761/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 761/Pid.Sus/2016/PN.Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan; 3. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 761/Pid.Sus/2016/PN.Kis
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Tempat lahir : Hessa Air Genting;
Umur/tanggal lahir : 26 Tahun / 19 Desember 1989;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dusun IV Desa Hessa Air Genting Kecamatan Airi Batu
Kabupaten Asahan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Mocok-mocok;
Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukum secara prodeo : 1.Hidayat, S.H., 2. Lili Arianto, S.H., 3. Mahsuri Andayani, S.H., 4. Yeni, S.H.,5. Sartika Sari, S.H., 6 Edy Priyanto, S.H., dan 7. Aulia Fatwa Hasibuan,S.H., Advokat/ Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Medan Pos Asahan – Tanjung Balai – Batubara) pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Kisaran secara bersama-sama atau sendiri untuk mendampingi Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dalam perkara Nomor 761/Pid.Sus/2016/PN.Kis;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 761/Pid.Sus/2016/PN.Kis tanggal 05 Desember 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 761/Pid.Sus/2016/PN.Kis tanggal 05 Desember 2016 tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak” sebagaimana didakwakan kepada terdakwa dalam dakwaan alternatif Kedua Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), subsider 3 (tiga) bulan penjara;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar Nota Pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als. Desi Heriawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
Membebaskan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als. Desi Heriawan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als. Desi Heriawan dari segala tuntutan;
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum, pada pokoknya yang menyatakan tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa atas tanggapan Penuntut Umum secara lisan, pada pokoknya menyatakan tetap pada Nota Pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama :
Bahwa ia terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2014, bertempat di ladang ubi kayu tepatnya di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan sedang berada dirumahnya ditelepon oleh ayahnya dan menyuruh terdakwa untuk menjaga tanaman di ladang agar tidak di makan lembu, kemudian dengan mengendarai sepeda motor terdakwa pergi ke ladang ubi kayu, setibanya di ladang sekira pukul 17.40 Wib terdakwa melihat ayah terdakwa sedang menjaga seekor sapi yang sedang ditambat di depan gubuk ladang, setelah melihat terdakwa datang lalu ayah terdakwa pergi meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke gubuk dan tertidur, tidak berapa lama kemudian terdakwa mendengar suara ribut-ribut hingga terdakwa terbangun dan melihat saksi korban anak Hendra bersama saksi Sukoyo selaku paman saksi korban anak Hendra dan ayah terdakwa sedang berdiri diatas jembatan yang berjarak lebih kurang 3 (tiga) meter sedang bertengkar mulut dengan saksi korban anak Hendra sedangkan saksi Sukoyo hanya diam dan berdiri di belakang saksi korban anak Hendra, namun pada saat itu terdakwa hanya berdiam diri di gubuk, kemudian terdakwa kembali mendengar antara saksi korban anak Hendra dan ayah terdakwa masih bertengkar hingga akhirnya terdakwa mendatangi saksi korban anak Hendra dan berdiri di samping saksi korban anak Hendra dengan jarak lebih kurang 3 (tiga) meter, dan saat itu terdakwa mendengar saksi korban anak Hendra memaki-maki ayah terdakwa, lalu terdakwa mendatangi saksi korban anak Hendra dan mengatakan agar berkata sopan kepada orang tua namun saksi Hendra tetap berkata kasar lalu terdakwa merasa emosi dan pergi ke dalam gubuk mengambil sebilah parang atau egrek atau setidaknya benda tajam yang ada di gubuk, lalu terdakwa berdiri di dekat gubuk sambil memegang parang tersebut dimana pada saat itu posisi ayah terdakwa berada dibelakang terdakwa sedangkan posisi saksi korban anak Hendra tetap berdampingan disamping saksi Sukoyo, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban anak Hendra agar pergi saja, namun saksi korban anak Hendra kembali berkata kasar yang membuat terdakwa kembali emosi dan langsung mendatangi saksi korban anak Hendra lalu membacokkan sebilah parang atau egrek atau setidaknya benda tajam yang ada ditangan terdakwa ke bagian punggung saksi korban anak Hendra sebanyak satu kali, setelah itu saksi korban anak Hendra dan saksi Sukoyo pergi meninggalkan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban anak Hendra menderita luka robek pada punggung kanan atas Pld 1,8 x 0, 4 x 0,6 cm sebagaimana hasil Visum Et Revertum Nomor : 353/374 tanggal 28 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andry Beruad dokter pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran, yang mana luka tersebut juga mengakibatkan saksi korban anak Hendra terhalang melakukan aktivitasnya sehari-hari;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 80 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau,
Kedua :
Bahwa ia terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016, bertempat di ladang ubi kayu tepatnya di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, telah melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 17.00 Wib saat terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan sedang berada dirumahnya ditelepon oleh ayahnya dan menyuruh terdakwa untuk menjaga tanaman di ladang agar tidak di makan lembu, kemudian dengan mengendarai sepeda motor terdakwa pergi ke ladang ubi kayu, setibanya di ladang sekira pukul 17.40 Wib terdakwa melihat ayah terdakwa sedang menjaga seekor sapi yang sedang ditambat di depan gubuk ladang, setelah melihat terdakwa datang lalu ayah terdakwa pergi meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa masuk ke gubuk dan tertidur, tidak berapa lama kemudian terdakwa mendengar suara ribut-ribut hingga terdakwa terbangun dan melihat saksi korban anak Hendra bersama saksi Sukoyo selaku paman saksi korban anak Hendra dan ayah terdakwa sedang berdiri diatas jembatan yang berjarak lebih kurang 3 (tiga) meter sedang bertengkar mulut dengan saksi korban anak Hendra sedangkan saksi Sukoyo hanya diam dan berdiri di belakang saksi korban anak Hendra, namun pada saat itu terdakwa hanya berdiam diri di gubuk, kemudian terdakwa kembali mendengar antara saksi korban anak Hendra dan ayah terdakwa masih bertengkar hingga akhirnya terdakwa mendatangi saksi korban anak Hendra dan berdiri di samping saksi korban anak Hendra dengan jarak lebih kurang 3 (tiga) meter, dan saat itu terdakwa mendengar saksi korban anak Hendra memaki-maki ayah terdakwa, lalu terdakwa mendatangi saksi korban anak Hendra dan mengatakan agar berkata sopan kepada orang tua namun saksi Hendra tetap berkata kasar lalu terdakwa merasa emosi dan pergi ke dalam gubuk mengambil sebilah parang atau egrek atau setidaknya benda tajam yang ada di gubuk, lalu terdakwa berdiri di dekat gubuk sambil memegang parang tersebut dimana pada saat itu posisi ayah terdakwa berada dibelakang terdakwa sedangkan posisi saksi korban anak Hendra tetap berdampingan disamping saksi Sukoyo, kemudian terdakwa mengatakan kepada saksi korban anak Hendra agar pergi saja, namun saksi korban anak Hendra kembali berkata kasar yang membuat terdakwa kembali emosi dan langsung mendatangi saksi korban anak Hendra lalu membacokkan sebilah parang atau egrek atau setidaknya benda tajam yang ada ditangan terdakwa ke bagian punggung saksi korban anak Hendra sebanyak satu kali, setelah itu saksi korban anak Hendra dan saksi Sukoyo pergi meninggalkan terdakwa;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban anak Hendra menderita luka robek pada punggung kanan atas Pld 1,8 x 0, 4 x 0,6 cm sebagaimana hasil Visum Et Revertum Nomor : 353/374 tanggal 28 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Andry Beruad dokter pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi korban Hendra, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi dan saksi memberikan keterangan mengenai pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kepada saksi;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib pada saat itu saksi bersama dengan paman saksi yang bernama Sukoyo datang ke ladang ubi milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan yang berada di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan, dan disana saksi bertemu dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dan ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan yang bernama Syamsul Manurung, dan saat itu saksi melihat Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan sedang berbicang-bincang ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan , lalu saksi dan Sukoyo menjumpai ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dan ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, lalu ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mengatakan kepada saksi "bapakmu suruh kemari", lalu dijawab saksi "bapak ku ke Duri Lek", lalu ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mengatakan "ga ada itu, sembunyi itu bos mu" lalu saksi kembali menjawab dengan mengatakan "inilah wak ini, orang tua uda kubilang bapak ku ke Duri ya ke Duri”, lalu dijawab oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan "kau kalau sama orang tua ngomong sopan", selanjutnya saksi menjawab "kurang sopan apa lagi, aku datang baik-baik untuk menanya berapa kerugian yang harus ku ganti";
Bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kemudian pergi ke gubuk yang ada diladang, lalu Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan datang kembali menjumpai saksi tepat dari sebelah kanan saksi, tiba-tiba Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok punggung saksi sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah eggrek dan menembus baju jaket yang saksi pakai pada saat itu, hingga melukai punggung saksi dan mengeluarkan darah, sehingga saksi merasa kesakitan;
Bahwa saksi melihat Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi dengan menggunakan eggrek yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa setelah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi, pada saat itu pula Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan menyuruh saksi pergi dari ladang, kemudian saksi dan Sukoyo pergi meninggalkan ladang menuju rumah saksi;
Bahwa sesampainya dirumah, saksi memperlihatkan lukanya kepada ibu saksi yang bernama Mujiati, kemudian saksi dibawa berobat dan melaporkan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kepada pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan yang membacok saksi, saksi mengalami luka robek dibagian punggung sehingga luka saksi dijahit, dan luka yang saksi alami mengakibatkan saksi mengalami demam, namun beberapa hari kemudian saksi pulih dan lukanya pun juga sembuh dan bisa beraktivitas kembali;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan belum ada kesepakatan untuk berdamai;
Bahwa terhadap saksi telah dilakukan Visum oleh dokter di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran yang initinya menerangkan bahwa saksi atas nama Hendra menderita luka robek pada punggung kanan atas;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi masih berumur 16 tahun dan saksi adalah anak dari ayah saksi yang bernama Erman dan ibu saksi yang bernama Mujiati;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan pada saat itu sedang tiduran di dalam gubuk yang ada di ladang, dan pada saat itu saksi korban Hendra dan pamannya yang bernama Sukoyo datang ke ladang Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa pada saat itu saksi korban Hendra memaki ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dengan mengatakan “dasar orang tua anjing...ngak tahu cari makan”, dan saat itu saksi korban Hendra terus memaki ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa Terdakwa ada membacok saksi korban Hendra, akan tetapi Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra dengan menpergunakan parang yang ada di pondok pada saat kejadian, bukan mempergunakan eggrek;
Bahwa keluarga Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan sudah ada melakukan perdamaian dengan keluarga saksi korban Hendra akan tetapi ditolak oleh keluarga saksi korban Hendra;
Saksi Sukoyo, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi dan saksi memberikan keterangan mengenai pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kepada saksi korban Hendra;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib sepulang dari Pantai Cermin, saksi dijumpai saksi korban Hendra mengatakan "Lek, sapi ada dikebun pak Udin, ayolah kita damai kesana dan kita ganti rugi", kemudian saksi dan saksi Hendra pergi ke ladang ubi milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan yang berada di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan, dan disana saksi bertemu dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dan ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan yang bernama Syamsul Manurung yang saat itu sedang berbicang-bincang, lalu saksi dan saksi korban Hendra menjumpai ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dan ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, lalu ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mengatakan kepada saksi korban Hendra "bapakmu suruh kemari", lalu dijawab Hendra "bapak ku ke Duri Lek", lalu ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mengatakan "ga ada itu, sembunyi itu bos mu" lalu saksi korban Hendra kembali menjawab dengan mengatakan "inilah wak ini, orang tua uda kubilang bapak ku ke Duri ya ke Duri”, lalu dijawab oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan "kau kalau sama orang tua ngomong sopan", selanjutnya saksi korban Hendra menjawab "kurang sopan apa lagi, aku datang baik-baik untuk menanya berapa kerugian yang harus ku ganti";
Bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kemudian pergi ke gubuk yang ada diladang, lalu Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan datang kembali menjumpai saksi korban Hendra tepat dari sebelah kanan Hendra, tiba-tiba Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok punggung Hendra sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah eggrek dan menembus baju jaket yang saksi korban Hendra pakai pada saat itu, hingga melukai punggung saksi korban Hendra dan mengeluarkan darah, sehingga saksi korban Hendra merasa kesakitan;
Bahwa saksi melihat Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra dengan menggunakan eggrek yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa setelah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra, pada saat itu pula Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan menyuruh saksi korban Hendra pergi dari ladang, kemudian saksi dan saksi korban Hendra pergi meninggalkan ladang menuju rumah saksi korban Hendra;
Bahwa sesampainya saksi dan saksi korban Hendra dirumah saksi korban Hendra, lalu saksi korban Hendra memperlihatkan lukanya kepada ibu saksi korban Hendra yang bernama Mujiati, kemudian saksi korban Hendra dibawa berobat dan melaporkan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kepada pihak Kepolisian;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu :
Bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan pada saat itu sedang tiduran di dalam gubuk yang ada di ladang, dan pada saat itu saksi korban Hendra dan pamannya yang bernama Sukoyo datang ke ladang Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa pada saat itu saksi korban Hendra memaki ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dengan mengatakan “dasar orang tua anjing...ngak tahu cari makan”, dan saat itu saksi korban Hendra terus memaki ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa Terdakwa ada membacok saksi korban Hendra, akan tetapi Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra dengan mempergunakan parang yang ada di pondok pada saat kejadian, bukan mempergunakan eggrek;
Bahwa keluarga Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan sudah ada melakukan perdamaian dengan keluarga saksi korban Hendra akan tetapi ditolak oleh keluarga saksi korban Hendra;
Saksi Mujiati, dibawah Sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan namun saksi tidak mempunyai hubungan keluarga maupun hubungan pekerjaan dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa saksi pernah diperiksa dikantor polisi dan saksi memberikan keterangan mengenai pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kepada saksi korban Hendra;
Bahwa saksi korban Hendra adalah anak kandung saksi yang lahir pada tanggal 8 Juni 1998;
Bahwa kejadian pembacokan tersebut saksi ketahui pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 Wib, ketika saksi korban Hendra pulang ke rumah ditemani Sukoyo dalam keadaan punggungnya berdarah;
Bahwa pada saat itu saksi melihat punggung saksi korban Hendra luka robek dan berdarah, dan ketika itu saksi korban Hendra menjelaskan kepada saksi bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok Hendra di ladang ubi milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan;
Bahwa setelah melihat luka yang dialami Hendra, lalu saksi membawa saksi korban Hendra berobat ke Rumah Sakit Umum Kisaran, dan selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian;
Bahwa saksi mengetahui bahwa lembu milik saksi Sukoyo yang di angon oleh saksi dan saksi korban Hendra ada memakan tanaman ubi di ladang milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa antara saksi dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan belum ada kesepakatan untuk berdamai;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat dilakukan pemeriksaan;
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik;
Bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib, saksi Hendra dan saksi Sukoyo datang ke ladang ubi milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan membahas mengenai lembu milik saksi korban Hendra yang memakan tanaman ubi diladang tersebut;
Bahwa pada saat membahasnya, Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mendengar saksi Hendra memaki-maki ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dengan mengatakan "anjing..ga tau cari makan", lalu Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan menasihati saksi korban Hendra agar berkata sopan kepada orang tua Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, namun saksi korban Hendra tetap memaki ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, sehingga Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan emosi lalu pergi ke dalam gubuk yang ada di dalam ladang, lalu mengambil parang dan menghampiri saksi korban Hendra kemudian membacok punggung saksi korban Hendra menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali hingga tali senter yang disandang saksi korban Hendra putus dan menembus punggung saksi korban Hendra, lalu Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan di dorong oleh ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan lalu merampas parang yang ada ditangan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kemudian membuang parang tersebut ke arah gubuk, setelah itu saksi korban Hendra diajak pergi oleh saksi Sukoyo;
Bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan sudah berupaya melakukan perdamaian dengan saksi korban Hendra dan orangtuanya namun tidak tercapai;
Bahwa Terdakwa merasa bersalah atas perbuatan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menyesal atas perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan tidak menghadirkan saksi a de charge (saksi yang meringankan), walaupun untuk itu telah diberitahukan kepada Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dibacakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1209-LT-27082014-0122 tanggal 27 Agustus 2014 yang menerangkan HENDRA lahir pada tanggal 08 Juni 1998 dari ayah Erman Budi dan Ibu Mujiati (terlampir dalam berkas perkara);
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Surat Visum Et Repertum Nomor : 353/374 tertanggal 28 September 2016 atas nama Hendra yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Andry Beruad, Dokter pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2014 Pukul 22.25 Wib atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Asahan di Kisaran No : K/206/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 telah yang melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien yang telah didentifisir dengan nama : Hendra, Umur : 16 Tahun, Jenis Kelamin : laki-laki, Bangsa : Indonesia, Alamat : Dsn III DS. Hesa Air Genting, Kec. Air Batu sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan10 Agustus 2014 Jam 22.25 Wib sbb :
Kepala dan leher : Tidak ada kelainan.
Leher : Tidak ada kelainan.
Dada : Tidak ada kelainan.
Perut : Tidak ada kelainan.
Punggung : Luka robek di punggung kanan atas Pld 1,8x0,4x
0,6 cm;
Anggota gerak Atas : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak Bawah : Tidak ada kelainan.
- Kesimpulan : - Dijumpai luka robek pada punggung kanan
Diduga akibat trauma tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Hendra dan saksi Sukoyo bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib pada saat itu saksi korban Hendra dengan saksi Sukoyo datang ke ladang ubi milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan yang berada di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan, dan disana saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo bertemu dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dan ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan yang bernama Syamsul Manurung, dan saat itu saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo melihat Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan sedang berbicang-bincang ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, lalu saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo menjumpai ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dan ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, lalu ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mengatakan kepada saksi korban Hendra "bapakmu suruh kemari", lalu dijawab saksi korban Hendra "bapak ku ke Duri Lek", lalu ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mengatakan "ga ada itu, sembunyi itu bos mu" lalu saksi korban Hendra kembali menjawab dengan mengatakan "inilah wak ini, orang tua uda kubilang bapak ku ke Duri ya ke Duri”, lalu dijawab oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan "kau kalau sama orang tua ngomong sopan", selanjutnya saksi korban Hendra menjawab "kurang sopan apa lagi, aku datang baik-baik untuk menanya berapa kerugian yang harus ku ganti";
Bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kemudian pergi ke gubuk yang ada diladang, lalu Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan datang kembali menjumpai saksi korban Hendra tepat dari sebelah kanan saksi korban Hendra, tiba-tiba Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok punggung saksi korban Hendra sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah eggrek dan menembus baju jaket yang saksi korban Hendra pakai pada saat itu, hingga melukai punggung saksi korban Hendra dan mengeluarkan darah, sehingga saksi korban Hendra merasa kesakitan;
Bahwa saksi Hendra dan saksi Sukoyo melihat Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra dengan menggunakan eggrek yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa setelah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra, pada saat itu pula Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan menyuruh saksi korban Hendra pergi dari ladang, kemudian saksi korban Hendra dan Sukoyo pergi meninggalkan ladang menuju rumah saksi korban Hendra;
Bahwa sesampainya dirumah saksi korban Hendra, lalu saksi korban Hendra memperlihatkan lukanya kepada ibu saksi korban Hendra yang bernama Mujiati, kemudian saksi korban Hendra dibawa berobat dan melaporkan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kepada pihak Kepolisian;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan yang membacok saksi korban Hendra, saksi korban Hendra mengalami luka robek dibagian punggung sehingga luka saksi korban Hendra dijahit, dan luka yang saksi korban Hendra alami mengakibatkan saksi korban Hendra mengalami demam, namun beberapa hari kemudian saksi korban Hendra pulih dan lukanya pun juga sembuh dan bisa beraktivitas kembali;
Bahwa terhadap saksi korban Hendra telah dilakukan Visum oleh dokter di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran yang initinya menerangkan bahwa saksi atas nama Hendra menderita luka robek pada punggung kanan atas;
Bahwa pada saat kejadian tersebut, saksi korban Hendra masih berumur 16 tahun dan saksi korban Hendra adalah anak dari ayah saksi korban Hendra yang bernama Erman dan ibu saksi korban Hendra yang bernama Mujiati;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi Mujiati bahwa saksi korban Hendra adalah anak kandung saksi Mujiati yang lahir pada tanggal 8 Juni 1998;
Bahwa kejadian pembacokan tersebut saksi Mujiati ketahui pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 Wib, ketika saksi korban Hendra pulang ke rumah ditemani saksi Sukoyo dalam keadaan punggungnya berdarah;
Bahwa pada saat itu saksi Mujiati melihat punggung saksi korban Hendra luka robek dan berdarah, dan ketika itu saksi korban Hendra menjelaskan kepada saksi Mujiati bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra di ladang ubi milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan;
Bahwa setelah melihat luka yang dialami saksi korban Hendra, lalu saksi Mujiati membawa saksi korban Hendra berobat ke Rumah Sakit Umum Kisaran, dan selanjutnya saksi Mujiati melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian;
Bahwa saksi Mujiati mengetahui bahwa lembu milik saksi Sukoyo yang di angon oleh saksi Mujiati dan saksi korban Hendra ada memakan tanaman ubi di ladang milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kejadiannya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib, saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo datang ke ladang ubi milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan membahas mengenai lembu milik saksi korban Hendra yang memakan tanaman ubi diladang tersebut;
Bahwa pada saat membahasnya, Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mendengar saksi korban Hendra memaki-maki ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dengan mengatakan "anjing..ga tau cari makan", lalu Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan menasihati saksi korban Hendra agar berkata sopan kepada orang tua Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, namun saksi korban Hendra tetap memaki ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, sehingga Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan emosi lalu pergi ke dalam gubuk yang ada di dalam ladang, lalu mengambil parang dan menghampiri saksi korban Hendra kemudian membacok punggung saksi korban Hendra menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali hingga tali senter yang disandang saksi korban Hendra putus dan menembus punggung saksi korban Hendra, lalu Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan di dorong oleh ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan lalu merampas parang yang ada ditangan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kemudian membuang parang tersebut ke arah gubuk, setelah itu saksi korban Hendra diajak pergi oleh saksi Sukoyo;
Bahwa antara saksi korban Hendra dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan belum ada kesepakatan untuk berdamai;
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa dengan surat dakwaan yang disusun dengan bentuk Alternatif yaitu :
Pertama : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Atau,
Kedua : sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung Dakwaan Alternatif Kedua : sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Yang melakukan kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan atau penganiayaan;
Terhadap anak;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “Setiap orang”;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” menunjuk kepada subjek hukum pelaku delik dalam surat dakwaan, karena itu perlu di cocokkan apakah pelaku delik dalam surat dakwaan, sama dengan yang dihadapkan sebagai terdakwa dimuka sidang;
Menimbang, bahwa karena orang perseorangan mempunyai arti yang sama dengan manusia atau seorang manusia dan korporasi adalah kumpulan orang yang terorganisasi, sehingga menurut undang-undang dipandang sebagai subjek hukum yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa dalam perkara ini, dimuka sidang telah dihadirkan seorang terdakwa, lengkap identitasnya mengaku bernama Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, ternyata antara identitas dengan diri orangnya adalah benar, sehingga dengan demikian maka terdakwa inilah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan, yang apabila nanti perbuatannya terbukti memenuhi unsur-unsur delik lainnya, kepadanya akan dipandang sebagai pelaku delik dan dimintakan pertanggungjawaban pidana;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” dalam pembahasan rumusan unsur “setiap orang” tersebut telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “Yang melakukan kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan atau penganiayaan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, dimana apabila salah satu atau lebih dari elemen unsur ini terbukti, maka sudah cukup untuk membuktikan perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekejaman adalah : perihal (perbuatan, sifat) yang kejam; kebengisan : - seseorang biasanya bukanlah dibawa sejak lahit;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah : 1. Perihal (yang bersifat, berciri) keras; 2. Perbuatan seseorang atau kelompok orang yang menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain; 3. Paksaan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam pasal 89 KUHP adalah melakukan suatu perbuatan atau mengancam dengan mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil secara tidak sah (KUHP serta komentar-Komentarnya lengkap pasal demi pasal, R. Soesilo, Politeia Bogor, 1996, hal. 98). Kekerasan dalam unsur ini tidak hanya diartikan sebagai kekerasan terhadap fisik, namun termasuk juga didalamnya adalah kekerasan secara Psikis;
Menimbang, bahwa pengertian “penganiayaan” (mishandeling) menurut ayat (4) dari Pasal 351 KUHP disebutkan, “Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan”. Sedangkan menurut yurisprudensi, “penganiayaan” diartikan sebagai sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka. Sehingga untuk unsur “penganiayaan” harus dimaknai sebagai suatu perbuatan yang di dalamnya terdapat pula unsur sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan, dalam merusak kesehatan atau menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit (pijn), atau luka;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “dengan sengaja” (opzet) menurut Memory van Toelichting (MvT) atau Memori Penjelasan mengenai Pembentukan Undang-undang Pidana yang berlaku di Indonesia, adalah menghendaki dan mengetahui (willens en wetens). Jadi dapatlah dikatakan bahwa sengaja berarti menghendaki dan mengetahui apa yang dilakukan. Orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja menghendaki perbuatan itu dan di samping itu mengetahui atau menyadari tentang apa yang dilakukan itu;
Menimbang, bahwa setelah memahami pengertian di atas kini Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan hukumnya mengenai unsur yang kedua ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti surat yang perlihatkan di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo bahwa kejadiannya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib pada saat itu saksi korban Hendra dengan saksi Sukoyo datang ke ladang ubi milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan yang berada di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan, dan disana saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo bertemu dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dan ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan yang bernama Syamsul Manurung, dan saat itu saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo melihat Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan sedang berbicang-bincang dengan ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, lalu saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo menjumpai ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Menimbang, bahwa setelah bertemu dengan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dan ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, lalu ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mengatakan kepada saksi korban Hendra "bapakmu suruh kemari", lalu dijawab saksi korban Hendra "bapak ku ke Duri Lek", lalu ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mengatakan "ga ada itu, sembunyi itu bos mu" lalu saksi korban Hendra kembali menjawab dengan mengatakan "inilah wak ini, orang tua uda kubilang bapak ku ke Duri ya ke Duri”, lalu dijawab oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan "kau kalau sama orang tua ngomong sopan", selanjutnya saksi korban Hendra menjawab "kurang sopan apa lagi, aku datang baik-baik untuk menanya berapa kerugian yang harus ku ganti";
Menimbang, bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kemudian pergi ke gubuk yang ada diladang, lalu Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan datang kembali menjumpai saksi korban Hendra tepat dari sebelah kanan saksi korban Hendra, tiba-tiba Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok punggung saksi korban Hendra sebanyak 1 (satu) kali menggunakan sebilah eggrek dan menembus baju jaket yang saksi korban Hendra pakai pada saat itu, hingga melukai punggung saksi korban Hendra dan mengeluarkan darah, sehingga saksi korban Hendra merasa kesakitan;
Menimbang, bahwa saksi Hendra dan saksi Sukoyo melihat Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra dengan menggunakan eggrek yang dipegang dengan tangan kanan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Menimbang, bahwa setelah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra, pada saat itu pula Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan menyuruh saksi korban Hendra pergi dari ladang, kemudian saksi korban Hendra dan Sukoyo pergi meninggalkan ladang menuju rumah saksi korban Hendra;
Menimbang, bahwa sesampainya dirumah saksi korban Hendra, lalu saksi korban Hendra memperlihatkan lukanya kepada ibu saksi korban Hendra yang bernama Mujiati, kemudian saksi korban Hendra dibawa berobat dan melaporkan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kepada pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan yang membacok saksi korban Hendra, saksi korban Hendra mengalami luka robek dibagian punggung sehingga luka saksi korban Hendra dijahit, dan luka yang saksi korban Hendra alami mengakibatkan saksi korban Hendra mengalami demam, namun beberapa hari kemudian saksi korban Hendra pulih dan lukanya pun juga sembuh dan bisa beraktivitas kembali, dan terhadap saksi korban Hendra telah dilakukan Visum oleh dokter di RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran yang initinya menerangkan bahwa saksi atas nama Hendra menderita luka robek pada punggung kanan atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Mujiati kejadian pembacokan tersebut saksi Mujiati ketahui pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 20.30 Wib, ketika saksi korban Hendra pulang ke rumah ditemani saksi Sukoyo dalam keadaan punggungnya berdarah;
Menimbang, bahwa pada saat itu saksi Mujiati melihat punggung saksi korban Hendra luka robek dan berdarah, dan ketika itu saksi korban Hendra menjelaskan kepada saksi Mujiati bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra di ladang ubi milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan;
Menimbang, bahwa setelah melihat luka yang dialami saksi korban Hendra, lalu saksi Mujiati membawa saksi korban Hendra berobat ke Rumah Sakit Umum Kisaran, dan selanjutnya saksi Mujiati melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa saksi Mujiati mengetahui bahwa lembu milik saksi Sukoyo yang di angon oleh saksi Mujiati dan saksi korban Hendra ada memakan tanaman ubi di ladang milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kejadiannya pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib, saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo datang ke ladang ubi milik ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan di Dusun II Desa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan membahas mengenai lembu milik saksi korban Hendra yang memakan tanaman ubi diladang tersebut;
Menimbang, bahwa pada saat membahasnya, Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mendengar saksi korban Hendra memaki-maki ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dengan mengatakan "anjing..ga tau cari makan", lalu Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan menasihati saksi korban Hendra agar berkata sopan kepada orang tua Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, namun saksi korban Hendra tetap memaki ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, sehingga Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan emosi lalu pergi ke dalam gubuk yang ada di dalam ladang, lalu mengambil parang dan menghampiri saksi korban Hendra kemudian membacok punggung saksi korban Hendra menggunakan parang sebanyak 1 (satu) kali hingga tali senter yang disandang saksi korban Hendra putus dan menembus punggung saksi korban Hendra, lalu Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan di dorong oleh ayah Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan lalu merampas parang yang ada ditangan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan kemudian membuang parang tersebut ke arah gubuk, setelah itu saksi korban Hendra diajak pergi oleh saksi Sukoyo;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan Surat Visum Et Repertum Nomor : 353/374 tertanggal 28 September 2016 atas nama Hendra yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. Andry Beruad, Dokter pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2014 Pukul 22.25 Wib atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Resor Asahan di Kisaran No : K/206/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014 telah yang melakukan pemeriksaan terhadap seorang pasien yang telah didentifisir dengan nama : Hendra, Umur : 16 Tahun, Jenis Kelamin : laki-laki, Bangsa : Indonesia, Alamat : Dsn III DS. Hesa Air Genting, Kec. Air Batu sebagai berikut :
Hasil Pemeriksaan10 Agustus 2014 Jam 22.25 Wib sbb :
Kepala dan leher : Tidak ada kelainan.
Leher : Tidak ada kelainan.
Dada : Tidak ada kelainan.
Perut : Tidak ada kelainan.
Punggung : Luka robek di punggung kanan atas Pld 1,8x0,4x
0,6 cm;
Anggota gerak Atas : Tidak ada kelainan.
Anggota gerak Bawah : Tidak ada kelainan.
- Kesimpulan : - Dijumpai luka robek pada punggung kanan
diduga akibat trauma tumpul.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan fakta-fakta hukum diatas, telah menunjukkan adanya suatu perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan terhadap saksi Hendra yang menjadi korban dalam perkara ini yaitu perbuatan pembacokan yang dilakukan oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan terhadap saksi korban Hendra;
Menimbang, bahwa saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo telah menerangkan bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok punggung saksi korban Hendra dengan menggunakan eggrek sebanyak 1 (satu) kali akan tetapi Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan dalam keterangannya menerangkan bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra dengan menggunakan parang;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan point II. Tentang Penilaian Tentang Fakta-Fakta Persidangan dalam Keterangan saksi-saksi pada paragraf 4 (empat), menguraikan : bahwa saksi korban Hendra dan Sukoyo memiliki dendam pribadi kepada Terdakwa, sehingga keterangan yang diberikannya terlalu berlebihan dan mengada-ngada dengan tujuan untuk memperberat hukuman bagi Terdakwa. Bekas luka robek di punggung yang telah diperlihatkan di persidangan hanya luka kecil saja seperti luka bekas bisul dan tidak terlihat seperti luka dibacok eggrek, karena yang namanya eggrek jika dibacokkan ke tubuh manusia pasti akan mengakibatkan luka robek yang parah dan juga tidak ada barang bukti eggrek yang digunakan Terdakwa diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan ini,sehingga apa yang disebutkan oleh saksi-saksi patut diragukan kebenarannya;
Menimbang, bahwa uraian dari Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai luka yang di alami oleh saksi korban Hendra telah diperiksa oleh Dr. Andry Beruad, Dokter pada RSUD H. Abdul Manan Simatupang menerangkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2014 Pukul 22.25 Wib, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pada punggung pasien yang didentifisir yang bernama Hendra : luka robek di punggung kanan atas Pld 1,8x0,4x0,6 cm, dengan hasil kesimpulan : dijumpai luka robek pada punggung kanan diduga akibat trauma tumpul, maka mencermati hasil dari pemeriksaan tersebut terhadap luka yang ada pada punggung pasien yang bernama Hendara bukanlah luka yang disebabkan oleh bisul, akan tetapi luka yang diakibatkan trauma tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya sebagaimana yang diterangkan oleh saksi korban Hendra, saksi Sukoyo dan keterangan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan di persidangan bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan telah membacok punggung saksi sebanyak 1 (satu) kali akan tetapi terdapat perbedaan keterangan antara keterangan saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo dengan keterangan keterangan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, yaitu bahwa berdasarkan keterangan saksi korban Hendra dan saksi Sukoyo bahwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok punggung saksi korban Hendra dengan menggunakan eggrek sementara Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan menerangkan di persidangan bahwa Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra dengan mempergunakan parang;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang ditanggapi oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam Nota Pembelaannya menyebutkan “tidak ada barang bukti eggrek yang digunakan Terdakwa diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan ini”, maka mengenai hal tersebut adalah benar oleh karena berdasarkan Daftar Pencarian Barang Bukti Nomor : DPBB/222/IX/2016/Reskrim tertanggal 19 September 2016 telah menerangkan bahwa Nama barang : Parang, Jumlah : 1 (satu) buah, Warna : Hitam : Cara hilangnya : 1 (satu) buah parang tersebut hilang karena dibuang oleh Bapak kandung tersangka di sungai dekat ladang ubi milik tersangka di Dusun II Hessa Air Genting Kec. Air Batu Kab. Asahan setelah dilakukan pencarian oleh penyidik tersebut diatas, ditempat hilangnya barang bukti tersebut akan tetapi tidak ditemukan di TKP;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti ini Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti apakah parang atau eggrek yang dipergunakan oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan untuk membacok saksi korban Hendra, telah nyata di persidangan bahwa terhadap barang bukti berupa parang atau eggrek sebagaimana yang dimaksud oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, adalah sama-sama tidak dapat diperlihatkan di persidangan, akan tetapi apabila dicermati secara seksama berdasarkan keterangan saksi korban Hendra, saksi Sukoyo dan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, bahwa terdapat alat yang dipergunakan oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan untuk membacok punggung saksi korban Hendra, sehingga saksi korban Hendra mengalami rasa sakit dan luka pada bagian punggung saksi korban Hendra, sehingga terdapat persesuaian antara keterangan saksi korban Hendra, saksi Sukoyo dan saksi Mujiati yang telah memberikan petunjuk bahwa adanya luka akibat perbuatan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan, dan luka tersebut sebagaimana telah diterangkan dalam bukti surat berupa Visum Et Repertum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka telah terlihat adanya kehendak dan pengetahuan (willens en wetens) dari Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan atas perbuatan yang dilakukannya tersebut berikut akibat yang mungkin timbul dari perbuatannya tersebut, dikarenakan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan mengetahui bahwa apabila Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan membacok saksi korban Hendra dan mengenai saksi korban Hendra akan menyebabkan saksi korban Hendra mengalami luka pada fisik saksi korban Hendra;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan di atas, maka telah terlihat adanya kesengajaan dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan, yaitu telah merusak kesehatan, penderitaan, rasa sakit (pijn) dan luka yang dilakukan terhadap korban Hendra, maka mengenai keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam uraian Nota Pembelaannya pada unsur ini haruslah ditolak, sehingga Majelis Hakim berpendapat salah satu elemen unsur “penganiayaan” dalam pembahasan rumusan unsur “Yang melakukan kekejaman, kekerasan, ancaman kekerasan atau penganiayaan” telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur “Terhadap anak”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “anak” sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah “seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” ;
Menimbang, bahwa setelah memahami pengertian di atas kini Majelis Hakim selanjutnya memberikan pertimbangan hukum mengenai unsur yang ketiga ini berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan bukti surat yang perlihatkan di persidangan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan telah menunjukkan bahwa saksi korban Hendra pada saat kejadian yaitu pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib masih berumur 16 (enam belas) tahun sehingga masih tergolong anak, hal ini bersesuaian dengan keterangan saksi Mujiati yang menerangkan di persidangan bahwa saksi korban Hendra adalah anak kandung saksi Mujiati yang lahir pada tanggal 8 Juni 1998;
Menimbang, bahwa selanjutnya terhadap kebenaran usia dari saksi korban Hendra pada saat kejadian tersebut, Penuntut Umum telah melampirkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1209-LT-27082014-0122 dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil atas nama Hendra yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Asahan telah pula menerangkan bahwa saksi korban Hendra lahir pada tanggal 8 Juni 1998 yang merupakan anak ketiga laki-laki dari Ayah Erman Budi dan Ibu Mujiati;
Menimbang, bahwa selanjutnya dalam Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan point II. Tentang Penilaian Tentang Fakta-Fakta Persidangan mengenai Surat pada huruf b. menguraikan :
b. Kutipan Akta Kelahiran Pencatatan Sipil No. AL 5210289963 yang menerangkan bahwa telah lahir Hendra anak dari Ayah Herman dan Ibu Mujiati pada tanggal 08 Juni 1998;
Bahwa berdasarkan bukti tersebut diatas pada saat terjadinya tindak pidana saksi Hendra berusia 16 tahun, namun berdasarkan fakta di persidangan dan bukti surat yang berhasil kami dapatkan berbanding terbalik dimana Hendra lahir yaitu pada tanggal 08 Juni 1996 dengan nama Ayah Herman Budi dan Ibu Mujiati bukan 08 Juni 1996, yaitu berdasarkan :
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) No. 1209131202100109 tertanggal 22 April 2016 yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Kabupaten Asahan (terlampir);
Fotocopy Surat Keterangan dari sekolah Hendra No. 121 Tahun 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah Yayasan Pendidikan Islamiyah Hessa Air Genting MTs Islamiyah Hessa Air Genting (terlampir);
Fotocopy formulir pendaftaran masuk ke sekolah Yayasan Pendidikan Islamiyah Hessa Air Genting Mts Islamiyah Hessa Air Genting (terlampir);
Fotocopy Rapor siswa a/n Hendra (terlampir);
Bahwa berdasarkan bukti tersebut maka pada saat tindak pidana terjadi Hendra bukan tergolong anak-anak tetapi sudah dewasa yaitu berusia 18 (delapan belas) tahun lebih 2 (dua) bulan;
Menimbang, bahwa mengenai batas usia saksi Hendra sebagaimana yang dimaksud oleh Penasihat Hukum Terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah melampirkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1209-LT-27082014-0122 dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil atas nama Hendra yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Asahan yang menerangkan bahwa saksi korban Hendra lahir pada tanggal 8 Juni 1998 yang merupakan anak ketiga laki-laki dari Ayah Erman Budi dan Ibu Mujiati, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa telah melampirkan bukti surat dalam Nota Pembelaannya yang telah diuraikan diatas menerangkan bahwa saksi korban Hendra lahir pada tanggal 8 Juni 1996, oleh karena itu terdapat perbedaan dari tahun kelahiran saksi korban Hendra;
Menimbang, bahwa yang menjadi dasar Penuntut Umum untuk menerangkan identitas tanggal kelahiran saksi korban Hendra adalah Kutipan Akta Kelahiran, sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa untuk menerangkan identitas tanggal kelahiran saksi korban Hendra adalah fotocopy Kartu Keluarga (KK), fotocopy Surat Keterangan dari sekolah, fotocopy Formulir Pendaftaran masuk sekolah, dan fotocopy Rapor;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, telah menimbulkan pertanyaan bukti surat manakah yang menjadi acuan mengenai usia dari saksi Hendra tersebut ?;
Menimbang, bahwa memperhatikan bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum yang terlampir dalam berkas perkara yaitu Kutipan Akta Kelahiran, maka terlebih dahulu diuraikan pengertian dari Akta Kelahiran;
Menimbang, bahwa defenisi Akta Kelahiran, menurut Kamus Hukum yang disusun oleh Drs. M. Marwan, S.H. dan Jimmy, S.H., adalah “Surat keterangan kelahiran; suatu akta autentik yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil yang memiliki kekuatan hukum sempurna di hadapan hakim, memberikan kepastian hukum, menentukan kedudukan hukum seseorang serta memiliki waktu berlaku tidak terbatas; akta yang dibuat oleh pegawai catatan sipil yang berisi keterangan tentang kelahiran seorang anak dan dibuktikan dalam register catatan sipil”;
Menimbang, bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yang menyebutkan asal usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan Akte Kelahiran yang autentik, dan ayat (2) berbunyi bila Akta Kelahiran tersebut tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat;
Menimbang, bahwa sesuai dengan bunyi pasal 55 ayat (3) Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan, “atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut ayat (2) pasal ini, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan defenisi dari Akta Kelahiran dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang dalam pasal mengatur mengenai pencatatan Akta kelahiran tersebut diatas, dapat dilihat, bahwa akta kelahiran merupakan akta autentik yang dikeluarkan oleh badan atau instansi terkait yang diberikan kewenangan untuk membuatnya, dalam akta tersebut dimuat beberapa informasi terkait kelahiran seseorang, yang meliputi identitas si pemilik akta dan identitas orangtuanya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akta kelahiran yang dikeluarkan tersebut harus tetap dianggap benar kebenaran isinya, sampai ada Putusan Pengadilan yang telah inkracht membuktikan sebaliknya, sehingga isi dari akta kelahiran tersebut harus tetap dianggap benar sampai ada putusan pengadilan lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap, membatalkan akta kelahiran tersebut atau menyatakan sebaliknya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa telah ada persesuaian antara keterangan saksi Mujiati dan bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara yang dapat menerangkan bahwa usia dari saksi Hendra pada saat dibacok oleh Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2014 sekira pukul 19.00 Wib masih berumur 16 (enam belas) tahun;
Menimbang, bahwa mengenai bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang terlampir dalam Nota Pembelaan Terdakwa, maka terhadap bukti surat tersebut bukanlah tergolong akta autentik yang dapat dijadikan dasar pembuktian yang mengacu pada tanggal kelahiran dari saksi korban Hendra, maka terhadap bukti surat tersebut haruslah dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka mengenai keberatan Penasihat Hukum Terdakwa dalam uraian Nota Pembelaannya pada unsur ini haruslah ditolak, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur “terhadap anak” dalam pembahasan rumusan unsur “terhadap anak” ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi, maka terhadap perbuatan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan”, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap perbuatan Terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana oleh karena unsur-unsur dalam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah terpenuhi dan terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa juga telah dipertimbangkan dalam unsur-unsur tersebut dan dinyatakan ditolak, maka terhadap Nota Pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa harus dinyatakan ditolak;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa telah setimpal dengan perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selain pidana penjara kepada Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa apabila pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa tidak dapat dibayar oleh Terdakwa, maka pidana denda tersebut diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam Nota Pembelaannya pada point 4. Menyatakan apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon agar memberikan hukuman yang seadil-adilnya (ex aquo et bono), maka Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat hukuman yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa telah sesuai dengan perbuatan Terdakwa dan juga telah memenuhi rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan ketakutan dan trauma terhadap saksi korban Hendra;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan;
Terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Mengadili :
Menyatakan Terdakwa Desi Heriawan Manurung Als Desi Heriawan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Kamis, tanggal 16 Pebruari 2017, oleh kami Arsul Hidayat , S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Hotma E.P. Sipahutar, S.H., dan Boy Aswin Aulia, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sitiurmala Sitorus, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Roy Baringin Tambunan, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
Hotma E.P. Sipahutar, S.H. Arsul Hidayat, S.H.
Boy Aswin Aulia, S.H.
Panitera Pengganti,
Sitiurmala Sitorus, S.H.,