44/Pid.Sus/ 2016/PN.Ktb.
Putusan PN KOTABARU Nomor 44/Pid.Sus/ 2016/PN.Ktb.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ARJUNADI Bin (Alm) ALPIN
Menyatakan Terdakwa Arjunadi Bin (Alm) Arpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Tanpa Ijin Yang Sah memiliki Senjata api”; 1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwadengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga)bulan; 2. Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 3. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) bilah senjata api laras pendek jenis pisto - 2 (dua) butir amunisi caliber 99 - 1 (satu) butir amunisi caliber 38 mm Dirampas untuk dimusnahkan; 5. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor.44/Pid.Sus/ 2016/PN.Ktb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ARJUNADI Bin (Alm) ARPIN;
Tempat lahir : Patung (Kalimantan Tengah);
Umur / tanggal lahir : 48 tahun / 21 Mei 1967;
Jenis kelamin : Laki – laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Patung Rt.01 Kec. Paku Kab.Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
A g a m a : Islam.
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat);
Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 17 Januari 2016, dan ditahan dengan jenis Penahanan Rutan berdasarkan surat penetapan penahanan oleh masing-masing:
Penyidik Polres Kotabaru, tanggal 17 Januari 2016, sejak tanggal 17 Januari 2016 sampai dengan tanggal 5 Februari 2016;
Diperpanjang penahanan oleh Penyidik Resort Kotabaru oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 26 Januari 2016, sejak tanggal 6 Februari 2016 sampai dengan tanggal 24 Februari 2016;
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 25 Februari 2016, sejak tanggal 25 Februari 2016 sampai dengan tanggal 7 Maret 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 8 Maret 2016,sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 April 2016;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 28 Maret 2016, sejak tanggal 7 April 2016 sampai dengan tanggal 5 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Advokat / Penasehat Hukum;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor.44/Pid.Sus/2016/ PN.Ktb tanggal8 Maret 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor. 44/Pid.Sus/2016 /PN.Ktb tanggal 8 Maret 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksidan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ARJUNADI Bin (Alm) ARPIN, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak, menguasai, membawa, sesuatu senjata pemukul, senjata api, amunnisi atau suatu bahan peledak” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dalam surat dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap TerdakwaARJUNADI Bin (Alm) ARPIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa.
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) bilah senjata api laras pendek jenis pisto
2 (dua) buah Amunisi Caliber 99
1 (satu) buah amunisi caliber 38 mm
Dirampas Untuk Dimusnahkan.
Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, atas tuntutan Penuntut Umum tersebut terdakwa mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya meminta hukuman yang seringan-ringannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dan terhadap permohonan tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perk : PDM-030/Q.3.12/Euh.2/2016 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ARJUNADI Bin (Alm) ARPIN pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Bulan Januari Tahun 2016 (dua ribu enam belas) atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2016 (dua ribu enam belas), bertempat di Jl. Propinsi km.405 Banian tepatnya didepan Polsek Sungai Durian Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabaru yang berwenang memeriksa dan mengadili, Menguasai, Membawa, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika saksi AJUN SUNARTO Bin SOKIRAN, saksi M. BASRI Bin ASMADI dan saksi AHMAD LUBIS Bin H. BANDU (Petugas Kepolisian Polsek Sungai Durian) melakukan operasi giat, saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah mobil Toyota avanza nomor polisi DA 8457 TP warna hitam dari arah batulicin menuju arah kal-tim berpenumpang sebanyak 6 (enam) orang dan saat dilakukan pemeriksaan melihat ada benda mencurigakan yaitu 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi caliber 9 (Sembilan) mm yang disimpan didalam kantong jok belakang sopir, setelah ditanyakan mengenai kepemilikan senjata tersebut pada saat itu penumpang tidak ada yang mengaku, saat penumpang diminta turun dari mobil dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang ditemukan 1 (satu) butir amunisi caliber 9 (Sembilan) mm dan 1 (satu) butir amunisi caliber 38 (tiga puluh delapan) mm didalam tas kecil berwarna hitam, setelah ditanyakan mengenai kepemilikan tas tersebut terdakwa mengakui bahwa tas tersebut dan senjata api adalah miliknya, terdakwa ditanya mengenai keperluan membawa senjata api hanya untuk menjaga diri dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak dilengkapi dengan surat ijin yang syah dari pihak berwenang.
Akhirnya atas perbuatan tersebut, terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Sungai Durian guna proses hukum lebih lanjut.
PerbuatanTerdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi M. Basri Bin Asmadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa pada saat saksi bersama dengan rekan-rekan saksi sedang melaksanakan giat operasi kepolisian didepan Jalan Propinsi Km 405 Banian depan Mapolsek Sungai Durian, sekitar jam 01.30 wita saksi bersam rekan-rekan menghentikan mobil Avanza warna hitam melaju dari arah batulicin kearah Kaltim, setelah saksi memberhentikan saksi minta kepada sopir untuk membuka kaca mobil, setelah kaca mobil di buka rekan saksi menanyakan surat-surat kelengkapan mobil kepada sopir, sedangkan saksi sendiri melihat-lihat kedalam mobil kearah penumpang sambil menerangi dengan senter, pada saat saksi melihat kedaam mobil tersebut saksi melihat ada benda mencurigakan didalam kantung jok belakang sopir, seteah saksi ambil benda tersebut adalah senjata api laras pendek jenis pistol rakitan.
Bahwa setelah saksi menemukan senjata tersebut selanjutnya saksi bersama dengan rekan-rekan langsung menanyakan siapa pemlik senjata tersebut, namun pada saat itu tidak ada yang mengakui kemudian saksi langsung menyuruh penumpang seluruhnya untuk turun dari dalam mobil tersebut.
Bahwa saksi bersama dengan rekan-rekan memeriksa benda atau barang-barang yang berada didalam tas tersebut, setelah dilakukan pemeriksaaan ditemukan 2 (dua) butir amunisi didalam tas kecil, selanjutnya semua penumpang dan sopir saksi masukan ke Polsek untuk dimintai keterangan, setelah dimintai keterangan terdakwa mengakui bahwa senjata api tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa atas kepemilikan senjata api tersebut terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi Ahmad Lubis Bin H.Bandu, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi telah mengamankan terdakwa pada saat saksi bersama dengan rekan-rekan saksi sedang melaksanakan giat operasi kepolisian didepan jalan Propinsi Km 405 Banian depan mapolsek sungai durian, sekitar jam 01.30 wita saksi bersam rekan-rekan menghentikan mobil avansa warna hitam melaju dari arah batulicin kearah Kaltim, setelah saksi memberhentikan saksi minta kepada sopir untuk membuka kaca mobil, setelah kaca mobil di buka rekan saksi menanyakan surat-surat kelengkapan mobil kepada sopir, sedangkan saksi sendiri melihat-lihat kedalam mobil kearah penumpang sambil menerangi dengan senter, pada saat saksi melihat kedaam mobil tersebut saksi melihat ada benda mencurigakan didalam kantung jok belakang sopir, seteah saksi ambil benda tersebut adalah senjata api laras pendek jenis pistol rakitan.
Bahwa setelah saksi menemukan senjata tersebut selanjutnya saksi bersama dengan rekan-rekan langsung menanyakan siapa pemlik senjata tersebut, namun pada saat itu tidak ada yang mengakui kemudian saksi langsung menyuruh penumpang seluruhnya untuk turun dari dalam mobil tersebut.
Bahwa saksi bersama dengan rekan-rekan memeriksa benda atau barang-barang yang berada didalam tas tersebut, setelah dilakukan pemeriksaaan ditemukan 2 (dua) butir amunisi didalam tas kecil, selanjutnya semua penumpang dan sopir saksi masukan ke Polsek untuk dimintai keterangan, setelah dimintai keterangan terdakwa mengakui bahwa senjata api tersebut adalah milik terdakwa.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli Wilson Claus Rombe Bin Henrik Rombeatas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan terdakwa keterangan ahli dibacakan di persidangan yang sudah disumpah pada BAP Penyidik pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) dari Peraturan senjata api (Vuurwaaping peengeling in uit vor, door voer en losing);
Bahwa setiap orang yang bukan tentara atau polisi yang memakai dan memilki senjata api harus memiliki ijin pemakaian senjata api;
Bahwa senjata api yang dimiliki oleh terdakwa secara aturan tidak diperbolehkan, karena tidak memiliki kewenangan untuk membawa, memiliki, dan menguasai senjata api rakitan;
Bahwa persyaratan memiliki senjata api yaitu:
Pemohon ijin harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu
Pemohon harus orang yang tidak cepat gugup dan panic tidak emosional dan syarat ini dibuktikan dengan hasil psikotes.
Berusia 21 sampai dengan 65 tahun;
Harus memenuhi syarat administrasi dan memiliki ijin khusus hak senjata api.
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keteranganyang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 01.30 wita di di Jalan Propinsi Km 405 Banian depan Mapolsek Sungai Durian Desa Buluh Kuning Kec. Sungai Durian Kab. Kotabaru dan yang melakukan penangkapan terhadap saksi adalah Anggota Kepolisian.
Bahwa senjata api miliknya adalah senjata api laras pendek jenis Pistol.
Bahwa terdakwa ikut menumpang menggunakan mobil avanza dari Simpang Siayuh Desa Bungkukkan akan ikut sampai Tanah Grogot, kemudian sekitar jam 01.30 wita dijalan depan Polsek Sungai Durian ada razia selanjutnya mobil yang terdakwa tumpangi dihentikan .
Bahwa setelah mobil dihentikan salah satu anggota kepolisan menanyakan kelengkapan surat-surat kepada sopir, dan anggota satunya lagi meminta terdakwa dan penumpang yang lainnya untuk mebuka kaca mobil.
Bahwa pada saat salah satu anggota kepolisian menyenteri dalam mobil dan ditemukan tas kecil yang berisikan senjata api dan 2 buah peluru, selanjutnya ditanyakan siapa pemilik dari senjata api, akan tetapi terdakwa dan penumpag yang lainnya tidak ada yang mengakui, sehingga terdakwa dan yang lainnya diamankan ke polsek sungai durian untuk dimintai keterangannya terkait dengan ditemukannya senjata api tersebut.
Bahwa pada saat diperiksa isi dalamnya dan ditemukan beberapa barang-barang tersebut akhirnya terdakwa mengakui bahwa senjata api laras pendek itu miliknya;
Bahwa terdakwa membawa senjata api tersebut yang akan terdakwa pergunakan untuk berburu Babi hutan,
Bahwa senjata api tersebut disamping untuk berburu juga terdakwa pergunakan untuk jaga-jaga
Bahwa terdakwa mendapatkan senjata api jenis laras pendek tersebut dengan cara membeli di sdr Ilyas dengan harga 1.500.000,- dan sudah termasuk bonus peluru.
Bahwa dalam hal terdakwa membawa, memiliki atau menyimpan senjata api dimaksud tidak memiliki ijin menggunakan senjata api dari Polri selaku pihak yang berwenang mengeluarkan izin.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Bahwa,terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis pistol, 2 buah amunisi cal 99 mm dan 1 buah amunisi cal 38 mm.Barang bukti tersebut telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa,dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan untuk membantu membuktikan unsur tindak Pidana yang didakwakan dan dapat digunakan pula untuk menambah keyakinan Majelis Hakim untuk menyatakan apakahTerdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan barang bukti dan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Januari, bertempat di Jl. Propinsi km.405 Banian tepatnya didepan Polsek Sungai Durian Desa Buluh Kuning Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru karena telah memiliki senjata api;
Bahwa, bermula ketika saksi Ajun Sunarto Bin Sokiran, saksi M. Basri Bin Asmadi dan saksi Ahmad Lubis Bin H. Bandu (Petugas Kepolisian Polsek Sungai Durian) melakukan operasi giat, saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah mobil Toyota avanza nomor polisi DA 8457 TP warna hitam dari arah batulicin menuju arah Kal-Tim berpenumpang sebanyak 6 (enam) orang dan saat dilakukan pemeriksaan melihat ada benda mencurigakan yaitu 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi caliber 9 (Sembilan) mm yang disimpan didalam kantong jok belakang sopir;
Bahwa setelah ditanyakan mengenai kepemilikan senjata tersebut pada saat itu penumpang tidak ada yang mengaku, saat penumpang diminta turun dari mobil dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang bawaan penumpang ditemukan 1 (satu) butir amunisi caliber 9 (Sembilan) mm dan 1 (satu) butir amunisi caliber 38 (tiga puluh delapan) mm didalam tas kecil berwarna hitam;
Bahwa setelah ditanyakan mengenai kepemilikan tas tersebut terdakwa mengakui bahwa tas tersebut dan senjata api adalah miliknya, terdakwa ditanya mengenai keperluan membawa senjata api hanya untuk menjaga diri dan tidak ada hubungan dengan pekerjaannya dan tidak dilengkapi dengan surat ijin yang syah dari pihak berwenang.
Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin atas kepemilikan senjata api tersebut;
Bahwa akhirnya atas perbuatan tersebut, terdakwa beserta barang bukti diamankan di Polsek Sungai Durian guna proses hukum lebih lanjut.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwadapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggalsebagaimana diatur dalamPasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951maka Majelis Hakim yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “Barangsiapa” adalah orang perorangan sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatan/tindakan hukum yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi yang telah memberikan keterangan di depan persidangan bahwa yang dimaksud sebagai Terdakwa yang diperiksa dalam perkara ini adalah Terdakwa Arjunadi Bin (Alm) Arpin yang identitasnya sebagaimana diuraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya Nomor: PDM –030/Q.3.12/Euh.2/02/2016 tanggal3 Maret 2016beserta berkas perkara atas nama Terdakwa Arjunadi Bin (Alm) Arpin;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga telah menerangkan bahwa dimaksud Terdakwa yang didakwa dalam perkara ini adalah dirinya yang identitasnya telah disebutkan di atas ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Terdakwa Arjunadi Bin (Alm) Arpinyang identitasnya tersebut diatas adalah termasuk sebagai subyek hukum atau orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini dan dengan demikian tidak terjadi kesalahan orang (error ini persona) yang diajukan ke muka persidangan, maka secara hukum unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Tanpa Hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak ;
Menimbang, bahwa unsur ini mengandung beberapa elemen yang bersifat alternative artinya apabila salah satu atau lebih elemen dari unsur ini telah terbukti, maka cukup dapat dinyatakan unsur ini terpenuhi ;
Menimbang, bahwa unsur ini juga berkaitan dengan pengertian tanpa hak yaitu mengandung pengertian Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pejabat yang berwenang mengeluarkan ijin dimaksud ;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2016 sekitar jam 01.30 wita di di Jalan Propinsi Km 405 Banian depan Mapolsek Sungai Durian Desa Buluh Kuning Kec. Sungai Durian Kab. Kotabarukarena saat dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) buah mobil Toyota avanza nomor polisi DA 8457 TP warna hitam dari arah batulicin menuju arah Kal-Tim berpenumpang sebanyak 6 (enam) orang dan saat dilakukan pemeriksaan melihat ada benda mencurigakan yaitu 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek rakitan jenis pistol dan 1 butir amunisi caliber 9 (Sembilan) mm yang disimpan didalam kantong jok belakang sopir;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa petugas menanyakan kepemilikan senjata api tersebut, yang sebelumnya para penumpang tidak ada yang mengakuinya dan setelah digeledah untuk turun diakui sebagai milik Terdakwa dan pada saat ditanyakan petugas menanyakan mengenai surat izin menggunakan senjata api tersebut Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian dalam memiliki senjata api tersebut.
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa mengetahui senjata api beserta pelurunya tersebut dipergunakan untuk berburu babi akan tetapi kepemilikan senjata tersebut tidak memiliki ijin yang syah dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa menurut keterangan saksi ahli, bahwa setiap orang yang bukan tentara atau polisi yang memakai dan memilki senjata api harus memiliki ijin pemakaian senjata api dan senjata api yang dimiliki oleh terdakwa secara aturan tidak diperbolehkan, karena tidak memiliki kewenangan untuk membawa, memiliki, dan menguasai senjata api rakitan. Bahwa persyaratan memiliki senjata api yaitu:
Pemohon ijin harus memenuhi syarat medis dan psikologis tertentu
Pemohon harus orang yang tidak cepat gugup dan panic tidak emosional dan syarat ini dibuktikan dengan hasil psikotes.
Berusia 21 sampai dengan 65 tahun;
Harus memenuhi syarat administrasi dan memiliki ijin khusus hak senjata api;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di depan persidangan diperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atas 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis pistol, 2 buah amunisi cal 99 mm, dan 1 buah amunisi cal 38 mm;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap tersebut, ternyata bahwa Terdakwa mengetahui barang yang dimilikinya berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis pistol, 2 buah amunisi cal 99 mm dan 1 buah amunisi cal 38 mmtersebut tidak memiliki ijin dan senjata tersebut sebenarnya sangat membahayakan bagi terdakwa dan orang lain sedangkan senjata tersebut juga bukanlah benda pusaka dan terdakwa bukanlah anggota POLRI ataupun TNI maka Majelis Hakim berkeyakinan unsur tanpa hak menyimpan senjata api telah terbukti secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan tunggalsehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan dalam keadaan sadar normal bathin dan pikiran, dan mampu menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya secara jelas, maka dipandang Terdakwa orang yang dapat mempertanggung jawabkan segala apa yang diperbuatannya, berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaTerdakwaharus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwamampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa 1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis pistol, 2 buah amunisi caliber 99 mm dan 1 buah amunisi caliber 38 mm adalah benda terlarang dikhawatirkan akan dipergunakan untuk melakukan kejahatanmaka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdawa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwadijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan,Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Arjunadi Bin (Alm) Arpin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana“Tanpa Ijin Yang Sah memiliki Senjata api”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwadengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga)bulan;
Menetapkan masa penangkapandan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) bilah senjata api laras pendek jenis pisto
2 (dua) butir amunisi caliber 99
1 (satu) butir amunisi caliber 38 mm
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkarasejumlah Rp. 2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru pada hari :Rabu, tanggal 27 April 2016, oleh kami : HERU KUNTJORO, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua Majelis, ARRI DJAMI, S.H., M.H. danRAYSHA, S.H, masing-masing sebagaiHakim Anggota, putusan diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu olehHERMAYANAsebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru dan dihadiri oleh HARISHA CAHYO WIBOWO, S.H. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru serta Terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
t.t.d t.t.d
ARRI DJAMI, S.H., M.H. HERU KUNTJORO, S.H., M.H.
t.t.d
Panitera Pengganti,
RAYSHA, S.H.
t.t.d
HERMAYANA