37/Pid.Sus/2015/PN Sdw (Migas)
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN Sdw (Migas)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ANTONIUS anak dari SANCEN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa ANTONIUS anak dari SANCEN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 12 (dua belas) buah jerigen plastik kapasitas 20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis solar ; - 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis solar ; - 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 (lima) liter yang berisikan BBM jenis solar ; Dirampas untuk negara, sedangkan ; - 1 (satu) unit Mobil Merk / Type ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT (Long) Jenis / Model MOPEN / MINIBUS warna Chooperheat Brown dengan No.Pol. KT 1090 MQ ; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ABDUL FANNA bin ZAINUDIN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN Sdw (Migas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kutai Barat yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ANTONIUS anak dari SANCEN ;
Tempat lahir : Muara Jawaq ;
Umur/tanggal lahir : 43 Tahun / 6 Mei 1972 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Jl. S. Hasanuddin Rt.003, Kelurahan Simpang raya,
Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten kutai Barat ;
Agama : Katholik ;
Pekerjaan : Karyawan Swasta ;
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan dari :
Penyidik, surat tanggal 30 Maret 2015 Nomor Spt.Han/16/III/2015/Reskrim, sejak tanggal 30 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015 ;
Diperpanjangan oleh Penuntut Umum, surat tanggal 17 April 2015 Nomor B-279/Q.4.19/Epp.2/04/2015, sejak tanggal 19 April 2015 sampai dengan tanggal 28 Mei 2015 ;
Penuntut Umum, surat tanggal 30 April 2015, Nomor PRIN-213/Q.4.19/Ep.2/04/2015, sejak tanggal 30 April 2015 sampai dengan tanggal 19 Mei 2015 ;
Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 5 Mei 2015 Nomor 37/Pen.Pid/2015/PN Sdw, sejak tanggal 5 Mei 2015 sampai dengan tanggal 3 Juni 2015 ;
Diperpanjangan oleh an. Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, surat tanggal 27 Mei 2015 Nomor 37/Pid.Sus/2015/PN Sdw (Migas), sejak tanggal 4 Juni 2015 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2015 ;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca dan meneliti surat-surat dan berkas perkara yang bersangkutan :
Telah memperhatikan :
Surat Pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa Nomor 39/APB/SDWR/05/2015, tanggal 4 Mei 2015 ;
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat Nomor 37/Pen.Pid/2015/PN Sdw, tanggal 5 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor 37/Pen.Pid/2015/PN Sdw, tanggal 5 Mei 2015 tentang penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu tanggal 13 Mei 2015 ;
Telah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum di persidangan ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, serta memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Surat Tuntutan Penuntut Umum No. Reg. Perkara: PDM-19/SDWR/TPUL/05/2015 tanggal 9 Juni 2015, yang pada pokoknya agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus dengan menyatakan sebagai berikut :
Menyatakan bahwa Terdakwa ANTONIUS anak dari SANCEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANTONIUS anak dari SANCEN Pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiar 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
12 (dua belas) buah jerigen plastik kapasitas 20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 (lima) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
Dirampas untuk negara ;
1 (satu) unit Mobil Merk / Type ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT (Long) Jenis / Model MOPEN / MINIBUS warna Chooperheat Brown dengan No.Pol. KT 1090 MQ ;
Dikembalikan kepada pemiliknya Sdr. ABDUL FANA bin ZAINUDIN ;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mengakui perbuatannya dan mohon hukuman yang seringan-ringannya serta Terdakwa berjanji tidak mengulanginya lagi ;
Telah mendengar tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya sedangkan Terdakwa tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan No.Reg.Perkara PDM-19/SDWR/TPUL/05/2015 tanggal 4 Mei 2015 sebagai berikut :
Bahwa ia Terdakwa ANTONIUS anak dari SANCEN pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2015 sekitar jam 09.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret tahun dua ribu lima belas, bertempat di depan SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA jalan Sendawar Raya Kelurahan Barong Tongkok Kecamatan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kutai Barat, ” yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagai mana tersebut diatas berawal dari saksi ABDUL FANNA berangkat dari rumah yang berada di Kampung Karang Rejo Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk / Type ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT (Long) Jenis / Model MOPEN / MINIBUS warna Chooperheat Brown dengan No.Pol. KT 1090 MQ dengan membawa 12 (dua belas ) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter, 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter dan 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter yang saksi ABDUL FANNA tempatkan didalam Mobil menuju ke SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA, kemudian setelah sampai di SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA saksi ABDUL FANNA langsung masuk keareal SPBU dan membeli BBM jenis Solar kepada petugas SPBU yaitu Terdakwa dengan cara memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan pengisian BBM jenis Solar kedalam tangki mobil saksi ABDUL FANNA dan sementara Terdakwa mengisi tangki mobil, terdakwa melihat saksi ABDUL FANNA berada didalam mobil menyedot BBM jenis Solar tersebut dari dalam tangki menggunakan mesin Sanyo yang sudah saksi ABDUL FANNA tempatkan didalam tangki Mobil dan memasukkan kedalam 4 (empat) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter, 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 Liter dan 1 (satu) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter, setelah itu saksi ABDUL FANNA keluar dari SPBU tetapi tidak langsung pulang, saksi ABDUL FANNA kembali mengantri di SPBU tersebut dan setelah giliran mobil saksi ABDUL FANNA yang diisi saksi ABDUL FANNA kembali membeli BBM jenis Solar dengan memberikan uang sebanyak Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa melakukan pengisian BBM jenis Solar kedalam tangki mobil saksi ABDUL FANNA dan sementara terdakwa mengisi tangki mobil, terdakwa melihat saksi ABDUL FANNA berada didalam mobil menyedot BBM jenis Solar tersebut dari dalam tangki dan memasukkan kedalam 8 (delapan) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter dan 1 (satu) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter, setelah itu saksi ABDUL FANNA keluar dari SPBU tetapi tidak langsung pulang namun saksi ABDUL FANNA mengantri lagi untuk yang ketiga kalinya dan pada saat giliran mobil saksi ABDUL FANNA yang diisi, saksi ABDUL FANNA kembali membeli BBM jenis Solar dan setelah tangki mobil saksi ABDUL FANNA diisi BBM jenis Solar jumlah yang harus saksi ABDUL FANNA bayar adalah sebesar Rp.440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) selanjutnya saksi ABDUL FANNA memberikan uang sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdapat kelebihan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) saksi ABDUL FANNA berikan kepada terdakwa. Kemudian 1 (satu) unit Mobil Merk / Type ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT (Long) Jenis / Model MOPEN / MINIBUS warna Chooperheat Brown dengan No.Pol. KT 1090 MQ yang sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 12 (dua belas ) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter yang berisikan BBM jenis solar dan 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter yang berisikan BBM jenis solar atau dengan jumlah keseluruhan BBM jenis Solar sebanyak 312 (tiga ratus dua belas) liter, ditemukan oleh saksi JUNET JONATHAN SIAHAYA anak dari JEMMY SIAHAYA, saksi EKO NURBIYANTORO bin SUWOTO dan saksi RAHMAT HIDAYAT bin GASRI (ketiganya anggota Polres Kutai Barat) yang ketika itu sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak baik yang disubsidi maupun non subsidi Pemerinyah ;
Bahwa 1 (satu) unit Mobil Merk / Type ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT (Long) Jenis / Model MOPEN / MINIBUS warna Chooperheat Brown dengan No.Pol. KT 1090 MQ yang dikemudikan saksi ABDUL FANNA untuk mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah tersebut ternyata tanpa dilengkapi dengan ijin pengangkutan yang sah dari pejabat atau instansi yang berwenang dan/atau terdakwa menjual kembali (niaga) bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah kepada masyarakat nyata-nyata tanpa memiliki ijin atau dokumen yang sah dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Dirjen Migas atau ikatan kerja dengan Pertamina ;
Perbuatan ia Terdakwa ANTONIUS anak dari SANCEN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UURI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
1. Saksi JUNET JONATHAN SIAHAYA anak dari JEMMY SIAHAYA, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi merupakan anggota Polisi yang betugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, Terdakwa telah ditahan di polres Kutai Barat karena turut serta dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang dilakukan oleh Sdr. ABDUL FANNA ;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira jam 09.00 wita di depan SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA jalan Sendawar Raya Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, saksi bersama dengan anggota polisi lainnya Briptu EKO NURBIYANTORO dan Bripda RAHMAT HIDAYAT telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. ABDUL FANNA karena mengangkut BBM jenis solar ;
Bahwa pada saat itu, saksi melihat 1 (satu) unit Mobil Merk ISUZU warna Chooperheat Brown No Pol KT 1090 MQ yang baru keluar dari areal SPBU, oleh karena saksi merasa curiga dengan mobil tersebut maka saksi bersama dengan anggota polisi lainnya memberhentikan mobil tersebut ;
Bahwa setelah menghentikan mobil tersebut, ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Sdr. ABDUL FANNA dan dibagian belakang dalam mobil tersebut terdapat 12 (dua belas) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter, 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter dan 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter, yang seluruhnya berisikan BBM jenis solar dengan total sekitar 312 liter ;
Bahwa setelah ditanyakan kepada Sdr. ABDUL FANNA, ternyata Sdr. ABDUL FANNA tidak dapat menunjukkan surat legalitas atau ijin pengangkutan BBM tersebut dan selanjutnya Sdr. ABDUL FANNA bersama dengan mobil serta BBM tersebut diamankan oleh saksi di kantor Polres Kutai Barat ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BBM jenis Solar sekitar 312 liter tersebut diperolehnya dari SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA yang berada di Kel. Barong Tongkok kec. Barong Tongkok kab. Kubar adalah milik Sdr. ABDUL FANNA yang dibeli dengan cara mengantri di SPBU tersebut ;
Bahwa cara Sdr. ABDUL FANNA mendapatkan BBM jenis Solar tersebut yaitu dengan mengantri secara berulang-ulang di SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA sebanyak 3 (tiga) kali yang pada saat itu petugas SPBU yang membantu mengisi BBM jenis solar ke dalam mobil Sdr. ABDUL FANNA adalah Terdakwa ;
Bahwa BBM jenis Solar tersebut akan dijual kembali oleh Sdr. ABDUL FANNA kepada Masyarakat dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya dan juga pernah dijual kepada ANDRIANTO untuk PT. HEXINDO dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) perliter ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
2. Saksi RAHMAT HIDAYAT bin GASRI, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa saksi merupakan anggota Polisi yang betugas di Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat ;
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, Terdakwa telah ditahan di polres Kutai Barat karena turut serta dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang dilakukan oleh Sdr. ABDUL FANNA ;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira jam 09.00 wita di depan SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA jalan Sendawar Raya Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat, saksi bersama dengan anggota polisi lainnya Brigpol JUNET JONATHAN SIAHAYA dan Bripda RAHMAT HIDAYAT telah melakukan penangkapan terhadap Sdr. ABDUL FANNA karena mengangkut BBM jenis solar ;
Bahwa pada saat itu, saksi melihat 1 (satu) unit Mobil Merk ISUZU warna Chooperheat Brown No Pol KT 1090 MQ yang baru keluar dari areal SPBU, oleh karena saksi merasa curiga dengan mobil tersebut maka saksi bersama dengan anggota polisi lainnya memberhentikan mobil tersebut ;
Bahwa setelah menghentikan mobil tersebut, ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh Sdr. ABDUL FANNA dan dibagian belakang dalam mobil tersebut terdapat 12 (dua belas) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter, 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter dan 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter, yang seluruhnya berisikan BBM jenis solar dengan total sekitar 312 liter ;
Bahwa setelah ditanyakan kepada Sdr. ABDUL FANNA, ternyata Sdr. ABDUL FANNA tidak dapat menunjukkan surat legalitas atau ijin pengangkutan BBM tersebut dan selanjutnya Sdr. ABDUL FANNA bersama dengan mobil serta BBM tersebut diamankan oleh saksi di kantor Polres Kutai Barat ;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BBM jenis Solar sekitar 312 liter tersebut diperolehnya dari SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA yang berada di Kel. Barong Tongkok kec. Barong Tongkok kab. Kubar adalah milik Sdr. ABDUL FANNA yang dibeli dengan cara mengantri di SPBU tersebut ;
Bahwa cara Sdr. ABDUL FANNA mendapatkan BBM jenis Solar tersebut yaitu dengan mengantri secara berulang-ulang di SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA sebanyak 3 (tiga) kali yang pada saat itu petugas SPBU yang membantu mengisi BBM jenis solar ke dalam mobil Sdr. ABDUL FANNA adalah Terdakwa ;
Bahwa BBM jenis Solar tersebut akan dijual kembali oleh Sdr. ABDUL FANNA kepada Masyarakat dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliternya dan juga pernah dijual kepada ANDRIANTO untuk PT. HEXINDO dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) perliter ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
3. Saksi ABDUL FANNA bin ZAINUDIN, di bawah sumpah dan telah didengar keterangan di persidangan yang pokoknya menerangkan ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekira jam 09.00 wita di depan SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA jalan Sendawar Raya Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab.Kutai Barat, saksi telah ditangkap oleh anggota polisi dari Polres Kutai Barat karena mengangkut BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Merk / Type ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT (Long) Jenis / Model MOPEN / MINIBUS warna Chooperheat Brown No Pol KT 1090 MQ ;
Bahwa Jumlah BBM jenis solar yang saksi angkut tersebut sebanyak sekitar 312 Liter dan pemilik Bahan Bakar Minyak tersebut adalah milik saksi yang diperoleh dengan cara membeli dari SPBU tersebut ;
Bahwa cara saksi mendapatkan BBM jenis solar, pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekitar jam 08.00 Wita saksi berangkat dari rumah saksi yang berada di Kamp. Karang Rejo Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT warna Chooperheat Brown No Pol KT 1090 MQ dengan membawa 12 (dua belas) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter, 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter dan 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter yang saksi tempatkan bagian belakang dalam mobil ;
Bahwa kemudian setelah sampai di SPBU itu, saksi langsung masuk ke areal SPBU dengan mengantri dan membeli BBM jenis Solar kepada petugas SPBU yaitu Terdakwa yang pada saat itu sebagai operator dengan cara memberikan uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan pengisian BBM jenis Solar ke dalam tangki mobil saksi dan sementara Terdakwa mengisi tangki mobil, saksi berada di dalam mobil menyedot BBM jenis Solar tersebut dari dalam tangki menggunakan mesin Sanyo yang sudah saksi tempatkan di dalam tangki mobil dan solar tersebut dimasukkan kembali ke dalam 4 (empat) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter, 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 Liter dan 1 (satu) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter ;
Bahwa setelah itu saksi keluar dari SPBU tetapi tidak langsung pulang, saksi kembali mengantri di SPBU tersebut dan setelah giliran mobil saksi yang diisi, saksi kembali membeli BBM Solar dengan memberikan uang sebanyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa melakukan pengisian BBM jenis Solar ke dalam tangki mobil saksi dan sementara Terdakwa mengisi tangki mobil, saksi berada di dalam mobil menyedot BBM jenis Solar tersebut dari dalam tangki menggunakan mesin Sanyo yang sudah saksi tempatkan di dalam tangki mobil dan solar tersebut dimasukkan kembali ke dalam 8 (delapan) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter dan 1 (satu) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter ;
Bahwa setelah itu saksi keluar dari SPBU tetapi tidak langsung pulang namun saksi mengantri lagi untuk yang ketiga kalinya dan pada saat giliran mobil saksi yang di isi, saksi kembali membeli BBM jenis Solar dan setelah tangki mobil saksi diisi BBM jenis Solar jumlah yang harus saksi bayar adalah Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) tetapi kepada Petugas SPBU yaitu Terdakwa tersebut, saksi berikan uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), ada kelebihan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk Terdakwa karena telah mau melayani mengisi tangki Mobil saksi ;
Bahwa selanjutnya setelah mengantri sebanyak 3 kali, ketika baru keluar dari SPBU tersebut, kemudian saksi langsung dihentikan dan ditangkap oleh anggota polisi ;
Bahwa Terdakwa mengetahui kegiatan yang saksi lakukan pada saat di dalam mobil dan pada saat itu saksi membeli BBM jenis Solar tersebut dengan harga Rp. 6.400,- (enam ribu empat ratus rupiah) perliter ;
Bahwa maksud dan tujuannya adalah untuk saksi jual kembali sehingga mendapatkan keuntungan ;
Bahwa saksi menjual atau mengecerkan BBM jenis Solar tersebut di rumah saksi di Kamp. Karang Rejo RT. 003 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan BBM tersebut saksi jual dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliter, kemudian saksi memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.400,- (seribu empat ratus rupiah) perliternya ;
Bahwa dalam melakukan kegiatan Pengangkutan dan penjualan/niaga BBM jenis Solar Subsidi tersebut saksi tidak memiliki ijin usaha dari Pejabat yang berwenang ;
Bahwa saksi melakukan kegiatan usaha jual BBM jenis Solar subsidi tersebut sudah kurang lebih 1 (satu) tahun dan selama kurang lebih 1 (satu) tahun melakukan kegiatan usaha penjualan BBM jenis Solar subsidi tersebut dan juga saksi telah melakukan penjualan BBM jenis Solar Subsidi pada hari Senin tanggal 2 Maret 2015 dan hari selasa tanggal 3 Maret 2015 kepada Sdr. ANDRIANTO yang bekerja di PT. HEXINDO yang berada di Kamp. Sekolaq Oday kec. Sekolaq Darat Kab. Kutai Barat sebanyak 1.090 liter BBM jenis Solar subsidi sesuai Nota yang saksi berikan kepada Sdr. ANDRIANTO ;
Bahwa Bahan Bakar Minyak jenis solar subsidi sebanyak 1.090 liter yang saksi jual ke PT. HEXINDO tersebut, berasal dari pembelian yang saksi lakukan di SPBU ;
Bahwa saksi menjual BBM jenis Solar subsidi tersebut kepada PT. HEXINDO dengan harga Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) perliter ;
Bahwa yang menentukan harga tersebut adalah atas keinginan saksi sendiri dan keuntungan yang saksi peroleh dari hasil penjualan BBM jenis Solar subsidi ke PT. HEXINDO tersebut adalah Rp. 2.600,- (dua ribu enam ratus rupiah) perliter namun saksi belum menerima pembayaran dari Sdr. ANDRIANTO ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 1 (satu) unit Mobil Merk / Type ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT (Long) Jenis / Model MOPEN / MINIBUS warna Chooperheat Brown No Pol KT 1090 MQ tersebut yang saksi gunakan untuk mengantri secara berulang-ulang di SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA untuk mendapatkan BBM jenis Solar subsidi adalah milik saksi ;
Bahwa 1 (satu) unit mobil tersebut adalah milik saksi dan dipakai Terdakwa sebagai alat untuk sumber kehidupan bagi Terdakwa dan keluarganya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti berupa 12 (dua belas ) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter, 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter dan 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter yang seluruhnya berisikan BBM jenis Solar yang terdapat di dalam mobil tersebut adalah milik saksi yang diperoleh dengan cara membeli dari SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA tersebut ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Atas keterangan saksi di atas, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa oleh karena ahli bernama Ir. MANGATUR P SIMBOLON tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah, selanjutnya atas permintaan Penuntut Umum dan persetujuan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya maka keterangan ahli bernama Ir. MANGATUR P SIMBOLON yang telah di sumpah di penyidik dan telah diberikan dihadapan penyidik bernama JUNET JONATHAN SIAHAYA Nrp 85060763, dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah Kepala Seksi Pengamanan Teknis dan KK Migas di Kanwil Dep. Pertambangan dan Energi dari Tahun 1997 s.d Tahun 2001, PPNS Migas di Badan Pengatur Hilir Migas dari tahun 2004 s/d sekarang Pengawas Verifikasi Pendistribusian BBM di Dit. BBM BPH Migas ;
Bahwa Tugas dan Tanggung Jawab saksi di BPH Migas adalah sebagai mana diatur dalam Pasal 8 ayat 4 dan Pasal 41 ayat 3 UU No.22 Tahun 2001 Tentang Migas adalah melakukan pengaturan dan pengawasan Distribusi BBM diseluruh Indonesia ;
Bahwa sesuai Pasal 1 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau hasil endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi dan sesuai Pasal 1 ayat (4) UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud Bahan bakar Minyak adalah Bahan Bakar yang berasal dan / atau diolah dari Minyak Bumi, dan Ya, benar Solar merupakan Bahan Bakar Minyak (BBM) ;
Bahwa Pengangkutan adalah Kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi ;
Bahwa Penyimpanan adalah usaha yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau Hasil Olahan pada lokasi diatas dan atau dibawah permukaan tanah dan atau permukaan air untuk tujuan komersil ;
Bahwa Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa ;
Bahwa Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM Tanpa Ijin Usaha adalah kegiatan dibidang hilir Migas yang tidak memiliki Izin Usaha Pengangkutan, Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga dari Pemerintah ;
Bahwa yang dimaksud Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah adalah BBM yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (Premiun, kerosine/minyak tanah, solar), konsumen tertentu dan harga tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah ;
Bahwa Perbedaan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan Minyak non subsidi adalah Khusus untuk BBM bersubsidi Harga jual perliternya ditentukan Pemerintah, PT. Pertamina (PERSERO), didampingi oleh PT. Petronas dan AKR sebagai pelaksana PSO 2011 mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu (bersubsidi) diseluruh wilayah NKRI sampai kepada konsumen akhir dititik serah dengan spesifikasi sesuai Keputusan Dirjen Migas dan mengatasi kondisi dalam hal terjadi kelangkaan serta pemberian sanksi kepada Penyalur yang melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM dimaksud, Khusus untuk BBM non subsidi harga jualnya sesuai dengan harga keekonomian dan tidak ditetapkan oleh pemerintah, melainkan oleh Badan Usaha yang bersangkutan yang telah memiliki Izin dari Pemerintah ;
Bahwa Berdasarkan Pasal 23 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menyebutkan bahwa kegiatan Usaha Hilir Migas dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah, yaitu :
Izin Usaha Pengolahan ;
Izin Usaha Pengangkutan ;
Izin Usaha Penyimpanan ;
Izin Usaha Niaga ;
Bahwa Yang diperbolehkan / di izinkan untuk melakukan kegiatan Usaha Pengangkutan dan Niaga BBM jenis Premium dan Solar adalah perorangan atau badan usaha yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana pada penjelasan Pasal 15 ayat (2) PP No. 36 / 2004 tantang Usaha Hilir Migas dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah:
Akte pendirian Perusahaan / perubahannya yang ada mendapat pengesahan dari Instansi yang berwenang ;
Profil Perusahaan ;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ;
Surat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) ;
Surat keterangan domisili Perusahaan ;
Surat informasi sumber pendanaan ;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja pengelohan lingkungan ;
Surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Persetujuan prinsip dari Pemerintah Daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana ;
Sampai dengan saat ini kewenangan untuk mengeluarkan izin Usaha adalah Pemerintah(cq. Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral), sesuai Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001 dan Pasal 13 PP No. 36 tahun 2004, selanjutnya Menteri dapat melimpahkan kewenangan yang akan diatur dalam Keputusan Menteri sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 13 (2) PP Nomor 36 tahun 2004 ;
Bahwa berdasarkan Perpres Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM No. 04 tahun 2015 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis BBM tertentu, menerangkan bahwa Badan Usaha dan masyarakat dilarang melakukan pengangkutan dan/atau berniaga serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan ;
Bahwa suatu badan usaha atau perorangan melakukan usaha kegiatan berupa membeli BBM bersubsidi dan kemudian diangkut dan kemudian ditampung dan disimpan, kemudian dijual kembali atas usaha kegiatan dalam rangka menunjang perekonomian sendiri tersebut melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas ;
Bahwa yang dimaksud tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi yaitu sebagaimana pada penjelasan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas adalah kegiatan pengangkutan dan niaga tanpa Ijin Usaha Pengangkutan dan Niaga dari Pemerintah sedangkan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau Badan Usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri ;
Bahwa seperti kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa, pada pelaksanaannya Sdr. ABDUL FANNA membeli BBM Jenis Solar dengan harga Rp 6.400.- (enam ribu empat ratus rupiah) perliter, kemudian BBM jenis Solar tersebut di lakukan Pengangkutan dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk / Type ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT (Long) Jenis / Model MOPEN / MINIBUS warna Chooperheat Brown No Pol KT 1090 MQ, kemudian Bahan Bakar Minyak jenis Solar sebanyak sekitar 312 liter yang diisikan didalam 12 (dua belas ) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter, 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter dan 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 liter tersebut dijualbelikan (niaga) dengan harga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliter kepada masyarakat dan ada juga yang dijual ke PT. HEXINDO yang bergerak dalam bidang Penjualan Spare Part (suku cadang) alat berat dan jasa perawatan alat berat dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) perliter. kemudian BBM jenis Solar sebanyak sekitar 1.205 liter yang terdapat didalam 10 (sepuluh) buah jerigen plastik kapasitas 20 liter, 2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 30 liter dan 27 (duapuluh tujuh) buah jerigen plastik kapasitas 35 liter yang disimpan (Penyimpanan) di dalam rumah Sdr. ABDUL FANNA, dan menurut keterangan ABDUL FANNA BBM jenis Solar tersebut diperoleh dengan cara mengantri secara berulang-ulang di SPBU PT. MULTI FINTYA NIAGA selama satu bulan. Dapat Ahli jelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh ABDUL FANNA tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana Migas Pasal 55 jo Pasal 53 huruf c Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa patut diduga termasuk dalam tindak pidana Migas Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Bahwa Kegiatan yang dilakukan oleh Sdr. ANDRIANTO dimana dia adalah Penanggungjawab ketersediaan BBM pada PT. Hexindo sebagai konsumen pengguna Solar Industri, patut diduga termasuk turut serta dalam tindak pidana Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Atas keterangan ahli yang dibacakan tersebut, Terdakwa tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) di persidangan ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, Terdakwa telah ditahan di polres Kutai Barat ;
Bahwa Terdakwa adalah sebagai karyawan SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA di wilayah Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan tugas Terdakwa adalah sebagai operator mesin pompa/Nosel untuk mengisi kendaraan Konsumen/pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM);
Bahwa SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA menjual BBM jenis bensin atau solar yang disubsidi dari pemerintah sedangkan BBM jenis pertamax yang non subsidi ;
Bahwa saat itu harga BBM jenis Bensin di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA adalah Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter, untuk Harga BBM jenis Solar di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA adalah Rp. 6.400,- (enam ribu empat ratus rupiah) perliter sesuai dengan yang diatur oleh Pemerintah untuk BBM subsidi, sedangkan untuk harga BBM jenis Pertamax di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA adalah Rp. 10.200,- (sepuluh ribu dua ratus rupiah) perliter ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekitar jam 08.30 Wita di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA, Terdakwa telah melakukan pengisian BBM jenis Solar ke mobil milik saksi ABDUL FANNA yang sudah sebanyak 3 (tiga) kali bolak balik mengantri di SPBU ;
Bahwa Mobil yang digunakan yaitu 1 (satu) unit Mobil Merk ISUZU TBR 541 TOURING warna Chooperheat Brown No Pol KT 1090 MQ ;
Bahwa cara saksi ABDUL FANNA ikut mengantri di SPBU yaitu menunggu giliran mobil saksi ABDUL FANNA yang akan diisi BBM jenis Solar dan ketika sudah saatnya mobil saksi ABDUL FANNA diisi, kemudian saksi ABDUL FANNA mendatangi Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai operator pompa/Nosel dan memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil saksi ABDUL FANNA dengan harga pembelian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sementara Terdakwa mengisi BBM jenis Solar ke dalam tangki mobil, Terdakwa melihat saksi ABDUL FANNA berada di dalam mobil, kemudian setelah Terdakwa selesai mengisi BBM jenis Solar tersebut, saksi ABDUL FANNA membawa mobilnya keluar dari SPBU dan Terdakwa melihat saksi ABDUL FANNA kembali lagi ikut mengantri ;
Bahwa setelah tiba giliran mobil saksi ABDUL FANNA untuk diisi BBM jenis Solar, saksi ABDUL FANNA kembali mendatangi Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai operator pompa/Nosel dan memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil saksi ABDUL FANNA dengan harga pembelian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sementara Terdakwa mengisi BBM jenis Solar ke dalam tangki mobil, Terdakwa melihat saksi ABDUL FANNA berada di dalam mobil, kemudian setelah Terdakwa selesai mengisi BBM jenis Solar tersebut, saksi ABDUL FANNA membawa mobilnya keluar dari SPBU ;
Bahwa kemudian saksi melihat saksi ABDUL FANNA kembali lagi ikut mengantri, setelah tiba giliran mobil saksi ABDUL FANNA untuk diisi BBM jenis Solar, saksi ABDUL FANNA kembali mendatangi Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai operator pompa/Nosel dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ini untuk terakhir kalinya dia membeli BBM jenis Solar yaitu hanya untuk mengisi tangki mobilnya saja sampai penuh, kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil tersebut dan setelah tangki mobil tersebut penuh jumlah yang harus dibayar oleh saksi ABDUL FANNA adalah Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian saksi ABDUL FANNA memberikan uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang harus Terdakwa kembalikan tetapi saksi ABDUL FANNA mengatakan kepada Terdakwa supaya Terdakwa tidak usah mengembalikan kelebihan uang tersebut dan akhirnya Terdakwa mengambil Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut, setelah itu saksi ABDUL FANNA keluar dari SPBU dan tidak ikut mengantri lagi di SPBU ;
Bahwa pada saat Terdakwa sedang mengisi tangki mobil saksi ABDUL FANNA dan posisi saksi ABDUL FANNA berada di dalam mobil, Terdakwa melihat dan mengetahui saksi ABDUL FANNA sedang menyedot BBM jenis solar yang saksi ABDUL FANNA isi ke dalam tangki mobilnya dan memasukkan BBM jenis Solar tersebut ke dalam beberapa buah jerigen yang berada di dalam mobil tersebut sampai jerigen-jerigen tersebut penuh dengan menggunakan pompa, karena kalau tidak disedot maka tangki mobil saksi ABDUL FANNA tidak akan muat untuk menampung BBM jenis Solar sebanyak sekitar 312 liter tersebut dan Terdakwa tidak menegur hanya menyarankan agar BBM jenis solar tersebut jangan dijual ke perusahaan namun hanya untuk dijual dirumah saja ;
Bahwa Terdakwa ketahui untuk jenis mobil yang dibawa oleh saksi ABDUL FANNA tersebut kapasitas tangkinya adalah sekitar 60 liter dan untuk pembelian 60 liter BBM jenis Solar harganya hanya Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa pemilik dan manager SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA tidak mengetahui apa yang Terdakwa lakukan tersebut ;
Bahwa saksi lupa, sudah berapa kali saksi ABDUL FANNA membeli BBM jenis Solar di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA dengan menggunakan cara seperti yang saksi ABDUL FANNA lakukan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 tersebut, karena hampir setiap hari saksi ABDUL FANNA ikut mengantri di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA ;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti dalam perkara ini sebagai berikut :
12 (dua belas) buah jerigen plastik kapasitas 20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 (lima) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
1 (satu) unit Mobil Merk / Type ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT (Long) Jenis / Model MOPEN / MINIBUS warna Chooperheat Brown dengan No.Pol. KT 1090 MQ ;
yang telah disita secara sah sehingga dapat dipertimbangkan dalam perkara ini sebagai barang bukti yang sah menurut hukum ;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang terdapat di dalam berita acara persidangan dalam perkara ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa terhadap ahli yang tidak hadir di persidangan dengan telah dipanggil secara patut yaitu bernama Sdr. Ir. MANGATUR P SIMBOLON sehingga keterangannya dibacakan dari berita acara pemeriksaan di penyidik, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, dinyatakan bahwa: “alat bukti yang sah ialah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa”;
Menimbang, bahwa Pasal 186 KUHAP menyatakan bahwa “keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Pasal 162 ayat (2) KUHAP berbunyi “jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah yang diucapkan di sidang”;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 185 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 186 KUHAP jo.Pasal 162 ayat (2) KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan ahli Sdr. Ir. MANGATUR P SIMBOLON sebagaimana yang termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik, oleh karena disumpah setelah memberikan keterangannya oleh Penyidik, maka keterangan ahli tersebut, disamakan nilainya dengan keterangan ahli di bawah sumpah yang diucapkan di depan persidangan ;
Menimbang, bahwa dari pemeriksaan di persidangan telah ditemukan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti, maka dapat diperoleh adanya fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, Terdakwa telah ditahan di polres Kutai Barat karena turut serta dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang dilakukan oleh saksi ABDUL FANNA ;
Bahwa benar Terdakwa adalah sebagai karyawan SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA di wilayah Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan tugas Terdakwa adalah sebagai operator mesin pompa/Nosel untuk mengisi kendaraan Konsumen/pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) ;
Bahwa benar SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA menjual BBM jenis bensin atau solar yang disubsidi dari pemerintah sedangkan BBM jenis pertamax yang non subsidi ;
Bahwa benar saat itu harga BBM jenis Bensin di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA adalah Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter, untuk Harga BBM jenis Solar di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA adalah Rp. 6.400,- (enam ribu empat ratus rupiah) perliter sesuai dengan yang diatur oleh Pemerintah untuk BBM subsidi, sedangkan untuk harga BBM jenis Pertamax di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA adalah Rp. 10.200,- (sepuluh ribu dua ratus rupiah) perliter ;
Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekitar jam 08.30 Wita di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA, Terdakwa telah melakukan pengisian BBM jenis Solar ke mobil milik saksi ABDUL FANNA yang sudah sebanyak 3 (tiga) kali bolak balik mengantri di SPBU dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk ISUZU TBR 541 TOURING warna Chooperheat Brown No Pol KT 1090 MQ ;
Bahwa benar cara saksi ABDUL FANNA ikut mengantri di SPBU yaitu menunggu giliran mobil saksi ABDUL FANNA yang akan diisi BBM jenis Solar dan ketika sudah saatnya mobil saksi ABDUL FANNA diisi, kemudian saksi ABDUL FANNA mendatangi Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai operator pompa/Nosel dan memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil saksi ABDUL FANNA dengan harga pembelian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sementara Terdakwa mengisi BBM jenis Solar ke dalam tangki mobil, Terdakwa melihat saksi ABDUL FANNA berada di dalam mobil, kemudian setelah Terdakwa selesai mengisi BBM jenis Solar tersebut, saksi ABDUL FANNA membawa mobilnya keluar dari SPBU dan Terdakwa melihat saksi ABDUL FANNA kembali lagi ikut mengantri ;
Bahwa benar setelah tiba giliran mobil saksi ABDUL FANNA untuk diisi BBM jenis Solar, saksi ABDUL FANNA kembali mendatangi Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai operator pompa/Nosel dan memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil saksi ABDUL FANNA dengan harga pembelian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sementara Terdakwa mengisi BBM jenis Solar ke dalam tangki mobil, Terdakwa melihat saksi ABDUL FANNA berada di dalam mobil, kemudian setelah Terdakwa selesai mengisi BBM jenis Solar tersebut, saksi ABDUL FANNA membawa mobilnya keluar dari SPBU ;
Bahwa benar kemudian saksi melihat saksi ABDUL FANNA kembali lagi ikut mengantri, setelah tiba giliran mobil saksi ABDUL FANNA untuk diisi BBM jenis Solar, saksi ABDUL FANNA kembali mendatangi Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai operator pompa/Nosel dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ini untuk terakhir kalinya dia membeli BBM jenis Solar yaitu hanya untuk mengisi tangki mobilnya saja sampai penuh, kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil tersebut dan setelah tangki mobil tersebut penuh jumlah yang harus dibayar oleh saksi ABDUL FANNA adalah Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian saksi ABDUL FANNA memberikan uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang harus Terdakwa kembalikan tetapi saksi ABDUL FANNA mengatakan kepada Terdakwa supaya Terdakwa tidak usah mengembalikan kelebihan uang tersebut dan akhirnya Terdakwa mengambil Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut, setelah itu saksi ABDUL FANNA keluar dari SPBU dan tidak ikut mengantri lagi di SPBU ;
Bahwa benar pada saat Terdakwa sedang mengisi tangki mobil saksi ABDUL FANNA dan posisi saksi ABDUL FANNA berada di dalam mobil, Terdakwa melihat dan mengetahui saksi ABDUL FANNA sedang menyedot BBM jenis solar yang saksi ABDUL FANNA isi ke dalam tangki mobilnya dan memasukkan BBM jenis Solar tersebut ke dalam beberapa buah jerigen yang berada di dalam mobil tersebut sampai jerigen-jerigen tersebut penuh dengan menggunakan pompa, karena kalau tidak disedot maka tangki mobil saksi ABDUL FANNA tidak akan muat untuk menampung BBM jenis Solar sebanyak sekitar 312 liter tersebut dan Terdakwa tidak menegur hanya menyarankan agar BBM jenis solar tersebut jangan dijual ke perusahaan namun hanya untuk dijual dirumah saja ;
Bahwa benar Terdakwa ketahui untuk jenis mobil yang dibawa oleh saksi ABDUL FANNA tersebut kapasitas tangkinya adalah sekitar 60 liter dan untuk pembelian 60 liter BBM jenis Solar harganya hanya Rp. 384.000,- (tiga ratus delapan puluh empat ribu rupiah) ;
Bahwa benar saksi ABDUL FANNA menjual atau mengecerkan BBM jenis Solar yang dibeli dari SPBU tersebut di rumah saksi ABDUL FANNA di Kamp. Karang Rejo RT. 003 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliter, kemudian saksi memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.400,- (seribu empat ratus rupiah) perliternya serta saksi ABDUL FANNA pernah menjual kepada Sdr. ANDRIANTO untuk PT. HEXINDO dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) perliter ;
Bahwa benar pemilik dan manager SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA tidak mengetahui apa yang Terdakwa lakukan tersebut ;
Bahwa benar saksi ABDUL FANNA sudah berapa kali membeli BBM jenis Solar di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA dengan menggunakan cara seperti yang saksi ABDUL FANNA lakukan pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 tersebut, karena hampir setiap hari saksi ABDUL FANNA ikut mengantri di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA ;
Bahwa benar barang bukti dalam perkara ini berkaitan dengan perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah Terdakwa bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum, maka harus terlebih dahulu diteliti apakah fakta hukum yang telah terungkap tersebut, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana seperti dalam dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang memiliki unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap Orang” ;
Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” ;
Unsur “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut di atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan seperti tersebut dibawah ini sesuai dengan fakta hukum yang terbukti di persidangan ;
Ad.1. Unsur “Setiap Orang” ;
Menimbang, bahwa unsur “setiap orang” adalah subyek hukum atau orang yang dapat dipertanggung-jawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini yang diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum adalah Terdakwa ANTONIUS anak dari SANCEN dimana setelah melalui pemeriksaan di persidangan, ternyata Terdakwa ANTONIUS anak dari SANCEN identitasnya sama dengan dakwaan Penuntut Umum, maka dengan demikian subyek perbuatan pidana yang didakwakan dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah benar Terdakwa dan bukan orang lain ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan tersebut, Terdakwa mampu mengikuti semua jalannya persidangan, hal ini ditunjukkan dengan adanya kemampuan dari Terdakwa dalam menjawab seluruh pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, dan tanggapan-tanggapan dari Terdakwa terhadap keterangan yang diberikan oleh para saksi sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Terdakwa adalah subyek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-1 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2. Unsur “Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” :
Menimbang, bahwa unsur ini memakai kata “atau”, sehingga bersifat alternatif dan apabila salah satu dari elemen unsur ini telah terbukti maka elemen yang lainnya tidak perlu dibuktikan lagi, karena telah terpenuhilah unsur ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk Niaga Gas Bumi melalui pipa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dimaksud dengan Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi, begitu juga berdasarkan keterangan ahli Ir. MANGATUR P SIMBOLON bahwa solar termasuk dalam pengertian Bahan Bakar Minyak (BBM) ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli Ir. MANGATUR P SIMBOLON menyatakan bahwa perbedaan Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dengan Minyak non subsidi adalah Khusus untuk BBM bersubsidi Harga jual perliternya ditentukan Pemerintah, PT. Pertamina (PERSERO), didampingi oleh PT. Petronas dan AKR sebagai pelaksana PSO 2011 mempunyai kewajiban untuk menyediakan dan mendistribusikan BBM jenis tertentu (bersubsidi) diseluruh wilayah NKRI sampai kepada konsumen akhir dititik serah dengan spesifikasi sesuai Keputusan Dirjen Migas dan mengatasi kondisi dalam hal terjadi kelangkaan serta pemberian sanksi kepada Penyalur yang melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM dimaksud, Khusus untuk BBM non subsidi harga jualnya sesuai dengan harga keekonomian dan tidak ditetapkan oleh pemerintah, melainkan oleh Badan Usaha yang bersangkutan yang telah memiliki Izin dari Pemerintah ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan yang didasarkan dari keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti bahwa pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015, Terdakwa telah ditahan di polres Kutai Barat karena turut serta dalam penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar subsidi yang dilakukan oleh saksi ABDUL FANNA ;
Menimbang, bahwa Terdakwa adalah sebagai karyawan SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA di wilayah Kel. Barong Tongkok Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dan tugas Terdakwa adalah sebagai operator mesin pompa/Nosel untuk mengisi kendaraan Konsumen/pengguna Bahan Bakar Minyak (BBM) ;
Menimbang, bahwa SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA menjual BBM jenis bensin atau solar yang disubsidi dari pemerintah sedangkan BBM jenis pertamax yang non subsidi dan pada saat itu harga BBM jenis Bensin di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA adalah Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) perliter, untuk Harga BBM jenis Solar di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA adalah Rp. 6.400,- (enam ribu empat ratus rupiah) perliter sesuai dengan yang diatur oleh Pemerintah untuk BBM subsidi, sedangkan untuk harga BBM jenis Pertamax di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA adalah Rp. 10.200,- (sepuluh ribu dua ratus rupiah) perliter ;
Menimbang, bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekitar jam 08.30 Wita di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA, Terdakwa telah melakukan pengisian BBM jenis Solar ke mobil milik saksi ABDUL FANNA yang sudah sebanyak 3 (tiga) kali bolak balik mengantri di SPBU dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Merk ISUZU TBR 541 TOURING warna Chooperheat Brown No Pol KT 1090 MQ ;
Menimbang, bahwa cara saksi ABDUL FANNA ikut mengantri di SPBU yaitu menunggu giliran mobil saksi ABDUL FANNA yang akan diisi BBM jenis Solar dan ketika sudah saatnya mobil saksi ABDUL FANNA diisi, kemudian saksi ABDUL FANNA mendatangi Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai operator pompa/Nosel dan memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil saksi ABDUL FANNA dengan harga pembelian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sementara Terdakwa mengisi BBM jenis Solar ke dalam tangki mobil, Terdakwa melihat saksi ABDUL FANNA berada di dalam mobil, kemudian setelah Terdakwa selesai mengisi BBM jenis Solar tersebut, saksi ABDUL FANNA membawa mobilnya keluar dari SPBU dan Terdakwa melihat saksi ABDUL FANNA kembali lagi ikut mengantri ;
Menimbang, bahwa setelah tiba giliran mobil saksi ABDUL FANNA untuk diisi BBM jenis Solar, saksi ABDUL FANNA kembali mendatangi Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai operator pompa/Nosel dan memberikan uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil saksi ABDUL FANNA dengan harga pembelian Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sementara Terdakwa mengisi BBM jenis Solar ke dalam tangki mobil, Terdakwa melihat saksi ABDUL FANNA berada di dalam mobil, kemudian setelah Terdakwa selesai mengisi BBM jenis Solar tersebut, saksi ABDUL FANNA membawa mobilnya keluar dari SPBU ;
Menimbang, bahwa kemudian saksi melihat saksi ABDUL FANNA kembali lagi ikut mengantri, setelah tiba giliran mobil saksi ABDUL FANNA untuk diisi BBM jenis Solar, saksi ABDUL FANNA kembali mendatangi Terdakwa yang saat itu bertugas sebagai operator pompa/Nosel dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ini untuk terakhir kalinya dia membeli BBM jenis Solar yaitu hanya untuk mengisi tangki mobilnya saja sampai penuh, kemudian Terdakwa mengisi tangki mobil tersebut dan setelah tangki mobil tersebut penuh jumlah yang harus dibayar oleh saksi ABDUL FANNA adalah Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah), kemudian saksi ABDUL FANNA memberikan uang sejumlah Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), namun Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang harus Terdakwa kembalikan tetapi saksi ABDUL FANNA mengatakan kepada Terdakwa supaya Terdakwa tidak usah mengembalikan kelebihan uang tersebut dan akhirnya Terdakwa mengambil Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) tersebut, setelah itu saksi ABDUL FANNA keluar dari SPBU dan tidak ikut mengantri lagi di SPBU ;
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa sedang mengisi tangki mobil saksi ABDUL FANNA dan posisi saksi ABDUL FANNA berada di dalam mobil, Terdakwa melihat dan mengetahui saksi ABDUL FANNA sedang menyedot BBM jenis solar yang saksi ABDUL FANNA isi ke dalam tangki mobilnya dan memasukkan BBM jenis Solar tersebut ke dalam beberapa buah jerigen yang berada di dalam mobil tersebut sampai jerigen-jerigen tersebut penuh dengan menggunakan pompa, karena kalau tidak disedot maka tangki mobil saksi ABDUL FANNA tidak akan muat untuk menampung BBM jenis Solar sebanyak sekitar 312 liter tersebut dan Terdakwa tidak menegur hanya menyarankan agar BBM jenis solar tersebut jangan dijual ke perusahaan namun hanya untuk dijual dirumah saja ;
Menimbang, bahwa ternyata saksi ABDUL FANNA menjual atau mengecerkan BBM jenis Solar yang dibeli dari SPBU tersebut di rumah saksi ABDUL FANNA di Kamp. Karang Rejo RT. 003 Kec. Barong Tongkok Kab. Kutai Barat dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) perliter, kemudian saksi memperoleh keuntungan sebesar Rp. 1.400,- (seribu empat ratus rupiah) perliternya serta saksi ABDUL FANNA pernah menjual kepada Sdr. ANDRIANTO untuk PT. HEXINDO dengan harga Rp. 9.000,- (sembilan ribu rupiah) perliter ;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa yang telah mengisi BBM jenis solar subsidi ke tangki mobil Sdr. ABDUL FANNA namun pada saat pengisian ke tangki mobil tersebut, ternyata Terdakwa mengetahui bahwa Sdr. ABDUL FANNA melakukan penyedotan dari dalam tangki ke jerigen yang berada di dalam mobil tersebut dengan menggunakan pompa yang telah disiapkan oleh Sdr. ABDUL FANNA sehingga Sdr. ABDUL FANNA bisa melakukan pengisian dengan total Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan pada hari itu dengan cara mengantri sebanyak 3 kali serta Terdakwa juga mengetahui bahwa BBM jenis solar itu dijual kembali oleh Sdr. ABDUL FANNA untuk memperoleh keuntungan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ke-2 dari pasal di atas telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.3. Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Menimbang, bahwa unsur ini merupakan unsur yang bersifat alternatif, maka Majelis Hakim hanya akan membuktikan unsur yang sesuai dilakukan oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, berdasarkan keterangan saksi - saksi, keterangan para Terdakwa dan dengan adanya barang bukti, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut ;
Menimbang, bahwa mengenai uraian kejadian telah diuraikan pada pertimbangan hukum di atas, dimana pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 sekitar jam 08.30 Wita di SPBU PT. MULTY FINTYA NIAGA, Terdakwa telah melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi ke dalam mobil milik Sdr. ABDUL FANNA dengan total pengisian Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang dilakukan dengan cara mengantri sebanyak 3 kali ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyadari BBM jenis solar yang berasal dari SPBU tersebut akan dijual kembali oleh Sdr. ABDUL FANNA untuk memperoleh keuntungan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, telah jelas bahwa antara perbuatan saksi ABDUL FANNA dengan Terdakwa saling berkaitan dan berhubungan, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ke-3 dari pasal di atas yaitu turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur-unsur dalam dakwaan tersebut dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maka terdapatlah cukup bukti-bukti yang sah menurut hukum dan meyakinkan bagi Majelis Hakim bahwa Terdakwa tersebut telah bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan tersebut yakni “Turut SertaMenyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” ;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan tidak terbukti adanya alasan-alasan yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan-alasan pembenar atau alasan pemaaf dan tidak pula terdapat alasan-alasan yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Terdakwa harus bertanggungjawab atas perbuatannya oleh karena itu Terdakwa tersebut haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dibawah ini, sama sekali bukan dimaksudkan sebagai tindakan balas dendam yang diikuti dengan penjeraan, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud Terdakwa akan dapat merenung untuk menyadari kesalahannya secara mendalam sehingga sempat memperbaiki perilakunya di masa mendatang ;
Menimbang, bahwa dampak yang lebih luas juga diharapkan dari pemidanaan tersebut agar masyarakat luas menjadikannya sebagai cermin dan rambu peringatan untuk senantiasa menjaga perilaku agar tidak terjadi hal sebagaimana dialami oleh Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa atas perbuatannya tersebut adalah pidana penjara dan lamanya akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa di dalam Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55 adanya dua pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana denda, oleh karena selain Terdakwa dikenakan pidana penjara, Terdakwa juga dikenakan pidana denda dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan yang akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa berada dalam tahanan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (4) KUHAP, maka lamanya penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan Pasal 193 ayat (2) KUHAP oleh karena Terdakwa saat ini ditahan dan tidak ada cukup alasan untuk mengalihkan atau menangguhkan penahanannya, serta untuk mentaati isi putusan ini, maka Terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
12 (dua belas) buah jerigen plastik kapasitas 20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 (lima) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
Oleh karena barang bukti tersebut merupakan barang dalam melakukan dan hasil tindak pidana dan barang tersebut memiliki nilai ekonomis maka cukup beralasan apabila barang bukti tersebut dirampas untuk negara, sedangkan ;
1 (satu) unit Mobil Merk / Type ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT (Long) Jenis / Model MOPEN / MINIBUS warna Chooperheat Brown dengan No.Pol. KT 1090 MQ ;
Oleh karena barang bukti tersebut adalah milik ABDUL FANNA bin ZAINUDIN maka Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan
akan dijatuhi pidana, maka sebagaimana Pasal 222 ayat (1) KUHAP, terhadap Terdakwa akan dibebankan untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, akan terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan guna penerapan hukum yang adil dan setimpal dengan perbuatan Terdakwa yang telah terbukti tersebut ;
Hal-hal yang memberatkan ;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa membahayakan lingkungan sekitar ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarganya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Memperhatikan dan mengingat Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan mempedomani Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
------------------------------------------MENGADILI-----------------------------------------
Menyatakan Terdakwa ANTONIUS anak dari SANCEN tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Menyalahgunakan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
12 (dua belas) buah jerigen plastik kapasitas 20 (dua puluh) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 35 (tiga puluh lima) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
2 (dua) buah jerigen plastik kapasitas 5 (lima) liter yang berisikan BBM jenis solar ;
Dirampas untuk negara, sedangkan ;
1 (satu) unit Mobil Merk / Type ISUZU TBR 541 TOURING 25 MT (Long) Jenis / Model MOPEN / MINIBUS warna Chooperheat Brown dengan No.Pol. KT 1090 MQ ;
Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi ABDUL FANNA bin ZAINUDIN;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutai Barat pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 oleh kami PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ANDREAS PUNGKY MARADONA,S.H.,M.H. dan SETI HANDOKO,S.H.,M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 23 Juni 2015 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh MERRY NURCAHYA AMBARSARI,S.H,M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kutai Barat serta dihadiri DEDI SAPUTRA WIJAYA,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sendawar serta di hadiri pula oleh Terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ANDREAS PUNGKY MARADONA,S.H.,M.H.PARLIN MANGATAS BONA TUA,S.H.
SETI HANDOKO,S.H.,M.H.
PANITERA PENGGANTI
MERRY NURCAHYA AMBARSARI,S.H,M.H.