342/Pid.B/2016/PN Cjr.(Budidaya Tanaman)
Putusan PN CIANJUR Nomor 342/Pid.B/2016/PN Cjr.(Budidaya Tanaman)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Riyan Rivandi Bin H. Cep Mulyadi Alias H. Mulya
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Riyan Rivandi Bin H. Cep Mulyadi Alias H. Mulya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan “sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label standar mutu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk Mitsubisi, No.Pol : F-9206-WB, Warna Merah, Tahun 2014, Noka : MHMFE74P4K076711, Nosin : 4D34TK770379, An.STNK : Riyan Rivandi; - 1 (satu) lembar STNK Asli dan 1 (satu) Kunci Kontak Kendaraan Truck merk Mitsubishi No.Pol : F-9206-WB, An.STNK : Riyan Rivandi; Dikembalikan kepada PT. Bintang Mandiri Finance melalui saksi Hendi Sunandar,S.Si; Menetapkan, bahwa barang bukti berupa: - 20 (dua puluh) Karung pupuk merk SP 36/Butiran kaptan Hitam, Berat 50 Kg/karung (Produksi CV Pusaka Gresik Indonesia); - 19 (sembilan belas) Karung pupuk merk Bio Phoska/Butiran kaptan merah, berat 50 Kg/karung (Produksi CV Pusaka Gresik Indonesia); - 49 (empat puluh sembilan) Karung pupuk Phoska/Butiran, Berat 50 Kg/karung (Produksi PT. Cahaya Pratama Gresik); Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 342/Pid.B/2016/PN Cjr.(Budidaya Tanaman)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Cianjur yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Riyan Rivandi Bin H. Cep Mulyadi Alias H. Mulya;
Tempat lahir : Cianjur;
Umur/tanggal lahir : 32 tahun / 15 Mei 1984;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kampung Sodong Kaler Rt.01 Rw.01 Desa
Tanjung sari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa tidak dilakukan penahanan:
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur Nomor 342/Pen.Pid/2016/PN tanggal 24 November 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 342/Pen.Pid/2016/PN tanggal 24 November 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan bahwa Terdakwa Riyan Rivandi Bin H. Cep Mulyani Alias H. Mulya bersalah melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud Pasal 37 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman Jo Pasal 16 UU RI No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Jo. Pasal 60 ayat (2) UU RI No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman sebagaimana dakwaan;
Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dengan masa percobaan selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) subside 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk Mitsubisi, No.Pol : F-9206-WB, Warna Merah, Tahun 2014, Noka : MHMFE74P4K076711, Nosin : 4D34TK770379, An.STNK : Riyan Rivandi;
1 (satu) lembar STNK Asli dan 1 (satu) Kunci Kontak Kendaraan Truck merk Mitsubishi No.Pol : F-9206-WB, An.STNK : Riyan Rivandi;
Dikembalikan kepada yang berhak Hendi Sunandar;
20 (dua puluh) Karung pupuk merk SP 36/Butiran kaptan Hitam, Berat 50 Kg/karung (Produksi CV Pusaka Gresik Indonesia);
19 (sembilan belas) Karung pupuk merk Bio Phoska/Butiran kaptan merah, berat 50 Kg/karung (Produksi CV Pusaka Gresik Indonesia);
49 (empat puluh sembilan) Karung pupuk Phoska/Butiran, Berat 50 Kg/karung (Produksi PT. Cahaya Pratama Gresik);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa Terdakwa RIYAN RIVANDI BIN H. CEP MULYADI ALIAS H. MULYA pada hari kamis tanggal 22 Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada suwaktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2015, bertempat di Kp. Sodong Kaler Rt.01 Rw.01 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, “ Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) yaitu Pupuk yang beredar di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta diberi label, Perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Januari 2015 bertempat di Kp.Cikangdu Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Terdakwa RIYAN RIVANDI BIN H. CEP MULYADI ALIAS H. MULYA bertemu dengan Saksi Dahlan (Terpidana) yang menawarkan pupuk SP 36 dan pupuk Phoska yang diproduksi sendiri oleh saksi Dahlan (Terpidana) dengan harga yang murah karena Terdakwa tertarik dengan keuntungannya Terdakwa membeli Pupuk merk SP 36 sebanyak 5 (lima) ton atau 100 Karung dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/karung, pupuk merk Bio Phoska CV. Pusaka Gersik Indonesia sebanyak 5 (lima) Ton/ 100 karung dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/karung dan pupuk merk Phoska CV. Cahaya Pratama Gresik Indonesia sebanyak 8 (delapan) ton / 160 karung dengan harga perkarungnya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang kemudian pupuk tersebut dijual di Toko PD Subur Makmur milik terdakwa yang kemudian oleh Terdakwa pupuk SP 36 dijual dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), pupuk merk Bio Phoska CV. Pusaka Gresik Indonesia dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan pupuk merk Phoska CV. Cahaya Pratama Gresik Indonesia dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) karena tertarik dengan keuntungannya dan Terdakwa mengetahui komposisi pupuk tidak sesuai dengan label kemudian Terdakwa memesan kembali pupuk kepada saksi Dahlanyang kemudian pada hari kamis tanggal 22 Januari 2015 dikirim oleh saksi Dahlan dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi warna merah No. Pol F 9026 WB kemudian sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Kp. Sodong Kaler Rt.01 Rw.01 Desa Tanjung Sari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur saksi Herdis bersama saksi Suwarno dan saksi Yoga (Anggota Kepolisian) melihat 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi warna merah No. Pol F 9026 WB yang terpakir di dekat toko milik Terdakwa karena curiga kemudian saksi saksi Herdis bersama saksi Suwarno dan saksi Yoga (Anggota Kepolisian) melakukan pemeriksaan dan ditemukan didalam truk pupuk merk SP 36 CV Pusaka Gersik Indonesia yang berdasarkan label pada karung pupuk tertulis hanya P2O3 (Fospate) dan S (Sulfur) tanpa ada tulisan mengenai komposisi kadar pupuk, pupuk merk Bio Phoska CV. Pusaka Gersik Indonesia yang berdasarkan label pada pupuk tertulis Phospate 10 %, Kalium 10 % dan pupuk merk Phoska CV Cahaya Pratama Gresik Indonesia yang berdasarkan label pada karung pupuk tertulis N (Nitrogen) 15 %, P2O3 (Phospate) 15 %, K2O (Kalium) 15 %, Sulfur 1.0 % kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Pupuk tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada karung pupuk kemudian Terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian Hasil Analisa Contoh Pupuk Nomor 849/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Manager Tehnis Ir. A Kasno MSi dan Keterangan Ahli Ir Nurjaya MP hasil sample/contoh pupuk yang berdasarkan hasil uji laboratorium tidak sesuai dengan komposisi maupun label yang tercantum dalam kemasan/karung pupuk yang diperlihatkan oleh pemeriksa jadi untuk kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dan tidak lulus uji mutu pupuk.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 37 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Jo Pasal 16 UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Jo Pasal 60 ayat 1 huruf f dan i UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman;
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa RIYAN RIVANDI BIN H. CEP MULYADI ALIAS H. MULYA pada hari kamis tanggal 22 Januari 2015 atau setidak-tidaknya pada suwaktu-waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2015, bertempat di Kp. Sodong Kaler Rt.01 Rw.01 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Cianjur, “ Barangsiapa karena kelalaiannya mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat (1) yaitu Pupuk yang beredar di dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektifitasnya serta diberi label, Perbuatan mana dilakukan oleh mereka terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 18 Januari 2015 bertempat di Kp. Cikangdu Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur Terdakwa RIYAN RIVANDI BIN H. CEP MULYADI ALIAS H. MULYA bertemu dengan Saksi Dahlan (Terpidana) yang menawarkan pupuk SP 36 dan pupuk Phoska yang diproduksi sendiri oleh saksi Dahlan (Terpidana) dengan harga yang murah karena Terdakwa tertarik dengan keuntungannya Terdakwa membeli Pupuk merk SP 36 sebanyak 5 (lima) ton atau 100 Karung dengan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)/karung, pupuk merk Bio Phoska CV. Pusaka Gersik Indonesia sebanyak 5 (lima) Ton/ 100 karung dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah)/karung dan pupuk merk Phoska CV. Cahaya Pratama Gresik Indonesia sebanyak 8 (delapan) ton / 160 karung dengan harga perkarungnya Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang kemudian pupuk tersebut dijual di Toko PD Subur Makmur milik terdakwa yang kemudian oleh Terdakwa pupuk SP 36 dijual dengan harga Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), pupuk merk Bio Phoska CV. Pusaka Gresik Indonesia dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) dan pupuk merk Phoska CV. Cahaya Pratama Gresik Indonesia dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) karena tertarik dengan keuntungannya dan Terdakwa mengetahui komposisi pupuk tidak sesuai dengan label kemudian Terdakwa memesan kembali pupuk kepada saksi Dahlanyang kemudian pada hari kamis tanggal 22 Januari 2015 dikirim oleh saksi Dahlan dengan menggunakan 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi warna merah No. Pol F 9026 WB kemudian sekitar pukul 16.30 Wib bertempat di Kp. Sodong Kaler Rt.01 Rw.01 Desa Tanjung Sari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur saksi Herdis bersama saksi Suwarno dan saksi Yoga (Anggota Kepolisian) melihat 1 (satu) unit Truk Merk Mitsubishi warna merah No. Pol F 9026 WB yang terpakir di dekat toko milik Terdakwa karena curiga kemudian saksi saksi Herdis bersama saksi Suwarno dan saksi Yoga (Anggota Kepolisian) melakukan pemeriksaan dan ditemukan didalam truk pupuk merk SP 36 CV Pusaka Gersik Indonesia yang berdasarkan label pada karung pupuk tertulis hanya P2O3 (Fospate) dan S (Sulfur) tanpa ada tulisan mengenai komposisi kadar pupuk, pupuk merk Bio Phoska CV. Pusaka Gersik Indonesia yang berdasarkan label pada pupuk tertulis Phospate 10 %, Kalium 10 % dan pupuk merk Phoska CV Cahaya Pratama Gresik Indonesia yang berdasarkan label pada karung pupuk tertulis N (Nitrogen) 15 %, P2O3 (Phospate) 15 %, K2O (Kalium) 15 %, Sulfur 1.0 % kemudian setelah dilakukan pemeriksaan Pupuk tersebut tidak sesuai dengan label yang tertera pada karung pupuk kemudian Terdakwa dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian;
Bahwa sesuai dengan Laporan Hasil Pengujian HAsil Analisa Contoh Pupuk Nomor 849/2015 tanggal 3 Juli 2015 yang ditanda tangani oleh Manager Tehnis Ir. A Kasno MSi dan Keterangan Ahli Ir Nurjaya MP hasil sample/contoh pupuk yang berdasarkan hasil uji laboratorium tidak sesuai dengan komposisi maupun label yang tercantum dalam kemasan/karung pupuk yang diperlihatkan oleh pemeriksa jadi untuk kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dan tidak lulus uji mutu pupuk.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 37 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Jo Pasal 16 UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Jo Pasal 60 ayat 2 huruf f dan i UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Hendi Sunandar, S,Si Bin Dadang Hidayat dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan untuk memberikan keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa di duga mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label;
Bahwa saksi mengetahui peristiwa terjadi pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015, di Kampung Sodong Kaler Rt.01 Rw.01 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur;
Bahwa saksi tidak mengetahui jenis pupuk yang diduga di jual Terdakwa;
Bahwa pada saat Terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Terdakwa menggunakan kendaraan Truck R6 Merk Mitsubishi No.Pol. F-9026-WB warna merah tahun 2014 STNK atas nama Riyan Rivandi;
Bahwa saksi mengetahui kendaraan tersebut milik Terdakwa yang masih dalam status kredit di PT Bintang mandiri Finance;
Bahwa selama ini pembayaran lancar tetapi sejak bulan Maret 2015 sampai dengan sekarang tidak ada pembayaran sama sekali;
Bahwa untuk penjaminan pelunasan hutang saksi selaku wakil pemberi fidusia sebesar Rp. 287.640.000,- (dua ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) dengan angsuran sebesar Rp. 5.992.000,- (lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) per bulannya selama 48 bulan;
Bahwa Terdakwa baru melakukan kewajiban angsuran kendaraan tersebut selama 6 bulan angsuran;
Bahwa setelah peristiwa ini Terdakwa membuat surat pernyataan penyerahan kendaraan objek aminan fidusia tersebut, bahwa untuk hak sepenuhnya diserahkan kepada pihak PT Bintang Mandiri Finance yang ditanda tangani oleh Terdakwa tertanggal 25 Mei 2015;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Suwarno Bin Sukijan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan untuk memberikan keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa di duga mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Yoga dan saksi Herdis mengamankan kendaraan truck warna merah dengan Nopol F 9026 WB milik Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015, di Kampung Sodong Kaler Rt.01 Rw.01 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, yang diduga membawa pupuk palsu;
Bahwa truck tersebut berisikan 20 (dua puluh) karung merk SP 36 berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 19 (sembilan belas) karung pupuk merk Bio Phoska berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 49 (empat puluh sembilan) karung merk Phoska berat 50 Kg produksi CV cahaya Pratama Indonesia, 1 (satu) karung pupuk merk SP 36 (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia, dan 1 (satu) karung pupuk merk phonska (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia yang diduga untuk komposisi pupuk tersebut tidak sesuai dengan label kemasan dari pupuk-pupuk tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdawa, Terdakwa mendapatkan pupuk tersebut dari saksi Dahlan yang memproduksi sendiri pupuk-pupuk tersebut, di kampung Sodong Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Herdis Bin Anan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan untuk memberikan keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa di duga mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label;
Bahwa saksi bersama dengan saksi Yoga dan saksi Suwarno Bin Sukijan mengamankan kendaraan truck warna merah dengan Nopol F 9026 WB milik Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015, di Kampung Sodong Kaler Rt.01 Rw.01 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, yang diduga membawa pupuk palsu;
Bahwa truck tersebut berisikan 20 (dua puluh) karung merk SP 36 berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 19 (sembilan belas) karung pupuk merk Bio Phoska berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 49 (empat puluh sembilan) karung merk Phoska berat 50 Kg produksi CV cahaya Pratama Indonesia, 1 (satu) karung pupuk merk SP 36 (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia, dan 1 (satu) karung pupuk merk phonska (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia yang diduga untuk komposisi pupuk tersebut tidak sesuai dengan label kemasan dari pupuk-pupuk tersebut;
Bahwa menurut keterangan Terdawa, Terdakwa mendapatkan pupuk tersebut dari saksi Dahlan yang memproduksi sendiri pupuk-pupuk tersebut, di kampung Sodong Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi Dahlan Ripai Bin Cecep Junaedi (Alm) dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti dihadirkan untuk memberikan keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa di duga mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label yang diperoleh dari saksi;
Bahwa saksi mengetahui Terdakwa di tangkap pihak kepolisian saat mengendarai truck berisikan 20 (dua puluh) karung merk SP 36 berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 19 (sembilan belas) karung pupuk merk Bio Phoska berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 49 (empat puluh sembilan) karung merk Phoska berat 50 Kg produksi CV cahaya Pratama Indonesia, 1 (satu) karung pupuk merk SP 36 (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia, dan 1 (satu) karung pupuk merk phonska (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia, yang diduga tidak sesuai dengan labelnya, pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015, di Kampung Sodong kaler Rt.01 Rw.01 Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk dari saksi sudah 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Maret 2014 sebanyak 2 (dua) kali dan yang ketiga bulan Januari 2015;
Bahwa saksi sendiri yang memproduksi pupuk-pupuk tersebut dengan memperkerjakan 4 (empat) orang karyawan bertempat di kampung Sodong Kaler Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur;
Bahwa saksi belum mendapatkan ijin tetapi sudah lulus uji kwalitas dari departemen pertanian dan baru sebatas pendaftaran saja karena saksi harus menempuh uji laburatorium di IPB;
Bahwa saksi membuat pupuk tersebut dengan menggunakan bahan berupa kapur pertanian (kaptan) Ziolit, Pospat, garam, pewarna makanan dan untuk mencetaknya saksi menggunakan mesin Parabola;
Bahwa saksi mengetahui bahan tersebut belum sesuai dengan aturan pembuatan pupuk yang baik untuk lahan pertanian;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat bahwa Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Saksi Ahli Ir,Nurjaya,M.P, yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi menerangkan untuk hasil analisis contoh pupuk Nomor 849/2015 tanggal 3 juli 2015 tersebut dikeluarkan oleh Balai Penelitian Tanah berdasarkan permintaan bantuan uji Laboratorium contoh pupuk yang dikirim oleh pihak Sat Reskrim Polres Cianjur adalah tidak sesuai dengan Standar Mutu dan seharusnya tidak boleh diedarkan karena kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dengan Standar Mutu SNI dan komposisi pupuk tidak sesuai dengan label kemasan/karung pupuk serta tidak memiliki ijin edar dari Direktorat Pupuk dan Pestisida;
Bahwa saksi menerangkan Standar Mutu adalah besaran Parameter yang ditetapkan oleh Standarisasi Nasional dalam bentuk SNI, atau yang ditetapkan Menteri Pertanian dalam bentuk persyaratan teknis minimal dan pedoman yang mengatur Standar Mutu pupuk adalah berdasarkan Standar Nasional Indonesia Nomor : SNI 2803 tahun 2012, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43/permentan/SR.140/8/2011 Tentang Syarat dan Tata cara Pendaftaran Pupuk Organik, Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 70/permentan/SR.140/10/2011 Tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembedahan Tanah. Pupuk yang memenuhi standard an terjamin efektifitasnya adalah pupuk yang kandungan haranya sesuai dengan SNI dan efektif meningkatkan hasil tanaman dan pupuk yang dikatakan syah dan dilindungi oleh Undang-Undang dan layak digunakan apabila kandungan hara dalam pupuk di tetapkan melalui hasil analisis di Laboratorium yang terakreditasi dan harus sesuai dengan SNI pupuk;
Bahwa saksi menerangkan Standar Mutu yang baik untuk komposisi dari pupuk jenis SP36, Phoska dan Bio Phoska, untuk pupuk SP36 kadar P2O5 minimal 36 %, untuk pupuk Phoska harus memenuhi kadar Nitrogen minimal 15 %, kadar P2O5 minimal 15 %, kadar Kalium/K2O minimal 15 %, dan untuk pupuk Bio Phoska tidak ada standar SNI pupuk dan label adalah informasi yag berisi tentang deskripsi produk dan wajib diterangkan dikemasan pupuk, yang mana berisi informasi tentang : Nama Dagang, Nomor Pendaftaran, Kandungan Hara, Masa Edar, Nama dan Alamat Produsen atau Importir dan petunjuk penggunaan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa mengerti dihadirkan untuk memberikan keterangan dipersidangan ini sehubungan dengan Terdakwa di duga mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label yang diperoleh dari saksi Dahlan Ripai Bin Cecep Junaedi (Alm);.
Bahwa Terdakwa diamankan aparat Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015 di Kampung Sodong kaler Rt.01 Rw.01, Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, saat Terdakwa membawa pupuk mengendarai sebuah Truck warna merah dengan No.pol F-9026-WB milik Terdakwa;
Bahwa jenis pupuk yang dibawa Terdakwa adalah pupuk merk SP 36, jenis pupuk merk Bio Phoska dan jenis pupuk merk Phoska yang diduga untuk komposisi pupuk tersebut tidak sesuai dengan label kemasan dari pupuk pupuk tersebut;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk-pupuk tersebut dari saksi Dahlan Ripai Bin Cecep Junaedi (Alm) sebanyak 20 (dua puluh) karung merk SP 36 berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 19 (sembilan belas) karung pupuk merk Bio Phoska berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 49 (empat puluh sembilan) karung merk Phoska berat 50 Kg produksi CV cahaya Pratama Indonesia, 1 (satu) karung pupuk merk SP 36 (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia, dan 1 (satu) karung pupuk merk phonska (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui bahwa pupuk tersebut tidak sesuai dengan labelnya ataupun pupuk palsu;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk merk SP 36 dengan harga Rp. 30.000,00(tiga puluh ribu rupiah) per karung, dan dijual kembali Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per karung, pupuk merk Bio Phoska dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per karung, dan dijual kembali Rp. 55.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per karung, Pupuk merk Phoska dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per karung, dan dijual kembali Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per karung;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk dari saksi Dahlan Ripai Bin Cecep Junaedi (Alm) sudah 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Maret 2014 sebanyak 2 (dua) kali dan yang ketiga bulan Januari 2015;
Bahwa dalam menjual pupuk-pupuk yang diduga tidak sesuai dengan label tersebut, Terdakwa tidak memliki Surat Perjanjian Jual Beli dengan distributor karena Terdakwa hanya mempunyai Surat Perjanjian Jual Beli dengan CV Gina Jaya Mandiri;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah saksi Dahlan Ripai Bin Cecep Junaedi (Alm) memiliki izin untuk membuat pupuk tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk Mitsubisi, No.Pol : F-9206-WB, Warna Merah, Tahun 2014, Noka : MHMFE74P4K076711, Nosin : 4D34TK770379, An.STNK : Riyan Rivandi;
1 (satu) lembar STNK Asli dan 1 (satu) Kunci Kontak Kendaraan Truck merk Mitsubishi No.Pol : F-9206-WB, An.STNK : Riyan Rivandi;
20 (dua puluh) Karung pupuk merk SP 36/Butiran kaptan Hitam, Berat 50 Kg/karung (Produksi CV Pusaka Gresik Indonesia);
19 (sembilan belas) Karung pupuk merk Bio Phoska/Butiran kaptan merah, berat 50 Kg/karung (Produksi CV Pusaka Gresik Indonesia);
49 (empat puluh sembilan) Karung pupuk Phoska/Butiran, Berat 50 Kg/karung (Produksi PT. Cahaya Pratama Gresik);
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa diamankan aparat Kepolisian pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015 di Kampung Sodong kaler Rt.01 Rw.01, Desa Tanjungsari Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur, saat Terdakwa membawa pupuk sebanyak 20 (dua puluh) karung merk SP 36 berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 19 (sembilan belas) karung pupuk merk Bio Phoska berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 49 (empat puluh sembilan) karung merk Phoska berat 50 Kg produksi CV cahaya Pratama Indonesia, 1 (satu) karung pupuk merk SP 36 (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia, dan 1 (satu) karung pupuk merk phonska (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia, mengendarai sebuah Truck warna merah dengan No.pol F-9026-WB milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa membeli pupuk dari saksi Dahlan Ripai Bin Cecep Junaedi (Alm) sudah 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Maret 2014 sebanyak 2 (dua) kali dan yang ketiga bulan Januari 2015;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui apakah saksi Dahlan Ripai Bin Cecep Junaedi (Alm) memiliki izin untuk membuat pupuk tersebut;
Bahwa saksi ahli menerangkan untuk hasil analisis contoh pupuk Nomor 849/2015 tanggal 3 juli 2015 tersebut dikeluarkan oleh Balai Penelitian Tanah berdasarkan permintaan bantuan uji Laboratorium contoh pupuk yang dikirim oleh pihak Sat Reskrim Polres Cianjur adalah tidak sesuai dengan Standar Mutu dan seharusnya tidak boleh diedarkan karena kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dengan Standar Mutu SNI dan komposisi pupuk tidak sesuai dengan label kemasan/karung pupuk serta tidak memiliki ijin edar dari Direktorat Pupuk dan Pestisida;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Jo Pasal 16 UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Jo Pasal 60 ayat 2 huruf f dan i UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa;
Dengan sengaja;
Mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label, standar mutu dan terjamin efektifitasnya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Barangsiapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalah menunjuk kepada manusia sebagai subyek hukum (natuurlijk persoon) kepada seseorang secara pribadi yang dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana yang merupakan pendukung hak dan kewajiban, kata “barang siapa” atau “setiap orang” atau “Hij Die” adalah tiada lain merupakan suatu kata yang menunjuk pada orang (persoon) dan berpedoman pada teori hukum baik laki-laki atau perempuan yang mampu bertanggungjawab (toerekeningsvatbaar person) atas setiap tindakan atau perbuatan-perbuatan (materiale daden) yang dilakukannya;
Menimbang, bahwa unsur barangsiapa menunjuk pada Terdakwa Riyan Rivandi Bin H. Cep Mulyadi Alias H. Mulya yang telah diduga melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan identitas terhadap Para Terdakwa yang dilakukan oleh Majelis Hakim, Terdakwa telah membenarkan identitasnya secara lengkap sebagaimana dalam surat dakwaan dari Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa adalah benar orang yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “barangsiapa” telah terpenuhi secara hukum;
Ad.2 Dengan sengaja;
Menimbang, bahwa pengertian sub unsur “dengan sengaja” dalam perkara ini merujuk pada konsep kesengajaan (opzettelijke) yang secara umum maknanya meliputi arti dalam istilah “menghendaki” (willen) dan “mengetahui” (wettens), dalam arti bahwa pelaku memang menghendaki terjadinya perbuatan melawan hukum serta mengetahui akibat yang timbul dari perbuatan tersebut. Sedangkan menurut teori hukum pidana, penegertian unsur “dengan sengaja” dibagi dalam 3 (tiga) tingkatan, yaitu ;
a. Sengaja sebagai suatu maksud (oogmerk) ;
Yaitu bahwa kesengajaan yang dilakukan oleh si pelaku itu memang benar-benar dimaksudkan untuk menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku bersangkutan dan memang akibat itulah yang menjadi tujuan perbuatan pelaku;
b. Sengaja sebagai kesadaran pasti (opzet bij zekerheidsbewustzijn) ;
Yaitu apabila si pelaku berkeyakinan bahwa ia tidak akan mencapai tujuannya jika tidak dengan menimbulkan akibat atau kejadian yang lain, yang sebenarnya tidak menjadi tujuannya. Akan tetapi ia mengetahui secara pasti bahwa akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya itu akan terjadi;
c. Sengaja berkesadaran kemungkinan (opzet bij mogelijkheidsbewustzijn) ;
Yaitu adalah apabila si pelaku dalam melakukan perbuatannya tidak secara pasti mengetahui akan terjadinya akibat atau kejadian lain yang tidak menjadi tujuannya. Dengan kata lain si pelaku hanya dapat membayangkan bahwa kemungkinannya akan terjadi peristiwa lain yang sebenarnya tidak dikehendaki mengikuti perbuatannya itu;
Menimbang, bahwa untuk memberikan penilaian hukum tentang apakah perbuatan Terdakwa a quo sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya telah memenuhi unsur “dengan sengaja”, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hendi Sunandar,S.Si Bin Dadang Hidayat, saksi Suwarno bin Sukijan, saksi Herdis Bin Anan, saksi Dahlan Ripai Bin Cecep Junaedi (Alm), saksi ahli Ir,Nurjaya,M.P dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti (corpus delictie), Bahwa Terdakwa membeli pupuk-pupuk tersebut dari saksi Dahlan Ripai Bin Cecep Junaedi (Alm) sebanyak 20 (dua puluh) karung merk SP 36 berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 19 (sembilan belas) karung pupuk merk Bio Phoska berat 50 Kg produksi CV Pusaka Gresik Indonesia, 49 (empat puluh sembilan) karung merk Phoska berat 50 Kg produksi CV cahaya Pratama Indonesia, 1 (satu) karung pupuk merk SP 36 (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia, dan 1 (satu) karung pupuk merk phonska (subsidi) berat 50 Kg produksi CV Petrokimia Gresik Indonesia, tetapi Terdakwa tidak mengetahui bahwa pupuk tersebut tidak sesuai dengan labelnya ataupun pupuk palsu, Terdakwa membeli pupuk merk SP 36 dengan harga Rp. 30.000,00(tiga puluh ribu rupiah) per karung, dan dijual kembali Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per karung, pupuk merk Bio Phoska dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per karung, dan dijual kembali Rp. 55.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per karung, Pupuk merk Phoska dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per karung, dan dijual kembali Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per karung dan Terdakwa telah membeli pupuk dari saksi Dahlan Rifai Bin Cecep Junaedi (Alm) sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada bulan Maret 2014 sebanyak 2 (dua) kali dan yang ketiga pada bulan Januari 2015, hal ini menunjukan perbuatan Terdakwa adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja untuk Maksud memperoleh keuntungan dari hasil jual beli pupuk tersebut;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “karena kelalaiannya” telah terpenuhi secara hukum;
Ad.3 Mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label standar mutu;
Menimbang, bahwa pengertian pupuk menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman yang menyatakan bahwa pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau tidak langsung;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman yang menyatakan bahwa pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia, Nomor:140/MPP/KEP/3/2002, tanggal 05 Maret 2002 Tentang Penerapan Secara Wajib SNI Pupuk, ditentukan bahwa penerapan secara wajib Standar Nasional Indonesia Pupuk termasuk pupuk NPK Padat dan sesuai ketentuan dari Pasal 2 Surat Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan Republik Indonesia tersebut Perusahaan Industri yang memproduksi Pupuk wajib menerapkan SNI Pupuk;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Hendi Sunandar, S,Si Bin Dadang Hidayat, saksi Suwarno Bin Sukijan, saksi Herdis Bin Anan, saksi Dahlan Ripai Bin Cecep Junaedi (Alm), saksi ahli Ir,Nurjaya,M.P dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti (corpus delictie), Bahwa Terdakwa membeli pupuk merk SP 36 dengan harga Rp. 30.000,00(tiga puluh ribu rupiah) per karung, dan dijual kembali Rp. 35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per karung, pupuk merk Bio Phoska dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per karung, dan dijual kembali Rp. 55.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per karung, Pupuk merk Phoska dengan harga Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) per karung, dan dijual kembali Rp. 45.000,00 (empat puluh lima ribu rupiah) per karung;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil analisis contoh pupuk Nomor 849/2015 tanggal 3 juli 2015 tersebut dikeluarkan oleh Balai Penelitian Tanah berdasarkan permintaan bantuan uji Laboratorium contoh pupuk yang dikirim oleh pihak Sat Reskrim Polres Cianjur adalah tidak sesuai dengan Standar Mutu dan seharusnya tidak boleh diedarkan karena kandungan pupuk tersebut tidak sesuai dengan Standar Mutu SNI dan komposisi pupuk tidak sesuai dengan label kemasan/karung pupuk serta tidak memiliki ijin edar dari Direktorat Pupuk dan Pestisida;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label, standar mutu dan terjamin efektifitasnya” telah terpenuhi secara hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal Pasal 37 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Jo Pasal 16 UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Jo Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum di atas Majelis Hakim berpendapat adalah adil dan patut untuk menerapkan Pasal 14 huruf a KUHP tentang Pidana Bersyarat yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim tidak cukup alasan untuk menahan, maka Terdakwa tidak ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk Mitsubisi, No.Pol : F-9206-WB, Warna Merah, Tahun 2014, Noka : MHMFE74P4K076711, Nosin : 4D34TK770379, An.STNK : Riyan Rivandi;
1 (satu) lembar STNK Asli dan 1 (satu) Kunci Kontak Kendaraan Truck merk Mitsubishi No.Pol : F-9206-WB, An.STNK : Riyan Rivandi;
yang telah disita dari Terdakwa yang telah Terdakwa serahkan kepada Hendi Sunandar,S.Si sebagai jaminan Fidusia atas perjanjian pembiayaan yang telah ditandatangi Terdakwa kepada PT. Bintang Mandiri Finance yang diwakili oleh hendi Sunandar selaku Kepala Cabang PT. Bintang Mandiri Finance, maka sujdah sepatutnya barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT. Bintang Mandiri Finance melalui Hendi Sunandar,S.Si;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
20 (dua puluh) Karung pupuk merk SP 36/Butiran kaptan Hitam, Berat 50 Kg/karung (Produksi CV Pusaka Gresik Indonesia);
19 (sembilan belas) Karung pupuk merk Bio Phoska/Butiran kaptan merah, berat 50 Kg/karung (Produksi CV Pusaka Gresik Indonesia);
49 (empat puluh sembilan) Karung pupuk Phoska/Butiran, Berat 50 Kg/karung (Produksi PT. Cahaya Pratama Gresik);
yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan / merupakan hasil dari kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa merugikan orang lain;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa adalah tulang punggung Keluarga yang sangat dibutuhkan kehadirannya sebagai satu-satu penopang ekonomi keluarga;
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi Pidana, maka dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 222 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Terdakwa haruslah dibebani membayar biaya perkara (gerechkosten);
Memperhatikan, Pasal 37 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Jo Pasal 16 UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman Jo Pasal 60 ayat (1) huruf f dan i UU No. 12 Tahun 1992 Tentang Budidaya Tanaman dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Riyan Rivandi Bin H. Cep Mulyadi Alias H. Mulya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan “sengaja mengedarkan pupuk yang tidak sesuai dengan label standar mutu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 (dua belas) bulan berakhir;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Kendaraan Truck Merk Mitsubisi, No.Pol : F-9206-WB, Warna Merah, Tahun 2014, Noka : MHMFE74P4K076711, Nosin : 4D34TK770379, An.STNK : Riyan Rivandi;
1 (satu) lembar STNK Asli dan 1 (satu) Kunci Kontak Kendaraan Truck merk Mitsubishi No.Pol : F-9206-WB, An.STNK : Riyan Rivandi;
Dikembalikan kepada PT. Bintang Mandiri Finance melalui saksi Hendi Sunandar,S.Si;
Menetapkan, bahwa barang bukti berupa:
20 (dua puluh) Karung pupuk merk SP 36/Butiran kaptan Hitam, Berat 50 Kg/karung (Produksi CV Pusaka Gresik Indonesia);
19 (sembilan belas) Karung pupuk merk Bio Phoska/Butiran kaptan merah, berat 50 Kg/karung (Produksi CV Pusaka Gresik Indonesia);
49 (empat puluh sembilan) Karung pupuk Phoska/Butiran, Berat 50 Kg/karung (Produksi PT. Cahaya Pratama Gresik);
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cianjur, pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2017, oleh Pitriadi, S.H., sebagai Hakim Ketua, Dicky Wahyudi Susanto,S.H., dan Laurenz S Tampubolon S.H.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota Majelis tersebut diatas dibantu oleh Awo Karwo,S.H, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cianjur, serta dihadiri oleh Rustamaji Yadika Aji,S.H, Penuntut Umum dan Terdakwa
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Ttd Ttd
Dicky Wahyudi Susanto,S.H., Pitriadi, S.H.,
Ttd
Laurenz S Tampubolon S.H.,
PANITERA PENGGANTI
Ttd
Awo Karwo,S.H,