133/PDT/2015/PT.BTN.
Putusan PT BANTEN Nomor 133/PDT/2015/PT.BTN.
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Comparator (1)
Defendants / Respondents (8)
Responding side
Comparative (8)
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I ; 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 646/Pdt.G/ 2014/PN.Tng. tanggal 15 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat I untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor 133/PDT/2015/PT.BTN.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Banten yang memeriksa dan memutus perkara-perkara Perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara :
ANTASARI AZHAR, SH. MH, lahir di Pangkal Pinang, 18 Maret 1953, pekerjaan Pensiunan Jaksa, Kewarganegaraan Indonesia, alamat Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan KEMENKUM HAM Pria Dewasa Tangerang, Jl. Veteran Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya: Dipl.-Ing, Harjadi Jahja, SH, MH. Advokat, beralamat di Apartemen Slipi Tower 1 Lantai 8E, Jl. S.Parman Kav.22-24, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28 April 2015, selanjutnya disebut sebagai: PEMBANDING , dahulu sebagai PENGGUGAT I ;
l a w a n :
1. DIREKTUR (PIMPINAN) RUMAH SAKIT MAYAPADA KOMPLEK MODERNLAND TANGERANG, beralamat di Jalan Honoris Raya Kavling Modernland, Tangerang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya: Dwiana Miranti, SH.dk. Advokat, pada Dwipa Law Firm, beralamat di Gedung WTC I Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 30, Jakarta Selatan 12920, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 30 Juni 2015, selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING I, dahulu TERGUGAT I ;
2. PEMERINTAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA, beralamat di Jalan Jendral Sudirman Kav. 55 Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Kuasanya: KOMBES Pol. Kadarusman, SH. dkk. Anggota Bidkum&Dit.Reskrimum Polda Metro Jaya, memilih domisili hukum pada Kantor Bidkum Polda Metro Jaya, berkedudukan di Jl. Jend.Sudirman No.55, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 11 Agustus 2015,selanjutnya disebut sebagai: TERBANDING II, dahulu TERGUGAT II ;
d a n :
1. ANDI SYAMSUDIN ISKANDAR, SH, Lahir 28 Agustus 1969, pekerjaan Wiraswasta, Kewarganegaraan Indonesia, domisili hukum di Jl. Budi Swadaya 133, Kampung Rawa RT.02, RW.04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERBANDING, dahulu sebagai PENGGUGAT II ;
2. BOYAMIN, Lahir 20 Juli 1969, pekerjaan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, alamat di Jln. Budi Swadaya 133, Kampung Rawa RT.02 RW.04, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, selanjutnya disebut sebagai: TURUT TERBANDING, dahulu sebagai PENGGUGAT III ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Setelah membaca dan memperhatikan :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 133/PEN/PDT/2015/ PT.BTN tanggal 29 Desember 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten Nomor 133/PEN/PDT/2015/ PT.BTN tanggal 16 Februari 2016 tentang Hari Sidang Pembacaan Putusan perkara a quo ;
Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara Nomor 646/Pdt.G/2014/PN.Tng., tanggal 15 April 2015 ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Menimbang, bahwa para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat I dan Tergugat II dengan surat gugatan tertanggal 17 Oktober 2014 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2014 dengan Register perkara Nomor 646/Pdt.G/2014/PN Tng. Telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI TANGERANG
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa mereka yang ditugaskan untuk menjalankan ditias umum, dianggap hertempal finggal di tempal mereka melaksanakan dinas. Sedangkan sebagaimana diketahui, Tergugat I saat ini menjabat kedinasan sebagai Pimpinan Rumah Sakit Mayapada Modern Land Tangerang yang menjadi wilayah dari Pengadilan Negeri Tangerang ;
Bahwa berdasar HIR menyatakan "Bahwa, yang dianggap sebagai tempat tmggal seseorang adalah: (1) tempat kediaman; atau (2) tempat alamat tertentu; at an (3) tempat kediaman sehenarnya." Jelas sekali karenanya, disamping "tempat kediaman" atau "tempat kediaman sebenarnya," "tempat alamat tertentu" adalah dapat dianggap sebagai tempat tinggal seseorang (in casu alamat tertentu dari Tergugat I) ;
Bahwa berdasar KUH Perdata Pasal 20 dan HIR tersebut diatas maka Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili perkara aquo atas dasar kedudukan alamat kedinasan dan atau alamat tertentu Tergugat I ;
Bahwa obyek gugatan terkait Tergugat I adalah hilangnya baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar pada saat dirawat pertama kali di Rumah Sakit Mayapada Modern Land Tangerang yang menjadi wilayah Pengadilan Negeri Tangerang ;
Bahwa kedudukan jabatan Tergugat II termasuk melingkupi wilayah Tengerang sehingga sudah selayaknya dapat diajukan sebagai pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Tangerang ;
Bahwa Tergugat II adalah pihak yang melakukan Penyidikan atas terbunuhnya almarhum Nasaidin Zulkarnaen Iskandar di mana Tergugat II tidak melakukan proses penyidikan secara profesional dan proporsional sehingga menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat ;
Bahwa obyek gugatan terkait Tergugat II adalah baju korban yang berlumuran darah almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar tidak diupayakan menjadi barang bukti di persidangan pidana pembunuhan atau turut serta pembunuhan atau menyuruh lakukan pembunuhan di Pengadilan Negeri Tangerang dan atau di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian terkait obyek gugatan waktu dan tempat di Rumah Sakit Mayapada Modern Land Tangerang maka menjadi wilayah Pengadilan Negeri Tangerang ;
LEGAL STANDING PARA PENGGUGAT :
Bahwa Penggugat I sekarang ini adalah Narapidana Penjara 18 tahun Lapas Pria Klas I Tangerang akibat vonis incracht perkara sangkaan pembunuhan alm.Nasrudin Zulkarnaen berdasar proses perkara pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel. yang telah diputus pada tanggal 11 Februari 2010. Putusan mana telah memiliki kekuatan hukum tetap(inkracht van gewijsde) dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1429K/Pid/2010 tanggal 21 September 2010;
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1429K/Pid/2010 tanggal 21 September 2010, Pengggugat I telah mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali dan diputus oleh Mahkamah Agung RI Nomor 117PK/Pid/2011 tanggal 13 Pebruari 2012, yang memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Pemohon I ;
Bahwa Penggugat I telah menguji dan mendapat putusan Mahkamah Konstitusi terkait upaya Peninjauan Kembali tidak dibatasi hanya sekali saja. Dengan demikian Penggugat I hendak mengajukan kembali upaya Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung dengan novum keberadaan baju korban untuk dijadikan barang bukti guna menemukan arah tembakan senjata api yang digunakan. Hal ini menjadi penting dikarenakan dalam dakwaan, korban mendapat tembakan dari arah samping, sementara belakangan dalam materi PK ditemukan foto korban terdapat lubang bekas tembakan dari arah depan tembus belakang. Dengan ditemukannya baju korban akan dapat diketahui aliran darah lebih banyak di depan atau di samping, akan diketahui lebih dulu mengering di depan atau di samping sehingga apabila didapatkan kejelasan akan berakibat putusan lain yang berupa pembebasan Penggugat I dari perkara pidananya ;
Bahwa perkara proses penegakkan hukum pidana belum memanfaatkan secara rnaksimal ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya tes DNA, ilmu balistik dan tes kebohongan sehingga memungkinkan ditemukan kebenaran apabila betul-betul memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masa-masa yang akan datang ;
Bahwa setiap kejahatan akan memberikan pintu kebenarannya secara tidak terduga misalnya pelaku kejahatan/pembunuh yang sebenarnya akan memberikan pengakuan dikemudian hari sebagai bentuk penyesalan dan penebusan dosa, sehingga hukum harus tetap memberikan pintunya untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan ;
Bahwa Penggugat II adalah adik kandung dari Alm. Andi Nasrudin Zulkarnaen yang menjadi korban pembunuhan di sekitar lapangan golf Modern Land Tangerang di mana proses hukum pidana telah menyeret Antasari Azhar sebagai pelaku yang terlibat pembunuhan, namun Penggugat II tidak percaya dengan alasan penanganan perkara penuh rekayasa dan konspirasi tingkat tinggi sehingga selalu berupaya mencari keadilan termasuk mengajukan gugatan a quo ;
Bahwa Penggugat III adalah salah satu Anggota Tim Advokasi Keluarga Alm. Andi Nasrudin Zulkarnaen yang sejak awal sampai dengan sekarang selalu mendampingi keluarga Alm. Andi Nasrudin Zulkarnaen dalam upaya mencari keadilan ;
Bahwa Penggugat II dan Penggugat III berkehendak untuk membantu penegakkan dalam rangka mencari pelaku sesungguhnya yang telah membunuh Alm. Nasrudin Zulkarnaen dan membantu Antasari Azhar mendapatkan keadilan sesungguhnya ;
Bahwa proses persidangan atas terbunuhnya Alm. Andi Nasrudin Zulkarnaen belum sepenuhnya memanfaatkan ilmu pengetahuan dan tekhnologi terkait keberadaan SMS ancaman pembunuhan, ilmu balistik peluru dan senjata yang digunakan untuk menembak dan keberadaan barang bukti yang mengandung darah korban. Proses persidangan yang belum maksimal memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadikan keraguan terhadap keterlibatan Antasari Azhar, sehingga keadilan bagi korban dan keluarganya termasuk para pemohon belum terpenuhi ;
ALASAN - ALASAN GUGATAN :
Bahwa Para Penggugat telah beberapa kali meminta keterangan termasuk dengan surat resmi kepada Tergugat I mengenai keberadaan baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar namun sampai dengan diajukannya gugatan ini tidak mendapat jawaban dari Tergugat I ;
Bahwa berdasar kepentingan penegakkan hukum sudah seharusnya Tergugat I memberikan keterangan kepada Para Penggugat terkait keberadaan baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar yang selanjutnya keterangan tersebut untuk diteruskan kepada aparat penegak hukum guna menemukan keadilan dan kebenaran ;
Bahwa berdasar dengan telah berlakunya Ketentuan TJndang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, Tergugat I sebagai lembaga pelayanan publik sudah seharusnya melayani permintaan Para Penggugat sesuai ketentuan dan tata cara yang berlaku ;
Bahwa Penggugat I telah melaporkan kepada Tergugat II ketidak-akuratan dan tidak profesionalnya proses penyidikan terbunuhnya korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar khususnya barang bukti baju korban dan telah meminta sejak awal Penyidikan terkait baju korban yang untuk dijadikan barang bukti namun tidak dipenuhi sehingga merugikan Penggugat I dalam proses persidangan dan telah divonis bersalah atas dasar proses yang sesat dan tidak cukup bukti ;
Bahwa kepentingan Para Penggugat atas kejelasan baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar untuk digunakan pada proses Peninjauan Kembali (PK) kedua guna menemukan kebenaran dan menegakkan keadilan ;
Bahwa dengan tidak memenuhi permintaan Para Penggugat maka Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga menimbulkan kerugian kepada Para Penggugat ;
Bahwa menurut M. A. Moegni Djodjodirdjo, pengertian perbuatan melawan hukum adalah kealpaan berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku atau melanggar kesusilaan ataupun bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkan dalam pergaulan masyarakat tentang orang lain atau barang ;
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana telah diuraikan, Para Penggugat sebagai Warga Negara Indonesia yang selalu menjalankan hak, tugas dan kewajibannya bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia telah dirugikan berupa Penggugat I menjadi Terpidana atas dasar proses yang sesat dan tidak cukup bukti ;
Bahwa kerugian Penggugat II dan Penggugat III adalah tidak diketemukannya pelaku pembunuhan sebenarnya sehingga dapat diajukannya gugatan ganti rugi akibat tindak pidana pembunuhan dengan korban adalah keluarga Penggugat II. Hal ini berdasar ketentuan KUHAP dimana kerugian akibat suatu tindakan pidana, maka permintaan kerugian dari korban atau keluarganya dapat digabungkan dalam proses persidangan pidananya ;
Bahwa akibat perbuatan melawan hukum Para Tergugat maka menimbulkan kerugian materiel dan immateriil terhadap Para Penggugat, sehingga, adalah patut bagi Para Tergugat untuk memulihkan nama baik dan kehormatan dari Penggugat dalam hal ini dengan cara membayar oleh Para Tergugat sejumlah uang sebagai ganti rugi materiel sebesar Rp. 300.000.000,- (tigaratus juta rupiah) dan immaterial sebesar Rp. 20.282.000.000,- (dua puluh milyar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) kepada Para Penggugat ;
Bahwa untuk menjamin pembayaran ganti rugi maka sudah semestinya dilakukan sita jaminan atas harta Tergugat I berupa Tanah dan Bangunan tempat beradanya Rumah Sakit Mayapada Modern Land Tangerang ;
Bahwa untuk mencegah kerugian semakin membesar akibat inflasi dan memastikan segera dibayar sejumlah kerugian diperlukan denda atas keterlambatan pembayaran sejak gugatan ini incracht sebesar 6% (enam persen) setiap tahunnya ;
Bahwa selain tuntutan ganti rugi dan mencegah kerugian yang timbul akibat Para Penggugat menjadi korban hukum yang salah, maka sudah semestinya diperintahkan kepada Tergugat I untuk menemukan dan menyerahkan baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar kepada aparat penegak hukum ;
Bahwa guna mendapatkan kebenaran dan menegakkan hukum diperlukan perintah pengadilan kepada Tergugat II untuk menemukan dan menjadikan barang bukti baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan KUHAP ;
Bahwa perbuatan melawan hukum seperti yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut, apabila dibiarkan dan tidak dilarang berdasarkan Putusan Pengadilan, baik sekarang maupun di masa mendatang, tentu akan menjadi contoh dan ditiru oleh Lembaga Pelayanan Publik, Aparat Penegak Hukum dan Penyelenggara Negara lainnya ;
Bahwa dengan demikian, karena berdasarkan uraian Penggugat di atas, gugatan perbuatan melawan hukum Penggugat terhadap Para Tergugat ini sangat beralasan, dengan ini kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk menerimanya ;
PETITUM :
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk memutuskan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) ;
Menyatakan sah sita jaminan atas harta Tergugat I ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara tanggung renteng sejumlah uang sebagai ganti rugi sebesar:
Meteriel Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) ;
Immateriel Rp. 20.282.000.000,- ( dua puluh milyar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) ;
Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda atas keterlambatan pembayaran sejak gugatan ini incracht sebesar 6% ( enam persen) setiap tahunnya ;
Memerintahkan Tergugat I untuk menemukan dan atau menyerahkan baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar kepada aparat penegak hukum Tergugat II ;
Memerintahkan Tergugat II untuk menemukan dan atau menjadikan barang bukti baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnaen Iskandar guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan KUHAP ;
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Atau jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang berpendapat lain ;
Memutuskan perkara ini dengan seadil–adilnya (ex aequo et bono) ;
Menimbang, bahwa atas gugatan para Penggugat tersebut, Kuasa Hukum Tergugat I dan Kuasa Hukum Tergugat II telah mengajukan Jawabannya yang masing-masing untuk Tergugat I tertanggal 9 Februari 2015 dan untuk Tergugat II tertanggal 4 Februari 2015, telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Tergugat I menolak dengan tegas seluruh dalil para Penggugat dalam gugatan a quo, kecuali yang diakui secara tegas kebenarannya oleh Tergugat I;
EKSEPSI KOMPETENSI ABSOLUT :
Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo :
Bahwa Tergugat I dengan tegas menolak gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Para Penggugat karena Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Tangerang, yang secara absolute tidak berwenang mengadili Gugatan a quo;
Bahwa alasan dan dasar hukum Pengadilan Negeri Tangerang secara absolut tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo, adalah sebagai berikut :
Pengadilan Negeri Tangerang Secara Absolut Tidak Berwenang Mengadili Perkara A quo ;
Bahwa dalam posita maupun petitum Gugatan a quo, Para Penggugat mendalilkan mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat I danTergugat II (quad non), dimana selanjutnya berdasarkan dalil Para Penggugat tersebut, Para Penggugat meminta agar Pengadilan Negeri Tangerang memerintahkan Tergugat I untuk menemukan dan menyerahkan baju korban alm. Nasrudin Zulkarnaen Iskandar kepada aparat penegak hukum, dan juga memerintahkan Tergugat II untuk menemukan dan menjadikan baju korban alm. Nasrudin Zulkarnaen Iskandar tersebut sebagai barang bukti guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), sebagaimana ternyata dari butir 13 dan butir 14 pada halaman 5, serta butir 7 dan butir 8 Petitum pada halaman 6 Gugatan a quo, yang berbunyi sebagai berikut :
Butir 13 halaman 5 Gugatan, berbunyi :
“Bahwa selain tuntutan ganti rugi dan mencegah kerugian yang timbul akibat Para Penggugat menjadi korban hukum yang salah, maka sudah semestinya diperintahkan kepada Tergugat I untuk menemukan dan menyerahkan baju korban alm. Nasrudin Zulkarnaen Iskandar kepada aparat penegak hukum”;
Butir 14 halaman 5 Gugatan, berbunyi :
“Bahwa guna mendapatkan kebenaran dan menegakkan hukum diperlukan perintah pengadilan kepada Tergugat II untuk menemukan dan menjadikan barang bukti baju korban alm. Nasrudin Zulkarnaen Iskandar guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan KUHAP”;
Butir 7 Petitum halaman 6 Gugatan, berbunyi :
“Memerintahkan Tergugat I untuk menemukan dan atau menyerahkan baju korban alm. Nasrudin Zulkarnaen Iskandar kepada aparat penegak hukum Tergugat II”;
Butir 8 Petitum halaman 6 Gugatan, berbunyi :
“Memerintahkan Tergugat II untuk menemukan dan atau menjadikan barang bukti baju korban alm. Nasrudin Zulkarnaen Iskandar guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan KUHAP”.
Bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Para Penggugat tersebut di atas, jelas bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Para Penggugat dalam perkara a quo ternyata berkaitan dengan perkara pidana Penggugat I, perkara mana telah dipertimbangkan dan diputus melalui Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 1532/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel. tanggal 11 Februari 2010 jo. 71/Pid/2010/PT. DKI tanggal 17 Juni 2010 jo. 1429 K/Pid/2010 tanggal 21 September 2010 jo. 117 PK/Pid/2011 tanggal 13 Februari 2012 (selanjutnya disebut “Putusan Pidana”) dan telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), dimana dalam Putusan Pidana tersebut Penggugat I dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menganjurkan pembunuhan berencana terhadap alm. Nasrudin Zulkarnaen Iskandar;
Bahwa ternyata dalam gugatan perbuatan melawan hukum a quo, yang merupakan gugatan dalam ranah hukum perdata, Para Penggugat telah menuntut hal-hal yang seharusnya dituntut/diajukan/disampaikan dalam ranah hukum pidana, padahal jelas bahwa antara hukum pidana dan hukum perdata berbeda peraturan perundang-undangannya.
Bagaimana mungkin tuntutan Para Penggugat, yang antara lain menuntut agar baju korban alm. Nasrudin Zulkarnaen Iskandar ditemukan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk dijadikan barang bukti guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yang notabene merupakan tuntutan dalam ranah hukum pidana, dapat dimintakan untuk ditegakkan/diterapkan melalui upaya hukum perdata?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Yang Terhormat, bahwa penegakan hukum atas perintah menjadikan baju korban alm. Nasrudin Zulkarnaen Iskandar sebagai barang bukti dan memproses hukum sesuai KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) jelas hanya dapat dilakukan dalam ranah hukum pidana (peradilan pidana), dan sama sekali tidak menjadi yurisdiksi peradilan perdata. Ini berarti, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara a quo secara absolute tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili gugatan perdata dimaksud;
Bahwa mengenai kewenangan pengadilan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jelas diatur dalam Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut “UU Kekuasaan Kehakiman”), yang terkutip sebagai berikut :
“(2) Peradilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dengan demikian, oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang secara absolute untuk memeriksa dan mengadili Gugatan dalam perkara a quo (kompetensi absolute), maka berdasarkan hukum acara yang berlaku, Pengadilan Negeri Tangerang harus mengeluarkan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan a quo.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan oleh karena Tergugat I telah mengajukan Eksepsi Kompetensi Absolut, maka sangat berdasar hukum dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas ketentuan Pasal 134 HIR, apabila kiranya Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berkenan untuk terlebih dahulu memberikan putusan atas Eksepsi Kompetensi Absolut ini sebelum kemudian masuk ke dalam pemeriksaan atas Pokok Perkara, yang mana hal tersebut sesuai dan selaras dengan doktrin hukum M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku ”Hukum Acara Perdata”, halaman 426 angka 4.a., serta doktrin hukum dari Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya yang berjudul : ”Hukum Acara Perdata Indonesia”, edisi ke-8, Penerbit Liberty Yogyakarta, halaman 88 paragraf ke-2, yang masing-masing terkutip sebagai berikut :
Pasal 134 H.I.R, berbunyi :
“Jika perselisihan itu adalah suatu perkara yang tidak termasuk wewenang pengadilan negeri, maka pada sembarangan waktu dalam permeriksaan perkara itu, boleh diminta supaya hakim mengaku tidak berwenang, dan hakim itu pun, karena jabatannya, wajib pula mengaku tidak berwenang. (Rv. 132; IR. 136, 290).”
Pasal 136 H.I.R, berbunyi :
“Eksepsi (penangkisan) yang sekiranya hendak dikemukakan oleh orang yang digugat, kecuali tentang hal hakim tidak berkuasa, tidak boleh dikemukakan dan ditimbang satu-satu, tetapi harus dibicarakan dan diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara.”
Doktrin hukum M. Yahya Harahap, S.H., dalam buku ”Hukum Acara Perdata”, halaman 426 angka 4.a., berbunyi sebagai berikut :
“a. PenyelesaianEksepsiKompetensi
Padabagianinidijelaskancarapenyelesaian yang mestidilakukan hakim terhadapeksepsikompetensi yang diajukantergugatsertasekaligusdibicarakanmengenaiupayahukum yang dapatdiajukanterhadapputusan yang diambilpengadilanterhadapnya:
Diperiksadan diputus sebelum memeriksaPokokPerkara
Apabilatergugatmengajukaneksepsikompetensiabsoluteataurelatif, Pasal 136 HIR memerintahkan hakim:
Memeriksadanmemutuslebihdahulutentangeksepsitersebut;
Pemeriksaandanpemutusantentangitu,diambildandijatuhkansebelumpemeriksaanpokokperkara.
Berarti, apabilatergugatmengajukaneksepsi yang berisipernyataan PN tidakberwenangmengadiliperkara, baiksecaraabsoluteataurelative:
Hakim menundapemeriksaanpokokperkara;
Tindakan yang dapatdilakukan, memeriksadanmemutuseksepsilebihdahulu;
Tindakan demikian bersifat imperatif, tidak dibenarkan memeriksa pokok perkara sebelum ada putusan yang menegaskan apakah PN yang bersangkutan berwenang atau tidak memeriksanya. Hakim bebas menjatuhkan putusan menolak atau mengabulkan eksepsi…”
Doktrin hukum Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., dalam bukunya ”Hukum Acara Perdata Indonesia”, edisi ke - 8, Penerbit Liberty Yogyakarta, halaman 88 paragraf ke-2, berbunyi sebagai berikut :
“Kalau suatu perkara diajukan kepada hakim secara absolut tidak wenang memeriksa perkara tersebut maka hakim harus menyatakan dirinya tidak wenang secara ex officio untuk memeriksanya, dan tidak tergantung pada ada atau tidaknya eksepsi dari tergugat tentang ketidak-wenangnya itu. Setiap saat selama persidangan berlangsung dapat diajukan tangkisan bahwa hakim tidak wenang memeriksa perkara tersebut (pasal 132 Rv., 134 HIR, 160 Rbg) ;
Majelis Hakim Yang Terhormat, bahwa Tergugat I dengan ini menyatakan bahwa Tergugat I tetap me-reserve hak-haknya untuk mengajukan dan menyampaikan Eksepsi-eksepsi lainnya (di luar eksepsi kompetensi absolut) dan Jawaban atas Pokok Perkara sampai dengan dikeluarkannya putusan atas eksepsi kompetensi absolut yang Tergugat I ajukan ini ;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Tergugat I dengan ini mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat pemeriksa perkara a quo dapat memberikan putusan atas Eksepsi Kompetensi Absolut yang Tergugat I ajukan ini dengan amar sebagai berikut :
Menerima dan mengabulkan Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;
Menyatakan Pengadilan Negeri Tangerang tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili Gugatan a quo yang diajukan oleh Para Penggugat ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Para Penggugat ;
Atau :
Jika Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Sedangkan Tergugat II juga mengajukan Jawabannya tertanggal 7 Januari 2015 yang mengemukakan sebagai berikut :
TENTANG ALASAN PENGGUGAT MENGAJUKAN GUGATAN.
Bahwa Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat II bersama dalam satu surat gugatan pada halaman 4 dalam angka 1, 2 dan 3 mendalilkan bahwa Tergugat I tidak menjelaskan keberadaan baju korban Pembunuhan alm. Nasrudin Zulkamaen dengan tujuan untuk diteruskan kepada aparat Penegak Hukum guna menemukan keadilan, sehingga sesuai Undang undang Informasi Pulbik seharusnya memberikan permintaan para Tergugat ;
Bahwa Para Penggugat bersama dalam satu surat gugatan pada halaman 4 dalam Alasan alasan gugatan angka 4 mendalilkan bahwa Tergugat II tidak profesional dalam proses Penyidikan perkara pembunuhan alm. Nasrudin Zulkarnaen karena baju Korban tidak dijadikan Barang bukti dalam Persidangan sehingga merugikan Pemohon I di Vonis bersalah ;
Bahwa PARA PENGGUGAT bersama dalam satu surat gugatan pada halaman 4 dalam Alasan alasan gugatan angka 5, 6, 7, 8 dan angka 9 mendalilkan bahwa kejelasan adanya barang bukti baju tersebut akan digunakkan pada proses Peninjauan Kembali kedua guna menemukan Kebenaran dan keadilan, dan oleh karena permintaan Para Penggugat tidak dipenuhi, maka Para Tergugat dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para Penggugat berupa: Penggugat I telah divonis bersalah sedangkan Penggugat II dan Penggugat III tidak dapat ditemukannya pelaku Pembunuh yang sebenarnya ;
Bahwa PARA PENGGUGAT bersama dalam satu surat gugatan pada halaman 5 dalam Alasan alasan gugatan angka 10 sampai dengan angka 16 yang intinya mendalilkan bahwa Para Penggugat menuntut adanya Pemulihan nama baik dan kehormatan, serta ganti rugi kepada Para Tergugat berupa ganti rugi Materiil sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dan Immateriil sebesar Rp. 20.282 .000.000,-(dua puluh miiyar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) dan membayar denda keterlambatan Pembayaran ganti rugi sebesar Rp. 6 % setiap tahunnya, mohon adanya sita Jaminan Rumah sakit Mayapada Modern Land Tangerang milik Tergugat I, Meminta agar Tergugat I untuk menyerahkan baju korban Aim. Nasrudin Zulkarnaen kepada aparat Penegak hukum, meminta agar Pengadilan memerintahkan Tergugat II untuk menemukan baju Korban Aim. Nasrudin Zulkarnaen dan menjadikan barang bukti dalam proses hukum selanjutnya ;
TENTANG EKSEPSI TERGUGAT II :
Bahwa Gugatan Perdata para Penggugat adalah masih dalam ranah Hukum Pidana, dengan alasan:
Dalil Penggugat pada angka 5 adalah dalam rangka mencari keterangan keberadaan dan menemukan baju korban guna kepentingan akan dijadikan bukti baru (Novum) dalam Peninjauan Kembali/PK kedua guna menemukan kebenaran dan menegakan keadilan, sedangkan dalam Petitum angka 8 adalah menuntut Tergugat II agar menemukan dan atau menjadikan barang bukti baju korban almarhum Nasrudin Zulkarnain Iskandar guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan KUHAP ;
Bahwa tindakan hukum mencari baju korban Pembunuhan yang terjadi pada tahun 2009 yang sampai saat ini belum diketahui keberadaannya adalah bukan ranahnya hukum perdata melainkan ranah hukum pidana;
Bahwa tuntutan agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang untuk memerintahkan Tergugat II menemukan dan atau menjadikan barang bukti baju korban pembunuhan almarhum Nasrudin Zulkarnain Iskandar guna proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan KUHAP. adalah bukan kewenangan Majelis Hakim Perdata, melainkan Kewenangan Majelis Hakim Pidana ;
Bahwa terkait permohonan Penggugat, sebenarnya masih termasuk dalam rangkaian proses penyelidikan/penyidikan dalam rangka pengumpulan barang bukti dalam perkara pokok, yang sudah diperiksa dan diproses mulai dari Tingkat pertama,banding, kasasi dan PK dimana Penggugat I sebagai Tersangka. Semestinya diuji dalam pemeriksaan Praperadilan ;
Berdasarkan Fakta Hukum yang terurai dalam Eksepsi tersebut diatas, cukup sebagai alasan bagi Majelis Hakim untuk memutus dengan Putusan Sela yang amarnya berbunyi "Gugatan Perdata para Penggugat adalah masih dalam ranah Hukum Pidana" ;
PETITUM/PERMOHONAN :
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana yang dikemukakan di atas, dimohon dengan hormat Yang Mulia Majelis Hakim, berkenan memutus dan mengadili perkara a quo dengan Putusan Sela yang amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menyatakan menerima Eksepsi Termohon untuk seluruhnya ;
Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa terhadap Jawaban dari Tergugat I dan Tergugat II tersebut para Penggugat telah mengajukan Replik tertanggal 14 Januari 2015, dan Tergugat I serta Tergugat II telah menanggapi Replik tersebut dengan mengajukan Duplik, masing-masing tertanggal 21 Januari 2015 ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang setelah membaca gugatan dari Penggugat dan jawaban dari Tergugat dan Turut Tergugat, serta setelah memeriksa, meneliti bukti-bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak baik bukti-bukti surat maupun saksi-saksi, Pengadilan Negeri Tangerang telah menjatuhkan putusan dengan Nomor 646/Pdt.G/2014/PN Tng tanggal 15 April 2015, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tersebut ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan para Penggugat seluruhnya ;
Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat secara tanggung renteng yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp.1.716.000,- (satu juta tujuh ratus enam belas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa menurut Risalah Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Tangerang yang menerangkan bahwa pada tanggal 28 April 2015 Kuasa Hukum Pembanding telah memohon banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, permohonan banding mana telah diberitahukan dengan seksama kepada Terbanding I/Tergugat I tanggal 29 Juni 2015, Terbanding II/Tergugat II tanggal 14 Agustus 2015 dan kepada para Turut Terbanding/Penggugat II dan Penggugat III pada tanggal 14 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa atas permohonan bandingnya tersebut Pembanding melalui kuasanya telah mengajukan memori banding tertanggal 16 Juni 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 19 Juni 2015, memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Terbanding I/Tergugat I pada tanggal 29 Juni 2015 dan kepada Terbanding II/Tergugat II pada tanggal 14 Agustus 2015 dan para Turut Terbanding/Penggugat II dan Penggugat III tanggal 14 Juli 2015 ;
Menimbang, bahwa Terbanding I/Tergugat I melalui kuasanya telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 11 Agustus 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 11 Agustus 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada Kuasa Pembanding/Penggugat I pada tanggal 24 November 2015 dan kepada Terbanding II/Tergugat II pada tanggal 3 Desember 2015, kepada para Turut Terbanding/ Penggugat II dan Penggugat III pada tanggal 24 November 2015 ;
Menimbang, bahwa Terbanding II/Tergugat II juga telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 17 September 2015 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 17 September 2015, kontra memori banding mana telah diberitahukan dan diserahkan dengan seksama kepada kepada Pembanding I/Penggugat I pada tanggal 24 November 2015 kepada para Turut Terbanding/Penggugat II dan Penggugat III pada tanggal 24 November 2015, kepada Terbanding I/Tergugat I pada tanggal 1 Desember 2015 ;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Banten, kepada para pihak berperkara oleh Pengadilan Negeri Tangerang telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara sesuai Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) masing-masing pada tanggal 24 November 2015 , tanggal 1 Desember 2015 dan tanggal 3 Desember 2015 ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa permohonan banding Pembanding semula Penggugat I diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Pembanding di dalam memori bandingnya tanggal 16 Juni 2015 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sangat jelas Tergugat I tidak dapat memberi keterangan tentang keberadan baju almarhum Nazrudin Zulkarnaen Iskandar sebagaimana tertuang dalam pertimbangan hukum judex facti pada halaman 80,81 ;
bahwa judex facti terbukti baik secara de facto maupun de jure Tergugat I telah lalai dan melanggar kepentingan hukum yang berakibat hilangnya baju almarhum Nazrudin Zulkarnaen Iskandar guna dapat dijadikan alat bukti baru (novum) dalam rangka pengajuan peninjauan kembali, oleh karna itu Tergugat I wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 1365 jo. Pasal 1366 KUHPerdata ;
bahwa pelanggaran kepentingan hukum oleh Terggat I terlihat sangat jelas dan nyata dalam keterangan Saksi Aipda Sugiatno yang menerangkan: bahwa ketika korban di UGD saksi berusaha masuk, namun dihalang-halangi, saya sudah mencoba menjelaskan bahwa saksi penyidik dan saksi waktu itu diberi tugas ;
bahwa lebih diperjelas kelalaian Tergugat II dalam membuat berita acara serah terima barang korban, hanya jam tangan, dompet, uang, sepatu dan tas selempang, tidak termasuk celana dan baju sebagaimana diterangkan oleh saksi Suprianus Kandolia seperti tersebut pada halaman 35 putusan judex facti ;
bahwa Tergugat I tidak dapat menjawab tentang keberadaan baju korban sebagaimana diterangkan oleh saksi Melky Aryanto Hasudungan seperti tertuang dalam pertimbangan hukum judex facti pada halaman 85, sehingga perbuatan Tergugat I bertentangan dengan kewajiban hukum atau telah melanggar kepentingan hukum bukan hanya terhadap Penggugat I tetapi juga terhadap seluruh masyarakat Indonesia ;
Menimbang, bahwa atas memori banding tersebut, Kuasa Hukum Terbanding I telah menanggapinya dalam kontra memori bandingnya tertanggal 11 Agustus 2015 yang pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pembanding terbukti bukan merupakan pihak keluarga sehingga tidak berhak memperoleh informasi terkait dengan korban Nazrudin Zulkarnaen Iskandar, apalagi proses pidana Pembanding telah selesai dan berkekuatan hukum tetap dimana Pembanding dinyatakan bersalah terbukti secara hukum melakukan tindak pidana turut serta menganjurkan pembunuhan berencana terhadap korban Nazrudin Zulkarnaen Iskandar sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Terbanding I dan Tebanding I telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai pihak Rumah Sakit berdasarkan Standar Prosedur Operasional ;
Bahwa telah terbukti tidak ada satupun tindakan Terbanding I yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga dalil-dalil pembanding baik dalam gugatan maupun memori bandingnya jelas merupakan dalil yang sangat tendensius dan tidak didasari dengan dasar hukum apapun untuk mendukung gugatannya, sehingga patut dan berdasar untuk ditolak, demikian juga dengan tuntutan uang paksa (dwangsom) dan permohonan sita jaminan tidak berdasar hukum untuk dikabulkan ;
Menimbang, bahwa Kuasa Hukum Terbanding II juga telah menyerahkan kontra memori bandingnya tertanggal September 2015 yang pada pokoknya telah mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Mengenai Eksepsi, Terbanding II dapat menerima seluruh pertimbangan hukum putusan a quo, karena menurut hemat Terbanding II, judex facti tidak salah dalam pertimbangan hukumnya sebagaimana tercantum pada halaman 86 dan halaman 87 putusan a quo ;
Mengenai Pokok Perkara, Terbanding II tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum akibat hilangnya baju korban saat dirawat di RS. Mayapada dan juga dengan tidak adanya barang bukti baju korban tersebut Penggugat I/Pembanding tetap dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan almarhum Nazrudin Zulkarnaen Iskandar dan dipidana penjara selama 18 Tahun dan pidana tersebut telah berkekuatan hukum tetap ;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara, turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 646/Pdt.G/2014/PN.Tng. tanggal 15 April 2015, memori banding dari Pembanding, serta kontra memori banding dari Terbanding I dan Terbanding II, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa tidak ada hal-hal baru dan relevan yang perlu dipertimbangkan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar, oleh karena itu pertimbangan hukum tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memeriksa dan mengadili perkara a quo di tingkat banding ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 646/Pdt.G/2014/PN.Tng., tanggal 15 April 2015 tersebut dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim Tingkat Banding secara singkat telah menanggapi dan menjawab memori banding dari Kuasa Hukum Pembanding tanggal 16 Juni 2015 dan kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding I tanggal 11 Agustus 2015 serta kontra memori banding dari Kuasa Hukum Terbanding II tanggal September 2015 ;
Menimbang, bahwa oleh karena Pembanding semula Penggugat tetap berada di pihak yang kalah baik dalam peradilan tingkat pertama maupun peradilan tingkat banding, maka dirinya harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding akan ditentukan sebagaimana dalam amar putusan di bawah ini ;
Memperhatikan Pasal-pasal dalam: Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, serta Pasal-pasal lain dari Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat I ;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 646/Pdt.G/ 2014/PN.Tng. tanggal 15 April 2015 yang dimohonkan banding tersebut ;
Menghukum Pembanding semula Penggugat I untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten pada hari: Selasa, tanggal 16Februari2016 oleh kami: ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH. sebagai Ketua Majelis, IERSYAF, SH. dan CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH. sebagai Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari: Kamis, tanggal 18Februari 2015 oleh Ketua Majelis didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh: H. SUNIYANTA, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Banten, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara ;
Hakim-Hakim Anggota : I E R S Y A F, SH. | Ketua Majelis , ABDUL HAMID PATTIRADJA, SH. |
| T CHRISNO RAMPALODJI, SH, MH. | PANITERA PENGGANTI, H. SUNIYANTA, SH. |
Perincian Biaya Banding :
Meterai Rp 6.000,-
Redaksi Rp 5.000,-
Administrasi Rp 139.000,-
J
u m l a h Rp 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)