90/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Putusan PN SUMENEP Nomor 90/Pid.Sus/2013/PN.Smp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
TOMO Bin MUNAHBI
- Menyatakan terdakwa TOMO Bin MUNAHBI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa Hak Membawa Atau Menyimpan Senjata Tajam / Senjata Penusuk - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ; - Memerintahkan barang bukti berupa : - Sebilah clurit yang terbuat dari besi panjang lk. 52 cm, lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat , dan sebilah pisau terbuat dari besi panjang lk.23 cm, lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ; - Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
PENGADILAN NEGERI
SUMENEP
P U T U S A N
Nomor: 90/Pid.Sus/2013/PN.Smp.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa, telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut dibawah ini dalam perkara dengan terdakwa:
| Nama lengkap | : | TOMO Bin MUNAHBI |
| Tempat Lahir | : | Sumenep |
| Umur atau tanggal lahir | : | 30 tahun |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki |
| Kebangsaan | : | Indonesia |
| Tempat tinggal | : | Desa Bencamara, Kec.Dungkek, Kab. Sumenep |
| Agama | : | Islam |
| Pekerjaan | : | Tani |
| Pendidikan | : |
Terdakwa ditahan oleh:
1. Penahanan oleh Penyidik, sejak tanggal 05 Maret 2013 s/d tanggal 24 Maret 2013
2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tgl 25 Maret 2013 s/d tgl 03 Mei 2013;
3. Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Mei 2013 s/d tanggal 20 Mei 2013 .
4. Penahanan oleh Majelis Hakim PN.Smp. sejak tanggal 08 Mei 2013 s/d tgl 06 Juni 2013 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Setelah membaca surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan:
Setelah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa No. 90/O.5.34/Eul.2/ 05 / 2013. tanggal 08 Mei 2013 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep No. 183/Pen.Pid.Sus/2013/PN. Smp tanggal 08 Mei 2013 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis No. 184/Pen.Pid.Sus/2013/PN.Smp. tanggal 10 Mei 2013 tentang penetapan hari sidang pertama ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutan No. Reg. PDM-36/SUMEN/EUL.2/5/2013 tanggal 15 Mei 2013, yang pada pokoknya menuntut sebagai berikut:
1. Menyatakan terdakwa TOMO Bin MUNAHBI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membawa, menyimpan senjata tajam, sebagaimana surat dakwaan Pasal 2 Ayat (1) KUHP UU Darurat No 12 Tahun 1951
2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa TOMO Bin MUNAHBI dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
3. Memerintahkan barang bukti berupa :
Sebilah golok;
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa atas tuntutan pidana tersebut diatas menyatakan tidak akan mengajukan nota pembelaan (pledoi), akan tetapi secara lisan mengajukan keringan hukuman kepada Majelis Hakim karena terdakwa menyadari dan menyesali perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa dengan dakwaan sebagaimana tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum No.PDM-33/SUMEN/EUL.2/5/2013 tanggal 15 Mei 2013 sebagaimana berikut :
Bahwa ia terdakwa TOMO Bin MUNAHBI pada hari Senin tanggal 4 Maret 2013 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulam Maret 2013 di Mapolsek Batang-Batang Desa Nyabakan Barat kec Batang-Batang Kab Sumenep atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, yang tanpa izin membawa senjata penikam berupa sebilah celurit dan pisau, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Berawal ia terdakwa TOMO Bin MUNAHBI bersama-sama dengan saksi Nuh Hamsir Bin Marsunah, Jailani Bin Anom, saksi Aryanto, saksi Asrowi dan saksi Maskip pada hari senin tanggal 4 Maret 2013 sekira jam 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret 2013 di Mapolsek Batang-Batang Desa Nyabakan Barat kec Batang-Batang Kab Sumenep ingin melihat Imam yang melakukan penganiayaan sedang diperiksa oleh Penyidik dan ternyata terdakwa TOMO Bin MUNAHBI membawa sebilah celurit yang terbuat dari besi dan sebilah pisau diselipkan dibalik baju di pinggang sebelah kiri. Padahal terdakwa TOMO Bin MUNAHBI membawa senjata tajam tersebut tanpa ada surat ijin dari petugas yang berwenang. Akhirnya terdakwa ditangkap beserta barang buktinya .
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU RI No. 12/DRT/1951.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang keterangannya dibawah sumpah atau janji sesuai dengan agamanya masing-masing telah didengar dipersidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi JAELANI :
- Bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2013 sekira pukul 11.00 wib. di pinggir jalan sebelah selatan Polsek Batang-Batang,Kec.Batang-Batang,Kab. Sumenep.
- Bahwa Yang membawa senjata tajam pada waktu itu yaitu terdakwa , Nuh Hamsir, Ariyanto, Asrori, Maskip, dan saksi sendiri;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa saksi Nuh Hamsir adalah sebilah pisau terbuat dari besi, panjang 25 cm di bagian tengah terdapat gambar garpu bergagang kayu warna coklat beserta sarungnya, dan sebilah celurit terbuat dari besi panjang 50 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat terdapat solasi dan tali berikut dengan sarungnya, sedangkan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa Tomo Bin Munahbi adalah sebilah celurit dengan cirri-ciri terbuat dari besi panjang 45 cm lengkap dengan sarungnya, dan saksi Jealani membawa sebilah golok panjang 23 cm, di gagang terdapat tali tampar warna biru sedangkan sarung dan gagang berwarna kuning ;
- Bahwa ketika ditanyakan mengenai kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya tanpa ijin dari yang berwenang ;
- Bahwa benda tersebut bukan merupakan benda pusaka, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
2. Saksi NUH HAMSIR Bin MARSUNAH :
- Bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2013 sekira pukul 11.00 wib. di pinggir jalan sebelah selatan Polsek Batang-Batang,Kec.Batang-Batang,Kab. Sumenep.
- Bahwa Yang membawa senjata tajam pada waktu itu yaitu terdakwa , Nuh Hamsir, Ariyanto, Asrori, Maskip, dan saksi sendiri;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa saksi Nuh Hamsir adalah sebilah pisau terbuat dari besi, panjang 25 cm di bagian tengah terdapat gambar garpu bergagang kayu warna coklat beserta sarungnya, dan sebilah celurit terbuat dari besi panjang 50 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat terdapat solasi dan tali berikut dengan sarungnya, sedangkan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa Tomo Bin Munahbi adalah sebilah celurit dengan cirri-ciri terbuat dari besi panjang 45 cm lengkap dengan sarungnya, dan saksi Jealani membawa sebilah golok panjang 23 cm, di gagang terdapat tali tampar warna biru sedangkan sarung dan gagang berwarna kuning ;
- Bahwa ketika ditanyakan mengenai kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya tanpa ijin dari yang berwenang ;
- Bahwa benda tersebut bukan merupakan benda pusaka, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2013 sekira pukul 11.00 wib. di pinggir jalan sebelah selatan Polsek Batang-Batang,Kec.Batang-Batang,Kab. Sumenep.
- Bahwa Yang membawa senjata tajam pada waktu itu yaitu terdakwa , Nuh Hamsir, Ariyanto, Asrori, Maskip, dan saksi sendiri;
- Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa saksi Nuh Hamsir adalah sebilah pisau terbuat dari besi, panjang 25 cm di bagian tengah terdapat gambar garpu bergagang kayu warna coklat beserta sarungnya, dan sebilah celurit terbuat dari besi panjang 50 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat terdapat solasi dan tali berikut dengan sarungnya, sedangkan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa Tomo Bin Munahbi adalah sebilah celurit dengan cirri-ciri terbuat dari besi panjang 45 cm lengkap dengan sarungnya, dan saksi Jealani membawa sebilah golok panjang 23 cm, di gagang terdapat tali tampar warna biru sedangkan sarung dan gagang berwarna kuning ;
- Bahwa ketika ditanyakan mengenai kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya tanpa ijin dari yang berwenang ;
- Bahwa benda tersebut bukan merupakan benda pusaka, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan barang bukti berupa :
Sebilah clurit
barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa, dan telah disita secara sah menurut hukum sehingga bisa dijadikan barang bukti di persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan dipersidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti dimana setelah Majelis Hakim menghubungkan dan menyesuaikan satu dengan lain bukti-bukti tersebut diatas, dan telah pula dinilai cukup kebenarannya, maka dapat diperoleh adanya fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa benar terdakwa telah membawa senjata tajam tanpa ijin dari yang berwenang pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2013 sekira pukul 11.00 wib. di pinggir jalan sebelah selatan Polsek Batang-Batang,Kec.Batang-Batang,Kab. Sumenep.
- Bahwa benar yang membawa senjata tajam pada waktu itu yaitu terdakwa , Nuh Hamsir, Ariyanto, Asrori, Maskip, dan saksi sendiri;
- Bahwa benar senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa saksi Nuh Hamsir adalah sebilah pisau terbuat dari besi, panjang 25 cm di bagian tengah terdapat gambar garpu bergagang kayu warna coklat beserta sarungnya, dan sebilah celurit terbuat dari besi panjang 50 cm, gagang terbuat dari kayu warna coklat terdapat solasi dan tali berikut dengan sarungnya, sedangkan senjata tajam yang dibawa oleh terdakwa Tomo Bin Munahbi adalah sebilah celurit dengan cirri-ciri terbuat dari besi panjang 45 cm lengkap dengan sarungnya, dan saksi Jealani membawa sebilah golok panjang 23 cm, di gagang terdapat tali tampar warna biru sedangkan sarung dan gagang berwarna kuning ;
- Bahwa benar ketika ditanyakan mengenai kepemilikannya terdakwa mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya tanpa ijin dari yang berwenang ;
- Bahwa benar benda tersebut bukan merupakan benda pusaka, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan sehari-hari terdakwa;
- Bahwa benar saksi dan terdakwa membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dengan adanya fakta-fakta hukum yang telah terungkap diatas, telah dapat menyatakan terdakwa bersalah atau tidak melakukan perbuatan seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta-fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah di dakwaan dengan dakwaan melanggar pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
Barang siapa ;
Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Ad.1 Barang Siapa ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud “ barang siapa “, dalam pasal ini menunjukkan tentang subyek pelaku atas siapa didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, yang dapat dilakukan oleh setiap orang, maka dengan adanya terdakwa TOMO Bin MUNAHBI dengan identitas selengkapnya diatas telah diakui oleh terdakwa sebagai dirinya sendiri yang diajukan dalam perkara ini, sehat jasmani dan rohani serta dapat mempertanggungjawabkan semua perbuatannya tersebut, telah didakwa oleh Penuntut Umum melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan diatas, maka dengan demikian unsur ke-1 pasal diatas telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Ad. 2 Tanpa Hak membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk ;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternatif, yang berarti bahwa apabila salah satu dari “membawa, menguasai, memiliki, atau menyimpan senjata penikam atau senjata penusuk” terpenuhi, maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa maka diperoleh fakta-fakta bahwa terdakwa TOMO Bin MUNAHBI telah membawa 1 (satu) bilah golok terbuat dari besi tanpa ijin dari yang berwenang pada hari Senin, tanggal 4 Maret 2013 sekira pukul 11.00 wib. di pinggir jalan sebelah selatan Polsek Batang-Batang,Kec.Batang-Batang,Kab. Sumenep, senjata tersebut bukan merupakan benda pusaka dan tidak berhubungan dengan pekerjaannya sehari-hari ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uaraian tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas maka semua unsur dari unsur dakwaan tersebut di atas telah terpenuhi, maka terdakwa telah terbukti secara sah dan ditambah keyakinan Majelis Hakim bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan tersebut di atas dan karenanya terdakwa harus pula dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa sepanjangan pemeriksaan dipersidangan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf, dan tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan terdakwa, sehingga terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya atau terdakwa harus dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan orang lain ;
Hal-hal yang meringankan ;
Terdakwa belum pernah di hukum;
Terdakwa bersikap sopan di depan persidangan;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa karena terdakwa berada dalam tahanan selama ini berdasarkan perintah penahanan yang sah, maka penahanan tersebut dinyatakan mempunyai kekuatan hukum dan lamanya tahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan pada terdakwa;
Menimbang, bahwa karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih lama dari lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka terdakwa diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang memberatkan dari hal-hal yang meringankan sebagaimana telah dipertimbangkan diatas, dikaitkan pula dengan tujuan pemidanaan yang bukan semata-mata sebagai pembalasan atas perbuatan terdakwa, melainkan bertujuan untuk membina dan mendidik agar terdakwa menyadari dan menginsyafi kesalahannya sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dikemudian hari, maka Majelis Hakim memandang adil dan patut apabila terdakwa dijatuhi hukuman seperti yang akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa sebilah golok adalah senjata yang dapat membahayakan orang lain dan bisa menimbulkan keresahan dalam masyarakat maka kedua barang bukti tersebut haruslah dimusnahkan dan statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan harus dihukum maka terdakwa harus pula dibebani untuk membayar ongkos perkara ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Mengingat pasal 2 Ayat (1) UU darurat No.12 Tahun 1951 dan ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
------------------------------------------ M E N G A D I L I ----------------------------------------
Menyatakan terdakwa TOMO Bin MUNAHBI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “ Tanpa Hak Membawa Atau Menyimpan Senjata Tajam / Senjata Penusuk
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
- Sebilah clurit yang terbuat dari besi panjang lk. 52 cm, lengkap dengan sarungnya terbuat dari kulit warna coklat , dan sebilah pisau terbuat dari besi panjang lk.23 cm, lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit warna coklat, dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada terdakwa ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari : Kamis, tanggal 16 Mei 2013 dengan HJ.ENI SRI RAHAYU,SH.MH sebagai Ketua Majelis, ISDARYANTO,SH.MH. dan WIDODO HARIAWAN, SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota, MOHAMMAD HARIS,SH. Panitera Pengganti R.TEDDY ROOMIUS,SH. Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdakwa ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ISDARYANTO, S.H.MH Hj. ENI SRI RAHAYU, SH. M.H.
WIDODO HARIAWAN, SH
Panitera Pengganti,
MOHAMMAD HARIS, SH