271/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 271/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Maderani Als Amang Kidul Bin Busri.
“Membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I”.
P U T U S A N
Nomor 271/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
-
Nama Lengkap : Maderani Als Amang Kidul Bin Busri. Tempat Lahir : Kandangan. Umur / Tanggal Lahir : 51 Tahun / 19 November 1966. Jenis Kelamin : Laki-Laki. Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat Tinggal : Pulau Negara Rt.02 Rw.01 Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. A g a m a : Islam. P e k e r j a a n : Wiraswasta.
Terdakwa di tangkap sejak tanggal 12 September 2017 s/d 13 September 2017.
Terdakwa di tahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh :
Penyidik : sejak tanggal 13 September 2017 s/d tanggal 2 Oktober 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan : sejak tanggal 03 Oktober 2017 s/d tanggal 11 Nopember 2017.
Penuntut Umum : sejak tanggal 8 Nopember 2017 s/d tanggal 27 Nopember 2017.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 15 Nopember 2017 s/d tanggal 14 Desember 2017.
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kandangan : sejak tanggal 15 Desember 2017 s/d tanggal 12 Pebruari 2017.
Terdakwa didampingi oleh Mus Nuran Rasyidi, S.H., Pengacara/Penasihat Hukum yang beralamat di Jl. May. Jend. Sutoyo S Nomor 67 A Kandangan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berdasarkan Penetapan Nomor : 271/Pen.Pid/2017/PN.Kgn, tertanggal 15 Nopember 2017.
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan Nomor : 271/Pid.Sus/2017/PN.Kgn, tertanggal 15 Nopember 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim.
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 271/Pid.Sus/2017/PN.Kgn, tertanggal 15 Nopember 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan dengan perkara terdakwa tersebut.
Setelah mendengar keterangan para saksi dan terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan dipersidangan. Setelah mendengar tuntutan pidana dari Penuntut Umum sebagaimana dalam Surat Tuntutan Nomor Register Perkara : PDM-285/KANDA/11/2017, tertanggal 28 Desember 2017, yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa MADERANI Als AMANG KIDUL Bin BUSRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MADERANI Als AMANG KIDUL Bin BUSRI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,70 gram;
1 (satu) buah timbangan digital;
1 (satu) pak plastik klip;
1 (satu) buah dompet warna orange;
2 (dua) sangkar burung;
1 (satu) buah HP merk samsung warna silver No. Imei 353806/06/077103/0, No. Telp. 085251487776.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan terdakwa sendiri yang pada pokok memohon agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa karena terdakwa merasa bersalah dan sangat menyesal atas perbuatannya, dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya.
Setelah mendengar tanggapan terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang menyatakan juga tetap pada permohonannya.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum karena didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kandangan Nomor Register Perkara : PDM-285/KANDA/11/2017, tertanggal 10 Nopember sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa MADERANI Als AMANG KIDUL Bin BUSRI pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekitar Jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Pelantingan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pelantingan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdakwa telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN dan saksi AJI PUTRA serta rekan yang lainnya langsung mendatangi tempat yang dimaksud, sesampainya ditempat tersebut terlihat terdakwa sedang berada didepan rumahnya lalu saat itu juga saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN dan saksi AJI PUTRA serta rekan yang lainnya langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu di dua tempat yaitu pertama di sangkar burung yang tergantung diruang dapur rumah sebanyak 2 (dua) paket besar kemudian diruang tengah dalam sangkar burung sebanyak 4 (empat) paket kecil, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna orange dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari seorang perempuan yang bernama SRI WIDYAWATI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dimana terdakwa terlebih dahulu menelpon SRI WIDYAWATI lalu terdakwa disuruh transfer ke No. Rekening BRI yang diberikan SRI WIDYAWATI dan saat itu terdakwa membayar melalui transfer sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) rencananya akan terdakwa bayar setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual, setelah itu terdakwa mendatangi rumah SRI WIDYAWATI di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengambil Paket Narkotika yang sudah disimpan SRI WIDYAWATI dalam kotak rokok yang diletakan ditempat berjualan bensin eceran di depan rumah SRI WIDYAWATI, setelah mengambilnya selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya kemudian mengemas kembali paket Narkotika tersebut dalam paketan kecil untuk dijual;
Bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa jual hanya pada teman yang sudah terdakwa kenal dengan harga dalam 1 (satu) paket ada yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan pembeli biasanya menelpon lebih dahulu tapi ada juga yang langsung menemui terdakwa dirumah, dan dari penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket besar tersebut jika habis terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa berat 6 (enam) paket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 14/IL.10841/2017 Tanggal 13 September 2017 yang dibuat oleh ANGGRAINI. W Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 6 paket sabu-sabu dengan berat kotor 8.70 (delapan koma tujuh puluh) gram dikurangkan berat kantong plastik 0.18 x 6 = 1.08 gram sehingga diperoleh berat bersih Sabu-sabu 7.62 (tujuh koma enam puluh dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1188 Tanggal 20 September 2017 yang dibuat serta ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat tradisional dan Produk Komplemen Sdr. Zulfadli, Drs., Apt. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna yang melekat pada lastik klip tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
Bahwa saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN dan saksi AJI PUTRA menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu dan terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa MADERANI Als AMANG KIDUL Bin BUSRI pada hari Selasa tanggal 12 September 2017 sekitar Jam 11.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2017 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Pelantingan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pelantingan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdakwa telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut lalu saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN dan saksi AJI PUTRA serta rekan yang lainnya langsung mendatangi tempat yang dimaksud, sesampainya ditempat tersebut terlihat terdakwa sedang berada didepan rumahnya lalu saat itu juga saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN dan saksi AJI PUTRA serta rekan yang lainnya langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa dan ditemukan Narkotika jenis Sabu-sabu di dua tempat yaitu pertama di sangkar burung yang tergantung diruang dapur rumah sebanyak 2 (dua) paket besar kemudian diruang tengah dalam sangkar burung sebanyak 4 (empat) paket kecil, selain itu juga ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) buah dompet warna orange dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna silver, selanjutnya terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dari seorang perempuan yang bernama SRI WIDYAWATI (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang beralamat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dimana terdakwa terlebih dahulu menelpon SRI WIDYAWATI lalu terdakwa disuruh transfer ke No. Rekening BRI yang diberikan SRI WIDYAWATI dan saat itu terdakwa membayar melalui transfer sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sedangkan sisanya sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) rencananya akan terdakwa bayar setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual, setelah itu terdakwa mendatangi rumah SRI WIDYAWATI di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengambil Paket Narkotika yang sudah disimpan SRI WIDYAWATI dalam kotak rokok yang diletakan ditempat berjualan bensin eceran di depan rumah SRI WIDYAWATI, setelah mengambilnya selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya kemudian mengemas kembali paket Narkotika tersebut dalam paketan kecil untuk dijual;
Bahwa Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa jual hanya pada teman yang sudah terdakwa kenal dengan harga dalam 1 (satu) paket ada yang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan pembeli biasanya menelpon lebih dahulu tapi ada juga yang langsung menemui terdakwa dirumah, dan dari penjualan Narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 3 (tiga) paket besar tersebut jika habis terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sedangkan dalam mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut terdakwa sudah menjalankannya sekitar 1 (satu) bulan;
Bahwa berat 6 (enam) paket Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 14/IL.10841/2017 Tanggal 13 September 2017 yang dibuat oleh ANGGRAINI. W Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 6 paket sabu-sabu dengan berat kotor 8.70 (delapan koma tujuh puluh) gram dikurangkan berat kantong plastik 0.18 x 6 = 1.08 gram sehingga diperoleh berat bersih Sabu-sabu 7.62 (tujuh koma enam puluh dua) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;
Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.1188 Tanggal 20 September 2017 yang dibuat serta ditandatangani Manajer Teknis Pengujian Produk Terapetik, Narkotika, Kosmetika, Obat tradisional dan Produk Komplemen Sdr. Zulfadli, Drs., Apt. dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna yang melekat pada lastik klip tersebut mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”;
Bahwa saksi MUHAMMAD SANDY FATURAHMAN dan saksi AJI PUTRA menanyakan kepada terdakwa adakah ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu dan terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa terdakwa bekerja sebagai Wiraswasta bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu-sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti benar akan isi serta maksudnya dan baik penasihat hukum terdakwa maupun terdakwa tidak mengajukan keberatan.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya, Penuntut Umum telah menghadirkan 2 (dua) orang saksi kepersidangan yaitu saksi Muhammad Sandy Faturahman Bin Edya Rahman dan saksi Aji Putra Bin Warsono (para saksi), masing-masing dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sama sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu dirumahnya di Jalan Pelantingan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 September 2017, sekitar Jam 11.00 WITA, para saksi serta anggota lainnya langsung mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pelantingan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa sedang berada di depan rumahnya, kemudian para saksi serta anggota lainnya setelah memberitahukan maksud kedatangannya adalah untuk melakukan pengeledahan terhadap rumah terdakwa karena sebelumnya telah mendapatkan informasi dariu masyarakat kalau terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian para saksi serta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, dimulai dari bagian depan rumah, kamar sampai bagian belakang rumah.
Bahwa dari pengeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sangkar burung yang tergantung di ruang dapur rumah, 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sangkar burung yang tergantung diruang tengah, timbangan digital, satu pak plastik klip, buah dompet warna orange dan HP merk Samsung warna silver yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sri Widyawati yang beralamat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan terlebih dahulu menghubungi Sri Widyawati kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke No. Rekening BRI yang diberikan oleh Sri Widyawati sedangkan sisanya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) akan dibayar oleh terdakwa setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjual.
Bahwa setelah itu terdakwa mendatangi rumah Sri Widyawati di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah disiapkan dan disimpan oleh Sri Widyawati dalam kotak rokok yang diletakkan ditempat berjualan bensin eceran di depan rumah Sri Widyawati. Setelah mengambilnya selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya untuk mengemas paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual lagi kepada penyalahguna.
Bahwa terdakwa akan menjual paketan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada orang yang dikenalnya seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) - Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Pembeli biasanya akan menghubunginya terlebih dahulu dan ada yang langsung menemui dirumahnya. Jika 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu sudah sekitar 1 (satu) bulan lamanya.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan bukan dokter, bukan tenaga medis serta bukan apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Terdakwa juga tidak sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap keterangan para saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa terlampir dalam berkas perkara Berita Acara Penimbangan oleh Pengadaian Nomor :14/IL.10841/2017, tertanggal 13 September 2017 dan Lampirannya dan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.nar.k.17.1188, tertanggal 20 September 2017.
Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 September 2017, sekitar Jam 11.00 WITA, saat terdakwa sedang berada didepan rumahnya di Jalan Pelantingan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian terdakwa melihat beberapa polisi datang kerumahnya diantaranya adalah saksi Muhammad Sandy Faturahman Bin Edya Rahman dan saksi Aji Putra Bin Warsono (para saksi) untuk melakukan pengeledahan di rumah terdakwa karena diduga telah mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu.
Bahwa dari pengeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sangkar burung yang tergantung di ruang dapur rumah, 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sangkar burung yang tergantung diruang tengah, timbangan digital, satu pak plastik klip, buah dompet warna orange dan HP merk Samsung warna silver yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 1.750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sri Widyawati yang beralamat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan terlebih dahulu menghubungi Sri Widyawati kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke No. Rekening BRI yang diberikan oleh Sri Widyawati sedangkan sisanya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) akan dibayar oleh terdakwa setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjual.
Bahwa setelah itu terdakwa mendatangi rumah Sri Widyawati di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah disiapkan dan disimpan oleh Sri Widyawati dalam kotak rokok yang diletakkan ditempat berjualan bensin eceran di depan rumah Sri Widyawati. Setelah mengambilnya selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya untuk mengemas paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual lagi kepada penyalahguna.
Bahwa terdakwa akan menjual paketan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada orang yang dikenalnya seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) - Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Pembeli biasanya akan menghubunginya terlebih dahulu dan ada yang langsung menemui dirumahnya. Jika 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu sudah sekitar 1 (satu) bulan lamanya.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan bukan dokter, bukan tenaga medis serta bukan apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Terdakwa juga tidak sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut : 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,70 gram; uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) pak plastik klip; 1 (satu) buah dompet warna orange; 2 (dua) sangkar burung dan 1 (satu) buah HP merk samsung warna silver No. Imei 353806/06/077103/0, No. Telp. 085251487776, oleh karena barang bukti tersebut telah disita dengan sah dan dibenarkan para saksi dan terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipakai untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, bukti surat dan barang bukti yang diajukan, apabila dihubungkan satu dengan yang lain dan dikaitkan pula dengan keterangan terdakwa, diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu dirumahnya di Jalan Pelantingan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 September 2017, sekitar Jam 11.00 WITA, para saksi serta anggota lainnya langsung mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pelantingan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Bahwa sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa sedang berada di depan rumahnya, kemudian para saksi serta anggota lainnya setelah memberitahukan maksud kedatangannya adalah untuk melakukan pengeledahan terhadap rumah terdakwa karena sebelumnya telah mendapatkan informasi dariu masyarakat kalau terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian para saksi serta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, dimulai dari bagian depan rumah, kamar sampai bagian belakang rumah.
Bahwa dari pengeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sangkar burung yang tergantung di ruang dapur rumah, 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sangkar burung yang tergantung diruang tengah, timbangan digital, satu pak plastik klip, buah dompet warna orange dan HP merk Samsung warna silver yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sri Widyawati yang beralamat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan terlebih dahulu menghubungi Sri Widyawati kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke No. Rekening BRI yang diberikan oleh Sri Widyawati sedangkan sisanya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) akan dibayar oleh terdakwa setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjual.
Bahwa setelah itu terdakwa mendatangi rumah Sri Widyawati di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah disiapkan dan disimpan oleh Sri Widyawati dalam kotak rokok yang diletakkan ditempat berjualan bensin eceran di depan rumah Sri Widyawati. Setelah mengambilnya selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya untuk mengemas paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual lagi kepada penyalahguna.
Bahwa terdakwa akan menjual paketan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada orang yang dikenalnya seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) - Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Pembeli biasanya akan menghubunginya terlebih dahulu dan ada yang langsung menemui dirumahnya. Jika 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu sudah sekitar 1 (satu) bulan lamanya.
Bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan bukan dokter, bukan tenaga medis serta bukan apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Terdakwa juga tidak sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.nar.k.17.1188, tertanggal 20 September 2017, sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dengan berat bersih 7.62 gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan oleh Pengadaian Nomor :14/IL.10841/2017, tertanggal 13 September 2017 dan Lampirannya, dengan hasil identifikasi positif mengandung metamfetamina termasuk dalam golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat dinyatakan terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsidairitas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primair sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : setiap orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa Maderani Als Amang Kidul Bin Busri, ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terbukti menurut hukum.
Ad. 2. Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Menimbang, bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa menurut pasal 7 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun pasal 8 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memberikan pembatasan terhadap penggunaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menimbang, bahwa pasal 8 ayat (1) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, melarang penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Pasal 8 ayat (2) Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penggunaan Narkotika golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 35 Undang–Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baikdalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menimbang, bahwa dimana narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri dan untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, narkotika dalam bentuk obat jadi harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendaftaran Narkotika dalam bentuk obat jadi diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Untuk setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.
Menimbang, bahwa penyaluran narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah. Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.
Menimbang, bahwa Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada : a. pedagang besar farmasi tertentu; b. apotek; c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan d. rumah sakit. Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada : a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya; b. apotek; c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; d. rumah sakit; dan e. lembaga ilmu pengetahuan. Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada : a. rumah sakit pemerintah; b. pusat kesehatan masyarakat; dan c. balai pengobatan pemerintah tertentu.
Menimbang, bahwa khusus untuk Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menimbang, bahwa untuk penyerahan Narkotika hanya dapat dilakukan oleh : a. apotek; b. rumah sakit; c. pusat kesehatan masyarakat; d. balai pengobatan; dan e. dokter. Apotek hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada : a. rumah sakit; b. pusat kesehatan masyarakat; c. apotek lainnya; d. balai pengobatan; e. dokter; dan f. pasien. Rumah sakit, apotek, pusat kesehatan masyarakat, dan balai pengobatan hanya dapat menyerahkan Narkotika kepada pasien berdasarkan resep dokter.
Menimbang, bahwa Penyerahan Narkotika oleh dokter hanya dapat dilaksanakan untuk : a. menjalankan praktik dokter dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; b. menolong orang sakit dalam keadaan darurat dengan memberikan Narkotika melalui suntikan; atau c. menjalankan tugas di daerah terpencil yang tidak ada apotek. Untuk narkotika dalam bentuk suntikan dalam jumlah tertentu yang diserahkan oleh dokter hanya dapat diperoleh di apotek.
Menimbang, bahwa unsur kedua dari pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, merupakan unsur yang bersifat alternatif limitative yang berarti, apabila salah satu perbuatan dalam unsur ini telah terbukti, maka unsur ini juga harus dinyatakan telah terbukti.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta bahwa sebelumnya ada informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa telah mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu dirumahnya di Jalan Pelantingan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Setelah mendapatkan informasi tersebut kemudian pada hari Selasa, tanggal 12 September 2017, sekitar Jam 11.00 WITA, para saksi serta anggota lainnya langsung mendatangi rumah terdakwa di Jalan Pelantingan Kelurahan Kandangan Kota Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Menimbang, bahwa sesampainya di rumah terdakwa, terdakwa sedang berada di depan rumahnya, kemudian para saksi serta anggota lainnya setelah memberitahukan maksud kedatangannya adalah untuk melakukan pengeledahan terhadap rumah terdakwa karena sebelumnya telah mendapatkan informasi dariu masyarakat kalau terdakwa mengedarkan Narkotika jenis sabu-sabu, kemudian para saksi serta anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan dirumah terdakwa, dimulai dari bagian depan rumah, kamar sampai bagian belakang rumah.
Menimbang, bahwa dari pengeledahan tersebut ditemukan 2 (dua) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sangkar burung yang tergantung di ruang dapur rumah, 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu di dalam sangkar burung yang tergantung diruang tengah, timbangan digital, satu pak plastik klip, buah dompet warna orange dan HP merk Samsung warna silver yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli dan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu dari Sri Widyawati yang beralamat di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan harga Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) dengan terlebih dahulu menghubungi Sri Widyawati kemudian terdakwa mentransfer uang sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ke No. Rekening BRI yang diberikan oleh Sri Widyawati sedangkan sisanya sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) akan dibayar oleh terdakwa setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjual.
Menimbang, bahwa setelah itu terdakwa mendatangi rumah Sri Widyawati di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengambil paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sudah disiapkan dan disimpan oleh Sri Widyawati dalam kotak rokok yang diletakkan ditempat berjualan bensin eceran di depan rumah Sri Widyawati. Setelah mengambilnya selanjutnya terdakwa pulang kerumahnya untuk mengemas paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi beberapa paket kecil untuk dijual lagi kepada penyalahguna.
Menimbang, bahwa terdakwa akan menjual paketan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada orang yang dikenalnya seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) - Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah). Pembeli biasanya akan menghubunginya terlebih dahulu dan ada yang langsung menemui dirumahnya. Jika 3 (tiga) paket besar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual maka terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Terdakwa mengedarkan Narkotika jenis Sabu-sabu sudah sekitar 1 (satu) bulan lamanya.
Menimbang, bahwa terdakwa bekerja sebagai buruh bangunan bukan dokter, bukan tenaga medis serta bukan apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu. Terdakwa juga tidak sedang menjalani rehabilitasi ketergantungan Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian terdakwa beserta dengan barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menimbang, bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.nar.k.17.1188, tertanggal 20 September 2017, sediaan dalam bentuk serbuk kristal tidak berwarna dengan berat bersih 7.62 gram sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan oleh Pengadaian Nomor :14/IL.10841/2017, tertanggal 13 September 2017 dan Lampirannya, dengan hasil identifikasi positif mengandung metamfetamina termasuk dalam golongan I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa dengan fakta-fakta tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat unsur kedua dari pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I telah terbukti ada pada perbuatan terdakwa.
Menimbang, bahwa karena unsur-unsur dari pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika telah terpenuhi, maka terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer, maka Majelis Hakim tidak perlu lagi mempertimbangkan dakwaan selebihnya.
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggung jawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana.
Menimbang, bahwa sesuai dengan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terhadap terdakwa selain dijatuhi pidana penjara yang lamanya akan ditentukan dalam amar putusan ini juga dijatuhi pidana denda yang besarnya juga akan ditentukan dalam amar putusan ini.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan penahanan terhadap terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa : 6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,70 gram; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) pak plastik klip; 1 (satu) buah dompet warna orange; 2 (dua) sangkar burung; dan 1 (satu) buah HP merk samsung warna silver No. Imei 353806/06/077103/0, No. Telp. 085251487776, karena merupakan alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut untuk dimusnahkan, sedangkan terhadap barang bukti berupa uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk Negara.
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa sebagai berikut :
Hal-Hal yang memberatkan adalah :
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan kepatutan serta merupakan perbuatan yang diharamkan oleh agama Islam.
Perbuatan terdakwa membuat setiap orang tua yang mempunyai anak khawatir dan cemas karena takut anaknya akan menjadi salah satu korban dari penyalahgunaan narkoba.
Narkoba merupakan akar dari kemaksiatan, sehingga orang yang menggunakan narkoba akan melakukan kemaksiatan lanjutan setelah menggunakan narkoba, seperti mencuri dan berzina.
Perbuatan terdakwa telah menganggu ketenangan dan ketentraman di suatu desa atau kota, sehingga dengan perbuatan terdakwa tersebut, para calon pendatang atau pengunjung akan mempertimbangkan kembali untuk datang atau berkunjung kembali ke desa atau kota tersebut.
Terdakwa pernah dihukum karena telah melakukan perjudian dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan tetapi terdakwa mengulanginya lagi dengan perkara Narkotika, sehingga menunjukkan bahwa pidana penjara yang pernah dijalaninya dahulu tidak memberikan efek jera kepada terdakwa.
Hal-Hal yang meringankan adalah :
Terdakwa memberikan keterangan yang jujur sehingga memudahkan proses pemeriksaan dipersidangan.
Terdakwa adalah tulang punggung bagi keluarganya yang memerlukan nafkah, perhatian dan kasih sayang dari terdakwa.
Terdakwa bersikap sopan dan santun dipersidangan serta menunjukkan rasa penyesalan terhadap perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa di jatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya dalam perkara ini.
Mengingat dan memperhatikan pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika serta pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bersangkutan dengan perkara ini.
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa Maderani Als Amang Kidul Bin Busri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membeli, menjual dan menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I”.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa :
6 (enam) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,70 gram; 1 (satu) buah timbangan digital; 1 (satu) pak plastik klip; 1 (satu) buah dompet warna orange; 2 (dua) sangkar burung; dan 1 (satu) buah HP merk samsung warna silver No. Imei 353806/06/077103/0, No. Telp. 085251487776, dirampas untuk dimusnahkan.
Uang sebesar Rp. 1.750.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dirampas untuk Negara
Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari : Selasa, tanggal 2 Januari 2018 oleh kami Eko Setiawan, S.H., selaku Hakim Ketua Majelis, Rubiyanto Budiman, S.H., dan Muhammad Arsyad, S.H., masing-masing sebagai Hakim-Hakim Anggota, putusan mana diucapkan oleh Hakim Ketua tersebut dalam suatu persidangan yang terbuka untuk umum pada hari : Kamis, tanggal 4 Januari 2018 dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Siti Faridah, sebagai Penitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Saefullahnur, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dengan hadirnya terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim Ketua, EKO SETIAWAN, S.H Hakim-Hakim Anggota, | |
| RUBIYANTO BUDIMAN, S.H | MUHAMMAD ARSYAD, S.H |
| Panitera Pengganti, SITI FARIDAH | |