82/PDT/2014/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 82/PDT/2014/PT-MDN
Other Participants (1)
TITIAN KURNIATI
KUAT
P U T U S A N
Nomor : 82/PDT/2014/PT.MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
P.T. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO), berkedudukan di Jalan Raya Tanjung Morawa-Medan, Kabupaten Deli Serdang, yang diwakili oleh Direktur SDM/ Umum PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) KOMARUZZAMAN, bertindak untuk dan atas nama Perseroan;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada :
POSMAN NABABAN, SH. : Pekerjaan Advokat, Konsultan Hukum dan Penasihat Hukum PTPN-II (Persero);
Ir. DJON ISMED : Pekerjaan Kepala Bagian Hukum dan Pertanahan PTPN-II (Persero);
KENNEDY NP SIBARANI, SH. : Pekerjaan Kepala Urusan Hukum Bagian Hukum dan Pertanahan PTPN-II (Persero);
ARMIDA SIREGAR, SH. : Pekerjaan Karyawan Pelaksana Urusan Hukum PTPN-II (Persero);
Kesemuanya beralamat/ berkantor pada kantor Direksi PTPN-II (Persero), di jalan Tanjung Morawa Medan, POBOX nomor : 4 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 28 September 2012, nomor : II.0/SK/143/IX/2012, selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING I / TERBANDING II semula TERGUGAT LXVI;
L A W A N
AMIRUDDIN, Umur : 66 tahun, Pekerjaan : Nelayan, Agama : Islam, Alamat Dusun XVI, Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris dari Almh. INGGAH;
MHD. MUKHLIS, Umur : 30 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Dusun XIV Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selaku ahli waris Alm. BAHARUDDIN;
PARWATI, Umur : 42 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Gang Bahari Dusun VII Desa Cinta Rakyat, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris PAIMIN;
MARJAN, Umur : 47 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Dusun II Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris dari MARGONO;
MISWANDI, Umur : 41 tahun, Pekerjaan : Buruh, Agama : Islam, Alamat : Dusun I Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris dari Almh.SUPIATI;
ALAMSYAH, Umur : 41 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Dusun I Desa Regemuk, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris dari Alm. MARSONI;
SYAHRIN LUBIS, Umur : 82 tahun, Pekerjaan : Nelayan, Agama : Islam, Alamat : Dusun Belanak Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;
NURBAITI, Umur : 70 tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Agama : Islam, Alamat : Dusun XVI Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris dari Almh. MAHMUDAH;
NURHABSAH, Umur : 45 tahun, Pekerjaan : Ibu rumah tangga, Agama : Islam, Alamat : Dusun XVI Desa Pecut, Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm. ALI HUSIN;
TUMINEM, Umur : 77 tahun, Pekerjaan : Ibu rumah tangga, Agama : Islam, Alamat : Dusun VII Desa Cinta Rakyat, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;
SYAFI’I AHMAD, Umur : 53 tahun, Pekerjaan : Nelayan, Agama : Islam, Alamat : Dusun Kertang, Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris dari Alm. MARITAM;
ARFAN, Umur : 52 tahun, Pekerjaan : Bertani, Agama : Islam, Alamat : Dusun I Desa Rugemuk, Kec.Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris dari Alm. CHAIRULLAH PANE;
ASNI, Umur : 61 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Dusun I Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Almh.SAODAH ;
ROHANIA, Umur : 51 tahun, Pekerjaan : PNS, Agama : Islam, Alamat : Dusun IX Desa Tanjung Rejo, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang. dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Almh.SUARNI;
MISKUN, Umur : 62 tahun, Pekerjaan : Petani, Agama : Islam, Alamat : Dusun III Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm.PONIMAN;
ROHANA, Umur : 81 tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Agama : Islam, Alamat : Dusun XVI Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;
MURSAM, Umur : 56 tahun, Pekerjaan : Nelayan, Agama : Islam, Alamat : Dusun XVIII Desa Percut, Kec. Percut Sei.Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm. BAHTIAR;
ABDUL HALEM DALEM, Umur : 60 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Dusun II Desa Rugemuk, Kec.Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm.AMIRUDDIN;
ISMAH, Umur : 48 tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Agama : Islam, Alamat : Dusun IV Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan, Kab, Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm. AMRAN;
HUSIN alias HUSIN JAMAL, Umur : 75 tahun, Pekerjaan : Berjualan, Agama : Islam, Alamat : Jln. M.Yusuf Jintan Dusun IX Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;
NUR’AINI, Umur : 60 tahun, Pekerjaan : Ibu rumah tangga, Agama : Islam. Alamat : Dusun XV, Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Almh. TIMAH TUMAT;
SRI WANITI, Umur : 29 tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, Agama : Islam, Alamat : Jln, Hang Tuah Dusun VII Desa Tanjung Rejo, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm.SUDIKDJO;
SUWARNO, Umur : 51 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Dusun XV Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm.KADJIMIN;
ARBA’ATUN, Umur : 83 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Dusun Alu-alu Desa Percut, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;
SAMSIDAR, Umur : 38 tahun, Pekerjaan : Ibu rumah tangga, Agama : Islam, Alamat : Jln. Sukmo Desa Kolam, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Almh. DJAMILAH;
SITI MARJAM, Umur : 73 Tahun, Pekerjaan : Ibu rumah tangga, Agama : Islam, Alamat : Dusun I Desa Percut, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;
SRI HANDAYANI, Umur : 26 Tahun, Pekerjaan : Ibu rumah tangga, Agama : Islam Alamat : Jln. Sudirman Dusun III Desa Cinta Rakyat, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm. KAJMAN;
HIKNUL HAKIM, Umur : 45 Tahun, Pekerjaan : PNS, Agama : Islam, Alamat : Dusun II Desa Rugemuk, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm.MUHAMMAD SANAH;
RUSNI, Umur : 87 tahun, Pekerjaan : Ibu rumah tangga, Agama : Islam, Alamat : Jl. Sukmo Desa Kolam, Kec. Percut Sei.Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;
LILAWATI, Umur : 40 tahun, Pekerjaan : Karyawan Swasta, Agama : Islam, Alamat : Jln. Pendidikan Dusun II, Desa Bandar Setia, Kec. Percut Sei.Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm.FACHRUDDIN;
ANDI, Umur : 49 tahun, Pekerjaan : Bertani, Agama : Islam, Alamat : Dusun II Desa Rugemuk, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm. MUHAMMAD ALI;
PURNOMO, Umur : 53 tahun, Pekerjaan : Bertani, Agama : Islam, Alamat : Dusun II Desa Rugemuk Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku ahli waris Alm. SUJONO;
MISNAH, Umur : 55 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Dusun I Cinta Damai, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;
RAMLAN ANI, Umur : 82 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, Agama : Islam, Alamat : Jl. Sukmo Desa Kolam, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada 1. OEMAR WITARYO, SH, 2. ANDRY MAHYAR, SH. MH. dan 3. NOOR ALAMSYAH, SH., masing-masing Advokat / Pengacara & Penasihat Hukum pada Kantor Advocat & Consultan Hukum ”OEMAR WITARYO, SH. & REKAN”, beralamat di Jl. Veteran No. 38 Medan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 13 Juli 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai PARA PEMBANDING II / PARA TERBANDING I semula PENGGUGAT I sampai dengan PENGGUGAT XXXIV;
D A N
NyonyaTITIN KURNIATI RAHAYU, Umur : ± 35 tahun, pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Pasar Hitam No. 59 Dusun XI Desa Sampali Kec.Percut Sei.Tuan, Kab.Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris Almarhumah SUPIAH; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING I semula TERGUGAT I;
Nyonya SUMARNI, umur : ± 51 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Cemara Dusun IV Desa Sampali Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumH. DJAFAR ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING II semula TERGUGAT-II;
SUPARLAN, umur : ± 54 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Dusun VIII Gang Senina, Kel. Lau Dendang Kec.Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumDAMANHURI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING III semula TERGUGAT-III;
TUKIMAN, Umur : ± 67 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Veteran Psr. VIII, Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumDJUMAN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IV semula TERGUGAT-IV;
NYONYARUMINAH, umur ± 58 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Banten Timur Gang Kenangan, No. 380 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku ahli waris Almarhum SALEH ARISTO, dan mewakili ahli waris dari AlmarhumNURDIN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING V semula TERGUGAT-V;
MUHAMMAD MUSA, Umur : ± 70 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Bambu Dusun VII Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumKARMADI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING VI semula TERGUGAT-VI;
SURIP, Umur : ± 63 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Dusun I Kamboja Desa Lau Dendang Kec. Percut Sei. Tuan, Kab.Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumPAIDI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING VII semula TERGUGAT-VII;
MUKSIN, Umur : ± 43 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Banten Gang Rukun Dusun IX-A No. 213 Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumISHAKI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING VIII semula TERGUGAT-VIII;
PONIMAN BUANG, Umur : ± 76 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Dusun IX Desa Saentis Kec.Percut Sei.Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumSUARDI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING IX semula PIHAKTERGUGAT-IX;
NYONYASANAH, Umur : ± 71 tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Sampali Cie VI Pondok Damar Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumABDUL RAHMAN RANGKUTI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING X semula PIHAKTERGUGAT-X;
TUKIMUN, Umur : ± 76 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Karya Pasar II Dusun I Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumWAHIDIN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING XI semula TERGUGAT-XI;
SUPOMO, Umur : ± 46 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Masjid Pasar IV Dusun VI Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumSOELEMAN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TURUTTERBANDING XII semula TERGUGAT-XII;
SUGI GUNAWAN, Umur : ± 25 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Cemara Pasar I Sampali, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Saudara Kandung NYONYAARFAH dan juga mewakili ahli waris dari AlmarhumMUHAMMAD FAQIH ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XIII semula TERGUGAT-XIII;
AMIRSYAH, Umur : ± 42 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Peringgan No. 6 Dusun VI Desa Helvetia Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumISMAIL YS ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XIV semula TERGUGAT-XIV;
SUHEMI, Umur : ± 50 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, bertempat tinggal di Sampali Cei Pondok Damar RT. 001/RW. 024 Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumSADJI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XV semula TERGUGAT-XV;
NYONYATUGINEM, Umur : ± 69 tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia Kec.Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Isteri dan ahli waris dari Suaminya Almarhum BUHARI dan juga bertindak mewakili ahli waris dari AlmarhumahSANEM; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING XVI semula TERGUGAT-XVI;
SUGINO, Umur : ± 58 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Pasar I Lorong II Baru Timur No.30-A, Desa Sampali Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumWOTO : Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING XVII semula TERGUGAT-XVII;
LEGIMIN TAPE, Umur : ± 55 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Pasar X Dusun VII Gang Keluarga, Desa Manunggal Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumSAMBOET ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XVIII semula TERGUGAT-XVIII;
NYONYA MISNAH, Umur : ± 73 tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Desa Helvetia Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Isteri dan ahli waris dari Suaminya AlmarhumWAGIMIN, dan juga bertindak mewakili ahli waris dari AlmarhumSIROEN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING XIX semula TERGUGAT-XIX;
NYONYAYUNIARTISUSILAWATI, Umur : ± 45 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jatirejo Pasar VII Desa Sampali Kec. Perut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris dari AlmarhumSUMEN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XX semula TERGUGAT-XX;
HARUN NURASID KUMBARA, Umur : ± 62 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumahANIA (ANIS) ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING XXI semula TERGUGAT-XXI;
MARTA SOLIN, Umur : ± 57 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Bambu Gang Teratai, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumRUSTAM ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING XXII semula TERGUGAT-XXII;
SURIADI, Umur : ± 37 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Pasar X Dusun 7, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumISHAK II ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXIII semula TERGUGAT-XXIII;
NYONYA SURIAS ANITA, Umur : ± 40 tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Pasar I Lorong II Baru Timur, Desa Sampali, Kec. Percut Sei. Tuan. Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku anak dan ahli waris dari AlmarhumPONIMAN Y. dan juga bertindak mewakili ahli waris dari AlmarhumahHALIMAH TUSAKDIAH ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXIV semula TERGUGAT-XXIV;
MISRAN SASMITA, Umur : ± 69 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Mesjid No.10Dusun Pasar IV, Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumAHMAD NADIO ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXV semula TERGUGAT-XXV;
ISWIKA, Umur : ± 49 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Serbaguna Pasar IV, Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumRACHMADAJAH H ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING XXVI semula TERGUGAT-XXVI;
MARTAP DJAELANI, Umur : ± 60 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Jatoirejo, Desa Sampali, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumTRAWILAN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXVII semula TERGUGAT-XXVII;
NYONYASURYAWATI, Umur : ± 66 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Bambu Timur No. 26 G, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Isteri dan ahli waris dari Suaminya AlmarhumMUHADI dan juga bertindak mewakili ahli waris AlmarhumPAIMAN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXVIII semula TERGUGAT-XXVIII;
NYONYAMILUD, Umur : ± 47 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Dusun VI, Desa Sampali, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumSAFARUDDIN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXIX semula PIHAKTERGUGAT-XXIX;
AMAN, Umur : ± 47 tahun, Pekerjaan : Wiraswasts, bertempat tinggal di Jalan Banten Dusun VII, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumIDHAM KALBUDI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXX semula TERGUGAT-XXX;
KELIWON, Umur : ± 56 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Pasar I Lorong I Baru No. 42, Desa Sampali, Kec. Percut Sei. Tuan, Kab.Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumBARI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXXI semula TERGUGAT-XXXI;
NYONYASYAMSIAH, Umur : ± 62 tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Mesjid, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku Isteri dan ahli waris dari Suaminya Almarhum MISRANS. dan juga bertindak mewakili ahli waris dari AlmarhumA. SJAHBANDI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXXII semula TERGUGAT-XXXII;
MHD. SOFYANDI, Umur : ± 37 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Pasar I Lorong III Barat No.24, Desa Sampali, Kec.Percut Sei. Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumahSUMIATI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXXIII semula TERGUGAT-XXXIII;
NURIAH, Umur : ± 52 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Pasar VI Dwikora, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumU. SIDIK ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXXIV semula PIHAKTERGUGAT-XXXIV;
SUMARDI, Umur : ± 55 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Veteran Gg. Pangeran Antasari ,Dusun Pasar V, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumKARTO PAWIRI (SASTRO PAWIRO) ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXXV semula TERGUGAT-XXXV;
MUHAMMAD AMIN, Umur : ± 43 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Dusun II Gg. Utama Manunggal, Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumMINING (NINING) ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXXVI semula TERGUGAT-XXXVI;
SWARSO, Umur : ± 57 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Pasar V Lorong Subur Dusun II, Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumZAIJAH ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING XXXVII semula TERGUGAT-XXXVII;
NYONYAPARIYEM, Umur : ± 47 tahun, Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jalan Mesjid No.1080 Dusun Pasar VI, Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selaku anak dan ahli waris dari AlmarhumSAMINGAN dan juga bertindak mewakili ahli waris dari AlmarhumahFATIMAH SARI (FATIMAH); Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXXVIII semula TERGUGAT-XXXVIII;
SWARNO, Umur : ± 51 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Cemara II Timur No. 39 Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumTOEKIRAN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XXXIX semula TERGUGAT-XXXIX;
MUHAMMAD HASAN, Umur : ± 66 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Dusun VIII No.40-C Gg. Kenanga, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumMUHAMMAD SAID ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING XL semula PIHAKTERGUGAT-XL;
SUGIMAN, Umur : ± 51 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Pasar I Lorong II Barat No.18, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumRADINAH ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING XLI semula TERGUGAT-XLI;
IZUL FITRIANTO, Umur : ± 36 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Setia Budi No. 09 RW. 010, Kel. Helvetia, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumDIPO ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XLII semula TERGUGAT-XLII;
BOINAH, Umur : ± 74 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Lorong VIII, Desa Helvetia, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumMASPURA ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XLIII semula PIHAKTERGUGAT-XLIII;
SUDARSONO, Umur : ± 47 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Cemara Lorong II Timur No.30, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumSALAMOEN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XLIV semula TERGUGAT-XLIV;
ELISAH, Umur : ± 57 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Mesjid No.1050 Dusun VI, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumKARIMAN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XLV semula TERGUGAT-XLV;
NGATIMI, Umur : ± 57 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Pasar I Lorong III Barat, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumSEMO ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XLVI semula TERGUGAT-XLVI;
NYONYAMISNAH, Umur : ± 58 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Kenari No. 16, Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumADAM MALIK ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XLVII semula TERGUGAT-XLVII;
SUPARMAN, Umur : ± 68 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Sidomulyo Dusun IV Desa Manunggal, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumahPATIMAH ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING XLVIII semula TERGUGAT-XLVIII;
ANWAR SAKAS, Umur : ± 67 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Pembangunan Gg. Mulia No.70 RT.001/RW.005, Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumahBASIRAH ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING XLIX semula TERGUGAT-XLIX;
NYONYANURJANI, Umur : ± 35 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Cemara Lorong I Timur No. 30 Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumahSARINEM ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING L semula TERGUGAT-L;
YASIR, Umur : ± 76 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Veteran Pasar IV, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumSUWOH ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LI semula TERGUGAT-LI;
HAMZAH, Umur : ± 53 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Setia Budi No. 48 Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumAMAN R. ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LII semula TERGUGAT-LII;
MUHAMMAD HADI, Umur : ± 33 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Banten Dusun IX-A No. 84, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumMUHAMMAD TAHER ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LIII semula TERGUGAT-LIII;
TUTUR TAHIR, Umur : ± 46 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Istiqomah Dusun V No. 144, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumSUTAN NUTRI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LIV semula TERGUGAT-LIV;
NYONYASUWARTI, Umur : ± 49 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Peringgan No. 141 Dusun II, Desa Helvetia, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumSAFRIN HARJO ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LV semula PIHAKTERGUGAT-LV;
NGASIMAN, Umur : ± 71 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Lorong Darma Dusun VIII, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumKAMED ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING LVI semula TERGUGAT-LVI;
ARMIDA, Umur : ± 46 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Peringgan No. 140, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumahMAIMAH : Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LVII semula TERGUGAT-LVII;
SISWANDI, Umur : ± 60 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Kapten Muslim Gg. Sehati No. 01 RT.003/RW.004 Kel. Helvetia Timur, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumahRANTINEM ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LVIII semula TERGUGAT-LVIII;
LAHMUDDIN, Umur : ± 41 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Bambu Timur Dusun VIII Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumMUHAMMAD NOR ISMAIL ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING LIX semula TERGUGAT-LIX;
ABDUL RAHIM, Umur : ± 40 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Mesjid Dusun VI, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumABDULLAH T. ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LX semul TERGUGAT-LX;
WAGIMAN, Umur : ± 43 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Dusun VIII Desa Lau Dendang, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumAMAN ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LXI semula TERGUGAT-LXI;
EDY LIANTO, Umur : ± 64 tahun, Pekerjaan : Partikulir, bertempat tinggal di Gang Jambu Dusun II-A, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumALWI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LXII semula TERGUGAT-LXII;
DARMAN, Umur : ± 44 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, bertempat tinggal di Sampali Cie VI Pondok Damar RT.01/RW.04, Kec.Percut Sei Tuan, Kab.Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumMUHAMMAD AHMAD SAFI’I BW.; Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING LXIII semula TERGUGAT-LXIII;
SUGI DERMAWAN, Umur : ± 69 tahun, Pekerjaan : Wiraswasta, bertempat tinggal di Pasar I Lorong II Baru Timur No. 30-A Desa Sampali, Kec. Percut Sei Tuan, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumMARZOEKI ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUTTERBANDING LXIV semula TERGUGAT-LXIV;
ABRUR, Umur ± 46 tahun, Pekerjaan Partikulir, bertempat tinggal di Jalan Bambu Dusun VII BB., Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan mewakili ahli waris AlmarhumABAS NEGARA ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LXV semula TERGUGAT-LXV;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ. KEMENTERIAN DALAM NEGERI DI JAKARTA CQ. GUBERNUR SUMATERA UTARA CQ. BUPATI DELI SERDANG, berkedudukan di Jalan Negara Lubuk Pakam ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LXVI semula TURUTTERGUGAT-I;
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA CQ. KEMENTERIAN NEGARA AGRARIA/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT DI JAKARTA CQ. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROPINSI SUMATERA UTARA CQ. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN DELI SERDANG, berkedudukan di Jalan Karya Utama Lubuk Pakam ; Untuk selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANDING LXVII semula TURUT TERGUGAT-II;
Bahwa dalam hal ini Turut Terbanding I sampai dengan III, Turut Terbanding V sampai dengan XVII, Turut Terbanding XIX sampai dengan LIX, Turut Terbanding LXI sampai dengan LXIV, semula Tergugat I sampai dengan III, Tergugat V sampai dengan XVII, Tergugat XIX sampai dengan LIX, Tergugat LXI sampai dengan LXIV memberikan kuasa kepada :
FACHRUDDIN RIFAI, SH.MHum;
Hj. FARIDAH ARIANY, SH;
SUHARDI, SH;
PURWANTO, SH;
MUHAMMAD RIAU SHR, SH;
ANDY RIZALDY, SH;
MUHAMMAD YASID, SH;
Masing-masing Advokat/ Penasihat Hukum, berkantor pada Law Firm Fachruddin Rifai, SH. MHum & Associates, beralamat di jalan Bambu II nomor : 1-J Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 September 2012;
Bahwa dalam hal ini Turut Terbanding IV, XVIII, LX, dan LXII semula Tergugat IV, XVIII, LX, dan LXII memberikan kuasa kepada LUKMANUL HAKIM, Advokat dan Penasihat Hukum pada LAW OFFICE LUKMANUL HAKIM, SH & ASSOCIATES, beralamat di jalan A. Yani nomor : 16 Lt. III Medan, berdasarkan surat kuasa khusus nomor : 067/LO-LH/SK/IX/2012 tanggal 12 September 2012;
Bahwa dalam hal ini Turut Terbanding V, XIV, XIX, XXII, XXX, XXXVI, XL, XLIII, XLV, XLVII dan LIX semula Tergugat V, XIV, XIX, XXII, XXX, XXXVI, XL, XLIII, XLV, XLVII dan LIX, memberikan kuasa kepada :
SUHARTO BUTAR-BUTAR, SH.
YENZARMON, SH.
IRWANSYAH TANJUNG, SH.
Masing-masing Advokat/ Pengacara/ Konsultan Hukum pada kantor SUHARTO BUTAR-BUTAR, SH & REKAN, berlamat di jalan Raya Menteng gang Perbatasan nomor : 17 Medan, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 9 Oktober 2012;
PENGADILAN TINGGI tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan tanggal ……………… 2014, nomor : 82/PDT/2014/PT.MDN tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut ditingkat banding;
Berkas perkara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP dan surat-surat yang bersangkutan dengan perkara tersebut;
TENTANG DUDUK PERKARA ;
Menimbang, bahwa Para Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Surat Gugatan tertanggal Agustus 2012 yang yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 15 Agustus 2012 dibawah register perkara perdata nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya sebagai berikut :
TENTANG PENGUASAAN TANAH OLEH PARA PENGGUGAT:
Bahwa Para Penggugat adalah pemilik/pemegang hak atas tanah seluas 680.000 M² (Enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) yang terdiri dari 34 (tiga puluh empat) patok dan masing-masing patok seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) yang terletak di Helvetia Pasar IV, Kampung Sidomulyo, Kecamatan Labuhan Deli, Kewedanaan Deli Hilir, Kabupaten Deli dan Serdang, sekarang dikenal dengan Pasar IV Sidomulyo, Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pasar IV = 1.700 meter.
Sebelah Selatan berbatas dengan tembok Graha Helvetia/Psr.III = 1.700 meter.
Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Ptk.No.0107 dan 0108 = 400 meter
Sebelah Barat berbatas dengan Sei. Baderah = 400 meter.
Bahwa tanah sawah/ladang sebagaimana Para Penggugat sebutkan diatas sebelumnya adalah merupakan tanah Eks Consessie yang telah ditinggalkan terlantar oleh Perusahaan Perkebunan Belanda NV. Verenidge Deli Maschappijen (VDM) Helvetia Estate, dan sejak bulan Januari 1952 telah digarap/dikuasai/diusahai oleh masyarakat sekitarnya yang ditanami dengan tanaman palawija, padi dan jagung serta umbi-umbian dan kacang-kacangan, menurut musim tanam setiap tahunnya.
Bahwa Tanah sawah/ladang mana kemudian atas kebijakan Pemerintah pada waktu itu dan berdasarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : 12/5/14 tanggal 28 Juni 1951, telah diterbitkan Surat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Ub. Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah, U.b. Bupati Kabupaten Deli dan Serdang (Dp.), pada tanggal 27 September 1952 telah dibagi-bagikan kepada masyarakat yang telah menggarapnya yang dikenal dengan sebutan “Tanah Suguhan” yang masing-masing Kepala Keluarga memperoleh seluas 2 (dua) Hektar. Penerbitan surat mana kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor Sk/509 Ka. jo. Peraturan Pemerintah Nomor : 224/1961 tanggal 19 September 1961, telah ditindak lanjuti dengan diterbitnya Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah pada tanggal 15 Mei 1965 oleh Ketua Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa tanah sawah/ladang yang telah dibagi-bagikan yang dikenal dengan sebutan “Tanah Suguhan” sebagaimana yang Para Penggugat maksudkan diatas, yang dikuasai/diusahai oleh Para Penggugat terdiri dari 34 (tiga puluh empat ) patok yang masing masing patok seluas 20.000 M² (dua puluh ribu meter persegi) yang jumlah keseluruhannya seluas 680.000 M² (enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) yang masing-masing terdaftar atas nama :
INGAH : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0111/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0111-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
BAHARUDDIN ; pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0112/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952, dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0112-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
PAIMIN ; pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0115/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0115-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
MARGONO ; pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0116/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0116-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
SUPIATI : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0119/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0119-PL tanggal 15 Mei 1965;
MARSONI : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0120/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0120-PL tanggal 15 Mei 1965;
SYAHRIN LUBIS : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0123/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0123-PL tanggal 15 Mei 1965;
MAHMUDAH : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0124/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0124-PL tanggal 15 Mei 1965;
ALI HUSIN : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0127/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0127-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
TUMINEM: pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0128/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0128-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
MARITAM : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0131/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0131-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
CHAIRULLAH PANE: pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0132/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0132-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
SAODAH: pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0135/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0135-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
SUARNI: pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0136/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0136-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
PONIMAN, pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0139/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0139-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
ROHANA : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0140/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0140-PL tanggal 15 Mei 1965.
BAHTIAR : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0143/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0143-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
AMIRUDDIN: pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0144/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0144-PL tanggal 15 Mei 1965.;
AMRAN : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 014/7Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0147-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
HUSIN : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0148/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0148-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
TIMAH TUMAT : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0151/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0151-PL tanggal 15 Mei 1965;
SUDIKDJO: pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0152/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0152-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
KADJIMIN: pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0152/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0152-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
ARBA’ATUN : pemagang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0156/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0156-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
DJAMILAH : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0159/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0159-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
SITI MARJAM : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0160/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0160-PL tanggal 15 Mei 1965;
KAJMAN: pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0163/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0163-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
MUHAMMAD SANAH : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0164/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0164-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
RUSNI : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0167/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0167-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
FACHRUDDIN : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0168/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0168-PL tanggal 15 Mei 1965
MUHAMMAD ALI : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0170/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0170-PL tanggal 15 Mei 1965;
SUJONO : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0171/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0171-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
MISNAH : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0173/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0173-PL tanggal 15 Mei 1965 ;
RAMLAN ANI : pemegang Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0174/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0174-PL tanggal 15 Mei 1965.
Bahwa karena Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang sebagaimana Para Penggugat sebutkan diatas diterbitkan oleh Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang, yang keduanya merupakan instansi pemerintahan yang resmi dan berwenang menerbitkan surat-surat tersebut, maka surat-surat dimaksud adalah merupakan akta yang sah dan berkekuatan hukum, dan oleh karena mana Para Penggugat mohon kiranya Pengadilan menyatakan bahwa Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah yang Para Penggugat sebutkan diatas adalah sah dan berkekuatan hukum.
TENTANG PENERBITAN HAK GUNA USAHA (HGU) PT.PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO).
Bahwa baru berselang sekitar 5 (lima) bulan diterbitkannya Surat Idzin Menggarap sebagai pegangan hukum para penggarap atas tanah yang dikuasai dan diusahai Para Penggugat, meletuslah “Pemberontakan G30S/PKI” dan oleh karena situasi dan kondisi politik dan keamanan negara yang tidak stabil pada waktu itu, banyak petani penggarap yang tidak berani mengerjakan tanahnya karena takut disebut sebagai anggota ”Barisan Tani Indonesia (BTI) / PKI)”, sampai akhirnya lahan/tanah Eks Consessie VDM Helvetia Estate yang telah dibagi-bagi kepada masyarakat (Tanah Suguhan) tersebut dan ditanami tanaman pertanian untuk penghidupan sehari-hari, pada sekitar tahun 1967 telah digusur secara paksa serta diambil alih oleh Perusahan PT. Perkebunan IX, dan kemudian oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (i.c.Turut Tergugat II) telah pula menerbitkan :
Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/Desa Helvetia pada Tahun 1984 atas nama PT.Perkebunan IX, yang pada tahun 1996 bergabung dengan PT. Perkebunan Nusantara II Persero, Tanjung Morawa (Tergugat LXVI).
Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4/Desa Helvetia tertanggal 3 Pebruari 1995, atas nama PT. Perkebunan Nusantara II Persero, Tanjung Morawa (Tergugat LXVI), untuk tanah seluas 1.256.1072 Ha.(Seribu dua ratus lima puluh enam koma seribu tujuh puluh dua hektar) yang mana didalamnya termasuk tanah sawah/ladang milik Para Penggugat seluas 680.000 M² (Enam ratus delapan puluh ribu meter persegi), tanpa adanya pemberitahuan maupun izin dari Para Penggugat serta tanpa membatalkan surat-surat yang diterbitkan oleh Gubernur/KDH Propinsi Sumatera Utara pada tertanggal 27 September 1952 dan Ketua Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang tertanggal 15 Mei 1965.
Bahwa penggusuran tanam-tanaman para Penggarap oleh Tergugat LXVI serta penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) oleh Turut Tergugat II yang diberikan kepada Tergugat LXVI diatas lahan/tanah/sawah ladang milik Para Penggugat yang telah memperoleh surat yang sah sebagai alas hak atas penguasaan/kepemilikan tanah sawah/ladang dari Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara sejak tahun 1952 dan Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang sejak tahun 1965, berarti telah mengabaikan hak-hak Para Penggugat dan adalah merupakan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
Bahwa akibat pengambilan tanah sawah/ladang yang dikuasai/diusahai Para Penggugat berdasarkan Surat Gubernur/KDH Propinsi Sumatera Utara pada tertanggal 27 September 1952 dan Surat Ketua Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang tertanggal 15 Mei 1965 dengan cara yang sewenang-wenang tersebut mengakibatkan Para Penggugat / Orang Tua Para Penggugat yang mata pencarian pokoknya bertani telah kehilangan mata pencaharian, namun karena situasi dan kondisi pemerintahan di era “Orde Baru” saat itu yang dijalankan dengan “system komando” dimana mulai “Pucuk Pimpinan Tertinggi Pemerintahan” sampai dengan “Lurah/Kades dan Kepala Lingkungan” di dominasi oleh personil militer, termasuk “Pengawas-Pengawas Perkebunan” maka Para Penggugat tidak berani melakukan upaya hukum apapun kecuali menunggu sampai berakhirnya rezim pemerintahan “Orde Baru” dengan menyimpan bukti-bukti kepemilikan/penguasaan tanah sawah/ladang agar tidak sampai dirampas oleh kekuatan yang berkuasa pada saat itu dan berdoa agar perampasan atas fisik tanah yang merupakan hak-hak Para Penggugat tersebut pada saatnya dapat segera di kembalikan.
Bahwa ketika Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4/Desa Helvetia tertangal 3 Pebruari 1995 akan berakhir pada tanggal 9 Juni 2000 dan lebih kurang 3 (tiga) tahun sebelumnya yaitu sekitar bulan Januari 1997 Tergugat LXVI telah mengajukan permohonan kepada Turut Tergugat II untuk perpanjangan ataupun pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4/Desa Helvetia tertanggal 3 Pebruari 1995, yang kemudian atas permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) dimaksud telah ditindak lanjuti oleh Turut Tergugat II dengan melakukan pengukuran ulang dan telah terdaftar data fisik tanah hasil pengukuran ulang yaitu seluas 1.322.2900 Ha. (Seribu tiga ratus dua puluh dua ribu koma dua ribu sembilan ratus hektar) , dan kemudian berdasarkan data fisik bidang tanah tersebut Turut Tergugat II :
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 6 Desember 2000 telah memproses permohonan pemberian Hak Guna Usaha kepada Tergugat LXVI seluas 1.029.7300 Ha. (Seribu dua puluh Sembilan koma tujuh ribu tiga ratus hektar).
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 atas dasar hasil penelitian Panitia B Plus terhadap hasil pengukuran ulang tanah seluas 1.322.2900 Ha. (Seribu tiga ratus dua puluh dua ribu koma dua ribu sembilan ratus hektar) telah memproses permohonan penambahan pemberian Hak Guna Usaha kepada Tergugat LXVI seluas 98.6200 Ha. (Sembilan puluh delapan koma enam ribu dua ratus hektar).
Bahwa berdasarkan 2 (dua) Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional, yaitu Nomor 58/HGU/BPN/2000 tertanggal 6 Desember 2000 dan Nomor 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002,Tentang Pemberian Perpanjangan Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dimana dari data luas tanah hasil pengukuran ulang seluas 1.322.2900 Ha. (Seribu tiga ratus dua puluh dua ribu koma dua ribu sembilan ratus hektar) telah diterbitkan oleh Turut Tergugat II Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor 111/Desa Helvetia tertanggal 20 Juni 2003 atas nama Tergugat LXVI dengan jumlah luas tanah seluruhnya seluas 1.128.3500 Ha. (Seribu seratus dua puluh delapan koma tiga ribu lima ratus hektar) , sehingga sisa tanah dari hasil pengukuran ulang yang tidak diberikan perpanjangan atau dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) oleh Turut Tergugat II adalah seluas 193.9400 Ha. (Seratus sembilan puluh tiga koma sembilan ribu empat ratus hektar).
Bahwa didalam luas tanah yang tidak diberi perpanjangan Hak Guna Usaha atau dikeluarkan dari areal Hak Guna Usaha (HGU) oleh Turut Tergugat II terhadap permohonan perpanjangan yang diajukan oleh Tergugat LXVI yaitu seluas 193.9400 Ha. (Seratus sembilan puluh tiga koma sembilan ribu empat ratus hektar) ,adalah termasuk didalamnya tanah sawah/ladang milik Para Penggugat seluas 680.000 M² (Enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) yang tertuang didalam Surat Keterangan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Ub. Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah, Ub. Bupati, pada tanggal 27 September 1952 Jo. Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah pada tanggal 15 Mei 1965 oleh Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang.
Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Gunan Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, Pasal 18 menyebutkan ;
Ayat (1) : Apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada diatasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri ;
Ayat (2) : Apabila bangunan , tanaman dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan untuk melangsungkan atau memulihkan pengusahaan tanahnya, maka kepada bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden;
Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas biaya bekas pemegang hak Guna Usaha ;
Jika bekas pemegang Hak Guna Bangunan lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) , maka bangunan dan benda-benda yang ada diatas tanah bekas Hak Guna Usaha itu dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang hak;
Bahwa menpedomani ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Gunan Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, maka secara hukum pada saat ini Tergugat LXVI (i.c. PT.Perkebunan Nusantara II Persero) tidaklah mempunyai hak keperdataan apapun lagi diatas tanah yang telah tidak diperpanjang Hak Guna Usahanya oleh Pemerintah (i.c.Turut Tergugat II), oleh karena mana isi diktum Keempat Surat Keputusan Nomor : 42/HGU/ BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 yang menyatakan : “ setelah mendapat ijin pelepasan asset dari Menteri yang berwenang”, menurut hemat Para Penggugat tidaklah boleh diartikan dengan masih adanya hak keperdataan Tergugat LXVI (i.c. PT.Perkebunan Nusantara II Persero) diatas tanah yang sudah dikeluarkan dari areal Hak Guna Usaha, apalagi dengan telah terlampauinya waktu lebih dari 12 tahun sejak berakhirnya HGU Nomor 4 pada tanggal 9 Juni 2000, tetapi frasa tersebut haruslah ditafsirkan secara formal bahwa Menteri yang berwenang telah benar-benar memastikan tanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang telah tidak dikabulkan permohonan perpanjangannya, telah diserahkan kepada pemerintah tanpa adanya bangunan dan benda-benda yang ada diatasnya dan menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang Para Penggugat uraikan diatas, maka tanah sawah/ladang milik Para Penggugat yang telah dikuasai secara melawan hukum oleh Tergugat LXVI sejak tahun 1967 sampai dengan tahun 2000 atas persetujuan Turut Tergugat II, yang tidak lagi diberi perpanjangan/ oleh Pemerintah dan telah dikeluarkan dari areal Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara II Persero (i.c. Tergugat LXVI), menurut hukum sepatutnya tanah sawah/ladang seluas 680.000 M² (Enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) untuk dikembalikan kepada Para Penggugat, tanpa adanya persyaratan ganti rugi apapun dari Tergugat LXVI apalagi dari sejak berakhirnya HGU pada Tahun 2000 sampai dengan saat ini sudah berjalan selama lebih kurang 12 tahun dan tanpa ada bangunan dan tanaman apapun diatasnya.
Bahwa berdasarkan fakta juridis yang para Penggugat uraikan diatas, dan mengingat pula pada saat berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4 /Desa Helvetia pada tanggal 9 Juni 2000, diatas tanah sawah/ladang seluas 680.000 M² (Enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) milik para Penggugat, tidak ditemui adanya bangunan dan/atau tanaman perkebunan apapun diatasnya, maka Para Penggugat mohon kiranya Pengadilan melalui Majelis Hakim yang mengadili perkara a quo untuk menyatakan bahwa : Tergugat LXVI secara hukum tidaklah mempunyai hak keperdataan apapun diatas tanah sawah/ladang objek sengketa tersebut diatas.
TENTANG PENGUASAAN TANAH MILIK PARA PENGGUGAT OLEH TERGUGAT-TERGUGAT I S/D. LXV.
Bahwa dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4 / Desa Helvetia tertangal 3 Pebruari 1995 atas nama PT.Perkebunan Nusantara II (Persero) pada tanggal 9 Juni 2000, Para Penggugat berharap tanah sawah/ladang yang telah diterbitkan bukti haknya oleh Turut Tergugat II secara melawan hukum atas nama Tergugat LXVI dapat dikembalikan kepada Para Penggugat, dan untuk hal itu Para Penggugat sejak tahun 2004 melalui kelompok-kelompok Petani Penggarap telah melakukan upaya dengan menyurati Pihak PT.Perkebunan Nusantara II Persero (i.c.Tergugat LXVI) maupun Instansi Pemerintah terkait seperti, Menteri BUMN di Jakarta, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Deli Serdang, Kepala BPN di Jakarta, Kakanwil BPN Prop.Sum.Utara Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kab.Deli Serdang, juga kepada DPR-RI di Jakarta.
Bahwa surat-surat Para Penggugat tersebut ternyata belum sepenuhnya ditanggapi secara terpadu oleh instansi-instansi terkait yang mengarah kepada pengambilan keputusan atau solusi untuk dikembalikannya tanah sawah/ladang kepada Para Penggugat sebagai pemegang hak garap sejak tahun 1952, sehingga secara fisik tanah-tanah tesebut telah menjadi rebutan antara para petani penggarap yang memegang surat idzin menggarap yang sah dengan masyarakat yang tergabung dalam kelompok petani penggarap yang sama sekali tidak mempunyai surat apapun, dan ketika Para Penggugat melihat ke lokasi dimana tanah sawah/ladang yang telah dikuasai Para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara jo. Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah yang diterbitkan oleh Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang, Para Penggugat menemui dilokasi tanah sawah/ladang milik Para Penggugat telah berdiri bangunan dan tembok pagar permanent yang didirikan tanpa sepengetahuan Para Penggugat, dan oleh karenanya Para Penggugat telah mengirimkan surat kepada :
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang (i.c.Turut Tergugat II), dengan surat Nomor : 22/AMH/VII/2011 tertanggal 28 Juli 2011, perihal : Mohon Pemblokiran penerbitan Sertifikat diatas tanah Milik Klien kami.
Kepala Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Kabupaten Deli Serdang, dengan surat Nomor : 23/AMH/VII/2011 tertanggal 28 Juli 2011 perihal : Mohon pembongkaran bangunan rumah dan pagar tanpa izin pemilik tanah;
Bupati Deli Serdang (Turut Tergugat I), Kakan. Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, dengan Tembusan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara BUMN, Kepala BPN Pusat dan Gubernur Sumatera Utara, tertanggal 28 September 2011, perihal ; Mohon bantuan pengembalian Tanah Suguhan/Garapan Tahun 1952 Milik Klien kami Inggah Dkk.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Cq. Ketua Komisi II/Pertanahan dengan surat Nomor : 48/AMH/X/2011 tertanggal 19 Oktober 2011, perihal ; Mohon bantuan pengembalian Tanah Suguhan/Garapan Tahun 1952 Milik Klien Kami Inggah Dkk.
Bahwa dalam menunggu proses pengembalian tanah sawah/ladang milik Para Penggugat oleh Pemerintah, Para Penggugat terus berupaya mencari tahu siapa-siapa yang telah secara tanpa hak dan tanpa izin menguasai dan mengusahai tanah sawah/ladang milik Para Penggugat, yang kemudian Para Penggugat mendapat informasii bahwa Tergugat-Tergugat I s/d. LXV lah yang telah menguasai/ mengusahai tanah sawah/ladang milik Para Penggugat seluas 680.000 M² (Enam ratus delapan puluh ribu meter persegi), bahkan Tergugat-Tergugat I s/d. LXV telah mendirikan bangunan diatasnya tanpa izin dari Para Penggugat, dan perbuatan mana tentunya sangat merugikan Para Penggugat dan dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Bahwa berdasarkan informasi/pemberitaan media masa Koran Sinar Indonesia Baru (SIB) hari Rabu tanggal 10 Agustus 2011 Nomor : 12.269 Tahun Ke-42 Para Penggugat mengetahui bahwa pembangunan pagar tembok permanent tersebut telah mendapat idzin dari Turut Tergugat I berdasarkan Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 503.632.86/4282, yang menurut logika hukum bagaimana mungkin suatu idzin bangunan dapat diberikan/diterbitkan diatas tanah yang masih berstatus dalam sengketa di Pengadilan. Oleh karena mana jika benar Turut Tergugat I telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 503.632.86/4282, maka surat keputusan mana haruslah dinyatakan batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat formil maupun meteriel dalam penerbitannya.
Bahwa dari hasil penyelidikan Para Penggugat ternyata Tergugat-Tergugat I s/d. LXV juga memiliki Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang dari Gubernur/KDH Prop.Sum.Utara dengan bentuk dan isinya mirip dengan yang ada dan dimiliki Para Penggugat, tetapi dengan penulisan nomor surat yang berbeda (terdiri dari tiga angka) serta tanggal dan tahun penerbitan yang tidak sama dengan yang dimiliki Para Penggugat, yaitu tertanggal 20 Januari 1954 dan tanpa dilengkapi dengan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah dari Panitia Landreform serta tidak dilengkapi dengan Peta Persil Tanah Suguhan/Pembahagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang, surat-surat keterangan mana terdiri dari surat :
Nomor : 016/Ketj.Labuhan Deli/DS. Nomor : 017/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 018/Ketj.Labuhan Deli/DS. Nomor : 019/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 020/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 021/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 022/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 023/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 024/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 025/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 026/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 027/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 028/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 029/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 030/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 031/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 032/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 033/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 034/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 035/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 036/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 037/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 038/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 039/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 040/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 041/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 042/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 043/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 044/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 045/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 046/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 047/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 048/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 049/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 050/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 051/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 052/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 053/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 054/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 055/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 056/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 057/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 058/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 059/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 060/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 061/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 062/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 063/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 064/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 065/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 066/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 067/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 068/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 069/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 070/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 071/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 072/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 073/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 074/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 075/ Ketj.Labuhan Deli/DS.
Nomor : 076/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 077/ Ketj. Labuhan Deli/DS.
Nomor : 078/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 079/ Ketj. Labuhan Deli/DS.
Nomor : 080/Ketj.Labuhan Deli/DS, ------------------------,
dan keberadaan Surat Keterangan Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Sum.Utara Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang versi tanggal 20 Januari 1954 yang ada ditangan Tergugat-Tergugat I s/d. LXV tidak dilengkapi dengan surat dari Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang Tanggal 15 Mei 1965 sebagaimana dimiliki oleh Para Penggugat, dan dengan menyebutkan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pasar IV Kebun Helvetia
Sebelah Selatan berbatas dengan pagar tembok Komplek Perumahan Graha Metropolitan (d/h. Graha Helvetia)
Sebelah Timur berbatas dengan Paret Sulang-Saling/Kampung Karang Sari
Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Badera.
Bahwa kemudian dengan surat-surat yang dimiliki Tergugat-Tergugat I s/d. LXV yang sedemikian itu, sesuai informasi yang Para Penggugat peroleh dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam ternyata Tergugat-Tergugat I s/d. LXV (i.c. Nyonya Titin Kurniati Rahayu,Dkk.) telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam terhadap :
PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) (d/h.PTP IX) berkedudukan di Medan sebagai Tergugat I ;
Pengurus Besar Al Washliyah (disingkat Al Washliyah) berkedudukan di Jakarta, sebagai Tergugat II ;
Notaris / PPAT Drs.Hasbullah Hadi,SH. beralamat di Jalan Perintis Kemerdekaan (d/h. Jalan Irian ) Nomor 15-A Tanjung Morawa, sebagai Turut Tergugat I ;
Pemerintah RI. Cq. Menteri Negara BUMN, beralamat di Jalan Wahidin No.2 Jakarta, sebagai Turut Tergugat II ;
Pemerintah RI. Cq. Menteri Dalam Negeri Cq. Gubernur Sumatera Utara Cq. Buubernur Sumatera Utara Cq. Bupati Deli Serdang, beralamat di pati Deli Serdang, beralamat di Jalam Negara Lubuk Pakam, sebagai Turut Terguggat III ;
Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta Cq.Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten DeliSerdang, berkedudukan di Jalan Karya Utama Lubuk Pakam, sebagai Turut Tergugat IV,
yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 15 Maret 2006 dengan Register Perkara Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN.LP, dengan tuntutan (petitum) antara lain : Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 016/Ketj.Labuhan Deli/DS. s/d. Nomor : 080/Ketj.Labuhan Deli/DS. sebagaimana Para Penggugat sebutkan diatas.
Bahwa dengan bukti kepemilikan/penguasaan tanah sawah/ladang berupa Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/ Ladang Nomor : 016/Ketj.Labuhan Deli/DS. s/d. Nomor : 080/Ketj.Labuhan Deli/DS. tersebut, gugatan dan tuntutan dari Penggugat-Penggugat I s/d. LXV (Nyonya Titin Kurniati Rahayu, Dkk.). yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam dengan Registrasi Perkara Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 telah diperiksa dan diadili oleh Judex Factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang oleh Majelis Hakim telah diputus pada tanggal 22 Januari 2007, dengan amar :
M E N G A D I L I :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Tergugat I, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk sebahagian ;
Menyatakan sah menurut hukum Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 016/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 017/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 018/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 019/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 020/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 021/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 022/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 023/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 024/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 025/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 026/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 027/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 028/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 029/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 030/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 031/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 032/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 033/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 034/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 035/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 036/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 037/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 038/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 039/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 040/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 041/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 042/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 043/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 044/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 045/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 046/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 047/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 048/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 049/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 050/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 051/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 052/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 053/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 054/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 055/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 056/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 057/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 058/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 059/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 060/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 061/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 062/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 063/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 064/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 065/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 066/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 067/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 068/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 069/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 070/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 071/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 072/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 073/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 074/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 075/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 076/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 077/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 078/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 079/Ketj.Labuhan Deli/DS, Nomor : 080/Ketj.Labuhan Deli/DS, masing-masing bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub.Bupati Deli dan Serdang bertalian dengan Peta Tanah Persil/Tanah Suguhan diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub.Bupati Deli dan Serdang tertanggal 24 September 1953.
Menyatakan Penggugat-Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah perkara seluas + 106 Ha (lebih kurang seratus enam hektar) yang terletak di Pasar IV Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pasar IV Kebun Helvetia;
Sebelah Selatan berbatas dengan Tembok Perumahan Graha Helvetia;
Sebelah Timur berbatas dengan Parit Sulang-Suling/Kampung Karang Sari;
Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Bederah;
Menyatakan perbuatan Tergugat I mengalihkan sebagian tanah obyek perkara seluas + 30 Ha (lebih kurang tiga puluh hektar) kepada Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).-
Menyatakan Akte Penyerahan Hak Atas Tanah dengan ganti rugi No.29 tanggal 27 September 2004 batal demi hukum tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.-
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun orang lain yang mendapat hak dari padanya, untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat-Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa ada gangguan dari pihak ketiga;
Menghukum Turut Tergugat IV untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah atas nama Tergugat II diatas tanah objek perkara;
Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng yang jumlahnya sebesar Rp.1.574.000.- (satu juta lima ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat-Penggugat untuk selain dan selebihnya;”
Bahwa kemudian dengan putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama sebagaimana diuraikan diatas, PT.Perkebunan Nusantara II Persero, telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dengan Registrasi Perkara Nomor : No.173/ Pdt/2007/PT-MDN dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi telah pula diperiksa, dan diputus pada tanggal tertanggal 11 Juli 2007, dengan amar sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan Banding dari Kuasa Tergugat I / Pembanding;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 22 Januari 2007 No.15/Pdt.G/2006/PN-LP yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan ini yang dalam tingkat banding sejumlah Rp.110.000.- (Seratus sepuluh ribu rupiah)”.
Bahwa kemudian atas putusan Banding Pengadilan Tinggi Sumatera Utara yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, pihak PT.Perkebunan Nusantara II (Persero) telah pula mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung R.I, yang terdaftar dalam Registrasi Perkara Nomor : 2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008, dan oleh Majelis Hakim Agung telah pula diperiksa dan diputus dengan amar sebagai berikut :
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.Perkebunan Nusantara II (Persero) tersebut ;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah);
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tingkat terakhir yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) PT.Perkebunan Nusantara II (Persero) telah pula menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung R.I. dengan Registrasi Perkara Nomor : 701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010, oleh Majelis Hakim Agung telah diperiksa, diadili dan diputus dengan amar sebagai berikut:
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa membaca dan mencermati putusan-putusan Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut diatas dari mulai Peradilan Tingkat Pertama dan Terakhir serta sampai putusan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan yang diajukan oleh Nyonya Titin Kurniati Rahayu Dkk. terhadap PT. Perkebunan Nusantara II Persero (Tergugat I), Para Penggugat sama sekali tidak menemui adanya pertimbangan hukum Majelis Hakim baik pada pemeriksaan pada tingkat Judex Factie maupun pada tingkat Judex Juris yang berhubungan dengan keberadaan surat-surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah sawah/ladang Para Penggugat, hal mana disebabkan Para Penggugat yang dengan sebab tidak mengetahui adanya gugatan tersebut sehingga tidak dapat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk masuk sebagai Intervenient dan Majelis Hakim juga dengan sebab tidak adanya subtansi gugatan Tergugat-Tergugat I s/d. LXV yang menyinggung keberadaan surat-surat Para Penggugat terhadap gugatan yang diajukan kepada PT. Perkebunan Nusantara II Persero (i.c. Tergugat XVI), tidak ada alasan untuk menyebut/menyinggung adanya kepentingan Para Penggugat, apalagi untuk memanggil masuk dalam perkara sebagai intervenient, sehingga dengan sebab-sebab tersebut Keputusan Judex Factie dan Judex Juris telah menjadi tidak sempurna secara hukum dan tentunya sangat merugikan Para Penggugat, karena tanah/sawah/ladang yang didalilkan Tergugat-Tergugat I s/d. LXV didalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 jo. Nomor : No.173/ Pdt/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 jo. Nomor : 2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008 jo. Nomor : 701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010, ternyata letaknya persis di lokasi tanah sawah/ladang yang dimiliki/dikuasasi Para Penggugat berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah /Ladang dari Gubernur/KDH Propinsi Sumatera Utara tertanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah dari Ketua Panitia Landreform Kabupaten Deli Serdang tertanggal 15 Mei 1965.
Bahwa menurut logika hukum merupakan suatu hal yang mustahil pejabat ataupun Instansi setingkat Gubernur Propinsi yang mempunyai system manejemen pengendalian tata persuratan yang sudah sangat teratur, bisa menerbitkan 2 (dua) surat bukti hak diatas lahan yang sama, seandainyapun surat-surat yang dimiliki Tergugat-Tergugat I s/d. LXV benar adanya (QUOD NON) kemungkinannya dengan lokasi yang berbeda, dan jikapun menunjuk pada lokasi yang sama (QUOD NON), maka surat-surat bukti penguasaan yang dimiliki oleh Tergugat-Tergugat I s/d. LXV yang diterbitkan oleh Gubernur/KDH Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 20 Januari 1954, setelah adanya penerbitan surat yang lebih dahulu diberikan kepada Para Penggugat yaitu pada tanggal 27 September 1952, maka Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang dimiliki Tergugat-Tergugat I s/d. LXV tersebut haruslah dianggap setidaknya telah diterbitkan dengan sebab khilap dan keliru dan oleh karenanya Para Penggugat mohon kiranya Pengadilan yang mengadili perkara a quo berkenan untuk menyatakan surat-surat bukti hak yang dimiliki Tergugat-Tergugat I s/d. XLV yaitu Nomor : 016/Ketj.Labuhan Deli/DS. s/d. Nomor : 080/Ketj.Labuhan Deli/DS. masing-masing tertanggal 20 Januari 1954, tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, atau menyatakan setidaknya letaknya tidak berada diatas lokasi tanah yang dimiliki Para Penggugat.
Bahwa sebaliknya Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang dimiliki Para Penggugat yang diterbitkan oleh Gubernur/KDH Propinsi Sumatera Utara pada tanggal 27 September 1952 yang ternyata telah diterbitkan lebih dahulu lebih kurang 2 (dua) tahun sebelum diterbitkannya Surat Keterangan yang dimilik Tergugat I s/d. LXV, yang terdiri dari surat:
- Nomor : 0111/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0112/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0115/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0116/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor :0119/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0120/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0123/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0124/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0127/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0128/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0131/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0132/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0135/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0136/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0139/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0140/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0143/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0144/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0147/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0148/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0151/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0152/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0155/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0156/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0159/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0160/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0163/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0164/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0170/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0171/Ketj.Labuhan Deli/DS.
- Nomor : 0173/Ketj.Labuhan Deli/DS. - Nomor : 0174/Ketj.Labuhan Deli/DS,
dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah :
Nomor : 0111-PL. Nomor : 0112-PL. Nomor : 0115-PL. Nomor : 0116-PL.
Nomor : 0119-PL. Nomor : 0120-PL. Nomor : 0123-PL. Nomor : 0124-PL.
Nomor : 0127-PL. Nomor : 0128-PL. Nomor : 0131-PL. Nomor : 0132-PL.
Nomor : 0135-PL. Nomor : 0136-PL. Nomor : 0139-PL. Nomor : 0140-PL.
Nomor : 0143-PL. Nomor : 0144-PL. Nomor : 0147-PL. Nomor : 0148-PL.
Nomor : 0151-PL. Nomor : 0152-PL. Nomor : 0155-PL. Nomor : 0156-PL.
Nomor : 0159-PL. Nomor : 0160-PL. Nomor : 0163-PL. Nomor : 0164-PL.
Nomor : 0167-PL. Nomor : 0168-PL. Nomor : 0170-PL. Nomor : 0171-PL.
Nomor : 0173-PL. dan Nomor : 0174-PL,
yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 15 Mei 1965, yang mana kedua jenis surat tesebut diterbitkan oleh Instansi Pemerintah yang resmi dan berwenang untuk hal itu, yang diberikan kepada Para Penggugat dan oleh karenanya haruslah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum.
Bahwa dari hal-hal yang Para Penggugat uraikan diatas, dengan adanya Surat Keterangan Gubernur/KDH Propinsi Sumatera Utara yang lebih dahulu diterbitkan dari surat yang dimiliki Tergugat-Tergugat I s/d. LXV, yaitu pada tanggal 27 September 1952 dan Surat Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang, yang diterbitkan pada tanggal 15 Mei 1965, maka :
Keberadaan surat-surat bukti penguasaan tanah yang dimiliki Tergugat-Tergugat I s/d. LXV tertanggal 20 Januari 1954, yaitu setelah diterbitkannya surat keterangan Gubernur tertanggal 27 September 1952 yang diberikan kepada Para Penggugat merupakan fakta hukum yang menimbulkan sangka yang beralasan telah terjadi peristiwa yang bertentangan dengan hukum, dalam penerbitan Surat Keterangan Gubernur/KDH Propinsi Sumatera Utara setelah diterbitkannya surat keterangan Gubernur tertanggal 27 September 1952 yang diberikan kepada Para penggugat , maka oleh karena mana pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara Perdata Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP. tertanggal 22 Januari 2007 Jo. Nomor : No.173/ Pdt/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo. Nomor : 2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo. Nomor : 701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010 harus dianggap tidak sempurna menurut hukum, dan oleh karena mana pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim tersebut haruslah dilakukan peninjauan kembali didalam persidangan.
Bahwa ternyata pula berdasarkan penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian Deli Serdang, surat-surat keterangan yang dimiliki Ny.Titin Kurniati Rahayu Dkk. terindikasi terjadi pemalsuan dengan ditemukannya kejanggalan-kejanggalan dalam penulisan Surat Keterangan tertanggal 20 Januari 1954 tersebut sebagaimana disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum yang diuraikan dalam putusan perkara Pidana Nomor : 1417/Pid.B/2009/PN.LP. tanggal 26 Oktober 2009 pada halaman 12 s/d. 24 dengan terdakwa SUDARSONO alias SUDAR dan MISRAN SASMITA serta TASMAN AMINOTO (telah meninggal dunia pada tanggal 09 Desember 2008), sebagaimana disebutkan : “ Namun didalam point-point Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang yang ditandatangani oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Ub.Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah Sawah/Ladang Ub. Bupati Dp. yang tertulis bernama MUNAR S.HAMIDJOJO tertangal 20 Djanuary 1954 telah terdapat kekeliruan yang nyata antara lain adalah sebagai berikut :
Didalam surat tersebut terdapat 3 (tiga) ejaan sekali gus yaitu :
Ejaan Van Ophujsen yang digunakan dari tahun 1901 sampai dengan tahun 1947.
Ejaan Suwandi (ejaan republik) yang digunakan dari tahun 1947 sampai dengan tahun 1972.
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) yang dipergunakan sejak tahun 1972 sampai dengan sekarang.
Nomor 017/ Ketj.Labuhan Deli/DS atas nama H.DJAFAR.....dst
Nomor 064/Ketj.Labuhan Deli/DS. atas nama ANIA, …dst.
Nomor 077 Ketj.Labuhan Deli/DS. atas nama ALWI “ ..dst.
Bahwa, berkaitan dengan adanya pengujian ulang keabsahan surat-surat yang dimiliki Tergugat-Tergugat I s/d. LXV dihubungkan pula dengan adanya putusan perkara pidana Nomor : 1417/Pid.B/2009/PN.LP. tanggal 26 Oktober 2009, maka dengan sebab mana putusan-putusan Judex Factie dan Judex Juris dalam perkara Perdata Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 Jo. Nomor : No.173/ Pdt/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo. Nomor : 2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo. Nomor : 701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010 dimaksud, demi hukum dengan adanya gugatan a quo selayaknya untuk dibatalkan atau setidaknya untuk tidak di eksekusi sampai adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menetapkan pihak-pihak yang berhak menurut hukum atas tanah sawah/ladang objek perkara a quo,
Bahwa, keberadaan surat-surat bukti penguasaan yang dimiliki Tergugat-Tergugat I s/d. LXV setelah diterbitkannya surat keterangan Gubernur tertanggal 27 September 1952 yang diberikan kepada Para Penggugat merupakan fakta hukum yang menimbulkan sangka yang beralasan telah terjadi peristiwa yang bertentangan dengan hukum, dalam penerbitan Surat Keterangan Gubernur/KDH Propinsi Sumatera Utara, setelah diterbitkannya surat keterangan Gubernur tertanggal 27 September 1952 yang diberikan kepada Para penggugat , maka pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP. tertanggal 22 Januari 2007 Jo. Nomor : No.173/ Pdt/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo. Nomor : 2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo. Nomor : 701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010 haruslah dianggap tidak sempurna menurut hukum dan telah menimbulkan kesalahan penerapan hukum, dan oleh karena mana haruslah dinyatakan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Bahwa terhadap putusan Pengadilan Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 Jo Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo Nomor : 2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo Nomor :701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), tentunya sangat merugikan Para Penggugat, karena lahan tanah sawah/ladang yang ditetapkan sebagai milik Tergugat-Tergugat I s/d. LXV didalam keputusan-keputusan pengadilan tersebut, sebahagiannya seluas 680.000 M² (enam puluh delapan meter persegi) merupakan lahan/tanah sawah/ladang Para Penggugat, berdasarkan Surat Keterangan Gubernur/KDH Propinsi Sumatera Utara tanggal 27 September 1952 Jo. Surat Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang yang diterbitkan pada tanggal 15 Mei 1965. Oleh karena mana keputusan-keputusan Judex Factie dan Judex Juris diatas, dihubungkan dengan adanya surat-surat bukti penguasaan tanah sawah/ladang yang dimiliki Para Penggugat yang ternyata tanggal dan tahun penerbitannya lebih dahulu dengan yang dimiliki Tergugat-Tergugat I s/d. LXV, maka sewajarnya Para Pengugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menyatakan surat-surat bukti kepemilikan/penguasaan tanah sawah/ladang yang dimiliki Tergugat-Tergugat I s/d. LXV adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
Bahwa karena gugatan ini diajukan berdasarkan atas bukti-bukti autentik dan cukup eksepsional dan tidak terbantahkan, maka beralasan hukum Penggugat-Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk menunda pelaksanaan eksekusi dalam perkara No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 Jo No.173/Pdt/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo No.2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo No.701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010 hingga perkara gugatan ini berkekuatan hukum tetap, serta putusan nantinya dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar vij vorraad) walaupun ada verzet, banding atau kasasi.
Bahwa dengan adanya putusan-putusan pengadilan yang pertimbangannya didasarkan dengan bukti-bukti penguasaan berupa surat Nomor : 016/Ketj.Labuhan Deli/DS. s/d. Nomor : 080/Ketj.Labuhan Deli/DS. yang diajukan Tergugat-Tergugat I s/d. LXV dalam perkara Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN.LP, Para Penggugat mempunyai sangka yang beralasan bahwa Tergugat-Tergugat I s/d. LXV akan mengalihkan tanah objek perkara kepada pihak lain, untuk itu mohon agar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berkenan meletakkan sita penjagaan (conservatoir beslag) terhadap tanah objek perkara dimaksud.
Berdasarkan fakta-fakta hukum yang Para Penggugat uraikan diatas, mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam memanggil para pihak dan menetapkan hari persidangan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan mengambil putusan hukum dengan amar sebagai berikut :
PRIMAIR
I. DALAM PROVISIONIL
- Menunda pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 Jo Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo Nomor: 2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010 hingga perkara gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
- Menunda semua kegiatan yang dikerjakan diatas lahan terperkara hingga adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara a quo.
II. DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara ;
Menguatkan Putusan Provisionil yang dimohonkan dalam perkara ini ;
Menyatakan dalam hukum yaitu :
a. Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007;
b. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.173/PDT/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007
c. Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. No. 2461 K/ Pdt/2007 tertanggal 30 April 2008;
d. Putusan PK Mahkamah Agung No.701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010,
adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat ;
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum :
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0111/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama INGAH yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0111-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama INGAH yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0112/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama BAHARUDDIN yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0112-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama PAIMIN yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0115/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama PAIMIN yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0115-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama PAIMIN yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0116/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama MARGONO yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0116-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama MARGONO yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0119/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama SUPIATI yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0119-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama SUPIATI yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0120/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama MARSONI yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0120-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama MARSONI yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0123/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama SYAHRIN LUBIS yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0123-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama SYAHRIN LUBIS yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0124/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama MAHMUDAH yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0124-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama MAHMUDAH yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0127/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama ALI HUSIN yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0127-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama ALI HUSIN yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0128/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama TUMINEM yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0128-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama TUMINEM yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0131/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama MARITAM yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0131-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama MARITAM yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0132/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama CHAIRULLAH PANE yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0132-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama CHAIRULLAH PANE yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0135/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama SAODAH yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0135-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama SAODAH yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0136/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama SUARNI yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0136-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama SUARNI yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0139/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama PONIMAN yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0139-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama PONIMAN yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0140/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama ROHANA yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0140-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama ROHANA yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0143/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama BAHTIAR yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0143-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama BAHTIAR yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0144/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama AMIRUDDIN yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0144-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama AMIRUDIN yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0147/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama AMRAN yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0147-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama AMRAN yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0148/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama HUSIN yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0148-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama HUSIN yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0151/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama TIMAH TUMAT yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0151-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama TIMAH TUMAT yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0152/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama SUDIKDJO yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0152-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama SUDIKDJO yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0155/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama KADJIMIN yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0155-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama KADJIMIN yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0156/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama ARBA’ATUN yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0156-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama ARBA’ATUN yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0159/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama DJAMILAH yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0159-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama DJAMILAH yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0160/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama SITI MARJAM yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b.Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0160-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama SITI MARYAM yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0163/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama KAJMAN yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub.Bupati Deli dan Serdang, dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0163-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama KAJMAN yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0164/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama MUHAMMAD SANAH yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0164-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama MUHAMMAD SANAH yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0167/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama RUSNI yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0167-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama RUSNI yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0168/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama FACHRUDDIN yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0168-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama FACHRUDDIN yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0170/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama MUHAMMAD ALI yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0170-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama MUHAMMAD ALI yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0171/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama SUJONO yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0171-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama SUJONO yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0173/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama MISNAH yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp. dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0173-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama MISNAH yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0174/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 Atas nama RAMLAN ANI yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah U.b. Bupati Dp., dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0174-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama RAMLAN ANI yang diterbitkan oleh Ketua Panitia Landreform Daerah Kabupaten Deli Serdang;
Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 680.000 M2. (enam ratus delapan puluh meter persegi) sebagaimana tersebut dalam point 5.1. sampai dengan 5.34 diatas, yang terletak di Pasar IV Sidomulyo, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang
Menyatakan :
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 016/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah ub.Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 017/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah ub.Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 018/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 019/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah ub.Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 020/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah ub.Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 021/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub.Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 022/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub.Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 023/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 024/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 025/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 026/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 027/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 028/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub.Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 029/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 030/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah ub.Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 031/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 032/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 033/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 034/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 035/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 036/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 037/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 038/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 039/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 040/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 041/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 042/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 043/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 044/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 045/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 046/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 047/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang ;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 048/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 049/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 050/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 051/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 052/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 053/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 054/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 055/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 056/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b.Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 057/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 058/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 059/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 060/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 061/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 062/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 063/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 064/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 065/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 066/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 067/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 068/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 069/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 070/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;-
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 071/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 072/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 073/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 074/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 075/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 076/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 077/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 078/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 079/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 080/Ketj.Labuhan Deli/DS, bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelenggara Pembahagian Tanah ub. Bupati Deli dan Serdang;
yang dimiliki Tergugat I s/d. LXV, adalah tidak sah atau setidaknya tidak berada diatas tanah milik Para Penggugat yang menjadi objek perkara a quo ;
Menyatakan Tergugat-Tergugat I s/d. LXV, Tergugat LXVI, dan Turut Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad).
Menyatakan perbuatan Turut Tergugat I yang memberikan izin bangunan diatas tanah milik Para Penggugat adalah perbuatan melawan hukum (Orechtmatige overheid daad)
Menyatakan tidak sah segala peralihan hak dalam bentuk apapun dan kepada siapapun diatas tanah objek perkara milik Para Penggugat seluas 68.000 M2. (enam puluh delapan ribu meter persegi) yang terletak di Pasar IV Sidomulyao Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Menyatakan dengan berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4/Desa Helvetia Tahun 1995 pada tanggal 9 Juni 2000 dan tidak diberi perpanjangan, Tergugat LXVI tidak lagi mempunyai hak keperdataan apapun diatas tanah terperkara, setidaknya diatas tanah seluas 680.000 M² (enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) milik para Penggugat ;
Menghukum Tergugat I s/d LXV dan Tergugat LXVI dan semua pihak yang telah menerima pengalihan hak atas tanah objek perkara, untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Para Pengugat dalam keadaan baik dan kosong, setidaknya yang berada diatas tanah milik Para Penggugat;
Menghukum Tergugat I s/d. LXV, Tergugat LXVI, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan ini;
Menghukum Tergugat I s/d. LXV, Tergugat LXVI, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Pihak Para Penggugat telah mengajukan perubahan gugatannya secara tertulis pada persidangan hari Senin, tanggal 10 Desember 2012 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Pada halaman 5 Point 4 tertulis Di Jl. Veteran Psr. VIII seharusnya tertulis Di Jl. Veteran Psr. VII;
Pada Halaman 16 Point 23 tertulis Kadjimin dst ... Tanah Sawah Ladang Nomor : 0152/Ketj. Labuhan Deli/DS seharusnya tertulis Kadjimin dst... Tanah Sawah Ladang Nomor : 0153/Ketj. Labuhan Deli/DS;
Pada halaman 37-38, Point 5.2. tertulis Surat Kegterangan Tentang dst... Surat Izin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0112-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama PAIMIN, seharusnya tertulis Surat Keterangan Tentang dst... Surat Izin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0112-PL tanggal 15 Mei 1965 atas nama BAHARUDDIN;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Pihak Para Penggugat tersebut di atas, Pihak TERGUGAT-I, Pihak TERGUGAT-II, Pihak TERGUGAT-III, Pihak TERGUGAT-VI, Pihak TERGUGAT-VII, Pihak TERGUGAT-VIII, Pihak TERGUGAT-IX, Pihak TERGUGAT-X, Pihak TERGUGAT-XI, Pihak TERGUGAT-XII, Pihak TERGUGAT-XIII, Pihak TERGUGAT-XV, Pihak TERGUGAT-XVI, Pihak TERGUGAT-XVII, Pihak TERGUGAT-XX, Pihak TERGUGAT-XXI, Pihak TERGUGAT-XXIII, Pihak TERGUGAT-XXIV, Pihak TERGUGAT-XXV, Pihak TERGUGAT-XXVI, Pihak TERGUGAT-XXVII, Pihak TERGUGAT-XXVIII, Pihak TERGUGAT-XXIX, Pihak TERGUGAT-XXXI, Pihak TERGUGAT-XXXII, Pihak TERGUGAT-XXXIII, Pihak TERGUGAT-XXXIV, Pihak TERGUGAT-XXXV, Pihak TERGUGAT-XXXVII, Pihak TERGUGAT-XXXVIII, Pihak TERGUGAT-XXXIX, Pihak TERGUGAT-XL, Pihak TERGUGAT-XLI, Pihak TERGUGAT-XLII, Pihak TERGUGAT-XLIII, Pihak TERGUGAT-XLIV, Pihak TERGUGAT-XLVI, Pihak TERGUGAT-XLVII, Pihak TERGUGAT-XLVIII, Pihak TERGUGAT-XLIX, Pihak TERGUGAT-L, Pihak TERGUGAT-LI, Pihak TERGUGAT-LII, Pihak TERGUGAT-LIII, Pihak TERGUGAT-LIV, Pihak TERGUGAT-LV, Pihak TERGUGAT-LVI, Pihak TERGUGAT-LVII, Pihak TERGUGAT-LVIII, Pihak TERGUGAT-LXI, Pihak TERGUGAT-LXIII, Pihak TERGUGAT-LXIV, melalui Kuasa hukumnya telah mengajukan Tanggapannya secara tertulis di depan persidangan perkara ini pada hari Rabu, tanggal 3 Oktober 2012 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
TENTANG EKSEPSI :
1. Eksepsi Nebis In Idem ;
(Kasus Perkara yang sama tidak dapat diperkarakan dua kali)
Bahwa dengan tegas Tergugat I s/d LXV menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali apabila Tergugat I s/d LXV mengakui secara tegas dalam Eksepsi dan jawabannya;
Bahwa apabila diperhatikan dalil Gugatan a quo adalah perkara yang telah pernah diajukan ke Pengadilan, dan terhadap perkara mana telah dijatuhkan putusan, serta Putusan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaima jelas juga telah diungkapkan Penggugat dalam dalil-dalil Gugatannya pada halaman 12 s/d halaman 36;
Bahwa perkara yang dimaksud oleh Penggugat dalam hal ini, telah sangat jelas diungkapkan oleh Penggugat adalah perkara No. Reg : 15/Pdt.G/2006/PN-LP dan terhadap perkara yang dimaksud Penggugat telah ada Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yakni sebagaimana adanya Putusan dalam perkara perdata No: 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 No : 173/PDT/2007/PT/MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo No. 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo No: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010;
Bahwa karena perkara yang diajukan Penggugat adalah perkara yang telah ada sebelumnya, dimana terhadap perkara tersebut telah ada Putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga Ne bis In Idem melekat pada perkara Gugatan a quo sebagaimana ketentuan pasal 1917 KUHPerdata vide Putusan MA No. 647/K/SIP/1973 Jo MA No. 588K/SIP/1973 Jo Putusan MA No.350K/SIP/1973 oleh karena Gugatan Penggugat A quo adalah Ne bis In Idem, maka menurut hukum Gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima(niet onvantkelijke verklaard).
2. Eksepsi Tentang Penggugat tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat I s/d LXV;
Bahwa bila diperhatikan dalil-dalil Gugatan Penggugat yang menyatakan sebagai pemilik atas tanah seluas 680.000 M² dengan alas hak tanah suguhan atau garapan tahun 1952 tepatnya surat-surat keterangan tentang pembagian dan penerimaan sawah ladang tanggal 27 September 1952 dan dilengkapi dengan surat izin mengerjakan atau menggarap tanah tanggal 15 Mei 1965, namun tidak menguasai tanah objek sengketa a quo karena tanah objek sengketa a quo menjadi rebutan antara petani penggarap yang memegang surat izin menggarap yang sah dengan masyarakat yang tergabung dalam kelompok petani pengarap yang sama sekali tidak mempunyai surat apapun dan saat ini mengajukan Gugatan terhadap Titin Kurniaty Rahayu Dkk yang notabene masih merupakan pemilik yang sah atas tanah seluas 106 yang terketak di pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Keputusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana adanya Putusan-putusan dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010, sebagaimana surat penggugatan penggugat yang terdaftar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 15 Maret 2012 telah memperlihatkan sangat nyata sekali bahwa penggugat sesungguhnya tidak empunyai hubungan hukum dengan tergugat 1 s/d 65 (Titin Kurniaty Rahayu Dkk), karena faktanya bilamana Penggugat telah mendalilkan bahwa tanah aquo menjadi perebutan kelompok petani pengarap yang mempunyai surat dengan yang tidak mempunyai surat tanpa menjelaskan antara siapa dengan siapa sehingga telah membuat penggugat tidak dapat menguasai fisik tanah maka akan semakin jelas kita melihat sejauhmana kebenaran Penggugat terhadap objek sengketa yang diklaim merupakan miliknya dan patut diduga surat yang diajukan oleh Penggugat sebagai alas hak mengajukan Gugatan aquo merupakan surat-surat yang mengandung ketidakbenaran alias fiktif karena fakta juridisnya pada saat pemeriksaan perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo No. 173/PDT/PT-Mdn tanggal 11 Juli 2007 Jo Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo No: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 aquo diajukan dan persidangan lapangan digelar di tahun 2006 tidak ada satu orang pun dari para penggugat yang mengajukan gugatan atau membuat perlawanan atas adanya gugatan maupun hingga eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada tanggal 19 April 2011 s/d tanggal 21 April 2011 berdasarkan penetapan eksekusi nomor : 20/Eks/2010/15/Pdt.G/2006/PN-LP yang diterbitkan oleh Ketua Negeri Lubuk Pakam tertanggal 29 Desember 2010 terhadap bidang tanah seluas 74 Ha yang merupakan sebagaian dari bidang tanah seluas 106 Hektar, sehingga Gugatan penggugat aquo yang menyatakan sebagai pemilik dan menyatakan surat-surat keterangan tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang tertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Ub. Residen Kantor Penyelenggaraan Pembahagian Tanah Ub. Bupati Deli Serdang yang dimiliki Tergugat 1 s/d LXV adalah tidak sah atau setidaknya tidak berada diatas tanah milik Para Penggugat yang menjadi objek perkara aquo adalah tidak beralasan hukum dan tidak ada hubungan hukumnya antara Penggugat dan Tergugat 1 s/d LXV;
Bahwa oleh karena Penggugat aquo tidak mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat 1 s/d LXV yang nota bene sesuai hukum yakni Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) telah ditemukan sebagai pemilik atas tanah seluas 106 Hektar yang terletak di pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang maka sangat beralasan hukum jika Gugatan Penggugat dinyatakan “Tidak dapat Diterima” (Niet Onvankelijke Verklaard);
TENTANG PROVISIONIL ;
Bahwa Eksekusi dalam perkara Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 merupakan hak Pemohon yang telah dinyatakan sebagai pemilik yang sah atas tanah terperkara seluas 106 Hektar yang dilindungi undang-undang dan sesuai dengan tata cara dan prosedur hukum yang telah ditentukan guna menjamin kepastian hukum dan keadilan sehingga dengan adanya Putusan ayang telah berkekuatan hukum dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara yang dijamin oleh hukum sebagaimana yang berlaku dalam negara hukum ini, oleh sebab itu permohonan Provisionil Penggugat yang didasari oleh alasan tidak cukup beralasan hukum (hanya karena adanya gugatan Penggugat aquo) dimana alasan pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh para penggugat aquo dilandasi oleh adanya Surat-surat Kepemilikan yang sangat diragukan keabsahannya karena berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap hanya Surat-surat Tergugat 1 s/d LXV merupakan pemilik yang sah batas tanah perkara seluas + 106 Ha (lebih kurang seratus enam hektar) yang terletak di Pasar IV Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, sehingga Permohonan Provisionil Penggugat berupa 1. Menunda pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 dan 2. Menunda semua kegiatan yang dikerjakan di atas lahan terperkara hingga adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara aquo haruslah demi hukum, kepastian hukum dan keadilan hukum dinyatakan ditolak. Bahwa Fakta Juridisnya terhadap sebahagian bidang tanah perkara yang dimohonkan Provisionil seluas 74 (tujuh puluh empat) Hektar telah dilakukan eksekusi pada tanggal 19 April 2011 s/d tanggal 21 April 2011 berdasarkan Penetapan Eksekusi No : 20/Eks/2010/15/Pdt.G/2006/PN-LP yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 29 Desember 2010 sehingga cukup alasan hukum jika Permohonan Provisionil yang diajukan Penggugat untuk dinyatakan ditolak seluruhnya.
TENTANG POKOK PERKARA :
Bahwa dengan tegas Tergugat I s/d LXV menolak seluruh dalil-dalil
Penggugat kecuali apabila Tergugat I s/d LXV mengakui secara tegas dalam Eksepsi dan Jawabannya dan Tergugat Tergugat I s/d LXV memohon agar seluruh dalil-dalil Eksepsi secara mutatis-mutandis juga menjadi dalil-dalil Jawaban pada Pokok Perkara karenanya tidak diulangi lagi;
I. TENTANG PENGUASAAN TANAH OLEH PARA PENGGUGAT
Bahwa tidak benar para Penggugat telah menguasai ataupun mengusahai atas tanah seluas 680.000 M² yang terletak di Helvetia Pasar IV, Kampung Sidomulyo, Kec. Medan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa yang menguasai ataupun yang mengusahai atas tanah seluas 680.000 M² yang terletak di Helvetia Pasar IV, Kampung Sidomulyo, Kec. Medan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang adalah Tergugat Tergugat I s/d LVX sesuai dengan putusan dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap;
Bahwa Gugatan Penggugat yang berlandaskan dengan adanya Hak Keperdataan atas tanah seluas 680.000 M² yang berdasarkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor : 12/5/14 tanggal 28 Juni 1951, yang telah menerbitkan Surat Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Ub. Residen. Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah U.b Bupati Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 27 September 1952 yang dibagikan kepada masyarakat dengan sebutan tanah suguhan serta Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor. Sk/509 Ka. Jo Peraturan Pemerintah Nomor : 224/1961 tanggal 19 September 1961 dan telah ditindaklanjuti dengan terbitnya surat izin menggarap tanah pada tanggal 15 Mei 1965, masing-masing terdaftar atas nama INGAH dan kawan-kawan ic. Penggugat Aquo sangat tidak beralasan hukum karena merupakan surat yang keabsahannya masih diragukan bahkan dengan adanya Putusan-putusan dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 maka surat-surat alas hak yang lain seperti yang diajukan oleh Penggugat atas sebidang tanah yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang adalah patut diduga merupakan alas hak yang fiktif dan tidak sah menurut hukum;
II. TENTANG PENERBITAN HAK GUNA USAHA (HGU) P.T. PERKEBUNAN NUSANTARA II (PERSERO)
Bahwa dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 telah cukup dipertimbangkan tentang Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) sehingga diputuskan bahwa Tergugat I s/d LXV yang ditetapkan sebagai Pemilik sah atas tanah terperkara serta sah menurut hukum surat-surat alas hak Tergugat I s/d LXV;
III. TENTANG PENGUSAAN TANAH MILIK PARA PENGGUGAT OLEH
TERGUGAT-TERGUGAT I S/D LXV.
Bahwa benar Tergugat I s/d LXV secara fakta juridisnya telah mengusai dan mengusahai lahan Tergugat I s/d LXV ic. Objek sengketa aquo dengan mendirikan bangunan diatas lahan tersebut berdasarkan adanya Putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010, dan eksekusi atas sebahagian tanah objek sengketa seluas 74 Ha yang merupakan bahagian dari bidang tanah seluas 106 Ha, pada tanggal 19 April 2011 s/d tanggal 21 April 2011 berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 20/Eks/201015/Pdt.G/2006/PN-LP yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 29 Desember 2010 serta izin dari instansi-instansi terkait;
Bahwa penguasaan lahan C merupakan perbuatan yang patut hukum karena Putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata Nomor:15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010, dan eksekusi atas sebahagian tanah objek sengketa seluas 74 Ha yang merupakan bahagian dari bidang tanah seluas 106 Ha, pada tanggal 19 April 2011 s/d 2011 s/d tanggal 21 April 2011 berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 20/Eks/201015/Pdt.G/2006/PN-LP yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 29 Desember 2010 serta izin dari instansi-instansi terkait sehingga bukanlah perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad);
Bahwa alas hak Penggugat atas tanah seluas 680.000 M² berupa Surat-surat Keterangan Pembahagian Tanah sawah ladang yang hampir sama dengan surat-surat Tergugat I s/d LXV menjadi surat-surat yang tidak sah menurut hukum karena sudah sangat jelas dan tegas menurut hukum ditetapkan bahwa Surat-surat yang sah adalah surat-surat alas hak Tergugat I s/d LXV, begitu pula telah sangat jelas dan tegas menurut hukum ditentukan bahwa Tergugat I s/d LXV adalah selaku pemilik yang sah atas tanah seluas 106 Ha yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa Penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I s/d LXV adalah tidak benar, karena senyatanya perbuatan Tergugat I s/d LXV merupakan perbuatan patut hukum yang dilindungi oleh Putusan-putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010, dan eksekusi atas sebahagian tanah objek sengketa seluas 74 Ha yang merupakan bahagian dari bidang tanah seluas 106 H, pada tanggal 19 April 2011 s/d 2011 s/d tanggal 21 April 2011 berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 20/Eks/2010/ 15/Pdt.G/2006/PN-LP yang diterbitkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tertanggal 29 Desember 2010 serta izin dari instansi-instansi terkait;
Bahwa terhadap adanya dugaan menggunakan surat-surat palsu yang dilakukan oleh Tergugat I s/d LXV adalah tidak benar karena telah terbantahkan oleh adanya Putusan Peninjauan Kembali (inkrcaht van gewisjde) dalam Perkara Pidana atas nama terdakwa Misran Sasmita dan Sudarsono yang dalam hal ini, tentang perkara pidana atas nama Sudarsono dan Misran Sasmita Telah Ada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Tanggal 24 Agustus 2011 Nomor : 1/PK/Pid/2011 Yang Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 165/K/Pid/2010 tanggal 25 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tanggal 23 Nopember 2009 Nomor : 775/Pid/2009/PT-Mdn Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 26 Oktober 2009 No : 1417/Pid.B/2009/PN-LP, dimana berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI tersebut Sudarsono Als Sudar dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa Sudarsono Als Sudar dan Misran Sasmita dari segala dakwaan tersebut serta memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabanya, dengan demikian tidak benar tuduhan adanya penggunaan Surat Palsu dalam perkara Perdata Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 22 Januari 2007 Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 tersebut;
Bahwa alasan dan argumentasi hukum para Penggugat aqou tentang ketidaktahuan Para Penggugat atas Gugatan sebelumnya Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 dan eksekusi atas sebahagian tanah objek sengketa seluas 74 Ha yang merupakan bahagian dari bidang tanah seluas 106 H, pada tanggal 19 April 2011 s/d 2011 s/d tanggal 21 April 2011 berdasarkan Penetapan Eksekusi No. 20/Eks/201015/Pdt.G/2006/PN-LP sehingga tidak dapat ikut dalam gugatan intervensi dalam perkara yang telah diputus dan perkara lainnya adalah dalil yang tidak beralasan hukum sama sekali karena sebagaimana halaman 22 gugatan Penggugat Aquo, telah menyebutkan bahwa di bulan Juni tahun 2000, pada saat berakhirnya HGU PTPN II (Persero) Para Penggugat telah mengetahui keadaan tanah sengketa, sehingga apabila benar tanah sengketa Aquo merupakan milik Para Penggugat mengapa Penggugat tidak segera melakukan penguasaan secara fisik dan melakukan upaya-upaya lainnya agar tanah objek sengketa aquo diberikan kepada Para Penggugat minimalnya sekedar mengetahui informasi tentang keadaan selanjutnya tanah milik para Penggugat. Bahwa dengan rentang waktu yang cukup jauh antara tahun 2000 atau selama 11 (sebelas tahun) Para Penggugat tidak mengetahui keadaan tanah sengketa aquo yang merupakan miliknya adalah tidak masuk akal sama sekali oleh karenanya iktikad baik para Penggugat yang mengklaim dirinya selaku pemilik tanah sengketa untuk mengajukan gugatan aquo juga sangat perlu dipertanyakan, mengapa sekarang baru diajukan apakah diwaktu-waktu sebelumnya para Penggugat tidur melulu selama 11 (sebelas tahun) lamanya, sehingga sepatutnya dalil-dalil argumentasi Penggugat untuk dikesampingkan dan karena faktanya seluruh alasan-alasan dalam gugatan aquo juga telah dipertimbangkan oleh Judex Factie maupun Judex Juris sebagaimana adanya Putusan dalam perkara perdata terdahulu yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewisjde) Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010, maka patut secara hukum gugatan Para Penggugat aquo ditolak untuk seluruhnya;
TENTANG REKONPENSI :
Bahwa Tergugat I s/d LXV dalam konpensi (dk) dalam kesempatan ini juga mengajukan gugatan rekonpensi kepada Penggugat dalam konpensi sehingga Tergugat I s/d LXV dk menjadi Penggugat dr dan Penggugat dk menjadi Para Tergugat dr;
Bahwa Tergugat I s/d LXV dk/ Penggugat dr mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara perdata aquo agar sudilah kiranya secara mutatis mutandis memasukkan dalil/alasan/argumentasi hukum dalam jawaban Tergugat I s/d LXV menjadi dalil-dalil dalam gugatan rekonpensi Penggugat dr/ Tergugat I s/d LXV dk, sehingga tidak perlu diulangi kembali;
Bahwa karena Penggugat dr / Tergugat I s/d LXV adalah pemilik yang sah atas tanah perkara seluas + 106 Ha (lebih kurang seratus enam hektar) yang terletak di Pasar IV Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pasar IV Kebun Helvetia;
Sebelah Selatan berbatas dengan tembok perumahan Graha Helvetia;
Sebelah Timur berbatas dengan Parit Sulang Suling / Kampung Karang Sari;
Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Bederah;
Dimana Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang No ; 016/Ketj. Labuhan Deli / DS sampai dengan No : 080/Ketj. Labuhan Deli / DS masing-masing bertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Ub. Residen. Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah U.b Bupati Kabupaten Deli Serdang pada tanggal 27 September 1952 yang dibagikan kepada masyarakat dengan sebutan tanah suguhan serta Surat Keputusan Menteri Agraria Nomor. Sk/509 Ka. Jo Peraturan Pemerintah Nomor : 224/1961 tanggal 19 September 1961 dan telah ditindaklanjuti dengan terbitnya surat izin menggarap tanah pada tanggal 15 Mei 1965, masing-masing terdaftar atas nama INGAH dan kawan-kawan ic. Penggugat Aquo sangat tidak beralasan hukum karena merupakan surat yang keabsahannya masih diragukan bahkan dengan adanya Putusan-putusan dalam perkara perdata Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) maka alas-alas Hak Para Penggugat dk/ Tergugat dr berupa Surat-surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang tanggal 27 September 1952 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Ub. Residen. Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah U.b Bupati Dp dan Surat-surat izin mengerjakan (menggarap) Tanah tanggal 15 Mei 1965 merupakan alas-alas hak yang alas hak yang tidak benar dan tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya serta tidak ada kaitannya dengan bidang tanah seluas 106 Ha yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang bahkan dapat diduga merupakan alas hak fiktip, sehingga cukup alasan hukum jika alas hak yang dijadikan Para Penggugat dk/ Para Tergugat dk berupa Surat-surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang tanggal 27 September 1952 oleh Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Ub. Residen. Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah U.b Bupati Dp dan Surat-surat izin mengerjakan (menggarap) Tanah tanggal 15 Mei 1965 untuk dinyatakan sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya serta tidak ada kaitannya dengan bidang tanah seluas 106 Ha yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang;
Bahwa adanya gugatan, tuduhan dan tudingan dari para Tergugat dr/ Para Penggugat dk, yang menyatakan bahwa Penggugat dr/ Tergugat I s/d LXV dk telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengkleim tanah objek sengketa dengan menggunakan surat-surat palsu adalah merupakan perbuatan melawan hukum dalam bentuk penyalahgunaan keadaan (on rechmatige daad misbruik van omstandingheden) dimana senyatanya tentang perkara pidana atas nama Sudarsono dan Misran Sasmita Telah Ada Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI tanggal 24 Agustus 2011 Nomor : 1 PK/Pid/2011 Yang Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Tanggal 24 Agustus 2011 Nomor : 1/PK/Pid/2011 Yang Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 165/K/Pid/2010 tanggal 25 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara tanggal 23 Nopember 2009 Nomor : 775/Pid/2009/PT-Mdn Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 26 Oktober 2009 No : 1417/Pid.B/2009/PN-LP, dimana berdasarkan Putusan PK Mahkamah Agung RI tersebut Sudarsono Als Sudar dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwaka dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa Sudarsono Als Sudar dan Misran Sasmita dari segala dakwaan tersebut serta memulihkan hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabanya, dengan demikian tidak benar tuduhan adanya penggunaan Surat Palsu dalam perkara Perdata Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 22 Januari 2007 Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 tersebut, dan pada kenyataannya Surat-surat Tergugat I s/d LXV merupakan surat-surat yang sah menurut hukum berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) sebagaimana adanya Putusan Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010, namun para Tergugat dr/ Para Penggugat dk, telah menuduh dan menuding jika objek perkara milik Para Tergugat dr/ Para Penggugat dk, sebagaimana isi gugatan Para Penggugat dk/ Para Tergugat dr sehingga Para Tergugat dr/ Para Penggugat dk telah merugikan materiil dan moril Penggugat dr / Tergugat I s/d LXV dk dimana kerugian :
a. Materiil berupa : biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat dr/ Tergugat I s/d LXV dk untuk menghadapi perkara Putusan Nomor : 15/Pdt.G/2006/PN-LP tanggal 22 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor : 173/Pdt/2007/PT-MDN tanggal 11 Juli 2007 Jo Putusan Mahkamah Agung Repubilk Indonesia Nomor : 2461/K/PDT/2007 tanggal 30 April 2008 Jo Nomor: 701/PK/PDT/2009 tanggal 31 Maret 2010 yang diperkirakan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) + biaya menghadapi perkara pidana No : 1417/Pid.B/2009/PN-LP tertanggal 26 Oktober 2009 jo No : 775/Pid/2009/PT-Mdn tertanggal 23 Nopember 2009 jo No : 165 K/PID/2010 tertanggal 25 Maret 2010 yang diperkirakan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) + biaya menghadapi perkara perdata Reg No : 96/Pdt.G/2010/PN-LP sampai berkekuatan hukum tetap yang diperkirakan Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) + kerugian Penggugat dr/ Tergugat 1 s/d 65 dk belum dapat menikmati haknya sampai dengan saat ini sebesar Rp. 106.000.000.000,- (seratus enam milyar rupiah) sehingga kerugian materiil sebesar Rp. 112.000.000.000 (seratus dua belas milyar rupiah);
b. Moril berupa : direndahkan harkat dan martabat Penggugat dr/ Tergugat I s/d LXV dk, nama baik Penggugat dr/ Tergugat I s/d LXVdk tercemar di mata masyarakat, yang jik diperhitungkan dengan nilai mata uang sebesar per-orang @10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) x 65 orang menjadi sejumlah Rp. 650.000.000.000 (enam ratus lima puluh milyar rupiah);
Oleh karenanya Para Tergugat dr/ Para Penggugat dk,dihukum untuk menanggung renteng membayar ganti kerugian baik materiil maupun moril Penggugat dr/ Tergugat I s/d LXV dk sebesar materiil Rp. 112.000.000.000,- (seratus dua belas milyar rupiah) dan moril sebesar 650.000.000.000 (enam ratus lima puluh milyar rupiah);
Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat dr/ Tergugat I s/d LXV dk tidak hampa belaka dan agar para Tergugat dr/ Para Penggugat dk, membayar hukuman ganti kerugiannya kepada Penggugat dr/ Tergugat I s/d LXV dk maka sangat beralasan hukum apabila Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudi meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslaq) atas barang bergerak maupun tak bergerak milik Para Tergugat dr/ Para Penggugat dk;
Bahwa untuk menjamin agar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan dengan sukarela oleh para Tergugat dr/ Para Penggugat dk, maka patut dan beralasan hukum apabila Penggugat dr/ Tergugat I s/d LXV menuntut uang paksa (dwangsom) kepada para Tergugat dr/ Para Penggugat dk, untuk membayar sebesar Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh Para Tergugat dr/ Para Penggugat dk, secara tanggung renteng;
Bahwa berdasarkan uraian-uraian argumentasi hukum tersebut di atas dimohonkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini, kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut :
TENTANG EKSEPSI
Menerima Eksepsi-eksepsi dari Tergugat I s/d LXV untuk seluruhnya;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard)
TENTANG PROVISIONIL :
Menolak Permohonan Provisionil dari Penggugat untuk seluruhnya;
TENTANG POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
TENTANG REKONPENSI :
1. Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat dr/ Tergugat I s/d LXV untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara rekonpensi ini;
3 Menyatakan alas hak Para Penggugat dk/ Para Tergugat dr berupa Surat-Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang tanggal 27 September 1952 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Ub. Residen. Kepala Kantor Penyelenggaraan Pembagian Tanah U.b Bupati Dp dan Surat-surat izin mengerjakan (menggarap) Tanah tanggal 15 Mei 1965 ; adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya serta tidak ada kaitannya dengan bidang tanah seluas 106 Ha yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang;
4. Menghukum Para Tergugat dr / Para Penggugat dk, untuk menanggung renteng membayar ganti kerugian baik materil maupun moril Penggugat dr/ Tergugat 1 s/d 65 dak sebesar Rp. 112.000.000.000,- (seratus dua belas milyar rupiah) dan moril sebesar Rp. 650.000.000 (enam ratus enam puluh milyar rupiah);
5. Menghukum Para Tergugat dr/ Para Penggugat dk, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 112.000.000,- (seratus dua belas juta rupiah) untuk setiap harinya terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan oleh Para Tergugat dr/ Para Penggugat dk, secara tanggung renteng;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain :
Mohon Putusan Yang Seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Pihak PARA PENGGUGAT tersebut di atas, selanjutnya Pihak TERGUGAT-IV, TERGUGAT-XVIII, TERGUGAT-LX, TERGUGAT-LXII, melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Tanggapannya secara tertulis di depan persidangan perkara ini pada hari Kamis, tanggal 27 Desember 2012 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa, TERGUGAT 4, 18, 60, dan 62 menolak secara tegas seluruh dalil-dalil yang kemukakan oleh Para PENGGUGAT dalam GUGATANNYA, kecuali dengan tegas diakui kebenarannya oleh TERGUGAT 4,18, 60, dan 62 ;
Bahwa, TERGUGAT 4, 18, 60, dan 62, tidak mengerti masalah Gugatan Perdata dalam perkara Perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP yang lalu, karena pada saat itu, TERGUGAT 4, 18, 60, dan 62 hanya disodori Surat untuk ditandatangani oleh Sdr. TASMAN, tanpa mengerti isi surat yang TERGUGAT 4, 18, 60, dan 62 tanda tangani ;
Bahwa Ayah TERGUGAT 4 adalah DJIMAN. Jadi Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 019/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuari 1954 atas nama DJUMAN, bukanlah milik ayah TERGUGAT 21 ;
Berarti, ahli waris DJUMAN bukan TERGUGAT 4. Demikian pula TERGUGAT 4tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 019/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuari 1954 atas nama DJUMAN ;
Bahwa, ayah TERGUGAT 18 adalah MARSOLADAN. Jadi, Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 033/Ketj.Labuhan Deli/FDS tanggal 20 Djanuari 1954 atas nama SAMBOET, bukanlah milik ayah TERGUGAT 35 ;
Berarti, ahli waris SAMBOET bukan TERGUGAT 18. Demikian pula TERGUGAT 18 tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 033/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuari 1954 atas nama SAMBOET ;
Bahwa, ayah TERGUGAT 60 adalah LEGINO. Jadi, Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 75/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuari 1954 atas nama ABDULLAH 1, bukanlah milik ayah TERGUGAT 60 ;
Berarti, ahli waris ABDULLAH 1 bukan TERGUGAT 60. Demikian pula TERGUGAT 60tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 75/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuiari 1954 atas nama ABDULLAH 1 ;
Bahwa, ayah TERGUGAT 62 adalah ABU BAKAR. Jadi, Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 77/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuari 1954 atas nama MUHAMMAD AHMAD, bukanlah milik ayah TERGUGAT 62 ;
Berarti, ahli waris MUHAMMAD AHMAD bukan TERGUGAT 62. Demikian pula TERGUGAT 62 tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 77/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuari 1954 atas nama MUHAMMAD AHMAD ;
Bahwa, dengan demikian nyata dan terbukti TERGUGAT 4, 18, 60, dan 62tidak tahu menahu baik terhadap Perkara Perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/Pdt/2007/PT MEDAN Jo. No. 2461/Pdt/2007 Mahkamah Agung R.I Jo terhadap Perkara Bantahan No. 93/Pdt.G/VZT/2010/PN.LP maupun Perkara Perdata Nomor : 55/Pdt.G/2012/PN.LP ;
Bahwa, berdasarkan hal-hal yang kami sebutkan diatas, adalah tepat dan berdasar hukum apabila TERGUGAT 4, 18, 60, dan 62 dikeluarkan dari Perkara GUGATAN ini ;
Berdasarkan uraian-uraian TERGUGAT 4, 18, 60, dan 62 tersebut diatas, kami mohon kepada Bapak Majelis Hakim yang mulia untuk sudi kiranya mengambil putusan hukum dalam perkara ini, sebagai berkut :
Menerima JAWABAN TERGUGAT 4, 18, 60, dan 62 seluruhnya ;
Menyatakan TERGUGAT 4, 18, 60, dan 62 dikeluarkan dari Perkara ini ;
Menghukum Para PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa terhadap surat gugatan Pihak PENGGUGAT tersebut di atas, selanjutnya Pihak TERGUGAT-V, TERGUGAT-XIV, TERGUGAT-XXX, TERGUGAT-XXXVI, TERGUGAT-XL, TERGUGAT-XLIII, TERGUGAT-XLV, TERGUGAT-LIX, TERGUGAT-LXV melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Tanggapannya secara tertulis tertanggal 27 Desember 2012 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa Tergugat V, XIV, XXX, XXXVI, XL, XLIII, XLV, LIX dan LXV tidak dapat memungkiri dan tidak dapat membantah gugatan Penggugat-penggugat seluruhnya baik posita maupun petitumnya kecuali yang dengan tegas diakui dan dibenarkan oleh Tergugat dibawah ini ;
Bahwa pada prinsipnya Tergugat-tergugat tersebut diatas tidak memahami gugatan para Penggugat mengenai permasalahan tanah yang terletak di Pasar IV Sidomulyo, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang oleh karena Tergugat-tergugat pada dasarnya tidak pernah memiliki tanah yang menjadi objek sengketa ;
Bahwa nama Tergugat-tergugat telah disalah gunakan oleh Almarhum Tasman untuk mengajukan gugatan perkara perdata pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/’PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009 terhadap tanah yang menjadi objek sengketa saat ini ;
Bahwa Almarhum Tasman pernah menyuruh Tergugat-tergugat untuk menandatangani surat-surat yang tidak diketahui akan dipergunakan untuk apa terhadap surat-surat yang ditandatangani oleh Tergugat-tergugat tersebut ;
Bahwa didalam pengajuan gugatan perkara No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Lubuk Pakam disebutkan seolah-olah Tergugat-tergugat selaku ahli waris yang memiliki tanah berdasarkan Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan sawah ladang tertanggal 20 Januari 1954 yang diterbitkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara U.b. Residen Kantor Penyelengara Pembagian Tanah ub Bupati Deli Serdang;
Bahwa didalam perkara No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP disebutkan Tergugat-tergugat seolah-olah adalah selaku ahli waris dari :
Ruminah selaku ahli waris Almarhum Saleh Aristo selaku ahli waris dari Almarhum NURDIN.
Amirsyah selaku ahli waris dari Almarhum ISMAIL YS.
Aman selaku selaku ahli waris dari Almarhum IDHAM KALBUDI.
Muhammad Amin selaku ahli waris dari Almarhum Mining (Nining).
Muhammad Hasan selaku ahli waris dari Almarhum Muhammad Said.
Boinah selaku ahli waris dari Almarhum Maspura.
Elisah selaku ahli waris dari Kariman.
Lahmuddin selaku ahli waris dari Muhammad Nor Ismail.
Abrur selaku ahli waris dari ABAS NEGARA.
Bahwa sebenarnya Tergugat V, XIV, XXX, XXXVI, XL, XLIII, XL, LIX dan LXV adalah sebagai ahli waris dari :
Ruminah selaku ahli waris Almarhum Saleh Aristo selaku ahli dari Almarhum Kusek.
Amirsyah selaku ahli waris dari Almarhum HARUN.
Aman selaku selaku ahli waris dari Almarhum ALIKAN
Muhammad Amin selaku ahli waris dari Almarhum H.M. HASAN dan Hj Mamik.
Muhammad Hasan selaku ahli waris dari Almarhum JALIMAN
Boinah selaku ahli waris dari Almarhum SURONGADI.
Elisah selaku ahli waris dari TUPON.
Lahmuddin selaku ahli waris dari H.M. HASAN dan Hj Mamik.
Abrur selaku ahli waris dari H. Aminuddin
Bahwa Tergugat V (ic Ruminah) benar bersuamikan Almarhum Saleh Aristo yang meninggal dunia pada tanggal 12 Januari 2007, akan tetapi Saleh Aristo bukan merupakan ahli waris dari NURDIN sebagaimana yang disebutkan didalam perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/’PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009, sehingga Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 020/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 bukan merupakan milik orang tua Saleh Aristo ;
Bahwa Tergugat V tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 020/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 atas nama NURDIN ;
Bahwa Tergugat XIV (ic Amirsyah) bukan merupakan ahli waris dari ISMAIL YS sebagaimana yang disebutkan didalam perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/’PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009 akan tetapi selaku ahli waris dari almarhum HARUN, sehingga Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 029/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 bukan merupakan milik ayah Tergugat XIV;
Bahwa Tergugat XIV tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 029/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 atas nama ISMAIL YS;
Bahwa Tergugat XXX (ic Aman) bukan merupakan ahli waris dari IDHAM KALBUDI sebagaimana yang disebutkan didalam perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/’PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009 akan tetapi selaku ahli waris dari almarhum ALIKAN, , sehingga Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 045/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 bukan merupakan milik ayah Tergugat XXX ;
Bahwa Tergugat XXX tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 045/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 atas nama IDHAM KALBUDI ;
Bahwa Tergugat XXXVI (ic MUHAMMAD AMIN) bukan merupakan ahli waris dari MINING (NINING) sebagaimana yang disebutkan didalam perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/’PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009 akan tetapi selaku ahli waris dari almarhum H.M. HASAN dan Hj Mamik, sehingga Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 051/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 bukan merupakan milik ayah atau ibu Tergugat XXXVI ;
Bahwa Tergugat XXXVI tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 051/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 atas nama MINING ;
Bahwa Tergugat XXXX (ic MUHAMMAD HASAN) bukan merupakan ahli waris dari MUHAMMAD SAID sebagaimana yang disebutkan didalam perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/’PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009 akan tetapi selaku ahli waris dari almarhum JALIMAN, sehingga Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 055/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 bukan merupakan milik ayah Tergugat XL ;
Bahwa Tergugat XL tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 020/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 atas nama MUHAMMAD SAID ;
Bahwa Tergugat XLIII (ic BOINAH) bukan merupakan ahli waris dari MASPURA sebagaimana yang disebutkan didalam perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/’PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009 akan tetapi selaku ahli waris dari almarhum SURONGADI, sehingga Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 058/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 bukan merupakan milik ayah Tergugat XLIII ;
Bahwa Tergugat XLIII tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 058/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 atas nama MASPURA;
Bahwa Tergugat XLV (ic ELISAH) bukan merupakan ahli waris dari KARIMAN sebagaimana yang disebutkan didalam perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/’PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009 akan tetapi selaku ahli waris dari almarhum TUPON, sehingga Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 060/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 bukan merupakan milik ayah Tergugat XLV;
Bahwa Tergugat XLV tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 060/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 atas nama KARIMAN ;
Bahwa Tergugat LIX (ic LAHMUDDIN) bukan merupakan ahli waris dari MUHAMMAD NOR ISMAIL sebagaimana yang disebutkan didalam perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/’PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009 akan tetapi selaku ahli waris dari almarhum H.M. HASAN dan Hj Mamik, sehingga Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 074/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 bukan merupakan milik ayah Tergugat LIX;
Bahwa Tergugat LIX tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 074/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 atas nama MUHAMMAD NOR ISMAIL ;
Bahwa sebenarnya antara Tergugat XXXVI dan XL serta LIX mempunyai hubungan darah antara satu dengan yang lainnya oleh karena Tergugat XL adalah ayah kandung dari Tergugat XXXVI dan LIX akan tetapi didalam perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/’PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009 seolah-oleh antara Tergugat XXXVI, XL dan LIX tidak mempunyai hubungan darah antara satu dengan yang lainnya;
Bahwa Tergugat LXV (ic Abrur) bukan merupakan ahli waris dari ABAS NEGARA sebagaimana yang disebutkan didalam perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009 akan tetapi selaku ahli waris dari almarhum H. Aminuddin , sehingga Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 080/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 bukan merupakan milik ayah Tergugat LXV;
Bahwa Tergugat LXV tidak pernah mengetahui dan tidak pernah melihat Surat Keterangan Tentang pembagian dan Penerimaan Sawah Ladang No. 080/Ketj.Labuhan Deli/DS tanggal 20 Djanuary 1954 atas nama ABAS NEGARA ;
Bahwa sehingga dengan demikian Tergugat V, XIV, XXX, XXXVI, XL, XLIII, XLV, LIX dan LXV tidak mengetahui nama Tergugat-tergugat dipergunakan untuk mengajukan gugatan dalam perkara perdata No. 15/Pdt.G/2006/PN.LP Jo. No. 173/’PDT/2007/PT-MDN Jo No. 2461 K/PDT/2007 Jo No. 701 PK/PDT/2009 ;
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas bersama ini dengan hormat Tergugat Tergugat V (lima), XIV (empat belas), XXX (tiga puluh), XXXVI (tiga puluh enam), XL (empat puluh), XLIII (empat puluh tiga), XLV (empat puluh lima), LIX (lima puluh sembilan) dan LXV (enam puluh lima) mohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam agar mengambil keputusan yang seadil-adilnya ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pihak TERGUGAT-LXVI, melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan Tanggapannya terhadap gugatan Pihak PARA PENGGUGAT sebagaimana tersebut di atas yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
A. DALAM EKSEPSI
TENTANG GUGATAN PENGGUGAT YANG KABUR (OBSCUUR LIBEL)
Bahwa Tergugat 66 (Tergugat LXVI) membantah dan menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat 1 s/d 34 tertanggal 15 Agustus 2012 yang telah dimajukan oleh Penggugat 1 s/d 34 dalam persidangan perkara ini, kecuali diakui kebenarannya oleh Tergugat 66 (Tergugat LXVI) secara tegas dalam Jawaban ini .-
- Bahwa setelah Tergugat 66 (Tergugat LXVI) membaca dan mempelajari gugatan Penggugat 1 s/d 34 dalam perkara ini, Penggugat 1 s/d 34 dalam dalil gugatannya hanya menyebutkan ukuran luas dan batas-batas dari keseluruhan tanah terperkara yang klaim dan digugat oleh Penggugat 1 s/d 34 dan hanya menyebutkan luas dari masing-masing tanah yang diklaim digugat oleh Penggugat 1 s/d 34 tanpa menyebutkan berapa ukuran panjang, berapa ukuran lebar, dan batas-batas dari masing-masing tanah yang diklaim oleh Penggugat 1 s/d 34 dalam perkara ini, dimana dalam hukum acara perdata dan Yurisprudensi MARI yang berlaku penyebutan berapa ukuran panjang, berapa ukuran lebar, dan batas-batas tanah terperkara yang klaim dan digugat oleh Penggugat 1 s/d 34 tersebut sangat diperlukan dalam melaksanakan sidang lapangan/pemeriksaan setempat, dan untuk pelaksanaan eksekusi apabila perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.-
Bahwa oleh karena Penggugat 1 s/d 34 dalam gugatannya tidak ada menyebutkan berapa ukuran panjang, berapa ukuran lebar, dan batas-batas dari masing-masing tanah yang diklaim oleh Penggugat 1 s/d 34 dalam perkara ini, maka dengan demikian jelaslah bahwa gugatan Penggugat 1 s/d 34 dalam perkara ini adalah kabur (Obscuur Libel).-
Berdasarkan uraian-uraian Tergugat 66 (Tergugat LXVI) tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar sudi kiranya menyatakan gugatan Penggugat 1 s/d 34 dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard) .;
B. DALAM POKOK PERKARA :
- Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Tergugat 66 (Tergugat LXVI) dalam eksepsi diatas untuk tidak mengulang-ulanginya lagi mohon dianggap telah turut dimasukkan dalam pokok perkara ini secara mutatis-mutandis.-
- Bahwa Tergugat 66 (Tergugat LXVI) adalah keberatan dan menolak dengan tegas seluruh dalil gugatan Penggugat 1 s/d 34 tertanggal 15 Agustus 2012 yang telah dimajukan Penggugat 1 s/d 34 dalam persidangan perkara ini, kecuali diakui kebenarannya dengan tegas oleh Tergugat 66 (Tergugat LXVI) dalam Jawaban ini .-
- Bahwa positum dan petitum gugatan Penggugat 1 s/d 34 pada hal 12 s/d 55 adalah positum dan petitum yang keliru dan tidak benar dengan alasan sebagai berikut :
1. SEJARAH BERDIRINYA Tergugat 66 (Tergugat LXVI) (PTPN-II (PERSERO) .-
- Bahwa pada tahun 1869 telah berdiri Perusahaan Deli Maatschappij (NV.VDM) dan kemudian pada tahun 1877 berdiri perusahaan Tabak Mij Arendsburg (disebut juga N.V.Tabak Maatschappij Arendburg), selanjutnya N.V.Tabak Mij Arendsburg bergabung dengan NV.Verenigde Deli Maatschappijen yang berkedudukan di Medan .-
- Bahwa sesuai UU No.86 Tahun 1958 tentang Nasionalisasi perusahaan Milik Bangsa Belanda di Indonesia, dan sesuai dengan Surat Menteri Pertanian No.30/UM/1958 tanggal 13 Maret 1958 tentang peralihan Perusahaan Milik Asing kepada Perusahaan Perkebunan Milik Negara, maka NV. VDM (NV. VERENIGDE DELI MAATSCHAPPIJEN) dan Senembah Mij digabung dengan nama PPN Baru.;-
- Bahwa pada tahun 1960 PPN Baru berubah nama menjadi PPN Baru Cabang Sumut I sesuai dengan PP No. 29 tahun 1960 .-
- Bahwa pada tahun 1961 PPN Baru Cabang Sumut I berubah nama menjadi PPN Sumut I Khusus Tembakau sesuai dengan PP No. 43 tertanggal 26 April 1961 .-
- Bahwa PPN Sumut I Khusus Tembakau pada tanggal 22 Mei 1963 dipecah menjadi 3 (tiga) bagian dengan nama baru yaitu :
1. PPN Tembakau Deli I .-
2. PPN Tembakau Deli II .-
3. PPN Tembakau Deli III .-
sesuai dengan PP No.30/1963 dan Lembaran Negara No.15/1963 .-
- Bahwa berdasarkan PP No.14 tanggal 18 April 1968 dan Lembaran Negara No.23/1968 tanggal 13 April 1968 PPN Tembakau Deli I, II dan III berubah menjadi Perusahaan Perkebunan Negara IX .;-
- Bahwa sesuai dengan PP No.44 tahun 1973 tanggal 6 Desember 1973, Perusahaan Perkebunan Negara IX pada tanggal 1 April 1974 dirubah menjadi Perseroan Terbatas Perkebunan IX .-
- Bahwa sesuai Peraturan Pemerintah No.7 tahun 1996 tanggal 14 Pebruari 1996, Akta Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Perseroan Terbatas. “Perusahaan Perseroan (Persero) P.T.Perkebunan Nusantara II (“PTPN II (Persero)” Nomor : 35 tertanggal 11 Maret 1996 dan Keputusan Menteri Kehakiman RI No.C2-8330.HT.01.01.TH'96 tertanggal 8 Agustus 1996, Perseroan Terbatas Perkebunan IX bergabung dengan PT.Perkebunan II dengan nama PTP.Nusantara II-Persero (Tergugat 66 (Tergugat LXVI)) ;-
2. Bahwa Tergugat 66 (Tergugat LXVI) adalah sebagai pemegang Hak Guna Usaha atas tanah seluas 1.256,1072 Ha (seribu dua ratus lima puluh enam koma seribu tujuh puluh dua hektar) yang terletak di Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang, sesuai dengan Sertifikat HGU No.4/Desa Helvetia tertanggal 3 Pebruari 1995 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II .-
3. Bahwa masa berlaku Sertifikat HGU No.4/Desa Helvetia tertanggal 3 Pebruari 1995 tersebut telah berakhir pada tanggal 9 Juni 2000, maka Tergugat 66 (Tergugat LXVI) telah mengajukan Surat permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha dari PT.Perkebunan Nusantara II tanggal 9 Januari 1997 yang ditujukan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional atas perpanjangan Sertifikat HGU No.4/Desa Helvetia tertanggal 3 Pebruari 1995 tersebut .-
4. Bahwa atas permohonan perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha yang dimajukan Tergugat 66 (Tergugat LXVI) tersebut, maka Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pengukuran kembali atas tanah seluas 1.256,1072 Ha (seribu dua ratus lima puluh enam koma seribu tujuh puluh dua hektar) yang tercantum dalam Sertifikat HGU No.4/Desa Helvetia tertanggal 3 Pebruari 1995, sesuai dengan peta pendaftaran No.59/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 dengan hasil pengukuran kembali adalah tanah seluas 1.322,2900 ha (seribu tiga ratus dua puluh dua koma dua ribu sembilan ratus hektar) .-
5. Bahwa melalui hasil pengukuran kembali sebagaimana diuraikan pada point 4 tersebut diatas yaitu atas tanah seluas 1.322,2900 ha (seribu tiga ratus dua puluh dua koma dua ribu sembilan ratus hektar) tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.58/HGU/BPN/2000 tertanggal 6 Desember 2000 dimana dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.58/HGU/BPN/2000 tertanggal 6 Desember 2000 tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat telah memberikan Hak Guna Usaha kepada Tergugat 66 (Tergugat LXVI) atas tanah seluas 1.029,7300 Ha (seribu dua puluh sembilan koma tujuh ribu tiga ratus hektar).-
6. Bahwa kemudian setelah Panitia B Plus mengadakan penelitian kembali atas tanah seluas 1.322,2900 ha (seribu tiga ratus dua puluh dua koma dua ribu sembilan ratus hektar) tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat telah memberikan penambahan areal Hak Guna Usaha kepada Tergugat 66 (Tergugat LXVI) dengan luas 98,6200 Ha (sembilan puluh delapan koma enam ribu dua ratus hektar), hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang Pemberian Jangka Waktu Hak Guna Usaha Atas Tanah Terletak Di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.-
7. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.58/HGU/BPN/2000 tertanggal 6 Desember 2000 sebagaimana diuraikan pada point 5 diatas dan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 sebagaimana diuraikan pada point 6 tersebut diatas, Turut Tergugat II telah menerbitkan Sertifikat HGU No.111/Desa Helvetia tertanggal 20 Juni 2003 atas nama PT.Perkebunan Nusantara II Perkebunan Helvetia yang terletak di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, Prop. Sumatera Utara dengan luas 1.128,35 Ha (seribu seratus dua puluh delapan koma tiga puluh lima hektar) . –
8. Bahwa adapun luas tanah yang dikeluarkan dari areal HGU Tergugat 66 (Tergugat LXVI) sesuai dengan Sertifikat HGU No.4/Desa Helvetia tertanggal 3 Februari 1995 dari tanah seluas 1.322,2900 Ha (seribu tiga ratus dua puluh dua koma dua ribu sembilan ratus hektar) tersebut adalah seluas 193,9400 ha (seratus sembilan puluh tiga koma sembilan ribu empat ratus hektar) yang merupakan hak keperdataan, asset Tergugat 66 (Tergugat LXVI) sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BPN No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 .-
9. Bahwa dalam perkara No.15/Pdt.G/2006/PN-LP Tergugat 1 s/d 65 telah mengajukan gugatan terhadap PTPN.II (Persero) bertindak sebagai Tergugat I (dalam perkara ini disebut sebagai Tergugat 66 (Tergugat LXVI)), Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah (disingkat Al Washliyah) bertindak sebagai Tergugat II, Notaris/PPAT Drs.Hasbullah Hadi,SH bertindak sebagai Turut Tergugat I, Pemerintah RI di Jakarta Cq Menteri Negara BUMN RI di Jakarta bertindak sebagai Turut Tergugat II, Pemerintah RI di Jakarta, Cq Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta, Cq Gubernur Provinsi Sumatera Utara di Medan, Cq.Bupati Deli Serdang bertindak sebagai Turut Tergugat III (dalam perkara ini disebut sebagai Turut Tergugat I), Pemerintah RI di Jakarta Cq Kepala Badan Pertanahan Nasional Pusat di Jakarta, Cq Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara, Cq Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang bertindak sebagai Turut Tergugat IV (dalam perkara ini disebut sebagai Turut Tergugat II) dengan objek gugatan adalah tanah seluas + 106 Ha (lebih kurang seratus enam hektar) yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Kab.Deli Serdang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pasar IV Kebun Helvetia PTPN.II (Persero) ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tembok Beton Graha Helvetia ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit Sulang-Suling/Kampung Karang Sari
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Bederah ;
10. Bahwa Tergugat 66 (Tergugat LXVI) telah melepaskan sebagian dari tanah seluas + 106 Ha (lebih kurang seratus enam hektar) tersebut kepada Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah (disingkat Al Washliyah) dengan luas 32 Ha (tiga puluh dua hektar) dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pasar IV Kebun Helvetia PTPN.II (Persero) ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tembok Beton Graha Helvetia ;
- Sebelah Timur berbatas dengan Parit Sulang-Suling/Kampung Karang Sari ;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah PTPN.II (Persero) Kebun Helvetia ;
11. Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 telah Mengabulkan gugatan Penggugat-Penggugat untuk sebahagian (dalam perkara ini bertindak sebagai Tergugat 1 s/d 65 ) .-
12. Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No.173/ Pdt/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 22 Januari 2007 No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tersebut .-
13. Bahwa dalam amar Putusan Mahkamah Agung RI No.2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008 telah Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT.Perkebunan Nusantara II (Persero) (dalam perkara ini bertindak sebagai Tergugat 66 (Tergugat LXVI)) .-
14. Bahwa dalam amar putusan PK Mahkamah Agung RI No. 701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010 telah Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT.Perkebunan Nusantara II (Persero) (dalam perkara ini bertindak sebagai Tergugat 66 (Tergugat LXVI)) .-
15. Bahwa pada saat perkara perdata No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 Jo No.173/Pdt/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo No.2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo No. 701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010 tersebut diproses, Pihak Pengurus Besar Al Jamiyatul Washliyah (disingkat Al Washliyah) telah melaporkan Sudarsono als Sudar dan Misran Sasmita kepada Pihak Penyidik (Kepolisian), dan perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam dengan Register No.1417/PID.B/2009/PN-LP an.Terdakwa I Sudarsono alias Sudar (Penggugat 44 dalam perkara No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 Jo No.173/Pdt/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo No.2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo No.701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010) dalam perkara ini sebagai Tergugat No. urut 44, dan Terdakwa II Misran Sasmita (Penggugat 25 dalam perkara No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 Jo No.173/Pdt/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo No.2461 K/PDT/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo No. 701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010) dalam perkara ini disebut Tergugat No.urut 25, dimana dalam perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Pertama Terdakwa I,II telah didakwa melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dalam dakwaan ke dua Terdakwa I,II telah didakwa melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.-
16. Bahwa adapun amar Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.1417/Pid.B/2009/PN-LP tertanggal 26 Oktober 2009, adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut :
“Mengadili :
Menyatakan terdakwa I. SUDARSONO alias SUDAR dan terdakwa II MISRAN SASMITA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGGUNAKAN SURAT PALSU YANG DAPAT MENDATANGKAN SUATU KERUGIAN” .-
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa I. SUDARSONO alias SUDAR dan terdakwa II. MISRAN SASMITA dengan pidana penjara masing- terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan .-
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .-
Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.-
Memerintahkan barang bukti berupa ... dst ”.-
17. Bahwa adapun amar Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 775/Pid/2009/PT-MDN tertanggal 23 Nopember 2009 adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut :
“ Mengadili :
--- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
--- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 1417/Pid.B/2009/PN-LP tanggal 26 Oktober 2009 sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. SUDARSONO alias SUDAR dan Terdakwa II MISRAN SASMITA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGGUNAKAN SURAT PALSU YANG DAPAT MENDATANGKAN SUATU KERUGIAN” .-
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa-Terdakwa dengan pidana penjara masing selama 1 (satu) tahun ;
Memerintahkan agar lamanya Terdakwa-Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan supaya Terdakwa-Terdakwa tetap ditahan.-
Memerintahkan agar barang bukti berupa … dst”.-
18. Bahwa adapun amar Putusan Mahkamah Agung RI No.165 K/PID/2010 tertanggal 25 Maret 2010 adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut :
“Mengadili :
--- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : JAKSA PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LUBUK PAKAM tersebut ;
--- Mengabulkan permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi/para terdakwa : 1. SUDARSONO als SUDAR, dan 2.MISRAN SASMITA tersebut ;
--- Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan No.775/Pid/2009/PT.PDG tanggal 25 Nopember 2009 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.1417/Pid.B/2009/PN-LP tanggal 26 Oktober 2009 :
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan Terdakwa I. SUDARSONO alias SUDAR dan Terdakwa II MISRAN SASMITA, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MENGGUNAKAN SURAT PALSU YANG DAPAT MENDATANGKAN SUATU KERUGIAN” .-
Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I, Sudarsono alias Sudar, terdakwa II Misran Sasmita dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar barang bukti berupa ... dst”.-
19. Bahwa berdasarkan judex factie dan amar Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.1417/Pid.B/2009/PN-LP tertanggal 26 Oktober 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.775/Pid/2009/PT-MDN tertanggal 23 Nopember 2009 dan berdasarkan Judex Yuris dan amar Putusan Mahkamah Agung RI No.165 K/PID/2010 tertanggal 25 Maret 2010 tersebut, telah terbukti bahwa surat-surat yang dimajukan oleh Penggugat 1 s/d 65 dalam perkara perdata No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 Jo No.173/PDT/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo No.2461 K/Pdt/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo No.701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010, (dalam perkara ini disebut Tergugat 1 s/65), untuk mengklaim, memiliki tanah terperkara adalah tidak sah secara hukum sebagaimana dipertimbangkan dalam judex Factie Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam dalam putusannya No.1417/Pid.B/2009/PN-LP tertanggal 26 Oktober 2009 pada hal 88 alinea 2 bersambung ke hal 89 s/d 98 alinea 2 telah terbukti bahwa SUDARSONO sebagai Penggugat 44 dan MISRAN SASMITA sebagai Penggugat 25 dalam perkara perdata No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 Jo No.173/PDT/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo No.2461 K/Pdt/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo No.701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010, dan (dalam perkara ini SUDARSONO bertindak sebagai Tergugat No.Urut 44 dan MISRAN SASMITA bertindak sebagai Tergugat No.Urut 25) melanggar unsur-unsur pasal 263 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu unsur barang siapa, unsur dengan sengaja, unsur menggunakan Surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, unsur apabila mempergunakannya dapat menimbulkan sesuatu kerugian, unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP unsur-unsurnya yang melakukan, menyuruh melakukan atau ikut melakukan perbuatan itu.-
Bahwa dalam amar Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.1417/Pid.B/2009/PN-LP tertanggal 26 Oktober 2009 tersebut telah menyatakan SUDARSONO alias SUDAR dan MISRAN SASMITA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Menggunakan Surat Palsu yang dapat mendatangkan suatu kerugian dan telah menghukum SUDARSONO alias SUDAR dan MISRAN SASMITA dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan.
Bahwa judex factie dan amar Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.1417/Pid.B/2009/PN-LP tertanggal 26 Oktober 2009 telah dibenarkan oleh Judex Yuris dan amar Putusan Mahkamah Agung RI dalam Putusannya No.165 K/PID/2010 tertanggal 25 Maret 2010.-
20.Bahwa oleh karena telah terbukti secara hukum bukti-bukti surat yang dijadikan Penggugat 1 s/d 65 dalam perkara No.15/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 22 Januari 2007 Jo No.173/PDT/2007/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2007 Jo No.2461 K/Pdt/2007 tertanggal 30 April 2008 Jo Putusan PK Mahkamah Agung RI No.701 PK/PDT/2009 tertanggal 31 Maret 2010, dan dalam perkara ini bertindak sebagai Tergugat I s/d 65 untuk mengklaim, dan untuk memiliki tanah terperkara adalah tidak sah secara hukum yaitu Surat Keterangan Tentang Pembagian dan Penerimaan Tanah Sawah/Ladang Nomor : 016/Ketj. Labuhan Deli/DS sampai dengan Nomor 080/Ketj. Labuhan Deli/DS tertanggal 20 Djanuary 1954 yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sumatera Utara Ub. Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah dan juga Surat Keterangan dan Pernyataan Waris an.Titin Kurniati Rahayu,Dkk, sebagaimana diuraikan dalam Judex Factie Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.1417/PID.B/2009/PN-LP tertanggal 26 Oktober 2009 pada hal 91 alinea terakhir yang bersambung ke hal 92 s/d 94, dimana Judex Factie tersebut telah dibenarkan oleh Yudex Yuris Putusan Mahkamah Agung RI No.165 K/PID/2010 tertanggal 25 Maret 2010 maka tindakan dan perbuatan Tergugat No.Urut.25, Tergugat No.Urut.44 yang mengklaim, memiliki tanah terperkara tersebut adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, dan tindakan dan perbuatan Tergugat No.Urut.1 s/d Tergugat No.Urut 24, Tergugat No.Urut 26 s/d Tergugat No.Urut 43, dan Tergugat No.Urut 45 s/d Tergugat No.Urut 65 yang mengklaim, memiliki tanah terperkara tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad).-
21. Bahwa oleh karena telah terbukti bahwa tanah terperkara seluas 680.000 M2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) yang diklaim oleh Penggugat 1 s/d 34 adalah merupakan bahagian dari tanah seluas 106 Ha (seratus enam hektar) yang diklaim oleh Tergugat I s/d 65, dimana tanah tersebut adalah merupakan hak keperdataan Tergugat 66 sesuai dengan Peta Pendaftaran No. 59/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Utara, dan dictum ketiga dan keempat dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dan Daftar Lampiran pada hal 5 No. 32 dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara dan juga berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.1417/Pid.B/2009/PN-LP tertanggal 26 Oktober 2009 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.775/Pid/2009/PT/MDN tertanggal 23 Nopember 2009, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.165 K/PID/2010 tertanggal 25 Maret 2010, maka secara hukum bukti-bukti surat yang dijadikan oleh Penggugat 1 s/d 34 sebagai dasar untuk mengklaim, dan untuk memiliki tanah terperkara seluas 680.000 M2 (enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) adalah tidak sah secara hukum yaitu Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0111/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0111-PL tanggal 15 Mei 1965 s/d Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0174/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0174-PL tanggal 15 Mei 1965 sebagaimana diuraikan oleh Penggugat 1 s/d 34 dalam gugatannya pada hal.13 s/d hal.17, dengan demikian jelaslah tindakan dan perbuatan Penggugat 1 s/d 34 yang mengklaim, memiliki tanah terperkara tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigedaad).-
22. Bahwa secara hukum klaim Penggugat 1 s/d 34 terhadap tanah terperkara telah diselesaikan oleh Pemerintah, maka dengan demikian surat-surat (bukti-bukti surat) Penggugat 1 s/d 34 jelas tidak berlaku lagi, karena tanah terperkara seluas 680.000 M2 (enam ratus delapan puluh meter persegi) tersebut, adalah merupakan hak keperdataan Tergugat 66 (Tergugat LXVI) sebagaimana diuraikan diatas, dengan demikian bukti-bukti surat yang dimajukan oleh Penggugat 1 s/d 34 untuk mengklaim tanah terperkara seluas 680.000 M2 (enam ratus delapan puluh meter persegi), telah diselesaikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, hal ini sesuai dengan Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2009 No.570-528 perihal mohon penjelasan yang ditujukan kepada Tergugat 66 (Tergugat LXVI), dimana dalam surat tersebut telah menjelaskan yang dikutip sebagai berikut :
“1. Bahwa areal perkebunan PTPN.II (Persero) dahulu PTP.IX semula berada dibawa NV.Van Deli Maatschappij (Deli Planters Vereniging) yang membentang antara Sei Wampu di Kabupaten Langkat sampai Sei Ular di Kabupaten Deli Serdang seluas + 250.000 Ha sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Agr.12/5/14 tanggal 28 Juni 1951.-
2. Bahwa kemudian atas sebagian tanah seluas + 250.000 Ha tersebut diatas diduduki atau digarap oleh Masyarakat atas penggarapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.Agr.12/5/14 tanggal 28 Juni 1951 menetapkan antara lain penyerahan kembali kepada Negeri (ic.Pemerintah) seluas + 125.000 Ha yang kemudian ditindak lanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.36/K/Agr tanggal 28 September 1951 yang isinya antara lain menunjuk penggunaan tanah untuk keperluan perusahaan dan yang dikembalikan kepada Pemerintah (ic.dikeluarkan).
3. Bahwa tanah yang dikeluarkan seluas + 125.000 Ha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No.Agr.12/5/14 tanggal 28 Juni 1951 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.36/K/Agr tanggal 28 September 1951 adalah tanah yang disebut sebagai tanah suguhan.
4. Bahwa untuk melaksanakan pembagian atas tanah yang dikembalikan kepada Pemerintah seluas + 125.000 Ha sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor Agr.12/5/14 tanggal 28 Juni 1951 Jo. Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.36/K/Agr Tanggal 28 September 1951 tersebut diatas, pemerintah membentuk Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah (KPPT) dan berada dibawah Pimpinan Residen Sumatera Timur.-
5. Tata cara membagikan tanah-tanah seluas + 125.000 ha yang disebut sebagai tanah suguhan kepada masyarakat dilaksanakan oleh Gubernur/Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara Ub. Residen/Kepala Kantor Penyelenggara Pembagian Tanah Ub. Bupati kepada Penggarap yang nyata di areal tersebut dengan membuat peta pembagian tanah.-
6. Kemudian untuk menyelesaikan masalah tanah garapan dan pada sisi yang lain penggarapan diatas tanah areal konsesi terus berkembang sehingga untuk mengatasi masalah tersebut Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Darurat No.8 tahun 1954 tanggal 8 Juni 1954 tentang penyelesaian soal pemakaian tanah perkebunan oleh Rakyat Jo UU No.1 tahun 1956 tentang perubahan dan tambahan Undang undang Darurat No.8 tahun 1954 yang di undangkan tanggal 2 Oktober 1956.
7. Bahwa dengan terbitnya Undang-Undang Darurat No.8 tahun 1954 Jo UU No.1 tahun 1956 yang mulai berlaku pada tanggal 2 Oktober 1956 maka garapan yang terjadi diatas tanah perkebunan setelah tanggal tersebut di atas tidak diikutsertakan dalam penyelesaiannya.
8. Bahwa untuk dapat diketahui keadaan pemakaian tanah perkebunan maka diadakan inventarisasi terhadap keadaan kebun dan pemakai-pemakai tanah perkebunan sesuai dengan Surat menteri Agraria No.K.U.3/2/12 tanggal 19 Juni 1954 perihal pelaksanaan Undang-Undang Darurat No.8 tahun 1954 tentang penyelesaian soal pemakaian tanah perkebunan oleh Rakyat kemudian dengan Surat menteri Agraria No.K.U.3/3/6 tanggal 24 Juli 1954 antara lain yaitu memerintahkan untuk memberikan “Kartu Tanda Pendaftaran” kepada petani penggarap yang telah terdaftar yang dikeluarkan oleh Camat.
9. Selanjutnya pemerintah melalui Menteri Agraria menerbitkan Surat Keputusan No.SK.102/Ka/1955 dan No.SK.103/Ka/1955 masing-masing tanggal 30 Juni 1955 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama antara Menteri Agraria, Menteri Pertanian, Menteri Perekonomian, Menteri Dalam Negeri dan Menteri kehakiman No.1/1955 tanggal 30 Juni 1955 menetapkan antara lain :
a. Membentuk Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur (KRPT).
b. Menentukan tanah mana yang akan dilangsungkan menjadi tanah perkebunan dan tanah mana yang akan dijadikan tanah pemerintah (ic.dikeluarkan).
Bahwa dengan dibentuknya Kantor Reorganisasi Pemakaian Tanah Sumatera Timur maka tugas-tugas yang selama ini dilaksanakan KPPT yang bekerja dibawah Pimpinan Residen Sumatera Timur beralih menjadi tugas Kantor tersebut diatas.
10. Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria No.24/HGU/65 tanggal 10 Juni 1965 kepada PPN Tembakau Deli (PTPN.II Persero) diberikan HGU seluas 59.000 Ha namun tidak dapat didaftarkan berhubung masih terdapat garapan dan batas areal HGU yang belum definitif, untuk mengatasi hal tersebut Gubernur KDH TK I Sumatera Utara membentuk Tim Penyelesaian Tanah Garapan dan Areal PTP.IX (TPTGA-IX) berdasarkan Surat Keputusan No.197 tahun 1979 tanggal 4 September 1979 Jo No.18/T. Tahun 1980 tanggal 16 April 1980 yang tugasnya antara lain :
- Meneliti dan menentukan garapan yang dilindungi UU Darurat No. 8 Tahun 1954 dan Peperti No.2 tahun 1960 yang berada dalam areal PTP. IX menurut SK Menteri Agraria tanggal 10-6-1965 No.SK-24/HGU/1965.
- Meneliti dan mengusulkan areal yang difinitif untuk PTP.IX kepada Gubernur Kepala Daerah TK.I Sumatera Utara/Menteri Dalam Negeri.
Dengan demikian sertipikat-sertipikat HGU yang diterbitkan atas nama PTPN. II (Persero) dahulu PTP.IX berdasarkan Surat keputusan No.SK.24/HGU/1965 tanggal 10 Juni 1965 merupakan hasil rekomendasi dari TPTGA-IX bersih dari garapan yang dilindungi Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Jo Undang-Undang No. 1 tahun 1956.
11. Pada tahun 1997 PTPN.II mengajukan permohonan perpanjangan HGU atas tanah yang terletak di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai, karena banyaknya tuntutan/garapan Rakyat atas areal perkebunan tersebut Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Keputusan Nomor : 593.4/065/K/Tahun 2000 tanggal 11 Februari 2000 Jo. Nomor : 593.4/2060/K/Tahun 2000 tanggal 17 Mei 2000 yang membentuk Panitia Penyelesaian Perpanjangan HGU PTPN.II dan penyelesaian masalah tuntutan/garapan Rakyat atas areal PTPN.II yang disebut juga Panitia B.Plus. Adapun tugas Panitia B Plus antara lain :
- Menginventarisasi semua masalah dan atau tuntutan rakyat terhadap areal PT.Perkebunan Nusantara II sekaligus menilai/menganalisis kebenaran tuntutan rakyat atas tanah tersebut.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan perpanjangan HGU dan penyelesaian tuntutan rakyat atas areal PTPN.II yang dituangkan dalam Risalah pemeriksaan Tanah dan atau Berita Acara lainnya.
Panitia B Plus tersebut merupakan penambahan tugas dan wewenang Panitia B sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.12 tahun 1992 yang mengatur tentang Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A untuk Hak Milik, HGB, Hak Pakai dan Panitia B untuk HGU) dalam melaksanakan tugasnya Panitia B Plus menempuh 2 (dua) tahap kegiatan yaitu tahap pertama, melakukan proses perpanjangan HGU yang bersih dari tuntutan/garapan dan telah diterbitkan HGU nya berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.51/HGU/BPN/2000 tanggal 12 Oktober 2000, No.52/HGU/BPN/2000, tanggal 12 Oktober 2000, No. 53/HGU/BPN/2000 tanggal 24 Oktober 2000, No.57/HGU/BPN/2000 tanggal 6 Desember 2000, No.58/ HGU/BPN/2000 tanggal 6 Desember 2000, tahap kedua melakukan penelitian atas tuntutan/garapan Rakyat hasilnya ditindaklanjuti dengan terbitnya Keputusan kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2000, No.43/HGU/BPN/2000, dan No.44/HGU/BPN/ 2000 masing-masing tanggal 22 Nopember 2002 serta No.10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Pebruari 2004.
12. Bahwa untuk penyelesaian tuntutan/garapan masyarakat atas areal eks HGU diserahkan pengaturan, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaannya kepada Gubernur Sumatera Utara setelah memperoleh pelepasan asset dari Menteri yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2000, No.43/HGU/BPN/2000 dan No.44/HGU/BPN/ 2000 masing-masing tanggal 22 Nopember 2002.
13. Berdasarkan uraian tersebut diatas serta memperhatikan Surat Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 540.1-1138 tanggal 10 Mei 2004 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal U.p.Kepala Biro Persidangan DPR RI di Jakarta perihal penjelasan masalah tanah eks Consessie NV.Van Deli Maatschappij yang diredistribusikan kepada Masyarakat petani penggarap dan posisi tanah PTPN.II (Persero) bahwa tuntutan tanah suguhan maupun tuntutan yang mempergunakan bukti-bukti garapan baik SKPT-SL,KTPPT, tidak ada lagi diatas tanah HGU PTPN.II karena sudah diselesaikan oleh Pemerintah pada saat itu “.
23. Bahwa suatu tanah yang dikuasai oleh PTPN.II (Persero) yang tidak diperpanjang HGU nya, jelas telah diakui hak keperdataannya berdasarkan dictum ketiga dan keempat dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dan telah dibenarkan oleh :
1. Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.53/PDT.G/2001/PN-LP tertanggal 7 Januari 2002, dimana dalam perkara tersebut PTPN.II (Persero) telah berperkara dengan Abu Bakar sebagai Penggugat dan Direktur PTPN.II (Persero) adalah sebagai Tergugat I dan Administratur PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) Kebun Bekala Mariendal (dahulu disebut Administratur PT. Perkebunan Nusantara II (Persero) Kebun Mariendal) sebagai Tergugat II, dengan obyek gugatan adalah tanah terperkara seluas 6.300 M2 (enam ribu tiga ratus meter persegi) yang terletak di Desa Marindal I, Kec.Patumbak, Kab Deli Serdang, Prop.Sumatera Utara, yang merupakan Hak Keperdataan dari PTPN.II (Persero) sesuai dengan Sertifikat HGU No. 1/Desa Marindal I tertanggal 16 Januari 1985, dimana berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002, telah menjelaskan bahwa Sertifikat HGU No.1/Desa Marindal I tertanggal 16 Januari 1985 tersebut tidak diperpanjang HGUnya, akan tetapi berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor :42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tersebut walaupun tanah seluas 6.300 M2 (enam ribu tiga ratus meter persegi), yang merupakan hak keperdataan dari PTPN.II (Persero) tidak diperpanjang HGU nya, akan tetapi secara hukum jelas PTPN.II (Persero) masih mempunyai hak keperdataan atas tanah seluas 6.300 M2 (enam ribu tiga ratus meter persegi) tersebut .-
Bahwa dalam amar Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.53/Pdt.G/2001/PN-LP tertanggal 7 Januari 2002 tersebut telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan atas Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.53/Pdt.G/2001/PN-LP tertanggal 7 Januari 2002 tersebut Pihak PTPN.II (Persero) telah menyatakan banding sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.212/ PDT/2002/PT-MDN tertanggal 31 Juli 2002 dimana dalam amar Putusan tersebut telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 7 Januari 2002 No.53/Pdt.G/2001/ PN-LP dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima .-
Bahwa atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.212/ PDT/2002/PT-MDN tertanggal 31 Juli 2002 tersebut, Pihak Penggugat (Abu Bakar) telah menyatakan kasasi sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2403 K/PDT/2004 tertanggal 22 Agustus 2005, dimana dalam yudex yuris Mahkamah Agung RI dalam Putusannya No.2403 K/PDT/2004 tertanggal 22 Agustus 2005 pada hal.10 alinea 1 s/d 3 yang bersambung ke hal.11 s/d 12 telah mempertimbangkan yang dikutip sebagai berikut :
“Menimbang bahwa terlepas dari alasan-alasan yang diajukan Pemohon Kasasi tersebut diatas menurut pendapat Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut :
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi yang menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak semua ahli waris Ahmad Ka ditarik menjadi pihak dalam perkara ini, bertentangan dengan fakta yang terjadi dipersidangan karena berdasarkan berita acara persidangan tanggal 13 Agustus 2001 Penggugat telah mengadakan perubahan surat gugatan yaitu mengeluarkan ahli waris Ahmad Ka sebagai pihak dari perkara ini ;
Bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Tinggi harus dibatalkan dan Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan pertimbangan berikut ini :
- Bahwa pertimbangan Pengadilan Negeri sepanjang mengenai eksepsi telah tepat dan benar, maka Mahkamah Agung mengambil alih sebagai pertimbangannya sendiri ;
- Bahwa kedudukan Penggugat yang hanya berdasarkan pelepasan hak atas tanah sengketa, tanpa ditindaklanjuti dengan permohonan hak kepada Negara, kedudukan Penggugat belum menjadi pemilik dari tanah sengketa ;
- Bahwa tanah sengketa yang semula adalah tanah Negara yang telah diberikan HGU kepada Tergugat I pada tahun 1965 dengan jangka waktu 35 tahun, oleh karena jangka waktu HGU sudah berakhir, maka tanah tersebut kembali menjadi milik Negara, Tergugat I sebagai bekas pemegang HGU dan sedang mengajukan permohonan perpanjangan, harus mendapat prioritas untuk mendapatkan HGU kembali atas tanah sengketa tersebut ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Abu Bakar, dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 31 Juli 2002 No.212/PDT/2002/PT-MDN yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri tanggal 7 Januari 2002 No.53/PDT.G/2001/PN-LP serta Mahkamah Agung mengadilai sendiri perkara ini dengan amar putusan sebagaimana yang akan disebutkan dibawah ini ;
Menimbang bahwa meskipun permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi dikabulkan, namun oleh karena Pemohon Kasasi adalah pihak yang pada dasarnya kalah, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepadanya “;
Bahwa adapun amar Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2403 K/PDT/2004 tertanggal 22 Agustus 2005 tersebut, adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut :
“MENGADILI ;
- Mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi : ABU BAKAR tersebut ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi tanggal 31 Juli 2002 No.212/PDT/2002/PT-MDN yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri tanggal 7 Januari 2002 No.53/PDT.G/2001/PN-LP.-
Mengadili Sendiri :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp. 500.000.-(lima ratus ribu rupiah)”.-
Bahwa atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.2403 K/PDT/2004 tertanggal 22 Agustus 2005 tersebut, Pihak Penggugat (Abu Bakar) telah mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI No.517 PK/PDT/2007 tertanggal 24 Juni 2009, dimana dalam yudex yuris Putusan PK Mahkamah Agung RI dalam Putusannya No.517 PK/PDT/2007 tertanggal 24 Juni 2009 pada hal.9 alinea terakhir yang bersambung ke hal.10 telah mempertimbangkan yang berbunyi dikutip sebagai berikut :
“Menimbang bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan ;
Bukti P1 berupa ketetapan pembayaran PBB yang tidak jelas tanah yang mana yang dibayar pajak tersebut, lagipula Surat PBB bukan bukti hak kepemilikan ;
Bukti P2 hanyalah surat keterangan pencegahan pengukuran oleh Kepala Desa, hal mana bukan bukti yang menentukan dalam perkara Aquo;
Judex juris telah memberikan pertimbangan yang benar bahwa Tergugat I, II mendapat prioritas untuk memperpanjang Sertifikat HGU yang telah habis masa berlakunya yaitu tahun 2000 selama 35 tahun, dan karena tidak dikabulkan, maka tanah tersebut kembali menjadi tanah Negara ;
Bukti baru yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali bukan merupakan bukti yang relevan dan menentukan dalam perkara aquo sebagaimana dimaksud dengan ketentuan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 Jo UU No.5 tahun 2004;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali Abu Bakar tersebut harus ditolak ;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak, maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini “;
Bahwa adapun amar Putusan PK Mahkamah Agung RI No.517 PK/PDT/2007 tertanggal 24 Juni 2009 tersebut adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut :
“MENGADILI :
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali Abu Bakar tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp.2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah)”
2. Putusan Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.365/PID.K/2004/PN-LP tertanggal 12 Januari 2005 Jo Putusan Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Medan No.126/PID/2005/PT-MDN tertanggal 11 Juli 2005, Jo Putusan Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI No.441 K/PID/ 2006 tertanggal 10 Agustus 2006 an. Terdakwa Ir. Madison Silitonga, ME .-
3. Putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.22/PDT.G/2006/PN-LP tertanggal 29 Maret 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.366/ PDT/2009/PT-MDN tertanggal 20 April 2010 .-
4. Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.1491/PID.B/ 2006/PN-LP tertanggal 30 Maret 2007 atas nama Terdakwa Ir.H.Suwandi (Mantan Direktur Utama PTPN.II (Persero)), dimana dalam amar Putusan tersebut telah menyatakan Terdakwa Ir.H.Suwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”, dan Menghukum Terdakwa Ir.H.Suwandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah), subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Bahwa atas Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.1491/PID.B/ 2006/PN-LP tertanggal 30 Maret 2007 tersebut, Pihak Terdakwa, Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding sesuai dengan Putusan Pidana Pengadilan Tinggi Medan No.397/PID/2007/PT-MDN tertanggal 29 Oktober 2007 atas nama Terdakwa Ir.H.Suwandi (Mantan Direktur Utama PTPN.II (Persero)), dimana dalam amar Putusan tersebut telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanggal 30 Maret 2007 Nomor : 1491/PID.B/2006/PN-LP yang dimintakan banding dengan mengadili sendiri yaitu menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Ir.H.Suwandi terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana dan Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya .-
Bahwa atas Putusan Pidana Pengadilan Tinggi Medan No.397/PID/2007/PT-MDN tertanggal 29 Oktober 2007 tersebut, Pihak Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung RI sesuai dengan Putusan Pidana Mahkamah Agung RI No.798 K/PID.SUS/2008 tertanggal 12 September 2008 atas nama Terdakwa Ir.H.Suwandi (Mantan Direktur Utama PTPN.II (Persero)), dimana dalam amar putusan tersebut telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.397/PID/2007/PT-MDN tanggal 29 Oktober 2007 dengan mengadili sendiri yaitu Menyatakan Terdakwa Ir.H.Suwandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama” dan menghukum Terdakwa H.Suwandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun .-
Bahwa atas Putusan Pidana Mahkamah Agung RI No.798 K/PID.SUS/2008 tertanggal 12 September 2008 tersebut, Pihak Terdakwa telah menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI sesuai dengan Putusan Pidana PK Mahkamah Agung RI No.141 PK/Pid.Sus/2010 tertanggal 24 Juni 2011 atas nama Terdakwa Ir.H.Suwandi (Mantan Direktur Utama PTPN.II (Persero)), dimana dalam Judex Yuris Putusan Pidana PK Mahkamah Agung RI No.141 PK/Pid.Sus/2010 tertanggal 24 Juni 2011 pada hal.88 alinea 1 yang bersambung ke hal.91, telah mempertimbangkan yang berbunyi dikutip sebagai berikut :
“Menimbang, bahwa atas alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
- Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan ;
- Bahwa sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 KUHAP terdapat bukti-bukti baru (Novum) PK 1 s/d 9 merupakan alasan kuat sebagaimana dimaksud oleh undang-undang ;
- Bahwa dalam perkara a quo Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali didakwa melakukan tindak pidana Korupsi atas pelepasan tanah ex.HGU PTPN.II (Persero) seluas 78,16 Ha, yang terletak di Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah SHGU No.1 Dagang Kerawang Tahun 1989 yang telah hapus masa berlakunya dan berakhirnya tanggal 9 Juni 2000 ;
- Bahwa Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama (maksudnya dengan 1.Drs.Sukardi,MM, 2.Ir.Masdin Sipayung, 3.Indro Sukito,SH dan 4.DR.R.M.Haji M.Suprianto) ;
- Bahwa bukti PK-1 dan PK-2 berupa Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.1241/PID.B/2006/PN-LP tanggal 29 Maret 2007 dan Putusan Mahkamah Agung No.747 K/PID.SUS/2008 tertanggal 28 Maret 2008 dalam perkara Korupsi atas nama Terdakwa : 1.Ir.Masdin Sipayung (Mantan Direktur SDM/Umum PT.PN II Persero) dan 2. Indro Suhito,SH (Kepala Urusan Agraria PT.PN II Persero). Bahwa kedua Terdakwa dalam putusan tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dibebaskan dari segala dakwaan ;
- Bahwa Bukti PK-3 berupa Surat Ketetapan No.Pol.S.TAP /113.b/IV/2008 DitReskrim tertanggal 25 April 2008 tentang Penghentian Penyidikan atas nama Ir.Masdin Sipayung, Indro Suhito,SH dan Drs.Sukardi,MM (Kabag Akuntansi PT.PN.II Persero, peristiwa tersebut bukan tindak pidana sehingga penyidikan atas Tersangka dihentikan ;
- Bahwa bukti PK-3 penyidikan terhadap pelepasan atas tanah seluas 32 ha, yang sama periodenya dengan pelepasan tanah seluas 78,16 Ha yang dituduhkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali, dimana hasil pelepasan tanah tersebut juga disetor ke kas PT.PN.II Persero ;
- Bahwa hal tersebut bertolak belakang dengan kasus terhadap Terpidana Pemohon Peninjuan Kembali yang dinyatakan terbukti “Korupsi secara bersama-sama ” ;
- Bahwa bukti PK-4, PK-5, PK-7, bahwa status tanah seluas 73,63 Ha sama dengan status tanah seluas 78,16 Ha yang menyangkut kasus Pemohon Peninjauan Kembali adalah sama-sama tanah yang langsung dikuasai negara, karena HGU-nya tidak diperpanjang lagi, tetapi tanah tersebut masih merupakan Hak Keperdataan dari PT.PN.II Persero ;
- Bahwa bukti PK-6 yaitu Notulen Rapat Kasi Wilayah BPN Prov.Sumatra Utara dan PT.PN.II Persero tanggal 6 Januari 2009, menyatakan bahwa areal tanah yang tidak diperpanjang HGU-nya masih tetap asset PT.PN.II Persero sampai terbit ijin pelepasan asset dari Meneg BUMN ;
- Bahwa tanah seluas 78,16 Ha masih tetap asset PT.PN.II ;
- Bahwa bukti PK-8 putusan perkara perdata No.22/Pdt.G/2006/PN-LP tertanggal 29 Maret 2007, perkara antara, Penggugat : DR.RM.H.M. Suprianto (Ketua YPNA) sebagai pembeli tanah seluas 78,16 Ha dengan Tergugat : PTPN.II Persero Cs (sebagai penjual);
Bahwa akta penyerahan hak atas tanah dengan ganti rugi No.13 tanggal 16 November 2005 adalah sah ;
- Bahwa putusan perkara perdata tersebut bertentangan dengan putusan perkara pidana atas nama Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali, dimana dalam putusan kasasi MA No.798 K/PID.SUS/2008 tanggal 12 September 2008 Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;
- Bahwa Drs.Sukardi,MM oleh Pengadilan Tinggi Medan dinyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindakan pidana, dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, dan Permohonan Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum ditolak Mahkamah Agung (Perkara No.1240/Pid.B/2006/PN-LP tanggal 28 Maret 2007 Jo Putusan No.396/Pid/2007/PT.MDN tanggal 29 Oktober 2007 Jo No.611 K/PID.Sus/2008 tertanggal 7 Februari 2009 (bukti PK,10.11.12) ;
- Bahwa langkah-langkah yang dilakukan Terpidana sudah benar dan cukup hati-hati membentuk Tim Penaksir, mengajukan surat permohonan kepada Menteri BUMN dan seterusnya, termasuk adanya surat dari Menteri BUMN tanggal 18 Juni 2007 No.S.409/MBU/2007 ;
- Bahwa bukti PK-9 ternyata ada persetujuan dari Meneg BUMN dengan mengeluarkan surat persetujuan pelepasan aktiva milik PT.PN II tertanggal 30 Juni 2004 sehingga Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali mengalihkan tanah eks.PT.PN II seluas 78,16 ha kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah dengan Ketuanya : Dr.R.M.H.M Suprianto ;
- Bahwa dalam perkara a quo dimana Terpidana/Pemohon Peninjauan Kembali Ir.H.Suwandi didakwa bersama-sama dengan 1.Drs.Sukardi, MM, 2.Ir.Masdin Sipayung, 3. Indro Suhito,SH, namun Putusannya saling bertolak belakang/saling bertentangan;
- Bahwa Drs. Sukardi, MM, dilepas dari segala tuntutan hukum, karena perbuatannya terbukti, tetapi tindakannya bukan merupakan tindak pidana ;
- Bahwa Ir. Masdin Sipayung dan Indro Suhito,SH dengan Putusan Mahkamah Agung No.747 K/Pid.Sus/2008 tanggal 28 Maret 2008 diputus bebas ;
- Bahwa berdasarkan alasan-alasan/pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan Peninjauan Kembali dari Terpidana Ir.H.Suwandi harus dikabulkan ;
- Bahwa karena perbuatan yang didakwakan kepada Terpidana/ Pemohon Peninjauan Kembali telah terbukti, namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, maka Pemohon Peninjauan Kembali harus dilepas dari segala tuntutan hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas permohon peninjauan kembali harus dinyatakan dapat dibenarkan, oleh karena itu berdasarkan Pasal 263 (2) huruf a Jo Pasal 266 ayat (2) huruf b angka 2 KUHAP terdapat cukup alasan untuk membatalkan putusan Mahkamah Agung RI No.798 K/PID.SUS/2008 tanggal 12 September 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.397/PID/2007/PT-MDN tanggal 29 Oktober 2007 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.1491/PID.B/2006/PN-LP tanggal 30 Maret 2007 dan Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara tersebut dengan amar seperti yang akan disebutkan dibawah ini .
Menimbang bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dikabulkan dan Terpidana dilepaskan dari segala tuntutan hukum, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Negara”.
Bahwa adapun amar Putusan Pidana PK Mahkamah Agung RI No.141 PK/Pid.Sus/2010 tertanggal 24 Juni 2011, adalah berbunyi yang dikutip sebagai berikut :
“M E NG A D I L I :
Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari : Ir.H.Suwandi tersebut ;
Membatalkan Putusan Mahkamah Agung RI No.798 K/PID.SUS/2008 tanggal 12 September 2008 Jo Putusan Pengadilan Tinggi No.397/PID/2007/PT-MDN tanggal 29 Oktober 2007 Jo Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No.1491/PID.B/2006/PN.LP tanggal 30 Maret 2007 ;
MENGADILI KEMBALI
- Menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa Ir.H.Suwandi terbukti tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana;
- Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
- Menetapkan barang bukti berapa ... dst”.
Bahwa secara hukum telah terbukti tanah terperkara adalah sah merupakan hak keperdataan, asset Tergugat 66 sesuai dengan Sertifikat HGU No.4/Desa Helvetia tertanggal 3 Februari 1995, Peta Pendaftaran No.59/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 dan dictum ketiga dan keempat dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dan daftar Lampiran pada hal.5 No.32 dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dan juga berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.1417/Pid.B/2009/PN-LP tertanggal 26 Oktober 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.775/PID/2009/PT-MDN tertanggal 23 Nopember 2009 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.165 K/PID/2010 tertanggal 25 Maret 2010, serta didukung Notulen Rapat Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara Dan PTPN.II tanggal 6 Januari 2009 dengan pokok bahasan yaitu Pembahasan Penyelesaian Tindak Lanjut Surat Keputusan Kepala BPN No.42/HGU/BPN/2002, No.43/HGU/BPN/2002 dan No.44/HGU/BPN/2002 masing-masing tanggal 29 Nopember 2002 dan No.10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Pebruari 2004 mengenai Pemberian/Perpanjangan jangka waktu HGU PTPN.II, Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 27 Januari 2009 No.500-105.1 perihal Laporan Langkah Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut SK HGU PTPN.II No.42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002 dan No.10/HGU/BPN/2004 atas tanah terletak di Kab.Deli Serdang, Kab.Langkat dan Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia .-
Berdasarkan uraian-uraian Tergugat 66 (Tergugat LXVI) tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudi kiranya untuk menolak gugatan Penggugat 1 s/ 34 untuk seluruhnya, seraya mengabulkan Jawaban Tergugat 66 (Tergugat LXVI) untuk seluruhnya ;
II. DALAM REKONPENSI
Bahwa apa yang telah diuraikan oleh Tergugat 66 dk/Penggugat dr dalam Konpensi eksepsi, dan dalam pokok perkara tersebut diatas untuk tidak mengulang-ulanginya lagi mohon dianggap telah turut dimasukkan dalam Rekonpensi ini secara mutatis-mutandis.-
2. Bahwa sesuai dengan Peta Pendaftaran No.59/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 dan dictum ketiga dan keempat dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dan daftar Lampiran pada hal.5 No.32 dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dan juga berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No.1417/Pid.B/2009/PN-LP tertanggal 26 Oktober 2009 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No.775/PID/2009/PT-MDN tertanggal 23 Nopember 2009 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.165 K/PID/2010 tertanggal 25 Maret 2010, serta didukung Notulen Rapat Kanwil BPN Propinsi Sumatera Utara Dan PTPN.II tanggal 6 Januari 2009 dengan pokok bahasan yaitu Pembahasan Penyelesaian Tindak Lanjut Surat Keputusan Kepala BPN No.42/HGU/BPN/2002, No.43/HGU/BPN/2002 dan No.44/HGU/BPN/2002 masing-masing tanggal 29 Nopember 2002 dan No.10/HGU/BPN/2004 tanggal 6 Pebruari 2004 mengenai Pemberian/Perpanjangan jangka waktu HGU PTPN.II, Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara tertanggal 27 Januari 2009 No.500-105.1 perihal Laporan Langkah Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut SK HGU PTPN.II No.42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002 dan No.10/HGU/BPN/2004 atas tanah terletak di Kab.Deli Serdang, Kab.Langkat dan Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia jelas Penggugat dr/Tergugat 66 dk adalah sebagai pemegang hak keperdataan yang sah atas tanah seluas 193,9400 Ha (seratus sembilan puluh tiga koma sembilan ribu empat ratus hektar), termasuk didalamnya tanah terperkara seluas 680.000 M2 (enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Kab.Deli Sedang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pasar IV Kebun Helvetia PTPN.II (Persero) ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tembok Beton Graha Helvetia ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PTPN.II (Persero) ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Bederah;
3. Bahwa tanah seluas 193,9400 ha (seratus sembilan puluh tiga koma sembilan ribu empat ratus hektar) termasuk didalamnya tanah terperkara seluas 680.000 M2 (enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) tersebut tidak diperpanjang HGU nya, akan tetapi Penggugat dr/Tergugat 66 dk masih mempunyai hak keperdataan atas tanah seluas 193,9400 ha (seratus sembilan puluh tiga koma sembilan ribu empat ratus hektar) termasuk didalamnya tanah terperkara seluas 680.000 M2 (enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) tersebut, hal ini sesuai dengan diktum ketiga dan keempat dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 yang bunyinya dikutip sebagai berikut :
POINT KE TIGA
“Menegaskan bahwa atas sebagian tanah-tanah perkebunan sebagaimana diuraikan dalam peta pada daftar lampiran keputusan ini seluruhnya seluas 3.353,5900 Ha terletak di Kecamatan Sunggal, Pancur Batu, Kutalimbaru, Tanjung Morawa, STM Hilir, Pagar Merbau, Hamparan Perak, Percut Sei Tuan, Beringin, Labuhan Deli, Batang Kuis, Patumbak dan Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara”.
POINT KE EMPAT
“Menyerahkan pengaturan penguasaan, pemilikan, pemanfaatan dan penggunaan tanah tersebut dalam dictum ke tiga keputusan ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundangan yang berlaku setelah memperoleh izin pelepasan asset dari Menteri yang berwenang.”
4. Bahwa oleh karena tanah terperkara adalah merupakan hak keperdataan Penggugat dr/Tergugat 66 dk sesuai dengan Peta Pendaftaran No.59/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 dan dictum ketiga dan keempat dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dan daftar Lampiran pada hal.5 No.32 dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/ BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara maka tindakan Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk yang berusaha mengklaim tanah terperkara tersebut adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (Onrechmatigedaad) .-
5. Bahwa oleh karena Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Prop.Sumatera Utara tersebut, telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat dr/Tergugat 66 dk memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara tersebut adalah sah secara hukum.-
6. Bahwa oleh karena Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2009 No.570-528 perihal mohon penjelasan yang ditujukan kepada Penggugat dr/Tergugat 66 dk tersebut telah diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat dr/Tergugat 66 dk memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2009 No.570-528 perihal mohon penjelasan yang ditujukan kepada Penggugat dr/Tergugat 66 dk adalah sah secara hukum .-
7. Bahwa oleh karena telah terbukti tanah terperkara yang diklaim, digugat oleh Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk adalah merupakan hak keperdataan, asset dari Penggugat dr/Tergugat 66 dk, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat dr/Tergugat 66 dk memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar sudi kiranya menyatakan dalam hukum tanah terperkara seluas 680.000 M2 (enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Kab.Deli Sedang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pasar IV Kebun Helvetia PTPN.II (Persero) ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tembok Beton Graha Helvetia ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PTPN II (Persero) ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Bederah ;
adalah sah merupakan bahagian dari tanah seluas 193,9400 ha (seratus sembilan puluh tiga koma sembilan ribu empat ratus hektar) yang merupakan hak keperdataan, asset Penggugat dr/Tergugat 66 dk sesuai dengan Peta Pendaftaran No.59/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 dan dictum ketiga dan keempat dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dan daftar Lampiran pada hal.5 No.32 dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.-
8. Bahwa Penggugat dr/Tergugat 66 dk juga memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam, agar sudikiranya menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0111/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0111-PL tanggal 15 Mei 1965 s/d Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0174/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0174-PL tanggal 15 Mei 1965 sebagaimana diuraikan oleh Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk dalam gugatannya pada hal.13 s/d hal.17, dan surat-surat lain yang dijadikan oleh Tergugat 1 s/d 34 dr/ Penggugat 1 s/d 34 dk sebagai dasar untuk mengklaim tanah terperkara tersebut atau orang lain sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah batal dan tidak berkekuatan hukum .-
9. Bahwa oleh karena Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk ingin menguasai, mengusahai tanah terperkara tersebut, untuk itu Penggugat dr/Tergugat 66 dk memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar menghukum Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk untuk menjauhi, menghindar dari perbuatan ingin menguasai dan mengusahai tanah terperkara .-
10. Bahwa oleh karena tindakan dan perbuatan Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk yang berusaha mengklaim tanah terperkara yang merupakan hak keperdataan, asset Penggugat dr/Tergugat 66 dk sesuai dengan Peta Pendaftaran No.59/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 dan dictum ketiga dan keempat dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dan daftar Lampiran pada hal.5 No.32 dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, adalah tanpa alas hak dan secara melawan hukum, dimana menurut ketentuan hukum yang berlaku telah sangat merugikan Penggugat dr/ Tergugat 66 dk selaku pemegang hak keperdataan, asset yang sah atas tanah terperkara, hal mana juga telah mengakibatkan Penggugat dr/Tergugat 66 dk mengalami, menderita kerugian materil dan moril yang tidak sedikit jumlahnya, maka adalah patut dan beralasan menurut hukum apabila Penggugat dr/Tergugat 66 dk menuntut ganti rugi materil dan moril kepada Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk atas kerugian materil dan moril yang dialami, diderita Penggugat dr/Tergugat 66 dk kepada Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam .-
11. Bahwa adapun kerugian materil dan moril yang dialami, diderita Penggugat dr/ Tergugat 66 dk tersebut dapat diperinci sebagai berikut :
Kerugian Materil
Bahwa adapun kerugian materil dalam rangka memperjuangkan hak-hak Penggugat dr/Tergugat 66 dk sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap diperkirakan berjumlah Rp. 550.000.000.-
(Lima ratus lima puluh juta rupiah) saja.
B. KERUGIAN MORIL
Bahwa adapun kerugian Moril yang dialami dan diderita Penggugat dr/Tergugat 66 dk sebagai akibat perbuatan, tindakan Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk tersebut, telah merendahkan harkat dan martabat Penggugat dr/Tergugat 66 dk, dan nama baik Penggugat dr/ Tergugat 66 dk telah tercemar ditengah-tengah Masyarakat dan dihadapan Instansi Pemerintah, hal ini jika diperhitungkan dengan nilai mata uang adalah sebesar Rp.100.000.000.000.-+ (seratus milyar rupiah)
Jumlah seluruhnya Rp.100.550.000.000.- (seratus milyar lima ratus lima puluh juta rupiah) saja .
12. Bahwa guna menjamin tuntutan Penggugat dr/Tergugat 66 dk agar Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk membayar kerugian materil dan moril tersebut diatas tidak menjadi hampa adanya, maka beralasan menurut hukum, apabila Penggugat dr/Tergugat 66 dk memohon kehadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam untuk meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk, baik benda bergerak maupun tidak bergerak .-
13. Bahwa oleh karena gugatan rekonpensi ini adalah didasarkan atas bukti-bukti yang authentik dan cukup eksepsional yang kebenarannya tidak dapat disangkal oleh Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk, maka adalah beralasan menurut hukum apabila Penggugat dr/Tergugat 66 dk memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam agar menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (Uit Voerbaar bij Voorraad) .-
----- Berdasarkan alasan-alasan Penggugat dr/Tergugat 66 dk tersebut diatas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar sudi kiranya mengambil putusan hukum dalam perkara ini yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat 66 untuk seluruhnya .-
Menyatakan Gugatan Penggugat 1 s/d 34 tidak dapat diterima (Niet Ontvanklijk Verklaard) .-
Menghukum Penggugat 1 s/d 34 untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini .-
DALAM POKOK PERKARA
Menolak Gugatan Penggugat 1 s/d 34 untuk seluruhnya .-
Menghukum Penggugat 1 s/d 34 untuk membayar segala ongkos yang timbul dalam perkara ini .-
II. DALAM REKONPENSI
PRIMAIR :
Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat dr/Tergugat 66 dk untuk seluruhnya .-
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta benda Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk, baik benda bergerak maupun tidak bergerak .-
Menyatakan dalam hukum tindakan Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk yang berusaha mengklaim tanah terperkara tersebut adalah merupakan tindakan dan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige daad) .-
Menyatakan dalam hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara tersebut adalah sah secara hukum.-
Menyatakan dalam hukum Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Utara tertanggal 21 April 2009 No.570-528 perihal mohon penjelasan yang ditujukan kepada Penggugat dr/Tergugat 66 dk adalah sah secara hukum .-
Menyatakan dalam hukum tanah terperkara seluas 680.000 M2 (enam ratus delapan puluh ribu meter persegi) yang terletak di Pasar IV Desa Helvetia, Kec.Labuhan Deli, Kab.Deli Sedang, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pasar IV Kebun Helvetia PTPN.II (Persero) ;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tembok Beton Graha Helvetia ;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah PTPN II (Persero) ;
- Sebelah Barat berbatas dengan Sungai Bederah ;
adalah sah merupakan bahagian dari tanah seluas 193,9400 ha (seratus sembilan puluh tiga koma sembilan ribu empat ratus hektar) yang merupakan hak keperdataan, asset Penggugat dr/Tergugat 66 dk sesuai dengan Peta Pendaftaran No.59/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 dan dictum ketiga dan keempat dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara, dan daftar Lampiran pada hal.5 No.32 dari Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang, Propinsi Sumatera Utara.-
7. Menyatakan dalam hukum Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0111/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Mengerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0111-PL tanggal 15 Mei 1965 s/d Surat Keterangan Tentang Pembagian Dan Penerimaan Tanah Sawah Ladang Nomor : 0174/Ketj.Labuhan Deli/DS, tanggal 27 September 1952 dan Surat Idzin Me ngerjakan (Menggarap) Tanah Nomor : 0174-PL tanggal 15 Mei 1965 sebagaimana diu raikan oleh Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk dalam gugatannya pada hal.13 s/d hal.17, dan surat-surat lain yang dijadikan oleh Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk sebagai dasar untuk mengklaim tanah terperkara tersebut atau orang lain sepanjang menyangkut tanah terperkara adalah batal dan tidak berkekuatan hukum .-
8. Menghukum Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk untuk menjauhi, menghindar dari perbuatan ingin menguasai dan mengusahai tanah terperkara .-
9. Menghukum Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk untuk membayar ganti rugi materil dan moril yang dialami, diderita Penggugat dr/Tergugat 66 dk kepada Penggugat dr/Tergugat 66 dk dengan perincian sebagai berikut :
A. Kerugian materil sebesar........................ Rp. 550.000.000.-
(lima ratus lima puluh juta rupiah)
Kerugian Moril sebesar................... Rp.100.000.000.000.-
(seratus milyar rupiah)
jumlah................................................ Rp.100.550.000.000.-
(seratus milyar lima ratus lima puluh juta rupiah)
10.Menyatakan dalam hukum putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad).-
11.Menghukum Tergugat 1 s/d 34 dr/Penggugat 1 s/d 34 dk untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini .-
S U B S I D A I R :
----- Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) ;----------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan tanggal 1 Agustus 2013 nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Dalam Provisi :
Menyatakan tuntutan provisi Pihak PARA PENGGUGAT ditolak untuk seluruhnya ;
Dalam Eksepsi :
Menyatakan Eksepsi Pihak TERGUGAT-I, Pihak TERGUGAT-II, Pihak TERGUGAT-III, Pihak TERGUGAT-VI, Pihak TERGUGAT-VII, Pihak TERGUGAT-VIII, Pihak TERGUGAT-IX, Pihak TERGUGAT-X, Pihak TERGUGAT-XI, Pihak TERGUGAT-XII, Pihak TERGUGAT-XIII, Pihak TERGUGAT-XV, Pihak TERGUGAT-XVI, Pihak TERGUGAT-XVII, Pihak TERGUGAT-XX, Pihak TERGUGAT-XXI, Pihak TERGUGAT-XXIII, Pihak TERGUGAT-XXIV, Pihak TERGUGAT-XXV, Pihak TERGUGAT-XXVI, Pihak TERGUGAT-XXVII, Pihak TERGUGAT-XXVIII, Pihak TERGUGAT-XXIX, Pihak TERGUGAT-XXXI, Pihak TERGUGAT-XXXII, Pihak TERGUGAT-XXXIII, Pihak TERGUGAT-XXXIV, Pihak TERGUGAT-XXXV, Pihak TERGUGAT-XXXVII, Pihak TERGUGAT-XXXVIII, Pihak TERGUGAT-XXXIX, Pihak TERGUGAT-XL, Pihak TERGUGAT-XLI, Pihak TERGUGAT-XLII, Pihak TERGUGAT-XLIII, Pihak TERGUGAT-XLIV, Pihak TERGUGAT-XLVI, Pihak TERGUGAT-XLVII, Pihak TERGUGAT-XLVIII, Pihak TERGUGAT-XLIX, Pihak TERGUGAT-L, Pihak TERGUGAT-LI, Pihak TERGUGAT-LII, Pihak TERGUGAT-LIII, Pihak TERGUGAT-LIV, Pihak TERGUGAT-LV, Pihak TERGUGAT-LVI, Pihak TERGUGAT-LVII, Pihak TERGUGAT-LVIII, Pihak TERGUGAT-LXI, Pihak TERGUGAT-LXIII, Pihak TERGUGAT-LXIV, serta Eksepsi Pihak TERGUGAT-LXVI ditolak untuk seluruhnya;
Dalam Pokok Perkara :
Menyatakan gugatan Pihak PARA PENGGUGAT ditolak untuk seluruhnya;
Menghukum Pihak PARA PENGGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan Konpensi ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 23.141.000 ,- (Dua Puluh Tiga Juta Seratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);
DALAM REKONPENSI :
Dalam Rekonpensi Pihak TERGUGAT-I, Pihak TERGUGAT-II, Pihak TERGUGAT-III, Pihak TERGUGAT-VI, Pihak TERGUGAT-VII, Pihak TERGUGAT-VIII, Pihak TERGUGAT-IX, Pihak TERGUGAT-X, Pihak TERGUGAT-XI, Pihak TERGUGAT-XII, Pihak TERGUGAT-XIII, Pihak TERGUGAT-XV, Pihak TERGUGAT-XVI, Pihak TERGUGAT-XVII, Pihak TERGUGAT-XX, Pihak TERGUGAT-XXI, Pihak TERGUGAT-XXIII, Pihak TERGUGAT-XXIV, Pihak TERGUGAT-XXV, Pihak TERGUGAT-XXVI, Pihak TERGUGAT-XXVII, Pihak TERGUGAT-XXVIII, Pihak TERGUGAT-XXIX, Pihak TERGUGAT-XXXI, Pihak TERGUGAT-XXXII, Pihak TERGUGAT-XXXIII, Pihak TERGUGAT-XXXIV, Pihak TERGUGAT-XXXV, Pihak TERGUGAT-XXXVII, Pihak TERGUGAT-XXXVIII, Pihak TERGUGAT-XXXIX, Pihak TERGUGAT-XL, Pihak TERGUGAT-XLI, Pihak TERGUGAT-XLII, Pihak TERGUGAT-XLIII, Pihak TERGUGAT-XLIV, Pihak TERGUGAT-XLVI, Pihak TERGUGAT-XLVII, Pihak TERGUGAT-XLVIII, Pihak TERGUGAT-XLIX, Pihak TERGUGAT-L, Pihak TERGUGAT-LI, Pihak TERGUGAT-LII, Pihak TERGUGAT-LIII, Pihak TERGUGAT-LIV, Pihak TERGUGAT-LV, Pihak TERGUGAT-LVI, Pihak TERGUGAT-LVII, Pihak TERGUGAT-LVIII, Pihak TERGUGAT-LXI, Pihak TERGUGAT-LXIII, Pihak TERGUGAT-LXIV :
Menyatakan gugatan Pihak PARA PENGGUGAT Dalam Rekonpensi/Pihak TERGUGAT-I, Pihak TERGUGAT-II, Pihak TERGUGAT-III, Pihak TERGUGAT-VI, Pihak TERGUGAT-VII, Pihak TERGUGAT-VIII, Pihak TERGUGAT-IX, Pihak TERGUGAT-X, Pihak TERGUGAT-XI, Pihak TERGUGAT-XII, Pihak TERGUGAT-XIII, Pihak TERGUGAT-XV, Pihak TERGUGAT-XVI, Pihak TERGUGAT-XVII, Pihak TERGUGAT-XX, Pihak TERGUGAT-XXI, Pihak TERGUGAT-XXIII, Pihak TERGUGAT-XXIV, Pihak TERGUGAT-XXV, Pihak TERGUGAT-XXVI, Pihak TERGUGAT-XXVII, Pihak TERGUGAT-XXVIII, Pihak TERGUGAT-XXIX, Pihak TERGUGAT-XXXI, Pihak TERGUGAT-XXXII, Pihak TERGUGAT-XXXIII, Pihak TERGUGAT-XXXIV, Pihak TERGUGAT-XXXV, Pihak TERGUGAT-XXXVII, Pihak TERGUGAT-XXXVIII, Pihak TERGUGAT-XXXIX, Pihak TERGUGAT-XL, Pihak TERGUGAT-XLI, Pihak TERGUGAT-XLII, Pihak TERGUGAT-XLIII, Pihak TERGUGAT-XLIV, Pihak TERGUGAT-XLVI, Pihak TERGUGAT-XLVII, Pihak TERGUGAT-XLVIII, Pihak TERGUGAT-XLIX, Pihak TERGUGAT-L, Pihak TERGUGAT-LI, Pihak TERGUGAT-LII, Pihak TERGUGAT-LIII, Pihak TERGUGAT-LIV, Pihak TERGUGAT-LV, Pihak TERGUGAT-LVI, Pihak TERGUGAT-LVII, Pihak TERGUGAT-LVIII, Pihak TERGUGAT-LXI, Pihak TERGUGAT-LXIII, Pihak TERGUGAT-LXIV Dalam Konpensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard );
Menghukum Pihak PARA PENGGUGAT Dalam Rekonpensi/Pihak TERGUGAT-I, Pihak TERGUGAT-II, Pihak TERGUGAT-III, Pihak TERGUGAT-VI, Pihak TERGUGAT-VII, Pihak TERGUGAT-VIII, Pihak TERGUGAT-IX, Pihak TERGUGAT-X, Pihak TERGUGAT-XI, Pihak TERGUGAT-XII, Pihak TERGUGAT-XIII, Pihak TERGUGAT-XV, Pihak TERGUGAT-XVI, Pihak TERGUGAT-XVII, Pihak TERGUGAT-XX, Pihak TERGUGAT-XXI, Pihak TERGUGAT-XXIII, Pihak TERGUGAT-XXIV, Pihak TERGUGAT-XXV, Pihak TERGUGAT-XXVI, Pihak TERGUGAT-XXVII, Pihak TERGUGAT-XXVIII, Pihak TERGUGAT-XXIX, Pihak TERGUGAT-XXXI, Pihak TERGUGAT-XXXII, Pihak TERGUGAT-XXXIII, Pihak TERGUGAT-XXXIV, Pihak TERGUGAT-XXXV, Pihak TERGUGAT-XXXVII, Pihak TERGUGAT-XXXVIII, Pihak TERGUGAT-XXXIX, Pihak TERGUGAT-XL, Pihak TERGUGAT-XLI, Pihak TERGUGAT-XLII, Pihak TERGUGAT-XLIII, Pihak TERGUGAT-XLIV, Pihak TERGUGAT-XLVI, Pihak TERGUGAT-XLVII, Pihak TERGUGAT-XLVIII, Pihak TERGUGAT-XLIX, Pihak TERGUGAT-L, Pihak TERGUGAT-LI, Pihak TERGUGAT-LII, Pihak TERGUGAT-LIII, Pihak TERGUGAT-LIV, Pihak TERGUGAT-LV, Pihak TERGUGAT-LVI, Pihak TERGUGAT-LVII, Pihak TERGUGAT-LVIII, Pihak TERGUGAT-LXI, Pihak TERGUGAT-LXIII, Pihak TERGUGAT-LXIV Dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 0,- (Nihil) ;
Dalam Rekonpensi TERGUGAT-LXVI :
Menyatakan gugatan Pihak PENGGUGAT Dalam Rekonpensi/TERGUGAT-LXVI Dalam Konpensi ditolak untuk seluruhnya ;
Menghukum Pihak PENGGUGAT Dalam Rekonpensi/TERGUGAT-LXVI Dalam Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam gugatan Rekonpensi ini yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 0,- (Nihil) ;
Membaca :
Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kepada Kuasa Hukum Tergugat IV, XVIII, LX, dan LXII pada tanggal 21 Oktober 2013, kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 19 September 2013;
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pembanding I semula Tergugat LXVI melalui kuasanya POSMAN NABABAN, SH. menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2013, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 1 Agustus 2013, nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP tersebut;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menerangkan bahwa pada tanggal 10 Februari 2014, 19 Februari 2014, 25 Februari 2014, dan 19 September 2013, kepada pihak lawan-lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Risalah pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Para Pembanding II semula Penggugat I sampai dengan Penggugat XXXIV melalui kuasanya OEMAR WITARYO, SH. menerangkan bahwa pada tanggal 13 Agustus 2013, telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 1 Agustus 2013, nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP tersebut;
Relaas pemberitahuan pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menerangkan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2013, 4 Oktober 2013, 21 Oktober 2013, 10 Februari 2014, dan 19 September 2013, kepada pihak lawan-lawannya telah diberitahukan adanya permohonan banding tersebut;
Memori banding tertanggal 2 Desember 2013, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat LXVI diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 4 Desember 2013, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawan-lawannya pada tanggal 10 Februari 2014, 19 Februari 2014, 25 Februari 2014, dan 11 Maret 2014;
Memori banding tertanggal 9 September 2013, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding II semula Penggugat I sampai dengan Penggugat XXXIV diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 9 September 2013, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawan-lawannya pada tanggal 19 September 2013, 4 Oktober 2013, 21 Oktober 2013, dan 10 Februari 2014;
Kontra memori banding tertanggal 23 Oktober 2013, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding IV, XVIII, LX, dan LXII semula Tergugat IV, XVIII, LX, dan LXII diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 24 Oktober 2013, telah diserahkan salinan resminya kepada pihak lawan-lawannya pada tanggal 15 Nopember 2013, 20 Nopember 2013, 10 Februari 2014, dan 25 Februari 2014;
Kontra memori banding tertanggal 21 Maret 2014, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Turut Terbanding I sampai dengan III, Turut Terbanding V sampai dengan XVII, Turut Terbanding XIX sampai dengan LIX, Turut Terbanding LXI sampai dengan LXIV, semula Tergugat I sampai dengan III, Tergugat V sampai dengan XVII, Tergugat XIX sampai dengan LIX, Tergugat LXI sampai dengan LXIV, diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 14 April 2014;
Relaas pemberitahuan membaca berkas banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang menerangkan bahwa masing-masing pihak, pada tanggal 7 Oktober 2013, 16 Oktober 2013, 21 Oktober 2013, 28 Oktober 2013, dan 10 Februari 2014, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYA ;
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I semula semula Tergugat LXVI, maupun dari Kuasa Hukum Pembanding II / semula Para Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Undang - Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding I semula Tergugat LXVI melalui kuasa hukumnya telah mengajukan keberatan terhadap putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sebagaimana dikemukannya didalam surat memori banding tertanggal 1 Desember 2013, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 1 Agustus 2013, nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP Dalam Konpensi Dalam Pokok Perkara yang menyatakan gugatan Para Pembanding II : Amiruddin, dkk ditolak untuk seluruhnya, jelas adalah amar putusan yang telah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku oleh karenanya adalah beralasan apabila amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP tanggal 1 Agustus 2013;
Judex factie dan amar Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP tanggal 1 Agustus 2013 Dalam Rekonpensi yang menyatakan gugatan rekonpensi Pembanding I ditolak untuk seluruhnya, jelas adalah judex factie dan amar putusan yang salah dan keliru, karena tanah terperkara seluas 680.000 M2 yang diklaim Pembanding II adalah merupakan bahagian dari tanah seluas 106 Ha, dimana tanah tersebut adalah merupakan hak keperdataan Pembanding I sesuai dengan pendaftaran nomor 59/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 yang diterbitkan oleh kantor wilayah Badan Pertanahan Propinsi Sumatera Utara dan dictum ketiga dan keempat dari surat keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional nomor : 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dan Daftar Lampiran padan halaman 5 nomor : 32 dari surat keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional nomor : 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, maka seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dalam putusannya nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP tertanggal 1 Agustus 2013 dalam mengadili dan memutus perkara ini, haruslah mempertimbangkan bukti T.LXVI, dk /P dr-14 tersebut;
Bahwa suatu tanah yang dikuasai oleh PTPN II (Persero) yang tidak diperpanjang HGU nya, jelas telah diakui hak keperdataannya berdasarkan dictum ketiga dan keempat dari surat keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional nomor : 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara;
Berdasarkan surat keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional nomor : 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 telah menjelaskan bahwa sertifikat HGU nomor : 1/Desa Mariendal I tertanggal 16 Januari 1985 tersebut tidak diperpanjang HGU nya, akan tetapi berdasarkan surat keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional nomor : 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tersebut walaupun tanah seluas 6.300 M2 yang merupakan hak keperdataan dari PTPN II (Persero) tidak diperpanjang HGU nya akan tetapi secara hukum jelas PTPN II (Persero) masih mempunyai hak keperdataan atas tanah seluas 6300 M2 tersebut;
Menimbang, bahwa Pembanding II semula Para Penggugat melalui kuasa hukumnya telah mengajukan keberatan terhadap putusan Hakim tingkat pertama sebagaimana dikemukakannya didalam surat memori banding tertanggal 9 September 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Tentang judex factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tidak menerapkan persyaratan formil untuk mewakili sebagai Tergugat didalam persidangan dengan tidak dipenuhinya ketentuan pasal 1793 KUHPerdata / pasal 147 RBg oleh kuasa hukum dari Law Office Fachruddin Rifai, SH.MHum & Rekan berhubungan dengan surat kuasa khusus yang diajukan tidak memenuhi syarat;
Tentang judex factie tidak menjalankan peraturan perundang-undangan tentang hukum acara pembuktian sebagaimana mestinya, dengan tidak memerintahkan atau setidaknya meminta kepada Tergugat I sampai dengan LIV untuk menyerahkan bukti penguasaan tanah maupun ahli waris yang menurut Para Pengugat terindikasi telah direkayasa dalam perkara nomor : 15/PDt.G/2006/PN.LP;
Tentang judex factie tidak mempertimbangkan secara keseluruhan dalil-dalil gugatan Para Penggugat;
Tentang pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang inkonsisitensi;
DALAM REKONPENSI :
Bahwa hal yang didalilkan Penggugat-Penggugat dalam rekonpensi semula Tergugat I sampai dengan Tergugat LXV dalam konpensi sekarang Para Terbanding dalam gugatan rekonpensinya diatas, sebagai perbuatan melawan hukum, dan lain lain yang kemudian telah dipertimbangkan oleh judex factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sudah tepat dan benar;
Bahwa terhadap gugatan rekonpensi yang diajukan pihak Tergugat LXVI dalam konpensi Penggugat rekonpensi sekarang Pembanding I yang mendalilkan masih adanya hak keperdataannya terhadap tanah sengketa adalah tidak beralasan, oleh karenanya maka pertimbangan judex factie Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang dalam kesimpulannya menyatakan gugatan rekonpensi yang diajukan pihak Penggugat dalam rekonpensi/ Tergugat LXVI dalam konpensi dinyatakan ditolak untuk seluruhnya adalah sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa Turut IV, XVIII, dan LXII semula Tergugat IV, XVIII, LX, dan LXII melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pendapat terhadap putusan Hakim tingkat pertama sebagaimana dikemukakannya didalam surat kontra memori banding tertanggal 23 Oktober 2013 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terbanding 4, 18, 60. 62 tidak tahu menahu baik terhadap perkara perdata nomor : 15/Pdt.G/2006/PN.LP jo. nomor : 173/PDT/2007/PT.MDN jo. nomor : 2461 K/PDT/2007, Mahkamah Agung RI jo. terhadap perkara bantahan nomor : 93/Pdt.G/Vzt/2010/PN.LP maupun perkara perdata nomor : 53/Pdt.G/2012/PN.LP, karenanya tepat dan berdasar hukum apabila Termohon Kasasi 4, 8, 60 dan 62 bukanlah pihak yang diikutkan dalam perkara ini dan patut dikeluarkan dari perkara ini;
Menimbang, bahwa Pembanding I / Terbanding II semula Tergugat LXVI melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pendapat terhadap putusan Hakim tingkat pertama sebagaimana dikemukannya didalam surat kontra memori banding tertanggal 13 Maret 2014 yang pada pokoknya sebagai berikut :
DALAM KONPENSI :
Membenarkan pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP tertanggal 1 Agustus 2013 dalam pokok perkara seluruhnya;
DALAM REKONPENSI
Bahwa karena tanah terperkara adalah merupakan hak keperdataan Terbanding LXVI sesuai dengan Peta Pendaftaran nomor : 59/1997 tertanggal 24 Nopember 1997 dan dictum ketiga dan keempat dari surat keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional nomor : 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara dan daftar lampiran pada halaman 5 nomor : 32 dari surat keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional nomor : 42/HGU/BPN/2002 tertanggal 29 Nopember 2002 tentang pemberian perpanjangan jangka waktu hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, mohon Pengadilan Tinggi Medan mengambil keputusan :
Menerima dan mengabulkan kontra memori banding dari Terbanding LXVI untuk seluruhnya;
Menolak Akte Permohonan Banding dan Memori Banding dari Pembanding II untuk seluruhnya;
Menguatkan amar putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No. 93/Pdt.G/2012/PN.LP tertanggal 1 Agustus 2013, dalam pokok perkara untuk seluruhnya;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas I-B Lubuk Pakam No. 93/Pdt.G/2012/PN.LP tertanggal 1 Agustus 2013 dalam rekonpensi, dengan mengadili sendiri;
DALAM REKONPENSI
Mengabulkan gugatan rekonpensi Penggugat dr/ Tergugat 66 dk/ Pembanding I/ Terbanding LXVI untuk seluruhnya;
Menghukum Para Pembanding II dan Terbanding I s/d LXV untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa setelah membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara tersebut beserta surat-surat yang terlampir, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 1 Agustus 2013, nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP, Memori banding tertanggal 2 Desember 2013, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat LXVI, Memori banding tertanggal 9 September 2013, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Para Pembanding II semula Penggugat I sampai dengan Penggugat XXXIV, dan Kontra memori banding tertanggal 23 Oktober 2013, yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding IV, XVIII, LX, dan LXII semula Tergugat IV, XVIII, LX, dan LXII, Pengadilan Tinggi dapat menyetujui pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam perkara tersebut karena pertimbangan tersebut sudah tepat dan benar dan diambil alih sebagai pertimbangan Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan memutus perkara ini;
Menimbang, bahwa oleh karena keberatan Pembanding I semula Tergugat LXVI, dan Para Pembanding II semula Penggugat I sampai dengan Penggugat XXXIV di dalam memori banding masing-masing, serta kontra memori banding dari Terbanding IV, XVIII, LX, dan LXII semula Tergugat IV, XVIII, LX, dan LXII, tidak ada hal yang dapat melemahkan atau membatalkan putusan Pengadilan tingkat pertama, karena semuanya telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, oleh karenanya memori banding-memori banding dan kontra memori banding tersebut tidak dipertimbangkan lagi oleh Pengadilan Tinggi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 1 Agustus 2013, nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP beralasan hukum untuk dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena putusan Pengadilan tingkat pertama dikuatkan sehingga Pembanding I semula Tergugat LXVI berada dipihak yang kalah, maka harus dihukum membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Memperhatikan undang-undang nomor : 20 tahun 1947 jo undang-undang nomor : 49 tahun 2009, RBg dan peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding I semula Tergugat LXVI dan dari Kuasa Hukum Para Pembanding II semula Penggugat I sampai dengan Penggugat XXXIV tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, tanggal 1 Agustus 2013, nomor : 93/Pdt.G/2012/PN.LP, yang dimohonkan banding;
Menghukum Para Pembanding II semula Penggugat I sampai dengan Penggugat XXXIV untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, pada hari Senin, tanggal 11 Agustus 2014, oleh kami, RIDWAN S. DAMANIK, S.H., sebagai Hakim Ketua, EDHI SUDARMUHONO, S.H., dan HERU PRAMONO, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Medan nomor : 82/PDT/2014/PT.MDN, tanggal 5 Mei 2014, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 12 Agustus 2014, oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota, serta PANGGABEAN RAMBE, S.H., sebagai Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
dto dto
ttd ttd
1. EDHI SUDARMUHONO, S.H. RIDWAN S. DAMANIK, S.H.
dto
ttd
2. HERU PRAMONO, S.H.M.Hum.
PANITERA PENGGANTI,
dto
ttd
PANGGABEAN RAMBE, S.H.
Perincian biaya:
Materai ……………… Rp 6.000,-
Redaksi…….............. Rp 5.000,-
Pemberkasan ……… Rp 139.000,-
Jumlah …………….... Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)