4/pid.sus-tpk/2018/pt.gto
Putusan PT GORONTALO Nomor 4/pid.sus-tpk/2018/pt.gto
Drs. SARIFUDIN M.Kes
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Gto, tanggal 25 April 2018, yang dimohonkan banding, sekedar mengenai kua lifikasi pidananya dan penjatuhan pidana kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Drs.SARIFUDDIN,.M.Kes tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA” Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200. 000. 000,00 (dua ratus juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pid.SusTPK/2017/PN Gto tanggal 25 April 2018 yang selebihnya Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di pengadilan tingkat banding sejumlah Rp. 10. 000,00 . (sepuluh ribu rupiah )
PUTUSAN
NOMOR 4/PID.SUS-TPK/2018/PT GTO
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi pada pengadilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Drs. SARIFUDIN, M.KES;
Umur/tempat tgl lahir : 54 tahun / 29 Desember 1962;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kewarganegaraan : Indonesia;
Alamat : Kelurahan Dulomo, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo;
Agama : Islam;
Pekerjaan : PNS / Direktur PoliteknikKesehatan Gorontalo;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 24 November 2017 sampai dengan tanggal 13 Desember 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 7 Desember 2017 sampai dengan tanggal 26 Desember 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo sejak tanggal 12 Desember 2017 sampai dengan tanggal 10 Januari 2018;
Perpanjangan penahanan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, sejak tanggal 11 Januari 2018 sampai dengan tanggal 11 Maret 2018;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo,sejak tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal 10 April 2018;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 11 April 2018 sampai dengan tanggal 10 Mei 2018;
Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo, sejak tanggal 2 Mei 2018 sampai dengan tanggal 31 Mei 2018;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo,sejak tanggal 1 Juni 2018 sampai dengan tanggal 30 Juli 2018;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum MUCHLIS HASIRU, SH, Advokat pada Kantor MUCHLIS HASIRU, SH, Advokat dan Konsultasi Hukum, yang beralamat di Jalan. Yusuf Hasiru No. 95 Desa Lamahu, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango Gorontalo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal4 Desember 2017;
PengadilanTindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
1. Surat Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 24 Mei 2018, Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT GTO tentang Penunjukan Majelis Hakim yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini;
2. Berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta turunan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto, tanggal 25 April 2018 atas nama Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan NO.REG. PERK: PDS-10/GORON/12/2017, tanggal 11 Desember 2017 yang isi selengkapnya adalah sebagai berikut:
Primair
Bahwa Terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menkes R.I Nomor : HK.02.03/I/000137/2015 tanggal 6 Januari 2015, pada waktu-waktu antara bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan penuntutan terpisah), Sarni Salim, S.IP,selaku Bendahara Pengeluaran pada Politeknik Kesehatan Gorontalo (dilakukan penuntutan terpisah), saksi Abdul Malik Podungge selaku Ketua Tim Survey HPS dan Ketua Panitia Penerima/Pemeriksa Barang, saksi Nurnaningsi Halusi selaku Ketua Pokja ULP dan Bagian Keuangan Poltekkes Gorontalo dan saksi Isworo selaku Direktur CV. Cipta Kreasi, bertempat di kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo dan di lokasi proyek pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah Keperawatan atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, dan ditempat-tempat lain yang tidak termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontaloakan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat 2 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, “telah melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”, perbuatan terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes,dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Rincian Kertas Kerja Satker Kementrian Kesehatan unit kerja Politeknik Kesehatan Gorontalo terdapat anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa Berupa Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo tahun 2015 dengan kode 532111 sejumlah Rp. 5.595.074.000 (lima milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015;
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I No. HK.02.03/I/000137/2015 tanggal 06 Januari 2015 menetapkan pejabat untuk Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (selanjutnya disebut KPA), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan adalah sebagai berikut:
Drs. Sarifudin, M.Kes, selaku KPA;
Sarni Salim, S.IP, selaku Bendahara Pengeluaran;
Yurike Dewi Rudin, S.Pd selaku Bendahara Penerimaan;
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I No. HK.02.03/I/000137/2015 tanggal 06 Januari 2015 tersebut,terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes selaku Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo dalam pelaksanaan anggaran menetapkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.05.257.2015 tanggal 7 Januari 2015, tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), pejabat yang melakukan pengujian dan penandatanganan surat perintah membayar (selanjutnya disebut PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada politeknik kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
Drs. Sarifudin, M.Kes, selaku KPA;
Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes, selaku PPK;
Sarni Salim, S.IP, selaku Bendahara Pengeluaran;
Suwarly Mobiliu, S.Kp.,M.Kep, selaku PPSPM;
Yurike Dewi Rudin, S.Pd, selaku Bendahara Penerimaan;
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan pengadaan kegiatan pengadaan barang/jasa berupa pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2015, maka terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes Direktur Poltekes Gorontalo selaku KPA mengangkat Pokja II berdasarkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.05.5505.2015 tanggal 1 April 2015,tentang Kelompok Kerja (selanjutnya disebut Pokja II) Pengadaan Barang dan Jasa lainnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Poltekes Gorontalo Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015 adalah sebagai berikut:
Nurhaningsi Halusi, S.Kom : selaku Ketua Pokja
Ruslin Hasan, S.Pd. M.Kes : selaku Sekretaris Pokja
Fitri Yani Arbie, S.ST : selaku Anggota
Tumartoni Hiola : selaku Anggota
Bun Yamin M. Badjuka, S.Pd.,M.Kes, : selaku Anggota
Bahwa setelah terbentuk PokjaII Pengadaan Barang dan Jasa lainnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa Poltekes Gorontalo Paket Pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015,maka terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat Surat Tugas Nomor : KP.02.06.9101.2015 tanggal 3 Juni 2015 tentang penunjukanpegawai di Poltekes Gorontalo dan ditugaskan untuk melakukan survey harga atas Pengadaan Fasilitas Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II TA. 2015 adalah sebagai berikut:
Abdul Malik Podungge, selaku Kaur Umum dan Perlengkapan;
Safri Salim, selaku Staf Umum dan Perlengkapan;
Moh. Rizal Podungge, ST, selaku Pengelola Teknis Proyek (PTP) Poltekkes Gorontalo;
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : KP.02.06.9101.2015 tanggal 3 Juni 2015,makaAbdul Malik Podungge, Safri Salim dan Moh. Rizal Podungge melakukan survey harga barang dan spesifikasi barang di 7 perusahaan, yakni:
PT. Abdi Teknik Elevator untuk harga barang Lift;
PT. Sthira Nusantara untuk harga barang AC Sentral;
PT. Unggul Generator;
CV. Elektrindo Genset untuk harga barang Genset;
PT. Unggul Pratama;
Omega Parabola Jakarta Barat untuk harga barang MATV;
Sukses Makmur Plaza Pinagsia Jakarta untuk harga barang PABX, Infocus dan Layar;
Bahwa kemudian berdasarkan hasil survei harga HPS yang dilakukan oleh Abdul Malik Podungge, Safri Salim dan Moh. Rizal Podungge kemudian diserahkan kepada Iramaya Maga selaku PPK yang selanjutnya menetapkan Harga Perkiran Sendiri (HPS) total tanpa tanggal bulan tahun 2015 adalah sebesar Rp. 5.594.690.000,- dengan rincian sebagai berikut:
-
No Program/Kegiatan Pengadaan Vol. Harga Satuan Jumlah Biaya 1
2
3
4
5
6
7
8
9
Genset
CCTV
PABX
MATV
Sound System
Infocus dan layar
AC Sentral
Lift
Pemadam Kebakaran
1 unit
4 unit
4 unit
1 set
1 set
20 unit
1 set
2 unit
1 set
610.359.425,-
29.082.000,-
19.593.000,-
111.248.500,-
109.098.000,-
11.025.000,-1.796.195.765,-
522.225.000,-
999.529.800,-
610.359.425,-
116.328.000,-
78.372.000,-
111.248.500,-
109.098.000,-
220.500.000,-
1.796.195.765,-
1.044.450.000,-
999.529.800,-
Nilai Pengadaan
PPN 10%
Total (A+B)
Pembulatan
5.086.081.490,-
508.608.149,-
5.594.689.639
5.594.690.000
Bahwa setelah penetapan HPS tersebut maka Sarni Salim, S.Ip selaku Pemilik PT. Fathir Sanny Perkasa/Bendahara Pengeluaran Poltekes Gorontalo Tahun Anggaran 2015 menghubungi Abdul Malik Podungge untuk meminta kepada saksi Abdul Malik Podungge tentang perusahaan yang memberikan dukungan dan HPS yang digunakan untukPengadaan Fasilitas Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Tahun Anggaran 2015, padahal data untuk penyusunan Rincian dan Analisa HPS tersebut adalah bersifat rahasia;
Bahwa pada saat Sarni Salim, S.Ip menghubungi Abdul Malik Podungge karenamembutuhkan hasil survey harga perusahaan/distributor yang telah dijadikan dasar untuk penyusunan Rincian HPS, spesifikasi teknis dan HPS total pengadaan barang tersebut, karena PT. Fathir Sanny Perkasa akan mengikuti pengadaan paket pekerjaan pengadaan tersebut Sarni Salim, S.Ip menyampaikan kepada Abdul Malik Podungge“dimana survey harga dilakukan” yang dijawab Abdul Malik Podungge“semua di survey di Jakarta”,kemudian Sarni Salim, S.Ip meminta “tolong dihubungi orang-orang yang didatangi untuk minta dukungan soalnya kita mo maso dipaket itu” saat itu Abdul Malik Podungge sempat meminta agar Sarni Salim, S.Ip saja menghubungi perusahaan-perusahaan tersebut dengan kata-kata “kalau bisa Ibu Sarni yang telepon saja”, namun dijawab Sarni Salim, S.Ip “ngana jo yang telepon karena ngana yang baku kenal dengan dorang”, setelah itu Abdul Malik Podungge menghubungi perusahaan/distributor barang-barang yang telah dilakukan survey harga untuk penyusunan HPS tersebut dan meminta surat dukungan barang yang ditujukan kepada PT. Fathir Sanny Perkasa milik Sarni Salim, S.Ip, selain itu Abdul Malik Podungge juga yang mengirimkan data perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa kepada masing-masing perusahaan/distributor dimaksud melalui email Poltekes Gorontalo yaitu “[email protected] yang selanjutnya setelah surat dukungan selesai dibuat dan dikirimkan melalui Pos ke alamat kantor Poltekes Gorontalo, dan terdakwa selaku KPA mengetahui hal tersebut dimana terdakwa sudah tahu bahwa PT. Fathir Sanny Perkasa adalah milik dari Hano Manoarfa yang adalah Ibu dari Sarni Salim, S.IP namun dikelola oleh Sarni Salim, S.IP, selaku bendahara Poltekes Gorontalo;
Pasal 19 ayat (3) Perpres Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
Penjelasan Pasal 66 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam dokumen anggaran.
Pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
huruf b : bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa.
Bahwa setelah kelengkapan dokumen dari perusahaan-perusahaan tersebut diterima oleh Sarni Salim, S.IP, maka Sarni Salim, S.IPsegera menyusun penawaran harga, spesifikasi barang dan kelengkapan surat penawaran lainnya termasuk surat dukungan perusahaan untuk mengikuti pengadaan fasilitas gedung kuliah keperawatan tahap II Tahun Anggaran 2015;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Pokja III Unit Layanan Pengadaan Poltekes Gorontalo dengan Ketua Pokja Nurnaningsi Halusi, S.Kom melakukan proses pengadaan pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Poltekes Gorontalo Tahun Anggaran 2015, dengan dasar untuk menilai kewajaran harga penawaran dan spesifikasi barang, adalah HPS yang ditetapkan oleh Iramaya Maga selaku PPK, namun tidak lagi bersifat rahasia karena sebagian atau seluruh perusahaan yang memberikan daftar harga/basic price dan spesifikasi barang sebagai dasar penyusunan HPS dan spesifikasi tersebut, telah diketahui oleh Sarni Salim, S.IP yang juga mendaftar dan memasukkan penawaran harga dan surat dukungan dengan mempergunakan perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa yang dikelola oleh Sarni Salim, S.IP;
Bahwa yang melakukan pendaftaran dalam lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 sebanyak 33 Perusahaan, namun yang memasukan dokumen penawaran hanya satu perusahaan yakni PT Fathir Sany Perkasa, sementara 33 perusahaan lainnya tidak memasukan dokumen penawaran, kemudian dilakukan evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi administrasi oleh seluruh anggota Pokja III, namun untuk klarifikasi atas dukungan perusahaan kepada PT. Fathir Sany Perkasa yang diberikan oleh PT Abadi Teknik Elevator, Unggul Generator, PT Bromindo Mekar Mitra, atas lelang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Tahun 2015 di Politeknik Kesehatan Gorontalo tidak dilakukan klarifikasi oleh Pokja III;
Bahwa proses lelang terhadap pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Gorontalo Tahun Anggaran 2015yang memasukkan penawaran hanya PT Fathir Sanny Perkasa, maka terhadap proses evaluasi dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi dan evaluasi kualifikasi, kemudian Nurnaningsi Halusi, selaku Ketua Pokja ULP menghubungi Sarni Salim, S.IP, dalam rangka untuk melakukan evaluasi klarifikasi terhadap PT. Fathir Sanny Perkasa, maka Sarni Salim, S.IP memerintahkan adik iparnya yaitu sdr. Olin Yantu untuk hadir dan menandatangani dokumen kualifikasi, serta melakukan negoisasi harga yang hasilnya PT. Fathir Sanny Perkasa dinyatakan “memenuhi syarat”, sehingga Nurnaningsi Halusi , S.Kom, selaku Ketua Pokja pada tanggal 8September 2015 menetapkan PT Fathir Sanny Perkasa sebagai pemenang lelang;
Bahwa kemudian diumumkan pemenang lelang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Gorontalo Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 September 2015 sesuai Surat No. Pokja-III.LU-2.012.IX.2015, yang ditandatangani oleh Ketua Pokja ULP sdr. Nurnaningsi Halusi, S.Kom, padahal tidak pernah dilakukan oleh Pokja ULPklarifikasi faktual terhadap surat dukungan PT Fathir Sanny Perkasa dan perusahaan calon pemenang lelang, untuk menilai kemampuan perusahaan untuk menyediakan barang, menyediakan personil ahli sesuai surat penawaran, sedangkan faktanya PT. Fathir Sanny Perkasa hanya mendapatkan nama-nama dan sertifikat personil yang memiliki keahlian dari Palu dan bukan merupakan personil dari PT. Fathir Sanny Perkasa;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
Pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“ Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Lampiran II huruf g Pembuktian Kualifikasi yang berbunyi :Terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang/pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait.
Bahwa setelah penetapan dan pengumuman pemenang oleh Pokja ULP, maka Iramaya Maga,S,ST.,M.Kes selaku PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor : PL.01.02.14492.2015 tanggal 17 September 2015 kepada PT. Fathir Sanny Perkasa dan tanggal 18 September 2015,kemudian dikeluarkan Surat Pesanan Nomor : PL.01.02.14574.2015 tanggal 18 September 2015 yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II dengan Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015 yang ditanda tangani Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK dan Hano Monoarfa selaku Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa dengan rincian pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
-
No Program/Kegiatan Pengadaan Vol. Harga Satuan Jumlah Biaya 1
2
3
4
5
6
7
8
9
Genset
CCTV
PABX
MATV
Sound System
Infocus dan layar
AC Sentral
Lift
Pemadam Kebakaran
1 unit
4 unit
4 unit
1 set
1 set
20 unit
1 set
2 unit
1 set
600.000.000,-
116.000.000,-
78.000.000,-
111.000.000,-
100.000.000,-
11.000.000,-1.796.000.000,-
522.000.000,-
970.000.000,-
600.000.000,-
119.000.000,-
78.000.000,-
111.000.000,-
100.000.000,-
220.000.000,-
1.796.000.000,-
1.044.000.000,-
970.000.000-
Nilai Pengadaan
PPN 10%
Total
5.035.200.000,-
503.520.000,-
5.538.720.000,-
Bahwa pada saat PT. Fathir Sanny Perkasa telah ditetapkan sebagai pemenang lelang Terdakwa selaku KPA memanggil saksi Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK, dan ketika saksi Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK menghadap Terdakwa, dengan nada marah marah mengutarakan bahwa terdakwa Sarni Salim, S.IP yang mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa akan mengundurkan diri oleh karena merasa keberatan akan nilai kontrak dan merasa rugi karena dollar naik, maka Sarni Salim, S.IP yang mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa menyampaikan alasan bahwa akan mengundurkan diri dikarenakan saksi Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK sewaktu menyusun HPS tidak melibatkan konsultan perencana pembangunan gedung dan saksi Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK saat itu menjawab bahwa karena tidak paham dengan teknis, maka saksi Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK meminta bantuan Tumartoni Hiola dan Fitri Arbi;
Bahwa kemudian untuk menindaklanjuti keberatan dari terdakwa Sarni Salim, S.IP mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa, kemudian saksi Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK bersama Tumartoni Hiola dan Fitri Arbi ke Jakarta dan menemui LKPP untuk melakukan konsultasi mengenai PT. Fathir Sanny Perkasa yang akan mengundurkan diri tersebut. Dan hasil konsultasi dengan LKPP bahwa tetap hasil lelang diumumkan dan jika PT. Fathir Sanny Perkasa sebagai pemenang menundurkan diri, maka akan di black list;
Bahwa sebelum dilakukan penandatangan kontrak yakni pada tanggal 16 September 2015 dan setelah melakukan konsultasi kepada pihak LKPPP saksi Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK melaporkan hasil konsultasi tersebut kepada terdakwa Sarifudin,M.Kes selaku KPA yang mana pada saat itu sedang melangsungkan ibadah umroh lewat sms, dimana saksi Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK mengirim sms ke terdakwa Sarifudin,M.Kes selaku KPA yang antara lain yakni: ”Ass.....maaf mengganggu, sesuai hasil konsultasi di LKPP bahwa proses lelang tetap jalan, tdk blh melakukan perubahan harga dan menurunkan spek, karena resiko penyedia telah memasukkan penawaran, jadi tetap diumumkan pemenang dan klo penyedia mundur akan blacklist,....untuk genset disarankan bicaran dgn tim tehnis, klo spek yg ditawarkan bisa mensuport, jalan sj, tp klo salah dokumen yg berakbiat pada barang tdk bisa digunakan, maka dilakukan pembatalan lelang oleh KPA, karena PPK dan ULP tdk punya kewenangan utk melakukan pembatalan lelang,...mohon petunjuk.tk”;
Bahwa kemudian terdakwa Sarifudin,M.Kes selaku KPA memberikan petunjuk lewat sms juga kepada saksi Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes pada tanggal 19 September 2015 dengan bunyi ”Ikuti aturan yg berlaku sesuai Perpres yg berlaku ttg pengadaan barang jasa, kalo proses lelang sudah jln dan penawaran sudah sesuai dengan mekanisme lelang barang jasa maka diumumkan sj. Kalo ada permasalahan dlm prosesnya maka dibicarakan dengan pemenang utk mencari jalan keluar yg tidak memungkinkan permasalahan dikemudian hari. Memang penyedia barang jasa ada untuk rugi maka disitulah nama subsidi silang dan resiko pada penyedia apakah resiko ini masih ada untung atau rugi. Intinya PPK dan ULP laksanakan mekanisme lelang yg berlaku. Tks”;
Bahwa setelah PT. Fathir Sanny Perkasa telah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang lelang, maka pada tanggal 16 September 2015, SarniSalim, S.IP memperkenalkan diri sebagai pihak PT. Fathir Sanny Perkasa menghubungi dan menemui Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator untuk menyampaikan bahwa PT. Fathir Sanny Perkasa mendapatkan pekerjaan pemasangan Lift di Poltekes Gorontalo, yang dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan harga dengan PT Abdi Teknik Elevator sehingga dibuatkan Kontrak/Surat Perjanjian Kerja pengadaan dan pemasangan lift No. 066/SPK/AT/IX/2015 tanggal 16 September 2015 yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak yakni Hano Monoarfa dari PT. Fathir Sanny Perkasa dan Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator. Dimana pada saat itu tandatangan Direktur PT Fathir Sanny Perkasa yakni nama Hano Monoarfa ditanda tangani oleh Sarni Salim, S.IP, dan setelah menandatangani kontrak tersebut Sarni Salim, S.IP menyampaikan kepada Andang Kadariyanto bahwa akan dibukakan cek Bank Mandiri untuk pekerjaan tersebut , dan terdakwa selaku KPA mengetahui bahwa Sarni Salim, S.IP yang adalah bendahara Poltekes Gorontalo yang akan mengerjakan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
Bahwa sekitar tanggal 01 Oktober 2015 Sarni Salim, S.IP yang bertindak sebagai pemilik perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Politekes Gorontalo kemudian menyerahkan kelengkapan administrasi dari PT. Fathir Sanny Perkasa untuk pembayaran uang muka serta meminta kepada Nurnaningsi Halusi, S.Kom selaku Staf Bag Keuangan dengan penyampaian “Ningsi kase siap-siap kasana jo administrasi uang muka”, kemudian saksi Nurnaningsi Halusi, S.Kom menyampaikan “iya somo kase siap”, sedangkan untuk kwitansi pembayaran Sarni Salim, S.IP memerintahkan kepada adik kandungnya yakni Safri Salim dengan mengatakan “bawa kasana pa timama itu kong mo suruh tanda tangan“ setelah kwitansi tersebut di tanda tangani oleh Ibu kandung Sarni Salim, S.IP, yakni Hano Monoarfa, kwitansi tersebut kemudian diserahkan kepada Nurnaningsi Halusi, S.Kom sebagaimana perintah dari Sarni Salim, S.IP setelah itu dilakukan proses pembayaran uang muka pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2015 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (selanjutnya disebut SPP) Nomor: 00164/447560/2015, yang ditandatangani oleh Iramaya Maga, S.ST,M.Kes selaku PPK dan Drs Sarifudin, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan pembayaran uang muka sebesar Rp. 20% sebesar Rp.991.934.000,- (sudah dipotong pajak) untuk pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji SPM dan selanjutnya PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Surat Perintah Membayar sebagaimana No. 00164/447560/2015 tanggal 1 Oktober 2015;
Bahwa kemudian dari pada itu Hj. Suwarly Mobiliu, SKP PPSPM mengajukan SPM Nomor: 00164/447560/2015 kepada Kantor Perbendaharahan Kas Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang melakukan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp.991.934.000,- (sudah dipotong pajak) tersebut ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di Bank Mandiri Cabang Gorontalo dengan Nomor Rekening 150-00-06752628;
Bahwa tanggal 19 November 2015 penyelesaian pekerjaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II tersebut belum selesai diadakan, karena seluruh item pekerjaan pekerjaan belum selesai 100% terpasang yakni untuk genset belum diadakan, alat pemadam kebakaran belum selesai dikerjakan, peralatan CCTV, MATV, PABX belum terpasang, Infocus dan Layar belum terpasang, AC belum seluruhnya terpasang dan belum ada hasil pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kemudian Terdakwa Sarni Salim, S.IP selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Politekes Gorontalo memerintahkan kepada Nurnaningsi Halusi untuk membuat administrasi pencairan 100% padahal pekerjaan belum selesai dilaksanakan, dan Nurnaningsi Halusi, S.Kom menyampaikan kepada Terdakwa Sarni Salim, S.IP bahwa jangka waktu pelaksanaan sampai tanggal 31 Desember 2015 , namun Sarni Salim, S.IP tetap meminta untuk dibuatkan administrasi pencairan 100%, sehingga Nurnaningsi Halusi, S.Kom membuat administrasi pencairan 100%;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruf c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa menindaklanjuti administrasi pencairan 100 % yang dibuat oleh Nurnaningsi Halusi, S.Kom, maka pada tanggal 19 November 2015 Sarni Salim, S.IP bersama-sama dengan Iramaya Maga,S.ST,M.Kes menghadap Terdakwa Drs Sarifudin, M.Kes selaku KPA di ruang kerja Terdakwa, dan dalam pertemuan tersebut saksi Iramaya Maga selaku PPK menyampaikan kepada Terdakwa bahwa rekanan PT Fathir Sanny Perkasa minta pembayaran 100% namunpekerjaan belum selesai” kemudian Terdakwa memberikan petunjuk bahwa”kalau dokumennya sudah ditanda tangani pemeriksa sudah bisa diproses” kemudian pada saat itu juga Sarni Salim, S.IPmenyampaikan kepada Terdakwa bahwa ”pak saya pe barang-barang sudah ada cuma gedung mo pasang akan belum selesai” selanjutnya Terdakwa mengatakan ”kalau pemeriksa so tanda tangan so boleh proses”, setelah mendengar jawaban dan petunjuk dariTerdakwa terkait pembayaran 100% tersebut terdakwa Sarni Salim, S.IP dan Iramaya Maga meninggalkan ruangan Terdakwa;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
huruf d :melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
Bahwa pada tanggal 20 November 2015 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (selanjutnya disebut SPP) Nomor : 00226447560/LS/2015, yang ditandatangani Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK dan Terdakwa Drs.Sarifudin, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan pembayaran 100 %sebesar Rp. 3.967.737.600,- untukpekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (selanjutnya disebut SPM) dan selanjutnya PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Nomor : 00226447560/LS/2015 tanggal 20 November 2015;
Bahwa kemudian dari pada itu sebagaimana SPM Nomor : 00226447560/LS/2015,PPSPM menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN),selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disebut SP2D) yang membayarkan sebesar Rp. 3.967.737.600,- sebagai pembayaran 100% ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di Bank Mandiri Cabang Gorontalo dengan Nomor Rekening 150-00-06752628;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
huruf d :melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
Bahwa terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes selaku KPA mengetahui bahwa pekerjaan saat itu belum terpasang 100% serta belum dilakukan pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), yang kemudian setelah Sarni Salim, S.IP mencairkan pembayaran uang muka tersebut yang dipergunakan untuk melakukan pembayaran kepada Andang Kadaryanto dan Isworo untuk pengadaan barang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
huruf a :Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
Bahwa pada tanggal 30 November 2015, Sarni Salim, S.IP selaku pemilik PT. Fathir Sanny Perkasa dan juga sebagai Bendahara Poltekes Gorontalo bersama Iramaya Maga selaku PPK menemui Irwan Pulukadang, ST di kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo yang merupakan Anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, kemudian Sarni Salim, S.IP menyampaikan “tolong segera dilakukan pemeriksaan barang” kemudian Irwan Pulukadang, ST mengatakan “tinjau kembali dulu SK karena dalam SK tersebut Irwan Pulukadang masih sebagai ketua panitia”, kemudian Iramaya Maga, selaku PPK mengatakan “iya akan dirubah”, selang beberapa hari kemudian Sarni Salim, S.IP bersama Iramaya Maga datang lagi menemui Irwan Pulukadang di kantor PU provinsi Gorontalo mengatakan “ini pak SK sudah dirubah hari senin sudah ada pemeriksaan BPK“ kemudian Irwan Pulukadang menjawab “insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan turun melakukan pemeriksaan barang“ kemudian Sarni Salim, S.IP dan Iramaya Maga meninggalkan lokasi tersebut dan SK panitia pemeriksa dan penerima barang dengan Ketua Panitia tertulis Abdul Malik Podungge tersebut ditinggalkan kepada Irwan Pulukadang;
Bahwa kemudian tanggal 05 Desember 2015 tim pemeriksa barang yakni Abdul Malik Podungge, SE selaku Ketua Panitia, Irwan Pulukadang, ST, Safri Salim melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan Iramaya Maga, S.ST selaku PPK, yang mana kondisi penyelesaian pekerjaan pada saat dilakukan pemeriksaan adalah item pekerjaan AC belum terpasang seluruhnya dan ada sebagian AC belum diadakan, item pekerjaan Lift masih dalam proses pengerjaan sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan, PABX, MATV, CCTV dan Infocus sudah berada disuatu ruangan digedung Kuliah Keperawatan Poltekkes Gorontalo namun belum terpasang, alat pemadam kebakaran sudah terpasang namun belum selesai di kerjakan serta terhadap semua peralatan yang diadakan tersebut tersebut belum dilakukan uji fungsi, sedangkan khusus untuk alat berupa genset belum diadakan;
Bahwa walaupun dengan kondisi pekerjaan belum selesai dikerjakan pemeriksa barang yakni Abdul Malik Podungge, SE, Safri Salim dan Yurike Dewi Rudin menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang No : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 November 2015, diruangan Tumartony Hiola, mengetahui Iramaya Maga, S.ST, M.Kes selaku PPK dimana tanggal Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang tersebut tanggalnya dibuat mundur back date yakni pada tanggal 19 November tahun 2015 atas permintaan SarniSalim, S.IP kepada saudara Nurnaningsi Halusi agar sesuai dengan pembayaran 100%, kemudian Iramaya Maga, S.ST selaku PPK menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : PL.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015,kemudian terdakwa Drs.Sarifudin, M.KesKuasa Pengguna Anggaran menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang tersebut;
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut :
huruf b: semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
huruf a :Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
Bahwa pada saat Abdul Malik Podungge, SE dan panitia pemeriksaan/penerima barang lainnya telah selesai melakukan pemeriksaan barang, Abdul Malik Podungge, SE keruangan keuangan dan bertemu dengan Nurnaningsi Halusi kemudian pada saat bertemu dengan Abdul Malik Podungge,SE dan Nurnaningsi Halusi mengatakan kepada Abdul Malik Podungge,SE “bahwa tidak ada guna lakukan pemeriksaan karena uang sudah cair semua dan kemudian Abdul Malik Podungge, SE mengatakan “barang kitorang belum periksa uang so cair“, kemudian saudara Nurnaningsi Halusi mengatakan “saya cuma mo kase lengkap dokumen soalnya BPK somo turun”;
Bahwa untuk melengkapi dokumen berita acara pemeriksaan barang maka pada tanggal 07 Desember 2015 Safri Salim mendatangi Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes di ruangan Jurusan keperawatan dan mengatakan untuk meminta tanda tangan berita acara pemeriksaan barang namun Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes menolak untuk menandatangani Berita acara tersebut dengan mengatakan ingin melihat barang tersebut;
Bahwa kemudian karena ditolak maka Safri Salim kembali dengan membawa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang, setelah itu Safri Salim kembali lagi dan mengatakan kepada Kartin Buheli,S.Kep.,M.Kesbahwa dipanggil oleh terdakwa Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA di ruangan terdakwa kemudian Kartin Buheli,S.Kep.,M.Kes menghadap terdakwa di ruangan Direktur Poltekes, saat itu terdakwa mengatakan ”kenapa tidak mau tanda tangan” kemudian Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes mengatakan ”saya belum lihat barang” kemudian terdakwa mengatakan “ih barangnya sudah ada tanda tangan saja”, setelah mendengar penyampaian dari terdakwa tersebut maka Kartin Buheli,S.Kep.,M.Kes langsung menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut di hadapan terdakwa selaku KPA;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruc c Perpres 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
huruf b: semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa;
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak;
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
huruf a :Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima;
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
huruf d :melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2015 saat BPK melakukan audit dimana pekerjaan pengadaanfasilitas kantor gedung keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan PT Fathir Sanny Perkasa belum 100%, bahwa pada kenyataannya sampai akhir pelaksanaan pekerjaan tanggal 31 Desember 2015 dan sampai dengan bulan Mei 2016 rekanan PT Fathir Sanny Perkasa sehingga terlambat dalam melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100%, dimana pada bulan Mei 2016 supliyer air condisioner (AC) yakni saksi Salman yang berasal dari Surabaya datang dan mencabut air condisioner yang sudah terpasang di gedung Politeknik Kesehatan dan dibawah kembali ke Surabaya, kemudian saksi Sarni Salim dari PT Fathir Sanny Perkasa melakukan negosiasi lagi dengan saksi Salman sebagai pemilik AC tersebut sesuai kesepakatan AC tersebut dibayar dan dikembalikan dan masih di bulan Mei Tahun 2016 AC tersebut dikirim lagi dari Surabaya namun jumlah AC tersebut sudah tidak utuh,karena AC split kurang sembilan dan AC cassete kurang satu, namun terdakwa selaku PPK sengaja tidak melakukan teguran tertulis, mengenakan denda dan tidak melakukan pemutusan kontrak dengan PT Fathir Sanny Perkasa ataupun tidak melakukan perpanjangan kontrak atas waktu pada pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 93 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang berbunyi“PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila:
huruf b : Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Ahli Rekayasa Konstruksi material terhadap item pekerjaan pengadaan genset dan alat pemadam kebakaran yang diadakan oleh Sarni Salim selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan bendahara pengeluaran Politeknik kesehatan gorontalo adalah sebagai berikut:
Pekerjaan pengadaan genset
Terdapat Ketidaksesuaian dengan Spesifkasi Teknis yang disyaratkan dengan pekerjaan di lapangan yang telah terbayar sesuai data spesifikasi teknis. Komponen engine yang digunakan pada genset tersebut adalah engine yang sudah pernah dilakukan overhoul atau yang disebut rekondisi, bukan engine baru dari pabrikan. Seperti genset yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
Selain itu komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa, adalah engine yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yaitu engine model 1600 Series NTA855-G1A/G1B silent sedangkan yang diadakan engine dengan tipe 8DC9 XXXX Mitsubshi Fhuso dimana pada dasarnya model engine yang diadakan tersebut tidak lazim digunakan untuk engine genset melainkan engine untuk mesin truck, sehingga komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo, Engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa setelah lima menit dihidupkan, ditemukan beberapa komponen khususnya pada engine genset yang mengalami kebecoran baik tetesan pelumas maupun air, yakni:
Carter Engine terdapat tetesan minya pelumas (oli) yang keluar diantara sela-sela carter engine dan blok engine.
Pompa air yang terpasang pada engine terdapat rembesan air.
Exaus Engine terdapat kebecoran hasil pembakaran dari engine tersebut.
Pada filter udara terdapat tetesan minyak pelumas.
Beberapa komponen baut jika diperhatikan tidak orginal.
hal ini bisa mengakibatkan biaya maintenece atau biaya perawatan yang tinggi terhadap genset tersebut selain itu usia pakai dari engine atau mesin genset tersebut tidak akan bertahan lama. Sehingga tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset
Pemadam Kebakaran
Alat pemadam kebakaran yang terpasang belum selesai dikerjakan dan tidak berfungsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visual pada pipa pemadam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan pengambilan sampel material pipa pemadam, untuk dilakukan pengujian sifat mekanik bahan (Uji Tarik), yang dibandingkan dengan spesifikasi yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa yaitu material black steel Sch 40, ASTM 120.
Maka dari keempat diameter pipa yang terpasang masing - masing 3/4, 2, .2 ½”,dan 3 inchi tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil uji sifat mekanik bahan (Uji Tarik), material, pipa 2, .2 ½ inchi, tidak tahan terhadap tekanan yang diberikan baik tekanan yang berasal dari dalam maupun luar pipa. Hydrant yang diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa dalam pekerjaan pembangunan Fasilitas kantor gedung keperawatan tahap II adalah merk ZEKI dan gate Valve yang terpasang sebagaian tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
- Bahwa untuk pekerjaan genset dan instalasi pemadam kebakaran tersebut tidak memiliki berita acara uji fungsi atau testing and commissioning seperti yang di sebutkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II politeknik kesehatan gorontalo yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa.
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPKP Perwakilan Gorontalo dalam pekerjaan pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa, ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp. 2.095.424.975,00 (dua milyar sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Perbuatan terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kessebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP;
Subsidair
Bahwa Terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kesselaku Kuasa Pengguna Anggaran/Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo berdasarkan Surat Keputusan Menkes R.I Nomor : HK.02.03/I/000137/2015 tanggal 6 Januari 2015, pada waktu-waktu antara bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Desember 2015, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (dilakukan penuntutan terpisah), Sarni Salim, S.IP,selaku Bendahara Pengeluaran pada Politeknik Kesehatan Gorontalo (dilakukan penuntutan terpisah), saksi Abdul Malik Podungge selaku Ketua Tim Survey HPS dan Ketua Panitia Penerima/Pemeriksa Barang, saksi Nurnaningsi Halusi selaku Ketua Pokja ULP dan Bagian Keuangan Poltekkes Gorontalo dan saksi Isworo selaku Direktur CV. Cipta Kreasi, bertempat di kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo dan di lokasi proyek pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah Keperawatan, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gorontalo, maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini, dan ditempat-tempat lain yang tidak termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontaloakan tetapi berdasarkan Pasal 84 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo berwenang mengadili perkara ini,“telah melakukan yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara”,perbuatan ia terdakwa Drs. Sarifudin,M.Kesdilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana Rincian Kertas Kerja Satker Kementrian Kesehatan unit kerja Politeknik Kesehatan Gorontalo terdapat anggaran untuk Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa berupa Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2015 dengan kode 532111 sejumlah Rp. 5.595.074.000 (lima milyar lima ratus sembilan puluh lima juta tujuh puluh empat ribu rupiah) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2015;
Bahwa kemudian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I No. HK.02.03/I/000137/2015 tanggal 06 Januari 2015 menetapkan pejabat untuk Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (selanjutnya disebut KPA), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan, adalah sebagai berikut:
Drs. Sarifudin, M.Kes, selaku KPA;
Sarni Salim, S.IP, selaku Bendahara Pengeluaran;
Yurike Dewi Rudin, S.Pd, selaku Bendahara Penerimaan;
Bahwa untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Kesehatan R.I No. HK.02.03/I/000137/2015 tanggal 06 Januari 2015 tersebut,terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes selaku Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo dalam pelaksanaan anggaran menetapkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.05.257.2015 tanggal 7 Januari 2015, tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat pembuat Komitmen (selanjutnya disebut PPK), pejabat yang melakukan pengujian dan penandatanganan Surat Perintah Membayar (selanjutnya disebut PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
Drs. Sarifudin, M.Kes, selaku KPA;
Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes, selaku PPK;
Sarni Salim, S.IP, selaku Bendahara Pengeluaran;
Suwarly Mobiliu, S.Kp.,M.Kep, selaku PPSPM;
Yurike Dewi Rudin, S.Pd, selaku Bendahara Penerimaan;
Bahwa selanjutnya untuk melaksanakan pengadaan kegiatan pengadaan barang/ jasa berupa pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun 2015, maka terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes Direktur Poltekes Gorontalo selaku KPA mengangkat Pokja III berdasarkan Surat Keputusan Nomor : HK.03.05.5505.2015 tanggal 1 April 2015,tentang Kelompok Kerja (selanjutnya disebut PokjaIII)pengadaan barang dan jasa lainnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa Poltekes Gorontalo,paket pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Tahun Anggaran 2015, adalah sebagai berikut:
Nurhaningsi Halusi, S.Kom, selaku Ketua Pokja;
Ruslin Hasan, S.Pd.,M.Kes, selaku Sekretaris Pokja;
Fitri Yani Arbie, S.ST, selaku Anggota;
Tumartoni Hiola, selaku Anggota;
Bun Yamin M. Badjuka, S.Pd.,M.Kes, selaku Anggota;
Bahwa setelah terbentuk PokjaIII pengadaan barang dan jasa lainnya Unit Layanan Pengadaan (ULP) barang/jasa Poltekes Gorontalo paket pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Tahun Anggaran 2015,maka terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat Surat Tugas Nomor : KP.02.06.9101.2015 tanggal 3 Juni 2015,tentang Penunjukan Pegawai di Poltekes Gorontalo dan ditugaskan untuk melakukan survey harga atas pengadaan fasilitas gedung kuliah keperawatan tahap II Tahun Anggaran 2015, adalah sebagai berikut:
Abdul Malik Podungge, selaku Kaur Umum dan Perlengkapan;
Safri Salim, selaku Staf Umum dan Perlengkapan;
Moh. Rizal Podungge, ST, selaku Pengelola Teknis Proyek (PTP) Poltekkes Gorontalo;
Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor : KP.02.06.9101.2015 tanggal 3 Juni 2015, makaAbdul Malik Podungge, Safri Salim dan Moh. Rizal Podungge melakukan survey harga barang dan spesifikasi barang di 7 perusahaan, yakni:
PT. Abdi Teknik Elevator untuk harga barang Lift;
PT. Sthira Nusantara untuk harga barang AC Sentral;
PT. Unggul Generator;
CV. Elektrindo Genset untuk harga barang Genset;
PT. Unggul Pratama;
Omega Parabola Jakarta Barat untuk harga barang MATV;
Sukses Makmur Plaza Pinagsia Jakarta untuk harga barang PABX, Infocus dan Layar;
Bahwa kemudian berdasarkan hasil survei harga HPS yang dilakukan oleh Abdul Malik Podungge, Safri Salim dan Moh. Rizal Podungge kemudian diserahkan kepada Iramaya Maga selaku PPK yang selanjutnya menetapkan Harga Perkiran Sendiri (HPS) total tanpa tanggal bulan Tahun 2015, adalah sebesar Rp.5.594.690.000,- dengan rincian sebagai berikut:
-
No Program/Kegiatan Pengadaan Vol. Harga Satuan Jumlah Biaya 1
2
3
4
5
6
7
8
9
Genset
CCTV
PABX
MATV
Sound System
Infocus dan layar
AC Sentral
Lift
Pemadam Kebakaran
1 unit
4 unit
4 unit
1 set
1 set
20 unit
1 set
2 unit
1 set
610.359.425,-
29.082.000,-
19.593.000,-
111.248.500,-
109.098.000,-
11.025.000,-1.796.195.765,-
522.225.000,-
999.529.800,-
610.359.425,-
116.328.000,-
78.372.000,-
111.248.500,-
109.098.000,-
220.500.000,-
1.796.195.765,-
1.044.450.000,-
999.529.800,-
Nilai Pengadaan
PPN 10%
Total (A+B)
Pembulatan
5.086.081.490,-
508.608.149,-
5.594.689.639,-
5.594.690.000,-
Bahwa setelah penetapan HPS tersebut, maka Sarni Salim, S.IP, selaku pemilik PT. Fathir Sanny Perkasa/Bendahara Pengeluaran Poltekes Gorontalo Tahun Anggaran 2015 menghubungi Abdul Malik Podungge untuk meminta kepada saksi Abdul Malik Podungge, tentang perusahaan yang memberikan dukungan dan HPS yang digunakan untuk Pengadaan Fasilitas Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Tahun Anggaran 2015, padahal data untuk penyusunan rincian dan analisa HPS tersebut adalah bersifat rahasia;
Bahwa pada saat Sarni Salim, S.IPmenghubungi Abdul Malik Podungge karenamembutuhkan hasil survey harga perusahaan/distributor yang telah dijadikan dasar untuk penyusunan Rincian HPS, spesifikasi teknis dan HPS total pengadaan barang tersebut, karena PT. Fathir Sanny Perkasa akan mengikuti pengadaan paket pekerjaan pengadaan tersebut Sarni Salim, S.IP menyampaikan kepada Abdul Malik Podungge“dimana survey harga dilakukan” yang dijawab Abdul Malik Podungge“semua di survey di Jakarta”, kemudian Sarni Salim, S.IPmeminta “tolong dihubungi orang-orang yang didatangi untuk minta dukungan soalnya kita mo maso dipaket itu”, saat itu Abdul Malik Podungge sempat meminta agar Sarni Salim, S.IP saja menghubungi perusahaan-perusahaan tersebut dengan kata-kata “kalau bisa Ibu Sarni yang telepon saja”, namun dijawab Sarni Salim, S.IP“ngana jo yang telepon karena ngana yang baku kenal dengan dorang”, setelah itu AbdulMalik Podungge menghubungi perusahaan/distributor barang-barang yang telah dilakukan survey harga untuk penyusunan HPS tersebut dan meminta surat dukungan barang yang ditujukan kepada PT. Fathir Sanny Perkasa milik Sarni Salim, S.Ip, selain itu Abdul Malik Podungge juga yang mengirimkan data perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa kepada masing-masing perusahaan/distributor dimaksud melalui email Poltekes Gorontalo yaitu “[email protected] yang selanjutnya setelah surat dukungan selesai dibuat dan dikirimkan melalui Pos ke alamat Kantor Poltekes Gorontalo, dan terdakwa selaku KPA mengetahui hal tersebut dimana terdakwa sudah tahu bahwa PT. Fathir Sanny Perkasa adalah milik dari Hano Manoarfa yang adalah Ibu dari Sarni Salim, S.IP, namun dikelola oleh Sarni Salim, S.IP, selaku Bendahara Poltekes Gorontalo;
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
Penjelasan Pasal 66 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “yang dimaksud dengan nilai total HPS adalah hasil perhitungan seluruh volume pekerjaan dikalikan dengan Harga Satuan ditambah dengan seluruh beban pajak dan keuntungan. Rincian Harga Satuan dalam perhitungan HPS bersifat rahasia, kecuali rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam dokumen anggaran;
Pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
huruf b : bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan barang/jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa;
Bahwa setelah kelengkapan dokumen dari perusahaan-perusahaan tersebut diterima oleh Sarni Salim, S.IP, maka Sarni Salim, S.IPsegera menyusun penawaran harga, spesifikasi barang dan kelengkapan surat penawaran lainnya termasuk surat dukungan perusahaan untuk mengikuti pengadaan fasilitas gedung kuliah keperawatan tahap II Tahun Anggaran 2015;
Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015,Pokja III Unit Layanan Pengadaan Poltekes Gorontalo dengan Ketua Pokja Nurnaningsi Halusi, S.Kom melakukan proses pengadaan pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Poltekes Gorontalo Tahun Anggaran 2015, dengan dasar untuk menilai kewajaran harga penawaran dan spesifikasi barang adalah HPS yang ditetapkan oleh Iramaya Maga selaku PPK namun tidak lagi bersifat rahasia karena sebagian atau seluruh perusahaan yang memberikan daftar harga/basic price dan spesifikasi barang sebagai dasar penyusunan HPS dan spesifikasi tersebut, telah diketahui oleh Sarni Salim, S.IP yang juga mendaftar dan memasukkan penawaran harga dan surat dukungan dengan mempergunakan perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa yang dikelola oleh Sarni Salim, S.IP;
Bahwa yang melakukan pendaftaran dalam lelang pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II di Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 sebanyak 33 Perusahaan, namun yang memasukan dokumen penawaran hanya satu perusahaan yakni PT Fathir Sany Perkasa, sementara 33 perusahaan lainnya tidak memasukan dokumen penawaran, kemudian dilakukan evaluasi teknis, evaluasi harga dan evaluasi administrasi oleh seluruh anggota Pokja III, namun untuk klarifikasi atas dukungan perusahaan kepada PT. Fathir Sany Perkasa yang diberikan oleh PT Abadi Teknik Elevator, Unggul Generator, PT Bromindo Mekar Mitra dalam lelang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Tahun 2015 di Politeknik Kesehatan Gorontalo tidak dilakukan klarifikasi oleh Pokja III;
Bahwa proses lelang terhadap pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang memasukkan penawaran hanya PT Fathir Sanny Perkasa, maka terhadap proses evaluasi dilanjutkan dengan pembuktian kualifikasi dan evaluasi kualifikasi, kemudian Nurnaningsi Halusi selaku Ketua Pokja ULP menghubungi Sarni Salim, S.IP dalam rangka untuk melakukan evaluasi klarifikasi terhadap PT. Fathir Sanny Perkasa, maka Sarni Salim, S.IP memerintahkan adik iparnya yaitu sdr. Olin Yantu untuk hadir dan menandatangani dokumen kualifikasi setelah, serta melakukan negoisasi harga yang hasilnya PT. Fathir Sanny Perkasa dinyatakan “memenuhi syarat”, sehingga Nurnaningsi Halusi, S.Kom selaku Ketua Pokja pada tanggal 8 September 2015 menetapkan PT Fathir Sanny Perkasa sebagai pemenang lelang;
Bahwa kemudian diumumkan pemenang lelang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Gorontalo Tahun Anggaran 2015 pada tanggal 14 September 2015 sesuai Surat No. Pokja-III.LU-2.012.IX.2015 yang ditandatangani oleh Ketua Pokja ULP sdr. Nurnaningsi Halusi, S.Kom, padahal tidak pernah dilakukan oleh Pokja ULPklarifikasi faktual terhadap surat dukungan PT Fathir Sanny Perkasa dan perusahaan calon pemenang lelang untuk menilai kemampuan perusahaan untuk menyediakan barang, menyediakan personil ahli sesuai surat penawaran, sedangkan faktanya PT. Fathir Sanny Perkasa hanya mendapatkan nama-nama dan sertifikat personil yang memiliki keahlian dari Palu dan bukan merupakan personil dari PT. Fathir Sanny Perkasa;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
Pasal 6 Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
huruf g : menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara.
Lampiran II huruf g pembuktian kualifikasi yang berbunyi:terhadap penyedia barang/jasa yang akan diusulkan sebagai pemenang /pemenang cadangan, dilakukan verifikasi terhadap semua data dan informasi yang ada dalam formulir isian kualifikasi dengan meminta rekaman atau asli dokumen yang sah dan bila diperlukan dilakukan konfirmasi dengan instansi terkait;
Bahwa setelah penetapan dan pengumuman pemenang oleh Pokja ULP, maka Iramaya Maga,S,ST.,M.Kes selaku PPK mengeluarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor : PL.01.02.14492.2015 tanggal 17 September 2015 kepada PT. Fathir Sanny Perkasa, dan tanggal 18 September 2015 kemudian dikeluarkan Surat Pesanan Nomor : PL.01.02.14574.2015 tanggal 18 September 2015 yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Surat Perjanjian Paket Pekerjaan Pengadaan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II dengan Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015 yang ditandatangani Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK dan Hano Monoarfa selaku Direktur PT. Fathir Sanny Perkasa dengan rincian pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut:
-
No Program/Kegiatan Pengadaan Vol. Harga Satuan Jumlah Biaya 1
2
3
4
5
6
7
8
9
Genset
CCTV
PABX
MATV
Sound System
Infocus dan layar
AC Sentral
Lift
Pemadam Kebakaran
1 unit
4 unit
4 unit
1 set
1 set
20 unit
1 set
2 unit
1 set
600.000.000,-
116.000.000,-
78.000.000,-
111.000.000,-
100.000.000,-
11.000.000,-
1.796.000.000,-
522.000.000,-
970.000.000,-
600.000.000,-
119.000.000,-
78.000.000,-
111.000.000,-
100.000.000,-
220.000.000,-
1.796.000.000,-
1.044.000.000,-
970.000.000,-
Nilai Pengadaan
PPN 10%
Total
5.035.200.000,-
503.520.000,-
5.538.720.000,-
Bahwa pada saat PT. Fathir Sanny Perkasa telah ditetapkan sebagai pemenang lelang,Terdakwa selaku KPA memanggil saksi Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK dan ketika saksi Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK menghadap Terdakwa dengan nada marah marah mengutarakan bahwa terdakwa Sarni Salim, S.IPyang mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa akan mengundurkan diri oleh karena merasa keberatan akan nilai kontrak dan merasa rugi karena dollar naik, maka Sarni Salim, S.IP yang mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa menyampaikan alasan bahwa akan mengundurkan diri dikarenakan saksi Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK sewaktu menyusun HPS tidak melibatkan konsultan perencana pembangunan gedung dan saksi Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK saat itu menjawab bahwa karena tidak paham dengan teknis, maka saksi Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK meminta bantuan Tumartoni Hiola dan Fitri Arbi;
Bahwa kemudian untuk menindak lanjuti keberatan dari terdakwa Sarni Salim, S.IP mewakili PT. Fathir Sanny Perkasa kemudian saksi Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK bersama Tumartoni Hiola dan Fitri Arbi ke Jakarta dan menemui LKPP untuk melakukan konsultasi mengenai PT. Fathir Sanny Perkasa yang akan mengundurkan diri tersebut. Dan hasil konsultasi dengan LKPP bahwa tetap hasil lelang diumumkan dan jika PT. Fathir Sanny Perkasa sebagai pemenang menundurkan diri, maka akan di black list;
Bahwa sebelum dilakukan penandatangan kontrak yakni pada tanggal 16 September 2015 dan setelah melakukan konsultasi kepada pihak LKPPP saksi Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK melaporkan hasil konsultasi tersebut kepada terdakwaDrs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA yang mana pada saat itu sedang melangsungkan ibadah umroh lewat sms, dimana saksi Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK mengirim sms ke terdakwa Drs. Ssrifudin,M.Kes selaku KPA yang antara lain yakni: ”Ass.....maaf mengganggu, sesuai hasil konsultasi di LKPP bahwa proses lelang tetap jalan, tdk blh melakukan perubahan harga dan menurunkan spek, karena resiko penyedia telah memasukkan penawaran, jadi tetap diumumkan pemenang dan klo penyedia mundur akan blacklist,....untuk genset disarankan bicaran dgn tim tehnis, klo spek yg di tawarkan bisa mensuport, jalan sj, tp klo salah dokumen yg berakbiat pada barang tdk bisa digunakan, maka dilakukan pembatalan lelang oleh KPA, krn PPK dan ULP tdk punya kewenangan utk melakukan pembatalan lelang,...mohon petunjuk.tk”
Bahwa kemudian terdakwa Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA memberikan petunjuk lewat sms juga kepada saksi Iramaya Maga, S.ST,M.Kes pada tanggal 19 September 2015 dengan bunyi ” Ikuti aturan yg berlaku sesuai perpres yg berlaku ttg pengadaan barang jasa, kalo proses lelang sudah jan dan penawaran sudah sesuai dengan mekanisme lelang barang jasa maka diumumkan sj. Kalo ada permasalahan dlm prosesnya maka dibicarakan dengan pemenang utk mencari jalan keluar yg tidak memungkinkan permasalahan dikemudian hari. Memang penyedia barang jasa ada untuk rugi maka disitulah nama subsidi silang dan resiko pada penyedia apakah resiko ini masih ada untung atau rugi. Intinya PPK dan ULP laksanakan mekanisme lelang yg berlaku. Tks”;
Bahwa setelah PT. Fathir Sanny Perkasa telah ditetapkan dan diumumkan sebagai pemenang lelang, maka pada tanggal 16 September 2015 Sarni Salim, S.IP memperkenalkan diri sebagai pihak PT. Fathir Sanny Perkasa menghubungi dan menemui Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator untuk menyampaikan bahwa PT. Fathir Sanny Perkasa mendapatkan pekerjaan pemasangan Lift di Poltekes Gorontalo, yang dalam pertemuan tersebut terjadi kesepakatan harga dengan PT Abdi Teknik Elevator sehingga dibuatkan kontrak/surat perjanjian kerja pengadaan dan pemasangan lift No. 066/SPK/AT/IX/2015 tanggal 16 September 2015, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak yakni Hano Monoarfa dari PT. Fathir Sanny Perkasa dan Andang Kadariyanto selaku Direktur PT. Abdi Teknik Elevator. Dimana pada saat itu tanda tangan direktur PT Fathir Sanny Perkasa yakni nama Hano Monoarfa ditandatangani oleh Sarni Salim, S.IPdan setelah menandatangani kontrak tersebut Sarni Salim, S.IP menyampaikan kepada Andang Kadariyanto bahwa akan dibukakan cek Bank Mandiri untuk pekerjaan tersebut, dan terdakwa selaku KPA mengetahui bahwa Sarni Salim, S.IP yang adalah bendahara Poltekes Gorontalo yang akan mengerjakan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
Bahwa sekitar tanggal 01 Oktober 2015, Sarni Salim, S.IP yang bertindak sebagai pemilik perusahaan PT. Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Politekes Gorontalo kemudian menyerahkan kelengkapan administrasi dari PT. Fathir Sanny Perkasa untuk pembayaran uang muka serta meminta kepada Nurnaningsi Halusi, S.Kom selaku Staf Bag Keuangan dengan penyampaian “Ningsi kase siap-siap kasana jo administrasi uang muka”, kemudian saksi Nurnaningsi Halusi, S.Kom menyampaikan “iya somo kase siap”, sedangkan untuk kwitansi pembayaran Sarni Salim, S.IP memerintahkan kepada adik kandungnya yakni Safri Salim dengan mengatakan “bawa kasana pa timama itu kong mo suruh tanda tangan“ setelah kwitansi tersebut di tandatangani oleh Ibu kandung Sarni Salim, S.IP,yakni Hano Monoarfa, kwitansi tersebut kemudian diserahkan kepada Nurnaningsi Halusi, S.Kom sebagaimana perintah dari Sarni Salim, S.IP setelah itu dilakukan proses pembayaran uang muka pekerjaan;
Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2015 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (selanjutnya disebut SPP) Nomor:00164/447560/2015, yang ditandatangani oleh Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes selaku PPK dan Drs Sarifudin, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan pembayaran uang muka sebesar Rp. 20% sebesar Rp. 991.934.000,- (sudah dipotong pajak) untuk pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji SPM dan selanjutnya PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Surat Perintah Membayar sebagaimana No. 00164/447560/2015, tanggal 1 Oktober 2015;
Bahwa kemudian dari pada itu Hj. Suwarly Mobiliu, SKP, PPSPM mengajukan SPM Nomor: 00164/447560/2015 kepada Kantor Perbendaharahan Kas Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN), selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang melakukan pembayaran uang muka 20% sebesar Rp. 991.934.000,- (sudah dipotong pajak) tersebut ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di Bank Mandiri Cabang Gorontalo dengan Nomor Rekening 150-00-06752628;
Bahwa tanggal 19 November 2015 penyelesaian pekerjaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II tersebut belum selesai diadakan karena seluruh item pekerjaan pekerjaan belum selesai 100% terpasang yakni untuk genset belum diadakan, alat pemadam kebakaran belum selesai dikerjakan, peralatan CCTV, MATV, PABX belum terpasang, Infocus dan Layar belum terpasang, AC belum seluruhnya terpasang dan belum ada hasil pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) kemudian Terdakwa Sarni Salim, S.IP selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan Bendahara Pengeluaran pada Politekes Gorontalo memerintahkan kepada Nurnaningsi Halusi untuk membuat administrasi pencairan 100% padahal pekerjaan belum selesai dilaksanakan, dan Nurnaningsi Halusi, S.Kom menyampaikan kepada terdakwa Sarni Salim, S.IP, bahwa jangka waktu pelaksanaan sampai tanggal 31 Desember 2015, namun Sarni Salim, S.IP, tetap meminta untuk dibuatkan administrasi pencairan 100%, sehingga Nurnaningsi Halusi, S.Kom membuat administrasi pencairan 100%;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruf c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa menindaklanjuti administrasi pencairan 100 % yang dibuat oleh Nurnaningsi Halusi, S.Kom, maka pada tanggal 19 November 2015 untuk Sarni Salim, S.IP bersama-sama dengan Iramaya Maga, S.ST.,M.Kes menghadap terdakwa Drs Sarifudin, M.Kes selaku KPA di ruang kerja Terdakwa, dan dalam pertemuan tersebut saksi Iramaya Magaselaku PPK menyampaikan kepada terdak wabahwa rekanan PT Fathir Sanny Perkasa minta pembayaran 100%, namun pekerjaan belum selesai”, kemudian Terdakwa memberikan petunjuk bahwa”kalau dokumennya sudah ditanda tangani pemeriksa sudah bisa diproses”, kemudian pada saat itu juga Sarni Salim, S.IPmenyampaikan kepada terdakwa bahwa ”pak saya pe barang-barang sudah ada cuma gedung mo pasang akan belum selesai”, selanjutnya terdakwa mengatakan ”kalau pemeriksa so tanda tangan so boleh proses”, setelah mendengar jawaban dan petunjuk dariterdakwa terkait pembayaran 100% tersebut,terdakwa Sarni Salim, S.IP dan Iramaya Maga meninggalkan ruangan terdakwa;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“ Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruf c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
huruf d : melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa pada tanggal 20 November 2015 diterbitkan Surat Permintaan Pembayaran (selanjutnya disebut SPP)Nomor :00226447560/LS/2015, yang ditandatangani Iramaya Maga,S.ST.,M.Kes selaku PPK dan terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes selaku KPA untuk menyetujui permintaan pembayaran 100 % sebesar Rp. 3.967.737.600,- untuk pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo. Kemudian SPP tersebut diserahkan kepada Hj. Suwarly Mobiliu, SKP selaku Pejabat Penguji Surat Perintah Membayar (selanjutnya disebut SPM) dan selanjutnya PPSPM menerbitkan dan menandatangani SPM Nomor : 00226447560/LS/2015 tanggal 20 November 2015;
Bahwa kemudian dari pada itu sebagaimana SPM Nomor : 00226447560/LS/2015,PPSPM menyerahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Gorontalo (selanjutnya disebut KPPN), selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (selanjutnya disebut SP2D) yang membayarkan sebesar Rp. 3.967.737.600,- sebagai pembayaran 100% ke rekening PT Fathir Sanny Perkasa yang ada di Bank Mmandiri Cabang Gorontalo dengan Nomor Rekening 150-00-06752628;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruf c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut :
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
huruf d : melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes selaku KPA mengetahui bahwa pekerjaan saat itu belum terpasang 100% serta belum dilakukan pemeriksaan dan penerimaan barang oleh Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), yang kemudian setelah Sarni Salim, S.IP mencairkan pembayaran uang muka tersebut yang dipergunakan untuk melakukan pembayaran kepada Andang Kadaryanto dan Isworo untuk pengadaan barang pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I.
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruf c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi“Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi“Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa pada tanggal 30 November 2015, Sarni Salim, S.IP, selaku pemilik PT. Fathir Sanny Perkasa dan juga sebagai Bendahara Poltekes Gorontalo bersama Iramaya Maga selaku PPK menemui Irwan Pulukadang, ST di kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo yang merupakan Anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang, kemudian Sarni Salim, S.IP menyampaikan “tolong segera dilakukan pemeriksaan barang” kemudian Irwan Pulukadang, ST mengatakan “tinjau kembali dulu SK karena dalam SK tersebut Irwan Pulukadang masih sebagai ketua panitia”, kemudian Iramaya Maga selaku PPK mengatakan “iya akan dirubah”, selang beberapa hari kemudian Sarni Salim, S.IP bersama Iramaya Maga datang lagi menemui Irwan Pulukadang di kantor PU provinsi Gorontalo mengatakan “ini pak SK sudah dirubah hari senin sudah ada pemeriksaan BPK“ kemudian Irwan Pulukadang menjawab “insya Allah dalam waktu dekat ini saya akan turun melakukan pemeriksaan barang“, kemudian Sarni Salim, S.IP dan Iramaya Maga meninggalkan lokasi tersebut dan SK panitia pemeriksa dan penerima barang dengan Ketua Panitia tertulis Abdul Malik Podungge tersebut ditinggalkan kepada Irwan Pulukadang;
Bahwa kemudian tanggal 05 Desember 2015,Tim Pemeriksa Barang yakni Abdul Malik Podungge, SE selaku Ketua Panitia, Irwan Pulukadang, ST, Safri Salim melakukan pemeriksaan bersama-sama dengan Iramaya Maga, S.ST selaku PPK, yang mana kondisi penyelesaian pekerjaan pada saat dilakukan pemeriksaan adalah item pekerjaan AC belum terpasang seluruhnya dan ada sebagian AC belum diadakan, item pekerjaan Lift masih dalam proses pengerjaan sehingga belum dapat dilakukan pemeriksaan, PABX, MATV, CCTV dan Infocus sudah berada disuatu ruangan digedung Kuliah Keperawatan Poltekkes Gorontalo namun belum terpasang, alat pemadam kebakaran sudah terpasang namun belum selesai di kerjakan serta terhadap semua peralatan yang diadakan tersebut tersebut belum dilakukan uji fungsi, sedangkan khusus untuk alat berupa genset belum diadakan;
Bahwa walaupun dengan kondisi pekerjaan belum selesai dikerjakan pemeriksa barang yakni Abdul Malik Podungge, SE, Safri Salim dan Yurike Dewi Rudin menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang No : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 November 2015 diruangan Tumartony Hiola, mengetahui Iramaya Maga, S.ST, M.Kes selaku PPK dimana tanggal berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang tersebut tanggalnya dibuat mundur back date yakni pada tanggal 19 November Tahun 2015 atas permintaan Sarni Salim, S.IP kepada saudara Nurnaningsi Halusi agar sesuai dengan pembayaran 100%, kemudian Iramaya Maga, S.ST selaku PPK menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : PL.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015,kemudian terdakwa Drs,Sarifudin, M.Kes Kuasa Pengguna Anggaran menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang tersebut;
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruf c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012, tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Bahwa pada saat Abdul Malik Podungge, SE dan Panitia Pemeriksaan/Penerima Barang lainnya telah selesai melakukan pemeriksaan barang, Abdul Malik Podungge, SE keruangan keuangan dan bertemu dengan Nurnaningsi Halusi, kemudian pada saat bertemu dengan Abdul Malik Podungge, SE dan Nurnaningsi Halusi mengatakan kepada Abdul Malik Podungge, SE “bahwa tidak ada guna lakukan pemeriksaan karena uang sudah cair semua dan kemudian Abdul Malik Podungge, SE mengatakan “barang kitorang belum periksa uang so cair“, kemudian saudara Nurnaningsi Halusi mengatakan “saya cuma mo kase lengkap dokumen soalnya BPK somo turun”;
Bahwa untuk melengkapi dokumen Berita Acara Pemeriksaan Barang, maka pada tanggal 07 Desember 2015 Safri Salim mendatangi Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes di ruangan jurusan keperawatan dan mengatakan untuk meminta tandatangan Berita Acara Pemeriksaan Barang, namun Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes menolak untuk menandatangani Berita Acara tersebut dengan mengatakan ingin melihat barang tersebut;
Bahwa kemudian karena ditolak, maka Safri Salim kembali dengan membawa Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang, setelah itu Safri Salim kembali lagi dan mengatakan kepada Kartin Buheli,S.Kep.,M.Kes,bahwa dipanggil oleh terdakwa Drs. Sarifudin,M.Kes selaku KPA di ruangan terdakwa, kemudian Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes menghadap terdakwa di ruangan Direktur Poltekes, saat itu terdakwa mengatakan ”kenapa tidak mau tanda tangan”, kemudian Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes mengatakan ”saya belum lihat barang”, kemudian terdakwa mengatakan “ih barangnya sudah ada tanda tangan saja”, setelah mendengar penyampaian dari terdakwa tersebut maka Kartin Buheli, S.Kep.,M.Kes langsung menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan tersebut di hadapan terdakwa selaku KPA;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 19 ayat (3) Perpres No. 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan K/L/D/I;
Pasal 51 ayat (1) huruf b dan huruf c Perpres 54 Tahun 2010, tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang berbunyi “Kontrak lump sum merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dengan ketentuan sebagai berikut:
huruf b : semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang/Jasa
huruf c : pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi kontrak
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa berlaku ketentuan sebagai berikut:
huruf a : Pembayaran tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima
Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menkeu R.I No. 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang berbunyi “Pelaksanaan tanggung jawab KPA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
huruf d : melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA.
Bahwa pada tanggal 20 Desember 2015, saat BPK melakukan audit dimana pekerjaan pengadaanfasilitas kantor gedung keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan PT Fathir Sanny Perkasa belum 100%, bahwa pada kenyataannya sampai akhir pelaksanaan pekerjaan tanggal 31 Desember 2015 dan sampai dengan bulan Mei 2016 rekanan PT Fathir Sanny Perkasa sehingga terlambat dalam melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya 100%, dimana pada bulan Mei 2016 supliyer air condisioner (AC) yakni saksi Salman yang berasal dari Surabaya datang dan mencabut air condisioner yang sudah terpasang di gedung Politeknik Kesehatan dan dibawah kembali ke Surabaya, kemudian saksi Sarni Salim dari PT Fathir Sanny Perkasa melakukan negosiasi lagi dengan saksi Salman sebagai pemilik AC tersebut sesuai kesepakatan AC tersebut dibayar dan dikembalikan dan masih di bulan Mei Tahun 2016, AC tersebut dikirim lagi dari Surabaya namun jumlah AC tersebut sudah tidak utuh karena AC split kurang sembilan dan AC Cassete kurang satu, namun terdakwa selaku PPK sengaja tidak melakukan teguran tertulis, mengenakan denda dan tidak melakukan pemutusan kontrak dengan PT Fathir Sanny Perkasa ataupun tidak melakukan perpanjangan kontrak atas waktu pada pekerjaan pengadaan fasilitas kantor gedung keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015;
Hal ini bertentangan dengan:
Pasal 93 ayat (1) Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang berbunyi “PPK dapat memutuskan kontrak secara sepihak apabila :
huruf b : Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli rekayasa konstruksi material terhadap item pekerjaan pengadaan genset dan alat pemadam kebakaran yang diadakan oleh Sarni Salim selaku pemilik PT Fathir Sanny Perkasa dan Bendahara Pengeluaran Politeknik Kesehatan Gorontalo adalah sebagai berikut:
Pekerjaan pengadaan genset
Terdapat Ketidaksesuaian dengan Spesifkasi Teknis yang disyaratkan dengan pekerjaan di lapangan yang telah terbayar sesuai data spesifikasi teknis. Komponen engine yang digunakan pada genset tersebut adalah engine yang sudah pernah dilakukan overhoul atau yang disebut rekondisi, bukan engine baru dari pabrikan. Seperti genset yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
Selain itu komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa, adalah engine yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yaitu engine model 1600 Series NTA855-G1A/G1B silent sedangkan yang diadakan engine dengan tipe 8DC9 XXXX Mitsubshi Fhuso dimana pada dasarnya model engine yang diadakan tersebut tidak lazim digunakan untuk engine genset melainkan engine untuk mesin truck, sehingga komponen engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis pekerjaan Pengadaan Peralatan Fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II Poltekes Gorontalo, Engine genset yang diadakan oleh PT Fathir sanny Perkasa setelah lima menit dihidupkan, ditemukan beberapa komponen khususnya pada engine genset yang mengalami kebecoran baik tetesan pelumas maupun air, yakni:
Carter Engine terdapat tetesan minya pelumas (oli) yang keluar diantara sela-sela carter engine dan blok engine.
Pompa air yang terpasang pada engine terdapat rembesan air.
Exaus Engine terdapat kebecoran hasil pembakaran dari engine tersebut.
Pada filter udara terdapat tetesan minyak pelumas.
Beberapa komponen baut jika diperhatikan tidak orginal.
hal ini bisa mengakibatkan biaya maintenece atau biaya perawatan yang tinggi terhadap genset tersebut selain itu usia pakai dari engine atau mesin genset tersebut tidak akan bertahan lama. Sehingga tidak layak untuk digunakan sebagai engine genset
Pemadam Kebakaran
Alat pemadam kebakaran yang terpasang belum selesai dikerjakan dan tidak berfungsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan visual pada pipa pemadam yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan pengambilan sampel material pipa pemadam, untuk dilakukan pengujian sifat mekanik bahan (Uji Tarik), yang dibandingkan dengan spesifikasi yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa yaitu material black steel Sch 40, ASTM 120.
Maka dari keempat diameter pipa yang terpasang masing - masing 3/4, 2, .2 ½”,dan 3 inchi tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan hasil uji sifat mekanik bahan (Uji Tarik), material, pipa 2, .2 ½ inchi, tidak tahan terhadap tekanan yang diberikan baik tekanan yang berasal dari dalam maupun luar pipa. Hydrant yang diadakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa dalam pekerjaan pembangunan Fasilitas kantor gedung keperawatan tahap II adalah merk ZEKI dan gate Valve yang terpasang sebagaian tidak sesuai dengan yang ditawarkan dalam kontrak PT Fathir Sanny Perkasa.
Bahwa untuk pekerjaan genset dan instalasi pemadam kebakaran tersebut tidak memiliki berita acara uji fungsi atau testing and commissioning seperti yang di sebutkan dalam spesifikasi teknis pekerjaan pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa;
Bahwa berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor BPKP Perwakilan Gorontalo dalam pekerjaan pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung keperawatan tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan oleh PT Fathir Sanny Perkasa ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 2.095.424.975,00 (dua milyar sembilan puluh lima juta empat ratus empat puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah);
Perbuatan terdakwa Drs. Sarifudin, M.Kes sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan NO. REG. PKR: PDS- /Ft.1/KOTA.GTO/03/2018, tanggal 26 Maret 2018, Terdakwa telah dituntut dengan tuntutan yang pada pokoknya agar pengadilan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. SARIFUDIN, M.Kes, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Membebaskan terdakwa Drs. SARIFUDIN, M.Kes,dari dakwaan Primair diatas.
Menyatakan terdakwa Drs. SARIFUDIN, M.Kes, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam dakwaan Subsidair.
4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Drs. SARIFUDIN, M.Kes, selama 2 (dua) tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di Rutan.
5. Menyatakan terdakwa membayar denda sebesar Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) tahun kurungan.
6. Menyatakan barang bukti berupa:
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung.
2(dua) foto copy Daftar Harga AC PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, tanggal 05 Juni 2015,harga lift di PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan peralatan fasilitas kantor (Pengadaan Lift Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT Abdi Teknik Elevator.
3(tiga) Lembar foto copy Surat Penawaran PT.Jaya Kencana No. 4151-23/JK-MS/L/-JJU/VII/2015, Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan unit Elevator Merk SIGMA (Fomerly LG) Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga sound system di Truesound Glodok Plaza pengadaan peralatan fasilitas kantorgedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 Truesound Glodok Plaza.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 Itiga Jaya Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, daftar MATV di Omega Parabola Jakarta Barat.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) Omega Parabola pengadaan MATV peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
6(enam) lembar foto copy Surat Penawaran PT. Star Indo Technics No. 120/SIT/VII/15,pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) Jago Jaya Utama (pengadaan MATV) pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli memo harga barang Central CCTV Palaza Pinagsia Jakarta.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantorgedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar CCTV di Central CCTV Plaza Pinangsia Jakarta.
1(satu) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor (pengadaan CCTV gedung kuliah Tahap II).
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo,harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Speed Computer Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo,harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo,harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Canon Handy Camera IT Center Manado;
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Benson Elctronic Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga PABX di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan PABX gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga Infocus dan Layar di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Infocus dan Layar gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Matrix Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Multi Cipta Teknik Manado.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Pratama Jakarta Barat.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset) gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar Berita Asli Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di CV.Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 CV.Electrindo Genset Jakarta.
7(tujuh) lembar foto copy penawaran harga Genset CV. Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy penawaran Genset PT.Traktor NusantaraNomor : QT/056/DS/MKS/PE/VII/2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Diesel Genset PT.Unggul Generator Jakarta Nomor : 239/UG/VIII/2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantorgedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Generator Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT.Unggul Generator Jakarta.
2(dua) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di CV.Safa Marwa.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Matrix Electronik Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Canon Handycam Camera IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Cyber Shot IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Toko Swiss Baru Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Toko Global Baru Manado.
4(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Power Shot IT. Center Manado.
44(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Speed Computer IT. Center Manado.
3(tiga) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan pemadam kebakaran Jago Jaya Utama dalam pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) lembar foto copy surat penawaran harga PT Bromindo Mekar Mitra Nomor : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015, perihal penawaran harga.
4(empat) lembar daftar spesifkasi yang ditawarkan kepada PT Fathir Sanny Perkasa, Proposal No : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran pompa-pompa PT Grahindo Mecanitron, tanggal 10 Juni 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Jockey Pump dan Electric Pump Anugerah Teknik Mandiri, tanggal 27 Juli 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran harga pekerjaan AC Inverter (VRV) PT Line Solusi Pratama Ref.No :0834/SPH/LSP/VII/2015, proyek kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy Bill of Quantity PT Line Solusi Pratama pekerjaan Air Conditioning VRV/VRF proyek gedung kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy quotation PT Midea HVAC Indonesia Ref.No:Q-MHVACI-CACD3W4R-310315-88, tanggal 05 Agustus 2015.
6(enam) lembar foto copy penawaran harga proyek gedung Poltekes Kemenkes Gorontalo PT Citas Otis Elevator.
3(tiga) lembar foto copy catatan daftar barang.
2(dua) lembar surat penawaran Diesel Generating set kepada PPK Politeknik Kesehatan Gorontalo, Nomor : 239/UG/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KW Merk Cummins.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KVA/308 KW Merk Perkins.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Jaya Teknik tanggal 01 Februari 2016.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Yomantec Visindo Nomor :007820 tanggal 30 November 2015 kepada Bapak Rino (CV Cipta Kreasi Gorontalo sejumlah Rp.16.980.000,- (enam belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar data pembelian di Toko My Com Technologi oleh saudara Rino.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 383/INV/IX/2015, tanggal 16 September 2015, Dp 30 % dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 470/INV/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 Termin II 30% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy mutasi rekening koran pembayaran PT.Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 058/INV/III/2016, tanggal 15 Maret 2016 Termin IV 15% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 117/INV/VI/2016, tanggal 21 Juni 2016 Termin V 5% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
1(satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja pengadaan dan pemasangan lift Nomor : 066/SPK/AT/IX/2015, tanggal 16 September 2015 antara PT. Fathir Sanny Perkasa dengan PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/AT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Testing dan Commissioning Report.
1(satu) lembar asli daftar peserta pendidikan/training.
1(satu) lembar rekons piutang project lift PT. Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Eleva.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 501/INV/XI/2015, tanggal 26 November 2015 Termin III 20% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
2(dua) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Cabang Gorontalo sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Sarni Salim,S.Ip Nomor Rekening: 150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip No Rek:150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877, tanggal 27 Januari 2011.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877 tanggal 16 Februari 2017.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo, ganti buku tanggal 09 Mei 2014.
1(satu) buku tabungan Bank BRI Britama tanggal 29 Juli 2009, telah di ganti dengan buku baru tanggal 13 Desember 2011.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Salim S.IP dengan Nomor Rekening 921759904.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Sa lim, S.IP dengan Nomor Rekening 9217545461.
1(satu) buku tabungan Bank Tabungan Negara an. Sarni Salim dengan Nomor Rekening 00110-01-50-010073-9.
1(satu) buku tabungan BRI BritamaBank BRI KPP Gorontalo an. PT Fathir Sanny Perkasa dengan Nomor Rekening 1459-01-000993-50-4.
1(satu) buku tabungan Bank BNI Cabang Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0079944368.
1(satu) buku tabungan BRI Britama Bank BRI Cabang 0027 Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0027-01-034362-50-5.
1(satu) buah cap PT Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) buah cap SPBU swasta nisasi Gorontalo Hi Syamsur Junus.
1(satu) buah cap PT.Mahardika.
1(satu) buah cap CV.Sanny Mandiri Perkasa.
1(satu) buah, Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) buku asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015, yang masing-masing berisikan:
3(tiga) lembar Surat Perjanjian pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015.
2(dua) lembar Surat Pesanan Nomor : PL.01.02.14574.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14492.2015, tanggal 17 September 2015.
4(empat) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : POKJA-III.LU-2.010.IX.2015, tanggal 7 September 2015.
1(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Akhir Nomor : POKJA-III.LU-2.009.IX.2015, tanggal 4 September 2015.
1(satu) lembar Pengumuman Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.012.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
1(satu) lembar Penetapan Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.011.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
2(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Kualifikasi Nomor : POKJA-III.LU-2.006.IX.2015, tanggal 2 September 2015 dan lampiran;
6(enam) lembar Berita Acara Evaluasi Dokumen Nomor : POKJA-III-LU-2.005.IX.2015, tanggal 2 September 2015 beserta lampiran;
1(satu) lembar Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor : POKJA-III-LU-2.004.IX.2015, tanggal 1 September 2015.
1(satu) lembar Koreksi Aritmatik tanggal 1 September 2015.
2(dua) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : POKJA-III-LU-2.003.IX.2015, tanggal 1 September 2015 beserta lampiran;
2(dua) lembar Penawaran Pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : 35/SP-FSP/VIII/2015, tanggal 31 Agustus 2015.
1(satu) rangkap RekapitulasiDaftar Kuantitas dan harga beserta lampirannya;
1(satu) rangkap Daftar Spesifikasi Tekhnis pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II beserta lampiran jadwal waktu pemesanan, pengiriman dan penyerahan barang serta daftar tenaga teknis.
1(satu) lembar Surat Pernyataan PT.Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) rangkap surat dukungan alat dari PT.Abdi Teknik Elevator, PT. Unggul Generator, PT. Bromindo Mekar Mitra, UD. Matrix elektronic.
1(satu) rangkap Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tanggal 31 Agustus 2015.
1(satu) lembar Skep Menkumham RI Nomor : AHU-11709.AHA.01.01.Tahun 2010, tentang Pengesahan Badan Hukum, tanggal 5 Maret 2010.
1(satu) rangkap Akta Notaris Hasna Mokoginta, tanggal 29 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Gangguan Nomor : 71/33/I/2015, tanggal 20 Januari 2015.
1(satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan tanggal 30 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Usaha Nomor : 0006-0003/KPPT/IZ/PM/I/2015(P.I) tanggal 30 Juli 2015.
3(tiga) lembar Sertifikat PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar Sertifikat Badan Usaha Pelaksana Konstruksi tanggal 28 Januari 2015.
1(satu) rangkap Dokumen NPWP,KTP, Ijasah dan Sertifikat Keahlian.
1(satu) rangkap Standar Dokumen Pengadaan secara elektronik.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.01.04.079.2015 tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar fotocopy Jaminan Uang Muka Askrindo Seri Nomor : SC 15 071819, Nomor Jaminan : 56.25.15.00585.7.13.01.0, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedungkuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPN) jumlah pembayaran Rp.100.704.000,- (seratus juta tujuh ratus empat ribu rupiah), tanggal….. September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPH) jumlah pembayaran Rp.15.105.600,-(lima belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) tanggal …… September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : KU.01.03.14590.2015 tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Faktur Pajak Standar tanggal ……….. September 2015.
1(satu) lembar fotocopy daftar rekening PT. Fathir Sanny Perkasa tanggal cetak 18/09/15 11:53:12 Bank Mandiri,Tbk.
1(satu) lembar fotocopy NPWP : 02.836.967.6822.000 PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan uang muka PT. Asuransi Kredit Indonesia tanggal 19 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.01.04.111.2015, tanggal 20 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.01.03.16843.2015 tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Kwitansi/Bukti Pembayaran tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : PL.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015.
2(dua) lembar asli Faktur Nomor : 45/SP-FPS/XI/2015, tanggal 19 November 2015.
3(tiga) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 November 2015, dan daftar barang tanggal 19 November 2015.
5(lima) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.257.2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015 beserta 2 lampiran daftar nama Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015.
4(empat) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.258.2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang Penetapan Keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015 beserta lampiran daftar nama keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015.
1(satu) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan fasilitas kantor Tahun 2015.
6(enam) lembar asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II T.A 2015. tanggal 13 Juli 2015.
2(dua) lembar cetakan daftar Surat Perintah Pencairan Dana masing- masing pembayaran untuk uang muka 20% dan pembayaran Tahap II 100%.
3(tiga) lembar cetakan screen shoot data kontrak aplikasi SPM.
1(satu) rangkap laporan daftar SP2D Satker Poltekes Gorontalo.
1(satu) rangkap Rincian Kertas Kerja (RKK) Satker T.A 2015 tanggal 4 Desember 2015.
1(satu) rangkap Petikan DIPA T.A 2015 Nomor : SP Dipa-024.12.2.447560/2015 revisi ke-02 tanggal 09 Juli 2015.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 3 inci panjang149 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2 inci panjang 147 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2,1/2 inci panjang 50 cm.
1(satu) ujung pipa besi yang tersambung dengan head splinker dengan ukuran 3/4 inci panjang 35 cm.
Dikembalikan kepada Penyidik Polda Gorontalo untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN Gto, tanggal 25 April 2018 yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Drs. SARIFUDIN, M.Kes tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI”, sebagaimana dalam dakwaan primair;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung.
2(dua) foto copy Daftar Harga AC PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan perlatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, tanggal 05 Juni 2015, harga lift di PT Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan peralatan fasilitas kantor (Pengadaan Lift Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT Abdi Teknik Elevator.
3(tiga) Lembar foto copy Surat Penawaran PT.Jaya Kencana No. 4151-23/JK-MS/L/-JJU/VII/2015, Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan unit Elevator Merk SIGMA (Fomerly LG) Pekerjaan Pengadaan Perlengkapan Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga sound system di Truesound Glodok Plaza pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 Truesound Glodok Plaza.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan sound system peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 Itiga Jaya Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015, daftar MATV di Omega Parabola Jakarta Barat.
2(dua) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) Omega Parabola pengadaan MATV peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
6(enam) lembar foto copy Surat Penawaran PT. Star Indo Technics No. 120/SIT/VII/15,pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
2(dua) lembar foto copy RAB (Rencana Anggaran Biaya) Jago Jaya Utama (pengadaan MATV) pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II.
1(satu) lembar asli memo harga barang Central CCTV Palaza Pinagsia Jakarta.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey harga pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar CCTV di Central CCTV Plaza Pinangsia Jakarta.
1(satu) lembar asli RAB (Rencana Anggaran Biaya) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor (pengadaan CCTV gedung kuliah Tahap II).
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Speed Computer Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo, harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Power-Shot IT Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Canon Handy Camera IT Center Manado;
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Polteknik Kesehatan Gorontalo harga barang fasilitas kantor kuliah keperawatan Tahap II di Benson Elctronic Gorontalo.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga PABX di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan PABX gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga Infocus dan Layar di Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya Sukses Makmur Jln Pinangsia Raya Jakarta pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Infocus dan Layar gedung kuliah keperawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Matrix Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II di Multi Cipta Teknik Manado.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Pratama Jakarta Barat.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset) gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015.
2(dua) lembar Berita Asli Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di CV.Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 CV.Electrindo Genset Jakarta.
7(tujuh) lembar foto copy penawaran harga Genset CV. Electrindo Genset Jakarta.
2(dua) lembar foto copy penawaran Genset PT.Traktor Nusantara Nomor : QT/056/DS/MKS/PE/VII/2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Diesel Genset PT.Unggul Generator Jakarta Nomor : 239/UG/VIII/2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 daftar harga barang Genset di PT.Unggul Generator Jakarta.
1(satu) lembar asli Rencana Anggaran Biaya pengadaan fasilitas kantor (pengadaan Genset gedung kuliah perawatan Tahap II) Politeknik Kesehatan Gorontalo Tahun Anggaran 2015 PT.Unggul Generator Jakarta.
2(dua) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di CV.Safa Marwa.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Matrix Electronik Gorontalo.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Canon Handycam Camera IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Cyber Shot IT. Center Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Toko Swiss Baru Manado.
5(lima) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Toko Global Baru Manado.
4(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Power Shot IT. Center Manado.
44(empat) lembar asli Berita Acara Survey pengadaan fasilitas kantor Politeknik Kesehatan Gorontalo daftar harga barang fasilitas kantor di Speed Computer IT. Center Manado.
3(tiga) lembar foto copy Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan pemadam kebakaran Jago Jaya Utama dalam pekerjaan pengadaan perlengkapan gedung kuliah keperawatan Tahap II Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) lembar foto copy surat penawaran harga PT Bromindo Mekar Mitra Nomor : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015, perihal penawaran harga.
4(empat) lembar daftar spesifkasi yang ditawarkan kepada PT Fathir Sanny Perkasa, Proposal No : ENG/329/BMM/VIII/2015, tanggal 27 Agustus 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran pompa-pompa PT Grahindo Mecanitron, tanggal 10 Juni 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran Jockey Pump dan Electric Pump Anugerah Teknik Mandiri, tanggal 27 Juli 2015.
2(dua) lembar foto copy penawaran harga pekerjaan AC Inverter (VRV) PT Line Solusi Pratama Ref.No :0834/SPH/LSP/VII/2015, proyek kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy Bill of Quantity PT Line Solusi Pratama pekerjaan Air Conditioning VRV/VRF proyek gedung kampus Gorontalo.
2(dua) lembar foto copy quotation PT Midea HVAC Indonesia Ref.No:Q-MHVACI-CACD3W4R-310315-88, tanggal 05 Agustus 2015.
6(enam) lembar foto copy penawaran harga proyek gedung Poltekes Kemenkes Gorontalo PT Citas Otis Elevator.
3(tiga) lembar foto copy catatan daftar barang.
2(dua) lembar surat penawaran Diesel Generating set kepada PPK Politeknik Kesehatan Gorontalo, Nomor : 239/UG/VIII/2015, tanggal 24 Agustus 2015.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KW Merk Cummins.
4(empat) lembar brosur dan spesifikasi generating set 385 KVA/308 KW Merk Perkins.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Jaya Teknik tanggal 01 Februari 2016.
1(satu) lembar nota retur (tukar barang) Toko Yomantec Visindo Nomor :007820 tanggal 30 November 2015 kepada Bapak Rino (CV Cipta Kreasi Gorontalo sejumlah Rp.16.980.000,- (enam belas juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah).
1(satu) lembar data pembelian di Toko My Com Technologi oleh saudara Rino.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 383/INV/IX/2015, tanggal 16 September 2015, Dp 30 % dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 470/INV/X/2015, tanggal 29 Oktober 2015 Termin II 30% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy mutasi rekening koran pembayaran PT.Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 058/INV/III/2016, tanggal 15 Maret 2016 Termin IV 15% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 117/INV/VI/2016, tanggal 21 Juni 2016 Termin V 5% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
1(satu) bundel asli Surat Perjanjian Kerja pengadaan dan pemasangan lift Nomor : 066/SPK/AT/IX/2015, tanggal 16 September 2015 antara PT. Fathir Sanny Perkasa dengan PT. Abdi Teknik Elevator.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Nomor : 118/BA/AT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015.
1(satu) lembar asli Testing dan Commissioning Report.
1(satu) lembar asli daftar peserta pendidikan/training.
1(satu) lembar rekons piutang project lift PT. Fathir Sanny Perkasa ke PT. Abdi Teknik Eleva.
1(satu) lembar foto copy Invoice Nomor : 501/INV/XI/2015, tanggal 26 November 2015 Termin III 20% dari total Kontrak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) untuk pengadaan 2(dua) unit passenger lift kap.750 kg 6 Lt sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
2(dua) lembar asli aplikasi setoran Bank Mandiri Cabang Gorontalo sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) an. Sarni Salim,S.Ip Nomor Rekening: 150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip No Rek:150-00-0645985-1.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877, tanggal 27 Januari 2011.
1(satu) buku tabungan Bank BCA KCP Gorontalo an. Sarni Salim,S.Ip, No Rek:7975127877 tanggal 16 Februari 2017.
1(satu) buku tabungan Bank Mandiri Cabang Gorontalo, ganti buku tanggal 09 Mei 2014.
1(satu) buku tabungan Bank BRI Britama tanggal 29 Juli 2009,telah di ganti dengan buku baru tanggal 13 Desember 2011.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Salim S.IP dengan Nomor Rekening 921759904.
1(satu) buku tabungan Bank Muamalat Cabang Gorontalo an. Sarni Sslim,S.IP dengan Nomor Rekening 9217545461.
1(satu) buku tabungan Bank Tabungan Negara an. Sarni Salim dengan Nomor Rekening 00110-01-50-010073-9.
1(satu) buku tabungan BRI Britama Bank BRI KPP Gorontalo an. PT Fathir Sanny Perkasa dengan Nomor Rekening 1459-01-000993-50-4.
1(satu) buku tabungan Bank BNI Cabang Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0079944368.
1(satu) buku tabungan BRI Britama Bank BRI Cabang 0027 Gorontalo an. Sarni Salim No. Rekening 0027-01-034362-50-5.
1(satu) buah cap PT Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) buah cap SPBU swastanisasi Gorontalo Hi Syamsur Junus.
1(satu) buah cap PT.Mahardika.
1(satu) buah cap CV.Sanny Mandiri Perkasa.
1(satu) buah, Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran Tahun Anggaran 2015 Politeknik Kesehatan Gorontalo.
1(satu) buku asli Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : PL.01.02.14573.2015 tanggal 18 September 2015, yang masing-masing berisikan:
3(tiga) lembar Surat Perjanjian pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015.
2(dua) lembar Surat Pesanan Nomor : PL.01.02.14574.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar penunjukan penyedia barang/jasa untuk pelaksanaan paket pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : PL.01.02.14492.2015, tanggal 17 September 2015.
4(empat) lembar Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : POKJA-III.LU-2.010.IX.2015, tanggal 7 September 2015.
1(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Akhir Nomor : POKJA-III.LU-2.009.IX.2015, tanggal 4 September 2015.
1(satu) lembar Pengumuman Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.012.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
1(satu) lembar Penetapan Pemenang Nomor : POKJA-III.LU-2.011.IX.2015, tanggal 14 September 2015.
2(satu) lembar Berita Acara Hasil Evaluasi Dokumen Kualifikasi Nomor : POKJA-III.LU-2.006.IX.2015, tanggal 2 September 2015 dan lampiran;
6(enam) lembar Berita Acara Evaluasi Dokumen Nomor : POKJA-III-LU-2.005.IX.2015, tanggal 2 September 2015 beserta lampiran;
1(satu) lembar Berita Acara Koreksi Aritmatik Nomor : POKJA-III-LU-2.004.IX.2015, tanggal 1 September 2015.
1(satu) lembar Koreksi Aritmatik tanggal 1 September 2015.
2(dua) lembar Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran Nomor : POKJA-III-LU-2.003.IX.2015, tanggal 1 September 2015 beserta lampiran;
2(dua) lembar Penawaran Pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Nomor : 35/SP-FSP/VIII/2015, tanggal 31 Agustus 2015.
1(satu) rangkap Rekapitulasi Daftar Kuantitas dan harga beserta lampirannya;
1(satu) rangkap Daftar Spesifikasi Tekhnis pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II beserta lampiran jadwal waktu pemesanan, pengiriman dan penyerahan barang serta daftar tenaga teknis.
1(satu) lembar Surat Pernyataan PT.Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) rangkap surat dukungan alat dari PT.Abdi Teknik Elevator, PT. Unggul Generator, PT. Bromindo Mekar Mitra, UD. Matrix elektronic.
1(satu) rangkap Formulir Isian Penilaian Kualifikasi tanggal 31 Agustus 2015.
1(satu) lembar Skep Menkumham RI Nomor : AHU-11709.AHA.01.01.Tahun 2010, tentang Pengesahan Badan Hukum, tanggal 5 Maret 2010.
1(satu) rangkap Akta Notaris Hasna Mokoginta, tanggal 29 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Gangguan Nomor : 71/33/I/2015, tanggal 20 Januari 2015.
1(satu) lembar Surat Tanda Daftar Perusahaan tanggal 30 Juli 2015.
1(satu) lembar Surat Izin Usaha Nomor : 0006-0003/KPPT/IZ/PM/I/2015(P.I) tanggal 30 Juli 2015.
3(tiga) lembar Sertifikat PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar Sertifikat Badan Usaha Pelaksana Konstruksi tanggal 28 Januari 2015.
1(satu) rangkap Dokumen NPWP,KTP, Ijasah dan Sertifikat Keahlian.
1(satu) rangkap Standar Dokumen Pengadaan secara elektronik.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00161/447560/LS/2015, tanggal 01-10-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni, tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : KU.01.04.079.2015 tanggal 01 Oktober 2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak Nomor Kontrak : PL.01.02.14573.2015, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar fotocopy Jaminan Uang Muka Askrindo Seri Nomor : SC 15 071819, Nomor Jaminan : 56.25.15.00585.7.13.01.0, tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPN) jumlah pembayaran Rp.100.704.000,- (seratus juta tujuh ratus empat ribu rupiah), tanggal….. September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Setoran Pajak (SSP) pembayaran uang muka sebesar 20% atas pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II Poltekkes Gorontalo Tahun 2015 (PPH) jumlah pembayaran Rp.15.105.600,- (lima belas juta seratus lima puluh ribu enam ratus rupiah) tanggal …… September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Kuasa Nomor : KU.01.03.14590.2015 tanggal 18 September 2015.
1(satu) lembar Faktur Pajak Standar tanggal ……….. September 2015.
1(satu) lembar fotocopy daftar rekening PT. Fathir Sanny Perkasa tanggal cetak 18/09/15 11:53:12 Bank Mandiri,Tbk.
1(satu) lembar fotocopy NPWP : 02.836.967.6822.000 PT. Fathir Sanny Perkasa.
1(satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Jaminan uang muka PT. Asuransi Kredit Indonesia tanggal 19 September 2015.
1(satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 00226/447560/LS/2015, tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar asli Ringkasan Kontrak untuk kegiatan yang dananya berasal dari rupiah murni tanggal 20-11-2015.
1(satu) lembar Register Data Realisasi Kontrak.
1(satu) lembar Kartu Pengawasan Kontrak.
1(satu) lembar asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor: KU.01.04.111.2015, tanggal 20 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Pembayaran Nomor : KU.01.03.16843.2015 tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Kwitansi/Bukti Pembayaran tanggal 19 November 2015.
1(satu) lembar asli Berita Acara Serah Terima Barang Nomor : PL.01.02.16842.2015, tanggal 19 November 2015.
2(dua) lembar asli Faktur Nomor : 45/SP-FPS/XI/2015, tanggal 19 November 2015.
3(tiga) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan dan Penerimaan Barang Nomor : PL.01.02.16841.2015, tanggal 19 November 2015, dan daftar barang tanggal 19 November 2015.
5(lima) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.257.2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015 beserta 2 lampiran daftar nama Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, PPK, Pejabat yang melakukan Pengujian dan Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan pada Poltekes Gorontalo TA 2015.
4(empat) lembar fotocopy Skep Direktur Politeknik Kesehatan Gorontalo Nomor : HK.03.05.258.2015 tanggal 07 Januari 2015, tentang Penetapan Keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015 beserta lampiran daftar nama keangotaan ULP Barang/Jasa pada Poltekes Gorontalo T.A 2015.
1(satu) lembar asli Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan fasilitas kantor Tahun 2015.
6(enam) lembar asli Kerangka Acuan Kerja (KAK) pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor gedung kuliah keperawatan Tahap II T.A 2015. tanggal 13 Juli 2015.
2(dua) lembar cetakan daftar Surat Perintah Pencairan Dana masing- masing pembayaran untuk uang muka 20% dan pembayaran Tahap II 100%.
3(tiga) lembar cetakan screen shoot data kontrak aplikasi SPM.
1(satu) rangkap laporan daftar SP2D Satker Poltekes Gorontalo.
1(satu) rangkap Rincian Kertas Kerja (RKK) Satker T.A 2015 tanggal 4 Desember 2015.
1(satu) rangkap Petikan DIPA T.A 2015 Nomor : SP Dipa-024.12.2.447560/2015 revisi ke-02 tanggal 09 Juli 2015.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 3 inci panjang149 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2 inci panjang 147 cm.
1(satu) ujung pipa besi dengan ukuran 2,1/2 inci panjang 50 cm.
1(satu) ujung pipa besi yang tersambung dengan head splinker dengan ukuran 3/4 inci panjang 35 cm.
Dikembalikan kepada Penyidik Polda Gorontalo untuk dipergunakan dalam perkara lain;
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Terdakwa telah menyatakan banding pada tanggal 2 Mei 2018 sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Penuntut Umum pada tanggal 07 Mei 2018 sebagaimana Akta Pemberitahuan Banding Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto;
Menimbang, bahwa atas putusan tersebut, Penuntut Umum juga menyatakan banding pada tanggal 2 Mei 2018 sebagaimana tertuang dalam Akta Permohonan Banding 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto dan pernyataan banding tersebut telah diberitahukan oleh Jurusita pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo kepada Terdakwa pada tanggal 03 Mei 2018 Akta Pemberitahuan Banding Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Gorontalo kepada Terdakwa maupun Penuntut Umum, telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana Akta Pemberitahuan Mempelajari Berkas Perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo masing-masing tertanggal 17 Mei 2018 dan tanggal 18 Mei 2018;
Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu, serta telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Terdakwa tertanggal 28 Mei 2018 yang diterima Majelis Hakim Tingkat Banding pada tanggal 31 Mei 2018 pada pokoknya Terdakwa tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan tindak pidana Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Tipikor, terutama dalam pertimbangan hukum dan penjatuhan pidananya, dengan alasan sebagai berikut :
Bahwa ada 5 (lima) orang saksi yaitu Bun Yamin M Baduka, Tumartony Thaib Hiola, Fitri Yani Arbie, Ruslin Hasan dan Nurnaningsih Halusi yang mempunyai peran dan keterangan penting dalam proyek perkara ini, namun Majelis Hakim Tingkat Pertama hanya mengkopi paste atau menyalin dari keterangan saksi yang satu menjadi keterangan saksi yang lain pada hal kelima saksi tersebut mempunyai jabatan sendiri-sendiri dan mengalami kejadian yang berbeda sehingga keterangannya tidak mungkin sama tetapi hal tersebut disepelekan arti keterangan saksi tersebut sehingga menyebabkan tidak terurai fakta yang sebenarnya dan sangat merugikan kepentingan Terdakwa dimata hukum dan Terdakwa merasa dilakukan tidak adil dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama telah salah ;
Bahwa Terdakwa keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim Tingkat pertama yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang Undang Tipikor {vide putusan halaman 319 s/d halaman 346) karena tidak ada satupun kalimat atau pertimbangannya yang menyatakan perbuatan Terdakwa yang mana yang dianggap melawan hukum dan hanya dengan pertimbangan yang sumir dan tidak adil hanya menyatakan unsur terbukti tapi tidak ada satupun yang mempertimbangkan perbuatan Terdakwa yang mana yang dianggap melawan hukum;
Bahwa Terdakwa dalam proyek POLTEKES sebagai Kuasa Pengguna Anggaran /KPA yang mempunyai tugas menunjuk orang-orang sebagai Panitia Proyek pembangunan POLTEKES dan kemudian memonitoring sampai menerima hasil pekerjaan dan Terdakwa sebagai KPA tidak pernah melakukan perbuatan di luar kewenangan selaku KPA karena pelaksana proyek adalah wewenang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Iramaya Maga dan Terdakwa telah menerima laporan dari Panitia Penerima Barang yang telah memberikan laporan dan dokumen yang lengkap yang disampaikan oleh Iramaya Maga/PPK sehingga pembayaran 100 % dicairkan, sedang keterlibatan Sarni Salim , Terdakwa sudah mengingatkan Panitia Lelang agar bekerja sesuai peraturan Perundang-undangan;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut Terdakwa mohon agar Majelis Hakim Tingkat Banding menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Membebaskan Terdakwa dari segala Tuntutan;
Mengembalikan harkat,martabat dan nama baik Terdakwa;
Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Menimbang, bahwa atas memori banding dari Terdakwa tersebut Penuntut Umum telah mengajukan Kontra Memori Banding tertanggal 4 Juni 2018 pada pokoknya memuat beberapa hal, yaitu :
Bahwa dalam perkara ini Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR :
Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP;
SUBSIDAIR
Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP;
Bahwa Penuntut Umum dalam tuntutannya meyakini Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pyaitu Pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP;
Menimbang, bahwa Memori Banding dari Penuntut Umum tertanggal 4 Juni 2018 pada pokoknya Penuntut Umum tidak sependapat dengan Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama, yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana dalam Dakwaan Primair, yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terutama dalam pertimbangan hukum dan penjatuhan pidananya, oleh karena itu Penuntut Umum meminta pidana yang dijatuhkan sesuai dengan Surat Tuntutan Pidana yang diajukan pada tanggal 26 Maret 2018;
Menimbang, bahwa atas Memori banding dari Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Kontra Memori Banding;
Menimbang, bahwa dakwaan Penuntut Umum disusun dalam bentuk subsidaritas. Bahwa dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dakwaan Subsidair, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001;
Menimbang, bahwa yang menjadi objek korupsi dalam perkara ini adalah anggaran pengadaan fasilitas Kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II pada Poltekes Gorontalo sebesar Rp. 5.595.074.000; (Satu milyar limaratus juta rupiah) Tahun Anggaran 2015;
Menimbang, bahwa dalam pekerjaan pengadaan peralatan fasilitas kantor Gedung Kuliah Keperawatan Tahap II pada Poltekes Gorontalo Tahun Anggaran 2015 ditemukan adanya penyimpangan yang berdasarkan Hasil Audit BPKP sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor: SR-03/PW.31/5/2017 pada tanggal 22 Juni 2018 ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 2.095.424.975,00 (dua milyar sembilan puluh lima juta empat ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama, dalam putusannya menyatakan perbuatan Terdakwa Drs.SARIFUDIN,M.KES terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana dalam Dakwaan primair” melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair, namun Penuntut Umum tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut, baik mengenai pertimbangan hukumnya maupun mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam memori bandingnya tetap mempertahankan Tuntutan Pidananya, pada pokoknya berpendapat perbuatan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Dakwaan Subsidair, bukan melanggar Pasal 2 ayat (1) dalam Dakwaan Primiair , bahwa Penuntut Umum berpendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam pertimbangan hukumnya telah bertentangan dengan fakta-fakta sebagai suatu perbuatan “melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” yang seharusnya suatu perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan”;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas maka menurut Majelis Hakim Tingkat Banding, maka Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang dalam pertimbangannya telah mengkonstatir dari semua fakta, baik para saksi, bukti surat dan keterangan ahli serta keterangan Terdakwa maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat bahwa pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI” sebagaimana dalam Dakwaan primair, sudah tepat dan benar, oleh karenanya pertimbangan hukum tersebut dapat disetujui dan diambil alih sebagai dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini, kecuali tentang klasifikasi dari pidana yang terbukti harus diperbaiki dan juga dalam hal penjatuhan pidana yang menurut Majelis Hakim Tingkat Banding terlalu berat, dan akan adil apabila terdakwa dijatuhi pidana yang akan disebutkan pada amar putusan ini, tidak perlu dipertimbangkan lagi, diambil alih sebagai pertimbangan pula dalam mengadili perkara ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa pendapat Terdakwa maupun Penuntut Umum yang disampaikan dalam memori bandingnya, berkenaan dengan tidak terbuktinya perbuatan Terdakwa dan lamanya tuntutan pidana menurut Majelis Hakim tingkat banding tidak cukup beralasan, dikarenakan dalam perkara aquo setidaknya terdapat terdakwa lainnya, diantaranya yaitu Sarni Salim,S.Ip dan Iramaya Maga,S.ST,M.Kes, yang tentunya mempunyai peran tersendiri dalam mendukung terjadinya tindak pidana ini, karena itulah menurut Majelis Tingkat Banding lamanya pemidanaan yang adil kepada terdakwa Drs.Sarifuddin, M.Kes, adalah sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini, dan oleh karena itu pendapat Terdakwa yang mohon agar dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan Penuntut Umum tentang lamanya pemidanaan harus ditolak dan dikesampingkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya Terdakwa harus dinyatakan bersalah, dan haruslah dijatuhi pidana, dan oleh karena tidak ditemukan alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat mengecualikan Terdakwa dari hukuman, maka Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan kesalahannya. Mengenai hal-hal yang memberatkan, dan yang meringankan hukuman Terdakwa telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dan dijadikan pertimbangan pula oleh Majelis Hakim Tingkat Banding dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, kiranya sudah pantas dan dirasa cukup adil, pidana yang tercantum dalam amar putusan ini dijatuhkan terhadap Terdakwa, dan sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya, agar tidak mencontoh perbuatan yang serupa dengan perbuatan yang dilakukan Terdakwa, karena akibatnya sangat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara;
Menimbang, bahwa karena status Terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara, dan selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka Terdakwa dibebani membayar biaya perkara untuk kedua tingkat pengadilan sebagaimana tercantum dalam amar putusan di bawah ini;
Mengingat, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan ketentuan lain dalam peraturan perundangan yang berkaitan
MENGADILI:
Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Gto, tanggal 25 April 2018, yang dimohonkan banding, sekedar mengenai kua lifikasi pidananya dan penjatuhan pidana kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Drs.SARIFUDDIN,.M.Kes tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA”;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00; (dua ratus juta rupiah). dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 20/Pid.SusTPK/2017/PN Gto tanggal 25 April 2018 yang selebihnya;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang di pengadilan tingkat banding sejumlah Rp.10.000,00;. (sepuluh ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo, pada hari Rabu tanggal 11 Juli 2018, oleh kami EKOWATI HARIWAHYUNI, SH., Hakim Tinggi sebagai Hakim Ketua Majelis, Hj.SRI HERAWATI, S.H., M.H., dan A.A PUTU OKA DEWI IRIANI, SH,MH Hakim Ad Hoc Tipikor Pada Pengadilan Tinggi, masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo tanggal 24 Mei 2018 Nomor 4/PID.SUS-TPK/2018/PT GTO untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 17 Juli 2018, oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh MASTIN BOLUDAWA, S.H.sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Penuntut Umum, Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
HJ.SRI HERAWATI,SH.,MH EKOWATI HARIWAHYUNI.,SH
A.A PUTU OKA DEWI IRIANI,SH.,MH
PANITERA PENGGANTI
MASTIN BOLUDAWA, S.H