196 K/TUN/2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 196 K/TUN/2013
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Jl. Gajah Mada No.28,Krukut
Also in 11 other cases
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SINAR PUTRA MURNI tersebut;
PUTUSAN
Nomor 196 K/TUN/2013
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa perkara tata usaha negara dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. SINAR PUTRA MURNI, diwakili oleh DJOKO P. ONGGO HARTONO, kewarganegaraan Indonesia, pekerjaan Direktur Utama, beralamat di Jalan Cideng Timur Nomor 78A Jakarta 10160, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Irwin Setiawan, SH., Advokat dan Konsultan Hukum pada Erwin Kallo & Co Property Lawyers, berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Gedung Epicentrum Walk Office, Lantai 7, Suite 703A, Jalan HR. Rasuna Said, Kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan 12940 dan berkantor Cabang di Makassar beralamat di Menara Bosowa lantai 17, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 5 Makassar 90115, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Desember 2012;
Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat.
melawan:
KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. DEPUTI BIDANG HAK TANAH DAN PENDAFTARAN TANAH, berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. Siswanto, SH.,M.Hum., Direktur Perkara Pertanahan;
2. Hariyanto, SH.,M.Kn., Kepala Sub Direktorat Perkara Wilayah II;
3. Nurhidayat, SH., Kepala Sub Direktorat Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai;
4. Farida Widyartati, SH.,M.Si., Kepala Seksi Perkara Perdata Wilayah II;
5. Pratiwi I, SH., Kepala Seksi Perkara Perdata Wilayah II;
6. Dwi Astuti, S.SiT., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah II;
7. Siti Meimunah, S.Sos., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah II;
8. Pandu Adi Purnomo, SH., Staf Sub Direktorat Perkara Wilayah II;
Semuanya beralamat kantor pada Kantor Badan Pertanahan Nasional RI, Jalan Sisingamangaraja No. 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 9/SK/II/ 2012 tanggal 16 Februari 2012;
KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI SULAWESI TENGAH, berkedudukan di Jalan S. Parman Nomor 9, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. Mudran, SH., Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan;
2. Nurliza, SH., Kepala Seksi Pengkajian dan Penanganan Perkara Pertanahan.
Keduanya beralamat kantor pada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman No. 69, Palu, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/Bid.V-BPN/I/2013 tanggal 28 Januari 2013;
3. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PALU, berkedudukan di Jalan Kartini Nomor 110, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dalam hal ini memberi kuasa kepada: Alfons, A.Ptnh, SH., Kepala Seksi Sengketa, Konflik dan Perkara, Kantor Pertanahan Kota Palu, beralamat kantor pada Kantor Pertanahan Kota Palu, Jalan Kartini Nomor 110, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 797.600/72.71/XI/2012 tanggal 7 November 2012;
Termohon Kasasi I,II,III dahulu sebagai Terbanding/Tergugat I,II,III.
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Pembanding/Penggugat telah menggugat sekarang Termohon Kasasi I,II,III dahulu sebagai Terbanding/ Tergugat I,II,III di muka persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
A. OBJEK SENGKETA:
Bahwa yang menjadi Objek Sengketa dalam gugatan ini adalah sebagai berikut:
Surat Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3224/14.22-300/X/2010 tertanggal 22 Oktober 2010 Tentang Permohonan Pembaharuan Hak Guna Bangunan Nomor 9/Talise atas nama PT. Sinar Putra Murni,selanjutnya disebut “Surat Deputi Bidang HTPT”, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional cq. Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah;
Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 867/72/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2010 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembaharuan HGB atas nama PT. Sinar Putra Murni, selanjutnya disebut “Surat Kepala Kanwil”, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah;
Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu Nomor 579/300.5/ 72.71/X/2011 tertanggal 26 Oktober 2011 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembaharuan HGB atas nama PT. Sinar Putra Murni, selanjutnya disebut “Surat Kepala Kantor”, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu;
B. ALASAN/DASAR PENGAJUAN GUGATAN:
Bahwa yang menjadi alasan-alasan dan/atau dasar diajukannya gugatan ini adalah Surat Deputi Bidang HTPT, Surat Kepala Kantor Wilayah dan Surat Kepala Kantor tersebut di atas adalah merupakan suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 kemudian diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,yang mana surat keputusan tersebut baru diketahui oleh Penggugat berdasarkan pada Surat Kepala Kantor yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 26 Oktober 2011, sehingga gugatan ini diajukan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana yang ditetapkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Surat Deputi Bidang HTPT, Surat Kepala Kantor Wilayah, Surat Kepala Kantor adalah merupakan suatu Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang masing-masing dikeluarkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, tidak termasuk dalam Pengertian Surat Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 2 ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sehingga telah memenuhi syarat formil untuk dapat diajukan gugatan pembatalannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara;
Bahwa gugatan ini diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, telah sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (2) ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa terkait dengan diterbitkannya Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Deputi Bidang HTPT, Surat Kepala Kantor Wilayah dan Surat Kepala Kantor tersebut di atas ternyata telah cukup alasan untuk diajukan gugatan ini, karena telah memenuhi ketentuan Pasal 53 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara,sebagaimana yang akan diuraikan oleh Pengggugat sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah merupakan pemegang hak atas tanah seluas 340.000 m², yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, sebagaimana dimaksud Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 9/Talise, dengan batas-batas:
Sebelah Utara : Jalan menuju Hang Tuah (sekarang Jalan Jabar Nur);
Sebelah Timur : Jalan Soekarno Hatta (dahulu Jalan Kebun Sari);
Sebelah Selatan : Tanah Masyarakat Kelurahan Talise;
Sebelah Barat : Tanah Masyarakat Kelurahan Talise;
(selanjutnya disebut “Bidang Tanah”);
2. Bahwa Sertipikat HGB Nomor 9/Talise sebagai bukti kepemilikan Penggugat atas Bidang Tanah tersebut berlaku hingga tanggal 12 September 2009;
3. Bahwa sebelum berakhirnya Sertipikat HGB Nomor 9/Talise tersebut, Penggugat telah mengajukan Permohonan Perpanjangan Hak atas HGB Nomor 9/Talise kepada Tergugat III dengan Surat Permohonan Nomor 091/SPM-Dir/VII/09 tertanggal 1 Agustus 2009 dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diminta oleh Tergugat III sesuai dengan tanda terima dokumen Nomor Berkas Permohonan: 7301/2009, sehingga dengan demikian permohonan perpanjangan hak yang diajukan Penggugat sudah memenuhi syarat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;
4. Bahwa setelah Tergugat III mempelajari permohonan dari Penggugat, kemudian Tergugat III melimpahkan berkas permohonan perpanjangan hak yang diajukan Penggugat kepada Tergugat II untuk ditelaah atas subjek dan objek Bidang Tanah untuk kemudian dapat direkomendasikan kepada Tergugat I;
5. Bahwa dari hasil telaah atas subjek dan objek Bidang Tanah Penggugat tersebut, Tergugat II kemudian memberikan laporan analisis yuridis atas permohonan perpanjangan hak yang diajukan Penggugat, yang pada pokoknya dalam laporan tersebut kemudian Tergugat II meminta kepada Tergugat I agar diterbitkan Surat Keputusan Penetapan Hak atas nama Penggugat;
6. Bahwa kemudian Tergugat I yang seharusnya menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hak atas permohonan perpanjangan hak yang diajukan oleh Penggugat, hingga saat diajukannya gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu oleh Penggugat, Tergugat I tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Hak tersebut dengan tanpa alasan dan dasar hukum yang sah;
7. Bahwa Tergugat I telah mengeluarkan suatu keputusan untuk mengembalikan berkas permohonan perpanjangan hak yang diajukan oleh Penggugat dengan menerbitkan Surat Nomor: 3224/14.22-300/ X/2010 tertanggal 22 Oktober 2010 Tentang Permohonan Pembaharuan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sinar Putra Murni (Surat Deputi Bidang HTPT);
8. Bahwa Surat Deputi Bidang HTPT yang diterbitkan oleh Tergugat I tersebut, kemudian telah ditindaklanjuti oleh Tergugat II dengan mengeluarkan suatu keputusan untuk mengembalikan berkas permohonan perpanjangan hak yang diajukan oleh Penggugat dengan menerbitkan Surat Nomor: 867/72/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2010 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembaharuan HGB atas nama PT.Sinar Putra Murni (Surat Kepala Kanwil);
9. Bahwa kemudian dengan mendasarkan pada Surat Deputi Bidang HTPT dan Surat Kepala Kanwil yang masing-masing diterbitkan oleh Tergugat I dan Tergugat II tersebut di atas, Tergugat III mengeluarkan suatu keputusan untuk mengembalikan berkas permohonan perpanjangan hak yang diajukan oleh Penggugat dengan menerbitkan Surat Nomor: 579/300.5/72.71/X/2011 tertanggal 26 Oktober 2011 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembaharuan HGB atas nama PT. Sinar Putra Murni (Surat Kepala Kantor);
10. Bahwa proses penerbitan Surat Deputi Bidang HTPT, Surat Kepala Kantor Wilayah dan Surat Kepala Kantor masing-masing oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tidak berdasarkan pada pertimbangan hukum yang sah, mengingat Penggugat telah memenuhi seluruh persyaratan untuk pengajuan perpanjangan HGB Nomor 9/Talise sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah;
11. Bahwa alur penerbitan Surat Deputi Bidang HTPT, Surat Kepala Kantor wilayah dan Surat Kepala Kantor masing-masing oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Deputi Bidang HTPT, Surat Kepala Kantor Wilayah dan Surat Kepala Kantor telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam masalah perpanjangan HGB, yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah;
b. Keputusan Tata Usaha Negara berupa Surat Deputi Bidang HTPT, Surat Kepala Kantor Wilayah dan Surat Kepala Kantor telah bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik yaitu asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
12. Bahwa dengan diterbitkannya Surat Deputi Bidang HTPT, Surat Kepala Kanwil dan Surat Kepala Kantor masing-masing oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, maka secara nyata telah merugikan kepentingan Penggugat, yaitu tidak diterbitkannya perpanjangan hak Penggugat atas Bidang Tanah tersebut Sertipikat HGB Nomor 9/Talise, yang berakibat hilangnya hak penguasaan Penggugat atas Bidang Tanah tersebut;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Palu agar memberikan putusan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah:
- Surat Nomor: 3224/14.22-300/X/2010 tertanggal 22 Oktober 2010 Tentang Permohonan Pembaharuan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sinar Putra Murni, yang diterbitkan oleh Tergugat I;
- Surat Nomor: 867/72/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2010 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembaharuan HGB atas nama PT.Sinar Putra Murni, yang diterbitkan oleh Tergugat II;
- Surat Nomor: 579/300.5/72.71/X/2011 tertanggal 26 Oktober 2011 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembaharuan HGB atas nama PT. Sinar Putra Murni, yang diterbitkan oleh Tergugat III;
3. Memerintahkan Tergugat I untuk mencabut Surat Nomor: 3224/14.22-300/X/2010 tertanggal 22 Oktober 2010 Tentang Permohonan Pembaharuan Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sinar Putra Murni;
4. Memerintahkan Tergugat II untuk mencabut Surat Nomor 867/72/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2010 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembaharuan HGB atas nama PT.Sinar Putra Murni;
5. Memerintahkan Tergugat III untuk mencabut Surat Nomor 579/300.5/ 72.71/X/2011 tertanggal 26 Oktober 2011 Perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembaharuan HGB atas nama PT. Sinar Putra Murni;
6. Memerintahkan Tergugat I untuk menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Hak Guna Bangunan atas bidang tanah seluas 340.000 m², yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, atas nama PT. Sinar Putra Murni;
7. Memerintahkan Tergugat III untuk menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan atas nama PT. Sinar Putra Murni atas bidang tanah seluas 340.000 m², yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Jalan menuju Hang Tuah (sekarang Jalan Jabar Nur);
Sebelah Timur : Jalan Soekarno Hatta (dahulu Jalan Kebun Sari);
Sebelah Selatan : Tanah Masyarakat Kelurahan Talise;
Sebelah Barat : Tanah Masyarakat Kelurahan Talise;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, III mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Eksepsi Tergugat I:
1. Bahwa Tergugat I menolak dengan keras seluruh dalil-dalil Penggugat, kecuali terhadap hal-hal yang diakui dengan tegas;
2. Objek gugatan bukan merupakan Putusan Pejabat Tata Usaha Negara yang sudah bersifat final;
Bahwa Penggugat mengajukan gugatan mengenai Surat Deputi Bidang Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3224/14.22-300/X/2010 tertanggal 22 Oktober 2010 tentang Permohonan Pembaharuan Hak Guna Bangunan Nomor 9/Talise atas nama PT. Sinar Putra Murni;
Bahwa Surat Deputi Bidang Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia a quo belum merupakan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Surat a quo belum merupakan Surat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bersifat final, masih memerlukan tindak lanjut dan masih memerlukan persetujuan, yaitu Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf c Undang Undang No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;
Bahwa Surat Deputi Bidang Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia a quo merupakan surat yang berisi tindak lanjut atas permohonan pembaharuan hak oleh PT. Sinar Putra Murni, yang diusulkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu (Tergugat III) melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah (Tergugat II), yang mana terhadap permohonan pembaharuan tersebut setelah diteliti dan dikaji oleh Tergugat I, Penggugat selama diberikan Hak Guna Bangunan No. 9/Talise tidak memanfaatkan tanah a quo sesuai dengan peruntukan dan penggunaan dan tujuan dari pemberian haknya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian haknya (untuk pembangunan perumahan), sehingga terdapat indkasi adanya penelantaran tanah. Oleh karena itu Surat Tergugat I a quo meminta kepada Tergugat II untuk melakukan penelitian dan pengkajian terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar;
Oleh karena itu Tergugat I memohon kepada yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan yang menangani, memeriksa dan memutus Perkara No.29/ G.TUN/2011/PTUN.PL untuk menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya tidak menerima gugatan Penggugat;
Berdasarkan uraian diatas, mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan sela, antara lain :
Menerima Eksepsi Tergugat I mengenai objek gugatan bukan merupakan Putusan Pejabat Tata Usaha Negara yang sudah bersifat final;
Menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu tidak berwenang mengadili perkara ini;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
3. PENGGUGAT KURANG PIHAK;
Bahwa objek gugatan adalah Surat Deputi Bidang Hak Tanah Dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3224/14.22-300/X/2010 tertanggal 22 Oktober 2010 tentang Permohonan Pembaharuan Hak Guna Bangunan Nomor 9/Talise atas nama PT. Sinar Putra Murni;
Sebagai salah satu pertimbangan dalam memutus permohonan pembaharuan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 9/Talise atas nama Penggugat adalah adanya Surat dari Walikota Palu tanggal 21 Januari 2010 Nomor 640/0262/Adpem tentang Pembatalan Persetujuan Perpanjangan Hak Guna Bangunan PT. Sinar Putra Murni, yang ditujukan kepada Tergugat I, sehingga sudah sepatutnyalah Walikota Palu ditarik sebagai pihak. Dengan demikian tepat kiranya Majelis Hakim yang menangani perkara ini mengenyampingkan serta menolak gugatan atau setidak tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima;
Eksepsi Tergugat III:
1. Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat dan tetap berpegang teguh pada jawaban Tergugat III tanggal 21 Februari 2012, kecuali terhadap hal-hal yang diakui dengan tegas oleh Tergugat III;
2. Gugatan Lewat Waktu (Daluarsa).
- Penggugat pada halaman 8 angka 19 menyatakan bahwa terkait Surat Deputi Bidang HTPT, Surat Kepala Kanwil dan Surat Kepala Kantor dan oleh karenanya Penggugat berkepentingan dan memiliki hak hukum untuk mengajukan gugatan a quo yang mana surat keputusan tersebut baru diketahui oleh Penggugat berdasarkan pada Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu No. 579/300.5/72.71/X/2011 tanggal 26 Oktober 2011 dst;
Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 jo. Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 jo. Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Objek gugatan adalah Keputusan Tata Usaha Negara yang berupa Surat Pengembalian Permohonan Perpanjangan HGB menjadi kewenangan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sesuai Ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu.
Kepala Kantor Pertanahan telah melanjutkan permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Surat Pengantar Nomor 399/P-72.71/IX/2009 tanggal 3 September 2009, kemudian Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah sudah melanjutkan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia sesuai Surat Pengantar Nomor 1067/P-72/XII/2009 tanggal 22 Desember 2009, kemudian Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan surat Nomor 3224/14.22-300/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 mengem-balikan berkas permohonan untuk melengkapi persyaratan permohonan perpanjangan HGB, oleh karena Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia selaku pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesai Nomor 1 Tahun 2011 telah mengembalikan berkas permohonan perpanjangan HGB kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah dan tembusannya disampaikan kepada Pemohon (PT. Sinar Putra Murni), maka gugatan Tata Usaha Negara dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak diterimanya surat pengembalian berkas oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sedangkan sejak diterimanya surat tembusan pengembalian berkas perpanjangan HGB kepada PT. Sinar Putra Murni selaku pemohon dengan tanggal diajukannya gugatan diperkirakan sudah 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
Kapasitas Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu dengan Surat Nomor 579/300.5/72.71/X/2011 tanggal 26 Oktober 2011 sifatnya hanya meneruskan atau melanjutkan Surat Pengembalian Perpanjangan HGB dari Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Bahwa terhadap gugatan tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara Palu telah mengambil putusan, yaitu Putusan Nomor 29/G.TUN/2011/PTUN.PL. tanggal 12 Juli 2012 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Eksepsi:
- Menerima Eksepsi Tergugat III tentang Gugatan Penggugat Daluwarsa;
Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 144.500,00 (seratus empat puluh empat ribu lima ratus Rupiah);
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat/ Pembanding putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Putusan Nomor 143/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS. tanggal 20 November 2012;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 17 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding, dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 24 Desember 2012 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 26 Desember 2012, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 26/G.TUN/2011/ PTUN.PL. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Palu. Permohonan tersebut diikuti dengan Memori Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu tersebut pada tanggal 08 Januari 2013;
Bahwa setelah itu, oleh Termohon Kasasi I, II, III yang pada tanggal 09 Januari 2013 telah diberitahu tentang Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi, diajukan Jawaban Memori Kasasi (Kontra Memori Kasasi) yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu masing-masing pada tanggal 14 Maret 2013, 22 Februari 2013 dan 30 Januari 2013;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan- alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, maka secara formal dapat diterima;
alasan kasasi
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa pokok gugatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) adalah berkaitan dengan 3 (tiga) surat yang diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara, yaitu:
1.1. Surat Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3224/14.22-300/ X/2010 tertanggal 22 Oktober 2010, tentang Permohonan Pembaharuan Hak Guna Bangunan Nomor 9/Talise atas nama PT. Sinar Putra Murni, selanjutnya dalam Memori Banding ini disebut “Surat Deputi Bidang HTPT”;
1.2. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 867/72/X/2011 tertanggal 25 Oktober 2010, perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembaharuan HGB atas nama PT. Sinar Murni, selanjutnya dalam Memori Banding ini disebut “Surat Kepala Kantor Wilayah”;
1.3. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Palu Nomor 579/300.5/ 72.71/X/2011 tertanggal 26 Oktober 2011, perihal Pengembalian Berkas Permohonan Pembaharuan HGB atas nama PT. Sinar Putra Murni, selanjutnya dalam Memori Banding ini disebut “Surat Kepala Kantor”;
2. Bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang mengadili perkara a quo pada tingkat banding dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana dituangkan dalam paragraf pertama halaman 11 Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 143/B.TUN/ 2012/PT.TUN.MKS. telah menyatakan sependapat dengan pertimbangan hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat (Pembanding/Pemohon Kasasi) telah lewat waktu, sebagaimana dituangkan dalam pertimbangan hukum pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 29/G.TUN/2011/ PTUN.PL. pada halaman 41 sampai dengan halaman 43;
3. Bahwa pertimbangan dan pendapat hukum yang disampaikan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu tersebut dalam Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor 143/B.TUN/2012/PT.TUN.MKS. pada paragraf pertama halaman 11 dan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 29/G.TUN/2011/PTUN.PL. pada halaman 41 sampai dengan halaman 43 tersebut adalah bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 1986 Pasal 62 Ayat (1) e;
4. Bahwa semestinya jika memang gugatan Penggugat (sekarang Pemohon Kasasi) diajukan pada saat telah lewat waktunya untuk mengajukan gugatan, maka berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut di atas (ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Pasal 62 ayat (1) e), maka semestinya Judex Facti (Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara) melalui rapat permusyawaratan menetapkan untuk tidak menerima atau menyatakan gugatan tidak berdasar;
5. Bahwa Judex Facti (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar) yang memeriksa perkara ini pada tingkat banding sama sekali tidak memberikan pertimbangan hukumnya terkait alasan dan/atau dalil Penggugat/ Pembanding (sekarang Pemohon Kasasi) yang dituangkan dalam memori bandingnya Angka 3 dan 4 pada bagian alasan dan dasar pengajuan banding, terkait kesalahan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu yang tidak menerapkan ketentuan Pasal 62 ayat (1) e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986;
6. Bahwa tindakan Judex Facti (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar) yang tidak memberikan pertimbangan hukum atas alasan Pembanding/Pemohon Kasasi terkait penerapan Pasal 62 Ayat (1) e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tersebut, jelas merupakan tindakan yang tidak memperhatikan unsur keadilan bagi Pembanding (sekarang Pemohon Kasasi) dan karenanya telah cukup alasan bagi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memeriksa perkara ini pada tingkat kasasi untuk membatalkan putusan Judex Facti tersebut;
7. Bahwa selain hal sebagaimana tersebut di atas, telah menjadi fakta bahwa perkara gugatan Pemohon Kasasi (dahulu Penggugat/Pembanding) setelah melalui proses pemeriksaan persiapan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, dinyatakan lolos untuk dapat diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim Judex Facti;
8. Bahwa dalam proses pemeriksaan persiapan yang dilakukan bersama Judex Facti (Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palu) bahkan memberikan masukan dan saran terkait materi pokok gugatan yang kemudian diakomodir oleh Penggugat (Pembanding/Pemohon Kasasi) dan dituangkan dalam perbaikan gugatan yang kemudian diperiksa oleh Judex Facti;
9. Bahwa logikanya adalah jika Judex Facti memberikan arahan dan saran dalam sidang persiapan terkait perbaikan pokok gugatan Pengggugat, maka sudah seharusnya Judex Facti memeriksa pokok perkara yang disengketakan, karena Judex Facti dalam sidang persiapan tersebut tidak pernah berkeberatan dan/atau menyatakan objek sengketa telah lewat waktu untuk diajukan gugatannya;
10. Bahwa dengan demikian maka telah jelas kekeliruan Judex Facti yang tidak memeriksa pokok perkara atas gugatan Penggugat dengan alasan gugatan diajukan telah lewat waktu;
11. Bahwa adalah merupakan suatu kekeliruan yang nyata yang telah dilakukan oleh Judex Facti yang menyatakan bahwa tenggang waktu mengajukan gugatan dalam perkara ini dengan berpatokan pada tanggal diterbitkannya Surat Deputi Bidang HTPT oleh Tergugat I, dengan alasan:
a. Jika Pengadilan Tata Usaha Negara Palu berpendapat bahwa Surat Deputi Bidang HTPT adalah merupakan putusan atas permohonan perpanjangan HGB Nomor 9/Talise atas nama PT. Sinar Putra Murni yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding, maka jelas Pengadilan Tata Usaha telah sangat keliru, karena Tergugat I tidak memiliki kewenangan untuk mengambil putusan atas Permohonan Perpanjangan HGB Nomor 9/Talise atas nama PT. Sinar Putra Murni tersebut, yang berwenang adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, sehingga seharusnya putusan mengenai penerimaan atau penolakan atas Permohonan Perpanjangan HGB Nomor 9/Talise atas nama PT. Sinar Putra Murni yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding haruslah diterbitkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
b. Bahwa Surat Deputi Bidang HTPT tidak ditujukan kepada Penggugat/ Pembanding, melainkan ditujukan kepada Tergugat II/Terbanding II yang kemudian oleh Tergugat II/Terbanding II dilanjutkan kepada Tergugat III/Terbanding III melalui Surat Kepala Kantor Wilayah, sehingga Surat Deputi Bidang HTPT dan Surat Kepala Kantor Wilayah tidak mengikat terhadap Penggugat/Pembanding karena memang tidak ditujukan kepada Penggugat/Pembanding, adapun terkait disam-paikannya tembusan atas Surat Deputi Bidang HTPT dan Surat Kepala Kantor Wilayah kepada Penggugat/Pembanding, yang kemudian dijadikan alasan dan patokan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dalam menentukan masa tenggang 90 (sembilan puluh) hari, maka hal tersebut sangat jelas keliru, karena Surat Deputi Bidang HTPT dan/atau Surat Kepala Kantor Wilayah pada pokoknya adalah mengenai pengembalian berkas terkait akan dilakukannya penelitian atas tanah HGB Nomor 9/Talise terkait tanah terindikasi terlantar, sehingga bukan merupakan putusan terkait permohonan perpanjangan HGB Nomor 9/Talise yang diajukan Penggugat/Pembanding, dan ternyata pemgembalian berkas permohonan perpanjangan HGB Nomor 9/Talise yang diajukan Penggugat/Pembanding dilakukan/dilaksanakan oleh Tergugat III dengan Surat Kepala Kantor tertanggal 26 Oktober 2011 yang diterima Penggugat/Pembanding pada tanggal 26 Oktober 2011, demikian seharusnya dan telah menjadi hukumnya pengembalian berkas secara resmi dihitung pada tanggal 26 Oktober 2011;
12. Bahwa pengembalian berkas Permohonan Perpanjangan HGB Nomor 9/Talise atas nama PT. Sinar Putra Murni yang dilakukan oleh Tergugat III/Terbandiing III dengan mendasarkan pada Surat Kepala Kantor Wilayah yang diterbitkan oleh Tergugat II/Terbanding II dan Surat Deputi Bidang HTPT yang diterbitkan oleh Tergugat I/Terbanding I telah secara nyata mendatangkan kerugian bagi Penggugat/Pembanding, yaitu menjadi tidak jelasnya status hukum atas HGB Nomor 9/Talise milik Penggugat/ Pembanding;
13. Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 53 Ayat (1) telah jelas disebutkan dan diatur bahwa orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu sudah benar dan tidak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dengan pertimbangan:
- Bahwa gugatan Penggugat telah lewat waktu (Vide Pasal 55 Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara Jo SEMA No. 2 Tahun 1991) yaitu Gugatan didaftarkan tanggal 15 Desember 2011 No. 29/G/TUN/2011/PTUN-PL, sedangkan Penggugat mengetahui Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa No. 3224/ 14.22-300/X/2010 tanggal 22 Oktober 2010 setidak-tidaknya pada akhir bulan Oktober 2010;
- Bahwa alasan-alasan kasasi ini tidak dapat dibenarkan, karena alasan-alasan kasasi ini pada hakekatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan Pemohon Kasasi: PT. SINAR PUTRA MURNI tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan kasasi, maka Pemohon Kasasi dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. SINAR PUTRA MURNI tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis tanggal 23 Mei 2013, oleh H. Yulius, SH.,MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. dan Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH.,MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
Ttd/Dr. H.M. Hary Djatmiko, SH.,MS. Ttd/H. Yulius, SH.,MH.
Ttd/Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN.
Panitera Pengganti,
Ttd/Rafmiwan Murianeti, SH.,MH.
Biaya-biaya :
1. Meterai ……..……..... Rp. 5.000,-
2. Redaksi ……….……. Rp. 6.000,-
3. Administrasi …........ Rp. 489.000,-
Jumlah ……………… Rp. 500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH.
NIP. : 220000754