68/PID.SUS/2014/PN.MTR
Putusan PN MATARAM Nomor 68/PID.SUS/2014/PN.MTR
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- H. IZHAR HAMDI alias IZHAR
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa H. IZHAR HAMDI als H. IZHAR als. H. AZHAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dalam dakwaan primer “; 2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan terdakwa H. IZHAR HAMDI als H. IZHAR als. H. AZHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan asuransi” 4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 5. Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Memerintahkan agar barang bukti berupa : a. 1 (satu) lembar foto copy paspor nomor A 6135289 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir; b. 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan orang tua / wali / suami tanggal 21 Agustus 2013 atas nama AQ NAFSAH yang telah dilegalisir; c. 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran nomor 5203 – LT – 05072013 – 0184 tanggal 5 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir; d. 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang / surat – surat Nomor : Yan 2.4 / 961 / VII / 2013 / Sub Sektor Cakra tanggal 12 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir; e. 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 5203050407130028 tanggal 5 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir; f. 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan paspor Nomor : / NLW / IV / 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir; Tetap terlampir dalam berkas. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 68/Pid.Sus/2014/PN.Mtr.
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Pengadilan Negeri Mataram yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama dengan Majelis Hakim, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama terdakwa :
Nama Lengkap : H. IZHAR HAMDI als H. IZHAR als. H.AZHAR
Tempat Lahir : Lekong Patelahan
Umur/tanggal Lahir : 42 Tahun / 31 Desember 1971
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tingga : Dusun Lekong Patelahan Desa Tampak Siring Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMP
Terdakwa ditahan di Rutan oleh :
Penyidik tidak ditahan ;
Penuntut Umum sejak tanggal 13 Pebruari 2014 s/d tanggal 04 Maret 2014;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Pebruari 2014 s/d tanggal 22 Maret 2014 ;
Dialihkan penahannya oleh Hakim menjadi tahanan kota sejak tanggal 10 Maret 2014 s/d tanggal 22 Maret 2014;
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 23 Maret 2014 s/d tanggal 21 Mei 2014 (tahanan kota);
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan hasil pemeriksaan dipersidangan, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutannya pada tanggal 6 Maret 2014 yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dan oleh karena itu menuntut agar Pengadilan Negeri Mataram memutus sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H. IZHAR HAMDI alias H. IZHAR alias H. AZHAR bersalah telah menempatkan calon TKI /TKI yang tidak memiliki dokumen dan tanpa perlindungan asuransi sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 103 ayat (1) huruf f dan g jo pasal 51 huruf g, h, i, dan j jo pasal 68 ayat (1) UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di Luar Negeri;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. IZHAR HAMDI alias H. IZHAR alias H. AZHAR dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy paspor nomor A 6135289 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan orang tua / wali / suami tanggal 21 Agustus 2013 atas nama AQ NAFSAH yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran nomor 5203 – LT – 05072013 – 0184 tanggal 5 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang / surat – surat Nomor : Yan 2.4 / 961 / VII / 2013 / Sub Sektor Cakra tanggal 12 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 5203050407130028 tanggal 5 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat permohonan paspor Nomor : / NLW / IV / 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;
Tetap terlampir dalam berkas.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa telah mengajukan permohonan secara lisan yang pada pokoknya mengakui atas perbuatannya, menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya serta pada akhirnya mohon agar kepadanya diberikan keringangan atas hukuman yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan sebagai berikut :
Primair :
Bahwa ia terdakwa H. IZHAR HAMDI alias IZHAR pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2013 jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2013 bertempat di Bandara Internasional Lombok (BIL) Kab. Lombok Tengah dan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadili, telah menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yaitu orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Saksi Makiah pada bulan Juni tahun 2013 berniat untuk menjadi TKI ke Malaysia karena dorongan keadaan kehidupan keluarga saksi, sehingga keinginan saksi tersebut sudah di sampaikan kepada keluarga saksi sendiri, dan kebetulan adik saksi yang bernama Suharni yang beralamat di Ds. Buwuh Kec. Gunungsari Kab Lombok Barat kenal dengan Sdri Saenah yang beralamat di Ds. Buwuh Kec Gunungsari Kab. Lombok Barat sebagai tetangga dan menceritakannya kepada Saenah bahwa saksi ingin bekerja ke Malaysia.
Kemudian Sdri Saenah mengenalkan saksi dengan H. IZHAR HAMDI als AZHAR yang beralamat di Lekong Petelaan Ds. Tampak Siring Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah di rumah adik saksi (Suharni) sekitar bulan Juni 2013 yang sebelumnya saksi sudah janjian dengan adik saksi untuk ketemu dengan H IZHAR HAMDI als AZHAR dirumahnya adik saksi.
Pada saat saksi Makiah bertemu dengan H. IZHAR HAMDI als AZHAR di rumah adik saksi, saksi menyampaikan keinginan saksi kepada H IZHAR HAMDI als AZHAR bahwa saksi ingin bekerja ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga kemudian H IZHAR HAMDI als AZHAR mengaku kalau dia bisa membantu memberangkatkan saksi ke Malaysia dan akan mengantar langsung sampai Malaysia dan H IZHAR HAMDI als AZHAR juga yang akan mengurusi pemasporannya.
Pada saat itu juga saksi Makiah bertanya kepada H IZHAR HAMDI als AZHAR berapa biaya untuk membuat paspor dan dia menjawab biayanya sebesar Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), dia juga memberitahu kalau biaya tiket untuk berangkat ke Malaysia sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan biaya green tee sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) karena saksi percaya dengan H IZHAR HAMDI als AZHAR dan dia yang akan menguruskan semua persyaratan sampai saksi berangkat kenegara Malaysia untuk bekerja sehingga saksi percaya dan langsung memberikan uang kepada H IZHAR HAMDI als AZHAR secara bertahap dengan total keseluruhan menjadi Rp 8.900.000 (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk biaya tersebut.
Setelah H IZHAR HAMDI als AZHAR menerima uang dari saksi dia menyuruh saksi Makiah untuk menunggu sampai jadi paspornya dan dia akan memberitahu kalau sudah siap untuk diberangkatkan pada awal bulan Juli sekitar seminggu sebelum puasa saksi di telpon oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR untuk melakukan pemotretan/foto dikantor Imigrasi dan hari itu juga saksi berangkat ke Imigrasi sendiri dan sudah ditunggu oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR di kantor Imigrasi, akan tetapi pada saat itu setelah foto di kantor Imigrasi saksi diberi tahu oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR kalau saksi disuruh datang lagi ke kantor Imigrasi sekitar 2 minggu lagi untuk foto lagi, kemudian saksi datang lagi ke kantor Imigrasi dan sudah ditunggu oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR akan tetapi saksi diberitahu lagi oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR untuk datang lagi kekantor Imigrasi untuk foto lagi sekitar seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri bulan Agustus 2013. Setelah foto yang terakhir pada tanggal 12 bulan Agustus 2013 saksi dijanjikan oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR bahwa saksi akan diberangkatkan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 dan akan diantar langsung sama H IZHAR HAMDI als AZHAR sampai ke Malaysia, pada hari rabu tanggal 14 Agustus 2013 H IZHAR HAMDI als AZHAR datang kerumah saksi untuk menjemput saksi dan saksi bersama H IZHAR HAMDI als AZHAR berangkat dari rumah jam 14.00 menuju BIL (Bandara Internasional Lombok), sesampainya di BIL saksi bertemu dengan 2 (dua) orang perempuan yang saksi tidak kenal dan katanya H IZHAR HAMDI als AZHAR 2 (dua )orang tersebut akan menemani saksi ke Malaysia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri”;
SUBSIDAIR
Bahwa ia terdakwa H. IZHAR HAMDI alias IZHAR pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 jam 18.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Agustus 2013 bertempat di Bandara Internasional Lombok (BIL) Kab. Lombok Tengah dan berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Mataram berwenang mengadili, telah menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 yaitu orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Saksi Makiah pada bulan Juni tahun 2013 berniat untuk menjadi TKI ke Malaysia karena dorongan keadaan kehidupan keluarga saksi, sehingga keinginan saksi tersebut sudah di sampaikan kepada keluarga saksi sendiri, dan kebetulan adik saksi yang bernama Suharni yang beralamat di Ds. Buwuh Kec. Gunungsari Kab Lombok Barat kenal dengan Sdri Saenah yang beralamat di Ds. Buwuh Kec Gunungsari Kab. Lombok Barat sebagai tetangga dan menceritakannya kepada Saenah bahwa saksi ingin bekerja ke Malaysia.
Kemudian Sdri Saenah mengenalkan saksi dengan H. IZHAR HAMDI als AZHAR yang beralamat di Lekong Petelaan Ds. Tampak Siring Kec. Batukliang Kab. Lombok Tengah di rumah adik saksi (Suharni) sekitar bulan Juni 2013 yang sebelumnya saksi sudah janjian dengan adik saksi untuk ketemu dengan H IZHAR HAMDI als AZHAR dirumahnya adik saksi.
Pada saat saksi Makiah bertemu dengan H. IZHAR HAMDI als AZHAR di rumah adik saksi, saksi menyampaikan keinginan saksi kepada H IZHAR HAMDI als AZHAR bahwa saksi ingin bekerja ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga kemudian H IZHAR HAMDI als AZHAR mengaku kalau dia bisa membantu memberangkatkan saksi ke Malaysia dan akan mengantar langsung sampai Malaysia dan H IZHAR HAMDI als AZHAR juga yang akan mengurusi pemasporannya.
Pada saat itu juga saksi Makiah bertanya kepada H IZHAR HAMDI als AZHAR berapa biaya untuk membuat paspor dan dia menjawab biayanya sebesar Rp 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), dia juga memberitahu kalau biaya tiket untuk berangkat ke Malaysia sebesar Rp 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah) dan biaya green tee sebesar Rp 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) karena saksi percaya dengan H IZHAR HAMDI als AZHAR dan dia yang akan menguruskan semua persyaratan sampai saksi berangkat kenegara Malaysia untuk bekerja sehingga saksi percaya dan langsung memberikan uang kepada H IZHAR HAMDI als AZHAR secara bertahap dengan total keseluruhan menjadi Rp 8.900.000 (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk biaya tersebut.
setelah H IZHAR HAMDI als AZHAR menerima uang dari saksi dia menyuruh saksi Makiah untuk menunggu sampai jadi paspornya dan dia akan memberitahu kalau sudah siap untuk diberangkatkan pada awal bulan Juli sekitar seminggu sebelum puasa saksi di telpon oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR untuk melakukan pemotretan/foto dikantor Imigrasi dan hari itu juga saksi berangkat ke Imigrasi sendiri dan sudah ditunggu oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR di kantor Imigrasi, akan tetapi pada saat itu setelah foto di kantor Imigrasi saksi diberi tahu oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR kalau saksi disuruh datang lagi ke kantor Imigrasi sekitar 2 minggu lagi untuk foto lagi, kemudian saksi datang lagi ke kantor Imigrasi dan sudah ditunggu oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR akan tetapi saksi diberitahu lagi oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR untuk datang lagi kekantor Imigrasi untuk foto lagi sekitar seminggu setelah Hari Raya Idul Fitri bulan Agustus 2013. setelah foto yang terakhir pada tanggal 12 bulan Agustus 2013 saksi dijanjikan oleh H IZHAR HAMDI als AZHAR bahwa saksi akan diberangkatkan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 dan akan diantar langsung sama H IZHAR HAMDI als AZHAR sampai ke Malaysia, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2013 H IZHAR HAMDI als AZHAR datang kerumah saksi untuk menjemput saksi dan saksi bersama H IZHAR HAMDI als AZHAR berangkat dari rumah jam 14.00 menuju BIL (Bandara Internasional Lombok), sesampainya di BIL saksi bertemu dengan 2 (dua) orang perempuan yang saksi tidak kenal dan katanya H IZHAR HAMDI als AZHAR 2 (dua )orang tersebut akan menemani saksi ke Malaysia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 103 ayat (1) huruf f dan g jo pasal 51 huruf g, h, i dan j jo pasal 68 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri;
Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa menyatakan sudah mengerti maksud dan isi dari dakwaan tersebut dan terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas pembacaan surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa terdakwa menyatakan tidak didampingi Penasehat Hukum tetapi akan menghadi sendiri perkara ini dimuka persidangan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diperiksa dan didengar keterangan para saksi-saksi setelah mereka disumpah terlebih dahulu sesuai agamanya masing-masing yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi Makiah alias Nafsah, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa sepengetahuan saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa Terdakwa akan memberangkatkan saksi sebagai TKI ke Malaysia secara illegal;
Bahwa yang dapat saksi jelaskan, awalnya saksi berniat untuk menjadi TKI ke Malaysia karena dorongan keadaan kehidupan keluarga saksi, sehingga keinginan saksi tersebut sudah di sampaikan kepada keluarga saksi, dankebetulan adik saksi yang bernama SUHARNI yang beralamat di Dusun Buwuh, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat kenal dengan Sdri. SAENAH yang beralamat di Dusun Buwuh, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat sebagai tetangga dan menceritakannya kepada Sdri. SAENAH bahwa saksi ingin bekerja ke Malaysia kemudian Sdri. SAENAH mengenalkan saksi dengan Terdakwa;
Bahwa sekitar bulan Juni 2013 yang sebelumnya saksi sudah janjian dengan adik saksi untuk bertemu dengan Terdakwa dirumahnya adik saksi, pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa, saksi langsung menyampaikan keinginan saksi kepada Terdakwa bahwa saksi ingin bekerja ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga kemudian Terdakwa mengaku jika Terdakwa bisa membantu memberangkatkan saksi ke Malaysia dan akan mengantar langsung sampai Malaysia dan Terdakwa juga yang akan mengurusi paspor saksi;
Bahwa benar, saksi sebelumnya telah dua kali menjadi TKI di Malaysia dan dapat saksi jelaskan, saksi pernah memberikan uang kepada Terdakwa sebesar Rp. 8.900.000,- (delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah) karena Terdakwa meminta uang untuk proses pemberangkatan saksi menjadi TKI ke Malaysia;
Bahwa adapun rincian biaya yang diminta oleh Terdakwa adalah sebagai berikut biaya untuk membuat paspor sebesar Rp. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), biaya tiket untuk berangkat ke Malaysia sebesar Rp. 2.600.000 (dua juta enam ratus ribu rupiah), dan biaya green tee sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan selebihnya untuk mengurus semua persyaratan sampai saksi berangkat menjadi TKI ke Malaysia;
Bahwa saksi pernah menyerahkan uang kepada Terdakwa untuk proses pemberangkatan saksi menjadi TKI keMalaysia tersebut saksi secara bertahap namun saksi tidak ingat kapan dan jumlah rincian yang saksi serahkan kepada Terdakwa tersebut;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah paspor yang telah dibuatkan oleh Terdakwa tersebut sudah jadi atau belum karena saksi tidak pernah melihat paspor tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki PT. resmi untuk memberangkatakan saksi menjadi TKI ke Malaysia dan Terdakwa tidak pernah memberikan saksi pelatihan khusus sebelum saksi berangkat menjadi TKI ke Malaysia;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajak saksi untuk medical chek up sebelum saksi berangkat menjadi TKI ke Malaysia dan saksi tidak ingat kapan saksi berangkat menjadi TKI ke Malaysia;
Bahwa dapat saksi jelaskan, awalnya Terdakwa berjanji akan memberangkatkan dan mengantar saksi sampai ke Malaysia namun Terdakwa hanya mengantar saksi sampai ke BIL (Bandara Internasional Lombok);
Bahwa Terdakwa mengatakan setelah saksi berada di Batam, Terdakwa berjanji akan menyusul saksi untuk memberangkatkan saksi ke Malaysia dan saksi tidak ingat kapan Terdakwa mengantar saksi sampai ke BIL (Bandara Internasional Lombok);
Bahwa setelah berada di BIL (Bandara Internasional Lombok) kemudian saksi langung berangkat menuju Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air dan setelah tiba di Jakarta kemudian saksi berangkat menuju Batam dengan menggunakan pesawat Lion Air, dan setibanya di Batam saksi langsung ke Malaysia dengan menggunakan kapal cepat;
Bahwa setelah saksi berada di Batam Terdakwa sama sekali tidak ada mengantar saksi sampai ke Malaysia dan setelah saksi tiba di Malaysia saksi dijemput oleh agen Malaysia yang saksi tidak kenal, dan agen tersebutmengatakan kepada saksi bahwa saksi telah dijual ke tekong lain oleh Terdakwa;
Bahwa setelah saksi mengetahui jika saksi dijual oleh Terdakwa ke tekong lain, kemudian saksi langsung melarikan diri menuju Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia sehingga saksi dipulangkan oleh Kedutaan Besar Indonesia menuju Indonesia;
Selama saksi berada di Malaysia saksi belum sempat bekerja menjadi TKI;
Saksi Suharni pada pokoknya menerangkan :
Bahwa Bahwa sepengetahuan saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa Terdakwa akan memberangkatkan kakak kandung saksi yang bernama sdri. MAKIAH alias NAFSAH sebagai TKI ke Malaysia secara illegal;
Bahwa pada awalnya dari keinginan kakak kandung saksi sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk bekerja di Malaysia kemudian keinginan kakak saksi tersebut saksi ceritakan kepada sdri. SAENAH dan saat itu saudari SAENAH akan membantu mencarikan orang yang bisa merekrut dan memberangkatkan kakak saksi dan saat itu sdri. SAENAH meminta nomortelepon (HP) kakak saksi, kemudian tidak berselang lama sdri. SAENAH datang ke rumah saksi bersama Terdakwa dan kebetulan sdri. MAKIAH alias NAFSAH datang ke rumah saksi selanjutnya mereka bertiga membicarakan tentang keinginan sdri. MAKIAH alias NAFSAH berangkat menjadi TKI ke Malaysia tetapi saksi tidak ikut dan tidak mengetahui secara pasti apa yang mereka bicarakan;
Bahwa saksi sempat mendengar bahwa Terdakwa mengatakan akan membantu membuatkan paspor karena jika melalui orang lain biayanya mahal, selanjutnya sdri. MAKIAH alias NAFSAH bersama sdri. SAENAH dan Terdakwa pamit untuk pergi ke rumah sdri. MAKIAH alias NAFSAH bertempat di Dusun Sedutan, Desa Sedutan, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara untuk memberitahukan kepada ibu saksi dan sekaligus mengambil uang untuk membuat paspor;
Bahwa MAKIAH alias NAFSAH berangkat ke Malaysia untuk menjadi TKI sekitar seminggu setelah lebaran pada bulan Agustus 2013 sekitar pukul 13.00 wita sdri. MAKIAH alias NAFSAH dijemput oleh Terdakwa untuk berangkat menuju ke Malaysia;
Bahwa saksi mengetahui jika sdri. MAKIAH alias NAFSAH tiba di Malaysia dan setelah sebulan di Malaysia yaitu sekitar bulan September 2013 sdri. MAKIAH alias NAFSAH menelepon saksi menjelaskan bahwa sdri. MAKIAH alias NAFSAH telah ditipu oleh Terdakwa karena sdri. MAKIAH alias NAFSAH tidak langsung diberikan pekerjaan melainkan ditampung dan ditahan oleh agen di Malaysia kemudian sebulan setelah menelepon tepatnya Tanggal 22 Oktober 2013 sdri. MAKIAH alias NAFSAH telah kembali dari Malaysia dan meminta saksi untuk di jemput di BIL (Bandara Internasional Lombok);
Bahwa alasan saksi menjemput sdri. MAKIAH alias NAFSAH ke BIL (Bandara Internasional Lombok) adalah karena sdri. MAKIAH alias NAFSAH tidak punya uang untuk kembali kerumah;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa telah membuatkan paspor untuk sdri. MAKIAH alias NAFSAH sebelum sdri. MAKIAH alias NAFSAH berangkat ke Malaysia untuk menjadi TKI dan Terdakwa tidak memiliki PT. PJTKI resmi untuk memberangkatkan sdri. MAKIAH alias NAFSAH menjadi TKI ke Malaysia;
Bahwa Terdakwa tidak ada memberikan sdri. MAKIAH alias NAFSAH pelatihan khusus sebelum sdri. MAKIAH alias NAFSAH berangkat menjadi TKI ke Malaysia;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengajak sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk medical chek up sebelum sdri. MAKIAH alias NAFSAH berangkat menjadi TKI ke Malaysia;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa biaya yang serahkan oleh sdri. MAKIAH alias NAFSAH kepada Terdakwa untuk proses pemberangkatan sdri. MAKIAH alias NAFSAH menjadi TKI ke Malaysia;
Saksi Riham, pada pokoknya menerangkan :
Bahwa sepengetahuan saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa Terdakwa akan memberangkatkan sdri. MAKIAH alias NAFSAH sebagai TKI ke Negara Malaysia secara illegal karena saksi pernah memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk proses pemberangkatan sdri. MAKIAH alias NAFSAH ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI;
Bahwa pada awalnya sdri. MAKIAH alias NAFSAH datang kerumah saksi dan pernah bercerita kepada saksi akan berangkat ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI, Tujuan sdri. MAKIAH alias NAFSAH datang kerumah saksi adalah untuk meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa dari pengakuan sdri. MAKIAH alias NAFSAH yang akan memberangkatkan sdri. MAKIAH alias NAFSAH ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI adalah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa ada pada saat sdri. MAKIAH alias NAFSAH meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi bertempat dirumah saksi tersebut, dan setelah sdri. MAKIAH alias NAFSAH menerima uang tersebut sdri. MAKIAH alias NAFSAH langusung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa pada saat Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa menyatakan “bahwa Terdakwa akan mengantar langsung sdri. MAKIAH alias NAFSAH sampai ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI”;
Bahwa yang menyaksikan pada saat sdri. MAKIAH alias NAFSAH menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa bertempat dirumah saksi tersebut adalah suami saksi yang bernama NASIPUDIN alias NASIP, sdri. SUHARNI, dan saksi sendiri Bahwa MAKIAH alias NAFSAH menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa bertempat dirumah saksi tersebut sekitar bulan Juli 2013 sedangkan saksi tidak mengetahui berapa biaya yang telah diserahkan oleh sdri. MAKIAH alias NAFSAH kepada Terdakwa untuk proses pemberangkatan sdri. MAKIAH alias NAFSAH ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI;
Bahwa saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki PT. PJTKI resmi untuk memberangkatkan sdri. MAKIAH alias NAFSAH ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI;
Bahwa sdri. MAKIAH alias NAFSAH kembali lagi setelah berangkat ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI setelah dipulangkan oleh Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi;
Saksi Nasipudin alias Nasip pada pokoknya menerangkan;
Bahwa sepengetahuan saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa Terdakwa akan memberangkatkan sdri. MAKIAH alias NAFSAH sebagai TKI ke Negara Malaysia karena isteri saksi yang bernama sdri. RIHAM pernah memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk proses pemberangkatan sdri. MAKIAH alias NAFSAH ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI;
Bahwa pada awalnya sdri. MAKIAH alias NAFSAH datang kerumah saksi dan pernah bercerita kepada sdri. RIHAM akan berangkat ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI, Tujuan sdri. MAKIAH alias NAFSAH datang kerumah saksi adalah untuk meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Bahwa dari pengakuan sdri. MAKIAH alias NAFSAH yang akan memberangkatkan sdri. MAKIAH alias NAFSAH ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI adalah Terdakwa sedangkan Terdakwa ada pada saat sdri. MAKIAH alias NAFSAH meminjam uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada sdri sdri. RIHAM bertempat dirumah saksi tersebut, dan setelah sdri. MAKIAH alias NAFSAH menerima uang tersebut sdri. MAKIAH alias NAFSAH langusung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa pada saat Terdakwa menerima uang tersebut Terdakwa menyatakan “bahwa Terdakwa akan mengantar langsung sdri. MAKIAH alias NAFSAH sampai ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI”;
Bahwa yang menyaksikan pada saat sdri. MAKIAH alias NAFSAH menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa bertempat dirumah saksi tersebut adalah saksi sendiri, sdri. RIHAM, sdri. SUHARNI;
Bahwa Sdri. MAKIAH alias NAFSAH menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa bertempat dirumah saksi tersebut sekitar bulan Juli 2013 bertepatan dengan bulan puasa sedangkan saksi tidak mengetahui berapa biaya yang telah diserahkan oleh sdri. MAKIAH alias NAFSAH kepada Terdakwa untuk proses pemberangkatan sdri. MAKIAH alias NAFSAH ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah Terdakwa memiliki PT. PJTKI resmi untuk memberangkatkan sdri. MAKIAH alias NAFSAH ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI;
Bahwa sdri. MAKIAH alias NAFSAH kembali lagi setelah berangkat ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI setelah dipulangkan oleh Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia karena tidak memiliki dokumen resmi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mengantar sdri. MAKIAH alias NAFSAH sampai ke Negara Malaysia, Terdakwa hanya mengantar sdri. MAKIAH alias NAFSAH sampai di BIL (Bandara Internasional Lombok);
Saksi Erna Jelita pada pokoknya menerangkan;
Bahwa sepengetahuan saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa saksi membantu Terdakwa untuk proses pembuatan paspor bagi TKI wanita yang bernama sdri. MAKIAH alias NAFSAH;
Bahwa terdakwa menyerahkan berkas untuk proses pembuatan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH sekitar pertengahan bulan Juni 2013 bertempat di depan Kantor Imigrasi Mataram sedangkan isi berkas yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi adalah KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran dan berkas itu atas nama MAKIAH dan dalam proses pembuatan paspor MAKIAH Als NAFSAH itu ternyata ditolak oleh Kantor Imigrasi disebabkan MAKIAH itu sudah pernah membuat paspor dengan nama NAFSAH sehingga jika proses paspornya dilanjutkan maka harus mengikuti data duplikasi lama atas nama NAFSAH sehingga berkas semuanya dirubah sesuai data sebelumnya dan saksi serahkan kembali berkas atas nama MAKIAH itu ke Terdakwa dan apabila berkasnya sudah disesuaikan dengan data lama harus juga dilampiri Laporan kehilangan paspor atas nama NAFSAH;
Bahwa saksi yang menguruskan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH tersebut bertempat di Kantor Imigrasi Mataram dan sdri. MAKIAH alias NAFSAH pernah datang ke Kantor Imigrasi Mataram sebanyak 3 (tiga) kali yang pertama sekitar bulan Juni 2013 dengan tujuan untuk foto dan wawancara, kedua sekitar bulan Agustus 2013 dengan tujuan untuk BAP, ambil sidik jari, dan foto, dan yang ketiga sekitar bulan Agustus 2013 dengan tujuan ambil foto dan menandatangani paspor;
Bahwa jenis paspor yang saksi buatkan untuk sdri. MAKIAH alias NAFSAH adalah paspor dengan 48 (empat puluh delapan) halaman untuk tujuan melancong sedangkan Paspor 48 (empat puluh delapan) halaman tersebut tidak dapat dipergunakan untuk bekerja di luar negeri melainkan sebagai paspor untuk melancong;
Bahwa biaya pembuatan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH yang diserahkan oleh Terdakwa kepada saksi adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
Biaya BAP Kanwil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
Biaya untuk loket sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Biaya untuk map dan materai sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
Biaya untuk rekomendasi PT. Naya sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Sisanya sebesar Rp. 690.000,- (enam puluh Sembilan ribu rupiah) adalah keuntungan saksi dalam pengurusan paspor tersebut; Bahwa dalam proses pembuatan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH saksi mempergunakan Rekomendasi dari PT. Naya Lombok Wisata Tour & Travel dan saksi mendapatkan Rekomendasi PT. Naya Lombok Wisata Tour & Travel tersebut dari karyawan PT. Naya Lombok Wisata Tour & Travel yang bernama sdr. ADE BUDI KHOLIKURRAHMAN;
Bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang memberangktakan sdri. MAKIAH alias NAFSAH menuju Negara Malaysia untuk menjadi TKI wanita dan Terdakwa tidak mempunyai kantor untuk memberangkatkan TKI ke luar negeri;
Bahwa saksi tidak mengetahui tujuan Terdakwa membuatkan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH;
Bahwa perbedaan paspor 24 (dua puluh empat) halaman dengan paspor 48 (empat puluh delapan) halaman adalah, jika paspor paspor 24 (dua puluh empat) halaman dipergunakan untuk mencari pekerjaan keluar negeri sedangkan paspor 48 (empat puluh delapan) halaman dipergunakan untuk melancong/jalan-jalan ke luar negeri;
Saksi Ade Budi Kholiqurrohman alias Dedeh pada pokoknya menerangkan ;
Bahwa sengetahuan saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah masalah pengurusan paspor umum di Kantor Imigrasi Mataram atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH;
Bahwa saksi mulai bekerja di PT. Naya Lombok Wisata Tour & Travel sejak bulan Desember 2012 sampai dengan sekarang dan tugas dan tanggung jawab saksi di PT. Naya LombokWisata Tour & Travel adalah menerima permohonan dan persyaratan pembuatan paspor umum dan pengurusan proses pembuatan paspor;
Bahwa saksi tidak pernah mengurus pembuatan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH, saksi hanya memberi Rekomendasi PT. Naya Lombok Wisata Tour & Travel kepada sdri. ERNA JELITA untuk mengurus paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH;
Bahwa Sdri. ERNA JELITA bukan karyawan PT. Naya Lombok Wisata Tour & Travel sedangkan saksi yang memberikan Rekomendasi PT. Naya Lombok Wisata Tour & Travel kepada sdri. ERNA JELITA untuk mengurus paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH karena sdri. ERNA JELITA meminta bantuan saksi untuk membantu pengurusan pembuatan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH dan karena sdri. ERNA JELITA tidak memiliki ID Card untuk mengurus paspor umum sehingga saksi memberikan ID Card saksi kepada sdri. ERNA JELITA untuk pembuatan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH;
Bahwa PT. Naya Lombok Wisata Tour & Travel mendapat fee dari sdri. ERNA JELITA untuk pembuatan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH yaitu sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak pernah bertemu dengan sdri. MAKIAH alias NAFSAH terkait pembuatan paspor tersebut sedangkan biaya pembuatan paspor umum di Kantor Imigrasi Mataram sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa saksi tidak mengetahui Negara tujuan dari sdri. MAKIAH alias NAFSAH sehingga sdri. MAKIAH alias NAFSAH membuat paspor dan Syarat untuk pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Mataram adalah Pemohon harus menyerahkan foto copy Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran;
Saksi susetyo pada pokoknya menerangkan :
Bahwa sengetahuan saksi sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah sehubungan dengan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH yang telah dibuat di Kantor Imigrasi Mataram oleh Terdakwa;
Bahwa saksi mulai bekerja di Kantor Imigrasi Mataram sejak tahun 1990 sampai dengan sekarang dan jabatan saksi pada Kantor Imigrasi Mataram adalah sebagai Staf Lalu Lintas Keimigrasian sedangkan tugas saksi sebagai Staf Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Mataram adalah melakukan interview terhadap pemohon paspor Republik Indonesia;
Bahwa saksi tidak ingat apakah saksi pernah melakukan interview terhadap pemohon paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH karena banyak pemohon paspor lainnya yang saksi interview;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Tidak ada yang membedakan antara paspor TKI dengan paspor umum dan yang membedakan adalah halaman serta biayanya saja;
Bahwa persyaratan untuk memperoleh paspor TKI dan paspor umum adalah KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, Surat Nikah dan apabila untuk mengurus paspor TKI harus dilengkapi Rekomendasi dari Dinas Tenagakerja Kabupaten/Kota setempat;
Bahwa Kantor Imigrasi Mataram telah menerbitkan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH yaitu paspor 48 (empat puluh delapan) halaman sedangkan yang membedakan paspor 24 (dua puluh empat) halaman dengan paspor 48 (empat puluh delapan) halaman adalah paspor 24 (dua puluh empat) halaman digunakan untuk bekerja di luar negeri dan harus ada Rekomenadasi dari Dinas Tenaga kerja sedangkan paspor 48 (empat puluh delapan) halaman digunakan untuk melancong ke luar negeri;
Bahwa setelah saksi melakukan pengecekan, yang mengurus pembuatan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH adalah PT. Naya Lombok Wisata Tour & Travel;
Bahwa saksi mengetahui Negara tujuan dari sdri. MAKIAH alias NAFSAH sehingga sdri. MAKIAH alias NAFSAH membuat paspor 48 halaman yaitu untuk melancong ke Negara Malaysia;
Biaya untuk pembuatan paspor 24 (dua puluh empat) halaman dengan paspor 48 (empat puluh delapan) halaman adalah untuk pembuatan paspor 24 (dua puluh empat) halaman biayanya Rp. 55.000,- (lima puluh lima ribu rupiah) sedangkan paspor 48 (empat puluh delapan) halaman biayanya sebesar Rp. 255.000,- (dua ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Ahli Musleh, Adm. Pada pokoknya menerangkan :
Bahwa sepengetahuan Ahli sehubungan dengan perkara Terdakwa ini adalah bahwa Terdakwa yang merupakan perseorangan menempatkan WNI untuk bekerja diluar negeri;
Bahwa ahli bekerja di Kantor BP3TKI Mataram sejak tahun 2010 dan Jabatan saksi pada Kantor BP3TKI Mataram adalah Staf Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaksana Pemantau Keberangkatan dan Kepulangan TKI;
Bahwa tugas dan wewenang ahli sebagai Staf Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaksana Pemantau Keberangkatan dan Kepulangan TKI pada Kantor BP3TKI Mataram adalah melaksanakan kegiatan pelayanan keberangakatan dan kepulangan TKI di Bandara dan menerima pengaduan langsung dan tidak langsung/calon korban datang kekantor sendiri, bersurat dan melalui telpon yang kami lakukan adalah dengan memidiasi mempertemukan kedua belah pihak dan sebagai pasilitator;
Bahwa bagi pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) atau kantor Cabang PPTKIS yang operasional di daerah Provinsi NTB, yang menempatkan TKI ke luar negeri harus memiliki :
a. Surat ijin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) yang dikeluarkan oleh Disnakertrans RI, Ijin Operasional (SK) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB;
b. Memiliki Job Order atau permintaan nyata TKI dari luar negeri;
c. Memiliki Perjanjian Penempatan yang ditandatangani oleh calon TKI dan PPTKIS yang disahkan oleh Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten / Kota;
d. Memiliki Perjanjian kerjasama Penempatan antara calon pengguna jasa TKI ( pemberi kerja ) diluar negeri dengan PPTKIS;
e. Memiliki perjanjian kontrak antara calon TKI dengan pengguna jasayang semuanya disahkan oleh perwakilan RI di negara setempat baik oleh KBRI atau Konsulat Jenderal;
f. Memiliki Surat Ijin Pengerahan (SIP) sebagai dasar Disnakertrans Prov. NTB menerbitkan Rencana Kebutuhan Calon TKI (Rekomendasi Rekrut Calon TKI) yang ditunjukan kepada Dinas kabupaten / Kota yang membidangi masalah Ketenagakerjaan di daerah tujuan rekrut calon TKI dalam rangka koordinasi dan untuk mendapatkan persetujuan dari Instansi yang berwenang (UU nomor : 39/2004 pasal 34 ayat 3);
Persyaratan yang dibutuhkan oleh PPTKIS untuk merekrutmen calon TKI di NTB adalah :
Surat Ijin Pengerahan (SIP) dari Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia luar negeri Depnakertrans RI;
Foto copy Perjanjian Kerjasama Penempat (Rekruitment Agreement) antara Pemberi Kerja di Luar Negeri dengan PPTKIS;
Rancangan perjanjian kontrak antara calon TKI dengan pengguna jasa;
Menunjukan Asli Job Order dari pengguna Jasa TKI di luar negeri;
Draf Perjanjian Penempatan TKI yang ditandatangani oleh calon TKI dengan PPTKIS;
Foto Copy SIPPTKI;
Foto Copy ijin Operasional atau SK Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB bagi Kantor Cabang PPTKIS;
Bahwa persyaratan yang dibutuhkan oleh calon TKI untuk bekerja ke luar negeri adalah sebagaimana yang dimuat dalam UU nomor : 39/2004 pasal 35 dan 51 antara lain :
Calon TKI minimal berusia 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi Calon TKI untuk pengguna perseorangan, calon TKI berusiaminimal 21 tahun;
Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik yang telah mendapat akreditasi dari Negara pengguna;
Tidak dalam keadaan hamil bagi TKI wanita;
Berpendidikan sesuai persyaratan Kerja;
Sedangkan dokumen yang diperlukan oleh Calon TKI antara lain :
Kartu Tanda Pernduduk (KTP) yang masih berlaku;
Ijazah terakhir;
Akte kelahiran / Surat keterangan kenal lahir;
Surat Keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah dilampirkan foto copy buku nikah;
Surat Ijin Orang Tua / Wali, suami / isteri;
Sertifikat kompetensi kerja;
Surat keterangan kesehatan hasil pemeriksaan kesehatan atau Psikologi;
Paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat;
Visa kerja;
Perjanjian kerjasama antara TKI dengan pengguna di negara tujuan;
Perjanjian / kontrak kerja antara Pengguna jasa TKI di luar negeri dengan Calon TKI;
Perjanjian penempatan antara calon TKI dengan PPTKIS;
Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ( KTKLN);
Bahwa syarat yang harus dimiliki oleh PPTKIS sehingga calon TKI dapat berangkat keluar negeri adalah harus memiliki Paspor dan visa kerja serta dilengkapi dengan KTKLN yang diterbitkan oleh BP3TKI Mataram, dan untuk mendapatkan KTKLN harus mengikuti PAP dan membayar Asuransi luar negeri dan yang harus dimiliki oleh petugas lapangan (PL) untuk merekrutmen calon TKI adalah untuk Petugas Lapangan (PL) atau Rekrutermen dan Petugas PPTKIS yang merekrut / mencari Calon TKI di daerah harus memiliki surat penugasan dari PPTKIS / Kantor cabang PPTKIS yang disyahkan oleh Dinas Kabupaten / Kota yang membidangi ketenagakerjaan di daerah tujuan rekrut;
Bahwa PPTKIS diluar daerah NTB tidak dapat melakukan rekrutmen calon TKI yang berada di daerah NTB karena khusus di aerah NTB, PPTKIS yang berpusat di luar NTB tidak dapat melakukan kegiatan rekrut calon TKI secara lansung baik melalui perseorangan meupun Lembaga tanpa seijin Instansi berwenang di daerah NTB;
Bahwa PPTKIS yang berkantor atau berpusat di luar Provinsi NTB tidak dapat melakukan rekrut calon TKI secara langsung, baik melalui perseorangan maupun lembaga tanpa melapor / berkoordinasi dan atau seijin Instansi berwenang di daerah NTB;
Bahwa perbuatan Terdakwa yang akan memberangkatkan sdri. MAKIAH alias NAFSAH ke Negara Malaysia untuk menjadi calon TKI tersebut termasuk dalam orang persorangan dan perbuatan Terdakwa yang akan memberangkatkan sdri. MAKIAH alias NAFSAH ke negera Malaysia untuk menjadi calon TKI tersebut dapat menimbulkan kerugian Negara karena calon TKI tersebut tidak mendapatkan hak atas pelindungan melalui Konsurium asuransi;
Menimbang, bahwa untuk kepentingannya terdakwa telah mengajukan saksi yang meringan terdakwa (saksi ade carge) dan dibawah sumpah saksi Saenah telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Bahwa yang saksi ketahui sehubungan dengan perkara Terdakwa tersebut adalah keinginan sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk menjadi TKI wanita yang akan bekerja ke Negara Malaysia sehingga meminta Terdakwa untuk membuatkan paspor sedangkan yang meminta Terdakwa untuk membuat paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH adalah sdri. MAKIAH alias NAFSAH sendiri;
Bahwa paspor yang akan dibuatkan oleh Terdakwa atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH tersebut merupakan paspor baru;
Bahwa yang disampaikan oleh sdri. MAKIAH alias NAFSAH kepada Terdakwa terkait pembuatan paspor tersebut adalah “buatkan dulu paspor mengenai uangnya akan diganti setelah paspor jadi” dan biaya pembuatan paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH tersebut sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah);
Bahwa yang memegang paspor setelah paspor atas nama sdri. MAKIAH alias NAFSAH tersebut terbit oleh Kantor Imigrasi Mataram adalah Terdakwa dan setelah paspor tersebut terbit sdri. MAKIAH alias NAFSAH langsung berangkat ke Negara Malaysia untuk menjadi TKI wanita namun sekarang sdri. MAKIAH alias NAFSAH telah kembali dari Negara Malaysia;
Bahwa saksi tidak mengetahui kenapa sdri. MAKIAH alias NAFSAH telah kembali dari Negara Malaysia;
Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Bahwa terdakwa dihadapkan dimuka persidangan ini karena terdakwa telah membuatkan paspor sdri. MAKIAH alias NAFSAH dan memberangkatkan sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk menjadi TKI wanita dengan tujuan Negara Malaysia dan terdakwa kenal dengan sdri. MAKIAH alias NAFSAH karena dikenalkan oleh sdri. SAENAH sekitar bulan Juni 2013 bertempat dirumah adik sdri. MAKIAH alias NAFSAH di Dusun Buwuh, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat
Bahwa pada awal terdakwa dihubungi oleh sdri. SAENAH dimana saat itu sdri. SAENAH mau berangkat untuk menjadi TKI melalui terdakwa karena hasil medical cek dinyatakan unfit maka sdri. SAENAH tidak jadi berangkat, kemudian setelah terdakwa bertemu dengan sdri. MAKIAH alias NAFSAH di rumah adiknya tersebut sdri. MAKIAH alias NAFSAH menceritakan keinginannya untuk menjadi TKI ke Negara Malaysia dan meminta bantuan saksi untuk membuat paspor;
Bahwa setelah sdri. MAKIAH alias NAFSAH meminta bantuan terdakwa untuk membuat paspor tersebut kemudian terdakwa menawarkan kepada sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk membuat paspor umum atau paspor melancong namun sdri. MAKIAH alias NAFSAH menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa untuk proses pembuatan paspor tersebut dan terdakwa bersedia untuk menguruskan pembuatan paspor sdri. MAKIAH alias NAFSAH tersebut;
Bahwa Persyaratan yang terdakwa minta kepada sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk proses pembuatan paspor tersebut adalah KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah dan biaya yang terdakwa minta dari sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk proses pembuatan paspor tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Bahwa setelah terdakwa menerima semua persyaratan dari sdri. MAKIAH alias NAFSAH tersebut kemudian terdakwa meminta bantuan kepada sdri. ERNA JELITA untuk pembuatan paspor sdri. MAKIAH alias NAFSAH dan sebelumnya sdri. MAKIAH alias NAFSAH telah membuat paspor atas nama NAFSAH karena data atas nama NAFSAH masih ada pada Kantor Imigrasi Mataram, hal tersebut terdakwa ketahui setelah diberitahu oleh sdri. ERNA JELITA sehingga terdakwa mengajak sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk ke Kantor ImigrasiMataram untuk foto ulang;
Bahwa terdakwa hanya membelikan tiket sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk berangkat ke negara Malaysia untuk menjadi TKI wanita sedangkan tiket yang terdakwa berikan kepada sdri. MAKIAH alias NAFSAH adalah tiket pesawat Lion Air dengan tujuan Lombok-Jakarta, Jakarta-Batam;
Bahwa terdakwa hanya mengantar sdri. MAKIAH alias NAFSAH sampai di BIL (Bandara Internasional Lombok) karena atas permintaan sdri. MAKIAH alias NAFSAH sendiri, karena sdri. MAKIAH alias NAFSAH pernah mengatakan kepada saksi ”setelah berada di Malaysia ada abang yang akan menjemputsdri. MAKIAH alias NAFSAH karena di Malaysia seperti rumah sendiri”;
Bahwa MAKIAH alias NAFSAH pernah menelpon terdakwa dengan mengatakan bahwa sdri. MAKIAH alias NAFSAH telah tiba di Negara Malaysia sedangkan terdakwa tidak mengetahui alasannya jika sdri. MAKIAH alias NAFSAH ditangkap oleh Polisi Malaysia;
Bahwa di Malaysia tidak ada orang yang menjemput sdri. MAKIAH alias NAFSAH setelah sdri. MAKIAH alias NAFSAH berada di Malaysia;
Bahwa terdakwa pernah menampung sdri. MAKIAH alias NAFSAH sebelum berangkat ke negara Malaysia yaitu bertempat di Hotel Orindo sebelum menuju BIL yang selanjutnya ke Batam transit di Jakarta selanjutnya dari Batam menuju Malaysia dengan menggunakan kapal laut sedangkan biaya yang terdakwa minta kepada sdri. MAKIAH alias NAFSAH adalah : untuk biaya pengurusan KTP , KK dan paspor sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), untuk biaya pengurusan tiket Sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), untuk biaya penginapan hotel sebesar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), dan untukbiaya Green ti (biaya masuk ke Negara lain) sebesar Rp. 1.300.000 (satu juta tiga ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar foto copy paspor nomor A 6135289 atas nama NAFSAH, 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan orang tua / wali / suami tanggal 21 Agustus 2013 atas nama AQ NAFSAH, 1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran nomor 5203 – LT – 05072013 – 0184 tanggal 5 Juli 2013 atas nama NAFSAH, 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang / surat – surat Nomor : Yan 2.4 / 961 / VII / 2013 / Sub Sektor Cakra tanggal 12 Juli 2013 atas nama NAFSAH, 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 5203050407130028 tanggal 5 Juli 2013 atas nama NAFSAH, 1 (satu) lembar foto copy surat permohonan paspor Nomor : / NLW / IV / 2013 atas nama NAFSAH barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa sehingga secara formal dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan yang tertulis dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap terangkum dalam putusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan subsideritas yakni :
Primer melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri”;
Subsidair melanggar pasal 103 ayat (1) huruf f dan g jo pasal 51 huruf g, h, i dan j jo pasal 68 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan subsideritas maka sesuai dengan tertib hukum acara yang berlaku untuk pertama Majelis akan mempertimbangkan dakwaan primer melanggar pasal 102 ayat (1) huruf a jo pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri” unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri;
Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri
Ad.1. Unsur setiap orang;
Bahwa, yang dimaksud dengan setiap orang adalah pelaku atau subjek hukum sebagai pelaku perbuatan tindak pidana yang didakwakan dan dianggap mampu untuk bertanggung jawab menurut hukum;
Bahwa, dari Berita Acara Penyidikan di Kepolisian yang hal ini erat kaitannya dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang keseluruhannya menunjuk pada diri terdakwa sebagai pelaku tindak pidana. lebih lanjut dalam pemeriksaan dipersidangan dengan memperhatikan identitas diri tedakwa dan dari keterangan saksi-saksi, maka yang didakwa sebagai pelaku dalam perkara ini adalah terdakwa H. Izhar Hamdi Als H. Izhar Als. H. Azhar dan dipersidangan diperoleh fakta bahwa terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dinilai mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur menempatkan warga negara indonesia untuk bekerja di luar negeri;
Menimbang, bahwa yang diamaksud dengan Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan. Sedangkan yang dimaksud dengan Menempatkan TKI” adalah semua kegiatan yang meliputi keseluruhan proses pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan yang terdiri dari perekrutan, pengurusan SIP, perekrutan dan seleksi, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, pemeriksaan kesehatan dan pisikologi, uji kompetensi, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negera tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan keterangan serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan diperoleh fakta berawalnya saksi Makiah als. Nahsaf yang berniat untuk menjadi TKI ke Malaysia karena dorongan keadaan kehidupan keluarga saksi, sehingga keinginan saksi tersebut sudah di sampaikan kepada keluarga saksi, dan kebetulan adik saksi yang bernama SUHARNI yang beralamat di Dusun Buwuh, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat kenal dengan Sdri. SAENAH yang beralamat di Dusun Buwuh, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat sebagai tetangga dan menceritakannya kepada Sdri. SAENAH bahwa saksi ingin bekerja ke Malaysia kemudian Sdri. SAENAH mengenalkan saksi dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Juni 2013 yang sebelumnya saksi sudah janjian dengan adik saksi untuk bertemu dengan Terdakwa dirumahnya adik saksi, pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa, saksi langsung menyampaikan keinginan saksi kepada Terdakwa bahwa saksi ingin bekerja ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga kemudian Terdakwa mengaku jika Terdakwa bisa membantu memberangkatkan saksi ke Malaysia dan akan mengantar langsung sampai Malaysia dan Terdakwa juga yang akan mengurusi paspor saksi dan saksi juga telah menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 8.900.000; (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai uang proses pemberangkatan saksi ke Malaysia;
Menimbang, bahwa terdakwa menerangkan Bahwa setelah sdri. MAKIAH alias NAFSAH meminta bantuan terdakwa untuk membuat paspor tersebut kemudian terdakwa menawarkan kepada sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk membuat paspor umum atau paspor melancong namun sdri. MAKIAH alias NAFSAH menyerahkan sepenuhnya kepada terdakwa untuk proses pembuatan paspor tersebut dan terdakwa bersedia untuk menguruskan pembuatan paspor sdri. MAKIAH alias NAFSAH tersebut dan Persyaratan yang terdakwa minta kepada sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk proses pembuatan paspor tersebut adalah KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah dan biaya yang terdakwa minta dari sdri. MAKIAH alias NAFSAH untuk proses pembuatan paspor tersebut sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa menghubungi saksi Erna Jelita untuk menguruskan paspar atas nama Makiah als. Nafsah dengan cara terdakwa menyerahkan berkas persyaratan untuk membikin paspor tersebut dan selanjutnya saksi Erni Jelita datang ke kantor Imigrasi Kota Mataram dan menemui saksi Susetyo dan dibikinlah paspor atas nama Makiah als. Nafsah akan tetapi paspor yang dibuat atas nama Makiah als. Nafsah adalah paspor 48 yaitu paspor pelancong bukan paspor untuk kerja;
Menimbang, bahwa setelah semua persyaratan terpenuhi terdakwa memberangkatkan saksi Makiah als. Nafsah melalui BIL menuju Jakarta dan Batam dengan menggunakan Pesawat Lion Air dan setelah sampai di Batam Makiah als. Nafsah menuju Malaysia dengan menggunakan Kapal laut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Musleh, Amd yang menerangkan untuk dapat bekerja sebagai TKI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Calon TKI minimal berusia 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi Calon TKI untuk pengguna perseorangan, calon TKI berusiaminimal 21 tahun, Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik yang telah mendapat akreditasi dari Negara pengguna, tidak dalam keadaan hamil bagi TKI wanita, berpendidikan sesuai persyaratan Kerja. Sedangkan dokumen yang diperlukan oleh Calon TKI antara lain Kartu Tanda Pernduduk (KTP) yang masih berlaku, Ijazah terakhir, Akte kelahiran / Surat keterangan kenal lahir, Surat Keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah dilampirkan foto copy buku nikah, Surat Ijin Orang Tua / Wali, suami / isteri, Sertifikat kompetensi kerja, Surat keterangan kesehatan hasil pemeriksaan kesehatan atau Psikologi, Paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat, Visa kerja, Perjanjian kerjasama antara TKI dengan pengguna di negara tujuan, Perjanjian / kontrak kerja antara Pengguna jasa TKI di luar negeri dengan Calon TKI, Perjanjian penempatan antara calon TKI dengan PPTKIS, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ( KTKLN);
Menimbang, bahwa setelah sesampainya di Johor saksi Makiah alisa Nafsah di jemput oleh agennya di Malaysia untuk dibawa ke Kualalumpur dirumahnya kemudian ditampung selama 2 (dua) minggu dan selama dalam penampungan tersebut saksi Makiah alias Nafsah disiksa oleh agen Malaysia kemudian saksi tersebut kabur dan saksi melapor ke polisi Malaysia, kemudian polisi Malaysia mengantarkannya saksi ke kedutaan Indonesia dan pihak kedutaan menguruskan kepulangan saksi ke Indonesia, setelah menunggu sekitar 1 (satu) bulan saksi makiah als. Nafsah dipulangkan ke Indonesia oleh pihak kedutaan RI di Malaysia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan seperti telah diuraikan diatas bahwa saksi Makiah alisa nafsah setelah sampai di Johor Malaysia dan di jemput oleh agen Malaysia untuk ditampung dirumah agen tersebut akan tetapi dirumah agen tersebut saksi mengalami penyiksaan yang akhirnya saksi melarikan diri dan dibantu oleh Polisi Malaysia untuk melaporkan ke kantor kedutaan Indonesia dan akhirnya di pulangkan ke Indonesia;
Menimbang, bahwa walaupun saksi Makiah alisa Nafsah telah sampai di Johor Malaysia akan tetapi saksi tersebut tidak bisa bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia akan tetapi setelah sampai di Malaysia hanya sekedar untuk datang di Malaysia kemudian ditampung di dalam rumah agen yang ada di Malayisa tersebut dan saksi Makiah alias Nafsah tidak dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga sebagaimana yang diinginkan oleh saksi makiah als. Nafsah tersebut. Disamping hal-hal tersebut bahwa saksi Makiah als. Nafsah untuk bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga tidak dilengkapi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sedangkan dipihak terdakwa juga tidak memiliki ijin untuk mengirimkan tenaga kerja indonesia untuk bekerja di luar negeri, sehingga menurut Majelis Hakim unsur menempatkan warga negara indonesia untuk bekerja di luar negeri tidak terbukti, dengan demikian terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primer tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan dakwaan subsidair melanggar pasal pasal 103 ayat (1) huruf f dan g jo pasal 51 huruf g, h, i dan j jo pasal 68 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Unsur menempatkan calon TKI /TKI yang tidak memiliki dokumen dan tanpa perlindungan asuransi
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur setiap orang telah dipertimbangkan dalam dakwaan primer dan dinyatakan telah terbukti Majelis dengan mengambil alih pertimbangan unsur setiap orang dalam dakwaan subsidair, maka unsur setiap orang dalam dakwaan subsidairpun haruslah dinyatakan telah terbukti pula;
Ad.2. Unsur menempatkan calon TKI /TKI yang tidak memiliki dokumen dan tanpa perlindungan asuransi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Menempatkan TKI” adalah semua kegiatan yang meliputi keseluruhan proses pra penempatan, masa penempatan dan purna penempatan yang terdiri dari perekrutan, pengurusan SIP, perekrutan dan seleksi, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, pemeriksaan kesehatan dan pisikologi, uji kompetensi, pembekalan akhir pemberangkatan (PAP) persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negera tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, terdakwa dan keterangan serta dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan diperoleh fakta berawalnya saksi Makiah als. Nahsaf yang berniat untuk menjadi TKI ke Malaysia karena dorongan keadaan kehidupan keluarga saksi, sehingga keinginan saksi tersebut sudah di sampaikan kepada keluarga saksi, dan kebetulan adik saksi yang bernama SUHARNI yang beralamat di Dusun Buwuh, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat kenal dengan Sdri. SAENAH yang beralamat di Dusun Buwuh, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat sebagai tetangga dan menceritakannya kepada Sdri. SAENAH bahwa saksi ingin bekerja ke Malaysia kemudian Sdri. SAENAH mengenalkan saksi dengan Terdakwa;
Menimbang, bahwa sekitar bulan Juni 2013 yang sebelumnya saksi sudah janjian dengan adik saksi untuk bertemu dengan Terdakwa dirumahnya adik saksi, pada saat saksi bertemu dengan Terdakwa, saksi langsung menyampaikan keinginan saksi kepada Terdakwa bahwa saksi ingin bekerja ke Malaysia sebagai pembantu rumah tangga kemudian Terdakwa mengaku jika Terdakwa bisa membantu memberangkatkan saksi ke Malaysia dan akan mengantar langsung sampai Malaysia dan Terdakwa juga yang akan mengurusi paspor saksi dan saksi juga telah menyerahkan uang kepada terdakwa sebanyak Rp. 8.900.000; (delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) sebagai uang proses pemberangkatan saksi ke Malaysia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Musleh, Amd yang menerangkan untuk dapat bekerja sebagai TKI harus memenuhi persyaratan sebagai berikut Calon TKI minimal berusia 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi Calon TKI untuk pengguna perseorangan, calon TKI berusiaminimal 21 tahun, Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit atau klinik yang telah mendapat akreditasi dari Negara pengguna, tidak dalam keadaan hamil bagi TKI wanita, berpendidikan sesuai persyaratan Kerja. Sedangkan dokumen yang diperlukan oleh Calon TKI antara lain Kartu Tanda Pernduduk (KTP) yang masih berlaku, Ijazah terakhir, Akte kelahiran / Surat keterangan kenal lahir, Surat Keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah dilampirkan foto copy buku nikah, Surat Ijin Orang Tua / Wali, suami / isteri, Sertifikat kompetensi kerja, Surat keterangan kesehatan hasil pemeriksaan kesehatan atau Psikologi, Paspor diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat, Visa kerja, Perjanjian kerjasama antara TKI dengan pengguna di negara tujuan, Perjanjian / kontrak kerja antara Pengguna jasa TKI di luar negeri dengan Calon TKI, Perjanjian penempatan antara calon TKI dengan PPTKIS, Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri ( KTKLN);
Menimbang, bahwa terdakwa dalam rangka menempatan CTKI untuk bekerja di Malaysia tersebut tidak melengkapi dengan dokumen-dokumen seperti tersebut diatas dan hanya melengkapi dengan visa dan passport dan paspornya pun bukan paspor untuk kerja melainkan paspor wisata atau pelancong tanpa adanya dokumen kontrak kerja, perlindungan asuransi maupun Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri. Hal tersebut ditegaskan dengan keterangan saksi M. Amin dan I Made Suardana yang melakukan penangkapan terhadap para CTKI trsebut ketika dilakukan pemeriksaan hanya dilengkapi dengan KTP saja. Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap paspor para CTKI tersebut juga ternyata merupakan paspor kunjungan dan bukan visa kerja dan juga tidak ada jaminan asuransi bagi TKI tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas unsur menempatkan calon TKI /TKI yang tidak memiliki dokumen dan tanpa perlindungan asuransi telah terpenuhi;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur dari dakwaan subsidair telah terpenuhi, maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan subsidair tersebut dan kualifikasinya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, oleh karena selama pemeriksaan perkara ini berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar yang dapat menghapuskan pidana yang dapat menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan dari terdakwa tersebut sehingga dengan demikian terdakwa tersebut dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan kepada terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya dan dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses pemeriksaan perkara ini berlangsung terdakwa berada didalam tahanan yang didasarkan pada surat perintah /penetapan yang sah maka selama terdakwa ditahan sebelum putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam pasal 22 ayat 4 KUHAP;
Menimbang, oleh karena masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut masih lebih lama dari pidana yang dijatuhkan pada dirinya maka terhadap terdakwa tersebut masih tetap diperlukan, maka terdakwa haruslah tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan telah disita secara sah menurut hukum dan untuk terhadap selanjutnya barang bukti yang diajukan dimuka persidangan ini statusnya akan ditetapkan seperti tersebut dalam amar putusan dibawaha ini;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, perlu dipertimbang kan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat merugikan dan membahayakan tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri;
Perbuatan terdakwa tersebut dapat menurunkan citra dan wibawa Pemerintah Indonesia dalam proses penangan dan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan tidak membantu Pemerintah dalam menangani Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ilegal di Luar Negeri akan tetapi justru dapat memperbanyak jumlah Tenaga Kerja Indonesi ilegal yang bekerja di Luar Negeri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, sehinga tidak menyulitkan jalannya persidangan;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut ;
Mengingat, pasal 103 ayat (1) huruf f dan g jo pasal 51 huruf g, h, i dan j jo pasal 68 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan perlindungan TKI di luar Negeri dan Undang-undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa H. IZHAR HAMDI als H. IZHAR als. H. AZHAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dalam dakwaan primer “;
Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer tersebut;
Menyatakan terdakwa H. IZHAR HAMDI als H. IZHAR als. H. AZHAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan asuransi”
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) lembar foto copy paspor nomor A 6135289 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan orang tua / wali / suami tanggal 21 Agustus 2013 atas nama AQ NAFSAH yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Kutipan Akta Kelahiran nomor 5203 – LT – 05072013 – 0184 tanggal 5 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan barang / surat – surat Nomor : Yan 2.4 / 961 / VII / 2013 / Sub Sektor Cakra tanggal 12 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga No. 5203050407130028 tanggal 5 Juli 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;
1 (satu) lembar foto copy surat permohonan paspor Nomor : / NLW / IV / 2013 atas nama NAFSAH yang telah dilegalisir;
Tetap terlampir dalam berkas.
8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500, (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram pada hari Senin tanggal 28 April 2014 oleh kami BAGUS IRAWAN, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis Hakim, I MADE PASEK, S.H.,M.H. dan TRI HASTONO, S.H.M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 29 April 2014 oleh Ketua Majelis Hakim tersebut dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota dengan dibantu oleh IRFANULLAH, SH sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri tersebut, dengan dihadiri oleh OMAR DHANI, SH.M.Hum. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dan dihadapan terdakwa.
Hakim Anggota Majelis, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
I MADE PASEK, S.H.,M.H. BAGUS IRAWAN, S.H., M.H.
ttd
TRI HASTONO, S.H,M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
IRFANULLAH, SH.
Catatan : Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena Terdakwa telah mengajukan upaya hukum Banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 12 Mei 2014.
Untuk salinan resmi sesuai dengan aslinya
PENGADILAN NEGERI KLAS I A MATARAM
PANITERA / SEKRETARIS,
SULAIMAN, SH.,MH.
NIP. 19600322 198203 1 004