18/Pid.Sus/2011/PN.Mdo
Putusan PN MANADO Nomor 18/Pid.Sus/2011/PN.Mdo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Drs. Hi. Muh. Mokoginta
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa I Drs Hi Mohammad Mokoginta dan Terdakwa II Drs. Hi Idris Manoppo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
P U T U S A N
NOMOR : 18/PID.SUS/2011/PN.MDO
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama memberikan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama :
TERDAKWA I
Nama Lengkap : Drs .Hi. MOHAMAD MOKOGINTA;
Tempat Lahir : Bilalang;
Umur/ Tanggal Lahir : 58 Tahun/ 03 Desember 1953;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Kelurahan. Bilalang II Kec. Kotamobagu UtaraKota Kotamobagu;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Pendidikan : S-1.
Terdakwa I dalam perkara ini ditahan oleh:
Majelis Hakim (tahanan kota) sejak tanggal 04 Januari 2012 sampai dengan tanggal 02 Februari 2012;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado (tahanan Kota) sejak tanggal 3 Februari 2012 sampai dengan tanggal 2 April 2012;
Terdakwa I didampingi oleh SYAMSU SOLEMAN,SH,MAULUD BUCHARI,SH dan NICOLAS BESI, SH ketiganya Advokad/Penasihat Hukum yang beralamat pada klinik Hukum Syamsu Soleman, SH & Rekan di jalan Shimponi No.70 Kelurahan Tuminting Lingk.VI Kecamatan Tuminting Kota manado berdasarkan Surat kuasa Khusus tanggal 3 Januari 2012 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Manado pada hari Rabu tanggal 04-01-2012 dibawah register nomor 05/SK/2012 ;
TERDAKWA II
Nama Lengkap : Drs .Hi. IDRIS MANOPPO;
Tempat Lahir : Kotobangon;
Umur/ Tanggal Lahir : 57 Tahun/ 11 Januari 1953;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat Tinggal : Jl. Siliwangi Lingk. III Kel. Kotobangon Kec. Kotamobagu Timur Kota Kotamobagu;
A g a m a : Islam;
Pekerjaan : PNS;
Pendidikan : S-1.
Terdakwa II dalam perkara ini ditahan oleh;
Majelis Hakim (tahanan kota) , sejak tanggal 04 Januari 2012 sampai dengan tanggal 02 Februari 2012;
Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado (tahanan kota), Sejak tanggal 3 Februari 2012 sampai dengan tanggal 2 April 2012;
Terdakwa II didampingi oleh MARWAN KAWINDA, SH, YULIA VERA MOMUAT, SH (Magang), dan IMECI, SH (Magang); adalah advokad/Penasihat hukum berkantor di Jalan Krida V No.42 Kelurahan Malalayang I Timur Lingkungan V Kecamatan Malalayang Manado berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Desember 2011 yang didaftarkan pada Kepaniteraan pengadilan Negeri Manado pada hari rabu tanggal 04-01-2012 dibawah register nomor 04/SK/2012
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini.
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado nomor 18/Pid.Sus/2011/PN MANADO tertanggal 15 Desember 2011 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Telah membaca penetapan Ketua Majelis Hakim nomor 18/Pid.Sus/2011/PN.Mdo tertanggal 15 Desember 2011 tentang Penetapan hari sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diajukan kepersidangan dengan Dakwaan Alternatif tertanggal 30 November 2011 sebagai berikut;
DAKWAAN :
KESATU :
Bahwa ia Terdakwa I Drs .Hi. MOHAMMAD MOKOGINTAselaku Plt. Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu dan juga selakuKetua Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Kotamobagu Tahun 2009 dan Terdakwa II Drs .Hi. IDRIS MANOPPO selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Kotamobagumaupun selaku Sekretaris Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Kotamobagu Tahun 2009 yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi Ir. Hi. MOHAMAD HARDI MOKODOMPITselakuAsisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kota Kotamobagu maupun selaku Anggota Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Tahun Anggaran 2009 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), dan Saksi MUHAMMAD FAHMI serta Saksi GRESLY YUNIUS RAINAL MAMELO, S.Kom, pada tanggal 27sampai dengan 28 Nopember 2009atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember 2009bertempat di Kantor Walikota Kota Kotamobagu,di Hotel Fun Ramah dan di Rumah Dinas Walikota Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yangberdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksadan mengadilinya, sebagai Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Pemerintah Kota Kotamobagu mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) berdasarkan Surat Menteri Negera Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia No :237.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 Perihal Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dengan alokasi tambahan formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 365.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, dengan alokasi tambahan formasi CPNS Daerah Tahun 2009 berjumlah 401 (empat ratus satu) yang terdiri dari28 (dua puluh delapan) Guru, 107 (seratus tujuh) Tenaga Kesehatan dan 266 (dua ratus enam puluh enam) Tenaga Teknis.
Bahwa acuan atau pedoman pelaksanaan penerimaan dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2009 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Petunjuk Teknis pelaksanaannya diatur pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil baik tenaga honorer maupun umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 140 Tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009, telah dibentuk Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kota Kotamobagu dengan susunan Panitia sebagai berikut :
Ketua : Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.
Sekretaris : Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Kotamobagu.
Anggota : 1. Asisten Administrasi Sekda Kota Kotamobagu.
2. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Kotamobagu.
3. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Kotamobagu.
4. Inspektur Daerah Kota Kotamobagu.
5. Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kota Kotamobagu.
Dengan tugas :
Menyiapkan detail rencana tahapan kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan CPNS.
Menyiapkan bahan / materi ujian dan melaksanakan pengumuman penerimaan CPNS.
Menerima, meneliti dan menilai keabsahan kelengkapan administrasi CPNS.
Menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian CPNS
Menyelenggarakan dan memberikan Kartu / Tanda Peserta Ujian kepada peserta ujian CPNS.
Menyiapkan daftar hadir peserta ujian CPNS.
Menyiapkan tata tertib peserta ujian CPNS.
Mengumumkan Hasil Ujian (kelulusan) CPNS.
Dalam pelaksanaannya Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta selaku Ketua Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2009 telah membentuk Tim Pelaksana Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Kota Kotamobagu berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pelaksana Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Nomor : 800/BKDD-KK/287.A tertanggal 15 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta, dengan tugas pokok / fungsi Tim Pelaksana Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Kota Kotamobagu yaitu :
Bertanggung jawab menerima, meneliti dan mengembalikan berkas lamaran CPNS yang tidak lengkap / tidak sesuai dengan ketentuan / persyaratan.
Memberikan penjelasan / keterangan kepada pelamar tentang hal-hal yang penting yang berhubungan dengan persyaratan / berkas lamaran.
Bertanggung jawab menyusun Daftar Nominatif Pelamar CPNS.
Membuat rekapan jumlah pelamar menurut klarifikasi jenjang pendidikan.
Menjadi pengawas pada pelaksanaan ujian / seleksi.
Bahwa Tim Pelaksana Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 bertanggung jawab kepada Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta selaku Ketua Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2009 Kota Kotamobagu.
Bahwa tahapan penerimaan CPNS Daerah Kota Kotamobagu yaitu:
Tanggal 19 Oktober 2009 s/d tanggal 02 Nopember 2009 mengumumkan penerimaan CPNS yang diumumkan lewat media elektronil yaitu radio dan lembar pengumuman yang diletakkan ditempat strategis.
Tanggal 23 Oktober 2009 s/d tanggal 09 Nopember 2009 diadakan penerimaan berkas dan lamaran dimasukkan melalui Kantor Pos.
Tanggal 23 Oktober 2009 s/d 09 Nopember 2009 dilakukan seleksi administrasi mengenai surat lamaran yang masuk.
Tanggal 10 Nopember 2009 penentuan pelamar yang memenuhi syarat administrasi dengan dibuatkan daftar nominative.
Tanggal 11 Nopember 2009 sampai dengan 14 Nopember 2009 pengambilan nomor seleksi bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi.
Tanggal 24 Nopember 2009 pelaksanaan seleksi ujian.
Tanggal 28 Nopember 2009 pengumuman hasil ujian pelamar yang lulus dan diterima.
Tanggal 17 Desember 2009 s/d 31 Desember 2009 pemberkasan dan penyampaian usul penetapan NIP ke BKN.
Bahwa dalam rangka Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 maka Tim Pelaksana Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Kota Kotamobagu telah menerima berkas lamaran melalui kantor pos berjumlah 4.599 (empat ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan) berkas lamaran. Selanjutnya berkas tersebut disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan dan kemudian diserahkan kepada Saksi Soraya Pasambuda (formasi Guru), Saksi Drs. Mudini Mokodompit (formasi Kesehatan) dan Drs. Atim Paputungan (formasi tenaga teknis) untuk diteliti mengenai kelengkapan berkas tersebut.
Bahwa pada tanggal 24 Nopember 2009 dilakukan ujian tes penerimanaan CPNSD yang diikuti oleh sekitar 2.929 orang peserta. Setelah dilakukannya ujian tes maka pada tanggal 26 Nopember 2009 dilakukan Scaning lembar jawaban Komputer(LJK) di ruangan kerja Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokogintayang dihadiri dan disaksikan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Muhamad Fahmi, Saksi Gresly Mamelo, beberapa staf BKD Kota Kotamobagu, datang BKD Propinsi Sulut dan BKN Regional XI Manado, Kepolisian, LSM dan Wartawan.
Bahwa proses scaning lembar jawaban komputer (LJK) yang dilakukan oleh Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo selaku operator computer dimulai dari pukul 21.00 Wita sampai dengan 24.00 Wita, yang mana sebelum dilakukannya Scanning LJK tersebut terlebih dahulu oleh Terdakwa II memberikan kunci jawaban yang tersegel kepada Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly. Selanjutnya setelah selesai dilakukan scanning terhadap seluruh Lembar Jawaban Komputer (LJK) peserta CPNSD Kotamobagu maka data hasil scanning tersebut disimpan di laptop operator dan akan dilanjutkan keesokan harinya guna pengolahan nilai dan peringkat.
Pada tanggal 27 Nopember 2009 sekitar jam 03.00 Wita, Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo dihubungi oleh terdakwa II agar datang ke rumah pribadi Walikota Kotamobagu. Setibanya di rumah tersebut Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo menunggu di ruang tunggu, dan tidak lama kemudian Terdakwa II sambil membawa sebuah map keluar dari dalam rumah pribadi walikota diantar oleh Asisten II Ir. Hardi Mokodompit. Selanjutnya dari rumah pribadi Walikota Kotamobagu, Saksi Muhamad Fahmi, Saksi Gresly Mamelo dan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo menuju ke kantor walikota untuk melakukan pengolahan data. Tidak lama kemudian datang Saksi Utha disusul dengan Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta, sehngga pada saat menuju ruangan kerja asisten II, Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo bersama dengan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo bersama saksi Utha masuk secara bersama-sama ke ruangan tersebut.
Selanjutkan sekitar jam 04.00 Wita bertempat di ruangan Asisten II dilakukan pengolahan data oleh Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo, sementara proses pengolahan data dilaksanakan maka datang Saksi Utha dan disusul oleh Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta Ketika Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo melakukan pengelolahan data hasil scanning Lembar Jawaban komputer (LJK) guna mengetahui nilai dan peringkat peserta ujian CPNSD maka Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta dan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo menyodorkan atau memberikan lembaran kertas yang berisikan daftar nama- nama disertai perintah atau instruksi agar Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo mengubah nilai dan rangking peserta CPNSD berdasarkan lembaran kertas tersebut. Selanjutnya Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo yang mendapat perintah atau instruksi untuk mengubah nilai dan rangking peserta CPNSD sempat bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa jika Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo mengubah nilai dan rangking maka hasil pengolahan data tersebut tidak murni lagi akan tetapi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab bahwa hal tersebut adalah Perintah Atasan dan mendengar penjelasan itu maka Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo melakukan perubahan nilai dan peringkat sebagaimana keinginan Terrdakwa I dan Terdakwa II. Begitu juga halnya saksi Utha Laode A.Hamzah meminta dan mengarahkan kepada Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo untuk mengubah nilai dan rangking peserta CPNSD, dan perbuatan saksi Utha Laode A. Hamzah tersebut disetujui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian pengolahan data tersebut selesai sekitar pukul 24.00 Wita dan hasilnya diprint out.
Selanjutnya pada tanggal 28 Nopember 2009 sebelum dilakukan pengumuman kelulusan peserta CPND Kota Kotamobagu Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo dijemput oleh saksi Utha Laode A. Hamzah dan dibawa ke Hotel Fun Ramah untuk mengecek apakah hasil print out sudah sesuai dengan daftar nama-nama yang diubah (nama-nama titipan), beberapa saat kemudian Terdakwa II Drs. Hi.Idris Manoppo datang untuk melakukan pengecekan ulang daftar nama-nama yang telah diubah sebagaimana daftar nama-nama yang Terdakwa II terima dari saksi Ir. Hi. Mohamad Hardi Mokodompit. Setelah selesai melakukan pengecekan ulang maka Terdakwa II Drs. Hi.Idris Manoppo, Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo serta saksi Utha Laode A. Hamzah berangkat menuju rumah dinas Walikota Kota Kotamobagu, yang mana disana telah ada Terdakwa I Drs. Hi. Mohammad Mokoginta untuk dimintai paraf, akan tetapi oleh Terdakwa I Drs. Hi. Mohammad Mokoginta tidak mau membubuhkan paraf karena keluarganya tidak dimasukkan dalam daftar kelulusan, selanjutnya dilakukan lagi perubahan untuk mengakomodir keinginan Terdakwa I Drs. Hi. Mohammad Mokoginta. Setelah dilakukan perubahan maka Terdakwa I Drs. Hi. Mohammad Mokoginta membubuhkan paraf. Selanjutnya hasil kelulusan yang telah diubah itu oleh Terdakwa II Drs. Hi.Idris Manoppo dan saksi Utha Laode A. Hamzah dibawah ke Walikota untuk ditanda tangani yang pada saat itu berada di Inobonto. Kemudian dilakukan pengumumanan dengan jumlah peserta ujian CPNSD daerah yang lulus sebanyak 355 orang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kota Kotamobagu.
Bahwaperubahan nilai dan peringkat peserta ujian penerimaan CPNSD Kota Kotamobagu terhadap hasil scanning Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang dilakukan Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta.dan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo beserta Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo, mengakibatkan peserta ujian yang tidak lulus menjadi lulus. Ada pun nama-nama peserta CPNSD yang nilai dan peringkatnya diubah atau dimanipulasi sebagaiberikut :
NAMA-NAMA YG MASUK DAFTAR NILAI DAN PERINGKAT TIDAK LULUS TETAPI DILULUSKAN (DI BKD KK NILAI DAN PERINGKATNYA DIUBAH TETAPI DI BKN REGIONAL XI SULUT TIDAK MASUK DAFTAR NILAI DAN PERINGKAT)
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KTG | NILAI BKN REG.XI | PERINGKAT BKD KTG | PERINGKAT BKN REG.XI | JML FORMASI |
| 1. | GURU SLB | 1.YAFERSONRAGHO | 54.40 | 54.40 | 2 | 5 | 2 |
| 2. | GURU SMKN EKO. PERKNTRN | 1.SANDRA I. M. MANDAGI | 40.89 | 40.89 | 3 | 4 | 3 |
| 3. | GURU BHS JEPANG |
| 54.37 52.03 | 54.37 52.03 | 3 4 | 8 9 | 4 |
| 4 | PERAWAT D-3 |
| 29.20 31.80 34.23 33.94 34.23 26.46 33.86 38.97 34.63 31.17 35.37 37.06 35.51 34.23 34.91 37.43 33.63 35.37 31.03 37.20 | 49.77 47.51 47.23 44.09 50.80 32.60 47.43 54.97 47.91 48.74 54.51 54.77 55.09 48.66 54.34 54.29 45.77 48.80 52.31 54.63 | 43 40 34 37 35 44 38 5 33 41 28 16 27 36 31 13 39 29 42 15 | 70 79 81 84 68 87 80 47 76 74 51 49 45 75 52 53 82 69 62 50 | 44 |
| 5 | PERAWAT S-1 |
| 48.00 | 48.00 | 1 | 4 | 1 |
| 6 | PENGAWAS FARMASI & MAKANAN |
| 55.29 53.83 52.94 | 55.29 53.83 52.94 | 1 2 3 | 5 6 7 | 3 |
| 7 | ASISTEN APOTEKER |
| 56.34 | 56.34 | 4 | 5 | 4 |
| 8 | AUDITOR S-1 HUKUM |
| 58.00 | 58.00 | 3 | 4 | 3 |
| 9 | PENATA LAPORAN KEUANGAN | 1. MEIDA V. DAMOPOLII 2. RAHMAT AGU 3. MIRANTY ARFA
| 61.74 60.60 60.60 58.63 58.63 58.63 57.31 55.77 55.34 54.97 54.43 53.80 53.31 52.37 52.37 48.74 | 60.60 60.60 60.60 58.63 58.63 58.63 57.31 55.77 55.34 54.97 54.43 53.80 53.31 52.37 52.37 48.74 | 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 | 24 22 23 35 33 34 39 41 43 46 47 51 52 54 55 58 | 20 |
| 10 | AUDITOR S-1 EKO. MANAJEMEN | 1.AGUSTINA PALISU | 50.43 | 50.43 | 2 | 5 | 2 |
| 11 | ANALISIS TATA PRAJA |
| 56.74 56.51 41.60 | 56.74 56.51 41.60 | 4 5 6 | 7 8 13 | 6 |
| 12 | OPERATOR KOMPUTER |
| 57.97 55.51 54.34 53.26 52.06 50.29 50.17 49.80 46.94 | 57.97 55.51 54.34 53.26 52.06 50.29 50.17 49.80 46.94 | 3 4 5 6 7 8 9 10 11 | 26 45 56 69 80 92 95 100 119 | 13 |
| 13 | PENGGERAK SWADAYA MASY. |
| 50.31 48.91 39.71 | 50.31 48.91 39.71 | 1 2 3 | 10 13 29 | 4 |
| 14 | TEKNISI MESIN |
| 56.51 56.51 55.97 50.43 45.09 44.83 | 50.69 56.51 55.97 50.43 45.09 44.83 | 1 2 3 4 5 6 | 113 43 51 115 179 182 | Seharus-nya 8 tp Cuma 6 |
| 15 | PERANCANG PERATURAN PER-UU-AN |
| 74.51 57.20 51.46 49.17 | 55.89 57.20 51.46 49.17 | 1 2 3 4 | 8 5 10 12 | 4 |
| 16 | ANALISIS KEPEGAWAIAN S-1 HUKUM |
| 59.03 | 59.03 | 1 | 5 | 3 |
| 17 | PENYULUH PERINDAG S-1 |
| 54.80 50.86 | 54.80 50.86 | 3 4 | 6 11 | 4 |
| 18 | PENGAWAS PENGOPERASIAN ALAT2 BERAT |
| 59.60 57.11 | 59.60 57.11 | 2 3 | 5 7 | 3 |
| 19 | PENGAWAS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | 1.RONAL MANGGO 2. AL HIDYAT MUSLIM | 55.77 51.80 | 55.77 51.80 | 2 3 | 4 5 | 3 |
| 20 | PENYULUH KEHUTANAN | 1.NELTIN PODOMI 2. WINDA WATI LULI | 53.06 45.09 | 53.06 45.23 | 3 4 | 15 24 | 4 |
| 21 | PENYULUH PERTANIAN SMK |
| 51.51 47.20 44.20 | 51.51 47.20 43.51 | 2 3 4 | 9 20 24 | 4 |
| 22 | PENYULUH PERIKANAN |
| 56.74 56.31 55.26 53.57 50.80 50.80 | 56.74 56.31 55.26 53.57 49.80 50.80 | 1 2 3 4 5 6 | 7 8 9 10 13 12 | 6 |
| 23 | PENYULUH PERTANIAN S-1 | 1. KARMILAA PAPUTUNGAN 2. SANDRA M. BUSISING 3. RAHMI BONDE SP 4. DEIBY P. MOKODOMPIT 5. GREASY N. H. MERENTEK 6. LA BUDI | 60.00 57.26 56.09 54.29 54.20 53.06 | 60.00 57.26 56.09 54.29 54.20 53.06 | 2 4 5 6 7 8 | 11 16 19 24 26 27 | 8 |
| 24 | PENERJEMAH |
| 57.06 54.89 49.74 | 57.06 54.89 49.74 | 1 2 3 | 6 10 12 | 3 |
| 25 | PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN |
| 58.37 56.71 55.69 | 58.37 61.86 55.69 | 1 2 3 | 5 4 6 | 3 |
| 26 | PERENCANA |
| 53.20 | 53.20 | 1 | 2 | 1 |
| 27 | ANALISIS PEMBANGUNAN |
| 41.77 | 41.77 | 2 | 8 | 2 |
| 28 | ANALISIS PEREKONOMIAN |
| 49.14 47.66 46.37 | 49.14 47.66 46.37 | 1 2 3 | 13 14 15 | 3 |
| 29 | ANALISIS KEPEGAWAIAN S-1 MANAJEMEN |
| 60.03 52.31 50.77 50.31 49.91 47.91 | 60.03 52.31 50.77 50.31 49.91 47.91 | 1 2 3 4 5 6 | 15 58 67 68 70 79 | 6 |
| 30 | PENYULUH KB S-1 SOSPOL |
| 54.63 43.26 | 54.63 43.26 | 1 2 | 3 5 | 2 |
| 31 | PENGAWAS TEKNIS JALAN& JEMBATAN |
| 53.94 53.69 | 53.94 53.69 | 2 3 | 5 6 | 3 |
| 32 | PENGAWAS TEKNIS TATA BANGUNAN& PERUMAHAN S-1 |
| 57.89 51.29 | 57.89 51.29 | 2 3 | 9 14 | 3 |
| 33 | PENGAWAS TEK. TATA BANG. & PERUM D-33 |
| 44.23 | 44.23 | 4 | 6 | 4 |
| 32 | TEKNISI BANGUNAN |
| 54.66 48.89 | 51.11 48.89 | 1 2 | 37 50 | 2 |
| 33 | PENGAWAS TEKNIS JLN & JEMBATAN S-1 |
| 61.69 58.29 57.60 | 61.69 58.29 57.60 | 5 6 7 | 10 14 16 | 7 |
| 34 | PENGANTAR KERJA |
| 54.66 | 54.66 | 1 | 6 | 2 |
| 35 | VERIFIKATOR KEUANGAN | 1.SWASTIKA R. JASIN 2.MARIO PONGANTUNG | 51.00 45.34 | 51.00 45.34 | 3 4 | 10 12 | 4 |
| 36 | ARSIPARIS SMK |
| 59.60 59.60 58.71 58.00 57.49 57.00 56.66 55.71 55.00 54.86 54.43 54.06 53.74 53.60 53.37 50.83 47.57 46.83 46.23 45.69 45.37 45.09 | 59.60 59.60 58.71 58.00 57.49 57.00 56.66 55.71 55.00 60.91 54.43 54.06 53.74 53.60 53.37 50.83 47.57 52.83 43.91 55.71 45.37 45.09 | 2 3 4 5 6 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 20 21 22 23 24 25 | 48 49 64 81 92 106 118 146 165 27 191 210 217 223 234 334 447 257 540 145 505 518 | 25 |
| 37 | PENGAWAS SISTEM KELISTRIKAN S-1 |
| 63.11 60.26 | 63.11 60.26 | 1 2 | 3 4 | 2 |
| 38 | PENERA S-1 |
| 50.60 50.14 | 50.60 50.14 | 1 2 | 4 5 | 2 |
| 39 | TEKNISI LISTRIK | 1.KURNIAWAN H. BASON | 52.77 | 52.77 | 1 | 17 | 1 |
| 40 | PRANATA KOMPUTER S-1 | 1. IRFAN MONGILONG 2. IDHAM K. MATOHA 3. ALIEF MUNAWAR 4. CERNI WILNI RORI 5. RISFANA TOMPIG | 58.74 58.69 56.57 54.97 54.86 | 58.74 58.69 56.57 54.97 54.86 | 1 2 3 4 5 | 6 7 8 11 12 | 5 |
| 41 | PRANATA KOMPUTER D-3 |
| 49.14 | 49.14 | 4 | 11 | 4 |
| 42 | PEMANDU WISATA |
| 59.54 56.80 | 59.54 56.80 | 1 2 | 6 9 | 2 |
| 43 | PENGADMIN. KEUANGAN |
| 32.69 32.00 31.54 31.31 31.09 30.86 30.40 30.40 30.40 29.94 29.71 29.49 29.49 29.26 29.26 29.03 27.20 26.97 26.06 25.14 23.09 22.40 | 52.40 55.20 54.31 53.86 44.14 61.03 44.83 53.97 57.09 55.46 57.31 51.46 55.83 48.43 55.54 49.89 51.20 46.66 47.06 50.86 43.23 42.00 | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 | 353 223 264 291 658 44 641 287 145 213 139 395 197 511 208 449 403 579 568 412 682 703 | 23 |
| 44. | ANALIS KEPENDUDUKAN DAN CAPIL (S-1) | 1. SRI WAHYUNI MOKODOMPIT 2. CENYY S. MOKOAGOW | 54.57 57.14 | 54.57 57.14 | 2 1 | 4 3 | 2 |
NAMA-NAMA YG MASUK DAFTAR NILAI DAN PERINGKAT TIDAK LULUS TETAPI DILULUSKAN (DI BKD KK NILAI DAN PERINGKATNYA DIUBAH TETAPI DI BKN REGIONAL XI SULUT LEMBAR JAWABAN KOMPUTERNYA INVALID / TIDAK TERBACA SCANNER)
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KOTA | NILAI BKN REG. XI | PERINGKAT BKD KOTA | PERINGKAT BKN REG. XI | JML FORMASI |
| 1. | PERAWAT D-3 |
| 36.06 | - | 24 | - | 44 |
| 2. | OPERATOR KOMPUTER |
| 59.29 46.49 35.51 | - - - | 2 12 13 | - - - | 13 |
| 3. | PENGADMIN. KEUANGAN |
| 13.71 | - | 23 | - | 23 |
| 4. | PENGGERAK SWADAYA MASY (SMK) |
| 19.74 | - | 4 | - | Seharus-nya 2 tetapi 4 |
| 5. | PENGELOLA DATA KEPEGAWAIAN |
| 51.77 | - | 1 | - | 1 |
| 6. | ANALIS KEPEGAWAIAN S-1 |
| 48.60 39.06 | - - | 2 3 | - - | 3 |
| 7. | PENYULUH PERINDAG D-3 |
| 63.17 59.80 49.23 | - - - | 1 3 8 | - - - | 8 |
| 8. | PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR |
| 55.86 | - | 1 | - | 1 |
| 9. | PENYULUH PERINDAG S-1 |
| 59.40 55.26 | - - | 1 2 | - - | 4 |
| 10. | PENYULUH KEHUTANAN |
| 54.94 | - | 2 | - | 4 |
| 11. | PENYULUH PERTANIAN |
| 59.49 | - | 3 | - | 8 |
| 12. | PENGANTAR KERJA |
| 51.37 | - | 2 | - | 2 |
| 13. | ARSIPARIS (SMK) |
| 57.06 | - | 7 | - | 25 |
NAMA-NAMA PESERTA CPNS YANG LULUS NILAI DAN PERINGKAT TELAH DIUBAH OLEH BKD KK TETAPI OLEH BKN REGIONAL XI SULUT JUGA DINYATAKAN LULUS KARENA NILAI DAN PERINGKATNYA MASUK DAFTAR KELULUSAN
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KTG | NILAI BKN REG. XI | PERINGKAT BKD KTG | PERINGKAT BKN REG.XI | JML FORMASI |
| 1. | GURU BHS JEPANG |
| 58.26 57.20 | 58.26 57.20 | 1 2 | 2 4 | 4 |
| 2. | PERAWAT D-3 |
| 41.20 38.89 38.06 40.43 36.91 36.43 39.80 38.14 36.37 35.60 39.34 36.43 34.83 36.20 37.23 36.00 38.20 37.97 35.37 37.89 36.54 36.91 37.74 | 65.63 65.31 63.20 63.14 61.69 60.86 59.66 59.57 59.51 59.46 59.06 59.00 58.40 58.34 57.94 57.86 57.63 57.26 56.80 56.46 55.69 55.63 55.46 | 1 6 9 2 17 20 3 8 22 26 4 21 32 23 14 25 7 10 30 11 19 18 12 | 1 2 7 8 10 13 17 18 19 20 22 23 24 25 27 28 30 33 36 38 41 42 44 | 44 |
| 3. | PENATA LAPORAN KEUANGAN |
| 64.23 63.14 62.89 | 64.23 63.14 62.89 | 2 3 4 | 9 13 15 | 20 |
| 4. | ANALISIS TATA PRAJA |
| 63.40 61.86 60.14 | 63.40 61.86 60.14 | 1 2 3 | 2 3 4 | 6 |
| 5. | OPERATOR KOMPUTER |
| 68.91 | 68.91 | 1 | 2 | 13 |
| 6. | PENYULUH PERINDAG ( D-3) |
| 59.80 59.09 57.34 52.63 | 59.80 59.09 57.34 56.77 | 2 4 5 7 | 2 3 5 6 | 8 |
| 7. | PENGAWAS PENGOPERASIAN ALAT2 BERAT |
| 61.09 | 61.09 | 1 | 3 | 3 |
| 8. | PENYULUH KEHUTANAN |
| 59.14 | 59.14 | 1 | 4 | 4 |
| 9. | PENYULUH PERTANIAN SMK |
| 58.57 | 58.57 | 1 | 4 | 4 |
| 10. | PENYULUH PERTANIAN S-1 |
| 62.63 | 62.63 | 1 | 6 | 8 |
| 11. | ANALISIS PEMBANGUNAN |
| 57.09 | 58.86 | 1 | 2 | 2 |
| 12. | PENGAWASA TEKNIS JALAN& JEMBATAN |
| 61.69 | 61.69 | 1 | 2 | 3 |
| 13. | PENGAWAS TEKNIS TATA BANGUNAN&PERUMAHAN S-1 |
| 66.11 | 66.11 | 1 | 2 | 3 |
| 14. | PENGAWAS TEKNIS JALAN & JEMBATAN S-1 | 1.WINDY H. MONOARFA
| 83.74 65.37 61.71 63.83 | 66.51 65.37 64.86 63.83 | 1 2 3 4 | 2 4 5 6 | 7 |
| 15. | VERIFIKATOR KEUANGAN |
| 59.83 57.63 | 59.83 57.63 | 1 2 | 3 4 | 4 |
| 16. | ARSIPARIS SMK |
| 47.57 | 65.17 | 19 | 5 | 25 |
| 17. | PRANATA KOMPUTER (D-3) |
| 58.51 | 58.51 | 3 | 4 | 4 |
Bahwa perbuatan Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta dan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo beserta Saksi Ir.Hi.Mohamad Hardi Mokodompit, Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo yang telah berkolusi melakukan perubahan nilai dan peringkat hasil ujian para peserta CPNSD di Kota Kotamobagu Tahun 2009, bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 30 Tahun 2007tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta dan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo bersama-sama dengan Saksi Ir. Hi.Mohamad Hardi Mokodompit, Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo telah merugikan kepentingan orang lain yaitu hak-hak dari peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu sebenarnya lulus tapi tidak diluluskan.
Perbuatan Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta dan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 55 ayat (1) ke –1 KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa ia Terdakwa I Drs .Hi. MOHAMMAD MOKOGINTA selaku Plt. Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu dan juga selakuKetua Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Kotamobagu Tahun 2009 dan Terdakwa II Drs .Hi. IDRIS MANOPPO selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Kotamobagumaupun selaku Sekretaris Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kota Kotamobagu Tahun 2009 yang melakukan atau turut serta melakukan dengan Saksi Ir. Hi. MOHAMAD HARDI MOKODOMPIT selakuAsisten Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Kota Kotamobagu maupun selaku Anggota Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Tahun Anggaran 2009 (yang dilakukan penuntutan secara terpisah/splitsing), dan Saksi MUHAMMAD FAHMI serta Saksi GRESLY YUNIUS RAINAL MAMELO, S.Kom, pada tanggal 27sampai dengan 28 Nopember 2009atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Nopember2009bertempat di Kantor Walikota Kota Kotamobagu,di Hotel Fun Ramah dan di Rumah Dinas Walikota Kota Kotamobagu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yangberdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 Tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado yang berwenang memeriksadan mengadilinya,Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan secara terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja telah memalsukan buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan Administrasi, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas Pemerintah Kota Kotamobagu mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daeah (CPNSD) berdasarkan Surat Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara Republik Indonesia No :237.F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009 Perihal Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dengan alokasi tambahan formasi CPNS Daerah Tahun 2009 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 365.P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009, dengan alokasi tambahan formasi CPNS Daerah Tahun 2009 berjumlah 401 (empat ratus satu) yang terdiri dari28 (dua puluh delapan) Guru, 107 (seratus tujuh) Tenaga Kesehatan dan 266 (dua ratus enam puluh enam) Tenaga Teknis.
Bahwa acuan atau pedoman pelaksanaan penerimaan dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2009 adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Petunjuk Teknis pelaksanaannya diatur pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil baik tenaga honorer maupun umum.
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 140 Tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009, telah dibentuk Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kota Kotamobagu dengan susunan Panitia sebagai berikut :
Ketua : Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu.
Sekretaris : Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Kotamobagu.
Anggota : 1. Asisten Administrasi Sekda Kota Kotamobagu.
2. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Kotamobagu.
3. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kota Kotamobagu.
4. Inspektur Daerah Kota Kotamobagu.
5. Kepala Bagian Hukum dan Organisasi Setda Kota Kotamobagu.
Dengan tugas :
Menyiapkan detail rencana tahapan kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan CPNS.
Menyiapkan bahan / materi ujian dan melaksanakan pengumuman penerimaan CPNS.
Menerima, meneliti dan menilai keabsahan kelengkapan administrasi CPNS.
Menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian CPNS
Menyelenggarakan dan memberikan Kartu / Tanda Peserta Ujian kepada peserta ujian CPNS.
Menyiapkan daftar hadir peserta ujian CPNS.
Menyiapkan tata tertib peserta ujian CPNS.
Mengumumkan Hasil Ujian (kelulusan) CPNS.
Dalam pelaksanaannya Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta selaku Ketua Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2009 telah membentuk Tim Pelaksana Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Kota Kotamobagu berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pelaksana Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Nomor : 800/BKDD-KK/287.A tertanggal 15 Oktober 2009 yang ditandatangani oleh Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta, dengan tugas pokok / fungsi Tim Pelaksana Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Kota Kotamobagu yaitu :
Bertanggung jawab menerima, meneliti dan mengembalikan berkas lamaran CPNS yang tidak lengkap / tidak sesuai dengan ketentuan / persyaratan.
Memberikan penjelasan / keterangan kepada pelamar tentang hal-hal yang penting yang berhubungan dengan persyaratan / berkas lamaran.
Bertanggung jawab menyusun Daftar Nominatif Pelamar CPNS.
Membuat rekapan jumlah pelamar menurut klarifikasi jenjang pendidikan.
Menjadi pengawas pada pelaksanaan ujian / seleksi.
Bahwa Tim Pelaksana Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 bertanggung jawab kepada Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta selaku Ketua Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2009 Kota Kotamobagu.
Bahwa tahapan penerimaan CPNS Daerah Kota Kotamobagu yaitu:
Tanggal 19 Oktober 2009 s/d tanggal 02 Nopember 2009 mengumumkan penerimaan CPNS yang diumumkan lewat media elektronil yaitu radio dan lembar pengumuman yang diletakkan ditempat strategis.
Tanggal 23 Oktober 2009 s/d tanggal 09 Nopember 2009 diadakan penerimaan berkas dan lamaran dimasukkan melalui Kantor Pos.
Tanggal 23 Oktober 2009 s/d 09 Nopember 2009 dilakukan seleksi administrasi mengenai surat lamaran yang masuk.
Tanggal 10 Nopember 2009 penentuan pelamar yang memenuhi syarat administrasi dengan dibuatkan daftar nominative.
Tanggal 11 Nopember 2009 sampai dengan 14 Nopember 2009 pengambilan nomor seleksi bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi.
Tanggal 24 Nopember 2009 pelaksanaan seleksi ujian.
Tanggal 28 Nopember 2009 pengumuman hasil ujian pelamar yang lulus dan diterima.
Tanggal 17 Desember 2009 s/d 31 Desember 2009 pemberkasan dan penyampaian usul penetapan NIP ke BKN.
Bahwa dalam rangka Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 maka Tim Pelaksana Penerimaan dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Kota Kotamobagu telah menerima berkas lamaran melalui kantor pos berjumlah 4.599 (empat ribu lima ratus Sembilan puluh Sembilan) berkas lamaran. Selanjutnya berkas tersebut disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan dan kemudian diserahkan kepada Saksi Soraya Pasambuda (formasi Guru), Saksi Drs. Mudini Mokodompit (formasi Kesehatan) dan Drs. Atim Paputungan (formasi tenaga teknis) untuk diteliti mengenai kelengkapan berkas tersebut.
Bahwa pada tanggal 24 Nopember 2009 dilakukan ujian tes penerimanaan CPNSD yang diikuti oleh sekitar 2.929 orang peserta. Setelah dilakukannya ujian tes maka pada tanggal 26 Nopember 2009 dilakukan Scaning lembar jawaban komputer (LJK) di ruangan kerja Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta yang dihadiri dan disaksikan oleh Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Muhamad Fahmi, Saksi Gresly Mamelo, beberapa staf BKD Kota Kotamobagu, unsur BKD Propinsi Sulut dan BKN Regional XI Manado, Kepolisian, LSM dan Wartawan.
Bahwa proses scaning lembar jawaban komputer (LJK) yang dilakukan oleh Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo selaku operator computer dimulai dari pukul 21.00 Wita sampai dengan 24.00 Wita, yang mana sebelum dilakukannya Scanning LJK tersebut terlebih dahulu oleh Terdakwa II memberikan kunci jawaban yang tersegel kepada Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly. Selanjutnya setelah selesai dilakukan scanning terhadap seluruh Lembar Jawaban Komputer (LJK) peserta CPNSD Kotamobagu maka data hasil scanning tersebut disimpan di laptop operator dan akan dilanjutkan keesokan harinya guna pengolahan nilai dan peringkat.
Pada tanggal 27 Nopember 2009 sekitar jam 03.00 Wita, Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo dihubungi oleh terdakwa II agar datang ke rumah pribadi Walikota Kotamobagu. Setibanya di rumah tersebut Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo menunggu di ruang tunggu, dan tidak lama kemudian Terdakwa II sambil membawa sebuah map keluar dari dalam rumah pribadi walikota diantar oleh Asisten II Ir. Hardi Mokodompit. Selanjutnya dari rumah pribadi Walikota Kotamobagu, Saksi Muhamad Fahmi, Saksi Gresly Mamelo dan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo menuju ke kantor walikota untuk melakukan pengolahan data. Tidak lama kemudian datang Saksi Utha disusul dengan Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta, sehingga pada saat menuju ruangan kerja asisten II, Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo bersama dengan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo bersama saksi Utha masuk secara bersama-sama ke ruangan tersebut.
Selanjutkan sekitar jam 04.00 Wita bertempat di ruangan Asisten II dilakukan pengolahan data oleh Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo, sementara proses pengolahan data dilaksanakan maka datang Saksi Utha dan disusul oleh Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta Ketika Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo melakukan pengelolahan data hasil scanning Lembar Jawaban Komputer (LJK) guna mengetahui nilai dan peringkat peserta ujian CPNSD maka Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta dan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo menyodorkan atau memberikan lembaran kertas yang berisikan daftar nama- nama disertai perintah atau instruksi agar Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo mengubah nilai dan rangking peserta CPNSD berdasarkan lembaran kertas tersebut. Selanjutnya Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo yang mendapat perintah atau instruksi untuk mengubah nilai dan rangking peserta CPNSD sempat bertanya kepada Terdakwa I dan Terdakwa II bahwa jika Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo mengubah nilai dan rangking maka hasil pengolahan data tersebut tidak murni lagi akan tetapi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II menjawab bahwa hal tersebut adalah Perintah Atasan dan mendengar penjelasan itu maka Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo melakukan perubahan nilai dan peringkat sebagaimana keinginan Terrdakwa I dan Terdakwa II. Begitu juga halnya saksi Utha Laode A.Hamzah meminta dan mengarahkan kepada Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo untuk mengubah nilai dan rangking peserta CPNSD, dan perbuatan saksi Utha Laode A. Hamzah tersebut disetujui oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Kemudian pengolahan data tersebut selesai sekitar pukul 24.00 Wita dan hasilnya diprint out.
Selanjutnya pada tanggal 28 Nopember 2009 sebelum dilakukan pengumuman kelulusan peserta CPND Kota Kotamobagu Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo dijemput oleh saksi Utha Laode A. Hamzah dan dibawa ke Hotel Fun Ramah untuk mengecek apakah hasil print out sudah sesuai dengan daftar nama-nama yang diubah (nama-nama titipan), beberapa saat kemudian Terdakwa II Drs. Hi.Idris Manoppo datang untuk melakukan pengecekan ulang daftar nama-nama yang telah diubah sebagaimana daftar nama-nama yang Terdakwa II terima dari saksi Ir. Hi. Mohamad Hardi Mokodompit. Setelah selesai melakukan pengecekan ulang maka Terdakwa II Drs. Hi.Idris Manoppo, Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo serta saksi Utha Laode A. Hamzah berangkat menuju rumah dinas Walikota Kota Kotamobagu, yang mana disana telah ada Terdakwa I Drs. Hi. Mohammad Mokoginta untuk dimintai paraf, akan tetapi oleh Terdakwa I Drs. Hi. Mohammad Mokoginta tidak mau membubuhkan paraf karena keluarganya tidak dimasukkan dalam daftar kelulusan, selanjutnya dilakukan lagi perubahan untuk mengakomodir keinginan Terdakwa I Drs. Hi. Mohammad Mokoginta. setelah dilakukan perubahan maka Terdakwa I Drs. Hi. Mohammad Mokoginta membubuhkan paraf. Selanjutnya hasil kelulusan yang telah diubah itu oleh Terdakwa II Drs. Hi.Idris Manoppo dan saksi Utha Laode A. Hamzah dibawah ke Walikota untuk ditanda tangani yang pada saat itu berada di Inobonto. Kemudian dilakukan pengumumanan dengan jumlah peserta ujian CPNSD daerah yang lulus sebanyak 355 orang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kota Kotamobagu.
Bahwa perubahan nilai dan peringkat peserta ujian penerimaan CPNSD Kota Kotamobagu terhadap hasil scanning Lembar Jawaban Komputer (LJK) yang dilakukan Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta.dan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo beserta Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo, mengakibatkan peserta ujian yang tidak lulus menjadi lulus. Ada pun nama-nama peserta CPNSD yang nilai dan peringkatnya diubah atau dimanipulasi sebagai berikut :
NAMA-NAMA YG MASUK DAFTAR NILAI DAN PERINGKAT TIDAK LULUS TETAPIDILULUSKAN (DI BKD KK NILAI DAN PERINGKATNYA DIUBAH TETAPI DI BKN REGIONAL XI SULUT TIDAK MASUK DAFTAR NILAI DAN PERINGKAT)
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KTG | NILAI BKN REG.XI | PERINGKAT BKD KTG | PERINGKAT BKN REG.XI | JML FORMASI |
| 1. | GURU SLB | 1.YAFERSONRAGHO | 54.40 | 54.40 | 2 | 5 | 2 |
| 2. | GURU SMKN EKO. PERKNTRN | 1.SANDRA I. M. MANDAGI | 40.89 | 40.89 | 3 | 4 | 3 |
| 3. | GURU BHS JEPANG |
| 54.37 52.03 | 54.37 52.03 | 3 4 | 8 9 | 4 |
| 4 | PERAWAT D-3 |
| 29.20 31.80 34.23 33.94 34.23 26.46 33.86 38.97 34.63 31.17 35.37 37.06 35.51 34.23 34.91 37.43 33.63 35.37 31.03 37.20 | 49.77 47.51 47.23 44.09 50.80 32.60 47.43 54.97 47.91 48.74 54.51 54.77 55.09 48.66 54.34 54.29 45.77 48.80 52.31 54.63 | 43 40 34 37 35 44 38 5 33 41 28 16 27 36 31 13 39 29 42 15 | 70 79 81 84 68 87 80 47 76 74 51 49 45 75 52 53 82 69 62 50 | 44 |
| 5 | PERAWAT S-1 |
| 48.00 | 48.00 | 1 | 4 | 1 |
| 6 | PENGAWAS FARMASI & MAKANAN |
| 55.29 53.83 52.94 | 55.29 53.83 52.94 | 1 2 3 | 5 6 7 | 3 |
| 7 | ASISTEN APOTEKER |
| 56.34 | 56.34 | 4 | 5 | 4 |
| 8 | AUDITOR S-1 HUKUM | 1. SUSANTO, SH | 58.00 | 58.00 | 3 | 4 | 3 |
| 9 | PENATA LAPORAN KEUANGAN |
| 61.74 60.60 60.60 58.63 58.63 58.63 57.31 55.77 55.34 54.97 54.43 53.80 53.31 52.37 52.37 48.74 | 60.60 60.60 60.60 58.63 58.63 58.63 57.31 55.77 55.34 54.97 54.43 53.80 53.31 52.37 52.37 48.74 | 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 | 24 22 23 35 33 34 39 41 43 46 47 51 52 54 55 58 | 20 |
| 10 | AUDITOR S-1 EKO. MANAJEMEN | 1. AGUSTINA PALISU | 50.43 | 50.43 | 2 | 5 | 2 |
| 11 | ANALISIS TATA PRAJA |
| 56.74 56.51 41.60 | 56.74 56.51 41.60 | 4 5 6 | 7 8 13 | 6 |
| 12 | OPERATOR KOMPUTER |
| 57.97 55.51 54.34 53.26 52.06 50.29 50.17 49.80 46.94 | 57.97 55.51 54.34 53.26 52.06 50.29 50.17 49.80 46.94 | 3 4 5 6 7 8 9 10 11 | 26 45 56 69 80 92 95 100 119 | 13 |
| 13 | PENGGERAK SWADAYA MASY. |
| 50.31 48.91 39.71 | 50.31 48.91 39.71 | 1 2 3 | 10 13 29 | 4 |
| 14 | TEKNISI MESIN |
| 56.51 56.51 55.97 50.43 45.09 44.83 | 50.69 56.51 55.97 50.43 45.09 44.83 | 1 2 3 4 5 6 | 113 43 51 115 179 182 | Seharus-nya 8 tp cuma 6 |
| 15 | PERANCANG PERATURAN PER-UU-AN |
| 74.51 57.20 51.46 49.17 | 55.89 57.20 51.46 49.17 | 1 2 3 4 | 8 5 10 12 | 4 |
| 16 | ANALISIS KEPEGAWAIAN S-1 HUKUM |
| 59.03 | 59.03 | 1 | 5 | 3 |
| 17 | PENYULUH PERINDAG S-1 |
| 54.80 50.86 | 54.80 50.86 | 3 4 | 6 11 | 4 |
| 18 | PENGAWAS PENGOPERASIAN ALAT2 BERAT |
| 59.60 57.11 | 59.60 57.11 | 2 3 | 5 7 | 3 |
| 19 | PENGAWAS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR |
| 55.77 51.80 | 55.77 51.80 | 2 3 | 4 5 | 3 |
| 20 | PENYULUH KEHUTANAN | 1.NELTIN PODOMI 2. WINDA WATI LULI | 53.06 45.09 | 53.06 45.23 | 3 4 | 15 24 | 4 |
| 21 | PENYULUH PERTANIAN SMK |
| 51.51 47.20 44.20 | 51.51 47.20 43.51 | 2 3 4 | 9 20 24 | 4 |
| 22 | PENYULUH PERIKANAN |
| 56.74 56.31 55.26 53.57 50.80 50.80 | 56.74 56.31 55.26 53.57 49.80 50.80 | 1 2 3 4 5 6 | 7 8 9 10 13 12 | 6 |
| 23 | PENYULUH PERTANIAN S-1 | 1. KARMILAA PAPUTUNGAN 2. SANDRA M. BUSISING 3. RAHMI BONDE SP 4. DEIBY P. MOKODOMPIT 5. GREASY N. H. MERENTEK 6. LA BUDI | 60.00 57.26 56.09 54.29 54.20 53.06 | 60.00 57.26 56.09 54.29 54.20 53.06 | 2 4 5 6 7 8 | 11 16 19 24 26 27 | 8 |
| 24 | PENERJEMAH |
| 57.06 54.89 49.74 | 57.06 54.89 49.74 | 1 2 3 | 6 10 12 | 3 |
| 25 | PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN |
| 58.37 56.71 55.69 | 58.37 61.86 55.69 | 1 2 3 | 5 4 6 | 3 |
| 26 | PERENCANA |
| 53.20 | 53.20 | 1 | 2 | 1 |
| 27 | ANALISIS PEMBANGUNAN |
| 41.77 | 41.77 | 2 | 8 | 2 |
| 28 | ANALISIS PEREKONOMIAN |
| 49.14 47.66 46.37 | 49.14 47.66 46.37 | 1 2 3 | 13 14 15 | 3 |
| 29 | ANALISIS KEPEGAWAIAN S-1 MANAJEMEN |
| 60.03 52.31 50.77 50.31 49.91 47.91 | 60.03 52.31 50.77 50.31 49.91 47.91 | 1 2 3 4 5 6 | 15 58 67 68 70 79 | 6 |
| 30 | PENYULUH KB S-1 SOSPOL |
| 54.63 43.26 | 54.63 43.26 | 1 2 | 3 5 | 2 |
| 31 | PENGAWAS TEKNIS JALAN& JEMBATAN |
| 53.94 53.69 | 53.94 53.69 | 2 3 | 5 6 | 3 |
| 32 | PENGAWAS TEKNIS TATA BANGUNAN& PERUMAHAN S-1 |
| 57.89 51.29 | 57.89 51.29 | 2 3 | 9 14 | 3 |
| 33 | PENGAWAS TEK. TATA BANG. & PERUM D-33 |
| 44.23 | 44.23 | 4 | 6 | 4 |
| 32 | TEKNISI BANGUNAN |
| 54.66 48.89 | 51.11 48.89 | 1 2 | 37 50 | 2 |
| 33 | PENGAWAS TEKNIS JLN & JEMBATAN S-1 |
| 61.69 58.29 57.60 | 61.69 58.29 57.60 | 5 6 7 | 10 14 16 | 7 |
| 34 | PENGANTAR KERJA |
| 54.66 | 54.66 | 1 | 6 | 2 |
| 35 | VERIFIKATOR KEUANGAN |
| 51.00 45.34 | 51.00 45.34 | 3 4 | 10 12 | 4 |
| 36 | ARSIPARIS SMK |
| 59.60 59.60 58.71 58.00 57.49 57.00 56.66 55.71 55.00 54.86 54.43 54.06 53.74 53.60 53.37 50.83 47.57 46.83 46.23 45.69 45.37 45.09 | 59.60 59.60 58.71 58.00 57.49 57.00 56.66 55.71 55.00 60.91 54.43 54.06 53.74 53.60 53.37 50.83 47.57 52.83 43.91 55.71 45.37 45.09 | 2 3 4 5 6 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 20 21 22 23 24 25 | 48 49 64 81 92 106 118 146 165 27 191 210 217 223 234 334 447 257 540 145 505 518 | 25 |
| 37 | PENGAWAS SISTEM KELISTRIKAN S-1 |
| 63.11 60.26 | 63.11 60.26 | 1 2 | 3 4 | 2 |
| 38 | PENERA S-1 |
| 50.60 50.14 | 50.60 50.14 | 1 2 | 4 5 | 2 |
| 39 | TEKNISI LISTRIK | 1. KURNIAWAN H. BASON | 52.77 | 52.77 | 1 | 17 | 1 |
| 40 | PRANATA KOMPUTER S-1 | 1. IRFAN MONGILONG 2. IDHAM K. MATOHA 3. ALIEF MUNAWAR 4. CERNI WILNI RORI 5. RISFANA TOMPIG | 58.74 58.69 56.57 54.97 54.86 | 58.74 58.69 56.57 54.97 54.86 | 1 2 3 4 5 | 6 7 8 11 12 | 5 |
| 41 | PRANATA KOMPUTER D-3 |
| 49.14 | 49.14 | 4 | 11 | 4 |
| 42 | PEMANDU WISATA |
| 59.54 56.80 | 59.54 56.80 | 1 2 | 6 9 | 2 |
| 43 | PENGADMIN. KEUANGAN |
| 32.69 32.00 31.54 31.31 31.09 30.86 30.40 30.40 30.40 29.94 29.71 29.49 29.49 29.26 29.26 29.03 27.20 26.97 26.06 25.14 23.09 22.40 | 52.40 55.20 54.31 53.86 44.14 61.03 44.83 53.97 57.09 55.46 57.31 51.46 55.83 48.43 55.54 49.89 51.20 46.66 47.06 50.86 43.23 42.00 | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 | 353 223 264 291 658 44 641 287 145 213 139 395 197 511 208 449 403 579 568 412 682 703 | 23 |
| 44. | ANALIS KEPENDUDUKAN DAN CAPIL (S-1) | 1. SRI WAHYUNI MOKODOMPIT 2. CENYY S. MOKOAGOW | 54.57 57.14 | 54.57 57.14 | 2 1 | 4 3 | 2 |
NAMA-NAMA YG MASUK DAFTAR NILAI DAN PERINGKAT TIDAK LULUS TETAPI DILULUSKAN (DI BKD KK NILAI DAN PERINGKATNYA DIUBAH TETAPI DI BKN REGIONAL XI SULUT LEMBAR JAWABAN KOMPUTERNYA INVALID
/ TIDAK TERBACA SCANNER)
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KOTA | NILAI BKN REG. XI | PERINGKAT BKD KOTA | PERINGKAT BKN REG. XI | JML FORMASI |
| 1. | PERAWAT D-3 |
| 36.06 | - | 24 | - | 44 |
| 2. | OPERATOR KOMPUTER |
| 59.29 46.49 35.51 | - - - | 2 12 13 | - - - | 13 |
| 3. | PENGADMIN. KEUANGAN |
| 13.71 | - | 23 | - | 23 |
| 4. | PENGGERAK SWADAYA MASY (SMK) |
| 19.74 | - | 4 | - | Seharusnya 2 tetapi 4 |
| 5. | PENGELOLA DATA KEPEGAWAIAN |
| 51.77 | - | 1 | - | 1 |
| 6. | ANALIS KEPEGAWAIAN S-1 |
| 48.60 39.06 | - - | 2 3 | - - | 3 |
| 7. | PENYULUH PERINDAG D-3 |
| 63.17 59.80 49.23 | - - - | 1 3 8 | - - - | 8 |
| 8. | PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR |
| 55.86 | - | 1 | - | 1 |
| 9. | PENYULUH PERINDAG S-1 |
| 59.40 55.26 | - - | 1 2 | - - | 4 |
| 10. | PENYULUH KEHUTANAN |
| 54.94 | - | 2 | - | 4 |
| 11. | PENYULUH PERTANIAN |
| 59.49 | - | 3 | - | 8 |
| 12. | PENGANTAR KERJA |
| 51.37 | - | 2 | - | 2 |
| 13. | ARSIPARIS (SMK) |
| 57.06 | - | 7 | - | 25 |
NAMA-NAMA PESERTA CPNS YANG LULUS NILAI DAN PERINGKAT TELAH DIUBAH OLEH BKD KK TETAPI OLEH BKN REGIONAL XI SULUT JUGA DINYATAKAN LULUS KARENA NILAI DAN PERINGKATNYA MASUK DAFTAR KELULUSAN
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KTG | NILAI BKN REG. XI | PERINGKAT BKD KTG | PERINGKAT BKN REG.XI | JML FORMASI |
| 1. | GURU BHS JEPANG |
| 58.26 57.20 | 58.26 57.20 | 1 2 | 2 4 | 4 |
| 2. | PERAWAT D-3 |
| 41.20 38.89 38.06 40.43 36.91 36.43 39.80 38.14 36.37 35.60 39.34 36.43 34.83 36.20 37.23 36.00 38.20 37.97 35.37 37.89 36.54 36.91 37.74 | 65.63 65.31 63.20 63.14 61.69 60.86 59.66 59.57 59.51 59.46 59.06 59.00 58.40 58.34 57.94 57.86 57.63 57.26 56.80 56.46 55.69 55.63 55.46 | 1 6 9 2 17 20 3 8 22 26 4 21 32 23 14 25 7 10 30 11 19 18 12 | 1 2 7 8 10 13 17 18 19 20 22 23 24 25 27 28 30 33 36 38 41 42 44 | 44 |
| 3. | PENATA LAPORAN KEUANGAN |
| 64.23 63.14 62.89 | 64.23 63.14 62.89 | 2 3 4 | 9 13 15 | 20 |
| 4. | ANALISIS TATA PRAJA |
| 63.40 61.86 60.14 | 63.40 61.86 60.14 | 1 2 3 | 2 3 4 | 6 |
| 5. | OPERATOR KOMPUTER |
| 68.91 | 68.91 | 1 | 2 | 13 |
| 6. | PENYULUH PERINDAG ( D-3) |
| 59.80 59.09 57.34 52.63 | 59.80 59.09 57.34 56.77 | 2 4 5 7 | 2 3 5 6 | 8 |
| 7. | PENGAWAS PENGOPERASIAN ALAT2 BERAT |
| 61.09 | 61.09 | 1 | 3 | 3 |
| 8. | PENYULUH KEHUTANAN |
| 59.14 | 59.14 | 1 | 4 | 4 |
| 9. | PENYULUH PERTANIAN SMK |
| 58.57 | 58.57 | 1 | 4 | 4 |
| 10. | PENYULUH PERTANIAN S-1 |
| 62.63 | 62.63 | 1 | 6 | 8 |
| 11. | ANALISIS PEMBANGUNAN |
| 57.09 | 58.86 | 1 | 2 | 2 |
| 12. | PENGAWASA TEKNIS JALAN& JEMBATAN |
| 61.69 | 61.69 | 1 | 2 | 3 |
| 13. | PENGAWAS TEKNIS TATA BANGUNAN& PERUMAHAN S-1 |
| 66.11 | 66.11 | 1 | 2 | 3 |
| 14. | PENGAWAS TEKNIS JALAN & JEMBATAN S-1 |
| 83.74 65.37 61.71 63.83 | 66.51 65.37 64.86 63.83 | 1 2 3 4 | 2 4 5 6 | 7 |
| 15. | VERIFIKATOR KEUANGAN |
| 59.83 57.63 | 59.83 57.63 | 1 2 | 3 4 | 4 |
| 16. | ARSIPARIS SMK |
| 47.57 | 65.17 | 19 | 5 | 25 |
| 17. | PRANATA KOMPUTER (D-3) |
| 58.51 | 58.51 | 3 | 4 | 4 |
Bahwa perbuatan Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta dan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo beserta Saksi Ir. Hi.Mohamad Hardi Mokodompit, Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo yang melakukan perubahan nilai dan peringkat hasil ujian atau mengubah hasil lembar jawaban Komputer (LJK) para peserta CPNSD Kota Kotamobagu Tahun 2009, bertentangan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 30 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Drs. Hi. Mohamad Mokoginta dan Terdakwa II Drs. Idris Manoppo bersama-sama dengan Saksi Ir. Hi.Mohamad Hardi Mokodompit, Saksi Muhamad Fahmi dan Saksi Gresly Mamelo telah merugikan kepentingan orang lain yaitu hak-hak dari peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu yang sebenarnya lulus tapi tidak diluluskan.
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-UndangRI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Menimbang bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum Penasihat Hukum Terdakwa I mengajukan keberatan /Eksepsi tertanggal 10 Januari 2012 sedangkan Terdakwa II dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi. Bahwa keberatan / eksepsi dari Penasihat Hukum Terdakwa I tersebut, Jaksa Penuntut Umum telah juga mengajukan tanggapannya tertanggal 16 Januari 2012 ;
Menimbang, bahwa selanjutnya atas keberatan/Eksepsi tersebut Majelis hakim telah menjatuhkan Putusan sela tertanggal 19 Januari 2012 yang amarnya berbunyi;
MENGADILI
1. Menyatakan Menolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa I Drs Hi Mohamad Mokoginta;
2. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan pemeriksaan perkara;
3. Biaya perkara ditangguhkan sampai dengan putusan akhir;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang dibacakan tanggal 15 Mei 2012, pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan;
Menyatakan Terdakwa I Drs. Hi.MOHAMMAD MOKOGINTA dan Terdakwa II Drs.Hi. IDRIS MANOPPO, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeri atau orang selain Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 9 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Drs. Hi.MOHAMMAD MOKOGINTA dan Terdakwa II Drs.Hi. IDRIS MANOPPO dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun 6(enam) bulan dikurangi selama para Terdakwa berada dalam tahanan;
Membayar denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000.-(lima puluh juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) lembar foto copy surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No.237 F/M.PAN/7/2009 yang ditanda tangani oleh Taufiq Effendi, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ;
1(satu) berkas fotocopy surat Meneteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No.365 P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009, perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 yang ditanda tangani oleh Taufiq Effendi, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
2.907 (dua ribu Sembilan ratus tujuh) lembar Jawaban Komputer (LJK) peserta ujian penerimaan dan seleksi CPNSD Kota Kotamobagu tahun 2009 ;
631 (enam ratus tiga puluh satu) lembar daftar hadir ujian CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 ;
2(dua) lembar Surat Keputusan Walikota Kotamobagu tanpa Nomor tahun 2009 tentang penetapan pelamar CPNS Daerah Tahun 2009 yang dinyatakan lulus di lingkungan pemerintah Kota Kotamobagu, tanggal 28 Nopember 2009 yang ditanda tangani oleh Drs. Hi.Djelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya ;
1(satu) lembar perincian penerimaan dan penggunaan dana partisipasi CPNS Formasi tahun 2009 beserta lampirannya ;
1(satu) berkas peringkat nilai hasil ujian CPNS tahun 2009 yang terdapat 5(lima) paraf ;
1(satu) buah buku register tenaga kesehatan CPNS tahun 2009 ;
1(satu) buah buku register tenaga Guru CPNS tahun 2009 ;
1(satu) buah buku register tenaga teknis CPNS tahun 2009 ;
1(satu) lembar surat Walikota Kotamobagu No.800/BKDD-KK/389 tanggal 17 Desember 2009 perihal Usul penetapan NIP CPNSD Kota Kotamobagu tahun 2009 yang ditanda tangani oleh Drs. Hi.Djelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya ;
1(satu) lembar fotocopy surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XI No.117/KR.XI/VIII/2010 tanggal 05 Agustus 2010 perihal penyelesaian kasus CPNSD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2009 yang ditanda tangani oleh USMAN GUMANTI, SH.MSi selaku Kepala kantor regional XI beserta lampirannya ;
1(satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Perintah Gubernur Sulawesi Utara No.821.2/185/Sekr. Tanggal 29 Januari 2009, tentang perintah kepada Drs.hi Mohaamad Mokogonta, sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu yang ditanda tangani oleh Gubernur Sulawesi Utara S.H.Sarundayang ;
2(dua lembar Surat Keputusan Walikota Kotamobagu No.140 tahun 2009, tanggal 28 Oktober 2009, tentang pembentukan panitia penyaringan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri sipil Daerah tahun anggaran 2009 di Kota Kotamobagu yang ditanda tangani oleh Drs. Djelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya ;
2(dua) lembar Surat Keputusan Panitia pelaksana penerimaan Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2009 No.800/BKDD-KK/297.A, tanggal 15 Oktober, tentang pembentukan tim pelaksana dan seleksi Calon Pegawai negeri Sipil Daerah tahun 2009 Kota Kotamobagu yang ditanda tangani oleh Drs. Hi.Mohammad Mokoginta, selaku Plt. Sekretaris daerah Kota Kotamobagu beserta lampirannya ;
2(dua) lembar Surat Keputusan walikota Kotamobagu No.145 tahun 2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2009 Kota Kotamobagu yang ditanda tangani oleh Drs.Hi.Djelantik Mokodompit, selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya ;
1(satu) fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Kotamobagu No.74 tahun 2008, tanggal 8 Agustus 2008 tentang pengangkatan dalam jabatan Drs. Idris Manoppo serta 1(satu) lembar lampirannya ;
1(satu) fotocopy yang dilegalisir petikan Keputusan Walikota Kotamobagu No.74 tahun 2008, tanggal 08 Agustus 2008 tentang pengangkatan dalam jabatan Ir.Moh.Hardi Mokodompit serta 1(satu) lembar lampirannya ;
1(satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri No.SK.815.113.3.-555 tanggal 16 Februari 1987 tentang pengangkatan menadi CPNS, Mohammad Mokoginta,serta 1(satu) lembar lampirannya ;
1(satu) lembar yang dilegalisir Keputusan Menteri Sosial RI No.PEG.7A-6-1-/210 tanggal 11 April 1978 tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Saudara IDRIS MANOPPO yang ditanda tangani oleh Drs.DJASNGADI selaku Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian serta 1(satu) lembar lampirannya ;
1(satu) fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Gubernur Kepala daerah Tingkat I Sulawesi Utara No.813.3/13/SK/449/1989, tanggal 18 Juli 1989, tentang pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Ir.Hardi Mokodompit serta 19satu lembar lampirannya ;
1(satu) lembar surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No.B/3649/D.II.PAN/12/2009 tanggal 16 Desember 2009 perihal pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditanda tangani oleh Ramli E.I. Naibaho ;
1(satu) unit leptop merk ACER warna hitam type Aspire 2920z ukuran 14 inchi kondisi rusak ringan (baterei dalam keadaan bocor) bersama charge ;
1(satu) unit leptop merk ACER warna hitam type Aspire 4720z ukuran 12 inchi tanpa charge ;
Nomor urut 1 sampai dengan 22 tetap terlampir dalam berkas perkara, nomor urut 23 sampai dengan 24 dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Muh.FAHMI ;
Membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah) ;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa I dan Penasihat Hukum Terdakwa II telah mengajukan Pembelaan yang dibacakan tanggal 29 Mei 2012, pada pokoknya mohon Majelis Hakim
Yang memeriksa/mengadili perkara A-quo selaku lambang keadilan dan kebenaran, berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa I Drs.Hi Mohammad Mokoginta dan Terdakwa II Drs.Hi Idris Manopo tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut Umum;
2. Membebaskan Terdakwa I Drs.Hi Mohammad Mokoginta dan Terdakwa II Drs.Hi Idris Manopo dari segala dakwaan dan tuntutan hukum ;
3. Memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Terdakwa I dan Terdakwa II.
4. Membebankan biaya perkara kepada negara;
5. Mohon keadilan
Menimbang bahwa terhadap Pembelaan/Pledooi tersebut Penuntut Umum mengajukan Tanggapan atas Pembelaan (Pledoi) / Replik Penasihat Hukum Terdakwa I dan Terdakwa II tertanggal 05 Juni 2012 sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa I menyampaikan Dupliknya tertanggal 12 Juni 2012 sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa II menyampaikan secara lisan tetap pada pembelaan (Pledoi)nya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dan keterangan ahli , masing-masing setelah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi SUSAN PITOY, S.Kep dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kotamobagu tahun 2009;
Bahwa saksi mengetahui adanya penerimaan CPNS dari melihat koran;
Bahwa saksi membuat lamaran tidak pakai materai dan memasukan lamarannya melalui kantor Pos dengan biaya pengiriman sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah);
Bahwa yang menandatangani nomor ujian adalah Drs.Hi Mohamad Mokoginta/Terdakwa I;
Bahwa saksi tes tanggal 24 Nopember 2009 di SMA Negeri 2 Kotamobagu.
Bahwa formasi yang diikuti adalah keperawatan dan lokasi ujian adalah di SMA II Kotamobagu;
Bahwa sebelum tes tidak ada pengarahan-pengarahan dari panitia.
Bahwa untuk formasi keperawatan hanya dibutuhkan 1( satu) orang;
Bahwa saksi tidak melihat pengumuman hasil tes hanya ditelepon teman ternyata saksi tidak lulus;
Bahwa saksi setelah dipanggil ke kantor Polisi , ternyata nilai saksi adalah rangking 1 (satu) sedangkan yang dinyatakan lulus adalah rengking terakhir dan seharusnya yang lulus itu adalah saksi yang rengking 1 (satu);
Bahwa saksi tahunya CPNS Daerah Kotamobagu bermasalah setelah diberitahu oleh Polisi;
Bahwa saksi merasa dirugikan karena seharusnya hak saksi untuk diluluskan, tetapi digantikan oleh orang lain ;
Bahwa yang mengantikan saksi untuk diluluskan adalah SITI.
2. Saksi RESTY Y.MANAGIN,S.Hut , dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi mengikuti tes pada tahun 2009, saksi melamar untuk formasi Penyuluh Kehutanan.
Bahwa Penyuluh kehutanan berkode 3000024.
Bahwa saksi mengetahui adanya tes melalui berita koran.
Bahwa saksi membuat lamaran tidak pakai materai dan berkas lamaran dikirim melalui Kantor Pos dengan biaya pengiriman sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah).
Bahwa tes dilaksankan pada tanggal 24 Nopember 2009 dan sebelum ujian dilaksankan ada pengarahan dari pengawas ujian.
Bahwa saksi dinyatakan tidak lulus setelah adanya pengumunan dan saksi tidak merasa keberatan karena belum rezki saksi.
Bahwa setelah mengetahui adanya masalah dalam penentuan kelulusan saksi merasa keberatan.
Bahwa saksi diperengkingan adalah nomor 1 (satu) setelah diperlihatkan di POLDA.
Bahwa yang mengantikan posisi saksi untuk dilulusan adalah Miranti Mokodompit.
Bahwa keluarga pejabat yang mengikuti tes adalah Muhammad Kartono, Rahmi Bonde dan ahmad Rokhzali.semuanya keluarga Walikota dan semuanya lulus.
Bahwa yang merobah perengkingan saksi tidak tahu, tetapi seharusnya Walikota harus bertanggung jawab.
Bahwa pengumunan hasil tes baru diumumkan setelah tengah malam.
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa panitia panitianya yang saksi tahu adalah Mohammad Mokoginta yang menandatangani nomor tes ujian saksi.
3. Saksi YOSSY SAMAD, dibawah sumpah menerangkan pada pokonya sebagai berikut:
Bahwa saksi tahu adanya penyaringan CPNS di kota Kotamobagu tahun 2009 melalui koran dan saksi ikut sebagai pesertanya.
Bahwa lamaran dikirim melalui kantor Pos dengan biaya Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah),
Bahwa 2 minggu kemudian saksi dinyatakan lulus berkas dan mendapat nomor peserta ujian.
Bahwa pelaksanaan ujian pada tanggal 24 Nopember 2009 dan saksi mengikuti ujian di SMP 4 Kotamobagu.
Bahwa sebelum uijian dilaksanakan ada pengarahan dari panitia yaitu bapak Drs Hi Mohammad Mokoginta.
Bahwa pengumunan Tes pada tanggal 28 Nopember 2009 dan saksi ada lulus pada posisi kedua.
Bahwa orang tua saksi Anggota DPRD Kotamobagu dan saksi tidak ada pendekatan dengan panitia dan pejabat.
Bahwa semua yang dinyakan lulus dikumpulkan dan diminta untuk melengkapi berkas seperti Ijazah,KTP,Pas Poto dan dimasukan di BKD.
Bahwa sampai sekarang saksi belum menerima Nomor Induk kepegawaian/NIP dan begitu juga dengan teman saksi ada juga yang tidak menerima NIPnya.
Bahwa saksi ada melihat demo di kantor Walikota kotamobagu, demo itu karena CPNS yang dinyatakan lulus ujian tetapi tidak mendapatkan NIP.
Bahwa pernah ada pengumuman kedua kalinya dan dinyatakan lulus sebanyak 147 Orang dan nama saksi tidak keluar lagi.
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada pegawai BKD untuk pengurusan NIP katanya.
Bahwa yang menandatangani pengumuman pertama adalah Bapak Walikota Kotamobagu.
Bahwa saksi merasa dirugikan dengan tidak keluarnya Nip dan yang bertanggung jawab adalah Panitia.
4. Saksi YUNITA TENGAH, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi pernah mengikuti seleksi CPNS di Kota Kotamobagu tanggal 24 Nopember 2009.
Bahwa syaratnya Izajah,KTP,Pas Poto tanpa perangko dan materai dan hanya biaya kirim Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)
Bahwa saksi melamar di formasi keperawatan dengan nomor tes 707420230.
Bahwa ada pengarahan dari panitia sebelum melaksankan ujian.
Bahwa hasil pengumuman kelulusan pada tanggal 28 Nopember 2009 , tengah malam dan saksi lulus nomor 44.
Bahwa saksi tahu penerimaan CPNS tahun 2009 dikota Kotamobagu ada masalah karena ada yang dinyatakan lulus tetapi tidak mendapat NIP.
Bahwa saksi telah melengkapi berkas-berkas di BKD untuk diusulkan keluarnya Nomor Induk Kepegawaian (NIP) ke BKN, dan saksi tidak ada menyerahkan uang di kantor BKD.
Bahwa pengumuman kedua nama saksi tidak keluar lagi lulus dan saksi tidak keberatan dengan tidak diluluskannya saksi, karena itu belum rezki saksi.
5. Saksi Drs. MUSTAFA LIMBALO, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saksi jabatannya sebagai asisten 1 di Pemerintahan Kota Kotamobagu sejak tahun 2007 sampai sekarang.
Bahwa saksi pernah sebagai panitia penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009, dengan ketua : Mohammad Mokoginta, Sekretaris : Idris Manoppo, Anggota : semua asisten, Kepala Inspektorat, Kabag Hukum
Bahwa dibentuk panitia penyaringan dengan SK Walikota tanggal 28 Oktober 2009
Bahwa tugas saksi sebagai anggota panitia adalah membantu mengkoordinasikan tempat pelaksanaan ujian seleksi, mewakili ketua panitian membuka pelaksanaan ujian, mengawasi pelaksanaan ujian
Bahwa yang mengikuti seleksi berkas 4.702 dan yang dinyatakan lulus akhir 355 orang
Bahwa saksi memberikan pengarahan-pengarahan sebelum ujian dilaksanakan kepada peserta yang akan mengikuti seleksi ujian tertulis yang dilaksanakan di SMPN 1 Kota Kotamobagu
Bahwa keluarga saksi ada yang mengikuti penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009 yaitu anaknya dengan formasi tenaga tehnis komputer dan dinyatakan lulus rangking berapa saksi tidak tahu, namun tidak keluar NIP dan sekarang sudah menjadi pegawai pada penerimaan 2010
Bahwa penerimaan CPNS 2009 sebagian ada yang keluar NIP dan sebagian tidak keluar NIP
Bahwa saksi sebagai anggota panitia penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009 tidak menerima honor
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya perubahan penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009 dari 355 menjadi 147 orang
Bahwa saksi tidak mengetahui adanya scaning ulang dari BKN hasil ujian penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009
Bahwa anak saksi tidak pernah dimintai uang sebesar Rp. 200.000,00 untuk pengusulan NIP
Bahwa menurut saksi penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009 bermasalah dan yang bertanggung jawab adalah Ketua beserta Sekretaris Panitia
Bahwa saksi mengetahui adanya demo mengenai Hasil penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009dari Koran
Bahwa siapa yang bikin soal-soal CPNS saksi tidak mengetahui
Bahwa saksi tidak pernah menghadap Walikota mengenai penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
Bahwa sampai akhir hasil ujian tidak pernah dilakukan rapat-rapat panitia
Bahwa saksi pernah menerima SK Walikota untuk menjadi panitia penyaringan dan saksi turut bertanggungjawab dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
Bahwa ada aturan teknis mengenai penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 yang diberikan oleh kepala BKN
Bahwa hasil pengumuman CPNS Kota Kotamobagu saksi tidak dilibatkan lagi, dan siapa yang menandatangani siapa saksi tidak tahu
6. Saksi Ir. ENNA MOKOGINTA, dibawah sumapah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana di Pemkot Kota Kotamobagu
- Bahwa pada tahun 2009 saksi sebagai asisten III di Pemkot Kota Kotamobagu
- Bahwa pada penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 saksi sebagai anggota panitia dengan tugas menyiapkan rencana tahapan kegiatan, menyiapkan bahan ujian, melaksanakan pengumuman penerimaan CPNS, Melaksanakan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian CPNS
- Bahwa sumber dana penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009 adalah dari APBD tahun 2010
- Bahwa saksi menerima SK walikota untuk menjadi panitia penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
- Bahwa peserta tes CPNS tahun 2009 sebanyak 4069 Orang dan yang dinyatakan lulus pengumuman sebanyak 355 Orang.
- Bahwa adanya scaning ulang dari BKN saksi tidak ingat lagi
- Bahwa saksi hanya terlibat dalam pembukaan penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009 yaitu memberikan pengarahan di SMP Kristen
- Bahwa keluarga saksi ada yang mengikuti penerimaan CPNS Kota Kotamobagu sebanyak 3 Orang dan yang dinyatakan lulus hanya 1 dengan jurusan teknik sipil dengan formasi pengawas jalan dan jembatan dengan rangking 4, diusulkan pengusulan NIP sekarang sudah menjadi PNS
- Saksi tidak pernah memasukkan nama kepada ketua panitia untuk di luluskan
- Bahwa menurut saksi penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 tidak bermasalah, dan sekarang menjadi bermasalah dan yang harus bertanggung jawab adalah Ketua beserta Sekretaris
- Bahwa saksi sebagai anggota panitia dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009 tidak menerima honor
- Bahwa hasil penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 ada keberatan dari Wakil Walikota, kemudian BKN melakukan scaning ulang apa tidak, saksi tidak tahu
- Bahwa saksi menjadi penerimaan CPNS baru 1 kali yaitu pada tahun 2009
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pembebanan biaya atau tidak dari penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
- Bahwa saksi tidak pernah dilibatkan dalam pengumuman hasil penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 dari 355 menjadi 147 orang
- Bahwa saksi tidak mengetahui berapa yang sudah menerima NIP dalam Penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009, dan apa sebabnya tidak keluar NIP Saksi tidak mengetahui
- Bahwa dalam hasil penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009 ada demonstrasi dikantor Walikota menuntut apa saksi tidak tahu
- Bahwa keponakan saksi yang telah lulus dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009 tidak mempunyai hubungan keluarga dengan terdakwa dan juga tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Ketua Panitia
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya pertanggungjawaban uang dari peserta yang mengumpulkan uang sebesar Rp. 200.000,00 per orang
- Bahwa Kepala BKD tidak pernah melaporkan hasil penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 kepada saksi
- Bahwa dipertegas oleh saksi Surat Keputusan Walikota Kotamobagu tentang hasil pengolahan LJK CPNSD Tahun 2009 Kota Kotamobagu telah diparaf oleh Ketua Panitia
7. Saksi HENSI PAPUTUNGAN, S. Sos, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut ;
-- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di pemerintahan Kota Kotamobagu pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Kotamobagu dengan jabatan selaku Kepala Bidang Perencana dan Displin
- Bahwa dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 saksi sebagai panitia penerimaan berkas, dengan tugas sebagai pengawas
- Bahwa saksi menerima surat keputusan menjadi panitia penerimaan berkas kapan, saksi sudah lupa
- Bahwa dalam penerimaan berkas penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 panitia penerimaan berkas dibagi menjadi 3 bagian diantaranya : Ketua Koordinator Formasi Tenaga Teknis (Drs. ATIM PAPUTUNGAN), Ketua Koordinator Formasi Kesehatan (Drs. MUDINI MOKODOMPIT), Ketua Koordinator Formasi Guru (SORAYA PASAMBUNA)
- Bahwa Jumlah Pelamar 4.702,berkas yang lulus sebanyak 4.069 orang, yang tidak mengambil kartu ujian 487 orang, pelamar yang mengikuti ujian berapa saksi tidak tahu
- Bahwa Keluarga saksi ada yang mengikuti yaitu anaknya tetapi tidak lulus
- Bahwa saksi mengetahui adanya demonstasi dari media massa yang menuntut untuk dikeluarkan SK
- Bahwa semua yang lulus keluar NIP atau tidak saksi tidak mengetahui
- Bahwa pemeriksaan LJK dilakukan di ruangan Sekretaris Kota
- Bahwa dana penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 berasal dari sumber APBD
- Bahwa SK Tim penerimaan berkas dikeluarkan oleh Ketua Panitia dan saksi sebagai Tim penerimaan berkas mendapatkan uang lembur Rp. 250.000,00 yang diserahkan oleh Bendahara BKD Yaitu Limbadadi, Saksi juga tandatangan waktu menerima uang lembur
- Bahwa pengumuman pada tanggal 28 November 2009 350 orang dinyatakan lulus ujian, dan saksi tidak tahu apakah dari 350 orang yang dinyatakan lulus keluar NIP atau tidak
- Bahwa pada waktu pengurusan NIP tidak dibenarkan untuk membayar
- Bahwa mengenai standar kelulusan saksi tidak tahu
8. Saksi ZAINUDIN BONDE, SE, 51 dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
- Bahwa saksi bekerja sebagai Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Formasi pada Kantor Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Kotamobagu
- Bahwa dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 saksi sebagai anggota panitia dengan tugas menerima berkas lamaran dari kantor pos, membuat daftar penerimaan berkas lamaran dari kantor pos, menyerahkan berkas lamaran, membuat rekapitulasi
- Bahwa pada penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 dibentuk panitia, Ketua : Moh. Mokoginta, Sekretaris : Idris Manoppo, Anggota : semua asisten, inspektorat, kabag hukum
- Bahwa Berkas dimasukkan lewat kantor pos,
- Bahwa ujian dilakukan sebanyak 20 Sekolah yang dilakukan pada tanggal 24 November 2009
- Bahwa peserta yang dinyatakan lulus sebanyak 355 orang
- Bahwa anak saksi ada yang mengikuti penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009 tetapi tidak lulus ujian dan lulus pada tahun 2010
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya scaning ulang yang dilakukan oleh BKN
- Bahwa Sekretaris penerimaan ada di kantor BKD, sedangkan scaning LJK dimana saksi tidak tahu
- Bahwa saksi menerima honor sebesar Rp. 300.000,00 sebagai tim penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
- Bahwa peserta yang dinyatakan lulus pada tanggal 28 November 2009 tidak pernah melihat datang ke kantor BKD
- Bahwa saksi sebagai tim penerimaan tidak pernah ada rapat yang dilakukan oleh panitia
- Bahwa saksi melihat daftar pengumuman yang lulus ujian dan pengumuman di tandatangani oleh Walikota Kota Kotamobagu
- Bahwa standar lulus berkas harus sesuai dengan Petunjuk Teknis
9. Saksi Drs. MUDINI MOKODOMPIT, dibawah sumpah menerangkanpada pokoknya sebagai;
- Bahwa saksi kenal dengan terdakwa Drs. Hi MOHAMMAD MOKOGINTA, Dkk, namun antara saksi dan terdakwa tidak mempunyai hubungan Keluarga.
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Pemerintahan Kota Kotamobagu pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Kotamobagu dengan jabatan selaku Kepala Bidang Diklat BKD
- Bahwa pada tahun 2009 dalam penerimaan CPNSKota Kotamobagu saksi pernah sebagai panitia formasi kesehatan dengan tugas meneliti berkas lamaran yang diterima pada formasi kesehatan dan mengkoordiner kegiatan dan memberikan petunjuk kepada staf yang menerima dan meneliti berkas lamaran. berkas yang diterima 330 berkas, yang mengambil kartu ujian 266, yang tidak mengambil 64
- Bahwa saksi pernah menerima uang sebesar 200 ribu lebih uang tersebut dari mana saksi tidak tahu yang diterima dari bendahara yaitu Resly Mamelo, dan saksi tanda tangan atau tidak saksi sudah lupa
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya keberatan Walikota, saksi hanya mengetahui adanya unjuk rasa dari peserta yang dinyatakan lulus
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya scaning ulang
- Bahwa untuk perincian tenaga kesehatan berapa saksi sudah tidak ingat lagi
- Bahwa semua formasi terisi apa tidak saksi sudah tidak ingat lagi
- Bahwa saksi sebagai panitia penerimaan CPNS Kota Kotamobagu sebanyak 1 kali dan saksi sebagai panitia tidak pernah dilakukan rapat
- Bahwa PPK menurut saksi adalah Ketua Panitia
- Bahwa penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 sesuai prosedur
10. Saksi ,Drs. ATIM PAPUTUNGAN, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa saksi sebagai PNS di pemerintah Kota Kotamobagu pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Kotamobagu dengan jabatan selaku sekretaris BKDD
- Bahwa dalam Penerimaan CPNS Kota Kotamobagu saksi sebagai panitia koordinator tenaga tehnis penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 dengan tugas meneliti berkas lamaran yang diterima pada formasi teknis dan mengkoordiner kegiatan dan memberikan petunjuk kepada staf yang menerima dan meneliti berkas lamaran
- Bahwa yang lulus berkas 3.691, yang mengambil nomor ujian 3.271,kuota formasi tenaga tehnis 266, yang dinyatakan lulus ujian 253
- Bahwa saksi pernah menerima uang makan sebesar Rp. 300.000,00 yang diterima dari bendahara Limbadadi, dan saksi tidak tandatangan waktu menerima uang
- Bahwa keluarga saksi tidak ada yang mengikuti penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
- Bahwa Yossi Samad pernah lulus pada peringkingan pertama dan peringkringan ke-2 Yossi samad dinyatakan tidak lulus
- Bahwa penerimaan CPNS Kota Kotamobagu keluar NIP atau tidak saksi tidak tahu
- Bahwa dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu pada tahun 2009 dilakukan scaning berapa kali saksi tidak tahu
- Bahwa secretariat penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 dilakukan di BKD, sedangkan untuk scaning LJK dilakukan dimana saksi tidak tahu
- Bahwa dana yang digunakan dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu dibebankan pada APBD
- Bahwa tidak dibenarkan adanya pungutan penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
- Bahwa yang menetapkan NIP adalah BKN, dan dari 355 yang lulus penetapan NIP nya tidak dikeluarkan
- Bahwa kelulusan berkas sesuai dengan prosedur .
11. MUHAMMAD FAHMI, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Pemerintah Kota Kotamobagu pada Badan Kepegawaian daN Diklat Daerah Kota Kotamobagu dengan jabatan staf padakantor tersebut
- Bahwa saksi pernah sebagai operator ditunjuk secara lisan oleh atasannya Kepala BKD yaitu IDRIS MANOPPO, dengan tugas melakukan scaning LJK, setelah scaning selesai belum langsung ada nilai
- Bahwa Perengkringan dilakukan dari siang sampai malam, dan dilakukan perubahan nama-nama yang dilakukan oleh MOH. MOKOGINTA (sebanyak 2 rangkap nama-nama yang diserahkan dalam bentuk ketikan), IDRIS MANOPO (sebanyak 3-4 rangkap nama yang diserahkan dalam bentuk ketikan), UTHA LAODE
- Bahwa setahu saksi UTHA LAODE adalah bukan ajudan walikota Kota Kotamobagu
- Bahwa pengolahan data dilakukan di ruangan HARDI MOKODOMPIT, yang kuncinya dibawa dan dibuka oleh UTHA LAODE
- Bahwa saksi melakukan scaning tanggal 26 November 2009 dengan sdr. Gresly yang dilakukan diruangan Sekretaris Kota yang disaksikan oleh wartawan
- Bahwa scaning kedua tidak dilakukan tetapi dilakukan pengolahan data pada tanggal 27 November 2009, dan yang dinyatakan lulus berdasarkan rangking saksi tidak ingat. pengolahan data dilakukan oleh saksi, Gresly, Kepala BKD, Utha Laode (ajudan walikota)
- Bahwa sebelum pengumuman tanggal 28 November 2009 saksi tidur di kostan Gresly, mereka dijemput sdr. Utha dan diajak ke hotel Fanrama berlokasi di Kelurahan Kotamobagu, setelah dihotel dilakukan kroscek nama-nama yang telah disodorkan, kemudian menuju ke rumah Walikota disana ada Sekretaris Kota (Mohammad Mokoginta) dan Idris Manoppo beserta Utha, pada saat saksi datang mereka keluar rumah Walikota katanya mau minta tandatangan dengan membawa sebuah map
- Bahwa setelah pertemuan itu masih ada perubahan nama, dan juga ada perubahan kode jabatan
- Bahwa saksi selama menjalankan tugas menjadi operator dilakukan perubahan beberapa kali nama-nama yang lulus.
- Bahwa waktu pengolahan data diruangan asisten II, Namun Asisten II tidak ada di tempat disana yang ada Cuma saksi, saksi Gresly Mamelo,Terdakwa II/ Idris Manoppo , saksi Utha laode A Hamzah kemudian jam 8 pagi Terdakwa I/ Moh. Mokoginta datang .
- Bahwa pada waktu Terdakwa I dan Terdakwa II serta Saksi Utha Laode menyerahkan nama-nama dan memberikan kata-kata kepada saksi untuk meluluskan nama-nama yang telah diberikan tersebut sebanyak 300 an nama.
- Bahwa nama-nama yang telah mendapatkan rangkring kemudian diganti nama-nama menurut daftar yang diberikan
- Bahwa semua yang diajukan berdasarkan daftar dinyatakan lulus, dan semua nama yang dinyatakan lulus setahu saksi ikut ujian
- Bahwa tidak semua nama yang dinyatakan lulus mendapatkan NIP, sekitar 100 lebih yang dapat NIP
- Bahwa saksi melakukan pengolahan data sebanyak 2 kali
- Bahwa waktu Terdakwa II/ IDRIS MANOPPO bilang ke saksi bahwa itu perintah atasan
- Bahwa secara lisan ada penambahan nama-nama yang diberikan oleh UTHA LAODE
- Bahwa untuk pengurusan NIP dipungut 200.000 saksi tidak mengetahui
- Bahwa nama-nama yang diberikan oleh Terdakwa;Terdakwa sekarang ada dimana saksi tidak tahu
- Bahwa saksi berada di hotel untuk membuat SK nama-nama yang akan diumumkan
- Bahwa SK yang dibuat diparaf oleh ketua panitia, waktu itu dilakukan pada tanggal 28 sore di rumah dinas Walikota.
- Bahwa dilakukan scaning ulang oleh BKN yang dilakukan dimana saksi tidak mengetahui
- Bahwa waktu scaning dimasukkan kode jabatan, kode pendidikan baru muncul perengkringan
- Bahwa pada waktu scaning, kode jabatan dilakukan perubahan kode jabatan untuk memasukkan nama-nama sesuai daftar yang diberikan
- Bahwa pada waktu peringkringan pertama kali tidak dilakukan print out tetapi ditimpa sesuai dengan nama-nama yang baru
- Bahwa Scaning dilakukan pada tanggal 25 november 2009 malam yang hadir disitu Terdakwa I/Moh. Mokoginta, Terdakwa II Idris Manoppo, Wartawan, dan LSM
- Bahwa pada waktu dilakukan scaning yang hasil pertama kali memberikan daftar adalah Terdakwa II/IDRIS MANOPPO sekitar 100 lebih
- Bahwa scaning dilakukanberakhir sekitar jam 01.00 wita
- Bahwa hasil scaning diberikan oleh Terdakwa II/ IDRIS MANOPPO yang telah di print out
- Bahwa SK itu diberikan ke rumah Walikota
- Bahwa saksi selama menjalankan tugas sebagai operator tidak diberikan surat tugas, tetapi ada perintah lisan dari kepala BKD
- Bahwa daftar kelulusan ditandatangani oleh Walikota
- Bahwa waktu menjadi operator saksi tidak menerima honor
- Bahwa nama-nama yang diberikan oleh Terdakwa I/IDRISMANOPPO dan UTHA LAODE adalah sama dan juga dalam bentuk ketikan
12. Saksi GRESLY YUNIUS RAINAL MAMELO, S. Kom, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Pemerintah Kota Kotamobagu pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Kotamobagu dengan jabatan fungsional selaku Bendahara Pengeluaran di BKD Kota Kotamobagu
- Bahwa saksi menjadi operator pada tanggal 25 November 2009
- Bahwa pelaksanaan ujian pada tanggal 24 November 2009,kemudian tanggal 25 perengkringan dilakukan berdasarkan kunci jawaban yang diserahkan oleh ketua panitia yang dilakukan di ruang sekda, perengkringan dilakukan di asisten II yang diarahkan oleh kepala BKD pada tanggal 27 November 2009 pagi
- Bahwa pukul 03.00 saksi ditelepon Terdakwa II/Idris Manoppo/ Kepala BKD untuk kerumah dinas walikota, kemudian diarahkan ke kantor asisten II yang pintunya dibuka oleh UTHA LAODE, kemudian dilakukan perengkringan jam 08.00 Terdakwa I/Mohhammad Mokoginta datang, selesai perengkringan jam 01.00
- Bahwa saksi diberikan daftar nama oleh saksi UTHA LAODE yang juga memberikan secara lisan, dan Terdakwa II/IDRIS MANOPPO juga memberikan daftar nama yang diberikan dalam bentuk ketikan, serta Terdakwa I/ MOHAMMAD. MOKOGINTA juga memberikan daftar nama dalam bentuk ketikan
- Bahwa saksi mengikuti perintah UTHA LAODE karena Terdakwa I/Mohommad Mokoginta/Sekda dan Terdawa II/ IDRIS MANOPPO/ Kepala BKD mengikuti apa yang dikatakan saksi UTHA LAODE
- Bahwa pada waktu peringkringan ada komunikasi untuk mengganti nama-nama sesuai dengan daftar yang diberikan, dan disitu ada perdebatan mana yang akan di luluskan karena jumlah formasi dan nama-nama yang terdaftar tidak sesuai ada kelebihan sebagian.
- Bahwa nama-nama yang dinyatakan lulus ada yang lulus murni sebanyak 147 yang saksi tahu dari Kepala BKD/Iddris Manoppo meskipun saksi tidak mengikuti scaning ulang dari BKN
- Bahwa jumlah yang diluluskan pada tanggal 28 Nopember 2009 adalah sejumlah 355 Orang.
- Bahwa dokumen print out diserahkan kepada Terdakwa II/Idris Manoppo , kemudian hasil dokumen tersebut sudah ada di tangan saksi UTHA LAODE tetapi dokumen itu diambil atau diserahkan Terdakwa I/Idris Manoppo saksi tidak tahu, kemudian dokumen tersebut dibawa saksi UTHA LAODE ke rumah dinas Walikota untuk dimintakan tandatangan
- Bahwa setelah pengumuman CPNS Kota Kotamobagu 2009 ada unjuk rasa di kantor yang menuntut untuk diterbitkan NIP
- Bahwa yang dinyatakan lulus nama-nama tersebut tidak pernah datang ke kantor BKD
- Bahwa yang terbit SK sebanyak 147 orang
- Bahwa alat perengkringan berada di ruangan Terdakwa I/Mohammad Mokoginta .
- Bahwa pada tanggal 27 pagi saksi dijemputsaksi UTHA LAODE untuk ke hotel Fanrahma untuk membuat SK, kemudian hasilnya dibawa oleh saksi UTHA LAODE ke rumah dinas Walikota
- Bahwa hasil scaning tidak sah tanpa adanya SK Walikota
13. Saksi SORAYA PASAMBUNA MOKOGINTA, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut;
- Bahwa saksi bekerja sebagai PNS di Pemerintah Kota Kotamobagu pada Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Kotamobagu dengan jabatan Kepala Bidang Mutasi
- Bahwa saksi dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 sebagai panitia penyeleksi berkas formasi guru, yang melamar 92, yang lulus berkas 60 dan yang tidak lulus 32 berkas, yang mengambil nomor ujian 57, yang ikut ujian 57 dan formasi guru yang dibutuhkan saksi tidak ingat lagi, sedangkan yang ikut bekerja dipanitia formasi guru adalah LISNAWATI PASAMBUNA, RINNY AYUBA, FARADINA BUCHARI, DRS. Hi. RUSMAN MOKODOMPIT
- Bahwa Saksi menjelaskan keterlibatan terdakwa dalam penerimaan CPNS Kota kotamobagu pada tahun 2009 adalah sebagai anggota panitia
- Bahwa formasi guru berapa yang lulus tahap akhir saksi tidak tahu
- Bahwa anak saksi ikut dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu pada tahun 2009 tetapi tidak lulus
- Bahwa pada saat menyeleksi berkas terdakwa tidak ikut hadir
- Bahwa pada saat penerimaan CPNS kota kotamobagu saksi menerima uang sekitar Rp. 200.000,- dan saksi tidak menandatangani kwitansi dan uang tersebut di berikan oleh Bendahara
14. Saksi Drs. ROY BARA, dibawah sumapah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi pada tahun 2009 bekerja pada pemerintah Kota Kotamobagu sebagai kepala Bagian Humas dengan tugas menyampaikan informasi dan pemberitaan kegiatan pemerintah daerah di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dan saksi tidak menjadi panitia
- Bahwa saksi membenarkan pernah menyerahkan nama-nama untuk di loloskan kepada Drs. Mohammad Mokoginta pada bulan November. dan saksi bertemu dengan walikota sebelum adanya perekrutmenan, dan saksi menyampaikan kepada wakil walikota bahwa nama-nama tersebut agar diserahkan kepada saksi kemudian daftar nama tersebut diserahkan sopir ibu wakil walikota untuk diserahkan kepada saksi kemudian nama-nama tersebut diserahkan kepada Drs. Mohammad Mokoginta sebelum pengumuman pada siang hari, nama-nama tersebut ada 67 daftar nama yang diberikan, daftar tersebut diserahkan di ruangan Drs. Mohammad Mokoginta, sedangkan yang dinyatakan lulus dan menerima SK adalah 1 orang
- Bahwa saksi adalah saudara sepupu dengan ibu walikota
- Bahwa saksi mengetahui bahwa wakil walikota keberatan dengan hasil CPNS Kota Kotamobagu pada tahun 2009
- Bahwa saksi mengetahui adanya unjuk rasa setelah pengumuman CPNS Kota Kotamobagu diumumkan
- Bahwa saksi tidak mengetahui penerimaan CPNS Kota Kotamobagu pada tahun 2009 sesuai peraturan atau tidak
- Bahwa saksi tidak tahu apakah keluarga terdakwa mengikuti penerimaan CPNS
- Bahwa Rengky Linggoto menyerahkan uang kepada panitia atau tidak saksi tidak mengetahui
- Bahwa saksi mengetahui adanya scaning ulang, tetapi saksi tidak mengikuti kegiatan scaning karena saksi tidak masuk dalam panitia penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
- Bahwa Menurut saksi, Terdakwa tidak pernah menyerahkan nama-nama kepada Dra. Mohammad Mokoginta
- Keterangan Confortier : Saksi mengambil sendiri daftar nama-nama tersebut di rumah Dinas Wakil Walikota
15. Saksi ARMAN ADATI, dibawah sumapah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa saksi sebagai sopir pribadi ibu Wakil Walikota sejak tahun 2008 sampai sekarang, dengan tugas mengantar ibu wakil walikota, mengawasi keamanan wakil walikota
- Bahwa pada tahun 2009 saksi pernah dimintai tolong Wakil Walikota untuk mengetik daftar nama sebanyak lebih dari 60
- Bahwa saksi masih mempunyai hubungan keluarga dengan Wakil Walikota, dan dari nama-nama tersebut tidak ada nama-nama dari keluarga Wakil Walikota, kemudian daftar tersebut diambil sendiri oleh Drs. ROY BARA sekitar jam 10 pagi dan waktu itu Wakil Walikota tidak ke kantor, dan dari 67 nama tersebut saksi mengenal beberapa nama
- Bahwa RENGGY RINGGOTO adalah mantan asisten pribadi Wakil Walikota, dan ternyata Renggy Ringgoto lulus murni setelah di scaning mereka tetap lolos dan telah menerima NIP
- Bahwa saksi tidak tahu apakah Wakil Walikota keberatan dengan penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009
- Bahwa saksi mengetahui adanya demo hasil penerimaan CPNS Kota Kotamobagu 2009
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya surat keberatan dari Wakil Walikota
- Bahwa saksi tidak mengetahui adanya scaning ulang hasil penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah ada keluarga dari Terdakwa mengikuti penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
- Bahwa tanggapan terdakwa atas keterangan saksi ARMAN ADATI, terdakwa membenarkannya.
16. Saksi Ir.Hi.MOH. HARDI MOKODOMPIT, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 di Kota Kotamobagu ada penerimaan CPNS Daerah.
Bahwa Ketua pelaksana adalah Terdakwa I dan sekretaris adalah Terdakwa II dan semua asisten-asisten anggota serta Inspektorat.
Bahwa waktu itu Terdakwa I adalah Sekretarsi Daerah Kotamobagu dan Terdakwa II adalah Kepala BKD.
Bahwa jabatan saksi waktu itu adalah Asisten II.
Bahwa tugas sebagai anggota panitia adalah menyiapkan materi dan daftar hadir pelamar, mengawasi pelaksanaan ujian.
Bahwa saksi mengawassi pelaksanaan ujian di SMP 2 Kota Kotamobagu.
Bahwa saksi di kepanitian tidak pernah mengadakan rapat, panitia bekerja berdasarkan Surat Keputusan bapak Walikota.
Bahwa Walikota tidak pernah memberikan pengarahan kepada panitia pelaksana.
Bahwa yang lulus adalah sebanyak 355 Orang dan saksi tidak terlibat dalam kepanitian.
Bahwa yang mengolah data adalah saksi Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi.
Bahwa pengolahan data adalah pada tanggal 27 Nopember 2009 di ruang asisiten II/Saksi dan saat itu saksi sedang bertugas di dinas tata kota.
Bahwa saksi tidak melihat pengolahan data.
Bahwa saksi lupa apa yang dikerjakan dirumah Walikota.
Bahwa saksi tidak tahu daftar nama yang diluluskan dan saksi tidak pernah menyerahkan daftar nama-nama kepada Terdakwa II.
Bahwa saksi Utha Laode A Hamzah adalah Ajuda bapak Walikota.
17. Saksi LISNA MARINI PASAMBUNA, S.Ip, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagi berikut:
- Bahwa saksi pernah bekerja sebagai staf BKD
- Bahwa saksi pernah menjadi anggota panitia yang ditunjuk oleh ketua panitia, dengan tugas memeriksa berkas dari formasi guru
- Bahwa dalam penerbitan nomor ujian saksi udah tidak mengikuti, karena saksi ikut diklat PIM IV
- Bahwa saksi menerima honor Rp. 250.000
- Bahwa waktu pengarahan sebelum ujian, saksi tidak mengikuti karena saksi sedang Diklat
- Bahwa saksi menyatakan keterangan berita acara pemeriksaan dari penyidik Polda sudah benar
- Bahwa saksi pernah menerima bantuansebesar Rp. 1.000.000,- untuk biaya diklat PIM IV, darimana asal uang tersebut saksi tidak tahu, uang tersebut diterima dari bendahara gaji dari limbanani
- Bahwa saksi tidak tahu apakah keluarga dari terdakwa mengikuti penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
- Bahwa saksi menyatakan penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 sudah sesuai dengan ketentuan.
18. UTHA LAODE A. HAMZAH, SE, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa saksi bekerja sebagai anggota Polri dan saksi juga sebagai Adc. Walikota Kota Kotamobagu
- Bahwa saksi mendapatkan Sprint dari Polres untuk menjabat Adc. Walikota Kota Kotamobagu
- Bahwa saksi bertugas terhadap pengawalan dan pengawasan walikota Kota Kotamobagu beserta Keluarga Walikota Kota Kotamobagu
- Bahwa saksi mengetahui adanya penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 dari media cetak
- Bahwa saksi mengetahui adanya kecurangan dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 dari Media Cetak
- Bahwa pada saat peringkringan saksi hadir atas keinginan pribadi disitu ada Muhamad Fahmi, Gresly, Mohamad Mokoginta dan disitu saksi berada selama 2 jam
- Bahwa saksi tidak pernah memberikan daftar nama yang memberikan hanya Kepala BKD
- Bahwa Muhamad Fahmi dan Gresly yang menelpon saksi untuk mengantor ke Hotel Famrahma karena merasa sudah tidak aman
- Bahwa saksi tidak punya kunci ruangan Asisten II dan bukan saksi yang membuka ruangan Asisten II
- Bahwa saksi menjemput Muhamad Fahmi dan Gresly di kantor Walikota dengan menggunakan mobil siapa saksi sudah lupa
- Bahwa siapa yang telah boking hotel saksi tidak tahu
- Bahwa saksi tidak punya kapasitas dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
- Bahwa keluarga saksi tidak ada yang mengikuti penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
- Bahwa saksi tidak mengetahui apakah keluarga walikota Kota Kotamobagu mengikuti penerimaan atau tidak
Menimbang, bahwa dipersidangkan juga turut diajukan keterangan ahli yang pada memberkan keterangan sebagai berikut :
Drs. SUHARNO, M.Si, dibawah sumapah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli bekerja sebagai PNS Pada BKN Regional XI dengan jabatan selaku Kepala Bidang Status Kepegawaian dan Pensiun yang meliputi propinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara.
- Bahwa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penerimaan CPNS Kota Kotamobagu pada tahun 2009 adalah Peraturan kepala BKN Nomor 30 tahun 2007 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil baik tenaga honorer maupun umum.
- Bahwa kewenangan penuh untuk menunjuk panitia penerimaan dan seleksi CPNSD adalah kewenangan dari pejabat Pembina kepegawaian (Walikota)
- Bahwa menurut peraturan Kepala BKN Nomor 30 tahun 2007 bahwa yang dapat dinyatakan lulus adalah peserta ujian yang memperoleh nilai tertinggi sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar, dan peserta tidak bisa diluluskan pada formasi lain selain formasi yang dilamar
- Bahwa pada saat pengolahan LJK semua panitia wajib hadir mengikuti
- Bahwa yang berwenang menandatangani daftar peringkat nilai hasil ujian adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Walikota
- Bahwa semua LJK di Scaning ulang oleh BKN dan yang dinyatakan lulus sesuai rangking hanya 147
- Bahwa dari peserta yang dinyatakan lulus 147 telah memperoleh penetapan NIP
- Bahwa yang bertanggung jawab dengan terjadinya tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan kepala BKN Nomor 30 tahun 2007 adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)dan panitia turut bertanggung jawab jika yang dilaporkan kepada PPK tidak sesuai dengan peraturan Kepala BKN Nomor 30 tahun 2007
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa I Drs Hi Mohamad Mokoginta telah memberikan keterangan di depan persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa terdakwa bekerja sebagai PNS dengan jabatan Sekda Kota Kotamobagu dengan tugas melakukan koordinasi dilingkungan sekretariat
- Bahwa dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 terdakwa sebagai ketua panitia dengan tugas melakukan koordinasi kepada semua anggota panitia dan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
Bahwa terdakwa menjadi panita penerimaan CPNS tahun 2009 dan 2010 berdasarkan surat keputusan walikota dengan tugas menyiapkan bahan-bahan untuk tes, melakukan pengumuman. Dan susunan panitianya terdiri dari :
Ketua : Sekda Kota Kotamobagu
Sekretaris : Kepala BKD
Anggota : Asisten Administrasi Sekda Kota Kotamobagu, Asisten Pemerintahan dan kesejahteraan sosial Sekda Kota Kotamobagu, Asisten ekonomi dan pembangunan sekda Kota Kotamobagu, Inspektur daerah kota kotamobagu, kabag hukum dan organisasi kota kotamobagu
Bahwa terdakwa melaporkan hasil kerja secara lisan dan tdak membuat pertanggungjawaban secara tertulis
Bahwa terdakwa selaku panita pernah melakukan rapat dengan panitia yang lain dan waktu itu hardi mokodompit tidak ikut hadir dalam rapat
Bahwa pada waktu dibuatkan rangking tidak dilakukan rapat dan langsung dibuatkan perengkringan
Pada waktu selesai scaning tidak langsung dibuatkan peringkringan karena menunggu petunjuk walikota
Bahwa terdakwa ikut hadir dalam scaning tetapi terdakwa tidak ikut hadir pada saat peringkringan
Bahwa pada tanggal 24 malam terdakwa tidak ikut hadir ke rumah walikota Kota Kotamobagu
Bahwa terdakwa menerimadaftarnama dari sdr. ROY BARA pada tanggal 28 yang berasal dari walikota, dan daftar nama tersebut ada pada terdakwa. Dan pada malam harinya nama-nama tersebut diminta kembali dan dirubah dengan daftar nama yang baru
Bahwa terdakwa pada tanggal 26 melapor ke kantor untuk takbiran di rumah dinas,
Bahwa daftar yang berasal dari ROY BARA sebanyak 70 orang yang terdakwa serahkan pada siang hari pada tanggal 28 dan dari 70 daftar nama ada yang telah menerima NIP dan sebagian ada yang tidak menerima NIP, dari 70 nama tersebut terdakwa berikan kepada 2 operator yaitu Fahmi dan Idris
Bahwa yang dinyatakan lulus 355 sebelum diumumkan diperliatkan dulu kepada terdakwa selaku ketua panitia penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
Bahwa pernah adanya keberatan dari wakil walikota yang intinya untuk menunda NIP untuk diterbitkan, apa dasarnya walikota keberatan terdakwa tidak tahu
Bahwa pada waktu scaning tidak semua anggota panitia mengikuti scaning, dan waktu itu tidak dibuatkan berita acara
Bahwa yang dinyatakan lulus 355 orang tidak sesuai dengan peraturan BKN, karena ada peserta yang tidak lolos tetapi dinyatakan lulus
Bahwa yang bertanggungjawab dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 menurut terdakwa adalah PPK sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 30 Tahun 2007
Bahwa terdakwa merasa bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penerimaan CPNS
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan merasa berdosa terhadap hasil pengumuman
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi berapa jumlahnya daftar nama tetapi saksi masih ingat sebanyak 4 lembar bolak-balik
Bahwa daftar pengumuman setelah diparaf dimintakan tandatangan ke walikota selaku PPK
Bahwa yang menentukan ruangan untuk scaning dilakukan oleh UTHA di ruangan HARDI MOKODOMPIT
Menimbang bahwa Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo telah memberikan keterangan didepan persidangan , pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;
Bahwa terdakwa dalam keadaan sehat
Bahwa terdakwa bekerja sebagai PNS dengan jabatan kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Kota Kotamobagu
Bahwa dalam penerimaan CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009 terdakwa sebagai sekretaris panitia dengan tugas mengkoordiner kegiatan penerimaan dan seleksi CPNS Kota Kotamobagu tahun 2009
Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2009 jam 23.00 terdakwa tidak dipersilahkan masuk ke rumah walikota dan didalam rumah ada HARDI MOKODOMPIT, kemudian terdakwa pada jam 03.30 dipersilahkan untuk masuk dan diberikan daftar nama-nama, yang daftar nama tersebut peroleh dari HARDI MOKODOMPIT, berapa jumlahnya terdakwa sudah tidak ingat lagi. Dan waktu pengumuman pertama semua dinyatakan lulus sebanyak 355 kemudian dilakukan scaning ulang dari BKN dan diperoleh 147 yang dinyatakan lulus dan memperoleh NIP
Bahwa terdakwa moh. Mokoginta juga pernah menerima daftar nama yang berasal dari wakil walikota kota kotamobagu
Bahwa orang yang dinyatakan lulus 355 dipungut biaya sejumlah Rp. 200.000,00 dan tidak semua peserta dimintakan dan jumlah yang diperoleh sejumlah Rp. 47.000.000,00
Bahwa terdakwa merasa bersalah dan Berdosa dengan hasil pengumuman CPNS
Bahwa hasil kelulusan 355 terdakwa melakukan paraf pada daftar pengumuman dan yang menandatangani walikota
Bahwa UTHA juga pernah menyerahkan daftar nama-nama
Bahwa dari jumlah 355 yang dinyatakan dilulus kemudian diparaf ketua panitia dan dimintakan tandatangan ke inabonto dirumah walikota
Bahwa yang membuka ruangan untuk dilakukan scaning adalah UTHA karena UTHA yang memegang kunci ruang asisten II.
Menimbang, bahwa selajutnya atas pertanyaan serta kesempatan yang diberikan oleh Hakim Ketua Majelis, Terdakwa I dan Terdakwa II menyatakan telah cukup dengan keterangannya serta tidak akan mengajukan saksi-saksi A de-charge (saksi yang meringankan);
Menimbang, bahwa selain keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa Terdakwa diatas turut juga diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar fotocopy surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 237 F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009, perihal persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 yang ditandatangani oleh Taufiq Effendi, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
1 (satu) berkas fotocopy surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 365 P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009, perihal persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 yang ditandatangani oleh Taufiq Effendi, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
2.907 (Dua ribu Sembilan ratus tujuh) Lembar Jawaban Komputer (LJK) peserta ujian penerimaan dan seleksi CPNSD Kota Kotamobagu Tahun 2009.
631 (enam ratus tiga puluh satu) lembar Daftar Hadir Ujian CPNS Kota Kotamobagu Tahun 2009.
2 (dau) lembar Surat Keputusan Walikota Kotamobagu tanpa Nomor Tahun 2009 tentang Penetapan Pelamar CPNS Daerah Tahun 2009 yang dinyatakan lulus di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, tanggal 28 Nopember 2009 yang ditandatangani oleh Drs. Hi. Djelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya;
1 (satu) lembar perincian Penerimaan dan Penggunaan Dana Partisipasi CPNS Formasi Tahun 2009 beserta lampirannya;
1 (satu) berkas Daftar Peringkat Nilai Hasil Ujian CPNS Tahun 2009 yang terdapat 5 Lima) paraf
1 (satu) buah Buku Register Tenaga Kesehatan CPNS Tahun 2009;
1 (satu) buah Buku Register Tenaga Guru CPNS Tahun 2009;
1(satu) buah Buku Register Tenaga Teknis CPNS Tahun 2009;
1 (satu) lembar Surat Walikota Kotamobagu Nomor : 800/BKDD-KK/389 tanggal 17 Desember 2009 perihal Usul Penetapan NIP CPNSD Kota Kotamobagu tahun 2009 yang ditandatangani oleh Drs. Hi. Djelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya;
1 (satu) lembar foto copy surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XI Nomor : 117/KR.XI/VIII/2010 tanggal 05 Agustus 2010 perihal penyelesaian kasus CPNSD Kota Kotamobagu TA. 2009 yang ditandatangani oleh USMAN GUMANTI, SH, MSi selaku Kepala Kantor Regional XI beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Perintah Gubernur Sulawesi Utara Nomor . 821.2/185/Sekr. Tanggal 29 Januari 2009, tentang Perintah kepada Dfs. Hi. Muhammad Mokoginta, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara S.H. Sarundayang;
2 (dua) lembar surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor : 140 tahun 2009, tanggal 28 Oktober 2009, tentang Pembentukan Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kota Kotamobagu yang ditandatangani oleh Drs. Hi. Djelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Panitia Pelaksana Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Nomor : 800/BKDD-KK/287.A, tanggal 15 Oktober, tentang Pembentukan Tim Pelaksana Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Kota Kotamobagu yang ditandatangani oleh Drs. Hi. Muhammad Mokoginta, selaku Plt. Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu beserta lampirannya.
2 (dua) lembar Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 145 Tahun 2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Kota Kotamobagu yang ditandatangani oleh Drs. Hi. Djelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya;
1 (satu) fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 74 tahun 2008, tanggal 08 Agustus 2008 tentang Pengangkatan dalam jabatan Drs. Idris Manoppo serta 1 (satu) lembar lampirannya;
1 (satu) fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 74 tahun 2008, tanggal 08 Agustus 2008 tentang Pengangkatan dalam jabatan Ir. Moh. Hardi Mokodompit serta 1 (satu) lembar lampirannya;
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.815.113.3.-555 tanggal 16 Pebruari 1987 tentang Pengangkatan menjadi CPNS Drs, Mohammad Mokoginta serta 1 (satu) lembar lampirannya;
1 (satu) lembar ) fotocopy yang dilegalisir Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : PEG.7A-6-10/210 tanggal 11 April 1978 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Saudara IDRIS MANOPPO yang ditandatangani oleh Drs. DJASNGADI selaku Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian serta 1 (satu) lembar lampirannya;
1 . (satu) fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor . 813.3/13/SK/449/1989. Tanggal 18 Juli 1989, tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Ir. Hardi Mokodompit serta 1 (satu) lembar lampirannya ;
1 (satu) lembar surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : B/3649/D.II.PAN/12/2009 Tanggal 16 Desember 2009 perihal pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Ramli E.I. Naibaho
1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam type Aspire 2920z ukuran 14 inchi kondisi rusak ringan (baterei dalam keadaan bocor) bersama charge;
1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam type Aspire 4720z ukuran 12 inchi tanpa charge;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah pula dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa-terdakwa, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Para saksi, keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa I dan Keterangan Terdakwa II serta barang bukti setelah dihubungkan satu sama lain diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2009 Pemerintahan Kotamobagu mengadakan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera Republik Indonesia nomor 237 F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 juli 2009, perihal persetujuan prinsip Tambahan formasi CPNS Daerah tahun 2009, dengan alokasi tambahan formasi CPNS Daerah tahun 2009 surat Menteri Negara Republik Indonesia nomor 365 P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009, perihal persetujuan rincian formasi CPNS Daerah tahun 2009. Dengan alokasi tambahan formasi CPNS Daerah tahun 2009 berjumlah 401 (empat ratus satu) orang terdiri dari 28 guru, 107 tenaga kesehatan dan 266 tenaga teknis.
Bahwa berdasarkan S.K Walikota Kotamobagu nomor 140 tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009 telah dibentuk Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun Anggaran 2009 di Kotamobagu dengan susunan panitia sebagai berikut:
Ketua : Sekretaris Daerah kota Kotamobagu ( Drs.Hi Mohamad Mokoginta).
Sekretaris : Kepala Badan kepegawaian dan diklat Daerah kota Kotamobagu ( Drs. Hi Idris Manopo).
Anggota : 1. Asisten Administrasi Sekda Kota Kotamobagu.
2.Asisten Pemerintahan Sekda kota Kotamobagu.
3.Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekta kota Kotamobagu.
4.Inspektorat daerah Kota kotamobagu.
5.Kepala bagian Hukum dan Organisasi Sekda kota Kotamobagu.
- Bahwa Tim Pelaksana Penerimaan dan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun 2009 yang dibentuk Ketua Panitia Sekretaris DaerahDrs. Hi Mohamad Mokoginta/Terdakwa I bersama Sekretaris Panitia/Kepala Badan Kepegawai Daerah (Drs.Hi Idris Manopo/Terdakwa II) telah menerima berkas lamaran melalui kantor Pos berjumlah 4.599 ( empat ribu lima ratus sembilan puluh sembilan) pelamar, selanjutnya sesuai dengan formasi yang dibutuhkan , untuk formasi guru kepada saksi SORAYA PASAMBUNA MOKOGINTA, formasi Kesehatan kepada saksi Drs. MUDINI MOKODOMPIT dan untuk formasi Tenaga Teknis kepada saksi Drs.ATIM PAPUTUNGAN.
- Bahwa ujian tes Penyaringan dilaksanakan tanggal 24 Nofember 2009 yang diikuti sebanyak 2.929 ( dua ribu sembilan ratus dua puluh sembilan ) orang.
- Bahwa pada tanggal 26 November 2009 dilaksanakan scaning lembar jawaban komputer (LJK) diruangan Drs.Hi Mohamad Mokoginta/Terdakwa Idihadiri oleh Drs.Hi Idris Manopo/Terdakwa II, saksi Gresly Yunius Rainal Mamelo, saksi Muhammad Fahmi, Badan Kepegawai Daerah (BKD) Propinsi, Badan Kepegawaian Negeri (BKN) Manado, Kepolisian, Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan scaning tersebut telah ada daftar nama yang lulus sesuai renking.
- Bahwa pada tanggal 27 November 2009, saksi Ir Hi .Hardi Mokodompit jabatan Asisten I bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu juga anggota Panitia Penyaringan dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun Anggaran 2009 di Kota Kotamobagu, telah memanggil melalui telepon Drs Hi Idris Manopo/Terdakwa II selaku Kepala Badan Kepegawaiansekaligus Sekretaris Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) tahun anggaran 2009 untuk datang menghadap dirumah pribadi Wali Kota Kotamobagu setelah Terdakwa II Drs. Hi Idris Manopo berada dirumah kediaman pribadi Walikota Kotamobagu Terdakwa II Drs Hi. Idris Manopo disuruh menunggu diruang tamu dan sekitar jam 03.00 WITA saksi Ir.Hi Hardi Mokodompit mempersilahkan Terdakwa II Drs Hi.Idris Manopo masuk keruangan Walikota.
- Bahwa dalam pertemuan Walikota kota Kotamobagu bersama saksi Ir.Hi Hardi Mokodompit dan Terdakwa II Drs Hi Idris Manopo, waktu itu Walikota Drs. Hi Djelantik Mokodompit menyerahkan sebuah map yang daftar nama nama sebahagian peserta seleksi CPNS Daerah kepada Saksi Ir.Hi Hardi Mokodompit, lalu saksi Ir Hi.Hardi Mokodompit serahkan lagi kepada Terdakwa II Drs Hi.Idris Manopo dan Saksi Ir Hi.Hardi Mokodompit menyatakan kepada Terdakwa II Drs Hi.Idris Manopo agar nama-nama yang ada di map diluluskan.
- Bahwa ketika Terdakwa II Drs Hi Idris Manopo dan saksi Ir. Hi Hardi Mokodompit berada dirumah pribadi Walikota Kota Kotamobagu juga dihadiri oleh saksi Muhammad Fahmi dan Gresly Yunius Rainal Mamelo.
- Bahwa dari rumah pribadi Walikota kota Kotamobagu, saksi Gresly Yunius Rainal Mamelo dan saksi Muhammad Fahmi serta Terdakwa II Drs Hi.Idris Manopo kembali kekantor Walikota Kota Kotamobagu dan menuju ruangan saksi Ir Hi.Hardi Mokodompit, lalu dilakukan pengolahan data berdasarkan LJK yang telah di scaning sebelumnya oleh saksi Gresly Yulius Rainal Mamelo dan Muhammad Fahmi yang sebelumnya telah diketahui peringkat peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerahtersebut.
- Bahwa sewaktu saksi Gresly Yulius Rainal Mamelo dan Muhammad Fahmi melakukan pengolahan data-data lalu Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo dan Terdakwa I Drs Hi.Mohammad Mokoginta mereka menyodorkan atau memberikan kertas-kertas berupa daftar nama-nama untuk diluluskan dalam daftar perengkingan yang harus diluluskan dan saat itu saksi Gresly Yulius Rainal Mamelo dan Muhammad Fahmi menyatakan kalau dimasukan nama-nama itu berarti tidak murni lagi, lalu dijawab oleh Terdakwa II Drs Hi.Idris Manoppo, laksanakan saja ini perintah atasan.
- Bahwa setelah itu saksi Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi yang bertugas sebagi operator melakukan perubahan nilai dan peringkat yang tidak sesuai dengan renking kelulusan yang sebenarnya atas daftar nama-nama yang disodorkan oleh saksi Ir Hi Hardi Mokodompit kepada Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo , daftar nama yang diberikan saksi Utha Laode A Hamzahserta daftar nama yang diberikan Terdakwa II Drs Hi Mohammad Mokoginta.
- Bahwa setelah pengolahan data yang dinyatakan lulus sejumlah 355 (tiga ratus lima puluh lima) Orang hasilnya print out lalu pada tanggal 28 Nopember 2009 dilakukan pengumuman kelulusan peserta CPNSD Kota Kotamobagu.
- Bahwa nama-nama yang masuk daftar nilai dan peringkat tidak lulus tetapi diluluskan ( Di BKD KK Nilai dan peringkatnya diubah tetapi di BKN Regional XI Sulawesi Utara tidak masuk daftar nilai peringkat)
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KTG | NILAI BKN REG.XI | PERINGKAT BKD KTG | PERINGKAT BKN REG.XI | JML FORMASI |
| 1. | GURU SLB | 1.YAFERSONRAGHO | 54.40 | 54.40 | 2 | 5 | 2 |
| 2. | GURU SMKN EKO. PERKNTRN | 1.SANDRA I. M. MANDAGI | 40.89 | 40.89 | 3 | 4 | 3 |
| 3. | GURU BHS JEPANG |
| 54.37 52.03 | 54.37 52.03 | 3 4 | 8 9 | 4 |
| 4 | PERAWAT D-3 |
| 29.20 31.80 34.23 33.94 34.23 26.46 33.86 38.97 34.63 31.17 35.37 37.06 35.51 34.23 34.91 37.43 33.63 35.37 31.03 37.20 | 49.77 47.51 47.23 44.09 50.80 32.60 47.43 54.97 47.91 48.74 54.51 54.77 55.09 48.66 54.34 54.29 45.77 48.80 52.31 54.63 | 43 40 34 37 35 44 38 5 33 41 28 16 27 36 31 13 39 29 42 15 | 70 79 81 84 68 87 80 47 76 74 51 49 45 75 52 53 82 69 62 50 | 44 |
| 5 | PERAWAT S-1 |
| 48.00 | 48.00 | 1 | 4 | 1 |
| 6 | PENGAWAS FARMASI & MAKANAN |
| 55.29 53.83 52.94 | 55.29 53.83 52.94 | 1 2 3 | 5 6 7 | 3 |
| 7 | ASISTEN APOTEKER |
| 56.34 | 56.34 | 4 | 5 | 4 |
| 8 | AUDITOR S-1 HUKUM | 1. SUSANTO, SH | 58.00 | 58.00 | 3 | 4 | 3 |
| 9 | PENATA LAPORAN KEUANGAN |
| 61.74 60.60 60.60 58.63 58.63 58.63 57.31 55.77 55.34 54.97 54.43 53.80 53.31 52.37 52.37 48.74 | 60.60 60.60 60.60 58.63 58.63 58.63 57.31 55.77 55.34 54.97 54.43 53.80 53.31 52.37 52.37 48.74 | 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 | 24 22 23 35 33 34 39 41 43 46 47 51 52 54 55 58 | 20 |
| 10 | AUDITOR S-1 EKO. MANAJEMEN | 1. AGUSTINA PALISU | 50.43 | 50.43 | 2 | 5 | 2 |
| 11 | ANALISIS TATA PRAJA |
| 56.74 56.51 41.60 | 56.74 56.51 41.60 | 4 5 6 | 7 8 13 | 6 |
| 12 | OPERATOR KOMPUTER |
| 57.97 55.51 54.34 53.26 52.06 50.29 50.17 49.80 46.94 | 57.97 55.51 54.34 53.26 52.06 50.29 50.17 49.80 46.94 | 3 4 5 6 7 8 9 10 11 | 26 45 56 69 80 92 95 100 119 | 13 |
| 13 | PENGGERAK SWADAYA MASY. |
| 50.31 48.91 39.71 | 50.31 48.91 39.71 | 1 2 3 | 10 13 29 | 4 |
| 14 | TEKNISI MESIN |
| 56.51 56.51 55.97 50.43 45.09 44.83 | 50.69 56.51 55.97 50.43 45.09 44.83 | 1 2 3 4 5 6 | 113 43 51 115 179 182 | Seharus-nya 8 tp cuma 6 |
| 15 | PERANCANG PERATURAN PER-UU-AN |
| 74.51 57.20 51.46 49.17 | 55.89 57.20 51.46 49.17 | 1 2 3 4 | 8 5 10 12 | 4 |
| 16 | ANALISIS KEPEGAWAIAN S-1 HUKUM |
| 59.03 | 59.03 | 1 | 5 | 3 |
| 17 | PENYULUH PERINDAG S-1 |
| 54.80 50.86 | 54.80 50.86 | 3 4 | 6 11 | 4 |
| 18 | PENGAWAS PENGOPERASIAN ALAT2 BERAT |
| 59.60 57.11 | 59.60 57.11 | 2 3 | 5 7 | 3 |
| 19 | PENGAWAS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR |
| 55.77 51.80 | 55.77 51.80 | 2 3 | 4 5 | 3 |
| 20 | PENYULUH KEHUTANAN | 1.NELTIN PODOMI 2. WINDA WATI LULI | 53.06 45.09 | 53.06 45.23 | 3 4 | 15 24 | 4 |
| 21 | PENYULUH PERTANIAN SMK |
| 51.51 47.20 44.20 | 51.51 47.20 43.51 | 2 3 4 | 9 20 24 | 4 |
| 22 | PENYULUH PERIKANAN |
| 56.74 56.31 55.26 53.57 50.80 50.80 | 56.74 56.31 55.26 53.57 49.80 50.80 | 1 2 3 4 5 6 | 7 8 9 10 13 12 | 6 |
| 23 | PENYULUH PERTANIAN S-1 | 1. KARMILAA PAPUTUNGAN 2. SANDRA M. BUSISING 3. RAHMI BONDE SP 4. DEIBY P. MOKODOMPIT 5. GREASY N. H. MERENTEK 6. LA BUDI | 60.00 57.26 56.09 54.29 54.20 53.06 | 60.00 57.26 56.09 54.29 54.20 53.06 | 2 4 5 6 7 8 | 11 16 19 24 26 27 | 8 |
| 24 | PENERJEMAH |
| 57.06 54.89 49.74 | 57.06 54.89 49.74 | 1 2 3 | 6 10 12 | 3 |
| 25 | PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN |
| 58.37 56.71 55.69 | 58.37 61.86 55.69 | 1 2 3 | 5 4 6 | 3 |
| 26 | PERENCANA |
| 53.20 | 53.20 | 1 | 2 | 1 |
| 27 | ANALISIS PEMBANGUNAN |
| 41.77 | 41.77 | 2 | 8 | 2 |
| 28 | ANALISIS PEREKONOMIAN |
| 49.14 47.66 46.37 | 49.14 47.66 46.37 | 1 2 3 | 13 14 15 | 3 |
| 29 | ANALISIS KEPEGAWAIAN S-1 MANAJEMEN |
| 60.03 52.31 50.77 50.31 49.91 47.91 | 60.03 52.31 50.77 50.31 49.91 47.91 | 1 2 3 4 5 6 | 15 58 67 68 70 79 | 6 |
| 30 | PENYULUH KB S-1 SOSPOL |
| 54.63 43.26 | 54.63 43.26 | 1 2 | 3 5 | 2 |
| 31 | PENGAWAS TEKNIS JALAN& JEMBATAN |
| 53.94 53.69 | 53.94 53.69 | 2 3 | 5 6 | 3 |
| 32 | PENGAWAS TEKNIS TATA BANGUNAN& PERUMAHAN S-1 |
| 57.89 51.29 | 57.89 51.29 | 2 3 | 9 14 | 3 |
| 33 | PENGAWAS TEK. TATA BANG. & PERUM D-33 |
| 44.23 | 44.23 | 4 | 6 | 4 |
| 32 | TEKNISI BANGUNAN |
| 54.66 48.89 | 51.11 48.89 | 1 2 | 37 50 | 2 |
| 33 | PENGAWAS TEKNIS JLN & JEMBATAN S-1 |
| 61.69 58.29 57.60 | 61.69 58.29 57.60 | 5 6 7 | 10 14 16 | 7 |
| 34 | PENGANTAR KERJA |
| 54.66 | 54.66 | 1 | 6 | 2 |
| 35 | VERIFIKATOR KEUANGAN |
| 51.00 45.34 | 51.00 45.34 | 3 4 | 10 12 | 4 |
| 36 | ARSIPARIS SMK |
| 59.60 59.60 58.71 58.00 57.49 57.00 56.66 55.71 55.00 54.86 54.43 54.06 53.74 53.60 53.37 50.83 47.57 46.83 46.23 45.69 45.37 45.09 | 59.60 59.60 58.71 58.00 57.49 57.00 56.66 55.71 55.00 60.91 54.43 54.06 53.74 53.60 53.37 50.83 47.57 52.83 43.91 55.71 45.37 45.09 | 2 3 4 5 6 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 20 21 22 23 24 25 | 48 49 64 81 92 106 118 146 165 27 191 210 217 223 234 334 447 257 540 145 505 518 | 25 |
| 37 | PENGAWAS SISTEM KELISTRIKAN S-1 |
| 63.11 60.26 | 63.11 60.26 | 1 2 | 3 4 | 2 |
| 38 | PENERA S-1 |
| 50.60 50.14 | 50.60 50.14 | 1 2 | 4 5 | 2 |
| 39 | TEKNISI LISTRIK | 1. KURNIAWAN H. BASON | 52.77 | 52.77 | 1 | 17 | 1 |
| 40 | PRANATA KOMPUTER S-1 | 1. IRFAN MONGILONG 2. IDHAM K. MATOHA 3. ALIEF MUNAWAR 4. CERNI WILNI RORI 5. RISFANA TOMPIG | 58.74 58.69 56.57 54.97 54.86 | 58.74 58.69 56.57 54.97 54.86 | 1 2 3 4 5 | 6 7 8 11 12 | 5 |
| 41 | PRANATA KOMPUTER D-3 |
| 49.14 | 49.14 | 4 | 11 | 4 |
| 42 | PEMANDU WISATA |
| 59.54 56.80 | 59.54 56.80 | 1 2 | 6 9 | 2 |
| 43 | PENGADMIN. KEUANGAN |
| 32.69 32.00 31.54 31.31 31.09 30.86 30.40 30.40 30.40 29.94 29.71 29.49 29.49 29.26 29.26 29.03 27.20 26.97 26.06 25.14 23.09 22.40 | 52.40 55.20 54.31 53.86 44.14 61.03 44.83 53.97 57.09 55.46 57.31 51.46 55.83 48.43 55.54 49.89 51.20 46.66 47.06 50.86 43.23 42.00 | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 | 353 223 264 291 658 44 641 287 145 213 139 395 197 511 208 449 403 579 568 412 682 703 | 23 |
| 44. | ANALIS KEPENDUDUKAN DAN CAPIL (S-1) | 1. SRI WAHYUNI MOKODOMPIT 2. CENYY S. MOKOAGOW | 54.57 57.14 | 54.57 57.14 | 2 1 | 4 3 | 2 |
Bahwa nama-nama yang masuk daftar nilai dan peringkat tidak lulus tetapi diluluskan (Di BKD KK nilai dan peringkatnya diubah tetapi di BKN Regional XI Sulawesi Utara Lembar jawaban Komputernya Invalid/tidak terbaca scanner);
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KOTA | NILAI BKN REG. XI | PERINGKAT BKD KOTA | PERINGKAT BKN REG. XI | JML FORMASI |
| 1. | PERAWAT D-3 | 1.OKTAVIA M. KOMALING | 36.06 | - | 24 | - | 44 |
| 2. | OPERATOR KOMPUTER | 1.RADINAL MOKOAGOW 2.ABDUL RIFAI SIMBALA 3.REFLIANTO MOKODONGAN | 59.29 46.49 35.51 | - - - | 2 12 13 | - - - | 13 |
| 3. | PENGADMIN. KEUANGAN | 1.THESY L. TENI PUDUL | 13.71 | - | 23 | - | 23 |
| 4. | PENGGERAK SWADAYA MASY (SMK) | 1.KAROLINA MAMONTO | 19.74 | - | 4 | - | Seharus-nya 2 tetapi 4 |
| 5. | PENGELOLA DATA KEPEGAWAIAN | 1.ACHMAD ARIEF WONGGO | 51.77 | - | 1 | - | 1 |
| 6. | ANALIS KEPEGAWAIAN S-1 | 1.SARI NINGSIH OLII 2.RUSDELIANA LINGGOTU | 48.60 39.06 | - - | 2 3 | - - | 3 |
| 7. | PENYULUH PERINDAG D-3 | 1.YOSEPINA IRYANI TD. 2.HENDRA Z. A. KUMAKAUW 3.RINNY MOKODOMPIT | 63.17 59.80 49.23 | - - - | 1 3 8 | - - - | 8 |
| 8. | PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR | 1.SALDY MOKODOMPIT | 55.86 | - | 1 | - | 1 |
| 9. | PENYULUH PERINDAG S-1 | 1.DWIPA OLOVIA 2.PRIYOSSY H. | 59.40 55.26 | - - | 1 2 | - - | 4 |
| 10. | PENYULUH KEHUTANAN | 1.RISNA M. POTABUGA | 54.94 | - | 2 | - | 4 |
| 11. | PENYULUH PERTANIAN | 1.SAMSUDIN MANGGO | 59.49 | - | 3 | - | 8 |
| 12. | PENGANTAR KERJA | 1.RUDOLF P. TULENDE | 51.37 | - | 2 | - | 2 |
| 13. | ARSIPARIS (SMK) | 1.HERANEVA WATI DETU | 57.06 | - | 7 | - | 25 |
Bahwa nama-nama peserta CPNS yang lulus nilai dan peringkat telah diubah oleh BKD KK tetapi oleh BKN Regional XI Sulawesi Utara juga
dinyatakan lulus karena nilai dan peringkatnya masuk daftar kelulusan;
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KTG | NILAI BKN REG. XI | PERINGKAT BKD KTG | PERINGKAT BKN REG.XI | JML FORMASI |
| 1. | GURU BHS JEPANG | 1.LADY SIWU SPD 2.AUGUSTINUS H F S | 58.26 57.20 | 58.26 57.20 | 1 2 | 2 4 | 4 |
| 2. | PERAWAT D-3 | 1.ANITA FRANSI RORY 2.JULIANA MOKODOMPIT 3.SINTIAWATI SANIMAN 4.IRWANTO HAMIM 5.FEIBRY SASIKOME 6.AHMAD RIDUAN SIMBALA 7.RINI LESTARI S. 8.SULASTRI MAKALALAG 9.NI WAYAN SRI W. 10.OLIVIA NIBONG 11.ARLEEN GRACE K. 12.PINGKAN L S MAKALALAG 13.HASPIA POBELA 14.ANDIKA S. PAPUTUNGAN 15.DEYSI GOLASIK 16.ARINIATY PAPUTUNGAN 17.NUR AFNI GINOGA 18.IKA M. PAPUTUNGAN 19.SHINTA H. M. 20.OLDEN WEIN K. 21.MOHAMMAD Y. KOBANDAHA 1.RIFKA FEBRIANTY GINOGA 2.YELIANI ADJAMI | 41.20 38.89 38.06 40.43 36.91 36.43 39.80 38.14 36.37 35.60 39.34 36.43 34.83 36.20 37.23 36.00 38.20 37.97 35.37 37.89 36.54 36.91 37.74 | 65.63 65.31 63.20 63.14 61.69 60.86 59.66 59.57 59.51 59.46 59.06 59.00 58.40 58.34 57.94 57.86 57.63 57.26 56.80 56.46 55.69 55.63 55.46 | 1 6 9 2 17 20 3 8 22 26 4 21 32 23 14 25 7 10 30 11 19 18 12 | 1 2 7 8 10 13 17 18 19 20 22 23 24 25 27 28 30 33 36 38 41 42 44 | 44 |
| 3. | PENATA LAPORAN KEUANGAN | 1.GRACE P. LOHONAUMAN 2.SRI PURNOMO NINGSIH 3.FLORA F.F. RUNTUWENE | 64.23 63.14 62.89 | 64.23 63.14 62.89 | 2 3 4 | 9 13 15 | 20 |
| 4. | ANALISIS TATA PRAJA | 1.ADRIAN HERDI DAYOH 2.SULTRIANA LAODE 3.RUM MOKOAGOW SIP | 63.40 61.86 60.14 | 63.40 61.86 60.14 | 1 2 3 | 2 3 4 | 6 |
| 5. | OPERATOR KOMPUTER | 1.DEYSI MASWITA RAUPU | 68.91 | 68.91 | 1 | 2 | 13 |
| 6. | PENYULUH PERINDAG ( D-3) | 1.KIFLI FINGLI BOLANG 2.RUKMINI RUSTAM AME 3.RIZKY AMALIA 4.YASSER BOULU | 59.80 59.09 57.34 52.63 | 59.80 59.09 57.34 56.77 | 2 4 5 7 | 2 3 5 6 | 8 |
| 7. | PENGAWAS PENGOPERASIAN ALAT2 BERAT | 1.ANDI SUKIRMAN NUR, ST | 61.09 | 61.09 | 1 | 3 | 3 |
| 8. | PENYULUH KEHUTANAN | 1.MIRANTY MOKODOMPIT | 59.14 | 59.14 | 1 | 4 | 4 |
| 9. | PENYULUH PERTANIAN SMK | 1.SAMSURI MAMONTO | 58.57 | 58.57 | 1 | 4 | 4 |
| 10. | PENYULUH PERTANIAN S-1 | 1.HENDRA MANOPPO | 62.63 | 62.63 | 1 | 6 | 8 |
| 11. | ANALISIS PEMBANGUNAN | 1.APRI DJ PAPUTUNGAN | 57.09 | 58.86 | 1 | 2 | 2 |
| 12. | PENGAWASA TEKNIS JALAN& JEMBATAN | 1.HARIWIJAYA P AMA TS | 61.69 | 61.69 | 1 | 2 | 3 |
| 13. | PENGAWAS TEKNIS TATA BANGUNAN& PERUMAHAN S-1 | 1.RINA NURAINI, ST | 66.11 | 66.11 | 1 | 2 | 3 |
| 14. | PENGAWAS TEKNIS JALAN & JEMBATAN S-1 | 1.WINDY H. MONOARFA 2.EKA SETIAWAN MANDENG 3.REGINA O. MOKOGINTA 4.LETTY DET | 83.74 65.37 61.71 63.83 | 66.51 65.37 64.86 63.83 | 1 2 3 4 | 2 4 5 6 | 7 |
| 15. | VERIFIKATOR KEUANGAN | 1.IRMA MOKOAGOW 2.I NENGAH MANDI | 59.83 57.63 | 59.83 57.63 | 1 2 | 3 4 | 4 |
| 16. | ARSIPARIS SMK | 1.NELDA ASSI | 47.57 | 65.17 | 19 | 5 | 25 |
| 17. | PRANATA KOMPUTER (D-3) | 1.FUAD MUSTAFA | 58.51 | 58.51 | 3 | 4 | 4 |
Menimbang bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II diajukan kepersidangan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Manado dengan dakwaan alternative yaitu:
Kesatu : Pasal 21 Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme jo pasal 55 ayat (1) ke –KUHP.
Atau
Kedua : Pasal 9 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang bahwa oleh karena Surat Dakwaan disusun secara alternative maka MajelisHakim memilih dakwaan yang lebih tepat dan dianggap memenuhi unsure dari salah satu dakwaan tersebut.
Menimbang bahwa dalam perkara ini menurut Majelis Hakim dakwaan kedua melanggar pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP yang memenuhi unsure-unsur dari surat dakwaan Penuntut Umum, dimana dakwaan kedua tersebut memuat unsure-unsur sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri, atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum sementara atau terus menerus.
2. Dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi;
3. Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan itu;
Ad.1.Pegawai Negeri, atau orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan jabatan umum sementara atau terus menerus;
Menimbang bahwa subjek hukum Pegawai Negeri atau Orang selain Pegawai Negeri yang ditugaskan menjalankan Jabatan umum sementara atau terus menerus dalam unsure ini bersifat alternative sehingga bila terpenuhi salah satu unsure diantara dua alternative maka unsur pasal tersebut telah terpenuhi.
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 menyatakan sebagai berikut;
Pegawai Negeri adalah meliputi:
Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam undang-undangKepegawaian.
Pegawai Negeri sebagaimana yang dimaksud dalam kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP);
Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan Negara atau Daerah;
d. Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan Negara atau daerah ;
e. Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat.
Menimbang bahwa menurut ketentuan pasal 1 angka 2 undang-undang nomor 43 tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian ditentukan yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah setiap Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan disertai tugas dalam suatu jabatan Negeri atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Menimbang bahwa dengan memperhatikan pengertian Pegawai Negeri maka berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu Terdakwa I Drs Hi Mohammad Mokoginta diangkat menjadi Pegawai negeri Sipil tahun 1987 dan dalam jabatannya sebagai Sekretaris kota Kotamobagu berdasarkan Surat Perintah Gubernur Sulawesi Utara nomor 821.2/185/sekr.Tanggal 29 Januari 2009, tentang Perintah kepada Terdakwa I Drs Hi Mohammad Mokoginta sebagai pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah kota Kotamobagu dan Terdakwa II Drs Hi.Idris Manoppo diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1987 dan dalam jabatannya sebagai kepala BKDD Kota Kotamobagu berdasarkan SK.Walikota Kotamobagu nomor ;74 tahun 2008, tanggal 08 Agustus 2008.
Menimbang bahwa Terdakwa I Drs Hi Mohamad Mokoginta dalam jabatannya sebagai Sekretaris Kota Kotamobagu dan Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo dalam jabatannya sebagai Kepala BKDD Kota Kotamobagu, pada tahun 2009 berdasarkan surat keputusan Walikota kotamobagu nomor 140 tahun 2009 tanggal 28 Oktober 2009, tentang Pembentukan Panitia Penyaringan dan Penerimaan calon pegawai negeri sipil daerah tahun 2009 di kota Kotamobagu Terdakwa I Drs Hi Mohammad Mokoginta sebagai Ketua Panitia dan Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo sebagai sekretaris panitia.Pada tanggal 26 Nopember 2009 sekitar pukul 23 WITA saksi Ir Hi Hardi Mokodompit memanggil Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo selaku Kepala BKD dan sekaligus sebagai Sekretaris Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah tahun Anggaran 2009 di Kota Kotamobagu untuk datang kerumah pribadi Walikota Kotamobagu dan pada saat Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo datang, tidak langsung diberikan kesempatan menemui Walikota namun nanti pada pukul 03.00 WITA tanggal 27 Nopember 2009 saksi Ir.Hi Hardi Mokodompit mempersilahkan Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo masuk keruangan untuk menemui Walikota Drs Hi Djelantik Mokodompit,dalam pertemuan itu Walikota Drs Hi Djelantik Mokodompit menyerahkan sebuah map yang berisi daftar nama-nama sebahagian peserta seleksi CPNS Daerah tahun 2009 kepada saksi Ir Hi Hardi Mokodompit dan selanjutnya saksi Ir Hi Hardi Mokodompit menyerahkan map tersebut kepada Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo agar diluluskan. Bahwa berdasarkan nama-nama yang diserahkan kepada Terdakwa II DrsHi Idris Manoppo menyerahkan lagi kepada saksi Gresly Mamelo dan Muhammag Fahmi yang bertugas selaku operator dan didampingi oleh saksi Utha Laode A.Hamzah (ajudan Walikota Drs Hi Djelantik Mokodompit) melakukan perubahan perengkingan sesuai daftar nama-nama yang disodorkan saksi Ir.Hi Hardi Mokodompit, sementara melakukan perubahan nilai dan peringkat kelulusan CPNS Daerah datanglah Terdakwa I Drs Hi Mohammad Mokoginta selaku ketua Pelaksana sambil menyerahkan nama-nama yang lain untuk dimasukan kedalam daftar perangkingan yang harus diluluskan.
Menimbang bahwa dari fakta fakta tersebut Majelis Hakim berpendapat unsure ke 1 Pegawai Negeri atau Orang lain selain Pegawai Negeri ditugaskan menjalankan jabatan umum sementara atau terus menerus telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II.
Ad.2. Dengan Sengaja Memalsu Buku-buku atau Daftar daftar yang khusus untuk Pemeriksaan Administrasi;
Menimbang bahwa unsure dengan sengaja dalam hal ini hendaklah ditafsirkan secara luas, bukan hanya berarti kesengajaan sebagai maksud (Opzet als oopmeakt) akan tetapi dapat pula diartikan sebagai kesengajaan yang berlandasan kesadaran yang pasti ( Opzet Bij zekerheids bewustzijn) atau kesengajaan yang berlandasan kesadaran kemungkinan (dolus eventual).
Menimbang bahwa unsure memalsu buku buku atau daftar bersifat alternative yaitu memalsu buku-buku atau daftar-daftar , sehingga apabila terpenuhi salah satu unsure diantara dua alternative maka unsure pasal tersebut telah terpenuhi.
Menimbang bahwa Majelis hakim akan mempertimbangkan unsure memalsu daftar daftar adalah mengubah daftar-daftar sedemikian rupa sehingga isinya menjadi lain, bukan semestinya dari isi yang asli.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu:
Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2009 sekitar pukul 23 Wita saksi Ir.Hi Hardi Mokodompit memanggil Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo untuk datang kerumah pribadi Walikota Kota Kotamobagu , tetapi baru pada pukul 03.00 Wita tanggal 27 nopember 2009 Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo dipersilahkan masuk keruangan Walikota Kotamobagu dan dalam pertemuan tersebut Walikota Drs Hi Djelantik Mokodompit menyerahkan sebuah map yang berisi daftar-daftar nama-nama sebahagian Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) kepada saksi Ir Hi Hardi Mokodompit dan selanjutnya saksi Ir Hi Hardi Mokodompit menyerahkan map yang diserahkan Walikota tersebut kepada Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo dengan pesan agar nama-nama tersebut diluluskan.
Bahwa ketika Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo dan saksi Ir Hi Hardi Mokodompit berada dirumah pribadi Walikota Drs Hi Djelantik Mokodompit pada tanggal 27 Nopember 2009 jam 03.00 Wita, juga dihadiri oleh saksi Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi.
Bahwa dari rumah kediaman Pribadi Walikota Drs Hi Djelantik Mokodompit selanjutnya Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo bersama saksi Gresly Mamelo dan Muhammdad Fahmi yang bertugas selaku operator dan saksi Utha Laode A.Hamzah selaku ajudan Walikota pergi meninggalkan rumah kediaman pribadi Walikota menuju kantor Walikota kota Kotamobagu yaitu diruangan Asisten II/saksi Ir Hi Hardi Mokodompit dan diruangan Assisten II inilah dilakukan perubahan perangkingan sesuai daftar nama-nama yang dibawa oleh Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo dan sementara dilakukan perubahan atas nama-nama yang harus diluluskan , datang pula Terdakwa I Drs Hi Mohammad Mokoginta dan menyodorkan pula nama-nama untuk diluluskan dan saksi Utha Laode A Hamzahpun ikut memberikan nama-nama yang isinya sama dengan daftar nama-nama yang ada pada Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo tetapi secara lisan saksi Utha Laode A Hamzah juga memberikan nama-nama untuk diluluskan , maka Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi bertanya kalau begini berarti tidak murni lagi, maka di jawab oleh Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo kerjakan saja ini perintah atasan.
Bahwa nama-nama yang disodorkan oleh Terdakwa I Drs Hi Mohammad Mokoginta kepada Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi untuk diluluskan adalah yang diberikan saksi Drs Roy Bara yang berasal dari Wakil Walikota Kotamobagu .
Bahwa setelah itu saksi Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi sebagai operator melakukan perubahan nilai-nilai dan peringkat yang tidak sesuai dengan renking kelulusan yang sebenarnya atas daftar nama-nama yang disodorkan Terdakwa I Drs Hi Mohammad Mokoginta, Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo dan saksi Utha Laode A Hamzah.
Bahwa setelah pengolahan data selesai yang dinyatakan lulus berjumlah 355 (tiga ratus lima puluh lima) Orang hasil dari print out lalu pada tanggal 28 November 2009 dilakukan Pengumuman kelulusan peserta Calon pegawai Negeri sipil Daerah tahun 2009 Kota Kotamobagu.
Bahwa daftar nama yang masuk daftar nilai dan peringkat tidak lulus tapi diluluskan ( di BKD Kota Kotamobagu nilai dan peringkatnya diubah tetapi di BKN Regional XI Sulawesi Utara tidak masuk daftar nilai dan peringkat sebagai berikut;
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KTG | NILAI BKN REG.XI | PERINGKAT BKD KTG | PERINGKAT BKN REG.XI | JML FORMASI |
| 1. | GURU SLB | 1.YAFERSONRAGHO | 54.40 | 54.40 | 2 | 5 | 2 |
| 2. | GURU SMKN EKO. PERKNTRN | 1.SANDRA I. M. MANDAGI | 40.89 | 40.89 | 3 | 4 | 3 |
| 3. | GURU BHS JEPANG | 1.HENDRA T. M. 2.ISSABELLA M. | 54.37 52.03 | 54.37 52.03 | 3 4 | 8 9 | 4 |
| 4 | PERAWAT D-3 | 1.MUH. KARTONO P. 2.NI MADE R. 3.DIAH PUSPITASARI M. 4.LIEAN H. MOH. 5.HEIDY YUNITA M. 6.YUNITA TENGAH 7.IFRIANTY MANOPPO 8.I WAYAN M. 9.HERNA HELDA L. 10.NIKMATULLAH L. 11.GITA SECILIA M. 12.ZUMRIYATI P. 13.RISMAWATI OLII 14.SRI HARTINI D. 15.SRI WINANGSI M. 16.TRESIA LINDA D. M. 17.SUTRIANA POTABUGA 18.KIIM PAPUTUNGAN 19.AYUNITA MOKOAGOW 20.TRISNO MAKISURAT | 29.20 31.80 34.23 33.94 34.23 26.46 33.86 38.97 34.63 31.17 35.37 37.06 35.51 34.23 34.91 37.43 33.63 35.37 31.03 37.20 | 49.77 47.51 47.23 44.09 50.80 32.60 47.43 54.97 47.91 48.74 54.51 54.77 55.09 48.66 54.34 54.29 45.77 48.80 52.31 54.63 | 43 40 34 37 35 44 38 5 33 41 28 16 27 36 31 13 39 29 42 15 | 70 79 81 84 68 87 80 47 76 74 51 49 45 75 52 53 82 69 62 50 | 44 |
| 5 | PERAWAT S-1 | 1.SITI SARAH LATAMA | 48.00 | 48.00 | 1 | 4 | 1 |
| 6 | PENGAWAS FARMASI & MAKANAN | 1.NI WAYAN W. 2.LINDAWATI HASAN 3.NOVIYANTI PEMUDA | 55.29 53.83 52.94 | 55.29 53.83 52.94 | 1 2 3 | 5 6 7 | 3 |
| 7 | ASISTEN APOTEKER | 1.STEVANO P. MARGAKU | 56.34 | 56.34 | 4 | 5 | 4 |
| 8 | AUDITOR S-1 HUKUM | 1. SUSANTO, SH | 58.00 | 58.00 | 3 | 4 | 3 |
| 9 | PENATA LAPORAN KEUANGAN | 1. MEIDA V. DAMOPOLII 2. RAHMAT AGU 3. MIRANTY ARFA 4.RYANTO MAMONTO 5.SRIEIRN ANI POTABUGA 6.FRANKLIN MARLON W. 7.HERVINA TANJUNG 8.MARLINA K. WURYANTI 9.JULIANTI PONTOH 10.WIWIYANTI LOBUD 11.LYDIA S. PAPUTUNGAN 12.NIMADEYATI 13.SUSILO S. MOKOGINTA 14.NOVITA HATAM 15.TANTRI W. ADATI 16.RIEZA MM SUGEHA | 61.74 60.60 60.60 58.63 58.63 58.63 57.31 55.77 55.34 54.97 54.43 53.80 53.31 52.37 52.37 48.74 | 60.60 60.60 60.60 58.63 58.63 58.63 57.31 55.77 55.34 54.97 54.43 53.80 53.31 52.37 52.37 48.74 | 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 | 24 22 23 35 33 34 39 41 43 46 47 51 52 54 55 58 | 20 |
| 10 | AUDITOR S-1 EKO. MANAJEMEN | 1. AGUSTINA PALISU | 50.43 | 50.43 | 2 | 5 | 2 |
| 11 | ANALISIS TATA PRAJA | 1.DEWI T. MOKOGINTA 2.WIWIN N. F. DAMOPOLII 3. HARTO MANOPPO | 56.74 56.51 41.60 | 56.74 56.51 41.60 | 4 5 6 | 7 8 13 | 6 |
| 12 | OPERATOR KOMPUTER | 1.NAZAR OFOLDI MUSTAFA 2.ADITYA P. S. HATAM 3.RAVIKI HANGKEMENA 4.ANGRA DOLOT 5.AKHMAD ROKHZALI BONDE 6.AUDHY F. RAUPU 7.JOKO W. MANOY 8.BAHARUDDIN J. LIMBALO 9.RUSLAN KIAYMODJO | 57.97 55.51 54.34 53.26 52.06 50.29 50.17 49.80 46.94 | 57.97 55.51 54.34 53.26 52.06 50.29 50.17 49.80 46.94 | 3 4 5 6 7 8 9 10 11 | 26 45 56 69 80 92 95 100 119 | 13 |
| 13 | PENGGERAK SWADAYA MASY. | 1.SWESTY EKAWATY DJAFAR 2.I DEWA RAI S. 3.IRMA KURNIATI M. | 50.31 48.91 39.71 | 50.31 48.91 39.71 | 1 2 3 | 10 13 29 | 4 |
| 14 | TEKNISI MESIN | 1.TATANG T. MOKODOMPIT 2.TOTO S. L. MOKODONGAN 3.SAFRI PAPUTUNGAN 4.MUH. A. PAPUTUNGAN 5.ANTO MAMONTO 6.RUSLANDI MOKODOMPIT | 56.51 56.51 55.97 50.43 45.09 44.83 | 50.69 56.51 55.97 50.43 45.09 44.83 | 1 2 3 4 5 6 | 113 43 51 115 179 182 | Seharus-nya 8 tp cuma 6 |
| 15 | PERANCANG PERATURAN PER-UU-AN | 1.SILFANA MAKALALAG 2.FLORANITA 3.MAHBUB ULHAK M. 4.MUH. YUDI SIMB*A | 74.51 57.20 51.46 49.17 | 55.89 57.20 51.46 49.17 | 1 2 3 4 | 8 5 10 12 | 4 |
| 16 | ANALISIS KEPEGAWAIAN S-1 HUKUM | 1.RIO C. LASABUDA | 59.03 | 59.03 | 1 | 5 | 3 |
| 17 | PENYULUH PERINDAG S-1 | 1.ANDIKA SUGEHA 2.CHRISTOPEL KOBARDAHA | 54.80 50.86 | 54.80 50.86 | 3 4 | 6 11 | 4 |
| 18 | PENGAWAS PENGOPERASIAN ALAT2 BERAT | 1.SONYA Y. MAKADAO 2.EKO GUNAWAN ASROWI | 59.60 57.11 | 59.60 57.11 | 2 3 | 5 7 | 3 |
| 19 | PENGAWAS PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR | 1.RONAL MANGGO 2. AL HIDYAT MUSLIM | 55.77 51.80 | 55.77 51.80 | 2 3 | 4 5 | 3 |
| 20 | PENYULUH KEHUTANAN | 1. NELTIN PODOMI 2. WINDA WATI LULI | 53.06 45.09 | 53.06 45.23 | 3 4 | 15 24 | 4 |
| 21 | PENYULUH PERTANIAN SMK | 1.RAINI MOKODOMPIT 2.DJUNAIDI MOKODOMPIT 3.RAHMAT F. KARUNDENG | 51.51 47.20 44.20 | 51.51 47.20 43.51 | 2 3 4 | 9 20 24 | 4 |
| 22 | PENYULUH PERIKANAN | 1.SRIWARDO FITRIANIM 2.LIDYA KATILI 3.SUSAN R. KATILI 4.NURHADIANI YOYANG 5.JAMILA PAPUTUNGAN 6.FITRIA BUDA SPI | 56.74 56.31 55.26 53.57 50.80 50.80 | 56.74 56.31 55.26 53.57 49.80 50.80 | 1 2 3 4 5 6 | 7 8 9 10 13 12 | 6 |
| 23 | PENYULUH PERTANIAN S-1 | 1.KARMILAA PAPUTUNGAN 2.SANDRA M. BUSISING 3.RAHMI BONDE SP 4.DEIBY P. MOKODOMPIT 5.GREASY N. H. MERENTEK 6.LA BUDI | 60.00 57.26 56.09 54.29 54.20 53.06 | 60.00 57.26 56.09 54.29 54.20 53.06 | 2 4 5 6 7 8 | 11 16 19 24 26 27 | 8 |
| 24 | PENERJEMAH | 1.INDRAWAN A. DETU 2.DIAN EKAWATI MAANI 3.NUR ABDAL PATTA S. | 57.06 54.89 49.74 | 57.06 54.89 49.74 | 1 2 3 | 6 10 12 | 3 |
| 25 | PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN | 1.SANDY FARYANTO SP. 2.HARYATI IMAN 3.INDRI MAKALALAG | 58.37 56.71 55.69 | 58.37 61.86 55.69 | 1 2 3 | 5 4 6 | 3 |
| 26 | PERENCANA | 1.YAHYA S. DATUELA | 53.20 | 53.20 | 1 | 2 | 1 |
| 27 | ANALISIS PEMBANGUNAN | 1.RAFIKA DURI GAIB | 41.77 | 41.77 | 2 | 8 | 2 |
| 28 | ANALISIS PEREKONOMIAN | 1.ZULFAHMI PAPUTUNGAN 2.WARID R. NANI 3.NURSANTY MALOSIKI | 49.14 47.66 46.37 | 49.14 47.66 46.37 | 1 2 3 | 13 14 15 | 3 |
| 29 | ANALISIS KEPEGAWAIAN S-1 MANAJEMEN | 1.EKA SUKMAWATI BABO 2.YOSS SAMAD 3.S.R. DATUNSOLANG 4.GUSTI MOKODONGAN 5.RENDRA ARDI SAKO 6.JUNI A. LAODE | 60.03 52.31 50.77 50.31 49.91 47.91 | 60.03 52.31 50.77 50.31 49.91 47.91 | 1 2 3 4 5 6 | 15 58 67 68 70 79 | 6 |
| 30 | PENYULUH KB S-1 SOSPOL | 1.DEISY EMMY 2.EKO MAKALALAG | 54.63 43.26 | 54.63 43.26 | 1 2 | 3 5 | 2 |
| 31 | PENGAWAS TEKNIS JALAN& JEMBATAN | 1.YO ANDO 2.FANDI CIPUTRA GUMELENG | 53.94 53.69 | 53.94 53.69 | 2 3 | 5 6 | 3 |
| 32 | PENGAWAS TEKNIS TATA BANGUNAN& PERUMAHAN S-1 | 1.OKTAF DENNI TONGKASI 2.FAUZY AMBARAK | 57.89 51.29 | 57.89 51.29 | 2 3 | 9 14 | 3 |
| 33 | PENGAWAS TEK. TATA BANG. & PERUM D-33 | 1.MUHKLIS MOKOGINTA | 44.23 | 44.23 | 4 | 6 | 4 |
| 32 | TEKNISI BANGUNAN | 1.ADI S. V. DIEM 2.RETNO VAN SOLANG | 54.66 48.89 | 51.11 48.89 | 1 2 | 37 50 | 2 |
| 33 | PENGAWAS TEKNIS JLN & JEMBATAN S-1 | 1.GIAZA Q SUGEHA 2.CINTIARITA WISYE AT. 3.EVAFRODITA TOMPODUNG | 61.69 58.29 57.60 | 61.69 58.29 57.60 | 5 6 7 | 10 14 16 | 7 |
| 34 | PENGANTAR KERJA | 1.RUSNI RAHIM | 54.66 | 54.66 | 1 | 6 | 2 |
| 35 | VERIFIKATOR KEUANGAN | 1. SWASTIKA R. JASIN 2.MARIO PONGANTUNG | 51.00 45.34 | 51.00 45.34 | 3 4 | 10 12 | 4 |
| 36 | ARSIPARIS SMK | 1.RIVO MOKOGINTA 2.LILI TUNGKAGI 3.WINDY YESIE MAINDOKA 4.MURDANI PAPUTUNGAN 5.SITTI W. PAPUTUNGAN 6.SUAN GINOGA 7.INDRIANA S. ABD. LATIEF 8.LIAN MARUF 9.RUSLANDI MONGILONG 10.MAMAT 11.FEBLIANINGSI K. 12.SUNARSIH RUMOROY 13.MEGADESTI LANTONG 14.FIRDA PONELO 15.REINALDI DUL R. DAUN 16.SRI VENTI PAPUTUNGAN 17.NELLA SARI PAPUTUNGAN 18.RAHMAWATY NUNA 19.PERAWATY KAU 20.RUSNA MALETENG 21.MOLENG KALALAG 22.NELAWATI TILATALA | 59.60 59.60 58.71 58.00 57.49 57.00 56.66 55.71 55.00 54.86 54.43 54.06 53.74 53.60 53.37 50.83 47.57 46.83 46.23 45.69 45.37 45.09 | 59.60 59.60 58.71 58.00 57.49 57.00 56.66 55.71 55.00 60.91 54.43 54.06 53.74 53.60 53.37 50.83 47.57 52.83 43.91 55.71 45.37 45.09 | 2 3 4 5 6 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 20 21 22 23 24 25 | 48 49 64 81 92 106 118 146 165 27 191 210 217 223 234 334 447 257 540 145 505 518 | 25 |
| 37 | PENGAWAS SISTEM KELISTRIKAN S-1 | 1.INDRAWAN B. MOKOGINTA 2.JUNAEDY SUYUDI | 63.11 60.26 | 63.11 60.26 | 1 2 | 3 4 | 2 |
| 38 | PENERA S-1 | 1.TITO H. HARJODIWIRJO 2.JOUDY A. WAWOINTARA | 50.60 50.14 | 50.60 50.14 | 1 2 | 4 5 | 2 |
| 39 | TEKNISI LISTRIK | 1.KURNIAWAN H. BASON | 52.77 | 52.77 | 1 | 17 | 1 |
| 40 | PRANATA KOMPUTER S-1 | 1.IRFAN MONGILONG 2.IDHAM K. MATOHA 3.ALIEF MUNAWAR 4.CERNI WILNI RORI 5.RISFANA TOMPIG | 58.74 58.69 56.57 54.97 54.86 | 58.74 58.69 56.57 54.97 54.86 | 1 2 3 4 5 | 6 7 8 11 12 | 5 |
| 41 | PRANATA KOMPUTER D-3 | 1.MEITY KAAWOAN | 49.14 | 49.14 | 4 | 11 | 4 |
| 42 | PEMANDU WISATA | 1.I WAYAN SURSAMBLI 2.I NYOMAN WARSA | 59.54 56.80 | 59.54 56.80 | 1 2 | 6 9 | 2 |
| 43 | PENGADMIN. KEUANGAN | 1.ZULFIYA ALAMRI 2.YANA TUNGKAGI 3.FEBRIYANTI SIMBALA 4.LEYDA PASI 5.ARDIN PAPUTUNGAN 6.SRI ISNANI HUSAIN 7.JARLI IGIRISA 8.NINSI M. TAMPOY 9.SRI ASTUTI 10.LISY DJANGKARANG 11.VERAYUNITA MOKGINTA 12.ELVIRA KOROMPOT 13.NURHIJA TUNGKAGI 14.NINDI SAFITRI M. 15.EGI SASTRO SUMITRO 16.JAMILA MANGGOPA 17.SISKA PAPUTUNGAN 18.OPIYANTI SIMBALA 19.YULINI SALEH 20.GIKA ANGEL GINOGA 21.DRASDINAWATI MUTU 22.REAGEN VIKY ANTHONI | 32.69 32.00 31.54 31.31 31.09 30.86 30.40 30.40 30.40 29.94 29.71 29.49 29.49 29.26 29.26 29.03 27.20 26.97 26.06 25.14 23.09 22.40 | 52.40 55.20 54.31 53.86 44.14 61.03 44.83 53.97 57.09 55.46 57.31 51.46 55.83 48.43 55.54 49.89 51.20 46.66 47.06 50.86 43.23 42.00 | 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 | 353 223 264 291 658 44 641 287 145 213 139 395 197 511 208 449 403 579 568 412 682 703 | 23 |
| 44. | ANALIS KEPENDUDUKAN DAN CAPIL (S-1) | 1.SRI WAHYUNI MOKODOMPIT 2.CENYY S. MOKOAGOW | 54.57 57.14 | 54.57 57.14 | 2 1 | 4 3 | 2 |
Nama-nama yang masuk daftar nilai dan peringkat tidak lulus tetapi diluluskan (Di BKD KK nilai dan peringkatnya diubah tetapi di BKN Regional XI Sulawesi Utara lembar jawaban komputernya invalid/tidak terbaca scanner);
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KOTA | NILAI BKN REG. XI | PERINGKAT BKD KOTA | PERINGKAT BKN REG. XI | JML FORMASI |
| 1. | PERAWAT D-3 | 1.OKTAVIA M. KOMALING | 36.06 | - | 24 | - | 44 |
| 2. | OPERATOR KOMPUTER | 1.RADINAL MOKOAGOW 2.ABDUL RIFAI SIMBALA 3.REFLIANTO MOKODONGAN | 59.29 46.49 35.51 | - - - | 2 12 13 | - - - | 13 |
| 3. | PENGADMIN. KEUANGAN | 1.THESY L. TENI PUDUL | 13.71 | - | 23 | - | 23 |
| 4. | PENGGERAK SWADAYA MASY (SMK) | 1.KAROLINA MAMONTO | 19.74 | - | 4 | - | Seharus-nya 2 tetapi 4 |
| 5. | PENGELOLA DATA KEPEGAWAIAN | 1.ACHMAD ARIEF WONGGO | 51.77 | - | 1 | - | 1 |
| 6. | ANALIS KEPEGAWAIAN S-1 | 1.SARI NINGSIH OLII 2.RUSDELIANA LINGGOTU | 48.60 39.06 | - - | 2 3 | - - | 3 |
| 7. | PENYULUH PERINDAG D-3 | 1.YOSEPINA IRYANI TD. 2.HENDRA Z. A. KUMAKAUW 3.RINNY MOKODOMPIT | 63.17 59.80 49.23 | - - - | 1 3 8 | - - - | 8 |
| 8. | PENGUJI KENDARAAN BERMOTOR | 1.SALDY MOKODOMPIT | 55.86 | - | 1 | - | 1 |
| 9. | PENYULUH PERINDAG S-1 | 1.DWIPA OLOVIA 2.PRIYOSSY H. | 59.40 55.26 | - - | 1 2 | - - | 4 |
| 10. | PENYULUH KEHUTANAN | 1.RISNA M. POTABUGA | 54.94 | - | 2 | - | 4 |
| 11. | PENYULUH PERTANIAN | 1.SAMSUDIN MANGGO | 59.49 | - | 3 | - | 8 |
| 12. | PENGANTAR KERJA | 1.RUDOLF P. TULENDE | 51.37 | - | 2 | - | 2 |
| 13. | ARSIPARIS (SMK) | 1.HERANEVA WATI DETU | 57.06 | - | 7 | - | 25 |
Nama-nama peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah yang lulus Nilai dan peringkat telah diubah oleh BKD KK tetapi oleh BKN Regional XI Sulawesi Utara dinyatakan lulus karena nilai and perinkatnya masuk daftar kelulusan;
| NO | FORMASI | NAMA | NILAI BKD KTG | NILAI BKN REG. XI | PERINGKAT BKD KTG | PERINGKAT BKN REG.XI | JML FORMASI |
| 1. | GURU BHS JEPANG | 1.LADY SIWU SPD 2.AUGUSTINUS H F S | 58.26 57.20 | 58.26 57.20 | 1 2 | 2 4 | 4 |
| 2. | PERAWAT D-3 | 1.ANITA FRANSI RORY 2.JULIANA MOKODOMPIT 3.SINTIAWATI SANIMAN 4.IRWANTO HAMIM 5.FEIBRY SASIKOME 6.AHMAD RIDUAN SIMBALA 7.RINI LESTARI S. 8.SULASTRI MAKALALAG 9.NI WAYAN SRI W. 10.OLIVIA NIBONG 11.ARLEEN GRACE K. 12.PINGKAN L S MAKALALAG 13.HASPIA POBELA 14.ANDIKA S. PAPUTUNGAN 15.DEYSI GOLASIK 16.ARINIATY PAPUTUNGAN 17.NUR AFNI GINOGA 18.IKA M. PAPUTUNGAN 19.SHINTA H. M. 20.OLDEN WEIN K. 21.MOHAMMAD Y. KOBANDAHA 1.RIFKA FEBRIANTY GINOGA 2.YELIANI ADJAMI | 41.20 38.89 38.06 40.43 36.91 36.43 39.80 38.14 36.37 35.60 39.34 36.43 34.83 36.20 37.23 36.00 38.20 37.97 35.37 37.89 36.54 36.91 37.74 | 65.63 65.31 63.20 63.14 61.69 60.86 59.66 59.57 59.51 59.46 59.06 59.00 58.40 58.34 57.94 57.86 57.63 57.26 56.80 56.46 55.69 55.63 55.46 | 1 6 9 2 17 20 3 8 22 26 4 21 32 23 14 25 7 10 30 11 19 18 12 | 1 2 7 8 10 13 17 18 19 20 22 23 24 25 27 28 30 33 36 38 41 42 44 | 44 |
| 3. | PENATA LAPORAN KEUANGAN | 1.GRACE P. LOHONAUMAN 2.SRI PURNOMO NINGSIH 3.FLORA F.F. RUNTUWENE | 64.23 63.14 62.89 | 64.23 63.14 62.89 | 2 3 4 | 9 13 15 | 20 |
| 4. | ANALISIS TATA PRAJA | 1.ADRIAN HERDI DAYOH 2.SULTRIANA LAODE 3.RUM MOKOAGOW SIP | 63.40 61.86 60.14 | 63.40 61.86 60.14 | 1 2 3 | 2 3 4 | 6 |
| 5. | OPERATOR KOMPUTER | 1.DEYSI MASWITA RAUPU | 68.91 | 68.91 | 1 | 2 | 13 |
| 6. | PENYULUH PERINDAG ( D-3) | 1.KIFLI FINGLI BOLANG 2.RUKMINI RUSTAM AME 3.RIZKY AMALIA 4.YASSER BOULU | 59.80 59.09 57.34 52.63 | 59.80 59.09 57.34 56.77 | 2 4 5 7 | 2 3 5 6 | 8 |
| 7. | PENGAWAS PENGOPERASIAN ALAT2 BERAT | 1.ANDI SUKIRMAN NUR, ST | 61.09 | 61.09 | 1 | 3 | 3 |
| 8. | PENYULUH KEHUTANAN | 1.MIRANTY MOKODOMPIT | 59.14 | 59.14 | 1 | 4 | 4 |
| 9. | PENYULUH PERTANIAN SMK | 1.SAMSURI MAMONTO | 58.57 | 58.57 | 1 | 4 | 4 |
| 10. | PENYULUH PERTANIAN S-1 | 1.HENDRA MANOPPO | 62.63 | 62.63 | 1 | 6 | 8 |
| 11. | ANALISIS PEMBANGUNAN | 1.APRI DJ PAPUTUNGAN | 57.09 | 58.86 | 1 | 2 | 2 |
| 12. | PENGAWASA TEKNIS JALAN& JEMBATAN | 1.HARIWIJAYA P AMA TS | 61.69 | 61.69 | 1 | 2 | 3 |
| 13. | PENGAWAS TEKNIS TATA BANGUNAN& PERUMAHAN S-1 | 1.RINA NURAINI, ST | 66.11 | 66.11 | 1 | 2 | 3 |
| 14. | PENGAWAS TEKNIS JALAN & JEMBATAN S-1 | 1.WINDY H. MONOARFA 2.EKA SETIAWAN MANDENG 3.REGINA O. MOKOGINTA 4.LETTY DET | 83.74 65.37 61.71 63.83 | 66.51 65.37 64.86 63.83 | 1 2 3 4 | 2 4 5 6 | 7 |
| 15. | VERIFIKATOR KEUANGAN | 1.IRMA MOKOAGOW 2.I NENGAH MANDI | 59.83 57.63 | 59.83 57.63 | 1 2 | 3 4 | 4 |
| 16. | ARSIPARIS SMK | 1.NELDA ASSI | 47.57 | 65.17 | 19 | 5 | 25 |
| 17. | PRANATA KOMPUTER (D-3) | 1.FUAD MUSTAFA | 58.51 | 58.51 | 3 | 4 | 4 |
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat unsure ke-2 Dengan Sengaja Memalsu buku buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II.
Ad 3. Sebagai Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan
perbuatan itu;
Menimbang bahwa rumusan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana terdapat 3 (tiga) bentuk penyertaan yaitu:
a. Yang melakukan (Pleger)
b. Yang menyuruh melakuakan (Doen pleger)
c. Yang turut serta melakukan (Mede pleger)
Menimbang bahwa unsure bersama-sama terdiri dari beberapa alternative, dan apabila salah satu alternative telah terpenuhi maka unsure bersama-sama telah terbukti atas perbuatan terdakwa
Menimbang bahwa terhadap unsure ini Majelis akan mempertimbangkan unsure turut serta melakukan.
Menimbang bahwa dalam dokrin hukum pidana , pengertian turut serta dikenal beberapa pendapat antara lain menurut Pendapat POMPE, turut serta mengerjakan tindak pidana itu ada tiga kemungkinan:
1. Mereka masing masing memenuhi semua unsure dalam rumusan delik.
2. Salah seorang memenuhi semua unsure delik, sedang yang lain tidak.
3. Tidak seorangpun memenuhi unsure unsure delik seluruhnya, tetapi mereka bersama sama mewujudkan delik (Barda Nawawi Arief, Sari kuliah Hukum Pidana Penerbit fakultas Hukum Undip, 1999 hal 33).
Menurut Mr.W.H.A.Jongkers dalam bukunya Inleiding tot de strafrechts Dogmatiek , 1984 halaman 104 menyatakan ada 2 (dua) syarat dari Mede Pleger yaitu:
1. Adanya rencana bersama ( gemeenschapelijk plan), ini berarti harus ada suatu opzet bersama untuk bertindak.
2. Adanya pelaksanaan bersama ( gemeenschapelijk uitvoering).
Menimbang bahwa berdasarkan Arrest hoge raad 29 Juni 1936 Nomor 1047 dinyatakan bahwa ‘ Turut serta melakukan itu dapat terjadi jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai.
Menimbang bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 22 Desember 1955 nomor 1 /1955/M.Pid menguraikan tentang Pengertian turut serta pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa adalah Mede pleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang mengambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi bekerja sama-sama dengan sadar dapat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Bahwa selaku mede pleger dari tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana.
Bahwa seorang mede pleger yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsure yang oleh undang-undang dirumuskan untuk tindak pidana itu.
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu:
Bahwa pada tanggal 26 Nopember 2009 sekitar pukul 23 Wita saksi Ir Hi Hardi Mokodompit memanggil Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo untuk datang kerumah kediaman pribadi Walikota Kota Kotamobagu untuk menemui Walikota dan Terdakwa II tidak bisa langsung masuk keruangan Walikota dan disuruh menunggu, baru bisa bertemu pada pukul 03.00 Wita tanggal 27 Nopember 2009 setelah dipersilahkan masuk keruangan Walikota oleh saksi Ir Hi Hardi Mokodompit .
Bahwa dalam pertemuan Terdakwa II dengan Walikota, maka Walikota memberikan sebuah map yang berisi daftar nama-nama peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah kepada saksi Ir Hi Hardi Mokodompit dan saksi Ir Hi Hardi Mokodompit menyerahkan lagi map tersebut yang berisi daftar nama-nama CPNS Daerah tersebut kepada Terdakwa II dan saksi Ir Hi Hardi Mokodompit berpesan supaya nama-nama tersebut diluluskan.
Bahwa sewaktu Terdakwa II dan saksi Ir Hi Hardi Mokodompit keluar dari rumah Pribadi Walikota dengan membawa map tersebut dilihat oleh saksi Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi yang berada diberanda rumah Walikota tersebut.
Bahwa selanjutnya Terdakwa II dan Gresy Mamelo serta Muhammad Fahmi pergi kekantor Walikota dan sesampai disana saksi Utha Laode A Hamzah yang telah membawa kunci ruangan saksi Ir Hi Hardi Mokodompit dan mengarahkan Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo, Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi untuk menuju keruangan saksi Ir Hi Hardi Mokodompit untuk melakukan perengkingan berdasarkan lembaran jawaban computer yang telah discaning sebelumnya oleh saksi Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi.
Bahwa selanjutnya berdasarkan nama-nama yang diserahkan oleh Ir Hi Mokodompit kepada Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo tersebut maka saksi Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi sebagai operator melakukan perubahan perangkingan sesuai dengan pesan saksi Ir Hi Hardi Mokodompit, yang disaksikan oleh saksi Utha Laode A Hamzah yang juga membawa daftar nama tetapi daftar nama tersebut sama dengan daftar nama yang diberikan oleh saksi Ir Hi Hardi Mokodompit . bahwa sementara melakukan perubahan perangkingan datanglah Terdakwa II Drs Hi Mohammad Mokoginta yang juga telah membawa daftar nama-nama untuk diluluskan dan saksi Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi sempat berkata yang mengatakan “kalau begitu kelulusan ini tidak murni lagi” akan tetapi dijawab oleh Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo, “Laksanakan saja ini perintah atasan.”
Menimbang bahwa dengan dimasukannya daftar nama nama yang sebahagian dari Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo, Saksi Utha Laode A Hamzah dan Terdakwa I Drs Hi Mohammad Mokoginta yang tidak sesuai lagi dengan rangking yang sebenarnya, maka telah dinyatakan lulus berjumlah 355 (tiga ratus limapuluhlima) Orang yang diumumkan tanggal 28 Nopember 2009.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan tersebut Majelis berpendapat unsure ke-3 (tiga) sebagai Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu telah terpenuhi atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, oleh karena ternyata perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II dilakukan secara bersama-sama dengan saksi Ir Hi Hardi Mokodompit, Utha Laode A Hamzah dan Gresly Mamelo dan Muhammad Fahmi.
Menimbang bahwa oleh karena semua unsure pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUH Pidana yang didakwa dalam dakwaan kedua telah terpenuhi, maka Terdakwa I and terdakwa II dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan tersebut.
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa I dan Terdakwa II dinyatakan bersalah maka haruslah dijatuhi hukuman pidana.
Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa I dan terdakwa II yang telah terbukti secara sah dan menyakinkan tersebut merupakan tindak pidana korupsi sengaja memalsu daftar khusus secara bersama-sama.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas Majelis hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum yang menyatakan Perbautan Terdakwa I dan Terdakwa II tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana, membebaskan dari segala dakwaan atau melepaskan dari tuntutan hukum.
Menimbang bahwa selama persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun pemaaf dalam diri Terdakwa I dan Terdakwa II.
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana akan dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa kontraproduktif terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,kolusi dan nepotisme;
Terdakwa melakukan perbuatannya ditengah hingar bingarnya upaya pemberantasan korupsi ditanah air;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan didepan persidangan;
Terdakwa-Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa-Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa sehubungan dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II, maka majelis Hakim akan memakai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP yaitu masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan di kurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 194 KUHAP terhadap barang bukti yang telah disita statusnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 222 KUHAP oleh karena akan dipidana dan sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka biaya perkara yang jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini di bebankan kepada Terdakwa-terdakwa;
Memperhatikan pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001, Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 Tentang Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana) serta ketentuan perundang-undangan dan hukum yang berkenaan dengan perkara ini;
MENGADILI
1. Menyatakan Terdakwa I Drs Hi Mohammad Mokoginta dan Terdakwa II Drs. Hi Idris Manoppo terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Korupsi Sengaja Memalsu daftar khusus secara bersama-sama”.
2. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa I Drs Hi Mohammad Mokoginta dan Terdakwa II Drs Hi Idris Manoppo dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun penjara dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan Kurungan
3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa-terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Memerintahkan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar fotocopy surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 237 F/M.PAN/7/2009 tanggal 10 Juli 2009, perihal persetujuan Prinsip Tambahan Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 yang ditandatangani oleh Taufiq Effendi, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
1 (satu) berkas fotocopy surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia No. 365 P/M.PAN/9/2009 tanggal 14 September 2009, perihal persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2009 yang ditandatangani oleh Taufiq Effendi, selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
2.907 (Dua ribu Sembilan ratus tujuh) Lembar Jawaban Komputer (LJK) peserta ujian penerimaan dan seleksi CPNSD Kota Kotamobagu Tahun 2009.
631 (enam ratus tiga puluh satu) lembar Daftar Hadir Ujian CPNS Kota Kotamobagu Tahun 2009.
2 (dau) lembar Surat Keputusan Walikota Kotamobagu tanpa Nomor Tahun 2009 tentang Penetapan Pelamar CPNS Daerah Tahun 2009 yang dinyatakan lulus di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu, tanggal 28 Nopember 2009 yang ditandatangani oleh Drs. Hi. Djelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya;
1 (satu) lembar perincian Penerimaan dan Penggunaan Dana Partisipasi CPNS Formasi Tahun 2009 beserta lampirannya;
1 (satu) berkas Daftar Peringkat Nilai Hasil Ujian CPNS Tahun 2009 yang terdapat 5 Lima) paraf
1 (satu) buah Buku Register Tenaga Kesehatan CPNS Tahun 2009;
1 (satu) buah Buku Register Tenaga Guru CPNS Tahun 2009;
1(satu) buah Buku Register Tenaga Teknis CPNS Tahun 2009;
1 (satu) lembar Surat Walikota Kotamobagu Nomor : 800/BKDD-KK/389 tanggal 17 Desember 2009 perihal Usul Penetapan NIP CPNSD Kota Kotamobagu tahun 2009 yang ditandatangani oleh Drs. Hi. Djelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya;
1 (satu) lembar foto copy surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional XI Nomor : 117/KR.XI/VIII/2010 tanggal 05 Agustus 2010 perihal penyelesaian kasus CPNSD Kota Kotamobagu TA. 2009 yang ditandatangani oleh USMAN GUMANTI, SH, MSi selaku Kepala Kantor Regional XI beserta lampirannya.
1 (satu) lembar fotocopy yang dilegalisir Surat Perintah Gubernur Sulawesi Utara Nomor . 821.2/185/Sekr. Tanggal 29 Januari 2009, tentang Perintah kepada Drs. Hi. Muhammad Mokoginta, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu yang ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Utara S.H. Sarundayang;
2 (dua) lembar surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor : 140 tahun 2009, tanggal 28 Oktober 2009, tentang Pembentukan Panitia Penyaringan dan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun Anggaran 2009 di Kota Kotamobagu yang ditandatangani oleh Drs. Hi. Djelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya;
2 (dua) lembar Surat Keputusan Panitia Pelaksana Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Nomor : 800/BKDD-KK/287.A, tanggal 15 Oktober, tentang Pembentukan Tim Pelaksana Dan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Kota Kotamobagu yang ditandatangani oleh Drs. Hi. Muhammad Mokoginta, selaku Plt. Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu beserta lampirannya.
2 (dua) lembar Surat Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 145 Tahun 2009 tanggal 16 Oktober 2009 tentang formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Tahun 2009 Kota Kotamobagu yang ditandatangani oleh Drs. Hi. Djelantik Mokodompit selaku Walikota Kotamobagu beserta lampirannya;
1 (satu) fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 74 tahun 2008, tanggal 08 Agustus 2008 tentang Pengangkatan dalam jabatan Drs. Idris Manoppo serta 1 (satu) lembar lampirannya;
1 (satu) fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Walikota Kotamobagu Nomor 74 tahun 2008, tanggal 08 Agustus 2008 tentang Pengangkatan dalam jabatan Ir. Moh. Hardi Mokodompit serta 1 (satu) lembar lampirannya;
1 (satu) lembar fotocopy Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.815.113.3.-555 tanggal 16 Pebruari 1987 tentang Pengangkatan menjadi CPNS Drs, Mohammad Mokoginta serta 1 (satu) lembar lampirannya;
1 (satu) lembar ) fotocopy yang dilegalisir Keputusan Menteri Sosial RI Nomor : PEG.7A-6-10/210 tanggal 11 April 1978 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Saudara IDRIS MANOPPO yang ditandatangani oleh Drs. DJASNGADI selaku Kepala Bagian Mutasi Kepegawaian serta 1 (satu) lembar lampirannya;
1 . (satu) fotocopy yang dilegalisir Petikan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Nomor . 813.3/13/SK/449/1989. Tanggal 18 Juli 1989, tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Ir. Hardi Mokodompit serta 1 (satu) lembar lampirannya ;
1 (satu) lembar surat Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : B/3649/D.II.PAN/12/2009 Tanggal 16 Desember 2009 perihal pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara yang ditandatangani oleh Ramli E.I. Naibaho
1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam type Aspire 2920z ukuran 14 inchi kondisi rusak ringan (baterei dalam keadaan bocor) bersama charge;
1 (satu) unit laptop merk ACER warna hitam type Aspire 4720z ukuran 12 inchi tanpa charge;
Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara yang lain.
6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II masing-masing sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado pada hari Jum’at tanggal 15 Juni2012 oleh VERRA LINDA LIHAWA, SH MH sebagai Hakim Ketua Majelis, NOVRRY.T.OROH, SH sebagai hakim Anggota dan WENNY NANDA, SH sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Manado , putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh MARTHEN MENDILA, SH Panitera Penganti dihadiri oleh JENNY DEBETURE,SH dan JOLVIS SAMBOW, SH Penuntut Umum serta Terdakwa I dan Terdakwa II maupun Penasihat Hukum Terdakwa .
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
NOVRRY.T.OROH, SH VERRA LINDA LIHAWA, SH MH
WENNY NANDA, SH Panitera Penganti
MARTHENMENDILA, SH