendarai sepeda motornya tersebut kemudian dalam jarak antara 15 s/d. 20 meter, terdakwa telah melihat seorang perempuan, yang pada akhirnya diketahui bernama korban KATINI, dengan posisi berdiri di bahu jalan sebelah kiri/timur menghadap selatan dan saat itu Terdakwa tetap melajukan sepeda motornya tanpa membunyikan klakson kemudian ketika jarak ± 10 (sepuluh) meter, terdakwa melihat korban KATINI berjalan menyeberang dari arah kiri/timur jalan ke arah kanan/barat jalan. Bahwa keadaan tersebut membuat terdakwa panik, sehingga walaupun terdakwa sudah melihat korban KATINI berjalan menyeberang dalam jarak ± 10 (sepuluh) meter akan tetapi terdakwa tidak mengurangi kecepatan sepeda motornya maupun membunyikan klakson dan berusaha menghindar dengan cara membelokkan sepeda motornya ke arah kanan. Akan tetapi roda depan sepeda motor yang dikemudikan terdakwa langsung menabrak samping kanan korban KATINI hingga terjatuh di badan jalan sebelah barat dalam keadaan tidak sadarkan diri ;
Menimbang, bahwa saat Terdakwa menabrak korban, Terdakwa tidak membunyikan klakson dan tidak melakukan pengereman ataupun usaha untuk menghindari tabrakan tersebut ;
Menimbang, bahwa akibat dari kejadian tersebut korban Katini KATINI mengalami penurunan kesadaran dengan jejas di perut dan panggul disertai patah tulang kemaluan, patah tulang tungkai bawah kanan dan kiri akibat persentuhan dengan benda tumpul, Kematian diperkirakan karena trauma tumpul di perut dengan cedera organ di dalamnya, sesuai hasil Visum et Repertum dari RSU Siaga Medika Nomor : 002/VER/I/2016 tanggal 21 Januari 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PANJI ANGGARA;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas, maka terhadap unsur ini Majelis Hakim berpendapat telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas maka seluruh unsur-unsur dari dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal atau keadaan-keadaan yang meniadakan ataupun yang menghapuskan hukuman pada diri terdakwa, baik alasan pemaaf maupun alasan pembenar, sehingga terdakwa adalah dalam keadaan mampu untuk mempertanggung-jawabkan kesalahan yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA, sebagaimana tersebut dalam dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum tersebut dan terdakwa oleh karena itu haruslah dipidana setimpal dengan kesalahan yang telah diperbuatnya, dengan mempertimbangkan serta memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan pembelaan Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana yang akan dijatuhkan terlebih dahulu akan dipertimbangkan keadaan yang memberatkan dan keadaan yang meringankan pidana tersebut ;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang kelalaiannya, menyesali dan berjanji untuk lebih berhati-hati lagi dalam mengemudikan kendaraannya ;
Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum ;
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga ;
Keluarga terdakwa telah memberikan bantuan pemakaman kepada keluarga korban ;
Menimbang, bahwa selain keadaan yang memberatkan dan meringankan seperti tersebut diatas, Majelis Hakim sebelum menjatuhkan pidana juga memperhatikan bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa bukanlah sebagai balas dendam, melainkan bermaksud memberikan pengajaran dan pendidikan kepada terdakwa agar terdakwa dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya dikemudian hari ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditangkap dan ditahan selama pemeriksaan perkara berlangsung maka lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta tidak ada alasan untuk mengalihkan ataupun menangguhkan penahanan tersebut, maka adalah beralasan memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No.Pol. R-3699-GW ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha No.Pol. R-3699-GW No. 12040774 atas nama : WALAM alamat Jalatunda RT 06/04 Mandiraja, Banjarnegara ;
Berdasarkan fakta dipersidangan, sepeda motor tersebut adalah milik terdakwa Sartun bin Rasidi, sehingga statusnya dikembalikan kepada terdakwa Sartun bin Rasidi ;
Menimbang, bahwa tentang biaya perkara oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian dan pertimbangan seperti tersebut diatas, menurut hemat Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan dibawah ini, dipandang telah cukup tepat dan adil ;
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Pasal-Pasal dari KUHAP serta peraturan lain yang bersangkutan.
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa SARTUN bin RASIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DAN MENYEBABKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan ;
Menyatakan agar barang bukti berupa :
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha No.Pol. R-3699-GW ;
1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha No.Pol. R-3699-GW No. 12040774 atas nama : WALAM alamat Jalatunda RT 06/04 Mandiraja, Banjarnegara ;
Dikembalikan kepada terdakwa Sartun bin Rasidi ;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumen pada hari : SENIN, tanggal 16 MEI 2016, oleh kami : AFIT RUFIADI, S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUNG PRASETYO, S.H. dan FIRLANDO, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : SELASA, tanggal 17 MEI 2016, oleh Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi oleh Para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh : PURWATNO, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kebumen, serta dihadiri oleh : ARIF WIBISONO, S.H., Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kebumen, dan dihadapan terdakwa tersebut didampingi oleh Penasihat Hukumnya.
HAKIM ANGGOTA I, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUNG PRASETYO, S.H. AFIT RUFIADI, S.H.
HAKIM ANGGOTA II,
FIRLANDO, S.H.
PANITERA PENGGANTI,
PURWATNO