69/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Putusan PN TENGGARONG Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN.Trg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PAWAWI ALIAS WAWI BIN MURA' (ALM)
P U T U S A N Nomor : 69/Pid.Sus./2016/PN.Trg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang MENGADILI perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : Nama Lengkap : PAWAWI alias WAWI bin MURA’ (Alm.); Tempat Lahir : Pangkep; Umur/tanggal lahir : 53 Tahun/01 Juli 1962; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia/Bugis; Tempat Tinggal : RT.09 Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara; Agama : Islam; Pekerjaan : Tukang parkir pasar Kuala Samboja; Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu MUHAMMAD RIZAL RAMBE, S.H. & REKAN Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 69/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tanggal 17 Pebruari 2016 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP; Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/46/X/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015; Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : 1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Oktober 2015, Nomor : SP.Han/42/X/2015/Reskrim, sejak tanggal 18 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2015; 2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 04 Nopember 2015, Nomor : PRINT- 2857/Q.4.12/Euh.1/11/2015, sejak tanggal 07 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015; 3. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Desember 2015, Nomor : 138/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016; 4. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 14 Januari 2016, Nomor : PRIN-78/Q.4.12/Euh.2/01/2016, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2016; 5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 01 Pebruari 2016, Nomor : 69/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 01 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016; 6. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 01 Maret 2016, Nomor : 69/Pid.Sus/2016/PN.Trg., sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016; MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa PAWAWI alias WAWI bin MURA’ (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN, MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa : • 1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar MICKEY MOUSE dibagian depannya; • 1 (satu) lembar celana pendek berbahan kain warna abu-abu dengan motif dibagian sampingnya berles merah putih; • 1 (satu) lembar celana dalam warna ping; • 1 (satu) lembar kaos warna putih hijau yang bertuliskan BEBE dibagian depannya; • 1 (satu) lembar celana pendek warna putih motif love; • 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu; Dikembalikan kepada Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan Nomor : 69/Pid.Sus./2016/PN.Trg.
P U T U S A N
Nomor : 69/Pid.Sus./2016/PN.Trg.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : ----------------------------------------------------
----- Nama Lengkap : PAWAWI alias WAWI bin MURA’ (Alm.); ----------------
----- Tempat Lahir : Pangkep; -----------------------------------------------------
----- Umur/tanggal lahir : 53 Tahun/01 Juli 1962; --------------------------------------
----- Jenis Kelamin : Laki-laki; -----------------------------------------------------
----- Kebangsaan : Indonesia/Bugis; ---------------------------------------------
----- Tempat Tinggal : RT.09 Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja
Kabupaten Kutai Kartanegara; ------------------------------
----- Agama : Islam; ---------------------------------------------------------
----- Pekerjaan : Tukang parkir pasar Kuala Samboja; ------------------------
----- Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu MUHAMMAD RIZAL RAMBE, S.H. & REKAN Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSBANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 69/Pid.Sus/2016/PN.Trg. tanggal 17 Pebruari 2016 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP; ------------------------------------
----- Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/46/X/2015/Reskrim tertanggal 17 Oktober 2015, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 17 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2015; ----------
----- Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : --------------------------------------------------------------------------------------------
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 18 Oktober 2015, Nomor : SP.Han/42/X/2015/Reskrim, sejak tanggal 18 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 06 Nopember 2015; --------------------------------------------------------------
Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 04 Nopember 2015, Nomor : PRINT- 2857/Q.4.12/Euh.1/11/2015, sejak tanggal 07 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 16 Desember 2015; --------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 22 Desember 2015, Nomor : 138/Pen.Pid/2015/PN.Trg., sejak tanggal 17 Desember 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2016; ------------------
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tenggarong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 14 Januari 2016, Nomor : PRIN-78/Q.4.12/Euh.2/01/2016, sejak tanggal 14 Januari 2016 sampai dengan tanggal 02 Pebruari 2016; -------------------------------------------------------------------------
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 01 Pebruari 2016, Nomor : 69/Pid.Sus./2016/PN.Trg., sejak tanggal 01 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 01 Maret 2016; --------------------------------------------------
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 01 Maret 2016, Nomor : 69/Pid.Sus/2016/PN.Trg., sejak tanggal 02 Maret 2016 sampai dengan tanggal 30 April 2016; -------------------------
----- PENGADILAN NEGERI tersebut; -----------------------------------------------------
----- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 01 Pebruari 2016, Nomor : 69/Pid.Sus./2016/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; --------------------------------------------------------------------
----- Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 01 Pebruari 2016, Nomor : 69/Pid.Sus./2016/PN.Trg., tentang Penetapan hari sidang; ------------------------------------------------------------------------------------------
----- Telah membaca berkas perkara atas nama Terdakwa PAWAWI alias WAWI bin MURA’ (Alm.) beserta seluruh lampirannya; -------------------------------------------------
----- Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; ----------------------------------------
----- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; --------------
----- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; ----------------------
----- Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, No. Reg. Perkara : PDM-74/TNGGA/02/2016, yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2016, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ------------------------------------
Menyatakan terdakwa PAWAWI ALS WAWI Bin MURA’ (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 82 UURI 23/2002 Tentang Perlindungan Anak; ----------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAWAWI ALS WAWI Bin MURA’ (ALM) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dikurangi selama dalam masa penahanan dan membayar denda sebesar Rp.60 (enam puluh juta) rupiah subsidiair selama 6 (enam) bulan kurungan; --------------------------------------------------------
Menyatakan Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan; --------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------
1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar MICKEY MOUSE dibagian depannya; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek berbahan kain warna abu-abu dengan motif dibagian sampingnya berless merah putih; -----------------------------------------
1 (satu) celana dalam warna pink; ---------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana jeans merk chanel; -------------------------------------------
1 (satu) lembar kaos warna putih hijau yang bertuliskan BEBE dibagian depannya; -----------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek warna putih motif love; -----------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu; ------------------------------------------
Agar dikembalikan kepada korban Susanti; ----------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tersebut dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); --------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pleidoi) secara tertulis yang dibacakan dipersidangan pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2016 yang pada prinsipnya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan pada akhirnya memutus perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut : --------
Menyatakan terdakwa PAWAWI ALIAS WAWI Bin MURA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 jo. Pasal 76 huruf E UURI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 65 ayat (1) ke 1 KUHP; ----------------------------
Menyatakan terdakwa PAWAWI ALIAS WAWI Bin MURA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2 KUHP jo. Pasal 56 ayat 1 KUHP; ---------------------------------------------------------------------
Membebaskan terdakwa dari seluruh Dakwaan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
Memerintahkan terdakwa untuk segera dikeluarkan dari tahanan; ---------------------
Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik terdakwa; -------------------------------
Membebankan biaya kepada Negara; ----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara tertulis yang dibacakan dipersidangan pada hari Senin tanggal 04 April 2016 yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa mengajukan duplik secara tertulis yang dibacakan diersidangan pada hari Senin tanggal 11 April 2016 yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya; ---------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 22 Januari 2016, No. Reg. Perkara : PDM-23/TNGGA/01/2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
KESATU : ---------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa terdakwa PAWAWI Alias WAWI Bin MURA’, kejadian yang pertama s/d kejadian keempat masing-masing pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, dimana Kejadian Pertama pada bulan Juni 2015 di dalam gang/lorong Pasar Kuala Samboja Rt.05 Kel. Kuala Samboja Kab. Kutai Kartanegara, Kejadian Kedua pada bulan Agustus 2015 sekira pukul 13.30 wita di belakang warung pasar Kuala Samboja Rt.05 Kel. Kuala Samboja Kab. Kukar, Kejadian Ketiga pada bulan Agustus 2015 di dalam langgar belakang Pasar Kuala Samboja Rt.05 Kel. Kuala Samboja Kec. Samboja kab. Kutai Kartanegara dan Kejadian Keempat pada bulan September 2015 sekira pukul 17.00 wita di Pasar Baru Rt.05 Kel. Kuala Samboja Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya masing-masing kejadian masih dalam tahun 2015 dan setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tengarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Kejadian pertama pada bulan Juni 2015 di dalam gang/lorong Pasar Kuala Samboja Rt.05 Kuala samboja Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa yang selalu merasa nafsu birahinya terangsang melihat tubuh SANTI, maka untuk mencapai maksud terdakwa tersebut, saat SANTI kebetulan melintas di pasar, terdakwa lalu mendekati SANTI dan membuka kaos dan celana pendek serta celana dalam SANTI hingga telanjang lalu terdakwa menurunkan celana pendeknya sampai lutut sambil berusaha memasukkan kemaluannya yang sudah menegang ke arah kemaluan SANTI namun baru sampai di bibir kemaluan terdakwa menarik kemaluannya kembali karena keburu ada orang lewat; ------------------------------------------------------------------
Kejadian Kedua pada bulan Agustus 2015 sekira pukul 13.30 wita saat SANTI lewat di belakang warung pasar Kuala Samboja Rt.05 Kel. Kuala Samboja Kab. Kukar, terdakwa kembali mendekati lalu membuka celana pendek dan celana dalam SANTI lalu terdakwa mengelus elus kemaluan SANTI menggunakan jarinya sambil meremas-remas payudara SANTI selanjutnya SANTI pulang ke rumah; ----------------
Kejadian Ketiga pada bulan Agustus 2015 di dalam langgar belakang Pasar Kuala Samboja Rt.05 Kel. Kuala Samboja kec. Samboja kab. Kukar, terdakwa kembali bernafsu melihat SANTI, terdakwa mendekati SANTI dan menyandarkan tubuh SANTI ke dinding langgar, kemudian melipat tangan SANTI ke belakang badan sambil membuka kaos di bagian depan dan menurunkan celana pendek dan celana dalam SANTI sebatas lutut, lalu terdakwa membuka celana pendeknya dan menurunkan celana dalamnya sampai lutut hingga kemaluannya keluar akan tetapi kemaluannya tidak mau mengeras (tegang) sehingga terdakwa hanya menggesek-gesekkan kemaluannya di luar kemaluan SANTI, selanjutnya terdakwa menaikkan kaos SANTI sampai di ketiak dan menghisap kedua payudara SANTI; -------------------------------
Kejadian Keempat pada bulan September 2015 sekira pukul 17.00 wita di Pasar Baru Rt.05 Kel. Kuala Samboja Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa mendekati SANTI yang sedang melintas di Pasar baru, kemudian terdakwa mendekati SANTI dan mulai mencium pipi SANTI sambil meremas-remas buah dada SANTI dari luar baju dan setelah kejadian itu terdakwa ada membeli uang sebesar Rp.2.000,- kepada SANTI sambil berkata kepada SANTI agar jangan menyampaikan hal tersebut kepada orang lain, adapun sejak awal terdakwa telah mengetahui jika usia SANTI masih anak-anak dan belum genap 15 tahun; --------------------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian, usia SANTI masih 13 tahun sebagaimana Data Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara yang menyatakan Sdri. SANTI terlahir pada tanggal 01 Juli 2002; ----------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 Jo. Pasal 76 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) Ke-1 KUHP; -----------------------------------------
A T A U :
KEDUA : ----------------------------------------------------------------------------------------
----- Bahwa terdakwa PAWAWI Alias WAWI Bin MURA’ pada waktu-waktu yang tidak dapat ditentukan dengan pasti pada bulan Agustus 2015 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2015 atau pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2015, bertempat di dalam langgar belakang Pasar Kuala Samboja tepatnya di Rt.05 Kel. Kuala Samboja kec. Samboja kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum 15 tahun, atau kalau umurnya tidak jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawin, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
Kejadian pertama pada bulan Juni 2015 di dalam gang/lorong Pasar Kuala Samboja Rt.05 Kuala samboja Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa yang selalu merasa nafsu birahinya terangsang melihat tubuh SANTI, maka untuk mencapai maksud terdakwa tersebut, saat SANTI kebetulan melintas di pasar, terdakwa lalu mendekati SANTI dan membuka kaos dan celana pendek serta celana dalam SANTI hingga telanjang lalu terdakwa menurunkan celana pendeknya sampai lutut sambil berusaha memasukkan kemaluannya yang sudah menegang ke arah kemaluan SANTI namun baru sampai di bibir kemaluan terdakwa menarik kemaluannya kembali karena keburu ada orang lewat; ------------------------------------------------------------------
Kejadian Kedua pada bulan Agustus 2015 sekira pukul 13.30 wita saat SANTI lewat di belakang warung pasar Kuala Samboja Rt.05 Kel. Kuala Samboja Kab. Kukar, terdakwa kembali mendekati lalu membuka celana pendek dan celana dalam SANTI lalu terdakwa mengelus elus kemaluan SANTI menggunakan jarinya sambil meremas-remas payudara SANTI selanjutnya SANTI pulang ke rumah; ----------------
Kejadian Ketiga pada bulan Agustus 2015 di dalam langgar belakang Pasar Kuala Samboja Rt.05 Kel. Kuala Samboja kec. Samboja kab. Kukar, terdakwa kembali bernafsu melihat SANTI, terdakwa mendekati SANTI dan menyandarkan tubuh SANTI ke dinding langgar, kemudian melipat tangan SANTI ke belakang badan sambil membuka kaos di bagian depan dan menurunkan celana pendek dan celana dalam SANTI sebatas lutut, lalu terdakwa membuka celana pendeknya dan menurunkan celana dalamnya sampai lutut hingga kemaluannya keluar akan tetapi kemaluannya tidak mau mengeras (tegang) sehingga terdakwa hanya menggesek-gesekkan kemaluannya di luar kemaluan SANTI, selanjutnya terdakwa menaikkan kaos SANTI sampai di ketiak dan menghisap kedua payudara SANTI; -------------------------------
Kejadian Keempat pada bulan September 2015 sekira pukul 17.00 wita di Pasar Baru Rt.05 Kel. Kuala Samboja Kab. Kutai Kartanegara, terdakwa mendekati SANTI yang sedang melintas di Pasar baru, kemudian terdakwa mendekati SANTI dan mulai mencium pipi SANTI sambil meremas-remas buah dada SANTI dari luar baju dan setelah kejadian itu terdakwa ada membeli uang sebesar Rp.2.000,- kepada SANTI sambil berkata kepada SANTI agar jangan menyampaikan hal tersebut kepada orang lain, adapun sejak awal terdakwa telah mengetahui jika usia SANTI masih anak-anak dan belum genap 15 tahun; --------------------------------------------------------------
Bahwa saat kejadian, usia SANTI masih 13 tahun sebagaimana Data Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Kartanegara yang menyatakan Sdri. SANTI terlahir pada tanggal 01 Juli 2002; ----------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 290 ke-2 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP; --------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya serta menyatakan tidak akan mengajukan keberatan (Eksepsi); --------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu : -------------------------------------------------------------------------------------------
SAKSI I : SUSANTI binti SARIFUDDIN (tidak disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Saksi bersedia untuk diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya; ---------
Bahwa saat ini Saksi akan memberikan ketarangan sehubungan dengan pelecehan seksual yang telah Saksi alami; -----------------------------------------------------------
Bahwa pada saat kejadian Saksi bersekolah di SD Negeri Tanjung Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara dan Saksi duduk dibangku kelas 5 SD; --------
Bahwa Saksi mengetahui bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kuala Samboja; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dicabuli oleh Terdakwa pada sore hari jam 15.00 wita, berawal pada saat Saksi disuruh ibu Saksi ke pasar untuk membeli kelapa, waktu Saksi mau pulang tiba-tiba Saksi ditarik oleh Terdakwa masuk ke dalam WC, setelah itu Saksi dibuka baju kaos dan celana oleh Terdakwa serta diancam oleh Terdakwa “…Jangan kasih tau orang…”, kemudian Terdakwa memasukkan tangan Terdakwa kedalam kemaluan Saksi sambil payudara Saksi dipegang-pegang dan dihisap; ---------------------------
Bahwa pada saat kejadian Terdakwa memakai celana pendek; -------------------------
Bahwa yang Saksi rasakan sakit setelah dipegang payudara dan kemaluan Saksi juga pada saat buang air kecil terasa sakit; ----------------------------------------------------
Bahwa pertama kali Ibu Saksi mengetahui adanya kejadian pencabulan tersebut dari orang pasar; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi dicabuli oleh Terdakwa sebanyak 4 (empat) kali; --------------------------
Bahwa kejadian kedua terjadi pada jam 13.30 wita saat Saksi sedang membeli obat, saat itu Saksi lewat gang/lorong pasar dan kemudian Saksi dibawa dan ditarik hingga Saksi hampir pingsan karena mulut Saksi ditutup oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mencoba memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang ke arah kemaluan Saksi, namun baru sampai dibibir kemaluan Saksi, Terdakwa menarik lagi kemaluannya karena ada orang yaitu penjual buah-buahan namanya Sdr. GONDRONG, kejadian ketiga jam 15.00 wita pada waktu bulan puasa Saksi dicabuli dibelakang warung pada saat itu Saksi sedang membawa kue hendak pulang kerumah dan Saksi bertemu dengan Terdakwa dan ditarik setelah itu tubuh Saksi disandarkan kedinding, lalu digesek-gesekan kemaluan Saksi dan Terdakwa membuka kemaluannya, kemudian Saksi disuruh memegang kemaluan Terdakwa lama, baru jam 15.30 wita berhenti dan setelah itu Saksi disuruh oleh Terdakwa pulang, kejadian keempat jam 15.00 wita didalam Mushola di Pasar Kuala Samboja, dimana baju, celana dan BH Saksi dibuka, lalu Saksi disuruh berdiri dan kemaluan saksi digesek-gesekan sambil payudara Saksi dipegang dan dihisap lama oleh Terdakwa, setelah itu Saksi diancam “…jangan kasih tau ibumu…”; ---------------------
Bahwa Saksi dicabuli oleh Terdakwa sejak bulan Juni 2015 sampai dengan bulan Oktober 2015; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah sebulan kejadian baru Saksi memberitahukan kepada Ibu Saksi; -------
Bahwa yang dilakukan Ibu Saksi setelah mengetahui kejadian tersebut adalah membawa Saksi ke Kantor Polisi; ---------------------------------------------------------
Bahwa Saksi pernah diberi uang oleh Terdakwa sebanyak Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi diberi uang Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) oleh Terdakwa setiap Terdakwa mencabuli Saksi; ---------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi diberi uang oleh Terdakwa sesudah Terdakwa melakukan pencabulan; -
Bahwa Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut untuk membeli es dan kerupuk;
Bahwa yang dilakukan oleh Terdakwa setelah meremas-remas payudara Saksi adalah Saksi diancam jangan lapor; --------------------------------------------------------------
Bahwa yang dikatakan Terdakwa pada saat mengancam Saksi yaitu “…jangan bilang-bilang siapa-siapa atau lapor Polisi…”; ---------------------------------------------------
Bahwa Saksi merasa takut bertemu dengan Terdakwa; ---------------------------------
Bahwa Saksi merasa takut bertemu dengan Terdakwa; ---------------------------------
Bahwa Saksi pernah mendengar ada teman Saksi yang juga diperlakukan seperti Saksi yaitu Sdri. RINA; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa jarak antara rumah Saksi dengan pasar Kuala samboja yaitu sekitar 30 (tiga puluh) meter; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN tersebut Terdakwa menyatakan keberatannya yaitu Terdakwa tidak ada menarik Saksi ke Mushola dan Terdakwa melakukan terhadap Saksi hanya sekali di gang/lorong pasar Kuala Samboja; ---------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangan yang diberikan didalam persidangan; -------------------------------------
SAKSI II : HERNI binti RABUKA (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat ini Saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta Saksi bersedia untuk diperiksa dengan memberikan keterangan yang sebenarnya; ---------
Bahwa saat ini Saksi akan memberikan keterangan sehubungan dengan adanya peristiwa pencabulan yang dialami oleh Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN yang merupakan anak Saksi; --------------------------------------------------------------------
Bahwa yang melakukan pencabulan adalah Terdakwa; ---------------------------------
Bahwa yang pertama kali memberitahukan kepada Saksi bahwa Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN dicabuli oleh Terdakwa adalah orang pasar; ------------------------------
Bahwa yang dikatakan oleh orang pasar tersebut kepada Saksi adalah Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN telah dicabuli oleh Terdakwa dengan cara disandarkan dilanggar dan buah dada Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN dihisap, yang kedua kejadian di lorong/gang pasar dan kemudian Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN dibawa dan ditarik oleh Terdakwa hingga pingsan karena mulut Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN ditutup oleh Terdakwa, setelah itu ada orang yang menolong yaitu penjual buah-buahan namanya Sdr. GONDRONG; --------------------------------------
Bahwa Saksi tidak terima anak Saksi diperlakukan seperti itu; --------------------------
Bahwa yang Saksi lakukan setelah Saksi mengetahui kalau Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN dicabuli oleh Terdakwa yaitu Saksi langsung membawa Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN ke Kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut; --------------
Bahwa setelah kejadian pencabulan tersebut Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN tidak langsung melaporkan kejadian pencabulan kepada Saksi karena Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN diancam oleh Terdakwa agar Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN jangan ngomong ke Saksi nanti Saksi lapor Polisi; ----------------------------------------------
Bahwa akibat kejadian ini Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN menjadi trauma dan tidak mau melanjutkan sekolah; ----------------------------------------------------------
Bahwa setiap melakukan pencabulan tersebut Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN selalu diberi uang sebanyak Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) oleh Terdakwa; ------------
Bahwa Saksi tinggal bersama dengan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN dan bapaknya Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; --------------------------------------------
Bahwa Terdakwa tinggalnya di pasar; ----------------------------------------------------
Bahwa sepengetahuan Saksi bahwa Terdakwa belum berkeluarga; --------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui secara persis kejadian pencabulan tersebut, namun menurut pengakuan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN bahwa peristiwa pencabulan tersebut terjadi waktunya berbeda-beda; ------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi HERNI binti RABUKA tersebut Terdakwa menyatakan keberatannya yaitu Terdakwa tidak ada menarik Saksi ke Mushola dan Terdakwa melakukan terhadap Saksi hanya sekali di gang/lorong pasar Kuala Samboja; ---------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut Saksi menyatakan tetap pada keterangan yang diberikan didalam persidangan; -------------------------------------
SAKSI III : DAYA binti DUPPA (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa dan Saksi ada hubungan keluarga dengan Terdakwa yaitu sepupu sekali; ------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa selalu menggombal perempuan; --------------------------------------
Bahwa Saksi melihat ada 2 (dua) perempuan dan Terdakwa hanya berdiri di WC; -----
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 16 Oktober 2016 di belakang pasar Kuala tepatnya di RT.05 Kelurahan Kuala Samboja Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara; --------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya di WC mushola, Terdakwa berdiri di WC; -
Bahwa saat itu Saksi bersama dengan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN sedang mengambil air di kamar mandi belakang pasar dan dekat tempat Saksi ambil air ada WC Mushola, Terdakwa yang pada saat itu ada di pintu WC Mushola dan memanggil Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN “…Santi…” sambil Terdakwa menggesek-gesekan tangannya di depan kemaluan Terdakwa dan mengangguk-angguk seolah-olah mengajak Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; --------------------------------------------
Bahwa yang menjadi korban perbuatan Terdakwa adalah Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa yang dilakukan Terdakwa didalam WC tersebut; -
Bahwa Saksi sebelumnya pernah diperiksa Polisi; ---------------------------------------
Bahwa Saksi membenarkan keterangan sesuai dengan BAP; ---------------------------
Bahwa Saksi pernah menyuruh Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN pulang, namun Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN mengatakan “gpp ada PAWAWI”; -------------------
Bahwa Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN tidak merasa takut pada saat bertemu dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi menyuruh Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN pulang karena Saksi melihat Tedakwa pegang-pegang Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; ------------------
Bahwa maksud gombal adalah merayu perempuan; ------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada membawa Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN ke dalam WC; ----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa sekitar 2 (dua) sampai 3 (tiga) bulan; ------------
Bahwa sepengetahuan Saksi selama Terdakwa di Kalimantan Timur, Saksi tidak pernah mendengar Terdakwa mengganggu cewek-cewek di kampung halamannya di Makassar; -------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi DAYA binti DUPPA tersebut Terdakwa membenarkannya dan menyatakan tidak keberatan; ----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ----------------------------------------------
TERDAKWA : PAWAWI alias WAWI bin MURA’ (Alm.); ------------------------------------
Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; ---------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui umur Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN adalah kira-kira 13 (tiga belas) tahun; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN tinggalnya dibelakang dekat dengan Pasar Kuala Samboja; ----------------------------------------
Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang parkir di Pasar Kuala Samboja; -------------
Bahwa Terdakwa tidak pernah melakukan pencabulan terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pernah diperiksa oleh Penyidik; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa merasa takut dan hanya menjawab iya iya saja; ----------------------
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai istri; -------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mempunyai anak laki-laki; ---------------------------------------------
Bahwa umur anak Terdakwa adalah 22 (dua puluh dua) tahun; -------------------------
Bahwa anak Terdakwa bersekolah, sampai dengan kelas 6 SD; -------------------------
Bahwa pada saat Saksi-Saksi diperiksa ada satu kejadian yang diakui oleh Terdakwa tetapi pada saat Terdakwa diperiksa Terdakwa malah membantah keterangan tersebut karena Terdakwa sudah tidak ingat lagi; ---------------------------------------
Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pencabulan terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Majelis Hakim memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Saksi Verbalisant, yaitu : -------------------------------------------------------
SAKSI I : SUTRISNO bin TASMAT (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi yang melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa; ----------------
Bahwa pada saat diperiksa Terdakwa dalam keadaan bebas; ---------------------------
Bahwa Terdakwa pada saat diperiksa dalam keadaan sehat; ----------------------------
Bahwa pada saat pemeriksaan terhadap Terdakwa tersebut Saksi telah mengajukan supaya Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum, tetapi Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum; ------------------------------------------------------
Bahwa terhadap penolakan pendampingan Penasihat Hukum tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penolakan dengan telah dibubuhi cap jempol oleh Terdakwa;
Bahwa cara Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa yaitu Terdakwa duduk berhadapan dengan Saksi lalu Saksi mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa berulang-ulang dikarenakan pendengaran Terdakwa belum jelas dan dijawab oleh Terdakwa, lalu Tanya jawab itu Saksi ketik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP); ----
Bahwa tidak ada pemaksaan dalam pemeriksaan terhadap Terdakwa; -----------------
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut Terdakwa mengaku bahwa Terdakwa yang melakukan pencabulan terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; -------------------
Bahwa dalam pemeriksaan itu, Saksi tidak ada mengarahkan Terdakwa; ---------------
Bahwa didalam ruangan ada orang lain yaitu Saksi M. KHOIRI; -------------------------
Bahwa uraian yang terkait di Berita Acara Pemeriksaan berdasarkan Terdakwa menceritakan bagaimana kejadiannya; ---------------------------------------------------
Bahwa setelah Terdakwa membubuhkan cap jempolnya maka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan lagi oleh Saksi; -------------------------------------------
Bahwa Bahasa yang digunakan oleh saksi pada saat Tanya jawab oleh Terdakwa adalah Bahasa Indonesia; -----------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat masuk kemateri pemeriksaan Terdakwa menjelaskan memakai Bahasa isyarat tangan dan tidak diucapkan dengan kata-kata; -------------------------
Bahwa dalam pemeriksaan tersebut Saksi tidak ada mengarahkan kepada Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak pernah menawarkan juru Bahasa kepada Terdakwa karena Terdakwa masih bisa berbicara memakai Bahasa Indonesia; ----------------------------
Bahwa setiap mengajukan pertanyaan kepada Terdakwa, Saksi selalu diulang-ulang pertanyaannya; ----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi SUTRISNO bin TASMAT tersebut Terdakwa menerangkan bahwa tidak benar dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan; -----------------------------------------------------------------------------------
SAKSI II : M. KHOIRI (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : ---
Bahwa Saksi kenal dengan Terdakwa namun Saksi tidak ada hubungan keluarga dengan Terdakwa; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi SUTRISNO bin TASMAT memeriksa Terdakwa, posisi Saksi satu meja dengan Terdakwa dan Saksi SUTRISNO bin TASMAT; ------------------------
Bahwa pada saat pemeriksaan itu Terdakwa tidak diancam atau dipaksa untuk memberikan keterangan yang benar; ----------------------------------------------------
Bahwa pada saat Saksi SUTRISNO bin TASMAT memberikan pertanyaan kepada Terdakwa pada saat itu kadang Terdakwa menjawab pertanyaan Saksi SUTRISNO bin TASMAT namun terkadang Terdakwa juga diam saja; -----------------------------------
Bahwa pada saat pemeriksaan tersebut yaitu pada saat Saksi SUTRISNO bin TASMAT bertanya kepada Terdakwa dengan nada yang keras namun bukan membentak, hal itu karena Terdakwa pendengarannya kurang jelas jadi harus berbicara dengan suara keras dan mungkin dikira Terdakwa membentak; ---------------------------------------
Bahwa Saksi SUTRISNO bin TASMAT menanyakan kepada Terdakwa dengan pertanyaan yang berulang-ulang; --------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan Saksi M. KHOIRI tersebut Terdakwa menerangkan bahwa tidak benar dengan keterangan di Berita Acara Pemeriksaan; -------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan oleh Majelis Hakim untuk mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) bagi diri Terdakwa, akan tetapi Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan tidak mempunyai dan tidak akan mengajukan Saksi yang meringankan bagi diri Terdakwa; ----------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selain Saksi-Saksi, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yang telah disita secara sah didepan persidangan, berupa : ---------------------------
1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar MICKEY MOUSE dibagian depannya; --
1 (satu) lembar celana pendek berbahan kain warna abu-abu dengan motif dibagian sampingnya berles merah putih; ---------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna ping; -----------------------------------------------
1 (satu) lembar kaos warna putih hijau yang bertuliskan BEBE dibagian depannya; ---
1 (satu) lembar celana pendek warna putih motif love; ---------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu; -----------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik sesuai dengan ketentuan Pasal 39 KUHAP, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/59/X/2015/Reskrim tertanggal 19 Oktober 2015 serta berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor : 614/Pen.Pid/2015/PN.Trg. tertanggal 04 Nopember 2015 tentang persetujuan atas tindakan penyitaan terhadap barang bukti sebagaimana telah tersebut diatas; ------------
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut juga telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi maupun Terdakwa dipersidangan, selanjutnya Saksi-Saksi dan Terdakwa telah membenarkan keberadaan barang bukti tersebut, oleh karenanya secara formil barang bukti tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan ini; -------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim telah memerintahkan pula kepada Penuntut Umum untuk membacakan Visum Et Repertum Nomor : 445/024/VER/RSU-ABADI/X/2015, perihal hasil pemeriksaan atas korban bernama Santi bin Sarifudin, dimana telah dilakukan pemeriksaan oleh dr. Mochammad Rifky Luthfiandi, dokter Rumah Sakit Umum Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan yaitu telah diperiksa, seorang korban perempuan berumur tiga belas tahun, datang dalam keadaan sadar. Pada pemeriksaan tidak ditemukan kelainan pada anak tersebut; ------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap bukti surat berupa Visum Et Repertum tersebut Terdakwa menyatakan tidak keberatan; -------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang tersurat dalam Berita Acara Persidangan yang sekiranya relevan dan dapat dijadikan dasar pertimbangan dianggap telah termuat dan ikut dipertimbangkan dalam putusan ini; -------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dipersidangan telah diperoleh keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti dan surat bukti yang saling berhubungan satu dengan yang lain kesemuanya dikonstatir, sehingga diperoleh fakta hukum sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Saksi HERNI binti RABUKA yang merupakan ibu dari Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN telah melaporkan Terdakwa ke Kantor Polisi karena Saksi HERNI binti RABUKA merasa tidak terima atas perlakuan pencabulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; ----------------------------------
Bahwa benar awalnya Saksi HERNI binti RABUKA mendengar laporan dari orang pasar bahwa Terdakwa telah melakukan pencabulan terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengakui perbuatan pencabulan terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN yang dilakukan di gang/lorong pasar pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN dipersidangan namun Terdakwa kemudian menyangkal perbutannya tersebut pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dengan alasan Terdakwa tidak ingat; ----------------
Bahwa benar kejadian pencabulan yang Terdakwa lakukan terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu yang pertama di gang/lorong pasar Kuala Samboja RT.05 Kelurahan Kuala Samboja kabupaten Kutai kartanegara dilakukan pada bulan Juni 2015 dan yang kedua di WC MUshola yang berada di belakang pasar; ----------------------------------------------------------------
Bahwa benar perbuatan pencabulan yang pertama di gang/lorong pasar Kuala Samboja RT.05 Kelurahan Kuala Samboja kabupaten Kutai kartanegara dilakukan pada bulan Juni 2015 tersebut terjadi awalnya ketika Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN lewat gang/lorong pasar dan kemudian Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN dibawa dan ditarik hingga Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN hampir pingsan karena mulut Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN ditutup oleh Terdakwa, kemudian Terdakwa mencoba memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang ke arah kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, namun baru sampai dibibir kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, Terdakwa menarik lagi kemaluannya karena ada orang yaitu penjual buah-buahan namanya Sdr. GONDRONG; ------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar pencabulan kedua dilakukan di WC Mushola belakang pasar, yaitu Saksi DAYA binti DUPPA bersama dengan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN sedang mengambil air di kamar mandi belakang pasar dan dekat tempat Saksi DAYA binti DUPPA ambil air ada WC Mushola, Terdakwa yang pada saat itu ada di pintu WC Mushola dan memanggil Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN “…Santi…” sambil Terdakwa menggesek-gesekan tangannya di depan kemaluan Terdakwa dan mengangguk-angguk seolah-olah mengajak Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, ketika Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN didalam WC Mushola kemudian Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN telah dibuka baju dan celananya oleh Terdakwa, digesek-gesek kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN sambil tangannya Terdakwa meremas-remas dan mengisap-isap payudara Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, setelah selesai Terdakwa mengancam “…jangan kasih tau ibumu…”; ----
Bahwa benar Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN tidak menceritakan perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN kepada orang lain karena Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN telah diancam oleh Terdakwa, sehingga Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN merasa takut; -----------------------------------------
Bahwa benar Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN telah diberi uang Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) oleh Terdakwa; ---------------------------------------------------------------
Bahwa benar pada saat peristiwa pencabulan tersebut terjadi Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN masih berusia 13 (tiga belas) tahun; ---------------------------------------
Bahwa benar setelah peristiwa pencabulan tersebut Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN mengalami trauma dan tidak mau melanjutkan sekolahnya; ----------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum dipersidangan sebagaimana telah diuraikan, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; ------------------
----- Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi unsur-unsur dari Pasal yang didakwakan kepadanya; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana sebagai berikut : ---------------------------------------------------
KESATU : Pasal 82 Jo. Pasal 76 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP; ------------------
A T A U :
KEDUA : Pasal 290 ke-2 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP; ---------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternatif, maka Majelis Hakim dapat memilih salah satu dakwaan yang paling tepat untuk diterapkan dalam tindak pidana yang telah dilakukan oleh Terdakwa; ---------------
----- Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta yang yang terungkap dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat dakwaan KESATU Penuntut Umum yaitu Pasal 82 Jo. Pasal 76 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP yang sesuai untuk diterapkan dalam tindak pidana tersebut, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : ---------------------
Setiap orang; -------------------------------------------------------------------------------
Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; -------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Ad. 1. Unsur : Setiap orang; ------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum, yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi; ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban; -------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama PAWAWI alias WAWI bin MURA’ (Alm.) ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; ---------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang; ----------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Unsur : Dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul; ----------------
----- Menimbang, bahwa unsur ini memuat beberapa alternatif perbuatan yang kesemuanya menuju kearah melakukan atau membiarkan persetubuhan terhadap seorang anak, sehingga apabila salah satu alternatif perbuatan dari unsur ini telah terpenuhi, maka unsur ini dianggap telah terbukti; ------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan : ----------------------------------------
Perlakuan kekerasan adalah seperti yang dimaksud dalam penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf d yaitu perbuatan yang mencederai anak dan tidak semata- mata fisik, tetapi juga mental dan social, selain itu dalam Pasal 89 KUHP disebutkan bahwa yang disamakan melakukan kekerasan itu, membuat orang jadi pingsan atau tidak berdaya lagi (lemah), dalam penjelasan Pasal 89 KUHP tersebut juga disebutkan, melakukan kekerasan artinya mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak kecil secara tidak syah, misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala macam senjata, menyepak, menendang, dsb; --------------------------------------------------------------
Ancaman kekerasan adalah setiap ucapan atau tindakan sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut atau cemas pada orang yang mengancam; --------------------
Tipu muslihat adalah suatu tipu yang diatur sedemikian rapinya, sehingga orang yang berpikiran normalpun dapat mempercayainya akan kebenaran hal yang ditipukan itu;
Serangkaian kebohongan adalah susunan kalimat-kalimat bohong yang tersusun sedemikian rupa, sehingga kebohongan yang satu ditutup dengan kebohongan-kebohongan yang lain, sehingga keseluruhannya merupakan cerita tentang sesuatu yang seakan-akan benar; ------------------------------------------------------------------
Membujuk adalah menanamkan pengaruh demikian rupa terhadap orang yang dipengaruhinya mau berbuat sesuatu sesuai dengan kehendaknya, padahal apabila orang itu mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, tidak akan mau melakukan perbuatan itu; ------------------------------------------------------------------------------
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -----------------
Perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya; ---------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan Para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terbuktilah Terdakwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak yaitu Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, yang dilakukan dengan cara pertama Terdakwa mencoba memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang ke arah kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, namun baru sampai dibibir kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, Terdakwa menarik lagi kemaluannya karena ada orang yaitu penjual buah-buahan namanya Sdr. GONDRONG dan kedua ketika Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN didalam WC Mushola kemudian Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN telah dibuka baju dan celananya oleh Terdakwa, digesek-gesek kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN sambil tangannya Terdakwa meremas-remas dan mengisap-isap payudara Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; -----------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mencoba memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang ke arah kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN dapat dikategorikan dalam perbuatan cabul; -------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN tersebut dilakukan pada saat Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN berusia 13 tahun sehingga termasuk dalam pengertian “anak” sebagaimana dimaksud dalam ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; -------------------------------------------------------------
-----` Menimbang, bahwa Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN dengan “ancaman” karena Terdakwa berkata kepada Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN agar Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN tidak berkata kepada siapa-siapa tentang perbuatan yang dilakukan Terdakwa terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN dan juga ada perbuatan Terdakwa “membujuk” yaitu dengan memberikan uang sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) kepada Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; ----------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsur dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul telah terpenuhi; ------------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya akan diuraikan mengenai Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana; -------------------------
----- Menimbang, bahwa dari ketentuan Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut adalah aturan mengenai penjatuhan hukuman yang sejenis apabila Terdakwa terbukti melakukan beberapa perbuatan; --------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dipersidangan maka Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu : -----------------------------------
Pertama : di gang/lorong pasar Kuala Samboja RT.05 Kelurahan Kuala Samboja kabupaten Kutai kartanegara dilakukan pada bulan Juni 2015 dengan cara Terdakwa mencoba memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang ke arah kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, namun baru sampai dibibir kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, Terdakwa menarik lagi kemaluannya karena ada orang yaitu penjual buah-buahan namanya Sdr. GONDRONG; -------------------------
Kedua : ketika Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN didalam WC Mushola kemudian Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN telah dibuka baju dan celananya oleh Terdakwa, digesek-gesek kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN sambil tangannya Terdakwa meremas-remas dan mengisap-isap payudara Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; ------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut maka unsur Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas maka semua unsur dari dakwaan KESATU Penuntut Umum, yaitu Pasal 82 Jo. Pasal 76 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, sehingga Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum; ---------------------------------
----- Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan terhadap pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan alasan : ------------------------------------------
Ketentuan KUHAP berkaitan dengan pendampingan Penasihat Hukum bagi Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaan (Pleidoi) menyatakan bahwa dalam perkara a quo telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP dan BAP mengandung cacat hukum yang berdampak dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima karena fakta yang terungkap dipersidangan dalam tingkat penyidikan dikepolisian dan tingkat kejaksaan, baik Polisi maupun Jaksa tidak pernah menunjuk seorang pengacara untuk mendampingi Terdakwa;
----- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tanggapannya atas pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut menyatakan bahwa Penuntut Umum tidak sependapat dengan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa dalam proses di Kepolisian dan Kejaksaan telah terjadi penyimpangan dan prosesnya tidak sesuai dengan KUHAP, adapun tuduhan Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa penunjukan Penasihat Hukum Terdakwa (dalam berkas perkara oleh Penyidik ada dilampirkan Berita acara Penolakan Penasihat Hukum) dianggap hanyalah sebagai formalitas semata-mata, sangatlah berlebihan dan hanya berdasarkan penilaian subyektif, terkait dengan pernyataan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa pada saat dilimpahkan ke Kejaksaan, Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan Jaksa tidak menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 56 KUHAP, untuk hal tersebut Penuntut Umum sepakat dengan Penasihat Hukum Terdakwa, bahwa Terdakwa dilimpahkan ke Kejaksaan bukan untuk dilakukan PEMERIKSAAN melainkan dalam proses penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan sesuai dengan amanah pasal 8 ayat (2) KUHAP yang dipertegas oleh Pasal 139 KUHAP, sehingga Penuntut Umum tidak berkewajiban menunjuk Penasihat Hukum untuk mendampingi Terdakwa akan tetapi Terdakwa berhak/boleh didampingi oleh Penasihat Hukumnya sendiri, selain itu pada proses tahap II tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Penuntut Umum jika yang bersangkutan menolak didampingi Pengacara, sehingga Kami Penuntut Umum juga tidak sependapat dengan pendapat Penasihat Hukum Terdakwa yang mengatakan bahwa dalam proses di Kepolisian dan kejaksaan telah terjadi penyimpangan dan prosesnya tidak sesuai dengan KUHP; ----------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut bahwa didalam berkas perkara pidana atas nama Terdakwa telah terdapat Surat Pernyataan Penolakan Bantuan Hukum tertanggal 18 Oktober 2015 yang isinya yaitu “Saya menolak untuk didampingi Penasihat Hukum karena akan saya hadapi sendiri ditingkat Pemeriksaan Penyidik” dan dibubuhi cap jempol oleh Terdakwa sehingga Terdakwa telah menyetujui bahwa Terdakwa menolak untuk didampingi oleh Penasihat Hukum, selain itu Majelis Hakim berpendapat bahwa tidak dipenuhinya ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP tersebut harusnya diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa pada saat mengajukan eksepsi karena merupakan materi Eksepsi mengenai syarat formil, dimana dalam eksepsi syarat formil berkaitan dengan prosedur tata cara pemeriksaan, penyelidikan, ataupun penyidikan; -------------------------------------------------------------------------------------
Kekurangan Terdakwa mengakibatkan Terdakwa tidak mendapatkan hak-haknya untuk membela diri; ------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaan (Pleidoi) menyatakan bahwa berdasarkan fakta pula Terdakwa tidak bisa membaca, kurang memahami penggunaan Bahasa Indonesia (menggunakan Bahasa daerah Bugis) serta pendengaran Terdakwa tidak sempurna, faktor-faktor tambahan dari kekurangan Terdakwa ini juga berdampak Terdakwa tidak mendapatkan hak-haknya untuk melakukan pembelaan diri; --------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tanggapannya atas pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut menyatakan bahwa Penuntut Umum sependapat tentang anggapan Penasihat Hukum bahwa Terdakwa tidak bisa membaca, namun anggapan bahwa Terdakwa tidak paham Bahasa Indonesia dan kurang pendengaran adalah produk fakta hukum yang disimpulkan sendiri oleh Penasihat hukum Terdakwa hal ini hanyalah suatu bentuk kurangnya pendalaman dalam menganalisa fakta perbuatan in casu dalam perkara Terdakwa PAWAWI, halmana hanya memperhatikan sebagian kecil dari fakta hukum dengan cara mengangkat sepotong sepotong dari keterangan Saksi Susanti Binti Sarifuddin, Saksi Herni Binti Rabuka, saksi Daya Binti Duppa, Saksi Verbalisany Sutrisno dan Muh. Khoiri yang secara keseluruhan saling berhubungan satu dengan lainnya sedemikian rupa yang dapat membenarkan suatu kejadian, sehingga pengertian fakta hukum menurut pandangan Penasihat Hukum Terdakwa dalam perkara ini menjadi lain dan tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana fakta hukum yang secara utuh diperoleh dari keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Surat maupun keterangan Terdakwa baik yang diterangkan didepan persidangan maupun keterangan yang telah diberikan sebagaimana tertuang dalam Berita acara Pemeriksaan dihadapan Penyidik; -------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut berdasarkan keterangan Saksi SUTRISNO bin TASMAT dan Saksi M. KHOIRI bahwa Berita Acara Pemeriksaan Terdakwa di Kepolisian dibuat berdasarkan pengakuan Terdakwa pada saat memberikan keterangan di Kantor Polisi, dimana dalam memberikan pertanyaan terhadap Terdakwa tersebut Saksi SUTRISNO bin TASMAT bertanya secara berulang-ulang dengan suara yang keras, selain itu Majelis Hakim pada saat bertanya kepada Terdakwa dalam persidangan, Terdakwa dapat menjawab dalam Bahasa Indonesia, dengan demikian maka Mejelis Hakim berpendapat bahwa alasan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa Terdakwa tidak mendapatkan hak-haknya untuk melakukan pembelaan diri tersebut tidak dapat diterima oleh hukum karena tidak beralasan; --------------------------------------------------------------------------------------
Terhadap Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum; ----------------------------
----- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaan (Pleidoi) menyatakan bahwa terhadap Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dipersidangan yaitu : --------------------------------------------------------------------------
Saksi Susanti disampaikan dalam persidangan tidak dibawah sumpah dikarenakan umur saksi yang belum mencapai 15 tahun, keterangan Saksi Susanti tidak didukung dengan alat bukti lainnya yang membuat kesaksian Susanti menjadi lemah, tentang (kejadian pertama bulan Mei 2015, tidak tergambar dalam hasil Visum Et Repertum yang menerangkan selaput dara masih utuh dan tidak ada tanda-tanda kekerasan benda tumpul pada vagina saksi); --------------------------------------------------------
Saksi HERNI yang disampaikan dalam persidangan dibawah sumpah, hanya menceritakan apa yang didapat dari cerita orang lain, berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, maka berdasarkan hal tersebut Saksi Herni bukanlah Saksi sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 26 KUHAP, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Saksi; --------------------------------------
Saksi DAYA Binti DUPPA dibawah sumpah didalam persidangan menerangkan tidak pernah melihat dan mendengar Terdakwa melakukan perbuatan cabul kepada Saksi Susanti (tidak membuktikan apapun); ----------------------------------------------------
Terhadap 2 orang Saksi Verbalisant, Penasihat Hukum berpendapat bukanlah termasuk Saksi sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 26 KUHAP; ---------------------
Sehingga berdasarkan fakta tersebut jikapun kesaksian Saksi Susanti dianggap sebagai Saksi maka hanya berlakulah asas UNUS TESTIS NULLUS TESTIS (satu saksi bukan saksi); -
----- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tanggapannya atas pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut menyatakan menurut pendapat Penuntut Umum bahwa penting kiranya pembuktian untuk perkara tindak pidana yang berhubungan dengan asusila terutama jika korbannya adalah masih di bawah umur (UU Perlindungan Anak) seperti SUSANTI (13 tahun) yang pada dasarnya tidak disumpah, keterangan saksi korban adalah yang paling utama walaupun korban tidak disumpah, karena rata-rata tindak pidana yang terkait dengan asusila adalah dilakukan pada saat situasi sepi dan tidak ada yang melihat sehingga yang mengalami dan mengetahui kejadian secara langsung adalah saksi korban itu sendiri, namun tidak menutup kemudian ada Saksi lain yang bisa bersesuaian dan menjadi alat bukti baru yakni petunjuk; ---------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Tanggapan dari Penuntut Umum atas pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut Majelis Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut bahwa aturan unus testis nullus testis bukanlah harus diartikan bahwa keterangan dari seorang saksi tidak mempunyai kekuatan pembuktian sama sekali, pengertian yang sebenarnya adalah bahwa keterangan seorang Saksi yang berdiri sendiri saja memang tidak dapat memberikan kekuatan pembuktian yang sah, tetapi jika tidak lagi berdiri sendiri dan dapat dihubungkan dengan alat bukti yang lain, maka tentu mempunyai kekuatan yang sah; ---------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam perkara a quo apabila diperhatikan maka Saksi-Saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum hanya Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN yang keterangannya memenuhi kriteria Pasal 1 angka 26 KUHAP dan Pasal 1 angka 27 KUHAP, karena keterangan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN tersebut khususnya mengenai perbuatan cabul yang dilakukan Terdakwa pada bulan Juni 2015 di gang/lorong pasar Kuala Samboja RT.05 Kelurahan Kuala Samboja kabupaten Kutai kartanegara dilakukan dan keterangan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN tersebut telah dibenarkan oleh Terdakwa pada saat Terdakwa diminta tanggapannya atas keterangan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN tersebut; -------------------------------------------------------------------
Terhadap bukti surat berupa Visum Et Repertum; -----------------------------------
----- Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaan (Pleidoi) menyatakan bahwa bukti Visum Et Repertum menggambarkan tidak pernah terjadi kekerasan apapun pada kemaluan Saksi Susanti, selaput dara utuh, tidak terdapat kelainan, luka, lecet pada kemaluan Saksi Susanti; -------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam tanggapannya atas pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut tidak mempertimbangkan mengenai bukti surat berupa Visum Et Repertum dalam perkara a quo; -------------------------------
----- Menimbang, bahwa meskipun Penuntut Umum tidak memberikan tanggapannya terhadap pembelaan (Pleidoi) dari Penasihat Hukum Terdakwa, namun Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut bahwa sesuai dengan definisi perbuatan cabul adalah segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam pencabulan tidak harus diisyaratkan bahwa alat kelamin seseorang tersebut harus robek selaput daranya, terdapat luka atau lecet dan dalam perkara a quo didapatkan fakta hukum bahwa Terdakwa mencoba memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah menegang ke arah kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, namun baru sampai dibibir kemaluan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, Terdakwa menarik lagi kemaluannya karena ada orang yaitu penjual buah-buahan namanya Sdr. GONDRONG; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga mempertimbangkan dampak psikologis Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN akibat peristiwa ini yaitu Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN menjadi trauma dan tidak mau melanjutkan sekolahnya atau dengan kata lain akibat perbuatan yang telah Terdakwa lakukan terhadap Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN sangat berpengaruh terhadap psikis dan mental Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, sehingga dengan pertimbangan tersebut Majelis Hakim mengesampingkan nota pembelaan (Pleidoi) yang disampaikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sepanjang hal-hal yang tidak dipertimbangkan sebagaimana telah diuraikan diatas; ------------------
----- Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya; ---------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggungjawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi hukuman; -------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa bukan merupakan pembelaan dan bukan pula merupakan pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa, namun lebih bersifat preventif, edukatif dan korektif untuk memperbaiki perbuatan Terdakwa agar dikemudian hari dapat bertindak lebih hati-hati dalam kehidupan di masyarakat serta memperhatikan pula azas keseimbangan hukum yang berlaku dimasyarakat; -------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : ------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN mengalami trauma dan tidak mau sekolah; -----------------------------------------------------------
Orang tua Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN keberatan dengan perbuatan Terdakwa;
Terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit; ---------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : -------------------------------------------------------------------
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; --------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; -------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas menurut Majelis Hakim, pidana yang dijatuhkan terhadap diri Terdakwa sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini sudah setimpal dengan kadar kesalahan Terdakwa dan mendekati rasa keadilan; ----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum sehingga berdasarkan uraian pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka pidana yang akan dijatuhkan sebagaimana amar putusan dibawah ini dianggap sudah cukup pantas dan adil sesuai dengan kesalahan Terdakwa; -----------------------------------------
----- Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP Jo. Pasal 33 KUHP maka masa penangkapan dan atau penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP Jo. Pasal 193 ayat (2) b KUHAP perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut 1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar MICKEY MOUSE dibagian depannya, 1 (satu) lembar celana pendek berbahan kain warna abu-abu dengan motif dibagian sampingnya berles merah putih, 1 (satu) lembar celana dalam warna ping, 1 (satu) lembar kaos warna putih hijau yang bertuliskan BEBE dibagian depannya, 1 (satu) lembar celana pendek warna putih motif love dan 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu, oleh karena barang bukti tersebut selama jalannya persidangan diakui dan terbukti milik Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN, maka berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) KUHAP maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menetapkan mengembalikan barang bukti tersebut kepada yang paling berhak yaitu kepada Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; -------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini; -
----- Mengingat Pasal 82 Jo. Pasal 76 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini; -----------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa PAWAWI alias WAWI bin MURA’ (Alm.) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN ANCAMAN KEKERASAN, MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL”; -----------------------------------
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; ---------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------------------------
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------
Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------
1 (satu) lembar kaos warna kuning bergambar MICKEY MOUSE dibagian depannya; ------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembar celana pendek berbahan kain warna abu-abu dengan motif dibagian sampingnya berles merah putih; --------------------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna ping; --------------------------------------------
1 (satu) lembar kaos warna putih hijau yang bertuliskan BEBE dibagian depannya;
1 (satu) lembar celana pendek warna putih motif love; ------------------------------
1 (satu) lembar celana dalam warna ungu; -------------------------------------------
Dikembalikan kepada Saksi SUSANTI binti SARIFUDDIN; --------------------------
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------
----- Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari RABU tanggal 13 APRIL 2016 oleh Kami BAMBANG MYANTO, SH., MH. sebagai Ketua Majelis Hakim, ARI LISTYAWATI, S.H. dan MASYE KUMAUNANG, S.H., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari RABU tanggal 20 APRIL 2016 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh IRMAVITA, S.H. sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong dan dihadiri oleh FITRI IRA P., S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tenggarong, dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa; -------------------------------------
Ketua Majelis Hakim
BAMBANG MYANTO, SH. MH.
Hakim-Hakim Anggota
| ARI LISTYAWATI, S.H. | MASYE KUMAUNANG, S.H. |
Panitera Pengganti
IRMAVITA, S.H.