323/PID.SUS/2016/PT-MDN
Putusan PT MEDAN Nomor 323/PID.SUS/2016/PT-MDN
Other Participants (1)
IKA FERONIKA MUTIARA SEMBIRING, SH.
MEMBATALKAN
P U T U S A N
NOMOR 323/PID.SUS/2016/PT MDN
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Medan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : xxxxxxxxxxxxxxxx.
Tempat lahir : xxxxxxxxxxx
Umur/tanggal lahir : 27 tahun/ xxxxxxx.
Jenis kelamin : xxxxxxx
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : xxxxxxxxxxx
Agama : Kristen.
Pekerjaan : xxxxxxxx
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara berdasarkan Surat Perintah/ Penetapan Penahanan oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 September 2015 sampai dengan tanggal 19 Oktober 2015.
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 28 Nopember 2015.
Perpanjangan Penahanan I oleh Wakil Ketua PN Medan sejak tanggal 29 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 28 Desember 2015.
Perpanjangan Penahanan II oleh Wakil Ketua PN Medan sejak tanggal 29 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2016.
Penuntut Umum, sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 09 Februari 2016.
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 2016.
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 27 April 2016.
Perpanjangan Penahanan I KPT Medan sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan 27 Mei 2016.
Hakim Pengadilan Tinggi, sejak tanggal 24 Mei 2016 sampai dengan tanggal 22 Juni 2016.
Perpanjangan Penahanan oleh KPT Medan sejak tanggal 23 Juni 2016 sampai dengan 21 Agustus 2016.
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya Riswan H Siregar, SH, Romi Afandi Pasaribu, SH, Sofyan Abdi Lubis, SH, Israk Mitrawany, SH, Hanif, SH, Umar G Manalu, SH, Joshendro Nababan, SH, Ravi Ramadana Hsb, SH, advokat-Penasihat Hukum pada Kantor Lembaga Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen (LBH-PK), berkantor di Jalan Teladan Nomor 59 Medan, berdasarkan Penetapan Nomor. 243/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 02 Maret 2016.
Pengadilan Tinggi Tersebut:
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan NOMOR xxxxxxx tanggal 22 Juni 2016 tentang penunjukan majelis hakim untuk memeriksa dan mengadli perkara ini pada tingkat banding.
Telah membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor xxxxxxxx tanggal 18 Mei 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut.
Menimbang bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang pada pokonya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Ika Feronika Mutiara Sembiring bersama-sama dengan xxxxxxx dan xxxxxxxxx (masing-masing berkas penuntutan trpisah) pada hari Selasa tanggal 29 September 2015 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2015 bertempat di Rumah sakit Umum Mitra Sejati yang terletak di Jalan AH. Nasution Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain di sekitar Kota Medan yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, telah melakuka tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak” yang dilakukannya dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya pada awal bulan September 2015 terdakwa bersama-sama dengan suami terdakwa yakni saksi Jenda Sembiring menjumpai saksi Magdalena Sitepu meminta tolong untuk mencarikan orang yang mau mengadopsi anak terdakwa dengan mengatakan “bi kami mita tolong, ada kawan yang bilang kalau bibi bisa mengadopsi anak” lalu dijawab oleh saksi Magdalena “kamu mau berapa uang jamunya” dan dijawab terdakwa “aku tidak perlu uang jamu yang penting kesehatan ku saja” selanjutnya selang beberapa waktu terdakwa menanykan lagi kepada saksi Magdalena “bi kaya mana sudah ada yang mau mengadopsi anakku” dan dijawab oleh saksi Magdalena “sudah ada dan aku minta uang panjar Rp. 1.000.000,-“
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 terdakwa melahirkan bayi laki-laki di Rumah Sakit Umum Mitra Sejati, lalu pada hari senin tanggal 21 Septembe 2015 saksi xxxxdatang kerumah sakit dan terdakwa mengatakan “besok hari selasa aku sudah bisa pulang, jelas tidak kalau tidak biar saya kasi tahu sama orang tua ku” dan dijawab oleh saksi xxxxxx “jelas, ini positif” lalu pada hari Senin tanggal 28 September 2015 saksi Mandalena datang menemui terdakwa di Rumah Sakit Umum Mitra Sejahtera Medan bersama denga saksi xxxxxxx dan saksi xxxxxxxx lalu xxxxxxx dan saksi xxxxxx Lubispun membayar biaya persalinan terdakwa, setelah itu terdakwa dan saksi Magdalenapun pergi menuju kamar bayi untuk mengambil anak terdakwa selanjutnyaxxxxxxxxxdan terdakwa keluar dari Rumah Sakit tersebut dan pergi menuju ke warung bakso dengan tujuan untuk menerima pembayaran dari saksi xxxxxxxx dari penjualan anak terdakwa kepada saksi Sri Yunita Lubis sebesar Rp. 10.000.000,- setelah terdakwa dan xxxxxxxx (suami terdakwa) menghitung uang tersebut lalu terdakwapun menandatangani kwitansi sebagai bukti pembayaran pembelian bayi-laki-laki yang baru terdakwa lahirkan.
Bahwa setelah seluruh proses pembayaran selesai terdakwa pun memberikan uang sebsar Rp. 1.000.000,- kepada saksi Magdalena sebagai komisi karena saksi Magdalena telah membantu mencarikan orang yang membeli anak laki-laki terdakwa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan tersebut.
Menimbang bahwa Penuntut Umum berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada Terdakwa berdasarkan Pasal 83 jo. Pasal 76 F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, oleh karena itu ia menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Terdakwa xxxxxx bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak”, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 83 jo. Pasal 76F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa xxxxxxxx dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dikurangi sepenuhnya selama Terdakwa masa penahanan sementara, dan denda sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti, berupa:
- 1 (satu) buah handphone Nokia N 1280 warna hitam, 1(satu) buah handphone Nokia 105 warna Biru Hitam,
- 1 (satu) buah spit (jarum suntik),
- 1 (satu) lembar kwitansi uang senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tiara Br Sembiring, 1(satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara lt. II RB/VK senilai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan 1(satu) lembar surat pernyataan adopsi anak,
seluruhnya digunakan dalam berkas perkara xxxxxxxxx/ Berkas terpisah.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Terdakwa menolak tuntutan Penuntut Umum tersebut dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut dalam surat pembelaannya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Permohonan primer:
Menyatakan Terdakwa xxxxxxx, Terdakwa Jenda xxx xxx dan Terdakwa xxxxx xxxxxx tidak bersalah melakukan tindak pidana “melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 jo. Pasal 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menyatakan dakwaan aquo (tuntutan) pasal 83 jo. Pasal 76 F UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa yang seringan-ringannya.
Permohonan Subsidair:
Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex Aquo et Bono),
Dengan mempertimbangkan:
Terdakwa xxxxxx belum pernah dihukum.
Terdakwa xxxx sopan dalam persidangan.
Terdakwa xxx berjanji berjanji untuk mengubah segala perbuatannya untuk menjadi lebih baik sehingga berguna bagi keluarga maupun masyarakat.
Terdakwa xxxx tidak mengetahui cara Adopsi anak yang sesuai dengan perundang-undangan.
Terdakwa xxxxxxx tidak ada berbicara tentang jual beli atau perdagangan anak melainkan diasuh atau diadopsi.
Terdakwa xxxxxxxx menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum di kemudian hari.
Menimbang bahwa sehubungan dengan tuntutan pidana, dan pembelaan tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan Nomor 243/Pid.Sus/2016/PN.Mdn pada tanggal 18 Mei 2016 yang amarnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa xxxxxxxxxxx telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana turut serta melakukan perdagangan anak”.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti, berupa:
1 (satu) buah Hp merk Nokia warna hitam N 1280.
1 (satu) buah hp merk nokia 105 warna biru-hitam.
1 (satu) buah spit (jarum suntik).
1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 10.000.000,- yang telah ditandatangani xxxxxxx.
1 (satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara Lt. II RB/VK senilai Rp. 5.000.000,-.
1 lembar surat penyerahan Adopsi Anak.
Uang tunai Rp. 1.000.000,-.
Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Medan untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah).
Menimbang bahwa Penuntut Umum menyatakan banding terhadap putusan tersebut sebagaimana tersebut dalam Akta permintaan Banding Nomor xxxxxxxx Mdn tanggal 24 Mei 2016, dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa sebagaimana tersebut dalam Relaas Pemberitahuan Banding Nomor xxxxxxx 64/Akta.xxxxx tanggal 6 Juni 2016.
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan memori banding sebagaimana tersebut dalam soft copy memori bandingnya tanggal 30 Mei 2016.
Menimbang bahwa Pengadilan Negeri Medan telah memberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kepada Terdakwa untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana tersebut dalam Surat Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara tanggal 27 Mei 2016, akan tetapi baik Penuntut Umum maupun Terdakwa tidak melakukannya sebagaimana tersebut dalam Akta Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) tanggal 14 Juni 2016.
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum tersebut diajukan dalam tenggang waktu dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima.
Menimbang bahwa Penuntut Umum menolak Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor xxxxxx.Mdn tanggal 18 Mei 2016 dengan alasan yang selengkapnya seperti tersebut pada memori bandingnya tersebut yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangannya terdakwa dijatuhkan Pidana selama 5 (lima) tahun. dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim hanya mempertimbangan pengakuan terdakwa yang menerangkan bahwa terdakwa xxxxx yang bertujuan untuk mengadopsikan anaknya melalui terdakwa xxxxx (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah) selaku bidan tempat terdakwa memeriksakan kandungannya selama hamil.
Bahwa terdakwa xxxxx mengakui bahwa terdakwa mengalami sedang kesusahan dalam hal keuangan sehingga terdakwa bersedia mengadopsikan anaknya kepada saksi xxxxx melalui perantara terdakwa xxxxx (penuntutan dilakukan dalam berkas perkara terpisah).
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut diatas keliru dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa putusan pengadilan Negeri Medan tersebut kurang mencerminkan rasa keadilan masyarakat padahal perkara tindak pidana “penjualan dan/atau perdagangan anak” adalah meresahkan masyarakat khususnya dan ancaman pidana Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun sedangkan Putusan Pengadilan Negeri Medan hanya menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun .
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak membuat efek jera para pelaku tindak pidana di Indonesia pada umumnya dan di Kota Medan khususnya sehingga dikhawatirkan akan terulang perbuatan yang sama pada masa yang akan datang dengan demikian timbul ketidak percayaan masyarakat pada penegak hukum dan tidak tertutup kemungkinan masyarakat main hakim sendiri karena tidak ada kepercayaan terhadap penegak hukum.
Bahwa Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan unsur “telah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan/atau perdagangan anak”, sehingga apabila salah satu unsur terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, maka perbuatan pidana yang didakwakan dilakukan oleh terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah.
Bahwa yang dilakukan dalam pembuktian unsur adalah apa fakta yang terungkap dalam persidangan dan berdasarkan fakta di dalam persidangan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian satu sama lain dengan keterangan terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa pada akhir bulan September 2015 terdakwa xxxxx mendatangi terdakwa xxxxx untuk mencarikan orang yang mengadopsi anak yang akan terdakwa lahirkan pada akhir bulan September 2015 dan oleh terdakwa Magdalena Br Sitepu bersedia mencarikan orang yang mau mengadopsi anak yang akan dilahirkan oleh terdakwa tersebut hingga pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekira pukul 12.00 wib, terdakwa melahirkan anak terdakwa tersebut di Rumah Sakit Mitra Sejati Medan dan beberapa hari kemudian pada hari Senin tanggal 26 September 2015 sekira pukul 14.00 wib, xxxxx memberitahu terdakwa bahwa orang yang mengadopsi anak terdakwa sudah ada dengan biaya sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) lalu pada hari Senin tanggal 28 September 2015 terdakwa xxxxxxxx datang menemui terdakwa di Rumah Sakit Umum Mitra Sejahtera Medan bersama denga saksi xxxx dan saksi xxxx masing-masing anggota polisi Polsek Delitua yang melakukan penyamaran sebagai pasangan yang mau mengadopsi bayi laki-laki yang baru terdakwa lahirkan melalui terdakwa Magdalena Br Sitepu dan saat itu terdakwa Magdalena Br Sitepu dan saksi Sri Yunita Lubis membayar biaya persalinan terdakwa Ika xxxxx dan setelah itu terdakwa bersama dengan terdakwa xxxx pergi menuju kamar bayi untuk mengambil anak terdakwa terdakwa bersama dengan suami terdakwa Jenda Sembiring (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) keluar dari Rumah Sakit Umum Mitra Sejati Medan menuju ke warung bakso yang bersebelahan dengan Rumah Sakit tersebut dengan tujuan untuk melakukan transaksi pembayaran uang penjualan bayi laki-laki terdakwa tersebut dari saksi Sri Yunita Lubis sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan sesampainya di dalam warung bakso tersebut saksi xxxxxx menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa yang kemudian oleh terdakwa menandatangani kwitansi penerimaan uang tersebut sebagai bukti pembayaran pembelian bayi-laki-laki yang baru terdakwa lahirkan tersebut.
Bahwa terdakwa seorang ibu yang seharusnya memiliki hati nurani untuk mengasuh, merawat dan membesarkan bayi laki-lakinya tersebut dengan memberikan pendidikan untuk kesejahteraan dari bayi laki-lakinya tersebut.
Bahwa seharusnya terdakwa apabila ingin mengadopsikan bayi laki-lakinya yang baru dilahirkannya tersebut karena keadaan ekonomi rumah tangga terdakwa yang pas pasan / dibawah garis kemiskinan seharusnya terdakwa memberikan bayi laki-laki tersebut sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara RI sehingga bayi laki-laki yang akan terdakwa adopsikan tersebut terjamin harkat dan martabatnya dalam pengasuhan dan perawatan orang yang mengadopsinya tersebut.
Apabila Majelis Hakim mempertimbangkan keterangan dan mencermati keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa maka Hakim akan menyatakan perbuatan terdakwa Ika Feronika Mutiara telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya.
Oleh karena itu, dengan ini kami mohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara menerima permohonan banding kami dan memutuskan:
menyatakan terdakwa xxxxxxx bersalah melakukan tindak pidana “telah melakukan tindak pidana penjualan dan/atau perdaganagn anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam dakwaan Jaksa Penutut Umum.
Menghukum ia terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun potong masa tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Handphone Nokia N 1280 warna Hitam, 1 (satu) buah Handphone Nokia 105 warna Biru-Hitam
1 (Satu) buah spit (jarum suntik).
1 (Satu) lembar kwitansi uang senilai Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) yang ditanda tangani oleh Tiara Br Sembiring, 1 (satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara lt II RB/VK senilai Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dan 1 (satu) lembar surat pernyataan adopsi anak.
uang tunai sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
Seluruhnya digunakan dalam berkas perkara xxxxxx (berkas terpisah/ berkas splitsing).
Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang bahwa Terdakwa tidak mengajukan kontra memori banding hal ini kemungkinan karena tidak ada pemberitahuan memori banding kepada Terdakwa.
Menimbang bahwa setelah membaca: berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor xxx.Mdn tanggal 18 Mei 2016, dan memori banding Penuntut Umum, Pengadilan tingkat banding terlebuh dahulu akan mempertimbangkan alasan / keberatan Penuntut Umum terhadap putusan tersebut seperti berikut ini.
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berdasarkan Pasal 83 jo. Pasal 76 F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang.
Dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Menimbang bahwa untuk membuktikan Dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi – Saksi di persidangan pengadilan tingkat pertama dan memberikan keterangan dibawah sumpah masing – masing adalah: 1. Saksi xxx, 2. Saksi xxx, 3. Saksi xxx, 4. Saksi xxxx, 5. Saksi xxxxxx Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa xxxx menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya. Dan telah pula didengar keterangan terdakwa xx. Selain dari pada itu Penuntut umum telah pula mengajukan barang bukti berupa:
1 lembar surat penyerahan Adopsi Anak.
1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam N 1280.
1(satu) buah hp merk nokia 105 warna biru-hitam.
1(satu) buah spit (jarum suntik).
1(satu) lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 10.000.000,- yang telah ditandatangani Tiara Br. Sembiring.
1(satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara Lt. II RB/VK senilai Rp. 5.000.000,-.
Uang tunai Rp. 1.000.000,-.
Menimbang bahwa baik Penuntut Umum maupun Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan mengadili perkar ini mempunyai pandangan yang sama tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, yang pada pokoknya berpendapat bahwa terdakwa xxxx xxxxx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “turut serta melakukan perdagangan anak”. Akan tetapi Penuntut Umum tidak sependapat dengan pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Terdakwa tersebut, yang menurut Penuntut Umum pidana tersebut terlalu ringan, dengan alasan seperti tersebut di dalam memori bandingnya tersebut.
Menimbang bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa terdakwa xxxxx dan Saksi Jenda Sembiring adalah suami istri dan dari perkawinan mereka Terdakwa Ika feronika hamil.
Bahwa karena terdakwa xxxxx dan Saksi xxxxx tidak punya biaya untuk melahirkan maka mereka berdua sepakat untuk menyerahkan anak yang akan dilahirkan kepada orang lain untuk diadopsi dengan maksud agar anaknya tersebut tidak terlantar. Lalu terdakwa Ika xxx Sembiring dan Saksi xxxx menghubungi Saksi xxx Sitepu atas saran tetangga mereka bernama xxx. Sekira bulan Agustus 2015 saat kehamilan Terdakwa Ika xxxxx delapan bulan ia mengatakan “bu kalo nanti ada yang mau mengangkat anakku tolong temukan aku sama dia, aku nggak sanggup membesarkan anakku ini dan Saksi xxx menjawab “ya, cobalah nanti”.
Bahwa, petugas polisi Polsek Delitua yang mendapat informasi bahwa diduga terjadi perdagangan anak di wilayah hukum mereka melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran, antara lain dilakukan Saksixx xxxx dan Saksi xxx yang mendatangi Saksi xxxx dan mengaku sebagai pasangan suami istri yang belum punya anak dan menyatakan hendak mengangkat anak dan menyatakan sanggup dengan biaya berapapun dan saat itu xxx ada mengatakan bahwa “kalau anak laki-laki biayanya Rp. 11.000.000,- dan kalau anak perempuan sebesar Rp. 15.000.000,- dan Saksi Sri Yunita Lubis ada meninggalkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Saksi xxx sebagai panjar dan berjanji akan menghubungi melalui HP.
Bahwa selama kehamilan Terdakwa xx xxxxx selalu diperiksa oleh bidan Saksi xxxxx xxxxx ada menerima uang dari Saksi Magdalena Sitepu sebesar Rp. 20.000,-, Rp. 50.000,- untuk membeli beras.
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 September 2015 sekitar pukul 05.00 Wib Terdakwa xxxFeronika xxxxxxx merasa sakit-sakit dan mendatangi Saksi xxxxSitepu xx Sitepu menyuruh Terdakwa Ika xxx Sxxxxg pergi ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan sekira Jam 10.00 Wib Terdakwa Ika Feronika bertemu dengan Saksi xxxx dan jam 12.00 Wib Terdakwa Ika Feronika dioperasi dan melahirkan anak laki-laki.
Bahwa setelah lahir Terdakwa Ika Feronika xxx dan Saksi xxx menemui xxx Sitepu dan menanyakan mencari orang yang mau mengambil anak mereka karena biaya sudah banyak.
Bahwa, Saksi xx ada menghubungi saksi Sri Yunita Lubis (Polwan yang menyamar) mengenai bayi yang sudah dilahirkan tersebut dan dapat diambil sebanyak 2 kali, yaitu tanggal 19 September 2015 dan tanggal 26 september 2015.
Bahwa Saksi xxx Lubis baru mengiyakan tawaran Saksi xxxx setelah hari Senin, tanggal 28 September 2015 sekira jam 23.00 Wib, saksi Sri xxx bersama anggota polisi lain datang ke Rumah Sakit Mitra Sejati dan menemui xxxxxxSitepu lalu Saksi xxx bersama Saksi Magdalena Sitepu membayar ke Rumah Sakit Mitra Sejati biaya perawatan sebesar Rp. 5.000.000,- dan ada dibuatkan kwitansi, dan selanjutnya Saksi xxxxxxxSitepu menemui Terdakwa xxx dan Saksi xxxxSembiring dan bersama-sama turun ke bawah bertemu dengan Saksi Sri Yunita Lubis dan membawa bayi.
Bahwa setelah turun ke bawah bersama-sama menuju warung bakso dan Saksi xxxx membuat surat pernyataan yang ditandatangani Terdakwa xxxx Feronika xxxxxx dan Saksi xxx serta menandatangani kwitansi selanjutnya Saksi Sri xxxx menyerahkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- kepada terdakwa Ika xxxxxxx Sembiring disaksikan suaminya Saksi Jenda Sembiring dan selanjutnya terdakwa xxxxxxSembiring menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- kepada Saksi Magdalena Sitepu.
Bahwa, bayi laki-laki diserahkan pada Saksi xxx dan kemudian polisi melakukan penangkapan pada Saksi Magdalena Sitepu, terdakwa Ika xxxxxx dan Saksi Jenda xxxxx.
Bahwa saksi-saksi dan terdakwa xxxxx membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa:
1 lembar surat penyerahan Adopsi Anak.
1(satu) lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 10.000.000,- yang telah ditandatangani Tiara Br. Sembiring.
1(satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara Lt. II RB/VK senilai Rp. 5.000.000,-.
Uang tunai Rp. 1.000.000,-.
1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam N 1280.
1(satu) buah hp merk nokia 105 warna biru-hitam.
1(satu) buah spit (jarum suntik).
Akan tetapi Penyidik tidak menjelaskan dari siapa barang bukti tersebut disita.
Bahwa setelah membaca berkas perkara tesebut Majelis Hakim tingkat banding tidak mengetahui dimana keberadaan bayi yang dilahirkan terdakwa Ika Feronika xxxx tersebut setelah terdakwa xxxx Sembirnig, saksi xxxxxSitepu dan terdakwa xxxx Sembiring ditangkap pada waktu bayi laki-laki itu diserahkan kepada Saksi xxxx yang mengaku hendak mengadopsi bayi tersebut pada tanggal 29 September 2015 sekira pukul 00.30 WIB. di Rumah Sakit Mitra Sejati, Jalan AH. Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansur, Kecamatan Medan Johor, (vide LAPORAN – POLISI Nomor: LP/1681/K/IX/2015/SPKT/SEK DELITUA tanggal 29 September 2015).
Menimbang bahwa uang yang diserahkan Saksi Sri Yunita Lubis kepada terdakwa Ika Feronika Mutiara Sembiring sebesar Rp. 5.000.000,- menurut Majelis Hakim bukanlah sebagai uang penjualan bayinya, melainkan sebagai biaya pemulihan kondisi tubuhnya karena ia baru melahirkan bayinya di Rumah Sakit Mitra Sejati dengan cara sesar.
Menimbang bahwa di dalam berkas perkara ini tidak terungkap keberadaan bayi tersebut siapa yang mengasuhnya selama saksi xxxx selaku ayahnya dan terdakwa xxx xxxxxx selaku ibu yang melahirkan bayi tersebut sedang ditahan dalam rumah tahanan negara, akan tetapi hal tersebut tidak terungkap. Seharusnya baik Penyidik maupun Penuntut Umum menjelaskan keberadaan bayi tersebut siapa yang mengasuhnya sehingga dapat dipantau apakah bayi tersebut mendapat perlindungan hukum atau tidak.
Menimbang bahwa pada waktu bermusyawarah dalam memutuskan perkara ini terjadi dissenting opinion (beda pendapat) antara Hakim Ketua Majelis dengan kedua Hakim Anggota seperti tersebut di bawah ini.
Pendapat Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II.
Menimbang bahwa setelah Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II membaca berkas perkara dan surart-surat yang bersangkutan, dan memori banding Penuntut Umum, serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 243/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 18 Mei 2016 dalam perkara Terdakwa tersebut, dengan mencermati keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa, dihubungkan dengan barang bukti, telah diperoleh fakta hukum seperti tersebut di atas. Dari pertimbangan tersebut baik dari pertimbangan fakta hukum dan pertimbangan lainnya, Kedua Hakim Anggota berpendapat bahwa terdakwa xxxxxxxxx “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Kedua Hakim Anggota pada pengadilan tingkat banding tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama maupun terhadap tuntutan Penuntut Umum dan Memori Banding Penuntut Umum tersebut.
Menimbang bahwa oleh karena itu Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 243/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 18 Mei 2016 tersebut harus dibatalkan, dan Pengadilan Tinggi Medan akan mengadili sendiri perkara ini yang amarnya seperti tersebut pada diktum putusan ini.
Menimbang bahwa karena terdakwa xxxx Sembiring “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak” sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, maka terdakwa xxxxxx tersebut harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa karena memori banding Penuntut Umum tidak berdasarkan hukum, maka memori banding tersebut harus ditolak.
Menimbang bahwa karena Terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan negara, Pengadilan memerintahkan supaya Terdakwa segera dikeluarkan dari dalam tahanan.
Menimbang bahwa karena terdakwa xxxxx Sembiring “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi telah didakwa ke persidangan dan telah ditahan di dalam rumah tahanan negara, maka hak Terdakwa harus dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menimbang bahwa barang bukti dalam perkara ini telah disita secara sah, akan tetapi masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain, oleh karena itu akan ditentukan statusnya dalam diktum putusan ini.
Menimbang bahwa Terdakwa tindak terbukti melakukan tindak pidana, oleh karena itu biaya perkara baik di pengadilan tingkat pertama maupun di pengadilan tingkat banding dibebankan kepada negara.
Pendapat Hakim Ketua Majelis.
Bahwa sesuai dengan hasil musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan tanggal 26 Juli 2016 dalam perkara terdakwa:
Nomor 322/Pid.sus/2016/PT-Mdn atas nama terdakwa xxxxxxSembiring alias xxxx
Nomor xxxxx2016/PT-Mdn atas nama terdakwa xxxxxxx Sembiring.
Nomor .xxx/2016/PT-Mdn atas nama terdakwa xxxxxSitepu.
Tidak ada kesepakatan antara majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut tentang pembuktiannya, dimana Hakim anggota I dan II berpendapat bahwa apa yang didakwakan oleh Penuntunt umum terhadap terdakwa tidak terbukti sama sekali dengan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam putusan ini, sehingga karenanya para terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Menimbang, bahwa pendapat Hakim anggota tersebut Hakim Ketua Majelis tidak sependapat sehingga mengajukan Desenting opinion (pendapat yang berbeda) dengan alasan dan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa ketua Majelis berpendapat bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut telah tepat dan benar, karena telah sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan dipersidangan sehingga apa yang menjadi dasar pemidanaan para terdakwa tersebut diatas oleh Pengadilan Negeri telah dipertimbangkan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Bahwa pada waktu xxxx Lubis mendatangi saksi xxx Sitepuxsehingga minta bantuan kepada Magdalena Sitepu untuk mencari anak dan berapapun biayana akan disanggupi, lalu oleh saksi xxx Sitepu menyatakan bisa dengan syarat Rp.11.000.000.-kalau bayi laki-laki, Rp.15.000.000. kalau bayi perempuan.
Bahwa selain daripada yang diuraikan di atas juga melihat kenyataan-kenyataan yang terjadi dipersidangan yaitu bahwa transaksi jual beli anak itu dilakukan pada waktu tengah malam pukul 00.30 wib di rumah sakit mitra sejati, dimana saksi xxxxx dan Magdalena Sitepu telah membayarkan biaya persalinan anak tersebut sebesar Rp.5.000.000.- dan setelah anak tersebut dibawa ke bawah, di luar rumah sakit dekat warung bakso dibayarkan lagi pelunasannya Rp.5.000.000.- sehingga total keseluruhnnya menjadi Rp.10.000.000.- ditambah uang Rp.1.000.000.- yaitu uang yang sebelumnya diberikan xxxx kepada Magdalena Sitepu.
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Hakim Ketua Majelis sependapat dengan pertimbangan putusan Pengadilan Negeri, sehingga selayaknya putusan tersebut dikuatkan.
Menimbang bahwa karena terjadi dissenting opinion (beda pendapat), dan Hakim Ketua Majelis kalah suara, maka perkara ini diputuskan dan ditandatangani oleh Majelis Hakim tersebut berdasarkan pendapat kedua Hakim Anggota tersebut.
Mengingat Pasal 191 ayat (1), ayat (3) jis Pasal 194 ayat (1), Pasal 197, Pasal 1 angka 23 KUHAP serta peraturan yang bersangkutan lainnya.
MENGADILI:
Menerima permohonan banding Penuntut Umum.
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 243/Pid.Sus/2016/PN.Mdn tanggal 18 Mei 2016 yang dimintakan banding.
MENGADILI SENDIRI:
Menyatakan terdakwa xxxxxxxxx tersebut “tidak terbukti” secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana: “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak”.
Membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Penuntut Umum.
Memerintahkan supaya terdakwa xxxx xxxxsegera dikeluarkan dari tahanan.
Memulihkan hak Terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 lembar surat penyerahan Adopsi Anak.
1(satu) lembar kwitansi penerimaan uang Rp. 10.000.000,- yang telah ditandatangani xxxxxxx.
1(satu) lembar kwitansi dari RSU Mitra Sejati untuk pembayaran rek. Sementara Lt. II RB/VK senilai Rp. 5.000.000,-.
Uang tunai Rp. 1.000.000,-.
1(satu) buah Hp merk Nokia warna hitam N 1280.
1(satu) buah hp merk nokia 105 warna biru-hitam.
1(satu) buah spit (jarum suntik).
Seluruhnya digunakan sebagai barang bukti dalam perkara NOMOR 324/PID.xxxx atas nama terdakwa xxxx.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada hari Selasa tanggal 26 Juli 2016 oleh kami: BANTU GINTING, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, BENAR KARO-KARO, S.H., MH, dan YANSEN PASARIBU, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan pada hari ini Senin tanggal 8 Agustus 2016 di dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dihadiri oleh kedua Hakim anggota tersebut, dibantu oleh MUSALLIM SIREGAR, SH sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri Terdakwa atau Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum.
HAKIM ANGGOTA MAJELIS HAKIM KETUA MAJELIS
ttd ttd
BENAR KARO-KARO, S.H., M.H. BANTU GINTING, S.H.
ttd
2. YANSEN PASARIBU, S.H.
PANITERA PENGGANTI
ttd
MUSALLIM SIREGAR, SH