1318/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Putusan PN BEKASI Nomor 1318/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
pidana - SUWANDI Als. ERIK Bin NARPAN
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa SUWANDI Alias ERIK Bin NARPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Setiap orang, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (.sembilan.) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Nomor : 1318/Pid.Sus/2016/PN.Bks.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi dengan susunan Hakim Majelis yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan secara biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan Putusan dibawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : SUWANDI Als. ERIK Bin NARPAN
Tempat lahir : Bekasi
Umur/Tgl lahir : 23 tahun / 25 Januari 1993
Jenis kelamin : laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Tringgilis Poncol Rt. 01/012 Kelurahan Mustika jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi
Agama : Islam
Pekerjaan : Tukang Bangunan
Pendidikan : SD
Terdakwa ditahan sejak tanggal 13 Juni 2016 sampai dengan sekarang;
Terdakwa menyatakan dalam pemeriksaan perkara ini didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapinya sendiri meskipun Hakim Ketua telah dijelaskan tentang ha-haknya tersebut;
Telah mempelajari berkas pemeriksaan pendahuluam dalam perkara ini;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi, terdakwa dan mengamati barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Telah mendengar Requisitoir Jaksa Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut oleh karenanya Majelis Hakim supaya memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SUWANDI Als. ERIK Bin NARPAN bersaiah melakukan tidak pidana "setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang iain", terhadap anak dibawah umur, yang diketahui oleh terdakwa pada saat itu umur korban setiap orang, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain", bar berusia 16 (enam) belas) tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam. Pasal 81 ayat (2) Undang Undang R I Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUWANDI Als. ERIK Bin NARPAN dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangi selama dalam tahanan dan Denda Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Kutipan Akta Kelahiran No. 6148/1999 an. LIDIA AMELLA Binti OMIT yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Bekasi pada tanggai 25 Maret 2013;
1 (satu) potong BH warna ungu muda;
1 (satu) potong celana dalam warna biru muda;
1 (satu) potong kerudung kaos warna putih;
1 ;(satu) potong baju levis lengan panjang warna biru;
1(satu) potong celana jeans pangjang warna bitu tua ;
Dikembalikan kepada korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT;
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengar pledoi/Nota Pembelaan dari Terdakwa yang disampaikan secara lisan. pada pokoknya mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan akhirnya terdakwa mohon keringan hukuman
Telah mendengar replik / tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum atas Pledoi / Pembelaan secara lisan Terdakwa yang pada pokoknya Jaksa Penuntut Umum tetap pada tuntutannya semula, demikian pula terdakwa dengan replik dai Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa tetap pada pembelaan semula;
Menimbang, bahwa Terdakwa tersebut diajukan kepersidangan dengan dakwaan Jaksa Penuntut yang pada pokoknya sebagai berikut :
PRIMAIR
-------------Bahwa ia terdakwa SUWANDI Als. ERIK Bin NARPAN pada hari Sabtu tanggai 21 Mei 2016 sekira jam. 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2016 bertempat di Tringgilis Poncol Rt.01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk mengadili perkara ini, setiap orang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari terdakwa SUWANDI Als. ERIK Bin NARPAN janjian untuk ketemuan dengan saksi korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT di Tringgilis Poncol Rt.01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, lalu terdakwa mengajak LIDIYA AMELIA Binti OMIT untuk pergi kerumah temannya, sesampainya terdakwa dan korban di Tringgilis Poncol Rt.01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, terdakwa mengajak korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT masuk kedalam sebuah rumah kosong dan mengajak korban ngobrol-ngobrol, lalu korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT bertanya kepada terdakwa "ngapain disini?" dan dijawab oleh terdakwa "mojok" dijawab lagi oleh LIDIYA AMELIA Binti OMIT "ngak ah" , lalu terdakwa merayu korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT dengan berkata "emangnya kamu gak sayang sama aku?', kemudian terdakwa mulai mencium pipi dan bibir LIDIYA AMELIA Binti OMIT sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba dan meremas-remes payudara korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT, selanjutnya terdakwa merayu LIDIYA AMELIA Binti OMIT dengan berkata "copot ya celananya", nanti kalau kenapa- kenapa (hamil) saya akan tanggung jawab", dan terdakwa melepas dan menurunkan celana jeans yang dipakai oleh LIDIYA AMELIA Binti OMIT hingga sebatas lutut, lalu tangan kanan terdakwa meremes-remes kemaluan korban dan memasukan jari tangan kirinya kedalam vagina LIDIYA AMELIA Binti OMIT dan terdakwa memasukan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam vagina LIDIYA AMELIA Binti OMIT dengan cara menggoyang-goyangkan secara maju mundur hingga terdakwa mencapai klimas dan terdakwa mengaluarkan spermanya diluar vagina LIDIYA AMELIA Binti OMIT;
Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT, terdakwa mengantarkan korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT pulang kerumahnva, pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 terdakwa bertemu dengan kakak korban yang bemama AHMAD SIDI SAEFUDIN Als. BEDUL Bin OMIT dan langsung menangkap terdakwa atas laporan adiknya sebagai korban yang telah disetubuhi oleh terdakwa. Dan terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT yang diketahuinya baru berusia atau berumur lebih kurang 16 (enam) belas) tahun;
Berdasarkan dari hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Nomor: 040.04/042-09708478A//2016/RM tanggal 6 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. DEAN WAHJUDI SATYAPUTRA Sp.OG, menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan atas permintaan Visum et Repertum (VER) seorang remaja berusia enam belas tahun sek sekunder sedang berkembang, penampilan rapih, tenang, tak ada tanda perlawanan, pada pemeriksaan selaput dara (hymen) didapat robekan lama sampai kedasar di jam sebelas dan jam 5, tidak berdarah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81
ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SUBSIDAIR
------------------Bahwa ia terdakwa SUWANDI Als. ERIK Bin NARPAN pada hari Sabtu
tanggai 21 Mei 2016 sekira jam. 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2016 bertempat di Tringgilis Poncol Rt.01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang untuk mengadili perkara ini, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D yang isinya : setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal dari terdakwa SUWANDI Als. ERIK Bin NARPAN janjian untuk ketemuan dengan saksi korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT di Tringgilis Poncol Rt.01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, lalu terdakwa mengajak LIDIYA AMELIA Binti OMIT untuk pergi kerumah temannya, sesampainya terdakwa dan korban di Tringgilis Poncol Rt.01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, terdakwa mengajak korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT masuk kedalam sebuah rumah kosong dan mengajak korban ngobrol-ngobrol, lalu korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT bertanya kepada terdakwa "ngapain disini?" dan dijawab oleh terdakwa "mojok" dijawab lagi oleh LIDIYA AMELIA Binti OMIT "ngak ah" , lalu terdakwa merayu korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT dengan berkata "emangnya kamu gak sayang sama aku?', kemudian terdakwa mulai mencium pipi dan bibir LIDIYA AMELIA Binti OMIT sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba dan meremas-remes payudara korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT, selanjutnya terdakwa merayu LIDIYA AMELIA Binti OMIT dengan berkata "copot ya celananya", nanti kalau kenapa- kenapa (hamil) saya akan tanggung jawab", dan terdakwa melepas dan menurunkan celana jeans yang dipakai oleh LIDIYA AMELIA Binti OMIT hingga sebatas lutut, lalu tangan kanan terdakwa
meremes-remes kemaluan korban dan memasukan jari tangan kirinya kedalam vagina LIDIYA AMELIA Binti OMIT dan terdakwa memasukan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam vagina LIDIYA AMELIA Binti OMIT dengan cara menggoyang-goyangkan secara maju mundur hingga terdakwa mencapai klimaks dan terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina LIDIYA AMELIA Binti OMIT;
Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT, terdakwa mengantarkan korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT pulang kerumahnya, pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 terdakwa bertemu dengan kakak korban yang bemama AHMAD SIDI SAEFUDIN Als. BEDUL Bin OMIT dan langsung menangkap terdakwa atas laporan adiknya sebagai korban yang telah disetubuhi oleh terdakwa. Dan terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT yang diketahuinya baru berusia atau berumur lebih kurang 16 (enam belas) tahun;
Berdasarkan dari hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Nomor: 040.04/042-09708478A//2016/RM tanggal 6 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. DEAN WAHJUDI SATYAPUTRA Sp.OG, menyimpulkan sebagai berikut :
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan atas permintaan Visum et Repertum (VER) seorang remaja berusia enam belas tahun sek sekunder sedang berkembang, penampilan rapih, tenang, tak ada tanda perlawanan, pada pemeriksaan selaput dara (hymen) didapat robekan lama sampai ke dasar di jam sebelas dan jam 5, tidak berdarah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81
ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menimbang, bahwa setelah pembacaan dakwaan Majelis menanyakan kepada Terdakwa dan terdakwa menyatakan sudah mengerti tentang apa yang didakwakan;
Menimbang, bahwa Terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Jaksa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan 4 (empat) orang saksi yang mana sebelum memberikan keterangan saksi-saksi tersebut disumpah terlebih dahulu menurut agamanya, seperti dibawah ini:
Saksi LOSIH SUDARSIH,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira jam. 21.30 Wib bertempat di Tringgilis Poncol Rt.01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, saksi mengetahui anak saksi telah disetubuhi oleh terdakwa, dari anak saksi yang bernama LIDIYA AMELIA Binti OMIT;
Bahwa awalnya saksi sedang duduk menonton TV bersama anak saksi yang menjadi korban persetubuhan terdakwa, kemudian korban bercerita kepada saksi dan berkata, korban kenal dengan terdakwa dari Facebook;
Bahwa menurut pengakuan korban, terdakwa mengajak korban main dan ketika sampai disebuah rumah kosong terdakwa mengaja korban untuk ngobrol-ngobrol, kemudian korban sempat bertanya kepada terdakwa "ngapain disini" dan dijawab terdakwa "mojok" dijawab lagi oleh LIDIA AMELIA Binti OMIT "Ngak ah";
Bahwa terdakwa merayu LIDIYA AMELIA Binti OMIT dengan berkata "emangnya kamu gak sayang sama aku?" kemudian terdakwa mulai mencium pipi dan bibir LIDIYA AMELIA Binti OMIT sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba dan meremas-remas payudara korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT dan memasukan batang kemaluannya kedalam vagina korban;
Bahwa sebelum saksi mengetahui kejadian persetubuhan tersebut, saksi pernah melihat baju korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT penuh belepotan tanah dan saksi sempat curiga;
Bahwa setelah saksi mengetahui korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT telah di setubuhi oleh terdakwa, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Bekasi Kota;
Bahwa pada saat terdakwa menyetubuhi korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT korban baru berusia 16 tahun;
Berdasarkan dari hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Nomor : 040.04/042-09708478A//2016/RM tanggal 6 Juni 2916 yang ditanda tangani oleh dr. DEAN WAHJUDY SATYAPUTRA Sp. OG menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan atas permintaan Visum et Repertum (VER) seorang remaja berusia enam belas tahun sek sekunder sedang berkembang, berpenampilan rapih, tenang, tak ada tanda pelawanan, pada pemeriksaan selaput dara (hymen) didapat robekan lama sampai ke dasar di jam sebelas dan jam lima, tidak berdarah.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi dan tidak berkeberatan;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Saksi LIDIYA AMELIA Binti OMIT,
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa kejadian persetubuhan yang dilakukan terdakwa terhadap saksi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Tringgilis Poncol Rt. 01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi;
Bahwa awalnya saksi kenal terdakwa melalui Facebokan, lalu terdakwa mengajak saksi untuk janjian ketemuan;
Bahwa terdakwa mengajak saksi untuk pergi kerumah temannya, sesampai di Jalan Tringgilis Poncol Rt. 01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi terdakwa mengajak korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT masuk kedalam sebuah rumah kosong dan mengajak korban ngobrol- ngobrol;
Bahwa saksi tidak mau dan bertanya kepada terdakwa "ngapain disini?" dan dijawab oleh terdakwa "mojok" dijawab oleh saksi "ngak ah";
Bahwa terdakwa merayu saksi dengan berkata "emangnya kamu gak sayang sama aku?" kemudian terdakwa mulai mencium pipi dan bibir saksi sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba dan meremas-remas payudara saksi;
Bahwa terdkawa merayu saksi dengan berkata "copot ya celananya, nanti kalau kenapa-kenapa (hamil) saya (terdakwa) akan tanggung jawab", dan terdakwa melepas dan menurunkan celana jeans yang di pakai oleh saksi hingga sebatas lutut;
Bahwa tangan kanan terdakwa meremas-remas kemaluan korban dan memasukkan jari tangan kirinya kedalam vagina saksi dan terdakwa memasukan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam vagina saksi dengan cara menggoyang-goyangkan secara maju mundur selama lebih kurang 15 (lima belas) menit hingga terdakwa mencapai klimaks dan terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina saksi, saksi merintih karena saksi dan terdakwa mengatakan "gak apa apa";
Bahwa perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan posisi saksi di bawah/tiduran di tanah dan terdakwa menindih saksi;
Bahwa terdakwa menyuruh saksi untuk mengulum barang/kemaluannya (terdakwa), dalam keadaan saksi congkok dan terdakwa berdiri;
Bahwa terdakwa memaksa saksi untuk mau melayani terdakwa dengan cara terdakwa memegang tangan saksi hingga saksi tidak bisa bergerak;
Bahwa setelah terdakwa menyetubuhi saksi, saksi merapikan namun terdakwa menyuruh saksi untuk merunduk dan memegang tembok dan terdakwa berdiri di belakang saksi, lalu terdakwa memasukkan barang kemaluannya ke dalam vagina saksi dan menggoyang-goyangkan secara maju mundur selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit dan terdakwa menyuruh saksi untuk mengulum kemaluan terdakwa;
Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi saksi, terdakwa mengantarkan saksi pulang kerumahnya;
Bahwa setelah terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi, kemaluan saksi sakit ketika hendak buang air seni selama 1 (satu) minggu;
Bahwa pada hari Minggu tanggai 12 Juni 2016 terdakwa bertemu dengan kakak korban yang bernama AHMAD SIDI SAEFUDIN Als. BEDUL Bin OMIT dan langsung menangkap terdakwa atas laporan adiknya sebagai korban yang telah disetubuhi oleh terdakwa;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT yang diketahuinya baru berusia atau berumur lebih kurang 16 (enam belas) tahun;
Berdasarkan dari hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Nomor : 040.04/042-09708478/V/2016/RM tanggal 6 Juni 2916 yang ditanda tangani oleh dr. DEAN WAHJUDY SATYAPUTRA Sp. OG menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan atas permintaan Visum et Repertum (VER) seorang remaja berusia enam belas tahun sek sekunder sedang berkembang, berpenampilan rapih, tenang, tak ada tanda pelawanan, pada pemeriksaan selaput dara (hymen) didapat robekan lama sapai ke dasar di jam sebelas dan jam lima, tidak berdarah.
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa kejadian persetubuhan dengan anak dibawah umur diketahui oleh saksi dari korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Tringgilis Poncol Rt. 01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi;
Bahwa saksi korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT adalah teman sekolah saksi dan korban bercerita kepada saksi, bahwa korban telah di setubuhi oleh terdakwa di Tringgilis Poncol Rt. 01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi;
Bahwa setelah saksi mendengar cerita dari korban, saksi mengatakan agar memberitahukan kepada orang tua atau mama;
Bahwa menurut cerita korban, bahwa dia di setubuhi oleh terdakwa dengan paksa dan yang membuka celana korban adalah terdakwa;
Bahwa saksi dengan korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT adalah teman satu sekolah SMP 9;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
4. Saksi AHMAD SIDI SAEFUDIN Als. BEDUL Bin OMIT,
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa, tidak ada hubungan keluarga sedarah atau semenda;
Bahwa kejadian persetubuhan yang diiakukan terdakwa terhadap adik saksi pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira jam 21.30 Wib bertempat di Tringgilis Poncol Rt. 01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi;
Bahwa saksi mengetahuinya terdakwa telah menyetubuhi korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT dari adik/korban, dan orang tua/ibu saksi juga menceritakan kepada saksi;
Bahwa pada saat saksi pulang dari membeli minuman, saksi melihat terdakwa WAND I sedang duduk di atas sepeda motor;
Bahwa menurut korban, yang bersangkutan kenal dengan terdakwa melalui Facebookan, lalu untuk ketemuan di Tringgilis Poncol Rt. 01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi;
Bahwa menurut cerita korban keapda saksi, terdakwa merayu korban dengan berkata "saya sayang sama kamu, copot celananya", dan korban berkata "nanti kalau kenapa-napa gimana (hamil)" dan terdakwa menjawab "gak apa apa nanti aku (terdakwa) tanggung jawab";
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan;
Bahwa saksi telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi-saksi tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan dan menyatakan keterangan saksi-saksi tersebut benar adanya;
Menimbang, bahwa telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
Bahwa berawal dari terdakwa janjian untuk ketemuan dengan saksi korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT di Tringgilis Poncol Rt. 01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi.
Bahwa terdakwa dan korban kenalnya melalui Facebook dan terdakwa mengajak LIDIYA AMELIA Binti OMOT untuk pergi kerumah temannya, namun sesampai terdakwa dan korban di Jalan Tringgilis Poncol Rt. 01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi terdakwa mengajak korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT masuk kedalam sebuah rumah kosong dan mengajak korban untuk ngobrol-ngobrol.
Bahwa korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT bertanya kepada terdakwa "ngapain disini?" dan dijawab oleh terdakwa "mojok" dijawab lagi oleh LIDIYA AMELIA Binti OMIT "ngak ah".
Bahwa terdakwa merayu LIDIYA AMELIA Binti OMIT dengan berkata "emangnya kamu gak sayang sama aku".
Bahwa terdakwa mulai mencium pipi dan bibir LIDIYA AMELIA Binti OMIT sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba dan meremas-remas payudara korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT.
Bahwa terdakwa merayu LIDIYA AMELIA Binti OMIT dengan berkata "copot ya celananya, nanti kalau kenapa-kenapa (hamil) saya akan tanggung jawab", dan terdakwa melepas dan menurunkan celana jeans yang di pakai oleh LIDIYA AMELIA Binti OMIT hingga sebatas lutut.
Bahwa tangan kanan terdakwa mulai meremas-remas kemaluan korban dan memasukkan jari tangan kirinya kedalam vagina LIDIYA AMELIA Binti OMIT dan terdakwa memasukan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam vagina LIDIYA AMELIA Binti OMIT dengan cara menggoyang-goyangkan secara maju mundur selama lebih kurang 15 (lima belas) menit hingga terdakwa mencapai klimaks dan terdakwa mengeluarkan spermanya di luar vagina LIDIYA AMELIA Binti OMIT.
Bahwa setelah terdakwa selesai menyetubuhi korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT, lalu terdakwa menyuruh korban untuk berbalik menghadap tembok dan terdakwa menyuruh korban untuk menungging dan terdakwa memasukan kemaluannya ke vagina korban dan menggoyang-goyangkan dengan cara maju mundur selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit dan terdakwa mengeluarkan spermanya di luar kemaluan/vagina korban.
Bahwa setelah terdakwa selesai melakukan persetubuhan dengan korban, terdakwa mengantarkan korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT pulang kerumahnya. Bahwa pada hari Minggu tanggal 12 Juni 2016 terdakwa bertemu dengan kakak korban yang bernama AHMAD SIDI SAEFUDIN Als. BEDUL Bin OMIT dan langsung menangkap terdakwa atas laporan adiknya sebagai korban yang telah disetubuhi oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT yang diketahuinya baru berusia atau berumur lebih kurang 16 (enam belas) tahun.
Berdasarkan dari hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Nomor: 040.04/042-09708478A//2016/RM tanggal 6 Juni 2916 yang ditanda tangani oleh dr. DEAN WAHJUDY SATYAPUTRA Sp. OG menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan:
Telah dilakukan pemeriksaan atas permintaan Visum et Repertum (VER) seorang remaja berusia enam belas tahun sek sekunder sedang berkembang, berpenampilan rapih, tenang, tak ada tanda pelawanan, pada pemeriksaan selaput dara (hymen) didapat robekan lama sampai ke dasar di jam sebelas dan jam lima, tidak berdarah.
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan didepan persidangan.
Bahwa terdakwa telah memberikan keterangan di kantor Polisi, keterangannya benar dalam Berita Acara Pemeriksaan;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Kutipan Akta Kelahiran No. 6148/1999 an. LIDIA AMELLA Binti OMI yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Bekasi pada tanggal 25 Maret 2013
1 (satu) potong BH warna ungu muda
1 (satu) potong celana dalam warna biru muda;
1 (satu) potong kerudung kaos warna putih.
1 ;(satu) potong baju levis lengan panjang warna biru.
1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru tua
Dan ditanyakan kepada saksi-saksi maupun terdakwa benar adanya;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti dihubungkan satu dengan lainnya ada terkaitan yang erat maka dikaji dari analisa yuridis ditemukan fakta hukum pembuktian tindak pidana sebagai berikut :
Menimbang, bahwa setelah fakta-fakta diatas maka untuk menentukan dapat tidaknya terdakwa dipersalahkan terhadap tindak pidana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum maka haruslah dibuktikan dakwaannya;
Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan surat dakwaan yang disusun secara Subsidairitas yaitu dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Subsidair melanggar Pasal 81 ayat (1) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan di persidangan, maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa, Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primair, apabila dakwaan Primair terbukti, dakwaan Subsidair tidak periu dipertimbangkan lagi, sebaliknya kalau dakwaan Primair tidak terbukti maka dakwaan Subsidair harus dibuktikan
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dari pemeriksaan di persidangan, maka menurut Majelis Hakim dakwaan yang sesuai dengan perbuatan terdakwa adalah dakwaan Primair melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. yang unsur-unsumya adalah sebagai berikut:
Unsur Setiap orang ;
Unsur Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa untuk membuktikan semua unsur-unsur yang terkandung didalam dakwaan pada pasal tersebut, maka akan dikaji dalam uraian pertimbangan- pertimbangan yuridis pada pembuktian hukum setiap unsur dibawah ini:
Ad.1. Unsur setiap orang
Menimbang, bahwa mengenai unsur pertama, yaitu setiap orang, yang dimaksud dengan setiap orang yang dapat dijadikan subyek hukum dari perbuatan yang dilakukan dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa dari keterangan para saksi bahwa terbukti terdakwa SUWANDI Als. ERIK Bin NARPAN adalah pelakunya dan sepanjang perkara ini dilangsungkan, Majelis Hakim telah memperhatikan keadaan, sikap dan tindak tanduk terdakwa, ternyata bahwa terdakwa telah dewasa, normal, akal pikirannya, terdakwa dengan seksama dapat mengikuti jalannya persidangan dan dapat menjawab setiap pertanyaan-pertanyaan dengan jelas dan baik sebagaimana orang normal, sehingga dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya, oleh karenanya, unsur "setiap orang" telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur Yang dengan sengaja melakukan tipu musiihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, keterangan saksi- saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti, bahwa pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa berawal terdakwa SUWANDI Als. ERIK Bin NARPAN berkenalan dengan korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT melalui Facebook, lalu pada hari Sabtu tanggal 21 Mei 2016 sekira jam.21.00 Wib bertempat di Tringgilis Poncol Rt.01/02 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, terdakwa mengajak korban untuk janjian ketemuan, lalu terdakwa mengajak LIDIYA AMELIA Binti OMIT untuk pergi kerumah temannya, sesampainya terdakwa dan korban di Tringgilis Poncol Rt.01/012 Kelurahan Mustika Jaya Kecamatan Mustika Jaya Kota Bekasi, terdakwa mengajak korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT masuk kedalam sebuah rumah kosong dan mengajak korban ngobrol- ngobrol, kemudian saksi korban bertanya kepada terdakwa "ngapain disini?" dan dijawab oleh terdakwa "mojok" dijawab lagi oleh saksi korban "ngak ah", selanjutnya terdakwa merayu saksi korban dengan berkata "emangnya kamu gak sayang sama aku?', kemudian terdakwa mulai mencium pipi dan bibir saksi korban sambil tangan kanan terdakwa meraba-raba dan meremas-remes payudara saksi korban, selanjutnya terdakwa merayu saksi korban dengan berkata "copot ya celananya", nanti kalau kenapa-kenapa (hamil) saya akan tanggung jawab", dan terdakwa melepas dan menurunkan celana jeans yang dipakai oleh saksi korban hingga sebatas lutut, lalu tangan kanan terdakwa meremes-remes kemaluan korban dan memasukan jari tangan kirinya kedaiam vagina saksi korban dan terdakwa memasukan batang kemaluannya yang sudah tegang kedalam vagina saksi korban dengan cara menggoyang-goyangkan secara maju mundur selama lebih kurang 15 (lima betas) menit hingga terdakwa mencapai klimas dan terdakwa mengaluarkan spermanya di luar vagina saksi korban dan saksi korban merintih karena sakit dan terdakwa mengatakan "ngak apa-apa", perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan posisi saksi korban dibawah/tiduran ditanah dan terdakwa menindih saksi, kemudian terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulum barang / kemaluannya terdakwa, dengan keadaan jongkok dan terdakwa berdiri, saksi korban tidak mau namun terdakwa memaksa saksi korban untuk melayani terdakwa dengan cara terdakwa memegang tangan saksi hingga saksi tidak bisa bergerak, setelah terdakwa menyetubuhi saksi korban, saksi korban merapikan pakaiannya, namun terdakwa menyuruh saksi korban merunduk dan memegang tembok dan terdakwa berdiri dibelakang saksi korban, lalu terdakwa memasukan batang kemaluannya kedalam vagina saksi korban dan menggoyang-goyang kan secara maju mundur selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk mengulum kemaluan terdakwa, setelah terdakwa melakukan persetubuhan terhadap saksi korban, kemaluan saksi korban merasa sakit ketika hendak buang air seni selama 1 (satu) minggu ;
Bahwa terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT yang diketahuinya baru berusia atau berumur lebih kurang 16 (enam beias) tahun;
Berdasarkan dari hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi Nomor: 040.04/042-09708478A//2016/RM tanggal 6 Juni 2016 yang ditanda tangani oleh dr. DEAN WAHJUDI SATYAPUTRA Sp.OG, menyimpulkan sebagai berikut:
Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan atas permintaan Visum et Repertum (VER) seorang remaja berusia enam belas tahun sek sekunder sedang berkembang, penampilan rapih, tenang, tak ada tanda perlawanan, pada pemeriksaan selaput dara (hymen) didapat robekan lama sampai kedasar di jam sebelas dan jam 5, tidak berdarah;
Menimbang, bahwa unsur "Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsure-unsur Pasal 81 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Setiap orang, yang dengan sengaja melakukan tiupu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain" ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan pidana dan selama dalam persidangan ternyata tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapuskan sifat kesalahan dengan alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari terdakwa maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan selayaknya dijatuhi hukuman yang setimpal;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi hukuman maka terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan hukuman kepada terdakwa akan dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa membuat korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT merasa trauma dan malu untuk bergaul dengan taman-temannya
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan berterus terang serta menyesali perbuatannya.
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Mengingat Pasal 81 ayat (2) UU Rl No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Rl No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan.
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa SUWANDI Alias ERIK Bin NARPAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Setiap orang, yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (.sembilan.) tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) buah Kutipan Akta Kelahiran No. 6148/1999 an. LIDIYA AMELIA Binti OMIT yang dikeluarkan oleh Catatan Sipil Kota Bekasi pada tanggal 25 Maret 2013;
1 (satu) potong BH warna ungu muda;
1 (satu) potong celana dalam warna biru muda;
1 (satu) potong kerudung kaos warna putih;
1;(satu) potong baju levis lengan panjang warna biru;
Dikembalikan kepada korban LIDIYA AMELIA Binti OMIT
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi pada hari KAMIS, tanggal 8 DESEMBER 2016, oleh kami : HE FRANS SIHALOHO, SH. MH. sebagai Hakim Ketua Majelis, serta HJ. HASNAWATI, SH.MH dan SETIA RINA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan pada hari RABU, tanggal 14 DESEMBER 2016 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota TOGI PARDEDE, S.H dan RAKHMAN RAJAGUKGUK, S.H., M.Hum, dibantu oleh MULYANTI PUJI ASTUTI sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh DARSIAH, S.H. sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bekasi dan Terdakwa .
Hakim Anggota, TOGI PARDEDE, S.H. | Hakim Ketua, HE FRANS SIHALOHO,S.H.,M.H. |
| RAKHMAN RAJAGUKGUK,S.H,M.Hum. |
Panitera Pengganti,
MULYANTI PUJI ASTUTI