5/PDT/2017/PT PTK
Putusan PT PONTIANAK Nomor 5/PDT/2017/PT PTK
M. AMIN MAJENU melawan SYARIF MAHMUD, SH, dkk
MENGADILI : 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat 2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor 133/Pdt.G/2015/PN Ptk tanggal 26 Juli 2016 yang dimohonkan banding tersebut 3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat Peradilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
AMIN MAJENU ,Umur 78 Tahun, Jenis kelamin laki-laki,, Pekerjaan Swasta, Alamat Jalan Selat Panjang Rt. 004 Rw.007 Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak (ahli waris alm. MADJENU bin TAJEB), dalam hal ini berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Oktober 2015 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan PN Pontianak tanggal 11 Nopember 2015 diwakili oleh kuasa hukumnya ARRY SAKURIANTO, SH dan FATKHURRAHMAN, SH, Advokat/Pengacara beralamat dijalan Panglima Aim Komplek Bahari Mas No. 30B Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur ; Selanjutnya disebut sebagai : PEMBANDING semula PENGGUGAT ;
M E L A W A N :
SYARIF MAHMUD, SH ,laki-laki, Pekerjaan Swasta (PD.Putra Kalbar) beralamat Jalan Pahlawan Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak ; Selanjutnya disebut sebagai : TERBANDING I, semula TERGUGAT I;
KIYANTO TEDDY, laki-laki, Pekerjaan Swasta, beralamat Jalan Suprapto 6 No. 50 Kelurahan Parit Tokaya Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak ; TERBANDING II semula TERGUGAT II;
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTAMADYA PONTIANAK, beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani No. 1 Kota Pontianak ; disebut sebagai : TERBANDING III semula TERGUGAT III ;
WALIKOTA PONTIANAK , beralamat jalan Rahadi Oesman Pontianak; disebut sebagai : TERBANDING IV semula TERGUGAT IV ;
Pengadilan Tinggi tersebut ;
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat NO : 5/PDT/2017/PT KALBAR tanggal 17 Januari 2017 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut di tingkat banding ;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini ;
TENTANG DUDUKNYA PERKARA :
Membaca surat gugatan Pembanding semula Penggugat, tertanggal 9 Nopember 2015 dan telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 19 Nopember 2015 di bawah register perkara Nomor 133/Pdt.G/2015/PN.PTK telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat sekarang Terbanding , dengan mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
Bahwa Penggugat adalah ahli waris almarhum Madjenu bin Tajib memiliki sebidang tanah lebar lebih kurang 20 (dua puluh) Depa tangan dan Panjang tangan lebih kurang 60 depa tangan (36 M x 108 M) berdasarkan surat Penyerahan Kebun Karet keterangan Tanah diketahui oleh Kepala Kampung Parit Tokaya tanggal 26 Juli 1958 dan diketahui oleh Kepala Kantor Agraria Pontianak tanggal 30 Juli 1958 Reg. Mo; 157/VII yang terletak jl. Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamaytan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, (SHOW ROOM SUZUKI). Dimana tanah tersebut berbatas :
- sebelah Utara dengan tanah Lim Tek Lie ;
- sebelah Selatan dengan tanah H. ITUNG ;
- sebelah Barat dengan Parit Tokaya ;
- sebelah Timur dengan Lim Tek Lie ;
Dan sekarang ini seiring dengan perkembangan kota tanah tersebut terpotong dua jalur Jl. Ahmad Yani dan berbatas sekarang adalah :
Sebelah Utara dengan Jl. Ahmad Yani ;
Sebelah Selatan denga Tanah Masyarakat (SAHIRI) ;
Sebelah Barat dengan ParitnTokaya ;
Sebelah Timur dengan Sebagian tanah Penggugat/Tanah TV RI ;
Bahwa Penggugat mendapat tanah tersebut, dari warisan orang tua Penggugat yaitu almarhum MADJENU bin UMAR TAJEB, dan selama ini tanah tersebut belum pernah dialihan kepada siapapun ;
Bahwa pada bulan Maret sekitar tahun 2002 Penggugat berkeinginan hendak mengurus sertifikat tanah tersebut dikantor Pertanahan Kota Pontianak, tetapi Penggugat mendapat penjelasan dari pihak Kantor Pertanahan Kota Pontianak, bahwa tanah yang dimiliki Penggugat yang terletak dipinggir parit Tokaya tidak bisa dimohonkan sertifikat karena tanah tersebut merupakan jalur Hijau dan tidak bisa dibangun ;
Bahwa Penggugat setelah mendapat jawaban tersebut merasa belum puas selanjutnya Penggugat mencari informasi dan menanyakan kekantor walikota, dan lagi-lagi mendapatkan jawaban yang sama bahwa tanah disepanjang parit Tokaya merupakan jalur hijau dan akan dibangun jalan umum serta tidak bisa dimohonkan sertifikat ataupun dibangun ;
Bahwa selanjutnya Penggugat mendapat jawaban tersebut merasa kurang puas dan sangat kecewa, tapi walaupun demikian Penggugat tetap menggarap tanah tersebut ;
Bahwa tanah yang dimiliki Penggugat tersebut sekitar akhir tahun 2006 dengan tanpa sepengetahuan maupun tanpa seizin dari Penggugat/beserta ahli waris yang lain, mendapat informasi dari warga sekitar bahwa diatas tanah Penggugat ada kegiatan pembangunan dengan menimbun tanah, dan Penggugat sempat bertanya siapa yang menyuruh dan dijawab para pekerja kami tidak tau hanya disuruh kerja. Selanjutnya Penggugat berusaha mencari informasi siapa yang menguasai tanah Penggugat .
Selanjutnya sekitar tahun 2010 Penggugat menanyakan kembali ke kantor Pertanahan kota Pontianak (Tergugat III), dan mendapat penjelasan bahwa diatas tanah tersebut sekitar tahun 2005 telah diterbitkan sertifikat atas nama Tergugat I, dengan SHM Nomor 15933, surat ukur tanggal 23 Nopember 2001 No 2645/Parit Tokaya/2001, luas 1.512 M2 selanjutnya setelah beberapa hari (5 hari) kemudian sertifikat atas nama Tergugat I telah beralih hak kepemilikannnya keatas nama Tergugat II atas bantuan Tergugat III. Pada hal Penggugat atau ahli waris tidak pernah menyerahkan tanah tersebut kepada pihak lain. Sehingga Penggugat bertanya-tanya dsar apa Tergugat I bisa memohonkan Sertifikat pada hal Tergugat III pernah menjelaskan bahwa tanah milik Penggugat tida bisa dimohonkan sertifikatnya demikian juga Tergugat IV pernah menjelaskan hak yang samayaitu bahwa diatas tanah tersebut tidak bisa dibangun dan terasa aneh bagi Penggugat bahwa keterangan yang pernah diberikan oleh Tergugat III dan Tergugat IV sangat bertentangan dengan kenyataan bahwa sekarang diatas tanah tersebut telah berdiri sebuah bangunan megah berupa Showroom mobil Suzuki yang dimilik Tergugat II ;
Bahwa atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang sampai sekarang menempati tanah milik Penggugat begitu juga perbuatan Tergugat III menerbitkan sertifikat dengan dasar yang tidak jelas dan perbuatan Tergugat IV memberikan izin untuk membangun adalah perbuatan melawan hukum dan telah merugikan Penggugat ;
Bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menguasai tanah milik Penggugat tanpa dasar yang kuat dan perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV adalah prbuatan melawan hukum. Akibat dari perbuatan para Tergugat tersebut, Penggugat merasa dirugikan karena tidak bisa memanfaatkan atau menggarap tanah tersebut, maka sudah sewajarnya Penggugat menuntut ganti rugi.
Bahwa Penggugat menganggap perbuatan para Twrgugat adalah perbuatan Melawan hukum yang menyebabkan Penggugat menderita kerugian baik secara materiel maupun inmateriel.Maka berdasarkan alasan-alasan yang cukup Penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp. 151.250.000.000 (Seratus lima puluh satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Kerugian Materiel :
Penggugat merasa kehilangan haknya atas tanah panjang 60 (enam puluh) Depa tangan dan Lebar 20 (dua puluh) Depak tangan (Panjang 108 M2 kali lebar 36 M2 sama dengan luas jumlah lebih kurang 3.924 M2) namun untuk tanah yang terpotong oleh jalan, Penggugat tidak mempermasalahkan / keberatan akan tetapi tanah Penggugat yang dimohonkan oleh Tergugat I dan telah beralih ke Tergugat II luasnya lebih kurang 1.512 M2 atas bantuan Tergugat III serta dikeluarkannya izin mendirikan bangunan oleh Tergugat IV, selama timbulnya masalah tanah ini sejak tahun 2006 hingga gugatan ini diajukan, dan Penggugat tidak bisa mengusahakan atau menggarap tanah tersebut. Mengingat harga tanah didaerah tersebut permeter Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah), Maka wajar kalau Penggugat menuntut ganti rugi materiel (1.512 M2 x Rp. 10.000.000) sebesar Rp. 151.200.000.000 (Seratus lima puluh satu milyar dua ratus juta rupiah);
Kerugian Imateriel
Oleh karena segala tenaga, pikiran dan biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam menguasai secara sah tanah tersebut, Penggugat menuntut kerugian immeteriel sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) ;
Bahwa Penggugat juga mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet ;
Bahwa untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) perhari yang harus dibayar Tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;
Bahwa agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan guna menghindari usaha Para Tergugat untuk mengalihkan tanah kepada pihak lain, maka Penggugat mohon agar dapat diletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sebidang tanah dengan SHM Nomor 15933 terakhir atas nama Tergugat II, surat ukur tanggal 23 Nopember 2001 No. 2645/Parit Tokaya /2001 , luas lebih kurang 1.512 M2 beserta bangunan diatasnya tanah milik Penggugat panjang lebih kurang 60 (enam puluh) Depa tangan dan lebar 20 (dua puluh) Depa tangan (108 M2 x 36 M2) berdasarkan surat penyerahan kebun karet keterangan tanah diketahui oleh Kepala Kampung Parit Tokaya tanggal 26 Djuli 1958 dan diketahui oleh Kepala Kantor Agraria Pontianak tanggal 30 Djuli 1958 Reg. Mo. 157/VII yang terletak jl. Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Parit Tokaya Kota, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.
Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontianak CQ. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memutuskan :
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah, atas sebidang tanah Panjang lebih kurang 60 Depa tangan dan Lebar lebih kurang 20 Depa tangan (108 M x 36M) berdasarkan Surat Penyerahan Kebun Karet keterangan Tanah diketahui oleh Kepala Kampung Parit Tokaya tanggal 26 Djuli 1958 dan diketahui oleh Kepala Kantor Agraria Pontianak tanggal 29 Djuli 1958 Reg. Mo. 157/VII yang terletak jl. Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Dimana tanah tersebut dahulu berbatasan :
Sebelah Utara dengan tanah Lim Tek Lie ;
Sebelah Selatan dengan tanah H. Itung ;
Sebelah Timur dengan Parit Tokaya ;
Sebelah Barat dengan Lim Tek Lie ;
Dan sekarang ini seiring dengan perkembangan kota, tanah tersebut terpotong dua jalur Jn. Ahmad Yani sekarang berbatasan
Sebelah Utara dengan Jl. Ahmad Yani ;
Sebelah Selatan dengan tanah Sahiri ;
Sebelah Timur dengan Parit Tokaya ;
Sebelah Barat dengan sebagian tanah Penggugat/Tanah TVRI;
Menyatakan batal demi hukum Sertifikat Hak Milik No. 15933, terakhir atas nama Tergugat II, Surat Ukur tanggal 23 Nopember 2001 No. 2645/Parit Tokaya , luas 1.512 M2 yang diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2005 oleh Kantor Pertanahan Kotamadya Pontianak.
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
Menyatakan Sertifikat Hak milik Nomor 15933 an. Tergugat II, surat ukur tanggal 23 Nopember 2001 No. 2645/Parit Tokaya /2001 Luas 1.512 M2 diterbitkan pada tanggal 25 Agustus 2005 oleh Kantor Pertanahan Kota Pontianak (Tergugat III) tidak mempunyai kekuatan hukum atas tanah Penggugat ;
Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian terhadap Penggugat sebesar Rp. 15.120.000.000 (lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah) dengan kerugian immateriel sebesar Rp. 50.000.000(lima puluh juta rupiah);
Menghukum para Tergugat membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tanggung renteng yaitu : Kerugian Materiel sebesar Rp. 15. 120.000.000.-(lima belas milyar seratus dua puluh juta rupiah) dan kerugian immateriel sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;
Menyatakan atau memerintahkan agar Tergugat II, atau siapa saja segera mengosongkan atau membongkar bangunan yang dibangun diatas tanah milik Penggugat dengan segera tanpa syarat apapun juga;
Menyatakan dan memerintahkan kepda Tergugat II untuk menyerahkan tanah/objek perkara kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari apa bila para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) sah dan berharga sita jaminan sebidang tanah dengan SHM Nomor 15933 terakhir atas nama Tergugat II, surat ukur tanggal 23 Nopember 2001 No. 2645/Parit Tokaya/2001, luas 1.512 M beserta bangunannya diatas tanah milik Penggugat, Panjang 60 (enam puluh) depa tangan dan lebar 20(dua puluh) depa tangan (108 M x 36 M) berdasarkan surat Penyerahan Kebun karet keterangan tanah diketahui oleh Kepala Kampung Parit Tokaya tanggal 26 Djuli 1958 dan diketahui oleh Kepala Kantor Agraria Pontianak tanggal 29 Djuli 1958 Reg. No. 157/VII yang terletak Jl. Ahmad Yani Kelurahan Parit Tokaya Kota, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak;
Membebankan biaya perkara ini kepada para Tergugat ;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan Banding, kasasi maupun verzet ;
Membaca jawaban dari Tergugat I dan II tertanggal 24 Pebruari 2016 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Disqualificatoire Exceptie
Bahwa Penggugat tidak mempunyai kualitas sebagai Persona Standi in Judicio untuk menggugat para Tergugat karena Penggugat tidak memiliki atas hak (rechtstitel) dan sama sekali tidak pernah menguasai fisik tanah yang dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat II , bahkan sama sekali tidak pernah mengajukan keberatan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 159331/Parit Tokaya dan Pendaftaran Peralihan hak dari Tergugat I kepada Tergugat II, hal mana secara kasat mata ditunjukan dari gugatan perkara aquo tidak dilandasi bukti als hak dan penguasaan tanah yang dapat menjadi dasar hukum (rechttelijke grond) dan dasar fakta (feitlijke grond) yang mendukung posita-posita gugatan perkara aquo ;
Satu-satunya bukti yakni berupa Surat Penyerahan Kebun Karet bertanggal 26 Djuli 1958 sebagaimana yang menjadi dasar Penggugat untuk mengajukan gugatan aquo, hanyalah surat dibawah tangan yang tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai bukti kepemilikan tanah dan/atau setidak-tidaknya irrelevant dengan tanah yang dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat II, dari bukti mana dapat dibantah, disangkal dan dilumpuhkan dengan bukti penyangkalan atau bukti lawan (tegen bewijs) berupa akta authentik yang merupakan bukti kepemilikan tanah yang ada pada Tergugat II yang mempunyai nilai pembuktian sempurna dan mengikat (volledig en bedinde bewijs kracht) yang menunjukkan bahwa Tergugat II adalah satu-satunya Pemegang Hak Milik atas sebidang tanah yang terletak di Propinsi Kalbar, Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Parit Tokaya , sebagaimana ternyata dari Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 15933 setempat dikenal sebagai jalan Jendral Ahmad Yani seluas 1512 M2 dengan batas-batas tanah sebagaimana diuraikan dlam surat Ukur No. 2645/Parit Tokaya/2001 bertanggal 23 Nopember 2001, terhadap bukti-bukti mana tidak akan dibantah (undeniable) termasuk dan tidak terbatas oleh Penggugat ;
Bahwa sebelumnya selama tanah tersebut dimiliki, dikuasai dan dipergunakan sepenuhnya secara terus menerus sejak tahun 1974 oleh Hamid Malak, Tergugat I hingga oleh Tergugat II, tanah tersebut tidak pernah tersangkut sengketa, tuntutan, sitaan, jaminan, teguran , peringatan, ganti rugi dengan/dari pihak ketiga termasuk alm. Madjenu Bin Tajib (orang tua Penggugat) atau Penggugat , bahkan pada saat dimohonkan/didaftarkan haknya oleh Tergugat I dikantor Tergugat III, tidak ada pihak ketiga termasuk alm. Madjenu Bin Tajib (orang tua Penggugat) atau Penggugat yang mengajukan keberaan atau tuntutan baik mengenai statusnya, penguasaannya, letaknya, luasnya maupun batas-batasnya serta tidak dalam keadaan sengketa, kecuali Hamid Malak tidak ada yang berhak dan menguasai fisik atas tanah yang dimohon ;
Berdasarkan dan beralasan tersebut, maka sebagai konsekwensinya Penggugat tidak memiliki hak dan kepentingan (point dinteret, point d action) serta kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan terhadap para Tergugat (diskualifikasi in person). Gugatan perkara aquo adalah error in persona, oleh karena mana harus dinyatakan tidak dapat diterima, hal mana sesuai sesuai dengan Yurisprudensi MARI , sebagaimana dinyatakan da;am putusannya bertanggal 21 Agustus 1974 No. 565K/Sip/1973 yang menyatakan : “Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atas alasan, dasar gugatan tidak sempurna, karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas”. Bahwa Penggugat tidak memiliki hak dan kepentingan serta kedudukan hukum mengajukan gugatan terhadap para Tergugat, diperkuat dan ditunjukan berdasarkan dan beralasan dari Eksepsi tersebut pada point II dan III dibawah ini ;
Exceptie Obscuri Libeli
A.Dasar hukum (rechts grond) dan dasar fakta (feielijke grond) gugatan tidak jelas.
Gugatan perkara aquo adalah obscur libel karena tidak dilandasi bukti-bukti yang dapat menjadi dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond) yang mendukung gugatan aquo halmana dapat dilihat dari gugatan aquo sama sekali tidak terdapat adanya posita yang menggambarkan dan/atau bukti menunjukkan secara jelas bahwa tanah saat ini dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat II tersebut adalah merupakan tanah peninggalan Alm. Madjenu Bin Tajib (orang tua Penggugat) ;
Bahwa Surat Penyerahan Kebun karet tertanggal 26 Djuli 1958 tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan terhadap tanah yang saat ini dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat II sebagaimana ternyata dari SHM No. 159331/Parit Tokaya, atau dengan kata lain Penggugat tidak mampu menggambarkan atau menunjukkan secara jelas adanya alas hak dan hubungan hukum yang dapat membuat Penggugat mempunyai kualitas atau kapasitas sebagai Persona Standi In Judicio untuk menggugat Tergugat I dan Tergugat II. Disamping itu gugatan perkara aquo, Penggugat juga tidak dapat menggambarkan secara jelas :
Bagaimana perbuatan Tergugat I dapat mengajukan permohonan penerbitan sertifikat terhadap tanah peninggalan Alm. Madjenu Bin Tajib (orang tua Penggugat), terutama pada saat Tergugat III melakukan pengukuran, seandainya tanah tersebut sepenuhnya dikuasai dan digarap Penggugat sebagaimana yang didalil dalam posita 5 gugatan aquo ;
Dan kemudian bagaimana Tergugat I dapat menjual dan atau menyerahkan tanah tersebut kepada Tergugat II, seandainya tanah tersebut sepenuhnya dikuasai dan digarap oleh Penggugat sebagaimana yang didalil dalam posita 5 gugatan aquo ;
Oleh karena mana berdasarkan dan beralasan tersebut gugatan Penggugat tidak berdasarkan bukti-bukti dan bertentangan dengan common sense, gugatan perkara aquo hanya berdasarkan persepsi dan asumsi Penggugat, gugatan Penggugat adalah obscur libel (Exceptie Obscuri Libeli), maka sebagai konsekwensi yuridisnya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima . Hal mana sesuai dengan yurisprudensi MARI, sebagaimana dinyatakan dalam putusannya bertanggal 21 Agustus 1974 No. 565K/Sip/1973 yang menyatakan : “ Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena dasar gugatan tidak sempurna, dalam hal ini karena hak Penggugat atas tanah sengketa tidak jelas “. Selanjutnya sesuai pula dengan pendapat M. Yahya Harahap, SH yang menyatakan sebagai berikut : “dalam praktek, dikenal beberapa bentuk eksepsi gugatan kabur. Masing-masing bentuk didasarkan pada faktor tertentu antara lain :
Tidak jelasnya dasar hukum dalil gugatan.
Posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan. Bisa juga dasar hukumnya jelas, tidak dijelaskan dasar fakta (feitelijke grond). Dalil seperti itu tidak memenuhi syarat formil. Gugatan dianggap tidak jelas dan tidak tertentu (eenduidelijke en bepaalde conclusie)” (M. Yahya Harahap,SH, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, 2004, hal.449).
Objek Gugatan Tidak Jelas
Berdasarkan dan beralasan tersebut pada eksepsi point 1 bahwa Penggugat sama sekali tidak pernah menguasai fisik tanah sebagaimana yang menjadi objek gugatan a quo, dan berdasarkan surat Penyerahan Kebun Karet bertanggal 26 Djuli 1958 sebagaimana yang menjadi dasar Penggugat mengajukan gugatan a quo, letak posisi tanah objek gugatan a quo adalah tidak jelas yakni terletak di sebelah kanan parit Tokaya . Sebagaimana diketahui bersama dari dahulu hingga sekarang Parit Tokaya terbentang sepanjang 6,7 Km, mengalir mulai dari pintu air di Jalan Purnama 2 hingga bermuara di sungai Kapuas (jalan Tanjung Pura, Gg Martapura 3 ), oleh karenanya maka letak posisi tanah objek gugatan a quo yang diuraikan dalam surat penyerahan kebun karet bertanggal 26 Djuli 1958 tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntukan letak posisi tanah objek gugatan aquo ;
Disamping itu, terhadap batas-batas tanah objek gugatan aquo yang diuraikan dalam surat Penyerahan Kebun Karet bertanggal 26 Djuli 1958 tersebut telah terjadi perubahan baik disebabkan adanya peralihan kepemilikan, faktor alam maupun faktor sosial, sehingga juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan letak posisi anah objek gugatan a quo tersebut ;
Adanya perubahan batas-batas tanah objek gugatan a quo sekarang yang diuraikan Penggugat dalam posita 1 gugatan aquo, sesungguhnya adalah tidak benar karena tidak berdasarkan bukti-bukti. Berdasarkan dan beralasan tersebut gugatan yang diajukan Penggugat tidak memenuhi prinsip jelas dan tegas/tertentu (eenduidelijke en bepalde conclusie) sebagaimana layaknya gugatan. Gugatan yang diajukan Penggugat adalah obscur libel (exceptie obscuri libeli), maka sebagai konsekwensi yuridisnya gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima, hal mana sesuai dengan yurisprudensi MARI, sebagaimana dinyatakan dalam putusannya bertanggal 9 juli 1973 No. 81 K/Sip/1971 yang menyatakan : “ Tanah yang dikuasai oleh Tergugat ternyata tidak sama batasnya dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, oleh karena itu tidak dapat diterima gugatan”
Selanjutnya sesuai pula dengan pendapat M. Yahya Harahap yang menyatakan : “kekaburan objek sengketa sering terjadi mengenai tanah. Terdapat beberapa aspek yang menimbulkan kekaburnya objek gugatan mengenai tanah :
Batas-batasnya tidak jelas ;
Letaknya tidak pasti, dan ;
Ukurannya yang disebut dalam gugatan berbeda dengan hasil pemeriksaan setempat (M. Yahya Harahap, SH, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, 2004, hal 449)
Petitum Gugatan Tidak Jelas
Bahwa kekaburan selanjutnya dari gugatan perkara aquo dapat dilihat apabila kita memperhatikan petitum gugatan aquo, mengandung kontradiksi, kemenduan atau inkonsisten yakni sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan posita 9 jo petitum 7 gugatan aquo, Penggugat telah menuntut agar para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiel sejumlah harga tanah didaerah tersebut . Akan tetapi dalam petitum 8 dan 9 gugatan aquo, Penggugat sekonyong-konyong menuntut pula agar Tergugat II juga mengosongkan atau membongkar bangunan yang dibangun diatas tanah milik Penggugat dan menyerahkan tanah tersebut kepada Penggugat, hal mana kontradiksi, mendua atau inkonsisten, petitum gugatan aquo adalah berlebihan ;
Exceptie Van Verjard
Bahwa tanah yang sekarang ini dimiliki oleh Tergugat II, telah diperoleh secara sah dan beritikad baik yakni dari Tergugat I dan telah dikuasai, dipergunakan secara nyata dan terus menerus sejak tahun 1974 dahulu Hamid Malak, Tergugat I dan sekarang Tergugat II atau selama kurang lebih 41 Tahun serta telah didaftarkan haknya dikantor Tergugat III sebagaimana ternyata dari SHM No. 159331/Parit Tokaya, oleh karena mana berdasarkan dan beralasan ersebut dahulu Hamid Malak, Tergugat I dan sekarang Tergugat II telah diakui sebagai pemilik tanah baik secara yuridis maupun secara nyata ;
Penggugat juga tidak pernah mengajukan keberatan terhadap penerbitan SHM No.159331/Parit Tokaya an. Tergugata I dan pendaftaran peralihan hak dari Tergugat I kepada Tergugat II;
Bahwa berdasarkan KUHPerdata daluarsa atau lewat waktu, selain menjadi dasar hukum untuk memperoleh (acquisitieve verjaring, usucapio) juga menjadi dasar hukum untuk membebaskan seseorangdari tuntutan hukum (extinctieve verjaring, prescriptio). Daluarsa memperoleh bergandengan dengan daluarsa membebaskan terhadap tuntutan hak kebendaan, gugur setelah lewat telah ditentukan yakni 30 Tahun;
Kemudian berdasarkan pasal 32 ayat 2 PP nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dinyatakan sebagai beriktu : “ Dalam hal suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau Badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (tahun) sejak diterbitkannya sertifikat telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikatdan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”. Berdasar ketentuan hukum dan beralasan SHM-SHM tersebut, Tergugat II benar-benar harus diakui baik secara yuridis maupun secara nyata sebagai pemilik tanah, sekaligus harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum . Seandainya benar ( quod non) Tanah peninggalan Alm. Madjenu Bin Tajib (orang tua Penggugat) sebagaimana yang menjadi objek gugatan a quo merupakan tanah yang sama dengan tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Tergugat II sebagaimana ternyata dari SHM No. 159331/Parit Tokaya An. Tergugat II, maka Penggugat tidak dapat lagi melakukan tuntutan hukum atas kepemilikan dan pengguganaan hak atas tanah tersebut karena daluarsa;
Berdasarkan dan beralasan yuridis serta pembuktian yang cukup menurut hukum sebagaimana tersebut, maka Tergugat I, II mohon agar Majelis Hakim pemeriksa perkara Yth menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa segala apa yang telah diuraikan dalam Eksepsi adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ;
Bahwa Tergugat I, II menolak secara tegas seluruh dalil dan dalih gugatan Penggugat tanpa terkecuali karena baik orang tua Penggugat yakni Alm. Madjenu Bin Tajib maupun Penggugat sama sekali tidak memiliki alas hak (rechtstitel) dan sama sekali tidak pernah menguasai fisik tanah yang dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat II tersebut . Dari gugatan perkara aquo sama sekali tidak terdapat bukti yang menjadi dasar hukum (rechtelijke grond) dan dasar fakta (feitelijke grond) yang mendukung posita-posita gugatan perkara aquo, bahwa tanah yang saat ini dimiliki dan dikuasai sepenuhnya Tergugat II tersebut adalah merupakan tanah peninggalan Alm.Madjenu Bin Tajib (orang tua Penggugat). Satu-satunya bukti yakni berupa surat Penyerahan Kebun Karet bertanggal 26 Djuli 1958 sebagaimana yang menjadi dasar Penggugat mengajukan gugatan a quo, hanyalah surat dibawah tangan yang tidak mempunyai nilai pembuktian sebagai bukti kepemilikan tanah atau setidak-tidaknya irrelevant dengan tanah yang dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat II. Sebagaimana telah disebutkan pada eksepsi point II. B bahwa berdasarkan Surat Penyerahan Kebun Karet bertanggal 26 Djuli 1958 sebagaimana yang menjadi dasar Penggugat mengajukan gugatan aquo, letak posisi tanah objek gugatan a quo sesungguhnya adalah tidak jelas yakni terletak disebelah kanan parit Tokaya, apa lagi terhadap batas-batas objek gugatan aquo yang diuraikan dalam surat penyerahan kebun Karet bertanggal 26 Djuli 1958 tersebut juga telah menjadi perubahan baik disebabkan adanya peralihan kepemilikan, faktor alam maupun faktor sosial, sehingga tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk menentukan letak posisi tanah objek gugatan a quo tersebut;
Bahwa apa yang didalilkan Penggugat dalam posita 1 gugatam aquo yang menyatakan bahwa letak posisi tanah objek gugatan a quo terletak di jalan jendral Ahmad Yani (show room Suzuki) adalah tidak benar, hanyalah sebatas dalil dan dalih semata karena tidak berdasarkan bukti-bukti, hal mana dapat dilihat dari gugatan aquo, sama sekali tidak terdapat adanya bukti yang menunjukan secara jelas bahwa tanah objek gugatan aquo terletak dijalan Jendral Ahmad Yani (Show room Suzuki), Begitu pula terhadap perubahan batas-batas tanah objek gugatan aquo yang diuraikan Penggugat dalam posita I gugatanaquo tersebut sesungguhnya adalah tidak benar karena tidak berdasarkan bukti-bukti ;
Bahwa Tergugat I dan II menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita 3 dan 4 gugatan aquo karena apa yang didalilkan Penggugat tersebut hanyalah sebatas dalil dan dalih semata, halmana dapat dilihat dari posita gugatan aquo tersebut, Penggugat sama sekali tidak dapat menyebutkan baik nama petugas dari kantor Tergugat III maupun nama petugas dari kantor Tergugat IV yang menjelaskan bahwa tanah dipinggir Parit Tokaya tidak bisa dimohonkan sertifikat dan dibangun . Tergugat I,II mensomer Penggugat untuk menunjukan adanya bukti berupa berkas permohonan yang menunjukan bahwa Penggugat pada tahun 2012 pernah mengurus sertifikat atas tanah objek gugatan a quo tersebut ;
Bahwa Tergugat I dan II menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita 5 gugatan aquo karena tidak berdasarkan bukti-bukti dan bertentangan common sense (akal sehat), hal mana ditentukan dengan jawaban atas pertanyaan Bagaimana mungkin Tergugat I dapat mengajukan permohonanPenerbitan sertifikat terhadap tanah peninggalan Alm. Madjenu Bin Tajib (orang tua Penggugat), terutama pada saat Tergugat III melakukan pengukuran, sedangkan dalam posita 5 gugatan perkara aquo dinyatakan tanah tersebut sepenuhnya dikuasai dan digarap oleh Penggugat ? Seandainya benar (quod non), Tanah peninggalan Alm. Madjenu Bin Tajib
(orang tua Penggugat) sebagaimana yang menjadi objek gugatan a quo tersebut secara kadastral mempunyai letak yang sama dengan tanah yang dikusai dan dimiliki dahulu oleh Hamid Malak, Tergugat I dan sekarang ini Tergugat II dan seandainya benar tanah tersebut dikuasai dan digarap oleh Penggugat, maka pada saat petugas ukur dari dari kantor Tergugat IIImelakukan pengukuran dan pemeriksan lapangan terhadap permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh Tergugat I, perugas Ukur tidak dapat dan/atau terhalang melakukan pengukuran, Penggugat tentu akan mengajukan keberatan kepada Tergugat III terhadap pengukuran dan pemeriksaan lapangan yang dilakukan;
Dan tentunya Tergugat I tidak dapat menjual atau menyerahkan tanah terseut kepada Tergugat II, karena tanah dikuasai dan digarap oleh Penggugat, atau Penggugat tidak akan menyerahkan penguasaan tanah tersebut kepada Tergugat II. Bahwa akan tetapi ternyata Penggugat tidak pernah mengajukan keberatan terhadap pengukuran dan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas juru ukur dari kantor Tergugat III atas permohonan yang diajukan oleh Tergugat I ;
Bahwa Tergugat I dan II menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita 6 karena Tergugat II tidak pernah mendirikan bangunan diatas tanah Penggugat, Tergugat II mendirikan bangunan Show Room Suzuki diatas tanah milik Trgugat II sebagaimana ternyata dari SHM No. 159331 an. Tergugat II ;
Bahwa Tergugat I, II menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita 7 karena sesungguhnya permohonan pendaftaran hak atas tanah SHM No. 159331/Parit Tokaya tersebut diajukan oleh Tergugat I berdasarkan akta pengikatan jual beli antara Tergugat I dan Ismali Ali yang bertindak untuk atas nama Hamid Malak Nomor 281/2001 bertanggal 25 April 2001 yang dibuat oleh dan dihadapan Eddy Dwi Pribadi, SH selaku Notaris di Pontianak jo Surat Pernyataan Hamid Malak bertanggal 19 Januari 1983 yang diketahui oleh Lurah Parit Tokaya dan diketahui, diregister, dicatat oleh Camat Pontianak Selatan bertanggal 20 Januari 1983 jo Surat keterangan Tanah Nomor 03/T.I/1983 bertanggal 20 Januari 1983 atas permohonan mana kemudian telah dilakukan pengukuran oleh petugas ukur dari kantor Tergugat III dan telah pula dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Panitia Pemeriksa tanah dari Kantor Tergugat III ;
Pada saat petugas ukur dan panitia pemeriksa tanah melakukan pengukuran dan pemeriksaan lapangan atas permohonan hak yang diajukan oleh Tergugat I, tidak ada pihak ketiga termasuk Penggugat yang mengajukan keberatan baik mengenai statusnya, penguasaannya, letaknya maupun batas-batasnya, kecuali Tergugat I tidak ada yang berhak atas tanah yang dimohon, Kemudian setelah dilakukan penelitian kelengkapan administrasif dan pemeriksaan lapangan, selanjutnya Tergugat III menerbitkan SHM No. 159331/Parit Tokaya, berdasarkan dan beralasan tersebut, maka proses permohonan, pemberian dan pendaftaran serta penerbitan SHM No. 159331/Parit Tokaya tersebut telah dilakukan menurut tata cara dan telah memenuhi syarat prosedural bedasarkan ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa Tergugat I dan II menolak dengan tegas dalil Penggugat pada posita 8 karena Tergugat I dan II tidak pernah menempati tanah milik Penggugat ;
Bahwa Tergugat II adalah satu-satunya pemegang hak milik atas sebidang tanah yang terletak di Prop. Kalbar, Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Selatan, Kelurahan Parit Tokaya, sebagaimana ternyata dari sertifikat Hak Milik(SHM) No. 159331 setempat dikenal sebagai jalan Jendral Ahmad Yani, seluas 1.512 M2 dengan batas-batas tanah sebagaimana diuraikan dalam surat ukur No. 2645/Parit Tokaya/2001 bertanggal 23 Nopember 2001 yang diperolah secara sah dan beritikad baik yakni dari Tergugat I berdasarkan akte jual beli No. 549/2005 bertanggal 29 Agustus 2005 yang dibuat oleh dan dihadapan Tommy Tjhoa Kheng Liet selaku PPAT di Pontianak dan peralihan haknya telah terdaftar di kantor Tergugat III, oleh karena mana perolehan hak atas tanah Tergugat II dan pendaftaran atas peralihan hak atas tanah Tergugat II telah dilakukan sesuai dengan prosedure hukum yang berlaku, berdasarkan dan berlasan mana Tergugat II adalah pembeli yang beritikad baik (good faith purchaser) yang diakui (recognized), dijamin, dilindungi dan dihormati baik oleh hukum, undang-undang, maupun oleh Kekuasaan Kehakiman, hal mana ternyata dari Yurisprudensi MARI bertanggal 05 Nopember 1968 Nomor 292 K/Sip/1969 Jo Nomor 829 K/Sip/1971 Jo Nomor 565 K/Sip/1971, diatas tanah mana oleh Tergugat II kemudian telah didirikan bangunan untuk keperluan usaha yakni Show Room Suzuki ;
Bahwa tanah SHM No. 15933/Parit Tokaya tersebut asal usulnya diperoleh Tergugat I dari Ismail Ali yang bertindak untuk untuk dan atas nama Hamid Malak berdasarkan Akta Surat Kuasa Nomor 281/2001 bertanggal 25 April 2001 Jo Akta Pengikatan Jual beli Nomor 281/2001 masing-masing dari kedua akta dibuat oleh dan dihadapan Eddy Dwi Pribadi, SH selaku Notaris di Pontianak, tanah mana semula asal usulnya merupakan tanah negara yang dikuasai, digarap, dimiliki dan dipergunakan spenuhnya secara terus menerus dan secara nyata oleh Hamid Malak sejak tahun 1974 dan telah pula diketahui dan diakui oleh Lurah Parit Tokaya dan Camat Pontianak Selatan sebagaimana ternyata dari surat pernyataan bertanggal 19 Januari 1983 yang diketahui oleh Lurah Parit Tokaya dan diketahui, diregister, dicatat oleh Camat Pontianak Selatan bertanggal 20 Januari 1983, berdasarkan surat pernyataan mana oleh Lurah Parit Tokaya telah diterbitkan Keterangan tanah Nomor 03/T.I/1983 bertanggal 19 Januari 1983 yang diketahui didaftarkan dan dicatat oleh Camat Pontianak Selatan dengan Nomor 032/TN/1983 bertanggal 20 Januari 1983, terhadap tanah mana baik dari orang yang berbatasan langsung maupun dari pihak ketiga lainnya termasuk Penggugat, tidak pernah mengajukan keberatan, tuntutan, teguran, peringatan terhadap Hamid Malak baik mengenai statusnya, penguasaannya, penggunaannya, letaknya maupun batas-batasnya, oleh karena mana berdasarkan dan beralasan tersubut dahuku Hamid Malak, Tergugat I dan sekarang ini Tergugat II telah diakui sebagai pemilik tanah baik secara yuridis maupun secara nyata ;
Dengan demikian, benar-benar tidak terdapat bukti bahwa tanah yang dimiliki dan dikuasai sepenuhnya secara terus menerus dahulu oleh Hamid Malak, Tergugat I, II sebagaimana ternyata dari SHM No.15933/Parit Tokaya an. Tergugat II adalah merupakan tanah peninggalan Alm.Madjenu Bin Tajib (orang tua Penggugat) sebagaimana ternyata dari surat penyerahan kebun karet bertanggal 26 Djuli 1958 ;
Bahwa oleh karena tanah yang dimiliki oleh Tergugat II, telah dikuasai, dipergunakan secara nyata dan terus-menerus selama kurang lebih 41 tahun, serta telah terdaftar dikantor Tergugat III, maka dapat disimpulkan bahwa posita-posita gugatan perkara a quo untuk mengajukan gugatan terhadap tanah yang dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat II adalah bertentangan dengan common sense (akal sehat), karena bagaimana mungkin Hamid Malak dapat menjual dan/atau menyerahkan tanah tersebut kepada Tergugat I , kemudian Tergugat I dapat menjual danatau menyerahkan tanah tersebut kepada Tergugat II, sedangkan tanah tersebut sepenuhnya dikuasai dan digarap oleh Penggugat sebagaimana didalilkan dalam posita 5 gugatan aquo ?
Berdasarkan dan beralasan tersebut, Penggugat tidak memiliki hak dan kepentingan serta kedudukan hukum mengajukan gugatan terhadap tanah yang saat ini dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat II sebagaimana ternyata dari SHM No. 15933/Parit Tokaya;
Seandainya benar tanah peninggalan Alm. Madjenu Bin Tajib (orang tua Penggugat) sebagaimana yang menjadi objek gugatan aquo tersebut merupakan tanah yang sama dengan tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh Tergugat II, berdasarkan ketentuan hukum KUHPerdata Jo. Pasal 32 ayat 2 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan beralasan SHM-SHM tersebut, Tergugat II benar-banar harus diakui baik secara yuridis maupun secara nyata sebagai pemilik tanah, sekaligus harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum, Penggugat tidak dapat lagi melakukan tuntutan hukum atas kepemilikan dan penggunaan hak atas tanah tersebut karena daluarsa ;
Bahwa oleh karena Penggugat tidak memiliki Hak dan kepentingan hukum serta kedudukan hukum mengajukan gugatan terhadap tanah yang saat ini dimiliki dan dikuasai sepenuhnya oleh Tergugat II, maka seluruh posita-petitum gugatan perkara aquo haruslah dikesampingkan ;
Berdasarkan dan beralasan yuridis (met redenem omkleed) serta pembuktian yang cukup menurut hukum tersebut, demi tegaknya hukum dan keadilan maka dengan segala kerendehan hati Tergugat I, II mohon dengan hormat kehadapan Yang Mulya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Yth agar sudi kiranya berkenan memeriksa dan mengadili perkara perkara aquo serta memutuskan dengan diktum sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Menerima seluruh eksepsi Tergugat I, II tersebut ;
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima :
Dalam Pokok Perkara :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Atau : Apabila Majelis Hakim Pemeriksa perkara Yth. Berpendapat lain, Tergugat I dan II mohon putusan yang baik-baiknya (naar goede jistitie recht doen) atau putusan yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono) ;
Membaca jawaban dari Tergugat III tertanggal 02 Februari 2016 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Bahwa Tergugat III menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil gugaan Penggugat tanpa kecuali ;
Bahwa Tergugat III didalam memperoses penerbitan hak dan proses peralihan hak sertifikat sengketa a quo bersifat administrasi sehingga yang mempunyai kewenangannuntuk memeriksan dan mengadili perkara aquo adalah Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak untuk itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang mulya yang memeriksa dan memutus perkara aquo untuk dapat memberikan Putusan sela yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima :
Bahwa berdasarkan pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dinyatakan : “ Bahwa hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan Sertifikat secara sah atas nama orang atau badan Hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apa bila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat telah tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang seritifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai Penguasaan Tanah atau Penerbitan Sertifikat tersebut, sehingga berdasarkan pasal tersebut diatas gugatan Penggugat sepantasnya untuk ditolah atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima ;
Bahwa gugatan Penggugat kurang para pihak karena tidak melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang membuat akta jual beli antara Syarif Mahmud dengan Kiyanto Teddy Atmadja ;
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Tergugat III mohon agar segala sesuatu yang telah dikemukakan dalam Eksepsi diatas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pokok perkara ini ;
Bahwa Tergugat III menolak semua dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui ;
Bahwa Tergugat III menolak dalil gugatan Penggugat dalam posita angka 1,2 dan 5 karena apabila Penggugat memiliki dan menguasai tanah sengketa aquo tidak mungkin diatas tanah tersebut diterbitkan sertifikat Hak Milik Nomor 15933/Kelurahan Parit Tokaya dengan surat ukur Nomor : 2645/Parit Tokaya/2001 seluas 1.512 M2 semula atas nama Syarif Machmud dan terakhir atas nama Kiyanto Teddy Atmadja ;
Bahwa Tergugat III menolak dalil Penggugat pada posita angka 8 dimana Tergugat III dalam memperoses sertifikat Hak Milik Nomor 15933/Kelurahan Parit Tokaya dengan surat uktur 2645/Parit Tokaya/2001 seluas 1.512 M2 semula atas nama Syarif Machmud dan terakhir atas nama Kiyanto Teddy Armadja telah didasarkan pada data yuridis dan data fisik ;
Bahwa Tergugat III menolak dalil Penggugat pada posita angka 9, dimana Tergugat III dalam memperoses sertifikat Hak Milik Nomor 15933/Kelurahan Parit Tokaya dengan surat ukur Nomor 2645/Parit Tokaya/2001 seluas 1.512 M2 semula atas nama Syarif Machmud dan terakhir atasnama Kiyanto Teddy Atmadja te;ah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat III ;
Bahwa berdasarkan alsan-alasan hukum dan kenyataan-kenyataan hukum yang disampaikan oleh Tergugat III pada eksepsi dan jawaban tersebut diatas, maka mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menerima Eksepsi Tergugat III untuk seluruhnya ;
Menyatakan bahwa Eksepsi Tergugat III adalah tepat dan berdasarkan hukum ;
Menyarakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima :
DALAM POKOK PERKARA :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menyatakan sebagai hukum bahwa Tergugat III tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
Menyatakan sebagai hukum bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor 15933/Kelurahan Parit Tokaya dengan surat ukur Nomor 2645/Parit Tokaya/2001 seluas 15.12 M2 semula atas nama Syarif Machmud dan terakhir atas nama Kiyanto Teddy Atmadja telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, sah serta mempunyai kekuatan hukum ;
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Membaca jawaban dari Tergugat IV tertanggal 22 Februari 2016, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
A.1. Gugatan Penggugat Obscuur Libel in Objekcto.
Bahwa setelah membaca dan mencermati perbaikan gugatan yang telah diajukan pada persidangan 10 Februari 2016, maka Tergugat IV berpendapat bahwa gugatan Penggugat kabur dalam objek sengketa perkara aquo, yang mana Penggugat mendalilkan dalam posita 1 gugatannya dihalaman 2 bahwa batas-batas objek sengketa yang menurut Penggugat berdasarkan surat penyerahan kebun karet Keterangan tanah diketahui oleh Kepala kampung Parit Tokaya tanggal 30 Djuli 1958 dan diketahui oleh Kepala Kantor Agraria Pontianak tanggal 30 Djuli 1958 Reg. Mo;157/VII, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak adalah :
Sebelah Utara dengan Tanah Lim Tek Lie ;
Sebelah Selatan dengan Tanah H. Itung ;
Sebelah Timur dengan Parit Tokaya ;
Sebelah Barat dengan Lim Tek Lie ;
Kemudian Penggugat mendalilkan seiring dengan perkembangan kota tanah tersebut terpotong dua jalur Jl. Ahmad Yani dan berbatasan sekarang :
Sebelah Utara dengan Jl. Ahmad Yani ;
Sebelah Selatan dengan tanah masyarakat (sahiri) ;
Sebelah Timur dengan Parit Tokaya ;
Sebelah Barat dengan Sebagian tanah Penggugat/Tanah TVRI.
Sehingga data yang dimiliki oleh Penggugat menjadi kabur dalam hal objek jika dikaitkan dengan objek sengketa, karena juka batas Utara yang didalilkan oleh Penggugat adalah jalan Ahmad yani, maka tanah Penggugat bukan berada pada lokasi objek sengketa, karena sertifikat Hak Milik Nomor 15933, Surat ukur No. 2645/Parit Tokaya/2001 Luas 1. atas nama Tergugat I kemudian beralih menjadi hak milik Tergugat II, Jalan Ahmad Yani terletak disebelah Selatan , karena jika batas Utara dengan jalan Ahmad Yani, maka letak tanah Penggugat bukan pada objek sengketa, tetapi didekat gelanggang Olah raga Pangsuma, sehingga gugatan Penggugat dalam meletakan batas-batas tanahnya dalam objek sengketa adalah kabur (Obscuur Libel in Objekto);
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim perkara aquo, isi dan maksud jawaban Tergugat IV dalam eksepsi juga menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan jawaban Tergugat IV dalam pokok perkara ;
Bahwa Tergugat IV menolak seluruh dalil dalam posita yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali dalil yang diakui secara tegas oleh Tergugat IV ;
Tentang dalil Penggugat dalam posita 1 :
Bahwa batas-batas objek sengketa yang didalilkan Penggugat dalam posita 1 tidak sama bahkan berbeda dengan batas-batas karena sertifikat Hak Milik Nomor 15933, surat Ukur No. 2645/Parit Tokaya/2001 luas 1.512 M2 atas nama Tergugat I kemudian beralih menjadi Hak Milik Tergugat II, sehingga sudah sepatutnya Majelis Hakim perkara aquo untuk menolak dalil Penggugat dalam posita 1 ;
Bahwa karena secara prinsipil dasar gugatan Penggugat ada pada posita 1 gugatannya, maka seluruh posita gugatan Penggugat menjadi tidak patut dan tidak harus diperhatikan, namun demi kejelasan perkara aquo, Penggugat IV tetap akan menjawab seluruh dalil dalam posita gugatan ;
Tentang dalil Penggugat dalam posita 2 ;
Bahwa Tergugat IV menolak dalil posita 2 dalam gugatan Penggugat, karena Tergugat IV baru mengetahui nama Madjenu Bin Umar Bin Tajeb setelah Tergugat IV menjadi salah satu pihak dalam perkara aquo, karena itu konstruksi hukum posita 2 yang menghubungkan dengan Tergugat IV ;
Tentang dalil Penggugat dalam posita 3 ;
Bahwa dalil Penggugat dalam posita 3 tidak Tergugat IV jawab karena jawaban atas dalil posita 3 gugatan aquo merupakan dominan Tergugat III ;
Tentang dalil Penggugat dalam posita 4 ;
Bahwa dalil Penggugat dalam posita 4, Tergugat IV tolak karena Penggugat tidak dapat menjelaskan dalam gugatannya tentang kapan Penggugat menanyakan kekantor Tergugat IV, sehingga mendapat informasi seperti yang Penggugat dalilkan dalam posita 4, oleh karenanya Tergugat IV berpendapat bahwa dalil Penggugat dalam posita 4 gugatannya sepatutnya harus ditolak ;
Tentang dalil Penggugat dalam posita 5 ;
Bahwa dalil Penggugat dalam posita 5 gugatannya Tergugat IV tolak, karena :
Bahwa apa bila benar dalil Penggugat dalam posita 5 gugatannya, Penggugat tidak menjelaskan mengenai bagaimana cara Penggugat menggarap tanah tersebut? Apakah dengan bercocok tanam ? menguasai fisik ? sampai kapan ? karena dalil Penggugat dalam posita 5 gugatannya sangat bertentangan dengan dalil Penggugat dalam posita 6 gugatannya, oleh karena itu sudah sepatutnya dalil Penggugat dalam posita 5 gugatannya haruslah ditolak;
Bahwa jika dilihat data dalam sertifikat Hak Milik Nomor 15933, Surat Ukur No. 2645/Parit Tokaya/2001 Luas 1.512 M2 atas nama Tergugat I kemdian beraih menjadi hak milik Tergugat II, keadaan tanah berisi data : Sebidang tanah kosong ;
Bahwa Tergugat IV berkaitan dengan lokasi objek sengketa yang didalilkan oleh Penggugat benar pernah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 482 Tahun 2001 tertanggal 14 Desember 2001 tentang penguasaan atas tanah negara yang terletak dipinggir parit Tokaya, Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, yang intinya melarang bangunan dipinggir parit Tokaya yang dalam perkara aquo menjadi objek sengketa ;
Atas dikeluarkannya Surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 482 Tahun 2001 tertanggal 14 Desember 2001 tentang Penguasaan atas Tanah Negara yang terletak dipinggir Parit Tokaya,Kelurahan Parit Tokaya,Kecamatan Pontianak Selatan tersebut atas objek sengketa, Tergugat IV digugat oleh seseorang yang bernama KHAIRULSYAH diPengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan register perkara Nomor 05/G/PTUN-PTK/2002 ;
Dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan putusan Nomor 05/G/PTUN-PTK/2002 Tanggal 15 April 2002 salah satu amarnya : Menyatakan batal surat Keputusan Walikota Pontianak Nomor 482 Tahun 2001 tertanggal 14 Desember 2001 tentang Penguasaan atas tanah Negara yang terletak dipinggir Parit Tokaya , Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan ;
Atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan putusan Nomor 05/G/PTUN-PTK/2002 tanggal 15 April 2002, Tergugat IV mengajukan Banding;
Putusan Banding Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta dengan amar putusan Nomor 126/B/2002/PT.TUN.JKT Tanggal 13 Mei 2003 amarnya menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan putusan Nomor 05/G/PTUN-PTK/2002 tanggal 15 April 2002 ;
Bahwa atas putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta dengan putusan Nomor 126/B/2002/PT.TUN.JKT Tanggal 18 Juli 2002 Tergugat IV mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia;
Dalam tingkat kasasi telah diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan putusan Nomor 444K/TUN/2002 tanggal 13 Mei 2003 yang amarnya berbunyi :
MENGADILI :
Mengabulkan permohonann Kasasi dari pemohon Walikota Pontianak tersebut ;
Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No. 126/B/2002/PT.TUN.JKT tanggal 18 Juni 2002 dan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak dengan putusan Nomor 05/G/PTUN-PTK/2002 tanggal 15 April 2002 :
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI :
Menerima eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;
Bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung RI Nomor 444K/TUN/2002 tanggal 13 Mei 2003 dimintakan Peninjauan Kembali oleh Khairulsyah dan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 29 PK/TUN/2004 tanggal 8 Maret 2005, Mahkamah Agung menolak Permohonan Peninjauan Kembali tersebut ;
Bahwa kemudian Terggat II mengajukan gugatan kepada Tergugat IV melalui Pengadilan Negeri Pontianak dengan register perkara Nomor 51/PDT.G/2013/PN.PTK ;
Bahwa didalam perjalanan atas gugatan Tergugat II terhadap Tergugata IV masih dalam kaitannya dengan objek yang dijadikan objek sengketa oleh Penggugat, terjadi perdamaian antara Trtgugat II dengan Tergugata IV yang dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 51/Pdt.G/2013/PN.PTK tanggal 25 Nopember 2013 ;
Dalam akta Perdamaian tersebut terdapat klausul bahwa Tergugat II mengganti kepada Walikota Pontianak dalam hal ini Tergugat IV sebidang tanah yang setara nilainya dengan tanah objek sengketa
Tentang dalil Penggugat dalam Posita 6 ;
Bahwa dalil Penggugat dalam posita 6 tidak Tergugat IV jawab karena jawaban atas dalil posita 6 gugatan aquo merupakan dominan Tergigat I dan II ;
Tentang dalil Penggugat dalam posita 7 ;
Bahwa dalil Penggugat dalam posita 7 tidak Tergugat IV jawab karena jawaban atas dalil posita 7 gugatan aquo merupakan dominan Tergugat III;
Tentang dalil Penggugat dalam posita 8 dan9 ;
Bahwa Tergugat IV menolak dalil Penggugat dalam posita 8 dan 9 gugatannya, karena tidak terdapatnya hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat IV, karena :
Bahwa Tergugat IV menyatakan bahwa tanah yang m ;
Bahwa dengan diterbitkannya Sertifikat Hak Milik Nomor 15933, Surat Ukur No. 2645/Parit Tokaya/2001 luas 1.512 M2 atas nama Tergugat Imkemudian beralih menjadi hak milik Tergugat II, oleh Tergugat III perkara aquo pernah menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak maupun Pengadilan Negeri Pontianak, dimana :
Untuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pontianak, putusan atas tanah objek sengketa, melalui putusan MARI Nomor 444 K/TUN/2002 tanggal 13 Mei 2003, menyatakan bahwa Keputusan Walikota Pontianak Nomor 482 Tahun 2001 Tanggal 14 Desember 2001 sah secara hukum ;
Untuk perkara di Pengadilan Negeri Pontianak atas sengketa kepemilikan antara Tergugat II dengan Tergugat IV telah terjadi perdamaian seperti tertuang didalam akta Perdamaian Nomor 51/Pdt.G/2013/PN.PTK tanggal 25 Nopember 2013 ;
Dalam akte Perdamaian tersebut terdapat klausul bahwa Tergugat II mengganti kepada Walikota Pontianak dalam hal ini Trgugat IV sebidang tanah yang setara nilainya dengan taah objek sengketa ;
Berdasarkan uraian dalam dalil-dalil sangkalan Tergugat IV diatas dan karena semua dalil Penggugat telah Tergugat IV tolak dengan alasan alasan secara yuridis, maka Tergugat IV mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara aquo ditingkat pertama untuk memutus perkara aquo ditingkat pertama untuk memutus perkara aquo dengan amar putusan yang berbunyi :
DALAM EKSEPSI
Mengabulkan Eksepsi Tergugat IV ;
B. DALAM POKOK PERKARA
1. Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat IV tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;
Namun apabila Majelis Hakim perkara aquo mempunyai pendapat lain, Tergugat IV mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum ;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan pada tanggal 26 Juli 2016 Nomor 133/Pdt.G/2015/PN Ptk yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi dari para Tergugat
Dalam Pokok Perkara
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya pekara sebesar Rp. 2.097.000,00 (dua juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah );
Telah membaca relas pemberitahuan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 133/PDT.G/2015/PN.PTK yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak yang berisi keterangan bahwa pada hari Senin , tanggal 8 Agustus 2016 putusan mana telah diberitahukan secara sah kepada kuasa Tergugat III sekarang Terbanding III ;
Telah membaca Akta pernyataan permohonan banding Nomor : 133/Pdt.G/2015/PN Ptk, yang dibuat oleh Wakil Panitera Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa pada tanggal 9 Agustus 2016 Kuasa Penggugat telah mengajukan permohonan agar perkaranya yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak nomor 133/PDT.G/2015/PN Ptk tanggal 26 Juli 2016, agar diperiksa dan diputus dalam peradilan tingkat banding ;
Telah membaca relas pemberitahuan pernyataan permohonan banding Nomor : 133/Pdt.G/ 2015/PN Ptk ,yang dibuat oleh Jurusita pada Pengadilan Negeri Pontianak yang menyatakan bahwa permohonan banding tersebut telah disampaikan dan diberitahukan secara sah dan seksama kepada kuasa para Terbanding I dan II semula Tergugat I dan II dan kuasa Terbanding III semula Tergugat III serta kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV dan juga kepada kuasa Pembanding semula Penggugat masing-masing pada tanggal 11 Agustus 2016, 12 Agustus 2016 dan 15 Agustus 2016 ;
Menimbang, bahwa baik Pembanding maupun para Terbanding tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding sehingga Majelis pada Tingkat Banding menyimpulkan tidak ada sesuatu yang baru yang perlu dipertimbangkan selain yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam Tingkat pertama dalam perkara Nomor 133/Pdt.G/2015/PN Ptk ;
Telah membaca relas pemberitahuan memeriksa berkas perkara Nomor : 133/Pdt.G/2015/PN.PTK yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pontianak dimana telah memberi kesempatan kepada Pembanding semula Penggugat pada tanggal 12 Oktober 2016 dan kepada kuasa Terbanding I dan II semula Tergugat I, II, pada tanggal 18 Oktober 2016, serta kepada kuasa Terbanding III semula Tergugat III, pada tanggal 11 Oktober 2016, juga kepada kuasa Terbanding IV semula Tergugat IV pada tanggal 18 Oktober 2016 untuk mempelajari berkas perkara ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM :
Menimbang, bahwa pernyataan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding semula Penggugat adalah dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tingkat Banding, memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 26 Juli 2016 Nomor 133/Pdt.G/2015/PN Ptk, dan oleh karena Pembanding semula Penggugat serta para Terbanding tidak mengajukan memori banding dan kontra memori banding, sehingga Majelis Tingkat Banding menyimpulkan tidak ada hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan , maka Majelis Hakim Tingkat Banding dapat menyetujui dan membenarkan putusan Hakim Tingkat Pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara telah diuraikan secara tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan ditingkat banding ;
Menimbang, bahwa dengan hal demikian, maka pertimbangan-pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri tanggal 26 Juli 2016 Nomor 133/Pdt.G/2015/PN Ptk dapat dipertahankan dalam peradilan Tingkat Banding dan oleh karenanya haruslah dikuatkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Pembanding semula Penggugat tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilanTingkat Pertama maupun dalam Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepadanya ;
Mengingat dan memperhatikan peraturan hukum dari perundang-undangan yang berlaku yakni Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 20 Tahun 1947, serta pasal-pasal yang termuat dalam Rbg ;
M E N G A D I L I :
1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat ;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak nomor 133/Pdt.G/2015/PN Ptk tanggal 26 Juli 2016 yang dimohonkan banding tersebut ;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat Peradilan, yang di Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Rabu, tanggal 15 Februari 2017 oleh kami RONIUS, SH. sebagai Hakim Ketua Majelis, SYAMSUL QAMAR,SH MH. dan SUDARWIN, SH MH.,masing-masing sebagai Hakim Anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : 5/PDT/2017/PT KAL BAR, tanggal 17 Januari 2017, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2017 dengan dihadiri oleh Para Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh SAWARDI, SH MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara.
| HAKIM ANGGOTA, | HAKIM KETUA, |
| ttd | ttd |
| SYAMSUL QAMAR, SH.MH | R O N I U S, SH |
| ttd | |
| S U D A R W I N, SH., MH. | |
PANITERA PENGGANTI, ttd | |
| S A W A R D I , SH., MH |
Perincian biaya perkara :
- M e t e r a i ......................... Rp. 6.000,-
- R e d a k s i ........................ Rp. 5.000,-
- Pemberkasan ...................... Rp. 139.000,-
J u m l a h ................... RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)